1437/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 1437/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Hendri Edison,SH.MH Terdakwa: JHON JERRY
Menyatakan terdakwa JHON JERRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan; Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp 5.375.517.860,- (lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 10.751.035.720 (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendannya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : A01. - Kuitansi Pembayaran; Daftar Penerimaan Faktur Pajak; Surat Pernyataan An. JHON JERRY; Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP dan Akta No.3 tanggal 19 April 2005 an. PT MITRA KENCANA MANDIRI; Faktur Pajak beserta lampiran; A02 - Surat Pindah nomor PEM-11/WPJ.01/KP.0403/2008; Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-74/WPJ.01/KP.0503/2012; Formulir Pemohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012; Dokumen Permintaan Sertifikat Elektronik bulan Juli 2019 beserta lampiran; Berit Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik; Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 3 tangga 19 April 2005; Print Out SPT Tahunan PT MITRA KENCANA MANDIRI tahun 2017 dan 2018; SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2018 dan Februari 2018 SPT Masa PPN masa pajak Januari, Februari dan Maret 2018; Surat Kuasa JHON JERRY kepada YULI YANTHI HARAHAP; A03 - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor DP2DK-5114/WPJ.01/KP.05/2018 tanggal 11 Mei 2018; Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-334/WPJ.01/KP.0509/2018 tanggal 16 Oktober 2018; Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-20/WPJ.01/KP.0509/2019 tanggal 15 April 2019; A04 - Dokumen Pembayaran PT Wijaya Karya Beton kepada PT Mitra Kencana Mandiri; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa YULI YANTHI HARAHAP; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Pid.I.A.3
PUTUSANNomor 1437/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JHON JERRY
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 24 Desember 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Asia Raya Blok D No. 39 Sukaramai II Medan Area Kota Medan Sumatera Utara
Agama : Budha
Pekerjaan : Direktur PT MITRA KENCANA MANDIRI
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 29 Mei 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sunardi, S.H dan Yenzarman, S.H, Keseluruhannya Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung pada Law Office “NERIL AFDI, S.H & PARTNERS”, berkedudukan di Jalan Pepaya Blok A8 Nomor 5 Angkasa Puri Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi dan Jalan Anugrah Mataram No.26 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1437/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1437/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JHON JERRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa JHON JERRY dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar 2 x Rp.5.375.517.860,- (lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) menjadi sebesar Rp.10.751.035.720 (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendannya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, makaTerdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
A01. - Kuitansi Pembayaran;
Daftar Penerimaan Faktur Pajak;
Surat Pernyataan An. JHON JERRY;
Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP dan Akta No.3 tanggal 19 April 2005 an. PT MITRA KENCANA MANDIRI;
Faktur Pajak beserta lampiran;
A02 - Surat Pindah nomor PEM-11/WPJ.01/KP.0403/2008;
Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-74/WPJ.01/KP.0503/2012;
Formulir Pemohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012;
Dokumen Permintaan Sertifikat Elektronik bulan Juli 2019 beserta lampiran;
Berit Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik;
Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 3 tangga 19 April 2005;
Print Out SPT Tahunan PT MITRA KENCANA MANDIRI tahun 2017 dan 2018;
SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2018 dan Februari 2018
SPT Masa PPN masa pajak Januari, Februari dan Maret 2018;
Surat Kuasa JHON JERRY kepada YULI YANTHI HARAHAP;
A03 - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor DP2DK-5114/WPJ.01/KP.05/2018 tanggal 11 Mei 2018;
Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-334/WPJ.01/KP.0509/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-20/WPJ.01/KP.0509/2019 tanggal 15 April 2019;
A04 - Dokumen Pembayaran PT Wijaya Karya Beton kepada PT Mitra Kencana Mandiri;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa YULI YANTHI HARAHAP;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Jhon Jerry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama, dan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa Jhon Jerry dari Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa Jhon Jerry segera dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabat Terdakwa Jhon Jerry;
Setelah mendengar Tanggapan lisan dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dengan menyatakan tetap pada Surat Tuntutan semula ;
Setelah mendengar Jawaban lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa dengan menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (Pledooi) yang telah diajukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa JHON JERRY diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa JHON JERRY selaku direktur Utama PT MITRA KENCANA MANDIRI berdasarkan Akta Notaris CAHAYU TIN TRESNAWATI, SH Nomor : 3 tanggal 19 April 2005 tentang Akte Pendirian Perseroan terbatas yang terdaftar selaku Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dengan nomor NPWP: 01.880.387.4-113.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012 tanggal 17 Januari 2012, secara bersama-sama (yang turut serta melakukan) dengan YULI YANTHI HARAHAP selaku pegawai/staf pada PT MITRA KENCANA MANDIRI dan EDYSA WIDJAJA HALIMKO baik sebagai diri sendiri atau selaku direktur atau pemilik CV SUMBER SINAR MAS berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 11 tertanggal 23 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris TAMIN HALIM,S.H, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu atau masa pajak antara masa bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Januari, bulan Mei, bulan Juni, bulan Juli, bulan Agustus, bulan September, bulan Oktober, bulan Nopember dan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada masa pajak tahun 2017 sampai dengan masa pajak 2018 bertempat di kantor PT MITRA KENCANA MANDIRI yang beralamat di Jl. Letda Sujono No. 149 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan ”Dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” tindak pidana mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira tahun 2005 terdakwa JHON JERRY mendirikan PT MITRA KENCANA MANDIRI berdasarkan Akta Notaris CAHAYU TIN TRESNAWATI, SH Nomor : 3 tanggal 19 April 2005 tentang Akte Pendirian Perseroan terbatas yang terdaftar selaku Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005, dan kemudian terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dengan nomor NPWP: 01.880.387.4-113.000 dan barulah tahun 2012 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012 tanggal 17 Januari 2012.
Bahwa dengan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PT MITRA KENCANA MANDIRI berwenang menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) dimana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak.
Bahwa oleh terdakwa JHON JERRY telah bekerjasama dengan pegawai atau staf pada PT MITRA KENCANA MANDIRI yaitu saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO yaitu sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI terhadap lawan transaksi yaitu PT PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI dan CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.
Bahwa untuk pembuatan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut terdakwa JHON JERRY bekerjasama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO dimana yang mengerjakan faktur pajak tersebut adalah saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO bertindak sebagai perantara yang mencarikan lawan transaksi yang mau membeli faktur pajak yang telah dibuat atau diterbitkan oleh terdakwa JHON JERRY bersama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO.
Bahwa awalnya saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menemui saksi YULI YANTHI HARAHAP dan mengajak kerja sama yaitu menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI dimana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO, atas ajakan tersebut saksi YULI YANTHI HARAHAP tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO untuk melapor kepada direktur PT MINTRA KENCENA MANDIRI yaitu terdakwa JHON JERRY. Atas ajakan dari saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO oleh terdakwa JHON JERRY menyetujuinya lalu oleh terdakwa JHON JERRY meminta saksi YULI YANTHI HARAHAP membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI dengan cara bekerjasama dengan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO.
Bahwa selanjutnya saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO berusaha mencari lawan transaksi yang mau diajak kerjasama untuk membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MITRA KENCANA MANDIRI.
Bahwa benar saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menemui saksi ADI SAPUTRA selaku direktur PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI dan stafnya PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI yaitu saksi KHADIJAH SIDDATUN NISWAH dan setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MITRA KENCANA MANDIRI senilai Rp.300.000.000 untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp. 2.340.000.000 (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi YULI YANTHI HARAHAP bersama EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menemui dan mengajakan saksi SRI WAHYUNI direktur CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA akan membeli faktur pajak dari PT MITRA KENCANA MANDIRI kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenaranya. Dimana PT MITRA KENCANA MANDIRI menerbitkan faktur pajak dengan lawan transaksi CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA yang dibuat seolah-olah ada transaksi berupa penyerahan barang dari PT MITRA KENCANA MANDIRI kepada CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA padahal faktanya tidak ada penyerahan maupun transaksi tersebut.
Bahwa kesepakatan antara saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO dengan saksi SRI WAHYUNI selaku direktur CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA adalah dimana saksi SRI WAHYUNI akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp.320.400.000 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa oleh terdakwa JHON JERRY bekerjasama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menerbitkan faktur pajak atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI dengan dilengkapi dokumen berupa blanko faktur pajak yang telah diberi nomor faktur pajak dan mengisi data-data dalam faktur pajak tersebut dengan data diantaranya adalah Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, PPN yang dipungut, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa dalam faktur pajak tersebut dibuat seolah-olah ada transaksasi berupa penyerahan barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana tercantum dalam faktur pajak, padahal jenis barang maupun penyerahan tidak ada sama sekali
Bahwa setelah faktur pajak selesai dibuat dan selanjutnya ditandatangani oleh terdakwa JHON JERRY, dimana untuk penandatangan faktur pajak menggunakan tandatangan eletronik, karena faktur pajak yang diterbitkan adalah faktur pajak bersertifikat elektrik (e-faktur) dan oleh terdakwa JHON JERRY telah memberi kuasa atau kepercayaan kepada YULI YANTHI HARAHAP untuk menggunakan username dan password e-faktur pajak PT MITRA KENCANA MANDIRI, selanjutnya oleh saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menyerahkan faktur pajak tersebut kepada PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI dan CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA dan kemudian menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu dari PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI senilai Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan dari CV CENTRAL ELEKTRINDO PERKASA seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang telah diterbitkan oleh dan untuk atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI yang dibuat oleh terdakwa JHON JERRY yang bekerjasama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO adalah sebagai berikut :
| No | No Faktur | Tanggal Faktur | Nama WP | Nilai PPN |
| 1 | '0100171752252244 | '02-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 161,682,000 |
| 2 | '0100171752252245 | '04-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 129,344,000 |
| 3 | '0100171752252246 | '05-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 104,971,270 |
| 4 | '0100171752252247 | '06-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 107,340,770 |
| 5 | '0100171752252248 | '07-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 77,959,090 |
| 6 | '0100171752252249 | '08-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 127,128,500 |
| 7 | '0100171752252250 | '09-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 143,998,990 |
| 8 | '0100171752252251 | '11-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 103,037,010 |
| 9 | '0100171752252252 | '12-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 129,677,500 |
| 10 | '0100171752252253 | '13-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 131,475,830 |
| 11 | '0100171752252254 | '14-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 109,386,790 |
| 12 | '0100171752252255 | '15-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 161,682,000 |
| 13 | '0100171752252256 | '16-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 128,938,000 |
| 14 | '0100171752252257 | '18-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 109,386,790 |
| 15 | '0100171752252258 | '19-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 161,682,000 |
| 16 | '0100171752252259 | '20-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 129,344,000 |
| 17 | '0100171752252260 | '21-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 104,971,270 |
| 18 | '0100171752252261 | '22-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 107,340,770 |
| 19 | '0100171752252262 | '23-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 63,803,520 |
| 20 | '0100171752252263 | '26-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 24,249,950 |
| 21 | '0100171752252264 | '27-DEC-17 | 'PT. ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI | Rp 22,599,950 |
| 22 | '0021880532309 | '06-DEC-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 11,500,000 |
| 23 | '0021880532294 | '09-JAN-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 25,000,000 |
| 24 | '0021880532295 | '08-JAN-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 24,000,000 |
| 25 | '0021880532297 | '05-FEB-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 28,000,000 |
| 26 | '0021880532298 | '02-MAR-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 26,500,000 |
| 27 | '0021880532299 | '04-JAN-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 29,800,000 |
| 28 | '0021880532300 | '03-MAY-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 37,000,000 |
| 29 | '0021880532301 | '04-JUN-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 20,000,000 |
| 30 | '0021880532302 | '02-JUL-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 10,100,000 |
| 31 | '0021880532303 | '06-AUG-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 9,000,000 |
| 32 | '0021880532304 | '11-SEP-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 15,000,000 |
| 33 | '0021880532305 | '08-OCT-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 11,000,000 |
| 34 | '0021880532306 | '06-NOV-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 20,000,000 |
| 35 | '0021880532307 | '04-DEC-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 26,500,000 |
| 36 | '0021880532308 | '05-DEC-18 | CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA | Rp 27,000,000 |
| Total | Rp 2,660,400,000 | |||
Bahwa terdakwa JHON JERRY juga telah menggunakann faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara bekerjasama dengan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO, dimana saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO selaku direktur CV SUMBER SINAR MAS yang bertindak untuk dan atas nama CV SUMBER SINAR MAS berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 11 tertanggal 23 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris TAMIN HALIM,S.H., dan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : S-16081KT/WPJ.26/KP.0403/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang ada pada induk berkas Wajib Pajak, CV. SUMBER SINAR MAS (CV.SSM) terdaftar pada KPP Pratama Pematang Siantar dengan NPWP : 74.826.305.0-117.000 dan juga berdasarkan data Master File / Sistem Informasi Perpajakan (SIDJP) KPP Pratama Pematang Siantar, CV. SUMBER SINAR MAS telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP Pratama Pematang Siantar sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor S-42PK P/WPJ.26/KP.0403/2016 terhitung sejak tanggal 04 Maret 2016 telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenaranya dimana terdakwa JHON JERRY sebagai direktur PT MITRA KENCANA MANDIRI bersepakat dengan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO untuk membeli faktur pajak dari CV SUMBER SINAR MAS dengan direkturnya saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO, padahal terdakwa JHON JERRY dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO mengetahui bahwa faktur pajak yang diterbitkan tidak ada penyerahan barang atau transaksi, selanjutnya oleh terdakwa JHON JERRY menggunakan faktur pajak tersebut sebagai pajak masukan yang akan digunakan dengan cara mengkreditkan faktur pajak tersebut sehingga bisa mengurangi kewajiban beban pajak PT MITRA KENCANA MANDIRI dimana hal tersebut menguntungkan bagi PT MITRA KENCANA MANDIRI akan tetapi mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Bahwa adapun rincian dari faktur pajak yang diterbitkan oleh saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO untuk dan atas nama CV SUMBER SINAR MAS kepada PT MITRA KENCANA MANDIRI yang dikreditkan pada SPT Masa PPN PT MITRA KENCANA MANDIRI adalah sebagai berikut:
| No | Nomor FP | Tgl FP | NPWP Pembeli | Nama Pembeli | DPP | PPN |
| 1 | '01000917047944495 | 08/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,382,391,200 | 238,239,120 |
| 2 | '0100091704794489 | 01/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 3,104,964,800 | 310,496,480 |
| 3 | '0100091704794490 | 02/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,727,933,200 | 272,793,320 |
| 4 | '0100091704794491 | 04/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,304,488,000 | 230,448,800 |
| 5 | '0100091704794492 | 05/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,150,782,300 | 215,078,230 |
| 6 | '0100091704794493 | 06/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,184,590,700 | 218,459,070 |
| 7 | '0100091704794494 | 07/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,880,618,900 | 288,061,890 |
| 8 | '0100091704794496 | 09/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,540,170,400 | 254,017,040 |
| 9 | '0100091704794497 | 11/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,141,494,500 | 214,149,450 |
| 10 | '0100091704794498 | 12/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,307,875,000 | 230,787,500 |
| 11 | '0100091704794499 | 13/12/2017 | 018803874113000 | PT MITRA KENCANA MANDIRI | 2,425,869,600 | 242,586,960 |
| Total | 27,151,178,600 | 2,715,117,860 | ||||
Bahwa perbuatan terdakwa JHON JERRY secara bersama-sama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO yang menerrbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau tidak ada transaksi berupa penyerahan barang kena pajak tersebut dimaksudkan untuk mengelabui Negara (Ditjen Pajak) dan melegalkan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang akan digunakan oleh pihak pembeli yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk mengurangi/mengecilkan kewajiban pembayaran PPN yang semestinya dibayar ke kas negara
Bahwa faktur pajak yang tidak sah tersebut jika dilaporkan pada SPT Masa PPN bagi penggunanya maka timbul kerugian pada pendapatan negara sebesar PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut; Sehingga faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya ini merupakan potensi kerugian negara yang disebabkan oleh pengkreditan faktur pajak masukan oleh PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI dan CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA, karena faktur pajak tersebut selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang.
Begitu pula perbuatan terdakwa terdakwa JHON JERRY secara bersama-sama dengan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO dimana PT MITRA KENCANA MANDIRI telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang diterbitkan oleh CV SUMBERS SINAR MAS dengan cara mengkreditkan faktur pajak tersebut yang diterbitkan oleh saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO untuk dan atas nama CV SUMBER SINAR MAS. Dengan demikian kerugian pada pendapatan negara adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak yang diterbitkan (36 Faktur Pajak) = Rp 2.660.400.000,-
Faktur Pajak yang digunakan (11 Faktur Pajak) = Rp 2.715.117.860,-
Kerugian Pada Pendapatan Negara = Rp 5.375.517.860,-
Jumlah kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana di bidang perpajakan adalah sebesar Rp 5.375.517.860,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).
Perbuatan Terdakwa JHON JERRY sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JHON JERRY selaku direktur Utama PT MITRA KENCANA MANDIRI berdasarkan Akta Notaris CAHAYU TIN TRESNAWATI, SH Nomor : 3 tanggal 19 April 2005 tentang Akte Pendirian Perseroan terbatas yang terdaftar selaku Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dengan nomor NPWP: 01.880.387.4-113.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012 tanggal 17 Januari 2012, secara bersama-sama (yang turut serta melakukan) dengan YULI YANTHI HARAHAP selaku pegawai/staf pada PT MITRA KENCANA MANDIRI dan EDYSA WIDJAJA HALIMKO baik sebagai diri sendiri atau selaku direktur atau pemilik CV SUMBER SINAR MAS berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 11 tertanggal 23 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris TAMIN HALIM,S.H, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu atau masa pajak antara masa bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Januari, bulan Mei, bulan Juni, bulan Juli, bulan Agustus, bulan September, bulan Oktober, bulan Nopember dan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada masa pajak tahun 2017 sampai dengan masa pajak 2018 bertempat di kantor PT MITRA KENCANA MANDIRI yang beralamat di Jl. Letda Sujono No. 149 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan ”Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” tindak pidana mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira tahun 2005 terdakwa JHON JERRY mendirikan PT MITRA KENCANA MANDIRI berdasarkan Akta Notaris CAHAYU TIN TRESNAWATI, SH Nomor : 3 tanggal 19 April 2005 tentang Akte Pendirian Perseroan terbatas yang terdaftar selaku Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005, dan kemudian terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dengan nomor NPWP: 01.880.387.4-113.000 dan barulah tahun 2012 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012 tanggal 17 Januari 2012.
Bahwa dengan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PT MITRA KENCANA MANDIRI berwenang menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) dimana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak.
Bahwa oleh terdakwa JHON JERRY telah bekerjasama dengan pegawai atau staf pada PT MITRA KENCANA MANDIRI yaitu saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO yaitu sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI terhadap lawan transaksi yaitu PT PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI dan CV SENTRAL ELEKTRINDO PERKASA padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.
Bahwa untuk pembuatan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut terdakwa JHON JERRY bekerjasama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO dimana yang mengerjakan faktur pajak tersebut adalah saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO bertindak sebagai perantara yang mencarikan lawan transaksi yang mau membeli faktur pajak yang telah dibuat atau diterbitkan oleh terdakwa JHON JERRY bersama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP dan saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO.
Bahwa awalnya saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menemui saksi YULI YANTHI HARAHAP dan mengajak kerja sama yaitu menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI dimana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO, atas ajakan tersebut saksi YULI YANTHI HARAHAP tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO untuk melapor kepada direktur PT MINTRA KENCENA MANDIRI yaitu terdakwa JHON JERRY. Atas ajakan dari saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO oleh terdakwa JHON JERRY menyetujuinya lalu oleh terdakwa JHON JERRY meminta saksi YULI YANTHI HARAHAP membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI dengan cara bekerjasama dengan saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO.
Bahwa selanjutnya saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO berusaha mencari lawan transaksi yang mau diajak kerjasama untuk membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MITRA KENCANA MANDIRI.
Bahwa benar saksi EDISA WIDJAJA HALIMKO alias EDI SUSANTO menemui saksi ADI SAPUTRA selaku direktur PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI dan stafnya PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI yaitu saksi KHADIJAH SIDDATUN NISWAH dan setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MITRA KENCANA MANDIRI senilai Rp.300.000.000 untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp. 2.340.000.000 (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut oleh PT MITRA KENCANA MANDIRI dengan lawan transaksi PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI oleh terdakwa JHON JERRY bersama dengan YULI YANTHI HARAHAP melaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT masa PPN) PT MITRA KENCANA MANDIRI dan berdasarkan data APLIKASI portal Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada menu PERSANDINGAN data faktur PKPM (Pajak Keluaran dan Pajak Masukan) atas nama PT MITRA KENCANA MANDIRI di dalam kurun waktu Januari 2017 s.d. Desember 2018 adalah sebagai berikut:
-
No NOFA Tgl Masa Pajak NPWP Nama PPN 1 0100171752252244 02/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 161,682,000 2 0100171752252245 04/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 129,344,000 3 0100171752252246 05/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 104,971,270 4 0100171752252247 06/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 107,340,770 5 0100171752252248 07/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 77,959,090 6 0100171752252249 08/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 127,128,500 7 0100171752252250 09/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 143,998,990 8 0100171752252251 11/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 103,037,010 9 0100171752252252 12/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 129,677,500 10 0100171752252253 13/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 131,475,830 11 0100171752252254 14/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 109,386,790 12 0100171752252255 15/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 161,682,000 13 0100171752252256 16/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 128,938,000 14 0100171752252257 18/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 109,386,790 15 0100171752252258 19/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 161,682,000 16 0100171752252259 20/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 129,344,000 17 0100171752252260 21/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 104,971,270 18 0100171752252261 22/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 107,340,770 19 0100171752252262 23/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 63,803,520 20 0100171752252263 26/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 24,249,950 21 0100171752252264 27/12/2017 2017-12 021787064125000 ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI Rp 22,599,950 Jumlah Rp 2,340,000,000
Bahwa perbuatan terdakwa JHON JERRY bersama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP yang telah melaporkan atau menyampaikan surat pemberitahuan laporan pajak pada APLIKASI portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah faktur pajak yang tidak benar, sebab terdakwa bersama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP mengetahui kalau faktur pajak yang diterbitkan tersebut oleh PT MITRA KENCANA MANDIRI dengan lawan transaksi PT ANDHIKA PRATAMA JAYA ABADI adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga perbuatan terdakwa JHON JERRY bersama dengan saksi YULI YANTHI HARAHAP telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yaitu faktur pajak yang tidak berdaasarkan transaksi yang sebenarnya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa JHON JERRY dapat menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 2.340.000.000 (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa JHON JERRY sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ELVIN DAULAY
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa adalah sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana perpajakan;
Bahwa saksi bekerja pada KPP Medan Timur sebagai Account Representatice di Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III;
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab saksi bekerja sebagai AR di KPP Pratama Medan Timur adalah melakukan pengawasan, pelaporan dan pembayaran masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPN, dan jenis pajak lainnya;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri punya kewajiban membayar pajak dan PT. Mitra Kencana Mandiri dibawah pengawasan sejak bulan Mei 2019 sampai dengan April 2020;
Bahwa yang menjadi penanggunjawab pada PT. Mitra Kencana Mandiri adalah Terdakwa yaitu Jhon Jerry selaku Direktur;
Bahwa berdasarkan penelitian pada tahun 2017 ada pada Sistem Informasi yang diterbitkan namun belum dilaporkan faktur pajaknya;
Bahwa pembuatan faktur pajak oleh PT. Mitra Kencana Mandiri adalah yaitu pada PT. Andika Pratama Jaya Abadi pada tahun 2017 dan pada PT. Sentral Elektrindo Perkasa pada tahun 2018;
Bahwa nilai pembentukan faktur pajak pada PT. Andhika Pratama Jaya Abadi adalah Rp.2.340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan pada saat itu PT. Sumber Sinar Mas belum melaporkan;
Bahwa yang saksi tahu dari pihak KR hanya berdasarkan indikasi dan dari KR ke PT. Sumber Sinar Mas ternyata tidak ada ditemukan;
Bahwa nilai pajak masukan adalah Rp.2.722.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh dua milyar rupiah) sedangkan pajak keluaran adalah sekitar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan PT. Mitra Kencana Mandiri menerbitkan faktur tidak sesuai dengan transaksi yang berarti faktur pajak tersebut adalah fiktif;
Bahwa pada PT. Mitra Kencana Mandiri diberlakukan wajib pajak;
Bahwa pada E-Faktur tidak ada dilakukan perubahan;
Bahwa syarat-syarat untuk keperluan penerbitan faktur yaitu Sertifikat Elektronik, Aktivasi Permohonan Pajak, Permintaan Akun Pajak;
Bahwa penerbitan faktur yang dilakukan secara elektronik tanpa sepengetahuan saksi selaku AR dan itu dilakukan sepengetahuan AR sebelum saksi;
Bahwa ada serah terima AR yang lama kepada saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada ditempat pada tanggal 26 September 2018 dan kunjungan kedua terjadi pada bulan April 2019;
Bahwa sosialisasi bukan merupakan tugas AR.
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2018 belum melaporkan Faktur Pajak dan pada tanggal 26 Mei 2018 dilakukan perubahan terhadap faktur pajak.
Bahwa aertifikat Elektronik habis masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan Direktur yang harus memperpanjangnya;
Bahwa tujuannya PT. Mitra Kencana Mandiri melakukan hal tersebut adalah untuk mengurangi pajak aslinya;
Bahwa pajak keluaran PT. Mitra Kencana Mandiri pada tahun 2017 adalah senilai Rp.2.347.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sedangkan pada tahun 2018 adalah senilai Rp.318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) dengan total sekitar kurang lebih Rp.2.700.000.000,- (dua koma tujuh milyar);
Bahwa pajak masukan PT. Mitra Kencana Mandiri adalah senilai Rp.2.700.000.000,- (dua koma tujuh milyar rupiah) pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 adalah senilai Rp.7.000.000,- (dua koma tujuh juta rupiah).
Bahwa pihak PT. Mitra Kencana Mandiri diuntungkan atas hal tersebut;
Bahwa sudah dilakukan teguran oleh Dirjen kepada pihak PT. Mitra Kencana Mandiri karena telah melakukan transaksi fiktif;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar dan keberatan;
Saksi ROBERTO RITONGA
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Medan Timur;
Bahwa salah satu tugas saksi sebagai Kepaka Seksi Pelayanan KPP Pratama Medan Timur adalah menerima surat, surat pada umumnya terkait perpajakan maupun surat pemberitahuan masa maupun tahun dari wajib pajak melalui TPT;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri telah didaftarkan di KPP Medan Timur;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan tuduhan yang ditujukan kepada PT. Mitra Kencana Mandiri tentang adanya penggunaan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi;
Bahwa didalam seksi Pelayanan KPP Mandiri Medan Timur saksi sebagai Kepala adalah merupakan pintu masuk untuk peng-inputan faktur;
Bahwa aplikasi E-Faktur dirubah oleh si wajib pajak itu sendiri dan faktur pajak setelah di input bisa langsung di print;
Bahwa dilakukan kunjungan atau konfirmasi ke alamat wajib pajak dalam rangka penelitian lapangan;
Bahwa tidak ada kewajiban dalam melakukan kunjungan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi ADI SAPUTRA
Bahwa saksi bekerja pada PT. Andhika Pratama Jaya Abadi sebagai Direktur sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. Andhika Pratama Jaya Abadi bergerak dalam bidang pembangunan (kontraktor) konstruksi pabrik kelapa sawit beserta bangunan pendukungnya seperti mess karyawan, tangki timbun CPO dll;
Bahwa saksi mengetahui tentang PT. Mitra Kencana Mandiri namun saksi tidak mengetahui tentang PT. Mitra Kencana Mandiri bergerak dibidang apa;
Bahwa PT. Andhika Pratama Jaya Abadi pernah menerima dan mengkreditkan faktur pajak dari PT. Mitra Kencana Mandiri pada tahun 2017;
Bahwa saksi tidak melakukan transaksi pembelian apapun dari PT. Mitra Kencana Mandiri namun hanya membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT. Mitra Kencana Mandiri sebesar 3% (tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Bahwa menerima faktur-faktur tersebut dari dan Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa pada saat itu Edysa Widjaja Halimko datang ke Kantor PT. Andhika Pratama Jaya Abadi;
Bahwa faktur-faktur pajak tersebut diberikan untuk mengurangi pajak pemasukan dan faktur-faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak bodong;
Bahwa dari keseluruhan faktur-faktur pajak tersebut sebagian sudah dibayarkan dan kekurangannya juga sedang diproses juga;
Bahwa bon faktur tersebut ada terdapat tandatangan edysa Widjaja Halimko dan anggota Terdakwa yaitu Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik PT. Mitra Kencana Mandiri dan juga tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa PT. Andhika Pratama Jaya Abadi membayar pajak setiap tahunnya;
Bahwa pembayaran pajak PT. Andhika Pratama Jaya Abadi sudah ada yang mengurus yaitu yang bertugas pada bagian pajak perusahaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi KHADIJAH SIDDATUN NISWAH
Bahwa saksi bekerjap pada PT. Andhika Pratama Jaya Abadi sebagai Staff Administrasi sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. Andhika Pratama Jaya Abadi bergerak dalam bidang pembangunan (kontraktor) konstruksi pabrik kelapa sawit beserta bangunan pendukungnya seperti mess karyawan, tangki timbun CPO dll;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pihak PT. Mitra Kencana Mandiri tetapi saksi tahu dengan Edysa Widjaja Halimko;
Bahwa saksi kenal dengan Edysa Widjaja Halimko karena Edysa Widjaja Halimko pernah datang ke kantor PT. Andhika Pratama Jaya Abadi dan menawarkan material yang dibutuhkan. Pada waktu itu Edysa Widjaja Halimko memperkenalkan usahanya yaitu CV. Sumber Sinar Mas, CV. Jaya Abadi Perkasa dan PT. Mitra Kencana Mandiri;
Bahwa pada saat itu Edysa Widjaja Halimko menawarkan bahwa ia bisa membuatkan faktur pajak tanpa adanya pembelian barang;
Bahwa PT Andhika Pratama Jaya Abadi pernah menerima dan mengkreditkan faktur pajak dari PT. Mitra Kencana Mandiri pada tahun 2017;
Bahwa nilai yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Kencana Mandiri adalah sekitar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) dan Rp.2.300.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) untuk DPP dan pada saat itu saksi membeli bon faktur dari Edysah Widjaja Halimko.
Bahwa dari keseluruhan nilai tersebut hanya 5% (lima persen) yang saksi bayarkan;
Bahwa pada saat itu Edysah Widjaja Halimko datang kekantor PT. Andhika Pratama Jaya Abadi dan memperkenalkan diri dan ia adalah Konsultan Pajak dan dapat membentuk pajak pemasukan;
Bahwa Edysah Widjaja Halimko ada meyakinkan pihak PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan ada mengatakan kepada saksi akan aman-aman saja dan ia sudah lama membuatkan faktur tersebut dan tidak pernah ada masalah;
Bahwa nilai yang pada saat itu saksi minta pada Edysah Widjaja Halimko seingat saksi Rp.2.300.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) untuk DPP;
Bahwa saksi membeli faktur pajak tersebut dari pihak PT. Mitra Kencana Mandiri sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat itu Edysa Widjaja Halimko biasanya datang ke kantor PT. Andhika Pratama Jaya Abadi bersama Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa setiap kegiatan pembayaran atas izin dari Adi Saputra selaku Direktur PT. Andhika Pratama Jaya Abadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi YULI YANTHI HARAHAP
Bahwa saksi pernah bekerja pada PT. Mitra Kencana Mandiri sebagai Staff Accounting dan Perpajakan;
Bahwa tugas saksi adalah membuat Invoice dan faktur pajak, membuat laporan keuangan perusahaan, dan membuat laporan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur, saksi sebagai Staff Accounting dan Pajak sedangkan Sri Ardina adalah Staff Administrasi;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi seperti gudang, rumah makan dan lapangan futsal. Selain itu perusahaan juga mengerjakan jasa-jasa pengerjaan besi dan tempahan rangka beton. Selain itu PT. Mitra Kencana Mandiri juga sebagai Distributor besi dan baja;
Bahwa besi dan baja dibeli di KIM yang kemudian disalurkan kepada pembeli;
Bahwa faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Kencana Mandiri adalah fiktif yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Kencana Mandiri kepada PT. Andika Pratama Jaya Abadi pada tahun 2017 adalah sekitar Rp.2.340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan pada tahun 2018 sekitar Rp.346.131.600,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pada saat itu saksi yang mengetik faktur pajak fiktif tersebut atas perintah Terdakwa;
Bahwa untuk PT. Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV. Sentral Elektrindo Perkasa tidak ada penyerahan barang atau jasa dan hanya menyerahkan faktur pajak saja sedangkan untuk PT. Wijaya Karya Beton dan PT. Kencana Permata Nusantara memang benar-benar melakukan penjualan barang berupa mal cor beton;
Bahwa untuk PT. Andhika Pratama Jaya Abadi saksi menerima fee faktur pajak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Edysa Widjaja Halimko pada saat pertama kali menerbitkan faktur ke PT. Andhika Pratama Jaya Abadi. Lalu karena Terdakwa belum mengetahui perihal penerbitan faktur tersebut akhirnya penerbitan faktur tersebut saksi batalkan dan atas fee tersebut saksi kembalikan kepada Edysa Widjaja Halimko sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena saksi takut bermasalah dikemudian hari;
Bahwa pada saat itu Edysa Widjaja Halimko ada menanyakan keapada saksi “kenapa dibatalkan?” saksi bilang kepadanya “saksi takut bermasalah” selanjutnya saksi bilang “ya udah kami jumpai bos aja” yaitu Terdakwa sehingga akhirnya Edysa Widjaja Halimkko menemui langsung Terdakwa di PT. Mitra Kencana Mandiri. Pada akhirnya atas perintah Jhon Jerry juga lah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut diterbitkan kembali.
Bahwa untuk CV. Sentra Elektrindo Perkasa saksi tidak menerima imbalan apapun. saksi menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut untuk menutupi laporan pajak CV. Sentral Elektrindo Perkasa agar tidak timbul kurang bayar dan faktur pajak fiktif tersebut tidak jadi digunakan;
Bahwa imbalan yang diteriman oleh PT. Mitra Kencana Mandiri terkait dengan diterbitkannya faktur pajak fiktif tersebut ke PT. Andhika Pratama Jaya Abadi untuk masa pajak Januari s/d Desember 2017 adalah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut pada saat itu saksi berikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama saksi bekerja di PT. Mitra Kencana Mandiri saksi hanya menerima gaji saja;
Bahwa pada saat ini saksi sudah tidak lagi bekerja pada PT. Mitra Kencana Mandiri karena pada bulan November 2019 saksi sudah keluar;
Bahwa awal pembuatan faktur pajak fiktif tersebut terjadi awalnya dari Edisah Widjaja Halimko kemudian ia menjumpai Terdakwa dan memberikan PO (Purchase Order) nama-nama barang dan jumlah harga yang akan diupload kemudian saksi diperintahkan untuk membuatnya dan mengetikannya;
Bahwa PO tersebut dibuat pada tahun 2018 namun transaksinya dibuat pada tahun 2017;
Bahwa untuk permintaan PT. Andika Pratama Jaya Abadi dilakukan melalui Edysa Widjaja Halimko dan pada saat itu PO saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa pada saat itu pembuatan faktur pajak langsung dibuat oleh Direktur yaitu Terdakwa kemudian diupload lalu setelah terdapat barcode barulah dapat diprint;
Bahwa jual beli saksi pernah menerima sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sekali saja dan penerimaan pertama bukan saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I;
Bahwa saksi yang menandatangani kwitansi senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat itu saksi diperitahkan oleh Terdakwa langsung di kantor PT. Mitra Kencana Mandiri pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan dari membuat faktur pajak fiktif tersebut karena awalnya Edysa Widjaja Halimko datang menjumpai saksi dan ia menyuruh saksi untuk membuatkan faktur pajak dan saksi diberikan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian setelah saksi upload ternyata Terdakwa tidak mengetahuinya dan setelah itu uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi kembalikan dan saksi batalkan;
Bahwa sejak tahun 2015 saksi sudah membuatkan faktur pajak;
Bahwa pada saat itu bukan hanya PT. Andika Pratama Jaya Abadi yang saksi terbitkan faktur pajak dan semua itu berdasarkan perintah dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui EFIN dari PT. Mitra Kencana Mandiri dari Terdakwa karena Terdakwa yang menyerahkannya kepada Terdakwa;
Bahwa setelah pembatalan faktur pajak senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) seminggu kemudian datang kembali untuk memberikan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat ini saksi bekerja pada CV. Sentral Elektrindo Perkasa;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri pernah mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa pada saat itu saksi sudah melapor kepada Terdakwa mengenai teguran tersebut namun Terdakwa mengatakan pihak perpajakan hanya minta duit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan menyatakan masalah email beberapa kali tanpa pengetahuan Direktur PT. Mitra Kencana Mandiri yaitu Terdakwa dan PT. Andika Pratama Jaya Abadi tidak benar memberi uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Saksi EDYSA WIDJAJA HALIMKO Als EDY SUSANTO Als ASIONG Als AGUS
Bahwa pada saat ini saksi bekerja sebagai Konsultan Pajak tidak resmi sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui PT. Mitra Kencana Mandiri dan saksi kenal dengan Terdakwa yaitu Jhon Jerry namun tidak pernah bertemu secara langsung;
Bahwa pada saat ini saksi sedang menjalani hukuman sehubungan telah menerbitkan faktur pajak palsu;
Bahwa saksi mengetahui PT. Andika Pratama Jaya Abadi dan saksi pernah menjumpai Khadijah Siddatun Niswah di PT. Andika Pratama Jaya Abadi;
Bahwa direktur PT. Andika Pratama Jaya Abadi adalah Adi Saputra;
Bahwa saksi pernah menawarkan faktur pajak kepada PT. Andika Pratama Jaya Abadi;
Bahwa antara saksi dan pihak PT. Mitra Kencana Mandiri sepakat melakukan pembelian faktur pajak dari CV. Sumber Sejati Baru. saksi dan pihak PT. Mitra Kencana Mandiri mendapatkan fee sebesar 1.2% (satu koma dua persen) dari DPP atau 12% (dua belas persen) dari PPN;
Bahwa dari penerbitan faktur pajak kepada PT. Andika Pratama Jaya Abadi didapatkan fee sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerbitkan faktur pajak kepada PT. Mitra Kencana Mandiri tanpa disertai penyerahan barang atau jasa;
Bahwa saksi menerbitkan faktur pajak kepada PT. Mitra Kencana Mandiri melalui saksi Yuli Yanthi Harahap untuk menerbitkan faktur pajak kepada PT. Mitra Kencana Mandiri dan setelah itu penerbitan faktur pajak tanpa disertai pembelian baran atau jasa kepada PT. Andika Pratama Jaya Abadi dan faktur pajak fiktif tersebut kemudian diserahkan kepada pihak PT. Andika Pratama Jaya Abadi yaitu Khadijah Siddatun Niswah dan ia menyerahkan uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mendapatkan bagian uang atau fee dari penerbitan faktur pajak tersebut;
Bahwa saksi keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidik pada Poin.10,11, dan 12 tidak benar keterangan saksi tersebut karena saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi ada menerima uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Yuli Yanthi Harahap dan uang tersebut saksi serahkan kembali kepada Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ada yang membujuk saksi agar sesuai dengan BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi JUWITA KRISTINA GINTING
Bahwa saksi pada saat ini bekerja sebagai Direktur pada PT. BPR Disky Suryajaya di Diski Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 2005;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Nasabah Kredit pada PT. BPR Disky Suryajaya dan Terdakwa melakukan pengajuan kredit pada April 2017 dan direalisasikan pada 28 April 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Mitra Kencana Mandiri.
Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pinjaman yang diberikan PT. BPR Disky Suryajaya kepada Terdakwa diikat dalam sebuah perjanjian berupa perjanjian kredit, surat pernyataan, surat kuasa penjualan agunan, surat kuasa penyerahan agunan, dokumen AKSEP, akta pemberian hak tanggungan;
Bahwa Terdakwa ada memberikan jaminan atau agunan dalam rangka pengajuan kredit tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 624 M2 dengan sertifikat Nomor 4016 yang berlokasi di Jalan Rajawali Sudut Gang Sederhana Nomor 06 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung kota Medan Sumatera Utara;
Bahwa nilai rupiah tanah seluas 624 M2 tersebut berdasarkan hasil penilaian adalah Rp.875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa seluruh dokumen asli terkait perjanjian kredit Terdakwa dengan PT. BPR Disky Suryajaya berada dalam penguasaan PT. BPR Disky Suryajaya yaitu berupa dokumen asli Sertifikat Tanah nomor 4016 dan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 5916;
Bahwa proses pembayaran Terdakwa atas pinjaman tersebut adalah berdasarkan permohonan Terdakwa yaitu terdakwa meminta untuk membayar bunga pinjaman saja sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) setiap bulan dan pokok sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibayar sekaligus pada akhir periode pinjaman. Namun karena pada akhhir priode Terdakwa belum memiliki kesanggupan untuk melunasi pokok pinjaman, maka dengan permohonan Terdakwa dan persetujuan dari pihak PT. BPR Disky Suryajaya dilakukan perpanjangan untuk 2018 dan 2019 (setahun) dengan pembayaran bunga pinjaman Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) setiap bulannya. Setelah dilakukan perpanjangan tersebut Terdakwa hanya melakukan pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali atau 3 (tiga) bulan setelah itu tidak ada pembayaran sama sekali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi SRI WAHYUNI, yang keterangan saksi tersebut dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah direktur CV Sentral Elektrindo Perkasa sejak tahun 2015;
Bahwa CV Sentral Elektrindo bergerak dalam bidang usaha penjualan sparepart dan service di bidang engineering khususnya untuk mesin mesin pabrik kelapa sawit;
Bahwa benar PT Mitra Kencana Mandiri merupakan suplier CV Sentral Elektrindo Perkasa yang dikenal melaui Yuli Yanthi Harahap yang merupakan karyawan di PT Mitra Kencana Mandiri dan melakukan pembelian besi dan bertemu dengan jhon jerry untuk pemesanan barang dengan total akumulasi nilai transaksi sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut dilakukan secara tunai dan diserahkan kepada jhon jerry disaksikan oleh Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Mitra Kencana Mandiri kepada CV Sentral Elektrindo Perkasa pada tahun 2018 sebesar Rp. 320.400.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) karena untuk pembelian tahun 2018 saksi hanya membayarkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saja;
Bahwa saksi hanya melakukan pembayaran Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sesuai dengan harga barang (DPP+PPN) dengan total Rp. 3.524.400.000,- (tiga milyar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak ada mengkreditkan faktur pajak masukan dari PT Mitra Kencana Mandiri sebesar Rp. 3.524.400.000,- (tiga milyar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) karena semua urusan perpajakan saksi percayakan kepada Yuli Yanthi Harahap dan saksi tidak pernah menerima faktur pajak atas pembelian dari PT Mitra Kencana Mandiri tersebut;
Bahwa saksi sudah melaskukan pembayaran dan pembetulan atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Mitra Kencana Mandiri karena setelah melihat jumalah DPP (Dasar Pemungutan Pajak) atas faktur tersebut ternyata sangat berbeda dan saksi tidak yakin atas jumlah pembelian sebesar yang tercantum dalam faktur pajak tersebut;
Bahwa saksi telah melakukan pembetulan SPT Masa pada tanggal 22 September 2020;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli di bawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keternagan sebagai berikut :
Keterangan Ahli IRFAN FIRANDA
Bahwa Ahli mengerti sebabnya dimintai keterangan pada hari ini adalah sebagai Ahli sesuai dengan surat penunjukan sebagai Ahli sesuai dengan Surat Tugas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : ST-277/PJ.01/2020 tanggal 04 November 2020;
Bahwa pada saat ini Ahli bekerja kepada KPP Pratama Aceh Besar sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa mengenai faktur pajak, Faktur pajak terbagi atas 2 (dua) yaitu faktur masukan dan faktur pengeluaran, Apabila dikenakan pajak pengeluaran (BAN) maka munculah invoice pajak;
Bahwa faktur pajak yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Kencana Mandiri tidak sesuai dikarenakan tidak ada transaksi namun faktur pajaknya ada;
Bahwa Ahli melihat faktur pajak dengan nilai Rp.2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) dengan total sekitar 5 (lima) milyar lebih.
Bahwa undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. (UU Bea Meterai (yang mengatur mengenai ketentuan formal dan material Bea Meterai. Di UU ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana terkait Bea Meterai. Dari persyaratan materil untuk mengetahui faktur pajak fiktif atau tidak;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Terdakwa JHON JERRY dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya diperiksa pada hari ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang Terdakwa lakuka;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 karena tindak pidana penipuan dan penggelapan;
Bahwa pada saat ini Terdakwa bekerja pada PT. Mitra kencana Mandiri;
Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Mitra Kencana Mandiri sebagai Direktur Utama;
Bahwa selama bekerja pada PT. Mitra Kencana Mandiri Terdakwa tidak ada menerbitkan bon faktur tanpa pembelian barang atau jas;
Bahwa Terdakwa ada diminta uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) oleh Penyidik melalui Penasihat Hukum yaitu pak Sihombing. Sedangkan pak Midio meminta (Penyidik) meminta uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak berada di Kantor PT. Mitra Kencana Mandiri pada tahun 2017 sampai dengan 2019 melainkan Terdakwa berada di Jakarta;
Bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan di PT. Mitra Kencana Mandiri selama Terdakwa berada di Jakarta. Namun hanya melakukan penjualan kecil-kecilan saja sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa yang melakukan kegiatan operasional di PT. Mitra Kencana Mandiri adalah anggota Terdakwa;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri ada melakukan transaksi sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa yang mengadakan barang melalui telefon dan pembayaran dilakukan melalui transfer dan tunai serta pembayaran tunai pada saat itu diterima oleh Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa invoice pembayaran hotel tempat Terdakwa tinggal di Jakarta sudah tidak ada lagi karena sudah terlalu lama;
Bahwa Terdakwa terakhir di Medan sebelum pergi ke Jakarta adalah sekitar bulan April 2017;
Bahwa pada tahun 2012 PT. Mitra Kencana Mandiri melakukan kegiatan perpajakan secara manual dan secara online pada tahun 2015 menggunakan ussernama dan EFIN;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri mendapatkan EFIN sekitar tahun 2015;
Bahwa Terdakwa kurang mengetahui mengenai perpajakan dan Yuli Yanthi Harahap Terdakwa sekolahkan perpajakan agar dapat mengurus perpajakan PT. Mitra Kencana Mandiri;
Bahwa setiap transaksi ada dilakukan lapor pajak dan ada coret-coretan dari Terdakwa kepada Yuli Yanthi Harahap;
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri mulai sejak 2015;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh atau menugaskan Yuli Yanthi Harahap dalam mengurus kegiatan perpajakan;
Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa ada melaporkan Yuli Yanthi Harahap ke Polrestabes Medan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi verbalisan sebagai berikut :
Saksi Verbalisan ANGGA BAYU ANTARI PUTRA
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa adalah sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana perpajakan;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Edysa Widjaja Halimko dan Saksi Edysa Widjaja Halimko diperiksa tanpa adanya paksaan;
Bahwa cara saksi memeriksa saksi Edysa Widjaja Halimko adalah mengajukan pertanyaan dan kemudian menuliskan jawaban yang disampaikan oleh saksi dan kemudian keterangan yang disampaikan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa sebelum ditandatangani oleh saksi terlebih dahulu dibaca oleh saksi yang diperiksa dan jika telah setuju dengan isi jawaban, lalu oleh saksi yang diperiksa membubuhkan tandatangan dan tiap lembar diparaf. Begitu pula saksi sebagai penyidik membubuhkan tandatangan setelah saksi yang dimintai keterangan membubuhkan tandatangannya;
Bahwa tidak ada pemaksaan terhadap saksi yang dimintai keterangan dalam memberikan keterangan.
Bahwa keterangan saksi Edysa Widjaja Halimko pada Berita Acara Penyidik poin 10, poin 11, poin 12 benar dijawab oleh saksi Edysa Widjaja Halimko;
Bahwa adapun saksi Edysa Widjaja Halimko belum diperiksa konfrontir;
Saksi Verbalisan THOMY YANSEN SITORUS
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa adalah sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana perpajakan;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Edysa Widjaja Halimko dan Saksi Edysa Widjaja Halimko diperiksa tanpa adanya paksaan;
Bahwa cara saksi memeriksa saksi Edysa Widjaja Halimko adalah mengajukan pertanyaan dan kemudian menuliskan jawaban yang disampaikan oleh saksi dan kemudian keterangan yang disampaikan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa sebelum ditandatangani oleh saksi terlebih dahulu dibaca oleh saksi yang diperiksa dan jika telah setuju dengan isi jawaban, lalu oleh saksi yang diperiksa membubuhkan tandatangan dan tiap lembar diparaf. Begitu pula saksi sebagai penyidik membubuhkan tandatangan setelah saksi yang dimintai keterangan membubuhkan tandatangannya;
Bahwa tidak ada pemaksaan terhadap saksi yang dimintai keterangan dalam memberikan keterangan.
Bahwa keterangan saksi Edysa Widjaja Halimko pada Berita Acara Penyidik poin 10, poin 11, poin 12 benar dijawab oleh saksi Edysa Widjaja Halimko;
Bahwa adapun saksi Edysa Widjaja Halimko belum diperiksa konfrontir;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi Ade-Charge (meringankan) sebagai berikut :
Saksi (adecharge) SRI ARDINA NST
Bahwa saksi pernah bekerja pada PT. Mitra Kencana Mandiri sejak tahun 2005 sebagai Administrasi;
Bahwa selama bekerja saksi melakukan kegiatan administrasi penjualan dan pembelian;
Bahwa saksi kenal dengan Yuli Yanthi Harahap karena ia merupakan rekan kerja saksi 1 (satu) ruangan;
Bahwa Yuli Yanthi Harahap bekerja sebagai Administrasi, Perpajakan dan juga Marketing;
Bahwa saksi tidak pernah kenal atau lihat dengan Edysa Widjaja Halimko;
Bahwa setahu saksi biasanya Yuli Yanthi Harahap diberikan coret-coretan untuk melakukan pekerjaan perpajakan;
Bahwa saksi sekarang tidak lagi bekerja pada PT. Mitra Kencana Mandiri karena saksi sudah mengundurkan diri pada bulan Mei 2022;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ada melaporkan Yuli Yanthi Harahap dan pada tahun 2017 sampai tahun 2018 Terdakwa tidak berada dikantor;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Perpajakan;
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 saksi tidak berada di Kantor PT. Mitra Kencana Mandiri karena saksi sedang berada di Jakarta pada saat itu;
Saksi (adecharge) ROBBI SUKRI
Bahwa Terdakwa berada di Jakarta pada bulan Agustus 2017 sampai dengan Juni 2019;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa pada saat itu adalah membuat usaha Restoran dan tinggal disebuah ruko;
Bahwa Terdakwa tinggal di Jakarta Barat pada saat itu;
Bahwa Terdakwa tinggal di ruko kosong pada saat itu.
Bahwa selama tinggal ditempat tersebut Terdakwa tidak ada melapor kepada Ketua RT;
Bahwa selain itu Terdakwa juga pernah tinggal di Apartemen Mediterania.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
A01. - Kuitansi Pembayaran;
Daftar Penerimaan Faktur Pajak;
Surat Pernyataan An. JHON JERRY;
Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP dan Akta No.3 tanggal 19 April 2005 an. PT MITRA KENCANA MANDIRI;
Faktur Pajak beserta lampiran;
A02 - Surat Pindah nomor PEM-11/WPJ.01/KP.0403/2008;
Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-74/WPJ.01/KP.0503/2012;
Formulir Pemohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012;
Dokumen Permintaan Sertifikat Elektronik bulan Juli 2019 beserta lampiran;
Berit Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik;
Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 3 tangga 19 April 2005;
Print Out SPT Tahunan PT MITRA KENCANA MANDIRI tahun 2017 dan 2018;
SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2018 dan Februari 2018
SPT Masa PPN masa pajak Januari, Februari dan Maret 2018;
Surat Kuasa JHON JERRY kepada YULI YANTHI HARAHAP;
A03 - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor DP2DK-5114/WPJ.01/KP.05/2018 tanggal 11 Mei 2018;
Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-334/WPJ.01/KP.0509/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-20/WPJ.01/KP.0509/2019 tanggal 15 April 2019;
A04 - Dokumen Pembayaran PT Wijaya Karya Beton kepada PT Mitra Kencana Mandiri;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy Surat Mohon Untuk Melakukan Konfrontir Para Pihak yang ditujukan kepada dan telah diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, tertanggal 17 Januari 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T-1;
Fotocopy Surat Mohon Dilakukan Konfrontasi/Konfrontir yang ditujukan kepada dan telah diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Nomor : 25/NA-Adv/MDN/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, selanjutnya diberi tanda Bukti T-2;
Fotocopy Tanggapan atas Surat Nomor : 25/NA-Adv/MDN/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara, yang ditujukan kepada Law Office “NERIL AFDI, S.H & PARTNERS”, selanjutnya diberi tanda Bukti T-3;
Fotocopy Tanda Bukti Lapor Nomor : STTP/2940/K/XI/YAN 2.5/2020/SPKT RESTA MEDAN tanggal 25 November 2020 atas nama Terlapor Yuli Yanthi Harahap, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti T-4;
Fotocopy Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/4898/VII/RES.1.11/2022/RESKRIM tanggal 13 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Terlapor Yuli Yanthi Harahap telah ditetapkan sebagai Tersangka, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti T-5;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 22/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Mdn tanggal 15 April 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T-6;
Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 22/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Mdn tanggal 17 Maret 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T-7;
Fotocopy Pengumuman Koran pada Harian Waspada tanggal 27 April 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T-8;
Fotocopy Pengumuman Koran pada Harian Tribun tanggal 27 April 2021, selanjutnya diberi tanda Bukti T-9;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara aquo telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Mitra Kencana Mandiri punya kewajiban membayar pajak dan PT. Mitra Kencana Mandiri dibawah pengawasan sejak bulan Mei 2019 sampai dengan April 2020;
Bahwa yang menjadi penanggunjawab pada PT. Mitra Kencana Mandiri adalah Terdakwa yaitu Jhon Jerry selaku Direktur dan stafnya bernama Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko;
Bahwa berdasarkan penelitian pada tahun 2017 ada pada Sistem Informasi yang diterbitkan namun belum dilaporkan faktur pajaknya;
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terdakwa selaku direktur PT Mitra Kencana Mandiri bersama dengan stafnya bernama Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa adapun kerjasama tersebut adalah dimana terdakwa menyetujui ajakan dari Edysa Widjaja Halimko untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan untuk pembuatan faktur pajak akan dikerjakan oleh staf dari terdakwa bernama Yuli Yanthi Harahap Sedangkan peran dari Edysa Widjaja Halimko adalah mencari lawan transaksi yang mau membeli faktur pajak tersebut;
Bahwa pembuatan faktur pajak oleh PT. Mitra Kencana Mandiri adalah yaitu pada PT. Andika Pratama Jaya Abadi pada tahun 2017 dan pada PT. Sentral Elektrindo Perkasa pada tahun 2018;
Bahwa nilai pajak masukan adalah Rp.2.722.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh dua milyar rupiah) sedangkan pajak keluaran adalah sekitar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan PT. Mitra Kencana Mandiri menerbitkan faktur tidak sesuai dengan transaksi yang berarti faktur pajak tersebut adalah fiktif;
Bahwa faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut akan digunakan oleh PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Central Elektrindo Perkasa sebagai pajak masukan untuk mengurangi kewajiban pajaknya;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Edysa Widjaja Halimko juga telah menggunakann faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dimana saksi Edysa Widjaja Halimko selaku direktur CV Sumber Sinar Mas yang bertindak untuk dan atas nama CV Sumber Sinar Mas menerbitkan faktur pajak dengan lawan transaksi PT Mitra Kencana Mandiri dimana direkturnya terdakwa, padahal tidak ada penyerahan barang atau transaksi;
Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan faktur pajak tersebut sebagai pajak masukan yang akan digunakan dengan cara mengkreditkan faktur pajak tersebut sehingga bisa mengurangi kewajiban beban pajak PT Mitra Kencana Mandiri dimana hal tersebut menguntungkan bagi PT Mitra Kencana Mandiri akan tetapi mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh Edysa Widjaja Halimko untuk dan atas nama CV Sumber Sinar Mas oleh terdakwa Jhon Jerry menggunakannya sebagai pajak masukan dan mengkreditkannya dimana oleh Yuli Yanthi Harahap melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan PT Mitra Kencana Mandiri, akan tetapi oleh CV Sumber Sinas Mas tidak melaporkannya dalam SPT CV Sumber Sinar Mas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara aquo telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, Kesatu melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Kedua melanggar Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dihubungkan dengan Fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan;
Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah setiap orang yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana dimana orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo adapun yang diduga sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan adalah Terdakwa JHON JERRY ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah mengamati Terdakwa selama persidangan, baik dari cara Terdakwa bertutur kata, menjawab pertanyaan maupun mengemukakan pendapatnya, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang tergolong sehat secara jasmani dan rohani sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang terbukti dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas dan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap Orang” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terdakwa selaku direktur PT Mitra Kencana Mandiri bersama dengan stafnya bernama Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa pembuatan faktur pajak oleh PT. Mitra Kencana Mandiri adalah pada PT. Andika Pratama Jaya Abadi pada tahun 2017 dan pada PT. Sentral Elektrindo Perkasa pada tahun 2018;
Bahwa terdakwa bersama dengan Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko telah melakukan perbuatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dimana PT Mitra Kencana Mandiri menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terhadap lawan transaksi PT. Andika Pratama Jaya Abadi senilai Rp 2.340.000.000 (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan terhadap lawan transaksi CV Sentral Elektrindo Perkasa pada tahun 2018 sebesar Rp. 320.400.000,- (tiga ratus duapuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa atas penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut terdakwa bersama dengan Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko menerima uang fee dari PT. Andika Pratama Jaya Abadi sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan dari CV Sentral Elektrindo Perkasa sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama dengan Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko juga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dimana Edysa Widjaja Halimko selaku direktur CV Sumber Sinar Mas menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan lawan transaksi PT Mitra Kencana Mandiri agar faktur pajak tersebut sebagai pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran dari PT Mitra Kencana Mandiri;
Bahwa faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang diterbitkan oleh CV Sumber Sinas Mas digunakan oleh terdakwa atas nama PT Mitra Kencana Mandiri adalah sebesar Rp.2,715,117,860 (dua Milyar tujuh ratus lima belas juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” dalam hal ini terpenuhi ;
Ad.3. Unsur sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur “sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan” Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah direktur PT Mitra Kencana Mandiri dan staffnya bernama Yuli Yanthi Harahap serta Edysa Widjaja Halimko;
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terdakwa selaku direktur PT Mitra Kencana Mandiri bersama dengan staffnya bernama Yuli Yanthi Harahap dan Edysa Widjaja Halimko telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Bahwa Edysa Widjaja Halimko mengajak saksi Yuli Yanthi Harahap untuk kerjasama menerbitkan faktur pajak atas nama PT Mitra Kencana Mandiri dan menjual faktur pajak tersebut kepada PT Andhika Pratama Jaya Abadi sebesar 3 % dari nilai PPN faktur pajak tersebut;
Bahwa terdakwa menyetujui dan memerintahkan saksi Yuli Yanthi Harahap bekerjasama dengan Edysa Widjaja Halimko rencana penerbitan faktur pajak atas nama PT Mitra Kencana Mandiri tanpa transaksi sebenarnya untuk dijual kepada PT Andhika Pratama Jaya Abadi;
Bahwa adapun kerjasama tersebut adalah dimana pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut telah diterbitkan dan dijual kepada PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Central Elektrindo Perkasa;
Bahwa dimana untuk mendapatkan pajak masukan bagi PT Mitra Kencana Mandiri, maka oleh terdakwa meminta Edysa Widjaja Halimko selaku direktur CV Sumber Sinar Mas menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksisi sebenarnya, dan faktur pajak yang diterbitkan Edysa Widjaja Halimko atas nama CV Sumber Sinar Mas selanjutnya akan digunakan oleh terdakwa sebagai pajak masukan dan kemudian oleh Yuli Yanthi Harahap dan memasukannya dalam laporan pajak dari PT Mitra Kencana Mandiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakuan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan” dalam hal ini terpenuhi ;
Ad.4. Unsur dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terdakwa selaku direktur PT Mitra Kencana Mandiri telah melakukan perbuatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan lawan transaksi yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Central Elektrindo Perkasa dilakukan untuk masa pajak tahun 2017 dan 2018;
Menimbang, bahwa faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut akan digunakan oleh PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Central Elektrindo Perkasa sebagai pajak masukan untuk mengurangi kewajiban pajaknya;
Bahwa faktur pajak oleh PT Mitra Kencana Mandiri yang dibuat oleh terdakwa bekerjasama dengan saksi Yuli Yanthi Harahap dan saksi Edysa Widjaja Halimko dengan total nilai PPn dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 2.660.400.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan lawan transaksi PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Central Elektrindo Perkasa jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan sebanyak 36 Faktur Pajak dan kemudian menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang diterbitkan oleh CV Sumber Sinar Mas tahun 2017 dimana direkturnya adalah saksi Edysa Widjaja Halimko;
Menimbang, bahwa jumlah PPN CV Sumber Sinar Mas adalah dengan 11 Faktur Pajak sebanyak Rp.2.715.117.860,- (dua milyar tujuh ratus lima belas juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sehingga total seluruh jumlah kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana di bidang perpajakan adalah sebesar Rp.5.375.517.860,- (lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dari kurun waktu 2017 sampai dengan kurun waktu 2018 dengan satu kehendak atau niat yang sama untuk melakukan tindak pidana tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dalam hal ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ini, maka telah terpenuhi seluruh unsur sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Kesatu ini, maka terhadap Nota Pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa sepanjang bersesuaian dengan pertimbangan putusan ini telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka selain dinyatakan bersalah terdakwa juga harus dijatuhi pidana sesuai kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan perbuatan terdakwa ;
Hal-Hal Memberatkan
Perbuatan Terdakwa dapat atau menghambat pemasukan sektor pajak bagi Negara.
Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya;
Hal- Hal Meringankan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara pengganti denda yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain dinyatakan bersalah dan di pidana terdakwa juga akan dibebankan membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JHON JERRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp 5.375.517.860,- (lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 10.751.035.720 (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendannya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
A01. - Kuitansi Pembayaran;
Daftar Penerimaan Faktur Pajak;
Surat Pernyataan An. JHON JERRY;
Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP dan Akta No.3 tanggal 19 April 2005 an. PT MITRA KENCANA MANDIRI;
Faktur Pajak beserta lampiran;
A02 - Surat Pindah nomor PEM-11/WPJ.01/KP.0403/2008;
Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-74/WPJ.01/KP.0503/2012;
Formulir Pemohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM-75/WPJ.01/KP.0503/2012;
Dokumen Permintaan Sertifikat Elektronik bulan Juli 2019 beserta lampiran;
Berit Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik;
Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 3 tangga 19 April 2005;
Print Out SPT Tahunan PT MITRA KENCANA MANDIRI tahun 2017 dan 2018;
SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2018 dan Februari 2018
SPT Masa PPN masa pajak Januari, Februari dan Maret 2018;
Surat Kuasa JHON JERRY kepada YULI YANTHI HARAHAP;
A03 - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor DP2DK-5114/WPJ.01/KP.05/2018 tanggal 11 Mei 2018;
Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-334/WPJ.01/KP.0509/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Laporan Pelaksanaan Visit nomor LAP-20/WPJ.01/KP.0509/2019 tanggal 15 April 2019;
A04 - Dokumen Pembayaran PT Wijaya Karya Beton kepada PT Mitra Kencana Mandiri;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa YULI YANTHI HARAHAP;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Jum’at, tanggal 2 September 2022, oleh kami, Immanuel, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Eliwarti, S.H., M.H., dan Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., dan Sayed Tarmizi, S.H., M.H., Hakim Anggota, dibantu oleh Rahmadan Syahputra, S.Kom., S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Hendri Edision, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khamozaro Waruwu, S.H., M.H.Immanuel, S.H., M.H.
Sayed Tarmizi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmadan Syahputra, S.Kom., S.H., M.H.