1561/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1561/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ricky Maliki P.A Sinaga, SH Terdakwa: ARY PRASETIYO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Ary Prasetiyo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit berat 210 (dua ratus sepuluh) Kg Dikembalikan Kepada pihak PT.PP.Lonsum - 1 (satu) bilah pisau egrek - 2 (dua) batang bambu panjang 8 (delapan) meter - 1(satu) buah kampak bergagang besi Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna biru hitam BK2564ADK no. Rangka MH31KP001CK109756 No.mesin 1KP-108800 Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1561/Pid.Sus/2021/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Wondo Tv;
2. Tempat lahir : Surabaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 61 Tahun/15 September 1960;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Deli Kusuma Ringroud Komplex Villa Malina Indah Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Wondo Tv ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai dengan tanggal 26 Mei 2021;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021;
4. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1561/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 21 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1561/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 21 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WONDO TV bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dalam dakwaan Subsider kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WONDO TV, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah tas laptop warna hitam
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam
2 (dua) unit handphone merk Vivo type Y17 dan Vivo type Y19
4 (empat) buah flasdisk
Dirampas Untuk Dimusnahkan
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan/Klemensi Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa WONDO TV pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021, bertempat di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, yang dilakukan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saksi korban Wida Afriany Sembiring yang kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat saksi korban dan membantu saksi korban untuk mencukupi kebutuhan saksi korban dan sampai pada tahun 2016 terdakwa menunjukkan buku nikah antara terdakwa dengan saksi korban kepada saksi korban dan terdakwa beralasan bahwa terdakwa membuat buku nikah tersebut untuk meminjam uang dan buku nikah tersebut tidak akan mempengaruhi masa depan saksi korban sehingga membuat saksi korban tidak menghiraukan buku nikah tersebut, dan pada tahun 2017 terdakwa bersama dengan saksi korban pernah pergi ke Jawa Barat ke Pantai Pangandaran dan menginap selam dua hari di Hotel, kemudian pada tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi korban dikarenakan saksi korban tidak membalas chat dari terdakwa dan pada saat itu saksi korban meminta maaf dan berterima kasih juga meminta ijin kepada terdakwa bahwa saksi korban akan menikah namun terdakwa berkata bahwa “kita sudah menikah dan buku nikah kita asli” selanjutnya terdakwa berkata “ini bisa diselesaikan tapi harus datang ke Hotel Delta” setelah itu saksi korban pergi menjumpai terdakwa di Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa “buku nikah bisa dihapuskan dengan biaya Rp. 150.000.000,- dan mengirimkan 3 (tiga) orang kementerian agama untuk menghapuskan itu” dan untuk menghapuskan itu syaratnya saksi korban harus berhubungan badan dengan terdakwa kemudian saksi korbanpun berhubungan badan dengan terdakwa kemudian keesokan harinya terdakwa megatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah meminta 3 (tiga) orang kementerian untuk menghapuskan buku nikah tersebut dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa buku nikah belum terhapus karena untuk menghapuskan buku nikah tersebut di KUA diperlukan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi korban datang ke Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa meminta saksi korban untuk berhubungan badan dengan terdakwa dan terdakwa merekam video selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan dan pada saat saksi korban mengetahui bahwa terdakwa merekam selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan lalu saksi korban menghapus video tersebut dari galeri handphone terdakwa namun terdakwa berkata bahwa rekaman video tersebut masih disimpan oleh terdakwa dan kemudian pada saat saksi korban meminta ijin lagi untuk menikah dengan pacar saksi korban yaitu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE kemudian terdakwa berkata bahwa “saya akan sebarkan Video itu kepada calonmu” dan setelah itu saksi korban mengecek KTP dan Kartu Keluarga yang terdakwa buatkan untuk saksi korban dan nama saksi korban tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu” kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban Wida Afriany Sembiring dan setelah mendapat chat tersebut lalu saksi korban menceritakan kepada saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE dan kemudian saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE mengatakan agar hal tersebut diberitahukan kepada orang tua saksi korban dan setelah itu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br. Ginting dan orang tua korban berkata agar saksi korban tidak usah membalas chat dari terdakwa lagi.
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang saksi korban yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saya akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saya dengan .…saya tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saya….jika saya dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saya sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saya akan berjuang hak-hak saya…jika saya harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saya niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saya selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja. Kemudian pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke wa saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saya mengusahakan uang sebesar Rp. 230 juta untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saya adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saya ini perbuatan biadab. Saya diperalat saja dengan wida. Saya sekarang menutup pengembalian uang yang Rp. 230 juta karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saya tidak ada apa berikan saya uang itu dua peti mati yang satu untuk saya”.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2021 terdakwa memposting di akun Facebook milik terdakwa yang terdakwa buat dengan nama NIKEN berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi korban wida afriany sembiring yang menyatakan bahwa saksi korban dan terdakwa sudah menikah dengan foto buku nikah antara saksi korban dan terdakwa juga ada menyebutkan nama saksi korban dengan sajak yang berjudul “Aku sijalang” yang di posting tanggal 21 April 2021yang berupa :
Aku wanita jalang.
Wajahku cantik bagai rembulan.
Kutebar pesona pada semua laki laki.
Kejerat siapa saja yang datang.
Aku wanita jalang.
Kubiarkan para lelaki berjuang memeluk ku telanjang.
Dalam lembutnya ranjang
Aku wanita jalang
Pecah perawan sejak SMA.
Pemuas laki laki yang datang.
Ku buat mereka kejang.
Hingga lupa pulang.
Aku memang jalang.
Dari dulu hingga sekarang.
Hobby ku ngangkang.
Menampung sperma terbuang.
Wida afriany & suami.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SUBSIDIAR
Bahwa ia Terdakwa WONDO TV pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021, bertempat di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, yang dilakukan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saksi korban Wida Afriany Sembiring yang kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat saksi korban dan membantu saksi korban untuk mencukupi kebutuhan saksi korban dan sampai pada tahun 2016 terdakwa menunjukkan buku nikah antara terdakwa dengan saksi korban kepada saksi korban dan terdakwa beralasan bahwa terdakwa membuat buku nikah tersebut untuk meminjam uang dan buku nikah tersebut tidak akan mempengaruhi masa depan saksi korban sehingga membuat saksi korban tidak menghiraukan buku nikah tersebut, dan pada tahun 2017 terdakwa bersama dengan saksi korban pernah pergi ke Jawa Barat ke Pantai Pangandaran dan menginap selam dua hari di Hotel, kemudian pada tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi korban dikarenakan saksi korban tidak membalas chat dari terdakwa dan pada saat itu saksi korban meminta maaf dan berterima kasih juga meminta ijin kepada terdakwa bahwa saksi korban akan menikah namun terdakwa berkata bahwa “kita sudah menikah dan buku nikah kita asli” selanjutnya terdakwa berkata “ini bisa diselesaikan tapi harus datang ke Hotel Delta” setelah itu saksi korban pergi menjumpai terdakwa di Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa “buku nikah bisa dihapuskan dengan biaya Rp. 150.000.000,- dan mengirimkan 3 (tiga) orang kementerian agama untuk menghapuskan itu” dan untuk menghapuskan itu syaratnya saksi korban harus berhubungan badan dengan terdakwa kemudian saksi korbanpun berhubungan badan dengan terdakwa kemudian keesokan harinya terdakwa megatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah meminta 3 (tiga) orang kementerian untuk menghapuskan buku nikah tersebut dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa buku nikah belum terhapus karena untuk menghapuskan buku nikah tersebut di KUA diperlukan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi korban datang ke Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa meminta saksi korban untuk berhubungan badan dengan terdakwa dan terdakwa merekam video selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan dan pada saat saksi korban mengetahui bahwa terdakwa merekam selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan lalu saksi korban menghapus video tersebut dari galeri handphone terdakwa namun terdakwa berkata bahwa rekaman video tersebut masih disimpan oleh terdakwa dan kemudian pada saat saksi korban meminta ijin lagi untuk menikah dengan pacar saksi korban yaitu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE kemudian terdakwa berkata bahwa “saya akan sebarkan Video itu kepada calonmu” dan setelah itu saksi korban mengecek KTP dan Kartu Keluarga yang terdakwa buatkan untuk saksi korban dan nama saksi korban tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu” kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban Wida Afriany Sembiring dan setelah mendapat chat tersebut lalu saksi korban menceritakan kepada saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE dan kemudian saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE mengatakan agar hal tersebut diberitahukan kepada orang tua saksi korban dan setelah itu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br. Ginting dan orang tua korban berkata agar saksi korban tidak usah membalas chat dari terdakwa lagi.
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang saksi korban yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saya akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saya dengan .…saya tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saya….jika saya dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saya sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saya akan berjuang hak-hak saya…jika saya harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saya niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saya selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja. Kemudian pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke wa saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saya mengusahakan uang sebesar Rp. 230 juta untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saya adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saya ini perbuatan biadab. Saya diperalat saja dengan wida. Saya sekarang menutup pengembalian uang yang Rp. 230 juta karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saya tidak ada apa berikan saya uang itu dua peti mati yang satu untuk saya”.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2021 terdakwa memposting di akun Facebook milik terdakwa yang terdakwa buat dengan nama NIKEN berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi korban wida afriany sembiring yang menyatakan bahwa saksi korban dan terdakwa sudah menikah dengan foto buku nikah antara saksi korban dan terdakwa juga ada menyebutkan nama saksi korban dengan sajak yang berjudul “Aku sijalang” yang di posting tanggal 21 April 2021 yang berupa :
Aku wanita jalang.
Wajahku cantik bagai rembulan.
Kutebar pesona pada semua laki laki.
Kejerat siapa saja yang datang.
Aku wanita jalang.
Kubiarkan para lelaki berjuang memeluk ku telanjang.
Dalam lembutnya ranjang
Aku wanita jalang
Pecah perawan sejak SMA.
Pemuas laki laki yang datang.
Ku buat mereka kejang.
Hingga lupa pulang.
Aku memang jalang.
Dari dulu hingga sekarang.
Hobby ku ngangkang.
Menampung sperma terbuang.
Wida afriany & suami.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wida Afriany Sembiring, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan, sehubungan dengan Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribad;
Bahwa saksi kenal dengan Face Book atas nama Niken adalah akun milik WONDO TV;
Bahwa awalnya akun Face book atas nama Niken meminta pertemanan kepada saksi dan keluarga dan menchating saksi melalui via messangger dan saksi tidak membalas tetapi saksi melihat postingan isi akun face book atas nama Niken berisi postingan foto-foto wajah saksi, potongan video hubungan intim saksi dengan WONDO, update status kata kata yang berisi ancaman dan pemerasan terhadap saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak 2013, saksi berkenalan dengan terdakwa setelah dikenalkan oleh bibi saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi memiliki hubungan bapak angkat dengan terdakwa, kemudian terdakwa diangkat jadi marga sembiring, kemudian terdakwa saksi memanggil terdakwa bapak;
Bahwa awalnya pada tahun 2013 saksi bersama bibi saksi berkenal dengan terdakwa yang berkerja sebagai pemborong dan pada saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi menjadi orang tua dan dapat membantu saksi untuk mencukupi kebutuhan saksi dan selalu menawarkan barang barang kepada saksi tetapi saksi tidak mau menerimanya dan kami pun jarang bertemu;
Bahwa saksi tidak pernah menikah dengan WONDO TV;
Bahwa ketika kami bertemu saksi hanya mendengar dengar cerita terdakwa dan hingga pada tahun 2016 terdakwa menunjukkan kepada saksi buku nikah dengan Nomor :74/04/V/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan Register Buku Nikah Nomor 4716789 atas nama saksi dan terdakwa dan saksi terkejut mengetahui hal dan alasannya terdakwa membuat buku nikah kepada saksi untuk meminjam uang dan tidak ada akan mempengaruhi masa depanmu sehingga saksi tidak menghiraukannya;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang di jakarta dan mau ke Medan.Saksi tidak mau bertemu dengannya dan hingga saksi diwisuda dan orang tua saksi mengundang terdakwa untuk datang keacara wisuda saksi namun saat itu saksi tidak mau bertemu dengannya dan pada tahun 2017 saksi pernah di ajak oleh terdakwa ke jawa barat ke pantai pangandaran dan kami selama 2 (dua) hari menginap di hotel tetapi kami tidak ada melakukan hubungan apa-apa;
Bahwa saksi sering dikasih uang oleh terdakwa juga terdakwa ada kredit sepeda motor untuk saksi, ada juga terdakwa memberi laptop kepada saksi dan terdakwa membiayai kuliah saksi sampai dengan saksi selesai kuliah dan apa bila saksi menolok terdakwa marah dan berkata kenapa saksi menolak padahal terdakwa juga merupakan bapak dari saksi;
Bahwa yang diberikan terdakwa itu tidak pernah saksi minta;
Bahwa orang tua saksi tahu pemberian terdakwa, dan orang tua saksi bilang tidak usah meberi karna orang tua saksi masih sanggup untuk mencukupin kebutuhan saksi;
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi dikarenakan saksi tidak membalas chat dari terdakwa dan pada saat itu saksi meminta maaf dan berterima kasih juga meminta ijin kepada terdakwa bahwa saksi akan menikah namun terdakwa berkata bahwa “kita sudah menikah dan buku nikah kita asli” selanjutnya terdakwa berkata “ini bisa diselesaikan tapi harus datang ke Hotel Delta” setelah itu saksi pergi menjumpai terdakwa di Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa berkata kepada saksi bahwa “buku nikah bisa dihapuskan dengan biaya Rp. 150.000.000,- dan mengirimkan 3 (tiga) orang kementerian agama untuk menghapuskan itu” dan untuk menghapuskan itu syaratnya saksi harus berhubungan badan dengan terdakwa kemudian saksipun berhubungan badan dengan terdakwa kemudian keesokan harinya terdakwa megatakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah meminta 3 (tiga) orang kementerian untuk menghapuskan buku nikah tersebut dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa buku nikah belum terhapus karena untuk menghapuskan buku nikah tersebut di KUA diperlukan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi datang ke Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa meminta saksi untuk berhubungan badan dengan terdakwa dan terdakwa merekam video selama terdakwa dan saksi berhubungan badan dan pada saat saksi mengetahui bahwa terdakwa merekam selama terdakwa dan saksi berhubungan badan lalu saksi menghapus video tersebut dari galeri handphone terdakwa namun terdakwa berkata bahwa rekaman video tersebut masih disimpan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa merekam Video hubungan intim saksi dengan terdakwa beberapa kali sejak akhir bulan Desember 2018 sampai pada bulan Juni 2020 dan saksi pernah memergoki terdakwa merekam video hubungan intim saksi dengan terdakwa yang kedua kali dengan handphone merk Vivo type Y17 di hotel Delta dan saksi menghapus rekaman video hubungan intim saksi dengan terdakwa di Galery handphone merk Vivo Type Y 17 tetapi besok harinya terdakwa memberitahukan kepada saksi lewat whatsapp kalau video hubungan intim saksi dengan terdakwa masih ada di simpan dan sejak saat itu terdakwa mengancam saksi dengan video hubungan intim saksi dengan terdakwa untuk disebarluaskan kepada orang orang;
Bahwa terdakwa merekam video hubungan intim saksi dengan terdakwa dengan handphone merk Vivo type Y17 warna Hitam miliknya dan terdakwa memiliki 2 (dua) unit handphone merk Vivo Type Y17 dan merk Vivo type Y19, selanjutmua terdakwa menyimpan dan menggandakan video tersebut kemudian rekaman Video tersebut dikirim ke teman saksi yang bernama DESI dan DESI mengirimkan screen shoot potongan rekaman video hubungan intim saksi dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah pernah mengancam saksi secara pribadi dengan mengatakan apabila saksi menikah tanpa ijin dari terdakwa maka terdakwa akan menyiram saksi dengan air keras, mengahncurkan hidup saksi dan akan membunuh saksi;
Bahwa pada saat saksi meminta ijin lagi untuk menikah dengan pacar saksi yaitu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE kemudian terdakwa berkata bahwa “saksi akan sebarkan Video itu kepada calonmu” dan setelah itu saksi korban mengecek KTP dan Kartu Keluarga yang terdakwa buatkan untuk saksi korban dan nama saksi korban tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu”;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor bertempat di rumah saksi sedang ngobrol ngborol di rumah dan hand phone saksi sedang diletak dan suarahand phone saksi berbunya nada dering wa dan saksi membuka wa hand phone saksi dan menerima chat wa dari nomor 085715520927;
Bahwa chat yang dikirim berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan”.isi pesan yang terdakwa kirim kepada saksi dengan menggungunakan nomor 085715520927 dengan kartu kartu M3;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang saksi yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saksi lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saksi akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saksi dengan .…saksi tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saksi….jika saksi dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saksi sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saksi sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke whatsapp ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saksi akan berjuang hak-hak saksi…jika saksi harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saksi niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saksi selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja dan saksi mengetahui pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke whatsapp saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saksi mengusahakan uang sebesar Rp. 230 juta untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saksi adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saksi ini perbuatan biadab. Saksi diperalat saja dengan wida. Saksi sekarang menutup pengembalian uang yang Rp. 230 juta karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saksi tidak ada apa berikan saksi uang itu dua peti mati yang satu untuk saksi”;
Bahwa sebelumnya ada ancaman melalui wa juga tapi suda saksi hapus;
Bahwa akibat chatingan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi, orang tua saksi dan abang saksi mengakibatkan saksi merasa diancam dan takut kalau aib saksi akan tersebar kekhalayak ramai sehingga saksi malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menikah dengan saksi;
Alfredy Niskar Zendrato, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan, sehubungan dengan Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban yang merupakan kekasih saksi;
Bahwa saksi mengetahui buku nikah saksi korban dengan terdakwa pada bulan November 2020 ketika itu terdakwa datang ke rumah membawa buku nikah;
Bahwa saksi mengetahui masalah yang menimpa saksi korban Wida pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu”, kemudia saksi korban memberitahukan isi chat tersebut kepada saksi karena saksi merupakan pacar saksi korban;
Bahwa saksi mengetahuinya pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban, saksi korban memberitahukan isi chat tersebut kepada saksi dimana saksi sering menanyakan kenapa saksi korban sering terlihat murung dan seperti orang yang cemas dan badan saksi korban juga semakin hari semakin kurus sehingga saksi korban akhirnya jujur kepada saksi dan memberitahukan isi chat yang diterima saksi korban dari terdakwa;
Bahwa saksi juga mengetahui bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang saksi korban yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saksi lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saksi akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saksi dengan .…saksi tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saksi….jika saksi dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saksi sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saksi sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”. saksi juga mengetahui bahwa sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saksi akan berjuang hak-hak saksi…jika saksi harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saksi niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saksi selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja” dan juga mengetahui bahwa pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke wa saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saksi mengusahakan uang sebesar Rp. 230 juta untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saksi adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saksi ini perbuatan biadab. Saksi diperalat saja dengan wida. Saksi sekarang menutup pengembalian uang yang Rp. 230 juta karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saksi tidak ada apa berikan saksi uang itu dua peti mati yang satu untuk saksi”;
Bahwa saksi ada menghubungi keluarga terdakwa yaitu istri terdakwa (Elma Yeslina) dan anak terdakwa bernama Dea ;
Bahwa pada bulan Desember 2020 sampai April 2021 terdakwa ada mengirim chat ke ayah saksi;
Bahwa Terdakwa mengirim chat kepada ayah saksi yang berisi chat tersebut berbau pornografi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengirim chat kepada saksi korban, saksi tidak ingat persis isi chatnya terdakwa tetapi yang intinya terdakwa ada simpan vidio hubungan intim saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengancam saksi korban agar saksi korban menurutin kemauan terdakwa, yang mana kemauan terdakwa agar saksi korban mau berhubungan suami istri dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada bilang kepada saksi kenapa ganggu istri terdakwa,yang terdakwa maksud istri terdakwa adalah saksi korban;
Bahwa akibat chatingan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi korban, orang tua saksi korban dan abang saksi korban mengakibatkan saksi merasa diancam dan takut kalau aib saksi korban akan tersebar kekhalayak ramai sehingga saksi korban malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Kodalayar Br Ginting, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan, sehubungan dengan Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Bahwa saksi mengetahui masalah ancaman kekerasan terhadap saksi korban Wida Afriany Sembiring yang adalah anak dari saksi;
Bahwa awalnya saksi melihat saksi korban sering murung dan badan saksi korban juga semakin hari semakin kurus lalu saksi menanyakan apakah saksi korban ada masalah lalu saksi korban menceritakan bahwa saksi korban sering diancam oleh terdakwa melalui chattingan lewat whatsapp, secara langsung, lewat facebook juga, kemudian terdakwa juga pernah membuat selebaran yang berisikan undangan untuk menghadiri perayaan ulang tahun pernikahan antara saksi korban dan terdakwa yang diantar ke tempat kerja saksi korban namun diterima oleh security dan pihak security memberikan selebaran undangan tersebut kepada saksi korban dan saksi korban merasa sangat malu;
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim sms yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saksi akan berjuang hak-hak saksi…jika saksi harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saksi niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saksi selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja” dan sms tersebut masih saksi simpan sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak hanya sekali itu saja mengirim pesan kepada saksi, pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan sms kepada saksi yang berisi “demi supaya wida menikah saksi mengusahakan uang sebesar Rp. 230 juta untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saksi adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saksi ini perbuatan biadab. Saksi diperalat saja dengan wida. Saksi sekarang menutup pengembalian uang yang Rp. 230 juta karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saksi tidak ada apa berikan saksi uang itu dua peti mati yang satu untuk saksi”;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu”, kemudia saksi korban memberitahukan isi chat tersebut kepada saksi karena saksi merupakan pacar saksi korban;
Bahwa saksi mengetahuinya pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban, saksi korban memberitahukan isi chat tersebut kepada saksi dimana saksi sering menanyakan kenapa saksi korban sering terlihat murung dan seperti orang yang cemas dan badan saksi korban juga semakin hari semakin kurus sehingga saksi korban akhirnya jujur kepada saksi dan memberitahukan isi chat yang diterima saksi korban dari terdakwa;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada anak saksi yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saksi lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saksi akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saksi dengan .…saksi tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saksi….jika saksi dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saksi sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saksi sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”;
Bahwa ancaman yang dilakukan terdakwa yaitu : Akan menyiram saksi korban dengan air keras, akan seberkan vidio hubungan suami istri terdakwa dan saksi korban, dan Terdakwa juga pernah kirim undangan yang berisi undangan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengancam saksi korban agar saksi korban menurutin kemauan terdakwa,yang mana kemauan terdakwa agar saksi korban mau berhubungan suami istri dengan terdakwa;
Bahwa tidak benar adanya pernikahan antara saksi korban dan terdakwa;
Bahwa akibat chatingan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi korban, orang tua saksi korban dan abang saksi korban mengakibatkan saksi merasa diancam dan takut kalau aib saksi korban akan tersebar kekhalayak ramai sehingga saksi korban malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Dodi Akapedi Sembiring, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan, sehubungan dengan Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Bahwa saksi menerima chat dari terdakwa sekitar bulan Nopember 2020 yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saksi lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saksi akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saksi dengan .…saksi tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saksi….jika saksi dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saksi sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saksi sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”;
Bahwa mendapat chat tersebut lalu saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua saksi kemudian saksi mendapat telepon dari terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa sudah menikah dengan saksi korban dan buku nikah yang sudah ada tersebut adalah asli lalu terdakwa menanyakan kebenaran buku nikah tersebut kepada ayah saksi yang mana dalam buku nikah tersebut disebutkan bahwa ayah saksi adalah wali nikah saksi korban namun ayah saksi mengatakan bahwa ayah saksi tidak pernah menikahkan saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu” dan saksi juga mengetahui pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban;
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saksi akan berjuang hak-hak saksi…jika saksi harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saksi niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saksi selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja”;
Bahwa ancaman yang dilakukan terdakwa yaitu : akan menyiram saksi korban dengan air keras, akan seberkan video hubungan suami istri terdakwa dan saksi korban, dan Terdakwa juga pernah kirim undangan yang berisi undangan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengancam saksi korban agar saksi korban menurutin kemauan terdakwa,yang mana kemauan terdakwa agar saksi korban mau berhubungan suami istri dengan terdakwa;
Bahwa tidak benar adanya pernikahan antara saksi korban dan terdakwa;
Bahwa akibat chatingan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi korban, orang tua saksi korban dan abang saksi korban mengakibatkan saksi merasa diancam dan takut kalau aib saksi korban akan tersebar kekhalayak ramai sehingga saksi korban malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Engkap Chandra Sembiring, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan, sehubungan karena masalah ancaman kekerasan terhadap saksi korban Wida Afriany Sembiring yang merupakan kakak dari saksi;
Bahwa saksi mengetahuinya bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu” dan juga saksi juga mengetahui pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui rekaman vidio tersebut adalah hubungan suami istri saksi korban dan terdakwa,saksi belum pernah melihat vidio tersebut dan saksi tahu dari pengakuan saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu” dan saksi juga mengetahui pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban;
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saksi akan berjuang hak-hak saksi…jika saksi harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saksi niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saksi selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja”;
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengancam saksi korban agar saksi korban menurutin kemauan terdakwa,yang mana kemauan terdakwa agar saksi korban mau berhubungan suami istri dengan terdakwa;
Bahwa tidak benar adanya pernikahan antara saksi korban dan terdakwa;
Bahwa akibat chatingan yang dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi korban, orang tua saksi korban dan abang saksi korban mengakibatkan saksi merasa diancam dan takut kalau aib saksi korban akan tersebar kekhalayak ramai sehingga saksi korban malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Prof. Amrin Saragih, M.A., PhD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan dan ditugaskan dengan Surat Tugas Nomor 2761/UN33.2/KP/2021 oleh Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Medan dan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang Ahli miliki;
Bahwa Bahasa Indonesia adalah sarana atau sumber daya yang berupa bunyi, huruf atau tulisan untuk berkomunikasi yang dengan itu bangsa atau individu Indonesia menyampaikan pikiran, perasaan, sikap, dan maksudnya kepada orang lain yang disebut lawan atau mitrabicara Bahasa Indonesia juga merupakan sarana atau sumber daya untuk membuat atau memahami arti oleh bangsa atau individu Indonesia yang bergantung pada konteks sosial penggunaan atau pemakaian bahasa. Maksud atau tujuan menggunakan bahasa Indonesia adalah untuk mempertukarkan pengalaman, berinteraksi atau bertransaksi Makna sesuatu ucapan, ujaran atau tulisan bergantung pada konteks sosial penggunaan bahasa Indonesia itu. Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia. bahasa persatuan, dan bahasa pergaulan sehari-hari bagi sebagian masyarakat Indonesia;
Bahwa saya dapat mengartikan suatu kalimat atau tulisan yang memiliki memiliki muatan atau makna penghinan dan/atau pencemaran nama baik dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa penghinaan adalah ‘proses, cara atau perbuatan yang merendahkan, memandang rendah, memburukkan nama baik seorang atau menyinggung perasaan seseorang’;
Bahwa dapat mengartikan suatu kalimat atau tulisan yang memiliki muatan atau makna penghinan dan/atau pencemaran nama baik dalam Transaksi Elektronik;
Bahwa penghinaan adalah ‘proses, cara atau perbuatan yang merendahkan, memandang rendah, memburukkan nama baik seorang atau menyinggung perasaan seseorang’. Selanjutnya, pencemaran nama baik adalah ‘proses, cara atau perbuatan mengotori atau memburukkan nama seseorang yang sebelumnya baik’;
Bahwa sejak hari Senin tanggal 28April 2021, Penyidik / Penyidik Pembantu Polsek Delitua telah melakukan proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 337 / VI / 2021 / SPKT/ Sek Delta, tanggal 06 April 2021 saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING tentang terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diakseskan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemeraan dan atau pengancaman dan atau yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti secara pribadi” sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat 4 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 27 ayat 4 dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 45B dari UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 29 dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang diketahui pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib di Jl. Karya Sari Gg Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor. Bahwa peristiwa dimaksud berawal Pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 22.35 Wib, ketika saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING sedang dirumah dan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING membuka whatsapp di hand phone miliknya karena mendapat chating dengan nomor 085715520927 yang berisi Bahwa peristiwa dimaksud berawal pada tahun 2018 di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan no 18 B Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor bahwa terdakwa WONDO datang ke rumah korban yang saat itu mengatakan pada terdakwa bahwa dirinya akan menikah dengan seseorang dan terdakwa WONDO menjawab apabila saksi korban menikah tanpa izin terdakwa WONDO ia akan menyiram dengan air keras, menghancurkan hidupnya dan membunuh saksi korban. Itu terdakwa WONDO katakan secara langsung kepada saksi korban saat dirumah saksi korban keduanya bertemu. Sejak saat itu terdakwa WONDO sering mengancam pelapor baik secara langsung maupun melalu chat pribadi dengan saksi korban namun chat nya sudah saksi korban hapus. Sekira bulan November 2020 abang kandung saksi korban yaitu saksi DODI mendapat chat whatsapp dari terdakwa WONDO “ pikirkan baik baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti pikirkan mamak bapak kamu sekeluarga dan yang lain. Saya akan menyebar luaskan semua vidio hubungan suami istri antara saya dengan wida, saya tahu akan ada permasalahan hukum dan memang itu tujuan saya, jika saya dan wida menjadi terdakwa dan di penjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir zaman jika kalian menginginkan hal ini terjadi oke saya sudah siap terimakasih akan ada peristiwa gisel baru di dunia maya.” Kemudian sekira bulan Desember 2020 ibu saksi korban yaitu saksi KODALAYAR BORU GINTING mendapat chat dari terdakwa melalui whatsapp pribadi yang diduga berisi muatan pengancaman. Selanjutnya sekira pada hari Minggu tanggal 06 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib saksi korban mengetahui terdakwa WONDO ada memposting status di akun facebook atas nama “niken” milik Terdakwa WONDO yang diduga berisi muatan penghinaan dan pengancaman terhadap korban mengetahui hal tersebut korban melakukan screenshot atas postingan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya pada saat ianya sedang mengoperasikan akun facebooknya, kemudian pelapor memperlihatkan kepada ahli, 11 lembar hasil screenshoot dari postingan status facebook dari pemilik akun facebook “ Niken “. Berikut Postingan status facebook dari pemilik akun facebook “niken” dan chat whatsapp pribadi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (yang telah di print out dalam11 lembar kertas F4). Dan setelah melihat hasil screenshot tersebut, saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua;
Bahwa Penyidik / penyidik pembantu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa an. WONDO TV, selaku pemilik akun facebook“ Niken “, dan ianya menerangkan bahwa dirinya sendirilah yang memposting status facebook tersebut dan chat whatsapp tersebut;
Bahwa dengan merujuk KBBI (on line) kata pemerasan berarti ‘perbuatan atau cara meminta uang dan sebagainya dengan ancaman’. Kata pemerasan berasal dari kata peras atau memeras yang berarti (1) ‘memijit (menekan dsb) supaya keluar airnya’ seperti pada ekspresi memeras susu lembu (2) (sebagai kiasan) ‘mengambil untung banyak-banyak dari orang lain’ misalnya dalam ekspresi dia dituduh memeras buruhnya (3) (sebagai kiasan) ‘meminta uang dsb dengan ancaman’. Kata pengancaman berarti ‘proses, cara atau perbuatan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan susuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain (2) ‘proses, cara atau perbuatan memberi pertanda atau peringatan mengenai kemungkinan malapetakan yang bakal terjadi’. Kata menakut-nakuti berarti ‘berusaha menjadikan (seseorang) takut akan sesuatu dengan berbagai cara dan ‘membuat seseorang gentar (ngeri) menghadapi sesuatu yang dianggap akan mendatangkan bencana’ karena berharap hal baik dari mu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini..silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawan mu secara piskologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitar mu. akan menjadi sangsi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelum2nya baik dikantor..dilinkungan greja.dikomunitas kawan2. dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untuk mu..bahkan sampai niskar pun akan meninggalkan mu. tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok..saat ini kamu menang.kamu bisa jumpa niskar kapan saja..bisa ngentot sama niskar kapan pun kamu mau..saat ini waktu sedang bersama mu..tapi suatu hari nanti nika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak kan pernah berhenti mengalir..apa yng kamu nikmati dari ku bertahun tahun .hanya kamu dan tuhan yng tau kamu memperolehnya dengan cara apa. dulu aku bisa menglahkan mu.dengan kekuatan uang , karena kamu rakus uang..suatu hari nanti aku juga akan mampu menglahkan mu dengan cara lain..ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu tlah berikan .untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari2 kemenangan mu..karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan;
Bahwa tulisan yang dikirim terdakwa melalui WhatsApp merupakan ancaman atau memiliki muatan pemerasan. Berdasarkan teori kebahasaan atau linguistik, makna suatu teks (bunyi, kata, frasa, klausa, paragraf) bergantung pada konteks kebahasaan (linguistic context) dan konteks sosial teks itu (social conteks) (Halliday 2014; Martin 1992). Konteks linguistik adalah unit bahasa yang mendahului dan/atau mengikuti sesuatu teks yang dibicarakan. Dari konteks linguistik terbentuk suatu makna. Jika tulisan dalam WhatsApp itu ditautkan satu sama lain akan terbentuk teks kohesif sebagai berikut: peperangan ....melawan mu secara psikologis... akan menjadi sangsi sosial ...(sehingga) tidak akan ada tempat nyaman lagi untuk mu...bahkan sampai niskar pun akan meninggalkan mu. tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya... air mata penyesalan mu tak kan pernah berhenti mengalir......bertahun tahun...aku bisa menglahkan mu.dengan kekuatan uang, aku juga akan mampu mengalahkan mu dengan cara lain... Secara teoretis berdasarkan Pragmatics tindak tutur ancaman adalah tindak verbal yang menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak baik, menyakitkan atau membuat menderita potensial terjadi di masa yang akan datang terhadap mitra bicara jika sesuatu prasayarat tidak dipenuhi. Potensi akibat buruk itu di masa depan direalisasikan oleh modalitas yang ditandai dengan kata akan (dicetak tebal). Adverbia seperti frasa masa depanjuga menjadi unsur penanda ancaman yang akibatnya terjadi di masa depan. Teks yang dikirim terlapor dalam WhatsApp itu berimplikasi ‘Karena kamu tidak mungkin baik aku melakukan perang psikologis (menyebarkan sesuatu yang sama seperti kasus GISEL, mistik...dll) atau cara lainyang akibatnya kau akan menderita secara sosial, akan tidak nyaman di manapun kau berada, menangis karena menderita dan kau akan kalah’.Konteks sosial teks merupakan wadah tempat terjadinya teks, yang mencakupi apa yang terjadi (field), siapa yang terkait dalam teks (tenor), bagaimana interaksi teks dilakukan (mode), budaya dan ideologi. Dengan rujukan kepada konteks sosialnya, teks pada FD-11 merupakan ancaman dan pada saat yang sama juga menjadi alat atau cara untuk mennakut-nakuti yang telah dilakukan oleh Niken si penulis teks itu. Bagian teks yang berisi ancaman dan yang merupakan tindakan menakut-nakuti adalah tak kan pernah ada pernikahan bagimu selama tuhan masih memberiku kehidupanbuku nikah dan puluhan video masih ada sama ku..kamu tau sendiri apak efek dari dua hal itu untuk masa depan muAncaman yang disampaikan itu bersifat kekerasan dan pemerasan yang ditandai dengan kata yang tabu diucapkann atau dituliskan pada pajangan publik. WhatsApp dan facebook adalah pajangan publik yang tulisan atau ujaran dalam kedua media sosial itu dapat dibaca atau diakses publik secara sengaja atau tidak sengaja. Dengan menggunakan kata tabu ngentot (maaf), ekspresi vulgar rakus uang memberikan pengertian bahwa teks itu merupakan teks yang bermuatan kekerasan dan ketidaksantunan verbal.Kekerasan yang paling nyata adalah pada pengakuan terdakwa bahwa diaakan menyiram pelapor dengan air keras, menghancurkan hidupnya dan membunuhnya;
Bahwa Teks yang ditayangkan oleh Niken di facebook itu ditujukan kepada khalayak umum yang potensial membaca teks itu di facebook termasuk kepada saksi korban. Dengan kata lain, saksi korban menjadi target utama, sementara pembaca yang lain yang tidak mengetahui konteks sosial teks itu merupakan target tambahan yang tujuannya memermalukan saksi korban. Dengan demikian, postingan oleh Niken di facebook itu jelas merupakan pemeresan, pengancaman dan perbuatan menakut-nakuti saksi korban. Yang menjadi korban akibat perbuatan pemilik akun Niken itu adalah saksi korban;
Bahwa Jelas perbuatan pemostingan teks oleh Niken di media sosial facebookatau WhatsApp yang mengandung atau bermuatan pemerasan, pengancaman, dan menakut-nakuti tidak layak dan tidak etis karena tindakan itu mempermalukan, menghinakan seseorang, membuka aib seseorang atau membuat seseorang kehilangan marwah atau harga diri (losing face). Dampak dari semua itu adalah seseorang potensial kehilangan teman, terkucilkan dan kehilangan peluang bisnis karena orang lain tidak akan mau menjalin hubungan (bisnis) dengan orang yang hina-dina;
Bahwa dari uraian terdahulu pada No 12 teks dari chat WhatsApp terdakwa WONDO sebagaimana pada hasil screenshot yang telah diberi kode FD-9,FD-10, FD-11 dan FD-12 yang telah diserahkan kepada Ahli dan telah di analisis oleh Ahli mengandung muatan pemerasan /Pengancaman/tindakan menakut-nakuti korban;
Bahwa secara faktual yang membuat atau penulis teks FD-1 sampai dengan FD-11 adalah Niken sedangkan penulis teks FD-12 adalah pak Won. Jika Niken adalah juga pak Won maka penulis semua teks itu adalah Wondo;
Bahwa semua orang yang punya akses ke facebook itu dapat membaca teks itu termasuk korban;
Bahwa perbuatan pemilik akun facebook ” Niken ” yang memposting status facebooknya dan chat whats app sebagaimana dalam hasil screnshoot yang telah diberi kode, huruf dan angka FD-1,FD-2 FD-3,FD-4,FD-5,FD-6,FD-7,FD-8, FD-9,FD-10, FD-11 dan FD-12 tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Pemerasan, Pengancaman atau menakut nakuti Pasal 45 ayat 4 Subs 45 B dari Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari KUHPidana;
Bahwa dengan pernyataan di nomor FD-3 maksud diatas, unsur ancaman yang lebih eksplisit ditemukan pada teks hasil screen shoot yang telah diberi kode Huruf dan angka FD-3 “ gak perduli anak jin, anak setan, anak hantu belau.. apalagi anak orang ORANG.. semua akan disikat jika ingin merebutku darinya. Unsur ancaman direalisasikan oleh frasa akan disikat dengan pengertian makna kias disikat adalah melakukan sesuatu yang membuat seseorang menderita. Penulisan kata ORANG (Huruf Kapital) menunjukan penekanan makna bahwa pemilik akun facebook “NIKEN” tidak merasa takut, enggan, segan berhadapan dengan orang karena berhadapan dengan hantu sekalipun tidak takut. Dengan demikian frasa akan disikat merupakan ancaman yang nyata/eksplisif;
Bahwa screnshoot yang telah diberi kode, huruf dan angka F-12 dapat dikatakan sebagai perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Pemerasan, Pengancaman atau menakut nakuti sekaitan dengan pernyataan di nomor FD-12 maksud diatas, unsur ancaman yang lebih eksplisit ditemukan pada teks hasil screen shoot yang telah diberi kode Huruf dan angka FD-12 “ aku sudah ber SUMPAH jika aku kehilangan lencang maka kehilangan itu bukan diambil oleh laki-laki lain..sebab kalau itu terjadi harga diriku terinjak-injak karena itu kematianlah yang akan memisahkan aku sama lencang.. bias dipastikan endingnya aku akan membunuh wida. Setelah itu aku akan bunuh diri”.Unsur ancaman terhadap jiwa manusia ditandai dengan modalitas akan dan dipastikan diikuti dengan kata membunuh wida dan bunuh diri;
Mohammad Fadly Syahputra, S.Kom, M.Sc, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya dalam pemeriksaan ini;
Bahwa benar berdasarkan Surat Kapolsek Deli TuaNomor :K /659/ VII/ 2021, tanggal 01 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Sumatera Utara tersebut, Ahli yang telah ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahli yang dimaksud dan Ahli bersedia memberikan keterangan yang sebenar – benarnya sesuai dengan keahlian yang saksi miliki;
Bahwa benar Ahli dilengkapi dengan Surat dari Dekan Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Sumatera Utara Nomor :144/UN5.2.1.14/SDM/2021 tanggal 01 Juli 2021 perihal Memberikan Keterangan Ahli Teknologi Informasi untuk menangani kasus pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Restabes Medan Polsek Deli Tua;
Bahwa benar Ahli saat ini bekerja di Program Studi Teknologi Informasi, Fakultas ilmu komputer dan teknologi informasi ( Fasilkom-TI ), Universitas Sumatera Utara dengan jabatan sebagai wakil Dekan II;
Bahwa benar Adapun riwayat pendidikan ahli, sebagai berikut : SD Swasta F. TANDEAN Tebing Tinggi, lulius tahun 1994,SMP N 1 Medan, lulus tahun 1997,SMA N 2 Medan, lulus tahjun 2000,S1 bidang Information Technoloy Universitas Utara Malaysia, lulus tahun 2005, S2 bidang Information technology Universitas Putra Malaysia, lulus tahun 2008,Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut : Tahun 2009 s.d sekarang ( 2020 ) sebagai tenaga pengajar/ dosen pada fakultas ilmu komputer dan teknologi informasi Universitas Sumatera Utara Medan;
Bahwa benar ahli memiliki sertifikat keahlian di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. photocopy sertifikat turut saksi lampirkan, Sertifikat Advance Informatics : Concept, Theory, and Application. Dari IEEE yang Diselenggarakan di Bali, Indonesia,Sertifikat Computer Graphics Theory and Applications dari INSTICC yang diselenggarakan di Porto, Portugal;
Bahwa benar ahli sebelumnya pernah dimintai keterangan selaku Ahli oleh Penyidik / Penyidik Pembantu dari seluruh wilayah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain : Pada tahun 2012 dimintai keterangan sebagai Ahli oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Kasus dugaan Korupsi Infrastrukstur Teknologi Informasi, Pada tahun 2013 dimintai keterangan sebagai Ahli oleh Polres Sergei dalam kasus Penghinaan terhadap Negara dengan Bukti Video rekaman, Pada tahun 2014 dimintaai keterangan sebagai Ahli oleh Polres Nias dalam kasus Asusila dengan bukti Foto. Pada tahun 2015 dimintai keterangan sebagai Ahli oleh Polres Labuhan batu dalam kasus pengancaman dan pemerasan dengan bukti rekaman video;
Bahwa benar berdasarkan Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengertian dari : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro-magnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa benar yang dimaksud dengan Mendistribusikan adalah penyebar luasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui alat elektronik atau sistem elektronik. Penyebar luasan dapat berupa pengiriman kepada pihak lain atau sistem elektronik. Mentransmisikan adalah mengirimkan signal baik digital maupun analog yang berisikan data/informasi/dokumen elektronik dari satu device/alat ke device alat yang lain (telepone,fax,gelombang radio dan sejenisnya) dan/atau dari satu pihak ke pihak lain. Membuat dapat diaksesnya adalah memiliki arti bahwa membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diakses orang lain dengan cara memberikan tautan (link) tertentu atau meletakkan informasi/dokumen elektronik dimedia elektronik (sosial media, Web,internet, dll). Mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah bahwa segala bentuk data/ Informasi (tulisan, gambar, video, animasi, suara) yang terdapat di dalam aplikasi maya (sosial media, file, dll), maupun alat elektronik (TV, Computer, Server, Ponsel,dll). Dan/atau adalah segala bentuk data/Informasi dalam bentuk (tulisan,gambar,video,animasi,suara yang diletakkan di dalam sebuah file yang dapat dijalankan disuatu aplikasi itu mengandung konten/isi/unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang mana unsure tersebut dapat dibuktikan melalui keterangan ahli Bahasa dan sejenisnya;
Bahwa benar sejak hari Selasa tanggal27 April 2021, Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polssek Deli Tua telah melakukan proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 337/ K / IV / 2021 / SPKT Sek Delta, tanggal 06 April 2021 an.Pelapor WIDA AFRIANY SEMBIRING,tentang terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana “Dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan / atau pengancaman dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan atau dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakut secara pribadi” sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 Subs Pasal 45 B dari Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib di Jl. Karya Sari Gang Tarigan Nomor 18 B Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Bahwa peristiwa dimaksud berawal pada tahun 2018 di rumah saksi korban di jalan karya sari gg tarigan no 18 B Kel. Pangkalan mansyur kec. Medan johor bahwa terdakwa WONDO datang ke rumah korban yang saat itu mengatakan pada terdakwa bahwa dirinya akan menikah dengan seseorang dan terdakwa WONDO menjawab apabila saksi korban menikah tanpa izin terdakwa WONDO ia akan menyiram dengan air keras, menghancurkan hidupnya dan membunuh saksi korban. Itu terdakwa WONDO katakan secara langsung kepada saksi korban saat dirumah saksi korban keduanya bertemu. Sejak saat itu terdakwa WONDO sering mengancam saksi korban baik secara langsung maupun melalu chat pribadi dengan saksi korban namun chat nya sudah saksi korban hapus. Sekira bulan November 2020 abang kandung saksi korban yaitu DODI mendapat chat whatsapp dari terdakwa WONDO “pikirkan baik baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti pikirkan mamak bapak kamu sekeluarga dan yang lain. saya akan menyebar luaskan semua vidio hubungan suami istri antara saya dengan wida, saya tahu akan ada permasalahan hukum dan memang itu tujuan saya, jika saya dan wida menjadi terdakwa dan di penjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir zaman jika kalian menginginkan hal ini terjadi oke saya sudah siap terimakasih akan ada peristiwa gisel baru di dunia maya.” Kemudian sekira bulan desember 2020 ibu saksi korban yaitu saksi KODALAYAR BORU GINTING mendapat chat dari terdakwa melalui whatsapp pribadi yang didudga berisi muatan pengancaman. Selanjutnya sekira pada hari Minggu tanggal 06 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib saksi korban mengetahui terdakwa WONDO ada memposting status di akun facebook atas nama “niken” milik Terdakwa WONDO yang berisi muatan penghinaan dan pengancaman terhadap korban. mengetahui hal tersebut korban melakukan screenshot atas postingan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya pada saat ianya sedang mengoperasikan akun facebooknya, kemudian saksi korban memperlihatkan kepada ahli, 11 lembar hasil screenshoot dari postingan status facebook dari pemilik akun facebook “Niken“. Berikut Postingan status facebook dari pemilik akun facebook “niken” dan chat whatsapp pribadi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (yang telah di print out dalam 11 lembar kertas F4);
Bahwa Penyidik / penyidik pembantu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa an. WONDO TV, selaku pemilik akun facebook“Niken“, dan ianya menerangkan bahwa dirinya sendirilah yang memposting status facebook tersebut dan chat whatsapp tersebut;
Bahwa benar dari hasil analisa terhadap screenshoot diatas, dengan menggunakan metode ELA, didapati bahwa tidak terjadi perbedaan tingkat error pada pixel dalam screenshoot tersebut, yang berarti bahwa screenshoot yang dimaksud adalah asli dan tidak mengalami perubahan bentuk;
Bahwa benar Melalui analisis gambar hasil screenshoot dengan kode FD-1, FD-2,FD-3,FD-4,FD-5,FD-6,FD-7 dan FD-8 di posting oleh pemilik akun facebook” niken”;
Bahwa benar Melalui analisis gambar hasil screenshoot dengan kode FD-9 dikirim oleh pemilik akun whatsapp dengan nomor +6281286562... , FD-10, FD-11 dikirim oleh pemilik akun whatsapp dengan nomor +6285715520927, sengakan FD-12 dikirim oleh pemilik akun whatsapp yang dalam aplikasi whatsapp HP penerima pesan tersebut sebagai Pak Won, untuk verifikasi nomer telfon lebih lanjut dapat dilihat melalui HP penerima pesan tersebut;
Bahwa benar kiriman pesan pada media sosial facebook yang terlihat pada FD-1, FD-2,FD-3,FD-4,FD-5,FD-6,FD-7 danFD-8, dapat dilihat oleh seluruh pengguna facebook, hal ini terlihat dengan adanya tanda bola dunia pada sudut kanan atas kiriman pesan tersebut;
Bahwa benar yang dapat melihat atau mengetahui kiriman pesan melalui whatsapp tersebut adalah pemilik HP yang menerima pesan tersebut;
Bahwa benar hasil Screenshot yang telah diberi kode FD-1, FD-2,FD-3,FD-4,FD-5,FD-6,FD-7,FD-8,FD-9,FD-10, FD-11 dan FD-12 merupakan dokumen elektronik, dan sebagaimana di jelaskan pada Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan alat bukti yang sah;
Bahwa benar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebagai tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, mengenai muatan yang terdapat di dalamnya dapat ditanyakan lebih jelasnya kepada ahli bahasa;
Bahwa benar persona yang mengalami keugian akibat kata kata maupun gambar dalam status facebook dengan nama pemilik “niken” tersebut dapat ditanyakan lebih jelas kepada ahli bahasa.;
Bahwa benar unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada 27 ayat 4 Jo Pasal45 ayat 4 Subs pasal 45B dari Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah terpenuhi, namun untuk muatan dapat lebih jelasnya ditanyakan kepada ahli bahasa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Bahwa terdakwa kenal dengan Face Book atas nama Niken adalah akun milik terdakwa;
Bahwa terdakwa membuat akun Face Book atas nama Niken supaya tidak diketahui oleh anak terdakwa dan terdakwa sebagai pemilik akun Face Book atas nama Niken;
Bahwa tujuan terdakwa membuat Akun Face Book atas nama Niken adalah untuk tidak diketahui, Untuk memberitahukan kepada semua orang mengenai hubungan terdakwa dengan saksi korban WIDA, Untuk mengambarkan bahwa pemilik akun Face book atas nama Niken seorang perempuan, Untuk menakuti saksi korban Wida;
Bahwa hubungan terdakwa dengan WIDA AFRIANY SEMBIRING yakni pasangan suami- istri;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING tidak pernah menikah secara syah sesuai dengan prosedur Kantor Urusan Agama namun terdakwa menikah atas dasar kesepakatan antara terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING selanjutnya terdakwa meminta bantuan ke marketing MAF Finance untuk mencari orang yang bisa menikahkan terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING. tiga minggu kemudian marketing MAF Finance nama tidak ingat datang kerumah terdakwa di jalan Cempaka 4 No. 2 Komplex Pemda Tk I Medan dengan membawa buka akta Nikah dengan Nomor :74/04/V/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan Register Buku Nikah Nomor 4716789 pada tanggal tidak ingat sekira bulan Mei 2016;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mempunyai istri dan terdakwa tidak mendapat izin menikah lagi oleh istri syah terdakwa yang bernama ELMA YUSNILA, orang tua dan keluarga dari saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING tidak mengetahui pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING, terdakwa menikah tidak melaksanakan ijab Kabul atau tidak menggunakan tuan kadi Terdakwa menikah dengan istri syah terdakwa ELMA YUSNILA sesuai dengan prosedur KUA di rumah Jakarta disaksikan oleh kedua belah pihak dan melaksanakan ijab kobul dengan penghulu /tuan kadi;
Bahwa terdakwa tidak mengenal yang membuat buku akta nikah dan terdakwa tidak tahu bagaimana cara membuatnya, yang terdakwa tahu ketika diserahkan ke terdakwa sudah terisi semua data terdakwa dan data saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING;
Bahwa terdakwa berhubungan intim dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING sejak tahun 2016 setelah terbit buku akta Nikah sampai dengan tanggal 5 Juni 2020 yang terdakwa lakukan beberapa kali di rumah Pemda Tk 1 dijalan Cempaka IV No. 2 , Hotel Delta di jalan Juanda di kamar No. 505 dan 507 atas nama WONDO, Hotel Grandika di jalan Dr Mansyur kamar nomor 603 atas nama WONDO;
Bahwa terdakwa merekam Video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING beberapa kali sejak tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2018 sampai dengan tanggal 5 Juni 2020 di Hotel Delta di jalan Juanda kamar No. 505 dan kamar 507 atas nama WONDO yang terdakwa pesan sendiri dan di Hotel Grandika di jalan Dr Mansyur di Kamar No 603 atas nama WONDO yang terdakwa pesan sendiri, terdakwa merekam video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA dengan hand phone merk Vivo type Y17 warna Hitam dan HP merk Vivo Type Y19 warna hitam milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa merekam Video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING dengan menghidupkan camera HP terdakwa dan terdakwa meletakkan di meja kamar hotel didalam catalog hotel yang transparan dari sejak saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING datang sampai pulang. Saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING tidak mengetahui terdakwa merekam video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING dan terdakwa tidak meminta izin pada saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING untuk merekam hubungan intim kami beberapa video rekaman hubungan intim terdakwa dengan WIDA AFRIANY SEMBIRING rata rata Durasinya 2 jam setelah terdakwa merekam videoa hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING terdakwa menyimpan dan menggandakan video tersebut ke lap top terdakwa merk Accer warna hitam dan 4 (empat) Flash disk terdakwa selanjutnya terdakwa mengedit video tersebut dengan menggunakan aplikasi incolage dan Viva Video yang ada di HP terdakwa merk Vivo Y19 warna hitam dengan cara memotong dan membuang bagian bagian yang tidak dibutuhkan dan menyisakan bagian hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING selanjutnya rekaman Video tersebut terdakwa kirim ke teman saksi korban WIDA yang bernama DESI, Group WA.dan terdakwa posting Foto dan video rekaman yang sudah terdakwa edit ke akun Face book terdakwa atas nama Niken namun bukan Video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING;
Bahwa maksud tujuan terdakwa merekam video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING pada awalnya untuk terdakwa simpan sendiri, setelah saksi korban WIDA memiliki pacar dan memutuskan komunikasi dengan terdakwa, maka video tersebut terdakwa gunakan untuk mengancam saksi korban WIDA akan menyebarkan video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING ke media sosial apabila saksi korban WIDA menikah dengan orang lain tanpa seijin terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa menyimpan dan menggandakan video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING yaitu supaya terback up video rekaman apabila ada kehilangan, kerusakan hp dan dihapus oleh saksi korban WIDA serta supaya tidak diketahui orang, dan maksud dan tujuan terdakwa mengedit Video rekaman hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING menjadi beberapa bagian dan foto adalah untuk menghilangkan bagian bagian video yang tidak terdakwa inginkan dan memposting keakun face book terdakwa atas nama Niken dan mengirimkan kepada teman saksi korban WIDA bernama DESI dan Group WA;
Bahwa tujuan terdakwa mengirimkan video rekaman hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING kepada DESI dan di Group WA adalah agar mereka mengetahui hubungan terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING;
Bahwa terdakwa mengenali postingan tersebut dan terdakwa sendiri dengan sengaja yang mengedit gambar dan memposting postingan tersebut adapun maksud dan tujuan terdakwa menggambarkan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING sebagai wanita jalang penebar pesona pada semua laki-laki yang datang, wanita jalang yang mem biarkan laki-laki memeluknya telanjang,wanita jalang yang pecah perawan sejak SMA pemuas laki-laki hingga lupa pulang, wanita jalang yang hobbynya ngangkang menampung sperma yang terbuang. Serta maksud dan tujuan terdakwa supaya semua orang tahu karakter saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING adalah wanita jalang atau wanita nakal pemuas laki-laki yang datang, terdakwa mengenali postingan tersebut dan terdakwa sendiri dengan sengaja yang mengedit gambar dan memposting postingan tersebut di akun face book terdakwa atas nama Niken;
Bahwa terdakwa memiliki hutang kepada LIDIA (bibi WIDA) sejumlah Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa adapun maksud dan tujuan postingan terdakwa tersebut agar semua orang mengetahui dan mengancam saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING apabila ingin menikah dengan laki-laki selain terdakwa harus menebus atau menyelesaikan hutang terdakwa kepada LIDIA sejumlah Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak merasa mengancam saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING, terdakwa hanya bilang pada saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING apabila saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING menikah dengan laki-laki selain terdakwa,terdakwa akan memberitahukan tentang buka akta nikah antara saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING dengan terdakwa kepada mertuanya nanti.selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING bahwa terdakwa bisa membantu saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING dengan cara menghapus data registrasi buku akta nikah tersebut di KUA dengan melalui kementrian agama dan KUA Provinsi daerah sumatera utara dengan biaya Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) ditambah biaya operasional sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang sudah terdakwa bayar, namun saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING harus memenuhi syarat yaitu menjaga status terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING sebagai suami istri sampai ada yang melamar saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING dan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING menemui terdakwa ditempat biasa kami berjumpa melakukan hubungan intim;
Bahwa Terdakwa mengenali scren shoot chat wa tersebut adalah chat wa terdakwa dengan saksi DODI yang terdakwa kirim pada tanggal dan bulan yang tidak ingat pada tahun 2021 dengan menggunakan hp Merk Vivo Type Y19 warna hitam adapun isi chat terdakwa kepada DODI yaitu” pikirkan baik baik dengan apa yng akan terdakwa lakukan nanti….. pikirkan mamak…bapak …kamu sekeluarga … dan yang lain Terdakwa akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara sayya dengan wida …saya tahu aka nada permasalahan hukum …. dan memang itu tujuan saya…. Jika saya dan wida men jadi terdakwa dan di penjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akir jaman… jika kalian menginginkan hal ini terjadi …Oke saya sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru di dunia maya..Adapun maksud dan tujuan saya mengancam untuk menyebarluaskan video hubungan intim terdakwa dengan saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING kepada semua orang dan pribadi saksi korban WIDA AFRIANY SEMBIRING menjadi malu dan takut sampai akhir jaman;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau WIDA AFRIANY SEMBIRING akan menikah dengan orang lain;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam yang berisi gambar video hubungan suami istri terdakwa dengan WIDA AFRIANY SEMBIRING dan 1(satu) unit hand phone merk Vivo type Y19 dan Vivo Type Y 17 berisi video hubungan suami istri terdakwa dengan WIDA AFRIANY SEMBIRING dan 4 (empat) flash disk, maka terdakwa kenal dengan 1 (satu) unit lap top merk Acer warna hitam yang berisi gambar video hubungan suami istri terdakwa dengan WIDA AFRIANY SEMBIRING dan 2 (dua) unit hand phone merk Vivo type Y19 dan Vivo Type Y 17 dan 4 (empat) flash disk berisi video hubungan suami istri terdakwa dengan WIDA AFRIANY SEMBIRING milik terdakwa dan hubungan dengan perkara ini sebagai barang bukti;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam;
2 (dua) unit handphone merk Vivo type Y17 dan Vivo type Y19;
4 (empat) buah flasdisk;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saksi korban Wida Afriany Sembiring (korban) yang kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat korban dan membantu korban untuk mencukupi kebutuhan korban dan sampai pada tahun 2016 terdakwa menunjukkan buku nikah antara terdakwa dengan korban kepada korban dan terdakwa beralasan bahwa terdakwa membuat buku nikah tersebut untuk meminjam uang dan buku nikah tersebut tidak akan mempengaruhi masa depan korban sehingga membuat korban tidak menghiraukan buku nikah tersebut;
Bahwa pada tahun 2017 terdakwa bersama dengan korban pernah pergi ke Jawa Barat ke Pantai Pangandaran dan menginap selama dua hari di Hotel;
Bahwa kemudian pada tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah korban dikarenakan korban tidak membalas chat dari terdakwa dan pada saat itu korban meminta maaf dan berterima kasih juga meminta ijin kepada terdakwa bahwa korban akan menikah namun terdakwa berkata bahwa “kita sudah menikah dan buku nikah kita asli” selanjutnya terdakwa berkata “ini bisa diselesaikan tapi harus datang ke Hotel Delta” setelah itu korban pergi menjumpai terdakwa di Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa berkata kepada korban bahwa “buku nikah bisa dihapuskan dengan biaya Rp. 150.000.000,- dan mengirimkan 3 (tiga) orang kementerian agama untuk menghapuskan itu” dan untuk menghapuskan itu syaratnya korban harus berhubungan badan dengan terdakwa kemudian saksi korbanpun berhubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa keesokan harinya terdakwa megatakan kepada korban bahwa terdakwa sudah meminta 3 (tiga) orang kementerian untuk menghapuskan buku nikah tersebut dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengatakan kepada korban bahwa buku nikah belum terhapus karena untuk menghapuskan buku nikah tersebut di KUA diperlukan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh korban datang ke Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa meminta korban untuk berhubungan badan dengan terdakwa dan terdakwa merekam video selama terdakwa dan korban berhubungan badan dan pada saat korban mengetahui bahwa terdakwa merekam selama terdakwa dan korban berhubungan badan lalu korban menghapus video tersebut dari galeri handphone terdakwa namun terdakwa berkata bahwa rekaman video tersebut masih disimpan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat korban meminta ijin lagi untuk menikah dengan pacar korban yaitu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE kemudian terdakwa berkata bahwa “saya akan sebarkan Video itu kepada calonmu” dan setelah itu korban mengecek KTP dan Kartu Keluarga yang terdakwa buatkan untuk korban dan nama korban tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu”;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik korban Wida Afriany Sembiring dan setelah mendapat chat tersebut lalu korban menceritakan kepada saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE dan kemudian saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE mengatakan agar hal tersebut diberitahukan kepada orang tua korban dan setelah itu korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban yaitu saksi Kodalayar Br. Ginting dan orang tua korban berkata agar korban tidak usah membalas chat dari terdakwa lagi;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang korban yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saya akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saya dengan .…saya tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saya….jika saya dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saya sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saya akan berjuang hak-hak saya…jika saya harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saya niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saya selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja;
Bahwa pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke wa saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saya mengusahakan uang sebesar Rp. 230 juta untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saya adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saya ini perbuatan biadab. Saya diperalat saja dengan wida. Saya sekarang menutup pengembalian uang yang Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saya tidak ada apa berikan saya uang itu dua peti mati yang satu untuk saya”;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2021 terdakwa memposting di akun Facebook milik terdakwa yang terdakwa buat dengan nama NIKEN berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi wida afriany sembiring (korban) yang menyatakan bahwa korban dan terdakwa sudah menikah dengan foto buku nikah antara korban dan terdakwa juga ada menyebutkan nama korban dengan sajak yang berjudul “Aku sijalang” yang di posting tanggal 21 April 2021 yang berupa :
Aku wanita jalang.
Wajahku cantik bagai rembulan.
Kutebar pesona pada semua laki laki.
Kejerat siapa saja yang datang.
Aku wanita jalang.
Kubiarkan para lelaki berjuang memeluk ku telanjang.
Dalam lembutnya ranjang.
Aku wanita jalang.
Pecah perawan sejak SMA.
Pemuas laki laki yang datang.
Ku buat mereka kejang.
Hingga lupa pulang.
Aku memang jalang.
Dari dulu hingga sekarang.
Hobby ku ngangkang.
Menampung sperma terbuang.
Wida afriany & suami.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pandangan hukum Kitab Hukum Pidana adalah SUBYEK HUKUM yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung jawab, perbuatan yang dilakukan adalah orang yang sehat akal fikirannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah merupakan “Orang“ dalam arti subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam hukum apabila melakukan perbuatan pidana dapat diminta pertanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di ajukan sebagai Terdakwa adalah WONDO TV sesuai dengan identitas yang tercantum dalam BAP Terdakwa dan tidak ditemukannya adanya alasan pemaaf dan pembenar bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ke 1, yaitu setiap orang telah terpenuhi, sedangkan
untuk perbuatan materil yang didakwakan akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur berikutnya ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasandan/atau pengancaman” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja” sebagaimana tercantum pada Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) adalah bahwa sipelaku telah melakukan perbuatan dengan kesadaran penuh akan apa yang hendak dilakukannya dan si pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut dengan kata lain bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, Namun Undang-Undang sendiri tidak membatasan mengenai arti kesengajaan tersebut, tetapi dalam memori van Toelichting (MvT) secara harafiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui dimana seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatanya dan sadar akan akibat akan timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dari kata “tanpa hak“ sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bahwa si pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang untuk dilakukannya. Dengan kata lain melihat letak unsur sengaja mendahului unsur perbuatan dan tanpa hak, maka tidak diragukan lagi, bahwa pelaku menghendaki untuk melakukan perbuatan mendistribusikan, menstransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Kehendak ini termasuk juga pengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum berbuat, karena demikian sifat kesengajaan. Orang hanya dapat menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada unsure tanpa hak, yang artinya bahwa pelaku sebelum mendistribusikan, menstransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Ia tidak berhak melakukannya dan perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah bertentangan dengan hukum atau perbuatan tersebut adalah Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan makna atau arti atas frasa “tanpa hak”, Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah “tanpa hak” dalam hukum pidana, disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk” yang meliputi beberapa pengertian yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang dilakukan tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan Mentransmisikan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud mentransmisikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah, satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saksi korban Wida Afriany Sembiring yang kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat saksi korban dan membantu saksi korban untuk mencukupi kebutuhan saksi korban dan sampai pada tahun 2016 terdakwa menunjukkan buku nikah antara terdakwa dengan saksi korban kepada saksi korban dan terdakwa beralasan bahwa terdakwa membuat buku nikah tersebut untuk meminjam uang dan buku nikah tersebut tidak akan mempengaruhi masa depan saksi korban sehingga membuat saksi korban tidak menghiraukan buku nikah tersebut;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017 terdakwa bersama dengan saksi korban pernah pergi ke Jawa Barat ke Pantai Pangandaran dan menginap selama dua hari di Hotel;
Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi korban dikarenakan saksi korban tidak membalas chat dari terdakwa dan pada saat itu saksi korban meminta maaf dan berterima kasih juga meminta ijin kepada terdakwa bahwa saksi korban akan menikah namun terdakwa berkata bahwa “kita sudah menikah dan buku nikah kita asli” selanjutnya terdakwa berkata “ini bisa diselesaikan tapi harus datang ke Hotel Delta” setelah itu saksi korban pergi menjumpai terdakwa di Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa “buku nikah bisa dihapuskan dengan biaya Rp. 150.000.000,- dan mengirimkan 3 (tiga) orang kementerian agama untuk menghapuskan itu” dan untuk menghapuskan itu syaratnya saksi korban harus berhubungan badan dengan terdakwa kemudian saksi korbanpun berhubungan badan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa keesokan harinya terdakwa megatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah meminta 3 (tiga) orang kementerian untuk menghapuskan buku nikah tersebut dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa buku nikah belum terhapus karena untuk menghapuskan buku nikah tersebut di KUA diperlukan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi korban datang ke Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa meminta saksi korban untuk berhubungan badan dengan terdakwa dan terdakwa merekam video selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan dan pada saat saksi korban mengetahui bahwa terdakwa merekam selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan lalu saksi korban menghapus video tersebut dari galeri handphone terdakwa namun terdakwa berkata bahwa rekaman video tersebut masih disimpan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban meminta ijin lagi untuk menikah dengan pacar saksi korban yaitu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE kemudian terdakwa berkata bahwa “saya akan sebarkan Video itu kepada calonmu” dan setelah itu saksi korban mengecek KTP dan Kartu Keluarga yang terdakwa buatkan untuk saksi korban dan nama saksi korban tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu”;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban Wida Afriany Sembiring dan setelah mendapat chat tersebut lalu saksi korban menceritakan kepada saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE dan kemudian saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE mengatakan agar hal tersebut diberitahukan kepada orang tua saksi korban dan setelah itu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br. Ginting dan orang tua korban berkata agar saksi korban tidak usah membalas chat dari terdakwa lagi;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang saksi korban yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saya akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saya dengan .…saya tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saya….jika saya dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saya sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saya akan berjuang hak-hak saya…jika saya harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saya niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saya selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja;
Menimbang, bahwa pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke wa saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saya mengusahakan uang sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saya adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saya ini perbuatan biadab. Saya diperalat saja dengan wida. Saya sekarang menuntut pengembalian uang yang Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saya tidak ada apa berikan saya uang itu dua peti mati yang satu untuk saya”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Maret 2021 terdakwa memposting di akun Facebook milik terdakwa yang terdakwa buat dengan nama NIKEN berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi korban wida afriany sembiring yang menyatakan bahwa saksi korban dan terdakwa sudah menikah dengan foto buku nikah antara saksi korban dan terdakwa juga ada menyebutkan nama saksi korban dengan sajak yang berjudul “Aku sijalang” yang di posting tanggal 21 April 2021 yang berupa :
Aku wanita jalang.
Wajahku cantik bagai rembulan.
Kutebar pesona pada semua laki laki.
Kejerat siapa saja yang datang.
Aku wanita jalang.
Kubiarkan para lelaki berjuang memeluk ku telanjang.
Dalam lembutnya ranjang.
Aku wanita jalang.
Pecah perawan sejak SMA.
Pemuas laki laki yang datang.
Ku buat mereka kejang.
Hingga lupa pulang.
Aku memang jalang.
Dari dulu hingga sekarang.
Hobby ku ngangkang.
Menampung sperma terbuang.
Wida afriany & suami.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka Terdakwa tidak terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti maka, Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 45 B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dan terpenuhi secara hukum sebagaimana dalam pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primer, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan aquo, sehingga menurut hemat Majelis Hakim unsur a quo telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja” sebagaimana tercantum pada Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) adalah bahwa sipelaku telah melakukan perbuatan dengan kesadaran penuh akan apa yang hendak dilakukannya dan si pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut dengan kata lain bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, Namun Undang-Undang sendiri tidak membatasan mengenai arti kesengajaan tersebut, tetapi dalam memori van Toelichting (MvT) secara harafiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui dimana seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatanya dan sadar akan akibat akan timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dari kata “tanpa hak“ sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bahwa si pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang untuk dilakukannya. Dengan kata lain melihat letak unsur sengaja mendahului unsur perbuatan dan tanpa hak, maka tidak diragukan lagi, bahwa pelaku menghendaki untuk melakukan perbuatan mendistribusikan, menstransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Kehendak ini termasuk juga pengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum berbuat, karena demikian sifat kesengajaan. Orang hanya dapat menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Disamping itu sengaja juga harus ditujukan pada unsure tanpa hak, yang artinya bahwa pelaku sebelum mendistribusikan, menstransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Ia tidak berhak melakukannya dan perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah bertentangan dengan hukum atau perbuatan tersebut adalah Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan makna atau arti atas frasa “tanpa hak”, Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah “tanpa hak” dalam hukum pidana, disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk” yang meliputi beberapa pengertian yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang dilakukan tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada tahun 2013 terdakwa berkenalan dengan saksi korban Wida Afriany Sembiring yang kemudian terdakwa menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat saksi korban dan membantu saksi korban untuk mencukupi kebutuhan saksi korban dan sampai pada tahun 2016 terdakwa menunjukkan buku nikah antara terdakwa dengan saksi korban kepada saksi korban dan terdakwa beralasan bahwa terdakwa membuat buku nikah tersebut untuk meminjam uang dan buku nikah tersebut tidak akan mempengaruhi masa depan saksi korban sehingga membuat saksi korban tidak menghiraukan buku nikah tersebut;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017 terdakwa bersama dengan saksi korban pernah pergi ke Jawa Barat ke Pantai Pangandaran dan menginap selama dua hari di Hotel;
Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2018 terdakwa mendatangi rumah saksi korban dikarenakan saksi korban tidak membalas chat dari terdakwa dan pada saat itu saksi korban meminta maaf dan berterima kasih juga meminta ijin kepada terdakwa bahwa saksi korban akan menikah namun terdakwa berkata bahwa “kita sudah menikah dan buku nikah kita asli” selanjutnya terdakwa berkata “ini bisa diselesaikan tapi harus datang ke Hotel Delta” setelah itu saksi korban pergi menjumpai terdakwa di Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa “buku nikah bisa dihapuskan dengan biaya Rp. 150.000.000,- dan mengirimkan 3 (tiga) orang kementerian agama untuk menghapuskan itu” dan untuk menghapuskan itu syaratnya saksi korban harus berhubungan badan dengan terdakwa kemudian saksi korbanpun berhubungan badan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa keesokan harinya terdakwa megatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sudah meminta 3 (tiga) orang kementerian untuk menghapuskan buku nikah tersebut dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa buku nikah belum terhapus karena untuk menghapuskan buku nikah tersebut di KUA diperlukan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi korban datang ke Hotel Delta dan setelah sampai di Hotel Delta terdakwa meminta saksi korban untuk berhubungan badan dengan terdakwa dan terdakwa merekam video selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan dan pada saat saksi korban mengetahui bahwa terdakwa merekam selama terdakwa dan saksi korban berhubungan badan lalu saksi korban menghapus video tersebut dari galeri handphone terdakwa namun terdakwa berkata bahwa rekaman video tersebut masih disimpan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban meminta ijin lagi untuk menikah dengan pacar saksi korban yaitu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE kemudian terdakwa berkata bahwa “saya akan sebarkan Video itu kepada calonmu” dan setelah itu saksi korban mengecek KTP dan Kartu Keluarga yang terdakwa buatkan untuk saksi korban dan nama saksi korban tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor saksi korban yang memiliki handphone Iphone Xs Max warna Gold dengan nomor WA 087895425125 menerima chat dari nomor wa 085715520927 milik terdakwa yang berisi “berterimakasihlah sama sahabat-sahabatmu..betapa kerasnya mereka membujuk ku..tapi ingat masalah ini belum selesai bagiku…tak kan pernah ada pernikahan bagimu…selama Tuhan masih memberiku kehidupan. Buku nikah dan puluhan video masih ada samaku…kamu tau sendiri apa efek dari dua hal itu untuk masa depanmu”;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2021 sekira pukul 22.35 Wib bertempat di rumah saksi korban di Jalan Karya Sari Gang Tarigan No. 18 B Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor terdakwa dengan menggunakan nomor WA 085715520927 mengirimkan chat yang berisi “karena berharap hal baik darimu sudah tidak mungkin, baiklah kita lanjutkan peperangan ini…silahkan berusaha penjarakan aku, aku juga akan melawanmu secara psikologis jangan kaget nanti jika kehidupan disekitarmu akan menjadi sanksi sosial yang tak terpikirkan oleh mu sebelumnya sebelumnya baik dikantor…dilingkungan gereja, dikomunitas kawan-kawan dan dilingkungan rumah tidak akan ada tempat nyaman lagi untukmu…bahkan sampai niskar akan meninggalkanmu, tidak mungkin lagi orang tua niskar akan mengambil kamu sebagai anggota keluarganya ok…saat ini kamu menang…kamu bisa jumpa niskar kapan saja…bisa ngentot sama niskar kapanpun kamu mau..saat ini waktu sedang bersamamu…tapi suatu hari nanti jika waktu berbalik maka saat itu air mata penyesalan mu tak akan pernah berhenti mengalir…apa yang kamu nikmati dari ku bertahun tahun hanya kamu dan Tuhan yang tau, kamu memperolehnya dengan cara apa, dulu aku bisa mengalahkanmu dengan kekuatan uang, karena kamu rakus uang….suatu hari nanti aku juga akan mampu mengalahkanmu dengan cara lain …ok selamat malam terima kasih untuk semua yang kamu telah berikan untuk yang buruk maupun yang baik, nikmati hari-hari kemenanganmu…karena tidak selamanya kemenangan bisa kamu pertahankan” kepada nomor WA 087895425125 milik saksi korban Wida Afriany Sembiring dan setelah mendapat chat tersebut lalu saksi korban menceritakan kepada saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE dan kemudian saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE mengatakan agar hal tersebut diberitahukan kepada orang tua saksi korban dan setelah itu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br. Ginting dan orang tua korban berkata agar saksi korban tidak usah membalas chat dari terdakwa lagi;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Nopember 2020 terdakwa juga ada megirim chat kepada abang saksi korban yaitu saksi Dodi Akapedi Sembiring yang mengatakan “pikirkan baik-baik dengan apa yang akan saya lakukan nanti…pikirkan mamak…bapak…kamu sekeluarga…dan yang lain. Saya akan menyebar luaskan semua video hubungan suami istri antara saya dengan .…saya tahu akan ada permasalahan hukum…dan memang itu tujuan saya….jika saya dan wida menjadi tersangka dan dipenjara saya sudah siap. Dan video itu akan tersebar luas sampai akhir jaman…jika kalian menginginkan hal ini terjadi…oke saya sudah siap terima kasih akan ada peristiwa GISEL baru didunia maya..”. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2020 terdakwa mengirim chat ke wa ibu saksi korban yaitu saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi : “kebenarannya dan terus menerus mencari akal…apa kalian pikir Tuhan membenarkan tindakan kalian?? Sampai kapanpun saya akan berjuang hak-hak saya…jika saya harus mati untuk memperjuangkan ini…sudah saya niatkan jika permintaan maaf dan akui mengakui apa yang sudah dilakukan terhadap saya selama 8 tahun ini. Itu berat buat wida… dan lebih memilih kehancuran silahkan saja;
Menimbang, bahwa pada bulan Januari 2021 terdakwa juga mengirimkan chat ke wa saksi Kodalayar Br Ginting yang berisi “demi supaya wida menikah saya mengusahakan uang sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk menghapus catatan dikantor agama dan dinas kependudukan karena KTP yang dipakai nikah sama saya adalah NIK asli wida. Karena kalau tidak dihapus Wida tidak bisa mengurus catatan sipilnya tidak menyangka setelah hapus catatanya wida malah menghindar dari saya ini perbuatan biadab. Saya diperalat saja dengan wida. Saya sekarang menuntut pengembalian uang yang Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) karena itu janji wida. Jika tidak ada permintaan maaf wida sama saya tidak ada apa berikan saya uang itu dua peti mati yang satu untuk saya”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Maret 2021 terdakwa memposting di akun Facebook milik terdakwa yang terdakwa buat dengan nama NIKEN berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi korban wida afriany sembiring yang menyatakan bahwa saksi korban dan terdakwa sudah menikah dengan foto buku nikah antara saksi korban dan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Wondo TV telah mengirimkan informasi elektronik yang ditujukan kepada saksi Wida Afriany Sembiring (korban) artinya ditujukan secara pribadi, yang berisi muatan menakut-nakuti dengan tujuan agar korban tidak menikah dengan pacaranya inkasu saksi Alfredy Niskar Zendrato, SE;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah beberapa kali membuat dan mengirimkan postingan melalui Whatshaap yang ditujukan kepada saksi Wida Afriany Sembiring bahkan kepada keluarga korban, sehingga dari keadaan tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa mengetahui dan menghendaki yang secara hukum dengan sengaja melakukan perbuatannya tanpa persetujuan dari saksi Wida Apriany Sembiring sehingga dapat disebut sebagai tanpa hak atau melanggar hak subjektif orang lain inkasu saksi Wida Afriany Sembiring;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal ini sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatannya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk nestapa, akan tetapi bersifat edukatif, agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam, 2 (dua) unit handphone merk Vivo type Y17 dan Vivo type Y19, 4 (empat) buah flasdisk, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Wida Afriany Sembiring (korban) membuat trauma dan terbebani secara phisykologis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wondo Tv tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Wondo Tv telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi muatan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam;
2 (dua) unit handphone merk Vivo type Y17 dan Vivo type Y19;
4 (empat) buah flasdisk;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, oleh kami, Demon Sembiring, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agriva A. Tarigan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rinda Adida Sihotang, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H. Demon Sembiring, S.H., M.H.
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Agriva A. Tarigan, S.H.