36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Herdianto, SH Terdakwa: TINA KUMALA SARI
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TINA KUMALA SARI ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur / tanggal lahir : 36 tahun /18 Agustus 1986;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tecong Pulau Baru RT.014 RW.004 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ;:
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : S1;
Dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 29 Mei 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2018 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 25 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan No.36/Pid.Sus-TPK/2002/PN.PBR Mununjuk Penasihat Hukum Sdr.Dwi Hendro Saputro, SH., Dkk Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Posbakumadin Kota Dumai, beralamat di Posyankum jalan Teratai No.85 Kota Pekanbaru,
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 27 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 27 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lain yang terlampir di dalamnya ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa bukti surat dan barang bukti;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDS-04/L.4.20/Ft.1/06/2022 tanggal 29 Agustus 2022, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TINA KUMALA SARI, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
Menyatakan terdakwa TINA KUMALA SARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan Pidana terhadap TINA KUMALA SARI. dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan pidana tersebut dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa TINA KUMALA SARI, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam)Bulan.
Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti terhadap terdakwa NIHIL (Kerugian Negara telah diganti terdakwa)
Menyatakan barang bukti berupa :
Membebani Terdakwa TINA KUMALA SARI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
| 1. | 1 (satu) bundel asli surat keputusan Bupati Rokan Hilir No 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Rokan Hilir No 02 tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020. | |
| 2. | 1 (satu) bundel asli Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak tetap Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Juni 2020. | |
| 3. | 1 (satu) bundel asli Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak tetap Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/d Oktober 2020. | |
| 4. | 1 (satu) bundel asli Honorarium panitia Pelaksana Kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan januari s/d juni 2020. | |
| 5. | 1 (satu) bundel asli Honorarium panitia Pelaksana Kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/d Oktober 2020. | |
| 6. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama RUSPIANTO, S.Pd Nip : 19821120201001002 (Pihak Pemberi Kuasa) dan surat kuasa atas nama ZAMRI (pihak penerima kuasa) yang berbunyi : pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Honorarium Pendataan Akta kelahiran Siswa tingkat SD s.d SMA se Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2020. | |
| 7. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama DESI SUSANTI YOSEPA Nip: 198405112009042006 (yang memberi kuasa) dan surat kuasa atas nama BASARUDIN, S.H.M.Si (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan uang dan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepanitiaan percepatan dalam penerbitan Akta Kelahiran terhitung dari bulan januari-Juni tahun 2020. | |
| 8. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama BASRI, pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan pasir Limau Kapas (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN, pekerjaan kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran Kabupaten Rokan Hilir. | |
| 9. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama M. NURDIN, pekerjaan Sekdes kepenghuluan pulau Jemur (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir. | |
| 10. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama MURNI, pekerjaan kasi Kesra kepenghuluan Panipahan (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN, Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir. | |
| 11. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama ERVINA YANTISARI yang memberikan kuasa kepada Bapak ZUHAIRI untuk pengambilan uang saku. | |
| 12. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama JUNAIDI, S.Pd.I, Jabatan Sekdes Kepenghuluan Panipahan darat dan SYAHFUAN Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir | |
| 13. | 1 (satu) bundel asli Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:474/Disdukcapil/2020/. (Barang bukti 1-13 Terlampir dalam berkas) | |
| 14. | Uang tunai sisa Honor tidak tetap yang tidak dibayarkan pada Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus rupiah). | |
| 15. | Uang tunai sebesar Rp. 369.800.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (Barang bukti 14-15 Dirampas untuk Negara) |
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa selengkapnya seperti tersebut dalam Pembelaan yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 September 2022 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya :
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDS-04/L.4.20/Fd.1/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022, yang isinya sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa TINA KUMALA SARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sekira pada bulan Januari sampai bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Jalan Kecamatan Km. 6, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secaramelawanhukumtidakmelaksanakanpekerjaan sesuaidengan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbertentangandengan :----
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
Ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Efektif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Ayat (5) Efisien sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Ayat (6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Ayat (7) Transparan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
Ayat (8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ayat (6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan DPA Nomor 1.02.06.1.02.06.15.08010.5.2 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 667.615.000,- (enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
---Bahwa untuk terlaksananya kegiatan tersebut Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) adalah sebagai berikut :
| Pengguna Anggaran (PA) | : | BASARUDDIN, S.H,. M.Si. | |||||
| PPTK | : | TINA KUMALA SARI | |||||
| Pejabat Verifikasi | : | FERI IRAWAN | |||||
| Bendahara Pengeluaran | : | RITA | |||||
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, dengan susunan struktur sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala Sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Muktar, SPd Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Artati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Efendi, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Syafriadi, SH. MH Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Feri Irawan, SE Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Muhfinar Firdaus, S, AP Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Metrialdi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36 Rita Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 42 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 43 Abdurrahhman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 44 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 45. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 46. Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP Elektronik (KTP-EL) tersebut terdapat kesalahan adanya nama-nama yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yaitu sdr. Syafriadi, S.H. M.H, sdr. Feri Irawan, S.E, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP sehingga Terdakwa merubah Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir dengan mengeluarkan sdr. Syafriadi, S.H. M.H, sdr. Feri Irawan, S.E, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP dari Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir tersebut sehingga jumlah panitia pelaksana yang semula 46 (empat puluh enam) orang menjadi 43 (empat puluh tiga) orang adapun susunan strukturnya sebagai berikut
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Muktar, SPd Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Artati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Efendi, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rangga Wp Petugas front Office
(non ASN)
Anggota 33. Hasrul Petugas front Office
(non ASN)
Anggota 34. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rahman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 42 Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 43 Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa untuk menyesuaikan Kegiatan dengan RKA maka Terdakwa mengubah Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, dimana untuk petugas front office seharusnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas karena terdapat perbedaan kode nomor rekening dengan Panitia Pelaksana Kegiatan, kemudian Terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Ashobah Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Hartati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Muhammad Nasir, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal, A.Ma Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman. Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rosi Haryono Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Abdurrahman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Linda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa berdasarkan Lampiran III pada Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020, besaran Honorarium Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) adalah sebagai berikut :
-
No JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM BESARAN KETERANGAN 1. Pj. Sekretaris Daerah Penanggung Jawab Rp. 550.000,- 1 orang 2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketua Rp. 450.000,- 1 orang 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sekretaris Rp. 400.000,- 1 orang 4. PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anggota Rp. 300.000,- 10 orang 5. PNS RSUD Dr. Pratomo Anggota Rp. 300.000,- 3 orang 6. PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anggota Rp. 300.000,- 18 orang 7. Staff Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Non PNS Anggota Rp. 290.000,- 10 orang 8. Staff Kelurahan / Kepenghuluan Anggota Rp. 290.000,- 150 orang
Bahwa adapun item-item pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 tersebut yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) bulan mulai dari tanggal 01 Januari 2020 s/d Oktober 2020 adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penanggung jawab (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 550.000,-
Ketua (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 450.000,-
Sekretaris (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 400.000,-
Anggota DISDUKCAPIL (6 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Anggota Dinas Pendidikan (23 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Anggota RSUD (3 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Honorium pegawai honor/atau tidak tetap Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah), dengan rincian :
Anggota DISDUKCAPIL (10 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 290.000,-
Anggota Kelurahan/Kepenghuluan (150 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 290.000,-
Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Transportasi atau jasa uang saku masyarakat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Sebanyak 20 orang masing-masing sebesar Rp. 150.000,-.
Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 81.840.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Belanja jasa tenaga administrasi Rp. 19.200.000 Petugas front office sebayak 2 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 800.000,-
Bahwa Realisasi Anggaran Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 664.480.000,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan persentase sebesar 99,53% dengan proses pencairan dilakukan dengan 2 (dua) cara pencairan yaitu GU (Ganti Uang) dan LS (Belanja Langsung).
Bahwa proses pencairan dana dalam kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan Juli 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp. 30.619.500,- (tiga puluh juta enam sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
Pada bulan September 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp. 9.851.000,00,- (Sembilan juta deaan ratus lima puluh satu ribu rupiah) namun untuk biaya transportasi tidak dibayarkan oleh Terdakwa kepada peserta, kemudian untuk kelengkapan SPJ terdakwa menirukan tanda tangan para peserta tersebut;
Pada bulan November 2020 Terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp. 87.614.500 (delapan puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
Pada bulan Agustus 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp. 344.400.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Pada bulan Desember 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah)
Bahwa untuk melakukan pencairan dana Terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi RITA), setelah dana tersebut di cairkan, kemudian saksi RITA selaku Bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK.
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah adalah sebagai berikut :
Honorarium yang tidak dibayarkan.
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | KEPENGHULUAN / INSTANSI | ANGGARAN (Rp) | REALISASI PEMBAYARAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KETERANGAN | ||
| TARIF/BULAN | JUMLAH BULAN | JUMLAH (Rp) | |||||||
| 1 | Jumi Andriani | Kaur Keuangan | Mumugo | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 2 | Deni Sofia | Kasi Pemerintahan | Teluk Mega | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 3 | Zuraida | Kasi Pemerintahan | Sekapas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 4 | Faizal | Kasi Pemerintahan | Bagan Cempedak | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 5 | Romida | Kasi Pelayanan | Sungai Kubu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 6 | Sukamila Wati | Kasi Pemerintahan | Teluk Piyai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 7 | Tika Rahmadhani | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 8 | Syafrizal B | Penghulu | Sungai Majo Pusako | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 9 | Nortina | Kasi Pemerintahan | Teluk Nilap | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 10 | Muhammad Rafsanzani | Kasi Pemerintahan | Rantau Panjang Kiri Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 11 | Parasian Samosir | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Muka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 12 | Fitri Hasanah Hasibuan | Penghulu | Teluk Nilai Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 13 | Nurmaliza | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Belakang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 14 | Miswan | Kasi Pemerintahan | Seremban Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 15 | Masni Yati | Kasi Pemerintahan | Harapan Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 16 | Suwarno | Kasi Pemerintahan | Mukti Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 17 | Ernawati Siburian | Kasi Pemerintahan | Jumrah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 18 | Dewi Sartika | Kaur Umum | Pematang Sikek | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 19 | Sri Ria Rezeki | Sekretaris Desa | Lenggadai Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 20 | Romilia Wati | Kasi Pemerintahan | Labuhan Papan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 21 | Maskandar | Kasi Pemerintahan | Batu Hampar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 22 | Amrul Yadi | Kasi Pemerintahan | Melayu Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 23 | Fitra | Kasi Pemerintahan | Mesah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 24 | Paino | Sekretaris Desa | Bangko Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 25 | Syahnan Lubis | Sekretaris Desa | Bangko Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 26 | Rahmat | Kasi Pelayanan | Bangko Pusaka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 27 | Rianto | Sekretaris Desa | Bangko Balam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 28 | Zainun | Kaur Pembangunan | Bangko Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 29 | Salamun | Sekretaris Desa | Bangko Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 30 | Ismail | Sekretaris Desa | Bangko Mas Raya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 31 | Helpan | Kaur Keuangan | Pematang Ibul | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 32 | M. Zamri | Kasi Pemerintahan | Air Hitam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 33 | Bagus Candra Yulianto | Sekretaris Desa | Siarang-arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 34 | Darmita | Kasi Pemerintahan | Siarang-arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 35 | Suhermanto | Kasi Pemerintahan | Kasang Bangsawan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 36 | Kamarzaman | Kasi Pemerintahan | Pujud | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 37 | Hariyen | Penghulu | Pasir Putih | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 38 | Amat Lasa | Penghulu | Balai Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 39 | Junfayer Silaban | Penghulu | Balam Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 40 | Susi Puji Lestari | Kasi Pemerintahan | Kencana | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 41 | Rudi Bravo Manurung | Kasi Pemerintahan | Pasir Putih Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 42 | Alfin Afif Arifin Lubis | Kasi Pemerintahan | Pasir Putih Barat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 43 | Gustrina Siahaan | Sekretaris Desa | Meranti Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 44 | Dedi Juniardi | Kasi Pemerintahan | Pelita | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 45 | Muhammad Priyadi | Kasi Pemerintahan | Gelora | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 46 | Dedi Juniardi | Kasi Pemerintahan | Pelita | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 47 | Suparno | Penghulu | Jaya Agung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 48 | Saiman | Sekretaris Desa | Suka Maju | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 49 | Fitri Wahyuni | Kasi Pemerintahan | Bagan Sapta Permai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 50 | Hermayani Batubara | Kasi Pemerintahan | Bagan Nibung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 51 | Isna Mawirna Hutami Ningsih | Kasi Pemerintahan | Bukit Mas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 52 | Rafika | Kasi Pemerintahan | Sinaboi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 53 | Derman Saife | Kasi Pemerintahan | Darussalam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 54 | Sudirman | Penghulu | Sungai Daun | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 55 | Budiman Panjaitan | Kasi Pemerintahan | Pekaitan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 56 | Efendi Simbolon | Kasi Pemerintahan | Pedamaran | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 57 | Tarkim | Kasi Pemerintahan | Rokan Baru Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 58 | Iwanto Mahrum | Kasi Pemerintahan | Karya Mulyo Sari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 59 | Rada Mega Sari | Kasi Pemerintahan | Sungai Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 60 | Riyadi | Kasi Pemerintahan | Teluk Bano II | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 61 | Maman Trans Nurzaman | Kasi Pemerintahan | Kubu I | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 62 | Siti Junaidah | Kaur Umum | Rokan Baru | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 63 | Siti Rofiah | Suak Air Hitam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif | |
| 64 | Rahman Rambe | Kasi Pemerintahan | Labuhan Tangga Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 65 | Muspar | Kasi Pemerintahan | Sungai Sialang Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 66 | Rusian | Kasi Pemerintahan | Sungai Sialang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 67 | Bahrudin | Kasi Pemerintahan | Bantaian Baru | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| JUMLAH TOTAL PEMBAYARAN FIKTIF / TIDAK DIBAYARKAN | 194,300,000.00 | - | 194,300,000.00 | ||||||
Honorarium yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah / dipotong.
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | KEPENGHULUAN / INSTANSI | ANGGARAN (Rp) | REALISASI PEMBAYARAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KETERANGAN | ||
| TARIF/BULAN | JUMLAH BULAN | JUMLAH (Rp) | |||||||
| 1 | Syamsul Bahri | Kasi Pemerintahan | Manggala Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 2 | Azmianto | Sekretaris Desa | Teluk Mega | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 3 | Erawati | Kasi Pemerintahan | Teluk Berembun | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 4 | Ridwan | Sekretaris Desa | Simpang Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 5 | Fikri Afdoli | Sekretaris Desa | Simpang Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 6 | Alhazizi | Sekretaris Desa | Sekeladi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 7 | Eka Yanto | Kaur Keuangan | Rantau Bais | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 1,480,000.00 | 1,420,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 8 | Muhazirin | Kaur Umum | Ujung Tanjung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 9 | Rudi Ardiansyah | Sekretaris Desa | Manggala Sakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 10 | Husri | Sekretaris Desa | Sekeladi Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 11 | Yulia Annisa | Kaur Keuangan | Simpang Pusaka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 12 | Defitra | Kaur Pelayanan | Sintong | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 13 | Fahrul | Kasi Pemerintahan | Putat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 14 | Suryadi | Sekretaris Desa | Teluk Piyai Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 15 | Armain | Kasi Pemerintahan | Sungai Segajah Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 16 | Ervina Yanti Sari | Kasi Pemerintahan | Sungai Kubu Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 17 | Wandri | Sekretaris Desa | Tanjung Leban | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 18 | Sudiono | Sekretaris Desa | Sungai Segajah Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 19 | Heruan | Sekretaris Desa | Sungai Segajah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 20 | Afrizal | Sekretaris Desa | Rantau Panjang Kanan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 21 | Tri Sutrisno | Kaur Perencanaan | Jojol | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 22 | Baharuddin | Kasi Kesra | Sei Panji-Panji | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 23 | Rici Saputra | Kasi Pemerintahan | Teluk Pulau Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 24 | Nurhalimah | Kasi Pemerintahan | Pematang Botam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 25 | Tri Wibowo | Kasi Pemerintahan | Karya Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 26 | Suhandoko | Kasi Pemerintahan | Lenggadai Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 27 | Noraini Y | Kaur TU dan Umum | Teluk Pulau Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 28 | Arno Putra | Kasi Pemerintahan | Melayu Tengah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 29 | Azi Mistami | Kasi Pemerintahan | Teluk Bano I | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 30 | Ayuni | Kasi Pelayanan | Bangko Lestari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 31 | Adit Tiadi | Kasi Pemerintahan | Bangko Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 32 | Wahyudi | Kasi Pemerintahan | Bangko Permata | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 33 | Abdul Fitrah | Kasi Pemerintahan | Sungai Pinang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 34 | Aini Yusmiati | Kasi Pemerintahan | Babussalam Rokan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 35 | Mariyoto | Kasi Pemerintahan | Sukajadi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 36 | Juliana | Kasi Pemerintahan | Teluk Nayang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 37 | Della Aprianti | Kasi Pemerintahan | Pujud | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 38 | Eva Yuliana | Kasi Pemerintahan | Perkebunan Siarang-Arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 39 | Pratikno | Kasi Pemerintahan | Akar Belingkar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 40 | Syafrizal | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 41 | Sunarmansyah | Kasi Pemerintahan | Sei Meranti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 550,000.00 | 2,350,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 42 | Putri Ayudawati | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan Barat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 43 | Yusni Anggraini | Kasi Pemerintahan | Sei Meranti Darussalam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 44 | Jarot Siregar | Kasi Pemerintahan | Tangga Batu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 45 | Erwin Syahputra | Kasi Pemerintahan | Pondok Kresek | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 46 | Hartanto | Kasi Pemerintahan | Tanjung Sari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 47 | Zailani | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 48 | Suhermanto | Sekretaris Desa | Sungai Tapah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 49 | Dani Muhani | Kasi Pemerintahan | Perkebunan Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 50 | Putri Andayani Siregar | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 51 | Zubaidah | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 52 | Eko Prianto | Sekretaris Desa | Bagan Sinembah Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 53 | Tri Maiya Sari | Kasi Pemerintahan | Salak | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 54 | Sri Muyani | Kaur Keuangan | Panca Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 55 | Robi Kariadi | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 56 | Deddi Purwanto | Kasi Pemerintahan | Harapan Makmur Selatan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 57 | Amri | Kasi Pemerintahan | Harapan Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 58 | Agus Irawan | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah Timur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 59 | Silvia Lilis Tri S | Kasi Pemerintahan | Makmur Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 60 | Arbai | Kasi Pemerintahan | Bagan Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 61 | Obi Febriansyah Panjaitan | Kasi Pemerintahan | Lubuk Jawi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 62 | Ilham Budianta Ginting | Kasi Pemerintahan | Bayangkara Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 63 | Bangun Pangaribuan | Kaur Pembangunan | Bakti Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 64 | Nova Billyana | Sekretaris Desa | Bagan Manunggal | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 65 | Muhammad Al Gafri | Kasi Pemerintahan | Bahtera Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 66 | Fransiska Endang Budiyan | Kasi Kesra | Bagan Manunggal | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 67 | Abdul Rauf | Kasi Pemerintahan | Bukit Selamat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 68 | Munawir Sajali | Kasi Pelayanan | Kota Parit | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 69 | Sona Anuwaruddin | Kasi Pemerintahan | Bukit Damar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 70 | Safri | Kasi Pelayanan | Sungai Bakau | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 71 | Dana Agustina | Kaur Umum dan TU | Sei Nyamuk | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 72 | Safrijal | Kasi Pemerintahan | Raja Bejamu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 73 | Irfan Syahputra | Kasi Pelayanan | Panipahan Laut | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 74 | Murni | Kasi Kesra | Panipahan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 75 | M. Nudrin | Sekretaris Desa | Pulau Jemur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 76 | Junaidi | Sekretaris Desa | Panipahan Darat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 77 | Basri | Kasi Pemerintahan | Pasir Limau Kapas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 78 | Syahfuan | Kasi Pemerintahan | Teluk Pulai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 79 | Muhammad Ady Saputra | Kasi Pemerintahan | Suak Temenggung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 80 | Azuar | Kasi Perencanaan | Labuhan Tangga Kecil | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 81 | Heri Indriadi | Sekretaris Desa | Bagan Jawa Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 760,000.00 | 2,140,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 82 | Hutrizal Mubarok Riawi | Sekretaris Desa | Labuhan Tangga Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 760,000.00 | 2,140,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 83 | Ario Wandika | Sekretaris Desa | Bantaian | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 600,000.00 | 2,300,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| JUMLAH SELISIH I (NILAI KERUGIAN) | 240,700,000.00 | 57,510,00.00 | 183,190,00.00 | ||||||
| II | PEMBAYARAN HONORARIUM NON-PNS (ANGGOTA DISDUKCAPIL) | ||||||||
| 84 | Abdurrahman | Anggota Disdukcapil | Disdukcapil | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 2,600,000.00 | 300,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| JUMLAH SELISIH II (NILAI KERUGIAN) | 2,900,000.00 | 2,600,000.00 | 300,000.00 | ||||||
| TOTAL SELISIH I +II (NILAI KERUGIAN) | 243,600,000.00 | 60,110,000.00 | 183,490,000.00 | ||||||
Bahwa untuk kegiatan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) direalisasikan sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) namun dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada 13 (tiga belas) orang Panitia Pelaksana Kegiatan dan Terdakwa ada membayarkan honorarium kepada 18 (delapan belas) orang Panitia Pelaksana Kegiatan namun jumlahnya tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah adalah sebagai berikut :
Honorarium PNS yang dipotong (Tahap I)
| No | Nama Penerima | Jabatan | INSTANSI | ANGGARAN | REALISASI PEMBAYARAN | DIPOTONG SELISIH |
| 1 | H Job Kurniawan,AP,M.Si | Penanggung Jawab | Sekretariat Daerah | 3,300,000,00 | 3,300,000,00 | - |
| 2 | Bassaruddin,SH,M.Si | Ketua | Disduk | 2,700,000,00 | 2,700,000,00 | - |
| 3 | Tina Kumalasari | Sekretaris | Disduk | 2,400,000,00 | 2,400,000,00 | - |
| 4 | Drs. Afrizal | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 5 | Gamal Abdul Nasir | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 6 | Alkan, SE | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 7 | Juli Asri,S.Sos | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 8 | Suhartono, S.Sos | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 9 | Julia,SH | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 10 | Syafriadi | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 11 | Feri Irawan | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 12 | Muhfinar Firdaus | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 13 | Metrialdi | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 14 | Rita, S.IP | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 15 | Dr. Haryana Tsai | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 16 | Haznurul Ain | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,690,000,00 | 110,000,00 |
| 17 | Muharini | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,600,000,00 | 200,000,00 |
| 18 | Sasri Aini | Anggota | Korwil Disdik Bagan Sinembah | 1,800,000,00 | 1,400,000,00 | 400,000,00 |
| 19 | Ramli,S.pd | Anggota | Korwil Disdik Bangko | 1,800,000,00 | 1,400,000,00 | 400,000,00 |
| 20 | Desi Susanti Yosepa | Anggota | Korwil Disdik Bangko Pusako | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 21 | Jurianto Irwandi | Anggota | Korwil Disdik Batu Hampar | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | 300,000,00 |
| 22 | Ashobah | Anggota | Korwil Disdik Kuba | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 23 | Syafarisna | Anggota | Korwil Disdik Kubu | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 24 | Ruspianto,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Palika | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 25 | Damilisman | Anggota | Korwil Disdik Pekaitan | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 26 | Sri Hartati, A,Ma | Anggota | Korwil Disdik Pujud | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 27 | Edi Mohd Zen | Anggota | Korwil Disdik Rantau Kopar | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 28 | M Nasir,S.Pd | Anggota | Staf Korwil Disdik Rimba Melintang | - | - | |
| 29 | Efendi,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Rimba Melintang | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 30 | Ari Priyatni | Anggota | Korwil Disdik Simpang Kanan | 1,800,000,00 | 1,700,000,00 | 100,000,00 |
| 31 | Hasan Basri | Anggota | Korwil Disdik Sinaboi | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 32 | Marlita | Anggota | Staff Korwil Disdik Tanah Putih | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 33 | Syafrizal | Anggota | Staff Korwil Tanjung Medan | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 34 | Zulrahman | Anggota | Staff Korwil Tanjung Melawan | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 35 | Riadul Janah | Anggota | Staff Korwil Disdik Basira | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 36 | Donny Oetamy | Anggota | Staff Korwil Balai Jaya | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| TOTAL | 66,000,000,00 | 5,110,000,00 | ||||
Honorarium PNS yang dipotong (Tahap II)
| No | Nama Penerima | Jabatan | INSTANSI | ANGGARAN | REALISASI PEMBAYARAN | DIPOTONG SELISIH |
| 1 | H Job Kurniawan,AP,M.Si | Penanggung Jawab | Sekretariat Daerah | 2,200,000.00 | 2,200,000.00 | - |
| 2 | Bassaruddin,SH,M.Si | Ketua | Disduk | 1,800,000.00 | 1,800,000.00 | - |
| 3 | Tina Kumalasari | Sekretaris | Disduk | 1,600,000.00 | 1,600,000.00 | - |
| 4 | Drs. Afrizal | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 5 | Gamal Abdul Nasir | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 6 | Alkan, SE | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 7 | Juli Asri,S.Sos | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 8 | Suhartono, S.Sos | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 9 | Julia,SH | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 10 | dr. Haryana Tsai | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 11 | Haznurul Ain | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 12 | Muharini | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 13 | Sasri Aini | Anggota | Korwil Disdik Bagan Sinembah | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 14 | Ramli, S.pd | Anggota | Korwil Disdik Bangko | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 15 | Desi Susanti Yosepa | Anggota | Korwil Disdik Bangko Pusako | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 16 | Jurianto Irwandi | Anggota | Korwil Disdik Batu Hampar | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 17 | Muhktar, S.Pd. | Anggota | Korwil Disdik Kuba | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 18 | Syafarisna | Anggota | Korwil Disdik Kubu | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 19 | Ruspianto,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Palika | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 20 | Damilisman | Anggota | Korwil Disdik Pekaitan | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 21 | Sri Hartati | Anggota | Korwil Disdik Pujud | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 22 | Edi Mohd Zein | Anggota | Korwil Disdik Rantau Kopar | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 23 | Effendi, S.Pd. | Anggota | Korwil Disdik Rimba Melintang | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 24 | Ari Priyatni | Anggota | Korwil Disdik Simpang Kanan | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 25 | Hasan Basri | Anggota | Korwil Disdik Sinaboi | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| TOTAL | 32,000,000,00 | 15,610,000,- | ||||
Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.
---Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa perbuatan Terdakwa TINA KUMALA SARI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa TINA KUMALA SARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sekira pada bulan Januari sampai bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Jalan Kecamatan Km. 6, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyayangbertentangandengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
Ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Efektif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Ayat (5) Efisien sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Ayat (6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Ayat (7) Transparan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
Ayat (8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ayat (6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan DPA Nomor 1.02.06.1.02.06.15.08010.5.2 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 667.615.000,- (enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Bahwa untuk terlaksananya kegiatan tersebut Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) adalah sebagai berikut :
| Pengguna Anggaran (PA) | : | BASARUDDIN, S.H,. M.Si. |
| PPTK | : | TINA KUMALA SARI |
| Pejabat Verifikasi | : | FERI IRAWAN |
| Bendahara Pengeluaran | : | RITA |
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, dengan susunan struktur sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala Sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Muktar, SPd Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Artati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Efendi, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Syafriadi, SH. MH Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Feri Irawan, SE Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Muhfinar Firdaus, S, AP Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Metrialdi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36 Rita Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 42 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 43 Abdurrahhman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 44 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 45. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 46. Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP Elektronik (KTP-EL) tersebut terdapat kesalahan adanya nama-nama yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yaitu sdr. Syafriadi, S.H. M.H, sdr. Feri Irawan, S.E, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP sehingga Terdakwa merubah Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir dengan mengeluarkan sdr. Syafriadi, S.H. M.H, sdr. Feri Irawan, S.E, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP dari Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir tersebut sehingga jumlah panitia pelaksana yang semula 46 (empat puluh enam) orang menjadi 43 (empat puluh tiga) orang adapun susunan strukturnya sebagai berikut
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Muktar, SPd Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Artati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Efendi, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rangga Wp Petugas front Office
(non ASN)
Anggota 33. Hasrul Petugas front Office
(non ASN)
Anggota 34. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rahman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 42 Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 43 Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa untuk menyesuaikan Kegiatan dengan RKA maka Terdakwa mengubah Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, dimana untuk petugas front office seharusnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas karena terdapat perbedaan kode nomor rekening dengan Panitia Pelaksana Kegiatan, kemudian Terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Ashobah Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Hartati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Muhammad Nasir, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal, A.Ma Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman. Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rosi Haryono Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Abdurrahman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Linda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
---Bahwa berdasarkan Lampiran III pada Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020, besaran Honorarium Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) adalah sebagai berikut :
-
-
No JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM BESARAN KETERANGAN 1. Pj. Sekretaris Daerah Penanggung Jawab Rp. 550.000,- 1 orang 2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketua Rp. 450.000,- 1 orang 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sekretaris Rp. 400.000,- 1 orang 4. PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anggota Rp. 300.000,- 10 orang 5. PNS RSUD Dr. Pratomo Anggota Rp. 300.000,- 3 orang 6. PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anggota Rp. 300.000,- 18 orang 7. Staff Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Non PNS Anggota Rp. 290.000,- 10 orang 8. Staff Kelurahan / Kepenghuluan Anggota Rp. 290.000,- 150 orang
-
Aadapun item-item pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 tersebut yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) bulan mulai dari 01 Januari 2020 s/d Oktober 2020 adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penanggung jawab (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 550.000,-
Ketua (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 450.000,-
Sekretaris (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 400.000,-
Anggota DISDUKCAPIL (6 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Anggota Dinas Pendidikan (23 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Anggota RSUD (3 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Honorium pegawai honor/atau tidak tetap Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah), dengan rincian :
Anggota DISDUKCAPIL (10 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 290.000,-
Anggota Kelurahan/Kepenghuluan (150 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 290.000,-
Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Transportasi atau jasa uang saku masyarakat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Sebanyak 20 orang masing-masing sebesar Rp. 150.000,-.
Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 81.840.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Belanja jasa tenaga administrasi Rp. 19.200.000 Petugas front office sebayak 2 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 800.000,-
Bahwa Realisasi Anggaran Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 664.480.000,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan persentase sebesar 99,53% dengan proses pencairan dilakukan dengan 2 (dua) cara pencairan yaitu GU (Ganti Uang) dan LS (Belanja Langsung).
Bahwa proses pencairan dana dalam kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan Juli 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp. 30.619.500,- (tiga puluh juta enam sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
Pada bulan September 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp. 9.851.000,00,- (Sembilan juta deaan ratus lima puluh satu ribu rupiah) namun untuk biaya transportasi tidak dibayarkan oleh Terdakwa kepada peserta, kemudian untuk kelengkapan SPJ terdakwa menirukan tanda tangan para peserta tersebut;
Pada bulan November 2020 Terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp. 87.614.500 (delapan puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
Pada bulan Agustus 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp. 344.400.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Pada bulan Desember 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk melakukan pencairan dana Terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi RITA), setelah dana tersebut di cairkan, kemudian saksi RITA selaku Bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK.
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah adalah sebagai berikut :
Honorarium yang tidak dibayarkan.
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | KEPENGHULUAN / INSTANSI | ANGGARAN (Rp) | REALISASI PEMBAYARAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KETERANGAN | ||
| TARIF/BULAN | JUMLAH BULAN | JUMLAH (Rp) | |||||||
| 1 | Jumi Andriani | Kaur Keuangan | Mumugo | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 2 | Deni Sofia | Kasi Pemerintahan | Teluk Mega | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 3 | Zuraida | Kasi Pemerintahan | Sekapas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 4 | Faizal | Kasi Pemerintahan | Bagan Cempedak | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 5 | Romida | Kasi Pelayanan | Sungai Kubu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 6 | Sukamila Wati | Kasi Pemerintahan | Teluk Piyai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 7 | Tika Rahmadhani | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 8 | Syafrizal B | Penghulu | Sungai Majo Pusako | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 9 | Nortina | Kasi Pemerintahan | Teluk Nilap | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 10 | Muhammad Rafsanzani | Kasi Pemerintahan | Rantau Panjang Kiri Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 11 | Parasian Samosir | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Muka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 12 | Fitri Hasanah Hasibuan | Penghulu | Teluk Nilai Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 13 | Nurmaliza | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Belakang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 14 | Miswan | Kasi Pemerintahan | Seremban Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 15 | Masni Yati | Kasi Pemerintahan | Harapan Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 16 | Suwarno | Kasi Pemerintahan | Mukti Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 17 | Ernawati Siburian | Kasi Pemerintahan | Jumrah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 18 | Dewi Sartika | Kaur Umum | Pematang Sikek | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 19 | Sri Ria Rezeki | Sekretaris Desa | Lenggadai Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 20 | Romilia Wati | Kasi Pemerintahan | Labuhan Papan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 21 | Maskandar | Kasi Pemerintahan | Batu Hampar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 22 | Amrul Yadi | Kasi Pemerintahan | Melayu Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 23 | Fitra | Kasi Pemerintahan | Mesah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 24 | Paino | Sekretaris Desa | Bangko Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 25 | Syahnan Lubis | Sekretaris Desa | Bangko Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 26 | Rahmat | Kasi Pelayanan | Bangko Pusaka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 27 | Rianto | Sekretaris Desa | Bangko Balam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 28 | Zainun | Kaur Pembangunan | Bangko Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 29 | Salamun | Sekretaris Desa | Bangko Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 30 | Ismail | Sekretaris Desa | Bangko Mas Raya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 31 | Helpan | Kaur Keuangan | Pematang Ibul | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 32 | M. Zamri | Kasi Pemerintahan | Air Hitam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 33 | Bagus Candra Yulianto | Sekretaris Desa | Siarang-arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 34 | Darmita | Kasi Pemerintahan | Siarang-arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 35 | Suhermanto | Kasi Pemerintahan | Kasang Bangsawan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 36 | Kamarzaman | Kasi Pemerintahan | Pujud | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 37 | Hariyen | Penghulu | Pasir Putih | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 38 | Amat Lasa | Penghulu | Balai Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 39 | Junfayer Silaban | Penghulu | Balam Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 40 | Susi Puji Lestari | Kasi Pemerintahan | Kencana | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 41 | Rudi Bravo Manurung | Kasi Pemerintahan | Pasir Putih Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 42 | Alfin Afif Arifin Lubis | Kasi Pemerintahan | Pasir Putih Barat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 43 | Gustrina Siahaan | Sekretaris Desa | Meranti Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 44 | Dedi Juniardi | Kasi Pemerintahan | Pelita | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 45 | Muhammad Priyadi | Kasi Pemerintahan | Gelora | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 46 | Dedi Juniardi | Kasi Pemerintahan | Pelita | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 47 | Suparno | Penghulu | Jaya Agung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 48 | Saiman | Sekretaris Desa | Suka Maju | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 49 | Fitri Wahyuni | Kasi Pemerintahan | Bagan Sapta Permai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 50 | Hermayani Batubara | Kasi Pemerintahan | Bagan Nibung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 51 | Isna Mawirna Hutami Ningsih | Kasi Pemerintahan | Bukit Mas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 52 | Rafika | Kasi Pemerintahan | Sinaboi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 53 | Derman Saife | Kasi Pemerintahan | Darussalam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 54 | Sudirman | Penghulu | Sungai Daun | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 55 | Budiman Panjaitan | Kasi Pemerintahan | Pekaitan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 56 | Efendi Simbolon | Kasi Pemerintahan | Pedamaran | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 57 | Tarkim | Kasi Pemerintahan | Rokan Baru Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 58 | Iwanto Mahrum | Kasi Pemerintahan | Karya Mulyo Sari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 59 | Rada Mega Sari | Kasi Pemerintahan | Sungai Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 60 | Riyadi | Kasi Pemerintahan | Teluk Bano II | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 61 | Maman Trans Nurzaman | Kasi Pemerintahan | Kubu I | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 62 | Siti Junaidah | Kaur Umum | Rokan Baru | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 63 | Siti Rofiah | Suak Air Hitam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif | |
| 64 | Rahman Rambe | Kasi Pemerintahan | Labuhan Tangga Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 65 | Muspar | Kasi Pemerintahan | Sungai Sialang Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 66 | Rusian | Kasi Pemerintahan | Sungai Sialang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 67 | Bahrudin | Kasi Pemerintahan | Bantaian Baru | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| JUMLAH TOTAL PEMBAYARAN FIKTIF / TIDAK DIBAYARKAN | 194,300,000.00 | - | 194,300,000.00 | ||||||
Honorarium yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah / dipotong.
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | KEPENGHULUAN / INSTANSI | ANGGARAN (Rp) | REALISASI PEMBAYARAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KETERANGAN | ||
| TARIF/BULAN | JUMLAH BULAN | JUMLAH (Rp) | |||||||
| 1 | Syamsul Bahri | Kasi Pemerintahan | Manggala Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 2 | Azmianto | Sekretaris Desa | Teluk Mega | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 3 | Erawati | Kasi Pemerintahan | Teluk Berembun | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 4 | Ridwan | Sekretaris Desa | Simpang Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 5 | Fikri Afdoli | Sekretaris Desa | Simpang Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 6 | Alhazizi | Sekretaris Desa | Sekeladi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 7 | Eka Yanto | Kaur Keuangan | Rantau Bais | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 1,480,000.00 | 1,420,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 8 | Muhazirin | Kaur Umum | Ujung Tanjung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 9 | Rudi Ardiansyah | Sekretaris Desa | Manggala Sakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 10 | Husri | Sekretaris Desa | Sekeladi Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 11 | Yulia Annisa | Kaur Keuangan | Simpang Pusaka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 12 | Defitra | Kaur Pelayanan | Sintong | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 13 | Fahrul | Kasi Pemerintahan | Putat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 14 | Suryadi | Sekretaris Desa | Teluk Piyai Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 15 | Armain | Kasi Pemerintahan | Sungai Segajah Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 16 | Ervina Yanti Sari | Kasi Pemerintahan | Sungai Kubu Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 17 | Wandri | Sekretaris Desa | Tanjung Leban | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 18 | Sudiono | Sekretaris Desa | Sungai Segajah Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 19 | Heruan | Sekretaris Desa | Sungai Segajah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 20 | Afrizal | Sekretaris Desa | Rantau Panjang Kanan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 21 | Tri Sutrisno | Kaur Perencanaan | Jojol | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 22 | Baharuddin | Kasi Kesra | Sei Panji-Panji | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 23 | Rici Saputra | Kasi Pemerintahan | Teluk Pulau Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 24 | Nurhalimah | Kasi Pemerintahan | Pematang Botam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 25 | Tri Wibowo | Kasi Pemerintahan | Karya Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 26 | Suhandoko | Kasi Pemerintahan | Lenggadai Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 27 | Noraini Y | Kaur TU dan Umum | Teluk Pulau Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 28 | Arno Putra | Kasi Pemerintahan | Melayu Tengah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 29 | Azi Mistami | Kasi Pemerintahan | Teluk Bano I | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 30 | Ayuni | Kasi Pelayanan | Bangko Lestari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 31 | Adit Tiadi | Kasi Pemerintahan | Bangko Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 32 | Wahyudi | Kasi Pemerintahan | Bangko Permata | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 33 | Abdul Fitrah | Kasi Pemerintahan | Sungai Pinang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 34 | Aini Yusmiati | Kasi Pemerintahan | Babussalam Rokan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 35 | Mariyoto | Kasi Pemerintahan | Sukajadi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 36 | Juliana | Kasi Pemerintahan | Teluk Nayang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 37 | Della Aprianti | Kasi Pemerintahan | Pujud | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 38 | Eva Yuliana | Kasi Pemerintahan | Perkebunan Siarang-Arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 39 | Pratikno | Kasi Pemerintahan | Akar Belingkar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 40 | Syafrizal | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 41 | Sunarmansyah | Kasi Pemerintahan | Sei Meranti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 550,000.00 | 2,350,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 42 | Putri Ayudawati | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan Barat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 43 | Yusni Anggraini | Kasi Pemerintahan | Sei Meranti Darussalam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 44 | Jarot Siregar | Kasi Pemerintahan | Tangga Batu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 45 | Erwin Syahputra | Kasi Pemerintahan | Pondok Kresek | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 46 | Hartanto | Kasi Pemerintahan | Tanjung Sari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 47 | Zailani | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 48 | Suhermanto | Sekretaris Desa | Sungai Tapah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 49 | Dani Muhani | Kasi Pemerintahan | Perkebunan Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 50 | Putri Andayani Siregar | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 51 | Zubaidah | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 52 | Eko Prianto | Sekretaris Desa | Bagan Sinembah Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 53 | Tri Maiya Sari | Kasi Pemerintahan | Salak | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 54 | Sri Muyani | Kaur Keuangan | Panca Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 55 | Robi Kariadi | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 56 | Deddi Purwanto | Kasi Pemerintahan | Harapan Makmur Selatan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 57 | Amri | Kasi Pemerintahan | Harapan Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 58 | Agus Irawan | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah Timur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 59 | Silvia Lilis Tri S | Kasi Pemerintahan | Makmur Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 60 | Arbai | Kasi Pemerintahan | Bagan Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 61 | Obi Febriansyah Panjaitan | Kasi Pemerintahan | Lubuk Jawi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 62 | Ilham Budianta Ginting | Kasi Pemerintahan | Bayangkara Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 63 | Bangun Pangaribuan | Kaur Pembangunan | Bakti Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 64 | Nova Billyana | Sekretaris Desa | Bagan Manunggal | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 65 | Muhammad Al Gafri | Kasi Pemerintahan | Bahtera Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 66 | Fransiska Endang Budiyan | Kasi Kesra | Bagan Manunggal | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 67 | Abdul Rauf | Kasi Pemerintahan | Bukit Selamat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 68 | Munawir Sajali | Kasi Pelayanan | Kota Parit | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 69 | Sona Anuwaruddin | Kasi Pemerintahan | Bukit Damar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 70 | Safri | Kasi Pelayanan | Sungai Bakau | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 71 | Dana Agustina | Kaur Umum dan TU | Sei Nyamuk | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 72 | Safrijal | Kasi Pemerintahan | Raja Bejamu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 73 | Irfan Syahputra | Kasi Pelayanan | Panipahan Laut | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 74 | Murni | Kasi Kesra | Panipahan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 75 | M. Nudrin | Sekretaris Desa | Pulau Jemur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 76 | Junaidi | Sekretaris Desa | Panipahan Darat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 77 | Basri | Kasi Pemerintahan | Pasir Limau Kapas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 78 | Syahfuan | Kasi Pemerintahan | Teluk Pulai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 79 | Muhammad Ady Saputra | Kasi Pemerintahan | Suak Temenggung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 80 | Azuar | Kasi Perencanaan | Labuhan Tangga Kecil | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 81 | Heri Indriadi | Sekretaris Desa | Bagan Jawa Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 760,000.00 | 2,140,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 82 | Hutrizal Mubarok Riawi | Sekretaris Desa | Labuhan Tangga Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 760,000.00 | 2,140,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 83 | Ario Wandika | Sekretaris Desa | Bantaian | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 600,000.00 | 2,300,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| JUMLAH SELISIH I (NILAI KERUGIAN) | 240,700,000.00 | 57,510,00.00 | 183,190,00.00 | ||||||
| II | PEMBAYARAN HONORARIUM NON-PNS (ANGGOTA DISDUKCAPIL) | ||||||||
| 84 | Abdurrahman | Anggota Disdukcapil | Disdukcapil | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 2,600,000.00 | 300,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| JUMLAH SELISIH II (NILAI KERUGIAN) | 2,900,000.00 | 2,600,000.00 | 300,000.00 | ||||||
| TOTAL SELISIH I +II (NILAI KERUGIAN) | 243,600,000.00 | 60,110,000.00 | 183,490,000.00 | ||||||
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah adalah sebagai berikut :
Honorarium PNS yang dipotong (Tahap I)
| No | Nama Penerima | Jabatan | INSTANSI | ANGGARAN | REALISASI PEMBAYARAN | DIPOTONG SELISIH |
| 1 | H Job Kurniawan,AP,M.Si | Penanggung Jawab | Sekretariat Daerah | 3,300,000,00 | 3,300,000,00 | - |
| 2 | Bassaruddin,SH,M.Si | Ketua | Disduk | 2,700,000,00 | 2,700,000,00 | - |
| 3 | Tina Kumalasari | Sekretaris | Disduk | 2,400,000,00 | 2,400,000,00 | - |
| 4 | Drs. Afrizal | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 5 | Gamal Abdul Nasir | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 6 | Alkan, SE | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 7 | Juli Asri,S.Sos | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 8 | Suhartono, S.Sos | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 9 | Julia,SH | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 10 | Syafriadi | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 11 | Feri Irawan | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 12 | Muhfinar Firdaus | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 13 | Metrialdi | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 14 | Rita, S.IP | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 15 | Dr. Haryana Tsai | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 16 | Haznurul Ain | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,690,000,00 | 110,000,00 |
| 17 | Muharini | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,600,000,00 | 200,000,00 |
| 18 | Sasri Aini | Anggota | Korwil Disdik Bagan Sinembah | 1,800,000,00 | 1,400,000,00 | 400,000,00 |
| 19 | Ramli,S.pd | Anggota | Korwil Disdik Bangko | 1,800,000,00 | 1,400,000,00 | 400,000,00 |
| 20 | Desi Susanti Yosepa | Anggota | Korwil Disdik Bangko Pusako | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 21 | Jurianto Irwandi | Anggota | Korwil Disdik Batu Hampar | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | 300,000,00 |
| 22 | Ashobah | Anggota | Korwil Disdik Kuba | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 23 | Syafarisna | Anggota | Korwil Disdik Kubu | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 24 | Ruspianto,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Palika | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 25 | Damilisman | Anggota | Korwil Disdik Pekaitan | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 26 | Sri Hartati, A,Ma | Anggota | Korwil Disdik Pujud | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 27 | Edi Mohd Zen | Anggota | Korwil Disdik Rantau Kopar | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 28 | M Nasir,S.Pd | Anggota | Staf Korwil Disdik Rimba Melintang | - | - | |
| 29 | Efendi,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Rimba Melintang | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 30 | Ari Priyatni | Anggota | Korwil Disdik Simpang Kanan | 1,800,000,00 | 1,700,000,00 | 100,000,00 |
| 31 | Hasan Basri | Anggota | Korwil Disdik Sinaboi | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 32 | Marlita | Anggota | Staff Korwil Disdik Tanah Putih | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 33 | Syafrizal | Anggota | Staff Korwil Tanjung Medan | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 34 | Zulrahman | Anggota | Staff Korwil Tanjung Melawan | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 35 | Riadul Janah | Anggota | Staff Korwil Disdik Basira | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 36 | Donny Oetamy | Anggota | Staff Korwil Balai Jaya | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| TOTAL | 66,000,000,00 | 5,110,000,00 | ||||
Honorarium PNS yang dipotong (Tahap II)
| No | Nama Penerima | Jabatan | INSTANSI | ANGGARAN | REALISASI PEMBAYARAN | DIPOTONG SELISIH |
| 1 | H Job Kurniawan,AP,M.Si | Penanggung Jawab | Sekretariat Daerah | 2,200,000.00 | 2,200,000.00 | - |
| 2 | Bassaruddin,SH,M.Si | Ketua | Disduk | 1,800,000.00 | 1,800,000.00 | - |
| 3 | Tina Kumalasari | Sekretaris | Disduk | 1,600,000.00 | 1,600,000.00 | - |
| 4 | Drs. Afrizal | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 5 | Gamal Abdul Nasir | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 6 | Alkan, SE | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 7 | Juli Asri,S.Sos | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 8 | Suhartono, S.Sos | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 9 | Julia,SH | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 10 | dr. Haryana Tsai | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 11 | Haznurul Ain | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 12 | Muharini | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 13 | Sasri Aini | Anggota | Korwil Disdik Bagan Sinembah | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 14 | Ramli, S.pd | Anggota | Korwil Disdik Bangko | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 15 | Desi Susanti Yosepa | Anggota | Korwil Disdik Bangko Pusako | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 16 | Jurianto Irwandi | Anggota | Korwil Disdik Batu Hampar | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 17 | Muhktar, S.Pd. | Anggota | Korwil Disdik Kuba | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 18 | Syafarisna | Anggota | Korwil Disdik Kubu | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 19 | Ruspianto,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Palika | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 20 | Damilisman | Anggota | Korwil Disdik Pekaitan | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 21 | Sri Hartati | Anggota | Korwil Disdik Pujud | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 22 | Edi Mohd Zein | Anggota | Korwil Disdik Rantau Kopar | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 23 | Effendi, S.Pd. | Anggota | Korwil Disdik Rimba Melintang | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 24 | Ari Priyatni | Anggota | Korwil Disdik Simpang Kanan | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 25 | Hasan Basri | Anggota | Korwil Disdik Sinaboi | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| TOTAL | 32,000,000,00 | 15,610.000,00 | ||||
Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa perbuatan Terdakwa TINA KUMALA SARI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut : ----------------------
Saksi ARIO WANDIKA dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Desa pada Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar adalah:
Sebagai tim verifikasi tingkat Desa.
Melengkapi RKP Desa.
Sebagai ketua penyusunan RPJM.
Bahwa kaitan saksi dalam perkara iniadalah karena saksi pernah mengantar berkas administrasi kependudukan yang ingin membuat Akte Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencaratan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2020.
Bahwa setelah dihadapan penyidik saksi diberitahu kaitan saksi yang lain yaitu karena nama saksi dicantumkan/dibuat dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi tidak pernah diberitahu oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hilir.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pertanggunggungjawaban honorarium Pegawai Honor/tidak tetap kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggran 2020 yang diperlihatkan Penyidik dan tanda tangan yang ada dalam dokumen Surat pertanggungjawaban tersebut bukan tanda tangan saksi, serta saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.740.000,- dan sebesar Rp. 1.160.000,- dalam kegiatan tersebut, namun saksi pernah dihubungi ibu TINA mengatakan antar berkas Administrasi Kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya saksi disuruh menjumpai pak Ronal di Kantor Disperidag, kemudian setelah bertemu pak Ronal lalu Pak Ronal lalu pak Ronal menyuruh saksi menulis kuitansi yang berisikan honorarium Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) senilai Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya pak RONAL memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya dipotong sebesar Rp. 140.000,- untuk pengurusan, kemudian saksi disuruh menanda tangani kuitansi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi RUSLAN dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi sebagai Kasi Pemerintahan pada Kepenghuluan sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar adalah:
Membuat administrasi kependudukan.
Membuat administrasi pertanahan.
Mengkoordinir bidang kamtibmas.
Mengkoordinir perangkat penghulu (RT dan RW).
Bahwa saksi adalah sebagai pengumpul berkas administrasi kependudukan dari masyarakat yang ingin membuat Akte Kelahiran dan KK secara gratis, selanjutnya saksi kirimkan ke Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa Selanjutnya setelah dihadapan penyidik saksi diberitahu kaitan saksi yang lain yaitu karena nama saksi dicantumkan/dibuat dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi tidak pernah diberitahu oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hilir.
Bahwa saksi tidak ada menandatangani surat pertanggungjawaban honorarium Pegawai Honor/tidak tetap kegiatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Program Penataan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hili Tahun Anggran 2020 dan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi, serta saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dalam kegiatan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi ARNO PUTRA dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi Pemerintahan adalah:
Mendata Jumlah Penduduk
Menyiapkan administrasi Surat Tanah
Membuat pengantar surat Domisili, surat izin usaha dll
Bahwa pada tahun 2020 di Kepenghuluan Melayu Tengah tidak ada mengusulkan pembuatan Akte Kelahiran dalam kegiatan Pelayanan Andministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang terkait dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah sdr. TINA KUMALA SARI, karena sdr. Ronal pernah mengatakan kepada saksi “kalau ada yang mau membuat Akte Kelahiran langsung diatar ke Lantai 2 Kantor DISDUKCAPIL ditujukan kepada IBU TINA KUMALASARI.
Bahwa saksi tidak ada menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) honorarium Pegawai Honor/tidak tetap kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggran 2020 yang diperlihatkan oleh Penyidik dan tanda tangan ada dalam dokumen SPJ tersebut bukan tanda tangan saksi, serta saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.740.000,- (satu juta seratus tujuh ratus empat puluhh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dalam kegiatan tersebut, namun saksi pernah dihubungi sdr. Ronal yang mengatakan “mengajak saksi untuk bertemu, karena sdr. Ronal mau memberi honorarium terkait Tim Akte Kelahiran lalu saksi bertemu dengan sdr. Ronal di pinggir Jalan simpang Tugu Ayam, selanjutnya sdr. Ronal menyuruh saksi menulis kuitansi berisikan tanda terima honorarium Tim Pembutan Akte Kelahiran yang berisikan nilai sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), namun saksi hanya menerima sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dipotong sebesar Rp. 40.000, untuk adminstrasi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi ROMILA WATI dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Kasi Pemerintahan pada Kepenghuluan Labuhan Papan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi tidak tahu kaitan saksi dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi baru tahu setelah dihadapan penyelidik kaitan saksi adalah karena nama saksi dicantum sebagai penerima honorarium dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi juga tidak pernah diberitahu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait program kegiatan Pelayanan Dokumen Kepedudukan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen daftar penerima honorarium Pegawai Honor/tidak tetap kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggran 2020 yang diperlihatkan oleh Penyelidik dan tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi, serta saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.740.000,- dan sebesar Rp. 1.160.000,- dalam kegiatan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi FITRA,SE dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu kaitan saksi dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi baru setelah dihadapan penyidik kaitan saksi adalah karena nama saksi dicantum sebagai penerima honorarium dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi juga tidak pernah diberitahu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait program kegiatan Pelayanan Dokumen Kepedudukan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen daftar penerima honorarium Pegawai Honor/tidak tetap kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daam Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggran 2020 yang diperlihatkan oleh Penyidik dan tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi, serta saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.740.000,- dan sebesar Rp. 1.160.000,- dalam kegiatan tersebut. Dapat saksi tambahkan saksi juga tidak mengetahui terkait adanya honorarium dalam kegiatan pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi AMRUL YADI, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Kasi Pemerintahan pada Kepenghuluan Melayu besar sebagai berikut :
Membuat laporan kepedudukan dan melengkapi Administrasi Kependudukan.
Membuat adminitrasi pengukuran tanah.
Mengkoordinis Kamtibmas.
Bahwa saksi tidak tahu kaitan saksi dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi baru mengetahui setelah dihadapan penyidik kaitan saksi adalah karena nama saksi dicantum sebagai penerima honorarium dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020, namun saksi juga tidak pernah diberitahu oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait program kegiatan Pelayanan Dokumen Kepedudukan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) honorarium Pegawai Honor/tidak tetap kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggran 2020 yang diperlihatkan oleh Penyelidik dan tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi, serta saksi tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 1.740.000,- dan sebesar Rp. 1.160.000,- dalam kegiatan tersebut.
Terhadap keterangan saksi AMRUL YADI tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi HASAN BASRI, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Hubungan saksi sehingga diperiksa sebagai saksi adalah Saksi sebagai panitia Pelaksana Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Tahun Anggaran 2020. Kemudian diperintah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab Rohil atas nama bpk NURHIDAYAT untuk mengumpulkan foto copi akte lahir siswa SD dan SMP wilayah Kecamatan Sinaboi sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 470/Disdukcapil/2020/056 tanggal April 2020 perihal Pendataan Administrasi Kependudukan, kemudian setelah data terkumpul maka fotocopi akte lahir tersebut saksi serahkan kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa Anggaran Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 ada pada anggatan APBN TA 2020 yang berada diliding sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rohil dan untuk Dinas Pendidikan saksi tidak tahu apakah ada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil Mengeluarkan biaya untuk anggaran kegiatan tersebut.
Bahwa saksi ada menerima honor hanya sekali, dimana dalam SPJ sebesar Rp honor sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi hanya menerima sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian untuk honor bulan Honor Juli- Oktober tahun 2020 sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratu ribu rupiah) saksi tidak ada menerima. Setelah saksi perhatikan tandatangan atas nama saksi dalam SPJ tersebut adalah untuk SPJ Rp 1.800.000 benar tandatangan saksi namun jumlahnya yang tidak sama dimana dalam SPJ jumlah uang yang diterima adalah sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun kenyataanya saksi terima adalah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Untuk SPJ Rp 1.200.000 (satu juta dua ratu ribu rupiah) bukanlah tandatangan saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi RAMLI, SP.d, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai petugas pengumpul Akte Kelahiran dari sekolah pada tinggkat SD, SMP dan SMA Sederajat di Kecamatan Bangko untuk didaftarkan ke dalam Sistem SIAK.
Dan kaitan saksi adalah sebagai penerima honorarium Panitia/petugas Pelaksana Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020
Bahwa dasar saksi mengumpulkan berkas administrasi kependudukan yaitu fotocopy Akte Kelahiran siswa/siswi pada tinggkat SD, SMP dan SMA (Sederajat) di Kecamatan Bangko adalah Surat Nomor : 470/DISDUKCAPIL/2020/056 tanggal ...April 2020 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir tentang Pendataan Administrasi Kependudukan, yang dikirimkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa saksi ada menandatangani daftar penerima honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 dan tanda tangan ada dalam dokumen tersebut adalah tanda tangan saksi, serta saksi tidak ada menerima honor sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), namun saksi ada menerima honorarium sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari sdr. TINA bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berawal pada hari selasa tanggal 15 September 2020 sdr. TINA menelpon saksi disuruh datang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil honorarium.
Bahwa saksi tidak ada menandatangani daftar penerima honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/ Oktober 2020 dan tanda tangan ada dalam dokumen tersebut buka tanda tangan saksi, serta saksi tidak ada menerima honor sebesar Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi RAMLI, SP.d tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi FERI IRAWAN, SE, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Keuangan adalah Adalah :
Merencanakan Program kerja meliputi koordinasi dan pembinaan Bindang Keuangan dinas berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
Melakukan Verifikasi serta meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran;
Menyiapkan surat perintah membayar;
Melakukan Verifikasi harian atas penerimaan;
Melakukan Verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
Melaksanakan akutansi dinas;
Menyiapkan laporan keuangan dinas;
Bahwa Dasar saksi sebagai Kasubag Keuangan adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 04 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Penata Usahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir TA 2020
Dalam menjalankan tugas sebagai Kasubag Keuangan saksi bertanggungjawab kepada sekretaris Dinas.
Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir berasal dari anggaran APBN yaitu (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) TA 2020 dengan Jumlah anggaran Rp 667.615.000,00
Bahwa Saksi tidak mencocokan selurunya. Saksi hanya melihat nilai uangnya pengajuan pencairan dengan SPJ yang di ajukan oleh PPTK apakah sesuai atau tidak. Sehingga saksi tidak ada menverifikasi apakah pengajuan Pencairan tersebut telah sesuai dengan DPA RKA atau tidak. Dapat saksi sampaikan bahwa saksi tidak ada memegang DPA RKA, Bendahara baru melampirkan DPA pada saat pengajuan pembayaran sehingga saksi tidak sempat memperhatikan dan meneliti betul tentang DPA kegiatan.
Bahwa bahwa dana tidak akan dapat dilakukan pencairan bila saksi tidak membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Pencairan. Dapat saksi sampaikan bahwa berita acara pencairan ini adalah tindak lanjut verifikasi yang saksi lakukan. Dapat saksi sampaikan bahwa dalam BA Pencairan maka ada beberapa orang yang harus membubuhkan tandatangan yaitu Kepala Dinas Selaku KPA, PPTK, Bendahara Pengeluran dan verifikasi (saksi sendiri) salah satu tidak tandatangan maka tidak akan dapat dicairkan.
Bahwa yang termasuk dalam panitia kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan atau Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran dan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 terbagi dalam 2 (dua) Surat Keputusan Bupati yaitu :
Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 127 Tahun 2020 tanggal 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP –EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan rincian sebagai berikut.
Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP –EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Kedudukan dalam Tim |
| 1. | H. Suyetno | Bupati Rokan Hilir | Pengarah |
| 2. | H. Job Kurniawan, AP.,M.Si | Pj. Sekda Daerah | Penanggung jawab |
| 3. | Basaruddin, SH. M,Si | Kepala Dinas | Ketua |
| 4. | Tina Kumala sari | PPTK | Sekretaris |
| 5. | Drs. Afrizal | Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk | Anggota |
| 6. | Gamal Abdul Nasir | Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan | Anggota |
| 7. | Alkan, SE | Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil | Anggota |
| 8. | Juli Asri, S.Sos | Kabid PIAK | Anggota |
| 9. | Suhartono, S.Sos | Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan | Anggota |
| 10. | Julia, SH | Kasi Inovasi Pelayannan | Anggota |
| 11. | dr. Haryana Tsai | Kepala Bidang Palayanan Medik | Anggota |
| 12. | Haznurul Ain, Amd. Keb | Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo | Anggota |
| 13. | Muharini, Am. Keb | Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo | Anggota |
| 14. | Sasri Aini | Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah | Anggota |
| 15. | Ramli, Spd | Staf Korwil Kec. Bangko | Anggota |
| 16. | Desi Susanti Yosepa | Staf Korwil Kec. Bangko Pusako | Anggota |
| 17. | Jurianto Irawandi, Spd | Staf Korwil Kec. Batu Hampar | Anggota |
| 18. | Muktar, SPd | Staf Korwil Kec. Kuba | Anggota |
| 19. | Syafarisna, S.Pd | Staf Korwil Kec. Kubu | Anggota |
| 20. | Ruspianto, S.Pd | Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas | Anggota |
| 21. | Darmilisman | Staf Korwil Kec. Pekaitan | Anggota |
| 22. | Sri Artati, A.Ma | Staf Korwil Kec. Pujud | Anggota |
| 23. | Edi Mohd Zen | Staf Korwil Kec. Rantau Kopar | Anggota |
| 24. | Efendi, S.Pd | Staf Korwil Kec. Rimba Melintang | Anggota |
| 25. | Ari Priyatni | Staf Korwil Kec. Simpang Kanan | Anggota |
| 26. | Hasan Basri | Staf Korwil Kec. Sinaboi | Anggota |
| 27. | Marlita | Staf Korwil Kec. Tanah Putih | Anggota |
| 28 | Syafrizal | Staf Korwil Kec. Tanjung Medan | Anggota |
| 29 | Zulrahman | Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan | Anggota |
| 30. | Riadul Janah | Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya | Anggota |
| 31. | Donny Oetamy | Staf Korwil Kec. Balai Jaya | Anggota |
| 32. | Syafriadi, SH. MH | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 33. | Feri Irawan, SE | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 34. | Muhfinar Firdaus, S, AP | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 35. | Metrialdi | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 36 | Rita | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 37. | Rosi Rosidah | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 38. | Robert | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 39. | Tarmizi | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 40. | Siska Wira Putra | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 41. | Muslim | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 42 | Suprianto | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 43 | Abdurrahhman | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 44 | Deni Triplateni | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 45. | Rina Wati | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
| 46. | Aslinda | Anggota DISDUKCAPIL | Anggota |
-
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Ashobah Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Hartati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Muhammad Nasir, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Abdurrahhman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
-
Bahwa saksi ada menerima Honor dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1.710.000. saksi sebagai anggota Panitia Pelaksana. Namun pada saat pemeriksaan di Inspektorat ditemukan kelebihan bayar yaitu terdapat 5 orang dari perwakilan Dinas Dukcapil tidak ada dianggarkan dalam DPA RKA termasuk saksi sendiri sehingga saksi sudah serahkan kelebihan bayar tersebut kepada bendahara untuk di setor kembali ke kas negara dan pada tanggal 24 November 2021 sudah disetorkan ke kas negara. Adapun nama-nama yang kelebihan bayar adalah:
Syafriadi, SH, MH sebesar Rp 1.530.000,00
Feri Irawan, SE sebesar Rp 1.710.000,00 (Saksi sendiri)
Muhfinar Firdaus, S.AP sebesar Rp 1.710.000,00;
Metrialdi sebesar Rp 1.800.000;
Rita S.IP 1.710.000,00;
Bahwa Untuk memastikan, apakah nama-nama tersebut menerima atau tidak saksi tidak tahu. Namun melihat SPJ tersebut sudah ditandatangani semua dan saksipun tidak ada memegang SK sehingga perihal nama-nama dalam SK saksi tidak tahu siapa saja.
Bahwa Verifikasi yang saksi lakukan bukanlah verifkasi akhir. Verifkasi saksi adalah untuk tahap / tingkat Dinas Dukcapil saja, setelah berkas permohonan pencairan selesai dari Dinas Duk capil maka bendahara akan membawa berkas permohonan tersebut ke BPKAD (Keuangan) Rohil, maka pihak BPKAD juga akan melakukan verifikasi akhir, bilanama ditemukan kekurangan / kesalahan dokumen maka akan dikembalikan ke dinas untuk diperbaiki.
Bahwa 2 proses pencairan yaitu dengan GU (Ganti Uang) dan LS
Dapat saksi jelaskan pembayaran dengan metode GU adalah pembayaran.
yang dilakukan dengan menggunakan uang persediaan yang ada. Prosesnya adalah PPTK melampirkan NPD (nota Pencairan Dana) yang telah disetujui oleh Kepala Dinas. Berdasarkan SPJ yang dimintai lalu diserahkan kepada bendahara dan bendahara akan mencairkan sesuai dengan jumlah yang dimintakan.
Pembayaran metode LS adalah PPTK mengajukan permohonan pencairan sesuai dengan kebutuhan / amprah, kemudian Bendahara akan mengajukan SPD (surat Permohonan dana) yang telah ditandatangani Kepala Dinsa ke BPKAD. Selanjutnya BPKAD akan mengeluarkan SPD (Surat Penyedia Dana). Kemudian Bendaha menginput kelengkapan pencairan seperti SPP dan SPM, kelengkapan dokumen lainnya. Selanjutnya dokumen yang sudah diimput maka diserahkan kepada BPKAD dan oleh BPKAD akan mengelurkan SP2D. Kemudian bendahara akan mencairkan dana ke Bank.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi RITA, S.IP Binti UMAR, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kaitan saksi dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah karena saksi sebagai bendahara Pengeluaran dalam Pencairan dana Kegiatan tersebut sesuai dengan SPJ dan NPD (Nota Pencairan dana) dari PPTK setelah disetujui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa Tugas Pokok Bendahara Pengeluaran Adalah:
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
Mengajukan SPPGU (Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang);
Mengajukan SPPLS (Surat Perintah Pembayaran Langsung);
Menyelenggarakan SPM UP, GU, TU, dan LS sebagai dasar untuk membuatkan SP2D;
Membukukan setiap penerimaan SP2D ke dalam Buku Kas Umum (BKU);
Membayarkan setiap pengeluaran atau belanja SKPD baik secara langsung maupun tidak langsung;
Membukukan setiap pengeluaran kedalam BKU;
Membuat Laporan Pertanggungjawaban SKPD Perbulan;
Membuat laporan realisasi fisik dan keuangan SKPD;
Meneliti Kelengkapan Kwitansi atau SPJ dari PPTK yang disesuaikan dengan DPA dan RKA;
Bahwa Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2020 berasal dari anggaran APBN yaitu (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) dengan Jumlah anggaran Rp 667.615.000,00, (enam ratus enam puluh tujuh enam ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa realisasi anggaran kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar 99.53 % dengan nilai sebesar Rp. 664.485.000,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terdapat sisa sebesar Rp 3.130.000 (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang berasal dari pagu SPPD.
Bahwa 2 proses pencairan yaitu dengan GU (Ganti Uang) dan LS.
Dapat saksi jelaskan pembayaran dengan metode GU adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang persediaan yang ada. Prosesnya adalah PPTK mengajukan kepada Bendahara dengan melampirkan SPJ selanjutnya bendahara mengecek SPJ tersebut dengan mencocokan dengan DPA, kemudian diserahkan kepada Kasubag Keuangan (sdr. FERI IRAWAN) untuk diverifikasi, selanjutnya setelah diverifikasi lalu diserahkan kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara menyerahkan SPJ tersebut kepada PPTK, kemudian PPTK menyerahkan/membawa SPJ tersebut kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan NPD (nota Pencairan Dana) dan selanjutnya setelah disetujui oleh kepala Dinas, kemudian diserahkan kepada bendahara, kemudian bendahara akan mencairkan sesuai dengan jumlah yang dimintakan.
Pembayaran metode LS adalah PPTK mengajukan permohonan pencairan sesuai dengan kebutuhan misalnya honorarium, kemudian PPTK membuat Amprah yang berisikan total pencairan sesuai kebutuhan, kemudian diserahkan kepada Bendahara lalu Bendahara akan mengajukan SPD (surat Permintaan dana) yang telah ditandatangani kepala Dinas selanjutnya diatar ke BPKAD. kemudian BPKAD akan mengeluarkan SPD (Surat Penyedian Dana) dan selanjutnya Bendahara menginput kelengkapan pencairan seperti SPP dan SPM, kelengkapan dokumen lainnya diverifikasi Kasubag Keuangan dan ditandatangani Kepala Dinas, PPTK dan Bendahara. Selanjutnya dokumen yang sudah diimput maka diserahkan kepada BPKAD dan oleh BPKAD akan mengelurkan SP2D. Kemudian bendahara akan mencairkan dana ke Bank dan selanjutnya diserahkan kepada PPTK
Bahwa Saksi hanya menyerahkan uang kepada PPTK dan PPTK menyerahkan SPJ kepada saksi dimana dalam daftar amprah tersebut sudah terisi tanda tangan. Perihal kebenaran isi SPJ dan tandatangan saksi tidak mengetahui.
Bahwa Saksi ada menerima Honorium sebagai anggota Panitia Pelaksana Rp 1.710.000 perbulan selama 6 bulan, namun dalam DPA tidak ada artinya dalam DPA perwakilan Dinas Dukcapil dianggarkan untuk 6 orang namun dalam SK di masukkan 11 orang sehingga terdapat kelebihan bayar 5 orang. tidak sesuai dengan RKA termasuk saksi sendiri, dengan rincian;
Syafriadi, SH, MH sebesar Rp 1.530.000,00
Feri Irawan, SE sebesar Rp 1.710.000,00
Muhfinar Firdaus, S.AP sebesar Rp 1.710.000,00;
Metrialdi sebesar Rp 1.800.000;
Rita S.IP (sendiri) 1.710.000,00;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Saksi HASRUL HASWANDI, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kaitan saksi dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Rokan Hilir, karena saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaen Rohil sebagai petugas Pelayanan (front office) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil nomor: 6 tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi adalah:
Melayani masyarakat bilamana dalam hal bentuk dokumen kependudukan;
Menyelesaikan Pengaduan masyarakat apabila ada kendala kendala terhadap dokumen Kependudukan dan catatan sipil;
Membantu menferivikasi berkas dokumen kependudukan dari masyarakat;
Bahwa yang saksi ketahui perihal kegiatan tersebut adalah : Pelayanan Dokumen yaitu menerima berkas dari Kepenghuluan atau Kecamatan yaitu berkas permohonan KK, KTP Akta lahir, Akta Kawin dll;
Bahwa Kami menerima berkas dari Kepenghuluan atau kecamatan dengan beberapa syarat yaitu :
Pemuatan KK Baru yaitu
KK dasar dari orang tua;
Melampirkan pengantar dari desa;
Melampirkan saksiratnya berupa surat kawin atau surat nikah;
Mengisi formulir F1 01
Melampirkan fotoopi ijazah apabila ada
Melampirkan
Persyaratan pembuatan KTp yaitu:
Fotoopi KK
Persaksirat pembuatan akta lahir yaitu:
Fotoopi KK
Foto copi surat nikah
Foto copi surat kelahiran asli
Foto copi KTP kedua orang tua
Fotocopi KTP saksi
Persyaratan pembuatan akte kawin yaitu:
Foto copi KK dasar dari orang tua;
Model N 1, N 2 dan N 4 dari desa;
Fotoopi surat kawain dari gereja, pas poto 4x6 gandeng;
Fotocopi KTP orang tua;
Fotocopi KTP saksi;
Mengisi formulir pembuatan akte
Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil ada meminta kepada perangkat desa atau pihak kecamatan untuk mengumpulkan data penduduk masyarat yang ingin diuruskan data kependudukannya seperti KTP, KK, akte lahir dll. Kemudian ada beberapa perangkat desa, atau perangkat kecamatan untuk mengantar berkas permohonan ke Dinas Dukapil namun ada juga beberapa petugas yang ditunjuk oleh dinas Dukcapil menjemput langsung dokumen tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan
Saksi ROUNALD ROMIEZA, S. STP, M.Si, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dengan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah dimana PPTK kegiatan tersebut yaitu TINA KUMALA SARI adalah istri saksi ;
Bahwa berhubung istri saksi adalah PPTK kegiatan tersebut kemudian istri saksi meminta tolong kepada saksi untuk menyerahkan honor ke pihak kepenghuluan.
Kemudian istri saksi menyerahkan amprah honor tidak tetap untuk perwakilan desa, kemudian saksi menuju ke Kecamatan setelah saksi hubungi banyak nama yang tidak sesuai dengan aprah disebabkan beberapa faktor misal berhenti bekerja, atau berpindah jabatan. Kemudian istri saksi meminta agar saksi menyerahkan kepada pihak-pihak desa dengan menggunakan kwitansi. Dan menyampaikan ke pihak desa bahwa masih ada uang honor lagi. Karena di dalam amprah yang saksi bawa jumlah uang yang saksi serahkan adalah Rp 700.000.
Kemudian saksi menyampaikan kepada pihak desa bahwa ada dananya lagi dengan catatan agar yang bersangkutan membawa minimal 20 akte dan 20 KK. Artinya honor Rp 700.000 yang saksi serahkan adalah transport awal dan masih ada yang akan diterima oleh perwakilan Kepenghuluan dengan catatan Bawa Dokumen minimal akte lahir 20 dan KK 20.
Bahwa berdasarkan informasi dari PPTK istri saksi bahwa istri saksi sudah memotong Rp 40.000 sebagai administrasi yaitu karena di RKA tidak ada untuk ATK. Namun pada saat saksi membagikan uang tersebut saksi menyampaikan kepada para perwakilan apakah iklas atau tidak namun mereka menyampaikan iklas.
Bahwa Untuk Perwakilan Kecamatan Tanjung Medan, karena mereka termasuk terakhir ambil dan amplop yang saksi pegang sudah saksi serahkan kepada ibu TINA KUMALA SARI kebetulan saat itu perwakilan dari Kecamatan Tanjung Medan saksi bayar pakai dengan uang saksi Rp 3.500.000 untuk 7 orang dan uang tersebut saksi titip kepada sdr. Elias dan Sdr Elias menyerahkan uang kepada perwakilannya.
sdr WARIO WANDIKA perwakilan Batu Hampar Kepenghuluan Bantaian saudara menyerahkan Rp 600.000. itu tidak benar saksi serahkan 600.000 seingat saksi semua saksi serahkan Rp 700.000
Bahwa Pada saat pembayaran di Bagan Sinembah saksi ditemanin oleh istri saksi selaku PPTK yaitu TINA KUMALA SARI namun saat itu beliau fokus pembayaran kepada korwil dinas pendidikan dan menyeleksi berkas yang diserahkan oleh korwil sementara saksi fokus kepada perwakilan Kepenghuluan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Ahli WAHYU RAHMADANI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa TINA KUMALA SARI telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Sedangkan dalam Tim Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Tim. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dan selanjutnya diubah karena terdapat kesalahan yaitu terdapat 5 (lima) orang yaitu sdr. Syafriadi, SH. MH, sdr. Feri Irawan, SE, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP tidak sesuai dengan RKA, sehingga terjadi kelebihan jumlah orang panitia dan diubah menjadi Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir. Nama- namanya sebagai berikut :
Kemudian Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir terdapat kekeliruan berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran (sdr. RITA) untuk petugas front office seharusnya SK di Keluarkan Kepala Dinas, karena terdapat perbedaan kode nomor rekening dengan Panitia Pelaksana Kegiatan, sehingga diubah dengan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Adapun item –item pekerja dalam pelaksaan kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pegawai honorer/tidak tetap yang dibayarkan sebagai berikut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa :
| 1. | 1 (satu) bundel asli surat keputusan Bupati Rokan Hilir No 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Rokan Hilir No 02 tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020. |
| 2. | 1 (satu) bundel asli Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak tetap Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Juni 2020. |
| 3. | 1 (satu) bundel asli Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak tetap Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/d Oktober 2020. |
| 4. | 1 (satu) bundel asli Honorarium panitia Pelaksana Kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan januari s/d juni 2020. |
| 5. | 1 (satu) bundel asli Honorarium panitia Pelaksana Kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/d Oktober 2020. |
| 6. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama RUSPIANTO, S.Pd Nip : 19821120201001002 (Pihak Pemberi Kuasa) dan surat kuasa atas nama ZAMRI (pihak penerima kuasa) yang berbunyi : pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Honorarium Pendataan Akta kelahiran Siswa tingkat SD s.d SMA se Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2020. |
| 7. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama DESI SUSANTI YOSEPA Nip: 198405112009042006 (yang memberi kuasa) dan surat kuasa atas nama BASARUDIN, S.H.M.Si (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan uang dan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepanitiaan percepatan dalam penerbitan Akta Kelahiran terhitung dari bulan januari-Juni tahun 2020. |
| 8. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama BASRI, pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan pasir Limau Kapas (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN, pekerjaan kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran Kabupaten Rokan Hilir. |
| 9. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama M. NURDIN, pekerjaan Sekdes kepenghuluan pulau Jemur (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir. |
| 10. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama MURNI, pekerjaan kasi Kesra kepenghuluan Panipahan (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN, Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir. |
| 11. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama ERVINA YANTISARI yang memberikan kuasa kepada Bapak ZUHAIRI untuk pengambilan uang saku. |
| 12. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama JUNAIDI, S.Pd.I, Jabatan Sekdes Kepenghuluan Panipahan darat dan SYAHFUAN Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir |
| 13. | 1 (satu) bundel asli Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:474/Disdukcapil/2020/. |
| 14. | Uang tunai sisa Honor tidak tetap yang tidak dibayarkan pada Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus rupiah). |
| 15. | Uang tunai sebesar Rp. 369.800.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah |
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2001, dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh Pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti sebagaimana diatur dalam 37 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara yang satu dengan yang lain telah diperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan DPA Nomor 1.02.06.1.02.06.15.08010.5.2 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 667.615.000,- (enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Bahwa untuk terlaksananya kegiatan tersebut Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam Pengelolaan Keuangan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) Terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, dengan susunan struktur sebagai berikut :
| Pengguna Anggaran (PA) | : | BASARUDDIN, S.H,. M.Si. |
| PPTK | : | TINA KUMALA SARI |
| Pejabat Verifikasi | : | FERI IRAWAN |
| Bendahara Pengeluaran | : | RITA |
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H.Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala Sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Muktar, SPd Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Artati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Efendi, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Syafriadi, SH. MH Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Feri Irawan, SE Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Muhfinar Firdaus, S, AP Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Metrialdi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36 Rita Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 42 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 43 Abdurrahhman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 44 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 45. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 46. Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP Elektronik (KTP-EL) tersebut terdapat kesalahan adanya nama-nama yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yaitu sdr. Syafriadi, S.H. M.H, sdr. Feri Irawan, S.E, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP sehingga Terdakwa merubah Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir dengan mengeluarkan sdr. Syafriadi, S.H. M.H, sdr. Feri Irawan, S.E, Muhfinar Firdaus, S.AP, Metrialdi, dan Rita, S.IP dari Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir tersebut sehingga jumlah panitia pelaksana yang semula 46 (empat puluh enam) orang menjadi 43 (empat puluh tiga) orang adapun susunan strukturnya sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Muktar, SPd Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Artati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Efendi, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rangga Wp Petugas front Office
(non ASN)
Anggota 33. Hasrul Petugas front Office
(non ASN)
Anggota 34. Rosi Rosidah Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rahman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 42 Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 43 Aslinda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa untuk menyesuaikan Kegiatan dengan RKA maka Terdakwa mengubah Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 127 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas dalam Kegiatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP elektronik (KTP-EL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, dimana untuk petugas front office seharusnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas karena terdapat perbedaan kode nomor rekening dengan Panitia Pelaksana Kegiatan, kemudian Terdakwa membuat Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. H. Suyetno Bupati Rokan Hilir Pengarah 2. H. Job Kurniawan, AP.,M.Si Pj. Sekda Daerah Penanggung jawab 3. Basaruddin, SH. M,Si Kepala Dinas Ketua 4. Tina Kumala sari PPTK Sekretaris 5. Drs. Afrizal Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Anggota 6. Gamal Abdul Nasir Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Anggota 7. Alkan, SE Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Anggota 8. Juli Asri, S.Sos Kabid PIAK Anggota 9. Suhartono, S.Sos Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Anggota 10. Julia, SH Kasi Inovasi Pelayannan Anggota 11. dr. Haryana Tsai Kepala Bidang Palayanan Medik Anggota 12. Haznurul Ain, Amd. Keb Kepala Ruangan Teratai RSUD Dr. Pratomo Anggota 13. Muharini, Am. Keb Kepala Tim RSUD Dr. Pratomo Anggota 14. Sasri Aini Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Anggota 15. Ramli, Spd Staf Korwil Kec. Bangko Anggota 16. Desi Susanti Yosepa Staf Korwil Kec. Bangko Pusako Anggota 17. Jurianto Irawandi, Spd Staf Korwil Kec. Batu Hampar Anggota 18. Ashobah Staf Korwil Kec. Kuba Anggota 19. Syafarisna, S.Pd Staf Korwil Kec. Kubu Anggota 20. Ruspianto, S.Pd Staf Korwil Kec. Pasir Limau Kapas Anggota 21. Darmilisman Staf Korwil Kec. Pekaitan Anggota 22. Sri Hartati, A.Ma Staf Korwil Kec. Pujud Anggota 23. Edi Mohd Zen Staf Korwil Kec. Rantau Kopar Anggota 24. Muhammad Nasir, S.Pd Staf Korwil Kec. Rimba Melintang Anggota 25. Ari Priyatni Staf Korwil Kec. Simpang Kanan Anggota 26. Hasan Basri Staf Korwil Kec. Sinaboi Anggota 27. Marlita Staf Korwil Kec. Tanah Putih Anggota 28 Syafrizal, A.Ma Staf Korwil Kec. Tanjung Medan Anggota 29 Zulrahman. Staf Korwil Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Anggota 30. Riadul Janah Staf Korwil Kec. Bagan Sinembah Raya Anggota 31. Donny Oetamy Staf Korwil Kec. Balai Jaya Anggota 32. Rosi Haryono Anggota DISDUKCAPIL Anggota 33. Robert Anggota DISDUKCAPIL Anggota 34. Tarmizi Anggota DISDUKCAPIL Anggota 35. Siska Wira Putra Anggota DISDUKCAPIL Anggota 36. Muslim Anggota DISDUKCAPIL Anggota 37 Suprianto Anggota DISDUKCAPIL Anggota 38 Abdurrahman Anggota DISDUKCAPIL Anggota 39 Deni Triplateni Anggota DISDUKCAPIL Anggota 40. Rina Wati Anggota DISDUKCAPIL Anggota 41. Linda Anggota DISDUKCAPIL Anggota
Bahwa berdasarkan Lampiran III pada Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor : 197 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020, besaran Honorarium Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) adalah sebagai berikut :
-
-
No JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM BESARAN KETERANGAN 1. Pj.Sekretaris Daerah Penanggung Jawab Rp. 550.000,- 1 orang 2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketua Rp. 450.000,- 1 orang 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sekretaris Rp. 400.000,- 1 orang 4. PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anggota Rp. 300.000,- 10 orang 5. PNS RSUD Dr. Pratomo Anggota Rp. 300.000,- 3 orang 6. PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anggota Rp. 300.000,- 18 orang 7. Staff Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Non PNS Anggota Rp. 290.000,- 10 orang 8. Staff Kelurahan / Kepenghuluan Anggota Rp. 290.000,- 150 orang
-
Bahwa adapun item-item pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 tersebut yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) bulan mulai dari 01 Januari 2020 s/d Oktober 2020 adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penanggung jawab (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 550.000,-
Ketua (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 450.000,-
Sekretaris (1 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 400.000,-
Anggota DISDUKCAPIL (6 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Anggota Dinas Pendidikan (23 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Anggota RSUD (3 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 300.000,-
Honorium pegawai honor/atau tidak tetap Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah), dengan rincian :
Anggota DISDUKCAPIL (10 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 290.000,-
Anggota Kelurahan/Kepenghuluan (150 orang x 10 bulan) @ sebesar Rp. 290.000,-
Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Transportasi atau jasa uang saku masyarakat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Sebanyak 20 orang masing-masing sebesar Rp. 150.000,-.
Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah Rp. 81.840.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Belanja jasa tenaga administrasi Rp. 19.200.000 Petugas front office sebayak 2 orang x 12 Bulan sebesar Rp. 800.000,-
Bahwa Realisasi Anggaran Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 664.480.000,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan persentase sebesar 99,53% dengan proses pencairan dilakukan dengan 2 (dua) cara pencairan yaitu GU (Ganti Uang) dan LS (Belanja Langsung).
Bahwa proses pencairan dana dalam kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan Juli 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp. 30.619.500,- (tiga puluh juta enam sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
Pada bulan September 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp. 9.851.000,00,- (Sembilan juta deaan ratus lima puluh satu ribu rupiah) namun untuk biaya transportasi tidak dibayarkan oleh Terdakwa kepada peserta, kemudian untuk kelengkapan SPJ terdakwa menirukan tanda tangan para peserta tersebut;
Pada bulan November 2020 Terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp. 87.614.500 (delapan puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
Pada bulan Agustus 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp. 344.400.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Pada bulan Desember 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk melakukan pencairan dana Terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi RITA), setelah dana tersebut di cairkan, kemudian saksi RITA selaku Bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK.
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah adalah sebagai berikut :
Honorarium yang tidak dibayarkan.
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | KEPENGHULUAN / INSTANSI | ANGGARAN (Rp) | REALISASI PEMBAYARAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KETERANGAN | ||
| TARIF/BULAN | JUMLAH BULAN | JUMLAH (Rp) | |||||||
| 1 | Jumi Andriani | Kaur Keuangan | Mumugo | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 2 | Deni Sofia | Kasi Pemerintahan | Teluk Mega | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 3 | Zuraida | Kasi Pemerintahan | Sekapas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 4 | Faizal | Kasi Pemerintahan | Bagan Cempedak | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 5 | Romida | Kasi Pelayanan | Sungai Kubu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 6 | Sukamila Wati | Kasi Pemerintahan | Teluk Piyai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 7 | Tika Rahmadhani | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 8 | Syafrizal B | Penghulu | Sungai Majo Pusako | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 9 | Nortina | Kasi Pemerintahan | Teluk Nilap | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 10 | Muhammad Rafsanzani | Kasi Pemerintahan | Rantau Panjang Kiri Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 11 | Parasian Samosir | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Muka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 12 | Fitri Hasanah Hasibuan | Penghulu | Teluk Nilai Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 13 | Nurmaliza | Kasi Pemerintahan | Pulau Halang Belakang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 14 | Miswan | Kasi Pemerintahan | Seremban Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 15 | Masni Yati | Kasi Pemerintahan | Harapan Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 16 | Suwarno | Kasi Pemerintahan | Mukti Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 17 | Ernawati Siburian | Kasi Pemerintahan | Jumrah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 18 | Dewi Sartika | Kaur Umum | Pematang Sikek | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 19 | Sri Ria Rezeki | Sekretaris Desa | Lenggadai Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 20 | Romilia Wati | Kasi Pemerintahan | Labuhan Papan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 21 | Maskandar | Kasi Pemerintahan | Batu Hampar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 22 | Amrul Yadi | Kasi Pemerintahan | Melayu Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 23 | Fitra | Kasi Pemerintahan | Mesah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 24 | Paino | Sekretaris Desa | Bangko Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 25 | Syahnan Lubis | Sekretaris Desa | Bangko Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 26 | Rahmat | Kasi Pelayanan | Bangko Pusaka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 27 | Rianto | Sekretaris Desa | Bangko Balam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 28 | Zainun | Kaur Pembangunan | Bangko Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 29 | Salamun | Sekretaris Desa | Bangko Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 30 | Ismail | Sekretaris Desa | Bangko Mas Raya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 31 | Helpan | Kaur Keuangan | Pematang Ibul | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 32 | M. Zamri | Kasi Pemerintahan | Air Hitam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 33 | Bagus Candra Yulianto | Sekretaris Desa | Siarang-arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 34 | Darmita | Kasi Pemerintahan | Siarang-arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 35 | Suhermanto | Kasi Pemerintahan | Kasang Bangsawan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 36 | Kamarzaman | Kasi Pemerintahan | Pujud | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 37 | Hariyen | Penghulu | Pasir Putih | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 38 | Amat Lasa | Penghulu | Balai Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 39 | Junfayer Silaban | Penghulu | Balam Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 40 | Susi Puji Lestari | Kasi Pemerintahan | Kencana | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 41 | Rudi Bravo Manurung | Kasi Pemerintahan | Pasir Putih Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 42 | Alfin Afif Arifin Lubis | Kasi Pemerintahan | Pasir Putih Barat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 43 | Gustrina Siahaan | Sekretaris Desa | Meranti Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 44 | Dedi Juniardi | Kasi Pemerintahan | Pelita | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 45 | Muhammad Priyadi | Kasi Pemerintahan | Gelora | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 46 | Dedi Juniardi | Kasi Pemerintahan | Pelita | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 47 | Suparno | Penghulu | Jaya Agung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 48 | Saiman | Sekretaris Desa | Suka Maju | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 49 | Fitri Wahyuni | Kasi Pemerintahan | Bagan Sapta Permai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 50 | Hermayani Batubara | Kasi Pemerintahan | Bagan Nibung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 51 | Isna Mawirna Hutami Ningsih | Kasi Pemerintahan | Bukit Mas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 52 | Rafika | Kasi Pemerintahan | Sinaboi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 53 | Derman Saife | Kasi Pemerintahan | Darussalam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 54 | Sudirman | Penghulu | Sungai Daun | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 55 | Budiman Panjaitan | Kasi Pemerintahan | Pekaitan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 56 | Efendi Simbolon | Kasi Pemerintahan | Pedamaran | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 57 | Tarkim | Kasi Pemerintahan | Rokan Baru Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 58 | Iwanto Mahrum | Kasi Pemerintahan | Karya Mulyo Sari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 59 | Rada Mega Sari | Kasi Pemerintahan | Sungai Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 60 | Riyadi | Kasi Pemerintahan | Teluk Bano II | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 61 | Maman Trans Nurzaman | Kasi Pemerintahan | Kubu I | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 62 | Siti Junaidah | Kaur Umum | Rokan Baru | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 63 | Siti Rofiah | Suak Air Hitam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif | |
| 64 | Rahman Rambe | Kasi Pemerintahan | Labuhan Tangga Besar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 65 | Muspar | Kasi Pemerintahan | Sungai Sialang Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 66 | Rusian | Kasi Pemerintahan | Sungai Sialang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| 67 | Bahrudin | Kasi Pemerintahan | Bantaian Baru | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | - | 2,900,000.00 | Pembayaran Fiktif |
| JUMLAH TOTAL PEMBAYARAN FIKTIF / TIDAK DIBAYARKAN | 194,300,000.00 | - | 194,300,000.00 | ||||||
Honorarium yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah / dipotong.
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | KEPENGHULUAN / INSTANSI | ANGGARAN (Rp) | REALISASI PEMBAYARAN (Rp) | SELISIH (Rp) | KETERANGAN | ||
| TARIF/BULAN | JUMLAH BULAN | JUMLAH (Rp) | |||||||
| 1 | Syamsul Bahri | Kasi Pemerintahan | Manggala Sempurna | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 2 | Azmianto | Sekretaris Desa | Teluk Mega | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 3 | Erawati | Kasi Pemerintahan | Teluk Berembun | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 4 | Ridwan | Sekretaris Desa | Simpang Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 5 | Fikri Afdoli | Sekretaris Desa | Simpang Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 6 | Alhazizi | Sekretaris Desa | Sekeladi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 7 | Eka Yanto | Kaur Keuangan | Rantau Bais | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 1,480,000.00 | 1,420,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 8 | Muhazirin | Kaur Umum | Ujung Tanjung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 9 | Rudi Ardiansyah | Sekretaris Desa | Manggala Sakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 10 | Husri | Sekretaris Desa | Sekeladi Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 11 | Yulia Annisa | Kaur Keuangan | Simpang Pusaka | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 12 | Defitra | Kaur Pelayanan | Sintong | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 13 | Fahrul | Kasi Pemerintahan | Putat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 14 | Suryadi | Sekretaris Desa | Teluk Piyai Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 15 | Armain | Kasi Pemerintahan | Sungai Segajah Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 16 | Ervina Yanti Sari | Kasi Pemerintahan | Sungai Kubu Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 17 | Wandri | Sekretaris Desa | Tanjung Leban | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 18 | Sudiono | Sekretaris Desa | Sungai Segajah Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 19 | Heruan | Sekretaris Desa | Sungai Segajah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 20 | Afrizal | Sekretaris Desa | Rantau Panjang Kanan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 21 | Tri Sutrisno | Kaur Perencanaan | Jojol | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 22 | Baharuddin | Kasi Kesra | Sei Panji-Panji | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 23 | Rici Saputra | Kasi Pemerintahan | Teluk Pulau Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 24 | Nurhalimah | Kasi Pemerintahan | Pematang Botam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 25 | Tri Wibowo | Kasi Pemerintahan | Karya Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 26 | Suhandoko | Kasi Pemerintahan | Lenggadai Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 27 | Noraini Y | Kaur TU dan Umum | Teluk Pulau Hulu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 28 | Arno Putra | Kasi Pemerintahan | Melayu Tengah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 29 | Azi Mistami | Kasi Pemerintahan | Teluk Bano I | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 30 | Ayuni | Kasi Pelayanan | Bangko Lestari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 31 | Adit Tiadi | Kasi Pemerintahan | Bangko Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 32 | Wahyudi | Kasi Pemerintahan | Bangko Permata | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 33 | Abdul Fitrah | Kasi Pemerintahan | Sungai Pinang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 34 | Aini Yusmiati | Kasi Pemerintahan | Babussalam Rokan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 35 | Mariyoto | Kasi Pemerintahan | Sukajadi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 36 | Juliana | Kasi Pemerintahan | Teluk Nayang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 37 | Della Aprianti | Kasi Pemerintahan | Pujud | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 38 | Eva Yuliana | Kasi Pemerintahan | Perkebunan Siarang-Arang | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 39 | Pratikno | Kasi Pemerintahan | Akar Belingkar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 40 | Syafrizal | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 41 | Sunarmansyah | Kasi Pemerintahan | Sei Meranti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 550,000.00 | 2,350,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 42 | Putri Ayudawati | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan Barat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 43 | Yusni Anggraini | Kasi Pemerintahan | Sei Meranti Darussalam | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 44 | Jarot Siregar | Kasi Pemerintahan | Tangga Batu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 45 | Erwin Syahputra | Kasi Pemerintahan | Pondok Kresek | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 46 | Hartanto | Kasi Pemerintahan | Tanjung Sari | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 47 | Zailani | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 48 | Suhermanto | Sekretaris Desa | Sungai Tapah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 49 | Dani Muhani | Kasi Pemerintahan | Perkebunan Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 500,000.00 | 2,400,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 50 | Putri Andayani Siregar | Kasi Pemerintahan | Tanjung Medan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 51 | Zubaidah | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 52 | Eko Prianto | Sekretaris Desa | Bagan Sinembah Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 53 | Tri Maiya Sari | Kasi Pemerintahan | Salak | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 54 | Sri Muyani | Kaur Keuangan | Panca Mukti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 55 | Robi Kariadi | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah Utara | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 56 | Deddi Purwanto | Kasi Pemerintahan | Harapan Makmur Selatan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 57 | Amri | Kasi Pemerintahan | Harapan Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 58 | Agus Irawan | Kasi Pemerintahan | Bagan Sinembah Timur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 59 | Silvia Lilis Tri S | Kasi Pemerintahan | Makmur Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 60 | Arbai | Kasi Pemerintahan | Bagan Bakti | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 61 | Obi Febriansyah Panjaitan | Kasi Pemerintahan | Lubuk Jawi | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 62 | Ilham Budianta Ginting | Kasi Pemerintahan | Bayangkara Jaya | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 63 | Bangun Pangaribuan | Kaur Pembangunan | Bakti Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 64 | Nova Billyana | Sekretaris Desa | Bagan Manunggal | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 65 | Muhammad Al Gafri | Kasi Pemerintahan | Bahtera Makmur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 66 | Fransiska Endang Budiyan | Kasi Kesra | Bagan Manunggal | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 67 | Abdul Rauf | Kasi Pemerintahan | Bukit Selamat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 68 | Munawir Sajali | Kasi Pelayanan | Kota Parit | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 69 | Sona Anuwaruddin | Kasi Pemerintahan | Bukit Damar | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 70 | Safri | Kasi Pelayanan | Sungai Bakau | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 71 | Dana Agustina | Kaur Umum dan TU | Sei Nyamuk | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 72 | Safrijal | Kasi Pemerintahan | Raja Bejamu | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 73 | Irfan Syahputra | Kasi Pelayanan | Panipahan Laut | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 74 | Murni | Kasi Kesra | Panipahan | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 75 | M. Nudrin | Sekretaris Desa | Pulau Jemur | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 76 | Junaidi | Sekretaris Desa | Panipahan Darat | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 77 | Basri | Kasi Pemerintahan | Pasir Limau Kapas | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 78 | Syahfuan | Kasi Pemerintahan | Teluk Pulai | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 79 | Muhammad Ady Saputra | Kasi Pemerintahan | Suak Temenggung | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 740,000.00 | 2,160,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 80 | Azuar | Kasi Perencanaan | Labuhan Tangga Kecil | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 700,000.00 | 2,200,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 81 | Heri Indriadi | Sekretaris Desa | Bagan Jawa Pesisir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 760,000.00 | 2,140,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 82 | Hutrizal Mubarok Riawi | Sekretaris Desa | Labuhan Tangga Hilir | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 760,000.00 | 2,140,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| 83 | Ario Wandika | Sekretaris Desa | Bantaian | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 600,000.00 | 2,300,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| JUMLAH SELISIH I (NILAI KERUGIAN) | 240,700,000.00 | 57,510,00.00 | 183,190,00.00 | ||||||
| II | PEMBAYARAN HONORARIUM NON-PNS (ANGGOTA DISDUKCAPIL) | ||||||||
| 84 | Abdurrahman | Anggota Disdukcapil | Disdukcapil | 290,000.00 | 10 | 2,900,000.00 | 2,600,000.00 | 300,000.00 | Pembayaran Dipotong |
| JUMLAH SELISIH II (NILAI KERUGIAN) | 2,900,000.00 | 2,600,000.00 | 300,000.00 | ||||||
| TOTAL SELISIH I +II (NILAI KERUGIAN) | 243,600,000.00 | 60,110,000.00 | 183,490,000.00 | ||||||
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah adalah sebagai berikut :
Honorarium PNS yang dipotong (Tahap I)
| No | Nama Penerima | Jabatan | INSTANSI | ANGGARAN | REALISASI PEMBAYARAN | DIPOTONG SELISIH |
| 1 | H Job Kurniawan,AP,MSi | Penanggung Jawab | Sekretariat Daerah | 3,300,000,00 | 3,300,000,00 | - |
| 2 | Bassaruddin,SH,M.Si | Ketua | Disduk | 2,700,000,00 | 2,700,000,00 | - |
| 3 | Tina Kumalasari | Sekretaris | Disduk | 2,400,000,00 | 2,400,000,00 | - |
| 4 | Drs. Afrizal | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 5 | Gamal Abdul Nasir | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 6 | Alkan, SE | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 7 | Juli Asri,S.Sos | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 8 | Suhartono, S.Sos | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 9 | Julia,SH | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 10 | Syafriadi | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 11 | Feri Irawan | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 12 | Muhfinar Firdaus | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 13 | Metrialdi | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 14 | Rita, S.IP | Anggota | Disduk | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 15 | Dr. Haryana Tsai | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 16 | Haznurul Ain | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,690,000,00 | 110,000,00 |
| 17 | Muharini | Anggota | RSUD | 1,800,000,00 | 1,600,000,00 | 200,000,00 |
| 18 | Sasri Aini | Anggota | Korwil Disdik Bagan Sinembah | 1,800,000,00 | 1,400,000,00 | 400,000,00 |
| 19 | Ramli,S.pd | Anggota | Korwil Disdik Bangko | 1,800,000,00 | 1,400,000,00 | 400,000,00 |
| 20 | Desi Susanti Yosepa | Anggota | Korwil Disdik Bangko Pusako | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 21 | Jurianto Irwandi | Anggota | Korwil Disdik Batu Hampar | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | 300,000,00 |
| 22 | Ashobah | Anggota | Korwil Disdik Kuba | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 23 | Syafarisna | Anggota | Korwil Disdik Kubu | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 24 | Ruspianto,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Palika | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 25 | Damilisman | Anggota | Korwil Disdik Pekaitan | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 26 | Sri Hartati, A,Ma | Anggota | Korwil Disdik Pujud | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 27 | Edi Mohd Zen | Anggota | Korwil Disdik Rantau Kopar | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 28 | M Nasir,S.Pd | Anggota | Staf Korwil Disdik Rimba Melintang | - | - | |
| 29 | Efendi,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Rimba Melintang | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 30 | Ari Priyatni | Anggota | Korwil Disdik Simpang Kanan | 1,800,000,00 | 1,700,000,00 | 100,000,00 |
| 31 | Hasan Basri | Anggota | Korwil Disdik Sinaboi | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 32 | Marlita | Anggota | Staff Korwil Disdik Tanah Putih | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 33 | Syafrizal | Anggota | Staff Korwil Tanjung Medan | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 34 | Zulrahman | Anggota | Staff Korwil Tanjung Melawan | 1,800,000,00 | 1,800,000,00 | - |
| 35 | Riadul Janah | Anggota | Staff Korwil Disdik Basira | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| 36 | Donny Oetamy | Anggota | Staff Korwil Balai Jaya | 1,800,000,00 | 1,500,000,00 | 300,000,00 |
| TOTAL | 66,000,000,00 | 5,110,000,00 | ||||
Honorarium PNS yang dipotong (Tahap II)
| No | Nama Penerima | Jabatan | INSTANSI | ANGGARAN | REALISASI PEMBAYARAN | DIPOTONG SELISIH |
| 1 | H Job Kurniawan,AP,M.Si | Penanggung Jawab | Sekretariat Daerah | 2,200,000.00 | 2,200,000.00 | - |
| 2 | Bassaruddin,SH,M.Si | Ketua | Disduk | 1,800,000.00 | 1,800,000.00 | - |
| 3 | Tina Kumalasari | Sekretaris | Disduk | 1,600,000.00 | 1,600,000.00 | - |
| 4 | Drs. Afrizal | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 5 | Gamal Abdul Nasir | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 6 | Alkan, SE | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 7 | Juli Asri,S.Sos | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 8 | Suhartono, S.Sos | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 9 | Julia,SH | Anggota | Disduk | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 10 | dr. Haryana Tsai | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 11 | Haznurul Ain | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 12 | Muharini | Anggota | RSUD | 1,200,000.00 | 1,200,000.00 | - |
| 13 | Sasri Aini | Anggota | Korwil Disdik Bagan Sinembah | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 14 | Ramli, S.pd | Anggota | Korwil Disdik Bangko | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 15 | Desi Susanti Yosepa | Anggota | Korwil Disdik Bangko Pusako | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 16 | Jurianto Irwandi | Anggota | Korwil Disdik Batu Hampar | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 17 | Muhktar, S.Pd. | Anggota | Korwil Disdik Kuba | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 18 | Syafarisna | Anggota | Korwil Disdik Kubu | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 19 | Ruspianto,S.Pd | Anggota | Korwil Disdik Palika | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 20 | Damilisman | Anggota | Korwil Disdik Pekaitan | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 21 | Sri Hartati | Anggota | Korwil Disdik Pujud | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 22 | Edi Mohd Zein | Anggota | Korwil Disdik Rantau Kopar | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 23 | Effendi, S.Pd. | Anggota | Korwil Disdik Rimba Melintang | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 24 | Ari Priyatni | Anggota | Korwil Disdik Simpang Kanan | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| 25 | Hasan Basri | Anggota | Korwil Disdik Sinaboi | 1,200,000.00 | - | 1,200,000.00 |
| TOTAL | 32,000,000,00 | 15,610.000,00 | ||||
Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya adalah suatu kesalahan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidiaritas, yaitu :
DAKWAAN
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka harus dipertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa pada dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa KUHP “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-Undang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Penuntut Umum adalah bersifat umum;
Menimbang bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Penuntut Umum berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sesuai dengan azas spesialitas atau adagium lex specialis derogat legi generali, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut : “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, yang bila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non pisik pelayanan administrasi kependudukan program penataan administrasi kependudukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2020 dimana Terdakwa TINA KUMALA SARI yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan). Bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termasuk dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi maka kepada Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair , dan Majelis tidak perlu lagi membuktikan unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pengertian “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi, yaitu “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) dimana Terdakwa TINA KUMALA SARI yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya.
Menimbang bahwa Terdakwa secara sah diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sesuai dengan azas spesialitas atau adagium lex specialis derogat legi generali, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa TINA KUMALA SARI sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa TINA KUMALA SARI di depan persidangan telah membenarkan identitas personal dirinya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum a quo, pun demikian juga selama persidangan berlangsung terdakwa lancar dalam menjawab pertanyaan, dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam Pasal ini menurut hemat Majelis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) dari gerak jasmani dari terdakwa Herman Thamrin selaku selaku Mantan. Direktur Utama PD. KAK berdasarkan SK Bupati sejak Agustus 2013 s/d Bulan November 2014 dimana pada saat itu Terdakwa. HERMAN THAMRIN mengikuti Pemilihan Legislatif DPRD Kampar Tahun 2014.
Menimbang Bahwa Yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu Pendapatan yang diperoleh lebih besar dari Pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang dprolehnya. Dengan demikian yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa didalam ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasa 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan dari pelaku tindak pidana Korupsi. (Buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, penerbit sinar Grafika Jakarta. Oleh R. Wiyono, SH. Hal. 38).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan” tujuan” menurut Prof Sudarto dalam bukunya berjudul “Hukum dan Hukum Pidana terbitan alumni Bandung tahun 1977 halaman 142 berpendapat“ ini merupakan unsure bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya, adanya unsure ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa Secara harfiah menguntungkan mempunyai pengertian mendapatkan untung dari adanya suatu daya upaya / perbuatan. Sedangkan mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menurut R. WIRYONO, SH sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, perihal berapa jumlah keuntungan yang merupakan kehendak yang ingin dicapai oleh pelaku sama sekali bukanlah menjadi syarat yang harus terpenuhi, cukuplah bila telah memberikan keuntungan bagi terdakwa atau orang lain atas adanya daya upaya karena jabatan dan kedudukan yang ada pada terdakwa sehingga menurut E. SOEDARTO, SH, MH dalam buku Hukum Pidana Alumni Bandung, 1977 hal 142, unsur menguntungkan diri, orang lain ataupun koorporasi merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dapat ditentukan secara objektif dengan tindakan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa, .... dst. Hal tersebut sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 (yang dimuat dalam Varia Peradilan Tahun ke V No : 58 halaman 34) yang dalam salah satu pertimbangkan hukumnya menyatakan : “Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan fakta dipersidangan Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan pencairan dana Terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi RITA), setelah dana tersebut di cairkan, kemudian saksi RITA selaku Bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK.
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah Penggunaan ADD Tahap
Bahwa Untuk Pengadaan Pakaian PDH, Sertifikasi Tanah Kantor, Pembuatan Plank Kantor Lembaga, Insentif Imam Mesjid dan Musholla, Operasional Serikat Kematian, Bantuan Cacat Mental, dan Bantuan Anak Yatim tidak dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlahnya.
Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Menimbang bahwa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan terdakwa Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa TINA KUMALA SARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020
Menimbang bahwa terhadap Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah), Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan)Terdakwa telah melakukan penyetoran untuk pemulihan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebesarRp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020. Yang telah dirugikan adalah kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan penerima honorarium (PNS / Non PNS) sesuai dengan SK Bupati Rokan Hilir
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis setelah unsur ini dihubungkan dengan teori hukum dan fakta persidangan yang didukung oleh keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat dan petunjuk, dengan demikian unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau keduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “ ;----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) ;-----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;-----------------
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat , cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri ;-----------------------
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan pencairan dana Terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi RITA), setelah dana tersebut di cairkan, kemudian saksi RITA selaku Bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK.
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah Penggunaan ADD Tahap
Bahwa Untuk Pengadaan Pakaian PDH, Sertifikasi Tanah Kantor, Pembuatan Plank Kantor Lembaga, Insentif Imam Mesjid dan Musholla, Operasional Serikat Kematian, Bantuan Cacat Mental, dan Bantuan Anak Yatim tidak dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlahnya.
Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Menimbang bahwa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan terdakwa Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa TINA KUMALA SARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokann Hilir sebesarRp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020. Yang telah dirugikan adalah kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan penerima honorarium (PNS / Non PNS) sesuai dengan SK Bupati Rokan Hilir
Menimbang bahwa maksud penggunaan dana yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan adalah penggunaan dana menyebabkan terjadinya selisih atau sisa dana pencairan yang tidak untuk keperluan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Tina Kuma Sari.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Menimbang bahwa berada dalam penguasaan, dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun didaerah berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubugan dengan pelaksanaan hak dan kewajuban tersebut meliputi :--
Hak negara untuk mengajukan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;-------------------------------
Kewajiban negara untuk meyelenggarakan tugas layanan umum memerintahkan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;-----------
Penerimanaa negara ;---------------------------------------------------------------
Pengeluaran negara ;----------------------------------------------------------------
Penerimaan daerah ;----------------------------------------------------------------
Pengeluaran daerah ;----------------------------------------------------------------
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak perusahaan negara/perusahaan daerah ;--------------------------------
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam trangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukan bahwa tinak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan denngan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara. Keberadaan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan faktor atau tidaknya ketidak pastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana ;-------------------- Menimbang, bahwa hubuangan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambar dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu :----------
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan negara (actual loos) ;
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (pontensial loss) ;--------
Bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, surat, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dipersidangan sebagai berikut
Bahwa untuk melakukan pencairan dana Terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi RITA), setelah dana tersebut di cairkan, kemudian saksi RITA selaku Bendahara menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK.
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlah. Adapun rincian yang tidak dibayarkan dan dibayarkan tidak sesuai jumlah Penggunaan ADD Tahap
Bahwa Untuk Pengadaan Pakaian PDH, Sertifikasi Tanah Kantor, Pembuatan Plank Kantor Lembaga, Insentif Imam Mesjid dan Musholla, Operasional Serikat Kematian, Bantuan Cacat Mental, dan Bantuan Anak Yatim tidak dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk 150 (seratus lima puluh) staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 (enam puluh tiga) staf Kepenghuluan, dan 83 (delapan puluh tiga) staf Kepenghuluan dibayarkan Terdakwa, namun tidak sesuai jumlahnya.
Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Menimbang bahwa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan terdakwa Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa TINA KUMALA SARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan nHilir sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non-Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020. Yang telah dirugikan adalah kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan penerima honorarium (PNS / Non PNS) sesuai dengan SK Bupati Rokan Hilir
Menimbang bahwa terhadap Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah), Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) telah memperkaya diri Terdakwa sendiri, dan Terdakwa telah melakukan penyetoran untuk pemulihan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Tina Kumala Sari sebagai PPTK sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Tina Kumala Sari sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan Laporan Hasil Audit Nomor : 02/R/LAK/NSP/2022 tanggal 28 Januari 2022
Menimbang bahwa Ahli menerangkan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara mencakup perhitungan rill atas pembayaran Honorarium (PNS & Non PNS) dan transportasi peserta rapat Pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 yang diduga terjadi manipulasi / pemalsuan bukti SPJ sehingga merugikan keuangan negara.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, menurut Hemat Majelis bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan terbuktinya dakwaan subsidair tersebut, terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa tersebut, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;-------
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001, terdakwa dijatuhi dua hukuman pokok sekaligus, oleh karena itu selain terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga akan dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini dan jika hukuman denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa kalimat “dapat dijatuhi pidana tambahan” dalam pasal 18 tersebut berarti penjatuhan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi bersifat fakultatif, dalam arti Hakim tidak harus selalu menjatuhkan pidana tambahan kepada setiap terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan maksud untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan terdakwa ;----------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair.
Menimbang bahwa didalam dakwaan subsidair juga dicantumkan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Tina Kuma Sari telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai barang bukti uang tunai sisa Honor tidak tetap yang tidak dibayarkan pada Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus rupiah)
Dan Uang tunai sebesar Rp. 369.800.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang bahwa Menurut hemat Majelis Hakim dari hasil pengamatan kami, ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiar; dan oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana.
Menimbang, bahwa pembelaan dari Kuasa hukum Terdakwa yang telah diajukan dipersidangan tanggal 19 September 2022 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa TUNA KUMALA SARI menyatakan penyesalannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mohon kepada Majelis Hakim putusan yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut telah Majelis pertimbangkan di atas bahwa pada diri dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, sehingga dengan demikian pembelaan dari Terdakwa tidak perlu Majelis pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani penahanan dalam perkara ini, maka masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta penahanan tersebut tetap dipertahankan karena tidak cukup alasan mengeluarkan terdakwa dari penahanan ;---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang selengkapnya sebagaimana diuraikan di atas, akan ditetapkan dalam amar putusan;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;---------
Menimbang, bahwa untuk memberi jaminan adanya penerapan penjatuhan hukuman yang tepat dan adil, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa :-----
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir ;
Perbuatan Terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk terhadap Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;.
Terdakwa telah mengembalikan Kerugian Negara 100 %.
Mengingat ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TINA KUMALA SARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa TINA KUMALA SARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Membebankan Terdakwa TINA KUMALA SARI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ribu rupiah).
| 1. | 1 (satu) bundel asli surat keputusan Bupati Rokan Hilir No 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Rokan Hilir No 02 tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020. | |
| 2. | 1 (satu) bundel asli Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak tetap Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Juni 2020. | |
| 3. | 1 (satu) bundel asli Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak tetap Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/d Oktober 2020. | |
| 4. | 1 (satu) bundel asli Honorarium panitia Pelaksana Kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan januari s/d juni 2020. | |
| 5. | 1 (satu) bundel asli Honorarium panitia Pelaksana Kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 bulan Juli s/d Oktober 2020. | |
| 6. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama RUSPIANTO, S.Pd Nip : 19821120201001002 (Pihak Pemberi Kuasa) dan surat kuasa atas nama ZAMRI (pihak penerima kuasa) yang berbunyi : pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Honorarium Pendataan Akta kelahiran Siswa tingkat SD s.d SMA se Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2020. | |
| 7. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama DESI SUSANTI YOSEPA Nip: 198405112009042006 (yang memberi kuasa) dan surat kuasa atas nama BASARUDIN, S.H.M.Si (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan uang dan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepanitiaan percepatan dalam penerbitan Akta Kelahiran terhitung dari bulan januari-Juni tahun 2020. | |
| 8. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama BASRI, pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan pasir Limau Kapas (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN, pekerjaan kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran Kabupaten Rokan Hilir. | |
| 9. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama M. NURDIN, pekerjaan Sekdes kepenghuluan pulau Jemur (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir. | |
| 10. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama MURNI, pekerjaan kasi Kesra kepenghuluan Panipahan (yang memberi kuasa) dan SYAHFUAN, Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir. | |
| 11. | 1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama ERVINA YANTISARI yang memberikan kuasa kepada Bapak ZUHAIRI untuk pengambilan uang saku. | |
| 12. | 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama JUNAIDI, S.Pd.I, Jabatan Sekdes Kepenghuluan Panipahan darat dan SYAHFUAN Pekerjaan Kasi pemerintahan kepenghuluan Teluk Pulai (yang menerima kuasa) yang berbunyi : untuk pengambilan honor transportasi Program Disdukcapil (Pengurusan KTP,KK,Akte Kelahiran) Kabupaten Rokan Hilir | |
| 13. | 1 (satu) bundel asli Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:474/Disdukcapil/2020/. (Barang bukti 1-13 Terlampir dalam berkas) | |
| 14. | Uang tunai sisa Honor tidak tetap yang tidak dibayarkan pada Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK NON FISIK PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) Program Penataan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus rupiah). | |
| 15. | Uang tunai sebesar Rp. 369.800.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (Barang bukti 14-15 Dirampas untuk Negara) |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022, oleh kami : Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H, dan Yanuar Anadi,S.H., M.H., M.Kn., (Hakim Ad-Hoc Tipikor) sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Marlinen Gresly S, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Jupri Wandy Banjarnahor, ,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara teleconference;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H. Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H.
Yanuar Anadi,S.H., M.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
Marlinen Gresly S, S.H.