34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IMAM HIDAYAT,S.H.,M.H Terdakwa: SARTIAN, ST, M.Si
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
Perpanjangan penahanan Rutan Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Provinsi Riau, sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Provinsi Riau, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 04 Juli 2022;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022;
Perpanjangan penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1.CITRA ABDILLAH, S.H.,M.H., 2.OKY NANDA PUTRA, S.H.,M.H., 3.MOHD IRFAN, S.H.,M.H., 4.YOGI SAPUTRA, S.H., 5.ADIL MULIA, S.H.,M.H. Para Advokat pada MUJAHID LAW OFFICE beralamat di Jalan Proklamasi No. 129 Sungai Jering Teluk Kuantan; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 70/SK/MJH/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 50/SK/TPK/2022/PN.Pbr tanggal 22 Juni 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 16 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 16 Juni 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 22 Juni 2022 tentang Penggantian Hakim Ketua karena Hakim Ketua Majelis ada kegiatan dinas dan kegiatan teknis lainnya;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
Membebaskan terdakwa oleh kerena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si telah terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
-
No JENIS BARANG BUKTI 1. 1 (satu) Rangkap foto copy Legis Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/1/2018 Tanggal 22 Januari 2018 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2018. 2. 1 (satu) rangkap fotocopy legis surat dari pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing nomor : 302/DISDIKPORA/2018 Tanggal 9 Maret 2018 Perihal Usulan Calon Pokja ULP Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran. 3. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legis DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 4. 1 (satu) Rangkap fotocopy legis surat perintah tugas nomor: 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 5. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Summary Report Kode Lelang : 1259186, Nama Lelang : Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi. 6. 1 (satu) Berkas Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/35 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 20 Januari 2017. 7. 1 (satu) Rangkap foto copy Legis Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/1/2018 Tanggal 22 Januari 2018 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2018 8. 1 (satu) rangkap fotocopy legis surat dari pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing nomor : 302/DISDIKPORA/2018 Tanggal 9 Maret 2018 Perihal Usulan Calon Pokja ULP Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran. 9. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legis DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 10 1 (satu) Rangkap fotocopy legis surat perintah tugas nomor: 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 11 1 (satu) Rangkap Foto Copy Summary Report Kode Lelang :
1259186, Nama Lelang :Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi.
12 1 (satu) Berkas Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor :821.23/BKPP-02/35 Tentang Pengangkatan dalam
Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 20 Januari 2017.
13 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 6
/ 1/ 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari
2018
14 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1280/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran. 15 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kpts.814./DISDIKPORA/2018/994 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi. Tahun Anggaran 2018 Tanggal 28 Maret 2018. 16 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1200/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 7 Agustus 2018. 17 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.1197/DISDIKPORA/2018 Tentang Penunjukan Panitia Penerima Pekerjaan Pengadaan Barang dilingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 4 Juni 2018. 18 1 (satu) Bundel Surat Perintah Tugas Nomor: 090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 Tanggal 19 Maret 2018. 19 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.814/DISDIKPORA/2018/994 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas
Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2018 Tanggal 28 Maret 2018. 20 1 (satu) Bundel Asli Foto Dokumen Alat KIT IPA 21 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 6
/ 1/ 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018
22 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1280/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran. 23 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018.
24 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. 25 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 Uang muka 20% Tanggal 24 Juli
2018.
26 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 Pembayaran Angsuran Terakhir 100% Tanggal 24 September 2018 27 1 (satu) bundel SK panitia penerima pekerjan pengadaan barang dilingkungan bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kepemudan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018 28 1 (satu) dokumen pelaksanaan perbelanjaan langsung organisasi perangkat daerah TA 2018 29 1 (satu) Bundel berita acara serah terima barang hasil pemeriksaan barang PT. ELOK JUO TA 2018 30 1 (satu) Bundel SK penetapan sekolah penerima pengadaan alat IPA
SD berbasis kompetensi Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018
31 1 (satu) Bundel Fotocopy SK POKJA Nomor : Kpts.45/I/2018
tanggal 22 Januari 2018
32 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 33 1 (satu) Berkas Fotocopy Summry Report beserta lampiran 34 1 (satu) Set Fotocopy Dokumen Pengadaan Beserta Addendum 35 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran CV WEHAES
TEKNIKA SOLUSINDO
36 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran PT BUANA SWARNA DWIPA 37 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran CV. ELOK JUO 38 1 (satu) Bundel Fotocopy Print Out Rekening Koran Bank bjb atas nama ELOK JUO CV No Rekening 00884594466001 Tanggal 01-07- 2018 s/d 31-12-2018. 39 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setor Uang dari Atas Nama Ledi Oktora Kerekening 108-00-1581220 atas nama Aries Susanto Sejumlah Rp. 1.679.280.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) Tanggal 26 September 2018. 40 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setor Uang dari Atas Nama Ledi Oktora Ke rekening 108-00-15812200 atas nama Aries Susanto Sejumlah Rp. 632.600.000,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Taggal 28 Juli 2018. 41 1 (satu) Bundel Fotocopy Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi dari CV ELOK JUO. 42 1 (satu) Bundel Fotocopy Print Out LPSE . 43 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Pembelajaran SD 44 1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Alata Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 45 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 46 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 47 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 48 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 49 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 50 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 51 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 52 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018.
-
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LEDI OKTORA, SKM.;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
EX AEQUO ET BONO;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS– 02 /L.4.18/Ft.1/06/2022, tanggal 15 Juni 2022 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 serta terdakwa juga diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. Elok Juo sebagai penyedia jasa dan saksi ARIES SUSANTO sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dalam kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator dilingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan pasal 26 Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Membantu Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis bidang saran dan prasarana;
Menyusun rencana program dan anggaran dibidang sarana dan prasarana;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang sarana dan prasarana;
Pelaksanaan pembinaan pengawasaan, evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018, dengan tugas pokok dan kewenangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
Bahwa terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. juga ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, dengan Tupoksi sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018 terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. dan saksi Faisal selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di Kantor dan Gudang dari PT. GRAND SAINS yang beralamat di Bekasi.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut :
-
No. NAMA PERALATAN SATUAN HARGA ( Rp. ) Kit Optik 1 Prisma 60° 8 buah 66.000 528.000 2 Bentuk 1/2 Lingkaran 8 buah 74.000 592.000 3 Lup/Kaca Pembesar 8 buah 95.000 760.000 4 Tempat Penyimpanan 1 buah 238.000 238.000 Kit Bunyi 5 Sonometer lengkap 8 set 236.000 1.888.000 6 Senar nilon 8 buah 8.000 64.000 7 Raider/ Pengatur Nada 8 buah 23.000 184.000 8 Tempat Penyimpanan 1 buah 268.000 268.000 Kit Listrik 9 Papan Rangkaian/Alas 8 set 194.000 1.552.000 10 Saklar lengkap 8 set 90.000 720.000 11 Pemegang Baterai lengkap 16 set 90.000 1.440.000 12 Baterai 8 buah 8.000 64.000 13 Kabel Penghubung Merah lengkap 24 set 69.000 1.656.000 14 Kabel Penghubung Hitam lengkap 24 set 69.000 1.656.000 15 Kabel Penghubung Hijau lengkap 24 set 69.000 1.656.000 16 Konduktor dan non konduktor 32 buah 9.000 288.000 17 Dudukan Konduktor-non konduktor 8 set 84.000 672.000 18 Motor listrik lengkap 8 set 237.000 1.896.000 19 Katrol dengan as 8 set 100.000 800.000 20 Pemegang Lampu lengkap 16 set 84.000 1.344.000 21 Bola lampu 16 buah 4.000 64.000 22 Belt/tali karet 8 buah 9.000 72.000 23 Tempat Penyimpanan 1 buah 303.000 303.000 Kit Cahaya 24 Kotak Sumber Cahaya 8 buah 213.000 1.704.000 25 Bola lampu 8 buah 10.000 80.000 26 Cermin Datar 8 buah 77.000 616.000 27 Prisma 90° 8 buah 81.000 648.000 28 Balok Kaca 8 buah 121.000 968.000 29 Tempat Penyimpanan 1 buah 289.000 289.000 Kit Magnet 30 Cawan/Piringan 8 buah 46.000 368.000 31 Magnet Silinder, alnico 16 buah 122.000 1.952.000 32 Penyangga/Pengapung Magnet 8 buah 29.000 232.000 33 Tutup Cawan 8 buah 31.000 248.000 34 Serbuk besi 8 botol 57.000 456.000 35 Tempat Penyimpanan 1 buah 298.000 298.000 Kit Air 36 Gelas Kimia 8 buah 66.000 528.000 37 Selang Plastik 8 buah 29.000 232.000 38 Lempeng kuningan 8 buah 86.000 688.000 39 Wadah kuningan 8 buah 102.000 816.000 40 Plastisin 8 buah 39.000 312.000 41 Pipet Tetes kaca 8 buah 7.000 56.000 42 Botol plastic 8 Buah 14.000 112.000 43 Papan Landasan 8 buah 84.000 672.000 44 Tempat Penyimpanan 1 buah 327.000 327.000 Kit Pesawat Sederhana 45 Balok Pergesekan lengkap 8 Buah 91.000 728.000 46 Katrol lengkap 32 buah 51.000 1.632.000 47 Pengait Beban lengkap 16 buah 35.000 560.000 48 Tali pada roda 8 buah 37.000 296.000 49 Neraca pegas 0 - 1,5 N 8 buah 56.000 448.000 50 Tuas logam lengkap 8 buah 57.000 456.000 51 Pengatur/ penyeimbang Tuas 8 buah 6.000 48.000 52 As lengkap 8 buah 30.000 240.000 53 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Panas 54 Dudukan Pembakar lengkap 8 buah 206.000 1.648.000 55 Batang Tembaga 120 x Ø 6 mm 8 buah 48.000 384.000 56 Batang Besi 120 x Ø 6 mm 8 buah 22.000 176.000 57 Batang Kaca 120 x Ø 6 mm 8 buah 20.000 160.000 58 Labu Erlenmeyer 250 ml 8 buah 48.000 384.000 59 Sumbat Karet 2 lubang 8 buah 9.000 72.000 60 Pipa Plastik bening, keras 8 buah 14.000 112.000 61 Pembakar Spiritus stainless steel 8 Buah 145.000 1.160.000 62 Termometer -10 to 110º C x 1ºC 8 buah 18.000 144.000 63 Pemegang Manometer, aluminium 8 buah 55.000 440.000 64 Pipa Plastik bening, lentur 8 buah 24.000 192.000 65 Pipa karet ( Pentil Sepeda ) 8 Buah 8.000 64.000 66 Tempat Penyimpanan 1 Buah 323.000 323.000 Kit Neraca 67 Papan Landasan 8 buah 106.000 848.000 68 Kaki/ dudukan Landasan 16 buah 30.000 480.000 69 Tuas 8 buah 60.000 480.000 70 Pengatur/ penyeimbang 8 buah 12.000 96.000 71 As 8 buah 16.000 128.000 72 Kantong plastic 8 buah 3.000 24.000 73 Mangkok dengan tali penggantung dan pengait 16 buah 30.000 480.000 74 Beban terdiri dari 100 g, 50 g, 20 g, 10 g, 5 g, 2 g, 1 g. 8 set 367.000 2.936.000 75 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Listrik Statis 76 Kaca lembaran 4 buah 59.000 236.000 77 Pipa PVC 8 buah 82.000 656.000 78 Pipa Plexiglas 4 buah 153.000 612.000 79 Kain Wol 4 buah 36.000 144.000 80 Kain Sutera 4 buah 36.000 144.000 81 Tali Kasur 4 buah 37.000 148.000 82 Penggaris Plastik 4 buah 9.000 36.000 83 Tray penyimpanan alat 4 buah 90.000 360.000 84 Tempat Penyimpanan 1 buah 200.000 200.000 Kit Elektronik 85 Jembatan Penghubung 1 kaki 18 buah 5.000 90.000 86 Jembatan Penghubung 2 kaki 36 buah 10.000 360.000 87 Jembatan Penghubung 3 kaki 12 buah 15.000 180.000 88 Jembatan penghubung 4 kaki 6 buah 20.000 120.000 89 Jembatan penghubung 5 kaki 6 buah 25.000 150.000 90 Jembatan penghubung 6 kaki 3 buah 30.000 90.000 91 Jembatan penghubung 7 kaki 3 buah 35.000 105.000 92 Buzzer 3 buah 125.000 375.000 93 Touch Plate/saklar sentuh 3 buah 122.000 366.000 94 Dry Reed relay/relay lidi 3 buah 130.000 390.000 95 Saklar Tekan 3 buah 130.000 390.000 96 Saklar geser 3 buah 130.000 390.000 97 Photosensitive resistor 3 buah 150.000 450.000 98 LED Merah 3 buah 80.000 240.000 99 Dudukan lampu 2.5V 3 buah 80.000 240.000 100 Kotak Baterai 6 buah 115.000 690.000 101 Loudspeaker/Pengeras Suara 3 buah 155.000 465.000 102 Kotak Suara Biru 3 buah 135.000 405.000 103 Kotak Suara Merah 3 buah 135.000 405.000 104 Kotak Suara Hijau 3 buah 135.000 405.000 105 Motor 3 buah 150.000 450.000 106 Antenna Coil 3 buah 80.000 240.000 107 LED Hijau 3 buah 80.000 240.000 108 Dudukan Lampu 6V 3 buah 80.000 240.000 109 Mikrofon 3 buah 80.000 240.000 110 Kotak Penguat Suara 3 buah 125.000 375.000 111 Hambatan 100W 3 buah 35.000 105.000 112 Hambatan 1K 3 buah 35.000 105.000 113 Hambatan 5.1K 3 buah 35.000 105.000 114 Hambatan 10K 3 buah 35.000 105.000 115 Hambatan 100K 3 buah 35.000 105.000 116 Kapasitor 0.02Mf 3 buah 40.000 120.000 117 Kapasitor 0.1mF 3 buah 40.000 120.000 118 Kapasitor 10mF 3 buah 40.000 120.000 119 Kapasitor 100mF 3 buah 40.000 120.000 120 Kapasitor 470mF 3 Buah 40.000 120.000 121 Penguat Frekuensi 3 Buah 100.000 300.000 122 Transistor PNP 3 Buah 90.000 270.000 123 Transistor NPN 3 Buah 90.000 270.000 124 Varistor 3 buah 90.000 270.000 125 Kapasitor Variable 3 buah 120.000 360.000 126 Modulasi Frekuensi 3 buah 165.000 495.000 127 Ammeter 3 buah 185.000 555.000 128 Diode 3 buah 80.000 240.000 129 Tabung Nixie 3 buah 190.000 570.000 130 Thyristor 3 buah 95.000 285.000 131 Transformer 3 buah 130.000 390.000 132 Relay 3 buah 130.000 390.000 133 Perekam 3 buah 160.000 480.000 134 Bola Lampu 2.5V (terpasang) 3 buah 4.000 12.000 135 Bola Lampu 6V (terpasang) 3 buah 6.000 18.000 136 Magnet Keping 3 buah 10.000 30.000 137 Baling Baling 3 buah 15.000 45.000 138 Papan Rakit 3 buah 120.000 360.000 139 Kotak Penyimpanan 3 set 590.000 1.770.000 140 Carta Perubahan bentuk Energi 1 set 135.000 135.000 141 Carta Batubara 1 set 135.000 135.000 142 Penyesuaian Hewan dengan Lingkungan 1 set 135.000 135.000 143 Carta Pencernaan Makanan Manusia 1 set 135.000 135.000 144 Carta Perkembangbiakan Tumbuhan 1 set 135.000 135.000 145 Carta Saraf Manusia 1 set 135.000 135.000 146 Awetan Spesimen Katak 1 buah 1.935.000 1.935.000 147 Awetan Spesimen Ikan 1 buah 1.935.000 1.935.000 148 Awetan Spesimen Kadal 1 buah 1.935.000 1.935.000 149 Box Awetan Spesomen 1 buah 86.000 86.000 150 Model Batang Monokotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 151 Model Batang Dikotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 152 Modul Pembelajaran Bumi dan Alam Semeseta 1 set 4.496.000 4.496.000 153 Modul Pembelajaran Gerak, Gaya dan Energi 1 set 3.491.000 3.491.000 154 Modul Pembelajaran Zat dan Materi 1 set 3.848.000 3.848.000 155 Alat Peraga Simulasi Fase Bulan 6 buah 232.000 1.392.000 156 Poster Fase Penampakan Bulan 2 buah 97.000 194.000 157 Poster Gerhana Matahari 2 buah 97.000 194.000 158 Poster Gerhana Bulan 2 buah 97.000 194.000 159 Buku Panduan Pembelajaran 2 buah 22.000 44.000 160 Model Tubuh Manusia 1 buah 1.987.000 1.987.000 161 Model Rangka Manusia 1 buah 1.783.000 1.783.000 162 Model Jantung 1 buah 610.000 610.000 163 Model Kulit 1 buah 610.000 610.000 164 Model Telinga 1 buah 610.000 610.000 165 Model Mata 1 buah 610.000 610.000 166 Model Otak 1 buah 610.000 610.000 167 Model Ginjal 1 buah 610.000 610.000 168 Model Hati 1 buah 610.000 610.000 169 Model Tenggorokan 1 buah 610.000 610.000 170 Model Torso Wanita berkepala 2 buah 1.386.000 2.772.000 171 Modul Pembelajaran Nutrisi 3 set 923.000 2.769.000 Terdiri dari 25 item dalam boks plastic 172 Kartu Pembelajaran Tumbuhan 3 pak 428.000 1.284.000 173 Kartu Pembelajaran Binatang 3 pak 428.000 1.284.000 174 Kartu Peraga Pencernaan Manusia 2 set 272.000 544.000 175 Poster Struktur Bumi 1 buah 98.000 98.000 176 Poster Bentuk Permukaan Bumi 1 buah 98.000 98.000 177 Poster Musim-musim di Bumi 1 buah 98.000 98.000 178 Poster Sistem Tatasurya & Perbandingan 1 buah 98.000 98.000 179 Poster Bahan Tambang dan Mineral 1 buah 98.000 98.000 180 Poster Proses Pembentukan Cuaca di Bumi 1 buah 98.000 98.000 181 Poster Benda Langit 1 buah 98.000 98.000 182 Poster Matahari dan Gerhana Matahari 1 Buah 98.000 98.000 183 Poster Fase dan Gerhana Bulan 1 buah 98.000 98.000 184 Poster Lingkungan yang Sehat dan Tidak Sehat 1 Buah 98.000 98.000 185 Poster Lapisan dan Jenis Tanah 1 buah 98.000 98.000 186 Poster Daur Air, Nitrogen dan Karbon 1 buah 98.000 98.000 187 Poster Habitat Hewan di Alam 1 buah 98.000 98.000 188 Poster Daur Hidup Katak di Alam 1 buah 98.000 98.000 189 Poster Jaring-jaring Makanan 1 buah 98.000 98.000 190 Poster Habitat Tumbuhan di Bumi 1 buah 98.000 98.000 191 Poster Anatomi Tumbuhan 1 buah 98.000 98.000 192 Poster Struktur Bunga 1 buah 98.000 98.000 193 Poster Makanan Sehat untuk Tubuh 1 buah 98.000 98.000 194 Poster Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 195 Poster Kerangka Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 196 Poster Pernapasan Manusia 1 buah 98.000 98.000 197 Poster Sistem Pencernaan Manusia 1 buah 98.000 98.000 198 Poster Sistem Reproduksi Manusia 1 buah 98.000 98.000 199 Poster Panca Indera Manusia 1 buah 98.000 98.000 200 Poster Peredaran Darah Manusia 1 buah 98.000 98.000 201 Poster Serangga 1 buah 115.000 115.000 202 Poster Capung 1 buah 98.000 98.000 203 Poster Belalang 1 buah 98.000 98.000 204 Poster Kecoa 1 buah 98.000 98.000 205 Poster Jangkrik 1 buah 98.000 98.000 2 206 Poster Kumbang 1 buah 98.000 98.000 207 Poster Kupu-kupu 1 buah 98.000 98.000 208 Container Penyimpanan Poster 6 buah 129.000 774.000 209 Mikroskop Stereo camera built-up 1 set 14.985.000 14.985.000 210 Model Perpindahan Energi 2 set 480.000 960.000 211 Catudaya Terproteksi 1 set 1.594.000 1.594.000 212 Stand Gantungan Carta 1 set 986.000 986.000 Kit Mikroskop Murid 213 Mikroskop siswa 2 buah 965.000 1.930.000 214 Kaca pembesar dua lensa 2 buah 93.000 186.000 215 Pinset 2 buah 61.000 122.000 216 Jarum bertangkai 2 buah 44.000 88.000 217 Pisau bedah 2 buah 64.000 128.000 218 Mikrotom 2 set 183.000 366.000 219 Cawan petri 2 set 43.000 86.000 220 Kaca benda 20 buah 4.000 80.000 221 Kaca penutup 20 buah 3.000 60.000 222 Kertas saring 8 buah 3.000 24.000 223 Gelas ukur 4 buah 63.000 252.000 224 Batang pengaduk 2 buah 29.000 58.000 225 Kacamata pengaman 2 buah 92.000 184.000 226 Pipet tetes berskala 4 buah 32.000 128.000 227 Kotak pengamatan bakteri 2 set 199.000 398.000 228 Tabung pengumpul dgn tutup 8 set 30.000 240.000 229 Preparat peraga hewan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 230 Preparat peraga tumbuhan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 231 Kotak label preparat 2 buah 20.000 40.000 232 Label preparat 20 buah 1.000 20.000 233 Kotak penyimpanan preparat 2 buah 87.000 174.000 234 Eosin 2 botol 129.000 258.000 235 Metilen biru 2 botol 322.000 644.000 236 Sodium clorit 2 botol 86.000 172.000 237 Telur udang 2 botol 67.000 134.000 238 Jagung 2 botol 22.000 44.000 239 Kacang hijau 2 botol 28.000 56.000 240 Ragi 2 botol 67.000 134.000 241 Spatula plastic 2 buah 42.000 84.000 242 Obeng kembang 2 buah 42.000 84.000 243 Gunting 2 buah 68.000 136.000 244 Sikat pembersih 2 buah 46.000 92.000 245 Buku Panduan Penggunaan 2 exp 117.000 234.000 246 Tray penyimpanan alat 2 buah 198.000 396.000 247 Kotak penyimpanan alat 2 buah 490.000 980.000 Kit Mikroskop Guru 248 Mikroskop Guru 1 buah 5.600.000 5.600.000 249 Penutup Mikroskop 1 buah 68.000 68.000 250 Camera mikroskop guru 1 set 5.538.000 5.538.000 251 Software Camera mikroskop 1 CD 544.000 544.000 252 Kabel Power AC 1 buah 89.000 89.000 253 Kabel Power DC 1 buah 142.000 142.000 254 Kabel Audio/video 1 set 69.000 69.000 255 Kabel USB 1 buah 51.000 51.000 256 Preparat Kering set isi 17 1 set 489.000 489.000 257 Kaca Benda pak isi 50 1 pak 89.000 89.000 258 Kaca Penutup pak isi 50 1 pak 42.000 42.000 259 Kaca Benda Kultur Mikro pak isi 10 1 pak 325.000 325.000 260 Kotak penyimpanan Preparat 1 buah 139.000 139.000 261 Kotak penyimpanan Mikroskop 1 buah 379.000 379.000 262 Laptop 1 set 13.259.000 13.259.000 263 TV LED 1 set 3.758.000 3.758.000 264 Kit IPA Sains 3 set 2.799.000 8.397.000 265 Kit IPBA/Astronomi 1 set 2.996.000 2.996.000 Harga Alat 1 paket/ sekolah 181.819.000 PPN 10 % 18.181.900 Total 200.000.900 Pembulatan 200.000.000
Bahwa penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dilakukan oleh terdakwa Sartian, ST, M.Si didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh terdakwa Sartian, ST, M.Si dari PT. Grand Sains dengan pembulatan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk 22 (Dua Puluh Dua) sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, pihak PT. Grand Sains ada memberikan potongan diskon sebesar 40 % sedangkan untuk pajak PPN, PPH, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pelelangan umum dari Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi T.A 2018 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor : Kpts.45 / I / 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan unit layanan pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :16 / ULP / V / 2018 tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh Saksi Andriyama Putra, Shut, M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) 12 sebanyak 3 (Tiga) Personil yaitu saksi Faizal, ST selaku Ketua, saksi Andriyan Riza, ST selaku sekretaris dan saksi Victren Harisanto,SE selaku anggota Pokja 12, kemudian setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur saksi Ledi Oktora alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Ds. Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi syarat/lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada saat proses lelang pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, terdakwa Sartian, ST, M.Si memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi Yusmantono (Orang suruhan saksi Aries Susanto) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa Sartian, ST, M.Si menerbitkan surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal surat perintah mulai kerja untuk CV. Elok Juo selaku pelaksana pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No :2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018 dengan saksi Ledi Oktora selaku Direktur CV. Elok Juo yakni sebesar Rp 4.370.060.200,00 (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018.
Bahwa selanjutnya pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. ELOK JUO (Direktur saksi Ledi Oktora) berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor :2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 antara Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 dengan CV. ELOK JUO dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 100 (seratus hari kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan 25 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dan saksi Ledi Oktora selaku direktur CV. ELOK JUO dan diketahui oleh saksi JUPIRMAN,S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018 tersebut selanjutnya terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menerbitkan SURAT PESANAN Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/SP-120 tanggal 17 Juli 2018 beserta lampiran surat pesanan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dan saksi Ledi Oktora selaku direktur CV. ELOK JUO.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi LEDI OKTORA selaku direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa saksi ARIES SUSANTO akan memberikan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Bahwa sekitar awal tahun 2018 saksi LEDI OKTORA dan saksi ARIES SUSANTO bertemu di Kuansing Mart Teluk Kuantan, lalu saksi LEDI OKTORA menanyakan apakah ada pekerjaaan atau tidak, saksi LEDI OKTORA ada perusahaan kemudian dijawab oleh saksi ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu sekira bulan maret saksi LEDI OKTORA diberikan nomor HP saksi Yusmantono oleh saksi ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT tahunan CV. ELOK JUO lalu saksi LEDI OKTORA menghubungi saksi Yusmantono dan bertemu di Kuansing Mart lalu saksi LEDI OKTORA memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT dan setelah SPT tersebut selesai sekitar bulan April saksi LEDI OKTORA bertemu lagi dengan saksi Yusmantono atas perintah saksi ARIES SUSANTO saat itu saksi LEDI OKTORA menyerahkan semua berkas perusahaan kepada saksi Yusmantono untuk persiapan mengikuti lelang dan saat itu saksi LEDI OKTORA diberitahu oleh saksi ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti kita minta tolong kepada sdr. Yusmantono untuk membantu pengurusan dimana cv. Elok Juo akan mengikuti proses lelang terhadap kegiatan pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018.
Bahwa mulai dari proses pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti lelang kegiatan pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018, Surat Penawaran pekerjaan kegiatan pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018, Daftar kuantitas dan harga barang, Spesifikasi teknis, metode pelaksanaan pekerjaan dan Jadwal pelaksanaan pekerjaan/penyerahan barang sampai dengan ditetapkannya CV. ELOK JUO sebagai pemenang lelang semua dokumen dibuat oleh saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO, S.Hut sedangkan saksi Ledi Oktora hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 September 2018 PT. GRAND SAINS mengirim barang-barang Alat IPA berbasis Kompetensi tersebut melalui jasa pengiriman yaitu CV. LANCAR EXPRES sesuai dengan surat Tanda Terima Barang No : 080/IX/GRAND/TT/2018 jenis barang alat pengadaan IPA berbasis Kompetensi yang ditujukan kepada saksi Aries Susanto, S.Hut yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah No. A 04 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi – Riau.
Bahwa serah terima barang dari penyedia jasa CV. ELOK JUO kepada pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dan barang diserahkan disekolah penerima, dan Berita Acara tersebut dibuat dan ditanda tangani dikantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa selanjutnya sekira bulan September 2018 barang-barang Alat peraga IPA berbasis kompetensi tersebut dikirim kepada sekolah-sekolah penerima yaitu sebagai berikut :
-
1. SD Negeri 006 Koto Cengar-Kuantan Mudik 12. SD Negeri 005 Siberakun-Benai 2. SD Negeri 011 Bukit Pedusunan-Kuantan Mudik 13. SD Negeri 003 Seberang Gunung-Gunung Toar 3. SD Negeri 009 Seberang Taluk-Kuantan Tengah 14. SD Negeri 001 Pasar Baru Pangean-Pangean 4. SD Negeri 019 Sungai Jering-Kuantan Tengah 15. SD Negeri 001 Perhentian Luas-Logas tanah darat 5. SD Negeri 023 Kenun Nenas-Kuantan Tengah 16. SD Negeri 009 Sako Margasari- Logas tanah darat 6. SD Negeri 002 Muara Lembu – Singingi 17. SD Negeri 001 Pasar Inuman-Inuman 7. SD Negeri 007 Sungai Kuning- Singingi 18. SD Negeri 013 Simpang Sigaruntang-Inuman 8. SD Negeri 003 Kamoung Tengah-Kuantan Hilir 19. SD Negeri 007 Tanjung-Hulu Kuantan 9. SD Negeri 002 Koto Peraku-Cerenti 20. SD Negeri 004 Pelukahan-Kuantan Hilir Seberang 10. SD Negeri 007 Kampung Baru Cerenti-Cerenti 21. SD Negeri 021 Muara Langsat-Sentajo raja 11. SD Negeri 002 Benai-Benai 22. SD Negeri 001 Pangkalan-Pucuk Rantau.
Masing-masing sekolah mendapatkan 1 (satu) paket modul Alat IPA berbasis kompetensi.
Penentuan sekolah-sekolah penerima alat IPA berbasis kompetensi tersebut dan Penetapan sekolah penerima dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menjelaskan dalam pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Permohonan pembayaran uang muka dari penyedia jasa;
Rincian penggunaan uang;
Berita acara pembayaran uang muka pekerjaan;
Jaminan uang muka;
Permohonan pemeriksaan serah terima barang dari penyedia jasa;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Berita Acara penyelesaian pekerjaan;
Berita Acara pembayaran;
Bahwa pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Adapun syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah : Prosesnya yaitu setelah penyedia jasa menyiapkan dokumen tersebut diatas, selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran lalu saya memperifikasi permohonan tersebut lalu saya meminta PPTK untuk membuat berita acara pembayaran uang muka, setelah dibuat berita acara tersebut lalu saya selaku KPA dan penyedia jasa bertandatangan selanjutnya saya meminta kepada PPTK untuk menyiapkan kuitansi pembayaran kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh PPTK, KPA, Penyedia jasa dan bendahara lalu dibawa ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) setelah itu BPKAD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) selanjutnya bendaraha menyiapkan Surat Perintah Membaayar (SPM) dan saya tandatangani kemudian bendahara menerbitkan surat pemberitahuan pemungutan ppn dan pph, lalu PPTK dan bendahara membuat rincian rencana penggunaan, pengantar kepada Bendaharawan Umum Daerah setelah itu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selanjutnya SP2D tersebut dibawa kebank untuk proses pembayaran. Adapun syarat untuk pembayaran 100% adalah : Untuk proses selanjutnya sama dengan pembayaran uang muka 20 %. |
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Total bersih yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO.
Bahwa untuk pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. juga menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 antara lain :
Berita Acara Pemeriksa Hasil Pekerjaan Nomor : 426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 10 September 2018;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 427/BA-PP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 0166/SPP/LS/1.01.01.01/III/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa adapun proses pembayaran yang dilakukan oleh CV. ELOK JUO kepada PT. GRAND SAINS selaku produsen/distributor melalui saksi ADIL SIMANJUNTAK dari saksi ARIES SUSANTO dan saksi LEDI OKTORA dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) tahap yaitu :
-
No Tanggal bayar Jumlah Cara pembayaran I. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 610.000.000,00 transfer II. Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer III. Tanggal 4 September 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer Total seluruhnya Rp. 2.610.000.000,00
Proses pembayaran tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK Pemberian diskon tidak dibuat secara tertulis hanya secara lisan disampaikan kepada saksi ARIES SUSANTO dan untuk pemberian diskon ditentukan dari nilai anggaran pekerjaan akan tetapi untuk diskon yang kami berikan maksimal 40 %.
Bahwa berdasarkan surat permohonan dari CV. ELOK JUO perihal permohonan pemeriksaan dan serah terima barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menerbitkan surat kepada panita penerima hasil pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan selanjutnya terdakwa Sartian, ST, M.Si meminta PPTK yaitu saksi WIWIN SATRIADI untuk melakukan pemeriksaan barang dan dokumen.
Bahwa perbuatan terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA dan saksi ARIES SUSANTO dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4) menyatakan “Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara Pasal 64 ayat :
Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan dibukukan sebagai Pendapatan Negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk barang, diserahkan kepada negara dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, trasnparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manaat untuk masyarakat”
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011: Pasal 132 ayat (1): “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ; dan
Pasal 184 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa akibat dari penggelembungan/mark up harga barang yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 serta terdakwa juga diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. Elok Juo sebagai penyedia jasa dan saksi ARIES SUSANTO sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dalam kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator dilingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan pasal 26 Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Membantu Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis bidang saran dan prasarana;
Menyusun rencana program dan anggaran dibidang sarana dan prasarana;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang sarana dan prasarana;
Pelaksanaan pembinaan pengawasaan, evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018, dengan tugas pokok dan kewenangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. juga ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, dengan Tupoksi sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018 terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi WIWIN SATRIADI,S.Pd. dan saksi Faisal selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di Kantor dan Gudang dari PT. GRAND SAINS yang beralamat di Bekasi.
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut :
-
No. NAMA PERALATAN SATUAN HARGA ( Rp. ) Kit Optik 1 Prisma 60° 8 buah 66.000 528.000 2 Bentuk 1/2 Lingkaran 8 buah 74.000 592.000 3 Lup/Kaca Pembesar 8 buah 95.000 760.000 4 Tempat Penyimpanan 1 buah 238.000 238.000 Kit Bunyi 5 Sonometer lengkap 8 set 236.000 1.888.000 6 Senar nilon 8 buah 8.000 64.000 7 Raider/ Pengatur Nada 8 buah 23.000 184.000 8 Tempat Penyimpanan 1 buah 268.000 268.000 Kit Listrik 9 Papan Rangkaian/Alas 8 set 194.000 1.552.000 10 Saklar lengkap 8 set 90.000 720.000 11 Pemegang Baterai lengkap 16 set 90.000 1.440.000 12 Baterai 8 buah 8.000 64.000 13 Kabel Penghubung Merah lengkap 24 set 69.000 1.656.000 14 Kabel Penghubung Hitam lengkap 24 set 69.000 1.656.000 15 Kabel Penghubung Hijau lengkap 24 set 69.000 1.656.000 16 Konduktor dan non konduktor 32 buah 9.000 288.000 17 Dudukan Konduktor-non konduktor 8 set 84.000 672.000 18 Motor listrik lengkap 8 set 237.000 1.896.000 19 Katrol dengan as 8 set 100.000 800.000 20 Pemegang Lampu lengkap 16 set 84.000 1.344.000 21 Bola lampu 16 buah 4.000 64.000 22 Belt/tali karet 8 buah 9.000 72.000 23 Tempat Penyimpanan 1 buah 303.000 303.000 Kit Cahaya 24 Kotak Sumber Cahaya 8 buah 213.000 1.704.000 25 Bola lampu 8 buah 10.000 80.000 26 Cermin Datar 8 buah 77.000 616.000 27 Prisma 90° 8 buah 81.000 648.000 28 Balok Kaca 8 buah 121.000 968.000 29 Tempat Penyimpanan 1 buah 289.000 289.000 Kit Magnet 30 Cawan/Piringan 8 buah 46.000 368.000 31 Magnet Silinder, alnico 16 buah 122.000 1.952.000 32 Penyangga/Pengapung Magnet 8 buah 29.000 232.000 33 Tutup Cawan 8 buah 31.000 248.000 34 Serbuk besi 8 botol 57.000 456.000 35 Tempat Penyimpanan 1 buah 298.000 298.000 Kit Air 36 Gelas Kimia 8 buah 66.000 528.000 37 Selang Plastik 8 buah 29.000 232.000 38 Lempeng kuningan 8 buah 86.000 688.000 39 Wadah kuningan 8 buah 102.000 816.000 40 Plastisin 8 buah 39.000 312.000 41 Pipet Tetes kaca 8 buah 7.000 56.000 42 Botol plastic 8 Buah 14.000 112.000 43 Papan Landasan 8 buah 84.000 672.000 44 Tempat Penyimpanan 1 buah 327.000 327.000 Kit Pesawat Sederhana 45 Balok Pergesekan lengkap 8 Buah 91.000 728.000 46 Katrol lengkap 32 buah 51.000 1.632.000 47 Pengait Beban lengkap 16 buah 35.000 560.000 48 Tali pada roda 8 buah 37.000 296.000 49 Neraca pegas 0 - 1,5 N 8 buah 56.000 448.000 50 Tuas logam lengkap 8 buah 57.000 456.000 51 Pengatur/ penyeimbang Tuas 8 buah 6.000 48.000 52 As lengkap 8 buah 30.000 240.000 53 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Panas 54 Dudukan Pembakar lengkap 8 buah 206.000 1.648.000 55 Batang Tembaga 120 x Ø 6 mm 8 buah 48.000 384.000 56 Batang Besi 120 x Ø 6 mm 8 buah 22.000 176.000 57 Batang Kaca 120 x Ø 6 mm 8 buah 20.000 160.000 58 Labu Erlenmeyer 250 ml 8 buah 48.000 384.000 59 Sumbat Karet 2 lubang 8 buah 9.000 72.000 60 Pipa Plastik bening, keras 8 buah 14.000 112.000 61 Pembakar Spiritus stainless steel 8 Buah 145.000 1.160.000 62 Termometer -10 to 110º C x 1ºC 8 buah 18.000 144.000 63 Pemegang Manometer, aluminium 8 buah 55.000 440.000 64 Pipa Plastik bening, lentur 8 buah 24.000 192.000 65 Pipa karet ( Pentil Sepeda ) 8 Buah 8.000 64.000 66 Tempat Penyimpanan 1 Buah 323.000 323.000 Kit Neraca 67 Papan Landasan 8 buah 106.000 848.000 68 Kaki/ dudukan Landasan 16 buah 30.000 480.000 69 Tuas 8 buah 60.000 480.000 70 Pengatur/ penyeimbang 8 buah 12.000 96.000 71 As 8 buah 16.000 128.000 72 Kantong plastic 8 buah 3.000 24.000 73 Mangkok dengan tali penggantung dan pengait 16 buah 30.000 480.000 74 Beban terdiri dari 100 g, 50 g, 20 g, 10 g, 5 g, 2 g, 1 g. 8 set 367.000 2.936.000 75 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Listrik Statis 76 Kaca lembaran 4 buah 59.000 236.000 77 Pipa PVC 8 buah 82.000 656.000 78 Pipa Plexiglas 4 buah 153.000 612.000 79 Kain Wol 4 buah 36.000 144.000 80 Kain Sutera 4 buah 36.000 144.000 81 Tali Kasur 4 buah 37.000 148.000 82 Penggaris Plastik 4 buah 9.000 36.000 83 Tray penyimpanan alat 4 buah 90.000 360.000 84 Tempat Penyimpanan 1 buah 200.000 200.000 Kit Elektronik 85 Jembatan Penghubung 1 kaki 18 buah 5.000 90.000 86 Jembatan Penghubung 2 kaki 36 buah 10.000 360.000 87 Jembatan Penghubung 3 kaki 12 buah 15.000 180.000 88 Jembatan penghubung 4 kaki 6 buah 20.000 120.000 89 Jembatan penghubung 5 kaki 6 buah 25.000 150.000 90 Jembatan penghubung 6 kaki 3 buah 30.000 90.000 91 Jembatan penghubung 7 kaki 3 buah 35.000 105.000 92 Buzzer 3 buah 125.000 375.000 93 Touch Plate/saklar sentuh 3 buah 122.000 366.000 94 Dry Reed relay/relay lidi 3 buah 130.000 390.000 95 Saklar Tekan 3 buah 130.000 390.000 96 Saklar geser 3 buah 130.000 390.000 97 Photosensitive resistor 3 buah 150.000 450.000 98 LED Merah 3 buah 80.000 240.000 99 Dudukan lampu 2.5V 3 buah 80.000 240.000 100 Kotak Baterai 6 buah 115.000 690.000 101 Loudspeaker/Pengeras Suara 3 buah 155.000 465.000 102 Kotak Suara Biru 3 buah 135.000 405.000 103 Kotak Suara Merah 3 buah 135.000 405.000 104 Kotak Suara Hijau 3 buah 135.000 405.000 105 Motor 3 buah 150.000 450.000 106 Antenna Coil 3 buah 80.000 240.000 107 LED Hijau 3 buah 80.000 240.000 108 Dudukan Lampu 6V 3 buah 80.000 240.000 109 Mikrofon 3 buah 80.000 240.000 110 Kotak Penguat Suara 3 buah 125.000 375.000 111 Hambatan 100W 3 buah 35.000 105.000 112 Hambatan 1K 3 buah 35.000 105.000 113 Hambatan 5.1K 3 buah 35.000 105.000 114 Hambatan 10K 3 buah 35.000 105.000 115 Hambatan 100K 3 buah 35.000 105.000 116 Kapasitor 0.02Mf 3 buah 40.000 120.000 117 Kapasitor 0.1mF 3 buah 40.000 120.000 118 Kapasitor 10mF 3 buah 40.000 120.000 119 Kapasitor 100mF 3 buah 40.000 120.000 120 Kapasitor 470mF 3 Buah 40.000 120.000 121 Penguat Frekuensi 3 Buah 100.000 300.000 122 Transistor PNP 3 Buah 90.000 270.000 123 Transistor NPN 3 Buah 90.000 270.000 124 Varistor 3 buah 90.000 270.000 125 Kapasitor Variable 3 buah 120.000 360.000 126 Modulasi Frekuensi 3 buah 165.000 495.000 127 Ammeter 3 buah 185.000 555.000 128 Diode 3 buah 80.000 240.000 129 Tabung Nixie 3 buah 190.000 570.000 130 Thyristor 3 buah 95.000 285.000 131 Transformer 3 buah 130.000 390.000 132 Relay 3 buah 130.000 390.000 133 Perekam 3 buah 160.000 480.000 134 Bola Lampu 2.5V (terpasang) 3 buah 4.000 12.000 135 Bola Lampu 6V (terpasang) 3 buah 6.000 18.000 136 Magnet Keping 3 buah 10.000 30.000 137 Baling Baling 3 buah 15.000 45.000 138 Papan Rakit 3 buah 120.000 360.000 139 Kotak Penyimpanan 3 set 590.000 1.770.000 140 Carta Perubahan bentuk Energi 1 set 135.000 135.000 141 Carta Batubara 1 set 135.000 135.000 142 Penyesuaian Hewan dengan Lingkungan 1 set 135.000 135.000 143 Carta Pencernaan Makanan Manusia 1 set 135.000 135.000 144 Carta Perkembangbiakan Tumbuhan 1 set 135.000 135.000 145 Carta Saraf Manusia 1 set 135.000 135.000 146 Awetan Spesimen Katak 1 buah 1.935.000 1.935.000 147 Awetan Spesimen Ikan 1 buah 1.935.000 1.935.000 148 Awetan Spesimen Kadal 1 buah 1.935.000 1.935.000 149 Box Awetan Spesomen 1 buah 86.000 86.000 150 Model Batang Monokotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 151 Model Batang Dikotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 152 Modul Pembelajaran Bumi dan Alam Semeseta 1 set 4.496.000 4.496.000 153 Modul Pembelajaran Gerak, Gaya dan Energi 1 set 3.491.000 3.491.000 154 Modul Pembelajaran Zat dan Materi 1 set 3.848.000 3.848.000 155 Alat Peraga Simulasi Fase Bulan 6 buah 232.000 1.392.000 156 Poster Fase Penampakan Bulan 2 buah 97.000 194.000 157 Poster Gerhana Matahari 2 buah 97.000 194.000 158 Poster Gerhana Bulan 2 buah 97.000 194.000 159 Buku Panduan Pembelajaran 2 buah 22.000 44.000 160 Model Tubuh Manusia 1 buah 1.987.000 1.987.000 161 Model Rangka Manusia 1 buah 1.783.000 1.783.000 162 Model Jantung 1 buah 610.000 610.000 163 Model Kulit 1 buah 610.000 610.000 164 Model Telinga 1 buah 610.000 610.000 165 Model Mata 1 buah 610.000 610.000 166 Model Otak 1 buah 610.000 610.000 167 Model Ginjal 1 buah 610.000 610.000 168 Model Hati 1 buah 610.000 610.000 169 Model Tenggorokan 1 buah 610.000 610.000 170 Model Torso Wanita berkepala 2 buah 1.386.000 2.772.000 171 Modul Pembelajaran Nutrisi 3 set 923.000 2.769.000 Terdiri dari 25 item dalam boks plastic 172 Kartu Pembelajaran Tumbuhan 3 pak 428.000 1.284.000 173 Kartu Pembelajaran Binatang 3 pak 428.000 1.284.000 174 Kartu Peraga Pencernaan Manusia 2 set 272.000 544.000 175 Poster Struktur Bumi 1 buah 98.000 98.000 176 Poster Bentuk Permukaan Bumi 1 buah 98.000 98.000 177 Poster Musim-musim di Bumi 1 buah 98.000 98.000 178 Poster Sistem Tatasurya & Perbandingan 1 buah 98.000 98.000 179 Poster Bahan Tambang dan Mineral 1 buah 98.000 98.000 180 Poster Proses Pembentukan Cuaca di Bumi 1 buah 98.000 98.000 181 Poster Benda Langit 1 buah 98.000 98.000 182 Poster Matahari dan Gerhana Matahari 1 Buah 98.000 98.000 183 Poster Fase dan Gerhana Bulan 1 buah 98.000 98.000 184 Poster Lingkungan yang Sehat dan Tidak Sehat 1 Buah 98.000 98.000 185 Poster Lapisan dan Jenis Tanah 1 buah 98.000 98.000 186 Poster Daur Air, Nitrogen dan Karbon 1 buah 98.000 98.000 187 Poster Habitat Hewan di Alam 1 buah 98.000 98.000 188 Poster Daur Hidup Katak di Alam 1 buah 98.000 98.000 189 Poster Jaring-jaring Makanan 1 buah 98.000 98.000 190 Poster Habitat Tumbuhan di Bumi 1 buah 98.000 98.000 191 Poster Anatomi Tumbuhan 1 buah 98.000 98.000 192 Poster Struktur Bunga 1 buah 98.000 98.000 193 Poster Makanan Sehat untuk Tubuh 1 buah 98.000 98.000 194 Poster Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 195 Poster Kerangka Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 196 Poster Pernapasan Manusia 1 buah 98.000 98.000 197 Poster Sistem Pencernaan Manusia 1 buah 98.000 98.000 198 Poster Sistem Reproduksi Manusia 1 buah 98.000 98.000 199 Poster Panca Indera Manusia 1 buah 98.000 98.000 200 Poster Peredaran Darah Manusia 1 buah 98.000 98.000 201 Poster Serangga 1 buah 115.000 115.000 202 Poster Capung 1 buah 98.000 98.000 203 Poster Belalang 1 buah 98.000 98.000 204 Poster Kecoa 1 buah 98.000 98.000 205 Poster Jangkrik 1 buah 98.000 98.000 2 206 Poster Kumbang 1 buah 98.000 98.000 207 Poster Kupu-kupu 1 buah 98.000 98.000 208 Container Penyimpanan Poster 6 buah 129.000 774.000 209 Mikroskop Stereo camera built-up 1 set 14.985.000 14.985.000 210 Model Perpindahan Energi 2 set 480.000 960.000 211 Catudaya Terproteksi 1 set 1.594.000 1.594.000 212 Stand Gantungan Carta 1 set 986.000 986.000 Kit Mikroskop Murid 213 Mikroskop siswa 2 buah 965.000 1.930.000 214 Kaca pembesar dua lensa 2 buah 93.000 186.000 215 Pinset 2 buah 61.000 122.000 216 Jarum bertangkai 2 buah 44.000 88.000 217 Pisau bedah 2 buah 64.000 128.000 218 Mikrotom 2 set 183.000 366.000 219 Cawan petri 2 set 43.000 86.000 220 Kaca benda 20 buah 4.000 80.000 221 Kaca penutup 20 buah 3.000 60.000 222 Kertas saring 8 buah 3.000 24.000 223 Gelas ukur 4 buah 63.000 252.000 224 Batang pengaduk 2 buah 29.000 58.000 225 Kacamata pengaman 2 buah 92.000 184.000 226 Pipet tetes berskala 4 buah 32.000 128.000 227 Kotak pengamatan bakteri 2 set 199.000 398.000 228 Tabung pengumpul dgn tutup 8 set 30.000 240.000 229 Preparat peraga hewan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 230 Preparat peraga tumbuhan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 231 Kotak label preparat 2 buah 20.000 40.000 232 Label preparat 20 buah 1.000 20.000 233 Kotak penyimpanan preparat 2 buah 87.000 174.000 234 Eosin 2 botol 129.000 258.000 235 Metilen biru 2 botol 322.000 644.000 236 Sodium clorit 2 botol 86.000 172.000 237 Telur udang 2 botol 67.000 134.000 238 Jagung 2 botol 22.000 44.000 239 Kacang hijau 2 botol 28.000 56.000 240 Ragi 2 botol 67.000 134.000 241 Spatula plastic 2 buah 42.000 84.000 242 Obeng kembang 2 buah 42.000 84.000 243 Gunting 2 buah 68.000 136.000 244 Sikat pembersih 2 buah 46.000 92.000 245 Buku Panduan Penggunaan 2 exp 117.000 234.000 246 Tray penyimpanan alat 2 buah 198.000 396.000 247 Kotak penyimpanan alat 2 buah 490.000 980.000 Kit Mikroskop Guru 248 Mikroskop Guru 1 buah 5.600.000 5.600.000 249 Penutup Mikroskop 1 buah 68.000 68.000 250 Camera mikroskop guru 1 set 5.538.000 5.538.000 251 Software Camera mikroskop 1 CD 544.000 544.000 252 Kabel Power AC 1 buah 89.000 89.000 253 Kabel Power DC 1 buah 142.000 142.000 254 Kabel Audio/video 1 set 69.000 69.000 255 Kabel USB 1 buah 51.000 51.000 256 Preparat Kering set isi 17 1 set 489.000 489.000 257 Kaca Benda pak isi 50 1 pak 89.000 89.000 258 Kaca Penutup pak isi 50 1 pak 42.000 42.000 259 Kaca Benda Kultur Mikro pak isi 10 1 pak 325.000 325.000 260 Kotak penyimpanan Preparat 1 buah 139.000 139.000 261 Kotak penyimpanan Mikroskop 1 buah 379.000 379.000 262 Laptop 1 set 13.259.000 13.259.000 263 TV LED 1 set 3.758.000 3.758.000 264 Kit IPA Sains 3 set 2.799.000 8.397.000 265 Kit IPBA/Astronomi 1 set 2.996.000 2.996.000 Harga Alat 1 paket/ sekolah 181.819.000 PPN 10 % 18.181.900 Total 200.000.900 Pembulatan 200.000.000
Bahwa penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dilakukan oleh terdakwa Sartian, ST, M.Si didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh terdakwa Sartian, ST, M.Si dari PT. Grand Sains dengan pembulatan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk 22 (Dua Puluh Dua) sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, pihak PT. Grand Sains ada memberikan potongan diskon sebesar 40 % sedangkan untuk pajak PPN, PPH, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pelelangan umum dari Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor : Kpts.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan unit layanan pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :16/ULP/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh Saksi Andriyama Putra, Shut, M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) 12 sebanyak 3 (Tiga) Personil yaitu saksi Faizal, ST selaku Ketua, saksi Andriyan Riza, ST selaku sekretaris dan saksi Victren Harisanto,SE selaku anggota Pokja 12, kemudian setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur saksi Ledi Oktora alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Ds. Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi syarat/lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada saat proses lelang pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, terdakwa Sartian ST, M.Si memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi Yusmantono (Orang suruhan saksi Aries Susanto) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa Sartian, ST, M.Si menerbitkan surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal surat perintah mulai kerja untuk CV. Elok Juo selaku pelaksana pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No :2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018 dengan saksi Ledi Oktora selaku Direktur CV. Elok Juo yakni sebesar Rp 4.370.060.200,00 (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018.
Bahwa selanjutnya pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. ELOK JUO (Direktur saksi Ledi Oktora) berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor :2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 antara Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 dengan CV. ELOK JUO dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 100 (seratus hari kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan 25 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dan saksi Ledi Oktora selaku direktur CV. ELOK JUO dan diketahui oleh saksi JUPIRMAN,S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018 tersebut selanjutnya terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menerbitkan SURAT PESANAN Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/SP-120 tanggal 17 Juli 2018 beserta lampiran surat pesanan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dan saksi Ledi Oktora selaku direktur CV. ELOK JUO.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi LEDI OKTORA selaku direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa saksi ARIES SUSANTO akan memberikan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Bahwa sekitar awal tahun 2018 saksi LEDI OKTORA dan saksi ARIES SUSANTO bertemu di Kuansing Mart Teluk Kuantan, lalu saksi LEDI OKTORA menanyakan apakah ada pekerjaaan atau tidak, saksi LEDI OKTORA ada perusahaan kemudian dijawab oleh saksi ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu sekira bulan maret saksi LEDI OKTORA diberikan nomor HP saksi Yusmantono oleh saksi ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT tahunan CV. ELOK JUO lalu saksi LEDI OKTORA menghubungi saksi Yusmantono dan bertemu di Kuansing Mart lalu saksi LEDI OKTORA memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT dan setelah SPT tersebut selesai sekitar bulan April saksi LEDI OKTORA bertemu lagi dengan saksi Yusmantono atas perintah saksi ARIES SUSANTO saat itu saksi LEDI OKTORA menyerahkan semua berkas perusahaan kepada saksi Yusmantono untuk persiapan mengikuti lelang dan saat itu saksi LEDI OKTORA diberitahu oleh saksi ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti kita minta tolong kepada sdr. Yusmantono untuk membantu pengurusan dimana cv. Elok Juo akan mengikuti proses lelang terhadap kegiatan pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018.
Bahwa mulai dari proses pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti lelang kegiatan pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018, Surat Penawaran pekerjaan kegiatan pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018, Daftar kuantitas dan harga barang, Spesifikasi teknis, metode pelaksanaan pekerjaan dan Jadwal pelaksanaan pekerjaan/penyerahan barang sampai dengan ditetapkannya CV. ELOK JUO sebagai pemenang lelang semua dokumen dibuat oleh saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO, S.Hut sedangkan saksi Ledi Oktora hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 September 2018 PT. GRAND SAINS mengirim barang-barang Alat IPA berbasis Kompetensi tersebut melalui jasa pengiriman yaitu CV. LANCAR EXPRES sesuai dengan surat Tanda Terima Barang No : 080/IX/GRAND/TT/2018 jenis barang alat pengadaan IPA berbasis Kompetensi yang ditujukan kepada saksi Aries Susanto, S.Hut yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah No. A 04 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi – Riau.
Bahwa serah terima barang dari penyedia jasa CV. ELOK JUO kepada pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dan barang diserahkan disekolah penerima, dan Berita Acara tersebut dibuat dan ditanda tangani dikantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa selanjutnya sekira bulan September 2018 barang-barang Alat peraga IPA berbasis kompetensi tersebut dikirim kepada sekolah-sekolah penerima yaitu sebagai berikut :
-
1. SD Negeri 006 Koto Cengar-Kuantan Mudik 12. SD Negeri 005 Siberakun-Benai 2. SD Negeri 011 Bukit Pedusunan-Kuantan Mudik 13. SD Negeri 003 Seberang Gunung-Gunung Toar 3. SD Negeri 009 Seberang Taluk-Kuantan Tengah 14. SD Negeri 001 Pasar Baru Pangean-Pangean 4. SD Negeri 019 Sungai Jering-Kuantan Tengah 15. SD Negeri 001 Perhentian Luas-Logas tanah darat 5. SD Negeri 023 Kenun Nenas-Kuantan Tengah 16. SD Negeri 009 Sako Margasari- Logas tanah darat 6. SD Negeri 002 Muara Lembu – Singingi 17. SD Negeri 001 Pasar Inuman-Inuman 7. SD Negeri 007 Sungai Kuning- Singingi 18. SD Negeri 013 Simpang Sigaruntang-Inuman 8. SD Negeri 003 Kamoung Tengah-Kuantan Hilir 19. SD Negeri 007 Tanjung-Hulu Kuantan 9. SD Negeri 002 Koto Peraku-Cerenti 20. SD Negeri 004 Pelukahan-Kuantan Hilir Seberang 10. SD Negeri 007 Kampung Baru Cerenti-Cerenti 21. SD Negeri 021 Muara Langsat-Sentajo raja 11. SD Negeri 002 Benai-Benai 22. SD Negeri 001 Pangkalan-Pucuk Rantau.
Masing-masing sekolah mendapatkan 1 (satu) paket modul Alat IPA berbasis kompetensi.
Penentuan sekolah-sekolah penerima alat IPA berbasis kompetensi tersebut dan Penetapan sekolah penerima dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menjelaskan dalam pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Permohonan pembayaran uang muka dari penyedia jasa;
Rincian penggunaan uang;
Berita acara pembayaran uang muka pekerjaan;
Jaminan uang muka;
Permohonan pemeriksaan serah terima barang dari penyedia jasa;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Berita Acara penyelesaian pekerjaan;
Berita Acara pembayaran;
Bahwa pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Adapun syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah : Prosesnya yaitu setelah penyedia jasa menyiapkan dokumen tersebut diatas, selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran lalu saya memperifikasi permohonan tersebut lalu saya meminta PPTK untuk membuat berita acara pembayaran uang muka, setelah dibuat berita acara tersebut lalu saya selaku KPA dan penyedia jasa bertandatangan selanjutnya saya meminta kepada PPTK untuk menyiapkan kuitansi pembayaran kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh PPTK, KPA, Penyedia jasa dan bendahara lalu dibawa ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) setelah itu BPKAD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) selanjutnya bendaraha menyiapkan Surat Perintah Membaayar (SPM) dan saya tandatangani kemudian bendahara menerbitkan surat pemberitahuan pemungutan ppn dan pph, lalu PPTK dan bendahara membuat rincian rencana penggunaan, pengantar kepada Bendaharawan Umum Daerah setelah itu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selanjutnya SP2D tersebut dibawa kebank untuk proses pembayaran. Adapun syarat untuk pembayaran 100% adalah : Untuk proses selanjutnya sama dengan pembayaran uang muka 20 %. |
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Total bersih yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO.
Bahwa untuk pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO
Bahwa terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. juga menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 antara lain :
Berita Acara Pemeriksa Hasil Pekerjaan Nomor : 426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 10 September 2018;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 427/BA-PP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 0166/SPP/LS/1.01.01.01/III/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa adapun proses pembayaran yang dilakukan oleh CV. ELOK JUO kepada PT. GRAND SAINS selaku produsen/distributor melalui saksi ADIL SIMANJUNTAK dari saksi ARIES SUSANTO dan saksi LEDI OKTORA dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) tahap yaitu :
-
No Tanggal bayar Jumlah Cara pembayaran I. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 610.000.000,00 transfer II. Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer III. Tanggal 4 September 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer Total seluruhnya Rp. 2.610.000.000,00
Proses pembayaran tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK Pemberian diskon tidak dibuat secara tertulis hanya secara lisan disampaikan kepada saksi ARIES SUSANTO dan untuk pemberian diskon ditentukan dari nilai anggaran pekerjaan akan tetapi untuk diskon yang kami berikan maksimal 40 %.
Bahwa berdasarkan surat permohonan dari CV. ELOK JUO perihal permohonan pemeriksaan dan serah terima barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menerbitkan surat kepada panita penerima hasil pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan selanjutnya terdakwa Sartian, ST, M.Si meminta PPTK yaitu saksi WIWIN SATRIADI untuk melakukan pemeriksaan barang dan dokumen.
Bahwa perbuatan Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA dan saksi ARIES SUSANTO dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4) menyatakan “Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara Pasal 64 ayat :
Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan dibukukan sebagai Pendapatan Negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk barang, diserahkan kepada negara dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, trasnparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manaat untuk masyarakat”
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011: Pasal 132 ayat (1): “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ; dan
Pasal 184 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa akibat dari penggelembungan/mark up harga barang yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JUPIRMAN, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Saksi diangkat selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.821.22/BKD-02/308 tentang Pengangkatan Kembali Dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 30 Desember 2016;
Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 Pasal 4 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, membina, mengawasi, mengendalikan dan monitoring, mengevaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Perencanaan dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pengkoordinasian dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pelaksanaan Fasilitasi dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pelaksanaan Kegiatan dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pembinaan dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pengawasan dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pengendalian dan Monitoring dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pengevaluasian dan Pelaporan dibidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Bidang;
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
Bidang Paud dan Pendidikan Nonformal;
Bidang Dikdas dan PK-PLK;
Bidang Sarana dan Prasarana;
Bidang Pemuda dan Olahraga;
Struktural Organisasi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 adalah :
Kepala Dinas (KADIS) : JUPIRMAN, SPd (Saksi sendiri);
Sekretaris Dinas (SEKDIS) : MASRUL HAKIM, SPd;
Kepala Bidang DIKDAS (KABID) : BANJIRMAN, SPd;
Kepala Bidang PAUD (KABID) : HERNITA, SPd;
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (KABID) : SUHERMAN YUSUF, ST;
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (KABID) SARTIAN, ST;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Kuantan Singing tahun 2018 terdapat mata anggaran dengan nama Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk susunan Struktur Kepanitiaan Kegiatan Pengadaan alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu :
Pengguna Anggaran (PA) yaitu JUPIRMAN, S.Pd (Saksi sendiri);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu SARTIAN, ST;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu WIWIN SATRIADI, S.Pd;
Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu ASTI ANALILA, S.Sos;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yaitu :
HENDRIADI, Am.Pd selaku Ketua;
BENNY HARTONI, S.Pd selaku Sekretaris;
HENNI PURWANTI selaku Anggota;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.6/1/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2018 pada poin kedua Tugas Saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah sebagai sebagai berikut:
Menyusun RKA-OPD;
Menyusun DPA-OPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran OPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang-piutang yang menjadi tanggung jawab OPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab OPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan OPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran Lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati selaku Kepala Daerah;
Bahwa yang mengkuasakan kegiatan tersebut adalah Saksi sendiri selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.6/1/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahra Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang bisa ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memang seharusnya wajib memiliki Sertifikat Ahli dalam Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, akan tetapi dalam hal Penunjukkan SARTIAN, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana tertuang didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.16/I/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Januari 2018 karena SARTIAN, ST adalah KABID Sarana dan Prasarana dimana Kegiatan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi merupakan kegiatan yang berada dibawah Bidang SARTIAN, ST, sehingga SARTIAN, ST yang paling memahami perihal teknis kegiatan tersebut;
Bahwa setelah Saksi memberikan kuasa kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yakni SARTIAN, ST selanjutnya dalam Hal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Saksi tidak tahu Juknis ataupun Juklak apa saja yang mengatur kegiatan tersebut, yang lebih mengetahui Juknis ataupun Juklak tersebut adalah KPA ataupun PPTK dari kegiatan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi semenjak dimulainya Kegiatan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Saksi tidak mengetahui siapa Penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan juga Saksi tidak mengetahui kapan dimulainya kegiatan tersebut dikarenakan Saksi sudah sepenuhnya memberikan kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan berapa kali dilakukan proses pencairan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut dikarenakan yang lebih mengetahui adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, namun sepengetahuan Saksi untuk syarat-syarat pencairan tersebut adalah jika pekerjaan telah selesai dilaksanakan maka pencairan baru bisa diproses;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terkait kegiatan tersebut baik KPA yang juga selaku PPK maupun PPTK kegiatan tersebut tidak pernah memberikan Laporan secara tertulis kepada Saksi selaku Pengguna Anggaran (PA), akan tetapi bentuk pengawasan dari Saksi selaku Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran (PA) terhadap Kegiatan yang ada pada Bidang Sarana dan Prasarana tersebut adalah Saksi pernah menanyakan kepada Kabid atau KPA atau yang dalam kegiatan ini selaku PPK tentang sejauh mana progres semua kegiatan yang ada di Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, namun bentuk kontrol yang Saksi lakukan adalah berkomunikasi secara lisan perihal progres dan kendala dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dilakukan berdasarkan adanya Proposal dari masing-masing Sekolah;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan barang-barang tersebut, Saksi hanya menunggu laporan lisan dari Tim PPHP dan PPTK maupun KPA terkait penyerahan barang Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 ke masing-masing Sekolah;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang ataupun hadiah dalam bentuk apapun dari Pihak CV. ELOK JUO maupun dari pihak lain terkait dimenangkannya CV. ELOK JUO secara langsung maupun tidak langsung;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan waktu hari dan tanggal penyerahan barang tersebut dari Pihak Penyedia kepada pihak Sekolah penerima barang, namun sepengetahuan Saksi bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan secara bertahap dan ada dibuat Berita Acara Serah Terima barangnya;
Bahwa PPHP tidak ada memberikan laporan kepada Saksi karena berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang telah Saksi terbitkan tersebut masih berpedoman pada Perpres R.I. No.53 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ANDRI YAMA PUTRA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi selaku PNS dan menjabat selaku Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa Saksi pada Tahun Anggaran 2018 Saksi menjabat selaku Kepala Bagian Pembangunan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kab.Kuansing, sedangkan Kepala Sub Bagian Pelayanan Pengadaan adalah ADRI WARSIL selaku Sekretaris dalam Tim;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Pengangkatan Saksi selaku Kepala Bagian Pembangunan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kab.Kuansing TA.2018 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 28 Desember 2016, yang menjadi Tugas Saksi selaku Kepala Bagian Pembangunan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kab.Kuansing, yaitu :
Pelaksanaan pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksaan kebijakan dibidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta pelayanan pengadaan;
Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta pelayanan pengadaan;
Pengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta pelayanan pengadaan
Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta pelayanan pengadaan;
Pembinaan administrasi, fasilitasi, penyusunan bahan pembinaan dan memberikan pertimbangan bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta pelayanan pengadaan;
Pengendaliaan, evaluasi dan pelaporan pelaksaan kebijakan dibidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi serta pelayanan pengadaan;
Penyunan laporan realisasi anggaran dan kinerja program bagian pembangunan;
Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bahwa ULP Kab.Kuansing ada melaksanakan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Permohonan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab.Kuansing Nomor : 546/DISIDIKPORA/2018 Tanggal 18 Mei 2018;
Bahwa berdasarkan Surat Permohonan tersebut, Saksi memerintahkan ADRI WASRIL selaku Sekretaris untuk melakukan pengecekan berkas usulan lelang apabila telah memenuhi syarat agar segera dibuat Surat Perintah Tugas Pokja dan apabila tidak lengkap maka berkas usulan lelang dikembalikan kepada Dinas, Pengecekan dilakukan dengan cara mengisi Daftar Cek List Dokumen Instansi / OPD Tahun 2018 pada tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh MASHARSI, ST selaku Staf di Sekretariat ULP Kab.Kuansing;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menyusun HPS adalah SARTIAN, ST selaku PPK Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Nilai Total HPS Kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.4.374.803.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dimana Sumber Dana Kegiatan ini berasal dari ABPD Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagaimana terlampir dalam Surat Permohonan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab.Kuansing Nomor : 546/DISIDIKPORA/2018 Tanggal 18 Mei 2018 tersebut;
Bahwa Saksi ada menerima hard copy HPS dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, dimana HPS tersebut hanya memuat jenis barang tanpa dilengkapi dengan harga. Selanjutnya pengadaan Kegiatan Saksi serahkan kepada POKJA 12 yang telah diberikan Surat Perintah Tugas;
Bahwa terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut telah Saksi serahkan kepada Tim POKJA 12 selanjutnya Tim yang berkoordinasi langsung dengan SARTIAN, ST selaku PPK dan Saksi hanya melakukan monitoring dan menerima laporan dari Tim Pokja 12;
Bahwa berdasarkan laporan dari Tim Pokja 12 memang ada perubahan atas dokumen pengadaan pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut yang tertuang dalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/ADD-DOK/DISDIKPORA/VI/2018/001.a pada tanggal 04 Juni 2018, Perubahan atas dokumen pengadaan tersebut yaitu :
BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) tentang penghapusan Suat Ijin Tempat Usaha (SITU). Yang mengusulkan dan atau melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah Tim Pokja 12. Alasan Tim Pokja 12 melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah karena adanya informasi mengenai penghapusan SITU;
BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran poin d ayat xi yaitu penghapusan syarat hasil pemindaian asli sertifikat HAKI matematika guru murid SD yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Yang mengusulkan dan atau melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah Tim Pokja 12. Alasan Tim Pokja 12 melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah karena pada saat aanwizing ada masukan dari peserta lelang mengenai kesalahan syarat dokumen penawaran teknis;
Berdasarkan Summary Report LPSE menunjukkan Tim Pokja 12 ada melakukan upload addendum dokumen pengadaan sebelum penawaran peserta lelang masuk yaitu pada tanggal 05 Juni 2018 pukul 11.43 wib oleh FAIZAL, ST. Dari 48 perusahaan peserta lelang tersebut yang memasukkan penawaran hanya 3 perusahaan sejak tanggal 07 Juni 2018;
HPS dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, menjadi Acuan Tim Pokja dalam melakukan pelelangan kegiatan ini;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan Summary Report LPSE terdapat 48 (empat puluh delapan) perusahaan yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang, dan perusahaan yang mengajukan penawaran hanya 3 (tiga) perusahaan yaitu:
CV. Wehaes Teknika Solusindo nilai penawaran sebesar Rp.4.367.132.000,-;
CV. Elok Juo nilai penawaran sebesar Rp.4.370.060.200,-;
CV. Buana Swarna Dwipa nilai penawaran sebesar Rp.4.371.391.200,-;
Bahwa Pokja melakukan evaluasi yaitu :
Evaluasi administrasi pada tanggal 22 Juni s/d 02 Juli 2018, terkait pemeriksaan adminstrasi yaitu surat penawaran dan daftar kuantitas dan harga dari CV. Wehaes Teknika Solusindo, CV. Elok Juo, CV. Buana Swarna Dwipa;
Evaluasi teknis pada tanggal 22 Juni s/d 02 Juli 2018, terkait pemeriksaan sepesifikasi teknis, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, surat dukungan, surat pernyataan dan kelengkapannya sebagaimana disyaratkan di dalam dokumen pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/DOK/DISDIKPORA/V/2018/001;
Evaluasi Harga, terkait dengan pemeriksaan koreksi aritmatik dan kewajaran harga;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi, terkait pemeriksaan identitas perusahaan;
Pembuktian Kualifikasi, terkait dengan keabsahan data isian kualifikasi perusahaan yang disampaikan;
Penetapan pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atas hal tersebut karena merupakan TUPOKSI Tim Pokja 12;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ada menerbitkan Standar Harga Pengadaan Barang dan Jasa untuk proses Pelelangan Barang dan Jasa, akan tetapi untuk barang – barang pada kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 merupakan barang yang dipesan secara khusus dan tidak terdapat bebas di pasaran;
Bahwa Tim Pokja 12 ada membuat Berita Acara Hasil Pelelangan kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/ULP-POKJA/DISDIKPORA/BAHP/08 Tanggal 03 Juli 2018;
Bahwa berdasarkan laporan dari Tim Pokja 12 bahwa pemenang lelang/tender Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah CV. Elok Juo dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.370.060.200,-;
Bahwa penetapan pemenang terhadap CV. Elok Juo untuk Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di bidang Pendidikan sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 secara kolektif dari Tim Pokja 12;
Bahwa Saksi, PPK dan masing – masing Tim Pokja mendapatkan password masing – masing, Tim Pokja mendapatkan password dengan cara membawa Surat Keputusan selaku Tim Pokja ke LPSE. Sedangkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mendapatkan password dari LPSE begitu juga dengan rekanan/penyedia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ADRYAN RIZA SALIM, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Pengangkatan Saksi selaku Pokja di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut, M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi.
Tupoksi Saksi selaku Anggota Pokja yaitu :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedian untuk katalog eletronik;
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pada tahun 2015 dan Saksi memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar tertanggal 24 Maret 2015 yang berlaku sampai dengan 24 Maret 2019;
Bahwa Saksi setelah mendapat penunjukan selaku Anggota Pokja dalam kegiatan ini Saksi melakukan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan dengan membuat dokumen pengadaan berdasarkan data persyaratan teknis, spesifikasi teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat jadwal lelang dan menginput ke LPSE;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menyusun HPS adalah PPK Kegiatan tersebut yakni SARTIAN, ST, dan Saksi tidak ikut dalam melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, Nilai HPS kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.4.374.803.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dimana Sumber dana kegiatan ini berasal dari ABPD Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima HPS secara langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Saksi menerima hard copy HPS dari ADRI WASRIL selaku Sekretaris ULP Kab.Kuansing pada saat menerima tugas selaku Anggota Pokja 12 sekitar bulan Mei 2018;
Bahwa Pokja 12 pada kegiatan tersebut tidak pernah melakukan kaji ulang terhadap Spesifikasi dan HPS Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa ada perubahan atas dokumen pengadaan pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut yang tertuang dalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/ADD-DOK/DISDIKPORA/VI/2018/001.a pada tanggal 04 Juni 2018, Perubahan atas dokumen pengadaan tersebut yaitu :
BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) tentang penghapusan Suat Ijin Tempat Usaha (SITU). Yang mengusulkan dan atau melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah Tim Pokja 12. Alasan Tim Pokja 12 melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah karena adanya informasi mengenai penghapusan SITU;
BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran poin d ayat xi yaitu penghapusan syarat hasil pemindaian asli sertifikat HAKI matematika guru murid SD yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Yang mengusulkan dan atau melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah Tim Pokja 12. Alasan Tim Pokja 12 melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah karena pada saat aanwizing ada masukan dari peserta lelang mengenai kesalahan syarat dokumen penawaran teknis;
Bahwa Tim Pokja 12 ada melakukan upload addendum dokumen pengadaan sebelum penawaran peserta lelang masuk yaitu pada tanggal 05 Juni 2018 pukul 11.43 wib oleh FAIZAL, ST. Dari 48 perusahaan peserta lelang tersebut yang memasukkan penawaran hanya 3 perusahaan sejak tanggal 07 Juni 2018;
Bahwa HPS yang Saksi terima dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, menjadi Acuan Pokja dalam melakukan pelelangan kegiatan ini;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdapat 48 (empat puluh delapan) perusahaan yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang, dan perusahaan yang mengajukan penawaran hanya 3 (tiga) perusahaan yaitu:
CV. Wehaes Teknika Solusindo nilai penawaran sebesar Rp.4.367.132.000,-;
CV. Elok Juo nilai penawaran sebesar Rp.4.370.060.200,-;
CV. Buana Swarna Dwipa nilai penawaran sebesar Rp.4.371.391.200,-;
Bahwa peserta lelang yang mengajukan penawaran tidak melampirkan Surat Jaminan Penawaran sebagaimana persyaratan administrasi di dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/DOK/DISDIKPORA/V/2018/00;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran dilengkapi dengan Surat dukungan ketersediaan barang dari Produsen yaitu :
CV. Wehaes Teknika Solusindo dengan surat dukungan ketersediaan barang dari produsen CV. Sirnabaya Mandirancan yang beralamat di Kota Tangerang;
CV. Elok Juo dengan surat dukungan ketersediaan barang dari produsen PT.Grand Sains beralamat di Jakarta;
CV. Buana Swarna Dwipa dengan surat dukungan ketersediaan barang dari produsen PT.Grand Sains beralamat di Jakarta;
Bahwa peserta lelang ada melampirkan dukungan pabrikan yang mana produknya merupakan produk dalam negeri, produk yang bersertifikat SNI, melampirkan Sertifikat produk Industri hijau;
Bahwa Pokja melakukan evaluasi yaitu :
Evaluasi administrasi pada tanggal 22 Juni s/d 02 Juli 2018, terkait pemeriksaan adminstrasi yaitu surat penawaran dan daftar kuantitas dan harga dari CV. Wehaes Teknika Solusindo, CV. Elok Juo, CV. Buana Swarna Dwipa;
Evaluasi teknis pada tanggal 22 Juni s/d 02 Juli 2018, terkait pemeriksaan sepesifikasi teknis, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, surat dukungan, surat pernyataan dan kelengkapannya sebagaimana disyaratkan di dalam dokumen pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/DOK/DISDIKPORA/V/2018/001;
Evaluasi Harga, terkait dengan pemeriksaan koreksi aritmatik dan kewajaran harga;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi, terkait pemeriksaan identitas perusahaan;
Pembuktian Kualifikasi, terkait dengan keabsahan data isian kualifikasi perusahaan yang disampaikan;
Penetapan pemenang lelang;
Bahwa evaluasi teknis terhadap peserta lelang CV. Wehaes Teknika Solusindo tidak melampirkan kelengkapan dari surat dukungan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persyaratan Teknis di dalam dokumen pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, sehinggga CV. Wehaes Teknika Solusindo dinyatakan Gugur;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ada menerbitkan Standar Harga Pengadaan Barang dan Jasa untuk proses Pelelangan Barang dan Jasa, akan tetapi untuk barang – barang pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 merupakan barang yang dipesan secara khusus dan tidak terdapat bebas di pasaran;
Bahwa Tim Pokja 12 ada membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/ULP-POKJA/DISDIKPORA/BAHP/08 Tanggal 03 Juli 2018;
Bahwa pemenang lelang/tenderKegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah CV. Elok Juo dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.370.060.200,-;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa CV. Elok Juo pernah menjadi penyedia pada pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuantan Singingi, yang Saksi ketahui dari data isian kualifikasi di LPSE;
Bahwa penetapan pemenang terhadap CV. Elok Juo sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Pokja 12 secara kolektif;
Bahwa Saksi menerangkanbahwa masing – masing Tim Pokja mendapatkan password masing – masing pula. Tim Pokja mendapatkan password dengan cara membawa Surat Keputusan selaku Tim Pokja ke LPSE, sedangkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mendapatkan password dari LPSE begitu juga dengan rekanan/penyedia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi FAIZAL, ST. di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Saksi diangkat selaku Pokja diBagian Pengadaan Barang dan Jasa yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts 45/1 2018 plt. Sekda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kpts.19/SET-PMB/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP/ Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Dasar Saksi diangkat selaku Ketua Pokja pada Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah Surat Perintah Tugas Nomor : 16/ULP/V/2018 tanggal 24 Mei 2018;
Susunan Keanggotaan Pokja adalah :
1. Faizal, ST (Saksi sendiri) sebagai Ketua;
2. Adryan Riza Salim, ST sebagai Sekretaris;
3. Victren Harisanto, SE sebagai Anggota;
Tupoksi Saksi selaku Ketua Pokja, yaitu :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menilai kualifikasi penyedia barang/ jasa melalui pasca kualifikasi;
Menetapkan penyedia barang/ jasa;
Menjawab sanggah;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa pada tahun 2012 dan Saksi memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh LKPP di Jakarta tanggal 17 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Dr. AGUS PRABOWO dengan masa berlaku 4 tahun;
Bahwa yang menjadi Acuan dalam pelaksanaan Tugas Saksi selaku Tim Pokja adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah karena dalam Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah SARTIAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut ada diserahkan melalui Sekretariat ULP. Sedangkan Tim Pokja mendapatkan KAK dari sistem SPSE (LPSE)sementara yang menyusun HPS adalah PPK kegiatan tersebut yakni SARTIAN, ST;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, Nilai HPS kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.4.374.803.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus rupiah), dimana sumber dana kegiatan ini berasal dari ABPD Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi kurang memahami bagaimana penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) karena bukan merupakan Tupoksi Saksi tetapi sepengetahuan Saksi penyusunan KAK merupakan Tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima HPS secara langsung/ resmi dari SARTIAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, bahwa terhadap HPS tidak ada perubahan spesifikasi, tetapi pada tanggal 4 Juni 2018 Pokja ada melaksanakan addendum pada Aan Wizing;
Bahwa ada perubahan dokumen pengadaan oleh Tim Pokja yaitu addendum dokumen pengadaan oleh Tim Pokja pada tanggal 04 Juni 2018, mengenai dokumen lembar data Kualifikasi. Addendum dokumen pengadaan pada tanggal 04 Juni 2018 dilakukan dikarenakan kesalahan teknis, dimana Tim Pokja salah memasukkan lembar data kualifikasi. Hal ini diperbolehkan dikarenakan belum ada dokumen penawaran yang masuk ke sistem dan berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa addendum dokumen pengadaan diperbolehkan 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya batas waktu pemasukan dokumen penawaran. Pada saat addendum dokumen pengadaan pada tanggal 04 Juni 2018 tersebut dilakukan belum ada dokumen penawaran yang masuk ke sistem SPSE;
Bahwa apabila telah ada peserta yang melakukan upload dokumen penawaran maka Pokja tidak bisa melakukan addendum, sehingga lembar dokumen pengadaan tetap menggunakan LDK sebelum dilakukan addendum. Resikonya adalah penawaran peserta tersebut dinyatakan kalah dan gugur;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi VICTREN HARISANTO BIN ARISMAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Anggota Pokja pada Kegiatan Pengadaan alat IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Dasar Saksi diangkat selaku Pokja di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut, M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi;
Tupoksi Saksi selaku Anggota Pokja yaitu :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog eletronik;
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia;
Bahwa setelah mendapat penunjukan selaku Anggota Pokja dalam kegiatan ini Saksi melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan dengan membuat dokumen pengadaan berdasarkan data persyaratan teknis, spesifikasi teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat jadwal lelang dan menginput ke LPSE;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pada tahun 2011 dan Saksi memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa yang menyusun HPS adalah Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang mempunyai kegiatan tersebut, spesifiknya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni SARTIAN, ST danSaksi tidak ikut dalam melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, Nilai Total HPS kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.4.374.803.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) berdasarkan Summary Report dengan kode lelang 1259186, dimana Sumber dana kegiatan ini berasal dari ABPD Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima HPS secara langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Saksi menerima hard copy Surat Perintah Tugas No. 16/ULP/V/2018 dimana lampirannya tertulis nilai total HPS Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Surat Perintah Tugas tersebut Saksi terima dari ADRI WASRIL selaku Sekretaris ULP Kab.Kuansing pada saat menerima Tugas selaku Anggota Pokja 12 sekitar bulan Mei 2018;
Bahwa Pokja 12 pada kegiatan tersebut tidak pernah melakukan kaji ulang terhadap Spesifikasi dan HPS Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa HPS yang Saksi terima dalam kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, menjadi Acuan Pokja dalam melakukan pelelangan kegiatan ini;
Bahwa ada perubahan atas dokumen pengadaan pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut yang tertuang dalam Addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/ADD-DOK/DISDIKPORA/VI/2018/001.a pada tanggal 04 Juni 2018;
Perubahan atas dokumen pengadaan tersebut yaitu :
BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) tentang penghapusan Suat Ijin Tempat Usaha (SITU). Yang mengusulkan dan atau melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah Tim Pokja 12. Alasan Tim Pokja 12 melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah karena adanya informasi mengenai penghapusan SITU;
BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran poin d ayat xi yaitu penghapusan syarat hasil pemindaian asli sertifikat HAKI matematika guru murid SD yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Yang mengusulkan dan atau melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah Tim Pokja 12. Alasan Tim Pokja 12 melakukan perubahan dokumen pengadaan tersebut adalah karena pada saat aanwizing ada masukan dari peserta lelang mengenai kesalahan syarat dokumen penawaran teknis;
Bahwa Tim Pokja 12 ada melakukan upload addendum dokumen pengadaan sebelum penawaran peserta lelang masuk yaitu pada tanggal 05 Juni 2018 pukul 11.43 wib oleh FAIZAL, ST., dari 48 perusahaan peserta lelang tersebut yang memasukkan penawaran hanya 3 perusahaan sejak tanggal 07 Juni 2018 yaitu:
CV. Wehaes Teknika Solusindo nilai penawaran sebesar Rp.4.367.132.000,-;
CV. Elok Juo nilai penawaran sebesar Rp.4.370.060.200,-;
CV. Buana Swarna Dwipa nilai penawaran sebesar Rp.4.371.391.200,-;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa peserta lelang yang mengajukan penawaran tidak melampirkan surat jaminan penawaran sebagaimana persyaratan administrasi di dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027 / ULP-POKJA / DOK / DISDIKPORA / V / 2018 / 00;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran dilengkapi dengan Surat dukungan ketersediaan barang dari Produsen yaitu :
CV. Wehaes Teknika Solusindo dengan surat dukungan ketersediaan barang dari produsen CV. Sirnabaya Mandirancan yang beralamat di Kota Tangerang;
CV. Elok Juo dengan surat dukungan ketersediaan barang dari produsen PT.Grand Sains beralamat di Jakarta;
CV. Buana Swarna Dwipa dengan surat dukungan ketersediaan barang dari produsen PT.Grand Sains beralamat di Jakarta;
Bahwa Saksi menerangkan untuk pemenang kegiatan ini yaitu CV. Elok Juo melampirkan dukungan pabrikan yang mana produknya merupakan produk dalam negeri, produk yang bersertifikat SNI, melampirkan sertifikat produk dalam negeri hijau;
Bahwa Pokja melakukan evaluasi yaitu :
Evaluasi administrasi pada tanggal 22 Juni s/d 02 Juli 2018, terkait pemeriksaan administrasi yaitu surat penawaran dan daftar kuantitas dan harga dari CV. Wehaes Teknika Solusindo, CV. Elok Juo, CV. Buana Swarna Dwipa;
Evaluasi teknis pada tanggal 22 Juni s/d 02 Juli 2018, terkait pemeriksaan sepesifikasi teknis, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, surat dukungan, surat pernyataan dan kelengkapannya sebagaimana disyaratkan di dalam dokumen pengadaan Nomor : 027/ULP-POKJA/DOK/DISDIKPORA/V/2018/001;
Evaluasi Harga, terkait dengan pemeriksaan koreksi aritmatik dan kewajaran harga;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi, terkait pemeriksaan identitas perusahaan;
Pembuktian Kualifikasi, terkait dengan keabsahan data isian kualifikasi perusahaan yang disampaikan;
Penetapan pemenang lelang;
Bahwa evaluasi teknis terhadap peserta lelang CV. Wehaes Teknika Solusindo tidak melampirkan kelengkapan dari surat dukungan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persyaratan Teknis di dalam dokumen pengadaan kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, sehinggga CV. Wehaes Teknika Solusindo dinyatakan Gugur;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ada menerbitkan Standar Harga Pengadaan Barang dan Jasa untuk proses Pelelangan Barang dan Jasa, akan tetapi untuk barang – barang pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 merupakan barang yang dipesan secara khusus dan tidak terdapat bebas di pasaran;
Bahwa Tim Pokja 12 ada membuat Berita Acara Hasil Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/ULP-POKJA/DISDIKPORA/BAHP/08 Tanggal 03 Juli 2018;
Bahwa pemenang lelang/tenderkegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah CV. Elok Juo dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.370.060.200,-;
Bahwa CV. Elok Juo pernah menjadi penyedia pada pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuantan Singingi, yang Saksi ketahui dari data isian kualifikasi di LPSE;
Bahwa penetapan pemenang terhadap CV. Elok Juo sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Pokja 12 secara kolektif;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa masing-masing Tim Pokja mendapatkan password masing – masing pula. Tim Pokja mendapatkan password dengan cara membawa Surat Keputusan selaku Tim Pokja ke LPSE. Sedangkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mendapatkan password dari LPSE begitu juga dengan rekanan/penyedia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi diangkat selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan No.8141/Disdikpora/2018 tanggal 26 Maret 2018;
Tugas Saksi selaku PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan yang terkait dengan persyaratan pembayaran;
Bahwa Saksi melakukan survey Alat IPA SD Berbasis Kompetensi di Jakarta berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018, dimana didalam Surat tersebut menugaskan yaitu:
SARTIAN, ST selaku Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
WIWIN SATRIADI, S.Pd selaku Kasi Alat Pembelajaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
FAIZAL, ST selaku Kasi Gedung dan Bangunan Dinas Pendiidkan Kepemudaan dan Olahraga Kebupaten Kuantan Singingi;
Dimana berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut Saksi melakukan survey ke 3 (tiga) Perusahaan tetapi Saksi tidak ingat lagi nama perusahaannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Saksi yang ditunjuk sebagai salah satu personil yang melakukan survey, tetapi menurut Saksi, Kepala Dinas menunjuk Saksi untuk melakukan survey dikarenakan kegiatan pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi berada dibawah ruang lingkup kerja Kasi Alat Pembelajaran yang Saksi jabat serta Saksi juga tidak mengetahui alasan kenapa Saksi juga ditunjuk selaku PPTK, tetapi sepertinya pertimbangan dari Pimpinan sama halnya dengan alasan kenapa Saksi yang ditunjuk untuk melakukan survey tersebut;
Bahwa Saksimenerangkan bahwa hasil dari survey yang Saksi lakukan tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Bahwa salah satu dari 3 (tiga) Perusahaan yang pernah Saksi melakukan survey adalah PT. GRAND SAINS;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat survey itu yang Saksi lakukan adalah:
Memastikan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang alat peraga;
Tersedianya rencana pengadaan barang-barang yang direncanakan untuk pengadaan;
Mendapatkan list harga;
Bahwa Saksi pada saat survey itu Pihak perusahaan tidak ada yang menjelaskan mengenai diskon harga kepada Saksi, tetapi Saksi tidak mengetahui kalau perusahaan ada menyampaikan harga diskon kepada SARTIAN, ST;
Bahwa Saksi pernah mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Balai Adat Kecamatan Kuantan Tengah yang diadakan oleh LPSE tahun 2013 tetapi Saksi Tidak Lulus dalam Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa;
Bahwa yang Saksi lakukan selaku PPTK dalam kegiatan ini adalah :
Memastikan barang dikirim oleh rekanan ke Gudang milik rekanan;
Setelah dikirim oleh rekanan, rekanan mendistribusikan ke sekolah-sekolah penerima;
Mengecek alat ke sekolah-sekolah, dengan cara melihat barang yang dikirim ke sekolah penerima tetapi tidak melakukan pengecekan apakah sesuai dengan spesifikasi yang diperuntukan didalam kontrak;
Kemudian setelah dilakukan serah terima dengan Tim Pemeriksa dan Penerima Barang (yakni HENDRIADI, Am.Pd, BENNY HARTONI, S.Pd dan Hj. HENNY PURWATI), kemudian setelah dibuatkan Berita Acara Serah Terima, pihak Rekanan mengajukan permohonan Pencairan kepada PPK, kemudian setelah disetujui oleh PPK, barulah Saksi selaku PPTK menyiapkan dokumen untuk pencairan ke Bendahara Rutin (ASTI ANALIZA, SE) untuk pencairan terkait Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 ke Rekening Pihak rekanan;
Kemudian setelah pencairan anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Saksi meminta kepada pihak rekanan untuk mengadakan pelatihan penggunaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 di Balai Diklat Wisma Jalur Taluk Kuantan;
Bahwa terkait dengan kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tidak ada dari Pihak manapun yang menghubungi Saksi;
Bahwa Gudang yang Saksi maksud adalah Gudang penyimpanan milik rekanan yaitu CV. ELOK JUO yang beralamat di Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar;
Bahwa daftar sekolah penerima bantuan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa dokumen untuk pencairan tersebut yang Saksi siapkan adalah sebagai berikut :
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 10 September 2018;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 427/BA-PP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0166/SPP/LS/1.01.01.01/III/2018 tanggal 24 September 2018;
Bahwa dalam menyiapkan dokumen tersebut Saksi dibantu oleh Staf di bawah Kasi Alat Pembelajaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yaitu OKTAVIANUS, kemudian disampaikan kepada PPK untuk disetujui yang selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari PPK baru diajukan kepada Bendahara Dinas;
Bahwa terkait dengan Jabatan Saksi selaku PPTK dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Saksi tidak pernah menerima uang ataupun barang dari Pihak manapun;
Bahwa terkait dengan mekanisme penunjukkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yaitutidak ada usulan dari PPTK, yang mengusulkan PPK ke Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
Bahwa terhadap Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sudah dilakukan pencairan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pencairan uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak, dan yang kedua pencairan 100 % (seratus persen);
Adapun syarat dalam pencairan uang muka adalah sebagai berikut :
Permohonan Uang Muka dari Pihak Rekanan Nomor : 021/CV.EJ/TLK/2018 tanggal 19 Juli 2018;
Rincian Penggunaan Uang Muka;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Nomor : 182/BA-PUMK/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0061/SPP/LS/1.01.01.01/III/2018 tanggal 24 juli 2018;
Bahwa Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi Komplek Perkantoran Sudirman Raya Blok D No.10 Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru dengan Nomor Jaminan : 10.92.01.0197.07.18 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 17 juli 2018;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi diangkat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.6/I/2018 tanggal 3 Januari 2018. Berdasarkan Keputusan pada bagian ke enam huruf A Keputusan Bupati Kuantan Singingi tersebut, Tugas Saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah:
Menerima dan menyimpan uang untuk keperluan belanja di OPD;
Membayarkan seluruh pengeluaran untuk belanja-belanja di OPD;
Menatausahakan seluruh penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan belanja di OPD;
Mempertanggungjawabkan seluruh belanja daerah yang dikelolanya;
Bendahara pengeluaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala OPD;
Bahwa atasan langsung Saksi adalah RAJA SAHDAN selaku Kasubbag Keuangan, dan dalam melaksanakan tugas-tugas selaku Bendahara Pengeluaran Saksi diperintah langsung Kasubbag Keuangan;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Kuantan Singing tahun 2018 terdapat mata anggaran dengan nama Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa ada perubahan anggaran pada kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut yaitu menjadi Rp4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 19 Nopember 2018;
Bahwa pada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut Pengguna Anggaran JUPIRMAN, S.Pd., Kuasa Pengguna Anggaran SARTIAN, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SARTIAN, ST., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) WIWIN SATRIADI dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni HENDRIADI, BENNY HARTONI, dan HENNY PURWANTY;
Bahwa Penyedia Jasa pada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut adalah CV. Elok Juo dengan Direktur LEDI OKTORA berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan Tugas selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu yakni DEWI RAHAYU, SE. yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.6/I/2018 tanggal 3 Januari 2018. Adapun Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah :
Menerima dan menyimpan uang untuk keperluan belanja di unit kerjanya;
Membayarkan seluruh pengeluaran untuk keperluan belanja-belanja di unit kerjanya;
Menatausahakan seluruh penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan belanja-belanja di unit kerjanya;
Mempertanggungjawakan seluruh belanja daerah yang dikelolanya;
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara Pengeluaran;
Bahwa terdapat 2 (dua) kali pembayaran atas pekerjaan tersebut yaitu :
Pertama pembayaran uang muka 20 % syarat/dokumen yang diperlukan adalah :
Permohonan Uang Muka Nomor : 021/CV.EJ/TLK/2018 tanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka yang dibuat oleh Direktur CV. ELOK JUO LEDI OKTORA;
Prosesnya adalah setelah permohonan pembayaran uang muka diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu SARTIAN, ST. kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan beserta lampirannya oleh Kuasa Pengguna Anggaran (ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur CV. ELOK JUO), selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi pembayaran uang muka 20 % diusulkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (ditanda tangani CV.ELOK JUO), setelah kwitansi selesai ditanda tangan lalu Pihak penyedia jasa dalam hal ini ROBI DARWIS membawa dokumen tersebut ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, setelah dilakukan verifikasi dan dokumennya lengkap maka pihak BPKAD mengeluarkan Surat Penyediaan Dana (SPD), setelah SPD keluar lalu Bendahara Pengeluaran membuat dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh KPA SARTIAN, ST;
Rincian Pajak PPn dan PPh (ditanda tangani oleh Saksi dan KPA);
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) yang ditanda tangani oleh Saksi dan PPTK;
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang Saksi tanda tangani ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran;
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Membayar (ditanda tangani oleh KPA);
Bahwa kemudian seluruh dokumen tersebut dibawa oleh penyedia jasa (ROBI DARWIS) ke BPKAD, setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap lalu BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian SP2D tersebut dibawa ke Bank Riau Kepri dan selanjutnya pihak Bank Riau Kepri mentransfer uang tersebut ke rekening penyedia jasa lalu kemudian pihak BPKAD memberikan tembusan SP2D tersebut kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Kedua yaitu pembayaran termin 100 % syarat/dokumen yang diperlukan adalah :
Permohonan Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor : 030/CV.EJ/TLK/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditandatangani oleh LEDI OKTORA selaku Direktur CV. Elok Juo;
Surat Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 644/KPA/DISDIKPORA-KS/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditanda tangani oleh KPA;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang dibuat oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Hasil Pemeriksaan Barang yang diajukan oleh Direktur CV. Elok Juo diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan diketahui oleh PPTK;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 10 September 2018;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor :427/BA-PP/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018 yang dibuat oleh Penyedia jasa dan disetujui oleh PPTK dan diketahui oleh KPA ;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018 dibuat oleh KPA disetujui oleh penyedia jasa;
Berita Acara pembayaran Angsuran Terakhir Nomor :429/BA-P/DISDIKPORA/IX/2018 tanggal 12 September 2018;
Billing pajak PPh dan PPn;
Prosesnya adalah setelah dokumen diatas lengkap lalu penyedia jasa dalam hal ini ROBI DARWIS mengajukan kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran selanjutnya Saksi melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat tersebut dan setelah lengkap selanjutnya Saksi menerbitkan kwitansi pembayaran (yang ditanda tangani oleh Penyedia jasa, PPTK, KPA dan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran);
Kemudian kwitansi pembayaran beserta dokumen lainnya dibawa oleh penyedia jasa (ROBI DARWIS) ke BPKAD, setelah dicek dan dinyatakan lengkap lalu pihak BPKAD mengeluarkan Surat Penyedia Dana (SPD), setelah SPD keluar lalu Bendahara Pengeluaran membuat dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh KPA SARTIAN, ST;
Rincian Pajak PPn dan PPh (ditanda tangani oleh Saksi dan KPA);
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) yang ditanda tangani oleh Saksi dan PPTK;
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang Saksi tanda tangani ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran;
Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah;
Surat Perintah Membayar (ditanda tangani oleh KPA);
Kemudian seluruh dokumen tersebut dibawa oleh penyedia jasa (ROBI DARWIS) ke BPKAD lagi, setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap lalu BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian SP2D tersebut dibawa ke Bank Riau Kepri dan selanjutnya pihak Bank Riau Kepri mentransfer uang tersebut ke rekening penyedia jasa lalu kemudian pihak BPKAD memberikan tembusan SP2D tersebut kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Total bersih yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah);
Untuk pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA CV. ELOK JUO;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengecekan karena sudah sesuai prosedur dan di verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan yaitu RAJA SAHDAN;
Bahwa verifikasi dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan yaitu RAJA SAHDAN setelah dokumen Surat Permintaan Pembayaran dan kelengkapan lainnya diterbitkan;
Bahwa yang melakukan pengurusan pembayaran uang muka 20 % dan pembayaran 100 % pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut adalah ROBI DARWIS dan Saksi sama sekali tidak pernah bertemu dengan LEDI OKTORA;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa ROBI DARWIS sudah sering mengurus pembayaran pekerjaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, dan Saksi tidak mengetahui apakah ROBI DARWIS merupakan Pengurus dari CV. ELOK JUO;
Bahwa untuk pajak (PPh dan PPn) baik pada pembayaran uang muka 20 % dan pembayaran angsuran terakhir 100 % atas pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut langsung dipotong oleh pihak BPKAD sehingga yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa adalah Nilai Bersih setelah dipotong pajak PPn dan PPh;
Bahwa Saksi tidak ada menerima bukti setoran pajak tersebut, akan tetapi seharusnya diberikan tembusannya kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada NIKE selaku Staf Pengelola Administrasi Perbendaharaan di BPKAD yang mengurusi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi sedangkan untuk penerbitan Surat Persediaan Dana (SPD) diurus oleh DESI ARISANDI;
Bahwa JUPIRMAN selaku Kepala Dinas dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran tidak ada menandatangani dokumen yang terkait dengan pembayaran pekerjaan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi YUSMANTONO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa CV. ANEKA ILMU dan CV. PUSTAKA MAFATIH bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku. Dimana CV. PUSTAKA MAFATIH tersebut beralamat di Jalan Duyung Kec.Marpoyan di Pekanbaru. Yang diterbitkan oleh CV. ANEKA ILMU adalah buku untuk sekolah formal baik itu SD, SMP dan SMA sedarajat. Yang diterbitkan oleh CV. PUSTAKA MAFATIH adalah buku pembelajaran Agama Islam untuk sekolah non formal yaitu Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA);
Bahwa Saksi ada pekerjaan lainnya yaitu Membantu Membuat Administrasi Penawaran Pengadaan Barang dan Jasa (Lelang Proyek). Saksi mempelajari membuat adminsitrasi penawaran tersebut ketika Saksi bekerja di CV. ANEKA ILMU yang pada saat itu bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku. Dimana sewaktu Saksi bekerja di CV. Aneka Ilmu Saksi belajar dari senior-senior disana membuat dokumen penawaran untuk mengikuti lelang buku;
Bahwa CV. ANEKA ILMU tidak memproduksi alat peraga dalam bidang pendidikan namun apabila ada permintaan alat peraga pendidikan maka Saksi memberitahukan kepada CV. ANEKA ILMU Pusat yang beralamat di daerah Demak Kab.Jawa Tengah untuk melakukan pemesanan kepada produsen atau distributor disana. Sedangkan untuk CV. PUSTAKA MAFATIH sama sekali tidak pernah memproduksi maupun menyediakan alat peraga;
Bahwa Saksi kenal dengan ARIES SUSANTO sejak tahun 2009 dimana ARIES SUSANTO sering berkomunikasi dengan Pimpinan Saksi untuk mengambil buku dari CV. Aneka Ilmu.Saksi dengan ARIES SUSANTO tidak memiliki hubungan kerja sama (perjanjian) akan tetapi ARIES SUSANTO terkadang meminta Saksi untuk membuat penawaran pengadaan barang dan jasa (lelang proyek) seperti Proyek di Kab. Siak, Provinsi Riau dan Kab. Kuantan Singingi. Untuk upah/fee pembuatan penawaran lelang tersebut Saksi terima terserah atau sesuai dengan pemberian dari ARIES SUSANTO;
Bahwa Saksi kenal dengan LEDI OKTORA pada awal tahun 2018, ketika LEDI OKTORA meminta tolong kepada Saksi untuk membuatkan Laporan Keuangan/ SPT Tahunan, LEDI OKTORA mendapat kontak Saksi dari ARIES SUSANTO, lalu Saksi mengiyakan untuk membantu LEDI OKTORA. Selanjutnya di awal tahun 2018 Saksi dan LEDI OKTORA beserta ARIES SUSANTO pernah bertemu di Pekanbaru, tepatnya di Kedai Kopi Jalan Hangtuah.Selanjutnya pada awal bulan Mei, Saksi di perintah ARIES SUSANTO untuk mengecek LPSE terkait akan adanya lelang alat peraga IPA SD, lalu Saksi disuruh daftar dengan menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO yang Direkturnya adalah LEDI OKTORA, lalu Saksi disuruh komunikasi langsung dengan LEDI OKTORA untuk membahas pekerjaan ini.Kemudian ARIES SUSANTO menyuruh membuat administrasi penawaran lelang sampai proses lelang tersebut dimenangkan oleh CV ELOK JUO;
Bahwa CV ELOK JUO berdiri tahun 2017, karena sekitar awal tahun 2018 LEDI OKTORA menghubungi Saksi untuk minta tolong membuatkan laporan SPT Tahunan 2017, dan sepengetahuan Saksi Direktur CV ELOK JUO adalah LEDI OKTORA, NORMAN sebagai Commanditer. Lalu ARIES SUSANTO meminta Saksi untuk mendaftarkan paket Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Atas nama CV. ELOK JUO di LPSE Kab.Kuantan Singingi;
Bahwa hubungan kerja antara Saksi dengan LEDI OKTORA yaitu dalam hal mendaftarkan CV. ELOK JUO dan membuat penawaran Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 ke LPSE Kab.Kuantan Singingi;
Bahwa untuk Dokumen Spesifikasi Teknis dan Surat Dukungan dari PT. GRAND SAINS tersebut Saksi dapatkan dengan cara Saksi menghubungi ARIES SUSANTO kemudian ARIES SUSANTO mengatakan kepada Saksi agar mengirim Permohonan Surat Dukungan via email kepada PT. GRAND SAINS;
Bahwa Saksi mengirimkan permohonan tersebut via email kepada PT GRAND SAINS agar mendapatkan Surat Dukungan, Katalog, Spesifikasi, Harga Barang, dan Persyaratan Teknis yang dibutuhkan untuk mengikuti proses lelang;
Bahwa ada beberapa dokumen yang di tanda tangani menggunakan scan tanda tangan LEDI OKTORA. Dimana LEDI OKTORA telah mengirim scan tanda tangannya dan stempel melalui pesan WhatsApp kepada Saksi pada saat Saksi mendaftarkan CV. ELOK JUO ke LPSE Kab. Kuansing saat itu;
Bahwa untuk dokumen penawaran dan dokumen lain pada saat pembuktian kualifikasi ditanda tangani langsung oleh LEDI OKTORA di Kuansing Mart dan cap stempel asli;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Kantor Pokja, pada saat pembuktian tersebut hanya LEDI OKTORA yang hadir disana;
Bahwa pada waktu itu tidak ada penjelasan apa-apa dari Pokja terkait dengan pekerjaan dan peserta tidak ada yang menyampaikan pertanyaan;
Bahwa untuk Harga Dalam Surat Penawaran dan Spesifikasi Teknis Saksi buat berdasarkan surat yang diemailkan oleh Pihak dari PT. GRAND SAINS ke email CV. ELOK JUO, sedangkan untuk metode pelaksanaan pekerjaan Saksi cari info dari internet;
Bahwa Saksi sudah pernah membuat dokumen penawaran terkait pekerjaan yang pernah diikuti oleh ARIES SUSANTO;
Bahwa untuk pekerjaan tersebut Saksi tidak ada mendapatkan upah dari LEDI OKTORA tetapi Saksi ada mendapat upah dari ARIES SUSANTO kurang lebih Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi tahun 2009 ARIES SUSANTO memiliki 1 (satu) perusahaan yang Saksi lupa namanya dan sekitar tahun 2011 perusahaan tersebut sudah tutup sehingga saat ini ARIES SUSANTO tidak memiliki perusahaan lagi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk pekerjaan yang selama ini kami kerjakan yaitu dengan meminjam perusahaan orang lain;
Bahwa Saksi kenal dengan ROBI DARWIS yang diperkenalkan oleh ARIES SUSANTO;
Bahwa kaitan ROBI DARWIS dengan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut Saksi tidak mengetahui secara pasti, tetapi setelah Saksi dan LEDI OKTORA selesai mengurus Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka Pekerjaan, LEDI OKTORA menyuruh Saksi untuk mengirim dokumen tersebut kepada ROBI DARWIS lalu Saksi kirim menggunakan travel dan Saksi memberikan nomor handphone ROBI DARWIS kepada supir travel tersebut;
Bahwa Saksi membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut sekitar bulan September 2018 dimana waktu itu Saksi sedang berada di Pekanbaru lalu dihubungi oleh ARIES SUSANTO yang mengatakan “barang sudah datang dan mau diantar ke sekolah, tolong buatkan berita acara” lalu Saksi jawab “iya” selanjutnya Saksi membuat berita acara kemudian Saksi kirim ke ARIES SUSANTO dan LEDI OKTORA berupa soft copy juga dan setelah itu Saksi tidak tahu lagi;
Bahwa seingat Saksi pernah dilakukan pelatihan kepada Guru dari Sekolah penerima alat karena pada saat itu Saksi pernah disuruh oleh ARIES SUSANTO untuk menjemput Instruktur dari PT. GRAND SAINS di Pekanbaru. Yang hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut adalah LEDI OKTORA dan dari Dinas Pendidikan yang hadir adalah SARTIAN, ST dan beberapa orang lain yang tidak Saksi kenal;
Bahwa seingat Saksi yang dijadikan sebagai Uang Jaminan dan Jaminan Uang Muka pelaksanaan kegiatan adalah uang milik ARIES SUSANTO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ROBI DARWIS, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal ARIES SUSANTO sejak tahun 2017 secara tidak sengaja ketika Saksi sedang melaksanakan administrasi pencairan proyek di Dinas BPMPKB Kabupaten Kuantan Singingi. Saksi ada beberapa kali melaksanakan proses pencairan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi atas permintaan ARIES SUSANTO pada tahun 2018 untuk 1 (satu) kegiatan;
Bahwa kemudian Saksi ada diperkenalkan oleh ARIES SUSANTO kepada LEDI OKTORA sekitar bulan April 2018 di depan Kuansing Mart Teluk Kuantan setelah CV. ELOK JUO ditetapkan sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa maksud dan tujuan ARIES SUSANTO memperkenalkan Saksi kepada LEDI OKTORA adalah untuk membantu proses pencairan Uang Muka 20% dan Uang 100% pada CV. ELOK JUO sebagai pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa untuk proses pencairan Uang Muka 20% dan Pencairan 100% Saksi disuruh oleh ARIES SUSANTO untuk membantu dalam proses pencairannya untuk Uang Muka tersebut seluruh syarat administrasi pencairan Saksi terima dari WIWIN SATRIADI sedangkan Jaminan Uang Muka Saksi terima dari LEDI OKTORA. Seluruh syarat administrasi pencairan tersebut diketik oleh Staf Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Bagian Sarana dan Prasarana yang merupakan Staf WIWIN SATRIADI kemudian Saksi meminta tanda tangan LEDI OKTORA, PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran selanjutnya seluruh dokumen pencairan tersebut Saksi bawa ke BPKAD;
Bahwa kemudian seluruh syarat administrasi pencairan tersebut Saksi bawa ke BPKAD setelah Surat Penyedia Dana (SPD) terbit Saksi bawa kembali ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi untuk diserahkan kepada DEWI RAHAYU dibagian keuangan di Dinas Pendidkan Kepemudaan dan Olahraga. Setelah SPP selesai diketik Saksi meminta tanda tangan dari PPTK (WIWIN SATRIADI), PPK (SARTIAN, ST), Bendahara Pengeluaran (ASTI ANANTA) kemudian Saksi bawa kembali ke BPKAD untuk pencairan melalui rekening Bank BJB Pekanbaru;
Bahwa untuk Pencairan Uang 100% seluruh syarat administrasi pencairan termasuk PHO atau Berita Acara serah terima barang dari CV. ELOK JUO, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran yang seluruhnya Saksi terima dari WIWIN SATRIADI melalui Stafnya VIVI kemudian Saksi minta tanda tangan LEDI OKTORA, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran. Kemudian Saksi bawa ke BPKAD setelah Surat Penyediaan Dana (SPD) terbit Saksi bawa kembali ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi untuk diserahkan kepada DEWI RAHAYU dibagian Keuangan. Setelah SPP selesai diketik Saksi meminta tanda tangan dari PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran kemudian Saksi bawa kembali ke BPKAD untuk pencairan melalui rekening;
Bahwa seluruh syarat administrasi pencairan baik uang muka 20% maupun uang 100% pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh WIWIN SATRIADI dari Disdikpora Kab.Kuansing kemudian Saksi meminta tanda tangan LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO. Bahwa HENDRIADI merupakan Ketua Tim Pemeriksa Barang dengan Anggota BENNY HARTONI dan HENNY PURWANTI;
Bahwa untuk Jasanya Saksi dalam melaksanakan proses pencairan baik uang muka 20% maupun uang pencairan 100% tersebut Saksi tidak mendapatkan upah atau fee baik dari LEDI OKTORA maupun dari ARIES SUSANTO, tetapi pada biasanya orang – orang yang memakai Jasa Saksi memberikan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan biaya operasional untuk Saksi termasuk biaya fotokopi, minyak kendaraan dan makan;
Bahwa alasan Saksi tidak menerima upah atau fee dalam melaksanakan proses pencairan baik uang muka 20% maupun uang pencairan 100% tersebut dikarenakan Saksi berhubungan baik dengan ARIES SUSANTO, dan Saksi sering meminjam uang dari ARIES SUSANTO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan tersebut dari mana Sumbernya;
Bahwa Saksi mengenal YUSMANTONO sejak tahun 2018 karena diperkenalkan oleh ARIES SUSANTO;
Bahwa seingat Saksi pekerjaan YUSMANTONO mengambil proyek seperti percetakan buku;
Bahwa Saksi mengenal SARTIAN, ST ketika ada pekerjaan kegiatan, dimana orang memakai Jasa Saksi untuk membantu melakukan pengurusan pencairan kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa ketika Saksi bertemu di Ruang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi (yakni SARTIAN, ST), Saksi mengatakan akan meminta tanda tangan terhadap Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, kemudian langsung ditanda tangani oleh SARTIAN, ST;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tugas Saksi selaku Direktur Utama PT. GRAND SAINS adalah memimpin perusahaan agar mampu bertahan dan berkembang dalam situasi perekonomian sekarang, sedangkan wewenang Saksi adalah memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan benar;
Bahwa PT. GRAND SAINS berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 20 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Hj. NIDA KHAIRANY, SH yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 9 Bekasi 17143 Telp/Fax : (021) 889.60627;
Bahwa selain Akta Notaris ada juga Legalitas lain, berupa :
Nomor Induk Berusaha;
Surat Ijin Usaha Perdagangan;
Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak;
Surat Keterangan Domisili Usaha;
ISO;
Bahwa Kepengurusan dalam Perusahaan PT. GRAND SAINS adalah sebagai berikut :
Komisaris : Nancy Nilawati Siagian;
Direktur Utama : Saksi sendiri;
Direktur saat ini : Manganju Sitinjak, tahun 2018 Bernard Siagian dan tahun 2019 Soedartha Eka Saputrawan;
Bagian Operasional : saat ini Hanna Siahaan, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 Teresia Sihotang;
Bagian Keuangan : saat ini Nancy Nilawati Siagian, dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 Yuni Ayu Winingsih;
Bagian Gudang : sekarang M. Yusuf dan sebelumnya adalah Manganju Sitinjak;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab BERNARD SIAGIAN selaku Direktur PT. GRAND SAINS adalah bertanggungjawab untuk mencapai target dan rencana perusahaan dalam tahun berjalan, dan kewenangannya adalah bisa mengambil alih kewenangan dan mewakili Saksi apabila Saksi tidak hadir;
Bahwa PT. GRAND SAINS tidak pernah membuat dan menetapkan Job Discription untuk masing–masing pejabat yang menduduki Struktur organisasi perusahaan;
Bahwa Saksi ada memiliki hubungan pekerjaan dengan ARIES SUSANTO bermula pada tahun 2009 Saksi kenal dengan ARIES SUSANTO sewaktu Saksi bekerja di PT. BAHANA TULADAN yang bergerak di bidang usaha Perdagangan yaitu Bidang Alat Peraga Pendidikan setelah itu pada tahun 2011 Saksi keluar dari PT. BAHANA TULADAN tersebut lalu Saksi mendirikan PT. GRAND SAINS;
Bahwapada tahun 2017 antara Saksi dengan ARIES SUSANTO Ada Komunikasi dan Kesepakatan bahwa apabila ARIES SUSANTO ada pekerjaan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi untuk Peralatan Pendidikan maka dari PT. GRAND SAINS akan memberikan Surat Dukungan;
Bahwa selanjutnya beberapa waktu kemudian BERNARD SIAGIAN selaku Direktur PT. GRAND SAINS ada melihat pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi di dalam Sistem Infomasi Rencana Umum Pengadaaan (SIRUP) dengan nilai anggaran sebesar Rp4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) dan setelah itu Saksi berkomunikasi dengan ARIES SUSANTO dan menyampaikan agar pekerjaan itu bisa kita dapatkan dan untuk proses selanjutnya Saksi tidak mengetahui lagi karena yang berkomunikaksi terkait hal itu adalah BERNARD SIAGIAN dengan YUSMANTONO;
Bahwa Hubungan pekerjaan antara ARIES SUSANTO dengan PT. GRAND SAINS terkait dengan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, dimana pekerjaan tersebut kami dapatkan dari ARIES SUSANTO dan untuk penanganan pekerjaan tersebut ARIES SUSANTO mengutus anggotanya YUSMANTONO sedangkan dari PT. GRAND SAINS dilakukan oleh BERNARD SIAGIAN selaku Direktur PT. GRAND SAINS;
Bahwa sepengetahuan Saksi seluruh pekerjaan CV. ELOK JUO tersebut pelaksananya adalah ARIES SUSANTO;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Bahwa PT. GRAND SAINS memiliki hubungan kerja dengan CV. ELOK JUO terkait pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dimana PT. GRAND SAINS adalah yang memberikan Surat Dukungan kepada CV. ELOK JUO, akan tetapi Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Direktur CV. ELOK JUO melainkan hanya dengan ARIES SUSANTO;
Bahwa Saksi mengetahui semua surat-surat tersebut yang dibuat oleh BERNARD SIAGIAN selaku Direktur PT. GRAND SAINS dan tanda tangan dalam surat itu adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui RAB tersebut dan Saksi tidak pernah memberikan RAB kepada ARIES SUSANTO atau kepada Direktur CV. ELOK JUO atau kepada SARTIAN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen/KPA akan tetapi apakah BERNARD SIAGIAN selaku direktur PT. GRAND SAINS ada memberikan RAB tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Harga untuk 22 paket yaitu sebesar Rp4.400.000.000,- (Empat milyar empat ratus juta rupiah) dan Diskon yang diberikan sekitar 40 % sedangkan untuk Pajak PPn, PPh, Distribusi dan Pelatihan sudah termasuk dalam Diskon tersebut;
Bahwa pembayaran yang dilakukan kepada PT. GRAND SAINS dilakukan secara bertahap, yaitu :
Untuk pembayaran yang dilakukan dengan Sistem Transfer Langsung dikirim oleh ARIES SUSANTO ke Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK;
Bahwa pemberian Diskon tidak dibuat secara tertulis hanya secara lisan Saksi sampaikan kepada ARIES SUSANTO dan untuk pemberian Diskon ditentukan dari Nilai Anggaran Pekerjaan akan tetapi untuk Diskon yang kami berikan maksimal 40 %;
Bahwa Saksi tidak bertemu dengan SARTIAN, ST pada tahun 2018 tetapi untuk tahun 2019 pernah bertemu SARTIAN, ST bersama 1 (satu) orang temannya pernah datang ke Kantor PT. GRAND SAINS di Bekasi untuk menanyakan harga barang dan survey ke Gudang;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan YUSMANTONO akan tetapi Saksi pernah berkomunikasi melalui telepon dengan YUSMANTONO, namun pada bulan Agustus 2020 YUSMANTONO dan ARIES SUSANTO pernah datang ke Kantor PT. GRAND SAINS dan Saksi baru kenal YUSMANTONO pada saat itu;
Bahwa pada saat pengeluaran barang dari Gudang PT. GRAND SAINS seharusnya ada permintaan pengeluaran barang dari Bidang Operasional kepada Bagian Gudang. Pada saat itu dari bidang Operasional adalah TERESIA SIHOTANG sedangkan bagian Gudang adalah MANGANJU SITINJAK. Kemudian bagian Gudang MANGANJU SITINJAK melakukan pengiriman barang berdasarkan Nomor : 080/IX/GRAND/TT/2018 tangggal 01 September 2018 melalui ekspedisi CV.Lancar Express ditujukan kepada Yth. Perumahan Cempaka Indah RT 02 RW 02 No. A 04 Awun Lingkungan 1 Kel. Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Riau Up. Bapak ARIES SUSANTO No Hp.085274850729;
Bahwa dalam RAB tidak ada menyebutkan item biaya pengiriman barang dan biaya pelatihan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi BENNY HARTONI, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Saksi diangkat selaku Staf Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.24/BKPP-02/68 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 01 Maret 2018 dan Struktural Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 adalah :
Kepala Dinas (KADIS) : JUPIRMAN, SPd;
Sekretaris Dinas (SEKDIS) : MASRUL HAKIM, SPd;
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga (KABID) : SARTIAN, ST;
Kepala Bidang DIKDAS (KABID) : BANJIRMAN, SPd;
Kepala Bidang PAUD (KABID) : HERNITA, SPd;
Kepala Bidang Olahraga (KABID) : SUHERMAN YUSUF, ST;
Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Olahraga pada Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga (KASI) : HENDRIADI, Am.Pd;
Staf pada bidang Sarana Prasarana dan Olahraga pada Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga : BENNY HARTONI, S.Pd (Saksi sendiri);
Bahwa terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Saksi menjabat selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
HENDRIADI, Am.Pd , ST selaku Ketua;
BENNY HARTONI, S.Pd (Saksi sendiri) selaku Sekretaris;
HENNY PURWANTI selaku Anggota;
Bahwa untuk susunan Struktur Kepanitiaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu :
Pengguna Anggaran (PA) yaitu JUPIRMAN, SPd;
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu SARTIAN, ST;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu WIWIN SATRIADI, S.Pd;
Bahwa Saksi diangkat selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Nomor : Kpts.1197/DISDIKPORA/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Pekerjaan Pengadaan Barang di Lingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tanggal 04 Juni 2018;
Bahwa yang menjadi Dasar Tugas dan Tanggung Jawab Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki Tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan yakni sebesar Rp4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dan sepengetahuan Saksi untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan CV. ELOK JUO 2018/KPA-SARPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 waktu pelaksanaan pekerjaan (Kontrak) 100 (seratus) hari kalender dimulai pada tanggal 17 Juli 2018 s/d 25 Oktober 2018 dan untuk Penyedia Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah CV. ELOK JUO Direktur LEDI OKTORA alamat Jalan Arifin RT 001 RW 001 Desa Pisang Berebus/Kel. Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa ada 22 (dua puluh dua) Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang menerima barang dari kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, antara lain :
SDN 006 Koto Cengar Desa Koto Cengar Kec. Kuantan Mudik;
SDN 001 Bukit Pedusunan Desa Bukit Pedusunan Kec. Kuantan Mudik;
SDN 009 Seberang Taluk Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah;
SDN 008 Beringin Taluk Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah;
SDN 019 Sungai Jering Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah;
SDN 023 Kebun Nenas Desa jake Kec. Kantan Tengah;
SDN 002 Muara Lembu Kelurahan Muara Lembu Kec. Singingi;
SDN Sungai Kuning Desa Sungai Kuning Kec.Singingi;
SDN 003 kampung Tengah Desa Kampung Tengah Kec.Kuantan Hilir;
SDN 002 Koto Peraku Desa Koto Peraku Kec. Cerenti;
SDN 007 Kampung baru Cerenti Desa Kampung baru Kec.Cerenti;
SDN 005 Siberakun Desa Siberakun Kec. Benai;
SDN 003 Seberang Gunung Desa Seberang Gunung Kec. Gunung Toar;
SDN 001 Pasar Baru Pangean Desa Pasar Baru Pangean Kec. Pangean;
SDN 001 Perhentian Luas Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat;
SDN 009 Sako Margasari Desa Sako Margasari Logas Kec. Tanah Darat;
SDN 001 Pasar Inuman Desa Pasar Inuman Kec. Inuman;
SDN 013 Simpang Sigaruntang Desa Koto Inuman Kec.Inuman;
SDN 007 tanjung Desa Tanjung kec. Hulu Kuantan.
SDN 004 Pelukahan Desa Pelukahan Kec. Kuantan Hilir Seberang;
SDN 021 Muara Langsat Desa Muara Langsat Kec. Sentajo Raya;
SDN 001 Pangkalan Desa Pangkalan Kec. Pucuk Rantau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan adanya addendum pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 karena itu merupakan ranahnya KPA / PPK dan PPTK;
Bahwa dari 22 (dua puluh dua) Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang menerima barang dari Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, hanya 12 (dua belas) Sekolah Dasar Negeri yang dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu :
SDN 006 Koto Cengar alamat Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik;
SDN 009 Seberang Taluk alamat Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
SDN 019 Sungai Jering alamat Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah;
SDN 023 Kebun Nenas alamat Desa Jake Kecamatan Kuantan tengah;
SDN 002 Muara Lembu alamat Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi;
SDN 002 Koto Peraku alamt Kelurahan Koto Peraku Kecamatan Cerenti;
SDN 002 Benai alamat Kelurahan Benai Kecamatan benai;
SDN 003 Siberakun alamat Desa siberakun kecamatan Benai;
SDN 003 Seberang Gunung alamat Desa Seberang Gunung kecamatan Gunung Toar;
SDN 001 pasar Inuman alamt Desa Pasar Inuman kecamatan Inuman;
SDN 007 Tanjung alamat Desa Tanjung kecamatan Hulu Kuantan;
SDN 001 Pangkalan alamat Desa Pangkalan Kecamatan Pujuk rantau;
Bahwa berdasarkan perintah langsung dari PPTK yakni WIWIN SATRIADI, S.Pd untuk melakukan survey oleh PPHP dan survey tersebut dilakukan secara acak tanpa ada alasan khusus kenapa 12 (dua belas) sekolah tersebut yang terpilih;
Bahwa untuk Serah terima barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang nomor 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dilakukan pada tanggal 12 September 2018. Dimana CV ELOK JUO langsung menyerahkan ke sekolah, kemudian setelah barang sampai Tim PPHP melakukan pemeriksaan dan setelah itu barulah Tim PPHP melakukan serah terima barang tersebut, dan Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua PPHP yaitu HENDRIADI, Direktur CV ELOK JUO yaitu LEDI OKTORA dan diketahui oleh KPA yaitu SARTIAN, ST;
Bahwa Serah terima dilakukan pada saat pemeriksaan barang telah selesai dilaksanakan, ketika barang telah dinyatakan lengkap diterima oleh Pihak Sekolah barulah dilakukan serah terima dari Pihak Penyedia yaitu CV. ELOK JUO kepada Tim PPHP dimana barang tersebut langsung diserahkan ke 22 (dua puluh dua) sekolah;
Bahwa waktu Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dilakukan pada bulan September 2018 untuk tempatnya dilakukan acak di 12 (dua belas) Sekolah Dasar Negeri tersebut dan untuk Pihak-pihak yang hadir ketika dilakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yakni Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu HENDRIADI selaku Ketua, BENNY HARTONI selaku Sekretaris dan HENNY PURWANTI selaku Anggota, LEDI OKTORA Direktur CV. ELOK JUO dan Kepala Sekolah atau yang mewakili yang mana dari hasil pemeriksaan tersebut ada dibuatkan Berita Acaranya, dan berdasarkan Berita Acara Kegiatan Pemeriksaan Pekerjaan dilakukan pada tanggal 10 September 2018;
Bahwa secara bersama-sama melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan cara dibacakan nama-nama barang yang sesuai dengan Berita Acara yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu WIWIN SATRIADI, S.Pd yang di bawa oleh Saksi dan setelah Saksi periksa dengan menceklist satu persatu semua barang-barang tersebut dan setelah hasilnya sama dengan Berita Acara kemudian Berita Acara tersebut langsung ditanda tangani oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili apabila Kepala Sekolah tersebut berhalangan kemudian copy-an Berita Acara tersebut diserahkan ke masing-masing Kepala Sekolah yang menerima;
Bahwa kelengkapan administrasi pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 hanya berupa Berita Acara;
Bahwa untuk proses pencairan dan syarat-syarat pencairan Saksi tidak tahu dan Saksi hanya mengetahui terkait pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa untuk mekanisme serah terima barang dimulai dengan permohonan dari Pihak CV. ELOK JUO selaku Penyedia Barang sampai dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) dan Serah terima barang tersebut kami lakukan setelah pemeriksaan barang dilakukan, ketika sudah 100% dan dinyatakan baru dilakukan serah terima barang dari Penyedia;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah membuat Laporan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan secara tertulis dan Saksi hanya memberikan laporan secara lisan kepada PPTK;
Bahwa yang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi 425/BAHP/DISDIK-KS/IX/2018 tanggal 10 September 2018 adalah WIWIN SATRIADI, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menanda tangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut;
Bahwa isi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif 425/BAHP/DISDIK-KS/IX/2018 tanggal 10 September 2018, yaitu :
Berita Acara ini dibuat pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua ribu delapan belas oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan di Lingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kpts.1197/IV/DISDIKPORA/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang di Lingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dalam rangka Serah terima untuk pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi, sesuai dengan Surat Perjanjian pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SAPPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018;
Bahwa setelah dilakukan pengamatan dilapangan diteliti serta mempelajari semua hasil-hasil pekerjaan dimaksud, maka Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berkesimpulan sebagai berikut :
Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan baik;
Sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) tersebut, barang yang diterima telah sesuai dengan Spesifikasi dan jumlah yang cukup yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian (daftar hasil pemeriksaan terlampir);
Diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
HENDRIADI, Am.Pd, ST selaku Ketua;
BENNY HARTONI (Saksi sendiri) selaku Sekretaris;
HENNY PURWANTI selaku Anggota;
Bahwa Tim PPHP turut melakukan komunikasi dengan seluruh Pihak Sekolah dan kami Tim PPHP mendapatkan informasi bahwa memang seluruh sekolah telah mendapatkan barang pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD berbasis Kompetensi secara lengkap, jadi walaupun hanya melakukan pemeriksaan di 12 sekolah, namun pada kenyataannya kami juga telah mendapatkan informasi bahwa seluruh sekolah telah mendapatkan barang secara lengkap;
Bahwa Saksi siap mempertanggung jawabkan secara hukum atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut yang mana perlu disampaikan atas tanda tangan Berita Acara tersebut sebelum Saksi diminta untuk menanda tanganinya, SARTIAN, ST dan WIWIN SATRIADI, S.Pd mengatakan kepada Saksi “apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka SARTIAN, ST dan WIWIN SATRIADI, S.Pd siap bertanggung jawab secara hukum”;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 ada mendapatkan honor;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang ataupun hadiah dalam bentuk apapun dari Pihak CV. ELOK JUO maupun dari pihak lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi HENNY PURWANTI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Saksi menjabat selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
HENDRIADI, Am.Pd, ST selaku Ketua;
BENNY HARTONI selaku Sekretaris;
HENNY PURWANTI (Saksi sendiri) selaku Anggota;
Bahwa untuk Susunan Struktur Kepanitiaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu :
Pengguna Anggaran (PA) yaitu JUPIRMAN, SPd;
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu SARTIAN, ST;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu WIWIN SATRIADI, S.Pd;
Bahwa Saksi diangkat selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Nomor : Kpts.1197/DISDIKPORA/2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Pekerjaan Pengadaan Barang di Lingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tanggal 04 Juni 2018;
Bahwa yang menjadi Dasar Saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan-peraturan perubahan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Tugas dan Tanggung Jawab Saksi selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 huruf e memilki Tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultasi yang bernilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan yakni sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dan sepengetahuan Saksi untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan CV. ELOK JUO 2018/KPA-SARPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 waktu pelaksanaan pekerjaan (Kontrak) 100 (seratus) hari kalender dimulai pada tanggal 17 Juli 2018 s/d 25 Oktober 2018 dan untuk Penyedia Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah CV. ELOK JUO Direktur LEDI OKTORA alamat Jalan Arifin RT 001 RW 001 Desa Pisang Berebus/Kel. Pisang Berebus Kecamtan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa ada 22 (dua puluh dua) Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang menerima barang dari Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, antara lain :
SDN 006 Koto Cengar Desa Koto Cengar Kec. Kuantan Mudik;
SDN 001 Bukit Pedusunan Desa Bukit Pedusunan Kec. Kuantan Mudik;
SDN 009 Seberang Taluk Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah;
SDN 008 Beringin Taluk Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah;
SDN 019 Sungai Jering Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah;
SDN 023 Kebun Nenas Desa jake Kec. Kantan Tengah;
SDN 002 Muara Lembu Kelurahan Muara Lembu Kec. Singingi;
SDN Sungai Kuning Desa Sungai Kuning Kec.Singingi;
SDN 003 kampung Tengah Desa Kampung Tengah Kec.Kuantan Hilir;
SDN 002 Koto Peraku Desa Koto Peraku Kec. Cerenti;
SDN 007 Kampung baru Cerenti Desa Kampung baru Kec.Cerenti;
SDN 005 Siberakun Desa Siberakun Kec. Bena;
SDN 003 Seberang Gunung Desa Seberang Gunung Kec. Gunung Toar;
SDN 001 Pasar Baru Pangean Desa Pasar Baru Pangean Kec. Pangean;
SDN 001 Perhentian Luas Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat;
SDN 009 Sako Margasari Desa Sako Margasari Logas Kec. Tanah Darat;
SDN 001 Pasar Inuman Desa Pasar Inuman Kec. Inuman;
SDN 013 Simpang Sigaruntang Desa Koto Inuman Kec.Inuman;
SDN 007 tanjung Desa Tanjung kec. Hulu Kuantan;
SDN 004 Pelukahan Desa Pelukahan Kec. Kuantan Hilir Seberang;
SDN 021 Muara Langsat Desa Muara Langsat Kec. Sentajo Raya;
SDN 001 Pangkalan Desa Pangkalan Kec. Pucuk Rantau;
Bahwa sepengetahuan Saksi terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tidak ada dilakukan Addendum;
Bahwa dari 22 (dua puluh dua) Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang menerima barang dari Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, hanya 12 (dua belas) Sekolah Dasar yang dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, yaitu :
SDN 006 Koto Cengar alamat Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik;
SDN 009 Seberang Taluk alamat Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah;
SDN 019 Sungai Jering alamat Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah;
SDN 023 Kebun Nenas alamat Desa Jake Kecamatan Kuantan tengah;
SDN 002 Muara Lembu alamat Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi;
SDN 002 Koto Peraku alamt Kelurahan Koto Peraku Kecamatan Cerenti;
SDN 002 Benai alamat Kelurahan Benai Kecamatan benai;
SDN 003 Siberakun alamat Desa siberakun kecamatan Benai;
SDN 003 Seberang Gunung alamat Desa Seberang Gunung kecamatan Gunung Toar;
SDN 001 pasar Inuman alamt Desa Pasar Inuman kecamatan Inuman;
SDN 007 Tanjung alamat Desa Tanjung kecamatan Hulu Kuantan;
SDN 001 Pangkalan alamat Desa Pangkalan Kecamatan Pujuk rantau;
Bahwa berdasarkan perintah langsung dari PPTK yakni WIWIN SATRIADI, S.Pd melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga (KABID) SARTIAN, ST yang mengatakan kepada Saksi “tolong disurvey alat-alat yang ada di Sekolah Dasar yang menerima barang karena barang sudah sampai ke semua Sekolah Dasar” kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga (KABID) SARTIAN, ST memberikan jadwal Sekolah Dasar yang akan dilakukan survey dan memerintahkan kepada Saksi bersama Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya melakukan survey 12 (dua belas) Sekolah Dasar saja sebagai sampel;
Bahwa yang mengetahui serah terima barang tersebut hanya PPTK WIWIN SATRIADI, S.Pd, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga (KABID) SARTIAN, ST dan Penyedia CV. ELOK JUO LEDI OKTORA;
Bahwa waktu Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dilakukan pada bulan September 2018 untuk tempatnya di lakukan di 12 (dua belas) Sekolah Dasar, untuk Pihak-pihak yang hadir ketika dilakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yakni Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu HENDRIADI selaku Ketua, BENNY HARTONI selaku Sekretaris dan HENNY PURWANTI selaku Anggota, LEDI OKTORA Direktur CV. ELOK JUO dan Kepala Sekolah atau yang mewakili yang mana dari hasil pemeriksaan tersebut ada dibuatkan Berita Acaranya;
Bahwa kelengkapan administrasi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 hanya berupa Berita Acara;
Bahwa untuk proses pencairan dan syarat-syarat pencairan Saksi tidak tahu dan Saksi hanya mengetahui terkait Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa untuk mekanisme serah terima barang dimulai dengan permohonan dari pihak CV. ELOK JUO selaku Penyedia Barang sampai dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah membuat Laporan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa yang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi 425/BAHP/DISDIK-KS/IX/2018 tanggal 10 September 2018 adalah WIWIN SATRIADI, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa isi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif 425/BAHP/DISDIK-KS/IX/2018 tanggal 10 September 2018, yaitu :
Berita Acara ini dibuat pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua ribu delapan belas oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan di Lingkungan Bidang Saran Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang dibentuk berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :Kpts.1197/IV/DISDIKPORA/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang di Lingkungan Bidang Saran Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dalam rangka serah terima untuk pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi, sesuai dengan Surat Perjanjian pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SAPPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018;
Bahwa setelah dilakukan pengamatan dilapangan diteliti serta mempelajari semua hasil-hasil pekerjaan dimaksud, maka Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berkesimpulan sebagai berikut :
Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan baik;
Sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) tersebut, barang yang diterima telah sesuai dengan Spesifikasi dan jumlah yang cukup yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian (daftar hasil pemeriksaan terlampir);
Diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan:
HENDRIADI, Am.Pd, ST selaku Ketua;
BENNY HARTONI, selaku Sekretaris;
HENNY PURWANTI (Saksi sendiri) selaku Anggota;
Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Sain SD Berbasis Kompetensi 425/BAHP/DISDIK-KS/IX/2018 tanggal 10 September 2018 memang Saksi tanda tangani tersebut, akan tetapi Saksi menandatanganinya setelah Ketua dan Sekretaris menandatangani setelah dimusyawarahkan dengan Atasan Saksi yakni SARTIAN, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan WIWIN SATRIADI, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menanda tangani Berita Acara tersebut;
Bahwa Saksi siap mempertanggung jawabkan secara hukum atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut yang mana perlu disampaikan atas tanda tangan Berita Acara tersebut sebelum Saksi diminta untuk menanda tanganinya SARTIAN, ST dan WIWIN SATRIADI, S.Pd mengatakan kepada Saksi “apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka SARTIAN, ST dan WIWIN SATRIADI, S.Pd siap bertanggung jawab secara hukum”;
Bahwa Saksi selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 ada mendapatkan honor sesuai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yaitu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang ataupun hadiah dalam bentuk apapun dari Pihak CV. ELOK JUO maupun dari pihak lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SUTRISNO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Sekolah di SDN 007 Sungai Kuning dari tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pergi ke Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi atas inisiatif Saksi sendiri dan Saksi bertemu dengan Staf Dinas Pendidikan yang Saksi tidak tahu namanya dan diminta untuk membuat proposal untuk pengadaan alat IPA Berbasis Kompetensi. Setelah itu Saksi beserta Staf Saksi membuat Proposal tersebut. Lalu kita antarkan ke Dinas dan di terima oleh Staf Dinas Pendidikan tersebut. Bahwa untuk barangnya terlebih dahulu dikirim dan Saksi baru disuruh buat proposal oleh orang Dinas Pendidikan;
Bahwa barang tersebut sudah sampai terlebih dahulu baru proposalnya dibuat dan proposalnya dibuat 2 bulan dari barang tersebut sampai;
Bahwa Saksi membuat proposal tidak ada format dari Dinas tetapi dari Format kami sendiri dan Saksi menyuruh Staf Saksi yang bernama POPI untuk membantu Saksi membuatkan proposal;
Bahwa yang menerima alat pengadaan tersebut disekolah SD 007 Sungai Kuning adalah Saksi sendiri bersama dengan Guru-guru serta pada saat itu ada dibuat Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. ELOK JUO dengan Nomor : /BASTB/2019 dan Saksi tanda tangani dan yang mengabari Saksi adalah ASNAN selaku dari pihak CV. ELOK JUO;
Bahwa yang menyerahkan Bantuan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif kepada Sekolah pada saat itu ada sejumlah 3 (tiga) orang dan Saksi tidak kenal orang tersebut tetapi dalam Berita Acara Serah Terima Barang Pihak yang menyerahkan adalah atas nama LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dan ASNAN pihak dari CV. Elok Juo;
Bahwa pada saat dilakukan Serah Terima Barang Saksi tidak ada melakukan pengecekan, tetapi kami disuruh Pihak Penyedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima, dan Berita Acara Serah Terima tersebut Saksi tanda tangani di Sekolah tetapi mereka belum ada menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut;
Bahwa barang tersebut tidak di cek dan diperiksa oleh CV. ELOK JUO;
Bahwa barang tersebut sebagian bisa di fungsikan dan sebagian tidak. Dan yang bisa di fungsikan Poster Struktur Bumi, Laptop, dan lain-lain serta sebagian lagi berupa Gelas Kimia, Lempeng Kuningan dan lain-lain barang tersebut tidak bisa difungsikan dikarenakan kurangnya pelatihan terhadap pengoperasian barang tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Bantuan Alat IPA Berbasis Kompetensi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
Bahwa didalam Kurikulum Pembelajaran Tahun 2013 sudah ada tercantum tentang Praktek Penggunaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD;
Bahwa Sekolah kami yang mengikuti pelatihan adalah YULMA S.Pd merupakan Guru Kelas di SDN 007 Sungai Kuning;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi MINARTI YAMIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SDN 006 Kota Cengar dari Tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi baru menjabat pada tahun 2018 menggantikan Kepala Sekolah yang lalu dan saat Saksi masuk ke Sekolah tersebut proposal sudah dibuat dan pada bulan September 2018 Saksi dihubungi oleh Pihak CV ELOK JUO untuk mengantar pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut;
Bahwa barang Alat IPA Berbasis Kompetensi belum bisa dibuka sebelum ada perintah dari Dinas Pendidikan;
Bahwa pada saat menerima barang Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut ada dibuat Berita Acaranya;
Bahwa di Kecamatan Mudik ada 2 (dua) Sekolah yang mendapatkan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya bertugas di SD 016;
Bahwa Pihak Sekolah tidak ada mengutus untuk Pelatihan Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut;
Bahwa Pelatihan ada diberikan terhadap Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut;
Bahwa Total pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi yang diberikan kepada Pihak Sekolah ada 265 item;
Bahwa sebagian Alat IPA Berbasis Kompetensi digunakan dan sebagian lagi masih tersimpan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi DAMHURI, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Sekolah SDN 013 Pintu Gobang Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sejak bulan Januari tahun 2020 dan sebelumnya selaku Kepala Sekolah di SDN 008 Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi sejak tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui saat orang Dinas Pendidikan mengantarkan Alat IPA Berbasis Kompetensi itu ke Sekolah;
Bahwa proses pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut Saksi tidak mengetahui, akan tetapi pada bulan November 2018 ada salah satu Staf Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Bidang Sarana dan Prasarana menelpon ke Saksi selaku Kepala Sekolah SDN 008 Beringin Taluk menyampaikan bahwa Sekolah SDN 008 Beringin Taluk mendapat bantuan Alat IPA Berbasis Kompetensi. Setelah barang sampai di Sekolah baru disuruh membuat proposal tentang Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut. Selanjutnya Saksi suruh Operator Sekolah WATI membuat proposal dan Saksi tanda tangani selanjutnya Saksi sendiri mengantarkan proposal tersebut ke Dinas Bagian Sarana Prasarana namun Saksi sudah tidak ingat lagi kepada siapa proposal tersebut Saksi serahkan;
Bahwa yang menerima alat pengadaan tersebut diSekolah SDN 008 Beringin Taluk adalah Saksi sendiri bersama dengan Operator Sekolah yaitu WATI, serta pada saat itu ada dibuat Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. ELOK JUO dengan Nomor :....../XI/2018 dan Saksi tanda tangani;
Bahwa yang menyerahkan Bantuan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi kepada Sekolah pada saat itu ada 1 (satu) orang yaitu ASNAN dan Saksi kenal orang tersebut sebelumnya pernah selaku Honorer di Dinas Pendidikan sebagai Operator Dana BOS, tetapi dalam Berita Acara Serah Terima Barang Pihak yang menyerahkan adalah atas nama LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Bahwa pada saat dilakukan Serah Terima Barang Saksi tidak ada melakukan pengecekan, tetapi Saksi disuruh Pihak Penyedia tersebut untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima, dan Berita Acara Serah Terima tersebut langsung Saksi terima di SDN 008 Beringin Taluk pada saat penyerahan barang tanggal 18 November 2018;
Bahwa awalnya belum ada membuka kotak alat peraga tersebut sejak diserah terimakan dikarenakan belum ada perintah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, dan setelah diberitahu oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga bahwa alat peraga tersebut sudah boleh digunakan, maka Pihak Sekolah pada bulan November 2018 membuka Kotak Alat Peraga tersebut, dan sebagian bisa langsung langsung difungsikan seperti Anatomi Tumbuhan, Anatomi Hewan dan Siklus Hidup Manusia, serta sebagian lagi berupa software belum bisa difungsikan dikarenakan kurangnya Kompetensi Guru Sekolah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2017 Sekolah SDN 008 Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah pernah atau tidak menerima bantuan alat peraga dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, dan sepengetahuan Saksi baru menerima bantuan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada tahun 2018;
Bahwa Kurikulum untuk Pembelajaran Tahun 2018 yang digunakan adalah Kurikulum tahun 2013 dimana dalam Kurikulum tersebut sebagian sudah mencakup barang-barang tersebut dan sebagian lagi tidak khususnya alat-alat berupa software;
Bahwa Pihak Sekolah ada mendapatkan informasi kalau Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi ada melakukan pelatihan untuk optimalisasi fungsi alat peraga tersebut yang berangkat mengikuti pelatihan sebanyak 1 (satu) orang tetapi Saksi sudah lupa namanya dan pelatihan tersebut dilaksanakan diTeluk Kuantan dan untuk tempatnya Saksi lupa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ARIES SUSANTO, S.Hut., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Saksi selaku Wiraswasta pada tahun 2018 sampai dengan 2019 pada Provinsi Riau yaitu bergerak diBidang Penerbitan Percetakan Buku yaitu CV. Pustaka Melayu Riau yang beralamat di Jalan Cipta Karya Pekanbaru;
Bahwa sepengetahuan Saksi terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang menjadi pemenang lelang pada kegiatan tersebut adalah CV. ELOK JUO;
Bahwa sepengetahuan Saksi CV. ELOK JUO bergerak di Bidang Pengadaan dan Konstruksi, serta Direktur CV. ELOK JUO yaitu LEDI OKTORA dan CV. ELOK JUO beralamat di Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa Saksi kenal dengan LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dari tahun 2016 di Taluk Kuantan dikarenakan asal Kami dari Satu Kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Gunung Toar;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan LEDI OKTORA beberapa kali tetapi Saksi tidak ingat lagi berapa kali jumlah pertemuan tersebut, dan Kami pernah bertemu yang bertempat di Gunung Toar Kuansing;
Bahwa Saksi kenal dengan YUSMANTONO sejak tahun 2010 yaitu pada saat Saksi masih bekerja sebagai Sales Buku Freelance pada PT. ANEKA ILMU dan YUSMANTONO adalah sebagai pegawai pada PT. ANEKA ILMU tersebut;
Bahwa pada awalnya yaitu pada tahun 2018 Saksi mendapat telpon dari YUSMANTONO yang mana YUSMANTONO dihubungi oleh LEDI OKTORA untuk diminta tolong dibuatkan Penawaran terkait Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, dan pada saat itu Saksi tidak memberikan jawaban, lalu ketika CV. ELOK JUO memenangkan lelang terkait dengan kegiatan tersebut LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO ada menelpon Saksi untuk meminta bantuan terkait dengan Uang Jaminan Pelaksanaan, dan Saksi menjawab pada saat itu untuk Saksi pelajari dulu terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan pada akhirnya Saksi menyanggupi untuk menjadi penyandang dana terkait dengan Uang Jaminan Pelaksanaan yaitu sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi dan LEDI OKTORA tidak ada melakukan atau membuat perjanjian kerjasama, tetapi Saksi hanya membantu sebagai penyandang dana, dan alasan Saksi bersedia menjadi penyandang dana terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. yaitu karena kepercayaan saja terhadap LEDI OKTORA yang mana Kami berasal dari Satu Kecamatan dan LEDI OKTORA memang pernah meminjam uang kepada Saksi dan selalu dikembalikan maka itu yang menjadi dasar Saksi percaya kepada LEDI OKTORA;
Bahwa terkait dengan Saksi bersedia menjadi penyandang dana pada kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 karena dasar kepercayaan saja, dan Saksi pernah dijanjikan sesuatu dari LEDI OKTORA apabila ada keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi kepada Saksi;
Bahwa terkait dengan uang Saksi yang Saksi berikan sebagai Uang Jaminan Pelaksanaan tersebut diganti oleh LEDI OKTORA pada saat Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 telah selesai dilaksanakan pekerjaan tetapi Saksi tidak ingat lagi tanggalnya;
Bahwa uang yang Saksi berikan sebagai Uang Jaminan Pelaksanaan terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. yaitu Saksi berikan melalui 2 (dua) cara, yang pertama secara Cash yang Saksi berikan kepada LEDI OKTORA dan yang kedua melalui transfer langsung ke Rekening CV. ELOK JUO, selanjutnya Uang Jaminan Pelaksanaan tersebut sepengetahuan Saksi disetorkan oleh LEDI OKTORA kepada Bank dan Banknya Saksi lupa;
Bahwa terkait dengan uang jaminan yang Saksi berikan tersebut Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah yang Saksi berikan baik secara cash ataupun melalui transfer rekening, tetapi seingat Saksi jumlahnya kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi Saksi tidak ingat lagi tanggal penyerahannya yaitu pada saat sebelum kontrak dikarenakan sebagai syarat untuk mendapatkan Kontrak;
Bahwa dari dimulainya proses lelang terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sampai dengan selesainya proses pelaksanaan, Saksi tidak mengetahuinya dikarenakan yang mengerjakan semua prosesnya adalah LEDI OKTORA dan Saksi hanya sebatas membantu sebagai Penyandang Dana saja;
Bahwa perusahaan tempat pembelian dalam kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. adalah PT. GRAND SAINS yang sepengetahuan Saksi beralamat di Bekasi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Pihak dari PT. GRAND SAINS yaitu DARTA selaku Marketing dari PT. GRAND SAINS namun sebelumnya DARTA menelpon Saksi menginformasikan ada Kegiatan Lelang dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terkait dengan proses Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. tersebut Saksi tidak mengetahui proses tersebut dari awal tetapi Saksi hanya mengetahui kegiatan tersebut setelah proses lelang yaitu pada saat LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO menemui Saksi untuk meminta bantuan terkait Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan tersebut dan Saksi menyanggupi untuk menjadi penyandang dana;
Bahwa terkait dengan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sepengetahuan Saksi kegiatan tersebut tidak ada masalah berdasarkan informasi yang Saksi dapat dari LEDI OKTORA bahwa kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan BPK dan menyatakan kegiatan tersebut tidak ada masalah;
Bahwa sepengetahuan Saksi terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 ada 2 (dua) kali dilakukan pencairan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi LEDI OKTORA, S.Km., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa CV. ELOK JUO didirikan berdasarkan Akta Notaris No.87 tanggal 06 Januari 2017 di Kantor Notaris ZAINAL ARDI, SH, di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dimana sebagai penghadap adalah Saksi sendiri dan NURMAN. L yang beralamat di Jl. Arifin RT 001 RW 001 Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar, Perusahaan tersebut bergerak dibidang Jasa Dagangan Utama : Komputer, Perlengkapan Komputer dan Peranti Lunak, Produk Lainnya termasuk Barang Sisa dan Potongan/Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran, Furnitur, Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan (berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan);
Bahwa selain Akta Notaris ada juga legalitas lain yaitu berupa:
Tanda Daftar Perusahaan tanggal 14 Maret 2017;
Surat Ijin Usaha Perdagangan (besar) tanggal 13 Maret 2018;
Izin gangguan Nomor : 010/DPMPTSP/I.G/2017 tanggal 16 Januari 2017;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bahwa Kegiatan Pengadaan Meubiler TA.2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi pelaksanaan sekitar bulan Agustus 2017 dengan nilai total Rp87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), kedua yaitu Pengadaan Alat Scanner Pemeriksaan Hasil Ujian Akhir (UN) SMP TA.2017 pada Disdik Kab.Kuansing pelaksanaan sekitar Desember 2017 dengan nilai lebih kurang Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2018 Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang dikerjakan oleh CV. ELOK JUO dengan nilai kontrak sebesar Rp4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa sekitar awal tahun 2018 diKuansing Mart Teluk Kuantan Saksi bertemu disana dengan ARIES SUSANTO lalu Saksi menanyakan ada ngga pekerjaan, Saksi ada Perusahaan kemudian dijawab oleh ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu bulan Maret 2018 Saksi diberikan nomor HP YUSMANTONO oleh ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT Tahunan CV. ELOK JUO lalu Saksi menghubungi YUSMANTONO dan bertemu di Kuansing Mart lalu Saksi memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT Tahunan dan setelah SPT Tahunan tersebut selesai sekitar bulan April 2018 Saksi bertemu lagi dengan YUSMANTONO atas perintah ARIES SUSANTO saat itu Saksi menyerahkan semua berkas perusahaan kepada YUSMANTONO untuk persiapan mengikuti lelang dan saat itu Saksi diberitahu oleh ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti minta tolong kepada YUSMANTONO untuk membantu;
Bahwa Pagu Anggarannya di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) adalah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) selanjutnya karena ada ada rasionalisasi anggaran pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nilai HPS nya yaitu sebesar Rp4.374.803.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa yang melakukan pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi TA 2018 tersebut adalah YUSMANTONO atas suruhan ARIES SUSANTO dan untuk email dan password sudah Saksi berikan kepada YUSMANTONO;
Bahwa YUSMANTONO tidak ada dalam Struktur Direksi/Pengurus CV. ELOK JUO dan Saksi tidak penah memberikan Kuasa Direktur kepada YUSMANTONO untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi TA 2018 dengan anggaran sebesar Rp4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut dan semua dikerjakan atas perintah dari ARIES SUSANTO;
Bahwa tidak ada kesepakatan secara tertulis maupun surat pinjam pakai perusahaan, Saksi hanya percaya saja kepada ARIES SUSANTO karena katanya ARIES SUSANTO sudah sering mengerjakan proyek. Dan pada saat itu ARIES SUSANTO menyatakan akan memberikan Fee sebesar 2 % dari Nilai Kontrak Setelah Dipotong Pajak;
Bahwa Saksi kenal dan bertemu dengan ARIES SUSANTO sejak awal tahun 2018 dan setahu Saksi yang bersangkutan tidak memiliki perusahaan, tetapi Saksi pada saat bekerja di Panwaslu Kecamatan Gunung Toar Saksi sudah sering mendengar nama ARIES SUSANTO yang pada saat itu menjabat selaku Ketua Bawaslu di Kabupaten Siak namun belum pernah bertemu;
Bahwa untuk tahapan proses pendaftaran lelang Saksi tidak mengetahuinya karena yang mendaftarkan adalah YUSMANTONO atas permintaan ARIES SUSANTO, untuk dokumen penawaran, daftar harga barang, metode pelaksanaan dan spesifikasi barang semuanya dibuat oleh YUSMANTONO dan Saksi hanya tanda tangan saja. Adapun nilai penawaran yang diajukan oleh CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri kegiatan penjelasan pekerjaan (aan wijing) terkait pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, semuanya diurus oleh YUSMANTONO dan Saksi pernah satu kali datang ke Kantor ULP Kabupaten Kuantan Singingi pada saat pembuktian kualifikasi dengan didampingi oleh YUSMANTONO;
Bahwa tanda tangan dalam kontrak tersebut adalah tanda tangan Saksi, Saksi menandatangani kontrak tersebut di ruangan SARTIAN, ST di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi pada bulan Juli 2018 tetapi tanggalnya Saksi tidak ingat, Seingat Saksi pada saat menandatangani kontrak tersebut hanya ada Saksi dengan SARTIAN, ST selaku KPA di dalam ruangan tersebut, sedangkan Kepala Dinas saat itu belum bertandatangan;
Bahwa seingat Saksi pernah menandatangani Surat Permohonan Dukungan kepada Direktur Utama PT. GRAND SAINS, tetapi yang membuat surat tersebut adalah YUSMANTONO;
Bahwa seingat Saksi ARIES SUSANTO pernah bilang ke Saksi nanti mau buat Permohonan Surat Dukungan, teken ya. Hal itu disampaikan di Kos-kos an samping Kuansing Mart, karena Saksi sering bertemu dengan ARIES SUSANTO;
Bahwa seingat Saksi waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan barang-barang tersebut diterima sekitar September 2018 dimana waktu itu Saksi di hubungi oleh supir truk yang mengantarkan barang tersebut dan setelah sampai di Kuansing lalu barang-barang tersebut di simpan di Gudang di Desa Pisang Berebus;
Bahwa dilakukan pengecekan jumlah koli dan dihitung jumlahnya sesuai dengan jumlah Sekolah Penerima dan setiap koli ada diberi kode dan nama barang dan baru dibuka koli tersebut setelah sampai dan diserahkan ke Sekolah Penerima, tetapi untuk spesifikasinya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat barang tersebut diserahkan oleh pihak CV. LANCAR EXPRES yang hadir adalah Saksi dan Kuli barang sebanyak 4 (empat) orang sedangkan Tim Pemeriksa Barang dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan SARTIAN, ST selaku KPA dan PPK datang sekitar 2 (dua) hari setelahnya dan saat itu mereka hanya menghitung jumlah koli sesuai dengan kode barang dan jumlah Sekolah Penerima;
Bahwa untuk barang yang di antarkan ke Sekolah Penerima hanya diserahkan dalam koli sesuai dengan kode dan nama barang tetapi tidak dibuka barangnya sebelum Tim Pemeriksa Barang/FHO datang ke Sekolah Penerima tersebut;
Bahwa Saksi hadir ketika Tim Pemeriksa Barang datang ke Sekolah Penerima yang hadir yaitu HENDRIADI, BENNY HARTONI dan HENNY PURWANTI dan cara pemeriksaan barang yaitu setiap koli dibuka dan dicek barang-barangnya sesuai dengan Daftar Nama Barang dan Sekolah yang dilakukan pemeriksaan barang seingat Saksi sebanyak 12 (dua belas) Sekolah;
Bahwa Sistem pembayarannya 2 (dua) kali yaitu uang muka 20 % sama pembayaran kedua 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu karena yang mengurus semua administrasi adalah ROBI DARWIS dan Saksi hanya menandatangani saja;
Bahwa pencairan uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 19 Juli 2018 jumlahnya yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) setelah dipotong PPn dan PPh maka jumlah bersih yang Saksi terima yaitu sebesar Rp782.603.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga ribu lima puluh empat rupiah). Peruntukannya Saksi tidak tahu karena setelah uang muka tersebut masuk kedalam rekening giro CV. ELOK JUO dengan nomor rekening 0088459466001 Bank BJB Cabang Pekanbaru tanggal 26 Juli 2018 lalu Saksi tarik dengan Cek giro di Bank Mandiri Jl. Sudirman Pekanbaru bersama dengan ARIES SUSANTO kemudian uang tersebut Saksi transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama ARIES SUSANTO dengan nomor rekening 1080015812200 sejumlah Rp632.600.000,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan Sisanya sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada ARIES SUSANTO di Bank tersebut;
Bahwa pencairan termin 100 % dilakukan pada tanggal 19 Juli 2018 jumlahnya yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) setelah dipotong PPn dan PPh maka jumlah bersih yang Saksi terima yaitu sebesar Rp3.130.517.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah). Setelah uang tersebut masuk kedalam rekening giro CV. ELOK JUO dengan nomor rekening 0088459466001 Bank BJB Cabang Pekanbaru tanggal 26 September 2018 lalu Saksi tarik dengan Cek giro di Bank Mandiri Jl. Sudirman Pekanbaru bersama dengan ARIES SUSANTO kemudian uang tersebut Saksi tarik sebesar Rp3.054.500.000,- (tiga milyar lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut Saksi transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama ARIES SUSANTO dengan nomor rekening 1080015812200 sejumlah Rp1.679.280.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Sisanya Saksi serahkan secara tunai kepada ARIES SUSANTO di Bank tersebut. Dan pada tanggal 27 September 2018 Saksi menarik sebesar Rp76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) sebagai Fee/pinjam pakai perusahaan CV. ELOK JUO;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dan tidak kenal dengan Bendahara pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, karena yang mengurusi semua proses pencairan adalah ROBI DARWIS atas perintah ARIES SUSANTO dan Saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen yang dibuat oleh ROBI DARWIS;
Bahwa yang mengurus Surat Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah YUSMANTONO pada waktu itu Saksi hanya dimintai tandatangan di Pekanbaru, sedangkan terkait dengan uang yang digunakan sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan adalah Uang milik ARIES SUSANTO;
Bahwa uang Fee/pinjam pakai perusahaan CV. ELOK JUO sebesar Rp76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) Saksi pergunakan untuk operasional dan sisanya Saksi gunakan untuk keperluan sehari-hari Saksi bersama keluarga;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun transfer kepada Pihak PT. GRAND SAINS, karena semuanya diurus oleh ARIES SUSANTO dan Saksi sama sekali tidak pernah bertemu ADIL SIMANJUNTAK selaku Direktur Utama PT. GRAND SAINS;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI ADANG MAHYUDIN, S.IP., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli mempunyai Keahlian dan Sertifikat :
Memeriksa Pengelolaan Dana Desa Tahun 2014-2021;
Memeriksa Dana Hibah TNI/POLRI yang dikelola oleh BPKAD Kab. Kuantan Singingi Tahun 2020;
Memeriksa Pengelolaan Keuangan OPD dari tahun 2014-2021;
Memeriksa Pengelolaan Keuangan Kecamatan dari tahun 2014-2021;
Melakukan Review Laporan Keuangan Daerah sebelum diserahkan ke BPK Perwakilan Prov. Riau;
Melakukan Review Pengelolaan Pemerintahan Daerah tahun 2020;
Melakukan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Dana BLT di Desa. Kampong baru Kecamatan Gunung Toar;
Bahwa Jabatan Ahli Auditor Muda di Inspektorat Kab. Kuantan Singingi dan memiliki Tugas sebagai berikut :
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus / investigasi / berindikasi tindak pidana korupsi;
Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan / atau peradilan kasus hasil pengawasan;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan review;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan;
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-586/L.4.18/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, perihal Permintaan Bantuan Ahli untuk menerangkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 yang dikerjakan oleh CV. ELOK JUO dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah). Kemudian Plt Inspektur Kab. Kuantan Singingi melalui surat nomor: 60/ITKAB/2022 tanggal 10 Mei 2022, menugaskan Ahli sebagai Ahli untuk Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Penyidikan menerangkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 yang dikerjakan oleh CV. ELOK JUO dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Dasar Penugasan Ahli dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini, adalah sebagai berikut:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-320/L.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal Permintaan Tenaga teknis penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah ;
Surat Tugas dari Plt Inspektur Kab. Kuantan Singingi Nomor: 34/SP-ATT/ITKAP/2022 tanggal 8 April 2022 sebagai Pelaksana Audit tujuan tertentu penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018;
Bahwa Tim dari Kantor Inspektorat Kab. Kuantan Singingi telah selesai melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018;
Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 dari Kantor Inspektorat Kab. Kuantan Singingi dengan Nomor : 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 Dokumen tersebut merupakan dokumen hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018;
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 dilaksanakan dari tanggal 11 April 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Bahwa Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 adalah telah terdapat indikasi/potensi Kerugian Keuangan Negara/Daerah yaitu sebesar Rp. 1.303.120.270,- (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa prosedur atau langkah-langkah Audit yang Ahli lakukan untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 :
Meminta data-data terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi seperti data-data, Kontrak, SP2D, bukti-bukti transfer, BAP-BAP pihak-pihak yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Kuantan Singingi sebelumnya, rekening koran, DPA kegiatan, mencocokkan data-data dengan keterangan dari ADIL SIMANJUNTAK yang menyatakan bahwa adanya diskon pembelian barang-barang Alat IPA SD berbasis kompetensi tersebut;
Melakukan penelaahan terhadap data yang telah diperoleh dengan mencocokkan, membandingkan dan menguji kebenaran data/transaksi-transaksi dengan harga barang yang tertuang dalam kontrak;
Melakukan identifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018;
Menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya;
Melakukan ekspose internal Tim terkait dengan draft hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut;
Pengesahan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kepala Inspektorat;
Bahwa dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara metodenya adalah dengan menghitung total SP2D yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (setelah dipotong pajak) pada saat itu dikurangi total pembayaran kepada Distributor (PT GRAND SAINS) dan menambahkan nilai Diskon yang seharusnya diterima;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Keuangan Negara/Daerah mengacu kepada defenisi yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 yaitu semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara Negara;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa terkait dengan perkara Dugaan Penyimpangan dalam pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi Tahun 2018 tidak sesuai / bertentangan dengan :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 yang menyebutkan bahwa “Kerugian keuangan Negara adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 16 ayat 4 “penerimaan berupa komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari akibat dari penjualan dan / atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Negara/Daerah hak Negara/Daerah”;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 Angka 62, Kerugian Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTIAN, S.T., M.Si. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dasar Pengangkatan Terdakwa SARTIAN, S.T., M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi adalah Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, adapun Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku Kabid yaitu :
Membantu Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana;
Menyusun rencana program dan anggaran dibidang sarana dan prasarana;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang sarana dan prasarana;
Pelaksanaan pembinaan pengawasaan, evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Bahwa Terdakwa pada akhir bulan Februari tahun 2018 menghadap JUPIRMAN selaku Kepala Dinas Pendidikan berkaitan dengan progres pelaksanaan kegiatan karena Terdakwa baru disana JUPIRMAN menerangkan kepada Terdakwa dan memberikan arahan bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.04.5.2 terdapat pagu anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) kegiatan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif, kemudian dalam pelaksanaannya sesuai dengan nilai tersebut harus melalui proses lelang, untuk itu perlu dipersiapkan dokumen-dokumen untuk pelaksanaan lelang dan untuk memulai semua persiapan itu terlebih dahulu harus dilakukan survey dan pekerjaan tersebut Terdakwa ditunjuk oleh Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi;
Bahwa Terdakwa ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2019 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, adapun Tupoksi Terdakwa selaku KPA adalah :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Bahwa Terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 adapun Tugas Pokok dan Kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima Surat Pendelegasian Kewenangan atau Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi JUPIRMAN, S.Pd selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pendidikan Pemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi JUPIRMAN, S.Pd., Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu WIWIN SATRIADI, S.Pd. selaku Kasi Alat dan Pelajaran, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ada namun Terdakwa tidak ingat siapa namanya dan Bendahara adalah ASTI ANALISA;
Bahwa Terdakwa hanya menandatangani tidak ikut menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena pada waktu itu Terdakwa lagi dalam pelaksanaan DIKLAT PIM III di Bukit Tinggi, pada saat Kepala Dinas ke Bukit Tinggi hadir sebagai mentor Terdakwa, sopirnya IJAR datang kepada Terdakwa membawa dokumen untuk Terdakwa tanda tangani berupa Harga Perkiraan Sendiri dan KAK. Yang menjadi acuan tentunya hasil survey yang dilaksanakan. Survey ke tiga tempat perusahaan di daerah Jakarta dan Bekasi yang Terdakwa lakukan tersebut bersama-sama dengan PPTK dan FAISAL selaku KASI Bangunan dan Gedung;
Bahwa melaksanakan survey tersebut berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018;
Bahwa Terdakwa melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan DPA tahun 2018 berkaitan dengan kebutuhan mendesak atau tidak itu merupakan program dari pada Kepala Bidang sebelumnya yang mengusulkan program di tahun 2017, manfaatnya adalah sebagai media pembelajaran oleh Guru dan Murid dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Sekolah;
Bahwa sebagai dasar dalam penyusunan HPS dan KAK setelah melaksanakan survey ke PT GRAND SAINS dan yang lain Terdakwa lupa, disana menanyakan mengenai stok barang dan harga barang dan saat itu perusahaan-perusahaan tersebut memberikan daftar harga barang kepada Tim Survey;
Bahwa yang Terdakwa jadikan pertimbangan dalam menentukan spesifikasi barang dari PT. GRAND SAINS dikarenakan harga barang di perusahaan tersebut lebih murah dibandingkan 2 (dua) perusahaan lainnya;
Bahwa karena pada saat Terdakwa berkonsultasi masalah kemana arah tujuan survey sebelum SPT di terbitkan Terdakwa mempertanyakan tujuan survey kepada WIWIN SATRIADI selaku Kasi Alat Pelajaran WIWIN SATRIADI bilang ke Terdakwa bahwa tahun 2017 mereka pernah melakukan survey harga PT. GRAND SAINS yang pada waktu itu juga sebagai perusahaan pemberi dukungan terhadap lelang kegiatan di 2017. Terdakwa tidak kenal dengan siapa-siapa di PT GRAND SAINS;
Bahwa menurut informasi untuk pekerjaan pengadaan alat peraga oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2017 diadakan oleh PT. GRAND SAINS;
Bahwa penetapan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Bidang sebelumnya di tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menandatangani kontrak tersebut diKantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 22 Mei 2018; dan Terdakwa menandatangani kontrak tersebut bersama dengan Direktur CV. ELOK JUO;
Bahwa sistem pembayarannya menggunakan sistem termin yaitu : Uang muka 20 % dan Pembayaran 100 % . Pembayaran dilakukan saat pencairan uang muka;
Bahwa syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah :
Permohonan pembayaran uang muka dari penyedia jasa;
Rincian penggunaan uang;
Berita acara pembayaran uang muka pekerjaan;
Jaminan uang muka;
Bahwa Prosesnya yaitu setelah penyedia jasa menyiapkan dokumen tersebut, selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran lalu Terdakwa memverifikasi permohonan tersebut lalu Terdakwa meminta PPTK untuk membuat berita acara pembayaran uang muka, setelah dibuat berita acara tersebut lalu Terdakwa selaku KPA dan penyedia jasa bertandatangan selanjutnya Terdakwa meminta kepada PPTK untuk menyiapkan kwitansi pembayaran kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh PPTK, KPA, Penyedia jasa dan Bendahara lalu dibawa ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) setelah itu BPKAD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) selanjutnya Bendahara menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Terdakwa tandatangani kemudian Bendahara menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemungutan PPn dan PPh, lalu PPTK dan Bendahara membuat rincian rencana penggunaan, pengantar kepada Bendaharawan Umum Daerah setelah itu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selanjutnya SP2D tersebut dibawa kebank untuk proses pembayaran;
Bahwa syarat untuk pembayaran 100% adalah :
Permohonan pemeriksaan serah terima barang dari penyedia jasa;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Berita Acara penyelesaian pekerjaan;
Berita Acara pembayaran;
Untuk proses selanjutnya sama dengan pembayaran uang muka 20 %;
Bahwa ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa barang tersebut harus berSertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dimana hal itu dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dijadikan acuan oleh Pokja dalam pelaksanaan pelelangan atas pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan barang hasil pekerjaan tersebut, karena Terdakwa telah percayakan melalui Tim Pemeriksa Barang yang Terdakwa tidak ingat lagi namanya dan Terdakwa tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut ada label SNI nya;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan tugas selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan tersebut, karena Pemeriksa Barang telah melakukan pemeriksaan barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menginformasikan kepada Terdakwa bahwa barang-barang sudah lengkap sesuai dengan kontrak;
Bahwa tanda tangan dalam Berita Acara tersebut adalah tanda tangan Terdakwa namun tidak ingat lagi kapan, untuk penanda tanganan Terdakwa lakukan diKantor Dinas Pendidikan dan Terdakwa tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut lebih mempertimbangkan dari segi harga bukan spesifikasi teknis barang sebab Terdakwa lihat sepintas barangnya hampir sama saja;
Bahwa untuk persyaratan bahwa perusahaan/penyedia jasa harus memiliki pengalaman dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPT Tahun 2018 hal itu sudah ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan Inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan tersebut akan tetapi pada saat melakukan survey Terdakwa ada melihat ke Gudang PT. GRAND SAINS;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan YUSMANTONO namun ARIES SUSANTO Terdakwa kenal pernah ketemu tanpa sengaja pada saat Terdakwa pesan Name Tag di daerah Sungai Jering;
Bahwa Terdakwa tidak ada membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada hanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang Terdakwa tidak ingat harga maupun item-itemnya, dasar penetapan HPS sesuai harga survey;
Bahwa masa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak adalah selama lebih kurang 100 (seratus) hari, tidak ada perubahan jadwal / masa pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa serah terima barang dilaksanakan pada tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi dan barang tersebut diserahkan diSekolah penerima, dan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut dibuat dan ditanda tangani diKantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan Surat Permohonan dari CV. ELOK JUO perihal permohonan pemeriksaan dan serah terima barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa menerbitkan Surat kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan selanjutnya Terdakwa meminta PPTK WIWIN SATRIADI untuk melakukan pemeriksaan setelah itu Terdakwa tidak tahu kapan pemeriksaan dilakukan, bagaimana metodenya Terdakwa tidak tahu, yang bertanggung atas hasil pemeriksaan tersebut adalah Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa untuk menanda tangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan adalah berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 10 September 2018, Terdakwa siap mempertanggung jawabkan secara hukum atas hasil dari Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang Terdakwa tanda tangani tersebut jika ternyata dalam Berita Acara tersebut ada yang tidak sesuai;
Bahwa Terdakwa mempercayakan kepada Panitia Pemeriksa Barang ini berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPTK kepada Terdakwa dan Terdakwa percaya dengan Tim yang telah tersusun tersebut akan mampu memeriksa barang berdasarkan pengalaman mereka sebelumnya;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi Sekolah mana saja yang mengajukan proposal, untuk sebagian proposal tersebut ada di Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau karena sedang dilakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah pada saat itu;
Bahwa setiap Sekolah mendapatkan 1 (satu) paket Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Kompetensi. Penetapan Sekolah Penerima berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :125/KPTS/DISDIKPORA/2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang Penetapan Sekolah Penerima Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan diserahkan barang-barang tersebut karena Terdakwa tidak ikut pada saat penyerahan barang ke Sekolah, yang menyerahkan barang ke Sekolah adalah Penyedia Jasa CV. ELOK JUO;
Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak ada menerima honor dan Terdakwa selaku KPA ada menerima honor setiap bulannya namun Terdakwa lupa jumlahnya;
Bahwa Terdakwa kenal dengan ROBI DARWIS sejak pertengahan tahun 2018 sejak Terdakwa bertugas di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa tidak tahu apa kaitan ROBI DARWIS dengan pekerjaan tersebut akan tetapi ketika LEDI OKTORA (Direktur CV. ELOK JUO) datang ke Kantor Dinas untuk urusan pencairan dan ROBI DARWIS selalu ada mendampingi LEDI OKTORA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan barang-barang tersebut apakah ada di e-katalog dan tidak pernah berkoordinasi dengan Pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Terdakwa menetapkan pengadaan tersebut melalui pelelangan umum karena setahu Terdakwa alat-alat pendidikan jarang ada di e-katalog;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
-
-
No JENIS BARANG BUKTI 1. 1 (satu) Rangkap foto copy Legis Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/1/2018 Tanggal 22 Januari 2018 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2018. 2. 1 (satu) rangkap fotocopy legis surat dari pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing nomor : 302/DISDIKPORA/2018 Tanggal 9 Maret 2018 Perihal Usulan Calon Pokja ULP Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran. 3. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legis DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 4. 1 (satu) Rangkap fotocopy legis surat perintah tugas nomor: 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 5. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Summary Report Kode Lelang : 1259186, Nama Lelang : Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi. 6. 1 (satu) Berkas Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/35 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 20 Januari 2017. 7. 1 (satu) Rangkap foto copy Legis Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/1/2018 Tanggal 22 Januari 2018 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2018 8. 1 (satu) rangkap fotocopy legis surat dari pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing nomor : 302/DISDIKPORA/2018 Tanggal 9 Maret 2018 Perihal Usulan Calon Pokja ULP Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran. 9. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legis DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 10 1 (satu) Rangkap fotocopy legis surat perintah tugas nomor: 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 11 1 (satu) Rangkap Foto Copy Summary Report Kode Lelang :
1259186, Nama Lelang :Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi.
12 1 (satu) Berkas Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor :821.23/BKPP-02/35 Tentang Pengangkatan dalam
Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 20 Januari 2017.
13 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 6
/ 1/ 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari
2018
14 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1280/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran. 15 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kpts.814./DISDIKPORA/2018/994 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi. Tahun Anggaran 2018 Tanggal 28 Maret 2018. 16 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1200/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 7 Agustus 2018. 17 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.1197/DISDIKPORA/2018 Tentang Penunjukan Panitia Penerima Pekerjaan Pengadaan Barang dilingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 4 Juni 2018. 18 1 (satu) Bundel Surat Perintah Tugas Nomor: 090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 Tanggal 19 Maret 2018. 19 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.814/DISDIKPORA/2018/994 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas
Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2018 Tanggal 28 Maret 2018. 20 1 (satu) Bundel Asli Foto Dokumen Alat KIT IPA 21 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 6
/ 1/ 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018
22 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1280/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran. 23 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018.
24 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. 25 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 Uang muka 20% Tanggal 24 Juli
2018.
26 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 Pembayaran Angsuran Terakhir 100% Tanggal 24 September 2018 27 1 (satu) bundel SK panitia penerima pekerjan pengadaan barang dilingkungan bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kepemudan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018 28 1 (satu) dokumen pelaksanaan perbelanjaan langsung organisasi perangkat daerah TA 2018 29 1 (satu) Bundel berita acara serah terima barang hasil pemeriksaan barang PT. ELOK JUO TA 2018 30 1 (satu) Bundel SK penetapan sekolah penerima pengadaan alat IPA
SD berbasis kompetensi Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018
31 1 (satu) Bundel Fotocopy SK POKJA Nomor : Kpts.45/I/2018
tanggal 22 Januari 2018
32 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 33 1 (satu) Berkas Fotocopy Summry Report beserta lampiran 34 1 (satu) Set Fotocopy Dokumen Pengadaan Beserta Addendum 35 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran CV WEHAES
TEKNIKA SOLUSINDO
36 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran PT BUANA SWARNA DWIPA 37 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran CV. ELOK JUO 38 1 (satu) Bundel Fotocopy Print Out Rekening Koran Bank bjb atas nama ELOK JUO CV No Rekening 00884594466001 Tanggal 01-07- 2018 s/d 31-12-2018. 39 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setor Uang dari Atas Nama Ledi Oktora Kerekening 108-00-1581220 atas nama Aries Susanto Sejumlah Rp. 1.679.280.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) Tanggal 26 September 2018. 40 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setor Uang dari Atas Nama Ledi Oktora Ke rekening 108-00-15812200 atas nama Aries Susanto Sejumlah Rp. 632.600.000,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Taggal 28 Juli 2018. 41 1 (satu) Bundel Fotocopy Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi dari CV ELOK JUO. 42 1 (satu) Bundel Fotocopy Print Out LPSE . 43 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Pembelajaran SD 44 1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Alata Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 45 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 46 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 47 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 48 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 49 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 50 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 51 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 52 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018.
-
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 juga diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Bahwa saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. selaku Pihak/Orang yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah merupakan Mitra Kerja PT. GRAND SAINS untuk pemasaran produk PT. GRAND SAINS di Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai Pihak/Orang yang meminjam CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Bahwa CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dipinjam oleh saksi ARIES SUSANTO sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat Pagu Anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018, dengan Tugas Pokok dan Kewenangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. juga ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, dengan TUPOKSI sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., saksi FAIZAL dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018 Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. dan saksi FAIZAL selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk Penetapan Spesifikasi Teknis Barang, Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. mengacu kepada Spesifikasi Teknis Barang Yang Ada di Kantor dan Gudang dari PT. GRAND SAINS yang beralamat di Bekasi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut:
-
No. NAMA PERALATAN SATUAN HARGA ( Rp. ) Kit Optik 1 Prisma 60° 8 buah 66.000 528.000 2 Bentuk 1/2 Lingkaran 8 buah 74.000 592.000 3 Lup/Kaca Pembesar 8 buah 95.000 760.000 4 Tempat Penyimpanan 1 buah 238.000 238.000 Kit Bunyi 5 Sonometer lengkap 8 set 236.000 1.888.000 6 Senar nilon 8 buah 8.000 64.000 7 Raider/ Pengatur Nada 8 buah 23.000 184.000 8 Tempat Penyimpanan 1 buah 268.000 268.000 Kit Listrik 9 Papan Rangkaian/Alas 8 set 194.000 1.552.000 10 Saklar lengkap 8 set 90.000 720.000 11 Pemegang Baterai lengkap 16 set 90.000 1.440.000 12 Baterai 8 buah 8.000 64.000 13 Kabel Penghubung Merah lengkap 24 set 69.000 1.656.000 14 Kabel Penghubung Hitam lengkap 24 set 69.000 1.656.000 15 Kabel Penghubung Hijau lengkap 24 set 69.000 1.656.000 16 Konduktor dan non konduktor 32 buah 9.000 288.000 17 Dudukan Konduktor-non konduktor 8 set 84.000 672.000 18 Motor listrik lengkap 8 set 237.000 1.896.000 19 Katrol dengan as 8 set 100.000 800.000 20 Pemegang Lampu lengkap 16 set 84.000 1.344.000 21 Bola lampu 16 buah 4.000 64.000 22 Belt/tali karet 8 buah 9.000 72.000 23 Tempat Penyimpanan 1 buah 303.000 303.000 Kit Cahaya 24 Kotak Sumber Cahaya 8 buah 213.000 1.704.000 25 Bola lampu 8 buah 10.000 80.000 26 Cermin Datar 8 buah 77.000 616.000 27 Prisma 90° 8 buah 81.000 648.000 28 Balok Kaca 8 buah 121.000 968.000 29 Tempat Penyimpanan 1 buah 289.000 289.000 Kit Magnet 30 Cawan/Piringan 8 buah 46.000 368.000 31 Magnet Silinder, alnico 16 buah 122.000 1.952.000 32 Penyangga/Pengapung Magnet 8 buah 29.000 232.000 33 Tutup Cawan 8 buah 31.000 248.000 34 Serbuk besi 8 botol 57.000 456.000 35 Tempat Penyimpanan 1 buah 298.000 298.000 Kit Air 36 Gelas Kimia 8 buah 66.000 528.000 37 Selang Plastik 8 buah 29.000 232.000 38 Lempeng kuningan 8 buah 86.000 688.000 39 Wadah kuningan 8 buah 102.000 816.000 40 Plastisin 8 buah 39.000 312.000 41 Pipet Tetes kaca 8 buah 7.000 56.000 42 Botol plastic 8 Buah 14.000 112.000 43 Papan Landasan 8 buah 84.000 672.000 44 Tempat Penyimpanan 1 buah 327.000 327.000 Kit Pesawat Sederhana 45 Balok Pergesekan lengkap 8 Buah 91.000 728.000 46 Katrol lengkap 32 buah 51.000 1.632.000 47 Pengait Beban lengkap 16 buah 35.000 560.000 48 Tali pada roda 8 buah 37.000 296.000 49 Neraca pegas 0 - 1,5 N 8 buah 56.000 448.000 50 Tuas logam lengkap 8 buah 57.000 456.000 51 Pengatur/ penyeimbang Tuas 8 buah 6.000 48.000 52 As lengkap 8 buah 30.000 240.000 53 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Panas 54 Dudukan Pembakar lengkap 8 buah 206.000 1.648.000 55 Batang Tembaga 120 x Ø 6 mm 8 buah 48.000 384.000 56 Batang Besi 120 x Ø 6 mm 8 buah 22.000 176.000 57 Batang Kaca 120 x Ø 6 mm 8 buah 20.000 160.000 58 Labu Erlenmeyer 250 ml 8 buah 48.000 384.000 59 Sumbat Karet 2 lubang 8 buah 9.000 72.000 60 Pipa Plastik bening, keras 8 buah 14.000 112.000 61 Pembakar Spiritus stainless steel 8 Buah 145.000 1.160.000 62 Termometer -10 to 110º C x 1ºC 8 buah 18.000 144.000 63 Pemegang Manometer, aluminium 8 buah 55.000 440.000 64 Pipa Plastik bening, lentur 8 buah 24.000 192.000 65 Pipa karet ( Pentil Sepeda ) 8 Buah 8.000 64.000 66 Tempat Penyimpanan 1 Buah 323.000 323.000 Kit Neraca 67 Papan Landasan 8 buah 106.000 848.000 68 Kaki/ dudukan Landasan 16 buah 30.000 480.000 69 Tuas 8 buah 60.000 480.000 70 Pengatur/ penyeimbang 8 buah 12.000 96.000 71 As 8 buah 16.000 128.000 72 Kantong plastic 8 buah 3.000 24.000 73 Mangkok dengan tali penggantung dan pengait 16 buah 30.000 480.000 74 Beban terdiri dari 100 g, 50 g, 20 g, 10 g, 5 g, 2 g, 1 g. 8 set 367.000 2.936.000 75 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Listrik Statis 76 Kaca lembaran 4 buah 59.000 236.000 77 Pipa PVC 8 buah 82.000 656.000 78 Pipa Plexiglas 4 buah 153.000 612.000 79 Kain Wol 4 buah 36.000 144.000 80 Kain Sutera 4 buah 36.000 144.000 81 Tali Kasur 4 buah 37.000 148.000 82 Penggaris Plastik 4 buah 9.000 36.000 83 Tray penyimpanan alat 4 buah 90.000 360.000 84 Tempat Penyimpanan 1 buah 200.000 200.000 Kit Elektronik 85 Jembatan Penghubung 1 kaki 18 buah 5.000 90.000 86 Jembatan Penghubung 2 kaki 36 buah 10.000 360.000 87 Jembatan Penghubung 3 kaki 12 buah 15.000 180.000 88 Jembatan penghubung 4 kaki 6 buah 20.000 120.000 89 Jembatan penghubung 5 kaki 6 buah 25.000 150.000 90 Jembatan penghubung 6 kaki 3 buah 30.000 90.000 91 Jembatan penghubung 7 kaki 3 buah 35.000 105.000 92 Buzzer 3 buah 125.000 375.000 93 Touch Plate/saklar sentuh 3 buah 122.000 366.000 94 Dry Reed relay/relay lidi 3 buah 130.000 390.000 95 Saklar Tekan 3 buah 130.000 390.000 96 Saklar geser 3 buah 130.000 390.000 97 Photosensitive resistor 3 buah 150.000 450.000 98 LED Merah 3 buah 80.000 240.000 99 Dudukan lampu 2.5V 3 buah 80.000 240.000 100 Kotak Baterai 6 buah 115.000 690.000 101 Loudspeaker/Pengeras Suara 3 buah 155.000 465.000 102 Kotak Suara Biru 3 buah 135.000 405.000 103 Kotak Suara Merah 3 buah 135.000 405.000 104 Kotak Suara Hijau 3 buah 135.000 405.000 105 Motor 3 buah 150.000 450.000 106 Antenna Coil 3 buah 80.000 240.000 107 LED Hijau 3 buah 80.000 240.000 108 Dudukan Lampu 6V 3 buah 80.000 240.000 109 Mikrofon 3 buah 80.000 240.000 110 Kotak Penguat Suara 3 buah 125.000 375.000 111 Hambatan 100W 3 buah 35.000 105.000 112 Hambatan 1K 3 buah 35.000 105.000 113 Hambatan 5.1K 3 buah 35.000 105.000 114 Hambatan 10K 3 buah 35.000 105.000 115 Hambatan 100K 3 buah 35.000 105.000 116 Kapasitor 0.02Mf 3 buah 40.000 120.000 117 Kapasitor 0.1mF 3 buah 40.000 120.000 118 Kapasitor 10mF 3 buah 40.000 120.000 119 Kapasitor 100mF 3 buah 40.000 120.000 120 Kapasitor 470mF 3 Buah 40.000 120.000 121 Penguat Frekuensi 3 Buah 100.000 300.000 122 Transistor PNP 3 Buah 90.000 270.000 123 Transistor NPN 3 Buah 90.000 270.000 124 Varistor 3 buah 90.000 270.000 125 Kapasitor Variable 3 buah 120.000 360.000 126 Modulasi Frekuensi 3 buah 165.000 495.000 127 Ammeter 3 buah 185.000 555.000 128 Diode 3 buah 80.000 240.000 129 Tabung Nixie 3 buah 190.000 570.000 130 Thyristor 3 buah 95.000 285.000 131 Transformer 3 buah 130.000 390.000 132 Relay 3 buah 130.000 390.000 133 Perekam 3 buah 160.000 480.000 134 Bola Lampu 2.5V (terpasang) 3 buah 4.000 12.000 135 Bola Lampu 6V (terpasang) 3 buah 6.000 18.000 136 Magnet Keping 3 buah 10.000 30.000 137 Baling Baling 3 buah 15.000 45.000 138 Papan Rakit 3 buah 120.000 360.000 139 Kotak Penyimpanan 3 set 590.000 1.770.000 140 Carta Perubahan bentuk Energi 1 set 135.000 135.000 141 Carta Batubara 1 set 135.000 135.000 142 Penyesuaian Hewan dengan Lingkungan 1 set 135.000 135.000 143 Carta Pencernaan Makanan Manusia 1 set 135.000 135.000 144 Carta Perkembangbiakan Tumbuhan 1 set 135.000 135.000 145 Carta Saraf Manusia 1 set 135.000 135.000 146 Awetan Spesimen Katak 1 buah 1.935.000 1.935.000 147 Awetan Spesimen Ikan 1 buah 1.935.000 1.935.000 148 Awetan Spesimen Kadal 1 buah 1.935.000 1.935.000 149 Box Awetan Spesomen 1 buah 86.000 86.000 150 Model Batang Monokotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 151 Model Batang Dikotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 152 Modul Pembelajaran Bumi dan Alam Semeseta 1 set 4.496.000 4.496.000 153 Modul Pembelajaran Gerak, Gaya dan Energi 1 set 3.491.000 3.491.000 154 Modul Pembelajaran Zat dan Materi 1 set 3.848.000 3.848.000 155 Alat Peraga Simulasi Fase Bulan 6 buah 232.000 1.392.000 156 Poster Fase Penampakan Bulan 2 buah 97.000 194.000 157 Poster Gerhana Matahari 2 buah 97.000 194.000 158 Poster Gerhana Bulan 2 buah 97.000 194.000 159 Buku Panduan Pembelajaran 2 buah 22.000 44.000 160 Model Tubuh Manusia 1 buah 1.987.000 1.987.000 161 Model Rangka Manusia 1 buah 1.783.000 1.783.000 162 Model Jantung 1 buah 610.000 610.000 163 Model Kulit 1 buah 610.000 610.000 164 Model Telinga 1 buah 610.000 610.000 165 Model Mata 1 buah 610.000 610.000 166 Model Otak 1 buah 610.000 610.000 167 Model Ginjal 1 buah 610.000 610.000 168 Model Hati 1 buah 610.000 610.000 169 Model Tenggorokan 1 buah 610.000 610.000 170 Model Torso Wanita berkepala 2 buah 1.386.000 2.772.000 171 Modul Pembelajaran Nutrisi 3 set 923.000 2.769.000 Terdiri dari 25 item dalam boks plastic 172 Kartu Pembelajaran Tumbuhan 3 pak 428.000 1.284.000 173 Kartu Pembelajaran Binatang 3 pak 428.000 1.284.000 174 Kartu Peraga Pencernaan Manusia 2 set 272.000 544.000 175 Poster Struktur Bumi 1 buah 98.000 98.000 176 Poster Bentuk Permukaan Bumi 1 buah 98.000 98.000 177 Poster Musim-musim di Bumi 1 buah 98.000 98.000 178 Poster Sistem Tatasurya & Perbandingan 1 buah 98.000 98.000 179 Poster Bahan Tambang dan Mineral 1 buah 98.000 98.000 180 Poster Proses Pembentukan Cuaca di Bumi 1 buah 98.000 98.000 181 Poster Benda Langit 1 buah 98.000 98.000 182 Poster Matahari dan Gerhana Matahari 1 Buah 98.000 98.000 183 Poster Fase dan Gerhana Bulan 1 buah 98.000 98.000 184 Poster Lingkungan yang Sehat dan Tidak Sehat 1 Buah 98.000 98.000 185 Poster Lapisan dan Jenis Tanah 1 buah 98.000 98.000 186 Poster Daur Air, Nitrogen dan Karbon 1 buah 98.000 98.000 187 Poster Habitat Hewan di Alam 1 buah 98.000 98.000 188 Poster Daur Hidup Katak di Alam 1 buah 98.000 98.000 189 Poster Jaring-jaring Makanan 1 buah 98.000 98.000 190 Poster Habitat Tumbuhan di Bumi 1 buah 98.000 98.000 191 Poster Anatomi Tumbuhan 1 buah 98.000 98.000 192 Poster Struktur Bunga 1 buah 98.000 98.000 193 Poster Makanan Sehat untuk Tubuh 1 buah 98.000 98.000 194 Poster Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 195 Poster Kerangka Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 196 Poster Pernapasan Manusia 1 buah 98.000 98.000 197 Poster Sistem Pencernaan Manusia 1 buah 98.000 98.000 198 Poster Sistem Reproduksi Manusia 1 buah 98.000 98.000 199 Poster Panca Indera Manusia 1 buah 98.000 98.000 200 Poster Peredaran Darah Manusia 1 buah 98.000 98.000 201 Poster Serangga 1 buah 115.000 115.000 202 Poster Capung 1 buah 98.000 98.000 203 Poster Belalang 1 buah 98.000 98.000 204 Poster Kecoa 1 buah 98.000 98.000 205 Poster Jangkrik 1 buah 98.000 98.000 2 206 Poster Kumbang 1 buah 98.000 98.000 207 Poster Kupu-kupu 1 buah 98.000 98.000 208 Container Penyimpanan Poster 6 buah 129.000 774.000 209 Mikroskop Stereo camera built-up 1 set 14.985.000 14.985.000 210 Model Perpindahan Energi 2 set 480.000 960.000 211 Catudaya Terproteksi 1 set 1.594.000 1.594.000 212 Stand Gantungan Carta 1 set 986.000 986.000 Kit Mikroskop Murid 213 Mikroskop siswa 2 buah 965.000 1.930.000 214 Kaca pembesar dua lensa 2 buah 93.000 186.000 215 Pinset 2 buah 61.000 122.000 216 Jarum bertangkai 2 buah 44.000 88.000 217 Pisau bedah 2 buah 64.000 128.000 218 Mikrotom 2 set 183.000 366.000 219 Cawan petri 2 set 43.000 86.000 220 Kaca benda 20 buah 4.000 80.000 221 Kaca penutup 20 buah 3.000 60.000 222 Kertas saring 8 buah 3.000 24.000 223 Gelas ukur 4 buah 63.000 252.000 224 Batang pengaduk 2 buah 29.000 58.000 225 Kacamata pengaman 2 buah 92.000 184.000 226 Pipet tetes berskala 4 buah 32.000 128.000 227 Kotak pengamatan bakteri 2 set 199.000 398.000 228 Tabung pengumpul dgn tutup 8 set 30.000 240.000 229 Preparat peraga hewan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 230 Preparat peraga tumbuhan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 231 Kotak label preparat 2 buah 20.000 40.000 232 Label preparat 20 buah 1.000 20.000 233 Kotak penyimpanan preparat 2 buah 87.000 174.000 234 Eosin 2 botol 129.000 258.000 235 Metilen biru 2 botol 322.000 644.000 236 Sodium clorit 2 botol 86.000 172.000 237 Telur udang 2 botol 67.000 134.000 238 Jagung 2 botol 22.000 44.000 239 Kacang hijau 2 botol 28.000 56.000 240 Ragi 2 botol 67.000 134.000 241 Spatula plastic 2 buah 42.000 84.000 242 Obeng kembang 2 buah 42.000 84.000 243 Gunting 2 buah 68.000 136.000 244 Sikat pembersih 2 buah 46.000 92.000 245 Buku Panduan Penggunaan 2 exp 117.000 234.000 246 Tray penyimpanan alat 2 buah 198.000 396.000 247 Kotak penyimpanan alat 2 buah 490.000 980.000 Kit Mikroskop Guru 248 Mikroskop Guru 1 buah 5.600.000 5.600.000 249 Penutup Mikroskop 1 buah 68.000 68.000 250 Camera mikroskop guru 1 set 5.538.000 5.538.000 251 Software Camera mikroskop 1 CD 544.000 544.000 252 Kabel Power AC 1 buah 89.000 89.000 253 Kabel Power DC 1 buah 142.000 142.000 254 Kabel Audio/video 1 set 69.000 69.000 255 Kabel USB 1 buah 51.000 51.000 256 Preparat Kering set isi 17 1 set 489.000 489.000 257 Kaca Benda pak isi 50 1 pak 89.000 89.000 258 Kaca Penutup pak isi 50 1 pak 42.000 42.000 259 Kaca Benda Kultur Mikro pak isi 10 1 pak 325.000 325.000 260 Kotak penyimpanan Preparat 1 buah 139.000 139.000 261 Kotak penyimpanan Mikroskop 1 buah 379.000 379.000 262 Laptop 1 set 13.259.000 13.259.000 263 TV LED 1 set 3.758.000 3.758.000 264 Kit IPA Sains 3 set 2.799.000 8.397.000 265 Kit IPBA/Astronomi 1 set 2.996.000 2.996.000 Harga Alat 1 paket/ sekolah 181.819.000 PPN 10 % 18.181.900 Total 200.000.900 Pembulatan 200.000.000
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa Penetapan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si didasarkan pada Daftar Harga Barang yang diperoleh Terdakwa SARTIAN, ST. M.Si dari PT. GRAND SAINS dengan pembulatan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 22 (dua puluh dua) Sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, Pihak PT. GRAND SAINS Ada memberikan potongan Diskon sebesar 40 % sedangkan untuk Pajak PPn, PPh, Distribusi dan Pelatihan sudah termasuk dalam Diskon tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST. dan saksi VICTREN HARISANTO, SE bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelelangan Umum dari Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor : Kpts.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :16/ULP/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) 12 sebanyak 3 (tiga) Personil yaitu saksi FAIZAL, ST selaku Ketua, saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST selaku Sekretaris dan saksi VICTREN HARISANTO, SE selaku Anggota Pokja 12, kemudian setelah Proses Lelang Berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur saksi LEDI OKTORA alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Desa Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi Syarat/lulus dan dinyatakan sebagai PEMENANG LELANG;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO bahwa pada saat Proses Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si memasukkan Harga Penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi YUSMANTONO yakni Orang suruhan ARIES SUSANTO dimana Harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan Daftar Harga Barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai Spesifikasi Teknis Barang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dari Hasil Pelelangan tersebut kemudian Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si menerbitkan Surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal Surat Perintah Mulai Kerja untuk CV. ELOK JUO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST., saksi VICTREN HARISANTO, SE dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No : 2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO yakni sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST., saksi VICTREN HARISANTO, SE., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV. ELOK JUO Direktur saksi LEDI OKTORA berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor :2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 antara Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dengan CV. ELOK JUO dengan nilai kontraksebesar Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan selama 100 (seratus hari) kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO dan diketahui oleh saksi JUPIRMAN, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa bahwa untuk Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018 tersebut selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan SURAT PESANAN Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/SP-120 tanggal 17 Juli 2018 beserta Lampiran Surat Pesanan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan CV. ELOK JUO dengan cara Meminjam Secara Lisan kepada saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa saksi ARIES SUSANTO akan Memberikan Fee Sebesar 2 % dari Nilai Kontrak Setelah Dipotong Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa awal tahun 2018 saksi ARIES SUSANTO bertemu dengan saksi LEDI OKTORA di Kuansing Mart Teluk Kuantan, lalu pada saat itu saksi LEDI OKTORA menanyakan apakah ada pekerjaaan atau tidak, saksi LEDI OKTORA ada perusahaan kemudian dijawab oleh saksi ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu pada bulan Maret 2018 saksi LEDI OKTORA diberikan nomor HP saksi YUSMANTONO oleh saksi ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT Tahunan CV. ELOK JUO lalu saksi LEDI OKTORA menghubungi saksi YUSMANTONO dan bertemu di Kuansing Mart lalu saksi LEDI OKTORA memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT Tahunan dan setelah SPT Tahunan tersebut selesai sekitar bulan April saksi LEDI OKTORA bertemu lagi dengan saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO saat itu saksi LEDI OKTORA menyerahkan semua berkas perusahaan kepada saksi YUSMANTONO untuk Persiapan mengikuti lelang dan saat itu saksi LEDI OKTORA diberitahu oleh saksi ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti minta tolong kepada saksi YUSMANTONO untuk membantu pengurusan dimana CV. ELOK JUO akan mengikuti Proses Lelang Terhadap Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa mulai dari Proses Pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti Lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Surat Penawaran Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Daftar Kuantitas dan Harga Barang, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan/Penyerahan Barang sampai dengan ditetapkannya CV. ELOK JUO sebagai PEMENANG LELANG Semua Dokumen dibuat oleh saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO, S.Hut sedangkan saksi LEDI OKTORA hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bahwa terkait dengan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA Ada memberikan Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi LEDI OKTORA;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO bahwa uang yang saksi ARIES SUSANTO berikan sebagai Uang Jaminan Pelaksanaan terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yaitu saksi ARIES SUSANTO berikan melalui 2 (dua) cara, yang pertama secara cash yang saksi ARIES SUSANTO berikan kepada saksi LEDI OKTORA jumlahnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi saksi ARIES SUSANTO tidak ingat lagi tanggal penyerahannya yaitu pada saat sebelum kontrak dikarenakan sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak dan yang kedua melalui transfer langsung ke Rekening CV. ELOK JUO, selanjutnya uang jaminan pelaksanaan tersebut sepengetahuan saksi ARIES SUSANTO disetorkan oleh saksi LEDI OKTORA ke Bank yang saksi ARIES SUSANTO lupa nama Banknya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa pada tanggal 01 September 2018 PT. GRAND SAINS mengirim barang-barang Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut melalui Jasa Pengiriman yaitu CV. LANCAR EXPRESS sesuai dengan Surat Tanda Terima Barang No : 080/IX/GRAND/TT/2018 Jenis Barang Alat Pengadaan IPA Berbasis Kompetensi yang ditujukan kepada saksi ARIES SUSANTO, S.Hut yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah No. A 04 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi – Riau;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Serah Terima Barang dari Penyedia Jasa CV. ELOK JUO kepada Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dan Barang diserahkan di Sekolah Penerima, dan Berita Acara tersebut dibuat dan ditanda tangani diKantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi SUTRISNO, saksi MINARTI YAMIN, saksi DAMHURI, S.Pd., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa pada bulan September 2018 Barang-barang Alat Peraga IPA Berbasis Kompetensi tersebut dikirim kepada Sekolah-Sekolah Penerima yaitu sebagai berikut :
-
1. SD Negeri 006 Koto Cengar-Kuantan Mudik 12. SD Negeri 005 Siberakun-Benai 2. SD Negeri 011 Bukit Pedusunan-Kuantan Mudik 13. SD Negeri 003 Seberang Gunung-Gunung Toar 3. SD Negeri 009 Seberang Taluk-Kuantan Tengah 14. SD Negeri 001 Pasar Baru Pangean-Pangean 4. SD Negeri 019 Sungai Jering-Kuantan Tengah 15. SD Negeri 001 Perhentian Luas-Logas tanah darat 5. SD Negeri 023 Kenun Nenas-Kuantan Tengah 16. SD Negeri 009 Sako Margasari- Logas tanah darat 6. SD Negeri 002 Muara Lembu – Singingi 17. SD Negeri 001 Pasar Inuman-Inuman 7. SD Negeri 007 Sungai Kuning- Singingi 18. SD Negeri 013 Simpang Sigaruntang-Inuman 8. SD Negeri 003 Kamoung Tengah-Kuantan Hilir 19. SD Negeri 007 Tanjung-Hulu Kuantan 9. SD Negeri 002 Koto Peraku-Cerenti 20. SD Negeri 004 Pelukahan-Kuantan Hilir Seberang 10. SD Negeri 007 Kampung Baru Cerenti-Cerenti 21. SD Negeri 021 Muara Langsat-Sentajo raja 11. SD Negeri 002 Benai-Benai 22. SD Negeri 001 Pangkalan-Pucuk Rantau.
Masing-masing Sekolah mendapatkan 1 (satu) Paket modul Alat IPA Berbasis Kompetensi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI dan keterangan Terdakwa bahwa Penentuan Sekolah-sekolah Penerima Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut dan Penetapan Sekolah Penerima dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Adapun syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah :
Adapun syarat untuk pembayaran 100% adalah :
|
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa untuk Pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO bahwa Proses Pembayaran yang dilakukan oleh saksi LEDI OKTORA selaku Pemilik CV. ELOK JUO kepada PT. GRAND SAINS selaku Produsen/Distributor melalui saksi ADIL SIMANJUNTAK dari saksi ARIES SUSANTO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) tahap yaitu:
-
No Tanggal bayar Jumlah Cara pembayaran I. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 610.000.000,00 transfer II. Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer III. Tanggal 4 September 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer Total seluruhnya Rp. 2.610.000.000,00
Proses pembayaran tersebut ditransfer langsung ke Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa Pemberian Diskon tidak dibuat secara tertulis hanya Secara Lisan disampaikan kepada saksi ARIES SUSANTO dan untuk Pemberian Diskon ditentukan dari Nilai Anggaran Pekerjaan akan tetapi untuk Diskon yang diberikan maksimal 40 %;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Permohonan dari CV. ELOK JUO perihal Permohonan Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan Surat kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si meminta PPTK yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. untuk melakukan pemeriksaan barang dan dokumen;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ADANG MAHYUDIN, S.IP. bahwa Akibat Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bersama-sama saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si pada Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebuttelah Mengakibatkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesarRp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ADANG MAHYUDIN, S.IP. bahwa Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut dan Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA, S.Km dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4) menyatakan “Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara Pasal 64 ayat :
Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan dibukukan sebagai Pendapatan Negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk barang, diserahkan kepada negara dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, trasnparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011: Pasal 132 ayat (1): “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ; dan
Pasal 184 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat Dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 juga diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 juga diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. selaku Pihak/Orang yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah merupakan Mitra Kerja PT. GRAND SAINS untuk pemasaran produk PT. GRAND SAINS di Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai Pihak/Orang yang meminjam CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dipinjam oleh saksi ARIES SUSANTO sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat Pagu Anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018, dengan Tugas Pokok dan Kewenangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. juga ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, dengan TUPOKSI sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., saksi FAIZAL dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018 Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. dan saksi FAIZAL selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk Penetapan Spesifikasi Teknis Barang, Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. mengacu kepada Spesifikasi Teknis Barang Yang Ada di Kantor dan Gudang dari PT. GRAND SAINS yang beralamat di Bekasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut:
-
No. NAMA PERALATAN SATUAN HARGA ( Rp. ) Kit Optik 1 Prisma 60° 8 buah 66.000 528.000 2 Bentuk 1/2 Lingkaran 8 buah 74.000 592.000 3 Lup/Kaca Pembesar 8 buah 95.000 760.000 4 Tempat Penyimpanan 1 buah 238.000 238.000 Kit Bunyi 5 Sonometer lengkap 8 set 236.000 1.888.000 6 Senar nilon 8 buah 8.000 64.000 7 Raider/ Pengatur Nada 8 buah 23.000 184.000 8 Tempat Penyimpanan 1 buah 268.000 268.000 Kit Listrik 9 Papan Rangkaian/Alas 8 set 194.000 1.552.000 10 Saklar lengkap 8 set 90.000 720.000 11 Pemegang Baterai lengkap 16 set 90.000 1.440.000 12 Baterai 8 buah 8.000 64.000 13 Kabel Penghubung Merah lengkap 24 set 69.000 1.656.000 14 Kabel Penghubung Hitam lengkap 24 set 69.000 1.656.000 15 Kabel Penghubung Hijau lengkap 24 set 69.000 1.656.000 16 Konduktor dan non konduktor 32 buah 9.000 288.000 17 Dudukan Konduktor-non konduktor 8 set 84.000 672.000 18 Motor listrik lengkap 8 set 237.000 1.896.000 19 Katrol dengan as 8 set 100.000 800.000 20 Pemegang Lampu lengkap 16 set 84.000 1.344.000 21 Bola lampu 16 buah 4.000 64.000 22 Belt/tali karet 8 buah 9.000 72.000 23 Tempat Penyimpanan 1 buah 303.000 303.000 Kit Cahaya 24 Kotak Sumber Cahaya 8 buah 213.000 1.704.000 25 Bola lampu 8 buah 10.000 80.000 26 Cermin Datar 8 buah 77.000 616.000 27 Prisma 90° 8 buah 81.000 648.000 28 Balok Kaca 8 buah 121.000 968.000 29 Tempat Penyimpanan 1 buah 289.000 289.000 Kit Magnet 30 Cawan/Piringan 8 buah 46.000 368.000 31 Magnet Silinder, alnico 16 buah 122.000 1.952.000 32 Penyangga/Pengapung Magnet 8 buah 29.000 232.000 33 Tutup Cawan 8 buah 31.000 248.000 34 Serbuk besi 8 botol 57.000 456.000 35 Tempat Penyimpanan 1 buah 298.000 298.000 Kit Air 36 Gelas Kimia 8 buah 66.000 528.000 37 Selang Plastik 8 buah 29.000 232.000 38 Lempeng kuningan 8 buah 86.000 688.000 39 Wadah kuningan 8 buah 102.000 816.000 40 Plastisin 8 buah 39.000 312.000 41 Pipet Tetes kaca 8 buah 7.000 56.000 42 Botol plastic 8 Buah 14.000 112.000 43 Papan Landasan 8 buah 84.000 672.000 44 Tempat Penyimpanan 1 buah 327.000 327.000 Kit Pesawat Sederhana 45 Balok Pergesekan lengkap 8 Buah 91.000 728.000 46 Katrol lengkap 32 buah 51.000 1.632.000 47 Pengait Beban lengkap 16 buah 35.000 560.000 48 Tali pada roda 8 buah 37.000 296.000 49 Neraca pegas 0 - 1,5 N 8 buah 56.000 448.000 50 Tuas logam lengkap 8 buah 57.000 456.000 51 Pengatur/ penyeimbang Tuas 8 buah 6.000 48.000 52 As lengkap 8 buah 30.000 240.000 53 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Panas 54 Dudukan Pembakar lengkap 8 buah 206.000 1.648.000 55 Batang Tembaga 120 x Ø 6 mm 8 buah 48.000 384.000 56 Batang Besi 120 x Ø 6 mm 8 buah 22.000 176.000 57 Batang Kaca 120 x Ø 6 mm 8 buah 20.000 160.000 58 Labu Erlenmeyer 250 ml 8 buah 48.000 384.000 59 Sumbat Karet 2 lubang 8 buah 9.000 72.000 60 Pipa Plastik bening, keras 8 buah 14.000 112.000 61 Pembakar Spiritus stainless steel 8 Buah 145.000 1.160.000 62 Termometer -10 to 110º C x 1ºC 8 buah 18.000 144.000 63 Pemegang Manometer, aluminium 8 buah 55.000 440.000 64 Pipa Plastik bening, lentur 8 buah 24.000 192.000 65 Pipa karet ( Pentil Sepeda ) 8 Buah 8.000 64.000 66 Tempat Penyimpanan 1 Buah 323.000 323.000 Kit Neraca 67 Papan Landasan 8 buah 106.000 848.000 68 Kaki/ dudukan Landasan 16 buah 30.000 480.000 69 Tuas 8 buah 60.000 480.000 70 Pengatur/ penyeimbang 8 buah 12.000 96.000 71 As 8 buah 16.000 128.000 72 Kantong plastic 8 buah 3.000 24.000 73 Mangkok dengan tali penggantung dan pengait 16 buah 30.000 480.000 74 Beban terdiri dari 100 g, 50 g, 20 g, 10 g, 5 g, 2 g, 1 g. 8 set 367.000 2.936.000 75 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Listrik Statis 76 Kaca lembaran 4 buah 59.000 236.000 77 Pipa PVC 8 buah 82.000 656.000 78 Pipa Plexiglas 4 buah 153.000 612.000 79 Kain Wol 4 buah 36.000 144.000 80 Kain Sutera 4 buah 36.000 144.000 81 Tali Kasur 4 buah 37.000 148.000 82 Penggaris Plastik 4 buah 9.000 36.000 83 Tray penyimpanan alat 4 buah 90.000 360.000 84 Tempat Penyimpanan 1 buah 200.000 200.000 Kit Elektronik 85 Jembatan Penghubung 1 kaki 18 buah 5.000 90.000 86 Jembatan Penghubung 2 kaki 36 buah 10.000 360.000 87 Jembatan Penghubung 3 kaki 12 buah 15.000 180.000 88 Jembatan penghubung 4 kaki 6 buah 20.000 120.000 89 Jembatan penghubung 5 kaki 6 buah 25.000 150.000 90 Jembatan penghubung 6 kaki 3 buah 30.000 90.000 91 Jembatan penghubung 7 kaki 3 buah 35.000 105.000 92 Buzzer 3 buah 125.000 375.000 93 Touch Plate/saklar sentuh 3 buah 122.000 366.000 94 Dry Reed relay/relay lidi 3 buah 130.000 390.000 95 Saklar Tekan 3 buah 130.000 390.000 96 Saklar geser 3 buah 130.000 390.000 97 Photosensitive resistor 3 buah 150.000 450.000 98 LED Merah 3 buah 80.000 240.000 99 Dudukan lampu 2.5V 3 buah 80.000 240.000 100 Kotak Baterai 6 buah 115.000 690.000 101 Loudspeaker/Pengeras Suara 3 buah 155.000 465.000 102 Kotak Suara Biru 3 buah 135.000 405.000 103 Kotak Suara Merah 3 buah 135.000 405.000 104 Kotak Suara Hijau 3 buah 135.000 405.000 105 Motor 3 buah 150.000 450.000 106 Antenna Coil 3 buah 80.000 240.000 107 LED Hijau 3 buah 80.000 240.000 108 Dudukan Lampu 6V 3 buah 80.000 240.000 109 Mikrofon 3 buah 80.000 240.000 110 Kotak Penguat Suara 3 buah 125.000 375.000 111 Hambatan 100W 3 buah 35.000 105.000 112 Hambatan 1K 3 buah 35.000 105.000 113 Hambatan 5.1K 3 buah 35.000 105.000 114 Hambatan 10K 3 buah 35.000 105.000 115 Hambatan 100K 3 buah 35.000 105.000 116 Kapasitor 0.02Mf 3 buah 40.000 120.000 117 Kapasitor 0.1mF 3 buah 40.000 120.000 118 Kapasitor 10mF 3 buah 40.000 120.000 119 Kapasitor 100mF 3 buah 40.000 120.000 120 Kapasitor 470mF 3 Buah 40.000 120.000 121 Penguat Frekuensi 3 Buah 100.000 300.000 122 Transistor PNP 3 Buah 90.000 270.000 123 Transistor NPN 3 Buah 90.000 270.000 124 Varistor 3 buah 90.000 270.000 125 Kapasitor Variable 3 buah 120.000 360.000 126 Modulasi Frekuensi 3 buah 165.000 495.000 127 Ammeter 3 buah 185.000 555.000 128 Diode 3 buah 80.000 240.000 129 Tabung Nixie 3 buah 190.000 570.000 130 Thyristor 3 buah 95.000 285.000 131 Transformer 3 buah 130.000 390.000 132 Relay 3 buah 130.000 390.000 133 Perekam 3 buah 160.000 480.000 134 Bola Lampu 2.5V (terpasang) 3 buah 4.000 12.000 135 Bola Lampu 6V (terpasang) 3 buah 6.000 18.000 136 Magnet Keping 3 buah 10.000 30.000 137 Baling Baling 3 buah 15.000 45.000 138 Papan Rakit 3 buah 120.000 360.000 139 Kotak Penyimpanan 3 set 590.000 1.770.000 140 Carta Perubahan bentuk Energi 1 set 135.000 135.000 141 Carta Batubara 1 set 135.000 135.000 142 Penyesuaian Hewan dengan Lingkungan 1 set 135.000 135.000 143 Carta Pencernaan Makanan Manusia 1 set 135.000 135.000 144 Carta Perkembangbiakan Tumbuhan 1 set 135.000 135.000 145 Carta Saraf Manusia 1 set 135.000 135.000 146 Awetan Spesimen Katak 1 buah 1.935.000 1.935.000 147 Awetan Spesimen Ikan 1 buah 1.935.000 1.935.000 148 Awetan Spesimen Kadal 1 buah 1.935.000 1.935.000 149 Box Awetan Spesomen 1 buah 86.000 86.000 150 Model Batang Monokotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 151 Model Batang Dikotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 152 Modul Pembelajaran Bumi dan Alam Semeseta 1 set 4.496.000 4.496.000 153 Modul Pembelajaran Gerak, Gaya dan Energi 1 set 3.491.000 3.491.000 154 Modul Pembelajaran Zat dan Materi 1 set 3.848.000 3.848.000 155 Alat Peraga Simulasi Fase Bulan 6 buah 232.000 1.392.000 156 Poster Fase Penampakan Bulan 2 buah 97.000 194.000 157 Poster Gerhana Matahari 2 buah 97.000 194.000 158 Poster Gerhana Bulan 2 buah 97.000 194.000 159 Buku Panduan Pembelajaran 2 buah 22.000 44.000 160 Model Tubuh Manusia 1 buah 1.987.000 1.987.000 161 Model Rangka Manusia 1 buah 1.783.000 1.783.000 162 Model Jantung 1 buah 610.000 610.000 163 Model Kulit 1 buah 610.000 610.000 164 Model Telinga 1 buah 610.000 610.000 165 Model Mata 1 buah 610.000 610.000 166 Model Otak 1 buah 610.000 610.000 167 Model Ginjal 1 buah 610.000 610.000 168 Model Hati 1 buah 610.000 610.000 169 Model Tenggorokan 1 buah 610.000 610.000 170 Model Torso Wanita berkepala 2 buah 1.386.000 2.772.000 171 Modul Pembelajaran Nutrisi 3 set 923.000 2.769.000 Terdiri dari 25 item dalam boks plastic 172 Kartu Pembelajaran Tumbuhan 3 pak 428.000 1.284.000 173 Kartu Pembelajaran Binatang 3 pak 428.000 1.284.000 174 Kartu Peraga Pencernaan Manusia 2 set 272.000 544.000 175 Poster Struktur Bumi 1 buah 98.000 98.000 176 Poster Bentuk Permukaan Bumi 1 buah 98.000 98.000 177 Poster Musim-musim di Bumi 1 buah 98.000 98.000 178 Poster Sistem Tatasurya & Perbandingan 1 buah 98.000 98.000 179 Poster Bahan Tambang dan Mineral 1 buah 98.000 98.000 180 Poster Proses Pembentukan Cuaca di Bumi 1 buah 98.000 98.000 181 Poster Benda Langit 1 buah 98.000 98.000 182 Poster Matahari dan Gerhana Matahari 1 Buah 98.000 98.000 183 Poster Fase dan Gerhana Bulan 1 buah 98.000 98.000 184 Poster Lingkungan yang Sehat dan Tidak Sehat 1 Buah 98.000 98.000 185 Poster Lapisan dan Jenis Tanah 1 buah 98.000 98.000 186 Poster Daur Air, Nitrogen dan Karbon 1 buah 98.000 98.000 187 Poster Habitat Hewan di Alam 1 buah 98.000 98.000 188 Poster Daur Hidup Katak di Alam 1 buah 98.000 98.000 189 Poster Jaring-jaring Makanan 1 buah 98.000 98.000 190 Poster Habitat Tumbuhan di Bumi 1 buah 98.000 98.000 191 Poster Anatomi Tumbuhan 1 buah 98.000 98.000 192 Poster Struktur Bunga 1 buah 98.000 98.000 193 Poster Makanan Sehat untuk Tubuh 1 buah 98.000 98.000 194 Poster Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 195 Poster Kerangka Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 196 Poster Pernapasan Manusia 1 buah 98.000 98.000 197 Poster Sistem Pencernaan Manusia 1 buah 98.000 98.000 198 Poster Sistem Reproduksi Manusia 1 buah 98.000 98.000 199 Poster Panca Indera Manusia 1 buah 98.000 98.000 200 Poster Peredaran Darah Manusia 1 buah 98.000 98.000 201 Poster Serangga 1 buah 115.000 115.000 202 Poster Capung 1 buah 98.000 98.000 203 Poster Belalang 1 buah 98.000 98.000 204 Poster Kecoa 1 buah 98.000 98.000 205 Poster Jangkrik 1 buah 98.000 98.000 2 206 Poster Kumbang 1 buah 98.000 98.000 207 Poster Kupu-kupu 1 buah 98.000 98.000 208 Container Penyimpanan Poster 6 buah 129.000 774.000 209 Mikroskop Stereo camera built-up 1 set 14.985.000 14.985.000 210 Model Perpindahan Energi 2 set 480.000 960.000 211 Catudaya Terproteksi 1 set 1.594.000 1.594.000 212 Stand Gantungan Carta 1 set 986.000 986.000 Kit Mikroskop Murid 213 Mikroskop siswa 2 buah 965.000 1.930.000 214 Kaca pembesar dua lensa 2 buah 93.000 186.000 215 Pinset 2 buah 61.000 122.000 216 Jarum bertangkai 2 buah 44.000 88.000 217 Pisau bedah 2 buah 64.000 128.000 218 Mikrotom 2 set 183.000 366.000 219 Cawan petri 2 set 43.000 86.000 220 Kaca benda 20 buah 4.000 80.000 221 Kaca penutup 20 buah 3.000 60.000 222 Kertas saring 8 buah 3.000 24.000 223 Gelas ukur 4 buah 63.000 252.000 224 Batang pengaduk 2 buah 29.000 58.000 225 Kacamata pengaman 2 buah 92.000 184.000 226 Pipet tetes berskala 4 buah 32.000 128.000 227 Kotak pengamatan bakteri 2 set 199.000 398.000 228 Tabung pengumpul dgn tutup 8 set 30.000 240.000 229 Preparat peraga hewan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 230 Preparat peraga tumbuhan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 231 Kotak label preparat 2 buah 20.000 40.000 232 Label preparat 20 buah 1.000 20.000 233 Kotak penyimpanan preparat 2 buah 87.000 174.000 234 Eosin 2 botol 129.000 258.000 235 Metilen biru 2 botol 322.000 644.000 236 Sodium clorit 2 botol 86.000 172.000 237 Telur udang 2 botol 67.000 134.000 238 Jagung 2 botol 22.000 44.000 239 Kacang hijau 2 botol 28.000 56.000 240 Ragi 2 botol 67.000 134.000 241 Spatula plastic 2 buah 42.000 84.000 242 Obeng kembang 2 buah 42.000 84.000 243 Gunting 2 buah 68.000 136.000 244 Sikat pembersih 2 buah 46.000 92.000 245 Buku Panduan Penggunaan 2 exp 117.000 234.000 246 Tray penyimpanan alat 2 buah 198.000 396.000 247 Kotak penyimpanan alat 2 buah 490.000 980.000 Kit Mikroskop Guru 248 Mikroskop Guru 1 buah 5.600.000 5.600.000 249 Penutup Mikroskop 1 buah 68.000 68.000 250 Camera mikroskop guru 1 set 5.538.000 5.538.000 251 Software Camera mikroskop 1 CD 544.000 544.000 252 Kabel Power AC 1 buah 89.000 89.000 253 Kabel Power DC 1 buah 142.000 142.000 254 Kabel Audio/video 1 set 69.000 69.000 255 Kabel USB 1 buah 51.000 51.000 256 Preparat Kering set isi 17 1 set 489.000 489.000 257 Kaca Benda pak isi 50 1 pak 89.000 89.000 258 Kaca Penutup pak isi 50 1 pak 42.000 42.000 259 Kaca Benda Kultur Mikro pak isi 10 1 pak 325.000 325.000 260 Kotak penyimpanan Preparat 1 buah 139.000 139.000 261 Kotak penyimpanan Mikroskop 1 buah 379.000 379.000 262 Laptop 1 set 13.259.000 13.259.000 263 TV LED 1 set 3.758.000 3.758.000 264 Kit IPA Sains 3 set 2.799.000 8.397.000 265 Kit IPBA/Astronomi 1 set 2.996.000 2.996.000 Harga Alat 1 paket/ sekolah 181.819.000 PPN 10 % 18.181.900 Total 200.000.900 Pembulatan 200.000.000
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa Penetapan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si didasarkan pada Daftar Harga Barang yang diperoleh Terdakwa SARTIAN, ST. M.Si dari PT. GRAND SAINS dengan pembulatan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 22 (dua puluh dua) Sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, Pihak PT. GRAND SAINS Ada memberikan potongan Diskon sebesar 40 % sedangkan untuk Pajak PPn, PPh, Distribusi dan Pelatihan sudah termasuk dalam Diskon tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST. dan saksi VICTREN HARISANTO, SE bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelelangan Umum dari Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor : Kpts.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :16/ULP/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) 12 sebanyak 3 (tiga) Personil yaitu saksi FAIZAL, ST selaku Ketua, saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST selaku Sekretaris dan saksi VICTREN HARISANTO, SE selaku Anggota Pokja 12, kemudian setelah Proses Lelang Berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur saksi LEDI OKTORA alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Desa Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi Syarat/lulus dan dinyatakan sebagai PEMENANG LELANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO bahwa pada saat Proses Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si memasukkan Harga Penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi YUSMANTONO yakni Orang suruhan ARIES SUSANTO dimana Harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan Daftar Harga Barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai Spesifikasi Teknis Barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dari Hasil Pelelangan tersebut kemudian Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si menerbitkan Surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal Surat Perintah Mulai Kerja untuk CV. ELOK JUO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST., saksi VICTREN HARISANTO, SE dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No : 2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO yakni sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST., saksi VICTREN HARISANTO, SE., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV. ELOK JUO Direktur saksi LEDI OKTORA berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor :2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 antara Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dengan CV. ELOK JUO dengan nilai kontraksebesar Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan selama 100 (seratus hari) kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO dan diketahui oleh saksi JUPIRMAN, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa bahwa untuk Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018 tersebut selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan SURAT PESANAN Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/SP-120 tanggal 17 Juli 2018 beserta Lampiran Surat Pesanan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan CV. ELOK JUO dengan cara Meminjam Secara Lisan kepada saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa saksi ARIES SUSANTO akan Memberikan Fee Sebesar 2 % dari Nilai Kontrak Setelah Dipotong Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa awal tahun 2018 saksi ARIES SUSANTO bertemu dengan saksi LEDI OKTORA di Kuansing Mart Teluk Kuantan, lalu pada saat itu saksi LEDI OKTORA menanyakan apakah ada pekerjaaan atau tidak, saksi LEDI OKTORA ada perusahaan kemudian dijawab oleh saksi ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu pada bulan Maret 2018 saksi LEDI OKTORA diberikan nomor HP saksi YUSMANTONO oleh saksi ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT Tahunan CV. ELOK JUO lalu saksi LEDI OKTORA menghubungi saksi YUSMANTONO dan bertemu di Kuansing Mart lalu saksi LEDI OKTORA memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT Tahunan dan setelah SPT Tahunan tersebut selesai sekitar bulan April saksi LEDI OKTORA bertemu lagi dengan saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO saat itu saksi LEDI OKTORA menyerahkan semua berkas perusahaan kepada saksi YUSMANTONO untuk Persiapan mengikuti lelang dan saat itu saksi LEDI OKTORA diberitahu oleh saksi ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti minta tolong kepada saksi YUSMANTONO untuk membantu pengurusan dimana CV. ELOK JUO akan mengikuti Proses Lelang Terhadap Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa mulai dari Proses Pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti Lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Surat Penawaran Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Daftar Kuantitas dan Harga Barang, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan/Penyerahan Barang sampai dengan ditetapkannya CV. ELOK JUO sebagai PEMENANG LELANG Semua Dokumen dibuat oleh saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO, S.Hut sedangkan saksi LEDI OKTORA hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bahwa terkait dengan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA Ada memberikan Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi LEDI OKTORA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO bahwa uang yang saksi ARIES SUSANTO berikan sebagai Uang Jaminan Pelaksanaan terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yaitu saksi ARIES SUSANTO berikan melalui 2 (dua) cara, yang pertama secara cash yang saksi ARIES SUSANTO berikan kepada saksi LEDI OKTORA jumlahnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi saksi ARIES SUSANTO tidak ingat lagi tanggal penyerahannya yaitu pada saat sebelum kontrak dikarenakan sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak dan yang kedua melalui transfer langsung ke Rekening CV. ELOK JUO, selanjutnya uang jaminan pelaksanaan tersebut sepengetahuan saksi ARIES SUSANTO disetorkan oleh saksi LEDI OKTORA ke Bank yang saksi ARIES SUSANTO lupa nama Banknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa pada tanggal 01 September 2018 PT. GRAND SAINS mengirim barang-barang Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut melalui Jasa Pengiriman yaitu CV. LANCAR EXPRESS sesuai dengan Surat Tanda Terima Barang No : 080/IX/GRAND/TT/2018 Jenis Barang Alat Pengadaan IPA Berbasis Kompetensi yang ditujukan kepada saksi ARIES SUSANTO, S.Hut yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah No. A 04 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi – Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Serah Terima Barang dari Penyedia Jasa CV. ELOK JUO kepada Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dan Barang diserahkan di Sekolah Penerima, dan Berita Acara tersebut dibuat dan ditanda tangani diKantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi SUTRISNO, saksi MINARTI YAMIN, saksi DAMHURI, S.Pd., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa pada bulan September 2018 Barang-barang Alat Peraga IPA Berbasis Kompetensi tersebut dikirim kepada Sekolah-Sekolah Penerima yaitu sebagai berikut :
-
1. SD Negeri 006 Koto Cengar-Kuantan Mudik 12. SD Negeri 005 Siberakun-Benai 2. SD Negeri 011 Bukit Pedusunan-Kuantan Mudik 13. SD Negeri 003 Seberang Gunung-Gunung Toar 3. SD Negeri 009 Seberang Taluk-Kuantan Tengah 14. SD Negeri 001 Pasar Baru Pangean-Pangean 4. SD Negeri 019 Sungai Jering-Kuantan Tengah 15. SD Negeri 001 Perhentian Luas-Logas tanah darat 5. SD Negeri 023 Kenun Nenas-Kuantan Tengah 16. SD Negeri 009 Sako Margasari- Logas tanah darat 6. SD Negeri 002 Muara Lembu – Singingi 17. SD Negeri 001 Pasar Inuman-Inuman 7. SD Negeri 007 Sungai Kuning- Singingi 18. SD Negeri 013 Simpang Sigaruntang-Inuman 8. SD Negeri 003 Kamoung Tengah-Kuantan Hilir 19. SD Negeri 007 Tanjung-Hulu Kuantan 9. SD Negeri 002 Koto Peraku-Cerenti 20. SD Negeri 004 Pelukahan-Kuantan Hilir Seberang 10. SD Negeri 007 Kampung Baru Cerenti-Cerenti 21. SD Negeri 021 Muara Langsat-Sentajo raja 11. SD Negeri 002 Benai-Benai 22. SD Negeri 001 Pangkalan-Pucuk Rantau.
Masing-masing Sekolah mendapatkan 1 (satu) Paket modul Alat IPA Berbasis Kompetensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI dan keterangan Terdakwa bahwa Penentuan Sekolah-sekolah Penerima Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut dan Penetapan Sekolah Penerima dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Adapun syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah :
Adapun syarat untuk pembayaran 100% adalah :
|
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa untuk Pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO bahwa Proses Pembayaran yang dilakukan oleh saksi LEDI OKTORA selaku Pemilik CV. ELOK JUO kepada PT. GRAND SAINS selaku Produsen/Distributor melalui saksi ADIL SIMANJUNTAK dari saksi ARIES SUSANTO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) tahap yaitu:
-
No Tanggal bayar Jumlah Cara pembayaran I. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 610.000.000,00 transfer II. Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer III. Tanggal 4 September 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer Total seluruhnya Rp. 2.610.000.000,00
Proses pembayaran tersebut ditransfer langsung ke Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa Pemberian Diskon tidak dibuat secara tertulis hanya Secara Lisan disampaikan kepada saksi ARIES SUSANTO dan untuk Pemberian Diskon ditentukan dari Nilai Anggaran Pekerjaan akan tetapi untuk Diskon yang diberikan maksimal 40 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Permohonan dari CV. ELOK JUO perihal Permohonan Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan Surat kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si meminta PPTK yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. untuk melakukan pemeriksaan barang dan dokumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ADANG MAHYUDIN, S.IP. bahwa Akibat Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bersama-sama saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si pada Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebuttelah Mengakibatkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesarRp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, dengan dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut atas nama CV. ELOK JUO berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai Penyedia Jasa serta telah diterimanya pembayaran 100% dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. sejumlah Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) terdapat kelebihan bayar yang berasal dari Penggelembungan Harga/Mark-Up dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) adalah Telah Menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 menurut Pendapat Majelis lebih tepat sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan dan Kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa Unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur Dakwaan Primair lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair, dan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 juga diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidiair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan tujuan" adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran dan bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immateriil bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam bathin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana bathin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam bathin si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi;
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH., mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut atas nama CV. ELOK JUO berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai Penyedia Jasa serta telah diterimanya pembayaran 100% dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. sejumlah Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) terdapat kelebihan bayar yang berasal dari Penggelembungan Harga/Mark-Up dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri telah Menguntungkan diri saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. bersama-sama saksi LEDI OKTORA maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 juga diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. selaku Pihak/Orang yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah merupakan Mitra Kerja PT. GRAND SAINS untuk pemasaran produk PT. GRAND SAINS di Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai Pihak/Orang yang meminjam CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dipinjam oleh saksi ARIES SUSANTO sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat Pagu Anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018, dengan Tugas Pokok dan Kewenangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. juga ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, dengan TUPOKSI sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., saksi FAIZAL dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018 Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. dan saksi FAIZAL selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk Penetapan Spesifikasi Teknis Barang, Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. mengacu kepada Spesifikasi Teknis Barang Yang Ada di Kantor dan Gudang dari PT. GRAND SAINS yang beralamat di Bekasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut:
-
No. NAMA PERALATAN SATUAN HARGA ( Rp. ) Kit Optik 1 Prisma 60° 8 buah 66.000 528.000 2 Bentuk 1/2 Lingkaran 8 buah 74.000 592.000 3 Lup/Kaca Pembesar 8 buah 95.000 760.000 4 Tempat Penyimpanan 1 buah 238.000 238.000 Kit Bunyi 5 Sonometer lengkap 8 set 236.000 1.888.000 6 Senar nilon 8 buah 8.000 64.000 7 Raider/ Pengatur Nada 8 buah 23.000 184.000 8 Tempat Penyimpanan 1 buah 268.000 268.000 Kit Listrik 9 Papan Rangkaian/Alas 8 set 194.000 1.552.000 10 Saklar lengkap 8 set 90.000 720.000 11 Pemegang Baterai lengkap 16 set 90.000 1.440.000 12 Baterai 8 buah 8.000 64.000 13 Kabel Penghubung Merah lengkap 24 set 69.000 1.656.000 14 Kabel Penghubung Hitam lengkap 24 set 69.000 1.656.000 15 Kabel Penghubung Hijau lengkap 24 set 69.000 1.656.000 16 Konduktor dan non konduktor 32 buah 9.000 288.000 17 Dudukan Konduktor-non konduktor 8 set 84.000 672.000 18 Motor listrik lengkap 8 set 237.000 1.896.000 19 Katrol dengan as 8 set 100.000 800.000 20 Pemegang Lampu lengkap 16 set 84.000 1.344.000 21 Bola lampu 16 buah 4.000 64.000 22 Belt/tali karet 8 buah 9.000 72.000 23 Tempat Penyimpanan 1 buah 303.000 303.000 Kit Cahaya 24 Kotak Sumber Cahaya 8 buah 213.000 1.704.000 25 Bola lampu 8 buah 10.000 80.000 26 Cermin Datar 8 buah 77.000 616.000 27 Prisma 90° 8 buah 81.000 648.000 28 Balok Kaca 8 buah 121.000 968.000 29 Tempat Penyimpanan 1 buah 289.000 289.000 Kit Magnet 30 Cawan/Piringan 8 buah 46.000 368.000 31 Magnet Silinder, alnico 16 buah 122.000 1.952.000 32 Penyangga/Pengapung Magnet 8 buah 29.000 232.000 33 Tutup Cawan 8 buah 31.000 248.000 34 Serbuk besi 8 botol 57.000 456.000 35 Tempat Penyimpanan 1 buah 298.000 298.000 Kit Air 36 Gelas Kimia 8 buah 66.000 528.000 37 Selang Plastik 8 buah 29.000 232.000 38 Lempeng kuningan 8 buah 86.000 688.000 39 Wadah kuningan 8 buah 102.000 816.000 40 Plastisin 8 buah 39.000 312.000 41 Pipet Tetes kaca 8 buah 7.000 56.000 42 Botol plastic 8 Buah 14.000 112.000 43 Papan Landasan 8 buah 84.000 672.000 44 Tempat Penyimpanan 1 buah 327.000 327.000 Kit Pesawat Sederhana 45 Balok Pergesekan lengkap 8 Buah 91.000 728.000 46 Katrol lengkap 32 buah 51.000 1.632.000 47 Pengait Beban lengkap 16 buah 35.000 560.000 48 Tali pada roda 8 buah 37.000 296.000 49 Neraca pegas 0 - 1,5 N 8 buah 56.000 448.000 50 Tuas logam lengkap 8 buah 57.000 456.000 51 Pengatur/ penyeimbang Tuas 8 buah 6.000 48.000 52 As lengkap 8 buah 30.000 240.000 53 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Panas 54 Dudukan Pembakar lengkap 8 buah 206.000 1.648.000 55 Batang Tembaga 120 x Ø 6 mm 8 buah 48.000 384.000 56 Batang Besi 120 x Ø 6 mm 8 buah 22.000 176.000 57 Batang Kaca 120 x Ø 6 mm 8 buah 20.000 160.000 58 Labu Erlenmeyer 250 ml 8 buah 48.000 384.000 59 Sumbat Karet 2 lubang 8 buah 9.000 72.000 60 Pipa Plastik bening, keras 8 buah 14.000 112.000 61 Pembakar Spiritus stainless steel 8 Buah 145.000 1.160.000 62 Termometer -10 to 110º C x 1ºC 8 buah 18.000 144.000 63 Pemegang Manometer, aluminium 8 buah 55.000 440.000 64 Pipa Plastik bening, lentur 8 buah 24.000 192.000 65 Pipa karet ( Pentil Sepeda ) 8 Buah 8.000 64.000 66 Tempat Penyimpanan 1 Buah 323.000 323.000 Kit Neraca 67 Papan Landasan 8 buah 106.000 848.000 68 Kaki/ dudukan Landasan 16 buah 30.000 480.000 69 Tuas 8 buah 60.000 480.000 70 Pengatur/ penyeimbang 8 buah 12.000 96.000 71 As 8 buah 16.000 128.000 72 Kantong plastic 8 buah 3.000 24.000 73 Mangkok dengan tali penggantung dan pengait 16 buah 30.000 480.000 74 Beban terdiri dari 100 g, 50 g, 20 g, 10 g, 5 g, 2 g, 1 g. 8 set 367.000 2.936.000 75 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Listrik Statis 76 Kaca lembaran 4 buah 59.000 236.000 77 Pipa PVC 8 buah 82.000 656.000 78 Pipa Plexiglas 4 buah 153.000 612.000 79 Kain Wol 4 buah 36.000 144.000 80 Kain Sutera 4 buah 36.000 144.000 81 Tali Kasur 4 buah 37.000 148.000 82 Penggaris Plastik 4 buah 9.000 36.000 83 Tray penyimpanan alat 4 buah 90.000 360.000 84 Tempat Penyimpanan 1 buah 200.000 200.000 Kit Elektronik 85 Jembatan Penghubung 1 kaki 18 buah 5.000 90.000 86 Jembatan Penghubung 2 kaki 36 buah 10.000 360.000 87 Jembatan Penghubung 3 kaki 12 buah 15.000 180.000 88 Jembatan penghubung 4 kaki 6 buah 20.000 120.000 89 Jembatan penghubung 5 kaki 6 buah 25.000 150.000 90 Jembatan penghubung 6 kaki 3 buah 30.000 90.000 91 Jembatan penghubung 7 kaki 3 buah 35.000 105.000 92 Buzzer 3 buah 125.000 375.000 93 Touch Plate/saklar sentuh 3 buah 122.000 366.000 94 Dry Reed relay/relay lidi 3 buah 130.000 390.000 95 Saklar Tekan 3 buah 130.000 390.000 96 Saklar geser 3 buah 130.000 390.000 97 Photosensitive resistor 3 buah 150.000 450.000 98 LED Merah 3 buah 80.000 240.000 99 Dudukan lampu 2.5V 3 buah 80.000 240.000 100 Kotak Baterai 6 buah 115.000 690.000 101 Loudspeaker/Pengeras Suara 3 buah 155.000 465.000 102 Kotak Suara Biru 3 buah 135.000 405.000 103 Kotak Suara Merah 3 buah 135.000 405.000 104 Kotak Suara Hijau 3 buah 135.000 405.000 105 Motor 3 buah 150.000 450.000 106 Antenna Coil 3 buah 80.000 240.000 107 LED Hijau 3 buah 80.000 240.000 108 Dudukan Lampu 6V 3 buah 80.000 240.000 109 Mikrofon 3 buah 80.000 240.000 110 Kotak Penguat Suara 3 buah 125.000 375.000 111 Hambatan 100W 3 buah 35.000 105.000 112 Hambatan 1K 3 buah 35.000 105.000 113 Hambatan 5.1K 3 buah 35.000 105.000 114 Hambatan 10K 3 buah 35.000 105.000 115 Hambatan 100K 3 buah 35.000 105.000 116 Kapasitor 0.02Mf 3 buah 40.000 120.000 117 Kapasitor 0.1mF 3 buah 40.000 120.000 118 Kapasitor 10mF 3 buah 40.000 120.000 119 Kapasitor 100mF 3 buah 40.000 120.000 120 Kapasitor 470mF 3 Buah 40.000 120.000 121 Penguat Frekuensi 3 Buah 100.000 300.000 122 Transistor PNP 3 Buah 90.000 270.000 123 Transistor NPN 3 Buah 90.000 270.000 124 Varistor 3 buah 90.000 270.000 125 Kapasitor Variable 3 buah 120.000 360.000 126 Modulasi Frekuensi 3 buah 165.000 495.000 127 Ammeter 3 buah 185.000 555.000 128 Diode 3 buah 80.000 240.000 129 Tabung Nixie 3 buah 190.000 570.000 130 Thyristor 3 buah 95.000 285.000 131 Transformer 3 buah 130.000 390.000 132 Relay 3 buah 130.000 390.000 133 Perekam 3 buah 160.000 480.000 134 Bola Lampu 2.5V (terpasang) 3 buah 4.000 12.000 135 Bola Lampu 6V (terpasang) 3 buah 6.000 18.000 136 Magnet Keping 3 buah 10.000 30.000 137 Baling Baling 3 buah 15.000 45.000 138 Papan Rakit 3 buah 120.000 360.000 139 Kotak Penyimpanan 3 set 590.000 1.770.000 140 Carta Perubahan bentuk Energi 1 set 135.000 135.000 141 Carta Batubara 1 set 135.000 135.000 142 Penyesuaian Hewan dengan Lingkungan 1 set 135.000 135.000 143 Carta Pencernaan Makanan Manusia 1 set 135.000 135.000 144 Carta Perkembangbiakan Tumbuhan 1 set 135.000 135.000 145 Carta Saraf Manusia 1 set 135.000 135.000 146 Awetan Spesimen Katak 1 buah 1.935.000 1.935.000 147 Awetan Spesimen Ikan 1 buah 1.935.000 1.935.000 148 Awetan Spesimen Kadal 1 buah 1.935.000 1.935.000 149 Box Awetan Spesomen 1 buah 86.000 86.000 150 Model Batang Monokotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 151 Model Batang Dikotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 152 Modul Pembelajaran Bumi dan Alam Semeseta 1 set 4.496.000 4.496.000 153 Modul Pembelajaran Gerak, Gaya dan Energi 1 set 3.491.000 3.491.000 154 Modul Pembelajaran Zat dan Materi 1 set 3.848.000 3.848.000 155 Alat Peraga Simulasi Fase Bulan 6 buah 232.000 1.392.000 156 Poster Fase Penampakan Bulan 2 buah 97.000 194.000 157 Poster Gerhana Matahari 2 buah 97.000 194.000 158 Poster Gerhana Bulan 2 buah 97.000 194.000 159 Buku Panduan Pembelajaran 2 buah 22.000 44.000 160 Model Tubuh Manusia 1 buah 1.987.000 1.987.000 161 Model Rangka Manusia 1 buah 1.783.000 1.783.000 162 Model Jantung 1 buah 610.000 610.000 163 Model Kulit 1 buah 610.000 610.000 164 Model Telinga 1 buah 610.000 610.000 165 Model Mata 1 buah 610.000 610.000 166 Model Otak 1 buah 610.000 610.000 167 Model Ginjal 1 buah 610.000 610.000 168 Model Hati 1 buah 610.000 610.000 169 Model Tenggorokan 1 buah 610.000 610.000 170 Model Torso Wanita berkepala 2 buah 1.386.000 2.772.000 171 Modul Pembelajaran Nutrisi 3 set 923.000 2.769.000 Terdiri dari 25 item dalam boks plastic 172 Kartu Pembelajaran Tumbuhan 3 pak 428.000 1.284.000 173 Kartu Pembelajaran Binatang 3 pak 428.000 1.284.000 174 Kartu Peraga Pencernaan Manusia 2 set 272.000 544.000 175 Poster Struktur Bumi 1 buah 98.000 98.000 176 Poster Bentuk Permukaan Bumi 1 buah 98.000 98.000 177 Poster Musim-musim di Bumi 1 buah 98.000 98.000 178 Poster Sistem Tatasurya & Perbandingan 1 buah 98.000 98.000 179 Poster Bahan Tambang dan Mineral 1 buah 98.000 98.000 180 Poster Proses Pembentukan Cuaca di Bumi 1 buah 98.000 98.000 181 Poster Benda Langit 1 buah 98.000 98.000 182 Poster Matahari dan Gerhana Matahari 1 Buah 98.000 98.000 183 Poster Fase dan Gerhana Bulan 1 buah 98.000 98.000 184 Poster Lingkungan yang Sehat dan Tidak Sehat 1 Buah 98.000 98.000 185 Poster Lapisan dan Jenis Tanah 1 buah 98.000 98.000 186 Poster Daur Air, Nitrogen dan Karbon 1 buah 98.000 98.000 187 Poster Habitat Hewan di Alam 1 buah 98.000 98.000 188 Poster Daur Hidup Katak di Alam 1 buah 98.000 98.000 189 Poster Jaring-jaring Makanan 1 buah 98.000 98.000 190 Poster Habitat Tumbuhan di Bumi 1 buah 98.000 98.000 191 Poster Anatomi Tumbuhan 1 buah 98.000 98.000 192 Poster Struktur Bunga 1 buah 98.000 98.000 193 Poster Makanan Sehat untuk Tubuh 1 buah 98.000 98.000 194 Poster Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 195 Poster Kerangka Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 196 Poster Pernapasan Manusia 1 buah 98.000 98.000 197 Poster Sistem Pencernaan Manusia 1 buah 98.000 98.000 198 Poster Sistem Reproduksi Manusia 1 buah 98.000 98.000 199 Poster Panca Indera Manusia 1 buah 98.000 98.000 200 Poster Peredaran Darah Manusia 1 buah 98.000 98.000 201 Poster Serangga 1 buah 115.000 115.000 202 Poster Capung 1 buah 98.000 98.000 203 Poster Belalang 1 buah 98.000 98.000 204 Poster Kecoa 1 buah 98.000 98.000 205 Poster Jangkrik 1 buah 98.000 98.000 2 206 Poster Kumbang 1 buah 98.000 98.000 207 Poster Kupu-kupu 1 buah 98.000 98.000 208 Container Penyimpanan Poster 6 buah 129.000 774.000 209 Mikroskop Stereo camera built-up 1 set 14.985.000 14.985.000 210 Model Perpindahan Energi 2 set 480.000 960.000 211 Catudaya Terproteksi 1 set 1.594.000 1.594.000 212 Stand Gantungan Carta 1 set 986.000 986.000 Kit Mikroskop Murid 213 Mikroskop siswa 2 buah 965.000 1.930.000 214 Kaca pembesar dua lensa 2 buah 93.000 186.000 215 Pinset 2 buah 61.000 122.000 216 Jarum bertangkai 2 buah 44.000 88.000 217 Pisau bedah 2 buah 64.000 128.000 218 Mikrotom 2 set 183.000 366.000 219 Cawan petri 2 set 43.000 86.000 220 Kaca benda 20 buah 4.000 80.000 221 Kaca penutup 20 buah 3.000 60.000 222 Kertas saring 8 buah 3.000 24.000 223 Gelas ukur 4 buah 63.000 252.000 224 Batang pengaduk 2 buah 29.000 58.000 225 Kacamata pengaman 2 buah 92.000 184.000 226 Pipet tetes berskala 4 buah 32.000 128.000 227 Kotak pengamatan bakteri 2 set 199.000 398.000 228 Tabung pengumpul dgn tutup 8 set 30.000 240.000 229 Preparat peraga hewan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 230 Preparat peraga tumbuhan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 231 Kotak label preparat 2 buah 20.000 40.000 232 Label preparat 20 buah 1.000 20.000 233 Kotak penyimpanan preparat 2 buah 87.000 174.000 234 Eosin 2 botol 129.000 258.000 235 Metilen biru 2 botol 322.000 644.000 236 Sodium clorit 2 botol 86.000 172.000 237 Telur udang 2 botol 67.000 134.000 238 Jagung 2 botol 22.000 44.000 239 Kacang hijau 2 botol 28.000 56.000 240 Ragi 2 botol 67.000 134.000 241 Spatula plastic 2 buah 42.000 84.000 242 Obeng kembang 2 buah 42.000 84.000 243 Gunting 2 buah 68.000 136.000 244 Sikat pembersih 2 buah 46.000 92.000 245 Buku Panduan Penggunaan 2 exp 117.000 234.000 246 Tray penyimpanan alat 2 buah 198.000 396.000 247 Kotak penyimpanan alat 2 buah 490.000 980.000 Kit Mikroskop Guru 248 Mikroskop Guru 1 buah 5.600.000 5.600.000 249 Penutup Mikroskop 1 buah 68.000 68.000 250 Camera mikroskop guru 1 set 5.538.000 5.538.000 251 Software Camera mikroskop 1 CD 544.000 544.000 252 Kabel Power AC 1 buah 89.000 89.000 253 Kabel Power DC 1 buah 142.000 142.000 254 Kabel Audio/video 1 set 69.000 69.000 255 Kabel USB 1 buah 51.000 51.000 256 Preparat Kering set isi 17 1 set 489.000 489.000 257 Kaca Benda pak isi 50 1 pak 89.000 89.000 258 Kaca Penutup pak isi 50 1 pak 42.000 42.000 259 Kaca Benda Kultur Mikro pak isi 10 1 pak 325.000 325.000 260 Kotak penyimpanan Preparat 1 buah 139.000 139.000 261 Kotak penyimpanan Mikroskop 1 buah 379.000 379.000 262 Laptop 1 set 13.259.000 13.259.000 263 TV LED 1 set 3.758.000 3.758.000 264 Kit IPA Sains 3 set 2.799.000 8.397.000 265 Kit IPBA/Astronomi 1 set 2.996.000 2.996.000 Harga Alat 1 paket/ sekolah 181.819.000 PPN 10 % 18.181.900 Total 200.000.900 Pembulatan 200.000.000
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa Penetapan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si didasarkan pada Daftar Harga Barang yang diperoleh Terdakwa SARTIAN, ST. M.Si dari PT. GRAND SAINS dengan pembulatan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 22 (dua puluh dua) Sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, Pihak PT. GRAND SAINS Ada memberikan potongan Diskon sebesar 40 % sedangkan untuk Pajak PPn, PPh, Distribusi dan Pelatihan sudah termasuk dalam Diskon tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST. dan saksi VICTREN HARISANTO, SE bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelelangan Umum dari Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor : Kpts.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :16/ULP/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) 12 sebanyak 3 (tiga) Personil yaitu saksi FAIZAL, ST selaku Ketua, saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST selaku Sekretaris dan saksi VICTREN HARISANTO, SE selaku Anggota Pokja 12, kemudian setelah Proses Lelang Berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur saksi LEDI OKTORA alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Desa Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi Syarat/lulus dan dinyatakan sebagai PEMENANG LELANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO bahwa pada saat Proses Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si memasukkan Harga Penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi YUSMANTONO yakni Orang suruhan ARIES SUSANTO dimana Harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan Daftar Harga Barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai Spesifikasi Teknis Barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dari Hasil Pelelangan tersebut kemudian Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si menerbitkan Surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal Surat Perintah Mulai Kerja untuk CV. ELOK JUO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST., saksi VICTREN HARISANTO, SE dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No : 2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO yakni sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUPIRMAN, S.Pd., saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si., saksi FAIZAL, ST., saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST., saksi VICTREN HARISANTO, SE., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV. ELOK JUO Direktur saksi LEDI OKTORA berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor :2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 antara Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dengan CV. ELOK JUO dengan nilai kontraksebesar Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan selama 100 (seratus hari) kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO dan diketahui oleh saksi JUPIRMAN, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa bahwa untuk Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018 tersebut selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan SURAT PESANAN Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/SP-120 tanggal 17 Juli 2018 beserta Lampiran Surat Pesanan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan CV. ELOK JUO dengan cara Meminjam Secara Lisan kepada saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa saksi ARIES SUSANTO akan Memberikan Fee Sebesar 2 % dari Nilai Kontrak Setelah Dipotong Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa awal tahun 2018 saksi ARIES SUSANTO bertemu dengan saksi LEDI OKTORA di Kuansing Mart Teluk Kuantan, lalu pada saat itu saksi LEDI OKTORA menanyakan apakah ada pekerjaaan atau tidak, saksi LEDI OKTORA ada perusahaan kemudian dijawab oleh saksi ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu pada bulan Maret 2018 saksi LEDI OKTORA diberikan nomor HP saksi YUSMANTONO oleh saksi ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT Tahunan CV. ELOK JUO lalu saksi LEDI OKTORA menghubungi saksi YUSMANTONO dan bertemu di Kuansing Mart lalu saksi LEDI OKTORA memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT Tahunan dan setelah SPT Tahunan tersebut selesai sekitar bulan April saksi LEDI OKTORA bertemu lagi dengan saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO saat itu saksi LEDI OKTORA menyerahkan semua berkas perusahaan kepada saksi YUSMANTONO untuk Persiapan mengikuti lelang dan saat itu saksi LEDI OKTORA diberitahu oleh saksi ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti minta tolong kepada saksi YUSMANTONO untuk membantu pengurusan dimana CV. ELOK JUO akan mengikuti Proses Lelang Terhadap Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. bahwa mulai dari Proses Pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti Lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Surat Penawaran Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Daftar Kuantitas dan Harga Barang, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan/Penyerahan Barang sampai dengan ditetapkannya CV. ELOK JUO sebagai PEMENANG LELANG Semua Dokumen dibuat oleh saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO, S.Hut sedangkan saksi LEDI OKTORA hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi YUSMANTONO, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bahwa terkait dengan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA Ada memberikan Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi LEDI OKTORA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO bahwa uang yang saksi ARIES SUSANTO berikan sebagai Uang Jaminan Pelaksanaan terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yaitu saksi ARIES SUSANTO berikan melalui 2 (dua) cara, yang pertama secara cash yang saksi ARIES SUSANTO berikan kepada saksi LEDI OKTORA jumlahnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi saksi ARIES SUSANTO tidak ingat lagi tanggal penyerahannya yaitu pada saat sebelum kontrak dikarenakan sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak dan yang kedua melalui transfer langsung ke Rekening CV. ELOK JUO, selanjutnya uang jaminan pelaksanaan tersebut sepengetahuan saksi ARIES SUSANTO disetorkan oleh saksi LEDI OKTORA ke Bank yang saksi ARIES SUSANTO lupa nama Banknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa pada tanggal 01 September 2018 PT. GRAND SAINS mengirim barang-barang Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut melalui Jasa Pengiriman yaitu CV. LANCAR EXPRESS sesuai dengan Surat Tanda Terima Barang No : 080/IX/GRAND/TT/2018 Jenis Barang Alat Pengadaan IPA Berbasis Kompetensi yang ditujukan kepada saksi ARIES SUSANTO, S.Hut yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah No. A 04 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi – Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Serah Terima Barang dari Penyedia Jasa CV. ELOK JUO kepada Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dan Barang diserahkan di Sekolah Penerima, dan Berita Acara tersebut dibuat dan ditanda tangani diKantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi SUTRISNO, saksi MINARTI YAMIN, saksi DAMHURI, S.Pd., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa pada bulan September 2018 Barang-barang Alat Peraga IPA Berbasis Kompetensi tersebut dikirim kepada Sekolah-Sekolah Penerima yaitu sebagai berikut :
-
1. SD Negeri 006 Koto Cengar-Kuantan Mudik 12. SD Negeri 005 Siberakun-Benai 2. SD Negeri 011 Bukit Pedusunan-Kuantan Mudik 13. SD Negeri 003 Seberang Gunung-Gunung Toar 3. SD Negeri 009 Seberang Taluk-Kuantan Tengah 14. SD Negeri 001 Pasar Baru Pangean-Pangean 4. SD Negeri 019 Sungai Jering-Kuantan Tengah 15. SD Negeri 001 Perhentian Luas-Logas tanah darat 5. SD Negeri 023 Kenun Nenas-Kuantan Tengah 16. SD Negeri 009 Sako Margasari- Logas tanah darat 6. SD Negeri 002 Muara Lembu – Singingi 17. SD Negeri 001 Pasar Inuman-Inuman 7. SD Negeri 007 Sungai Kuning- Singingi 18. SD Negeri 013 Simpang Sigaruntang-Inuman 8. SD Negeri 003 Kamoung Tengah-Kuantan Hilir 19. SD Negeri 007 Tanjung-Hulu Kuantan 9. SD Negeri 002 Koto Peraku-Cerenti 20. SD Negeri 004 Pelukahan-Kuantan Hilir Seberang 10. SD Negeri 007 Kampung Baru Cerenti-Cerenti 21. SD Negeri 021 Muara Langsat-Sentajo raja 11. SD Negeri 002 Benai-Benai 22. SD Negeri 001 Pangkalan-Pucuk Rantau.
Masing-masing Sekolah mendapatkan 1 (satu) Paket modul Alat IPA Berbasis Kompetensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI dan keterangan Terdakwa bahwa Penentuan Sekolah-sekolah Penerima Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut dan Penetapan Sekolah Penerima dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Adapun syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah :
Adapun syarat untuk pembayaran 100% adalah :
|
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ASTI ANALIZA, S.Sos., saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa untuk Pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan saksi ARIES SUSANTO bahwa Proses Pembayaran yang dilakukan oleh saksi LEDI OKTORA selaku Pemilik CV. ELOK JUO kepada PT. GRAND SAINS selaku Produsen/Distributor melalui saksi ADIL SIMANJUNTAK dari saksi ARIES SUSANTO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) tahap yaitu:
-
No Tanggal bayar Jumlah Cara pembayaran I. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 610.000.000,00 transfer II. Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer III. Tanggal 4 September 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer Total seluruhnya Rp. 2.610.000.000,00
Proses pembayaran tersebut ditransfer langsung ke Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK bahwa Pemberian Diskon tidak dibuat secara tertulis hanya Secara Lisan disampaikan kepada saksi ARIES SUSANTO dan untuk Pemberian Diskon ditentukan dari Nilai Anggaran Pekerjaan akan tetapi untuk Diskon yang diberikan maksimal 40 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd., saksi BENNY HARTONI, S,Pd., saksi HENNY PURWANTI, saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan keterangan Terdakwa bahwa Surat Permohonan dari CV. ELOK JUO perihal Permohonan Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan Surat kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si meminta PPTK yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. untuk melakukan pemeriksaan barang dan dokumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ADANG MAHYUDIN, S.IP. bahwa Akibat Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bersama-sama saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si pada Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebuttelah Mengakibatkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesarRp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi-saksi, Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, menurut Pendapat Majelis akibat perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. bersama-sama saksi LEDI OKTORA dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah menguntungkan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. bersama-sama saksi LEDI OKTORA dan telah mengakibatkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022, maka terhadap unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku Tindak Pidana Korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat diartikan atau didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi perbuatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya malah bertentangan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan I Tahun 2005 hal.40 menyatakan dari Pendapat Pakar dan Penjelasan Peraturan perundang-undangan tersebut, jelaslah apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengan demikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821.23/BKPP-02/28 tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018 juga diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. selaku Pihak/Orang yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 adalah merupakan Mitra Kerja PT. GRAND SAINS untuk pemasaran produk PT. GRAND SAINS di Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai Pihak/Orang yang meminjam CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dipinjam oleh saksi ARIES SUSANTO sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat Pagu Anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : KPTS.104/DISDIKPORA/2018 tanggal 29 April 2018, dengan Tugas Pokok dan Kewenangan yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri;
Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menadatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. juga ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : KPTS.16/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018, dengan TUPOKSI sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 tanggal 19 Maret 2018 Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. dan saksi FAIZAL selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk Penetapan Spesifikasi Teknis Barang, Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. mengacu kepada Spesifikasi Teknis Barang Yang Ada di Kantor dan Gudang dari PT. GRAND SAINS yang beralamat di Bekasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut:
-
No. NAMA PERALATAN SATUAN HARGA ( Rp. ) Kit Optik 1 Prisma 60° 8 buah 66.000 528.000 2 Bentuk 1/2 Lingkaran 8 buah 74.000 592.000 3 Lup/Kaca Pembesar 8 buah 95.000 760.000 4 Tempat Penyimpanan 1 buah 238.000 238.000 Kit Bunyi 5 Sonometer lengkap 8 set 236.000 1.888.000 6 Senar nilon 8 buah 8.000 64.000 7 Raider/ Pengatur Nada 8 buah 23.000 184.000 8 Tempat Penyimpanan 1 buah 268.000 268.000 Kit Listrik 9 Papan Rangkaian/Alas 8 set 194.000 1.552.000 10 Saklar lengkap 8 set 90.000 720.000 11 Pemegang Baterai lengkap 16 set 90.000 1.440.000 12 Baterai 8 buah 8.000 64.000 13 Kabel Penghubung Merah lengkap 24 set 69.000 1.656.000 14 Kabel Penghubung Hitam lengkap 24 set 69.000 1.656.000 15 Kabel Penghubung Hijau lengkap 24 set 69.000 1.656.000 16 Konduktor dan non konduktor 32 buah 9.000 288.000 17 Dudukan Konduktor-non konduktor 8 set 84.000 672.000 18 Motor listrik lengkap 8 set 237.000 1.896.000 19 Katrol dengan as 8 set 100.000 800.000 20 Pemegang Lampu lengkap 16 set 84.000 1.344.000 21 Bola lampu 16 buah 4.000 64.000 22 Belt/tali karet 8 buah 9.000 72.000 23 Tempat Penyimpanan 1 buah 303.000 303.000 Kit Cahaya 24 Kotak Sumber Cahaya 8 buah 213.000 1.704.000 25 Bola lampu 8 buah 10.000 80.000 26 Cermin Datar 8 buah 77.000 616.000 27 Prisma 90° 8 buah 81.000 648.000 28 Balok Kaca 8 buah 121.000 968.000 29 Tempat Penyimpanan 1 buah 289.000 289.000 Kit Magnet 30 Cawan/Piringan 8 buah 46.000 368.000 31 Magnet Silinder, alnico 16 buah 122.000 1.952.000 32 Penyangga/Pengapung Magnet 8 buah 29.000 232.000 33 Tutup Cawan 8 buah 31.000 248.000 34 Serbuk besi 8 botol 57.000 456.000 35 Tempat Penyimpanan 1 buah 298.000 298.000 Kit Air 36 Gelas Kimia 8 buah 66.000 528.000 37 Selang Plastik 8 buah 29.000 232.000 38 Lempeng kuningan 8 buah 86.000 688.000 39 Wadah kuningan 8 buah 102.000 816.000 40 Plastisin 8 buah 39.000 312.000 41 Pipet Tetes kaca 8 buah 7.000 56.000 42 Botol plastic 8 Buah 14.000 112.000 43 Papan Landasan 8 buah 84.000 672.000 44 Tempat Penyimpanan 1 buah 327.000 327.000 Kit Pesawat Sederhana 45 Balok Pergesekan lengkap 8 Buah 91.000 728.000 46 Katrol lengkap 32 buah 51.000 1.632.000 47 Pengait Beban lengkap 16 buah 35.000 560.000 48 Tali pada roda 8 buah 37.000 296.000 49 Neraca pegas 0 - 1,5 N 8 buah 56.000 448.000 50 Tuas logam lengkap 8 buah 57.000 456.000 51 Pengatur/ penyeimbang Tuas 8 buah 6.000 48.000 52 As lengkap 8 buah 30.000 240.000 53 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Panas 54 Dudukan Pembakar lengkap 8 buah 206.000 1.648.000 55 Batang Tembaga 120 x Ø 6 mm 8 buah 48.000 384.000 56 Batang Besi 120 x Ø 6 mm 8 buah 22.000 176.000 57 Batang Kaca 120 x Ø 6 mm 8 buah 20.000 160.000 58 Labu Erlenmeyer 250 ml 8 buah 48.000 384.000 59 Sumbat Karet 2 lubang 8 buah 9.000 72.000 60 Pipa Plastik bening, keras 8 buah 14.000 112.000 61 Pembakar Spiritus stainless steel 8 Buah 145.000 1.160.000 62 Termometer -10 to 110º C x 1ºC 8 buah 18.000 144.000 63 Pemegang Manometer, aluminium 8 buah 55.000 440.000 64 Pipa Plastik bening, lentur 8 buah 24.000 192.000 65 Pipa karet ( Pentil Sepeda ) 8 Buah 8.000 64.000 66 Tempat Penyimpanan 1 Buah 323.000 323.000 Kit Neraca 67 Papan Landasan 8 buah 106.000 848.000 68 Kaki/ dudukan Landasan 16 buah 30.000 480.000 69 Tuas 8 buah 60.000 480.000 70 Pengatur/ penyeimbang 8 buah 12.000 96.000 71 As 8 buah 16.000 128.000 72 Kantong plastic 8 buah 3.000 24.000 73 Mangkok dengan tali penggantung dan pengait 16 buah 30.000 480.000 74 Beban terdiri dari 100 g, 50 g, 20 g, 10 g, 5 g, 2 g, 1 g. 8 set 367.000 2.936.000 75 Tempat Penyimpanan 1 buah 323.000 323.000 Kit Listrik Statis 76 Kaca lembaran 4 buah 59.000 236.000 77 Pipa PVC 8 buah 82.000 656.000 78 Pipa Plexiglas 4 buah 153.000 612.000 79 Kain Wol 4 buah 36.000 144.000 80 Kain Sutera 4 buah 36.000 144.000 81 Tali Kasur 4 buah 37.000 148.000 82 Penggaris Plastik 4 buah 9.000 36.000 83 Tray penyimpanan alat 4 buah 90.000 360.000 84 Tempat Penyimpanan 1 buah 200.000 200.000 Kit Elektronik 85 Jembatan Penghubung 1 kaki 18 buah 5.000 90.000 86 Jembatan Penghubung 2 kaki 36 buah 10.000 360.000 87 Jembatan Penghubung 3 kaki 12 buah 15.000 180.000 88 Jembatan penghubung 4 kaki 6 buah 20.000 120.000 89 Jembatan penghubung 5 kaki 6 buah 25.000 150.000 90 Jembatan penghubung 6 kaki 3 buah 30.000 90.000 91 Jembatan penghubung 7 kaki 3 buah 35.000 105.000 92 Buzzer 3 buah 125.000 375.000 93 Touch Plate/saklar sentuh 3 buah 122.000 366.000 94 Dry Reed relay/relay lidi 3 buah 130.000 390.000 95 Saklar Tekan 3 buah 130.000 390.000 96 Saklar geser 3 buah 130.000 390.000 97 Photosensitive resistor 3 buah 150.000 450.000 98 LED Merah 3 buah 80.000 240.000 99 Dudukan lampu 2.5V 3 buah 80.000 240.000 100 Kotak Baterai 6 buah 115.000 690.000 101 Loudspeaker/Pengeras Suara 3 buah 155.000 465.000 102 Kotak Suara Biru 3 buah 135.000 405.000 103 Kotak Suara Merah 3 buah 135.000 405.000 104 Kotak Suara Hijau 3 buah 135.000 405.000 105 Motor 3 buah 150.000 450.000 106 Antenna Coil 3 buah 80.000 240.000 107 LED Hijau 3 buah 80.000 240.000 108 Dudukan Lampu 6V 3 buah 80.000 240.000 109 Mikrofon 3 buah 80.000 240.000 110 Kotak Penguat Suara 3 buah 125.000 375.000 111 Hambatan 100W 3 buah 35.000 105.000 112 Hambatan 1K 3 buah 35.000 105.000 113 Hambatan 5.1K 3 buah 35.000 105.000 114 Hambatan 10K 3 buah 35.000 105.000 115 Hambatan 100K 3 buah 35.000 105.000 116 Kapasitor 0.02Mf 3 buah 40.000 120.000 117 Kapasitor 0.1mF 3 buah 40.000 120.000 118 Kapasitor 10mF 3 buah 40.000 120.000 119 Kapasitor 100mF 3 buah 40.000 120.000 120 Kapasitor 470mF 3 Buah 40.000 120.000 121 Penguat Frekuensi 3 Buah 100.000 300.000 122 Transistor PNP 3 Buah 90.000 270.000 123 Transistor NPN 3 Buah 90.000 270.000 124 Varistor 3 buah 90.000 270.000 125 Kapasitor Variable 3 buah 120.000 360.000 126 Modulasi Frekuensi 3 buah 165.000 495.000 127 Ammeter 3 buah 185.000 555.000 128 Diode 3 buah 80.000 240.000 129 Tabung Nixie 3 buah 190.000 570.000 130 Thyristor 3 buah 95.000 285.000 131 Transformer 3 buah 130.000 390.000 132 Relay 3 buah 130.000 390.000 133 Perekam 3 buah 160.000 480.000 134 Bola Lampu 2.5V (terpasang) 3 buah 4.000 12.000 135 Bola Lampu 6V (terpasang) 3 buah 6.000 18.000 136 Magnet Keping 3 buah 10.000 30.000 137 Baling Baling 3 buah 15.000 45.000 138 Papan Rakit 3 buah 120.000 360.000 139 Kotak Penyimpanan 3 set 590.000 1.770.000 140 Carta Perubahan bentuk Energi 1 set 135.000 135.000 141 Carta Batubara 1 set 135.000 135.000 142 Penyesuaian Hewan dengan Lingkungan 1 set 135.000 135.000 143 Carta Pencernaan Makanan Manusia 1 set 135.000 135.000 144 Carta Perkembangbiakan Tumbuhan 1 set 135.000 135.000 145 Carta Saraf Manusia 1 set 135.000 135.000 146 Awetan Spesimen Katak 1 buah 1.935.000 1.935.000 147 Awetan Spesimen Ikan 1 buah 1.935.000 1.935.000 148 Awetan Spesimen Kadal 1 buah 1.935.000 1.935.000 149 Box Awetan Spesomen 1 buah 86.000 86.000 150 Model Batang Monokotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 151 Model Batang Dikotil, PVC Inject 2 buah 1.498.000 2.996.000 152 Modul Pembelajaran Bumi dan Alam Semeseta 1 set 4.496.000 4.496.000 153 Modul Pembelajaran Gerak, Gaya dan Energi 1 set 3.491.000 3.491.000 154 Modul Pembelajaran Zat dan Materi 1 set 3.848.000 3.848.000 155 Alat Peraga Simulasi Fase Bulan 6 buah 232.000 1.392.000 156 Poster Fase Penampakan Bulan 2 buah 97.000 194.000 157 Poster Gerhana Matahari 2 buah 97.000 194.000 158 Poster Gerhana Bulan 2 buah 97.000 194.000 159 Buku Panduan Pembelajaran 2 buah 22.000 44.000 160 Model Tubuh Manusia 1 buah 1.987.000 1.987.000 161 Model Rangka Manusia 1 buah 1.783.000 1.783.000 162 Model Jantung 1 buah 610.000 610.000 163 Model Kulit 1 buah 610.000 610.000 164 Model Telinga 1 buah 610.000 610.000 165 Model Mata 1 buah 610.000 610.000 166 Model Otak 1 buah 610.000 610.000 167 Model Ginjal 1 buah 610.000 610.000 168 Model Hati 1 buah 610.000 610.000 169 Model Tenggorokan 1 buah 610.000 610.000 170 Model Torso Wanita berkepala 2 buah 1.386.000 2.772.000 171 Modul Pembelajaran Nutrisi 3 set 923.000 2.769.000 Terdiri dari 25 item dalam boks plastic 172 Kartu Pembelajaran Tumbuhan 3 pak 428.000 1.284.000 173 Kartu Pembelajaran Binatang 3 pak 428.000 1.284.000 174 Kartu Peraga Pencernaan Manusia 2 set 272.000 544.000 175 Poster Struktur Bumi 1 buah 98.000 98.000 176 Poster Bentuk Permukaan Bumi 1 buah 98.000 98.000 177 Poster Musim-musim di Bumi 1 buah 98.000 98.000 178 Poster Sistem Tatasurya & Perbandingan 1 buah 98.000 98.000 179 Poster Bahan Tambang dan Mineral 1 buah 98.000 98.000 180 Poster Proses Pembentukan Cuaca di Bumi 1 buah 98.000 98.000 181 Poster Benda Langit 1 buah 98.000 98.000 182 Poster Matahari dan Gerhana Matahari 1 Buah 98.000 98.000 183 Poster Fase dan Gerhana Bulan 1 buah 98.000 98.000 184 Poster Lingkungan yang Sehat dan Tidak Sehat 1 Buah 98.000 98.000 185 Poster Lapisan dan Jenis Tanah 1 buah 98.000 98.000 186 Poster Daur Air, Nitrogen dan Karbon 1 buah 98.000 98.000 187 Poster Habitat Hewan di Alam 1 buah 98.000 98.000 188 Poster Daur Hidup Katak di Alam 1 buah 98.000 98.000 189 Poster Jaring-jaring Makanan 1 buah 98.000 98.000 190 Poster Habitat Tumbuhan di Bumi 1 buah 98.000 98.000 191 Poster Anatomi Tumbuhan 1 buah 98.000 98.000 192 Poster Struktur Bunga 1 buah 98.000 98.000 193 Poster Makanan Sehat untuk Tubuh 1 buah 98.000 98.000 194 Poster Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 195 Poster Kerangka Tubuh Manusia 1 buah 98.000 98.000 196 Poster Pernapasan Manusia 1 buah 98.000 98.000 197 Poster Sistem Pencernaan Manusia 1 buah 98.000 98.000 198 Poster Sistem Reproduksi Manusia 1 buah 98.000 98.000 199 Poster Panca Indera Manusia 1 buah 98.000 98.000 200 Poster Peredaran Darah Manusia 1 buah 98.000 98.000 201 Poster Serangga 1 buah 115.000 115.000 202 Poster Capung 1 buah 98.000 98.000 203 Poster Belalang 1 buah 98.000 98.000 204 Poster Kecoa 1 buah 98.000 98.000 205 Poster Jangkrik 1 buah 98.000 98.000 2 206 Poster Kumbang 1 buah 98.000 98.000 207 Poster Kupu-kupu 1 buah 98.000 98.000 208 Container Penyimpanan Poster 6 buah 129.000 774.000 209 Mikroskop Stereo camera built-up 1 set 14.985.000 14.985.000 210 Model Perpindahan Energi 2 set 480.000 960.000 211 Catudaya Terproteksi 1 set 1.594.000 1.594.000 212 Stand Gantungan Carta 1 set 986.000 986.000 Kit Mikroskop Murid 213 Mikroskop siswa 2 buah 965.000 1.930.000 214 Kaca pembesar dua lensa 2 buah 93.000 186.000 215 Pinset 2 buah 61.000 122.000 216 Jarum bertangkai 2 buah 44.000 88.000 217 Pisau bedah 2 buah 64.000 128.000 218 Mikrotom 2 set 183.000 366.000 219 Cawan petri 2 set 43.000 86.000 220 Kaca benda 20 buah 4.000 80.000 221 Kaca penutup 20 buah 3.000 60.000 222 Kertas saring 8 buah 3.000 24.000 223 Gelas ukur 4 buah 63.000 252.000 224 Batang pengaduk 2 buah 29.000 58.000 225 Kacamata pengaman 2 buah 92.000 184.000 226 Pipet tetes berskala 4 buah 32.000 128.000 227 Kotak pengamatan bakteri 2 set 199.000 398.000 228 Tabung pengumpul dgn tutup 8 set 30.000 240.000 229 Preparat peraga hewan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 230 Preparat peraga tumbuhan 4 jenis 2 set 120.000 240.000 231 Kotak label preparat 2 buah 20.000 40.000 232 Label preparat 20 buah 1.000 20.000 233 Kotak penyimpanan preparat 2 buah 87.000 174.000 234 Eosin 2 botol 129.000 258.000 235 Metilen biru 2 botol 322.000 644.000 236 Sodium clorit 2 botol 86.000 172.000 237 Telur udang 2 botol 67.000 134.000 238 Jagung 2 botol 22.000 44.000 239 Kacang hijau 2 botol 28.000 56.000 240 Ragi 2 botol 67.000 134.000 241 Spatula plastic 2 buah 42.000 84.000 242 Obeng kembang 2 buah 42.000 84.000 243 Gunting 2 buah 68.000 136.000 244 Sikat pembersih 2 buah 46.000 92.000 245 Buku Panduan Penggunaan 2 exp 117.000 234.000 246 Tray penyimpanan alat 2 buah 198.000 396.000 247 Kotak penyimpanan alat 2 buah 490.000 980.000 Kit Mikroskop Guru 248 Mikroskop Guru 1 buah 5.600.000 5.600.000 249 Penutup Mikroskop 1 buah 68.000 68.000 250 Camera mikroskop guru 1 set 5.538.000 5.538.000 251 Software Camera mikroskop 1 CD 544.000 544.000 252 Kabel Power AC 1 buah 89.000 89.000 253 Kabel Power DC 1 buah 142.000 142.000 254 Kabel Audio/video 1 set 69.000 69.000 255 Kabel USB 1 buah 51.000 51.000 256 Preparat Kering set isi 17 1 set 489.000 489.000 257 Kaca Benda pak isi 50 1 pak 89.000 89.000 258 Kaca Penutup pak isi 50 1 pak 42.000 42.000 259 Kaca Benda Kultur Mikro pak isi 10 1 pak 325.000 325.000 260 Kotak penyimpanan Preparat 1 buah 139.000 139.000 261 Kotak penyimpanan Mikroskop 1 buah 379.000 379.000 262 Laptop 1 set 13.259.000 13.259.000 263 TV LED 1 set 3.758.000 3.758.000 264 Kit IPA Sains 3 set 2.799.000 8.397.000 265 Kit IPBA/Astronomi 1 set 2.996.000 2.996.000 Harga Alat 1 paket/ sekolah 181.819.000 PPN 10 % 18.181.900 Total 200.000.900 Pembulatan 200.000.000
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Penetapan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si didasarkan pada Daftar Harga Barang yang diperoleh Terdakwa SARTIAN, ST. M.Si dari PT. GRAND SAINS dengan pembulatan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 22 (dua puluh dua) Sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, Pihak PT. GRAND SAINS Ada memberikan potongan Diskon sebesar 40 % sedangkan untuk Pajak PPn, PPh, Distribusi dan Pelatihan sudah termasuk dalam Diskon tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pelelangan Umum dari Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor : Kpts.45/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Penunjukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :16/ULP/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh saksi ANDRI YAMA PUTRA, S.Hut,M.Si selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) 12 sebanyak 3 (tiga) Personil yaitu saksi FAIZAL, ST selaku Ketua, saksi ADRYAN RIZA SALIM, ST selaku Sekretaris dan saksi VICTREN HARISANTO, SE selaku Anggota Pokja 12, kemudian setelah Proses Lelang Berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur saksi LEDI OKTORA alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Desa Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi Syarat/lulus dan dinyatakan sebagai PEMENANG LELANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Proses Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si memasukkan Harga Penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi YUSMANTONO yakni Orang suruhan ARIES SUSANTO dimana Harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan Daftar Harga Barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai Spesifikasi Teknis Barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari Hasil Pelelangan tersebut kemudian Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si menerbitkan Surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal Surat Perintah Mulai Kerja untuk CV. ELOK JUO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No : 2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO yakni sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV. ELOK JUO Direktur saksi LEDI OKTORA berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor :2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 antara Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 dengan CV. ELOK JUO dengan nilai kontraksebesar Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan selama 100 (seratus hari) kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO dan diketahui oleh saksi JUPIRMAN, S.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17 Juli 2018 tersebut selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan SURAT PESANAN Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/SP-120 tanggal 17 Juli 2018 beserta Lampiran Surat Pesanan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan CV. ELOK JUO dengan cara Meminjam Secara Lisan kepada saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa saksi ARIES SUSANTO akan Memberikan Fee Sebesar 2 % dari Nilai Kontrak Setelah Dipotong Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa awal tahun 2018 saksi ARIES SUSANTO bertemu dengan saksi LEDI OKTORA di Kuansing Mart Teluk Kuantan, lalu pada saat itu saksi LEDI OKTORA menanyakan apakah ada pekerjaaan atau tidak, saksi LEDI OKTORA ada perusahaan kemudian dijawab oleh saksi ARIES SUSANTO nanti kalau ada di kabari. Lalu pada bulan Maret 2018 saksi LEDI OKTORA diberikan nomor HP saksi YUSMANTONO oleh saksi ARIES SUSANTO untuk mengurus SPT Tahunan CV. ELOK JUO lalu saksi LEDI OKTORA menghubungi saksi YUSMANTONO dan bertemu di Kuansing Mart lalu saksi LEDI OKTORA memberikan berkas-berkas untuk mengurus SPT Tahunan dan setelah SPT Tahunan tersebut selesai sekitar bulan April saksi LEDI OKTORA bertemu lagi dengan saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO saat itu saksi LEDI OKTORA menyerahkan semua berkas perusahaan kepada saksi YUSMANTONO untuk Persiapan mengikuti lelang dan saat itu saksi LEDI OKTORA diberitahu oleh saksi ARIES SUSANTO ada pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dan nanti minta tolong kepada saksi YUSMANTONO untuk membantu pengurusan dimana CV. ELOK JUO akan mengikuti Proses Lelang Terhadap Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa mulai dari Proses Pendaftaran CV. ELOK JUO untuk mengikuti Lelang Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Surat Penawaran Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, Daftar Kuantitas dan Harga Barang, Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan/Penyerahan Barang sampai dengan ditetapkannya CV. ELOK JUO sebagai PEMENANG LELANG Semua Dokumen dibuat oleh saksi YUSMANTONO atas perintah saksi ARIES SUSANTO, S.Hut sedangkan saksi LEDI OKTORA hanya menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terkait dengan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO milik saksi LEDI OKTORA Ada memberikan Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi LEDI OKTORA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang saksi ARIES SUSANTO berikan sebagai Uang Jaminan Pelaksanaan terkait dengan Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yaitu saksi ARIES SUSANTO berikan melalui 2 (dua) cara, yang pertama secara cash yang saksi ARIES SUSANTO berikan kepada saksi LEDI OKTORA jumlahnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi saksi ARIES SUSANTO tidak ingat lagi tanggal penyerahannya yaitu pada saat sebelum kontrak dikarenakan sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak dan yang kedua melalui transfer langsung ke Rekening CV. ELOK JUO, selanjutnya uang jaminan pelaksanaan tersebut sepengetahuan saksi ARIES SUSANTO disetorkan oleh saksi LEDI OKTORA ke Bank yang saksi ARIES SUSANTO lupa nama Banknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada tanggal 01 September 2018 PT. GRAND SAINS mengirim barang-barang Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut melalui Jasa Pengiriman yaitu CV. LANCAR EXPRESS sesuai dengan Surat Tanda Terima Barang No : 080/IX/GRAND/TT/2018 Jenis Barang Alat Pengadaan IPA Berbasis Kompetensi yang ditujukan kepada saksi ARIES SUSANTO, S.Hut yang beralamat di Perumahan Cempaka Indah No. A 04 Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi – Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Serah Terima Barang dari Penyedia Jasa CV. ELOK JUO kepada Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 428/BA-ST/DISDIKPORA/IX/2018 dan Barang diserahkan di Sekolah Penerima, dan Berita Acara tersebut dibuat dan ditanda tangani diKantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada bulan September 2018 Barang-barang Alat Peraga IPA Berbasis Kompetensi tersebut dikirim kepada Sekolah-Sekolah Penerima yaitu sebagai berikut :
-
1. SD Negeri 006 Koto Cengar-Kuantan Mudik 12. SD Negeri 005 Siberakun-Benai 2. SD Negeri 011 Bukit Pedusunan-Kuantan Mudik 13. SD Negeri 003 Seberang Gunung-Gunung Toar 3. SD Negeri 009 Seberang Taluk-Kuantan Tengah 14. SD Negeri 001 Pasar Baru Pangean-Pangean 4. SD Negeri 019 Sungai Jering-Kuantan Tengah 15. SD Negeri 001 Perhentian Luas-Logas tanah darat 5. SD Negeri 023 Kenun Nenas-Kuantan Tengah 16. SD Negeri 009 Sako Margasari- Logas tanah darat 6. SD Negeri 002 Muara Lembu – Singingi 17. SD Negeri 001 Pasar Inuman-Inuman 7. SD Negeri 007 Sungai Kuning- Singingi 18. SD Negeri 013 Simpang Sigaruntang-Inuman 8. SD Negeri 003 Kamoung Tengah-Kuantan Hilir 19. SD Negeri 007 Tanjung-Hulu Kuantan 9. SD Negeri 002 Koto Peraku-Cerenti 20. SD Negeri 004 Pelukahan-Kuantan Hilir Seberang 10. SD Negeri 007 Kampung Baru Cerenti-Cerenti 21. SD Negeri 021 Muara Langsat-Sentajo raja 11. SD Negeri 002 Benai-Benai 22. SD Negeri 001 Pangkalan-Pucuk Rantau.
Masing-masing Sekolah mendapatkan 1 (satu) Paket modul Alat IPA Berbasis Kompetensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Penentuan Sekolah-sekolah Penerima Alat IPA Berbasis Kompetensi tersebut dan Penetapan Sekolah Penerima dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
Adapun syarat untuk pembayaran uang muka 20 % adalah :
Adapun syarat untuk pembayaran 100% adalah :
|
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Pembayaran uang muka 20 % dilakukan pada tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp874.012.040,- (delapan ratus tujuh puluh empat juta dua belas ribu empat puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp.11.918.346,- (sebelas juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
Pajak PPn Rp79.455.640,- ( tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp782.638.054,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh empat rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa untuk Pembayaran 100 % dilakukan pada tanggal 25 September 2018 berdasarkan SP2D Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 yaitu sebesar Rp3.496.048.160,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) sudah termasuk Pajak PPn dan PPh dengan rincian sebagai berikut :
Pajak PPh Rp47.673.384,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Pajak PPn Rp317.822.560,- (tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Total bersih yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa CV. ELOK JUO yaitu sebesar Rp3.130.552.216,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemindahbukuan dilakukan ke Bank BJB dengan nomor rekening 0088459466001 an. LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Proses Pembayaran yang dilakukan oleh saksi LEDI OKTORA selaku Pemilik CV. ELOK JUO kepada PT. GRAND SAINS selaku Produsen/Distributor melalui saksi ADIL SIMANJUNTAK dari saksi ARIES SUSANTO dan saksi LEDI OKTORA, S.Km. dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan sebanyak 3 (Tiga) tahap yaitu:
-
No Tanggal bayar Jumlah Cara pembayaran I. Tanggal 30 Juli 2018 Rp. 610.000.000,00 transfer II. Tanggal 29 Agustus 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer III. Tanggal 4 September 2018 Rp. 1.000.000.000,00 transfer Total seluruhnya Rp. 2.610.000.000,00
Proses pembayaran tersebut ditransfer langsung ke Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Nomor.156.00.1119991.8 atas nama ADIL SIMANJUNTAK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Pemberian Diskon tidak dibuat secara tertulis hanya Secara Lisan disampaikan kepada saksi ARIES SUSANTO dan untuk Pemberian Diskon ditentukan dari Nilai Anggaran Pekerjaan akan tetapi untuk Diskon yang diberikan maksimal 40 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Surat Permohonan dari CV. ELOK JUO perihal Permohonan Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, berkaitan dengan hal itu Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. menerbitkan Surat kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 10 September 2018 Nomor :426/BA-PHP/DISDIKPORA/IX/2018 perihal Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan selanjutnya Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si meminta PPTK yaitu saksi WIWIN SATRIADI, S.Pd. untuk melakukan pemeriksaan barang dan dokumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Akibat Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bersama-sama saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si pada Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebuttelah Mengakibatkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesarRp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut dan Terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA, S.Km dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4) menyatakan “Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara Pasal 64 ayat :
Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan dibukukan sebagai Pendapatan Negara.
Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk barang, diserahkan kepada negara dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, trasnparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011: Pasal 132 ayat (1): “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ; dan
Pasal 184 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, dengan dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut atas nama CV. ELOK JUO berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai Penyedia Jasa serta telah diterimanya pembayaran 100% dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. sejumlah Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) terdapat kelebihan bayar yang berasal dari Penggelembungan Harga/Mark-Up dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) adalah Telah Menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Kesempatan dan Sarana yang ada padanya karena Jabatan pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang seharusnya Taat dan Tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 64, sehingga Majelis Hakim berpendapat Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. bersama-sama saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si pada Kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Telah Menyalahgunakan Kewenangan dan Kesempatan yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukannya” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 menyebutkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan Segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal Negara atau perusahaan yang penyertaan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa dalam Undang-Undang ini, Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dimuat dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikankeuanganatauperekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konsepsi tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan Negara adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara apabila ada kerugian Negara yang benar-benar Nyata atau Faktual;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi Pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim karena jabatannya juga berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni AHLI ADANG MAHYUDIN, S.IP., bahwa akibat Perbuatan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut bersama-sama saksi LEDI OKTORA, S.Km. dan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si pada Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah Mengakibatkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.1.01.01.01.16.01.5.2 tanggal 2 Januari 2018 terdapat Pagu Anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dalam Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Proses Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si memasukkan Harga Penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi YUSMANTONO yakni Orang suruhan ARIES SUSANTO dimana Harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan Daftar Harga Barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai Spesifikasi Teknis Barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari Hasil Pelelangan tersebut kemudian Terdakwa SARTIAN, ST, M.Si menerbitkan Surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal Surat Perintah Mulai Kerja untuk CV. ELOK JUO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No :2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2018 dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO yakni sebesar Rp 4.370.060.200,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, dengan dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut atas nama CV. ELOK JUO berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2018/KPA-SASPRAS/KONT-118 tanggal 17Juli 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai Penyedia Jasa serta telah diterimanya pembayaran 100% dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. sejumlah Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) terdapat kelebihan bayar yang berasal dari Penggelembungan Harga/Mark-Up dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), maka Majelis berpendapat unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.5. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan: dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH., Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad, 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad, dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor: W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam Pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap bathinnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan saksi ARIES SUSANTO, S.Hut dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, saksi ARIES SUSANTO, S.Hut tidak melakukannya sendiri melainkan juga dilakukan bersama-sama Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bersama saksi LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai Penyedia Jasa serta telah diterimanya pembayaran 100% dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi oleh saksi ARIES SUSANTO, S.Hut. sejumlah Rp.4.370.060.200,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) terdapat kelebihan bayar yang berasal dari Penggelembungan Harga/Mark-Up dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, dengan dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang Nyata berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 sebesar Rp1.303.120.270,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan Majelis sependapat sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini dan selama pemeriksaan perkara a quo Majelis tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si memperoleh dan/atau menerima aliran dana dari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, oleh karena itu terhadap Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si Tidak Dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 15 September 2022 yang pada pokoknya memohon membebaskan Terdakwa SARTIAN, ST,M.Si oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon untuk membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Penuntut Umum, setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Barang bukti No. 1 s/d 52 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa LEDI OKTORA, SKM.;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARTIAN, ST , M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SARTIAN, ST , M.Si. telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
-
-
No JENIS BARANG BUKTI 1. 1 (satu) Rangkap foto copy Legis Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/1/2018 Tanggal 22 Januari 2018 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2018. 2. 1 (satu) rangkap fotocopy legis surat dari pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing nomor : 302/DISDIKPORA/2018 Tanggal 9 Maret 2018 Perihal Usulan Calon Pokja ULP Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran. 3. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legis DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 4. 1 (satu) Rangkap fotocopy legis surat perintah tugas nomor: 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 5. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Summary Report Kode Lelang : 1259186, Nama Lelang : Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi. 6. 1 (satu) Berkas Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.23/BKPP-02/35 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 20 Januari 2017. 7. 1 (satu) Rangkap foto copy Legis Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.45/1/2018 Tanggal 22 Januari 2018 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2018 8. 1 (satu) rangkap fotocopy legis surat dari pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing nomor : 302/DISDIKPORA/2018 Tanggal 9 Maret 2018 Perihal Usulan Calon Pokja ULP Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran. 9. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legis DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing, Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 10 1 (satu) Rangkap fotocopy legis surat perintah tugas nomor: 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 11 1 (satu) Rangkap Foto Copy Summary Report Kode Lelang :
1259186, Nama Lelang :Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi.
12 1 (satu) Berkas Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor :821.23/BKPP-02/35 Tentang Pengangkatan dalam
Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 20 Januari 2017.
13 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 6
/ 1/ 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari
2018
14 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1280/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran. 15 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kpts.814./DISDIKPORA/2018/994 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi. Tahun Anggaran 2018 Tanggal 28 Maret 2018. 16 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1200/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 7 Agustus 2018. 17 1 (satu) Bundel Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.1197/DISDIKPORA/2018 Tentang Penunjukan Panitia Penerima Pekerjaan Pengadaan Barang dilingkungan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 4 Juni 2018. 18 1 (satu) Bundel Surat Perintah Tugas Nomor: 090/SPT/DISDIKPORA-KS/095 Tanggal 19 Maret 2018. 19 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: KPTS.814/DISDIKPORA/2018/994 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas
Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2018 Tanggal 28 Maret 2018. 20 1 (satu) Bundel Asli Foto Dokumen Alat KIT IPA 21 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 6
/ 1/ 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018
22 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 1280/KPTS/DISDIKPORA/2018 Tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 beserta Lampiran. 23 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018.
24 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018. 25 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1386/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 Uang muka 20% Tanggal 24 Juli
2018.
26 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1985/SP2D/LS/1.01.01.01/III/2018 Pembayaran Angsuran Terakhir 100% Tanggal 24 September 2018 27 1 (satu) bundel SK panitia penerima pekerjan pengadaan barang dilingkungan bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kepemudan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018 28 1 (satu) dokumen pelaksanaan perbelanjaan langsung organisasi perangkat daerah TA 2018 29 1 (satu) Bundel berita acara serah terima barang hasil pemeriksaan barang PT. ELOK JUO TA 2018 30 1 (satu) Bundel SK penetapan sekolah penerima pengadaan alat IPA
SD berbasis kompetensi Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018
31 1 (satu) Bundel Fotocopy SK POKJA Nomor : Kpts.45/I/2018
tanggal 22 Januari 2018
32 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 16/ULP/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018 33 1 (satu) Berkas Fotocopy Summry Report beserta lampiran 34 1 (satu) Set Fotocopy Dokumen Pengadaan Beserta Addendum 35 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran CV WEHAES
TEKNIKA SOLUSINDO
36 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran PT BUANA SWARNA DWIPA 37 1 (satu) Berkas Fotocopy Dokumen Penawaran CV. ELOK JUO 38 1 (satu) Bundel Fotocopy Print Out Rekening Koran Bank bjb atas nama ELOK JUO CV No Rekening 00884594466001 Tanggal 01-07- 2018 s/d 31-12-2018. 39 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setor Uang dari Atas Nama Ledi Oktora Kerekening 108-00-1581220 atas nama Aries Susanto Sejumlah Rp. 1.679.280.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) Tanggal 26 September 2018. 40 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setor Uang dari Atas Nama Ledi Oktora Ke rekening 108-00-15812200 atas nama Aries Susanto Sejumlah Rp. 632.600.000,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Taggal 28 Juli 2018. 41 1 (satu) Bundel Fotocopy Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi dari CV ELOK JUO. 42 1 (satu) Bundel Fotocopy Print Out LPSE . 43 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Pembelajaran SD 44 1 (satu) Bundel Kontrak Pengadaan Alata Peraga dan Alat Pembelajaran SD. 45 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 46 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 47 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 48 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 49 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 50 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018. 51 1 (satu) Berkas Proposal Pengadaan Paket Peralatan IPA SD Berbasis Kompetensi 52 1 (satu) Berkas Berita Acara Serah Terima Barang Dari CV. Elok Juo Nomor: …/XI/2018 Tanggal … September 2018.
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa LEDI OKTORA, SKM.;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Jumat tanggal 14 Oktober 2022 oleh : Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H. Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Selasa tanggal 18 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIZA HARPENI,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. Dr. SALOMO GINTING, S.H.,M.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E.,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
RIZA HARPENI,S.H.