1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA CHRISTINE,SH Terdakwa: THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Thomas Di Raiders Als Thomas diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan satwa yang dilindungi” Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup; Rawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA); 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO, warna putih, dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin 1NZ-Z431946; kepada saksi SYAHRU AZZANAEI RAMADHAN selaku pemiliknya; 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG” type A 10,warna hitam, dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130 dan Imei 2 : 358183414515132. untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Thomas Di Raiders als Thomas
2. Tempat lahir : Lhokseumawe
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/1 September 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting Gg. Bersama Kel. Pujidadi
Kec.Binjai Selatan Kota Medan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Ikut Orang Tua
Terdakwa Thomas Di Raiders als Thomas tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:
1. Penyidik tidak ditahan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 2 November 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp tanggal 5 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp tanggal 5 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa “THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS“ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemdalam surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS“ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 ( enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.20.000. 000,- (duapuluhjuta rupiah) subsidair 6 (enam)bulankurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup;
DititipRawat di BalaiBesarKonservasiSumberDayaAlam Sumatera Utara (BKSDA)
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO, warna putih, dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin 1NZ-Z431946;
DikembalikankepadasaksiSYAHRU AZZANAEI RAMADHANselakupemiliknya
1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG” type A 10,warna hitam, dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130 dan Imei 2 : 358183414515132.
Dirampasuntukdimusnahkan
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledooi) tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi secara lisan dalam repliknya, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan duplik dari Terdakwa yang tetap Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yakni orang utan Sumatera, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lains ebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS ada menyimpan satwa yang dilindungi berupa 1(satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Petugas Polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan kepada terdakwa orang utang Sumatera tersebut dan disepakati pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Cemara Asri Beolevard Raya Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara melakukan transaksi, yang mana orang utan Sumatera tersebut ditawarkan terdakwa kepada Tim petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara saksi Polisi saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra bertemu dengan terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama ARYA RIFVALDI PRTAMA, RAIHAN ALI IMRAN, HAIDAR YASHIR dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING yang datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih No. Pol BK 1665 RO, pada saat itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi Polisi 1(satu) ekor orang utan Sumatera ( pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan dalam mobil tersebut, seketika itulah saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1(satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup, 1(satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO warna putih dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin INZ-Z431946; , 1(satu) unit hand[hone merk “SAMSUNG” type A 10 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130dan Imei 2 : 358183414515132, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem -
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ngalau Surbakti, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang karena memperdagangan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii);
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS ada menyimpan satwa yang dilindungi berupa 1(satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Petugas Polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan kepada terdakwa orang utang Sumatera tersebut dan disepakati pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Cemara Asri Beolevard Raya Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara melakukan transaksi, yang mana orang utan Sumatera tersebut ditawarkan terdakwa kepada Tim petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara saksi Polisi saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra bertemu dengan terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama ARYA RIFVALDI PRTAMA, RAIHAN ALI IMRAN, HAIDAR YASHIR dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING yang datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih No. Pol BK 1665 RO, pada saat itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi Polisi 1(satu) ekor orang utan Sumatera ( pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan dalam mobil tersebut, seketika itulah saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1(satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup, 1(satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO warna putih dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin INZ-Z431946; , 1(satu) unit hand[hone merk “SAMSUNG” type A 10 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130dan Imei 2 : 358183414515132,;
Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Benny Syahputra,SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang karena memperdagangan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii);
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS ada menyimpan satwa yang dilindungi berupa 1(satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Petugas Polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan kepada terdakwa orang utang Sumatera tersebut dan disepakati pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Cemara Asri Beolevard Raya Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara melakukan transaksi, yang mana orang utan Sumatera tersebut ditawarkan terdakwa kepada Tim petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara saksi Polisi saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra bertemu dengan terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama ARYA RIFVALDI PRTAMA, RAIHAN ALI IMRAN, HAIDAR YASHIR dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING yang datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih No. Pol BK 1665 RO, pada saat itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi Polisi 1(satu) ekor orang utan Sumatera ( pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan dalam mobil tersebut, seketika itulah saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1(satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup, 1(satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO warna putih dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin INZ-Z431946; , 1(satu) unit hand[hone merk “SAMSUNG” type A 10 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130dan Imei 2 : 358183414515132,;
Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Syahru Azzanael Ramadhan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu sehubungan dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No.Pol BK 1665 RO milik Saksi;
Bahwa Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No.Pol BK 1665 RO milik Saksi tersebut yaitu pada hari Rabu, Tanggal 27 April 2022, sekira pukul 20.00 Wib;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa nama yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No.Pol BK 1665 RO milik Saksi pada saat membawa dan mengangkut 1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (pongo abelii) tersebut, namun yang meminjam mobil Saksi pada saat itu yaitu Terdakwa;
Bahwa awal pada hari Rabu, Tanggal 27 April 2022, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No.Pol BK 1665 RO milik Saksi dengan alasan untuk dipergunakan jalan-jalan bersama dengan teman-temannya, namun belakangan Saksi ketahui bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No.Pol BK 1665 RO milik Saksi tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membawa dan mengangkut satwa yang dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (pongo abelii);
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) ekor Orang Utan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Arya Rifvaldi Pratama dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu sehubungan dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No.Pol BK 1665 RO milik Saksi;
Bahwa saksi diamankan pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Bersama dengan Terdakwa Thomas;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya, Komplek Cemara Asri, tepatnya di depan gerbang Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yaitu Saksi ditelepon oleh Saudara THOMAS DI RAIDER dan menayakan di mana posisi Saksi, lalu Saksi menjawab Saksi ada di rumah, kemudian Saudara THOMAS DI RAIDER meminta Saksi agar mengantarnya ke Kota Medan menggunakan mobil, tidak berapa lama kemudian, datang Saudara THOMAS DI RAIDER dengan menggunakan sepeda motor miliknya menjemput Saksi dari rumah Saksi;
Bahwa selanjutnya dengan berboncengan saksi dan Terdakwa menuju rumah SYAHRUL untuk meminjam 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polis BK 1665-RO selanjutnya setelah Saudara SYAHRUL memberikan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota tersebut saksi, dan setelah berhasil dipinjam oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta Saksi mengantarnya kembali ke rumahnya, dan ketika tiba di rumah terdakwa dan kaca spion Saksi melihat terdakwa ada meletakkan 1 (satu) bungkusan kardus pada bagian belakang mobil Merek Toyota yang belakangan Saksi ketahui isinya adalah 1 (satu) ekor satwa langka yang dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, dan kemudian terdakwa meminta untuk menjemput Saudara RAIHAN ALI IMRAN emudian menjemput Saudara HAIDAR YASHIR dan menjemput Saudari PUTRI, kemudian kami menuju Kompleks perumahan Cemara Asri yang terletak di Desa Sampall Kecamatan Percut sei Tuan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) ekor Orang Utan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa maksud terdakwa ke Kota Medan adalah untuk menjual 1 (satu) ekor satwa langka yang dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abell) dalam keadaan hidup namun Saksi tidak mengetahui kepada siapakah akan dijual, saksi hany bertugas untuk mengantar terdakwa dikarenakan Terdakwa meminta tolong karena terdakwa tidak mengetahui daerah Kota Medan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Dede Syahputra Tanjung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengerti sebabnya sehingga diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu sehubungan dengan saksi sebagai saksi ahli perkara terdakwa yang melakukan pengangkutan dan perdagangan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii);
Bahwa adapun tugas Pokok sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) adalah melaksanakan Pengendalian ekosistem hutan berupa konservasi tumbuhan dan satwa liar, melakukan pengawasan pengedaran tumbuhan dan satwa liar;
Bahwa satwa jenis Orang Utan merupakan Satwa yang dilindungi sebagaimana Lampira Nomor %% Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa Orang Utan, Mawas (Pongo Pygmaeus) termasuk satwa yang dilindungi;
Bahwa satwa Liar yang dilindungi jenis Orang Utan tidak dapat dipelihara, disimpan dan dimiliki oleh Perseorangan tanpa Izin dan pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga Konservatif yang harus memiliki izin terlebih dahulu seperti Kebun Binatang, taman satwa dan lain-lain ;
Bahwa Orang Utan yang ada di Sumatera hidup, Aceh dan Sumatera Utara yakni di Langkat yang mana populasinya saat ini sekitar 13.800 saja yang ada diindonesia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ada melakukan pengangkutan dan perdagangan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (pongo abelii);
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa awalnya sekitar tanggal 01 April 2022, Terdakwa ada dihubungi oleh Saudara Nurul Akmal melalui whatsapp yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa ianya ingin mencari dan membeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Hutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup. Selanjutnya pada hari Jumat, Tanggal 22 April 2022, Terdakwa ada dihubungi oleh Saudara NANTA yang Terdakwa kenal merupakan agen penjual satwa dari Kota Langsa, Propinsi Aceh yang mengatakan bahwa ianya ada memiliki 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Hutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup dan menyuruh Terdakwa untuk mencari pembelinya, kemudian kami menyepakati harga orang utan tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Kemudian masih ditanggal 22 April 2022. Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Saudara Nurul Akmal bahwa satwa yang dipesannya sudah tersedia dan Terdakwa mengatakan kepadanya harganya sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) serta meminta kepada Saudara Nurul Akmal untuk membayarkannya kepada Terdakwa melalul via transfer ke nomor rekening Terdakwa dan oleh Saudara Nurul Kamal melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan sistem transfer melalui BRimo secara bertahap yang pertama sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 5.000.000.- (ima juta rupiah);
Bahwa kemudian setelah uang tersebut di transfer kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi dengan Saudara NANTA dengan sistem transfer dari ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Nomor Rekening Bank Syariah Indonesia sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan setelah uang tersebut Terdakwa transfer ke rekening yang diberikan oleh Saudara NANTA, selanjutnya oleh Saudara NANTA mengirimkan 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abell) tersebut melalui bus L300 dengan tujuan Medan dan selanjutnya dijemput langsung oleh NURUL AKMAL ke loket bus tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu, Tanggal 27 April 2022, Terdakwa dihubungi kembali oleh NURUL AKMAL yang meminta Terdakwa untuk menjual (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) miliknya tersebut karena ianya tidak menyukainya dan dihari yang Sama Terdakwa pun mencari pembeli satwa tersebut dengan menghubungi Saudara FATIH yang sebelumnya Terdakwa kenal merupakan agen satwa yang berada di Jakarta dan mengenalkan kepada Terdakwa pembeli atas nama ALI HARAHAP yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian dan Ditreskrimsus Polda Sumut;
Bahwa kemudian Terdakwa pun menghubungi Saudara NURUL AKMAL bahwa Terdakwa telah mendapat pembeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) miliknya yang ingin dijual tersebut dan menyuruhnya untuk mengantarkan 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang diantar langsung oleh Saudara NURUL AKMAL pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, pukul 03.00 Wib Kemudian 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang diantar langsung oleh Saudara NURUL AKMAL, selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saudara FATIH dan ALI HARAHAP untuk melakukan transaksi pada han Kamis, Tanggal 28 April 2022, pukul 15.00 Wib di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan karena Terdakwa tidak mengetahui wilayah Kota Medan dan tidak bisa menyetir Mobil selanjutnya Terdakwa mengubungi rekan Terdakwa HAIDAR YASIR, ARYA RIVALDI PRATAMA, RAIHAN AL IMRAN selaku teman bermain Terdakwa dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING selaku Pacar Terdakwa untuk menemani Terdakwa berangkat ke Kota Medan untuk menjualkan Satwa (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut, namun setelah bertemu dengan Saudara ALI HARAHAP di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Saudara ALI HARAHAP bersama dengan pihak Kepolisian yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan rekan Terdakwa serta 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut ke Kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari NANTA sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan terdakwa Jual Kepada Nurul Akmal seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
Bahwa adapun alasan terdakwa memliki 1 (satu) ekor Orang Utan tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali pebuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup;
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO, warna putih, dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin 1NZ-Z431946;
1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG” type A 10,warna hitam, dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130 dan Imei 2 : 358183414515132.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ada melakukan pengangkutan dan perdagangan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (pongo abelii);
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa awalnya sekitar tanggal 01 April 2022, Terdakwa ada dihubungi oleh Saudara Nurul Akmal melalui whatsapp yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa ianya ingin mencari dan membeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Hutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup. Selanjutnya pada hari Jumat, Tanggal 22 April 2022, Terdakwa ada dihubungi oleh Saudara NANTA yang Terdakwa kenal merupakan agen penjual satwa dari Kota Langsa, Propinsi Aceh yang mengatakan bahwa ianya ada memiliki 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Hutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup dan menyuruh Terdakwa untuk mencari pembelinya, kemudian kami menyepakati harga orang utan tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Kemudian masih ditanggal 22 April 2022. Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Saudara Nurul Akmal bahwa satwa yang dipesannya sudah tersedia dan Terdakwa mengatakan kepadanya harganya sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) serta meminta kepada Saudara Nurul Akmal untuk membayarkannya kepada Terdakwa melalul via transfer ke nomor rekening Terdakwa dan oleh Saudara Nurul Kamal melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan sistem transfer melalui BRimo secara bertahap yang pertama sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 5.000.000.- (ima juta rupiah);
Bahwa kemudian setelah uang tersebut di transfer kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi dengan Saudara NANTA dengan sistem transfer dari ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Nomor Rekening Bank Syariah Indonesia sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan setelah uang tersebut Terdakwa transfer ke rekening yang diberikan oleh Saudara NANTA, selanjutnya oleh Saudara NANTA mengirimkan 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abell) tersebut melalui bus L300 dengan tujuan Medan dan selanjutnya dijemput langsung oleh NURUL AKMAL ke loket bus tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu, Tanggal 27 April 2022, Terdakwa dihubungi kembali oleh NURUL AKMAL yang meminta Terdakwa untuk menjual (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) miliknya tersebut karena ianya tidak menyukainya dan dihari yang Sama Terdakwa pun mencari pembeli satwa tersebut dengan menghubungi Saudara FATIH yang sebelumnya Terdakwa kenal merupakan agen satwa yang berada di Jakarta dan mengenalkan kepada Terdakwa pembeli atas nama ALI HARAHAP yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian dan Ditreskrimsus Polda Sumut;
Bahwa kemudian Terdakwa pun menghubungi Saudara NURUL AKMAL bahwa Terdakwa telah mendapat pembeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) miliknya yang ingin dijual tersebut dan menyuruhnya untuk mengantarkan 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang diantar langsung oleh Saudara NURUL AKMAL pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, pukul 03.00 Wib Kemudian 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) tersebut ke rumah tempat tinggal Terdakwa yang diantar langsung oleh Saudara NURUL AKMAL, selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saudara FATIH dan ALI HARAHAP untuk melakukan transaksi pada han Kamis, Tanggal 28 April 2022, pukul 15.00 Wib di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan karena Terdakwa tidak mengetahui wilayah Kota Medan dan tidak bisa menyetir Mobil selanjutnya Terdakwa mengubungi rekan Terdakwa HAIDAR YASIR, ARYA RIVALDI PRATAMA, RAIHAN AL IMRAN selaku teman bermain Terdakwa dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING selaku Pacar Terdakwa untuk menemani Terdakwa berangkat ke Kota Medan untuk menjualkan Satwa (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut, namun setelah bertemu dengan Saudara ALI HARAHAP di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Saudara ALI HARAHAP bersama dengan pihak Kepolisian yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan rekan Terdakwa serta 1 (satu) ekor satwa jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut ke Kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari NANTA sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan terdakwa Jual Kepada Nurul Akmal seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
Bahwa adapun alasan terdakwa memliki 1 (satu) ekor Orang Utan tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali pebuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum, yang oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, yang oleh Majelis kepadanya dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang, dipersidangan oleh penuntut Umum diajukan Terdakwa yang bernama Thomas Di Raiders Als Thomas setelah Ketua Majelis tanyakan identitasnya, Terdakwa mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut bahwa Terdakwalah orangnya dan ternyata Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika kelak terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, pertama-tama Majelis perlu untuk menganalisa pengertian dari perkataan “dengan sengaja “ didalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Yarsif Watampone, 2005, halaman 119);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet) mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya untuk tingkatan sengaja yang pertama yakni sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud – seperti yang dikemukakan oleh VOS – dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, halaman 25);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan memperniagakan adalah memperdagangkan atau memperjualbelikan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau diair, dan atau di udara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Terdakwa ditangkap karena telah melakukan Perdagangan satwa liar 1 (satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa Bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS ada menyimpan satwa yang dilindungi berupa 1(satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup.
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Petugas Polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan kepada terdakwa orang utang Sumatera tersebut dan disepakati pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Cemara Asri Beolevard Raya Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara melakukan transaksi, yang mana orang utan Sumatera tersebut ditawarkan terdakwa kepada Tim petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara saksi Polisi saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra bertemu dengan terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama ARYA RIFVALDI PRTAMA, RAIHAN ALI IMRAN, HAIDAR YASHIR dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING yang datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih No. Pol BK 1665 RO, pada saat itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi Polisi 1(satu) ekor orang utan Sumatera ( pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan dalam mobil tersebut, seketika itulah saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1(satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup, 1(satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO warna putih dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin INZ-Z431946; , 1(satu) unit hand[hone merk “SAMSUNG” type A 10 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130dan Imei 2 : 358183414515132, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair masing-masing 6 (enam) bulan kurungan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim dengan melihat ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan Terdakwa diwajibkan untuk membayar denda yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan dan menyatakan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup DititipRawat di BalaiBesarKonservasiSumberDayaAlam Sumatera Utara (BKSDA). 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO, warna putih, dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin 1NZ-Z431946; DikembalikankepadasaksiSYAHRU AZZANAEI RAMADHANselakupemiliknya, 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG” type A 10,warna hitam, dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130 dan Imei 2 : 358183414515132. Dirampasuntukdimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan populasi dan kelangsungan hidup orang utan Sumatera terancam punah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Thomas Di Raiders Als Thomas diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan satwa yang dilindungi” Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup;
DititipRawat di BalaiBesarKonservasiSumberDayaAlam Sumatera Utara (BKSDA);
1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO, warna putih, dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin 1NZ-Z431946;
DikembalikankepadasaksiSYAHRU AZZANAEI RAMADHANselakupemiliknya;
1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG” type A 10,warna hitam, dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130 dan Imei 2 : 358183414515132.
Dirampasuntukdimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, oleh kami, Sulaiman M, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Eduart M.P. Sihaloho,S.H., M.H. , Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAGINDA RAJA HASIBUAN.,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Eva Christine, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eduart M.P. Sihaloho,S.H., M.H. Sulaiman M, S.H., M.H.
Endang Sri G Latutuaparaya,S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
BAGINDA RAJA HASIBUAN.,SH