MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah Akta Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Para Penggugat, dicatatkan di Kelurahan Ciputat Nomor Register 474/23 Kel. Ciputat tanggal 23 Februari 2021, Kecamatan Ciputat Register No. 474/171-kesos tanggal 24 Februari 2021, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten ; Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Notaris Nomor 16 tanggal 30 April 2020 dibuat dihadapan Halimah Sa’diyah,S.H.,M.Kn. Notaris di Bekasi Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan semua harta waris/harta peninggalan Bapak Bambang Soemantri Almarhum yang masih dikuasai oleh PT.KGP dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap yaitu meliputi : 3000 lembar saham di PT. KGP milik Bapak Bambang Soemantri Almarhum senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 34 tanggal 30 Mei 2017 dibuat dihadapan Bernadette Wirastuti Puntaraksma, S.H.,M.Kn. Notaris di Depok ; Tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1679, luas + 242m2 dengan surat ukur nomor 6409/1994 terletak di jalan Truntum II/Sodokan, Laweyan, Surakarta a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHM No. 02818, luas +84m2 dengan surat ukur No. 09/Potrobangsan/2012,28/3/2012 terletak di Potrobangsan, Magelang Utara a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHGB No. B.0179/KTB, luas +45m2 dengan surat ukur No. 53/Kota Baru/1999, 10/12/1999 terletak di Kota Baru, Gondokusuman, DIY a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHM No. 4226, luas +82m2 dengan surat ukur No. 759/Jt.Kln/2002, 08/11/2002 terletak di Jati Kulon, Jati, Kudus, Jateng a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHM No. 644, luas +188m2 dengan surat ukur No. 525/1994, 19/4/1994 terletak di Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Cirebon, Jabar a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHGB No. 013, luas +216m2 dengan surat ukur No. 2665/1999, 24/11/1999 terletak di Paccekarang, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHM No. 296, luas +350m2 dengan surat ukur No. 491/1975, 19/4/1994 terletak di Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jateng a/n Bambang Soemantri ; Tanah dan bangunan dengan SHM No. 0755/Ciputat, seluas +2701m2 terletak di jalan Ksatrian Mako Brimob 171, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, Banten a/n Bambang Soemantri ; Menghukum PT.KGP (Tergugat I) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan harta peninggalan Bapak Bambang Soemantri kepada Para Penggugat yang saat ini masih dikusai oleh PT.KGP ; Menghukum Tergugat II untuk mencoret Akta Nomor 16 tanggal 30 April 2021 dari daftar produk akta notaris di kantor Tergugat II ; Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggungrenteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 726.200,00,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah);