90/Pid.Sus/2022/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Bil
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LA ODE TAFRIMADA, SH. 2.DIMAS RANGGA AHIMSA,SH. Terdakwa: MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata api rakitan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan; 6 (Enam) Buah Peluru Tajam. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL;
2. Tempat lahir : Pasuruan;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun /4 Mei 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Dadapan, RT.013/RW.006 Desa Oro-Orobulu
Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 7 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 7 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa Hak atau melawan hukum yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada didalam masa tahanan yang telah dijalaninya.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan;
6 (Enam) Buah Peluru Tajam.
Di Rampas untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanna dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL bersama-sama dengan HALIM Bin SUKRI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Pada Pada Hari Senin Tanggal Sembilan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (19-04-2021) sekitar Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di Kamar Kos-kosan yang terletak di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili dan memutus perkara tersebut, Telah Dengan Sengaja Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan, Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Api, Munisi Atau Sesuatu Bahan Peledak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal seseorang yang bernama ARIP B Alias ABAH Alias BOY (Meninggal Dunia) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah ARIP B Alias ABAH Alias BOY, kemudian Terdakwa mengajak Terdakwa HALIM Bin SUKRI untuk menemui ARIP B Alias ABAH Alias BOY, sesampainya di rumah ARIP B Alias ABAH Alias BOY, kemudian ARIP B Alias ABAH Alias BOY memberikan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 6 (Enam) Buah Peluru Tajam kepada Terdakwa dan HALIM Bin SUKRI dengan tujuan untuk berjaga-jaga, kemudian ARIP B Alias ABAH Alias BOY menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 6 (Enam) Buah Peluru Tajam kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan untuk itu Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang kemudian sebagian uang tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada HALIM Bin SUKRI sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, setelah menerima 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 6 (Enam) Buah Peluru Tajam dari ARIP B Alias ABAH Alias BOY, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan HALIM Bin SUKRI dengan membawa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 6 (Enam) Buah Peluru Tajam langsung berangkat menuju Kamar Kos-kosan dengan mengendarai 1 (Satu) Unit sepeda Motor, yang mana sepeda motor tersebut dikendarai oleh HALIM Bin SUKRI sedangkan Terdakwa dalam posisi dibonceng, sesampainya di kamar kos-kosan di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Para Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 6 (Enam) Buah Peluru Tajam (Amunisi) sedangkan Terdakwa dan HALIM Bin SUKRI tidak dapat mununjukan surat tertulis atau surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai Senjata Api serta Peluru Tajam (amunisi).
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. MAS’UD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH pada hari Senin tanggal 19 April 2022, sekira jam 20.00.Wib bertempat didalam rumah Kost di Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH ditangkap karena menyimpan senjata api dan amunisi;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH saat itu saksi bersama dengan Sdr. ACHMAD ZAMRONI;
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif berserta 1 (satu) kotak kecil dan 2 (dua) buah HP merk Realmi dan Samsung;
Bahwa barang bukti berupa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif tersebut saksi temukan diatas kasur disamping Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam tersebut milik Terdakwa yang dipinjam dari temannya bernama Sdr. ARIF untuk berjaga-jaga;
Bahwa Terdakwa membawa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif tersebut tidak ada ijin;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
ACHMAD ZAMRONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH pada hari Senin tanggal 19 April 2022, sekira jam 20.00.Wib bertempat didalam rumah Kost di Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH ditangkap karena menimpan senjata api dan amunisi;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH saat itu saksi bersama dengan Sdr. M. MAS’UD;
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif berserta 1 (satu) kotak kecil dan 2 (dua) buah HP merk Realmi dan Samsung;
Bahwa barang bukti berupa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif tersebut saksi temukan diatas kasur disamping Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam tersebut milik Terdakwa yang dipinjam dari temannya bernama Sdr. ARIF untuk berjaga-jaga;
Bahwa Terdakwa membawa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif tersebut tidak ada ijin;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
HALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH ditangkap karena menimpan senjata api dan amunisi;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH membawa senjata api dan amunisi tidak ada ijin;
Bahwa senjata api yang dibawa oleh Terdakwa adalah milik Sdr. ARIF;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH membawa senjata api karena disuruh mengantar kepada temannya Sdr. ARIF, saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi tahu didalam senjata api yang dibawa oleh Terdakwa ada isinya satu butir;
Bahwa saksi bersama Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH karena saat itu saksi diajak oleh Terdakwa mau mengambil sabu;
Bahwa yang mau mengambil sabu adalah Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH ;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah HP tersebut yang merk Samsung milik saksi dan yang merk Realmi milik Terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFULLOH membawa senjata api dan saksi pernah memberitahu Terdakwa jangan membawa senjata api bahaya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 19 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib didalam rumah kost termasuk Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif;
Bahwa Terdakwa membawa senjata api karena Terdakwa disuruh oleh Sdr. SARIF untuk mengantarkan kepada temannya Sdr. ARIF dan Terdakwa mengajak Sdr. HALIM untuk mengantar Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. HALIM;
Bahwa Rumah Kost tempat Terdakwa ditangkap adalah milik teman Sdr. ARIF;
Bahwa pada waktu Terdakwa datang ditempat kost, teman Sdr. ARIF ada tapi kemudian dia keluar;
Bahwa waktu Terdakwa ditangkap tidak ada sabu ditemukan saat itu Terdakwa memang disuruh Sdr. ARIF mengambil sabu tapi belum terjadi karena Terdakwa keburu ditangkap;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARIF kemudian Terdakwa berikan kepada Sdr. HALIM Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk beli bensin Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada bapak Terdakwa dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) lagi Terdakwa pakai beli kopi dan rokok;
Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara Narkotika yang pertama dihukum di Lapas Porong selama 7 (tujuh) tahun dan yang kedua bebas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan;
6 (Enam) Buah Peluru Tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 19 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib didalam rumah kost termasuk Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan karena membawa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif;
Bahwa Terdakwa membawa senjata api karena Terdakwa disuruh oleh Sdr. SARIF untuk mengantarkan kepada temannya Sdr. ARIF dan Terdakwa mengajak Sdr. HALIM untuk mengantar Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. HALIM;
Bahwa Rumah Kost tempat Terdakwa ditangkap adalah milik teman Sdr. ARIF dan pada waktu Terdakwa datang ditempat kost, teman Sdr. ARIF ada tapi kemudian dia keluar;
Bahwa waktu Terdakwa ditangkap tidak ada sabu ditemukan saat itu Terdakwa memang disuruh Sdr. ARIF mengambil sabu tapi belum terjadi karena Terdakwa keburu ditangkap;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARIF kemudian Terdakwa berikan kepada Sdr. HALIM Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk beli bensin Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada bapak Terdakwa dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) lagi Terdakwa pakai beli kopi dan rokok;
Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara Narkotika yang pertama dihukum di Lapas Porong selama 7 (tujuh) tahun dan yang kedua bebas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah setiap orang selaku subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan, dimana Hakim Ketua Majelis telah menanyakan identitas Terdakwa tersebut secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, sehingga menunjukkan terhadap diri Terdakwa tersebut sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, maka dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2 Unsur “Tanpa Hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan dengan tanpa kewenangan dikarenakan tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar peraturan yang berlaku, sehingga dalam unsur ini mensyaratkan seseorang yang ingin memasukkan ke Indonesia, membuat menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak harus dilengkapi dengan ijin, apabila tidak dilengkapi dengan ijin pihak yang berwajib maka dapat dikatakan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif yang dikuasai oleh terdakwa tidak dilindungi surat izin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa adalah sebagai masyarakat biasa atau bukan seorang anggota Polri maupun TNI yang telah dipersenjatai sesuai ketentuan Undang-undang, oleh karena itu unsur “tanpa hak” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu secara keseluruhan unsur ini terpenuhi, apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan barang bukti serta di hubungkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 19 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib didalam rumah kost termasuk Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan karena membawa senjata api rakitan berserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 6 (enam) butir amunisi tajam aktif yang mana Terdakwa membawa senjata api tersebut karena Terdakwa disuruh oleh Sdr. ARIF untuk mengantarkan kepada temannya Sdr. ARIF yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa mengajak Sdr. HALIM untuk mengantar Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. HALIM dan untuk itu Terdakwa mendapatkan upah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARIF kemudian Terdakwa berikan kepada Sdr. HALIM Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk beli bensin Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada bapak Terdakwa dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) lagi Terdakwa pakai beli kopi dan rokok, oleh karena itu unsur “ Menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan delik penyertaan dimana pelaku dari tindak pidana tersebut lebih dari satu orang, namun tetap dihukum sebagai pelaku, yaitu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, namun tetap dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur pokok dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan terhadap ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tersebut dalam Hukum Pidana disebut juga sebagai Deelneming atau delik penyertaan, dimana dalam perkara ini hanya menjelaskan tindak pidana tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dan bukan hanya sendirian tetapi ada juga orang lain ataupun pihak lainnya;
Menimbang, bahwa pada uraian sebelumnya telah disebutkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak dimasukkan sebagai unsur dalam perkara ini oleh karena pasal tersebut bukan merupakan bagian inti (bestanddelen) rumusan pidana pokok artinya bahwa apabila unsur-unsur pidana pokoknya telah terpenuhi seluruhnya dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa sudah dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut, sehinggga keberadaan dan pembuktian dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak begitu penting, namun demikian Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengandung tiga jenis perbuatan, yaitu (telah melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan);
Menimbang, bahwa dari tiga jenis perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, tentunya hanya salah satu saja yang dikenakan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger), orang ini ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut;
Orang yang menyuruh melakukan, disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukannya;
Orang yang turut melakukan, dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangkan unsur-unsur Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951, dimana Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata api rakitan”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal, maka jika dihubungkan dengan perbuatan yang disebutkan didalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL adalah sebagai orang yang turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut telah melakukan seluruh anasir atau elemen dari peristiwa pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata api rakitan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan dan 6 (enam) buah peluru tajam dikhawatirkan akan dipergunakan untuk nelakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa tersebut sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMRON Bin SYAIFUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata api rakitan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan;
6 (Enam) Buah Peluru Tajam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 oleh kami, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fitria Handayani Ginting, S.H., M.Kn., dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Dr. Amirul Faqih Amza, S.H., M.H., dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, S.H., dibantu oleh Rudiyanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh La Ode Tafrimada, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Amirul Faqih Amza, S.H., M.H. Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H.
Andi Bayu Mandala Putera Syadli, S.H.
Panitera Pengganti,
Rudiyanto, S.H.