1656/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 1656/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADLINA,SH Terdakwa: ROY MARTUA MANALU alias ROY
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Roy Martua Manalu Alias Roy tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menimbun, Menyimpan, Memiliki, Memperoleh, Atau Memberikan Barang Kena Cukai Yang Diketahuinya Atau Patut Harus Diduganya Berasal Dari Tindak Pidana” sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 110.254.800,- (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Menimbang, bahwa barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai; 60 (enam puluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai; 84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai; 48 (empat puluh delapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa di lekati pita cukai; 36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai; 40 (empatpuluh) Botol @700 ml = 28.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpadilekatipitacukai; 12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai; 57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai; 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A03s WarnaHitam, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Seri R9RR801ADFY, Nomor IMEI 1 356977510338741, Nomor IMEI 2 357493770338743. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 beserta kunci kontak; 1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0093608/SU/2012, Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli); 1 (satu) Buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (asli) Nomor 0884132 Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli); DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 1 (satu) lembar Surat keterangan Direktur LaluLintas Polda Sumut Nomor /28/V/2022 LANTAS (asli); 1 (satu) lembar Surat Jalan tanggal 22 Januari 2022 (asli); 1 (satu) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Kelari, NomorTiket 0146/05/202 tanggal 27 Mei 2022, Nomor Polisi BK 9790 BN Tujuan Batam oleh UPT Penyebrangan Dishub Kab. Bengkalis (asli); 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 4329/B/KNM/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 oleh Klinik Nahos Medica; bukti dokumen Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS ke Roy Martua Manalu Alias Roy.TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1656/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1 | Nama lengkap | : | Roy Martua Manalu Alias Roy; |
| 2. | Tempat lahir | : | P.Siantar; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 38 Tahun / 31 Januari 1984; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Putri Hijau Lk I No. 42, Pulo Bryan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara; |
| 7. | Agama | : | Protestan; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022;
Penyidik, perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 1656/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 21 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1656/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 21 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROY MARTUA MANALU Alias ROY telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana” menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang- undang ini” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY MARTUA MANALU Alias ROY berupa pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN Dan 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan agar terdakwa MARTUA Manalu alias ROY membayar denda sebanyak 2 kali nilai cukai yang seharusnya yang dibayar yaitu : 2 x Rp 55.127.400 (lima puluh lima juta seratus dua puluh tujh ribu empat ratus rupiah) = Rp 110.254.800 ( Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendaatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dn jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
60 (enam puluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai;
84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
48 (empat puluh delapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa di lekati pita cukai;
36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai;
40 (empatpuluh) Botol @700 ml = 28.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpadilekatipitacukai;
12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai;
57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A03s WarnaHitam, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Seri R9RR801ADFY, Nomor IMEI 1 356977510338741, Nomor IMEI 2 357493770338743.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 beserta kunci kontak;
1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0093608/SU/2012, Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
1 (satu) Buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (asli) Nomor 0884132 Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) lembar Surat keterangan Direktur LaluLintas Polda Sumut Nomor /28/V/2022 LANTAS (asli);
1 (satu) lembar Surat Jalan tanggal 22 Januari 2022 (asli);
1 (satu) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Kelari, NomorTiket 0146/05/202 tanggal 27 Mei 2022, Nomor Polisi BK 9790 BN Tujuan Batam oleh UPT Penyebrangan Dishub Kab. Bengkalis (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 4329/B/KNM/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 oleh Klinik Nahos Medica;
bukti dokumen Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS ke Roy Martua Manalu Alias Roy.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa ROY MARTUA MANALU alias ROY pada hari sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Juni 2022, bertempat di Jalan Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yaitu :
116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
60 (enampuluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai;
84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
48 (empat puluhdelapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai;
40 (empat puluh) Botol @700 ml = 28.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpa dilekati pita cukai;
12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai;
57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu sebesar sebesar Rp55.127.400,- (lima puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 19 April 2022 terdakwa bersama dengan Simbolon alias Iwan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) berangkat dari Medan menuju Batam dengan mengemudikan 1(satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan membawa muatan Jeruk untuk dibawa ke Batam melalui pelabuhan Dumai dan pada tanggal 21 April 2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan sampai di Batam lalu mengantarkan muatan Jeruk ke daerah Piayu, Batam dan setelah mengantarkan muatan Jeruk2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan memarkirkan truk ke Gudang Ruko Geishya 2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan menginap di Gudang Ruko Geishya, Kemudian pada tanggal 28 April 2022 terdakwa dengan menggunakan kapal Ferry ke Dumai, setelah itu naik bus pulang ke Medan. Kemudian pada tanggal 05 Mei 2022 terdakwa berangkat dan kembali lagi ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan dan sampai di Batam tanggal 06 Mei 2022 dan mulai tanggal 06 Mei 2022 sampai tanggal 29 Mei 2022 terdakwa menginap di salah satu ruko sampai pada tanggal 29 Mei 2022 ,selanjutnya terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 (empat puluh) karton yang terdiri dari 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi, kemudian pada tanggal 02 Juni 2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal ferry dengan membawa truk muatan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk dan pada tanggal 03 Juni 2022 sampai di pelabuhan Dumai, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan truk dengan muatan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Juni 2022 terdakwa sampai di Medan dan sekira pukul 12.15 WIB Utara di Jalan Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang Terdakwa kemudian petugas tersebut memperkenalkan diri sebagai petugas bea dan cukai dan mengatakan akan melakukan pemeriksaan atas muatan truk yang Terdakwa bawa dan truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) secara ilegal dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan muatan yang berisi 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan terdakwa mengakui telah membeli 1(satu)Unit Truk/Mobil beban dengan No.Pol BK.9790 BN,berwarna merah merek Toyota Type Dyna Long 4000 dengan No.Rangka W04DJJ20762 dan Nomer Mesin MHFC1JU4040011389 pada bulan November 2019 dari Yanto D Hutauruk selaku Manajer Perusahaan PT Mayrins.
Bahwa truk yang dikemudikan oleh terdakwa bermuatan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yakni berupa 14 (empat belas) kardus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang akan terdakwa serahkan kepada Posma Sihombing (Daftar Pencarian Orang/ DPO), kemudian sebanyak 1 kardus Martell, 4 kardus Gold Label, 4 kardus Double Black, 3 kardus Black Label, dan 3 kardus Jaggermeifer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA )tanpa dilekati pita cukai akan terdakwa serahkan kepada Nasib Parulian Hutauruk (Daftar Pencarian Orang/ DPO), lalu sebanyak 3 kardus Double Black, 3 kardus Black Label, dan 3 kardus Contreau akan terdakwa serahkan kepada Jekson Marpaung (Daftar Pencaharian Orang/DPO). Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah pernah menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA ) tanpa dilekati pita cukai kepada Posma Sihombing sebanyak 4 (empat) kali, kepada Nasib Parulian Hutauruk sebanyak 2 (dua) kali. Dan adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kardus.
Bahwa perbuatan terdakwa ROY MARTUA MANALU alias ROY menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, dimana disebutkan bahwa barang-barang yang saat ini dikenakan cukai terdiri dari:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunaan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Bahwa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk belum dilunasi cukainya, sebab 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tersebut belum dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pelunasan cukai diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu :
Cukai atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Cukai atas BKC yang diimpor, dilunasi pada saat BKC diimpor untuk dipakai.
Cara pelunasan cuka dilaksanakan dengan
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau;
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Pada dasarnya pelunasan cukai atas BKC merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada BKC sehingga BKC tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Serta sebagaimana dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, menyebutkan bahwa ;
MMEA yang dibuat di Indonesia dengankadar EA lebihdari 5% (lima persen);
MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean;
Cara pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa dari hasil penghitungan oleh ahli disimpulkan perhitungan cukai atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 453 Botol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah sebagai berikut:
| NO | MEREK | ASAL | KADAR (%) | TARIF CUKAI | VOLUME TOTAL (L) | NILAI CUKAI (TOTAL LITER X TARIF |
| 1 | BLACK LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 116 | 16,124,000 |
| 2 | COINTREAU | IMPOR | 40 | 139,000 | 42 | 5,838,000 |
| 3 | DOUBLE BLACK LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 84 | 11,676,000 |
| 4 | GOLD LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 36 | 5,004,000 |
| 5 | JAGERMEIFTER | IMPOR | 35 | 139,000 | 25,2 | 3,502,800 |
| 6 | JAMESON | IMPOR | 40 | 139,000 | 28 | 3,892,000 |
| 7 | MARTEL COGNAC VSOP RED BARRELS | IMPOR | 40 | 139,000 | 8,4 | 1,167,600 |
| 8 | RED LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 57 | 7,923,000 |
| TOTAL | 396.6 | 55,127,400 | ||||
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 55.127.400,- (lima puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa ROY MARTUA MANALU alias ROY sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa ROY MARTUA MANALU alias ROY pada hari sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Juni 2022, bertempat di Jalan Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yaitu :
116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
60 (enampuluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai;
84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
48 (empat puluhdelapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai;
40 (empat puluh) Botol @700 ml = 28.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpa dilekati pita cukai;
12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai;
57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu sebesar sebesar Rp55.127.400,- (lima puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 19 April 2022 terdakwa bersama dengan Simbolon alias Iwan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) berangkat dari Medan menuju Batam dengan mengemudikan 1(satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan membawa muatan Jeruk untuk dibawa ke Batam melalui pelabuhan Dumai dan pada tanggal 21 April 2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan sampai di Batam lalu mengantarkan muatan Jeruk ke daerah Piayu, Batam dan setelah mengantarkan muatan Jeruk2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan memarkirkan truk ke Gudang Ruko Geishya 2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan menginap di Gudang Ruko Geishya, Kemudian pada tanggal 28 April 2022 terdakwa dengan menggunakan kapal Ferry ke Dumai, setelah itu naik bus pulang ke Medan. Kemudian pada tanggal 05 Mei 2022 terdakwa berangkat dan kembali lagi ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan dan sampai di Batam tanggal 06 Mei 2022 dan mulai tanggal 06 Mei 2022 sampai tanggal 29 Mei 2022 terdakwa menginap di salah satu ruko sampai pada tanggal 29 Mei 2022 ,selanjutnya terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 (empat puluh) karton yang terdiri dari 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi, kemudian pada tanggal 02 Juni 2022 Terdakwa dan Simbolon Alias Iwan berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal ferry dengan membawa truk muatan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk dan pada tanggal 03 Juni 2022 sampai di pelabuhan Dumai, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan menggunakan truk dengan muatan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Juni 2022 terdakwa sampai di Medan dan sekira pukul 12.15 WIB Utara di Jalan Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang Terdakwa kemudian petugas tersebut memperkenalkan diri sebagai petugas bea dan cukai dan mengatakan akan melakukan pemeriksaan atas muatan truk yang Terdakwa bawa dan truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) secara ilegal dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan muatan yang berisi 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan terdakwa mengakui telah membeli 1(satu)Unit Truk/Mobil beban dengan No.Pol BK.9790 BN,berwarna merah merek Toyota Type Dyna Long 4000 dengan No.Rangka W04DJJ20762 dan Nomer Mesin MHFC1JU4040011389 pada bulan November 2019 dari Yanto D Hutauruk selaku Manajer Perusahaan PT Mayrins.
Bahwa truk yang dikemudikan oleh terdakwa bermuatan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yakni berupa 14 (empat belas) kardus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang akan terdakwa serahkan kepada Posma Sihombing (Daftar Pencarian Orang/ DPO), kemudian sebanyak 1 kardus Martell, 4 kardus Gold Label, 4 kardus Double Black, 3 kardus Black Label, dan 3 kardus Jaggermeifer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA )tanpa dilekati pita cukai akan terdakwa serahkan kepada Nasib Parulian Hutauruk (Daftar Pencarian Orang/ DPO), lalu sebanyak 3 kardus Double Black, 3 kardus Black Label, dan 3 kardus Contreau akan terdakwa serahkan kepada Jekson Marpaung (Daftar Pencaharian Orang/DPO). Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah pernah menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA ) tanpa dilekati pita cukai kepada Posma Sihombing sebanyak 4 (empat) kali, kepada Nasib Parulian Hutauruk sebanyak 2 (dua) kali. Dan adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kardus.
Bahwa perbuatan terdakwa ROY MARTUA MANALU alias ROY menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, dimana disebutkan bahwa barang-barang yang saat ini dikenakan cukai terdiri dari:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunaan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Bahwa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk belum dilunasi cukainya, sebab 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tersebut belum dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pelunasan cukai diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu :
Cukai atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Cukai atas BKC yang diimpor, dilunasi pada saat BKC diimpor untuk dipakai.
Cara pelunasan cuka dilaksanakan dengan
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau;
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Pada dasarnya pelunasan cukai atas BKC merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada BKC sehingga BKC tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Serta sebagaimana dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, menyebutkan bahwa ;
MMEA yang dibuat di Indonesia dengankadar EA lebihdari 5% (lima persen);
MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean;
Cara pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa dari hasil penghitungan oleh ahli disimpulkan perhitungan cukai atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 453 Botol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah sebagai berikut:
| NO | MEREK | ASAL | KADAR (%) | TARIF CUKAI | VOLUME TOTAL (L) | NILAI CUKAI (TOTAL LITER X TARIF |
| 1 | BLACK LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 116 | 16,124,000 |
| 2 | COINTREAU | IMPOR | 40 | 139,000 | 42 | 5,838,000 |
| 3 | DOUBLE BLACK LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 84 | 11,676,000 |
| 4 | GOLD LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 36 | 5,004,000 |
| 5 | JAGERMEIFTER | IMPOR | 35 | 139,000 | 25,2 | 3,502,800 |
| 6 | JAMESON | IMPOR | 40 | 139,000 | 28 | 3,892,000 |
| 7 | MARTEL COGNAC VSOP RED BARRELS | IMPOR | 40 | 139,000 | 8,4 | 1,167,600 |
| 8 | RED LABEL JOHNNIE WALKER | IMPOR | 40 | 139,000 | 57 | 7,923,000 |
| TOTAL | 396.6 | 55,127,400 | ||||
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 55.127.400,- (lima puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa ROY MARTUA MANALU alias ROY sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JONA GALATIANS PANDIANGAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan saat ini, sehubungan dengan penindakan barang kena cukai berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah di Jl. Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan, Sumatera Utara, tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WIB;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekira Pukul 05.00 WIB saksi menerima informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di daerah Kecamatan Pulo Brayan Darat II, setelah menerima informasi tersebut, saksi bersama dengan Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara melakukan pendalaman informasi tersebut dan melakukan penyisiran di daerah Kecamatan Pulo Brayan Darat II, sekira pukul 12.15 WIB saksi bersama dengan saksi Dedi Juniardi Sianipar dan Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara melihat 1 (satu) unit Mobil Truk yang diduga mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal di daerah jalan. Cemara, Pulo Brayan Darat II dan selanjutnya saksi mengikuti mobil Truk yang dikemudikan oleh terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy, kemudian kami melakukan penghentian mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN di depan Asrama Zipur yang beralamat di jalan Cemara, Kecamatan Pulo Brayan II, Kota Medan kemudian mendatangi mobil truk bernomor polisi BK 9790 BN dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Dedi Juniardi Sianipar dan Tim melakukan pemeriksaaan saksi menemukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol yang tersimpan dalam kompartemen yang terletak di dalam di dalam mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi terhadap terdakwa, terdakwa memperoleh 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari Dedi di daerah Harbour Bay Batam;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa, terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy mengakui 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah milik terdakwa dan yang bertanggung jawab atas barang tersebut;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan, saksi membawa terdakwa dan 1 (satu) mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai ke kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi DEDY JUNIARDI SIANIPAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan saat ini, sehubungan dengan penindakan barang kena cukai berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah di Jl. Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan, Sumatera Utara, tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WIB;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekira Pukul 05.00 WIB saksi menerima informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di daerah Kecamatan Pulo Brayan Darat II, setelah menerima informasi tersebut, saksi bersama dengan Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara melakukan pendalaman informasi tersebut dan melakukan penyisiran di daerah Kecamatan Pulo Brayan Darat II, sekira pukul 12.15 WIB saksi bersama dengan saksi Jona Galatians Pandiangan dan Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara melihat 1 (satu) unit Mobil Truk yang diduga mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal di daerah jalan. Cemara, Pulo Brayan Darat II dan selanjutnya saksi mengikuti mobil Truk yang dikemudikan oleh terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy, kemudian kami melakukan penghentian mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN di depan Asrama Zipur yang beralamat di jalan Cemara, Kecamatan Pulo Brayan II, Kota Medan kemudian mendatangi mobil truk bernomor polisi BK 9790 BN dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Jona Galatians Pandiangan dan Tim melakukan pemeriksaaan saksi menemukan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol yang tersimpan dalam kompartemen yang terletak di dalam di dalam mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi terhadap terdakwa, terdakwa memperoleh 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari Dedi di daerah Harbour Bay Batam;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa, terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy mengakui 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah milik terdakwa dan yang bertanggung jawab atas barang tersebut;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan, saksi membawa terdakwa dan 1 (satu) mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai ke kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi YANTO D HUTAURUK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan saat ini, sehubungan dengan penindakan barang kena cukai berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah di Jl. Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan, Sumatera Utara, tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WIB;
Bahwa saksi ada menjual 1 (satu) Unit mobil Truck dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 kepada terdakwa;
Bahwa mobil truk dengan Nomor Polisi BK 9790 BN sebenarnya sudah lama tidak beroperasi karena rusak serta pajak kendaraaan sudah mati dari tahun 2014 dan karena sudah tidak digunakan lagi maka mobil tersebut diparkir di gudang;
Bahwa mobil truk tersebut sengaja diparkir di gudang PT. MAYRINS agar dapat dilihat orang karena posisi gudang PT. MAYRINS terbuka dan dapat dilihat orang yang melintas;
Bahwa sekira bulan November 2019 terdakwa mendatangi PT. MAYRINS dan berniat membeli mobil 1 (satu) Unit mobil Truck Nomor Polisi BK 9790 BN dan terdakwa mengetahui kalau mobil truk tersebut sudah dalam keadaan rusak;
Bahwa pada saat terdakwa mendatangi Gudang PT. MAYRINS terdakwa menjumpai saksi dengan maksud untuk menanyakan berapa harga mobil tersebut dijual, kemudian saksi menanyakan kepada pimpinan PT. MAYRINS apakah mobil tersebut dijual, kemudian pimpinan PT. MAYRINS menjawab “ya memang mau dijual” dengan harga sekitar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), setelah mendapat persetujuan dari pimpinan PT. MAYRINS tersebut, saksi menawarkan dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa pun .menawar dengan harga sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan akan membayar langsung dan setelah mendengar tawaran dari terdakwa, saksi pun kemudian menelepon pimpinan PT. MAYRINS menyampaikan tawaran harga yang disampaikan terdakwa dan atas penawaran tersebut, kemudian pimpinan saksi menyetujui harga penjualan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa pada keesokan harinya terdakwa kembali menjumpai saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada sekretaris kantor PT. MAYRINS, kemudian terdakwa menghidupkan mobil truk tersebut dan setelah mobil truk tersebut hidup terdakwa pun langsung membawa mobil tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bukti jual beli atas pembelian 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS kepada terdakwa adalah sebagai berikut bukti pembayaran pembelian mobil tersebut dibuatkan dengan menggunakan kwitansi biasa dan untuk penyerahan mobil tersebut dibuktikan dengan dibuatkannya dokumen berupa Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi Ahli sebagai berikut:
Saksi YUDA ADISENO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa arti cukai menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “cukai” adalah “pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini” Sedangkan merujuk pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dikenai cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, barang-barang yang saat ini dikenakan cukai terdiri dari:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunaan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Bahwa adapun cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan Pembayaran, Pelekatan pita cukai atau Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Dan untuk pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Ahli menjelaskan cara pelunasan cukai untuk Minuman yang Mengandung Etil Alkohol adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, bahwa untuk:
MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen);
MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean;
Cara pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai.
Kemudian pada pasal 6 disebutkan bahwa pelekatan pita cukai MMEA dilekatkan pada kemasan penjualan eceran. Untuk MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) dilakukan di dalam pabrik. Untuk MMEA yang berasal dari impor, dilakukan di Negara asal barang kena cukai, di Tempat Penimbunan Sementara atau di Tempat Penimbunan Berikat
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tersebut memang benar termasuk barang kena cukai, dan setelah Ahli melihat pada kemasan barang bukti Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) dimaksud tidak ada dilekatkan pita cukai, dengan demikian MMEA berbagai merek tersebut belum dilunasi cukainya;
Bahwa total Nilai Kerugian Negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp55.127.400,- (Lima Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.15 WIB, mobil truk yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas bea dan cukai di jalan Cemara Pulo Brayan Darat II, Kota Medan;
Bahwa Pada saat petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk yang dikemudikan terdakwa petugas menemukan sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa terdakwa memperoleh 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari toko DEDI di Harbour Bay Batam kemudian terdakwa menyimpan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai ke dalam kompartemen yang sengaja terdakwa rancang untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan;
Bahwa terdakwa mengetahui 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai adalah barang illegal;
Bahwa barang bukti berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai yang tersimpan dalam mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa rencananya akan diberikan kepada Posma Sihombing, Nasib Parulian Hutauruk, dan Jekson Marpaung (Daftar Pencaharian Orang/DPO);
Bahwa terdakwa sudah melakukan pengantaran /pengangkutan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 kali yaitu di bulan Desember 2021, bulan Februari 2022, bulan April 2022, bulan Juni 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
60 (enam puluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai;
84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
48 (empat puluh delapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa di lekati pita cukai;
36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai;
40 (empatpuluh) Botol @700 ml = 28.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpadilekatipitacukai;
12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai;
57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A03s WarnaHitam, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Seri R9RR801ADFY, Nomor IMEI 1 356977510338741, Nomor IMEI 2 357493770338743.
1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 beserta kunci kontak;
1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0093608/SU/2012, Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
1 (satu) Buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (asli) Nomor 0884132 Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
1 (satu) lembar Surat keterangan Direktur LaluLintas Polda Sumut Nomor /28/V/2022 LANTAS (asli);
1 (satu) lembar Surat Jalan tanggal 22 Januari 2022 (asli);
1 (satu) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Kelari, NomorTiket 0146/05/202 tanggal 27 Mei 2022, Nomor Polisi BK 9790 BN Tujuan Batam oleh UPT Penyebrangan Dishub Kab. Bengkalis (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 4329/B/KNM/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 oleh Klinik Nahos Medica;
bukti dokumen Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS ke Roy Martua Manalu Alias Roy.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan saat ini, sehubungan dengan penindakan barang kena cukai berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah di Jl. Cemara, Pulo Brayan Darat II, Kota Medan, Sumatera Utara, tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WIB;
Bahwa saksi ada menjual 1 (satu) Unit mobil Truck dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 kepada terdakwa;
Bahwa mobil truk dengan Nomor Polisi BK 9790 BN sebenarnya sudah lama tidak beroperasi karena rusak serta pajak kendaraaan sudah mati dari tahun 2014 dan karena sudah tidak digunakan lagi maka mobil tersebut diparkir di gudang;
Bahwa mobil truk tersebut sengaja diparkir di gudang PT. MAYRINS agar dapat dilihat orang karena posisi gudang PT. MAYRINS terbuka dan dapat dilihat orang yang melintas;
Bahwa sekira bulan November 2019 terdakwa mendatangi PT. MAYRINS dan berniat membeli mobil 1 (satu) Unit mobil Truck Nomor Polisi BK 9790 BN dan terdakwa mengetahui kalau mobil truk tersebut sudah dalam keadaan rusak;
Bahwa pada saat terdakwa mendatangi Gudang PT. MAYRINS terdakwa menjumpai saksi dengan maksud untuk menanyakan berapa harga mobil tersebut dijual, kemudian saksi menanyakan kepada pimpinan PT. MAYRINS apakah mobil tersebut dijual, kemudian pimpinan PT. MAYRINS menjawab “ya memang mau dijual” dengan harga sekitar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), setelah mendapat persetujuan dari pimpinan PT. MAYRINS tersebut, saksi menawarkan dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa pun .menawar dengan harga sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan akan membayar langsung dan setelah mendengar tawaran dari terdakwa, saksi pun kemudian menelepon pimpinan PT. MAYRINS menyampaikan tawaran harga yang disampaikan terdakwa dan atas penawaran tersebut, kemudian pimpinan saksi menyetujui harga penjualan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa pada keesokan harinya terdakwa kembali menjumpai saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada sekretaris kantor PT. MAYRINS, kemudian terdakwa menghidupkan mobil truk tersebut dan setelah mobil truk tersebut hidup terdakwa pun langsung membawa mobil tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bukti jual beli atas pembelian 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS kepada terdakwa adalah sebagai berikut bukti pembayaran pembelian mobil tersebut dibuatkan dengan menggunakan kwitansi biasa dan untuk penyerahan mobil tersebut dibuktikan dengan dibuatkannya dokumen berupa Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan;
Barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “setiap orang” .
Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “orang” adalah “orang pribadi atau badan hukum”
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“ adalah orang atau siapa saja yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas diri Terdakwa sebagai penghapus kesalahan atau membebaskannya dari hukuman. Bahwa Terdakwa adalah Roy Manalu dengan identitas sesuai dengan yang Terdakwa sampaikan dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf.
Oleh karena itu unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum.
Unsur “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan lewat keterangan saks-saksi maupun keterangan terdakwa, telah terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WIB saksi Jona Galatians Pandiangan bersama dengan saksi Dedy Juniardi Sianipar beserta Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa Roy Martua Manalu alias Roy yang diduga menyimpan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa pada saat saksi Jona Galatians Pandiangan bersama dengan saksi Dedi Juniardi Sianipar dan Tim melakukan pemeriksaaan terhadap yang dikemudikan terdakwa, saksi saksi Jona Galatians Pandiangan bersama dengan saksi Dedi Juniardi Sianipar dan Tim menemukan 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang tersimpan dalam kompartemen yang terletak di dalam di dalam mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari toko DEDI di Harbour Bay Batam kemudian terdakwa menyimpan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai ke dalam kompartemen yang sengaja terdakwa rancang untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan.
Bahwa terdakwa mengetahui 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai adalah barang illegal dan barang bukti berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai yang tersimpan dalam mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa rencananya akan diserahkan kepada Posma Sihombing, Nasib Parulian Hutauruk, dan Jekson Marpaung (Daftar Pencaharian Orang/DPO);
Oleh karena itu unsur menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum.
Unsur Barangkenacukai yang diketahuinyaataupatutharusdiduganyaberasaldaritindakpidanaberdasarkan undang-undang ini”
Menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “cukai” adalah “pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini”
Sedangkan merujuk pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dikenai cukai karena:
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
pemakaiannya perlu pembebananpungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Selanjutnya berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, barang-barang yang saat ini dikenakan cukai terdiri dari:
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunaan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL);
Yang dimaksud denganMinuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau caralainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Bahwa cara pelunasan cukai diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu :
Cukai atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Cukai atas BKC yang diimpor, dilunasi pada saat BKC diimpor untuk dipakai.
Cara pelunasan cukaidilaksanakandengan:
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
Pada dasarnya pelunasan cukai atas BKC merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada BKC sehingga BKC tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelunasan cukai dengan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dengan ketentuan yang berlaku, antaralain: barcode dan hologram.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, bahwa untuk Minuman yang Mengandung Etil Alkohol cara pelunasannya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, bahwa untuk:
MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen);
MMEA yang diimpor untuk dipakai dalamdaerahpabean
Kemudian pada pasal 6 disebutkan bahwa pelekatan pita cukai MMEA dilekatkan pada kemasan penjualan eceran. Untuk MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) dilakukan di dalam pabrik. Untuk MMEA yang berasal dari impor, dilakukan di Negara asal barang kena cukai, di Tempat Penimbunan Sementara atau di Tempat Penimbunan Berikat.
Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran, berlaku ketentuan:
Sesuai dengan tarif cukai dan harga jual eceran Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang ada di dalam kemasan;
Merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
utuh, tidak rusak, dan/ atau bukan bekas pakai;
tidak lebih dari satu keping;
Dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia;
Menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka; dan/atau;
Saat dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.
Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, maka cukai dianggap tidak dilunasi
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan yakni sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan didukung oleh keterangan ahli dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan telah terbukti bahwa pada saat saksi Jona Galatians Pandiangan bersama dengan saksi Dedi Juniardi Sianipar dan Tim melakukan pemeriksaaan terhadap yang dikemudikan terdakwa, saksi saksi Jona Galatians Pandiangan bersama dengan saksi Dedi Juniardi Sianipar dan Tim menemukan 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang tersimpan dalam kompartemen yang terletak di dalam di dalam mobil truk dengan nomor polisi BK 9790 BN dan terdakwa juga mengetahui bahwa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai adalah barang illegal. Kemudian berdasarkan keterangan Ahli menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tersebut memang benar termasuk barang kena cukai, dan setelah Ahli melihat pada kemasan barang bukti Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) dimaksud tidak ada dilekatkan pita cukai, dengan demikian MMEA berbagai merek tersebut belum dilunasi cukainya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara an pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemindaan adalah bukan semata-mataa untuk membalas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai denan tingkat kesalahan Terdakwa) serta memenuhi tujuan pemindanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahaat dari Terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
60 (enam puluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai;
84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
48 (empat puluh delapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa di lekati pita cukai;
36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai;
40 (empatpuluh) Botol @700 ml = 28.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpadilekatipitacukai;
12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai;
57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A03s WarnaHitam, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Seri R9RR801ADFY, Nomor IMEI 1 356977510338741, Nomor IMEI 2 357493770338743. Dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti dinyatakan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 beserta kunci kontak;
1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0093608/SU/2012, Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
1 (satu) Buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (asli) Nomor 0884132 Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
oleh karena dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) lembar Surat keterangan Direktur LaluLintas Polda Sumut Nomor /28/V/2022 LANTAS (asli);
1 (satu) lembar Surat Jalan tanggal 22 Januari 2022 (asli);
1 (satu) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Kelari, NomorTiket 0146/05/202 tanggal 27 Mei 2022, Nomor Polisi BK 9790 BN Tujuan Batam oleh UPT Penyebrangan Dishub Kab. Bengkalis (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 4329/B/KNM/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 oleh Klinik Nahos Medica;
bukti dokumen Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS ke Roy Martua Manalu Alias Roy.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat menghambat pendapatan negara
Berbelit beli dipersidangan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dirasa adil baik berdasarkan rasa keadilan masyarakat maupun rasa keadilan menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar Terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan parameter-parameter tersebut di atas, maka memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Roy Martua Manalu Alias Roy tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menimbun, Menyimpan, Memiliki,Memperoleh, Atau Memberikan Barang Kena Cukai Yang Diketahuinya Atau Patut Harus Diduganya Berasal Dari Tindak Pidana” sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 110.254.800,- (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) Botol @1.000 ml = 116.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
60 (enam puluh) Botol @700 ml = 42.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Cointreau tanpa dilekati pita cukai;
84 (delapan puluh empat) Botol @1.000 ml = 84.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Double Black Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
48 (empat puluh delapan) Botol @750 ml = 36.000 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Gold Label Johnnie Walker tanpa di lekati pita cukai;
36 (tiga puluh enam) Botol @700 ml = 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Jagermeifter tanpa dilekati pita cukai;
40 (empatpuluh) Botol @700 ml = 28.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Jameson tanpadilekatipitacukai;
12 (dua belas) Botol @700 ml = 8.400 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Martel Cognac VSOP Red Barrels tanpa dilekati pita cukai;
57 (lima puluhtujuh) Botol @1.000 ml = 57.000 ml MinumanMengandungEtil Alkohol (MMEA) merek Red Label Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai;
1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A03s WarnaHitam, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Seri R9RR801ADFY, Nomor IMEI 1 356977510338741, Nomor IMEI 2 357493770338743.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 beserta kunci kontak;
1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0093608/SU/2012, Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
1 (satu) Buah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (asli) Nomor 0884132 Nomor Polisi BK 9790 BN, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 atas nama pemilik PT. Mayrins (asli);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) lembar Surat keterangan Direktur LaluLintas Polda Sumut Nomor /28/V/2022 LANTAS (asli);
1 (satu) lembar Surat Jalan tanggal 22 Januari 2022 (asli);
1 (satu) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Penyebrangan Sungai Kelari, NomorTiket 0146/05/202 tanggal 27 Mei 2022, Nomor Polisi BK 9790 BN Tujuan Batam oleh UPT Penyebrangan Dishub Kab. Bengkalis (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 4329/B/KNM/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 oleh Klinik Nahos Medica;
bukti dokumen Surat Pelepasan Hak nomor 078/MRS/XI/2019 yang menerangkan pelepasan hak atas 1 (satu) Unit Truck / Mobil Beban dengan Nomor Polisi BK 9790 BN, berwarna merah, Merek Toyota, Tipe Dyna Long 4.000, dengan Nomor Rangka W04D-JJ20762 dan Nomor Mesin MHFC1JU4040011389 dari PT. MAYRINS ke Roy Martua Manalu Alias Roy.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, oleh kami, As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Sulhanuddin, S.H., M.H., Martua Sagala, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eridawati, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Adlina, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa melalui sarana Sidang Teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sulhanuddin, S.H., M.H. As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H.
Martua Sagala, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Eridawati, S.H., M.H.