148/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 148/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rina Mayasari.SH.MH Terdakwa: JASMIN Bin YASNI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jasmin Bin Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jasmin Bin Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 135 0 KT berikut kunci kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter. Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Dirampas untuk negara. 1 (satu) unit tangki modifikasi Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor148/Pid.B/LH/2022/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama : Jasmin Bin Yasni
2. Tempat lahir : Semarang;
3. Umur/Tanggal lahir : 63 tahun / 01 Juli1959;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tanjung Sari RT/RW 002/001 Desa Sawo Jajar Kabupaten Lampung Utara.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
9. Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa Jasmin Bin Yasni ditangkap, sejak tanggal 13 April 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022;
Penetapan Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 18 April 2022;
Penuntut sejak tanggal 07 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
Hakim PN sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022;
Hakim PN perpanjangan ketua PN Kotabumi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2022;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Telah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 148/Pid.B/LH/2022/PN.Kbu tanggal 12 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 148/Pid.B/LH/2022/PN.Kbu tanggal 12 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JASMIN Bin YANI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 1350 KT.
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 100 (seratus) liter telah dilakukan pembelian BBM jenis Solar oleh SPBU PT. ADI SEJAHTERA Tanggal 06 Juni 2022 dengan total pembelian sebesar Rp. 515.000. (lima ratus lima belas ribu rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
(Dirampas untuk Negara)
1 (satu) buah tangki Modifikasi
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agarTerdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon adanya keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah mendengat tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tunggal yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JASMIN Bin YANI,pada hari Rabu tanggal 13 April2022 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Apriltahun 2022,bertempat di Jalan Raya Prokimal Dusun Pringgondani Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13April 2022 sekira pukul 08.00 Wib,pada saat saksi Sahatma Tua Simamora, SH Anak Dari Jater Simamora dan saksi Wiby Satria Adi Guna Bin Kamarudian (ang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) sedang melaksanakankegiatan Patroli di wilayah Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utaradan ketika melintas di JalanRayaProkimal Dusun PringgondaniDesaMadukoroKec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara,saksi Sahatma Tua Simamora, SH dan saksi Wiby Satria Adi Guna melihat ada 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan NopolBE 1350 KTyang dikendarai oleh terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal tersebut, saksi Sahatma Tua Simamora, SH dan saksi Wiby Satria Adi Gunalangsung memberhentikansertamemeriksakelengkapan kendaraan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi Sahatma Tua Simamora, SHdan saksi Wiby Satria Adi Gunamenemukandidalamkendaraan1 (satu) unit minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 1350 KT tersebut terdapat 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis solar sebanyak + 105 (seratus lima) Liter serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis solar, kemudian saksi Sahatma Tua Simamora dan SH dan saksi Wiby Satria Adi Guna langsung menanyakan kelengkapan dokumen atau izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada terdakwa namun terdakwa tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen atau izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dan terdakwa juga mengakui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis solar tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tujuan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi dari SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara tersebut untuk dijual kembali secara eceran di warung/kios milik terdakwa kepada warga sekitar yang membutuhkan serta akan terdakwa jual ke Pabrik Penggilingan Padi melalui saksi Rodiyanto Bin Wagimun.
Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara tersebut dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.350,- (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 16 (enam belas kali) dalam waktu 2 (dua) bulan dengan keuntungan sebesar Rp.2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di Subsidi Pemerintah adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa terdakwa dalam Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak(BBM) yang di Subsidi Pemerintah tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang sah dari Menteri ESDM
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli REZNA PASA REVULUDIN SH., MHadapun yang berhak melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi adalah Agen/Penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga pemegang PSO (Public Service Obligation) dariPemerintahsebagaimana yang dimaksuddalamrumusanPasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dan Perpres 191 tahun 2014 tentangpenyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, karena truk tanki yang mengangkut minyak premium harus memiliki perjanjian kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dan tidak diberikan kepada perorangan sehingga dapat diyakini bahwa terdakwa tidak terdaftar di Ditjen Migas dan tidak memiliki izin pengangkutan dan/atau Niaga di bidang Migas c.q.BBM.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.70.K/HK.02/MEM.M/2021 tentanghargajualeceranjenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus penugasan bahwa harga BBM dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM Solar yang disubsidi Pemerintah yang penggunanya diatur dalam lampiran ketentuan Perpres 191 tahun 2014 sehingga suatu badan usaha/industri dan/atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM bersubsidi Pemerintah kemudian diangkut dan kemudian dijual kembali atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomian sendiri karena BBM Subsidi hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No.191 Tahun 2014, sehingga menurut Ahli ADY MULYAWAN RAKSANEGARA, SH.,MH terdakwa patut diduga telah melanggar ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Surat dari Dinas PerdaganganKab. Lampung Utara Nomor:530/191/35-LU/2022 tanggal 06 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PerdaganganKab. Lampung Utara HENDRI, SH., MM mengenaiTafsiran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebayak 100 (seratus) liter, dengantafsiransebagaiberikut: 100 liter x Rp.5.150,-= Rp.515.000,- (lima ratus lima belas).
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:027/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom. 3. ANITA NOVILIA, S.Sos dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
Barang Bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan sebanyak ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut (BB);
Kesimpulan: Berdasarkan barangbukti yang dikirimpenyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa cairan berwarna kecoklatan tersebut adalah BBM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Sahatma Tua Simamora, S.H Anak Dari Jater Simamora
Bahwa saksi telah menangkap Terdakwa karena diduga telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkutan yang saat itu terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira jam. 08.00 wib, di Jalan Raya Prokimal DsnPringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara;
Bahwa saat ditangkap barang bukti yang diamankan yakni mobil minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahan bakar minyak jenis SOLAR bersubsidi, akan dijual secara eceran diwarung miliknya dan dijual ke pabrik padi yang terletak di dusun Tanjung Sari Desa Sawo Jajar Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara, kemudian saat kami tanya dan kami periksa ternyata sdr. JASMIN BIN YASNI dalam melakukan kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha niaga bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Bahwa bahan bakar minyak jenis SOLAR bersubsidi, didapat Terdakwa dari membeli pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, dari SPBU Dsn.Pringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara , yang langsung di isi ke dalam minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang didalmnya berisi BBM jenis solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) milik sdr. JASMIN BIN YASNI.
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 13 bulan April tahun 2022 sekira pukul.08.00 wib, saksi dan rekan saksi melaksanakan patroli sesampainya kami di jalan raya prokimal Dsn.Pringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara kami melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT dan saat kami berhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut kami temukan didalam kendaraan tersebut terdapat 1 (satu) buah tangki modifikasi yang didalamnya berisi BBM jenis solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) dan menurut keterangan JASMIN BIN YASNI kendaraan 1 (satu) unit minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 1350 KT beserta kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak + 105 L (seratus lima liter) adalah miliknya, dan BBM jenis solar sebanyak + 105 L (seratus lima liter) terebut dibeli SPBU Dsn.Pringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali, kemudian kami mengamankan sdr JASMIN BIN YASNI beserta 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT beserta kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak + 105 L (seratus lima liter) ke Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
WIBY SATRIA ADIGUNA Bin KAMARUDDIN
Bahwa saksi telah menangkap Terdakwa karena diduga telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkutan yang saat itu terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira jam. 08.00 wib, di Jalan Raya Prokimal DsnPringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara;
Bahwa saat ditangkap barang bukti yang diamankan yakni mobil minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahan bakar minyak jenis SOLAR bersubsidi, akan dijual secara eceran diwarung miliknya dan dijual ke pabrik padi yang terletak di dusun Tanjung Sari Desa Sawo Jajar Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara, kemudian saat kami tanya dan kami periksa ternyata sdr. JASMIN BIN YASNI dalam melakukan kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha niaga bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Bahwa bahan bakar minyak jenis SOLAR bersubsidi, didapat Terdakwa dari membeli pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, dari SPBU Dsn.Pringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara , yang langsung di isi ke dalam minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang didalmnya berisi BBM jenis solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) milik sdr. JASMIN BIN YASNI.
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 13 bulan April tahun 2022 sekira pukul.08.00 wib, saksi dan rekan saksi melaksanakan patroli sesampainya kami di jalan raya prokimal Dsn.Pringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara kami melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT dan saat kami berhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut kami temukan didalam kendaraan tersebut terdapat 1 (satu) buah tangki modifikasi yang didalamnya berisi BBM jenis solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) dan menurut keterangan JASMIN BIN YASNI kendaraan 1 (satu) unit minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 1350 KT beserta kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak + 105 L (seratus lima liter) adalah miliknya, dan BBM jenis solar sebanyak + 105 L (seratus lima liter) terebut dibeli SPBU Dsn.Pringgondani Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara dengan tujuan untuk diperjual belikan kembali, kemudian kami mengamankan sdr JASMIN BIN YASNI beserta 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol :BE 1350 KT beserta kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak + 105 L (seratus lima liter) ke Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran surat dakwaan, selain mengajukan saksi-saksi di persidangan juga telah didengar keterangan Ahli di bawah sumpah menurut Agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut
Rezna Pasa Revuludin S.H., M.H
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS Kementrian ESDM pada BPH Migas Provinsi Lampung sejak tahun 2008 dengan jabatan sebagai Analisis Hukum pada bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretaris BPH Migas yang memiliki tugas dan tanggung jawab selaku perancangan peraturan perundang-undangan dan menyusun pendapat hukum dibidang hilir minyak dan gas bumi.
Bahwa berdasarkan pasal pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari hasil penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan denagn kegiatan usha minyak dan gas bumi, sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) (Pasal 3 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM). Berdasarkan pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu tertentu yang didistribusikan diwilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu tertentu dan tidak diberikan Subsidi.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
Kegiatan Usaha Hilir mencakup :
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :
a. Badan usaha milik negara;
b. Badan usaha milik daerah;
c. Koperasi; usaha kecil;
d. Badan usaha swasta.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah.
Bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM dapat diberikan kepada bentuk usaha (Perusahaan) yang sudah berbentuk badan hukum indonesia yaitu badan usaha yang telah menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain yaitu Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persetujuan Prinsip dari Pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa jenis BBM yang dikategorikan sebagai BBM Bersubsidi atau jenis BBM Tertentu adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa izin usaha dibidang migas tidak diberikan kepada perorangan, dengan demikian terdakwa Jasmin Bin Yasni dapat diyakini tidak terdaftar di Ditjen Migas dan tidak memiliki izn pengangkutan dan Niaga di Bidang Migas C.q.BBM dan perlu diketahui bahwa izin usaha di bidang Migas hanya diberikan kepada badan usaha 9BUMN, BUMD, Koperasi, BU Swasta) dan bukan kepada perorangan. Berdasarkan uraian dan penggunaan kendaraan untuk mengangkut, menyimpan dan meniagakan BBM patut diduga tersangka Jasmin Bin Yasni melakukan kegiatan ilegal/tanpa izin di bidang Migas.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Reskrim Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara karena kedapatan membawa minyak tanpa dilengkapi dengan Dokumen Yang Sah tersebut yaitu Pada Hari, Rabutanggal 13 April 2022, sekira Pukul 08.00Wib, di Jalan Raya Prokimal Kec. Kotabumi KotaKab. Lampung Utara.
Bahwa Minyak yang terdakwa bawa tersebut yakni Minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 1 (satu) tangki dengan jumlah keseluruhan 105 Liter
Bahwa Terdakwa membawa atau mengangkut minyak solar bersusidi tersebut dengan menggunakan angkutan atau kendaraan Pribadi yaitu kendaraan ISUZU PANTHER, BE 1350 KT, warna Biru, milik terdakwa pribadi, dan terdakwa membawa minyak solar bersusidi tersebut seorang diri.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Minyak solar tersebut yaitu terdakwa mengambil dari SPBU dusun Manggris Desa Madukoro Kab.Lampung Utara.
Bahwa Terdakwa berangkat dari SPBU dusun Manggris Desa Madukoro Kab.Lampung Utara membawa minyak solar bersusiditersebut, dan tujuan terdakwa membawa Minyak tersebut akan dibawa ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tanjung Sari Desa Sawo Jajar Kec.Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara.
Bahwa tujuan terdakwa membawa minyak solar bersubsidi tersebut yaitu setelah sampai di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tanjung Sari Desa Sawo Jajar Kec.Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara, akan terdakwa jual kembali ke Pabrik padi yang terletak di Dusun Tanjung Sari Desa Sawo Jajar Kec.Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara, dan untuk dijual di warung milik terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengambil minyak solar bersusidi tersebut dari SPBU dusun Manggris Desa Madukoro Kab.Lampung Utara sedangkan yang tidak ada yang menyuruh terdakwa untuk mengambil minyak solar bersubsidi tersebut melainkan terdakwa sendiri yang membelinya langsung di SPBU dusun Manggris Desa Madukoro Kab.Lampung Utara.
Bahwa Terdakwa membawa Minyak tersebut membeli/membawa minyak solar bersubsidi untuk di perjual belikan kembalitersebut sudah 2 (dua) bulan ini yakni seminggu 2 (dua) kali yang terdakwa totalkan sekitar +16 (enam belas) kali.
Bahwa Terdakwa tidak tau kalau membawa atau mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut melanggar hukum atau tidak.
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha atau Izin resmi apapun dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi.
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa membeli langsung di SPBU 24.345.101Dusun Manggris Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter.
Bahwa didalam 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk isuzu panther warna biru dengan nopol : BE 1350 KT tersebut sudah terdakwa persiapkan tanki modifikasi yang dapat diisi dengan bahan bakar minyak dalam muatan yang banyak.
Bahwa terdakwa sudah menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ke pabrik penggilingan padi tersebut sebanyak 4 (empat) kali dengan keuntungan RP.1.350,- (seribu tiga ratus lima puluh rupiah ) per liter.
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan Ahli, Penuntut Umum juga mengajukan Alat bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:027/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom. 3. ANITA NOVILIA, S.Sosdan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
Barang Bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan sebanyak ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut (BB).
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa cairan berwarna kecoklatan seperti diata stersebut tersebut adalah BBM jenis Bio solar.
Berdasarkan Surat dari Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Nomor:530/191/35-LU/2022 tanggal 06 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara HENDRI, SH., MM mengenai Tafsiran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebayak 100 (seratus) liter, dengan tafsiran sebagai berikut: 100 liter x Rp.5.150,-=Rp.515.000,-.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan Ahli serta surat, Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 135 0 KT berikut kunci kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi
BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter.
Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di Persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Reskrim Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara karena kedapatan membawa minyak tanpa dilengkapi dengan Dokumen Yang Sah tersebut yaitu Pada Hari, Rabutanggal 13 April 2022, sekira Pukul 08.00Wib, di Jalan Raya Prokimal Kec. Kotabumi KotaKab. Lampung Utara.
Bahwa Minyak yang terdakwa bawa tersebut yakni Minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 1 (satu) tangki dengan jumlah keseluruhan 105 Liter
Bahwa Terdakwa membawa atau mengangkut minyak solar bersusidi tersebut dengan menggunakan angkutan atau kendaraan Pribadi yaitu kendaraan ISUZU PANTHER, BE 1350 KT, warna Biru, milik terdakwa pribadi, dan terdakwa membawa minyak solar bersusidi tersebut seorang diri.
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha atau Izin resmi apapun dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi.
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa membeli langsung di SPBU 24.345.101Dusun Manggris Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter.
Bahwa didalam 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk isuzu panther warna biru dengan nopol : BE 1350 KT tersebut sudah terdakwa persiapkan tanki modifikasi yang dapat diisi dengan bahan bakar minyak dalam muatan yang banyak.
Bahwa terdakwa sudah menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ke pabrik penggilingan padi tersebut sebanyak 4 (empat) kali dengan keuntungan RP.1.350,- (seribu tiga ratus lima puluh rupiah ) per liter.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Setiap orang
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang-perseorangan sebagai subjek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah di lakukannya dan tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dan setiap orang yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini dalam hal ini telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwa atas nama Jasmin Bin Yani yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benar ditujukan kepada Terdakwa Jasmin Bin Yani tidak terdapat “error in persona” atau salah serta keliru dalam mengadili seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan ditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa adalah sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Orang Perseorangan” telah terpenuhi.
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta yang berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Sedangkan yang dimaksud disubsidi pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dimaksud jenis bahan bakar minyak tertentu yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu atau BBM yang disubsidi pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidil Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan RI Nomor 191 Tahn 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 ayat (1) jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Reskrim Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara karena kedapatan membawa minyak tanpa dilengkapi dengan Dokumen Yang Sah tersebut yaitu Pada Hari, Rabutanggal 13 April 2022, sekira Pukul 08.00Wib, di Jalan Raya Prokimal Kec. Kotabumi KotaKab. Lampung Utara.
Menimbang bahwa Minyak yang terdakwa bawa tersebut yakni Minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 1 (satu) tangki dengan jumlah keseluruhan 105 Liter. Adapun Terdakwa membawa atau mengangkut minyak solar bersusidi tersebut dengan menggunakan angkutan atau kendaraan Pribadi yaitu kendaraan ISUZU PANTHER, BE 1350 KT, warna Biru, milik terdakwa pribadi, dan terdakwa membawa minyak solar bersusidi tersebut seorang diri.
Menimbang bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha atau Izin resmi apapun dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi.
Menimbang bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa membeli langsung di SPBU 24.345.101Dusun Manggris Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter.
Menimbang bahwa didalam 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk isuzu panther warna biru dengan nopol : BE 1350 KT tersebut sudah terdakwa persiapkan tanki modifikasi yang dapat diisi dengan bahan bakar minyak dalam muatan yang banyak.
Menimbang bahwa terdakwa sudah menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ke pabrik penggilingan padi tersebut sebanyak 4 (empat) kali dengan keuntungan RP.1.350,- (seribu tiga ratus lima puluh rupiah ) per liter.
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:027/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom. 3. ANITA NOVILIA, S.Sosdan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa: Barang Bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan sebanyak ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut (BB). Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa cairan berwarna kecoklatan seperti diata stersebut tersebut adalah BBM jenis Bio solar.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat dari Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Nomor:530/191/35-LU/2022 tanggal 06 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara HENDRI, SH., MM mengenai Tafsiran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebayak 100 (seratus) liter, dengan tafsiran sebagai berikut: 100 liter x Rp.5.150,-=Rp.515.000,-.
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal usaha pengangkutan bahan bakar minyak khususnya jenis solar bersubsidi.
Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian fakta dan penyesuaiannya dengan unsure dalam Pasal ini, maka seluruh unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah terpenuhi secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah”, sebagaimana yang telah didakwakan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, baik atas alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan,maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan terhadap Terdakwa dengan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, selain dikenakan pidana penjara Pelaku tindak pidana yang bersalah juga dikenakan pidana berupa dan oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka perlu juga dikenakan pidana berupa denda.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter karena memiliki nilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara.
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 135 0 KT berikut kunci kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi, serta Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan fakta persidangan barang bukti tersebut ternyata merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20021 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka perlu ditetapkan untuk dirampas untuk Negara.
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit tangki modifikasi perlu ditetapkan untuk dirusakkan hinga tidak dapat digunakan kembali.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Pemerintah (Negara) karena Jenis BBM Tertentu dibayarkan subsidinya oleh Pemerintah (Negara) bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak namun oleh Terdakwa malah dilakukan pengangkutan dan penjualan untuk keuntungan pribadi tanpa izin.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang mengakui kesalahannya
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.., Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jasmin Bin Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jasmin Bin Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther warna Biru dengan Nopol BE 135 0 KT berikut kunci kontak yang berisikan 1 (satu) buah tangki modifikasi
BBM jenis solar sebanyak 105 (seratus lima) liter.
Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit tangki modifikasi
Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, oleh kami, Edwin Adrian, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H,M.H dan Sheilla Korita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H,M.H dan Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan penggantian majelis hakim Nomor 148/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tertanggal 5 September 2022, dibantu oleh, M.Tami, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Rina Mayasari, S.H.,M.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig S.H.,M.H Edwin Adrian, S.H, M.H
Annisa Dian Permata Herista, S.H. M.H
Panitera Pengganti,
M.Tami