2/Pid.Pra/2022/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Skg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Zainuddin Termohon: DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI SELATAN
MENETAPKAN: Menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon masing-masing sejumlah nihil;
P E N E T A P A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
I Zainuddin, Tempat lahir Wajo, tanggal lahir 31 Desember 1965, Jenis kelamin Laki-Laki, Tempat tinggal Jl. Mangidang, Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, M, Pekerjaan Wiraswasta;
II Samsurida, Tempat lahir Wajo, tanggal lahir, 29 September 1989, Jenis kelamin Laki-Laki,Tempat tinggal Jl. D.I. Panjaitan Lokasi A, Keluarahan Temindung Permai, Samarinda, Pekerjaan Wiraswasta;
III Awal. P, Tempat lahir Siwa, tanggal lahir 17 Agustus 1976, Jenis kelamin Laki-Laki, Tempat tinggal Jl. Minagasadae, Siwa, Kabupaten Wajo, Pekerjaan Wiraswasta;
IV Muh. Zaiful Akbar, Tempat lahir Siwa, tanggal lahir 11 Agustus 1992, Jenis kelamin Laki-Laki, Tempat tinggal Jl. H.A. Manginda, Siwa, Kabupaten Wajo, Pekerjaan Wiraswasta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada kepada H. Makmur M Raona, SH.,MH., Muhammad Rusli, S.H., dan Muhammad Asdar, S.H..MH Advokatdan Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum “Makmur M Raona & Rekan” beralamat di jalan H. Andi Abu bakar No. 1 Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan baik bertindak secara Bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Selanjutnya disebut sebagai Pemerima berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 September 2022 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang dengan Legalisasi Nomor: 240/SK.PID/2022/PN SKG tertanggal 8 September 2022, Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
M e l a w a n
Direskrimun Polda Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan 55 Makassar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Darma Lelepang, S.H., M.H., M.Th., Dr. Muh. Tahir, S.H., M.H., LLM., Wahyu Basuki, S.I.K., Hamit H. Wille, S.H., M.H., Suparno, S.H., Muh. Nurusman, S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 September 2022, legalisasi No : 279/SK.PID/2022/PN Skg tertanggal 17 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Skg tanggal 8 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, para Pemohon dengan Surat Permohonannya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 8 September 2022 dibawah Register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Skg;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan untuk para pemohon hadir Kuasanya, akan tetapi Termohon tidak hadir menghadap ataupun menyuruh orang lain untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap ketidak hadiran Termohon tersebut, maka Hakim kembali memerintahkan juru sita pengadilan Negeri Sengkang untuk kembali melakukan pemangilan kepada Temohon;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap persidangan selanjutnya Termohon hadir kuasanya sedangkan para Pemohon tidak hadir ataupun menyuruh orang lain untuk mewakilinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan sistim informasi penelusuran perkara pada Pengadilan Negeri Sengkang diketahui terhadap perkara pokok yang saat ini diajukan praperadilan oleh para pemohon, oleh Penuntut Umum telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengkang atas nama Zainuddin Bin H. Jawade dan Muh. Zaiful Akbar Bin Zainuddin pada tanggal 5 Oktober 2022 dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara serta perubahan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara pada tanggal 11 Oktober 2022 tersebut berdasarkan penetapan Nomor 137/Pid.B/2022/PN Skg dan Nomor 138/Pid.B/2022/PN Skg dan oleh Majelis Hakim yang ditunjuk telah pula menetapkan sidang berdasarkan penetapan Nomor 137/Pid.B/2022/PN Skg dan Nomor 138/Pid.B/2022/PN Skg serta memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil Terdakwa dan saksi untuk datang disidang Pengadilan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap hari sidang yang telah ditetapkan tersebut oleh Majelis Hakim telah dibuka dan dilaksanakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang menentukan bahwa:
“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa dihubungkan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa Mahkamah telah memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu “permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan”;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dimaksud sidang pertama, KUHAP mencantumkan sebagai berikut :
Pasal 152
Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara ini termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang;
Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa dari ketetentuan diatas diketahui hari sidang pertama adalah sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim, dan berdasarkan uraian dimaksud diketahui berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara pada pengadilan negeri sengkang sebagaimana dikatahui perkara pokok dari perkara yang dimohonkan praperadilan oleh para Pemohon telah dilimpahkan dan telah di terima oleh pengadilan negeri sengkang dan oleh ketua pengadilan negeri sengkang telah dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh majelis hakim yang telah ditunjuk kemudian menetapkan hari sidang serta telah dilaksanakan persidangan perkara dimaksud sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara Nomor 137/Pid.B/2022/PN Skg dan Nomor 138/Pid.B/2022/PN Skg;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka hakim berpendapat terhadap Permohonan para Pemohon sudah setutnyalah untuk dapat dinyatakan gugur disebabkan telah dimulainya sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan praperadilan oleh para pemohon;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui meskipun terhadap perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri hanya terhadap perkara atas nama pemohon Zainuddin Bin H. Jawade dan Muh. Zaiful Akbar Bin Zainuddin, namun telah menjadi satu kesatuan terhadap pokok perkara yang akan disidangkan dan dibuktikan pada persidangan hal mana telah terurai dalam masing-masing dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur maka para Pemohon akan dibebankan untuk membayar biaya perkara ini namun terhadap Praperadilan tidak dikenakan biaya sehingga biaya yang timbul dalam perkara ini akan dinyatakan nihil ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon masing-masing sejumlah nihil;
Demikian ditetapkan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 oleh Achmadi Ali, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Yunus, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa Termohon tanpa dihadiri oleh kuasa para Pemohon;
Panitera Pengganti Muhammad Yunus, S.H. | Hakim Achmadi Ali, S.H. |