179/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rina Mayasari.SH.MH Terdakwa: Yesika Hartiana Binti Suharmansyah
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yesika Hartiana Binti Suharmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yesika Hartiana Binti Suharmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna white gold (putih emas) dengan IMEI 1:862988036696873, IMEI2:862988036696865 Dikembalikan kepada saksi NILA WATI Binti UMAR SANI - Hasil cetak tangkapan layar postinga milik akun Yesika Hartiana Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor179/Pid.Sus/2022/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : YESIKA HARTIANA Binti SUHARMANSYAH;
2. Tempat lahir : Gunung Labuhan;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 15 Juli 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bukit Kemuning RT/RW 001/007 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
9. Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum setelah diberitahukan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum oleh Ketua Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Telah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN.Kbu tanggal 3 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 179/Pid.Sus/2022/PN.Kbu tanggal 3 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YESIKA HARTIANA Binti SUHARMANSYAH bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami melanggar pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YESIKA HARTIANA Binti SUHARMANSYAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna white gold (putih emas) dengan IMEI 1:862988036696873, IMEI2:862988036696865
(Dikembalikan kepada saksi NILA WATI Binti UMAR SANI)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengakui perbuatannya dan dengan sungguh-sungguh menyesali seluruh perbuatannya serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YESIKA HARTIANA Binti SUHARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 12.15 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2019, bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamatkan di Bukit Kemuning RT/RW 001/007 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Perbuatantersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat terdakwa mengetahui saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani menjalin hubungan/berselingkuh dengan sdr. Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah dari terdakwa sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari terdakwa, sdr.Merianto menikahi saksi Rahma Fitri Yani secara sirih yang mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan sdr.Merianto dan juga saksi Umar Sani Bin Adin (yang merupakan ayah kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) yang mengetahui hubungan antara saksi Rahma Fitri Yani dan sdr.Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membelasehingga membuat terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap saksi Rahma Fitri Yani beserta keluarganya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 12.15 Wib di rumah orang tua terdakwa yang beralamatkan di Bukit Kemuning RT/RW 001/007 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara terdakwa yang masih merasa sangat kesal dan sakit hati kepada saksi Rahma Fitri Yani kemudian memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani berupa kata-kata “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya“Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang” pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” yang sebelumnya . Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib di rumah orang tua terdakwa yang beralamatkan di Bukit Kemuning RT/RW 001/007 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, terdakwa kembali memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati Binti Umar Sani dan saksi Nila Wati Binti Umar Sani berupa kata-kata “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “ yang artinya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemu Ayuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orang jadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalau tidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”, mendapati komentar penghinaan tersebut kemudian saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati (yang merupakan ayuk kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) mendatangi terdakwa dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan untuk menghina saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati.
Bahwa tujuan terdakwa memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang terdakwa tujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut agar saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa malu.
Bahwa adapun kata-kata dari postingan pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut yang membuat saksi Rahma Fitri Yani merasa terhina yaitu postingan kata-kata “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang”, kemudian keluarga saksi Rahma Fitri Yani (saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati) juga disebut sebagai keturunan lonte, serta menyebutkan ayah kandung saksi Rahma Fitri Yani dengan kata-kata “bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang” yang artinya “bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat”.
Bahwa terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut, saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa sangat malu dan merasa sangat terhina, selain itu saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa seperti dikucilkan atau diasingkan oleh warga sekitar karena banyak warga yang tidak mau bertegur sapa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau bantahan yang berkaitan dengan formalitas dakwaan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Umar Sani Bin Adin
Bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap saksi dan keluarga saksi dengan menggunakan akun fecebook dengan nama akun “Yesika Hartiani yang terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 12.15 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib Bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamatkan di Bukit Kemuning RT/RW 001/007 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara
Bahwa berawal saat terdakwa mengetahui saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani menjalin hubungan/berselingkuh dengan sdr. Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah dari terdakwa sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari terdakwa, sdr.Merianto menikahi saksi Rahma Fitri Yani secara sirih yang mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan sdr.Merianto dan juga saksi Umar Sani Bin Adin (yang merupakan ayah kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) yang mengetahui hubungan antara saksi Rahma Fitri Yani dan sdr.Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela sehingga membuat terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap saksi Rahma Fitri Yani beserta keluarganya.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut Ketika anak saksi yang Bernama saksi Nila Wati memperlihatkan kepada saksi kata-kata yang ada di facebook tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi dan keluarga saksi dengan cara memposting di facebook dengan akun “Yesika Hartiana” kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 321 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati Binti Umar Sani dan saksi Nila Wati Binti Umar Sani berupa kata-kata “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “;
Bahwa arti dari kata-kata tersebut adalah “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemu Ayuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orang jadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalau tidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa mendapati komentar penghinaan tersebut kemudian saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati (yang merupakan ayuk kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) mendatangi terdakwa dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan untuk menghina saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati
Bahwa tujuan terdakwa memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang terdakwa tujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut agar saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa malu
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa sangat malu dan merasa sangat terhina, selain itu saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa seperti dikucilkan atau diasingkan oleh warga sekitar karena banyak warga yang tidak mau bertegur sapa
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.
Saksi Rahma Fitriani Binti Umar Sani
Bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap saksi dan keluarga saksi dengan menggunakan akun fecebook dengan nama akun “Yesika Hartiani”
Bahwa berawal saat terdakwa mengetahui saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani menjalin hubungan/berselingkuh dengan sdr. Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah dari terdakwa sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari terdakwa, sdr.Merianto menikahi saksi Rahma Fitri Yani secara sirih yang mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan sdr.Merianto dan juga saksi Umar Sani Bin Adin (yang merupakan ayah kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) yang mengetahui hubungan antara saksi Rahma Fitri Yani dan sdr.Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela sehingga membuat terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap saksi Rahma Fitri Yani beserta keluarganya
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi dan keluarga saksi dengan cara memposting di facebook dengan akun “Yesika Hartiana” kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 321 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati Binti Umar Sani dan saksi Nila Wati Binti Umar Sani berupa kata-kata “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “;adapun arti dari kata-kata tersebut adalah “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemu Ayuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orang jadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalau tidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa mendapati komentar penghinaan tersebut kemudian saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati (yang merupakan ayuk kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) mendatangi terdakwa dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan untuk menghina saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati
Bahwa tujuan terdakwa memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang terdakwa tujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut agar saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa malu
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Saksi Rumiyati Binti Umar Sani
Bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap saksi dan keluarga saksi dengan menggunakan akun fecebook dengan nama akun “Yesika Hartiani”
Bahwa berawal saat terdakwa mengetahui saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani menjalin hubungan/berselingkuh dengan sdr. Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah dari terdakwa sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari terdakwa, sdr.Merianto menikahi saksi Rahma Fitri Yani secara sirih yang mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan sdr.Merianto dan juga saksi Umar Sani Bin Adin (yang merupakan ayah kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) yang mengetahui hubungan antara saksi Rahma Fitri Yani dan sdr.Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela sehingga membuat terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap saksi Rahma Fitri Yani beserta keluarganya
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi dan keluarga saksi dengan cara memposting di facebook dengan akun “Yesika Hartiana” kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati Binti Umar Sani dan saksi Nila Wati Binti Umar Sani berupa kata-kata “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “;adapun arti dari kata-kata tersebut adalah “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemu Ayuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orang jadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalau tidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa mendapati komentar penghinaan tersebut kemudian saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati (yang merupakan ayuk kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) mendatangi terdakwa dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan untuk menghina saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati
Bahwa tujuan terdakwa memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang terdakwa tujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut agar saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa malu
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Saksi Nila Wati Binti Umar Sani
Bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap saksi dan keluarga saksi dengan menggunakan akun fecebook dengan nama akun “Yesika Hartiani”
Bahwa berawal saat terdakwa mengetahui saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani menjalin hubungan/berselingkuh dengan sdr. Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah dari terdakwa sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari terdakwa, sdr.Merianto menikahi saksi Rahma Fitri Yani secara sirih yang mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan sdr.Merianto dan juga saksi Umar Sani Bin Adin (yang merupakan ayah kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) yang mengetahui hubungan antara saksi Rahma Fitri Yani dan sdr.Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela sehingga membuat terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap saksi Rahma Fitri Yani beserta keluarganya
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi dan keluarga saksi dengan cara memposting di facebook dengan akun “Yesika Hartiana” kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati Binti Umar Sani dan saksi Nila Wati Binti Umar Sani berupa kata-kata “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “;adapun arti dari kata-kata tersebut adalah “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemu Ayuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orang jadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalau tidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa mendapati komentar penghinaan tersebut kemudian saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati (yang merupakan ayuk kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) mendatangi terdakwa dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan untuk menghina saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati
Bahwa tujuan terdakwa memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang terdakwa tujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut agar saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa malu
Saksi Siska Damayanti Binti Suharmansyah
Bahwa cara saksi mengetahui kalau Yesika Hartiana pernah memposting tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) yaitu dengan melihat dan membaca postingan tersebut yang muncul dihalaman beranda akun media sosial facebook milik saksi, selanjutnya saksi juga sempat menanggapi salah satu postingan tersebut dengan menuliskan komentar berupa emoji tertawa
Bahwa saksi mengetahui pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” adalah Yesika Hartiana sebelumnya akun media sosial facebook dengan nama akun “Siska Damayanti” milik saksi berteman dengan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”, namun saat ini akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” sudah tidak ada lagi karena terblokir;
Bahwa adapun cara saksi mengetahui kalau Yesika Hartiana pernah memposting tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) yaitu dengan melihat dan membaca postingan tersebut yang muncul dihalaman beranda akun media sosial facebook milik saksi, selanjutnya saksi juga sempat menanggapi salah satu postingan tersebut dengan menuliskan komentar berupa emoji tertawa setelah saksi melihat hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar screenshoot) postingan dari pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”, saksi mengetahui kalau Yesika Hartiana selaku pemilik akun pernah memposting tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot);
Bahwa Yesika Hartiana memposting tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu pada hari, tanggal dan bulan lupa ditahun 2019 pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”
Bahwa selain saksi ada juga pengguna akun media sosial facebook lainnya yang juga menanggapi postingan dari pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut, namun saksi lupa siapa saja pengguna akun lainnya karena saat ini saksi sudah tidak dapat melihat postingan tersebut kembali
Bahwa adapun bahasa yang digunakan oleh Yesika Hartiana dalam menulis postingan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) adalah bahasa daerah suku semendo yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang” selanjutnya arti dari kata-kata dalam postingan lainnya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemuAyuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orangjadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalautidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”
Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Yesika Hartiana memposting tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut karena saat itu Yesika Hartiana merasa sangat kesal dan marah terhadap seorang perempuan bernama Rahma Fitri Yani dan juga keluarganya
Bahwa sebelumnya Yesika Hartiana pernah memiliki permasalahan dengan Rahma Fitri Yani yang disebabkan karena Rahma Fitri Yani pernah berselingkuh dengan mantan suami Yesika Hartiana yang bernama Merdianto yang saat itu masih berstatus sebagai suami sah Yesika Hartiana hingga Merdianto menikahi Rahma Fitri Yani tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Yesika Hartiana dan perbuatan tersebut mengakibatkan rumah tangga Yesika Hartiana dan Merdianto menjadi rusak dan Yesika Hartiana bercerai dengan Merdianto, selain itu keluarga dari Rahma Fitri Yani juga mengetahui tentang hubungan antara Rahma Fitri Yani dengan Merdianto namun keluarganya tidak berusaha melarang dan terkesan membela Rahma Fitri Yani;
Bahwa berawal saat terdakwa mengetahui saksi Rahma Fitri Yani Binti Umar Sani menjalin hubungan/berselingkuh dengan sdr. Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah dari terdakwa sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 dan tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari terdakwa, sdr.Merianto menikahi saksi Rahma Fitri Yani secara sirih yang mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan sdr.Merianto dan juga saksi Umar Sani Bin Adin (yang merupakan ayah kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) yang mengetahui hubungan antara saksi Rahma Fitri Yani dan sdr.Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela sehingga membuat terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap saksi Rahma Fitri Yani beserta keluarganya
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi dan keluarga saksi dengan cara memposting di facebook dengan akun “Yesika Hartiana” kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang ditujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati Binti Umar Sani dan saksi Nila Wati Binti Umar Sani berupa kata-kata “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “;adapun arti dari kata-kata tersebut adalah “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemu Ayuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orang jadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalau tidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa mendapati komentar penghinaan tersebut kemudian saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati (yang merupakan ayuk kandung dari saksi Rahma Fitri Yani) mendatangi terdakwa dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan perbuatan untuk menghina saksi Rahma Fitri Yani beserta saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati
Bahwa tujuan terdakwa memposting kata-kata dengan menggunakan bahasa daerah suku Semendo yang terdakwa tujukan kepada saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati pada akun media sosial FACEBOOK milik terdakwa dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut agar saksi Rahma Fitri Yani, saksi Umar Sani, saksi Rumiyati dan saksi Nila Wati merasa malu
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut umum juga menghadirkan 1 (satu) orang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Rinaldi Ali, S.Kom.,M.Ti :
Bahwa mengerti yang maksud tentang 1.)Informasi Elektronik adalah Sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara gambar foto electronic data dan sebagainya 2.)Teknologi Informasi adalah Kumpulan perangkat komputer dan jaringan yang dipergunakan untuk mengumpulkan,menyiapkan,menyimpan dan menyebarkan informasi.,3).facebook adalah sebuah layanan jejaring social yang diluncurkan pada bulan februari 2004 dengan memiliki lebih dari satu milyar pengguna aktif dan pengguna harus mendaftarkan sebelum dapat menggunakan layanan situs ini setelah itu pengguna dapat membuat profil pribadi,menambahkan pengguna lain sebagai teman,bertukar pesan dan termasuk pemberitahuan otomatis Ketika mereka memperbaharui profilnya. Dan 4).tangkapan layar adalah suatu proses pengambilan gambar yang tampil dilayar monitor yang disimpan dalam bentuk digital dalam format tertentu
Bahwa dokumen elektronik berupa berkas file baik yang dihasilkan dari penciptaan maupun penyalinan oleh perangkat elektronik, dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sepanjang informasi didalamnya dapat diakses,dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah.;
Bahwa adapun alat bukti yang diajukan ke persidangan, suatu berkas format screenshot mungkin dapat diteliti dengan metode tertentu untuk dapat menentukan apakah gambar tersebut telah mengalami perubahan atau belum,sehingga dapat dipastikan bahwa suatu screenshot dihasilkan langsung dari proses pengambilan tangkapan layar pada perangkat dan bukan dari hasil modifikasi gambar lainnya
Bahwa beberapa screenshot yang diperlihatkan kepada ahli terkait dengan perkara ini adalah dokumen elektronik berupa berkas (file) baik yang dihasilkan dari penciptaan (create) maupun penyalinan (copy) oleh perangkat elektronik (komputer, smartphone) dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Dengan demikian berkas digital (file) screenshot yang dihasilkan dari proses tangkapan layar pada perangkat dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah.
Bahwa sesuai dengan bunyi dari pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik maka hasil tangkapan layar (screenshot) dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Suatu berkas screenshot (dalam format tertentu) mungkin dapat diteliti dengan metode tertentu untuk dapat menentukan apakah berkas gambar tersebut telah mengalami perubahan atau belum. Sehingga dapat dipastikan bahwa suatu screenshot adalah screenshot dihasilkan langsung dari proses pengambilan tangakapan layar pada perangkat dan bukan dari hasil modifikasi gambar lain
Bahwa Mencermati kembali gambar tangkapan layar (screenshot) yang diperlihatkan kepada ahli dapat ahli jelaskan bahwa beberapa screenshot yang diposting oleh akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” yang diperlihatkan kepada ahli terkait dengan perkara ini adalah dokumen elektronik yang dihasilkan dari proses penciptaan (create) perangkat elektronik (smartphone) yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity) dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan
Bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta beserta gambar tangkapan layar (screenshot) milik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” setelah ahli cermati maka dapat ahli jelaskan hal-hal sebagai berikut: Pertama adalah pengguna dan/atau pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” telah mengirimkan beberapa tulisan dihalaman dinding akun miliknya sendiri dan tulisan-tulisan tersebut telah mendapatkan tanggapan dari pengguna dan/atau pemilk akun media sosial facebook lainnya, sehingga dapat ahli katakan bahwa pengguna dan/atau pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” telah mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Kedua ialah seluruh kiriman oleh pengguna dan/atau pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” berupa teks/tulisan yang mengandung makna sehingga informasi elektronik dan kiriman-kiriman tersebut terletak pada makna atau arti dari tulisan-tulisan tersebut, oleh sebab itu diperlukan analisa dari ahli bahasa guna memperoleh makna/arti dari kalimat-kalimat yang terdapat pada tulisan tersebut;
Bahwa pengguna dan/atau pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” yang diduga milik Yesika Hartiana seluruh postingannya memiliki sifat kiriman yaitu public sehingga tidak hanya pengguna layanan facebook yang memiliki hubungan pertemanan dengan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” saja yang dapat melihat melainkan akun lainpun dapat mengakses kiriman-kiriman tersebut
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pemilik akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” adalah milik terdakwa sendiri, namun saat ini akun tersebut sudah tidak terdakwa gunaan lagi karena terblokir.
Bahwa benar yang membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa cara terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut yaitu dengan memasukan nomor handphone 082281296276 pada kolom pendaftaran akun media sosial facebook kemudian terdakwa menggunakan pasword “Gibran” selanjutnya terdakwa menggunakan identitas terdakwa pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dan menggunakan foto diri terdakwa sebagai foto profil pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”.
Bahwa terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut sejak tahun 2018.
Bahwa benar nomor handphone 082281296276 yang terdakwa gunakan untuk mendaftarkan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” sudah tidak terdakwa gunakan lagi karena nomor tersebut telah hilang.
Bahwa adapun arti dari tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang”, sedangkan tulisan yang lain “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “ yang artinya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemuAyuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orangjadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalautidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa alasan terdakwa memposting tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu karena terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap seseorang perempuan bernama Rahma Fitri Yani, sehingga terdakwa membuat tulisan tersebut menggunakan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dengan tujuan membuat malu Rahma Fitri Yani dan keluarganya;
Bahwa alasan terdakwa marah dan kesal kepada Rahma Fitri Yani karena Rahma Fitri Yani telah berselingkuh dengan mantan suami terdakwa yang bernama Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah terdakwa hingga Merianto menikahi Rahma Fitri Yani tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin terdakwa dan perbuatan tersebut mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan Merianto, selain itu juga keluarga dari Rahma Fitri Yani yang mengetahui hubungan antara Rahma Fitri Yani dan Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela;
Bahwa terdakwa lupa siapa saja yang menanggapi postingan terdakwa tersebut, namun yang terdakwa ingat salah satu pengguna akun media sosial facebook yang meanggapi postingan terdakwa tersebut adalah adik kandung terdakwa bernama Siska Damayanti dengan cara berkomentar menggunakan emoji tertawa;
Bahwa saat ini tulisan yang terdakwa posting sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut sudah terdakwa hapus sebelum akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” milik terdakwa terblokir terdakwa menghapus postingan tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut dalam waktu kurang lebih 30 menit setelah terdakwa memposting tulisan tersebut dan alasan terdakwa menghapus tulisan yang telah terdakwa posting tersebut karena terdakwa merasa postingan tersebut hanya terdakwa gunakan untuk melampiaskan emosi sesaat sehingga setelah postingan terdakwa tersebut dibaca dan dikomentari oleh pengguna akun media sosial facebook lainnya terdakwa pun merasa puas;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan Bukti Barang bukti berupa
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna white gold (putih emas) dengan IMEI 1:862988036696873, IMEI2:862988036696865
Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga telah memperlihatkan alat bukti berupa hasil cetak tangkapan layar (screen shoot) terhadap:
postingan foto Akun Yesika Hartiana di facebook, dimana terlihat pemilik akun Facebook bernama Yesika Hartiana tersebut pada hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut menyebutkan kata-kata yaitu “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang”, sedangkan tulisan yang lain “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “ yang artinya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemuAyuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orangjadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalautidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa hasil tangkapan layar (screen shoot) tersebut, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan berdasarkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Lektronik dimana hasil tangkapan layar (screenshot) dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan, dengan pertimbangan:
Bahwa dari sisi Integritas Barang bukti, Penuntut telah memastikan isi barang bukti berupa hasil tangkapan layar tersebut yang tetap utuh, tidak pernah diedit ataupun diubah sejak penyidikan hingga dihadirkan dipersidangan.
Bahwa berdasarkan kebenaran isi dan pemrolehan barang bukti, Penuntut Umum telah memastikannya melalui keterangan Saksi-saksi yang dikuatkan dengan pengakuan Terdakwa di persidangan yang membenarkan hasil tangkapan layar tersebut.
Bahwa terkait dengan Relevansi barang bukti dengan fakta, majelis hakim menilai barang bukti tersebut relevan terhadap fakta-fakta lain yang telah dihadirkan di persidangan dengan memiliki peran yang signifikan dalam mengungkap fakta yang menentukan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka barang bukti berupa hasil tangkapan layar (screen shoot) yang dihadirkan penuntut umum di persidangan tersebut, dapat Majelis Hakim terima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti elektronik dalam hal ini berupa dokumen elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di Persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama Yesika Hartiana adalah milik terdakwa sendiri, namun saat ini akun tersebut sudah tidak terdakwa gunaan lagi karena terblokir.
Bahwa yang membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa akun facebook Yesika Hartiana” telah memposting kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib
Bahwa cara terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut yaitu dengan memasukan nomor handphone 082281296276 pada kolom pendaftaran akun media sosial facebook kemudian terdakwa menggunakan pasword “Gibran” selanjutnya terdakwa menggunakan identitas terdakwa pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dan menggunakan foto diri terdakwa sebagai foto profil pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”.
Bahwa terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut sejak tahun 2018.
Bahwa nomor handphone 082281296276 yang terdakwa gunakan untuk mendaftarkan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” sudah tidak terdakwa gunakan lagi karena nomor tersebut telah hilang.
Bahwa adapun arti dari tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang”, sedangkan tulisan yang lain “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “ yang artinya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemuAyuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orangjadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalautidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Bahwa alasan terdakwa memposting tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu karena terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap seseorang perempuan bernama Rahma Fitri Yani, sehingga terdakwa membuat tulisan tersebut menggunakan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dengan tujuan membuat malu Rahma Fitri Yani dan keluarganya;
Bahwa alasan terdakwa marah dan kesal kepada Rahma Fitri Yani karena Rahma Fitri Yani telah berselingkuh dengan mantan suami terdakwa yang bernama Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah terdakwa hingga Merianto menikahi Rahma Fitri Yani tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin terdakwa dan perbuatan tersebut mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan Merianto, selain itu juga keluarga dari Rahma Fitri Yani yang mengetahui hubungan antara Rahma Fitri Yani dan Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela;
Bahwa terdakwa lupa siapa saja yang menanggapi postingan terdakwa tersebut, namun yang terdakwa ingat salah satu pengguna akun media sosial facebook yang meanggapi postingan terdakwa tersebut adalah adik kandung terdakwa bernama Siska Damayanti dengan cara berkomentar menggunakan emoji tertawa;
Bahwa saat ini tulisan yang terdakwa posting sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut sudah terdakwa hapus sebelum akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” milik terdakwa terblokir terdakwa menghapus postingan tulisan sebagaimana tersebut dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut dalam waktu kurang lebih 30 menit setelah terdakwa memposting tulisan tersebut dan alasan terdakwa menghapus tulisan yang telah terdakwa posting tersebut karena terdakwa merasa postingan tersebut hanya terdakwa gunakan untuk melampiaskan emosi sesaat sehingga setelah postingan terdakwa tersebut dibaca dan dikomentari oleh pengguna akun media sosial facebook lainnya terdakwa pun merasa puas;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Dengan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak
Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Memiliki Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Pengertian tersebut sesuai dengan konsep setiap orang atau orang-perorangan sebagai subjek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah di lakukannya dan tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dan setiap orang yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini dalam hal ini telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwa atas nama Yesika Hartiana Binti Suharmansyah yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benar ditujukan kepada Terdakwa atas nama Terdakwa Yesika Hartiana Binti Suharmansyah dan tidak terdapat “error in persona” atau salah serta keliru dalam mengadili seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan ditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa adalah sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2 Dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa pengertian unsur “kesengajaan“ yang menurut doktrin ilmu hukum pidana di artikan sebagai “ WILLEN EN WETTEN “ atau “menghendaki dan mengetahui” yaitu pelaku memang menghendaki perbuatannya tersebut dan mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang di kehendakinya;
Menimbang, bahwa unsur “ dengan maksud” atau unsur “ kesengajaan “tersebut haruslah ditujukan kepada terwujudnya unsur-unsur delik yang dirumuskan di belakang unsur “dengan maksud “ atau unsur “kesengajaan” tersebut dan hal itu haruslah dilakukan dngan secara melawan hukum;
Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengen kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” sama dengan pengertian “Melawan Hukum” atau “wederrechtelijk”. Wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian yaitu bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan;
Menimbang bahwa terkait dengan unsur “melawan hukum” perkembangan doktrin hukum pidana di Indonesia telah menerima makna ‘melawan hukum’ secara luas, yaitu perbuatan yang 1) bertentangan dengan hukum obyektif (in strijd met het objectief recht), 2) bertentangan dengan hak subyektif orang lain (in strijd met het subjectief recht van een ander), 3) tanpa hak (zonder eigen recht), tanpa wewenang (onbevoegdheid), dan bertentangan dengan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah terurai di atas, bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama Yesika Hartiana adalah milik terdakwa sendiri, namun saat ini akun tersebut sudah tidak terdakwa gunaan lagi karena terblokir telah memposting kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib.
Menimbang bahwa cara terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut yaitu dengan memasukan nomor handphone 082281296276 pada kolom pendaftaran akun media sosial facebook kemudian terdakwa menggunakan pasword “Gibran” selanjutnya terdakwa menggunakan identitas terdakwa pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dan menggunakan foto diri terdakwa sebagai foto profil pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”.
Menimbang bahwa adapun arti dari tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang”, sedangkan tulisan yang lain “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “ yang artinya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemuAyuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orangjadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalautidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Menimbang bahwa alasan terdakwa memposting tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu karena terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap seseorang perempuan bernama Rahma Fitri Yani, sehingga terdakwa membuat tulisan tersebut menggunakan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dengan tujuan membuat malu Rahma Fitri Yani dan keluarganya.
Menimbang bahwa alasan terdakwa marah dan kesal kepada Rahma Fitri Yani karena Rahma Fitri Yani telah berselingkuh dengan mantan suami terdakwa yang bernama Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah terdakwa hingga Merianto menikahi Rahma Fitri Yani tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin terdakwa dan perbuatan tersebut mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan Merianto, selain itu juga keluarga dari Rahma Fitri Yani yang mengetahui hubungan antara Rahma Fitri Yani dan Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa setidak-tidaknya telah bertentangan dengan hak subyektif orang lain (in strijd met het subjectief recht van een ander) sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Menimbang bahwa Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah bersifat alternatif sehingga tidak perlu harus terbukti seluruhnya, tapi cukup salah satu alternatif saja terpenuhi sudah dipandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama Yesika Hartiana adalah milik terdakwa sendiri, namun saat ini akun tersebut sudah tidak terdakwa gunaan lagi karena terblokir.
Menimbang yang membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut adalah terdakwa sendiri.
Menimbang bahwa akun facebook Yesika Hartiana” telah memposting kata-kata berupa : “Lonte Rahma Fitri Yani anak kampang pencapakan manusie bdan dk senegi nga jeme bersama Oktaa Haryanti” yang diposting pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 12.15 Wib, dan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019 sekira pukul 15.30 Wib
Menimbang bahwa cara terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut yaitu dengan memasukan nomor handphone 082281296276 pada kolom pendaftaran akun media sosial facebook kemudian terdakwa menggunakan pasword “Gibran” selanjutnya terdakwa menggunakan identitas terdakwa pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dan menggunakan foto diri terdakwa sebagai foto profil pada akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana”.
Menimbang bahwa terdakwa membuat akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” tersebut sejak tahun 2018.
Menimbang bahwa nomor handphone 082281296276 yang terdakwa gunakan untuk mendaftarkan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” sudah tidak terdakwa gunakan lagi karena nomor tersebut telah hilang.
Menimbang Bahwa alasan terdakwa memposting tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu karena terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap seseorang perempuan bernama Rahma Fitri Yani, sehingga terdakwa membuat tulisan tersebut menggunakan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dengan tujuan membuat malu Rahma Fitri Yani dan keluarganya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, setelah disesuaikan dengan unsur dalam Pasal ini, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Mendistribusikan informasi elektronik, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Memiliki Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ketika merujuk kepada KUHP maka Pasal yang bersangkutan yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, hal ini sesuai dengan dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008.
Menimbang bahwa Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia No. 229 Tahun 2021 Jo No 154 Tahun 2021 Jo No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Dalam UU RI No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai sekumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Adapun kriteria “diketahui umum”, bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi group percakapan dengan sifat group terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam group percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa mengupload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa moderasi tertentu (open group).
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa arti dari tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu “Lonte Rahma Fitri Yani ank kampang pencapakan manusia bdan dk semegi nga jeme bersama Oktaa haryanti” yang artinya “Lonte Rahmah Fitri Yani anak kampang pembuangan manusia badan tidak sama dengan orang”, sedangkan tulisan yang lain “saling membela dalam kejahatan y nama ny keturunan lonte y gtu,,ayo dmne bdh ketemu Ayuk luntih nga luntih nga bpang nye yg bange tu ngeduidui kah mati gancang sekalian mikut ngerokok aku ditakut pule, aku dkd pule nak ncakae duit dari jme mslh aku ngmng di FB urusan ku krn mmng keluarga Kba tu dk bemalu di beadap ding behading luntih tdk perlu aku ngmng jme pcak tp hrus ku perjelas, menutupi kemaluan dgn membalas kba tu lah jdi bahasan jme Krn keturunan Kba yg dihenang psan kba lah bduit benae idup kba lum ame bidapan behubat mkai bpjs keting busuk itu letak kedutan ndung mati krn busuk keting smpai mati dk keluar duit, palah nk uji nyali dmane kite anjing, ame lah nyakae luntih trok lah lum luntih name ny luntih najis ngecak kh luntih Ame bugae bekacuk wajar kba lh mehase KH laki kba begwian nga luntih anye ading kba luntih fitri tu mmng njagal bugae dai ny agi dk semegi nga jeme jdi mkai dkun kba lah membuktikan kanye kan kba maluan kan ading kba bedukun pelet dk dpt kah laki jme krn dai ading kba dk semegi nga jme nebal luk patuk bdn nya luk babi, jadi ame dibedukun dkd kah jme glak ape lagi laki ku ame dkd di dkun kah klu tetai nginak dai luntih ncadak tu “ yang artinya “saling membela dalam kejahatan ya namanya keturunan lonte ya gitu,, ayo dimana tempat ketemuAyuk (kakak perempuan) lonte dengan lonte dengan bapaknya yang tolol compang-camping sudah mau mati cepat sekalian ikut ngeroyok saya tidak takut juga, saya tidak juga mau nyari uang dari orang masalah saya ngomong di FB urusan saya karena memang keluarga kamu itu tidak ada malu dan tidak beradab adik beradik lonte tidak perlu saya ngomong orang tahu tapi harus saya perjelas, menutupi kemaluan dengan membalas kamu itulah jadi pembahasan orang karena keturunan kamu tidak benar perasaan kamu sudah banyak uang benar hidup kamu belum kalau sakit berobat menggunakan BPJS kaki busuk itu letak keuangan ibu mati kerana busuk kaki sampai mati tidak keluar uang, ayolah kalau mau uji nyali dimana kita anjing, kalau sudah nyari lonte taroklah belum lonte namanya lonte najis megangin lonte, kalau lelaki berhubungan intim/bersetubuh wajar kamu sudah merasakannya laki kamu bersetubuh dengan lonte tapi adik kamu lonte Fitri itu memang mengejar lelaki wajahnya saja tidak sama dengan orangjadi menggunakan dukun kamu sudah membuktikan tapi kan kamu merasa malu adik kamu menggunakan dukun pelet untuk mendapatkan suami orang karena wajah adik kamu tidak sama dengan orang tebal seperti vagina badannya seperti babi, jadi kalautidak menggunakan dukun tidak akan orang mau apalagi suami saya kalau tidak didukunkan kalau teberak (buang air besar) melihat wajah lonte seperti itu”;
Menimbang bahwa alasan terdakwa memposting tulisan sebagaimana dalam hasil cetakan (print out) gambar tangkapan layar (screenshot) tersebut yaitu karena terdakwa merasa sangat kesal dan marah terhadap seseorang perempuan bernama Rahma Fitri Yani, sehingga terdakwa membuat tulisan tersebut menggunakan akun media sosial facebook dengan nama akun “Yesika Hartiana” dengan tujuan membuat malu Rahma Fitri Yani dan keluarganya;
Menimbang bahwa alasan terdakwa marah dan kesal kepada Rahma Fitri Yani karena Rahma Fitri Yani telah berselingkuh dengan mantan suami terdakwa yang bernama Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah terdakwa hingga Merianto menikahi Rahma Fitri Yani tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin terdakwa dan perbuatan tersebut mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan Merianto, selain itu juga keluarga dari Rahma Fitri Yani yang mengetahui hubungan antara Rahma Fitri Yani dan Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, setelah disesuaikan dengan unsur dalam Pasal ini beserta penjelasan terkaitnya sebagaimana yang telah terurai di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Memiliki Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, baik atas alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan, maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap perbuatan Terdakwa, melainkan juga sebagai bentuk pembelajaran dan sarana introspeksi diri bagi Terdakwa agar menyesali dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa selain sebagaimana dimaksud di atas, tujuan pemidanaan juga adalah memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman pidana yang kiranya dapat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat;
Menimbang bahwa selain untuk menjaga keseimbangan dikarenakan terdakwa juga adalah seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum, begitupula dengan korban atas nama Rahma Fitri Yani yang juga seorang perempuan maka sesuai dengan Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadapan dengan hukum maka hakim wajib untuk mengidentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan ketidaksetaraan dan diskriminasi gender.
Menimbang bahwa di persidangan ditemukan fakta bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan karena emosi dikarenakan Rahma Fitri Yani diyakininya telah berselingkuh dengan mantan suami terdakwa yang bernama Merianto yang saat itu masih berstatus suami sah terdakwa hingga Merianto menikahi Rahma Fitri Yani tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin terdakwa dan perbuatan tersebut mengakibatkan rumah tangga terdakwa menjadi rusak dan terdakwa bercerai dengan Merianto, selain itu juga keluarga dari Rahma Fitri Yani yang mengetahui hubungan antara Rahma Fitri Yani dan Merianto tidak berusaha melarang dan terkesan membela;
Menimbang bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memang telah merugikan korban dan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun Majelis Hakim mempertimbangkan pemenjaraan terhadap Terdakwa secara langsung merupakan sesuatu yang berlebihan, tidak seimbang jika dikaitkan dengan dengan sikap bathin dan alasan yang ada dibalik perbuatan Terdakwa, hal yang membuat majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna white gold (putih emas) dengan IMEI 1:862988036696873, IMEI2:862988036696865 merupakan milik Nila Wati Binti Umar Sani maka akan ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Nila Wati Binti Umar Sani.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rahma Fitri Yani dan keluarganya mengalami rasa malu, syok, minder, terancam dan merasa nama baik saksi Rahma Fitri Yani tercoreng;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yesika Hartiana Binti Suharmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yesika Hartiana Binti Suharmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna white gold (putih emas) dengan IMEI 1:862988036696873, IMEI2:862988036696865
Dikembalikan kepada saksi NILA WATI Binti UMAR SANI
Hasil cetak tangkapan layar postinga milik akun Yesika Hartiana Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 16 September 2022, oleh kami, Andi Barkan Mardianto, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H, M.H dan Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 26 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zulkifli Akbar, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Rina Mayasari, S.H., M.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig S.H.,M.H Andi Barkan Mardianto, S.H.,M.H
Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Zulkifli Akbar, S.H.,M.H