138/Pid.Sus/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Srl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HENDRI ARITONANG.SH 2.REGINA OLGA BR MANIK. SH Terdakwa: EGA ARISWANDA FITRA Alias EGA Bin LILIK PUSPA JAYA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai senjata api dan amunisi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk Carl Walther waffenfabrik ulm/do. Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi cal 22 mm yang berada dalam magazen; 2 (dua) buah sarung senjata api warna coklat; 1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus dengan solasiban berwarna kuning yang bertuliskan J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 Pengirim: egawanda 95 Sarolangun Jambi, Penerima: Uggie Bekasi, Jati Asih, Losmen Kebun Indah, Jalan Wibawa Mukti 2 No.46, Jati Luhur, Jati Asih; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 2 F warna hitam IMEI SIM I 863851044247791 IMEI SIM 2 863851044247783 beserta nomor Handphone 082298997748 model CPH1989; Dikembalikan kepada Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor138/Pid.Sus/2022/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/27 Februari 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Loket Lion Parcel Sarolangun, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya ditangkap pada tanggal 20 April 2022;
Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sdr. Dedy Agustia, S.H., dan Kawan-kawan, Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Duta Keadilan, yang beralamat di Simpang Raya, RT 005, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 22 Agustus 2022, Nomor 138/Pen.Pid.Sus/2022/PN Srl;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 15 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 15 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EGA ARISWANDA FITRA alias EGA bin LILIK PUSPA WIJAYA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EGA ARISWANDA FITRA alias EGA bin LILIK PUSPA WIJAYA selama 10 (SEPULUH) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk carl Walther waffenfabrik ulm/do Med. PPK cal Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi yang berada dalam magazen
- 2 (dua) buah sarung senjata api warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus dengan solasiban berwarna kuning
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( Lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dimana Terdakwa memiliki anak yang masih kecil yang sedang dalam kondisi sakit sejak lahir yang sangat membutuhkan pengobatan rutin dan membutuhkan biaya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EGA ARISWANDA FITRA alias EGA bin LILIK PUSPA WIJAYA pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan April Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa memasukkan kedalam sebuah kemasan kardus yaitu barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38 milik terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang melalui aplikasi belanja online SHOPEE, selanjutnya terdakwa lalu memaketkan kardus yang berisi senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 38 tersebut melalui jasa pengiriman barang JNT Sarolangun dengan alamat tujuan : Sdr. UGIE di Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan maksud untuk dijual kepada orang tersebut yang mana sebelumnya terdakwa sudah berkomunikasi dengannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar jam 04.30 WIB saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) yang merupakan Petugas AVSEC Bandara Sultan Thaha Jambi melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray terhadap barang-barang paket yang akan dikirimkan melalui penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, dan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) melihat melalui mesin X-Ray ada salah satu paket yang berisi benda mencurigakan, kemudian saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) bersama anggota polisi yang bertugas saat itu lalu membuka paket mencurigakan tersebut, yaitu paket dengan resi J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 JP6008579556 dengan nama pengirim EGAWANDA95 Sarolangun Jambi dan Penerima UGGIE Bekasi Jati Asih Losmen kebun Indah Jalan Wirawa Mukti 2 No.46 jati Luhur Jati Asih, dan setelah paket tersebut dibuka kemudian didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38, kemudian saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, dan selanjutnya sekira jam 11.00 WIB saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sarolangun mendapatkan informasi mengenai adanya penemuan paket berisi senjata api tersebut, selanjutnya saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR lalu melakukan penyelidikan ke alamat pengirim paket tersebut yaitu rumah terdakwa, dan setelah sampai dirumah terdakwa tersebut kemudian saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dirumah terdakwa tersebut, selanjutnya diruang tamu rumah terdakwa tersebut saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR menemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Carl Walther Waffenfabrik ulm/do. Med PPK Cal. Kurzl warna hitam metalik berserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm yang berada dalam magazen, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38 dan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Carl Walther Waffenfabrik ulm/do. Med PPK Cal. Kurzl warna hitam metalik berserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan merupakan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ABDI PRANATA Bin HERMAN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan penemuan paket yang berisikan senjata api pada barang kargo yang akan dikirim melalui penerbangan di Bandara Sultan Thaha;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi dalam berkas perkara sudah benar;
Bahwa penemuan paket yang berisikan Senjata Api tersebut pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, sekira pukul 05.30 WIB;
Bahwa tugas saksi sebagai Chief Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi adalah yang bertanggung jawab menjaga keamanan di Bandara Sultan Thaha Jambi dan saksi bertugas melakukan pemeriksaan barang kargo yang akan dibawa/dikirim melalui penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi;
Bahwa yang menemukannya adalah sdr. Ending Sudirat, anggota saksi yang bertugas pada saat itu. Kemudian sdr. Ending Sudirat melaporkannya kepada saksi, setelah itu saksi melaporkannya kepada pimpinan dan kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Bandara;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, sekira pukul 04.30 WIB saksi dan anggota saksi yang lainya melasanakan tugas di Bandara Sultan Thaha Jambi melakukan pemeriksaan barang-barang melalui mesin X-Ray kemudian sekira pukul 05.30 WIB, 2 (dua) orang kurir dari J&T Jambi membawa barang yang akan dikirim melalui penerbangan di Bandara Sultan Thaha sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung barang/paket. Lalu setelah melakukan pemeriksaan barang dari kurir dari J&T Jambi tersebut, salah satu dari paket tersebut terlihat di layar monitor mesin X-Ray barang mencurigakan seperti senjata api. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan berkoordinasi dengan Polisi yang bertugas di Bandara Sultan Thaha Jambi. Setelah itu saksi bersama dengan kurir J&T dan Polisi yang bertugas di Bandara Sultan Thaha Jambi memisahkan paket tersebut lalu memeriksa secara manual dengan membuka isi paket tersebut. Setelah dibuka didepan kurir J&T, dan pihak Kepolisian Bandara, didalam kotak paket tersebut berisikan 1 (satu) Pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat. Setelah itu temuan tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian Bandara untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu dilihat paket tersebut dengan resi J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 JP6008579556, yang tertulis Pengirim EGAWANDA95 Sarolangun Jambi, dan Penerima UGGIE Bekasi Jati Asih Losmen Kebun Indah Jalan Wirawa Mukti 2 No.46 Jati Luhur Jati Asih, dan akan diberangkatkan dengan maskapai Batik Air;
Bahwa setiap paket yang akan dikirim, prosesnya melalui pemeriksaan X-Ray;
Bahwa setiap barang yang hasil pemindaian X-Ray nya mencurigakan, maka akan dibongkar secara manual;
Bahwa senjata api jenis apa pun termasuk dalam daftar benda atau barang yang dilarang dibawa kedalam pesawat;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, kemudian saksi menjelaskan bahwa foto barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang diperlihatkan tersebut adalah barang bukti yang ditemukan pada saat itu;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, kemudian saksi menjelaskan bahwa 1 (satu) kotak pengiriman barang dengan Resi J&T yang diperlihatkan tersebut adalah kotak paket yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang ditemukan pada saat itu;
Bahwa pada saat itu saksi tidak membaca apa isi paket yang tertulis, barang atau cargo dari J&T dalam satu karung. setelah melakukan pemeriksaan barang dari kurir J&T Jambi tersebut, salah satu dari paket tersebut terlihat di layar monitor mesin X-Ray barang mencurigakan seperti senjata api, dipanggil kembali kurir dari J&T dan kemudian paket tersebut dibuka. Setelah dibuka didalam paket tersebut berisikan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
AHMAD RAFANI Bin M. YAZID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana Senjata Api;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dalam berkas perkara sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, sekira pukul 17.00 WIB di Loket Lion Parcel yang berada di Jalan Sultan Thaha, No. 42, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa awalnya pada hari, Selasa, tanggal 19 April 2022, sekira pukul 11.00 WIB, Pada saat itu saksi bersama dengan 2 (dua) rekan saksi sedang berada di Polres Sarolangun, dan mendapatkan Informasi melalui aplikasi Whatsapp bahwa di Bandara Sultan Thaha Jambi ada ditemukan barang berbahaya berupa senjata api Rakitan jenis Revolver yang mana pengirim dari barang tersebut yakni EGAWANDA95 Sarolangun Jambi, sedangkan penerima UGGIE Bekasi;
Bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi langsung memberitahukan rekan saksi dari Tim Opsnal Polres Sarolangun, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi tersebut langsung mencari alamat pengirim barang tersebut. Setelah ditemukan alamat pengirim tersebut, saksi bersama 2 (dua) rekan saksi tersebut mengamankan seorang laki-laki yakni Terdakwa;
Bahwa setelah saksi dan rekan-rekan saksi tersebut mengamankan Terdakwa, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan diruang tamu rumah Terdakwa. Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api Laras pendek merek Carl Walther Waffenfabrik warna hitam metalik beserta amunisi 2 (dua) butir yang berada dalam magazin, gas air softgun, sarung senjata api warna cokelat dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Reno 2 F warna hitam beserta Nomor Handpone 082298997748. Setelah penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi kurang tahu apa pekerjaan Terdakwa, dari informasi yang diterima tersebut Terdakwa sebagai pengirim barang;
Bahwa Terdakwa adalah warga sipil, tidak memilki izin dalam kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Reno 2 F warna hitam beserta Nomor Handpone 082298997748 tersebut milik Terdakwa, di sita untuk menelusuri jual beli senjata api tersebut, Handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan penerima barang;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api Laras pendek merek Carl Walther Waffenfabrik warna hitam metalik tersebut ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat itu tidak ada ditanyakan kepada Terdakwa darimana ia mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api Laras pendek merek Carl Walther Waffenfabrik warna hitam metalik tersebut, karena pada saat itu Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa setelah dilihat oleh skasi, kemudian saksi menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk carl walther wafernfabrik ulm/do med ppk cal. kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi call 22 Mm yang berada dalam megazen, 1 (satu) buah sarung senjata api warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 2 F warna hitam IMEI SIM 1 863851044247791, IMEI 2 863851044247783 beserta No Handphone 082298997748 Model Cph 1989 adalah barang bukti yang ditemuakn dan diamankan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, tidak ada perlawanan. Terdakwa bersikap kooperatif;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api Laras pendek merek Carl Walther Waffenfabrik warna hitam metalik tersebut ditemukan diruang tamu rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat itu tidak sempat menanyakan 1 (satu) pucuk senjata api Laras pendek merek Carl Walther Waffenfabrik warna hitam metalik tersebut milik siapa, karena orang sudah ramai berkumpul, untuk keamanan Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Sarolangun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
NEMI SAFNAS Binti SYAFRIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan kepersidangan karena sehubungan dengan adanya paket dari J&T Sarolangun setelah di cek di Bandara berisikan senjata api;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 20 April 2022, sekira pukul 13.00 WIB, setelah di beritahu oleh kordinator J&T Sarolangun yang bernama sdr. Anasri;
Bahwa setiap paket yang akan dikirim melalui J&T Sarolangun ada dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terlebih dahulu dan biasanya ada ditanyakan kepada pengirim peihal isi dan peket tersebut. Dan untuk paket yang berisi senjata api tersebut saksi tidak ada melakukan pengecekan terlebih dahulu dikarenakan paket tersebut adalah paket dengan Resi Shopee, dikarenakan biasanya barang yang dikirim menggunakan Resi Shopee adalah barang barang yang aman dan tidak berbahaya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan paket tersebut pada tanggal 18 April 2022;
Bahwa ada dicek CCTV pada saat itu, Terdakwa memakai jaket, masker, dan helm, menggunakan sepeda motor Mio warna hitam;
Bahwa nomor resi pengiriman paket tersebut saksi sudah tindak ingat lagi;
Bahwa nama pengirimnya saksi tidak ingat, tujuan paket tersebut ke Bekasi;
Bahwa seingat saksi, keterangan isi paket tersebut adalah Aksesoris;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagal Admin J&T Sarolangun adalah menginput dan memeriksa paket yang akan di kirim melalui J&T Sarolangun dan bertanggung jawab apabila ada paket yang hilang;
Bahwa sepengetahuan saksi paket yang dari J&T Sarolangun diteruskan ke J&T Jambi, selanjutnya J&T Jambi menentukan apakah paket tersebut dikirim melalui udara atau darat menuju alamat tujuan;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, kemudian saksi menjelaskan bahwa foto barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus menggunakan solasiban berwarna kuning, yang bertuliskan J&T Exspres EZIBKI003 BKI-BKI63 JP6008579556 tersebut adalah kotak paket yang dikirimkan oleh Terdakwa pada saat itu;
Bahwa saksi kerja di J&T Sarolangun sudah kurang lebih selam 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa saksi berkerja sebagai Admin Pengiriman;
Bahwa kalau bukan Resi Shopee dilakukan pemeriksaan secara manual, kalau Resi Shopee langsung dikirim karena biasanya barang yang dikirim menggunakan Resi Shopee adalah barang barang yang aman dan tidak berbahaya;
Bahwa seingat saksi kalau tidak salah ingat, diresi tersebut tertuliskan keterangan barang mainan/aksesoris;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
ANASRI Bin SULAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan pengiriman paket atas nama Egawanda95 asal pengiriman Sarolangun, tujuan Uggie berlamat di Bekasi, Jati Asih, Losmen Kebun Indah, Jalan Wibawa Mukti 2 Nomor 46 Jati Luhur, Jati Asih, dan setelah dilakukan pengecekan di Bandara, paket tersebut berisikan Senjata Api;
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut dari Aplikasi Whatsapp Group J&T Jambi, bahwa barang yang dikirim dari Sarolangun tersebut berisikan 1 (satu) pucuk senjata api pada tanggal 19 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB;
Bahwa pada saat itu saksi mencari informasi nomor resi pengiriman tersebut, setelah mendapatkan nomor resi, saksi menghubungi pengirim paket tersebut atas nama Egawanda95 namun tidak ada respon, kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap CCTV kantor untuk melihat wajah pengirim, namun pada saat itu tidak terlihat karena pengirim menggunakan helm dan masker. Kurang lebih 2 (dua) hari kemudian datang pihak Kepolisian, dan kemudian saksi menyerahkan file rekaman CCTV tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa setiap pengiriman paket dilakukan pengecekan. Karena paket tersebut menggunakan Resi Shopee, tidak dilakukan pengecekan karena biasanya barang yang dikirim menggunakan Resi Shopee adalah barang-barang yang aman, dan tidak boleh barang yang terlarang;
Bahwa J&T Sarolangun tidak memiliki alat untuk mengecek isi dari paket;
Bahwa dipaket ada nomor Handphone pengirim dan penerima, pada saat itu saksi mencoba menghubungi si pengirim Egawanda95, namun tidak ada respon;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, kemudian saksi menjelaskan bahwa foto barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus menggunakan solasiban berwarna kuning, yang bertuliskan J&T Exspres EZIBKI003 BKI-BKI63 JP6008579556 tersebut adalah kotak paket yang dikirimkan oleh Terdakwa pada saat itu;
Bahwa saksi kerja di J&T Sarolangun sejak bulan Agustus 2019;
Bahwa tugas saksi selaku Koordinator adalah melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan ataupun pekerjaan di J&T Sarolangun;
Bahwa karena Resi Shopee tidak ada dilakukan pengecekan, karena dari Shopee sendiri dilarang keras melakukan pengiriman barang-barang yang terlarang;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apa keterangan isi paket tersebut pada Resi;
Bahwa yang mengirimkan paket tersebut tidak tahu, karena menggunakan masker. Setelah dibuka data CCTV terlihat sepeda motor yang digunakan dan nomor plat sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa yang mengirimkan paket tersebut atau bukan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
BAYUMI AKHIRULLAH Bin BUYUNG AZHARI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Riwayat Pendidikan umum Ahli adalah sebagai berikut:
1. SDN 71/V Jambi Timur;
2. SMPN 23 Kota Jambi;
3. SMK Prasasti Karang Berahi Kota Jambi;
Bahwa Riwayat Pendidikan kedinasan dan Pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Diktuk Brigadir Brimob Polri Angk XVIII Watukosek;
2. Sekolah Pendidikan Kejuruan Spesifikasi Pengembangan Penjinak Bom di Watukosek Th. 2016;
3. Pelatihan Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) di Kelapa Dua Mabes Polri Tahun 2017;
4. Sekarang ini Ahli bertugas di Satuan Brimob Polda Jambi Detasemen Gegana Subden Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR);
Bahwa Ahli sudah pernah menjadi Ahli dalam perkara Barang siapa tanpa hak, membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata api;
Bahwa tugas dan wewenang Ahli sehubungan dengan jabatan dan pekerjaan Ahli adalah selaku Bintara Subden Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana Sat Brimob Polda;
Bahwa Ahli ada memiliki sertifikasi Dik jur Spesialisasi Jibom di Pusdik Brimob Waktukosek selama 3 (tiga) bulan, dan setelah menyelesaikan pendidikan tersebut Ahli mendapat Sertifikat pendidikan dengan Nomor: SER/06/V/2016/Pusdik Brimob Mabes Polri;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata api adalah Senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak;
Bahwa bagian bagian senjata api adalah memiliki Silinder/ tempat amunisi/ Peluru yang dapat mengeluarkan Proyektil, memiliki Laras untuk mengarahkan proyektil ke sasaran, memiliki Pelatuk yang berfungsi untuk pematuk amunisi;
Bahwa barang berupa 1 (Satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Putih, Jenis kecepek yang diperlihatkan kepada Ahli telah memenuhi karakteristik sebagai Senjata api, dimana barang tersebut memiliki Magazen (Tempat Peluru), Laras (Tempat keluar dan untuk mengarahkan Proyektil), Pelatuk (yang berfungsi sebagai alat pemicu ledakan didalam amunisi/ peluru);
Bahwa barang berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru yang diperlihatkan kepada Ahli telah memenuhi karakteristik sebagai Senjata api, dimana barang tersebut memiliki Magazen (Tempat Peluru), Laras (Tempat keluar dan untuk mengarahkan Proyektil), Pelatuk (yang berfungsi sebagai alat pemicu ledakan didalam amunisi/ peluru), yang mana jenis senjata api tersebut diatas menggunakan tabung amunisi/ Magazen, yang dimasukan dari bawah gagang senjata;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Putih dan 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru tersebut bukan merupakan senjata api Organik TNI/Polri maupun senjata Non Organik TNI/Polri, senjata api tersebut merupakan senjata api rakitan, dikarenakan senjata tersebut tidak sesuai dengan standar senjata api yang dimiliki oleh TNI/POLRI;
Bahwa 2 (Dua) Butir Amunisi Warna Kuning yang diperlihatkan kepada Ahli bukan standar amunisi yang digunakan oleh TNI/POLRI, sedangkan amunisi tersebut masih lengkap yang terdiri dari Proyektil dan Pada amunisi tersebut belum diledakan dikarenakan Titik ledak pada amunisi masih utuh belum rusak, sehingga amunisi tersebut dapat dikategorikan masih aktif dengan Cal.22 MM;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata api Organik adalah merupakan senjata api Milik TNI/POLRI yang merupakan Organik Tetap dalam suatu kesatuan;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata api Non organik TNI/Polri adalah Senjata api milik Pribadi/ Instansi/ Pemerintah/ Provit dan Perusahaan swasta nasional yang bukan organik TNI/Polri dan harus memiliki ijin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata rakitan adalah senjata api yang dibuat secara illegal/ tidak resmi, yang tidak memiliki standar ketahanan senjata dan tidak memilik nomor Register;
Bahwa yang diperbolehkan untuk memiliki senjata api Non Organik TNI/ Polri yaitu untuk kepentingan bela diri adalah Pejabat Pemerintah, Pejabat Swasta, Pejabat TNI/POLRI, Purnawirawan TNI/POLRI, dan Profesi;
Bahwa pejabat yang diijinkan untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk bela diri harus memenuhi persyaratan Medis, Psikologis, kecakapan menembak dan persyaratan lainya yaitu:
a. Syarat Medis: Sehat jasmani, tidak cacat fisik, pengelihatan normal dan syarat syarat lain yang ditetapkan dokter RS POLRI/POLDA;
b. Syarat Psikologis : Tidak cepat gugup dan Panik, tidak emosional/ cepat marah, tidak psicopat dan syarat syarat psikologis lainya yang dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Biro Psikologi POLRI/POLDA;
c. Syarat Kecakapan Menembak: Telah lulus Tes menembak yang dilakukan oleh Polri;
d. Syarat Umur: Minimal 24 (dua puluh empat) Tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) Tahun
e. Surat Keterangan jabatan/ Surat Keputusan Pimpinan;
f. Berkelakuan Baik (Tidak/ belum pernah terlibat dalam suatu kasus pidana) atau tidak memiliki crime record yang dibuktikan dengan SKCK;
g. Lulus Screening yang dilaksanakan oleh Dit intelkam Polda;
h. Daftar riwayat hidup lengkap;
i. Pas Photo berwama ukuran 2x3, 4x6 = 5 Lembar;
Bahwa selain Pejabat swasta, pejabat TNI/ POLRI, Pumawirawan TNI/ POLRI serta Profesi yang telah mendapatkan ijin untuk memiliki senjata api untuk bela diri selanjutnya senjata api tidak boleh dimiliki digunakan oleh orang lain (perorangan/pribadi), apabila seseorang memiliki senjata api tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin maka orang tersebut telah melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan Pidana;
Bahwa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek warna Putih dan 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru dan Dapat ahli jelaskan, bahwa 2 (dua) Butir Amunisi Warna Kuning tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain, dan juga apabila senjata api tersebut disalah gunakan oleh orang yang memegang senjata api tersebut maka senjata api tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain/ kematian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui Terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan pada hari Minggu, Tanggal 17 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ada mengirimkan paket melalui jasa pengiriman J&T Sarolangun yang mana di dalam paket tersebut berisi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 38, yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan di bandara Sitan Thaha Jambi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Terdakwa dalam berkas perkara sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022, sekira pukul 17.00 WIB di Loket Lion Parcel yang bealamat di Jalan Sultan Thaha, No. 42, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabu-paten Sarolangun;
Bahwa senjata api rakitan tersebut Terdakwa jual kepada seorang laki-laki melalui aplikasi Shopee dengan nama Ugie dengan alamat tujuan Bekasi, Jawa Barat;
Bahwa senjata api rakitan tersebut Terdakwa jual kepada sdr. Ugie melalui aplikasi shopee dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan jenis Revolver yang di amankan di bandara Sultan Thaha Jambi yang akan dikirimkan ke Bekasi tersebut dari sdr. Arkan Pane yang Terdakwa kenal melalui aplikasi Tokopedia cara membeli seharga Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus rupiah);
Bahwa awalnya ada seorang laki-laki yang bernama Edi dari daerah Pati menghubungi Terdakwa minta dicarikan senjata api jenis Revolver, kemudian Terdakwa carikan dengan menghubungi sdr. Arkan Pane melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan senjata api jenis Revolver. Pada saat itu sdr. Arkan Pane menjawab “ada barangnya cuma lagi di bikin", kemudian Terdakwa memberitahuan kepada sdr. Edi jika barangnya ada akan tetapi baru dibikin dan baru selesai 1(satu) minggu setelah pemesanan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Aplikasi Shopee Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melihar sdr. Edi sudah mengorder senjata api tersebut dan kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdr. Arkan Pane dan langsung membayar senjata api tersebut seharga Rp16.500.000,00 (senam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa kirim dengan cara Transfer via ATM;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan jenis Revolver tersebut kepada sdr. Edi seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat sdr. Edi mengorder senjata api tersebut, sdr. Edi mencantumkan alamat pengiriman di Pati, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Arkan Pane dan menyuruhnya agar mengirimkan senjata api tersebut langsung ke alamat sdr. Edi di Pati, Provinsi Jawa Tengah. setelah senjata api rakitan tersebut di terima, sdr. Edi menghubungi Terdakwa mangatakan kepada Terdakwa jika senjata api rakitan tersebut rusak dan tidak berfungsi, karena transaksinya melalui Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh sdr. Edi untuk mengimkan senjata api tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan alamat Terdakwa di Sarolangun;
Bahwa kemudian Terdakwa mencoba memperbaiki senjata api tersebut, akan tetapi tidak bisa, kemudian sdr. Edi mengajukan pengembalian dana di Shopee. senjata api rakitan tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa;
Bahwa sekira bulan April 2022, Terdakwa menawarkan senjata api jenis Revolver tersebut kepada sdr. Ugie yang beralamat di Jati Asih Bekasi yang Terdakwa kenal melalui aplikasi Shopee. sdr. Ugie mengatakan kepada Terdakwa jika ada temannya yang ingin membeli senjata api rakitan tersebut dan sdr. Ugie menawar senjata api rakitan tersebut seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan karena kondisi rusak Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 April 2022, Terdakwa mengemas senjata api rakitan tersebut di dalam kardus kemudian mengirimkan paket tersebut Ke J&T Sarolangun dengan alamat tujuan atas nama sdr. Ugie di Jati Asih Bekasi, Jawa barat, dan senjata api tersebut yang ditahan diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi;
Bahwa Egawanda95 (Nauticalshop95) akun shopee milik Terdakwa;
Bahwa yang ditemukan dirumah Terdakwa senjata api jenis Carl Warther;
Bahwa senjata api jenis Carl Warther tersebut bukan milik Terdakwa, milik sdr. Ugie yang dititipkan kepada Terdakwa untuk carikan tukang servis untuk diperbaiki karena rusak;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin memiliki atau memperjual belikan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api tersebut, keuntungannya Terdakwa gunakan untuk biaya berobat anak Terdakwa, anak Terdakwa sakit sejak lahir karena ada kelainan genetik, harus rutin berobat ke Palembang dan membutuhkan biaya;
Bahwa setelah dilihat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk Carl Walthe waffenfabrik ulm/do. Med. PPK cal.Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm yang berada dalam magazen serta 1 (satu) buah sarung senjata api warna coklat tersebut adalah barang bukti yang diamankan dirumah Terdakwa;
Bahwa setelah dilihat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa foto barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 2 F warna hitam IMEI SIM I 863851044247791 IMEI SIM 2 863851044247783 beserta nomor Handphone 082298997748 model CPH1989 tersebut adalah Handphone milik Terdakwa;
Bahwa setelah dilihat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa foto barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) buah sarung senjata api warna coklat, serta 1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus dengan solasiban berwarna kuning yang bertuliskan J & T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 Pengirim : egawanda 95 Sarolangun Jambi, Penerima : Uggie Bekasi, Jati Asih, Losmen Kebun Indah, Jalan Wibawa Mukti 2 No.46, Jati Luhur, Jati Asih tersebut adalah benar barang yang dikirimkan oleh terdakwa melalui J&T Sarolangun yang ditemukan oleh Petugas di Bandara Sulthan Thaha Jambi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk Carl Walther waffenfabrik ulm/do. Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi cal 22 mm yang berada dalam magazen;
2 (dua) buah sarung senjata api warna coklat;
1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus dengan solasiban berwarna kuning yang bertuliskan J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 Pengirim: egawanda 95 Sarolangun Jambi, Penerima: Uggie Bekasi, Jati Asih, Losmen Kebun Indah, Jalan Wibawa Mukti 2 No.46, Jati Luhur, Jati Asih;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 2 F warna hitam IMEI SIM I 863851044247791 IMEI SIM 2 863851044247783 beserta nomor Handphone 082298997748 model CPH1989;
Menimbang, bahwa setelah diteliti oleh Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa memasukkan kedalam sebuah kemasan kardus yaitu barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38 milik terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang melalui aplikasi belanja online SHOPEE, selanjutnya terdakwa lalu memaketkan kardus yang berisi senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 38 tersebut melalui jasa pengiriman barang JNT Sarolangun dengan alamat tujuan : Sdr. UGIE di Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan maksud untuk dijual kepada orang tersebut yang mana sebelumnya terdakwa sudah berkomunikasi dengannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar jam 04.30 WIB saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) yang merupakan Petugas AVSEC Bandara Sultan Thaha Jambi melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray terhadap barang-barang paket yang akan dikirimkan melalui penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, dan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) melihat melalui mesin X-Ray ada salah satu paket yang berisi benda mencurigakan, kemudian saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) bersama anggota polisi yang bertugas saat itu lalu membuka paket mencurigakan tersebut, yaitu paket dengan resi J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 JP6008579556 dengan nama pengirim EGAWANDA95 Sarolangun Jambi dan Penerima UGGIE Bekasi Jati Asih Losmen kebun Indah Jalan Wirawa Mukti 2 No.46 jati Luhur Jati Asih, dan setelah paket tersebut dibuka kemudian didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38, kemudian saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, dan selanjutnya sekira jam 11.00 WIB saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sarolangun mendapatkan informasi mengenai adanya penemuan paket berisi senjata api tersebut, selanjutnya saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR lalu melakukan penyelidikan ke alamat pengirim paket tersebut yaitu rumah terdakwa, dan setelah sampai dirumah terdakwa tersebut kemudian saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dirumah terdakwa tersebut, selanjutnya diruang tamu rumah terdakwa tersebut saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR menemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Carl Walther Waffenfabrik ulm/do. Med PPK Cal. Kurzl warna hitam metalik berserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm yang berada dalam magazen, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa barang berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru yang diperlihatkan kepada Ahli telah memenuhi karakteristik sebagai Senjata api, dimana barang tersebut memiliki Magazen (Tempat Peluru), Laras (Tempat keluar dan untuk mengarahkan Proyektil), Pelatuk (yang berfungsi sebagai alat pemicu ledakan didalam amunisi/ peluru), yang mana jenis senjata api tersebut diatas menggunakan tabung amunisi/ Magazen, yang dimasukan dari bawah gagang senjata;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Putih dan 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru tersebut bukan merupakan senjata api Organik TNI/Polri maupun senjata Non Organik TNI/Polri, senjata api tersebut merupakan senjata api rakitan, dikarenakan senjata tersebut tidak sesuai dengan standar senjata api yang dimiliki oleh TNI/POLRI;
Bahwa 2 (Dua) Butir Amunisi Warna Kuning yang diperlihatkan kepada Ahli bukan standar amunisi yang digunakan oleh TNI/POLRI, sedangkan amunisi tersebut masih lengkap yang terdiri dari Proyektil dan Pada amunisi tersebut belum diledakan dikarenakan Titik ledak pada amunisi masih utuh belum rusak, sehingga amunisi tersebut dapat dikategorikan masih aktif dengan Cal.22 MM;
Bahwa terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38 dan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Carl Walther Waffenfabrik ulm/do. Med PPK Cal. Kurzl warna hitam metalik berserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan merupakan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” dalam pasal ini adalah siapa saja orang tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kedudukan, atau pangkat yang sehat jasmani dan rohani, yang mampu bertanggung jawab secara hukum yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia dan atau berada dalam wilayah Hukum berlakunya Undang-Undang dimaksud, didakwa melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal dimaksud, maka dengan diajukannya Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya dalam persidangan perkara ini yang setelah ditanya Majelis Hakim tentang identitasnya yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya mengaku sehat jasmani dan rohani dan ternyata pula Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya telah dewasa dan tidak terdapat bukti ketidakmampuan Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya untuk melakukan perbuatan hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi apabila unsur lain dalam dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa terpenuhi karena unsur “barangsiapa” dalam konteks pasal ini terkait erat dengan unsur yang lain dan tidak berdiri sendiri, sehingga terpenuhi atau tidaknya unsur ini ditentukan pula dengan terpenuhi atau tidaknya unsur yang lain dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, sehingga apabila unsur yang lain dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi maka unsur “barangsiapa” dimaksud terpenuhi namun apabila unsur yang lain dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaannya tidak terpenuhi maka unsur “barangsiapa” dimaksud tidak terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah merupakan bentuk lain dari melawan hukum, dimana Undang-Undang dan para ilmuwan hukum juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak, melampaui wewenang, tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak tidak jauh dari pengertian melawan hukum. Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum;
Menimbang, bahwa secara yuridis yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang (zonder bevoegdheid) dalam kaitannya dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948 adalah tanpa izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sub unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia” merupakan sub unsur yang bersifat alternatif artinya satu sub unsur saja terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, yang dimaksud dengan Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Sedangkan, yang dimaksud dengan Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak juncto Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak, yang dimaksud Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Menimbang, bahwa sub unsur “sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” merupakan sub unsur yang bersifat alternatif artinya satu sub unsur saja terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa menurut pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Soedarto, S.H., bahwa untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit). Hal ini sesuai dengan pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana menurut pendapat Prof. Moeljatno, S.H., sebagai sarjana yang berpandangan dualistis mengemukakan pendapat bahwa untuk memungkinkan pemidanaan secara wajar maka tidak cukup apabila seseorang itu telah melakukan perbuatan pidana belaka, di samping itu pada seseorang tersebut harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan pemidanaan adalah harus dipenuhinya unsur-unsur dalam perbuatan pidana (criminal act) dan unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana (criminal responbility);
Menimbang, bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan. Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana juga padanya terdapat sikap batin yang salah;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D. Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psikis pelaku dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya. Salah satu unsur kesalahan ialah sikap batin tertentu dari pelaku sehubungan dengan perbuatannya yang berupa adanya kesengajaan atau kealpaan;
Menimbang, bahwa meskipun dalam unsur pasal yang didakwakan tidak terdapat unsur kesalahan baik itu unsur kesengajaan maupun unsur kelalaian namun Majelis Hakim berpendapat unsur kesalahan tetap harus dibuktikan sebab unsur kesalahan merupakan salah satu syarat untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang;
Menimbang, bahwa unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” merupakan unsur perbuatan yang aktif sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam unsur tersebut terdapat unsur kesengajaan dimana kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, S.H. dalam Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) Corak Kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat) : Dolus Directus yaitu bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana, perbuatan sipembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Jika akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian sihingga ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekeheidsbewuszijn atau voorwaardelijk opzet), dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 (dua) akibat:
Akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak.
Akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam no 1 tadi, akibat ini pasti timbul atau terjadi;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet) yaitu dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas hal mana fakta hukum tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperoleh yang diajukan dalam perkara ini yang kemudian dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya yang selanjutnya telah diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa memasukkan kedalam sebuah kemasan kardus yaitu barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38 milik terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang melalui aplikasi belanja online SHOPEE, selanjutnya terdakwa lalu memaketkan kardus yang berisi senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 38 tersebut melalui jasa pengiriman barang JNT Sarolangun dengan alamat tujuan : Sdr. UGIE di Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan maksud untuk dijual kepada orang tersebut yang mana sebelumnya terdakwa sudah berkomunikasi dengannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar jam 04.30 WIB saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) yang merupakan Petugas AVSEC Bandara Sultan Thaha Jambi melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray terhadap barang-barang paket yang akan dikirimkan melalui penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, dan pada saat melakukan pemeriksaan tersebut saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) melihat melalui mesin X-Ray ada salah satu paket yang berisi benda mencurigakan, kemudian saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) bersama anggota polisi yang bertugas saat itu lalu membuka paket mencurigakan tersebut, yaitu paket dengan resi J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 JP6008579556 dengan nama pengirim EGAWANDA95 Sarolangun Jambi dan Penerima UGGIE Bekasi Jati Asih Losmen kebun Indah Jalan Wirawa Mukti 2 No.46 jati Luhur Jati Asih, dan setelah paket tersebut dibuka kemudian didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38, kemudian saksi ABDI PRANATA bin HERMAN (alm.) melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, dan selanjutnya sekira jam 11.00 WIB saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sarolangun mendapatkan informasi mengenai adanya penemuan paket berisi senjata api tersebut, selanjutnya saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR lalu melakukan penyelidikan ke alamat pengirim paket tersebut yaitu rumah terdakwa, dan setelah sampai dirumah terdakwa tersebut kemudian saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dirumah terdakwa tersebut, selanjutnya diruang tamu rumah terdakwa tersebut saksi AHMAD RAFANI bin M. YAZID dan saksi FAJAR A SIREGAR bin BENTENG SIREGAR menemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Carl Walther Waffenfabrik ulm/do. Med PPK Cal. Kurzl warna hitam metalik berserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm yang berada dalam magazen, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas, barang berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru yang diperlihatkan kepada Ahli telah memenuhi karakteristik sebagai Senjata api, dimana barang tersebut memiliki Magazen (Tempat Peluru), Laras (Tempat keluar dan untuk mengarahkan Proyektil), Pelatuk (yang berfungsi sebagai alat pemicu ledakan didalam amunisi/ peluru), yang mana jenis senjata api tersebut diatas menggunakan tabung amunisi/ Magazen, yang dimasukan dari bawah gagang senjata;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas, barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Putih dan 1 (satu) Pucuk Senjata api Rakitan laras Pendek wama Hitam beserta 1 (satu) buah Magazen amunisi/ tempat peluru tersebut bukan merupakan senjata api Organik TNI/Polri maupun senjata Non Organik TNI/Polri, senjata api tersebut merupakan senjata api rakitan, dikarenakan senjata tersebut tidak sesuai dengan standar senjata api yang dimiliki oleh TNI/POLRI;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas, 2 (Dua) Butir Amunisi Warna Kuning yang diperlihatkan kepada Ahli bukan standar amunisi yang digunakan oleh TNI/POLRI, sedangkan amunisi tersebut masih lengkap yang terdiri dari Proyektil dan Pada amunisi tersebut belum diledakan dikarenakan Titik ledak pada amunisi masih utuh belum rusak, sehingga amunisi tersebut dapat dikategorikan masih aktif dengan Cal.22 MM;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat jenis Revolver kaliber 38 dan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Carl Walther Waffenfabrik ulm/do. Med PPK Cal. Kurzl warna hitam metalik berserta 2 (dua) butir amunisi call 22 mm tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan merupakan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya, sebagai maksud untuk mencapai tujuannya yaitu Terdakwa tanpa hak atau tanpa izin persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan wewenangnya, menguasai 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk Carl Walther waffenfabrik ulm/do. Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi cal 22 mm yang berada dalam magazen untuk diperjualbelikan dengan dilatarbelakangi alasan ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur “menguasai senjata api dan amunisi” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi sedang terpenuhinya unsur pertama tergantung dari terpenuhinya unsur kedua maka dengan terpenuhinya unsur kedua maka unsur pertama yaitu unsur “barangsiapa” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk Carl Walther waffenfabrik ulm/do. Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi cal 22 mm yang berada dalam magazen; 2 (dua) buah sarung senjata api warna coklat; 1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus dengan solasiban berwarna kuning yang bertuliskan J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 Pengirim: egawanda 95 Sarolangun Jambi, Penerima: Uggie Bekasi, Jati Asih, Losmen Kebun Indah, Jalan Wibawa Mukti 2 No.46, Jati Luhur, Jati Asih, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 2 F warna hitam IMEI SIM I 863851044247791 IMEI SIM 2 863851044247783 beserta nomor Handphone 082298997748 model CPH1989 yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften” dikutip dari buku Prof. Satjipto Rahardjo, S.H., yang berjudul “Ilmu Hukum” menyatakan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dalam mewujudkan tujuan hukum perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar tersebut karena diantara ketiganya terdapat suatu ketegangan (Spannungsverhältnis), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. H. Muladi, S.H., tujuan pemidanaan dalam teori relatif, bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteran masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan. Muncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus (speciale preventive) yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum (general preventive) yang ditujukan ke masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan tersebut di atas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana di bawah ini yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif, dan edukatif serta tujuan hukum dengan memprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai senjata api dan amunisi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek merk Carl Walther waffenfabrik ulm/do. Kurzl warna hitam metalik beserta 2 (dua) butir amunisi cal 22 mm yang berada dalam magazen;
2 (dua) buah sarung senjata api warna coklat;
1 (satu) buah kotak yang telah dibungkus dengan solasiban berwarna kuning yang bertuliskan J&T Exspress EZIBKI003 BKI-BKI63 Pengirim: egawanda 95 Sarolangun Jambi, Penerima: Uggie Bekasi, Jati Asih, Losmen Kebun Indah, Jalan Wibawa Mukti 2 No.46, Jati Luhur, Jati Asih;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 2 F warna hitam IMEI SIM I 863851044247791 IMEI SIM 2 863851044247783 beserta nomor Handphone 082298997748 model CPH1989;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ega Ariswanda Fitra Alias Ega Bin Lilik Puspa Jaya;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022, oleh kami, Deka Diana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Reindra Jasper H. Sinaga, S.H., Dzakky Hussein, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedet Syahgitra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh Hendri Aritonang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Deka Diana, S.H., M.H.
Dzakky Hussein, S.H.
Panitera Pengganti,
Dedet Syahgitra, S.H.