151/Pid.Sus/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN Srl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan eksploitasi migas tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti: 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) batang besi canting; 1 (satu) gulung tali tambang; 1 (satu) buah blower warna merah; 1 (satu) buah galon yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor151/Pid.Sus/2022/PNSrl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
TERDAKWA I
Nama lengkap : ADIOS PRANATA Bin ALPAN;
Tempat lahir : Kr. Ringin;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 16 Maret 2001;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Perjuangan Blok B.2 RT. 052/RW. 10, Kel.
Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota.
Palembang, Prov. Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
TERDAKWA II
Nama lengkap : AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN;
Tempat lahir : Tanjung Durian;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 25 Agustus 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tanjung Durian, Kec. Lawang Wetan,
Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ADIOS PRANATA Bin ALPAN ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022;
Terdakwa ADIOS PRANATA Bin ALPAN ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Terdakwa AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022;
Terdakwa AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Terdakwa I dan Terdakwa II dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN Srl, tanggal 1 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN Srl, tanggal 1 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan para Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama”, sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan pidana kurungan dengan dikurangkan seluruhnya dari penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) batang besi canting;
1 (satu) gulung tali tambang;
1 (satu) buah blower warna merah;
1 (satu) buah galon yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tertanggal 11 Oktober 2022 yang disampaikan secara lisan pada persidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, turut serta melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB di tempat tersebut, Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN memulai aktifitas mereka dengan terlebih dahulu mempersiapkan peralatan untuk mengambil minyak dari dalam sumur yang ada di tempat tersebut yaitu antara lain berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower, selanjutnya Terdakwa II lalu memulai terlebih dahulu dengan cara mengikat tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan kedalam lubang sumur, setelah canting besi masuk kedalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian Terdakwa II lalu menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama untuk disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul didalamnya dipindahkan ke wadah yang lain, demikian seterusnya hingga sekitar 2 (dua) jam kemudian Terdakwa I lalu menggantikan Terdakwa II tersebut dan melakukan kegiatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Terdakwa II sebelumnya, hingga akhirnya pada sekitar pukul 22.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu Saksi MOH IBNU SUTIA Bin FAUZI ISMAIL, Saksi SYARIF KURNIANTO Bin M. CHAMBARI (Alm) dan Saksi BERNANDUS P SIMANULLANG Anak dari P SIMANULLANG mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh Para Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower warna merah, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor Laporan: LHU/5.07.02.4.99/202200891 tanggal 22 Juli 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori minyak sedang;
Bahwa Para Terdakwa dalam turut serta melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak tersebut tidak memiliki izin usaha atau kontrak kerjasama;
Bahwaperbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi serta memohon kepada Majelis Hakim supaya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi IBNU SUTIA Bin FAUZI ISMAIL, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADIOS PRANATA dan Terdakwa II AMIR HAMZAH dalam tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa seingat Saksi penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadapa Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa Saksi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penambangan minyak illegal di daerah tersebut, Saksi dan tim lalu melakukan pengintaian;
Bahwa Saksi setelah itu dan tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa seingat Saksi saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa Saksi melihat saat pengintaian Terdakwa I sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan ke dalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian Terdakwa II lalu menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa Saksi menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul didalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II minyak itu digunakan untuk apa dan dijawab minyak hasil tambang tersebut dijual dengan pola pembeli datang dan membeli di sumur langsung;
Bahwa Saksi berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, pemilik sumur tersebut adalah seseorang bernama HAMDOK;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi SYARIF KURNIANTO Bin M. CHAMBARI, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADIOS PRANATA dan Terdakwa II AMIR HAMZAH dalam tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa seingat Saksi penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadapa Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa Saksi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penambangan minyak illegal di daerah tersebut, Saksi dan tim lalu melakukan pengintaian;
Bahwa Saksi setelah itu dan tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa seingat Saksi saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa Saksi melihat saat pengintaian Terdakwa I sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan ke dalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian Terdakwa II lalu menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa Saksi menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul didalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II minyak itu digunakan untuk apa dan dijawab minyak hasil tambang tersebut dijual dengan pola pembeli datang dan membeli di sumur langsung;
Bahwa Saksi berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, pemilik sumur tersebut adalah seseorang bernama HAMDOK;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi BERNANDUS P SIMANULANG Anak dari P SIMANULANG, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADIOS PRANATA dan Terdakwa II AMIR HAMZAH dalam tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa seingat Saksi penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadapa Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa Saksi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penambangan minyak illegal di daerah tersebut, Saksi dan tim lalu melakukan pengintaian;
Bahwa Saksi setelah itu dan tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa seingat Saksi saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa Saksi melihat saat pengintaian Terdakwa I sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan ke dalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian Terdakwa II lalu menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa Saksi menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul didalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II minyak itu digunakan untuk apa dan dijawab minyak hasil tambang tersebut dijual dengan pola pembeli datang dan membeli di sumur langsung;
Bahwa Saksi berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, pemilik sumur tersebut adalah seseorang bernama HAMDOK;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa seingat Saksi penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadapa Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa Saksi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penambangan minyak illegal di daerah tersebut, Saksi dan tim lalu melakukan pengintaian;
Bahwa Saksi setelah itu dan tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa seingat Saksi saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa Saksi melihat saat pengintaian Terdakwa I sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan ke dalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian Terdakwa II lalu menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa Saksi menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul didalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II minyak itu digunakan untuk apa dan dijawab minyak hasil tambang tersebut dijual dengan pola pembeli datang dan membeli di sumur langsung;
Bahwa Saksi berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, pemilik sumur tersebut adalah seseorang bernama HAMDOK;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan 1 (satu) orang Ahli sebagai berikut:
Ahli DIMAS PRIMADANA, S.H., LL. M., memberikan keterangan yang dibacakan dipersidangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Penyusun Peraturan Perundang Undangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM dan Ahli menjabat jabatan tersebut semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan ahli baik dalam perkara dugaan tindak pidana kegiatan usaha hulu (eksploitasi migas) maupun hilir migas;
Bahwa Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang migas, memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pertimbangan hukum terhadap kontrak kerjasama dan kontrak lainnya bidang migas, izin atau rekomendasi bidang migas, serta memberikan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) bidang migas;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari atau padat, termasuk aspal , lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas);
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekitar Wilayah Kerja dapat turut serta berpartisipasi dalam pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua melalui skema Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor Sehingga perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 Ayat (2) PP RI Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri. Sehingga sebelum dapat dipasarkan, suatu BBM wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri. Apabila tidak sesuai standar dan mutu yang ditetapkan Menteri, dikhawatirkan dapat merusak mesin peralatan/kendaraan;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar dapat melakukan kegiatan eksploitasi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka saudara ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN terlebih dahulu membentuk suatu Badan Usaha untuk selanjutnya dapat memperoleh Wilayah Kerja dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal saudara ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN bermaksud mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua maka dapat dilakukan melalui Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah untuk selanjutnya memohonkan persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan Kontraktor eksisting pada suatu Wilayah Kerja dimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua;
Bahwa Ahli menerangkan dengan Pasal 6 Ayat (1) dan 11 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi harus dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
Bahwa Ahli sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan benar keterangannya tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I mengetahui dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap diri Terdakwa I atas tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa I ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II melakukan tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa I sedang melakukan penambangan minyak illegal di daerah tersebut, saat Terdakwa sedang mengoperasikan motor untuk mengambil minyak, sedangkan rekan Terdakwa II sedang beristirahat di pondok, tiba-tiba datang pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan atas kami berdua;
Bahwa Terdakwa I menjelaskan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa setahu Terdakwa I pemilik sepeda motor tersebut adalah HAMDOK yang juga pemilik sumur minyak tersebut;
Bahwa Terdakwa I saat itu sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa I sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa cara Terdakwa I melakukan penambangan menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan kedalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa Terdakwa I menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul di dalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa setahu Terdakwa I pemilik sumur minyak itu adalah HAMDOK;
Bahwa Terdakwa I tidak memiliki izin melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa I telah melakukan penambangan minyak illegal selama 1 (satu) minggu sedangkan Terdakwa II baru 2 (dua) hari;
Bahwa Terdakwa I menjelaskan pemilik motor dan alat yang digunakan untuk melakukan penambang minyak illegal adalah HAMDOK karena motor tersebut sudah ada disana saat mereka bekerja;
Bahwa Terdakwa I menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa I menyatakan benar keterangannya yang sudah pernah diberikan pada Penyidik;
Menimbang, Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II mengetahui dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap diri Terdakwa II atas tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa II ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Terdakwa II bersama Terdakwa I melakukan tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa I sedang melakukan penambangan minyak illegal di daerah tersebut, saat Terdakwa sedang mengoperasikan motor untuk mengambil minyak, sedangkan rekan Terdakwa II sedang beristirahat di pondok, tiba-tiba datang pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan atas kami berdua;
Bahwa Terdakwa II menjelaskan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa setahu Terdakwa II pemilik sepeda motor tersebut adalah HAMDOK yang juga pemilik sumur minyak tersebut;
Bahwa Terdakwa I saat itu sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa I sedang mengoperasikan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dan Terdakwa II sedang berada di pondok;
Bahwa cara Terdakwa II melakukan penambangan menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan kedalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa Terdakwa II menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul di dalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa I memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa setahu Terdakwa II pemilik sumur minyak itu adalah HAMDOK;
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki izin melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa Terdakwa II telah melakukan penambangan minyak illegal selama 1 (satu) minggu sedangkan Terdakwa II baru 2 (dua) hari;
Bahwa Terdakwa II menjelaskan pemilik motor dan alat yang digunakan untuk melakukan penambang minyak illegal adalah HAMDOK karena motor tersebut sudah ada disana saat mereka bekerja;
Bahwa Terdakwa II menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa II menyatakan benar keterangannya yang sudah pernah diberikan pada Penyidik;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan bukti surat dalam persidangan, sebagai berikut:
Hasil Uji Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor: LHU/5.07.02.4.99/202200891 tanggal 22 Juli 2022 atas pemeriksaan sampel cairan minyak mentah dalam galon tersebut dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol;
1 (satu) batang besi canting;
1 (satu) gulung tali tambang;
1 (satu) buah blower warna merah;
1 (satu) buah galon yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penambangan menggunakan motor roda dua yang sudah dimodifikasi menjadi mesin penarik minyak dengan menyambungkan tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan kedalam lubang sumur, setelah canting besi masuk ke dalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama;
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II menjelaskan selanjutnya minyak tersebut disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul di dalamnya dipindahkan ke wadah yang lain;
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki peran yang sama yaitu mengoperasikan motor untuk menarik minyak dengan cara saling bergantian setiap 2 (dua) jam;
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak;
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II menjelaskan pemilik sumur minyak itu adalah HAMDOK termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower;
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa benar Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari atau padat, termasuk aspal , lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Bahwa benar Ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar dapat melakukan kegiatan eksploitasi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka saudara ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN terlebih dahulu membentuk suatu Badan Usaha untuk selanjutnya dapat memperoleh Wilayah Kerja dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Bahwa benar Hasil Uji Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor: LHU/5.07.02.4.99/202200891 tanggal 22 Juli 2022 atas pemeriksaan sampel cairan minyak mentah dalam galon tersebut dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, yakni:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol;
1 (satu) batang besi canting;
1 (satu) gulung tali tambang;
1 (satu) buah blower warna merah;
1 (satu) buah galon yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan sebagaimana dalam yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Turut serta melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjuk kepada siapa saja orangnya selaku subyek hukum dari (straafbaar feit) selaku pendukung hak dan kewajiban yang cakap melakukan suatu perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa di hadapan persidangan telah dihadapkan (2) dua orang laki-laki yang bernama ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN sebagai Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan sebagai subyek hukum yang sempurna dan adanya kesesuaian identitas Terdakwa I dan Terdakwa II pada fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu, tidak terjadi error in persona disamping itu tidak adanya alasan pembenar maupun adanya alasan pemaaf yang melekat pada diri dan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga dipandang Terdakwa I DAN Terdakwa II dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Turut serta melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi migas tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Menimbang, bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi merupakan termasuk bidang kegiatan usaha hulu di mana diatur dalam Pasal 1 Angka 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 yang salah satu amarnya membubarkan Badan Pelaksana maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana dialihkan kepada dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”);
Menimbang, bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekitar Wilayah Kerja dapat turut serta berpartisipasi dalam pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua melalui skema Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor. Sehingga perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu adalah perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan dua orang atau lebih yang bersekutu atau bekerjasama, dengan tujuan untuk memudahkan dilakukannya perbuatan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki bersama;
Menimbang, bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih ini dikenal dengan istilah penyertaan (deelneming), sudah diatur tentang bentuk-bentuk dari tindak pidana yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pada Pasal 55 diterangkan jenis-jenis penyertaan sebagai berikut: (1) orang yang menyuruh melakukan (doen plegen); (2) orang yang turut melakukan (medepleger); dan (3) orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan, pada hari Rabu tanggal 29 Juni sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN memulai aktifitas mereka dengan terlebih dahulu mempersiapkan peralatan untuk mengambil minyak dari dalam sumur yang ada ditempat tersebut yaitu antara lain berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah alat canting besi, 1 (satu) gulung tali tambang beserta tameng (tempat gulungan tali) dan 1 (satu) buah blower, selanjutnya Terdakwa II lalu memulai terlebih dahulu dengan cara mengikat tali tambang ke ujung canting besi, dan setelah terikat kemudian canting besi tersebut dimasukkan kedalam lubang sumur, setelah canting besi masuk kedalam lubang sumur dan terasa sudah menyentuh sumber minyak kemudian Terdakwa II lalu menarik gas sepeda motor tersebut yang mana gear sepeda motor tersebut sudah terkait dengan tameng, sehingga tameng yang terdapat gulungan tali tambang tersebut menjadi ikut berputar dan menarik canting yang telah berisi minyak mentah keluar dari dalam lubang sumur, dan setelah berada di luar sumur kemudian canting besi berisi minyak mentah tersebut diturunkan hingga menyentuh tanah yang telah dilapis palstik, setelah itu minyak keluar dari mulut canting dan mengalir ke bak seler pertama untuk disaring, dan setelah terpisah dengan air minyak tersebut kemudian dengan sendirinya kemudian mengalir ke bak seler kedua, dan setelah bak seler kedua tersebut terisi penuh kemudian minyak yang sudah terkumpul didalamnya dipindahkan ke wadah yang lain, demikian seterusnya hingga sekitar 2 (dua) jam kemudian Terdakwa I lalu menggantikan Terdakwa II tersebut dan melakukan kegiatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Terdakwa II sebelumnya, hingga akhirnya pada sekitar pukul 22.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu Saksi IBNU SUTIA Bin FAUZI ISMAIL, Saksi SYARIF KURNIANTO Bin M. CHAMBARI (Alm) dan Saksi BERNANDUS P SIMANULLANG Anak dari P SIMANULLANG mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh para terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower warna merah, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor Laporan : LHU/5.07.02.4.99/202200891 tanggal 22 Juli 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori minyak sedan;
Menimbang, bahwa keterangan Ahli sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar dapat melakukan kegiatan eksploitasi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka perbuatan Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN terlebih dahulu membentuk suatu Badan Usaha untuk selanjutnya dapat memperoleh Wilayah Kerja dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II termasuk dalam Kegiatan Usaha Hulu khususnya kegiatan eksploitasi di mana untuk melakukan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan secara individu atau perorangan. Melainkan harus dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur “Turut serta melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” telah terpenuhi;
Menimbang, dakwaan sebagaimana dalam Surat Dakwaan, yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II atau tidak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa I dan Terdakwa II harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol;
Oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut di atas sebagai alat yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan tindak pidana “minyak dan gas bumi” maka Majelis Hakim berpendapat sangat beralasan hukum terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara dan karena barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis namun dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) batang besi canting;
1 (satu) gulung tali tambang;
1 (satu) buah blower warna merah;
1 (satu) buah galon yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah;
Oleh karena barang bukti sebagaimana tersebut di atas sebagai alat yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan tindak pidana “minyak dan gas bumi” maka Majelis Hakim berpendapat sangat beralasan hukum terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa II, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari diri Terdakwa I dan Terdakwa II;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendukung program Pemerintah dalam hal upaya pemberantasan penambangan minyak ilegal;
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II merusak lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada prinsipnya bukanlah merupakan suatu pembalasan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa tersebut menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta sebagai upaya preventif bagi anggota masyarakat lainnya agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari Terdakwa dipersidangan menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah cukup adil, manusiawi, proposional, setimpal, patut, layak, pantas, dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan eksploitasi migas tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ADIOS PRANATA Bin ALPAN dan Terdakwa II AMIR HAMZAH Bin SYARIPUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna merah hitam tanpa nopol;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) batang besi canting;
1 (satu) gulung tali tambang;
1 (satu) buah blower warna merah;
1 (satu) buah galon yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, oleh DEKA DIANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MOHAMMAD YULI SETIAWAN, S.H., dan YOLA NINDIA UTAMI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JHON HENDRIANSYAH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh HENDRI ARITONANG, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dihadapan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Yuli Setiawan, S.H. Deka Diana, S.H., M.H.
Yola Nindia Utami, S.H.
Panitera Pengganti
Jhon Hendriansyah, S.H