114/Pid.Sus/2022/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EMELIA FITRIANI, SH., MH. Terdakwa: MUHAMMAD SABIL ARMANSYAH BIN RABA ALS DG. NGEMBA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah Bin Raba alias Dg. Ngemba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik membungkus sarung badik dengan ukuran ± 22 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 114/Pid.Sus/2022/PNMrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Sabil Armansyah Bin Raba Als Dg.
Ngemba ;
Tempat lahir : Maros ;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 23 Mei 2003 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan
Tompobulu, Kabupaten Maros;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 17 Juli 2022 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2022 ;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Sudirman, SH., dan Nawisah, SH., MH., Advokat LBH-Panji berkantor di Jalan Poros Maros Makassar, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Mrs tanggal 05 September 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor : 114/Pid.Sus/2022/PN Mrs tanggal 30 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 114/Pid.Sus/2022/PN Mrs tanggal 30 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SABIL ARMANSYAH BIN RABA ALS DG. NGEMBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memasukkan ke indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata penusuk dengan panjang besi 22 c m dan lebar 2 cm bergagang kayu warna kecoklatan dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna kecoklatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78/tahun 1951) sesuai dengan dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Barang Bukti:
1 (satu) 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik membungkus sarung badik dengan ukuran + 22 cm
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000.00,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah serta tidak akan mengulangi segala perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SABIL ARMANSYAH BIN RABA ALS DG. NGEMBA, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 23.00 WITA, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (pertigaan Carangki depan Alfamart) , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros “secara tanpa hak memasukkan ke indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ukuran 22 cm bergagang kayu warna kecoklatan dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna kecoklatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dijemput oleh saksi IRSYAM BASRI di rumahnya di Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kec. Tompobulu kab. Maros, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah badik miliknya yang disimpan dipinggang sebelah kirinya kemudian terdakwa bersama saksi IRSYAM BASRI berboncengan menuju ke Indomaret di Desa Carangki Kec. Tanralili Kab. Maros;
Bahwa selanjutnya pukul 22.30 Wita terdakwa dan saksi IRSYAM BASRI tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa bersama saksi IRSYAM BASRI duduk didepan Indomaret sambil berbincang-bincang dan menunggu teman–teman terdakwa lainnya yang akan datang di tempat tersebut, namun saat terdakwa sedang berbincang dengan saksi IRSYAM BASRI tiba-tiba datang Saksi WAHYUDI TRI CAHYADI bersama anggota Polres Maros lainnya yang saat itu juga sedang berpatroli di Wilayah Hukum tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saipul Bin Haeruddin, Saksi Agim Bin Aminuddin Baso melihat hal tersebut terdakwa merasa ketakutan dan langsung menyimpan 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya di box sebelah kanan toko Indomaret, namun saat itu juga Saksi WAHYUDI TRI CAHYADI melihat terdakwa yang menyimpan 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya dibox tersebut, sehingga terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah badik tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa bawah dari rumahnya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Maros untuk proses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajib dan terdakwa tidak berhak untuk membawa senjata tajam tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78/tahun 1951) ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Wahyudi Tri Cahyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi berteman menemukan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam jenis Badik;
Bahwa adapun yang kami temukan yang membawa senjata tajam jenis Badik yaitu Agim, Sabil, Irsyam dan Saipul ;
Bahwa saksi menemukan sekumpulan remaja yang membawa senjata tajam jenis Badik pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (Pertigaan Carangki depan indomaret);
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 Wita saksi sedang melaksanakan piket dan saat itu saksi melaksanakan patroli skala besar diwilayah hukum Polres Maros bersama dengan anggota Polres Maros dan pada sekitar pukul 23:00 Wita Tim Patroli skala besar melintas di Dusun Carangki Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros dan melihat sekumpulan remaja yang sedang berkumpul didepan indomaret (di Dsn. Carangki Desa Lekopancing Kec. Tanralili Kab. Maros) dan saksi melakukan pemeriksaan terhadap kumpulan remaja tersebut dan disaat pemeriksaan saksi mendapatkan beberapa kumpulan remaja yang membawa badik yang diselipkan dipinggangnya disebelah kiri diantaranya yaitu Agim, Saipul (dalam perkara anak), Terdakwa Irsyam dan saksi Sabil yang saat itu senjata tajamnya ditemukan disembunyi di bawah boks indomaret, setelah itu saksi bersama dengan anggota Polres Maros membawa mereka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik tersebut ke Polres Maros;
Bahwa setahu saksi saat itu Terdakwa berteman sedang duduk-duduk berkumpul dan saat kami tanyakan apa yang sedang dilakukan berkumpul ditempat itu, mereka menjawab jika berkumpul disitu untuk mencari jaringan karena dirumah mereka tidak ada jaringan;
Bahwa saat itu Terdakwa berteman sebanyak 11 (sebelas) orang, dan saat diperiksa ditemukan 4 buah senjata tajam jenis badik;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah benda senjata tajam jenis badik dengan sarung yang memiliki solatip warna hitam membungkus sarung badik dengan ukuran -+ 22 Cm tersebut yang kami temukan di dalam boks indomaret milik Terdakwa Irsyam Basri alias Fandi ;
Bahwa terdakwa berteman saksi Agim, saksi Sabil dan saksi Saipul saat itu tidak minum minuman keras;
Bahwa terdakwa berteman saksi Agim, saksi Irsyam dan saksi Saipul membawa badik untuk jaga-jaga diri karena kondisi kampung mereka yang jauh dan situasi keamanannya rawan ;
Bahwa badik tersebut adalah milik nenek Terdakwa berteman saksi Agim, saksi Irsyam dan saksi Saipul ;
Bahwa terdakwa berteman tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Agim Bin Aminuddin Baso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa berteman diamankan oleh Pihak Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis Badik ;
Bahwa Adapun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yaitu saksi, Terdakwa Irsyam, saksi Sabil dan saksi Saipul ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa berteman ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (Pertigaan Carangki depan indomaret) ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama teman-teman sekitar 11 orang sementara nongkrong / ngumpul didepan Indomaret, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan patrol, setelah itu berhenti dan memeriksa saksi berteman dan saat pemeriksaan itu saksi bersama Terdakwa Irsyam, saksi Sabil, dan Saksi Saipul ditemukan membawa badik, dimana saksi ditemukan membawa badik yang saksi diselipkan dipinggang sebelah kiri saksi;
Bahwa saat itu Terdakwa berteman sebanyak 11 (sebelas) orang, dan saat diperiksa ditemukan 4 buah senjata tajam jenis badik;
Bahwa saksi Agim berteman terdakwa, saksi Irsyam dan saksi Saipul membawa badik jika pergi jauh dari rumah, untuk jaga-jaga diri karena kondisi kampung kami yang jauh dan situasi keamanannya rawan. Tetapi jika kami berkumpul atau keluar disekitar rumah saja, kami tidak pernah membawa badik;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah benda senjata tajam jenis badik dengan sarung yang memiliki solatip warna hitam membungkus sarung badik dengan ukuran + 22 Cm tersebut yang kami temukan di dalam boks indomaret milik Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah ;
Bahwa terdakwa dan saksi berteman saat itu tidak minum minuman keras;
Bahwa saat itu tidak ada kegiatan acara adat, atau sedang ada kegiatan perdukunan atau kegiatan pertanian yang diharuskan untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui badik tersebut adalah milik Terdakwa karena saksi biasa melihat Terdakwa membawa badik tersebut saat ke sungai mencari ikan ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa membawa badik tersebut;
Bahwa saksi dan Terdakwa berteman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Saiful Bin Haeruddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi dan Terdakwa berteman diamankan oleh Pihak Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis Badik ;
Bahwa Adapun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yaitu Saksi, Terdakwa Irsyam, Sabil dan Agim;
Bahwa Saksi dan Terdakwa berteman ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (Pertigaan Carangki depan indomaret) ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama teman-teman sekitar 11 orang sementara nongkrong / ngumpul didepan Indomaret, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, setelah itu berhenti dan memeriksa Saksi berteman dan saat pemeriksaan itu Saksi bersama Terdakwa Sabil, Saksi Irsyam, dan Saksi Agim ditemukan membawa badik;
Bahwa Saat itu saksi dan teman-teman sedang duduk-duduk berkumpul untuk mencari jaringan karena dirumah kami tidak ada jaringan ;
Bahwa Saat itu Kami berteman berkumpul sebanyak 11 (sebelas) orang, dan saat diperiksa ditemukan 4 buah senjata tajam jenis badik ;
Bahwa terdakwa dan saksi berteman saat itu tidak minum minuman keras ;
Bahwa kami sering berkumpul bersama ;
Bahwa Kami membawa badik jika pergi jauh dari rumah, untuk jaga-jaga diri karena kampung kami yang jauh yaitu di Tompobulu dan kami berkumpul di Carangki dimana perjalanan dari Tompobulu ke Carangki jauh, gelap dan sunyi karena jarang ada rumah sehingga kadang situasi keamanannya rawan. Tetapi jika kami berkumpul atau keluar disekitar rumah saja, kami tidak pernah membawa badik ;
Bahwa Saya tidak tahu darimana Terdakwa memperoleh badik tersebut ;
Bahwa saat itu tidak ada kegiatan acara adat, atau sedang ada kegiatan perdukunan atau kegiatan pertanian yang diharuskan untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah benda senjata tajam jenis badik dengan sarung yang memiliki solatip warna hitam membungkus sarung badik dengan ukuran -+ 22 Cm tersebut yang kami temukan di dalam boks indomaret milik Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah ;
Bahwa saksi mengetahui badik tersebut adalah milik Terdakwa karena saksi biasa melihat Terdakwa membawa badik tersebut saat ke sungai mencari ikan ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa berteman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FirmansyahSaputra Bin Mustafa Alias Manca dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi dan Terdakwa berteman diamankan oleh Pihak Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis Badik ;
Bahwa Adapun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yaitu Terdakwa Sabil, Irsyam, Saiful dan Agim;
Bahwa Terdakwa berteman ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (Pertigaan Carangki depan indomaret) ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama teman-teman sekitar 11 orang sementara nongkrong / ngumpul didepan Indomaret, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, setelah itu berhenti dan memeriksa Saksi berteman dan saat pemeriksaan itu Terdakwa Sabil, saksi Irsyam, Saksi Saiful dan Saksi Agim ditemukan membawa badik;
Bahwa Saat itu saksi dan teman-teman sedang duduk-duduk berkumpul untuk mencari jaringan karena dirumah kami tidak ada jaringan ;
Bahwa Saat itu Kami berteman berkumpul sebanyak 11 (sebelas) orang, dan saat diperiksa ditemukan 4 buah senjata tajam jenis badik;
Bahwa Terdakwa berteman saat itu tidak minum minuman keras ;
Bahwa kami memang sering berkumpul bersama ;
Bahwa Awalnya saksi tidak tahu jika Terdakwa membawa badik. Nanti setelah ditemukan oleh Polisi baru saksi tahu jika Terdakwa membawa badik. Tetapi setahu saksi Terdakwa membawa badik jika pergi jauh dari rumah, untuk jaga-jaga diri karena kampung kami yang jauh yaitu di Tompobulu dan kami berkumpul di Carangki dimana perjalanan dari Tompobulu ke Carangki jauh, gelap dan sunyi karena jarang ada rumah sehingga kadang situasi keamanannya rawan. Tetapi jika kami berkumpul atau keluar disekitar rumah saja, kami tidak pernah membawa badik ;
Bahwa Saya tidak tahu darimana Terdakwa memperoleh badik tersebut ;
Bahwa saat itu tidak ada kegiatan acara adat, atau sedang ada kegiatan perdukunan atau kegiatan pertanian yang diharuskan untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah benda senjata tajam jenis badik dengan sarung yang memiliki solatip warna hitam membungkus sarung badik dengan ukuran + 22 Cm tersebut yang kami temukan di dalam boks indomaret milik Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah ;
Bahwa saksi mengetahui badik tersebut adalah milik Terdakwa dari pengakuan saksi Agim yang biasa melihat Terdakwa membawa badik tersebut saat ke sungai mencari ikan ;
Bahwa Terdakwa berteman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Irsyam Basri Alias Fandi Bin Dg. Basri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi dan Terdakwa berteman diamankan oleh Pihak Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis Badik ;
Bahwa Adapun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yaitu saksi, Terdakwa Sabil, Saiful dan Agim;
Bahwa Terdakwa berteman ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (Pertigaan Carangki depan indomaret) ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama teman-teman sekitar 11 orang sementara nongkrong / ngumpul didepan Indomaret, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, setelah itu berhenti dan memeriksa Saksi berteman dan saat pemeriksaan itu saksi bersama Terdakwa Sabil, Saksi Saiful dan Saksi Agim ditemukan membawa badik yang awalnya saksi selipkan dipinggang saksi dan ketika polisi datang saksi langsung menyimpannya didalam box indomaret ;
Bahwa awalnya pada pukul 18.30 wita setelah shalat maghrib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Tombolo Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros sambil membawa badik milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan di boks indomaret, kemudian Terdakwa menuju kerumah teman Terdakwa yang berada di Dusun Baloro Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, dan selanjutnya Terdakwa bersama Sabil berboncengan menuju Indomaret Carangki Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros dan tiba sekitar pukul 22.30 wita. Selanjutnya pada pukul 23.00 wita saat Terdakwa bersama teman-teman sekitar 11 orang sementara nongkrong / ngumpul didepan Indomaret, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, yang kemudian memeriksa Terdakwa berteman dan saat pemeriksaan itu Terdakwa bersama saksi Sabil, saksi Agim, dan Saksi Saipul ditemukan membawa badik yang disimpan didalam box indomaret ;
Bahwa Saat itu Terdakwa dan teman-teman sedang duduk-duduk berkumpul untuk mencari jaringan karena dirumah kami tidak ada jaringan ;
Bahwa saat itu kami tidak minum minuman keras ;
Bahwa Badik tersebut adalah pemberian dari sepupu saksi yang berdomisili di Gowa dan badik tersebut sudah diberikan sejak setahun yang lalu;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah benda senjata tajam jenis badik dengan sarung yang memiliki solatip warna hitam membungkus sarung badik dengan ukuran + 22 Cm tersebut yang ditemukan di dalam boks indomaret milik Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah ;
Bahwa setahu saksi kami membawa badik jika pergi jauh dari rumah, untuk jaga-jaga diri karena kampung kami yang jauh yaitu di Tompobulu dan kami berkumpul di Carangki dimana perjalanan dari Tompobulu ke Carangki jauh, gelap dan sunyi karena jarang ada rumah sehingga kadang situasi keamanannya rawan. Tetapi jika kami berkumpul atau keluar disekitar rumah saja, kami tidak pernah membawa badik ;
Bahwa saksi dan Terdakwa berteman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa saksi dan Terdakwa berteman menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan juga saksi tidak akan membawa badik lagi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Raba Dg. Ngemba dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yakni saksi adalah Ayah kandungnya ;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Anak Saksi Muhammad Sabil Armansyah berteman yang diamankan oleh Pihak Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis Badik ;
Bahwa Anak Saksi berteman ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 23.00 wita, bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (pertigaan Carangki depan Indomaret);
Bahwa Saksi tidak tahu Anak saksi membawa senjata tajam jenis Badi namun yang Saksi tahu jika Anak saksi Sabil keluar rumah untuk berkumpul bersama dengan teman-temannya;
Bahwa Anak saksi anak yang baik yang selalu membantu orang tua untuk bekerja;
Bahwa senjata tajam jenis Badik yang dibawa oleh anak saksi Bukan Badik Pusaka Keluarga ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa sering membawa badil yang saksi tahu jika anak saksi membawa badik itu untuk jaga diri karena memang situasi jalan di kampong kami itu gelap dan sunyi sehingga sering ada binatang buas;
Bahwa Mereka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa Saksi berharap agar anak saksi bisa secepatnya dibebaskan karena anak saksi adalah anak yang baik yang membantu kami untuk bekerja sehari-hari ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berteman ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 23.00 wita, bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (pertigaan Carangki depan Indomaret) ;
Bahwa Adapun yang ditemukan membawa senjata tajam jenis badik yaitu Terdakwa, Irsyam, Agim dan Saipul ;
Bahwa Berawal ketika Terdakwa bersama teman-teman sekitar 11 orang sementara nongkrong / ngumpul didepan Indomaret, tiba-tiba datang Pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan patrol, setelah itu berhenti dan memeriksa Terdakwa berteman dan saat pemeriksaan itu Terdakwa bersama saksi Irsyam, saksi Agim, dan Saksi Saipul ditemukan membawa badik yang disimpan didalam box indomaret ;
Bahwa Terdakwa berteman membawa badik jika pergi jauh dari rumah, untuk jaga-jaga diri karena kampung kami yang jauh yaitu di Tompobulu dan kami berkumpul di Carangki dimana perjalanan dari Tompobulu ke Carangki jauh, gelap dan sunyi karena jarang ada rumah sehingga kadang situasi keamanannya rawan. Tetapi jika kami berkumpul atau keluar disekitar rumah saja, kami tidak pernah membawa badik;
Bahwa Saat itu Terdakwa dan teman-teman sedang duduk-duduk berkumpul untuk mencari jaringan karena dirumah kami tidak ada jaringan ;
Bahwa Saat itu Kami berteman berkumpul sebanyak 11 (sebelas) orang, dan saat diperiksa ditemukan 4 buah senjata tajam jenis badik;
Bahwa Terdakwa berteman saat itu tidak minum minuman keras ;
Bahwa kami memang sering berkumpul bersama ;
Bahwa Awalnya Terdakwa tidak tahu jika teman-teman Terdakwa juga membawa badik. Nanti setelah ditemukan oleh Polisi baru Terdakwa tahu jika teman-teman terdakwa juga membawa badik. Tetapi kami membawa badik jika pergi jauh dari rumah, untuk jaga-jaga diri karena kampung kami yang jauh yaitu di Tompobulu dan kami berkumpul di Carangki dimana perjalanan dari Tompobulu ke Carangki jauh, gelap dan sunyi karena jarang ada rumah sehingga kadang situasi keamanannya rawan. Tetapi jika kami berkumpul atau keluar disekitar rumah saja, kami tidak pernah membawa badik ;
Bahwa Terdakwa memperoleh badik tersebut diberikan oleh Kakek Terdakwa, namun Terdakwa sudah lupa kapan kakek saksi memberikan badik tersebut ;
Bahwa saat itu tidak ada kegiatan acara adat, atau sedang ada kegiatan perdukunan atau kegiatan pertanian yang diharuskan untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah benda senjata tajam jenis badik dengan sarung yang memiliki solatip warna hitam membungkus sarung badik dengan ukuran -+ 22 Cm tersebut yang kami temukan di dalam boks indomaret milik Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah ;
Bahwa kami tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, dan kami tidak akan membawa badik lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik membungkus sarung badik dengan ukuran ± 22 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (Pertigaan Carangki depan Alfamart) terdakwa berteman membawa senjata tajam jenis Badik membungkus sarung badik dengan ukuran 22 cm ;
Bahwa berawal sekitar pukul 22.00 Wita saksi IRSYAM BASRI menjemput Terdakwa di rumahnya di Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah badik miliknya yang disimpan dipinggang sebelah kirinya kemudian terdakwa bersama saksi IRSYAM BASRI berboncengan menuju ke Indomaret di Desa Carangki Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros selanjutnya pukul 22.30 Wita terdakwa dan saksi IRSYAM BASRI tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa bersama saksi IRSYAM BASRI duduk didepan Indomaret sambil berbincang-bincang dan menunggu teman–teman terdakwa lainnya yang akan datang di tempat tersebut, namun saat terdakwa sedang berbincang dengan saksi IRSYAM BASRI tiba-tiba datang Saksi WAHYUDI TRI CAHYADI bersama anggota Polres Maros lainnya yang saat itu juga sedang berpatroli di Wilayah Hukum tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saipul Bin Haeruddin, Saksi Agim Bin Aminuddin Baso melihat hal tersebut terdakwa merasa ketakutan dan langsung menyimpan 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya di box sebelah kanan Indomaret, namun saat itu juga Saksi WAHYUDI TRI CAHYADI melihat terdakwa yang menyimpan 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya dibox tersebut, sehingga terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah badik tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumahnya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Maros untuk proses ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis Badik tersebut tanpa izin dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 (LN No 78/tahun 1951), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur BarangSiapa ;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “BarangSiapa“ menurut hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa terdakwa Muhammad Sabil Armansyah Bin Raba als Dg. Ngemba yang identitas Terdakwa sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta padanya tidak berlaku ketentuan Pasal 44 KUHP, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencobamemperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, maka jika salah satu sub unsur terpenuhi maka Unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sesuai pasal 2 ayat 2 tentang Undang-undang RI Nomor: 12/DRT/1951 adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WITA, bertempat di Dusun Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (pertigaan Carangki depan Indomaret) terdakwa berteman diamankan oleh pihak Kepolisian ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik, berawal sekitar pukul 22.00 Wita saksi IRSYAM BASRI menjemput Terdakwa di rumahnya di Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah badik miliknya yang disimpan dipinggang sebelah kirinya kemudian terdakwa bersama saksi IRSYAM BASRI berboncengan menuju ke Indomaret di Desa Carangki Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros selanjutnya pukul 22.30 Wita terdakwa dan saksi IRSYAM BASRI tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa bersama saksi IRSYAM BASRI duduk didepan Indomaret sambil berbincang-bincang dan menunggu teman–teman terdakwa lainnya yang akan datang di tempat tersebut, namun saat terdakwa sedang berbincang dengan saksi IRSYAM BASRI tiba-tiba datang Saksi WAHYUDI TRI CAHYADI bersama anggota Polres Maros lainnya yang saat itu juga sedang berpatroli di Wilayah Hukum tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saipul Bin Haeruddin, Saksi Agim Bin Aminuddin Baso melihat hal tersebut terdakwa merasa ketakutan dan langsung menyimpan 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya di box sebelah kanan Indomaret, namun saat itu juga Saksi WAHYUDI TRI CAHYADI melihat terdakwa yang menyimpan 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya dibox tersebut, sehingga terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah badik tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumahnya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Maros untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tanpa tujuan tertentu dan dapat melukai oranglain dan senjata tajam jenis Badik milik terdakwa saat itu tidak dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dan/ atau barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur “Tanpa hak membawa senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 (LN No 78/tahun 1951) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik membungkus sarung badik dengan ukuran ± 22 cm.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 (LN No 78/tahun 1951) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Sabil Armansyah Bin Raba als Dg. Ngemba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik membungkus sarung badik dengan ukuran ± 22 cm. Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, oleh kami, Khairul, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Firdaus Zainal, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahma A, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh Emelia Fitriani, S.H., M.H Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Firdaus Zainal, S.H. Khairul, S.H. M.H.
Fita Juwiati, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Rahma A, S.H.