158/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rina Mayasari.SH.MH Terdakwa: Eko Suyatno Bin Suhaili
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Eko Suyatno Bin Suhaili tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa suatu senjata penikam, atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Suyatno Bin Suhaili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali 1 (satu) buah gitar kecil (Ukulele) warna merah muda Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor : 158/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Eko Suyatno Bi Suhaili; Lampung Utara; 20 tahun/ 10 Juni 2002; Laki-laki; Indonesia; Dusun Sindang Marga RT/RW 002/005 Desa Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.; Islam; Belum/Tidak bekerja; SMA (tamat); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Maret 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/9/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022;
Penuntut sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2022;
Hakim PN sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 27 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 27 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EKO SUYATNO Bin SUHAILI bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SUYATNO Bin SUHAILI, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut
1 (satu) buah gitar kecil (Ukulele) warna merah muda
( Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara tulisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan juga Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EKO SUYATNO Bi SUHAILI, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat diHalaman Rumah Makan AROMA RASA yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, saat saksi Wiwin Ismanto Bin M. Usuf (Alm) bersama-sama dengan saksi Adi Candra Jaya, SH Bin Saripudin (Yang merupakan Anggota Polisi Polsek Bukit Kemuning) sedang melaksanakan kegiatan patroli diwilayah hukum Polsek Bukit Kemuning tepatnya ketika saksi Wiwin Ismanto dan saksi Adi Candra Jaya, SH melintas di depan Rumah Makan AROMA RASA di Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Menanti Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi Wiwin Ismanto dan saksi Adi Candra Jaya, SH melihat terdakwa yang saat itu sedang mengamen di halaman rumah makan AROMA RASA tersebut membawa sesuatu seperti senjata tajam dipingga sebelah kanan badan terdakwa, karena merasa curiga kemudian saksi Wiwin Ismanto dan saksi Adi Candra Jaya, SH langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan saksi Wiwin Ismanto dan saksi Adi Candra Jaya, SH menemukan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kanan badan terdakwa serta 1 (satu) buah gitar kecil (Ukulele) warna merah muda dari tangan terdakwa yang terdakwa gunakan untuk mengamen dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa tujuan terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari yaitu sebagai pengamen.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Wiwin Ismanto Bin M. Yusuf (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eko Suyatno pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib Halaman Rumah Makan AROMA RASA Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara;
Bahwa adapun sebab terdakwa Darma Ariyanto ditangkap karena ianya kedapatan membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dan bukan profesi terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap saat itu terdakwa Eko Suyatno sedang mengamen dihalaman rumah makan AROMA RASA Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.;
Bahwa barang bukti yang berhasil saksi sita dalam penangkapan tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa menurut keterangan terdakwa Eko Suyatno bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah mengamen dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa membawa memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tersebut berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi Adi Candra Jaya sedang melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning dan melintas di depan rumah makan AROMA RASA, saksi melihat terdakwa yang saat itu sedang mengamen dihalaman Rumah Makan Aroma Rasa tersebut membawa sesuatu seperti senjata tajam dibagian pinggang sebelah kanan yang ditutupi oleh baju terdakwa, karena merasa curiga kemudian saksi bersama dengan saksi Adi Candra Jaya langsung menghampiri terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kanan badan terdakwa.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa ianya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau profesi terdakwa dikarenakan pekerjaan terdakwa saat ini hanya mengamen dan terdakwa juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Adi Candra Jaya, Sh Bin Saripudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eko Suyatno pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib Halaman Rumah Makan AROMA RASA Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara;
Bahwa adapun sebab terdakwa Darma Ariyanto ditangkap karena ianya kedapatan membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dan bukan profesi terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap saat itu terdakwa Eko Suyatno sedang mengamen dihalaman rumah makan AROMA RASA Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.;
Bahwa barang bukti yang berhasil saksi sita dalam penangkapan tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa menurut keterangan terdakwa Eko Suyatno bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah mengamen dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa membawa memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tersebut berawal pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi Adi Candra Jaya sedang melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning dan melintas di depan rumah makan AROMA RASA, saksi melihat terdakwa yang saat itu sedang mengamen dihalaman Rumah Makan Aroma Rasa tersebut membawa sesuatu seperti senjata tajam dibagian pinggang sebelah kanan yang ditutupi oleh baju terdakwa, karena merasa curiga kemudian saksi bersama dengan saksi Adi Candra Jaya langsung menghampiri terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kanan badan terdakwa.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa ianya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau profesi terdakwa dikarenakan pekerjaan terdakwa saat ini hanya mengamen dan terdakwa juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Sektor Bukit Kemuning pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib Halaman Rumah Makan AROMA RASA Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tanpa izin dan bukan profesi terdakwa.
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut ditemukan oleh polisi pada selipan pinggang sebelah kanan badan terdakwa.
Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa pada saat ditangkap saat itu terdakwa sedang mengamen dihalaman rumah makan AROMA RASA Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa pekerjaan terdakwa saat ini adalah serabutan dan mengamen.
Bahwa cara terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan badan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut dengan cara membeli di Pasar, satu minggu sebelum terdakwa ditangkap.
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipakan dipinggang sebelah kiri dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suka Jaya Kec. Sungkai Jaya pergi menuju Negara Ratu dengan mengendarai ojek, ketika sampai di jalan umum desa Sidodadi Kec. Sungkai Selatan terdakwa turun dijalan umum tersebut untuk menonton adu ayam, ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan umum desa sidodadi tersebut tiba-tiba datang tiga orang anggota kepolisian berpakaian preman langsung memeriksa serta menggeledah badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu berwarna hitam dan sarung kayu berwarna hitam yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kiri badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa adapun senjata tajam jenis celurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak pula Terdakwa mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat
1 (satu) buah gitar kecil (Ukulele) warna merah muda
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Sektor Bukit Kemuning pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib Halaman Rumah Makan AROMA RASA Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tanpa izin dan bukan profesi terdakwa.
Bahwa senjata tajam jenis pisau garpu tersebut ditemukan oleh polisi pada selipan pinggang sebelah kanan badan terdakwa.
Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa pada saat ditangkap saat itu terdakwa sedang mengamen dihalaman rumah makan AROMA RASA Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa pekerjaan terdakwa saat ini adalah serabutan dan mengamen.
Bahwa cara terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan badan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut dengan cara membeli di Pasar, satu minggu sebelum terdakwa ditangkap.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipakan dipinggang sebelah kiri dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suka Jaya Kec. Sungkai Jaya pergi menuju Negara Ratu dengan mengendarai ojek, ketika sampai di jalan umum desa Sidodadi Kec. Sungkai Selatan terdakwa turun dijalan umum tersebut untuk menonton adu ayam, ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan umum desa sidodadi tersebut tiba-tiba datang tiga orang anggota kepolisian berpakaian preman langsung memeriksa serta menggeledah badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu berwarna hitam dan sarung kayu berwarna hitam yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kiri badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa adapun senjata tajam jenis celurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Eko Suyatno Bi Suhaili sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Eko Suyatno Bi Suhaili adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Eko Suyatno Bi Suhaili diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “barang siapa” disini adalah terdakwa Eko Suyatno Bi Suhaili dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yaitu “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur ini tidak terlepas dari unsur “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk”, yang perlu dibuktikan dalam unsur ini bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana sudah dijelaskan dalam unsur tersebut termasuk dilakukan secara tanpa hak tau tidak;
Menimbang, unsur “Tanpa Hak” atau Zonder bevoegdheid adalah bagian penjabaran dari pada Wedderechtelijk atau “Melawan Hukum” yang kemudian oleh Jan Remmelink juga dapat diartikan sama. Dimana seseorang dianggap telah melampaui batas hak yang diberikan kepadanya oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa adapun unsur yang terkandung dalam sub unsur membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik pada sub-unsur pertama dan kedua telah disusun oleh pembuat undang-undang secara alternatif, sebagaimana digunakannya kata sambung “atau” pada kedua sub-unsur tersebut;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “membawa, menguasai” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “senjata penikam atau penusuk”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ini adalah unsur “membawa, senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membawa” memiliki arti “memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila seseorang membawa suatu barang maka sudah pasti orang tersebut juga menguasai barang tersebut, sebagaimana dikenal sebagai konsep menguasai (bezit) dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kondisi seseorang menguasai suatau benda bergerak, yang menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH, keadaan menguasai ini menjadikan seseorang dapat mengambil manfaat dari benda tersebut (mengendalikan);
Menimbang, bahwa apabila mengacu dalam Undang-Undang Nomor 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002, tafsir Pasal 15 ayat 2 huruf e memperjelas arti senjata tajam. Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam hukum ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata, dan pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerja rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata, untuk tujuan barang pusaka, barang kuno, barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perlu dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa, menguasai suatu senjata tajam apakah termasuk pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terurai di atas bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipakan dipinggang sebelah kiri dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suka Jaya Kec. Sungkai Jaya pergi menuju Negara Ratu dengan mengendarai ojek, ketika sampai di jalan umum desa Sidodadi Kec. Sungkai Selatan terdakwa turun dijalan umum tersebut untuk menonton adu ayam, ketika terdakwa sedang berada dipinggir jalan umum desa sidodadi tersebut tiba-tiba datang tiga orang anggota kepolisian berpakaian preman langsung memeriksa serta menggeledah badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu berwarna hitam dan sarung kayu berwarna hitam yang ditemukan diselipan pinggang sebelah kiri badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang bahwa adapun senjata tajam jenis celurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
Menimbang bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan bukan sebagai profesi terdakwa sehari-hari.
Menimbang bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penikam (garpu) tersebut untuk menjaga diri ketika terdakwa akan keluar rumah;, dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki dan senjata tajam tersebut;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangan fakta hokum tersebut, maka dapat Majelis Hakim simpulkan bahwa barang bukti yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam (garpu) yang bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa, memang diperuntukan oleh Terdakwa untuk dijadikan sebagai senjata baik penusuk ataupun penikam dan bukan termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan fakta hukum diatas, dengan demikian unsur ke-2 yaitu “Tanpa hak membawa senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen”, telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah gitar kecil (Ukulele) warna merah muda, dikarenakan tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa dan merupakan alat untuk terdakwa mencari mata pencaharian, maka sudah selayaknya untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Eko Suyatno Bin Suhaili tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa suatu senjata penikam, atau senjata penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Suyatno Bin Suhaili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat
Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali
1 (satu) buah gitar kecil (Ukulele) warna merah muda
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, oleh Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H, dan Agnes Ruth Febianti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Santi Citra Hati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Rina Mayasari, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - hakim Anggota, Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H. Agnes Ruth Febianti, S.H. | Hakim Ketua, Muamar A.M. Farig, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti, Santi Citra Hati, S.H | |