1/Pid.Pra/2022/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Zainuddin Termohon: DITREKRIMUM POLDA SULAWESI SELATAN
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil;
Pid.I.A.11
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: Zainuddin, Cs
Yang dalam hal ini diwakili kuasanya H. Makmur M Raona, SH.,MH Muhammad Rusli, SH, kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada âMAKMUR M RAONA & REKANâ, beralamat di Jalan H. Andi Abu Bakar No. 1 Kota Pare-Pare Sulawwesi Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Mei 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 27 Juli 2022, Legalisasi No. : 189/SK.Pid/2022/PN. SKG, selanjutnya disebut sebagai ParaPemohon;
M e l a w a n
DITREKRIMUM POLDA SULAWESI SELATAN, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan 55 Makassar;
Yang dalam hal ini diwakili kuasanya Darma Lelepadang, SH.,MH.,M.Th., Dr. H. Muh. Tahir, SH.,MH.,LLM., Wahyu Basuki, S.I.K., Hamit H. Wille, SH.,MH., Nasriah, SH., Suparno, SH., Muh. Nurusman, SH.,MH., Dian A. Situmorang, SH., yang masing-masing berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Agustus 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 29 Agustus 2022, Legalisasi No. : 218/SK.Pid/2022/PN. SKG, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Skg tanggal 27 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 25 Juli 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Skg tanggal 27 Juli 2022, untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Pengancaman dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.â
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut âterobosan hukumâ (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Dan lain sebagainya;
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
âFrasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),â;
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat undangan klarifikasi oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor B/5143/XII/RES.1.11/2021/Krimum tertanggal 30 desember 2021,selanjutnya Pemohon sebagai Tersangka dipanggil oeh Termohon berdasarkan Surat panggilan No : S.Pgl/573/IV/Res.1.11./2022/Ditreskrimum untuk diambil keterangan tambahan,dan Termohon pada tanggal 14 April 2022 memaggil dengan surat Panggilan No S.Pgl tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 7 april 2021;
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa tindakan Termohon dalam mengirim SPDP No,A3/18/i/res.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 28 Januari 2022 kepada Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan adalah cacat hukum bertentangan dengan Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,dimana Pemohon ditetapkan selaku Tersangka pada tanggal 1 April 2022,dan Pemeriksaan terhadap Pemohon selaku saksi pada tanggal 27 dan tanggal 28 Juni 2022;
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa penetapan tersangka oleh termohon atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/485/IV/2022/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2022. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa Termohon berdasarkan hasil gelar perkara telah menetapkan Pemohon dari saksi ke Tersangka pada tanggal 1 April 2022.sedangkan Pemohon diperiksa selaku saksi pada tanggal 27 juni dan tanggal 28 juni 2022,sedangkan Pemohon baru ilakkan pemeriksaan sebagaisaksi pada tangal 27 juni dan tangal 28 juni 2022;
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, âpenyelidikanâ merupakan tindakan tahap pertama permulaan âpenyidikanâ. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi âpenyidikanâ. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,penetapan terangka pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan âbukti permulaanâ atau âbukti yang cukupâ agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian âtindak pengusutanâ sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penetapan Tersangka,penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon;
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan;
3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
Bahwa Termohon melakukan peningkatan status dari saksi ke Tersangka terhadap Pemohon pada tanggal 1 april 2022 dari hasil gelar perkara melalui surat penetapan tentang peralihan status No.S.Tap/40/IV/RES.1.11/2022/Krimum tanggal 6 april 2022, pada tanggal 14 April 2022 Pemohon dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka melalui surat panggilan dengan Nomor SPGL/485/IV/2022/Ditreskrimum tertanggal 11 April 2022 Kemudian selanjutnya terdapat 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Termohon,dan pada tanggal 9 Mei 2022 Pemohon dipanggil oleh Termohon kedua kalinya berdasarkan surat Panggilan No.S.Pgl.573/IV/Res,1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 18 April 2022, dan dilanjutkan pemanggilan oleh termohon kepada Pemohon untuk ketiga kalinya dengan berdasarkan surat panggilan No.S.Pgl/688/VI//Res.1.11./2022/Ditrekrimum tertanggal 3 juni 2022 hadir pada tanggal 8 juni 2022,untuk didengar keterangan tambahan sebagai Tersangka,selanjutnya keempat kalinya termhon kembali memanggil Pemohon pada tanggal 24 juni 2022 berdasarkan surat panggilan No.S.Pgl/6880/VI/RES/1/11//2022/Ditreskrimum tertanggal 14 juni 2022 yang mana dalam surat panggilan tersebut oleh Pemohon tidak hadir pada pemeriksaan,namun telah memberikan alasan yang patut,sehingga Pemohon baru memenuhi setelah adanya panggilan kedua untuk pemeriksaan dalam rangka memberikan keterangan tambahan,namun kenyataannya pada tanggal 27 juni dan tanggal 28 juni 2022 Pemohon justru diperiksa selaku saksi;
Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana pemeriksaan terhadap Pemohon yang didahului dengan pemeriksan sebagai Tersangka selama 4 (empat) kali berturut turut,baru diperiksa sebagai saksi;
PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON CACAT HUKUM
Bahwa Termohon sejak awal melakukan pemanggilan dilakukan dengan cara menggunakan jasa kurir,dan jasa sopir angkutan,sehingga demikian Termohon telah meminyam dari ketentuan KUHAP yang mengatur tentang tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.namun kenyataannya pemangilan dilakukan oleh termohon hanya menunakan jasa kurir,dan jasa sopir angkutan darat;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022 Pemohon mengajukan permohonan permintaan Turunan Berita Acara kepada Termohon,namun Termohon hanya menjanjikan saja akan memberikan,namun pada kenyataannya Termoho tidak menyerahkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan,sehingga tindakan dapat inila sebagai Penolakan,atas tindakan tersebut Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 72 KUHAP yang berbunyi âAtas permintaan Tersangka atau Penasehat hukum pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannyaâ;
Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP;
Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal peningkatkan proses penyidikan unuk membuat terang terjadinya perbuatan pidana dan segera menetukan siapa tersangkanya,namun Termohon terlebih dahulu menetapkan dan atau memeriksa Pemohon sebagai tersangka lalu kemudian diperiksa sebagai saksi;
Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menetapkan Pemohon selaku tesangka akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan tinakan demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum;
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Pengancaman dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada Keterangan 2 (dua) orang Saksi, yaitu 1 keterangan Muh Saleh,2 keterangan Hj.Hasanawati dan dengan barang bukti berupa rantai/parang dan gembok yang telah disita;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa âBukti Permulaanâ, Frasa âBukti Permulaan Yang Cukupâ dan âBukti Yang Cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai âminimal dua alat buktiâ sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Pengancaman dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti keterangan pelapor semata;
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor adalah saudara kandung, dimana Pemohon hanya datang mencegah Pelapor agar tidak melakukan pemanenan atas sarang burung wallet yang terletak didalam Bangunan yang merupakan obyek sengketa kewarisan yang masih sedang berproses ditingkat Mahkama Agung melalui Peninjaun kembali,dan terhadap dugaan pengrusakan yang dituduhkan kepada Pemohon adalah bukan merupakan pengrusakan,oleh karena Gembok yang terpasang pada gagang pintu bangunan merupakan milik pemohon yang sebelumnya telah dipasang dibangunan yang menjadi obyek sengketa,sehingga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena itu unsure-unsur tindak pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon tidak terpenuhi;
Bahwa berdasar atas sangkaan terhadap diri Pemohon yang diduga melakukan Pengancaman tidak cukup bukti,oleh karena Pemohon hanya melontarkan kata-kata yang ditujukan kepada Pelapor dengan kalimat âKeluarko daari situ tidak hakmuâtidak mengandung ancaman sehingga hal tindakan Pemohon tidak menimbulkan ketakutan dan atau kecemasan bagi diri pelapor,oleh karena hingga sekarang Terlapor masih menguasai bangunan gedung yang masih menjadi obyek sengketa,sehingga Tindak pidana pengancaman yang disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon tidak memenuhi unsure-unsur Pengancaman;
Bahwa hal itu juga diperkuat dengan arang bukti yang disita oleh termohon berupa gembok adalah merupakan milik Pemohon yang sebelumnya telah dipasang pada bangunan gedung sarang wallet yang menjadi obyek sengketa
Bahwa Laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang disangkakan pada diri Pemohon oleh Termohon,sebelunya pernah diproses oleh Penyidik Kepolisian Resor Wajo,namun oleh Penyidik Kepolisian resor Wajo menghentikan laporan tersebut,karena dinilai tidak ada perbuatan pidana sehingga PenyidikPolres Wajo menghentikan proses hukumnya (Bukti terlampir);
Bahwa atas perbuatan pidana yang disangkan terhadap diri Pemohon,tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Pengrusakan dan Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
5. PERBUATAN TEROHON MELAKUKAN PENYITAAN TANPA PERMINTAAN IZIN PENGADILAN
Bahwa penyitaan atas benda berupa parang dan gembok oleh termohon dilakukan secara tidak sah oleh karena tanpa melalui Penetapan Pengadilan Negeri Sengkang,dan barang berupa parang dan gembok yang disita oleh Termohon diperoleh dari Pelapor;
Bahwa barang bukti parang yang disita oleh Termohon adalah barang milik Pemohon yang tersimpan diekat lokasi bangunan gedung sarang burung walet,namun oleh Pelapor Hj.Hasnawati,mengambilnya dan diserahkan pada saat melakukan Pelaporan;
Bahwa barang bukti berupa gembok yang sudah rusak adalah milik Pemohon,yang telah dirusak oleh Pelapor pada saat pelapor akan memasuki bangunan gedung untuk memanen sarang wallet;
Bahwa atas uraian tersebet diatas tidak satupun diantara barang bukti yang disita oleh Termohon dilakukan dengan cara dan menurut ketentuan hukum yang berlaku;
6. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi âNegara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip âlegalityâ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh âRule of Lawâ â konsep, maupun oleh faham âRechtstaatâ dahulu, maupun oleh konsep âSocialist Legalityâ. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ânullum delictumâ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip âlegalityâ;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa âpejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lainâ. Menurut Sjachran Basah âabus de droitâ (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
â ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
â dibuat sesuai prosedur; dan
â substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan para Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
âKeputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sahâ;
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada para Pemohon dengan menetapkan para Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap para Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon dan Termohon hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Para Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Terlebih dahulu Termohon menyatakan bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan Praperadilan Pemohon tertanggal 25 Juli 2022, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon;
2. Bahwa Termohon tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, namun tidak berarti Termohon membenarkan dalil-dalil Pemohon tersebut akan tetapi Termohon akan menjawab dalam suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon terhadap dalil-dalil Permohonan Pemohon. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon lainnya yang tidak relevan dengan konteks Praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, juga tidak akan Termohon tanggapi;
3. Bahwa permohonan Praperadilan Pemohon pada intinya meminta Pengadilan Negeri Sengkang menyatakan tindakan Termohon menetapkan status tersangka kepada Pemohon Praperadilan tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, menyatakan tidak sah penetapan/keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon, memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh UU N0.8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan rangkaian tindakan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI.
1. Bahwa Permohonan Praperadilan yang mohonkan oleh Pemohon seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Makassar, mengingat kedudukan Termohon berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, dan Proses Penyidikan terhadap diri Pemohon dilakukan oleh Termohon di Kota Makassar, yang menjadi wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Makassar, dalam Prakteknya Praperadilan diperiksa dengan mengaju ketentuan hukum acara Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 Rbg sehingga kewenangan memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassa (Actor sequitur forum rei/Forum domicile), dengan demikian Permohonan Pemohon harus ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Bahwa Termohon melakukan tindakan Penyidikan terhadap diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan tindakan Termohon tersebut juga diuraikan oleh Pemohon Praperadilan dalam positanya namun dalam Petitum Pemohon Praperadilan pada angka 2 menyebutkan bahwa Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga gugatan Pemohon tidak jelas, kabur (obscuur libel) sehingga bertentang dengan asas process doelmatigheid sebagaimaksud dalam Pasal 8 RV, oleh karenanya Permohonan Pemohon harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II.KRONOLOGIS PERKARA.
Pada kurun waktu Juli sampai dengan November tahun 2021 para Terlapor Sdr.ZAINUDDIN, Sdr.SAIFUL, Sdr.SAMSURIDA dan Sdr. AWAL PIRDAUS para terlapor melakukan pengrusakan dan/atau pengancaman dengan cara mendatangi Ruko 3 lantai di dalamnya terdapat sarang burung walet yang terletak di jalan Cempedak Kel.Siwa Kec.Pitumpanua Kab.Wajo Milik HJ.HASNAWATI merusak kunci pintu Gedung/Ruko wallet dengan cara mengelem lobang kunci dan memotong gembok serta menggelas pintu tersebut sehingga pintu Gerdung/Ruko yang didalamnya terdapat sarang burung wallet, sehingga pintu tidak bisa dibuka;
Selain melakukan penggrusakan, Terlapor Sdr. ZAINUDDIN, Sdr.SAIFULLAH AKBAR, Sdr.SAMSURIDA dan Sdr. AWAL PIRDAUS juga melakukan pengancaman dengan menggunakan badik dan parang dalam keadaan terhunus sambil mengatakan ââ assuko mai lau gere ko la unoko saleh â yang artinya kamu keluar SALEH saya bunuh kamu, saya potong leher mu, sambil memegang parang dalam keadaan terhunus dan mengarahkan parang tersebut kearah Pelaoor yang berada di dalam rumah tersebut dan pada saat itu juga Sdr. SAIFUL juga mencabut parang dari sarungnya dan berteriak memanggil pelapor dan mengatakan assuko mai lau unoko, dan pelapor juga melihat Sdr.SAMSURIDA dan Sdr. AWAL PIRDAUS sambil memegang parang sambil memanggil Pelapor keluar dari rumah. atas kejadian tersebut korban merasa jiwanya terancam dan mengalami kerugian materil maupun immateril;
Bahwa Pemilik Gedung/Ruko 3 Lantai yang di dalamnya terdapat sarang burung walet yang terletak di jalan Cempedak Kel.Siwa Kec.Pitumpanua Kab.Wajo adalah HJ.HASNAWATI berdasarkan Sertifikat Milik No 273 / Siwa dengan Luas 123 M2 (seratus dua puluh tiga) persegi;
Hakim Tunggal Praperadilan yang kami hormati dan kami Muliakan
III. TINDAKAN PENYELIDIKANDAN PENYIDIKAN.
Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan rangkaian tindakan sebagai berikut:
Bahwa Proses Peyelidikan dan Penyidikan Termohon diawali dengan adanya laporan Pengaduan sdr. H. MUH SALEH Tanggal 20 Desember 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan yang di lakukan secara Bersama sama dan /atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (Bukti Surat T.1.);
Bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut maka guna kepentingan Penyelidikan kemudian Termohon menerbitkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/2309/XII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum, tanggal 24 Desember 2021. dan Surat Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/2305/XII/Res.1.11/2021/Krimum, tanggal 24 Desember 2021 (Bukti Surat T.2.a., T.2.b.);
Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 5 KUHAP kemudian Termohon melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, maka Termohon melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang ada kaitannya tindak pidana tersebut, serta menganalisis surat/dokumen-dokumen ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, Setelah Termohon melakukan serangkaian Penyelelidikan atas laporan Pengaduan Sdr.MUH.SALEH kemudian membuat Laporan Hasil Penyelidikan dan disimpulkan telah ditemukan suatu perbuatan pidana Pengrusakan Gedung/Ruko secara bersamaâsama dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (Bukti Surat T.3. sampai dengan T.11.b.);
Bahwa Laporan Hasil Penyelidikan tersebut kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 18 Januari 2022 dengan Kesimpulan bahwa telah ditemukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sehingga Status Perkara ditingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan (T.12., T.13., T.14.);
Bahwa Peningkatan Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan sebagai berikut;
Keterangan Saksi Sdr.H.MUH.SALEH, Sdri, HJ. HASNAWATI, Sdr. SUTRINO, Sdr. RAHIM, Sdr. MUSTAFA, Sdr. SUPARDI SAHUDI, Sdr. SAMSURIDA, Sdr. SAIFUL, Sdr. AWAL FIRDAUS dan Sdr. ZAINUDDIN;
Surat berupa:
Surat Hak Milik No. 273/Siwa dengan luas 123 M2, diatas tanah terdapat banguan ruko 3 lantai atas nama Pemilik Sdr.HJ.HASNAWATI;
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor:140/Pdt.G/2019/PT.A Mksr;
Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 400 K/Ag/2020;
Surat Pernyataan Sdr.ZAINUDDIN tanggal 24 Februari 2017, menyatakan telah menerima uang Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Hj. HASNAWATI dan tidak menggangu HJ. HASNAWATI dalam menggelola Gedung/Ruko di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
Surat Pernyataan Sdr.MUSTAFA tanggal 14 Maret 2015, telah diberikan ruko berdasar putusan Pengadilan tidak akan menggungu HJ. HASNAWATI dalam menggelola Gedung/Ruko di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
Yang didukung dengan Barang Bukti berupa:
1 (satu) flasdisk berisi Video terjadinya tindak pidana Pengrusakan dan Pengancaman di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
1 (satu) Rangkap foto Terlapor pada saat ini melakukan pengrusakan yang di lakukan secara Bersama-sama dan atau pengancaman di jalan cempedak Kel.Siwa kec.Pitumpanua kab.Wajo;
2 (dua) potongan besi yang digunakan untuk mengikat pintu;
2 (dua) buah gembok;
1 (satu) rantai besi pangang kurang lebih 70 Cm;
1 (satu) set lubang kunci pintu;
Bahwa Sdri.H.HASNAWATI pada tanggal 20 Januari 2022 telah membuat laporan Polisi atas tindak pidana Pengrusakan secara bersama-sama dan/atau Pengancaman sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/70/I/2022/SPKT, tanggal 20 Januari 2022, dengan terlapor Sdr. ZAINUDDIN DKK, untuk menindaklanjuti Laporan selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/167/I/RES.1.11/ 2022/Dikrimum tanggal 24 Januari 2022, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/168/I/Res.2.5/2022/Krimum, tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/18/I/RES.1.11/ 2022/Krimum tanggal 28 Januari 2022 (Bukti Surat T.16.a. T.16.b. T.17);
Bahwa untuk kepentingan proses Penyidikan maka Termohon melakukan Pemanggilan terhadap Pelapor/korban, saksi-saksi, Terlapor dan melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, serta menganalisis surat/dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang peristiwa tindak pidana pengrusak secara bersama-sama terhadap gedung/ruko yang dilaporkan oleh Sdri.HJ. HASNAWATI guna menentukan Tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP ( Bukti Surat T.18. samapai dengan T.23.b.);
Bahwa sebelum Termohon melakukan penyitaan barang bukti terlebih dahulu meminta izin ke Pengadilan Negeri Makassar sesuai surat nomor;: A.801/30/I/RES.1.11/2022/ Ditreskrimum tanggal 28 Januari 2022, kemudian Pengadilan Negeri Makassar memberikan Penetapan sesuai surat Penetapan Nomor: 174 /Pen.Pid/2022/PN.MKS, tanggal 3 Februari 2022, kemudian berdasarkan surat perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/65/III/ 2022 /Dit Reskrimum, tanggal 09 Maret 2022, telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pengrusakan gedung/ruko dan/atau Pengancaman yang dilaporkan oleh Sdri.HJ.HASNAWATY yang disita dari Pelapor Sdri.HJ. HASNAWATY, Termohon melakukan Penyitaan barang bukti tersebut secara professional dan procedural dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 16, Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e KUHAP, maka tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum (Bukti Surat T.24.a sampai dengan T.25.d);
Bahwa dari serangkai pemeriksaan terhadap Pelapor/korban, saksi-saksi, Terlapor dan melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, serta menganalisis surat/dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, maka diperoleh bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka pada tanggal 1 April` 2022 Termohon melakukan gelar Perkara penetapan Status Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan yang dihadiri oleh Pengemban Fungsi Pengawasan (Itwasda Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel) dan Pengemban Fungsi Hukum (Bidang Hukum Polda Sulsel) Bukti Surat T.26 sampai dengan T.34;
Bahwa penetapan status Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan berdasarkan alat bukti berupa:
Keterangan Saksi Sdr.H.MUH.SALEH, Sdri, HJ. HASNAWATI, Sdr. SUTRINO, Sdr. RAHIM, Sdr. MUSTAFA, Sdr. SUPARDI SAHUDI, Sdr. SAMSURIDA, Sdr. SAIFUL, Sdr. AWAL FIRDAUS dan Sdr. ZAINUDDIN;
Surat berupa:
Surat Hak Milik No. 273/Siwa dengan luas 123 M2, diatas tanah terdapat banguan ruko 3 lantai atas nama Pemilik Sdr.HJ.HASNAWATI;
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor:140/Pdt.G/2019/PT.A Mksr;
Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 400 K/Ag/2020;
Surat Pernyataan Sdr.ZAINUDDIN tanggal 24 Februari 2017, menyatakan telah menerima uang Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Hj. HASNAWATI dan tidak menggangu HJ. HASNAWATI dalam menggelola Gedung/Ruko di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
Surat Pernyataan Sdr.MUSTAFA tanggal 14 Maret 2015, telah diberikan ruko berdasar putusan Pengadilan tidak akan menggungu HJ. HASNAWATI dalam menggelola Gedung/Ruko di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
Yang didukung dengan Barang Bukti berupa:
1 (satu) flasdisk berisi Video terjadinya tindak pidana Pengrusakan dan Pengancaman di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
1 (satu) Rangkap foto Terlapor pada saat ini melakukan pengrusakan yang di lakukan secara Bersama-sama dan atau pengancaman di jalan cempedak Kel.Siwa kec.Pitumpanua kab.Wajo;
2 (dua) potongan besi yang digunakan untuk mengikat pintu;
2 (dua) buah gembok;
1 (satu) rantai besi pangang kurang lebih 70 Cm;
1 (satu) set lubang kunci pintu;
1 (satu) rangkap foto terjadinya tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan pengancaman di Jl. Cempedak Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo;
Bahwa setelah adanya penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan maka Termohon menerbitkan surat Penetapan Tersangka masing-masing:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/IV/RES.1.11/2022/ Krimum, tanggal 6 April 2022, tentang Peralihan Status saksi menjadi Tersangka Sdr. ZAINUDDIN;
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/39/Iv/RES.1.11/2022/ Krimum, tanggal 6 April 2021, tentang Peralihan Status saksi menjadi Tersangka Sdr. AWAL P:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/40/Iv/RES.1.11/2022/ Krimum, tanggal 6 April 2022, tentang Peralihan Status saksi menjadi Tersangka Sdr. MUH.SYAIFULLAH AKBAR;
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/41/IV/RES.1.11/2022/ Krimum, tanggal 6 April 2022, tentang Peralihan Status saksi menjadi Tersangka Sdr.SAMSURIDA;
Bahwa Termohon telah membuat dan mengirimkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada masing-masing Tersangka:
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Nomor: B/483/IV/RES.1.11./2022/Krimum, tanggal 7 April 2022 perihal Penetapan Tersangka Sdr. SAMSURIDA;
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Nomor: B/484/IV/RES.1.11./2022/Krimum, tanggal 7 April 2022 perihal Penetapan Tersangka Sdr. MUH.SYAIFULLAH AKBAR;
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Nomor: B/485/IV/RES.1.11./2022/Krimum, tanggal 7 April 2022 perihal Penetapan Tersangka Sdr. AWAL.P;
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Nomor: B/486/IV/RES.1.11./2022/Krimum, tanggal 7 April 2022 perihal Penetapan Tersangka Sdr. ZAINUDDIN.
Bahwa Termohon setelah menetapkan Status Tersangka kepada Pemohon Praperadilan, kemudian melakukan pemanggilan terhadap Pemohon Praperadilan untuk dilakukan Pemeriksaan selaku Tersangka sesuai surat Panggilan:
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Nomor: S.Pgl/965/VII/RES.1.11./2022/Ditreskrumum, tanggal 21 Juli 2022 tentang panggilan terhadap tersangka Sdr. ZAINUDDIN;
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Nomor: S.Pgl/966/VII/RES.1.11./2022/Ditreskrumum, tanggal 21 Juli 2022, tentang panggilan terhadap tersangka Sdr. AWAL P.;
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Nomor: S.Pgl/967/II/RES.1.11./2022/Ditreskrumum, tanggal 21 Juli 2022, tentang panggilan terhadap tersangka Sdr. SAMSURIDA;
Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Nomor: S.Pgl/968/VII/RES.1.11./2022/Ditreskrumum, tanggal 21 Juli 2022, tentang panggilan terhadap tersangka Sdr.MUH.SAIFULLAH AKBAR;
Bahwa setelah Termohon melakukan penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan maka untuk kepentingan penyidikan dalam perkara perkara tindak pidana pengrusak secara bersama-sama dan pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, maka Termohon melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka (Bukti Surat T.35., T.36., T.37., T.38.)
Bahwa perkara tindak pidana pengrusak secara bersama-sama dan pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan Tersangka Sdr. ZAINUDDIN, Sdr. AWAL P, Sdr. SAMSURIDA, Sdr.MUH.SAIFULLAH AKBAR, berkas perkaranya dibuat terpisah (Splitsing) sehingga para tersangka saling menjadi saksi satu sama lainnya sesuai dengan peranan masing-masing dalam perkara tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan/atau pengancaman yang dilaporkan oleh Sdri.HJ. HASNAWATI;
Bahwa pada tanggal 28 April 2022, Termohon telah mengirim Berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan : BP/29/IV/2022/ Krimum, tanggal 28 April 2022 dengan Tersangka Sdr. ZAINUDDIN dan Sdr. AWAL P sesuai surat Pengantar Nomor: C.1/29/IV/2022/Krimum, tanggal 28 April 2022 dan Berkas Perkara Nomor: BP/30/IV/2022/Ditkrimum, tanggal 28 April 2022 dengan Tersangka Sdr. MUH.SAIFULLAH AKBAR sesuai surat Nomor: C.1/30/IV/2022/Krimum tanggal 28 April 2022 (Bukti Surat T.39., T.40.);
Bahwa hasil penelitian Berkas Perkara Nomor: BP/29/IV/2022/Krimum, tanggal 28 April 2022 dengan Tersangka Sdr. ZAINUDDIN dan Sdr. AWAL P dan Berkas Perkara Nomor: BP/30/IV/2022/Ditkrimum, tanggal 28 April 2022 dengan Tersangka Sdr. MUH.SAIFULLAH AKBAR dan SAMSURIDA oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinyatakan belum lengkap sehingga harus dilakukan perbaikan sesuai surat Nomor: B-1765/P.4.4/Eku1./05/2022, tanggal 17 Mei 2022 (P.18) dan pada tanggal 24 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan petunjuk untuk perbaikan Berkas Perkara (P.19) sesuai surat Nomor: B-1766/P.4.4/Eku.1/05/2022, tanggal 24 Mei 2022 (Bukti Surat T.39 sampai dengan T.48);
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2022, Termohon mengirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Berkas Perkara Tersangka Sdr. ZAINUDDIN dan Sdr. AWAL P. sesuai surat Nomor: C.1/29.a/IV/2022/Krimum, tanggal 29 Juni 2022 dan Berkas Perkara Tersangka Sdr. MUH.SAIFULLAH AKBAR dan SAMSURIDA, sesuai surat Nomor: C.1/30.a/2022/Krimum, tanggal 29 Juni 2022;
Bahwa hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Berkas Perkara tersangka Sdr. ZAINUDDIN dan Sdr. AWAL P dan Berkas Perkara Tersangka Sdr. MUH.SAIFULLAH AKBAR dan SAMSURIDA, dinyatakan telah lengkap (P.21), sesuai surat Nomor: B-2390/P.4.4/Eku.1/2022, tanggal 12 Juli 2022 dan Surat Nomor: B-2391/P.4.4/Eku.1/2022, tanggal 12 Juli 2022;
Hakim Tunggal Praperadilan yang kami Hormati dan kami Muliakan
III. TANGGAPAN DAN BANTAHAN.
Bahwa Dalil Pemohon pada angka 6 poin 1 Romawi II menyatakan bahwa tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon Tersangka merupakan tindakan tidak sah, dan harus di batalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon, dalil tersebut tidak benar karena bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU RI N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara inflisit tidak ada penafsiran sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, akan tetapi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. bahwa pemeriksaan calon tersangka, sesungguhnya tidak ada keharusan bagi Penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka, sebagai saksi sekalipun;
Bahwa dalil Pemohon pada poin No.2 Romawi II menyatakan bahwa Termohon tidak pernah melakukan penyelidikan atas diri Pemohon Praperadilan, tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Termohon, dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada karena Termohon telah melakukan klasifikasi terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2304/XII/RES.1.11/2021, tanggal 24 Desember 2021 dan Surat Undangan Klasifikasi Nomor: B/5243/XII/RES.1.11/2021 tanggal 30 Desember 2022 terhadap Sdr.ZAINUDDIN dan dilakukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Interograsi pada tanggal 7 Januari 2022;
Bahwa dalil Pemohon pada angka 5 poin 1 Romawi II menyatakan bahwa Penyidik telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan Penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah karena tindakan demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan dapat dikategorikan cacat hukum Dalil Tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena Termohon melakukan pemanggilan berdasarkan Pasal 112 KUHAP dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, hal tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110 ayat (3) UU N0.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa dalil Pemohon Praperadilan pada poin 6 Romawi II yang menyatakan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalil Pemohon tersebut tidak benardan keliru karena Termohon telah melakukan serangkai pemeriksaan terhadap Pelapor/korban, saksi-saksi, Terlapor dan melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, serta menganalisis surat/dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, maka diperoleh bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka pada tanggal 1 April` 2022 Termohon melakukan gelar Perkara penetapan Status Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan yang dihadiri oleh Pengemban Fungsi Pengawasan (Itwasda Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel) dan Pengemban Fungsi Hukum (Bidang Hukum Polda Sulsel), maka tindakan Termohon menetapkan Tersangka atas diri Pemohon haruslah dinyatakan sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa tindakan Termohon menetapkan Status Tersangka terhadap diri Pemohon bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan melainkan berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan berpedoman pada ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 dan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Hakim Praperadilan yang kami hormati dan kami muliakan
Berdasarkan segala uraian dan hal-hal tersebut di atas, maka tergambar dengan jelas bahwa Termohon Praperadilan sama sekali tidak menyalahi aturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan segala dalil - dalil Pemohon Praperadilan patut ditolak, maka dengan ini Termohon memohon kiranya kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Termohon seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Skg, untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapan Status Tersangka terhadap diri Pemohon Praperdilan adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berkekuatan hukum mengikat;
Menghukum kepada Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang dibebankan dalam perkara iniâ
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Para Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan atas Replik tersebut Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik), untuk mempersingkat uraian putusan, materi dari Replik dan Duplik adalah materi Replik dan Duplik sebagaimana yang terlampir dalam Berita Acara Persidangan yang keberadaannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup sebagai berikut:
Fotokopi dari Fotokopi surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan No.A.3/18/I/RES.111/2022/Krimum berdasarkan rujukan Laporan Polisi No.LPB/70/I/2022/SPKT tanggal 20 Januari 2022, diberi tanda P-1;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Panggilan No.Spgl/485/IV/RES.111/2022/Ditreskrimum Tanggal 11 April 2022, Tersangka MUH SYAIFULLAH AKBAR, diberi tanda P-2a;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/765/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun, tanggal 28 April 2022, atas nama MUH. ZAIFUL AKBAR, diberi tanda P-2b;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/685/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 03 Juni 2022, atas nama MUH. SYAIFULLAH AKBAR, diberi tanda P-2c;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/485/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 14 Juni 2022, atas nama MUH. SYAIFULLAH AKBAR, diberi tanda P-2d;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/484/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 11 April 2022, atas nama AWAL P, diberi tanda P-2e;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/574/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 28 April 2022, atas nama AWAL P, diberi tanda P-2f;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/687/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 03 Juni 2022, atas nama AWAL P, diberi tanda P-2g;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/687/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 14 Juni 2022, atas nama AWAL P, diberi tanda P-2h;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/575/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 28 April 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda P-2i;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/686/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 03 Juni 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda P-2j;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/686/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 14 Juni 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda P-2k;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/487/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 11 April 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda P-2l;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/688/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 03 Juni 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda P-2m;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/688/VI/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 14 Juni 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda P-2n;
Fotokopi dari Fotokopi surat panggilan No. S.pgl/573/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimun tanggal 28 April 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda P-2o;
Fotokopi dari Fotokopi surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama AWAL P, tanggal 07 April 2022, diberi tanda P-3a;
Fotokopi dari Fotokopi surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama ZAINUDDIN, tanggal 07 April 2022, diberi tanda P-3b;
Fotokopi dari Fotokopi Tanda Terima Memori Peninjauan Kembali Nomor 51/Pdt.G/2019/PA Skg Nomor 140/Pdt.G/2019/PTA Mks, Nomor 400 K/AG/2020, diberi tanda P-4;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pernyataan Andi Sudarmin, S.Sos.,MM tanggal 28 Januari 2022, diberi tanda P-5;
Fotokopi dari Fotokopi Permohonan Permintaan Turunan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Mei 2022, diberi tanda P-6;
Fotokopi sesuai asli Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Skg, diberi tanda P-7;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pernyataan atas nama ZAINUDDIN, tanggal 24 Februari 2017, diberi tanda P-8;
Fotokopi dari Fotokopi Keputusan Bupati Wajo tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, atas nama Andi Sudarmin, S. Sos.,MM, tanggal 18 Januari 2014, diberi tanda P-9;
Fotokopi dari Fotokopi Keputusan Bupati Wajo tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, atas nama Andi Sudarmin, S. Sos.,MM, tanggal 29 Oktober 2014, diberi tanda P-10;
Fotokopi dari Fotokopi Keputusan Bupati Wajo tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, atas nama Andi Sudarmin, S. Sos.,MM, tanggal 29 Desember 2016, diberi tanda P-11;
Fotokopi dari Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 594.4/25/JL/2015, tanggal 29 Januari 2015, diberi tanda P-12;
Fotokopi dari hasil print out foto, tanggal 2-8-2021, diberi tanda P-13;
Bukti P-7 sesuai dengan Aslinya, P-1, P-2a sampai dengan P-2o, P-3a, P-3b, P-4, P-5, P-6, P-8 sampai dengan P-12 Fotocopy dari Fotocopy, P-13 hasil print out;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Para Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FAISAL SAHUDI Bin SAHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terjadinya pengancaman dan pengrusakan;
Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon ditetapkan jadi tersangka setelah ada panggilan kedua dari Polda pada bulan April 2022, namun saksi lupa tanggalnya;
Bahwa saksi yang menerima surat pemanggilan dari Polisi melalui jasa pengiriman J&T, setelah itu saksi mengantarkan surat tersebut ke Pemohon Zainuddin, setelah sampai ditangan Zainuddin lalu dibuka dan saksi melihat dalam surat pemanggilan tersebut terbaca ada panggilan Zainuddin, Cs dari Polda dan tidak lama ada lagi surat yang kedua kalinya datang dari Polda dimana Zainuddin, Cs (Para Pemohon) sudah ditetapkan jadi tersangka;
Bahwa saksi pernah menemani 2 (dua) kali Para Pemohon ke Polda pada bulan Ramadhan dan pernah menemani untuk klarifikasi 1 (satu) kali di Polsek;
Bahwa saksi pernah melihat surat pemanggilan Para Pemohon yang memerintahkan Zainuddin datang ke Polda untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, setelah itu saksi menemani ke Polda;
Bahwa 2 (dua) kali saksi menerima surat panggilan Para Pemohon jadi tersangka dari JNTE (jasa pengiriman) saat itu Saksi kebetulan dirumah tersangka dan melihat isi surat Para Pemohon tersebut yang isinya Para Pemohon masih status Tersangka, untuk surat ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) kalinya saksi tidak melihat isi suratnya saksi hanya berkunjung kerumah Zainuddin, diberitahukan oleh istri Zainuddin bahwa Para Pemohon berangkat ke Polda lagi karena ada Panggilan;
Bahwa setelah Para Pemohon kembali dari Polda, Para Pemohon menyampaikan kepada saksi bahwa berkasi sudah P.21 dan Para Pemohon sudah ditetapkan jadi tersangka;
Bahwa Para Pemohon sempat menklarifikasi masalah P.21 tersebut namun tidak ada klarifikasi;
Bahwa Zainuddin datang memberitahukan H. Saleh dan Hj. Hasnawati bahwa jangan panen wallet sebelum tahu pemilik walet;
Bahwa saksi pernah diberitahukan Pemohon perihal laporan Hj. Hasawati tersebut, dan saat ditanyakan di Polda dan dikatakan arsipnya tercecer tetapi kami menemui Kepala Lingkungan dan ada arsip yang dipegang Kepala lingkungan yang menyatakan jumlah penghasilan Burung wallet tersebut adalah Rp100.000,-(seratus juta rupiah) dan dipaparkan Hj. Hasnawati sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah rupiah);
Bahwa rumah wallet tersebut memiliki Akte Jual Beli, yang ditemykan oleh H. Rasyid;
Bahwa pada saat klarifikasi di Polsek tidak ada barang bukti yang diambil;
Bahwa saksi pernah baca dan melihat ada surat AJB ( akte jual beli) yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2015 dan yang bertanda tangan adalah A. Sudarmin Sos.,M.M;
Bahwa saksi ada di tempat kejadian perkara pada saat terjadi keributan;
Bahwa saksi melihat tidak ada Pengrusakan yang dilakukan Para Pemohon, yang saksi lihat ada 2 (dua) gembok dan 2 (dua) besi yang terpasang/dililitkan didepan pintu rumah walet tersebut;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tumah Para Pemohon ± 300 (tiga ratus) meter jarak rumah Para Pemohon;
Bahwa surat Para Pemohon dialamtkan ke Zainuddin, saksi yang menerima surat untuk Zainuddin karena kebetulan yang antar surat ke Zainuddin dan melihat judul Penetapan untuk Para Pemohon adalah sudah status Tersangka bukan panggilan dan panggilan ketiga kalinya istri Zainuddin yang sampaikan ke saksi bahwa ada surat panggilan lagi untuk Zainuddin dan masih tetap tertulis surat Tersangka;
Bahwa saksi tidak pernah diminta klarifikasi hanya mendengar saja dan saat itu saksi hanya diteras Reskrim menunggu;
Bahwa ada 4 (empat) orang yang diperiksa untuk diambil keterangannya;
Bahwa ada 4 (empat) orang yang diperiksa di Polda pada saat itu yaitu, Samsul Rida, Awal, Saiful dan Zainuddin;
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang bernama Mustafa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
SUWADI S Bin SAHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di tempat kejadian perkara;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat pemanggilan Para Pemohon;
Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon dijadikan tersangkan karena Zainuddin memebritahukan saksi tentang suratnya;
Bahwa semua Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibuatkan penetapan;
Bahwa yang melaporkan Para Pemohon adalah H. Saleh dan Hj. Hasnawati;
Bahwa H. Saleh tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena istrinya Hj. Hasnawati yang sebagai ahli waris;
Bahwa 4 (empat) kali Para Pemohon diminta keterangan di Polda;
Bahwa saksi tidak pernah membaca surat panggilan untuk Para Pemohon, cuma disampaikan oleh Zainuddin sendiri bahwa telah menjadi tersangka;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat Para Pemohon ditetapkan jadi tersangka;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Para Pemohon pernah memberikan keterangan di Polsek atau tidak;
Bahwa Zainuddin tidak pernah melakukan pengancaman hanya berteriak mengatakan âESSUKO E TIDAK ADA BULU BULUMU DISITU (keluar dari rumah tidak ada hak kamu disitu)â yang ditujukan ke H. Saleh;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Zainuddin berteriak âESSUKO UGEROKO (keluar kamu saya potong lehermu)â;
Bahwa pada saat kejadian H.Saleh, Bersama istri, Anak dan keluarganya ada ditempat kejadian pada saat itu tepatnya dalam rumah walet;
Bahwa selain itu H. Saleh juga membawa 5 (lima) orang yang berada diluar rumah untuk berjaga;
Bahwa kejadiannya pada Pukul 10.00 Wita;
Bahwa tujuan Hj. Hasnawati (saudara Zainuddin) datang kerumah wallet untuk panen wallet;
Bahwa pada saat Zainuddin mengetahui Hj. Hasnawati datang memanen wallet, Zainuddin berteriak jangan dulu memanen wallet tersebut karena masih dalam sengketa, dan saat itu saksi hanya melihat Zainuddin hanya berdiri didepan rumah wallet tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Zainuddin teriak karena dihalangi oleh 5 (lima) orang suruan Hj. Hasnawati yang menjaga depan pintu rumah;
Bahwa sepengetahuan saksi, Zainuddin membawa parang tetapi parang tersebut disimpan didalam motornya tidak pernah diacungkan keatas hanya mengeluarkan kata-kata saja;
Bahwa posisi saksi pada saat Zainuddin teriak adalah dekat Zainuddin dan Para pemohon lainya berdiri dekat Zainuddin juga;
Bahwa pukul 14.00 wita H.Saleh, dan istrinya (Hj.Hasnawati) beserta anak dan keluarga lainya meninggalkan rumah wallet pulang ke Pinrang;
Bahwa bulan 4 (empat) saat itu bulan Ramadhan Para Pemohon dipanggil klarifikasi ke Polda;
Bahwa H. Saleh dan Hj. Hasnawati adalah suami istri;
Bahwa sepengetahuan saksi H. Saleh dan Hj. Hasnawati tidak tinggal diruko (rumah wallet), rumah tersebut kosong;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ke Polda;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
SUPARDI SAHUDI Bin SAHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tempat kejadian pengancaman dan pengrusakan di Jalan Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon jadi tersangka karena saksi sempat dipanggil menjadi saksi satu kali di Polda pada Hari Sabtu tanggal lupa bulan lupa tahun 2022 untuk berikan klarifikasi, dan sebelumnya pernah saksi pernah dikasih surat dari Polda tanggal 26 Juni 2022 untuk diminta juga jadi saksi setelah diambil keterangan saksi lalu saksi disuruh bertandatangan sebagai Saksi tambahan;
Bahwa sepengetahuan saksi, 4 (empat) kali Para Pemohon dipanggil untuk menjadi saksi di Polda dan saat itu Para Pemohon sudah dipanggil dengan sebutan tersangka dalam surat di Polda;
Bahwa semua Para Pemohon ditetapkan menjadi tersangka dan telah dibuatkan penetapan;
Bahwa saksi dipanggil dalam perkara pengancaman dan pengrusakan;
Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon ada Pengancaman dan Pengrusakan saat Zainuddin berteriak satu kali bahwa âtidak ada hakmu dirumah ini Salehâ;
Bahwa saksi tidak melihat Pengrusakan hanya melihat tambahan besi yang dililit dan dilas serta ada 2 (dua) gembok yang terpasang yaitu Zainuddin dan Hj. Hasnawati yang memasangnya;
Bahwa sepengetahuan saksi, Zainuddin melilitkan besi dan memasang gembok dipintu ruko karena merasa ruko tersebut adalah warisan orang tuanya;
Bahwa ada surat pernyataan dari Pak Camat yang bunyinya Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) yang dijadikan bukti surat;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polda pada tanggal 27, pada saat itu berangkat 4 (empat) orang;
Bahwa saksi diperiksa hanya sendiri karena sudah duluan diperiksa Para Pemohon;
Bahwa saksi pernah melihat panggilan dari Polda waktu panggilan ke-4 (empat) Para Pemohon;
Bahwa selain surat penetapana tersangka, ada juga surat pemberitahuan dan surat panggilan;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dipanggil menjadi saksi di Polda ada 4 (empat) orang;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polsek dan Saksi pernah juga diperiksa di Polda, namun tanggal dan bulan lupa tahunnya 2022;
Bahwa saksi mengenal Para Pemohon dan sepengetahuan saksi semua Para Pemohon pernah diperiksa di Polda;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat panggilan Para Pemohon, namun terakhir kalinya Pemohon Zainuddin pernah menyampaikan ke saksi bahwa ada Penetapan tersangka dari Polda yaitu Zainuddin, Samsurida, Awal dan Saiful;
Bahwa Para Pemohon datang didampingi Penasihat Hukumnya yaitu H. Makmur M. Raona, S.H.,M.H;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
HARISANDI Bin ABD. ROHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan saksi berada di tempat kejadian perkara pada saat terjadi keributan;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Para Pemohon dipanggil oleh Kepolisian;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat panggilan Para Pemohon dari Kepolisian;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masalah apa Para Pemohon di Kantor Kepolisian;
Bahwa kejadiannya di Jalan Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi tidak mengetahui awal mula kejadian Para Pemohon;
Bahwa saksi mengetahui gedung wallet ada masalah kepemilikan antara Para Pemohon dengan Hj. Hasnawati;
Bahwa saksi melihat di tempat sempat melihat Saiful anak dari Zainuddin memegang parang;
Bahwa saksi tidak mendengar Para Pemohon melontarkan kalimat di tempat kejadian;
Bahwa selain Saiful yang memegang parang ada juga anak Hj. Hasnawati yang posisinya dekat pintu;
Bahwa yang berdiri didekat pintu ruko ada kurang lebih 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui Para pemohon dijadikan tersangka;
Bahwa jarak saksi melihat Saiful memegang parang ± 10 (sepuluh) meter;
Bahwa saksi tidak melihat jelas orang yang masuk di TKP (tempat kejadian perkara) karena ada mobil hitam Pajero yang halangi pandangan saksi yang berdiri dekat mobil sehingga tidak melihat lagi orang yang disekitar;
Bahwa saksi lihat orang yang berbaju merah ada yang dekatnya bawa parang sesuai foto yang diperlihatkan Kuasa Para Pemohon, dan sempat Saksi katakan âkenapa bawaki parang na tidak ada petugasâ, setelah itu saksi pulang dan masih banyak orang di TKP (tempat kejadian perkara);
Bahwa pada saat itu H.Saleh memegang Gerinda (alat pemotong besi), saksi sempat mendengar ada orang yang ingin mengambil strum tetapi ada orang yang menghalangi, namun saksi tidak mengetahui siapa orang yang menghalangi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah dengar H. Saleh pemilik dari ruko wallet tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diminta menjadi saksi oleh Polisi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada masalah apa, nanti saksi dipanggil menjadi saksi dipersidangan baru saksi mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar perkara pengancaman dan pengrusakan;
Bahwa saksi mengetahui banyak preman di TKP (tempat kejadian perkara), namun saksi tidak mengetahui siapa yang membawanya;
Bahwa saksi pernah menegur Saiful dengan mengatakan âPabiringi parangta nanti ada Polisiâ
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup sebagai berikut:
Fotokopi sesuai Asli Laporan Pengaduan Sdr H. MUH.SALEH, Tanggal 20 Desember 2021 , diberi tanda T-1;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2304/XII/RES.1.11/2021,Tanggal 24 Desember 2021, diberi tanda T-2;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/2305/XII/RES.1.11/2021,Tanggal 24 Desember 2021, diberi tanda T-3;
Fotokopi sesuai asli Surat Undangan Klarifikasi atas nama Sdr.H.MUH.SALEH Nomor: B/5168/XII/RES.1.11/2021 tanggal 24 Desember, diberi tanda T-4;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, atas nama H. MUH. SALEH, diberi tanda T-5;
Fotokopi sesuai asli Surat Undangan Klarifikasi atas nama Sdr. HJ.HASNAWATI Nomor: B/111/I/RES.1.11/2022 tanggal 10 Januari 2022, diberi tanda T-6;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari Sabtu tanggal 12 Januari 2022, atas nama HJ. HASNAWATI, diberi tanda T-7;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, atas nama RAHIM, diberi tanda T-8;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari sabtu tanggal 8 Januari 2022, atas nama MUSTAFA, diberi tanda T-9;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari sabtu tanggal 8 Januari 2022, atas nama SUPARDI SAHUDI, diberi tanda T-10;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, atas nama MUH. SUTRISNO, diberi tanda T-11;
Fotokopi sesuai asli Surat Undangan Klarifikasi atas nama Sdr. ZAINUDDIN Nomor: B/5243/XII/RES.1.11/2021 tanggal 30 Desember 2021, diberi tanda T-12;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi hari sabtu tanggal 7 Januari 2021, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda T-13;
Fotokopi sesuai asli Surat Undangan Klarifikasi atas nama Sdr. RIDA Nomor: B/5245/XII/RES.1.11/2021 tanggal 30 Desember 2021, diberi tanda T-14;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi atas nama SAMSURIDA, tanggal 7 Januari 2022, diberi tanda T-15;
Fotokopi sesuai asli Surat Undangan Klarifikasi atas nama Sdr. AWAL Nomor: B/5246/XII/RES.1.11/2021 tanggal 30 Desember 2021, diberi tanda T-16;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi Sdr. AWAL P, diberi tanda T-17;
Fotokopi sesuai asli Surat Undangan Klarifikasi atas nama Sdr. SAIFUL nomor: B/5247/XII/RES.1.11/2021 tanggal 30 Desember 2021, diberi tanda T-18;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Introgasi Sdr.MUH.SAIFULLAH AKBAR, diberi tanda T-19;
Fotokopi sesuai asli Laporan Hasil Penyelidikan, tanggal 14 januari 2022, diberi tanda T-20;
Fotokopi sesuai asli Kesimpulan dan Rekomenddasi gelar perkara, tanggal 18 januari 2022, diberi tanda T-21;
Fotokopi sesuai asli Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/I/ 2022 /SPKT POLDA SULSEL, Tanggal 20 januari 2022, diberi tanda T-22;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.sidik/167/I/ES.1.11.2022/Ditreskrimum tanggal 24 januari 2022, diberi tanda T-23;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/168/I/RES.1.11/Ditreskrimum, Tanggal 24 januari 2022, diberi tanda T-24;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : A3/18/I/RES1.11/2022/krimum tanggal 28 Januari 2022, diberi tanda T-25;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan Nomor: S.Pgl /112/I/RES.1.11.2022/Ditreskrimum Tanggal 26 Januari 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Korban Sdr. H.MUH.SALEH, diberi tanda T-26;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan Nomor: S.Pgl /113/I/RES.1.11.2022/Ditreskrimum Tanggal 26 Januari 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Korban Sdri. HJ.HASNAWATI, diberi tanda T-27;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan Nomor: S.pgl/193/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, atas nama AWAL P, tanggal 16 Februari 2022, diberi tanda T-28;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan kedua Nomor: S.pgl/193.a/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, atas nama AWAL P, tanggal 22 Februari 2022, diberi tanda T-29;
Fotokopi sesuai asli Surat perintah membawa saksi Nomor:S.pgl/193.b/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2022, diberi tanda T-30;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/194 /II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 16 Februari 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda T-31;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan kedua Nomor: S.Pgl/194.a/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda T-32;
Fotokopi sesuai asli Surat perintah membawa saksi Nomor:S.Pgl/194.b/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2022, diberi tanda T-33;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/195 /II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 16 Februari 2022, atas nama ZAINUDDIN diberi tanda T-34;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan kedua Nomor: S.Pgl/195.a/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda T-35;
Fotokopi sesuai asli Surat perintah membawa saksi Nomor:S.Pgl/195.b/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2022, diberi tanda T-36;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/196 /II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 16 Februari 2022, atas nama MUH. SAIFULLAH AKBAR, diberi tanda T-37;
Fotokopi sesuai asli Surat Panggilan kedua Nomor: S.Pgl/196.a/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2022, atas nama MUH. SAIFULLAH AKBAR, diberi tanda T-38;
Fotokopi sesuai asli Surat perintah membawa saksi Nomor:S.Pgl/196.b/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2022, diberi tanda T-39;
Fotokopi sesuai asli Surat Permintaan ijin khusus Penyitaan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : A.801/30/I/RES 1.11/2022/krimum, tanggal 28 januari 2022, diberi tanda T-40;
Fotokopi sesuai asli Penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 174/Pen.pid/2022 /PN.Mks tanggal 3 februari 2022 , diberi tanda T-41;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin-Sita /65/III/RES.1.11/2022/ Ditreskrimum tanggal 9 Maret 2022, diberi tanda T-42;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 maret 2022, diberi tanda T-43;
Fotokopi sesuai asli Laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri makassar Nomor : A.801/90/III/RES.1.11/2022/ krimum Tanggal 23 Maret 2022, diberi tanda T-44;
Fotokopi dari Fotokopi Penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 435/Pen.pid/ 2022/PN.Mks tanggal 23 Maret 2022, diberi tanda T-45;
Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/79 /III/RES.1.11/2022/ Ditreskrimum tanggal 16 Maret 2022, diberi tanda T-46;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Penyitaan Tanggal 21 maret 2022, diberi tanda T-47;
Fotokopi sesuai asli Laporan Gelar Perkara tanggal 1 April 2022, diberi tanda T-48;
Fotokopi sesuai asli Kesimpulan dan rekomendasi Gelar Penetapan Tersangka tanggal 1 April 2022, diberi tanda T-49;
Fotokopi sesuai asli Surat Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/41/IV/RES.1.11/2022/Krimum, tanggal 6 April 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda T-50;
Fotokopi sesuai asli Surat Penetapan Tersangka Nomor Nomor:S.Tap/40/IV/RES.1.11/2022/Krimum, tanggal 6 April 2022, atas nama MUH. SYAIFULLAH AKBAR, diberi tanda T-51;
Fotokopi sesuai asli Surat Penetapan Tersangka Nomor Nomor:S.Tap/39/IV/RES.1.11/2022/Krimum, tanggal 6 April 2022, atas nama AWAL P, diberi tanda T-52;
Fotokopi sesuai asli Surat Penetapan Tersangka Nomor Nomor:S.Tap/38/IV/RES.1.11/2022/Krimum, tanggal 6 April 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda T-53;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Ke Kejati Nomor :B/483/IV/ RES.1.11/2022, Tanggal 7 april 2022, atas nama SAMSURIDA, diberi tanda T-54;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Penetapan Ter sangka Ke Kejati Nomor : B/486 /IV /RES.1.11/2022, Tanggal 7 april 2022, atas nama ZAINUDDIN, diberi tanda T-55;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Ke Kejati Nomor: B/485/IV/RES.1.11/2022,Tanggal 7 April 2022, atas nama AWAL P, diberi tanda T-56;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Ke Kejati Nomor :B/484/IV/RES.1.11/2022, Tanggal 7 april 2022, atas nama MUH. SYAIFULLAH AKBAR, diberi tanda T-57;
Fotokopi sesuai asli Panggilan Sdr.ZAINUDDIN sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl/487/IV/ RES.1.11/2022/Ditreskrimum, Tanggal 11 April 2022, diberi tanda T-58;
Fotokopi sesuai asli Panggilan Sdr.AWAL P sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl /484/IV /RES.1.11/2022/Ditreskrimum, Tanggal 11 April 2022, diberi tanda T-59;
Fotokopi sesuai asli Panggilan Sdr. SAMSURIDA sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl/486/ IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, Tanggal 11 April 2022, diberi tanda T-60;
Fotokopi sesuai asli Panggilan Sdr.MUH.SYAIFULLAH AKBAR sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl /485/IV/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, Tanggal 11 April 2022, diberi tanda T-61;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdr.ZAINUDDIN, diberi tanda T-62;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. ZAINUDDIN, diberi tanda T-63;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tersangka MUH. SAIFUL AKBAR, diberi tanda T-64;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. MUH.SAIFUL AKBAR, diberi tanda T-65;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tersangka SAMSURIDA, diberi tanda T-66;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. SAMSURIDA, diberi tanda T-67;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Tersangka AWAL PIRDAUS, diberi tanda T-68;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. AWAL PIRDAUS, diberi tanda T-69;
Fotokopi sesuai asli Surat Pengantar Pengiriman Berkas Berkas Perkara Tersangka ZAINUDDIN dan AWAL P Nomor: C.1/29/ IV/2022 tanggal 28 april 2022, diberi tanda T-70;
Fotokopi sesuai asli Surat Pengantar Pengiriman Berkas Berkas Perkara Tersangka SAMSURIDA dan MUH. ZAIFUL AKBAR, Nomor: C.1/30/ IV/2022 tanggal 28 april 2022, diberi tanda T-71;
Fotokopi sesuai asli Berita Acara penerimaan berkas perkara Nomor: C.1/29/ IV/2022 tanggal 28 april 2022 dan Berkas Berkas Perkara Nomor: C.1/30/ IV/2022 tanggal 28 april 2022, diberi tanda T-72;
Fotokopi sesuai asli Hasil Penelitian Berkas Perkara belum lengkap dari JPU Nomor:B-1765/P.4.4/Eku .1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, diberi tanda T-73;
Fotokopi sesuai asli Petunjuk perbaikan Berkas Perkara dari JPU Nomor:B/1766/P.4.4/Eku.1/ 05/2022 tanggal 24 mei 2022, diberi tanda T-74;
Fotokopi sesuai asli Hasil Penelitian Berkas Perkara belum lengkap dari JPU Nomor:B-1767/P.4.4/Eku .1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, diberi tanda T-75;
Fotokopi sesuai asli Pengembalian Berkas Perkara dari JPU kepada penyidik Nomor:B-1768/P.4.4/Eku .1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda T-76;
Fotokopi sesuai asli Surat pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara Tersangka ZAINUDDIN dan AWAL P, Nomor: C.1/29.a/IV/2022 tanggal 29 juni 2022, diberi tanda T-77;
Fotokopi sesuai asli Surat pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara Tersangka SAMSURIDA dan MUH. SAIFUL AKBAR, Nomor: C.1/30.a/IV/2022 tanggal 29 juni 2022, diberi tanda T-78;
Fotokopi sesuai asli Hasil penelitian berkas Perkara sudah lengkap dari JPU atas nama Tersangka ZAINUDDIN dan AWAL P, Nomor: B-2390/P.4.4/Eku .1/07/2022,Tanggal 12 Juli 2022, diberi tanda T-79;
Fotokopi sesuai asli Hasil penelitian berkas Perkara sudah lengkap dari JPU atas nama Tersangka MUHAMMAD ZAIFUL AKBAR dan SAMSURIDA, Nomor: B-2391/P.4.4/Eku.1/07/2022,Tanggal 12 Juli 2022, diberi tanda T-80;
Fotokopi dari Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 273/Siwa dengan luas 123 M2, diatas tanah terdapat banguan ruko 3 lantai atas nama Pemilik Sdr.HJ.HASNAWATI, diberi tanda T-81;
Fotokopi dari Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor:140/Pdt.G/2019/PTA Mksr, diberi tanda T-82;
Fotokopi dari Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 400 K/Ag/2020, diberi tanda T-83;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pernyataan Sdr.ZAINUDDIN tanggal 24 Februari 2017, diberi tanda T-84;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Pernyataan Sdr.MUSTAFA tanggal 14 Maret 2015, diberi tanda T-85;
Bukti T-1 sampai dengan T-44, T-46 sampai dengan T-80 sesuai dengan aslinya, bukti T-45, T-81 sampai dengan bukti T-85 fotokopi dari fotokopi;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUH. SUTRISNO Bin MUH. SALEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi tidak mengetahui mengapa Para Pemohon mengajukan permohonan;
Bahwa Para Pemohon adalah Zainuddin, Samsurida, Awal dan Saiful;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pengrusakan dan pengancaman;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kepolisian Polda sebanyak 2 (dua) kali terkait masalah pengrusakan dan pengancaman;
Bahwa yang dipanggil menjadi saksi adalah saksi, Hasnawati, Saleh dan satu lagi saksi lupa namanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur sehingga Para Pemohon dijadikan tersangka;
Bahwa kejadiannya di Jalan Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon dipanggil Polda karena diberitahukan oleh pengacara saksi yang menyatakan Para Pemohon dipanggil lagi oleh Polda;
Bahwa Para Pemohon sudah 4 (empat) kali dipanggil di Polda untuk dimintai keterangannya;
Bahwa kasus Pengrusakan dan Pengancaman satu kali terjadi;
Bahwa saksi tidak melihat Para Pemohon diperiksa di Polsek, kalau diperiksa di Polda saksi melihat;
Bahwa yang dilaporkan dalam kasus Pengancaman dan Pengrusakan adalah Zainuddin, Awal, Saiful dan Samsurida (rida);
Bahwa saksi ada pada saat kejadian Pengancaman dan Pengrusakan pada pukul 09.00 Wita;
Bahwa 2 (dua) kali saksi diperiksa diPolda dan ada 4 (empat) orang yaitu Zainuddin, Awal, Saiful dan Samsurida (rida) juga pernah dipanggil diperiksa di Polda;
Bahwa saksi diberitahukan oleh Pengacara bahwa laporan Pengrusakan dan Pengancaman Para Pemohon sudah diserahkan ke Kejati Sulsel dan pihak Kejati sudah menyatakan berkas sudah lengkap;
Bahwa Pemohon Zainuddin waktu itu menegur sambil bawa parang;
Bahwa saksi pernah terima surat panggilan dan diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2021 saksi diperiksa di Polda;
Bahwa Orang tua saksi yang melapor Para Pemohon telah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman;
Bahwa saksi melihat di TKP (tempat kejadian perkara) Zainuddin teriak-teriak yang mengatakan Essuko (keluarko) dan itu ditujukan kepada orang tua saksi yang berada dalam ruko;
Bahwa Orang tua saksi yaitu Hj.Hasnah dan H.Saleh pada saat itu sementara panen Walet dalam ruko, tetapi Pemohon Zainuddin keberatan;
Bahwa Orang tua saksi tidak membawa parang pada saat memanen burung walet;
Bahwa benar itu foto saksi yang sedang memegang parang dan pada saat itu gembok sudah dibuka (diperlihatkan bukti foto);
Bahwa saksi melihat ada satu gembok dan dan ada juga dipasang besi;
Bahwa saksi yang membuka gembok dan besi yang terlilit pada pintu ruko tersebut;
Bahwa ada 2 (dua) gembok dan 2 (dua) gagang besi yang terpasang, dan Para Pemohon yang memasang satu gembok dan satu besi yang dililitkan, sehingga saksi membuka satu gembok dan besi yang dililitkan oleh Para Pemohon tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
MUH. SUMANTRI H, MS Bin MUH. SALEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi, Para Pemohon telah dilaporkaan telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi saksi di Polda;
Bahwa saksi ada ditempat kejadian;
Bahwa yang melaporkan Para Pemohon adalah Hj. Hasnawati;
Bahwa yang dilaporkan adalah Zainuddin, Saiful, Rida dan Awal;
Bahwa kejadian Pengrusakan dan Pengancaman di Jalan Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa sepengetahuan saksi, Para Pemohon telah diberikan surat panggilan sebagai terlapor, saksi mengetahui hal tersebut, karena saksi sendiri yang mengantar Hj. Hasnawati (orang tua saksi) untuk melapor ke Polda;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat panggilan Para Pemohon, cuma pernah mendengar dari keluarga jika Para Pemohon sudah ada surat panggilannya dari Polda;
Bahwa saksi mendengar dari orang tua saksi jika berkas laporan Para Pemohon telah dilimpahkan ke Kekejaksaan ;
Bahwa Gembok dan besi yang terlilit yang telah dirusak Para Pemohon ;
Bahwa yang diperiksa dari pihak saksi adalah Hasnawati, Saleh, Sutrisno, dan Om saksi yaitu Pak Salam ;
Bahwa yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) pada saat kejadian yaitu saksi sendiri, Om side, Amri, sepupu Saksi dan kedua orang tua saksi dan Para Pemohon ;
Bahwa ditempat kejadian, saksi melihat Pemohon Zainuddin melakukan Pengancaman dengan cara mengacungkan Parangnya sambil berkata âESSUKO MAI TAILASOâ Juga mengatakan âESSUKOMA KU GEREKOâ (keluar saya potong lehermu) dan banyak orang yang mendengar karena Zainuddin teriak dan TKP (tempat kejadian perkara) berada dipinggir jalan;
Bahwa ada 6 (enam) orang yang berada dalam Gedung/ruko walet adalah saksi, Kiki,Ibu dan Bapak saksi, Om Anru, Sutrisno ;
Bahwa jarak saksi dengan Zainuddin adalah ± 10 (sepuluh) meter waktu saksi dekat pintu, tetapi waktu saksi sudah diluar jarak saksi dengan Zainuddin ±5 (lima) meter;
Bahwa setelah mengetahui orang tua saksi diancam, saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Pitumpanua baru melaporkan ke Polda;
Bahwa Laporan pertama saksi yaitu bulan Juli tanggal dan tahunnya sudah saksi lupa;
Bahwa selain saksi ada 3 (tiga) orang keluarga saksi yang bawa parang, namun 3 (tiga) parang yang dibawa keluarga saksi memang parang yang ada dalam rumah ;
Bahwa Para Pemohon dipanggil ke Polda sebagai terlapor dan tersangka;
Bahwa sepengetahuan saksi yang merusak gembok dan besi yang dililit adalah Zainuddin, karena orang tua saksi sudah pasang gembok, saksi mengetahui gembok dan besi yang dililit dirusak Zainuddin karena melihat di CCTV ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
AIPDA ANDI SURYANTO, SH Bin ANDI ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dihadapkan dipersidangan sehubungan telah terjadinya tindak pidana pengancaman dan pengrusakan;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada 4 (empat) orang yang telah ditetapkan jadi tersangka pelaku pengrusakan dan pengancaman;
Bahwa yang melaporkan Para pemohon adalah Hj. Hasnawati ditemani suaminya yaitu H. Saleh;
Bahwa dasar saksi memproses surat laopran tersebut karena sudah ada laporan dan surat tugas saksi, setelah itu saksi membuat surat undangan klarifikasi terlapor dan pelapor, lalu membuat berita acara introgasi di Polsek Siwa, setelah diduga telah melakukan tindak pidana maka dilakukan gelar perkara, melidik dan melakukan penyelidikan;
Bahwa saksi pernah 1 (satu) kali memanggil Terlapor namun Terlapor tidak datang, lalu 2 (dua) kali dipanggil tidak datang, lalu dibuat surat Membawa Saksi;
Bahwa setelah ada Penetapan menjadi tersangka maka Para Pemohon berubah menjadi tersangka;
Bahwa Hj. Hasnawati pernah melaporkan ke Polsek Siwa, setelah itu dipanggil pelapor untuk klarifikasi, lalu dibuat berita acara introgasi, setelah itu dibuat surat ke terlapor;
Bahwa surat panggilan, saksi kirim melalui JNTE (jasa pengiriman), setelah itu kami menunggu dari pihak JNTE (jasa pengiriman) jika surat kami tidak kembali, maka surat tersebut telah diterima oleh para terlapor;
Bahwa tempat kejadian pengancaman dan pengrusakan tersebut di Jalan Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa pasal yang telah disangkakan ke Para Pemohon adalah Pasal 335 dan Pasal 170 ayat 1;
Bahwa Para Pemohon ditetapkan jadi tersangka bukan dalam kasus penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Pasal 385 KUHP dan saksi tidak tidak pernah menyidik Para Pemohon dalam perkara penggelapan dan penipuan;
Bahwa adapun yang saksi periksa sebagai saksi adalah Hj. Hasnawati, H. Saleh, Saiful, Sutrisno, Supardi, para tersangka;
Bahwa dasar Para Pemohon dijadikan tersangka karena berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup yaitu saksi dan pengakuan Terdakwa serta penyitaan beberapa parang;
Bahwa perkara ini sudah P.21 di Kejaksaan;
Bahwa prosedur SOP laporan Pengaduan terkait perkara ini, adanya laporan telah kami terima tanggal 22 Desember 2021 maka kami membuatkan yaitu : Buat Laporan Reserse umum dengan dasar sertifikat Jl Jalan Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dan surat Perintah Penyidikan, Undangan Korban dan Saksi, Laporan Penyidikan , gelar perkara, dan buat surat tugas untuk Laporan Polisi ke Hasnawati yang terlampir 4 (empat) orang, dan memanggil tiga kali, setelah itu membuat surat Penyitaan setelah ada surat Penetapan Penyitaan kami gelar Perkara Saksi menjadi Tersangka lalu membuat surat Panggilan ke Tersangka, pemberkasan setelah melengkapi berkas kami mengirim berkas untuk P.20 ke Kejaksaan serta melakukan tahap dua menyerahkan berkas barang bukti Tersangka;
Bahwa Para Pemohon ditetapkan menjadi Tersangka tanggal 6 April 2022;
Bahwa saksi pernah memanggil Para Pemohon untuk dimintai keterangannya sebanyak 2 (dua) kali menggunakan jasa pengiriman yaitu JNTE;
Bahwa sepengetahuan saksi Penyelidikan dulu baru Penangkapan, karena mengingat berkas Split maka Tanggal 7 April 200 dilaksanakan pemeriksaan dan tanggal 22 April 2022 kami melakukan panggilan lagi ;
Bahwa pada tanggal 14 juni 2022 pernah di minta penundaan untuk keterangan pemeriksaan tambahan;
Bahwa Para Pemohon pernah dipanggil sebagai saski setelah ditetapkan sebagai tersangka tetapi untuk perkara splitan, sehingga pemanggilan sebagai Tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara splitannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui pernah ada kesalahan kesalahan paraf tanggal 28 April 2022 menjadi 28 Juni 2022;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Para Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 2 September 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam Jawaban Termohon, Termohon mengajukan eksepsi yaitu :
Bahwa Permohonan Praperadilan yang mohonkan oleh Pemohon seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Makassar, mengingat kedudukan Termohon berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, dan Proses Penyidikan terhadap diri Pemohon dilakukan oleh Termohon di Kota Makassar, yang menjadi wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Makassar, dalam Prakteknya Praperadilan diperiksa dengan mengaju ketentuan hukum acara Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 Rbg;
Bahwa Termohon melakukan tindakan Penyidikan terhadap diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan tindakan Termohon tersebut juga diuraikan oleh Pemohon Praperadilan dalam positanya namun dalam Petitum Pemohon Praperadilan pada angka 2 menyebutkan bahwa Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga gugatan Pemohon tidak jelas, kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Para Pemohon telah menanggapi dalam replik sebagai berikut;
Bahwa peristiwa pidana yang diduga dilakukan Pemohon berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi; Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnyaâ;
Bahwa didalam posita Pemohon sangat jelas materi perkara yang dipersoalkan adalah dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan sebagaimana dalam rumusan Pasal 335 Jo Pasal 170;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ruang lingkup wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan adalah untuk wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dan tempat kejadian (locus delicti) berada di Jalan Cempedak, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dimana tempat kejadian merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Sengkang, sehingga Pengadilan Negeri Sengkang berwenang untuk mengadili permohonan Praperadilan Para Pemohon, oleh karena eksepsi kesatu Termohon patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa didalam posita permohonan praperadilan Para Pemohon mengenai tidak sahnya penetapan tersangka (Para Pemohon) terkait tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP, namun didalam Petitum Para Pemohon pada angka 2 âMenyatakan tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatâ;
Menimbang, bahwa dalam surat permohonan praperadilan Para Pemohon, posita dalam permohonan merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan/petitum, sehingga posita harus bersesuaian dengan tuntutan/petitum;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Para Pemohon apa yang diuraikan dalam posita bertentangan dengan tuntutan/petitum, dimana dalam posita mengenai penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP, namun didalam petitum permohonan Para Pemohon terkait tindak pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan Pasal 170 KUHP, sehingga menjadikan permohonan praperadilan Para Pemohon kabur dan tidak jelas, oleh karenanya eksepsi kedua Termohon haruslah dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan eksepsi Termohon dikabulkan maka Pengadilan tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut materi pokok permohonan praperadilan dari Para Pemohon dan oleh karenanya permohonan praperadilan dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon dan ditetapkan sejumlah nihil;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 olehââ Andi Nur Haswah, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Eka Herfiani, SH.,MH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon;
| Panitera Pengganti EKA HERFIANI, S.H.,M.H. | Hakim ANDI NUR HASWAH, S.H. |