91/Pid.Sus/2022/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUH. RIVALDI, S.H Terdakwa: Andi Ibrahim Alias H. Bora Bin Coreng Dg. Geso
Menyatakan Terdakwa Andi Ibrahim Alias H.Bora Bin Coreng Dg Geso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang yaitu sekitar 19 (sembilan belas) Cm dan lebar sekitar 2,3 (dua koma tiga) Cm; 1 (satu) baju muslim warna merah bermotif bunga garis-garis hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 91/ Pid.Sus/ 2022/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Andi Ibrahim Alias H. Bora Bin Coreng Dg. Geso
Tempat Lahir : Maros
Umur / tanggal Lahir : 45 Tahun / 10 Februari 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sentosa Lekopancing Tanralili
Kab. Maros
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Mei 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/07/V/Res.1.6/2022/Reskrim, tanggal 16 Mei 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Terdakwa tersebut berdasarkan surat dakwaan diancam pidana lebih dari 5 (lima) tahun atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP, Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros No.39/Pen.Pid.Sus/2022/PN Mrs tertanggal 3 Agustus 2022 didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu:
Andi Sudirman, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Panji) berkantor di Jalan Poros Maros Makassar Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kabupaten Maros;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tertanggal 27 Juli 2022 Nomor: 91/Pid.Sus/2022/PN Mrs Tentang Penunjukan Hakim Majelis ;
Penetapan Majelis Hakim tertanggal 27 Juli 2022 Nomor: 91/Pid.Sus/2022/PN Mrs Tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang menyebabkan luka” sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum yakni Keempat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) senjata tajam jenis badik dengan Panjang yaitu sekitar 19 cm dan lebar sekitar 2,3 cm
1 (satu) baju muslim warna merah bermotif bunga garis – garis hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dan hanya mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya yaitu: Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta merupakan tulang punggung keluarga yang masih membutuhkan kehadiran Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya untuk mendapatkan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 25 Juli 2022, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2022, bertempat di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, terdakwa telah ”tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk”. Adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menguasai, membawa, mempunyai senjata tajam tanpa hak dan dipergunakan dengan cara menusuk saksi korban menggunakan badik (sajam) yang menyebabkan luka pada bagian pinggang kanan saksi terhadap saksi DG NGOYO BIN DG.NASSA
Bahw terdakwa ingin membela dirinya dengan cara menarik badik yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kanan kemudian mencabut dari sarungnya, selanjutnya saksi korban dg.ngoyo berteman tetap mau mengeroyok terdakwa sehingga terdakwa langsung melakukan penusukan terhadap saksi korban dg.ngoyo sehingga saksi korban dg.ngoyo mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kanan dan pada saat itu terdakwa tidak bermaksud atau punya rencana melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dg.ngoyo hanya saja terdakwa spontan karena pada saat itu saksi korban dg.ngoyo berteman mau mengeroyok terdakwa, dan setelah itu beberapa teman saksi korban dg.ngoyo langsung mundur, kemudian tidak lama setelah itu terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanralili.
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak memiliki masalah dengan korban dg.ngoyo hanya saja korban dg.ngoyo tiba – tiba mengakui lokasi tanah milik terdakwa dan terdakwa tidak merencanakan atau mempersiapkan badik untuk menganiaya korban dg.ngoyo tetapi terdakwa pada saat itu merencanakan untuk membersihkan badik miliknya sehingga terdakwa membawanya. Selain itu terdakwa memang sering membawa senjata tajam jenis badik karena kebiasaan adat kami dikampung.
Bahwa terdakwa saat mendatangi korban, terdakwa membawa senjata tajam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah badik panjang sekitar 19cm dan lebar sekitar 2,3cm menggunakan sarung / tempat berwarna coklat disimpan dipinggang sebelah kanan serta terdakwa membawa senjata tajam atau senjata penusuk tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum
Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor : 12/Drt/1951, LN Nomor : 78 Tahun 1951
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2022, bertempat di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, terdakwa telah ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”. Adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, melakukan penganiyaan terhadap saksi DG NGOYO BIN DG.NASSA dengan cara menusuk saksi menggunakan badik yang menyebabkan luka pada bagian pinggang kanan saksi korban dg.ngoyo dan meninggal dunia.
Bahwa sebelum kejadian penganiayaan yang dialami oleh saksi korban melakukan aktivitas sehari-harinya masuk kantor setiap pada hari senin, kamis dan selebihnya aktivitas dirumah dan mengantar jemput cucunya ke sekolah. Selanjutnya setelah kejadian penganiayaan yang dialami oleh saksi korban menjalankan aktivitas sehari-hari ke kantor apabila ada keperluan yang mendesak dan kondisi fisik sering pusing, mual, dan rasa sakit pada bekas tusukan tersebut seperti rasa pedis dan sakit.
Bahwa sebelum meninggal dunia saksi korban dg.ngoyo pada hari jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wita sempat ke kota maros untuk mengambil gaji pensiunnya kemudian setelah pulang dari kota saksi korban merasa pusing, mual, dan sakit dibagian perutnya sehingga saksi suardi memanggilkan saksi Komang selaku mantri untuk memeriksa kondisi saksi korban dg ngoyo. Tindakan medis yang telah dilakukan oleh saksi komang berupa pemeriksaan secara umum dengan cara memeriksa tekanan darah, dimana pada saat itu saksi korban mempunyai tekanan darah 80/60 mmHg, dikarenakan kondisinya lemas akibat tekanan darah rendah selanjutnya saksi komang memasang cairan infus, dan setelah itu saksi komang memberikan obat mual merek Vesperum 2 x 1, memberikan obat sakit perut merek Cotrimoxcacol 2x1, dan memberikan vitamin merk neurobioun Inj dengan cara menyuntikkan kedalam cairan infus. Selanjutnya pada Pukul 03.30 Wita saksi korban dg.ngoyo sekarat dan meninggal dunia.
Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros Kecamatan Tanralili Desa Kurusumange, nomor : 92/SKK/KRS/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kurusumange H.MUH.RIDWAN. Menerangkan bahwa DG.NGOYO, NIK 7309073112300001, Jenis Kelamin Laki – Laki, Tempat lahir Makassar, Tanggal 31 desember 1930, Agama Islam, Alamat Dusun Majannang, desa kurusumange, kec.tanralili, kab.maros telah meninggal dunia pada hari sabtu, tanggal 02 Juli 2022, Pukul 03.30 Wita, Bertempat di Rumah, Penyebab Kematian Sakit. Yang melaporkan atas nama Suardi hubungan dengan yang meninggal dunia Anak Kandung.
Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2022, bertempat di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, terdakwa telah ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Dg Ngoyo Bin Dg. Nassa”. Adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, melakukan penganiyaan terhadap saksi DG NGOYO BIN DG.NASSA dengan cara menusuk saksi menggunakan badik yang menyebabkan luka pada bagian pinggang kanan saksi.
Bahwa adapun kronologis kejadian berawal ketika Saksi Korban DG NGOYO BIN DG NASSA bersama dengan saksi CANDOE DG NANRING, saksi ANDI BAHCTIAR bersama istirnya, dan kedua pegawai dari dispenda kabupaten maros saksi RIFAI BIN H.NUR ALAM, dan saksi SUKRI BIN BUNDU NARANG menuju ke lokasi tambang yang digarap oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan untuk melakukan survei dan pengukuran dikarenakan lokasi tersebut merupakan tanah milik nenek saksi korban yang Bernama BASO MALEO, yang mana sebelumnya orangtua terdakwa disuruh oleh nenek saksi korban untuk menjaga dan menggarap lokasi tersebut. Selanjutnya saat saksi korban tiba dilokasi tambang, saksi korban melihat teman dari terdakwa yang saksi korban tidak mengenalnya berdatangan kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “apa mu ambil di sini tailaso ?”, saksi korban menjawab “ini tempat saya”. Selanjutnya terdakwa mencabut badik miliknya dan menghunuskan ke atas, tidak lama kemudian terdakwa menusuk saksi korban menggunakan badik dibagian pinggang sebelah kanan korban yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Pada saat kejadian saksi korban sempat mengejar terdakwa hingga akhirnya saksi CANDOE DG NANRING membonceng saksi korban ke Polsek Tanralili lalu dibawa ke Puskesmas Tanralili untuk mengobati luka yang saksi korban alami.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DG NGOYO BIN DG NASSA mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tanralili, Kec.Tanralili Kab.Maros Nomor: 0256/TU/PKM-TRL/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal, S.Ked, yang menerangkan : hasil pemeriksaan ditemukan Nampak luka robek pada bagian pinggang kanan akibat tusukan benda tajam. Panjang luka 7cm, lebar 2cm dan luas 3cm yang disebabkan oleh benda tajam titik
Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr LA PALALOI Maros, Nomor : 13/IGD/RSUD/V/2022 tanggal 16 mei 2022 Pukul 16.46 Wita yang ditandatangani oleh dr.Abdul Khalik Adam, dengan hasil pemeriksaan korban masuk dalam keadaan sadar. Terdapat 3 buah luka di perut kanan bawah bagian luar, luka paling atas di hitung dari tulang rusuk kanan.
Luka pertama : ukuran 5 x 5 cm, jembatan jaringan tidak ada, tepi luka rata, kedalaman luka lancip kurang lebih 4 – 6 cm, telah di jahit 2 jahitan dengan benang berwarna hitam
Luka kedua : terdapat di bawah luka pertama, pada perut kanan bagian luar, ukuran 5 x 5 cm, jembatan jaringan tidak ada, tepi luka rata. Kedalaman luka lancip kurang lebih 4 – 5 cm, telah dijahit 2 jahitan dengan berwarnah hitam
Luka ketiga : berada di bawah luka ke 2, ukuran 2 x 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada, kedalaman luka kurang lebih 1cm, terdapat perdarahan aktif. Telah dijahit sebanyak 1 jahitan berwarna hitam.
Kesimpulan : trauma disebabkan benda tajam
Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana
-
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2022, bertempat di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, terdakwa telah ”melakukan penganiayaan terhadap korban Dg Ngoyo Bin Dg. Nassa”. Adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Terdakwa ANDI IBRAHIM ALS H.BORA BIN CORENG DG GESO pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, melakukan penganiyaan terhadap saksi DG NGOYO BIN DG.NASSA dengan cara menusuk saksi menggunakan badik yang menyebabkan luka pada bagian pinggang kanan saksi.
Bahwa adapun kronologis kejadian berawal ketika Saksi Korban DG NGOYO BIN DG NASSA bersama dengan saksi CANDOE DG NANRING, saksi ANDI BAHCTIAR bersama istirnya, dan kedua pegawai dari dispenda kabupaten maros saksi RIFAI BIN H.NUR ALAM, dan saksi SUKRI BIN BUNDU NARANG menuju ke lokasi tambang yang digarap oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan untuk melakukan survei dan pengukuran dikarenakan lokasi tersebut merupakan tanah milik nenek saksi korban yang Bernama BASO MALEO, yang mana sebelumnya orangtua terdakwa disuruh oleh nenek saksi korban untuk menjaga dan menggarap lokasi tersebut. Selanjutnya saat saksi korban tiba dilokasi tambang, saksi korban melihat teman dari terdakwa yang saksi korban tidak mengenalnya berdatangan kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban “apa mu ambil di sini tailaso ?”, saksi korban menjawab “ini tempat saya”. Selanjutnya terdakwa mencabut badik miliknya dan menghunuskan ke atas, tidak lama kemudian terdakwa menusuk saksi korban menggunakan badik dibagian pinggang sebelah kanan korban yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Pada saat kejadian saksi korban sempat mengejar terdakwa hingga akhirnya saksi CANDOE DG NANRING membonceng saksi korban ke Polsek Tanralili lalu dibawa ke Puskesmas Tanralili untuk mengobati luka yang saksi korban alami.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DG NGOYO BIN DG NASSA mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tanralili, Kec.Tanralili Kab.Maros Nomor: 0256/TU/PKM-TRL/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal, S.Ked, yang menerangkan : hasil pemeriksaan ditemukan Nampak luka robek pada bagian pinggang kanan akibat tusukan benda tajam. Panjang luka 7cm, lebar 2cm dan luas 3cm yang disebabkan oleh benda tajam titik
Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr LA PALALOI Maros, Nomor : 13/IGD/RSUD/V/2022 tanggal 16 mei 2022 Pukul 16.46 Wita yang ditandatangani oleh dr.Abdul Khalik Adam, dengan hasil pemeriksaan korban masuk dalam keadaan sadar. Terdapat 3 buah luka di perut kanan bawah bagian luar, luka paling atas di hitung dari tulang rusuk kanan.
Luka pertama : ukuran 5 x 5 cm, jembatan jaringan tidak ada, tepi luka rata, kedalaman luka lancip kurang lebih 4 – 6 cm, telah di jahit 2 jahitan dengan benang berwarna hitam
Luka kedua : terdapat di bawah luka pertama, pada perut kanan bagian luar, ukuran 5 x 5 cm, jembatan jaringan tidak ada, tepi luka rata. Kedalaman luka lancip kurang lebih 4 – 5 cm, telah dijahit 2 jahitan dengan berwarnah hitam
Luka ketiga : berada di bawah luka ke 2, ukuran 2 x 2 cm, tepi luka rata, jembatan jaringan tidak ada, kedalaman luka kurang lebih 1cm, terdapat perdarahan aktif. Telah dijahit sebanyak 1 jahitan berwarna hitam.
Kesimpulan : trauma disebabkan benda tajam
Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan alat bukti keterangan saksi guna didengar keterangannya di depan persidangan. Para saksi itu dalam memberikan keterangannya bersumpah di depan persidangan kecuali saksi yang telah telah dipanggil secara patut karena alasan/halangan yang syah tidak dapat hadir di depan persidangan, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP sehingga keterangannya tersebut dibacakan. Keterangan para saksi itu pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Suardi Dg. Ngoyo
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui peristiwa penikaman terhadap diri Dg Ngoyo tersebut pada hari senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wita disampaikan oleh istri saksi melalui alat komunikasi handphone sesaat setelah kejadian dan istri saksi mengetahui peristiwa itu dari saksi Bakhtiar;
Bahwa pada awalnya sebelum kejadian tersebut, saksi korban mengajak saksi untuk ditemani ke lokasi tanah di Tanralili yang menjadi sengketa, tetapi saksi mengatakan tidak bisa ikut, kemudian saksi korban Dg.Ngoyo pergi ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan ternyata lokasi tanah itu dikuasai oleh Terdakwa, setelah itu saksi sudah tidak mengetahui lagi apa yang terjadi sampai istri saksi menelfon bahwa saksi korban Dg.Ngoyo telah ditikam oleh Terdakwa;
Bahwa akibat dari penikaman itu, saksi melihat saksi korban Dg.Ngoyo mengalami luka tusuk dibagian perut samping kanan;
Bahwa setelah ditikam saksi korban Dg.Ngoyo melaporkan kejadiannya ke Polsek, lalu dilakukan pengobatan di Rumah Sakit setelah 4 (empat) hari dapat melakukan aktifitas seperti biasanya seperti mengambil gaji pensiunnya dengan menggunakan sepeda motor, hanya saja 2 (dua) bulan setelah ditikam saksi korban meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiWati Binti Dg. Ngoyo
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui peristiwa penikaman terhadap diri Dg Ngoyo karena diberitahukan oleh saksi Bakhtiar;
Bahwa akibat dari penikaman itu, saksi melihat saksi korban Dg.Ngoyo mengalami luka tusuk dibagian perut samping kanan sebanyak 3 (tiga) luka;
Bahwa saksi yang merawat saksi korban karena hanya dilakukan rawat jalan dan diberi obat;
Bahwa saksi korban pernah bercerita kepada saksi tentang yang melakukan penikaman adalah Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Candoe Dg. Nanring Bin Saenuddin Dg. Late
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat kejadian penikaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban dg.ngoyo, saksi candoe dg.nanring berada dilokasi tambang bersama saksi korban dg.ngoyo, saksi bachtiar, dan 2 (dua) orang lainnya;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Billa Desa Damai Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros;
Bahwa pada awalnya saksi korban dg ngoyo menghubungi saksi untuk ditemani ke lokasi tanah yang berada di Tanralili Kabupaten Maros untuk melakukan pengukuran dan setelah itu saksi berboncengan dengan saksi korban dg.ngoyo, saksi bachtiar naik mobill bersama istrinya dan pihak dari pengukuran;
Bahwa setelah sampai di lokasi, tiba – tiba ada orang yang tidak saksi ketahui menabrak saksi korban dg.ngoyo dari belakang sampai terjatuh, dan pada saat terjatuh, Terdakwa langsung menikam saksi korban dg.ngoyo yang saksi tidak ketahui berapa Kali, dan setelah itu saksi korban dg ngoyo langsung mengejar Terdakwa hingga akhirnya saksi membonceng saksi korban dg ngoyo ke Polsek lalu dibawah ke Puskesmas Tanralili;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat luka yang diderita saksi korban hanya melihat luka tusuk saja dikarenakan saksi yang mengantarkan saksi korban ke Polsek untuk melaporkan kejadian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Bachtiar, SH, MH
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 mei 2022 saksi bersama saksi candoe dan dua orang dari petugas Bapenda Kabupaten Maros yaitu saksi Rifai dan satu lagi tetapi saksi tidak mengetahui Namanya bermaksud melakukan pemetaan lokasi tanah milik saksi Dg.Ngoyo yang terletak di Kampung Patadang Dusun Mangai Desa Damai Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros dan setibanya dilokasi sekitar pukul 16.00 wita, saksi bersama dengan saksi dg.ngoyo, saksi candoe dan dua petugas bapenda kabupaten maros melakukan pengamatan diatas lokasi tersebut namun kegiatan pemetaan belum dilaksanakan karena sudah sore hari, kemudian saksi dg.ngoyo bersama pihak petugas bapenda memutuskan untuk menunda dan dijadwalkan untuk waktu lain. Kemudian saksi bersama dengan saksi dg.ngoyo, saksi candoe dan dua petugas bapenda kabupaten maros siap untuk kembali, namun tiba – tiba ada seorang lelaki menggunakan motor Yamaha N-Max dan memarkir kurang lebih sepuluh meter dengan saksi korban dg.ngoyo dan langsung menyerang saksi korban dg.ngoyo dengan badik terhunus dan akhirnya saksi korban dg.ngoyo terjatuh dan pada saat itu juga ada seorang lelaki langsung menabrak saksi korban dg.ngoyo dengan mengunakan sepeda motor bebek warna merah tua dan Terdakwa h.bora langsung menikam saksi korban dg.ngoyo pada bagian pinggang sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali tusukan di hadapan saksi candoe dg nanring . setelah ditikam saksi korban dg.ngoyo langsung melarikan bersama saksi candoe dg nanring dan dua orang petugas Bapenda Kabupaten Maros juga melarikan diri. Dan melanjutkan perjalanan ke Polsek Tanralili untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut dan yang tinggal dilokasi kejadian hanya saksi sendiri dan kemudian menyusul ke Polsek Tanralili;
Bahwa saksi pernah datang menjenguk korban dg ngoyo setelah berada dirumah, dimana kondisi korban dg ngoyo dapat berbicara dengan baik dan dapat duduk;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Dg Ngoyo Bin Dg. Nassa
Bahwa saksi tersebut meninggal dunia, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP sehingga keterangannya tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa awalnya saksi korban bersama saksi Candoe, Saksi Bahctiar bersama istrinya dan kedua pegawai dari dispenda kabupaten maros ke lokasi tambang yang digarap oleh Terdakwa H.Bora dengan menggunakan kendaraan untuk turun ke lokasi tambang tersebut untuk melakukan survei dan pengukuran dikarenakan lokasi tersebut merupakan tanah dengan nenek saksi korban Bernama BASO MALEO, yang mana sebelumnya orangtua Terdakwa H.Bora disuruh oleh nenek saksi korban untuk menjaga dan menggarap lokasi tersebut. Tiba – tiba Terdakwa H.Bora mengklaim lokasi tanah tersebut adalah miliknya kemudian pada saat saksi korban tiba dilokasi tambang, banyak warga atau teman Terdakwa H.Bora berdatangan yang tidak ada saksi korban kenali kemudian tiba – tiba dari Terdakwa H.Bora menyampaikan kepada saksi korban apa mau ambil disini tailaso, saksi korban menjawab “ini tempat saya” sambil Terdakwa H.Bora mencabut badiknya dan menghunuskan ke atas tidak lama kemudian tiba – tiba ada teman Terdakwa H.Bora yang menabrak saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dari belakang sampai terjatuh di tanah lalu Terdakwa H.Bora langsung menusuk saya dengan menggunakan badik dan pada saat itu saksi korban sempat mengejar Terdakwa H.Bora hingga akhirnya saksi candoe membonceng saksi korban ke Polsek Tanralili lali dibawa ke Puskesmas untuk mengobati luka yang dialami saksi korban;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Komang Gede Astawa
Bahwa saksi tersebut telah dipanggil secara patut karena alasan/halangan yang syah tidak dapat hadir di depan persidangan, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP sehingga keterangannya tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Tindakan medis yang telah dilakukan oleh saksi komang berupa pemeriksaan secara umum dengan cara memeriksa tekanan darah, dimana pada saat itu saksi korban mempunyai tekanan darah 80/60 mmHg, dikarenakan kondisinya lemas akibat tekanan darah rendah selanjutnya saksi komang memasang cairan infus, dan setelah itu saksi komang memberikan obat mual merek Vesperum 2 x 1, memberikan obat sakit perut merek Cotrimoxcacol 2x1, dan memberikan vitamin merk neurobioun Inj dengan cara menyuntikkan kedalam cairan infus.
Bahwa berdasarkan hasil diagnose saksi selaku tenaga medis, penyebab korban dg ngoyo meninggal dunia karena dehidrasi/kurang cair karena korban dg ngoyo muntah dan diare;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Kemudian Majelis Hakim memberitahukan hak terdakwa berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, untuk mengajukan saksi A decharge (saksi yang menguntungkan/meringankan bagi diri Terdakwa). Terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan saksi tersebut, yaitu :
1 Saksi Rabaisa Binti Abdul Azis
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapan saksi mengakui telah melakukan penikam kepada korban dg.Ngoyo;
Bahwa kejadian ini karena adanya sengketa tentang tanah yang dikuasai Terdakwa dan oleh saksi korban juga diakui sebagai miliknya;
Bahwa benar setelah diperlihatkan dalam persidangan barang bukti berupa badik, merupakan milik terdakwa h.bora yang dimilikinya sejak lama dan memang selalu dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi berharap hukuman yang seringan – ringannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan maish memiliki anak yang masih kecil, dan beberapa pekerja yang perlu diberi nafkah;
Bahwa saksi mewakili Terdakwa bersedia memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah berusaha untuk mencapai cara kekeluargaan;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA:
Bahwa benar pada hari senin tanggal 16 mei 2022 Pukul 16.00 Wita bertempat di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai Kec.Tanralili Kab.Maros, Terdakwa melakukan Penusukan secara spontan kepada saksi korban karena terdakwa marah dan emosi kepada saksi korban yang telah masuk keareal tanah/tambang yang dikuasai oleh Terdakwa dan hendak melakukan pengukuran, menguasai tanah tersebut karena saksi korban berpendapat tanah tersebut miliknya serta saksi korban mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas seperti “tailaso”;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak memiliki masalah dengan korban dg.ngoyo hanya saja korban dg.ngoyo tiba – tiba mengakui lokasi tanah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak merencanakan atau mempersiapkan badik untuk menganiaya korban dg.ngoyo tetapi Terdakwa pada saat itu merencanakan untuk membersihkan badik miliknya sehingga Terdakwa membawanya. Selain itu Terdakwa memang sering membawa senjata tajam jenis badik karena kebiasaan adat kami dikampung;
Bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai korban dg.ngoyo, hanya saja korban dg.ngoyo duluan berbicara kotor kepada terdakwa “Tailaso” dan langsung menerbangi terdakwa sehingga terdakwa terjatuh, kemudian terdakwa bangun spontan mencabut badik miliknya dan menusuk korban dg.ngoyo sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa hanya menikam biasa korban dan tidak ada niat untuk membunuh korban dg.ngoyo;
Bahwa terdakwa pada saat itu spontan karena terdakwa hanya seorang diri sementara korban dg.ngoyo dilokasi dengan beberapa orang;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi korban dengan menggunakan alat berupa sebilah badik yang memang selalu dibawa;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk lebih memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang yaitu sekitar 19 (sembilan belas) Cm dan lebar sekitar 2,3 (dua koma tiga) Cm;
1 (satu) baju muslim warna merah bermotif bunga garis-garis hitam;
Barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang telah mendapat Persetujuan Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros serta telah dibuat Berita Acara Penyitaannya, Barang Bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Saksi-saksi serta Terdakwa dan oleh yang bersangkutan membenarkannya, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tanralili, Kec.Tanralili Kab. Maros Nomor: 0256/TU/PKM-TRL/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal, S.Ked, yang menerangkan: hasil pemeriksaan ditemukan Nampak luka robek pada bagian pinggang kanan akibat tusukan benda tajam. Panjang luka 7cm, lebar 2cm dan luas 3cm yang disebabkan oleh benda tajam titik. Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr LA PALALOI Maros, Nomor : 13/IGD/RSUD/V/2022 tanggal 16 mei 2022 Pukul 16.46 Wita yang ditandatangani oleh dr.Abdul Khalik Adam, dengan hasil pemeriksaan korban masuk dalam keadaan sadar. Terdapat 3 buah luka di perut kanan bawah bagian luar, luka paling atas di hitung dari tulang rusuk kanan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros Kecamatan Tanralili Desa Kurusumange, nomor : 92/SKK/KRS/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kurusumange H.MUH.RIDWAN. Menerangkan bahwa DG.NGOYO, NIK 7309073112300001, Jenis Kelamin Laki – Laki, Tempat lahir Makassar, Tanggal 31 desember 1930, Agama Islam, Alamat Dusun Majannang, desa kurusumange, kec.tanralili, kab.maros telah meninggal dunia pada hari sabtu, tanggal 02 Juli 2022, Pukul 03.30 Wita, Bertempat di Rumah, Penyebab Kematian Sakit. Yang melaporkan atas nama Suardi hubungan dengan yang meninggal dunia Anak Kandung. Surat Pernyataan Penolakan Autopsi pada tanggal 12 Juli 2022 yang bertandatangan dibawah ini Nama HASNIAH Binti DG SIDE, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah tangga, Agama Islam, Suku Bugis, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Majannang, desa kurusumange, kec.tanralili, kab.maros, menyatakan bahwa kami pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap mayat DG.NGOYO BIN DG.NASSA, (suami saya) yang telah meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar Jam 03.30 Wita di Dusun Majannang, desa kurusumange, kec.tanralili, kab.maros dan kami dari pihak keluarga sepakat untuk tidak dilakukan autopsy mayat keluarga kami An DG.NGOYO BIN DG.NASSA.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, di mana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan dapat dikonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros saksi Dg Ngoyo Bin Dg.Nassa mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kanan;
Bahwa pada awalnya Saksi Korban Dg Ngoyo Bin Dg Nassa bersama dengan saksi Candoe Dg Nanring, saksi Andi Bahctiar bersama istirnya, dan kedua pegawai dari dispenda kabupaten maros menuju ke lokasi tanah/tambang yang digarap oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan untuk melakukan pengukuran karena lokasi tersebut diklaim oleh saksi korban merupakan miliknya atau asal muasal dari nenek saksi korban;
Bahwa selanjutnya saat saksi korban tiba dilokasi tambang, saksi korban bertemu dengan Terdakwa dan terlibat pembicaraan tentang alasan saksi korban mendatangi lokasi tanah tersebut karena berpendapat tanah tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa mendengar hal itu merasa marah lalu mencabut badik miliknya kemudian terdakwa menusuk saksi korban menggunakan badik dibagian pinggang sebelah kanan korban yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah;
Bahwa saksi Candoe Dg Nanring kemudian membonceng saksi korban ke Polsek Tanralili lalu dibawa ke Puskesmas Tanralili untuk mengobati luka yang saksi korban alami;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Dg Ngoyo Bin Dg Nassa mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tanralili, Kec.Tanralili Kab.Maros Nomor: 0256/TU/PKM-TRL/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal, S.Ked, yang menerangkan : hasil pemeriksaan ditemukan Nampak luka robek pada bagian pinggang kanan akibat tusukan benda tajam. Panjang luka 7cm, lebar 2cm dan luas 3cm yang disebabkan oleh benda tajam titik
Bahwa setelah mengalami luka tersebut, saksi korban dapat melakukan aktifitas sehari-harinya seperti menggunakan motor untuk mengambil gaji pensiunnya;
Bahwa 2 (dua) bulan setelah kejadian penikaman, saksi korban merasa pusing dan mual oleh karena kondisi korban yang demikian saksi Komang yang merupakan mantri dipanggil untuk memeriksa saksi korban. Saksi Komang kemudian melakukan tindakan medis berupa pemeriksaan secara umum dengan cara memeriksa tekanan darah, dimana pada saat itu saksi korban mempunyai tekanan darah 80/60 mmHg, dikarenakan kondisinya lemas akibat tekanan darah rendah selanjutnya saksi komang memasang cairan infus, dan setelah itu saksi komang memberikan obat mual merek Vesperum 2 x 1, memberikan obat sakit perut merek Cotrimoxcacol 2x1, dan memberikan vitamin merk neurobioun Inj dengan cara menyuntikkan kedalam cairan infus. Selanjutnya pada Pukul 03.30 Wita saksi korban dg.ngoyo meninggal dunia sesuai pula Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros Kecamatan Tanralili Desa Kurusumange, nomor : 92/SKK/KRS/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kurusumange H.MUH.RIDWAN. Menerangkan bahwa DG.NGOYO, NIK 7309073112300001, Jenis Kelamin Laki – Laki, Tempat lahir Makassar, Tanggal 31 desember 1930, Agama Islam, Alamat Dusun Majannang, desa kurusumange, kec.tanralili, kab.maros telah meninggal dunia pada hari sabtu, tanggal 02 Juli 2022, Pukul 03.30 Wita, Bertempat di Rumah, Penyebab Kematian Sakit. Yang melaporkan atas nama Suardi hubungan dengan yang meninggal dunia Anak Kandung.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor : 12/Drt/1951, LN Nomor : 78 Tahun 1951 Atau
Kedua Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Atau
Ketiga Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Atau
Keempat Perbuatan Terdakwa dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkannya, Setelah melihat fakta yang terungkap dipersidangan, dapat langsung memilih manakah dari salah satu dakwaan tersebut yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum khususnya fakta hukum tentang kejadian penusukan terhadap saksi korban dan aktifitas yang dilakukan oleh saksi korban setelah kejadian penusukan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya telah berpendapat pula Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif keempat yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim akan meninjau apakah benar Dakwaan Alternatif keempat tersebut telah dapat dibuktikan secara syah menurut hukum dan meyakinkan oleh Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa mengandung unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Melakukan Penganiayaan;
Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur tersebut sebagai berikut dengan memperhatikan segala fakta hukum yang terungkap didepan persidangan serta hal-hal yang telah diterangkan oleh Terdakwa didepan persidangan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam KUHP yaitu setiap orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu Andi Ibrahim Alias H. Bora Bin Coreng Dg. Geso yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana seperti hal-hal yang diatur dalam Pasal 44 KUHP atau tidak ada satu fakta hukumpun di depan persidangan yang menyatakan Terdakwa dapat dikategorikan keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens);
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “Barang Siapa” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;
2. Unsur Melakukan Penganiayaan
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan fakta yang menjadi dasar untuk membuktikan unsur kedua tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk terlebih dahulu menguraikan arti kata unsur tesebut sehingga membuat menjadi terang maknanya. Arti kata yang dimaksud yaitu:
Penganiayaan
bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh Dali Mutiara (lihat buku Kedjahatan dan pelanggaran kriminil sehari-hari, 1957:72), penganiayaan ialah:
“perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja membikin sakit orang, atau luka berat atau si korban sampai meninggal dunia dan si Terdakwa tahu bahwa tindakan itu telah dilakukannya, terhadap orang tersebut”.
Menurut yurisprudensi (HR 25 Juni 1894, HR 10 Juni 1924, HR 21 Oktober 1935), penganiayaan adalah:
“perbuatan dengan kemauan jahat menimbulkan penderitaan yaitu kepada orang lain dengan tidak ada tujuan yang pantas, dengan secara tidak perlu untuk mencapai sesuatu tujuan, dengan sadar dan sengaja membikin kesakitan pada tubuh orang lain”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas sebagai pijakan Majelis Hakim dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu sesuai dengan keterangan para saksi yaitu keterangan saksi di depan persidangan di bawah sumpah, yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian dengan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Kampung Patadang Dusun Mangngai Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros saksi korban Dg Ngoyo Bin Dg.Nassa mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kanan. Pada awalnya Saksi Korban Dg Ngoyo Bin Dg Nassa bersama dengan saksi Candoe Dg Nanring, saksi Andi Bahctiar bersama istirnya, dan kedua pegawai dari dispenda kabupaten Maros menuju ke lokasi tanah/tambang yang digarap oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan untuk melakukan pengukuran karena lokasi tersebut diklaim oleh saksi korban merupakan miliknya atau asal muasal dari nenek saksi korban. Selanjutnya saat saksi korban tiba dilokasi tambang, saksi korban bertemu dengan Terdakwa dan terlibat pembicaraan tentang alasan saksi korban mendatangi lokasi tanah tersebut karena berpendapat tanah tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa mendengar hal itu merasa marah lalu mencabut badik miliknya kemudian terdakwa menusuk saksi korban menggunakan badik dibagian pinggang sebelah kanan korban yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Saksi Candoe Dg Nanring kemudian membonceng saksi korban ke Polsek Tanralili untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu dibawa ke Puskesmas Tanralili untuk mengobati luka yang saksi korban alami;
Menimbang, bahwa, sesuai keterangan Terdakwa telah ternyata Terdakwa melakukan penusukan secara spontan kepada saksi korban karena terdakwa marah dan emosi kepada saksi korban yang telah masuk keareal tanah/tambang yang dikuasai oleh Terdakwa dan hendak melakukan pengukuran dan menguasai tanah tersebut karena saksi korban berpendapat tanah tersebut miliknya serta saksi korban mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas seperti “tailaso”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum itu dan untuk memperoleh keyakinan terhadap suatu peristiwa tindak pidana, Hakim wajib berpedoman pada batas minimum pembuktian seperti yang dikehendaki Pasal 183 KUHAP Jo Pasal 184 KUHAP dan Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka menurut keyakinan Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, maka menurut Majelis Hakim terdapat perbuatan atau tindakan dari Terdakwa yang digolongkan dan dikwalifisir sebagai perbuatan yang menganiaya, karena telah sengaja mengakibatkan orang lain sakit tanpa adanya tujuan yang pantas dalam hal ini mengakibatkan luka pada diri saksi korban, sesuai pula hasil Visum Et Revertum yaitu:
Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tanralili, Kec.Tanralili Kab.Maros Nomor: 0256/TU/PKM-TRL/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr. Zaenal, S.Ked, yang menerangkan : hasil pemeriksaan ditemukan Nampak luka robek pada bagian pinggang kanan akibat tusukan benda tajam. Panjang luka 7cm, lebar 2cm dan luas 3cm yang disebabkan oleh benda tajam titik
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap unsur ini, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa adanya pernyataan-pernyataan dari keluarga korban yang berpendapat keberatan terhadap peristiwa penikaman tersebut karena orang tuanya telah meninggal dunia, menurut Majelis Hakim hal ini wajib dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai pula dalam penerapan unsur Pasal terurai di atas, karena ternyata setelah dirawat dirumah sakit selama beberapa hari, korban setelah itu masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari seperti dapat menggunakan sepeda motor dan masih dapat berbicara dan bertemu dengan beberapa orang/saksi. Selain itu menurut Petugas Kesehatan yang merawatnya yaitu saksi Komang Gede Astawa sebelum saksi korban meninggal dunia, ternyata hasil diagnosa saksi selaku tenaga medis, penyebab korban dg ngoyo meninggal dunia karena dehidrasi/kurang cair karena korban dg ngoyo muntah dan diare. Sepatutnya menurut Majelis Hakim apabila keluarga korban berpendapat adanya keterkaitan antara peristiwa penikaman dengan terjadinya kematian, maka sepatutnya keluarga korban melakukan Autopsi atau Visum et Repertum lanjutan, bukan sebaliknya tidak melakukannya atau secara tegas melakukan penolakan seperti yang tercantum dalam Surat Pernyataan Penolakan Autopsi pada tanggal 12 Juli 2022. Hal itu sekali lagi menegaskan adanya keraguan untuk menyatakan adanya hubungan kausalitas antara luka yang dialami dengan penyebab kematian, apalagi peristiwa kematian tejadi kurang lebih dua bulan setelah kejadian penikaman atau dengan perkataan lain terdapat keraguan untuk menerapkan hukuman yang berdasarkan Pasal yang didakwakan selain Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal ini juga nampak dari surat tuntutan Penuntut Umum yang menuntut hanya berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau tidak berkeyakinan penerapan Pasal lainnya yang telah didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur–unsur dari Dakwaan alternatif Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dengan terpenuhinya unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka dengan sendirinya pula unsur ke-1 “Barang Siapa” di muka telah terpenuhi pula adanya, bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini dan Majelis hakim tidak perlu membuktikan dakwaan alternatif lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP adalah beralasan menurut hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1), Pasal 45 ayat (4) KUHAP dan Pasal 46 KUHAP adalah tepat apabila barang bukti yang dipertimbangkan hanyalah barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan dan oleh karena barang bukti tersebut sifatnya yang terlarang, atau menimbulkan efek traumatis maka sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan. Benda-benda tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan, Apakah pada diri serta tindakan yang dilakukan Terdakwa terdapat keadaan yang memberatkan dan yang dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa. Hal-hal itu sebagai berikut :
KEADAAN YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat karena dalam bertindak menggunakan kekerasan;
KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa menyesali perbuatannya dengan mengakui segala perbuatannya tersebut ;
Terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan khususnya hal-hal yang meringankan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman penjara yang telah dibacakan Penuntut Umum, sebab menurut Majelis Hakim walaupun kepada diri Terdakwa adalah patut dan layak dijatuhkan pidana penjara, tetapi Majelis Hakim lebih menitikberatkan dalam diri Terdakwa telah ada rasa penyesalan dengan mengakui terus terang segala perbuatannya serta menghindari adanya disparitas hukuman dalam perbuatan tindak pidana yang sejenis. Berdasarkan hal itu, merupakan sesuatu hal yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan serta keadilan, apabila orang yang telah mengakui perbuatannya masih harus dipidana dengan pidana penjara yang lama. Hal itu dapat menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan khususnya bagi diri Terdakwa dan keluarganya. Bahwa Pendapat Majelis Hakim sesuai pula dengan:
Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa”.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah melakukan musyawarah untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang tertuang dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Andi Ibrahim Alias H.Bora Bin Coreng Dg Geso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang yaitu sekitar 19 (sembilan belas) Cm dan lebar sekitar 2,3 (dua koma tiga) Cm;
1 (satu) baju muslim warna merah bermotif bunga garis-garis hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari JUM’AT, Tanggal 26 AGUSTUS 2022 oleh kami KHAIRUL, S.H, M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, FIRDAUS ZAINAL, S.H., dan FITA JUWIATI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 29 AGUSTUS 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALIMUDDIN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh MUH. RIVALDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Terdakwa secara telekonfrensi dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
FIRDAUS ZAINAL, S.H. KHAIRUL, S.H., M.H.
FITA JUWIATI, S.H.,M.H, Panitera Pengganti
ALIMUDDIN, S.H.