78/Pid.B/LH/2022/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 78/Pid.B/LH/2022/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: MUH. IRFAN F, SH Terdakwa: 1.MUH.YUSUF alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI 2.VERIADI SUMARDI, S.Kep alias VERI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I MUH. YUSUF Alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa II VERIADI SUMARDI, S. Kep Alias VERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ……. ( ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri). 54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium). Barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran Satwa dan Berita Acara Kematian Satwa Liar dari Balai Besar KSDA SulSel sebagaimana Terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup. Diserahkan ke Balai Besar KSDA SulSel untuk dilepasliarkan; 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia No. Pol DD 1322 UO warna abu-abu metalik No. Rangka : MHKV1BA2JDK044350 No. Mesin : MA77199 beserta kunci. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru beserta Sim Card Telkomsel 085283948894. Dikembalikan kepada Terdakwa Yusuf; Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2 000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 78/Pid.B/LH/2022/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
TERDAKWA 1
| Nama lengkap | : | Muh. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri; |
| Tempat lahir | : | Lapai; |
| Umur/tanggal lahir | : | 31 Tahun / 10 November 1990; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Buah, Kab. Sinjai (dekat pasar takkalalla) Provinsi Sulsel; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
TERDAKWA II
| Nama lengkap | : | Veriadi Sumardi, S.Kep alias Veri; |
| Tempat lahir | : | Belo; |
| Umur/tanggal lahir | : | 30 Tahun / 23 Agustus 1991; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Beringin Kel. / Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara Provinsi Sultra; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta; |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 April 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan No. Pol : SP.Kap/46/IV/Dit Reskrimsus;
Terdakwa I Muh. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik,sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 07 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Terdakwa II Veriadi Sumardi, S Kep Alias Veri ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik,sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Terdakwa menyatakan di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum sekalipun telah disampaikan haknya untuk itu oleh Hakim Ketua Majelis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 78/Pid.B/2022/PN Mrs tanggal 27 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pid.B/2022/PN Mrs tanggal 27 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MUH.YUSUF alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa II VERIADI SUMARDI, S.Kep alias VERI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I MUH.YUSUF alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa II VERIADI SUMARDI, S.Kep alias VERI dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subs 1 (satu) bulan pidana penjara dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri).
54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium).
Barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran Satwa dan Berita Acara Kematian Satwa Liar dari Balai Besar KSDA SulSel sebagaimana Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup.
Diserahkan ke Balai Besar KSDA SulSel untuk dilepasliarkan;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia No. Pol DD 1322 UO warna abu-abu metalik No. Rangka : MHKV1BA2JDK044350 No. Mesin : MA77199 beserta kunci.
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru beserta Sim Card Telkomsel 085283948894.
Dikembalikan kepada Terdakwa Yusuf;
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
-----Bahwa Terdakwa IMUH.YUSUF alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa IIVERIADI SUMARDI, S.Kep alias VERI, pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2022, bertempat di jalan Poros Makassar – Maros km21 No.47 tepatnya di Depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit 1 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa II VERIADI SUMARDI, S.Kep alias VERI menyuruh terdakwa I MUH.YUSUF alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI ke rumah Terdakwa II di Kelurahan Lapai Kec.Ngapa Kab.Kolaka Utara(dekat pasar Beringin) untuk mengambil satwa burung yang akan dibawa ke Makassar, yang sebelumnya Terdakwa I sudah mengetahui dan menerima upah sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membawa satwa berupa burung yang dilindungi ;
Bahwa Terdakwa I kemudian berangkat ke rumah Terdakwa II bersama dengan EGI SYAHRIZAL, ABD.RAHMAN, LUTFI dan SUARDI karena merupakan penumpang di mobil yang Terdakwa I kendarai, dan setelah tiba di rumah Terdakwa II laluTerdakwa II menyerahkan sejumlah 22 (dua puluh dua) kurungan jaring yang dikemas dalam 3 (tiga) bagian kotak yang mana 1 (satu) kurungan jaring untuk ditujukan kepada atas nama FITRA dan 2 (dua) kotak kurungan jaring lainnya ditujukan kepada atas nama AAN setelah tiba di Kota. Makassar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 16.30 wita saksi ANWAR Bin M.DAHLAN yang merupakan anggota Tim dari Yayasan Terbang Indonesia bersama anggota polisi dari satuan Ditkrimsus Polda SulSel, ketika melakukan patroli di daerah Kab.Maros tepatnya di sekitaran depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit 1 jalan Poros Makassar – Maros km.21 No.47 Marumpan Kec.Marusu Kab.Maros saksi mencurigai ada mobil merk Daihatsu Xenia Nopol DD 1322 UO warna abu abu metalik sementara mengangkut dan atau membawa satwa jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi dari Kolaka Utara Sultra menuju kota Makassar, dan saat itu melakukan pemeriksaan dimana didalam mobil tersebut ditemukan barang berupa 102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri) dalam keadaan hidup, 54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup, kemudian langsung mengamankan Terdakwa I bersama beberpa jenis burung yang ada di dalam mobilnya lalu dibawa ke kantor Ditkrimsus Polda SulSel guna pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I dimana mengakui kalau pemilik burung tersebut adalah yang bernama VERI lalu melakukan pengembangan dan beberapa hari kemudian berhasil mengamankan VERIADI SUMARDI, S.Kep alias VERI dan melakukan integorasi membenarkan pemilik burung yang berhasil diamankan pada saat Terdakwa I mengangkut/membawanya dengan menggunakan mobil milik Terdakwa I saat berada di daerah Maros ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah mengangkut / membawa keluar satwa yang dilindungi berupa burung perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri) dimana bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan satwa dari yang bersangkutan serta dari hasil penangkaran.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
FATRI BAKNUR Bin H. BAKRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia Nomor Polisi DD 1322 UO warna abu-abu metalik dimana Saksi menemukan sedang membawa satwa jenis Burung yang dilindungi dan tidak dilindungi;
- Bahwa kejadiannya pada hari minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 16.30 wita, di depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit I Jalan Poros Maros Makassar Km 21 No.47, Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros;
- Bahwa saksi mendapat laporan dari seseorang yang bernama Lelaki Anwar;
- Bahwa saksi sempat menanyakan kepada pembawa mobil tersebut namun mereka menjawab dari Kendari mau menuju ke Makassar;
- Bahwa saksi bersama teman dengan Team dari Yayasan Terbang Indonesia dan Team Seksi Konservasi Wilayah IV BKSDA Propinsi Sulawasi Selatan;
- Bahwa saksi menemukan beberapa ekor Burung yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi;
- Bahwa saksi menemukan 5 (lima-) orang penumpan di dalam mobil tersebut;
- Bahwa jenis burung berupa burung Perkici berwarna kuning gelap, burung jalak tunggir merah dan burung merpati hitam Sulawesi;
- Bahwa saksi menemukan burung Perkici berjumlah 102 (seratus dua) ekor dalam keadaan hidup, burung jalak tunggir berjumlah 54 (lima puluh empat) ekor dalam keadaan hidup, burung jenis merpati hitam Sulawesi berjumlah 1 (satu) ekor juga dalam keadaan hidup;
- Bahwa saksi menanyakan namun Lelaki Muh. Yusuf menyatakan tidak ada izin;
- Bahwa saksi menanyakan dan Lelaki Muh. Yusuf menjawab bahwa yang punya adalah Lelaki Veriadi;
- Bahwa saksi sempat menanyakan namun Lelaki Muh. Yusuf menjawab mereka tidak tahu, karena Lelaki Muh.Yusuf hanya sebagai supir penumpan yang sekalian membawa burung-burung tersebut dengan alamat dimana Lelaki Muh.Yusuf diberi alamat oleh Lelaki Veriadi;
- Bahwa burung-burung tersebut selain sudah mati dan yang masih hidup saat itu Saksi sudah lepaskan;
- Bahwa saksi tidak tahu, kemungkinan burung-burung tersebut kepanasan didalam sangkar dan disimpan di dalam mobil yang kurang mendapat udara dari luar;
- Bahwa saksi melepaskan sebagian di daerah Gowa dan daerah Maros;
- Bahwa burung-burung tersebut saksi membawa di Kantor BPSDH;
- Bahwa saksi buatkan berita acara penyerahan ke Kantor BPSDH;
- Bahwa yang pertama saksi amankan untuk mengambil keterangannya adalah saudara Yusuf;
- Bahwa terdakwa Muh. Yusuf adalah supir membawa orang (penumpan) sekalian mereka membawa, mengangkut burung-burung tersebut;
- Bahwa atas sejumlah burung-burung tersebut saksi tidak sempat menghitungnya;
- Bahwa atas jenis burung-burung didalam kandang tersebut disatukan sesuai dengan jenis burung;
- Bahwa di antara jenis burung-burung ada yang termasuk burung yang dilindungi;
- Bahwa selain burung-burung Saksi juga aman 1 (satu) buah mobil merek Daihatsu Xenia Nomor Polisi DD 1322 UO;
- Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Lelaki Yusuf namun dia tidah tahu;
- Bahwa saksi bersama 5 (lima) orang dari Polda dan 1 (satu) orang dari Yayasan;
- Bahwa selain burung-burung juga terdapat 4 (empat) orang penumpan;
- Bahwa saksi sempat menanyakan namun lelaki Yusuf menyatakan bahwa hanya sampai di tempat Kejadian perkara (TKP) saja;
- Bahwa saksi sempat menanyakan namun terdakwa Yusuf tidak tahu namanya;
- Bahwa saksi membawa ke Balai Observasi;
- Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa Yusuf mendapat imbalan dari terdakwa Veriadi;
- Bahwa saksi baru ketemu dengan Terdakwa Veriadi setelah 2 (dua) minggu melakukan panggilan;
- Bahwa saksi sempat menanyakan untuk pembelinya ada 2 (dua) orang namun saksi lupa namanya;
- Bahwa menurut terdakwa Veriadi sudah seringmelakukan penjualan burung-burung tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ANWAR Bin DAHLAN disumpah dan memberi keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia Nomor Polisi DD 1322 UO warna abu-abu metalik dimana Saksi menemukan sedang membawa satwa jenis Burung yang dilindungi dan tidak dilindungi;
- Bahwa saksi sebagai tiem dari Yayasan Terbang Indonesia untuk melakukan pemeriksaan;
- Bahwa saksi bertugas sebagai pemberi informasi kepada Kantor Polda bila ada sesuatu yang mencurigakan seperti yang dilakukan oleh Lelaki Muh. Yusuf dan Lelaki Veriadi;
- Bahwa saksi mendapat informasi sari teman Yayasan Terbang Indonesia di Kolaka;
- Bahwa saksi berada di Wilayah Makassar pada saat mendapat informasi;
- Bahwa saksi menemukan Terdakwa Muh. Yusuf sedang membawa satwa jenis Burung yang dilindungi dan tidak dilindungi;
- Bahwa terdakwa Muh. Yusuf tidak ada izin membawa satwa jenis Burung yang dilindungi dan tidak dilindungi;
- Bahwa pada saat pelepasan burung-burung yang dilakukan oleh saksi Fatri Baknur bersama rekannya saksi berada di tempat tersebut;
- Bahwa saksi mendapatkan informasi ada pengiriman membawa satwa jenis Burung yang dilindungi dan tidak dilindungidari tiem Yayasan Terbang Indonesia di Kolaka;
- Bahwa saksi diberitahu dari tiem Yayasan Terbang Indonesia kalau ada kendaraan 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia Nomor Polisi DD 1322 UO warna abu-abu metalik dimana sedang membawa satwa jenis Burung yang dilindungi dan tidak dilindungi dari kolaka menuju Makassar dan mereka sudah memasan Global Positioning Systemdi (GPS) atas kendaraan tersebut dan disimpan di dalam ban serep mobil Terdakwa;
- Bahwa tiem Yayasan Terbang Indonesia menyimpan Global Positioning Systemdi (GPS) di mobil Terdakwa atas inisiatif sendiri;
- Bahwa atas inisiatif sendiri teman tiem Saksi Yayasan Terbang Indonesia;
- Bahwa setahu saksi, teman tersebut menyimpan di dalam ban serep mobil TerdakwaGlobal Positioning System (GPS);
- Bahwa burung-burung tersebut berjumlah 54 (lima puluh empat) ekor;
- Bahwa burung merpati hitam tidak termasuk satwa yang dilindungi;
- Bahwa saksi mengetahui dari teman kalau mobil yang dikendarai Terdakwa sudah dipasangi Global Positioning System (GPS)?
- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak termasuk target;
- Bahwa setahu saksi Global Positioning System (GPS) dipasang dimobil Terdakwa sejak berjalan dari Kolaka menuju Makassar;
- Bahwa Karena pada saat itu saksi kebetulan berada di Wilayah Hukum Makassar sehingga melaporkan ke wilayah sulawesi selatan;
- Bahwa pada saat itu ada perwakilan tiem Saksi dari Yayasan Terbang Indonesia di Kolaka?
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polisi di Kolaka?
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
NIRSYAWITA, S.Hut., M.Hutdisumpah dan memberi keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli pernah diperiksa dihadapan Penyidik pada Kepolisian Maros;
Bahwa keterangan yang ahli berikan dihadapan penyidik tersebut semuanya benar dan ahli telah menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa ahli memberikan keterangan sehubungan dengan adanya surat dari Direktur Reskrimsus Polda Nomor B/737/IV/2022/Dit reskrimsus tentang permintaan identifikasi satwa berkaitan dengan Tindak Pidana Kehutanan berupa penangkapan, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup atau mengeluarkan satwa yang dilundungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Bahwa kejadiannya pada hari Mingguntanggal 17 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita di Kantor balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan I Km 8 Makassar;
Bahwa saat identifikasi ada 3 (tiga) jenis burang yang di temukan;
Bahwa jenis burung yang di temukan yaitu burung Perkici kuning gelap, Burung Jalak tunggir merah dan merpati hitam sulawesi;
Bahwa sepengetahuan ahli ke tiga jenis burung tersebut hidupnya di dalam hutan;
Bahwa sekarang ketiga burung tersebut bisa di dapatkan melalui pesan online;
Bahwa dari ketiga jenis burung yang di identifikasi tidak semuanya burung yang di lindungi dan yang termasuk di lindungi hanya satu jenis saja yaitu burung perkici;
Bahwa ahli tidak tahu para terdakwa memperoleh dari on line atau tidak;
Bahwa setahu ahli perekornya di jual dengan harga Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli burung perkici tidak boleh atau di miliki oleh siapa saja kecuali ada sertifikat;
Bahwa penyebab burung mati pada saat di pindahkan ke Konservasi karena mengalami stress mulai dari pengangkutan awal di tempat habitatnya;
Bahwa menurut ahli jenis burung jalak tunggir tidak termasuk burung yang di lindungi;
Bahwa menurut ahli burung jalak tunggir merah tidak bebas di miliki dengan jumlah banyak hanya bisa di milik dengan jumlah 2 (dua) ekor saja;
Bahwa menurut ahli untuk bisa masuk ke daerah tempat tinggal harus melalui karantina;
Bahwa menurut ahli burung jalak tunggir merah dan merpati sulawesi di lepaskan di daerah Gowa dan di Bantimurung Maros;
Bahwa ahli sudah 4 (empat) kali memberikan pendapat di Pengadilan;
Bahwa ahli menerima burung-burung untuk di identifikasi pada tanggal 17 April 2022 kemudian pada tanggal 22 April 2022 untuk jenis burung jalak tunggir di lepas di daerah Gowa sedangkan untuk burung perkici kuning gelap di lepas di daerah Maros pada tanggal 25 April 2022;
Bahwa pada saat burung-burung tersebut di lepas terlebih dahulu di buatkan Berita Acara;
Bahwa saat itu burung yang di lepas sekitar 49 (empat puluh sembilan) ekor;
Bahwa burung merpati hitam belum di lepas dan sementara ini disimpan di Balai Observasi;
Terhadap pendapat ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka pemeriksaan dilanjutkan untuk memeriksa terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Muh. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah mengangkut serta membawa satwa jenis burung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia No Polisi DD 1322 UO warna abu-abu Metalik;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 16.30 Wita di depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit 1 jalan Poros Makassar-Maros Km 21 No. 47 marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros;
Bahwa yang menemukan terdakwa saat itu adalah Petugas dari Unit 4 subdit IV Diskremsus polda Sulsel bersama-sama dengan Tim Seksi Konservasi Wilayah IV BKSDAE Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim Investigasi dari Flight Protecting Indonesia” Brids;
Bahwa satwa yang terdakwa bawa saat itu berupa burung namun untuk jenisnya terdakwa kurang mengerti;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jumlah pastinya namun terdakwa perkirakan ada sekitar kurang lebih 100 (seratus) ekor di kemas dalam 3 (tiga) kotak kurungan besar;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau satwa jenis burung yang di bawa termasuk satwa jenis burung yang di lindungi;
Bahwa terdakwa mendapatkan satwa jenis burung tersebut dari Terdakwa Veriadi;
Bahwa terdakwa mendapat upah dari terdakwa Veriadi;
Bahwa upah yang terdakwa dapat dari terdakwa Veriadi sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa satwa burung tersebut mau di bawa ke Makassar;
Bahwa satwa tersebut mau di antar ke lelaki aan dan lelaki Fitra;
Bahwa saat kejadian terdakwa langsung di amankan;
Bahwa yang di amankan saat itu berupa 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia No. Polisi DD 1322 UO, satwa jenis burung, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y 21 warna biru Kartu SIM Telkomsel;
Bahwa saat itu mobil yang di gunakan adalah milik terdakwa;
Bahwa mobil tersebut atas nama H. Abd Rahman;
Bahwa mobil tersebut belum lunas masih tahap cicilan dan masih dalam angsuran ke 7 (tujuh);
Bahwa selama terdakwa di tahan mobil tersebut sudah menunggak selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin mengangkut dan membawa satwa jenis burung;
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengangkut dan membawa satwa jenis burung;
Bahwa terdakwa dan terdakwa Veri tidak ada hubungan keluarga;
Terdakwa II Veriadi Sumardi, S, Kep Alias Veri;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah mengangkut serta membawa satwa jenis burung;
Bahwa Terdakwa telah mendapat informasi dari keluarga terdakwa M. Yusuf yang tidak lain adalah orang tua terdakwa yang bernama lelaki Same;
Bahwa pemilik satwa jenis burung adalah terdakwa sendiri;
Bahwa adapun satwa jenis burung yang terdakwa bawa saat itu berjumlah 156 (seratus lima puluh enam) ekor, yang terdiri dari 102 (seratus dua) ekor jenis burung perkicik (paru bengkok), 54 (lima puluh empat) ekor burung jenis jalak rio-rio dan 1 (satu) ekor burung jenis merpati hitam;
Bahwa terdakwa mengumpulkan satwa jenis burung tersebut dalam jumlah 156 (seratus lima puluh enam) ekor selama satu minggu;
Bahwa terdakwa M. Yusuf membawa satwa burung kepada lelaki Aan dan lelaki Fitra;
Bahwa setahu terdakwa makanan yang di makana berupa buah pisang;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui satwa jenis burung yang di bawa tersebut adalah jenis burung yang di lindungi nantu setelah terdakwa mendapat panggilan dari Kantor Kepolisian baru terdakwa tahu;
Bahwa selama pengangkutan satwa jenis burung tersebut tidak ada yang mati;
Bahwa terdakwa beli melalui pesan online dengan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memesan satwa jenis burung tersebut dari sekitaran kampung terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa satwa jenis burung tersebut dari hutan dan perkebunan;
Bahwa satwa jenis burung tersebut makan buah-buahan berupa rambutan;
Bahwa satwa jenis burung tersebut mudah di dapatkan tergantung musim buah-buahan;
Bahwa satwa burung tersebut di dapat dari buah pohon gerseng dan dari pucuk bunga cengkeh;
Bahwa terdakwa mendapat informasi kalau terdakwa M.Yusuf diamankan oleh petugas Kepolisian sekitar tanggal 19 April 2022;
Bahwa terdakwa mendapat informasi kalau terdakwa mendapat panggilan dari siteri terdakwa M.Yusuf;
Bahwa terdakwa yang menyuruh terdakwa M.Yusuf untuk mengangkut dan membawa serta mengantar satwa jenis burung tersebut dari Kolaka menuju ke Makassar;
Bahwa satwa jenis burung tersebut berjumlah 156 (seratus lima puluh enam) ekor;
Bahwa satwa burung tersebut mau di bawa ke Makassar;
Bahwa satwa jenis burung tersebut mau di antar dan di bawakan ke lelaki Aan dan lelaki Fitra;
Bahwa terdakwa kenal dengan lelaki Fitra melalui telepon whatsap sedangkan lelaki Aan terdakwa kenal dengan melalui facebook dan berlanjut di media social whatsap;
Bahwa lelaki Fitra memesan satwa jenis burung sebanyak 54 (lima puluh empat) ekor jenis jalak Rio-rio dan 1 (satu) ekor merpati hitam melalui telepon whatapp sedangkan lelaki Aan memesan satwa jenis burung sebanyak 102 (seratus dua) ekor jenis perkicik (paru bengkok) melalui media social facebook;
Bahwa adapun keuntungan terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sudah kurang lebih selama 2 (dua) tahun menguluti jual beli satwa jenis burung;
Bahwa lelaki Aan dan lelaki Fitra baru pertama kali memesan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri).
54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium).
Barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran Satwa dan Berita Acara Kematian Satwa Liar dari Balai Besar KSDA SulSel sebagaimana Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup.
Diserahkan ke Balai Besar KSDA SulSel untuk dilepasliarkan;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia No. Pol DD 1322 UO warna abu-abu metalik No. Rangka : MHKV1BA2JDK044350 No. Mesin : MA77199 beserta kunci.
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru beserta Sim Card Telkomsel 085283948894.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 16.30 Wita di depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit 1 jalan Poros Makassar-Maros Km 21 No. 47 marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros;
Bahwa dalam mobil Terdakwa I Muh. Yusuf telah ditemukan 102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri) dalam keadaan hidup, 54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) dalam keadaan hidup dan 1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup;
Bahwa Terdakwa telah ditemukan mengangkut satwa jenis burung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol DD 1322 UO warna abu-abu metalik atas perintah Terdakwa II Veriadi memberikan upah angkut kepada Terdakwa I M. Yusuf sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun harga satwa burung yang di pesan oleh lelaki Fitra jenis Jalak Rio Rio sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) perekor, merpati hitam dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima ribu) perekor, sehingga total pesanan sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pesanan dari lelaki Aan satwa burung jenis perkicik (paru bengkok) seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perekor sehingga total pesanan sebesar Rp.3.570.000,- tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka perbuatan Para Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana, dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah menunjuk kepada subyek hukum yaitu setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa I MUH. YUSUF Alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa II VERIADI SUMARDI, S.Kep Alias VERI yang identitas lengkapnya telah disebutkan dalam awal tuntutan pidana ini, dimana Para Terdakwa dari awal pemeriksaan baik di penyidik maupun di persidangan Para Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut.
Bahwa disamping Para Terdakwa dapat secara jelas dan cakap menjawab semua pertanyaan yang diajukan padanya, dan pada saat permulaan persidangan Majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap Identitas Para Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya di muka persidangan sehingga tidak mungkin terjadi Error In Persona, selain itu Para Terdakwa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dalam keadaan yang demikian ini Para Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit Jalan Poros Maros-Makassar KM 21 No. 47 Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri mengangkut satwa jenis burung atas perintah Terdakwa Veriadi Sumardi, S.Kep Alias Veri untuk membawa kepada pembeli satwa burung tersebut di Kota Makassar dan Terdakwa II Veriadi Sumardi, S.Kep Alias Veri memberikan upah pengangkutan kepada Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Bahwa selanjutnya Terdakwa II Veriadi Sumardi, S.Kep Alias Veri akan menjual satwa burung tersebut kepada lelaki Fitra sesuai jumlah pesanan sebanyak 54 (lima puluh empat) ekor jenis Jalak Rio Rio dan 1 (satu) ekor merpati hitam, sedangkan lelaki Aan memesan burung melalui media social facebook dan berlanjut di media Whatsapp dan memesan satwa burung sebanyak 102 ekor jenis Perkicik atau paru bengkok dan adapun harga satwa burung yang di pesan oleh lelaki Fitra jenis Jalak Rio Rio sebesar Rp.20.000/ekor (dua puluh ribu rupiah), merpati hitam dengan harga Rp.150.000/ekor (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pesanannya sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pesanan lelaki Aan satwa burung jenis Perkicik (paru bengkok) seharga Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) perekor sehingga total pesanannya sebesar Rp.3.570.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah supaya satwa tersebut cepat laku sehingga Para Terdakwa cepat mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan ahli, satwa Perkici kuning gelap tersebut adalah termasuk satwa yang di lindungi (Trichogloss us meyeri) dimana satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi karena sebagai salah satu satwa yang populasinya jarang ditemui telah mengalami penurunan dan keberadaannya di alam terancam punah sehingga perlu dilindungi undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Para Terdakwa akan menjual satwa burung yang dilindungi dalam keadaan hidup kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasar hal tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bahwa pelaku tindak pidana yaitu yang mempunyai kapasitas : Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger), Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doenpleger), dan Orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger). Pengertian Pleger itu sendiri, dari berbagai pendapat ahli dan dengan pendekatan praktik, dapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan pembuat pelaksana tindak pidana secara penyertaan adalah dengan 2 kriteria, yaitu : a. Perbuatannya adalah perbuatan yang menentukan terwujudnya tindak pidana. b. Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Sedangkan mengenai kapasitas seseorang sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger) yaitu adanya kerjasama fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan Para Terdakwa, maka dari padanya telah terbukti bahwa awalnya Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri mengangkut satwa jenis burung atas perintah Terdakwa II Veriadi Sumardi, S.Kep Alias Veri untuk membawa kepada pembeli satwa burung tersebut di Kota Makassar dan Terdakwa II Veriadi Sumardi, S.Kep Alias Veri memberikan upah pengangkutan kepada Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri membawa satwa burung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol DD 1322 UO warna Abu-abu metalik pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di depan Hotel Sultan Hasanuddin Transit Jalan Poros Maros-Makassar KM 21 No. 47 Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros;
Menimbang, bahwa Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri membawa satwa burung berupa 102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici gelap (Trichoglossus meyeri) milik Terdakwa II Veriadi Sumardi, S.Kep yang ditemukan di dalam mobil merk Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1322 UO yang di angkut oleh Terdakwa I M. Yusuf Alias Wahyu Bin Syamsul Bahri adalah termasuk satwa yang dilindungi dengan nama Indonesia adalah Perkici kuning gelap dengan nama ilmiahnya adalah Trichoglossus meyeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan jenis tumbuhan dan satwa yang lampirannya diubah dalam Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SEJEN/KM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi lampiran pada Nomor 594 sedangkan untuk hewan burung jenis jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) dan merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) tersebut tidak termasuk satwa yang dilindungi dan Para Terdakwa tidak mempunyai Izin menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diatas karena satwa yang dilindungi dilarang menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tetapi hanya untuk keperluan Penelitian, Ilmu Pengetahuan dan Penyelamatan satwa yang bersangkutan serta dari hasil penangkapan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwan tunggal telah terpenuhi , maka Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan Para Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut yaitu “Dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI N0. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, maka oleh karenanya Para Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa. sehingga perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan, dan Para Terdakwa dalam permohonannya kepada Majelis Hakim mohon agar dihukum seringan-ringannya, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman yang kira-kiranya sepadan untuk dijatuhi kepada Para Terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Para Terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain aspek yuridis yang telah dipertimbangkan diatas juga perlu dipertimbangkan aspek psikologis, lingkungan sosial dimana Para Terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan Para Terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Para Terdakwa menyesal dan merasa bersalah;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Para terdakwa yang menyatakan bahwa Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi keluarganya serta Para Terdakwa menyadari kesalahannya serta Para Terdakwa sebenarnya tidak tahu kalau satwa jenis burung tersebut dilindungi makanya berani membawa dan memperjual belikan dan adanya hal-hal yang meringankan tersebut diatas, Hakim perlu mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersipat kemanusiaan, edukatif dan keadilan serta motivatif serta untuk memberikan pembelajaran agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya serta lebih teliti dalam membawa satwa jenis burung dan agar penjatuhan pidana ini bisa sebagai cermin untuk bertindak kedepannya, maka pidana yang akan dijatuhkan nanti dipandang telah setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut baik bagi Para Terdakwa serta masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut, Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terhadap terbuktinya tindak pidana tersebut, tetapi terhadap besaran hukumannya Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, maka pidana yang akan dijatuhkan nanti dipandang telah setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa dan dinilai adil baik secara hukum, moral dan sosial;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa ditahan, maka dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, maka masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan nanti;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) butir k, Maka harus ditetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri), 54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium), Barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran Satwa dan Berita Acara Kematian Satwa Liar dari Balai Besar KSDA SulSel sebagaimana Terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup. Diserahkan ke Balai Besar KSDA SulSel untuk dilepasliarkan dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia No. Pol DD 1322 UO warna abu-abu metalik No. Rangka : MHKV1BA2JDK044350 No. Mesin : MA77199 beserta kunci, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru beserta Sim Card Telkomsel 085283948894 yang statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana, maka Para terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI N0. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, serta peraturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MUH. YUSUF Alias WAHYU Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa II VERIADI SUMARDI, S. Kep Alias VERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ……. ( ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
102 (seratus dua) ekor burung jenis perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri).
54 (lima puluh empat) ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium).
Barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran Satwa dan Berita Acara Kematian Satwa Liar dari Balai Besar KSDA SulSel sebagaimana Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) ekor burung merpati hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dalam keadaan hidup.
Diserahkan ke Balai Besar KSDA SulSel untuk dilepasliarkan;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia No. Pol DD 1322 UO warna abu-abu metalik No. Rangka : MHKV1BA2JDK044350 No. Mesin : MA77199 beserta kunci.
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru beserta Sim Card Telkomsel 085283948894.
Dikembalikan kepada Terdakwa Yusuf;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2 000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada Senin, tanggal 15 Agustus 2022 oleh FARIDA PAKAYA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ABDUL HAKIM, S.H., M.H. dan WIRYAWAN HADIKUSUMA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RAJAMUDDIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, dengan dihadiri oleh MUH. IRFAN F, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ABDUL HAKIM S.H., M.H.FARIDA PAKAYA, S.H., M.H.
2. WIRYAWAN HADIKUSUMA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
RAJAMUDDIN, S.H.