131/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 131/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Qori Mustikawati , SH., MH Terdakwa: Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno berikut kunci kontak dan STNK; Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 200 (dua ratus) liter; 6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 131/Pid.B/LH/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin;
2. Tempat lahir : Negeri Besar;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 5 Mei 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Talang Jali RT/RW 002/002 Desa Talang Jali
Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung
Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin ditangkap pada tanggal 13 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/67/IV/2022/Reskrim;
Terdakwa Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
Terdakwa Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Nasip Supriyadi, S.H. dan Zainal Bahtiar, S.H. Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Nasip Supriyadi & Partner yang beralamat di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 131/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tanggal 22 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/Pid.B/LH/2022/PN Kbu tanggal 22 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa INDRA SAHFIRI MUHYIN Bin MUHYIN (Alm) terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Kami melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA SAHFIRI MUHYIN Bin MUHYIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider selama 3 (tiga) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno berikut kunci kontak dan STNK
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 195 (dua ratus) liter telah dilakukan pembelian BBM jenis Solar oleh SPBU PT. ADI SEJAHTERA Tanggal 06 Juni 2022 dengan total pembelian sebesar Rp. 1.004.250. (satu juta empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
(Dirampas untuk Negara)
1 (satu) buah tangki modifikasi
6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter
(Dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Tanggapan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa INDRA SAHFIRI MUHYIN Bin MUHYIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa seorang diri berangkat dari rumah yang beralamat di Talang Jali RT/RW 002/002 Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara menuju SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno yang didalam kendaraan tersebut sudah di siapkan 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm serta 6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan tujuan untuk untuk membeli/mengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang di Subsidi oleh Pemerintah. Sekira pukul 07.00 Wib sesampainya di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal, terdakwa langsung mengantri di jalur pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan setelah giliran terdakwa untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Andriyani Binti Subroto (yang merupakan Petugas Operator Pengisian BBM jenis solar di SPBU Pertamina 24.345.101) kemudian terdakwa meminta kepada saksi Andriyani untuk diisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kedalam 1 (satu) buah lubang tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang cor sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) persatu kali pengecoran dan terdakwa telah melakukan pengeceoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi sebanyak 2 (dua) kali pengisian dengan total keseluruhan seharga Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kedua kali, kemudian terdakwa kembali melakukan antrian di Jalur Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan tujuan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan cara yang sama yaitu saya melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 2 (dua) kali dengan total seharga Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut sudah sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 195 (seratus sembilan puluh lima) liter dengan harga total keseluruhan sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah), setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ada didalam 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm terisi penuh, terdakwa langsung mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 195 (seratus sembilan puluh lima) liter tersebut ke sebuah gang yang berada didepan SPBU Pertamina 24.345.101 di jalan raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara untuk terdakwa pindahkan kedalam 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan namun ketika terdakwa baru sampai di Gang depan SPBU Pertamina 24.345.101 tersebut datang saksi Sahatma Tua Simamora, SH Anak Dari Jater Simamora dan saksi Wiby Satria Adi Guna Bin Kamarudian (ang merupakan Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara) yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa memiliki dokumen atau izin usaha dari Menteri ESDM, melakukan pemeriksaan terhadap muatan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno tersebut dan saksi Sahatma Tua Simamora, SH dan saksi Wiby Satria Adi Guna menemukan 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 195 (seratus sembilan puluh lima) liter didalam kendaraan minibus tersebut, 6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) lite dan uang tunai sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi, kemudian saksi Sahatma Tua Simamora, SH dan saksi Wiby Satria Adi Guna menanyakan kelengkapan dokumen atau izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada terdakwa namun terdakwa tidak bisa menunjukan kelangkapan dokumen atau izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tujuan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara tersebut untuk dijual kembali di warung/kios eceran milik terdakwa yang berada didepan rumah terdakwa kepada kendaraan yang melintas ataupun tetangga sekitar yang membutuhkan.
Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara tersebut dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa terdakwa dalam Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang sah dari Menteri ESDM.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADY MULYAWAN RAKSANEGARA, SH.,MH adapun yang berhak melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi adalah Agen/Penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga pemegang PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dan Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, karena truk tanki yang mengangkut minyak premium harus memiliki perjanjian kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dan tidak diberikan kepada perorangan sehingga dapat diyakini bahwa terdakwa tidak terdaftar di Ditjen Migas dan tidak memiliki izin pengangkutan dan/atau Niaga di bidang Migas c.q.BBM.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.70.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus penugasan bahwa harga BBM dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM Solar yang disubsidi Pemerintah yang penggunanya diatur dalam lampiran ketentuan Perpres 191 tahun 2014 sehingga suatu badan usaha/industri dan/atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM bersubsidi Pemerintah kemudian diangkut dan kemudian dijual kembali atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomian sendiri karena BBM Subsidi hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No.191 Tahun 2014, sehingga menurut Ahli ADY MULYAWAN RAKSANEGARA, SH.,MH terdakwa patut diduga telah melanggar ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:028/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom. 3. ANITA NOVILIA, S.Sos dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
Barang Bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan sebanyak ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut (BB).
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa cairan berwarna kecoklatan tersebut adalah BBM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sahatma Tua Simamora S.H dibawah janji dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar tanpa izin;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang dibawa terdakwa sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) liter;
Bahwa terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut menggunakan Kendaraan Minibus Merk isuzu Panther warna hitam dengan No. Pol BE 1098 RX, No. Rangka MHCTBR54BVC003495, Nosin 7590038G, yang tangki dari mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar;
Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang sah dari Menteri ESDM;
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Wiby Satria Adiguna dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar tanpa izin;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang dibawa terdakwa sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) liter;
Bahwa terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut menggunakan Kendaraan Minibus Merk isuzu Panther warna hitam dengan No. Pol BE 1098 RX, No. Rangka MHCTBR54BVC003495, Nosin 7590038G, yang tangki dari mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar;
Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang sah dari Menteri ESDM;
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Ady Mulyawan Raksanegara, S.H., M.H. dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli telah ditunjuk oleh Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan keterangan sebagai ahli berdasarkan Surat Tugas Nomor : 136/ST/Ses/Ket.Ahli/BPH/2022 tanggal 27 April 2022;
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 1, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM). Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) (Pasal 3 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM);
Bahwa prosedur perindustrian/pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah mulai dari adan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM Subsidi diseluruh NKRI kemudian melalui penyalur badan usaha tersebut dengan berdasarkan perjanjian kerjasama disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana dimasud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran BBM dan Konsumen Pengguna jenis BBM tertentu (Subsidi);
Bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial. Yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi diatas dan/atau dibawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersil. Yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam pasal 55 dan pasal 53 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah setiap orang perseorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada Hukum Indonesia tanpa terkecuali, jadi tidak hanya orang-orang yang terkait kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga, seperti PT. Pertamina atau badan usaha lain yang ditunjuk sebagai penyedia jenis BBMtertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah), akan tetapi termasuk juga orang-orang yang tidak terkait kontrak kerjasama, sedangkan yang dimaksud dengan Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan Niaga tanpa izin usaha adalah kegiatan usaha pembelian/penjualan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba) tanpa memiliki izin usaha niaga bahan bakar minyak dari pemerintah;
Bahwa yang berhak mendistribusikan BBM Bersubsidi dan BBM Non Subsidi adalah Badan Usaha dan/atau Perorangan yang memiliki izin usaha niaga, izin usaha pengangkutan dan izin usaha penyimpanan;
Bahwa instansi yang dapat menerbitkan izin usaha niaga bahan bakar minyak adalah pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini diterbitkan oleh Kementrian Investasi-Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) sesuai kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan online single submission (OSS);
Bahwa yang berhak melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi adalah agen/penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha niaga pemegang PSO (public service obligation) dari Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dan Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, karena truk tanki yang mengangkut minyak premium harus memiliki perjanjian kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero);
Bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM dapat diberikan kepada bentuk usaha (Perusahaan) yang sudah berbentuk badan hukum indonesia yaitu badan usaha yang telah menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain yaitu Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persetujuan Prinsip dari Pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa izin usaha dibidang migas tidak diberikan kepada perorangan, dengan demikian saudara Indra Sahfiri Muhyin dapat diyakini tidak terdaftar di Ditjen Migas dan tidak memiliki izn pengangkutan dan Niaga di Bidang Migas C.q.BBM dan perlu diketahui bahwa izin usaha di bidang Migas hanya diberikan kepada badan usaha BUMN, BUMD, Koperasi, BU Swasta) dan bukan kepada perorangan. Berdasarkan uraian dan penggunaan kendaraan untuk mengangkut, menyimpan dan meniagakan BBM patut diduga terdakwa Indra Sahfiri Muhyin melakukan kegiatan ilegal/tanpa izin di bidang Migas;
Bahwa dampak hukum yang harus diterima oleh para pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, yaitu apabila BBM yang dibeli dan kemudian disimpan dan dijual kembali (niaga) oleh perseorangan dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa terhadap keterangan ahli terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap Polisi karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar tanpa izin;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang dibawa terdakwa sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) liter;
Bahwa terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut menggunakan Kendaraan Minibus Merk isuzu Panther warna hitam dengan No. Pol BE 1098 RX, No. Rangka MHCTBR54BVC003495, Nosin 7590038G, yang tangki dari mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar;
Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang sah dari Menteri ESDM;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno berikut kunci kontak dan STNK;
Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 200 (dua ratus) liter;
6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Alat Bukti Surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:028/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom. 3. ANITA NOVILIA, S.Sos dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
Barang Bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan sebanyak ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut (BB).
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa cairan berwarna kecoklatan tersebut adalah BBM.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap Polisi karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) liter tanpa izin;
Bahwa benar terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut menggunakan Kendaraan Minibus Merk isuzu Panther warna hitam dengan No. Pol BE 1098 RX, No. Rangka MHCTBR54BVC003495, Nosin 7590038G, yang tangki dari mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar dan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa dalam Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang sah dari Menteri ESDM;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:028/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Yang Sah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang-perseorangan sebagai subjek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah di lakukannya dan tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dan setiap orang yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini dalam hal ini telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwa atas nama Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benar ditujukan kepada Terdakwa Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin tidak terdapat “error in persona” atau salah serta keliru dalam mengadili seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan ditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa adalah sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta yang berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Sedangkan yang dimaksud disubsidi pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dimaksud jenis bahan bakar minyak tertentu yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu atau BBM yang disubsidi pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidil Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan RI Nomor 191 Tahn 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 ayat (1) jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap Polisi karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) liter tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut menggunakan Kendaraan Minibus Merk isuzu Panther warna hitam dengan No. Pol BE 1098 RX, No. Rangka MHCTBR54BVC003495, Nosin 7590038G, yang tangki dari mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar dan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang Sumatera Selatan NO.LAB:028/KKF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T 2. ALIYUS SAPUTRA, S.Kom. 3. ANITA NOVILIA, S.Sos dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa:
Barang Bukti yang diterima dari Penyidik berupa 1 (satu) buah jerigen berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecoklatan sebanyak ± 5 (lima) liter, selanjutnya dalam Berita Acara disebut (BB).
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa BB berupa cairan berwarna kecoklatan tersebut adalah BBM;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal usaha pengangkutan bahan bakar minyak khususnya jenis solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Ad.3. Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Yang Sah
Menimbang, bahwa prosedur perindustrian/pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah mulai dari adan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM Subsidi diseluruh NKRI kemudian melalui penyalur badan usaha tersebut dengan berdasarkan perjanjian kerjasama disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana dimasud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran BBM dan Konsumen Pengguna jenis BBM tertentu (Subsidi);
Menimbang, bahwa instansi yang dapat menerbitkan izin usaha niaga bahan bakar minyak adalah pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini diterbitkan oleh Kementrian Investasi-Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) sesuai kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan online single submission (OSS);
Menimbang, bahwa izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM dapat diberikan kepada bentuk usaha (Perusahaan) yang sudah berbentuk badan hukum indonesia yaitu badan usaha yang telah menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain yaitu Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persetujuan Prinsip dari Pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap Polisi karena membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) liter tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli pengakuan Terdakwa dalam keterangannya di persidangan yang kemudian disesuaikan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut menggunakan Kendaraan Minibus Merk isuzu Panther warna hitam dengan No. Pol BE 1098 RX, No. Rangka MHCTBR54BVC003495, Nosin 7590038G, yang tangki dari mobil tersebut sudah di modifikasi menjadi besar dan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 24.345.101 Prokimal Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara tersebut dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut dengan harga Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perliter dan terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Bersubsidi tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dengan keuntungan sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Yang Sah” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian fakta dan penyesuaiannya dengan unsur dalam Pasal ini, maka seluruh unsur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah”, sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, baik atas alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan,maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan terhadap Terdakwa dengan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja selain dikenakan pidana penjara Pelaku tindak pidana yang bersalah juga dikenakan pidana berupa dan oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka perlu juga dikenakan pidana berupa denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno berikut kunci kontak dan STNK dan Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) memiliki nilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang mengakui kesalahannya
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Indra Sahfiri Muhyin Bin Muhyin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan yang sah” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol BE 1098 RX, Noka:MHCTBR54BVC003495, Nosin:7590038G an. Indra Ady Prayitno berikut kunci kontak dan STNK;
Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah tangki modifikasi terbuat dari besi dengan ukuran panjang x lebar x tinggi:100 cm x 100 cm x 50 cm yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 200 (dua ratus) liter;
6 (enam) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari senin, tanggal 5 September 2022, oleh kami, Hengky Alexander Yao, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H,M.H., Agnes Ruth Febianti, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zulkifli Akbar, S.H, M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Qori Mustikawati , S.H.., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H,M.H. Hengky Alexander Yao, S.H, M.H.
Agnes Ruth Febianti, S.H
Panitera Pengganti,
Zulkifli Akbar, S.H, M.H