49/Pid.Sus/2022/PN Thn
Putusan PN TAHUNA Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Thn
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MENIRA BUKAPINTU MAULANA ALIAS EMBO IRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara Republik indonesia atau dieksploitasi di negara lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MENIRA BUKAPINTU MAULANA ALIAS EMBO IRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048; Uang sejumlah 800 (delapan ratus) peso, terdiri dari : 1 (satu) lembar uang pecahan 500 (lima ratus) peso dan 3 (tiga) lembar uang pecahan 100 (seratus) peso; dirampas untuk negara; 1 (satu) buah telepon merk Vivo Y21 warna biru metalik; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Thn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara teleconference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira;
Tempat lahir : Pulau Balud Filipina;
Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun /17 Agustus 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Naha I Kecamatan Tabukan Utara
Kabupaten Kepulauan Sangihe
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan 27 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 25 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak 26 September sampai dengan 25 Oktober 2022;
Terdakwa didampingi oleh Maureen V. Tirajoh, S.H. Penasihat Hukum, beralamat di Kelurahan Tona Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 5 Juli 2022 Nomor 49/Pen.Pid/2022/PN Thn;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Thn tanggal 28 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Thn tanggal 28 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara Republik indonesia atau dieksploitasi di negara lain“,yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048;
Uang sejumlah 800 (delapan ratus) peso, terdiri dari : 1 (satu) lembar uang pecahan 500 (lima ratus) peso dan 3 (tiga) lembar uang pecahan 100 (seratus) peso
Dirampas untuk Negara
1 (satu) buah telepon merk Vivo Y21 warna biru metalik;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan keringan hukuman Terdakwa secara lisan yang menyatakan bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama- sama dengan saksi Michael Adam alias Dudung (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan lelaki Ricky alias Adel alias Adnan (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak- tidaknya suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya “telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari Praxedes B Opiana (WNA Filipina) yang menawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi kepada 3 (tiga) orang perempuan warga negara Philipina yakni Connie Cerezo, Rachelle Amplayo dan saksi Jinky Banarez Valdez, atas tawaran Praxedes B Opiana ketiga perempuan menyetujui dan mengurus segala persuratan berupa passport.
Bahwa pada tanggal 4 Januari tahun 2022 terdakwa bersama ABK Irfan Adilang dan Jaki menggunakan kapal/perahu Pamo menuju pantai Manembo- nembo Kota Bitung untuk membeli ikan kemudian pada tanggal 12 januari 2022, saksi Michael Adam alias Dudung (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira dan menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) orang orang perempuan warga negara Filipina yang akan datang ke Manado, selanjutnya terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira mengatakan tidak apa- apa karena bertujuan untuk mencari.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022, saksi Mickael Adam (dilakukan penuntutan terpisah) yang berangkat dari pelabuhan General Santos Philipina menuju ke Kabupaten Kepulauan Sangihe bertemu Connie Cerezo, Rachelle Amplayo dan saksi Jinky Banarez Valdez di kapal jenis pamboat yang dinahkodai oleh lelaki Waway tidak memiliki hak secara sah karena melalui pelabuhan tikus di pantai Tariang kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten kepulauan Sangihe yang merupakan Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wita, terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama ABK Irfan Adilang dan lelaki Jaki menggunakan kapal Pamo berangkat menuju Fihsport Gensan Filipina dan tiba pada tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, setelah sampai disana terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira dihubungi oleh seorang lelaki yang merupakan penghubung (berada di Jordania) dari 6 orang orang perempuan WNA asal Filipina dan lelaki itu mengarahkan terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira untuk bertemu dengan orang perempuan bernama Praxedes B. Opiana alias Ched (agen di Filipina).
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2022 terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bertemu dengan perempuan bernama Praxedes B. Opiana alias Ched dan sepakat untuk membawa 6 orang WNA tersebut dengan biaya sebesar 30.000 ribu peso, lalu terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira meminta uang panjar sebesar 10.000 ribu peso, kemudian pada tanggal 23 Januari 2022 terdakwa kembali meminta uang sisa sebesar 20.000 ribu peso.
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama dengan ABK (anak buah kapal) Irfan Cristiano Adilang tidak memiliki hak secara sah memuat dan membawa 2 (dua) orang penumpang suami istri yang merupakan Warga Negara Indonesia- Filipina yang bernama Nursia Tarimakase alias Mama Putrid dan suaminya Muhamad Lisade serta 6 (enam) orang perempuan yang merupakan warga Negara asing asal Filipina bernama Mary Grace Sarigumba, Jinky Ferrer Castillo, Arjiline Dolor Dipad, Vienes Angelita Mamaril alias Kening, Ginalyn Lopez Pascual alias Helen dan Judy Abalo Gaje alias Juns bertolak dari Pesisir Pantai Luer Makar General Santos Filipina dengan kapal/perahu Pamo tersebut menuju pelabuhan tikus di pantai Lepe kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi
Bahwa pada hari rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 Wita terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama seorang sopir menjemput 6 (enam) orang perempuan Warga Negara Filipina dengan menggunakan kendaraan minibus warna hitam menuju rumah terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira untuk mandi dan makan pagi. Setelah itu terdakwa membawa 6 (enam) orang perempuan Warga Negara Filipina pergi ke pelabuhan Tahuna lalu berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang dan sampai di Kota Manado pada hari rabu tanggal 27 Januari 2022. Selanjutnya terdakwa bersama 6 (enam) orang Warga Negara Asing asal Filipina menuju salah satu hotel di Kota Manado dan meninggalkan mereka di hotel tersebut lalu terdakwa Menira Bukapintu pulang kembali ke Sangihe.
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Menira Bukapintu, saksi Michael Adam alias Dudung dan lelaki Adnan (DPO) yaitu mencari keuntungan dengan membawa masuk kesembilan perempuan yang merupakan warga Negara Filipina dilakukan secara terorganisir masuk melalui Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pelabuhan tikus di pantai Lepe Kampung Petta Timur guna diberangkatkan ke Timur Tengah tanpa melalui otoritas pemeriksaan keimigrasian Republik Indonesia dan tidak memiliki izin masuk oleh petugas imigrasi (visa cap masuk).
Bahwa saksi Angelita M. Viernes, saksi Arjiline D. Dipad, saksi Ginalyn L. Pascual, saksi Jinky Valdez, saksi Jinky Castilo, saksi Judy A. Gaje, saksi Mary Grace Rife merupakan Warga Negara Filipina dikuatkan dengan Surat Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Filipina tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh Konsul Jenderal Angelica C. Escalona
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama- sama dengan saksi Michael Adam alias Dudung (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan lelaki Ricky alias Adel alias Adnan (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak- tidaknya suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya “telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara Republik indonesia atau dieksploitasi di negara lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari Praxedes B Opiana (WNA Filipina) yang menawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi kepada 3 (tiga) orang perempuan warga negara Philipina yakni Connie Cerezo, Rachelle Amplayo dan saksi Jinky Banarez Valdez, atas tawaran Praxedes B Opiana ketiga perempuan menyetujui dan mengurus segala persuratan berupa passport.
Bahwa pada tanggal 4 Januari tahun 2022 terdakwa bersama ABK Irfan Adilang dan Jaki menggunakan kapal/perahu Pamo menuju pantai Manembo- nembo Kota Bitung untuk membeli ikan kemudian pada tanggal 12 januari 2022, saksi Michael Adam alias Dudung (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira dan menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) orang orang perempuan warga negara Filipina yang akan datang ke Manado, selanjutnya terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira mengatakan tidak apa- apa karena bertujuan untuk mencari.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022, saksi Mickael Adam (dilakukan penuntutan terpisah) yang berangkat dari pelabuhan General Santos Philipina menuju ke Kabupaten Kepulauan Sangihe bertemu Connie Cerezo, Rachelle Amplayo dan saksi Jinky Banarez Valdez di kapal jenis pamboat yang dinahkodai oleh lelaki Waway memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan ke Negara lain yaitu Negara- Negara Timur Tengah melalui pelabuhan tikus di pantai Tariang kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wita, terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama ABK Irfan Adilang dan lelaki Jaki menggunakan kapal Pamo berangkat menuju Fihsport Gensan Filipina dan tiba pada tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, setelah sampai disana terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira dihubungi oleh seorang lelaki yang merupakan penghubung (berada di Jordania) dari 6 orang orang perempuan WNA asal Filipina dan lelaki itu mengarahkan terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira untuk bertemu dengan orang perempuan bernama Praxedes B. Opiana alias Ched (agen di Filipina).
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2022 terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bertemu dengan perempuan bernama Praxedes B. Opiana alias Ched dan sepakat untuk membawa 6 orang WNA tersebut dengan biaya sebesar 30.000 ribu peso, lalu terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira meminta uang panjar sebesar 10.000 ribu peso, kemudian pada tanggal 23 Januari 2022 terdakwa kembali meminta uang sisa sebesar 20.000 ribu peso.
Bahwa selanjutnya terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama dengan ABK (anak buah kapal) Irfan Cristiano Adilang memasukkan orang ke Wilayah negara Republik Indonesia yaitu 2 (dua) orang penumpang suami istri yang merupakan Warga Negara Indonesia- Filipina yang bernama Nursia Tarimakase alias Mama Putrid dan suaminya Muhamad Lisade serta 6 (enam) orang perempuan yang merupakan warga Negara asing asal Filipina bernama Mary Grace Sarigumba, Jinky Ferrer Castillo, Arjiline Dolor Dipad, Vienes Angelita Mamaril alias Kening, Ginalyn Lopez Pascual alias Helen dan Judy Abalo Gaje alias Juns bertolak dari Pesisir Pantai Luer Makar General Santos Filipina dengan kapal/perahu Pamo tersebut menuju pelabuhan tikus di pantai Lepe kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Bahwa pada hari rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 Wita terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira bersama seorang sopir menjemput 6 (enam) orang perempuan Warga Negara Filipina dengan menggunakan kendaraan minibus warna hitam menuju rumah terdakwa Menira Bukapintu Maulana alias Embo Ira untuk mandi dan makan pagi. Setelah itu terdakwa membawa 6 (enam) orang perempuan Warga Negara Filipina pergi ke pelabuhan Tahuna lalu berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang dan sampai di Kota Manado pada hari rabu tanggal 27 Januari 2022. Selanjutnya terdakwa bersama 6 (enam) orang Warga Negara Asing asal Filipina menuju salah satu hotel di Kota Manado dan meninggalkan mereka di hotel tersebut lalu terdakwa Menira Bukapintu pulang kembali ke Sangihe.
Bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Menira Bukapintu , saksi Mickael Adam, dan lelaki Ricky (DPO) dengan maksud untuk mengeksploitasi kesembilan wanita warga negara Philipina baik di wilayah negara Republik indonesia ataupun di negara lain, hal tersebut dapat diketahui keberangkatan kesembilan orang Warga Negara Philipina tidak memiliki Standar Kompetensi Kerja untuk keahlian tertentu yang diterbitkan oleh negara asal yaitu Philipina, yang berakibat tidak ada perlindungan terhadap Tenaga Kerja yang dikirim ke negara tujuan.
Bahwa saksi Angelita M. Viernes, saksi Arjiline D. Dipad, saksi Ginalyn L. Pascual, saksi Jinky Valdez, saksi Jinky Castilo, saksi Judy A. Gaje, saksi Mary Grace Rife merupakan Warga Negara Filipina dikuatkan dengan Surat Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Filipina tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh Konsul Jenderal Angelica C. Escalona
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Janus Josias Sumangando, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan karena masalah membawa warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memasukkan warga negara Philipina ke Indonesia terjadi pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bahwa awalnya saksi mendapat laporan dari masyarakat tanggal 6 Februari 2022 adanya warga negara Philipina telah masuk ke Indonesia kemudian saksi menghubungi saksi Rampisela Daromes untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa dilakukan penangkapan kepada Terdakwa oleh saksi Rampisela Daromes, warga negara Philipina sudah tidak bersama dengan Terdakwa tetapi sudah keluar dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan sudah berada di Kota Bandung dan menurut Terdakwa warga negara Philipina yang masuk ke Indonesia sebanyak 6 (enam) orang;
Bahwa warga negara Philipina masuk ke Indonesia untuk bekerja ke timur tengah namun saksi sudah tidak tahu lebih jauh masalah ini karena saksi hanya menerima menerima laporan kemudian di teruskan kepada saksi Rampisela Daromes untuk melakukan penangkapan;
Bahwa warga negara Philipina masuk ke Indonesia melalui kabupaten Kepulauan Sangihe sudah beberapa kali sehingga sebelumnya kepolisian resor kepulauan Sangihe telah melakukan penyelidikan di bulan Januari 2022;
Bahwa Terdakwa sempat melakukan komunikasi dengan saksi Michael Adam untuk pengiriman warga negara Philipina ke pulau Jawa;
Bahwa Terdakwa dengan Michael Adam adalah masih ada hubungan keluarga;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rampisela Daromes, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan karena masalah Terdakwa membawa warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa izin;
Bahwa kejadian Terdakwa memasukkan warga negara Philipina ke Indonesia terjadi pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bahwa saksi mendapat informasi dari saksi Junus Josias Sumangando bahwa ada laporan mengenai warga negara Philipina yang telah masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian saksi diperintahkan untuk menyelidiki perkara tersebut melakukan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa di tangkap di pantai Boulivard Tahuna pada tanggal 26 Februari 2022 dan tidak di temukan warga negara Philipina, setelah di introgasi ternyata 6 (enam) warga negara Philipina telah dibawa ke Manado pada tanggal 26 Januari 2022 dan dari pengembangan ternyata sebelumnya sudah ada 3 (tiga) orang warga negara philipina yang masuk ke Indonesia melalui Kabupaten kepulauan Sangihe kemudian berangkat ke Manado dan terbang ke Jawa;
Bahwa 6 (enam) warga negara Philipina masuk ke Indonesia sama-sama dengan Terdakwa menggunakan kapal Pamboat;
Bahwa awalnya saksi Michael Adam yang menghubungi Terdakwa yang saat itu berada di Philipina kemudian saksi Michael Adam mengatakan kepada Terdakwa melalui telepon agar membawa ke 6 (enam) warga negara philipina ke Manado melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan dijanjikan sejumlah uang kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang jadi totalnya sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa 6 (enam) warga negara philipina keluar dari kabupaten kepulauan sangihe dengan menggunakan kapal laut yaitu KM Saint Merry dimana Terdakwa membantu membelikan tiket kapal kemudian Terdakwa juga ikut ke Manado sampai di Manado Terdakwa dan ke 6 warga philipina telah di bookingkan hotel Grace Inn Manado oleh orang Jordania melalui Traveloka;
Bahwa warga Jordania tersebut memiliki istri berkewarganegaraan Philipina dan mereka adalah agensi yang akan menampung warga negara Philipina ketika tiba di Jordania. Kemudian akan diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah;
Bahwa awal keberangkatan dari Philipina sudah di atur oleh warga Jordania melalui agensi di Philipina dan mengatur keberangkatan ke Manado hingga terbang menggunakan pesawat ke Jawa;
Bahwa 6 (enam) warga negara Philipina tersebut terbang ke jawa menggunakan paspor milik mereka dan saksi tidak mengetahui bagaimana cara mereka lolos dari imigrasi bandara karena masuk ke Indonesia secara ilegal;
Bahwa 1 (satu) orang yang berhasil terbang ke Jordania yaitu dari paket pertama yang di urus oleh saksi Michael Adam, sedangkan warga negara yang dibawa oleh Terdakwa semuanya dapat di amankan dan telah di deportasi ke Philipina;
Bahwa para korban sekitar 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 40 (empat) puluh tahun;
Bahwa paket pertama saksi Michael Adam ada 3 (tiga) orang yang telah di loloskan ke pulau jawa, dari keterangan saksi yang diamankan bahwa 1 (satu) orang telah diamankan oleh pihak imigrasi dan 1 (satu) orangnya lagi berhasil terbang ke Jordania;
Bahwa saksi Michael Adam bisa mengenal agensi Jordania karena saat paket pertama datang ke Sangihe dan tinggal di rumah keluarga Michael Adam di Tabukan. kemudian ke tiga orang tersebut masih sering di hubungi oleh agensi Jordania namun terjadi gangguan saat berkomunikasi sehingga ketiga warga negara Philipina meminta nomor Michael Adam yang menggunakan operator komunikasi Indonesia agar mereka dapat berkomunikasi dengan agensi Jordania dan mulai dari situlah Michael Adam mulai berkomunikasi dengan agensi Jordania;
Bahwa paket kedua sebenarnya milik Michael Adam namun karena Michael Adam saat itu sudah berada di Bitung untuk bekerja sehingga Michael Adam menghubungi Terdakwa yang saat itu berada di Philipina untuk membawa keenam warga negara philipina tersebut ke Indonesia dengan menjanjikan akan mendapatkan sejumlah uang;
Bahwa Terdakwa membawa masuk ke enam WNA tersebut menggunakan kapal Pamboat dari Pulau Balut Philipina ke Petta Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian membawa ke enam WNA tersebut tinggal di rumah keluarga Terdakwa di Tabukan Utara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi JINKY BANARES VALDEZ keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA sedangkan lelaki MICHAEL ADAM EYAS alias DUDUNG Saksi kenal karena lelaki tersebut pernah bersama-sama Saksi dan 2 (dua) orang teman Saksi dari Ginsane Philipina menuju negara Indonesia dengan capten/Nakhoda kapal bernama WAWAY asal Philipina.
Bahwa kami berangkat pada tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 25.50 waktu Philipina dan masuk ke Indonesia tepatnya di Pantai Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 25.00 Wita dan saat itu Saksi bersama perempuan CONNIE CEREZO dan perempuan RACHELLE AMPLAYO dengan tujuan untuk dipekerjakan di Luar negeri hanya transit melalui Indonesia;
Bahwa sebelumnya kami sudah saling kenal dan saat ini perempuan CONNIE CEREZO masih berada di Imigrasi Jakarta sedangkan perempuan RACHELLE AMPLAYO sudah berada di negara Lebanon dan seharusnya pada tanggal 21 Januari 2022 Saksi dan perempuan CONNIE CEREZO akan berangkat ke negara Dubai namun perempuan CONNIE CEREZO tertangkap di Imigrasi Jakarta sehingga Saksi tidak jadi berangkat dan Saksi ditempatkan oleh agen di hotel panorama bandung sampai akhirnya Saksi diamankan oleh petugas Kepolisian dan dibawa ke Sangihe;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal bernama WAWAY asal Philipina yang bersepakat dan kami hanya menumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kedua teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri (Dubai) dengan gaji yang tinggi kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan berupa Pasport, selanjutnya Saksi bersama perempuan CONNIE CEREZO dan perempuan RACHELLE AMPLAYO dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 09.00 waktu Philipina kami berangkat dari ginsane yang diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sampai ke pantai dan dengan menggunakan kapal/perahu dengan capten/Nakhoda kapal bernama WAWAY asal Philipina dan saat itu kami berjumlah 6 (enam) orang termasuk penumpang lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG lalu kami masuk ke Indonesia tepatnya di Pantai Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 25.00 Wita dan saat itu Saksi bersama perempuan CONNIE CEREZO dan perempuan RACHELLE AMPLAYO ke rumah perempuan yang bernama KARMELITA (keluarga dari lelaki MICHAEL/DUDUNG) selama 4 (empat) hari lalu kami ke pada sekitar tanggal 12 Januari 2022, kami diantar olah perempuan KARMELITA ke pelabuhan Tahuna lalu menuju Manado dan setelah di Manado selanjutnya kami di arahkan oleh penghubung kami bernama RICKY untuk tinggal di hotel grace Inn sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernama lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 14 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya setelah sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami bertiga melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel dan perempuan RACHELLE AMPLAYO sudah mendapatkan visa sehingga dapat lolos berangkat ke lebanon dan sekarang sudah berada di negara Lebanon dan seharusnya pada tanggal 21 Januari 2022 Saksi dan perempuan CONNIE CEREZO akan berangkat ke negara Dubai namun perempuan CONNIE CEREZO tertangkap di Imigrasi Jakarta sehingga Saksi tidak jadi berangkat dan Saksi ditempatkan oleh agen di hotel panorama bandung kemudian pada tanggal 01 Februari 2022, ada 6 (enam) WNA asal Philipina datang dan ditempatkan bersama-sama Saksi dan beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 16 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wib, kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport namun passport Saksi diambil oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG (agen di bandung);
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja di Kuwait lalu di Dubai namun saat itu berangkat menggunakan jalur resmi;
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia dan Saksi berangkat melalui Indonesia karena biayanya lebih murah dan pemeberitahuan agen yang berada di Lebanon agar melalui Indonesia karena sudah ada agen di Indonesia yang akan memfasilitasi keberangkatannya;
Bahwa Saksi tidak tahu karena yang bicara dengan nakhoda kapal adalah agen yang berada di philipina;
Bahwa ya, Saksi sebelumnya telah mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dimana dirinya merupakan agent yang biasa mengirimkan orang bekerja di luar negeri serta juga Saksi sering melakukan komunikasi dengannya lewat via aplikasi messenger.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di Negara Dubai sebagai pengurus rumah tangga dengan gaji perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 1.500 Dirham per bulannya.
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan CONNIE CEREZO dan perempuan RACHELLE AMPLAYO ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan CONNIE CEREZO dan perempuan RACHELLE AMPLAYO di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan pesawat udara ke kota General Santos Philipina;
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh lelaki ADNAN yang merupakan agent Saksi di Jordania dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki ADNAN karena sebelumnya merupakan agent Saksi sewaktu Saksi bekerja di negara Dubai pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 namun saat itu Saksi berangkat dengan mengunakan jalur legal/resmi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi pengurus rumah tangga dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja dimana Saksi juga merupakan ibu rumah tangga.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 3 (tiga) hari hanya makan dan tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan CONNIE CEREZO dan perempuan RACHELLE AMPLAYO akan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa waktu itu kami tidak diberikan uang biaya perjalanan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED, namun setelah kami sampai di Negara Indonesia dan tinggal beberapa hari dirumah perempuan yang bernama KARMELITA (keluarga dari lelaki MICHAEL/DUDUNG) kami dikirim uang lewat western oleh lelaki ADNA yang adalah agent kami yang uang tersebut diambil oleh perempuan KARMELITA dan dipakai untuk keperluan dan keberangkatan kami menuju kota Manado.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARY GRACE SARIGUMBA RIFE keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, dan Saksi mengetahui namanya setelah kami saling sapa di atas Kapal dalam perjalanan dari Philipina menuju Negara Indonesia dan setahu Saksi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA adalah Nakhoda Kapal yang di carter / sewa oleh pengurus pekerja Imigran yang ada di Philipina untuk mengangkut dan membawa Saksi dan kelima teman Saksi masuk ke negara Indonesia.
Bahwa kami berangkat hari Senin tanggal 26 Januari 2022 pukul 20.00 (waktu philipina) dan teman-teman Saksi yaitu perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN, dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS yang semuanya berkewarganegaraan Philipina dan saat itu ada penumpang lain yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan 1 (satu) orang ABK namun Saksi tidak ketahui namanya jadi keseluruhan kami saat itu berjumlah 10 (sepuluh) orang dan di kami tiba di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian keesokan harinya kami dibawa / berangkat menuju kota Manado dengan menggunakan kapal penumpang bersama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA lalu kami di kumpulkan / ditampung di salah satu hotel yang ada di kota Manado dan kami hanya diam di dalam kamar hotel sambil menunggu perintah dari lelaki RICKY tentang waktu pemberangkatan kami menuju kota Bandung untuk bertemu dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama berada dikota Manado kemudian pemberangkatan Saksi dan kelima teman Saksi ke kota Bandung dibiayai oleh lelaki RICKY dengan cara membeli Tiket pesawat secara online melalui aplikasi Traveloka.
Bahwa sebelumnya kami belum saling kenal dan kami saling kenal ketika kami dipertemukan dalam satu rumah milik agen yang akan memberangkatkan kami ke Indonesia yang selanjutnya diperkejakan di negara luar oleh agen yang berada di negara Indonesia;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersepakat dan kami hanya menumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kelima teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri (lebanon) dengan gaji yang tinggi kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan berupa Pasport, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi bersama kelima teman Saksi yaitu perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan JUDY ALBANO GATE dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina lalu pada keesokan harinya Saksi dibawa menuju pinggir pantai sampai sekitar pukul 03.00 Waktu Philipina kami diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED lalu Saksi bersama kelima teman Saksi naik perahu dan menuju kelaut Indonesia dalam perjalanan Saksi melihat ada dua orang penumpang suami istri, lalu kami bercerita dan Saksi mengetahui kalau yang menakhodai kapal yang Saksi tumpangi bernama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 kami tiba di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya kami beristirahat dirumah ABK yang dekat dengan pantai, sampai pada keesokan harinya tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wita, kami dijemput oleh lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dan seorang sopir dengan menggunkan kendaraan minibus warna hitam, selanjutnya kami menuju rumah lelaki EMBO IRA untuk mandi dan makan pagi, selanjutnya kami dibawa menuju kota Tahuna , sampai sekitar jam 17.30 Wita, kami bersama lelaki EMBO IRA menuju pelabuhan Tahuna kemudian kami berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang, sampai pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2022 kami tiba di Kota Manado lalu kami menuju salah satu hotel di kota Manado,bersama lelaki EMBO IRA, selanjutnya kami di tinggalkan di hotel tersebut sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernam lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 31 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya selateh sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami berenam melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel lalu kami bertemu dengan perempuan JINKY BANAREZ VALDEZ yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja, beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 16 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wib,kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport dan pasfort Saksi tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah bekerja di luar negeri;
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia dan Saksi berangkat melalui Indonesia karena situasi Covid dan pemeberitahuan agen yang berada di Lebanon agar melalui Indonesia karena sudah ada agen di Indonesia yang akan memfasilitasi keberangkatannya;
Bahwa saat di perahu, Saksi, dkk tidak memberitahukan hal tersebut namun saat di Manado lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA baru mengetahui kalau kami akan berangkat keluar negeri untuk bekerja;
Bahwa ya, Saksi sebelumnya mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dari lelaki benama HASSAN MROWEH yang adalah agent di negara Libanon dimana Saksi ditawarkan oleh lelaki benama HASSAN MROWEH untuk bekerja di luar negeri sehingga lelaki HASSAN MROWEH menyuruh Saksi untuk menghubungi dan menemui perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki HASSAN MROWEH karena sebelumnya lelaki HASSAN MROWEH pernah memfasilitasi Saksi untuk bekerja di luar negeri lewat perempuan bernama ANA yang merupakan agen di negara Philipina akan tetapi saat itu perempuan ANA menipu Saksi dan membawa lari uang biaya keberangkatan Saksi yang telah dikirim lelaki HASSAN MROWEH ke perempuan ANA, Sehingga kemudian Saksi disuruh oleh lelaki HASSAN MROWEH untuk menemui dan menghubungi perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di negara Libanon sebagai pengurus anak (baby siter) dengan gaji / upah sebesar Rp. 500 US Dolar per bulannya;
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan pesawat udara ke kota General Santos Philipina.
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi pengurus anak (baby siter) dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja dari menjaga anak kandung Saksi.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 4 (empat) hari hanya berdiam diri dan makan serta tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS akan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa Saksi mengetahuinya dimana lelaki ADNAN merupakan agent dari negara Jordania yang sudah dipercayakan oleh lelaki HASSAN MROWEH (agent Libanon) untuk memfasilitasi kami, dimana lelaki ADNAN yang berkebangsaan Jordania mempunyai isteri kebangsaan Philipina dan lelaki ADNAN dan isterinya pernah tinggal di Indonesia dan mempunyai hubungan dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga untuk biaya akomodasi kami sudah dipercayakan lelaki HASSAN MROWEH kepada lelaki ADNAN.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa waktu itu kami diberikan uang biaya perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000, yang kemudian dipegang oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.
Bahwa perlu Saksi jelaskan sesampainya kami di kota manado kami dihubungi oleh isteri dari lelaki ADNAN yang Saksi tidak tahu namanya, dimana sesuai perintah dari isteri lelaki ADNAN kami disuruh menju hotel yang bernama Grace In yang mana isteri lelaki ADNAN telah memesan kamar di hotel tersebut lewat dan kami nantinya hanya menemui Recepcionist di hotel dan memberikan hanphone kepada recepcionist untuk bercerita dengan isteri lelaki ADNAN yang tahu bahasa Indonesia, sehingga waktu itu lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA mencari kendaraan mobil untuk mengantar kami ke hotel tersebut dan sesampainya di hotel kami mengikuti perintah dari isteri lelaki ADNAN dan kemudian setelah selesai kami pun masuk ke kamar hotel.
Bahwa kami tinggal di hotel Grace In yang berada di kota manado tersebut selama 4 (hari) sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang kemudian kami diberangkatkan menuju kota Bandung lewat pesawat udara dengan transit kota Makassar.
Bahwa untuk biaya sewa hotel dibayar oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dengan mengunakan uang biaya perjalanan yang diberikan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000 sebelumnya.
Bahwa untuk konsumsi makan dan minum dicari sendiri oleh kami dengan membeli di rumah tempat makan yang berada di sekitar hotel dengan mengunakan uang biaya perjalanan kami.
Bahwa ya sewaktu kami di kota manado, kami pernah dikirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- oleh lelaki ADNAN lewat western union yang ada di kota manado yang kemudian diambil oleh perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa ya, kami melakukan rapid antigen di RSUD Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dikeluarkan surat keterangan rapid antigen, serta pelaksanaan rapid antigen dimaksud difasilitasi oleh isteri dari lelaki ADNAN dimana kami hanya tahu datang dan membayar biaya rapid antigen kepada petugas medis masing-masing Rp. 175.000, per orang.
Bahwa untuk tiket pesawat kami sudah biayar oleh isteri dari lelaki ADNAN dengan cara membelinya lewat aplikasi traveloka sehingga sesampainya dibandara Sam Ratulangi kami menunjukkan bukti pembayaran dari aplikasi traveloka tersebut.
Bahwa sewaktu di bandara Sam Ratulangi sampai dengan keberangkatan kami tidak ada pihak yang mendampingi kami, karena waktu itu kami tetap berkomunikasi dengan isteri lelaki ADNAN lewat via handphone yang mana jika ada hal yang kami tidak ketahui nanti ditanyakan kepada orang dengan disuruh bercerita dengan isteri lelaki ADNAN.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JINKY FERRER CASTILLO keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, dan Saksi mengetahui namanya setelah kami saling sapa di atas Kapal dalam perjalanan dari Philipina menuju Negara Indonesia dan setahu Saksi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA adalah Nakhoda Kapal yang di carter / sewa oleh pengurus pekerja Imigran yang ada di Philipina untuk mengangkut dan membawa Saksi dan kelima teman Saksi masuk ke negara Indonesia;
Bahwa kami berangkat hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 (waktu philipina) dan teman-teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN, dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS yang semuanya berkewarganegaraan Philipina dan saat itu ada penumpang lain yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan 1 (satu) orang ABK namun Saksi tidak ketahui namanya jadi keseluruhan kami saat itu berjumlah 10 (sepuluh) orang dan di kami tiba di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian keesokan harinya kami dibawa / berangkat menuju kota Manado dengan menggunakan kapal penumpang bersama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA lalu kami di kumpulkan / ditampung di salah satu hotel yang ada di kota Manado dan kami hanya diam di dalam kamar hotel sambil menunggu perintah dari lelaki RICKY tentang waktu pemberangkatan kami menuju kota Bandung untuk bertemu dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama berada dikota Manado kemudian pemberangkatan Saksi dan kelima teman Saksi ke kota Bandung dibiayai oleh lelaki RICKY dengan cara membeli Tiket pesawat secara online melalui aplikasi Traveloka;
Bahwa sebelumnya kami belum saling kenal dan kami saling kenal ketika kami dipertemukan dalam satu rumah milik agen yang akan memberangkatkan kami ke Indonesia yang selanjutnya diperkejakan di negara luar oleh agen yang berada di negara Indonesia;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersepakat dan kami hanya menumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kelima teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri (lebanon) dengan gaji yang tinggi kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan berupa Pasport, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi bersama kelima teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan JUDY ALBANO GATE dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina lalu pada keesokan harinya Saksi dibawa menuju pinggir pantai sampai sekitar pukul 03.00 Waktu Philipina kami diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED lalu Saksi bersama kelima teman Saksi naik perahu dan menuju kelaut Indonesia dalam perjalanan Saksi melihat ada dua orang penumpang suami istri, lalu kami bercerita dan Saksi mengetahui kalau yang menakhodai kapal yang Saksi tumpangi bernama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, kemudian pada tanggal 27 Januari 2022 kami tiba di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya kami beristirahat dirumah ABK yang dekat dengan pantai, sampai pada keesokan harinya tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 07.30 Wita, kami dijemput oleh lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dan seorang sopir dengan menggunkan kendaraan minibus warna hitam, selanjutnya kami menuju rumah lelaki EMBO IRA untuk mandi dan makan pagi, selanjutnya kami dibawa menuju kota Tahuna , sampai sekitar jam 17.30 Wita, kami bersama lelaki EMBO IRA menuju pelabuhan Tahuna kemudian kami berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang, sampai pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2022 kami tiba di Kota Manado lalu kami menuju salah satu hotel di kota Manado,bersama lelaki EMBO IRA, selanjutnya kami di tinggalkan di hotel tersebut sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernam lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 31 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya selateh sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami berenam melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel lalu kami bertemu dengan perempuan JINKY BANAREZ VALDEZ yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja , beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 16 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wib,kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport namun pasport Saksi telah diambil oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG (agen di Indonesia) saat berada di Bandung Jawa Barat;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah bekerja di luar negeri;
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia dan Saksi berangkat melalui Indonesia karena situasi Covid dan pemeberitahuan agen yang berada di Lebanon agar melalui Indonesia karena sudah ada agen di Indonesia yang akan memfasilitasi keberangkatannya;
Bahwa saat di perahu, Saksi, dkk tidak memberitahukan hal tersebut namun saat di Manado lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA baru mengetahui kalau kami akan berangkat keluar negeri untuk bekerja.
Bahwa ya, Saksi sebelumnya mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dari lelaki benama WISAM yang adalah agent di negara Libanon dimana Saksi ditawarkan oleh lelaki benama WISAM untuk bekerja di luar negeri sehingga lelaki WISAM menyuruh Saksi untuk menghubungi dan menemui perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki WISAM karena sebelumnya lelaki WISAM pernah memfasilitasi Saksi untuk bekerja di luar negeri lewat perempuan bernama ANA yang merupakan agen di negara Philipina akan tetapi saat itu perempuan ANA menipu Saksi dan membawa lari uang biaya keberangkatan Saksi yang telah dikirim lelaki WISAM ke perempuan ANA, Sehingga kemudian Saksi disuruh oleh lelaki WISAM untuk menemui dan menghubungi perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di negara Libanon sebagai pembersih rumah dengan gaji / upah sebesar Rp. 400 US Dolar per bulannya.
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan pesawat udara ke kota General Santos Philipina.
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi pembersih rumah dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 4 (empat) hari hanya berdiam diri dan makan serta tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS akan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa Saksi mengetahuinya dimana lelaki ADNAN merupakan agent dari negara Jordania yang sudah dipercayakan oleh lelaki WISAM (agent Libanon) untuk memfasilitasi kami, dimana lelaki ADNAN yang berkebangsaan Jordania mempunyai isteri kebangsaan Philipina dan lelaki ADNAN dan isterinya pernah tinggal di Indonesia dan mempunyai hubungan dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga untuk biaya akomodasi kami sudah dipercayakan lelaki WISAM kepada lelaki ADNAN.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa waktu itu kami diberikan uang biaya perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000, yang kemudian dipegang oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.
Bahwa perlu Saksi jelaskan sesampainya kami di kota manado kami dihubungi oleh isteri dari lelaki ADNAN yang Saksi tidak tahu namanya, dimana sesuai perintah dari isteri lelaki ADNAN kami disuruh menju hotel yang bernama Grace In yang mana isteri lelaki ADNAN telah memesan kamar di hotel tersebut lewat dan kami nantinya hanya menemui Recepcionist di hotel dan memberikan hanphone kepada recepcionist untuk bercerita dengan isteri lelaki ADNAN yang tahu bahasa Indonesia, sehingga waktu itu lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA mencari kendaraan mobil untuk mengantar kami ke hotel tersebut dan sesampainya di hotel kami mengikuti perintah dari isteri lelaki ADNAN dan kemudian setelah selesai kami pun masuk ke kamar hotel.
Bahwa kami tinggal di hotel Grace In yang berada di kota manado tersebut selama 4 (hari) sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang kemudian kami diberangkatkan menuju kota Bandung lewat pesawat udara dengan transit kota Makassar.
Bahwa untuk biaya sewa hotel dibayar oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dengan mengunakan uang biaya perjalanan yang diberikan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000 sebelumnya.
Bahwa untuk konsumsi makan dan minum dicari sendiri oleh kami dengan membeli di rumah tempat makan yang berada di sekitar hotel dengan mengunakan uang biaya perjalanan kami.
Bahwa ya sewaktu kami di kota manado, kami pernah dikirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- oleh lelaki ADNAN lewat western union yang ada di kota manado yang kemudian diambil oleh perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa ya, kami melakukan rapid antigen di RSUD Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dikeluarkan surat keterangan rapid antigen, serta pelaksanaan rapid antigen dimaksud difasilitasi oleh isteri dari lelaki ADNAN dimana kami hanya tahu datang dan membayar biaya rapid antigen kepada petugas medis masing-masing Rp. 175.000, per orang.
Bahwa untuk tiket pesawat kami sudah biayar oleh isteri dari lelaki ADNAN dengan cara membelinya lewat aplikasi traveloka sehingga sesampainya dibandara Sam Ratulangi kami menunjukkan bukti pembayaran dari aplikasi traveloka tersebut.
Bahwa sewaktu di bandara Sam Ratulangi sampai dengan keberangkatan kami tidak ada pihak yang mendampingi kami, karena waktu itu kami tetap berkomunikasi dengan isteri lelaki ADNAN lewat via handphone yang mana jika ada hal yang kami tidak ketahui nanti ditanyakan kepada orang dengan disuruh bercerita dengan isteri lelaki ADNAN.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ARJILINE DOLOR DIPAD keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, dan Saksi mengetahui namanya setelah kami saling sapa di atas Kapal dalam perjalanan dari Philipina menuju Negara Indonesia dan setahu Saksi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA adalah Nakhoda Kapal yang di carter / sewa oleh pengurus pekerja Imigran yang ada di Philipina untuk mengangkut dan membawa Saksi dan kelima teman Saksi masuk ke negara Indonesia.
Bahwa kami berangkat hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 (waktu philipina) dan teman-teman Saksi yaitu perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN, dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS yang semuanya berkewarganegaraan Philipina dan saat itu ada penumpang lain yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan 1 (satu) orang ABK namun Saksi tidak ketahui namanya jadi keseluruhan kami saat itu berjumlah 10 (sepuluh) orang dan di kami tiba di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian keesokan harinya kami dibawa / berangkat menuju kota Manado dengan menggunakan kapal penumpang bersama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA lalu kami di kumpulkan / ditampung di salah satu hotel yang ada di kota Manado dan kami hanya diam di dalam kamar hotel sambil menunggu perintah dari lelaki RICKY tentang waktu pemberangkatan kami menuju kota Bandung untuk bertemu dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama berada dikota Manado kemudian pemberangkatan Saksi dan kelima teman Saksi ke kota Bandung dibiayai oleh lelaki RICKY dengan cara membeli Tiket pesawat secara online melalui aplikasi Traveloka;
Bahwa sebelumnya kami belum saling kenal dan kami saling kenal ketika kami dipertemukan dalam satu rumah milik agen yang akan memberangkatkan kami ke Indonesia yang selanjutnya diperkejakan di negara luar oleh agen yang berada di negara Indonesia;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersepakat dan kami hanya menumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kelima teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri (lebanon) dengan gaji yang tinggi karena sebelumnya Saksi bekerja di dubai kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi bersama kelima teman Saksi yaitu perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan JUDY ALBANO GATE dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina lalu pada keesokan harinya Saksi dibawa menuju pinggir pantai sampai sekitar pukul 03.00 Waktu Philipina kami diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED lalu Saksi bersama kelima teman Saksi naik perahu dan menuju kelaut Indonesia dalam perjalanan Saksi melihat ada dua orang penumpang suami istri, lalu kami bercerita dan Saksi mengetahui kalau yang menakhodai kapal yang Saksi tumpangi bernama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 kami tiba di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya kami beristirahat dirumah ABK yang dekat dengan pantai, sampai pada keesokan harinya tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wita, kami dijemput oleh lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dan seorang sopir dengan menggunkan kendaraan minibus warna hitam, selanjutnya kami menuju rumah lelaki EMBO IRA untuk mandi dan makan pagi, selanjutnya kami dibawa menuju kota Tahuna , sampai sekitar jam 17.30 Wita, kami bersama lelaki EMBO IRA menuju pelabuhan Tahuna kemudian kami berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang, sampai pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2022 kami tiba di Kota Manado lalu kami menuju salah satu hotel di kota Manado,bersama lelaki EMBO IRA, selanjutnya kami di tinggalkan di hotel tersebut sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernam lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 31 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya selateh sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami berenam melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel lalu kami bertemu dengan perempuan JINKY BANAREZ VALDEZ yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja, beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 18 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wib,kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport dan pasfort Saksi tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja di luar negeri yaitu tepatnya di Dubai dari tahun 2018 s/d 2021 dan bekerja sebagai Pembantu rumah tangga kemudian Saksi kembali lagi ke Philipina melalui jalur resmi dan pada bulan Januari 2022 Saksi berangkat kembali dan menuju lebanon melalui jalur Indonesia;
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia dan Saksi berangkat melalui Indonesia karena situasi Covid dan pemeberitahuan agen yang berada di Lebanon agar melalui Indonesia karena sudah ada agen di Indonesia yang akan memfasilitasi keberangkatannya;
Bahwa saat di perahu, Saksi, dkk tidak memberitahukan hal tersebut namun saat di Manado lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA baru mengetahui kalau kami akan berangkat keluar negeri untuk bekerja;
Bahwa ya, Saksi sebelumnya mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dari lelaki benama PASCHAL yang adalah agent di negara Libanon dimana Saksi ditawarkan oleh lelaki benama PASCHAL untuk bekerja di luar negeri sehingga lelaki PASCHAL menyuruh Saksi untuk menghubungi dan menemui perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki PASCHAL karena sebelumnya lelaki PASCHAL pernah memfasilitasi Saksi untuk bekerja di luar negeri lewat perempuan bernama ANA yang merupakan agen di negara Philipina akan tetapi saat itu perempuan ANA menipu Saksi dan membawa lari uang biaya keberangkatan Saksi yang telah dikirim lelaki PASCHAL ke perempuan ANA, Sehingga kemudian Saksi disuruh oleh lelaki PASCHAL untuk menemui dan menghubungi perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di negara Libanon sebagai pengurus anak (baby siter) dengan gaji / upah sebesar Rp. 500 US Dolar per bulannya.
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan pesawat udara ke kota General Santos Philipina.
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi pengurus anak (baby siter) dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja dari menjaga anak kandung Saksi.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 4 (empat) hari hanya berdiam diri dan makan serta tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNSakan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa Saksi mengetahuinya dimana lelaki ADNAN merupakan agent dari negara Jordania yang sudah dipercayakan oleh lelaki PASCHAL (agent Libanon) untuk memfasilitasi kami, dimana lelaki ADNAN yang berkebangsaan Jordania mempunyai isteri kebangsaan Philipina dan lelaki ADNAN dan isterinya pernah tinggal di Indonesia dan mempunyai hubungan dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga untuk biaya akomodasi kami sudah dipercayakan lelaki PASCHAL kepada lelaki ADNAN.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa waktu itu kami diberikan uang biaya perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000, yang kemudian dipegang oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja diluar negeri tepatnya di negara Dubai sebagai manager di resto coffe shop serta saat itu Saksi berangkat secara legal/resmi.
Bahwa perlu Saksi jelaskan sesampainya kami di kota manado kami dihubungi oleh isteri dari lelaki ADNAN yang Saksi tidak tahu namanya, dimana sesuai perintah dari isteri lelaki ADNAN kami disuruh menju hotel yang bernama Grace In yang mana isteri lelaki ADNAN telah memesan kamar di hotel tersebut lewat dan kami nantinya hanya menemui Recepcionist di hotel dan memberikan hanphone kepada recepcionist untuk bercerita dengan isteri lelaki ADNAN yang tahu bahasa Indonesia, sehingga waktu itu lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA mencari kendaraan mobil untuk mengantar kami ke hotel tersebut dan sesampainya di hotel kami mengikuti perintah dari isteri lelaki ADNAN dan kemudian setelah selesai kami pun masuk ke kamar hotel.
Bahwa kami tinggal di hotel Grace In yang berada di kota manado tersebut selama 4 (hari) sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang kemudian kami diberangkatkan menuju kota Bandung lewat pesawat udara dengan transit kota Makassar.
Bahwa untuk biaya sewa hotel dibayar oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dengan mengunakan uang biaya perjalanan yang diberikan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000 sebelumnya.
Bahwa untuk konsumsi makan dan minum dicari sendiri oleh kami dengan membeli di rumah tempat makan yang berada di sekitar hotel dengan mengunakan uang biaya perjalanan kami.
Bahwa ya sewaktu kami di kota manado, kami pernah dikirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- oleh lelaki ADNAN lewat western union yang ada di kota manado yang kemudian diambil oleh perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa ya, kami melakukan rapid antigen di RSUD Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dikeluarkan surat keterangan rapid antigen, serta pelaksanaan rapid antigen dimaksud difasilitasi oleh isteri dari lelaki ADNAN dimana kami hanya tahu datang dan membayar biaya rapid antigen kepada petugas medis masing-masing Rp. 175.000, per orang.
Bahwa untuk tiket pesawat kami sudah biayar oleh isteri dari lelaki ADNAN dengan cara membelinya lewat aplikasi traveloka sehingga sesampainya dibandara Sam Ratulangi kami menunjukkan bukti pembayaran dari aplikasi traveloka tersebut.
Bahwa sewaktu di bandara Sam Ratulangi sampai dengan keberangkatan kami tidak ada pihak yang mendampingi kami, karena waktu itu kami tetap berkomunikasi dengan isteri lelaki ADNAN lewat via handphone yang mana jika ada hal yang kami tidak ketahui nanti ditanyakan kepada orang dengan disuruh bercerita dengan isteri lelaki ADNAN.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, dan Saksi mengetahui namanya setelah kami saling sapa di atas Kapal dalam perjalanan dari Philipina menuju Negara Indonesia dan setahu Saksi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA adalah Nakhoda Kapal yang di carter / sewa oleh pengurus pekerja Imigran yang ada di Philipina untuk mengangkut dan membawa Saksi dan kelima teman Saksi masuk ke negara Indonesia.
Bahwa kami berangkat hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 (waktu philipina) dan teman-teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL, perempuan JUDY ALBANO GATE, dan perempuan CASTILLO JINKY FERRER yang semuanya berkewarganegaraan Philipina dan saat itu ada penumpang lain yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan 1 (satu) orang ABK namun Saksi tidak ketahui namanya jadi keseluruhan kami saat itu berjumlah 10 (sepuluh) orang dan di kami tiba di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian keesokan harinya kami dibawa / berangkat menuju kota Manado dengan menggunakan kapal penumpang bersama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA lalu kami di kumpulkan / ditampung di salah satu hotel yang ada di kota Manado dan kami hanya diam di dalam kamar hotel sambil menunggu perintah dari lelaki RICKY tentang waktu pemberangkatan kami menuju kota Bandung untuk bertemu dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama berada dikota Manado kemudian pemberangkatan Saksi dan kelima teman Saksi ke kota Bandung dibiayai oleh lelaki RICKY dengan cara membeli Tiket pesawat secara online melalui aplikasi Traveloka;
Bahwa sebelumnya kami belum saling kenal dan kami saling kenal ketika kami dipertemukan dalam satu rumah milik agen yang akan memberangkatkan kami ke Indonesia yang selanjutnya diperkejakan di negara luar oleh agen yang berada di negara Indonesia;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersepakat dan kami hanya menumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kelima teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri dengan gaji yang tinggi, kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan berupa Pasport, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi bersama kelima teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL,perempuan JUDY ALBANO GATE dan perempuan CASTILLO JINKY FERRER dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina lalu pada keesokan harinya Saksi dibawa menuju pinggir pantai sampai sekitar pukul 03.00 Waktu Philipina kami diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED lalu Saksi bersama kelima teman Saksi naik perahu dan menuju kelaut Indonesia dalam perjalanan Saksi melihat ada dua orang penumpang suami istri, lalu kami bercerita dan Saksi mengetahui kalau yang menakhodai kapal yang Saksi tumpangi bernama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 kami tiba di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya kami beristirahat dirumah ABK yang dekat dengan pantai, sampai pada keesokan harinya tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wita, kami dijemput oleh lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dan seorang sopir dengan menggunkan kendaraan minibus warna hitam, selanjutnya kami menuju rumah lelaki EMBO IRA untuk mandi dan makan pagi, selanjutnya kami dibawa menuju kota Tahuna , sampai sekitar jam 19.30 Wita, kami bersama lelaki EMBO IRA menuju pelabuhan Tahuna kemudian kami berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang, sampai pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2022 kami tiba di Kota Manado lalu kami menuju salah satu hotel di kota Manado,bersama lelaki EMBO IRA, selanjutnya kami di tinggalkan di hotel tersebut sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernam lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 31 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya selateh sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami berenam melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel lalu kami bertemu dengan perempuan JINKY BANAREZ VALDEZ yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja , beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 16 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 19.00 Wib,kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport namun pasport Saksi telah diambil oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG (agen di Indonesia) saat berada di Bandung Jawa Barat;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2015 s/d 2020 Saksi bekerja di negara Egypt mesir dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji perbulan sekitar rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) lalu Saksi kembali ke negara Philipina ke Malasya sampai ke Egypt (jalur resmi);
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia;
Bahwa ya, Saksi sebelumnya mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dari lelaki benama ADNAN yang adalah agent di negara Jordania dimana Saksi ditawarkan oleh lelaki benama ADNAN untuk bekerja di luar negeri sehingga lelaki HASSAN MROWEH menyuruh Saksi untuk menghubungi dan menemui perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki ADNAN karena sebelumnya lelaki ADNAN pernah memfasilitasi Saksi untuk bekerja di luar negeri yakni bekerja di negara Mesir sebagai pembersih rumah, dan kemudian pada sekitar bulan Desember 2021 Saksi ditawarkan kembali oleh lelaki ADNAN dan setelah disetujui Saksi lalu lelaki ADNAN menyuruh Saksi untuk menemui dan menghubungi perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di negara Mesir sebagai pembersih rumah dengan gaji / upah sebesar Rp. 900 US Dolar per bulannya.
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan transportasi darat yakni Bis ke kota General Santos Philipina.
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi pembersih rumah dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 4 (empat) hari hanya berdiam diri dan makan serta tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS akan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa waktu itu kami diberikan uang biaya perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000, yang kemudian dipegang oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja diluar negeri tepatnya di negara Mesir selama 9 tahun dengan jalur keberangkatan secara resmi/legal.
Bahwa perlu Saksi jelaskan sesampainya kami di kota manado kami dihubungi oleh isteri dari lelaki ADNAN yang Saksi tidak tahu namanya, dimana sesuai perintah dari isteri lelaki ADNAN kami disuruh menju hotel yang bernama Grace In yang mana isteri lelaki ADNAN telah memesan kamar di hotel tersebut lewat dan kami nantinya hanya menemui Recepcionist di hotel dan memberikan hanphone kepada recepcionist untuk bercerita dengan isteri lelaki ADNAN yang tahu bahasa Indonesia, sehingga waktu itu lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA mencari kendaraan mobil untuk mengantar kami ke hotel tersebut dan sesampainya di hotel kami mengikuti perintah dari isteri lelaki ADNAN dan kemudian setelah selesai kami pun masuk ke kamar hotel.
Bahwa kami tinggal di hotel Grace In yang berada di kota manado tersebut selama 4 (hari) sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang kemudian kami diberangkatkan menuju kota Bandung lewat pesawat udara dengan transit kota Makassar.
Bahwa untuk biaya sewa hotel dibayar oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dengan mengunakan uang biaya perjalanan yang diberikan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000 sebelumnya.
Bahwa untuk konsumsi makan dan minum dicari sendiri oleh kami dengan membeli di rumah tempat makan yang berada di sekitar hotel dengan mengunakan uang biaya perjalanan kami.
Bahwa ya sewaktu kami di kota manado, kami pernah dikirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- oleh lelaki ADNAN lewat western union yang ada di kota manado yang kemudian diambil oleh perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa ya, kami melakukan rapid antigen di RSUD Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dikeluarkan surat keterangan rapid antigen, serta pelaksanaan rapid antigen dimaksud difasilitasi oleh isteri dari lelaki ADNAN dimana kami hanya tahu datang dan membayar biaya rapid antigen kepada petugas medis masing-masing Rp. 175.000, per orang.
Bahwa untuk tiket pesawat kami sudah biayar oleh isteri dari lelaki ADNAN dengan cara membelinya lewat aplikasi traveloka sehingga sesampainya dibandara Sam Ratulangi kami menunjukkan bukti pembayaran dari aplikasi traveloka tersebut.
Bahwa sewaktu di bandara Sam Ratulangi sampai dengan keberangkatan kami tidak ada pihak yang mendampingi kami, karena waktu itu kami tetap berkomunikasi dengan isteri lelaki ADNAN lewat via handphone yang mana jika ada hal yang kami tidak ketahui nanti ditanyakan kepada orang dengan disuruh bercerita dengan isteri lelaki ADNAN.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, dan Saksi mengetahui namanya setelah kami saling sapa di atas Kapal dalam perjalanan dari Philipina menuju Negara Indonesia dan setahu Saksi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA adalah Nakhoda Kapal yang di carter / sewa oleh pengurus pekerja Imigran yang ada di Philipina untuk mengangkut dan membawa Saksi dan kelima teman Saksii masuk ke negara Indonesia;
Bahwa kami berangkat hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 (waktu philipina) dan teman-teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan JUDY ALBANO GATE, dan perempuan CASTILLO JINKY FERRER yang semuanya berkewarganegaraan Philipina dan saat itu ada penumpang lain yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan 1 (satu) orang ABK namun Saksi tidak ketahui namanya jadi keseluruhan kami saat itu berjumlah 10 (sepuluh) orang dan di kami tiba di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian keesokan harinya kami dibawa / berangkat menuju kota Manado dengan menggunakan kapal penumpang bersama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA lalu kami di kumpulkan / ditampung di salah satu hotel yang ada di kota Manado dan kami hanya diam di dalam kamar hotel sambil menunggu perintah dari lelaki RICKY tentang waktu pemberangkatan kami menuju kota Bandung untuk bertemu dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama berada dikota Manado kemudian pemberangkatan Saksi dan kelima teman Saksi ke kota Bandung dibiayai oleh lelaki RICKY dengan cara membeli Tiket pesawat secara online melalui aplikasi Traveloka;
Bahwa sebelumnya kami belum saling kenal dan kami saling kenal ketika kami dipertemukan dalam satu rumah milik agen yang akan memberangkatkan kami ke Indonesia yang selanjutnya diperkejakan di negara luar oleh agen yang berada di negara Indonesia;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersepakat dan kami hanya menumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kelima teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri dengan gaji yang tinggi, kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan berupa Pasport, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi bersama kelima teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING,perempuan JUDY ALBANO GATE dan perempuan CASTILLO JINKY FERRER dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina lalu pada keesokan harinya Saksi dibawa menuju pinggir pantai sampai sekitar pukul 03.00 Waktu Philipina kami diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED lalu Saksi bersama kelima teman Saksi naik perahu dan menuju kelaut Indonesia dalam perjalanan Saksi melihat ada dua orang penumpang suami istri, lalu kami bercerita dan Saksi mengetahui kalau yang menakhodai kapal yang Saksi tumpangi bernama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 kami tiba di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya kami beristirahat dirumah ABK yang dekat dengan pantai, sampai pada keesokan harinya tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wita, kami dijemput oleh lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dan seorang sopir dengan menggunkan kendaraan minibus warna hitam, selanjutnya kami menuju rumah lelaki EMBO IRA untuk mandi dan makan pagi, selanjutnya kami dibawa menuju kota Tahuna , sampai sekitar jam 17.30 Wita, kami bersama lelaki EMBO IRA menuju pelabuhan Tahuna kemudian kami berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang, sampai pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2022 kami tiba di Kota Manado lalu kami menuju salah satu hotel di kota Manado,bersama lelaki EMBO IRA, selanjutnya kami di tinggalkan di hotel tersebut sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernam lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 31 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya selateh sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami berenam melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel lalu kami bertemu dengan perempuan JINKY BANAREZ VALDEZ yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja , beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 16 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wib,kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 110 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport namun pasport Saksi telah diambil oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG (agen di Indonesia) saat berada di Bandung Jawa Barat;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2017 s/d 2019 Saksi bekerja di negara Egypt mesir dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji perbulan sekitar rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) lalu Saksi kembali ke negara Philipina melalui jalur Dubai sampai ke Egypt (jalur resmi);
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia;
Bahwa saat di perahu, Saksi, dkk tidak memberitahukan hal tersebut namun saat di Manado lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA baru mengetahui kalau kami akan berangkat keluar negeri untuk bekerja;
Bahwa ya, Saksi sebelumnya mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dari lelaki benama ADNAN yang adalah agent di negara Jordania dimana Saksi ditawarkan oleh lelaki benama ADNAN untuk bekerja di luar negeri sehingga lelaki HASSAN MROWEH menyuruh Saksi untuk menghubungi dan menemui perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki ADNAN karena sebelumnya lelaki ADNAN pernah memfasilitasi Saksi untuk bekerja di luar negeri yakni bekerja di negara Mesir sebagai pembersih rumah, dan kemudian pada sekitar bulan Desember 2021 Saksi ditawarkan kembali oleh lelaki ADNAN dan setelah disetujui Saksi lalu lelaki ADNAN menyuruh Saksi untuk menemui dan menghubungi perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di negara Mesir sebagai asisten rumah tangga dengan gaji / upah sebesar Rp. 500 US Dolar per bulannya.
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan transportasi darat yakni Bis ke kota General Santos Philipina.
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi asisten rumah tangga dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 4 (empat) hari hanya berdiam diri dan makan serta tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS akan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa waktu itu kami diberikan uang biaya perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000, yang kemudian dipegang oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja diluar negeri tepatnya di negara Mesir sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan jalur keberangkatan secara resmi/legal.
Bahwa perlu Saksi jelaskan sesampainya kami di kota manado kami dihubungi oleh isteri dari lelaki ADNAN yang Saksi tidak tahu namanya, dimana sesuai perintah dari isteri lelaki ADNAN kami disuruh menju hotel yang bernama Grace In yang mana isteri lelaki ADNAN telah memesan kamar di hotel tersebut lewat dan kami nantinya hanya menemui Recepcionist di hotel dan memberikan hanphone kepada recepcionist untuk bercerita dengan isteri lelaki ADNAN yang tahu bahasa Indonesia, sehingga waktu itu lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA mencari kendaraan mobil untuk mengantar kami ke hotel tersebut dan sesampainya di hotel kami mengikuti perintah dari isteri lelaki ADNAN dan kemudian setelah selesai kami pun masuk ke kamar hotel.
Bahwa kami tinggal di hotel Grace In yang berada di kota manado tersebut selama 4 (hari) sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang kemudian kami diberangkatkan menuju kota Bandung lewat pesawat udara dengan transit kota Makassar.
Bahwa untuk biaya sewa hotel dibayar oleh perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS dengan mengunakan uang biaya perjalanan yang diberikan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000 sebelumnya.
Bahwa untuk konsumsi makan dan minum dicari sendiri oleh kami dengan membeli di rumah tempat makan yang berada di sekitar hotel dengan mengunakan uang biaya perjalanan kami.
Bahwa ya sewaktu kami di kota manado, kami pernah dikirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- oleh lelaki ADNAN lewat western union yang ada di kota manado yang kemudian diambil oleh perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa ya, kami melakukan rapid antigen di RSUD Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dikeluarkan surat keterangan rapid antigen, serta pelaksanaan rapid antigen dimaksud difasilitasi oleh isteri dari lelaki ADNAN dimana kami hanya tahu datang dan membayar biaya rapid antigen kepada petugas medis masing-masing Rp. 175.000, per orang.
Bahwa untuk tiket pesawat kami sudah biayar oleh isteri dari lelaki ADNAN dengan cara membelinya lewat aplikasi traveloka sehingga sesampainya dibandara Sam Ratulangi kami menunjukkan bukti pembayaran dari aplikasi traveloka tersebut.
Bahwa sewaktu di bandara Sam Ratulangi sampai dengan keberangkatan kami tidak ada pihak yang mendampingi kami, karena waktu itu kami tetap berkomunikasi dengan isteri lelaki ADNAN lewat via handphone yang mana jika ada hal yang kami tidak ketahui nanti ditanyakan kepada orang dengan disuruh bercerita dengan isteri lelaki ADNAN.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JUDY ABALO GAJE alias JUNS keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, dan Saksi mengetahui namanya setelah kami saling sapa di atas Kapal dalam perjalanan dari Philipina menuju Negara Indonesia dan setahu Saksi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA adalah Nakhoda Kapal yang di carter / sewa oleh pengurus pekerja Imigran yang ada di Philipina untuk mengangkut dan membawa Saksi dan kelima teman Saksii masuk ke negara Indonesia;
Bahwa kami berangkat hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 (waktu philipina) dan teman-teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN, dan perempuan CASTILLO JINKY FERRER yang semuanya berkewarganegaraan Philipina dan saat itu ada penumpang lain yaitu seorang lelaki dan seorang perempuan dan 1 (satu) orang ABK namun Saksi tidak ketahui namanya jadi keseluruhan kami saat itu berjumlah 10 (sepuluh) orang dan di kami tiba di kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian keesokan harinya kami dibawa / berangkat menuju kota Manado dengan menggunakan kapal penumpang bersama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA lalu kami di kumpulkan / ditampung di salah satu hotel yang ada di kota Manado dan kami hanya diam di dalam kamar hotel sambil menunggu perintah dari lelaki RICKY tentang waktu pemberangkatan kami menuju kota Bandung untuk bertemu dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama berada dikota Manado kemudian pemberangkatan Saksi dan kelima teman Saksi ke kota Bandung dibiayai oleh lelaki RICKY dengan cara membeli Tiket pesawat secara online melalui aplikasi Traveloka;
Bahwa sebelumnya kami belum saling kenal dan kami saling kenal ketika kami dipertemukan dalam satu rumah milik agen yang akan memberangkatkan kami ke Indonesia yang selanjutnya diperkejakan di negara luar oleh agen yang berada di negara Indonesia;
Bahwa yang membiayai ongkos atau biaya transportasi kapal laut jenis pamo yang Saksi dan teman-teman tumpangi dari Philipina ke Indonesia yaitu pengurus / perekrut yang ada di Philipina yang bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan Saksi tidak tahu jumlah sewa kapal pada saat itu sebab hanya perempuan PRAXEDES B OPIANA (pengurus) dengan Nakhoda kapal lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersepakat dan kami hanya minumpang saja;
Bahwa awalnya yang Saksi tahu hanya lelaki yang sering di panggil RICKY yang merupakan pengurus / penampung tenaga kerja dari Philipina yang berada di negara Jordania dan sering menghubungi Saksi lewat massanger kemudian mengirim uang saku Saksi dalam perjalanan menuju ke Negara tujuan Saksi bekerja, sedangkan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI Saksi baru kenal setelah Saksi dan kelima teman Saksi tiba di Kota Manado kemudian diperintahkan oleh lelaki RICKY untuk menuju kota Bandung dan kemudian akan dijemput dan ditampung di Bandung kemudian untuk pengiriman ke negara tujuan akan diatur oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga pada waktu kami tiba di Bandung kami langsung dijemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI dan selama kami berada di kota Bandung, kami di fasilitasi oleh kedua orang tersebut;
Dapat Saksi jelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2021, Saksi bertemu dengan perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dan menawarkan kepada Saksi untuk bekerja diluar negeri (lebanon) dengan gaji yang tinggi dan sebelumnya sudah pernah kerja di luar negeri, kemudian Saksi mengiyakan tawaran tersebut sambil mengurus segala persuratan berupa Pasport, selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2022 Saksi bersama kelima teman Saksi yaitu perempuan RIFE MERY GRACE SARIGUMBA, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan JUDY ALBANO GATE dan perempuan CASTILLO JINKY FERRER dikumpulkan di salah satu hotel di saranggani Philipina lalu pada keesokan harinya Saksi dibawa menuju pinggir pantai sampai sekitar pukul 03.00 Waktu Philipina kami diantar oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED lalu Saksi bersama kelima teman Saksi naik perahu dan menuju kelaut Indonesia dalam perjalanan Saksi melihat ada dua orang penumpang suami istri, lalu kami bercerita dan Saksi mengetahui kalau yang menakhodai kapal yang Saksi tumpangi bernama lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA, kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 kami tiba di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya kami beristirahat dirumah ABK yang dekat dengan pantai, sampai pada keesokan harinya tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wita, kami dijemput oleh lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dan seorang sopir dengan menggunkan kendaraan minibus warna hitam, selanjutnya kami menuju rumah lelaki EMBO IRA untuk mandi dan makan pagi, selanjutnya kami dibawa menuju kota Tahuna , sampai sekitar jam 17.30 Wita, kami bersama lelaki EMBO IRA menuju pelabuhan Tahuna kemudian kami berangkat menuju Manado dengan menggunakan kapal penumpang, sampai pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2022 kami tiba di Kota Manado lalu kami menuju salah satu hotel di kota Manado,bersama lelaki EMBO IRA, selanjutnya kami di tinggalkan di hotel tersebut sampai kemudian kami menghubungi penghubung kami bernam lelaki RICKY melalui media sosial Facebook dan kemudian oleh lelaki RICKY mengarahkan kami untuk berangkat menuju Kota Bandung dengan mebelikan tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka ,sampai pada tanggal 31 Januari 2022 kami menuju Bandara Sam Ratulangi Manado kemudian berangkat menuju Bandara Hassanuddin Ujungpandang, selanjutnya selateh sampai di Bandara Hassanuddin Makasar kami istirahat di ruang tunggu lalu kami berenam melanjutkan perjalanan dengan menaiki pesawat menuju Kota Bandung, kemudian sampai di Bandung Kami di jemput oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, lalu kami dibawa dan menginap di Hotel lalu kami bertemu dengan perempuan JINKY BANAREZ VALDEZ yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja , beberapa hari kemudian kami berpindah tempat tinggal kerumah kontrakan yang telah disediakan oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI sambil meminta menyerahkan buku pasport Saksi dan beberapa teman Saksi, sampai pada tanggal 16 Februari 2022 kami kembali dipindahkan tempat tinggal disuatu rumah diperdesaan, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wib,kami diamankan oleh petugas Kepolisian Indonesia kemudian kami dibawa ke Polres Cimahi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta kemudian hari Sabtu tanggal 111 Februari 2022 kami kembali ke Manado dan hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kami tiba di Polsek Tabukan Utara Polres Kepulauan Sangihe, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Saksi memiliki pasport namun pasport Saksi telah diambil oleh lelaki SAMSUDIN alias OTONG (agen di Indonesia) saat berada di Bandung Jawa Barat;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2011 s/d 2014 Saksi bekerja di negara Lebanon dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji perbulan sekitar rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) kemudian Saksi kembali ke Philipina lalu pada tahun 2016 Saksi berangkat kerja lagi ke Arab Saudi (jalur resmi) lalu belum selesai kontrak ditahun itu juga Saksi kembali ke philipina kemudian tahun 2017 Saksi kembali lagi ke Lebanon untuk bekerja sampai tahun 20111 lalu Saksi kembali ke philipina sampai akhirnya pada bulan Januari 2022 Saksi berangkat lagi menuju lebanon melalui negara Indonesia;
Bahwa Saksi baru pertama kali datang di negara Indonesia dan Saksi berangkat melalui Indonesia karena situasi Covid dan pemeberitahuan agen yang berada di Lebanon agar melalui Indonesia karena sudah ada agen di Indonesia yang akan memfasilitasi keberangkatannya;
Bahwa saat di perahu, Saksi, dkk tidak memberitahukan hal tersebut namun saat di Manado lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA baru mengetahui kalau kami akan berangkat keluar negeri untuk bekerja;
Bahwa ya, Saksi sebelumnya mengenal perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED dari lelaki benama HASSAN MROWEH yang adalah agent di negara Libanon dimana Saksi ditawarkan oleh lelaki benama HASSAN MROWEH untuk bekerja di luar negeri sehingga lelaki HASSAN MROWEH menyuruh Saksi untuk menghubungi dan menemui perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi.
Bahwa Saksi mengenal lelaki HASSAN MROWEH karena sebelumnya lelaki HASSAN MROWEH pernah memfasilitasi Saksi untuk bekerja di luar negeri lewat perempuan bernama ANA yang merupakan agen di negara Philipina akan tetapi saat itu perempuan ANA menipu Saksi dan membawa lari uang biaya keberangkatan Saksi yang telah dikirim lelaki HASSAN MROWEH ke perempuan ANA, Sehingga kemudian Saksi disuruh oleh lelaki HASSAN MROWEH untuk menemui dan menghubungi perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk difasilitasi keberangkatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi ditawarkan oleh untuk bekerja di negara Libanon sebagai pengurus anak (baby siter) dengan gaji / upah sebesar Rp. 450 US Dolar per bulannya.
Bahwa setahu Saksi yang akan membayar gaji/upah Saksi yaitu majikan Saksi tempat Saksi bekerja.
Bahwa perlu Saksi jelaskan untuk hotel tempat dikumpulkan Saksi bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE ialah hotel yang berada di kota General Santos Philipina serta kami berada di hotel tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
Bahwa Saksi dapat berkumpul bersama bersama perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE di hotel yang berada di kota General Santos Philipina dimana masing-masing dari kami sudah dihubungi terlebih dahulu oleh perempuan bernama PRAXEDES B OPIANA alias CHED untuk berkumpul di hotel tersebut. Dan karena hotel dimaksud jauh dari tempat tinggal Saksi maka Saksi waktu itu mengunakan pesawat udara ke kota General Santos Philipina.
Bahwa untuk biaya transportasi telah dibiayai oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED dengan cara mentransfer ke rekening bank Saksi.
Bahwa saat itu Saksi tidak diberikan pelatihan menjadi pengurus anak (baby siter) dimana Saksi hanya berdasarkan pengalaman saja dari menjaga anak kandung Saksi.
Bahwa aktivitas kami waktu di hotel yang berada di kota General Santos Philipina selama 4 (empat) hari hanya berdiam diri dan makan serta tidur.
Bahwa yang membiayai konsumsi makan minum Saksi waktu itu adalah perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED.
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan kontrak perjanjian kerja antara Saksi dengan pihak perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED terkait dengan keberangkatan Saksi untuk bekerja di luar negeri karena menurut perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED kontrak perjanjian kerja nantinya akan dibuat saat Saksi sudah tiba di negara tujuan atau kepada pihak yang akan mempekerjakan Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi tahu kalau Saksi bersama dengan perempuan JINKY FERRER CASTILLO, perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD, perempuan VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING, perempuan GINALYN LOPEZ PASCUAL alias HELEN dan perempuan MARY GRACE SARIGUMBA RIFE akan diberangkatkan secara legal akan tetapi menurut penjelasan dari perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED bahwa kami tidak akan melewati jalur resmi melainkan jalur ilegal yakni melewati daerah Indonesia dengan alasan sekarang katanya pemeriksaan di bandara sudah ketat, dan kalau lewat negara Indonesia lebih mudah dan biayanya murah serta disana sudah ada orang dari lelaki ADNAN yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan kami.
Bahwa Saksi mengetahuinya dimana lelaki ADNAN merupakan agent dari negara Jordania yang sudah dipercayakan oleh lelaki HASSAN MROWEH (agent Libanon) untuk memfasilitasi kami, dimana lelaki ADNAN yang berkebangsaan Jordania mempunyai isteri kebangsaan Philipina dan lelaki ADNAN dan isterinya pernah tinggal di Indonesia dan mempunyai hubungan dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI, sehingga untuk biaya akomodasi kami sudah dipercayakan lelaki HASSAN MROWEH kepada lelaki ADNAN.
Bahwa setahu Saksi untuk biaya transportasi yang dikeluarkan oleh pihak yang memfasilitasi Saksi baik lelaki ADNAN maupun perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED tidak akan dipotong lewat gaji/upah Saksi yang akan Saksi terima sewaktu sudah bekerja di negara tujuan.
Bahwa waktu itu kami diberikan uang biaya perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000, yang kemudian dipegang oleh Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.
Bahwa perlu Saksi jelaskan sesampainya kami di kota manado kami dihubungi oleh isteri dari lelaki ADNAN yang Saksi tidak tahu namanya, dimana sesuai perintah dari isteri lelaki ADNAN kami disuruh menju hotel yang bernama Grace In yang mana isteri lelaki ADNAN telah memesan kamar di hotel tersebut lewat dan kami nantinya hanya menemui Recepcionist di hotel dan memberikan hanphone kepada recepcionist untuk bercerita dengan isteri lelaki ADNAN yang tahu bahasa Indonesia, sehingga waktu itu lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA mencari kendaraan mobil untuk mengantar kami ke hotel tersebut dan sesampainya di hotel kami mengikuti perintah dari isteri lelaki ADNAN dan kemudian setelah selesai kami pun masuk ke kamar hotel.
Bahwa kami tinggal di hotel Grace In yang berada di kota manado tersebut selama 4 (hari) sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 yang kemudian kami diberangkatkan menuju kota Bandung lewat pesawat udara dengan transit kota Makassar.
Bahwa untuk biaya sewa hotel dibayar oleh Saksi dengan mengunakan uang biaya perjalanan yang diberikan oleh perempuan PRAXEDES B OPIANA alias CHED sebesar Rp. 5.000.000 sebelumnya.
Bahwa untuk konsumsi makan dan minum dicari sendiri oleh kami dengan membeli di rumah tempat makan yang berada di sekitar hotel dengan mengunakan uang biaya perjalanan kami.
Bahwa ya sewaktu kami di kota manado, kami pernah dikirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- oleh lelaki ADNAN lewat western union yang ada di kota manado yang kemudian diambil oleh Saksi dan perempuan ARJILINE DOLOR DIPAD.
Bahwa ya, kami melakukan rapid antigen di RSUD Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian dikeluarkan surat keterangan rapid antigen, serta pelaksanaan rapid antigen dimaksud difasilitasi oleh isteri dari lelaki ADNAN dimana kami hanya tahu datang dan membayar biaya rapid antigen kepada petugas medis masing-masing Rp. 175.000, per orang.
Bahwa untuk tiket pesawat kami sudah biayar oleh isteri dari lelaki ADNAN dengan cara membelinya lewat aplikasi traveloka sehingga sesampainya dibandara Sam Ratulangi kami menunjukkan bukti pembayaran dari aplikasi traveloka tersebut.
Bahwa sewaktu di bandara Sam Ratulangi sampai dengan keberangkatan kami tidak ada pihak yang mendampingi kami, karena waktu itu kami tetap berkomunikasi dengan isteri lelaki ADNAN lewat via handphone yang mana jika ada hal yang kami tidak ketahui nanti ditanyakan kepada orang dengan disuruh bercerita dengan isteri lelaki ADNAN.
Bahwa untuk bekerja diluar negeri adalah kemauan Saksi sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain dimana sebelumnya juga Saksi pernah bekerja di luar negeri.
Bahwa Saksi mengenal barang bukti :
1 (satu) lembar boarding gate Lion Air Manado-Sultan Hasanudin tanggal 31 Januari 2022 atas nama ARJILINE DIPAD.
1 (satu) lembar boarding pass Lion Air UPG-BDG tanggal 31 Januari 2022 atas nama ARJILINE DIPAD.
1 (satu) lembar boarding gate Lion Air Manado-Sultan Hasanudin tanggal 31 Januari 2022 atas nama VIERNES ANGELITA.
1 (satu) lembar boarding pass Lion Air UPG-BDG tanggal 31 Januari 2022 atas nama VIERNES ANGELITA.
1 (satu) lembar boarding gate Lion Air Manado-Sultan Hasanudin tanggal 31 Januari 2022 atas nama JINKY F. CASTILLO.
1 (satu) lembar boarding pass Lion Air UPG-BDG tanggal 31 Januari 2022 atas nama JINKY F. CASTILLO.
1 (satu) lembar boarding gate Lion Air Manado-Sultan Hasanudin tanggal 31 Januari 2022 atas nama PASCUAL GINALYN.
1 (satu) lembar boarding gate Lion Air Manado-Sultan Hasanudin tanggal 14 Januari 2022 atas nama JINKY B. VALDEZ.
1 (satu) lembar boarding pass Lion Air UPG-BDG tanggal 14 Januari 2022 atas nama JINKY B. VALDEZ.
1 (satu) lembar formulir penerimaan uang Western Union Maybank IDR 500.000,00 tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar receive money form Alawan Express kode transaksi 44056124.
karena semua barang bukti tersebut Saksi yang memegangnya setelah berada di bandung karena Saksi yang dipercayakan oleh agen/penghubung terhadap teman-teman Saksi dan semua barang bukti tersebut diamankan dari tangan Saksi saat berada di Bandung jawa Barat;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JULIO KAREL MANDEY alias keterangan dibacakan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan lelaki SAMSUDIN alias OTONG dan lelaki AGUS NAWAWI.
Bahwa Saksi bekerja di hotel Manado Grace Inn sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d sekarang ini dan pemiliknya adalah perempuan PEGGY MEKEL.
Saksi menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wita saat Saksi melaksanakan tugas jaga malam lalu Saksi diberitahukan oleh perempuan VIVI TAMONTUAN bahwa ada 3 (tiga) kamar yang sudah diboking oleh seorang perempuan melalui telepon atas nama bokingan MERRY GRACE kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 06.00 wita, saat Saksi masih melksanakan tugas/piket lalu datang 6 (enam) orang perempuan yang tidak bisa berbahasa Indonesia lalu salah satu perempuan menghubungi seseorang namun Saksi tidak tahun siapa yang dihubunginya lalu perempuan tersebut memberikan handphonenya kepada Saksi untuk bercerita dengan seseorang lalu Saksi Saksi bercerita dan saat itu Saksi pastikan yang berbicara dengan Saksi adalah seorang perempuan yang menggunakan bahasa Indonesia tetapi tidak terlalu fasih namun Saksi tidak tahu namanya lalu perempuan tersebut meminta bantuan kepada Saksi untuk membelikan modem internet guna diberikan kepada keenam perempuan tersebut dan uangnya akan diberikan oleh salah satu perempuan tersebut lalu Saksi diberikan uang sebesar rp. 450.000.- (empat ratus lima puluih ribu rupiah) selanjutnya Saksi mengantar keenam perempuan tersebut dikamar yang telah dibuking sebelumnya yaitu kamar Tondano 2 orang, kamar Linau 2 orang dan kamar Pinabetengan 2 orang setelah itu Saksi membelikan modem intrernet dan memberikan modem tersebut kepada salah satu perempuan (yang sebelumnya memberikan handphonenya kepada Saksi untuk bercerita dengan seorang perempuan) dan keenam orang tersebut jarang keluar dan hanya keluar ketika beli makanan itupun hanya 3 (tiga) orang.
Bahwa saat itu perempuan tersebut tidak menyebutkan identitasnya anamun bahasanya indonesianya belum terlalu baik serta ke 6 (enam) perempuan tersebut Saksi dapat pastikan bukan merupakan warga negara Indonesia karena bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa Inggris dan ada satu bahasa lagi namun Saksi tidak tahu kalau bahasa apa yang mereka gunakan tersebut.
Bahwa 6 (enam) perempuan tersebut menginap di Hotel Manado Grace Inn selama 4 (empat) hari yaitu dari tanggal 27 Januari 2022 s/d tanggal 31 Januari 2022 tepatnya pukul 05.30 Wita.
Dapat Saksi jelaskan bahwa ke 6 (enam) perempuan tersebut tujuannya menuju Bandara Samratulangi Manado karena sebelumnya perempuan (yang sebelumnya memberikan handphonenya kepada Saksi untuk bercerita dengan seorang perempuan) meminta kepada Saksi untuk memesankan mobil untuk pergi ke bandara sehingga saat itu Saksi memesankan mobil melalui aplikasi In Drive selanjunya ke enam perempuan tersebut pergi namun Saksi tidak tahu tujuan mereka selanjutnya dari bandara Samratulangi tersebut.
Bahwa biaya sewa 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) malam sebesar rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga setiap harinya sebesar rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang membayar ketiga kamar tersebut adalah seorang perempuan (yang sebelumnya memberikan handphonenya kepada Saksi untuk bercerita dengan seorang perempuan) dengan menggunakan uang rupiah/indonesia.
Bahwa saat ke 6 (enam) perempuan tersebut datang dan menginap di hotel Manado Grace Inn, saat itu dicatat dalam Daily book/buku tamu namun hanya satu nama yang dicatat yaitu nama MERRY GRACE.
Bahwa Saksi mengenalnya karena buku tamu/daily book tersebut merupakan milik hotel Manado Grace Inn (MGI) dimana semua tamu yang masuk/menginap di hotel MGI dicatat dalam buku tamu tersebut.
Bahwa 6 (enam) perempuan tersebut baru pertama kali menginap di hotel Manado Grace Inn.
Bahwa benar beradasarkan data pada buku tamu / daily book, pada tanggal 11 Januari 2022 s/d tanggal 13 Januari 2022, ada 3 (tiga) orang yang menginap di hotel Manado Grace Inn namun menggunakan nama CO CO karena pemesanannya menggunakan Traveloka.
Saksi mengenal foto dari ke enam perempuan tersebut yang menginap di hotel Manado Grace Inn (MGI) pada tanggal 27 januari 2022 s/d tanggal 31 Januari 2022 dan yang membayar sewa kamar hotel adalah salah satu foto perempuan bernama JUDY ABALO GAJE alias JUNS.
Bahwa Saksi juga mengenal foto dari perempuan JINKY BANARES VALDEZ karena perempuan tersebut merupakan salah satu perempuan yang menginap di hotel Manado Grace Inn (MGI) pada tanggal 11 Januari 2022 s/d tanggal 13 Januari 2022 dan yang membayar sewa kamar hotel adalah traveloka.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MICHAEL ADAM alias DUDUNG di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan karena membawa warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa mengenal Terdakwa saat Saksi masih ada di Pulau Balud Philipina sering bertemu Terdakwa serta karena hubungan keluraga bukan hubungan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa berada di Philipina untuk menjual hasil tangkapan Ikan di Negara Indonesia;
Bahwa yang dibawa oleh Terdakwa 6 (enam) orang WNA asal negara Philipina;
Bahwa Terdakwa bisa bersama-sama dengan 6 (enam) WNA tersebut karena pada saat itu Saksi menghubungi Terdakwa bahwa ada WNA yang akan ke Manado lalu Saksi mendapat berita dari lk Ricky bahwa masih ada WNA yang lain ingin ikut bersama kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah bisa mengangkut WNA tersebut kemudian Terdakwa mengangkut WNA tersebut menggunakan transportasi laut untuk masuk ke Indonesia melalui Kepulauan Sangihe;
Bahwa saksi tidak mengenal 6 (enam) WNA tersebut, Saksi hanya mengetahui dari Lk. Ricky yang menginformasikan kepada Saksi;
Bahwa Terdawka bekerja sebagai nelayan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Samsudin Otong disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengurus makanan dan kebutuhan sehari-hari dari ke sembilan orang yang dijemput;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa mengurus kesembilan orang tersebut, Saksi mendapatkan uang dari lelaki yang bernama ADNAN yang dikirimkan ke rekening Mandiri Saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran Terdakwa karena Saksi hanya mengetahui untuk menjemput 9 (Sembilan) mengetahui bahwa ada orang yang akan dijemput karena sebelumnya dihubungi oleh lelaki yang bernama ADNAN lalu memberitahu kepada saksi bahwa ada sekelompok orang warga negara asing asal Negara Philipina yang masuk ke wilayah negara Indonesia yang kemudian rencananya akan diberangkatkan ke Kota Bandung sehingga saksi disuruh menjemput mereka lalu memfasilitasi sarana dan fasilitasi mereka sampai keberangkatan ke negara timur tengah untuk dijadikan tenaga kerja;
Bahwa saksi mengenal lelaki bernama ADNAN dimana dirinya sebelumnya pernah tinggal di kota Jakarta dan waktu itu Saksi sering disuruh mengantar dirinya kalau pergi kemana-mana bersama dengan isterinya yang Saksi sudah lupa namanya namun setahu saksi, isteri dari lelaki ADNAN merupakan warga negara Philipina sedangkan lelaki ADNAN sendiri merupakan warga negara asing asal Jordania serta juga Saksi merupakan orang yang dipercayakan oleh lelaki ADNAN untuk merekrut dan mengirim tenaga kerja asal Indonesia untuk dijadikan tenaga kerja di luar negeri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Agus Nawawi disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa saksi mengurus makanan dan kebutuhan sehari-hari dari ke sembilan orang yang dijemput bersama-sama dengan saksi Samsudin Otong;
Bahwa saksi mengurus kesembilan orang tersebut, Saksi mendapatkan uang dari lelaki yang bernama ADNAN yang dikirimkan ke rekening Mandiri Saksi Samsudin Otong;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran Terdakwa karena Saksi hanya mengetahui untuk menjemput 9 (Sembilan) mengetahui bahwa ada orang yang akan dijemput karena sebelumnya dihubungi oleh lelaki yang bernama ADNAN lalu memberitahu kepada saksi Samsudin Otong bahwa ada sekelompok orang warga negara asing asal Negara Philipina yang masuk ke wilayah negara Indonesia yang kemudian rencananya akan diberangkatkan ke Kota Bandung sehingga saksi Samsudin Otong menghubungi saksi, kemudian disuruh menjemput mereka lalu memfasilitasi sarana dan fasilitasi mereka sampai keberangkatan ke negara timur tengah untuk dijadikan tenaga kerja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli yang bernama:
1. TIASRI WIANDANI, S.E, S.H., disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli hadir dipersidangan karena adanya tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 1 angka 1, Bab I Ketentuan Umum menyatakan Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi:
Bahwa unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan orang adalah Setiap orang Yang dimaksud setiap orang tertuang dalam Pasal 1 angka 4, Bab I Ketentuan Umum adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Unsur kedua Memasukan orang ke wilayah negara Republik Indonesia; unsur ini tertuang dalam Pasal 1 angka 10, Bab I Ketentuan Umum, pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain;
Unsur ketiga Dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain; unsur ini masuk dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Bab I Ketentuan Umum, eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial;
Bahwa sethu ahli para korban tidak memiliki dokumen yang menyatakan para korban memiliki kemampuan untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa Terdakwa sudah membantu mengangkut dan membantu para warga negara asing tersebut maka Terdakwa sudah termasuk dalam siklus tindak pidana perdagangan orang;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
2. DR. RODRIGO FERNANDES ELIAS, S.H., MH., keterangan dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dapat memenuhi Unsur-unsur perbuatan sebagaimana diatur Pasal 120 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Perbuatan yang dilakukan oleh MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA dapat dikenakan Pasal 3 Undang Undang No. 21 Tahun 2007 jika ada bukti lain atau petunjuk yang menguatkan bahwa perbuatannya merupakan suatu sindikat terorganisasi yang diketahui dan dikehendaki - oleh saudara MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA secara sadar dalam melakukan perbuatannya itu;
Pasal 3 Undang Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56 KUHP.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Perbuatan yang dilakukan oleh MICHAEL ADAM alias DUDUNG dapat diklasifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan dalam melakukan yang dirumuskan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang No.6 Tahun 2011. Jadi Perbuatan yang dilakukan MICHAEL ADAM alias DUDUNG dapat dikenakan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang No.6 Tahun 2011 jo Pasal 56 ke-2e KUHP.
Kesimpulan ini diambil berdasarkan kronologi perkara dibawa ini yang dijelaskan oleh penyidik sebagai berikut :
Bahwa pada waktu itu lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG menghubungi lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA karena lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG ingin memberitahukan kepadanya kalau ada 3 (tiga) orang perempuan asal Philipina yang akan datang ke Manado, kemudian lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG mendapat informasi dari lelaki RICKY kalau di Philipina masih ada 7-10 orang perempuan yang akan di menumpang ke Indonesia dan lelaki RICKY menanyakan kalau ada kapal atau perahu yang dapat mengangkut dan membawa keenam orang tersebut ke Indonesia sehingga lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG mengatakan kalau saat itu ada lelaki MENIRA BUKAPINTU MAULANA alias EMBO IRA yang bersedia mengangkut dan membawa keenam orang tersebut ke Indonesia melalui transportasi laut dan singgah di Kepulauan Sangihe dan saat itu lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG dijanjikan hadiah / sejumlah uang.
Bahwa sebelumnya lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG kenal dengan lelaki RICKY hanya sebatas di telephone, sewaktu lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG bersama ketiga perempuan asal Philipina berada di Kampung Tariang Baru Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian perempuan CONNIE CEREZO hendak mengambil uang yang ditransfer oleh lelaki RICKY kepadanya, namun karena perempuan CONNIE CEREZO tidak memiliki KTP Indonesia, maka perempuan CONNIE CAREZO meminta tolong kepada perempuan CHARMILITA NONIE MAHALIENG alias GOGONG yang mempunyai KTP Indonesia untuk mengambil Uang Transfer melalui Western Union, namun pada waktu hendak mengambil uang tersebut terjadi gangguan kemudian perempuan CONNIE CAREZO meminta nomor Handphone penghubungnya lalu meminta hotspot kepada lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG lalu menghubungi lelaki RICKY yang menurutnya berada di Jordania maka dari situ lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG dapat menghubungi lelaki RICKY dan tahu bahwa lelaki RICKY merupakan penampung dan penghubung yang berada di Jordania untuk selanjutnya menyalurkan pekerja asal Philipina ke Majikan.
Bahwa lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG sudah dijanjilkan akan diberi upah / gaji / hadiah dan bonus dari lelaki RICKY namun sampai saat ini lelaki MICHAEL ADAM alias DUDUNG belum terima.
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dihadirkan dalam persidangan karena masalah membawa warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa izin;
Bahwa Terdakwa berada di Pulau Balud Philipina, saksi Michael Adam Alias Dudung menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa ada penumpang di kota General Santos City Philipina;
Bahwa saksi Michael Adam alias Dudung mengatakan bahwa ada 10 orang penumpang namun saat berada di General Santos City hanya ada 6 (enam) orang;
Bahwa Terdakwa membawa 6 (enam) WNA tersebut dari General Santos City Philipana menuju Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian WNA tersebut Terdakwa antar ke Manado menggunakan kapal laut KM Saint Mery dari pelabuhan Tahuna dan kemudian setelah tiba di Manado karena tidak ada yang menjemput kemudian Terdakwa antar WNA tersebut ke Hotel Grace Inn Manado;
Bahwa Saat masih di Philipina Para WNA tersebut memberikan uang kepada saksi 5000 peso/per orang atau sekitar Rp 1.300.000 per orang untuk di antar sampai ke Manado;
Bahwa Uang hasil mengantar WNA Philipina, Terdakwa gunakan untuk memperbaiki mesin pumpboat dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa WNA tersebut berkomunikasi menggunakan Bahasa Tagalog Philipina dan saksi dapat memahaminya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048;
1 (satu) buah telepon merk Vivo Y21 warna biru metalik;
Uang sejumlah 800 (delapan ratus) peso, terdiri dari : 1 (satu) lembar uang pecahan 500 (lima ratus) peso dan 3 (tiga) lembar uang pecahan 100 (seratus) peso
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa telah membawa 6 (enam) orang warga Negara Filipina ke Indonesia menggunakan kapal pumpboat dari General Santos City menuju Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bahwa ke 6 (enam) warga negara asing tersebut bermana Jinky Ferrer Castilo, Arjiline Dolor Dipad, Mary Grace Sarigumba Rife, Vienes Angelita Mamaril, Judy Abalo Gaje dan Ginalyn Lopez Pascual;
Bahwa setibanya di Sangihe, Terdakwa mengantar para Warga Negara Asing ke Manado menggunakan kapal laut KM Saint,kemudian setibanya di Manado tanggal 27 Januari 2022 Terdakwa mengantar warga negara asing tersebut ke Hotel Grace Inn Manado;
Bahwa keberadaan 6 (enam) orang warga Negara Filipina di Manado untuk melakukan rapid test, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung untuk transit beberapa hari kemudian melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2022 ke 6 (enam) orang warga Negara Filipina, tiba di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung kemudian dijemput oleh saksi Agus Nawawi (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) bersama saksi Samsudin alias Otong (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah)untuk dibawa ke Hotel Panorama dan saksi Agus Nawawi, saksi Samsudin alias Otong yang mengurus segala macam kebutuhan sehari-hari 6(enam) warga asing tersebut menggunakan uang yang ditransfer oleh lelaki Adnan alias Ricky (DPO) melalui rekening bank Mandiri atas nama saksi Samsudin alias Otong sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa sebelum saksi Samsudin alias Otong dan Agus Nawawi menjemput 6(enam) orang warga negara Filipina, saksi Samsudin alias Otong dan Agus Nawawi pada bulan Januari 2022 telah menjemput 3 (tiga) orang perempuan warga negara Filipina yang bernama CONNIE CEREZO, RACHELLE AMPLAYO dan JINKY BANAREZ VALDES untuk menajdi pekerja di Timur Tengah, dan waktu itu perempuan CONNIE CEREZO, RACHELLE AMPLAYO berhasil lolos yang mana perempuan RACHELLE AMPLAYO sudah berangkat dan tiba di Kota Dubai, Uni Emirat Arab, namun untuk perempuan CONNIE CEREZO dicegat di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan oleh pihak Imigrasi sedangkan untuk perempuan JINKY BANAREZ VALDES tidak jadi diberangkatkan;
Bahwa sehubungan dengan pencegatan yang dialami oleh perempuan CONNIE CEREZO sehingga perempuan JINKY BANAREZ VALDES menunggu di Hotel Panorama bersama dengan 6 (enam) orang warga negara Filipina yang bernama JINKY FERRER CASTILLO, ARJILINE DOLOR DIPAD, MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS tiba di Hotel Panorama tanggal 31 Januari 2022, hingga saksi Agus Nawawi Bersama dengan saksi Samsudin alias Otong serta 6 (enam) orang warga negara Philipina ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian
Bahwa tujuan 6(enam) warga negara asing Filipina adalah untuk menjadi pekerja di Timur Tengah;
Bahwa Terdakwa membawa 6 (enam) orang warga Negara Filipina karena saksi Michael Adam alias Dudung (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang menelepon Terdakwa;
Bahwa Saat masih di Filipina Para WNA tersebut memberikan uang kepada Terdakwa 5000 peso/per orang atau sekitar Rp 1.300.000 per orang untuk di antar sampai ke Manado;
Bahwa Uang hasil mengantar WNA Philipina, Terdakwa gunakan untuk memperbaiki mesin pumpboat dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP:
Setiap orang;
Memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia;
Dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa di persidangan yang setelah diperiksa identitasnya dan telah diakui sendiri oleh Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwa bernama MENIRA BUKAPINTU MAULANA ALIAS EMBO IRA dengan segala identitasnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya dalam persidangan yang berlangsung, Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas sebagaimana yang tertuang di dalam surat dakwaan telah sesuai dan dibenarkan oleh Terdakwa, maka dalam perkara ini tidak terjadi error in persona sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang menunjuk pada diri Terdakwa. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Memasukan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa yang dimaksud memasukkan orang ke wilayah negera Republik Indonesia adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat di luar wilayah negara Republik Indonesia ke tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi, Terdakwa, ahli, dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum bahwa Saksi Michael Adam (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) telah menghubungi Terdakwa yang saat itu berada di Filipina lalu mengatakan kepada Terdakwa melalui telepon agar membawa ke 6 (enam) warga negara philipina ke Manado melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan dijanjikan sejumlah uang kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa setelah Terdakwa menyetujui permintaan dari Saksi Michael Adam, pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa membawa 6 (enam) orang warga Negara Filipina ke Indonesia yang bernama Jinky Ferrer Castilo, Arjiline Dolor Dipad, Mary Grace Sarigumba Rife, Vienes Angelita Mamaril, Judy Abalo Gaje dan Ginalyn Lopez Pascual, menggunakan kapal pumpboat dari General Santos City menuju Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, Indonesia;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan cap masuk/kedatangan dari imigrasi Indonesia, maka petugas Imigrasi negara asal Terdakwa yaitu Filipina tidak mengetahui bahwa 6 (enam) orang warga Negara Filipina yang telah dibawa oleh Terdakwa masuk ke Indonesia, sehingga Terdakwa memasukan orang/warga negara asing masuk wilayah Indonesia secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan negara asal menggunakan pumboat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur Memasukan orang ke Wilayah Negara Republik Indonesia telah terpenuhi;
Ad.3. Dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain;
Menimbang bahwa dengan maksud, adalah adanya kesengajaan atau dengan sengaja sebagai maksud atau tujuan;
Menimbang bahwa berdasarkan teori mengenai pengertian kesengajaan (dolus/opzet), yaitu :
Teori kehendak (wils theorie). Teori ini menyatakan bahwa sengaja adalah kehendak melakukan suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan suatu akibat tertentu dari perbuatan itu. Dalam hal ini akibat memang dikehendaki dan benar-benar merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Dengan kata lain, kesengajaan pelaku ditujukan kepada perbuatan dan akibat dari perbuatan itu.
Teori pengetahuan/membayangkan (voorstellings-theorie). Teori ini menyatakan bahwa sengaja itu ada apabila suatu akibat yang ditimbulkan suatu perbuatan sekalipun akibat tersebut tidak dikehendaki namun patut diduga (dapat dibayangkan) dapat/mungkin terjadi.
Menimbang bahwa dalam hal seseorang melakukan perbuatan kesengajaan dapat dikualifikasi kedalam tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
Sengaja sebagai maksud adalah pelaku telah melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat yang dikehendakinya.
Sengaja dengan keinsafan pasti adalah si pelaku (dader) menyadari / menginsafi bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan menimbulkan akibat lain;
Sengaja dengan keinsafan kemungkinan untuk melakukan suatu tujuan/akibat tertentu akan tetapi si pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain, yang juga dilarang dan diancam oleh undang-undang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi, pengakuan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 31 Januari 2022 6 (enam) orang warga Negara Filipina yang bernama Jinky Ferrer Castilo, Arjiline Dolor Dipad, Mary Grace Sarigumba Rife, Vienes Angelita Mamaril, Judy Abalo Gaje dan Ginalyn Lopez Pascual, dibawa oleh Terdakwa menggunakan kapal pumpboat dari General Santos City menuju Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, Indonesia telah tiba di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung;
Menimbang bahwa setelah 6 (enam) orang warga Negara Filipina tersebut tiba di Bandara Husein Sastranegara, Saksi Agus Nawawi bersama saksi Samsudin alias Otong menjemput dan mengantar ke Hotel Panorama, kemudian saksi Agus Nawawi (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi Samsudin alias Otong (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang mengurus segala macam kebutuhan sehari-hari 6(enam) warga asing tersebut menggunakan uang yang ditransfer oleh lelaki Adnan alias Ricky (DPO) melalui rekening bank Mandiri atas nama saksi Samsudin alias Otong sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Menimbang bahwa sebelum saksi Samsudin alias Otong dan Agus Nawawi menjemput 6(enam) orang warga negara Filipina, saksi Samsudin alias Otong dan Agus Nawawi pada bulan Januari 2022 telah menjemput 3 (tiga) orang perempuan warga negara Filipina yang bernama CONNIE CEREZO, RACHELLE AMPLAYO dan JINKY BANAREZ VALDES untuk menajdi pekerja di Timur Tengah, dan waktu itu perempuan CONNIE CEREZO, RACHELLE AMPLAYO berhasil lolos yang mana perempuan RACHELLE AMPLAYO sudah berangkat dan tiba di Kota Dubai, Uni Emirat Arab, namun untuk perempuan CONNIE CEREZO dicegat di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan oleh pihak Imigrasi sedangkan untuk perempuan JINKY BANAREZ VALDES tidak jadi diberangkatkan;
Menimbang bahwa oleh karena CONNIE CEREZO dicegat dan tidak jadi berangkat ke Timur Tengah sehingga perempuan JINKY BANAREZ VALDES menunggu di Hotel Panorama bersama dengan 6 (enam) orang warga negara Filipina yang bernama JINKY FERRER CASTILLO, ARJILINE DOLOR DIPAD, MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS tiba di Hotel Panorama tanggal 31 Januari 2022, hingga saksi Agus Nawawi Bersama dengan saksi Samsudin alias Otong serta 6 (enam) orang warga negara Filipina ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian;
Menimbang bahwa tujuan 9 (sembilan) orang warga Negara Filipina tersebut diatas adalah untuk bekerja di Timur Tengah, dan 6(enam) orang dari 9 (sembilan) orang Filipina dibawa oleh Terdakwa dari General Santos City ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Indonesia tanpa izin dari pihak imigrasi, dan Terdakwa telah menerima uang dari warga negara asing tersebut sebesar 5000 peso/per orang atau sekitar Rp 1.300.000 per orang untuk di antar sampai ke Manado;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah memperoleh uang dari 6(enam) orang warga negara Filipina, Terdakwa mempunyai kewajiban untuk mengantar 6(enam) orang warga negara Filipina dari General Santos City menuju Kota Manado sebagaimana kesepakatan yang telah Terdakwa dan 6(enam) orang warga negara Filipina buat, sehingga maksud Terdakwa dan tujuan Terdakwa memasukan warga negara Filipina adalah untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim menarik suatu kesimpulan yaitu:
Terdakwa mengetahui 6(enam) orang warga negara asing tersebut datang ke Indonesia bertujuan untuk bekerja di Timur Tengah
Terdakwa memasukan (enam) orang warga negara asing tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Terdakwa telah memperoleh keuntungan
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai Terdakwa telah melakukan ekploitasi kepada warga negara Filipina yang bernama Jinky Ferrer Castilo, Arjiline Dolor Dipad, Mary Grace Sarigumba Rife, Vienes Angelita Mamaril, Judy Abalo Gaje dan Ginalyn Lopez Pascual, karena Terdakwa telah memasukan 6 (enam) orang warga negara asing tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk bekerja di Timur Tengah yang mana Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari 6 (enam) orang warga negara asing;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur Dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain telah terpenuhi;
Ad.4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, maksudnya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur dianggap telah terbukti dan terpenuhi atau dengan kata lain bahwa unsur tidak harus seluruhnya terbukti, dimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan” adalah seseorang secara sendirian melakukan perbuatan dan “menyuruh melakukan” berarti sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yang menyuruh (doenpleger) dan orang yang disuruh (pleger) tetapi orang yang disuruh tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatannya, sedangkan “turut serta melakukan” berarti sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), selain itu dalam turut melakukan harus ada kerja sama dan para pelaku telah melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa yang memasukkan 6(enam) orang warga Negara asing ke Indonesia, yang kemudian Saksi Samsudin alias Otong dan Saksi Agus Nawawi mengurus segala macam kebutuhan, dipandang sebagai satu peristiwa yang sama yaitu perbuatan untuk melakukan eksploitasi kepada 6 (enam) orang warga negara Filipina yang bernama JINKY FERRER CASTILLO, ARJILINE DOLOR DIPAD, MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS, karena peristiwa tersebut saling berkaitan satu sama lain sehingga baik Terdakwa, maupun saksi Michael Adam, saksi Samsudin alias Otong dan Saksi Agus Nawawi mempunyai peran masing-masing yang berbeda;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mempunyai peran yaitu memasukan 6 (enam) orang warga negara Filipina yang bernama JINKY FERRER CASTILLO, ARJILINE DOLOR DIPAD, MARY GRACE SARIGUMBA RIFE, VIENES ANGELITA MAMARIL alias KENING dan perempuan JUDY ABALO GAJE alias JUNS ke Kota Manado, Indonesia, kemudian dilanjutkan oleh saksi Samsudin alias Otong dan Saksi Agus Nawawi yang mengurus kebutuhan 6(enam) orang warga negara asing tersebut di Bandung, Jawa Barat untuk kemudian diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Negara di Timur Tengah sehingga secara tidak langsung Terdakwa telah bekerja sama dengan Saksi Michael Adam, Saksi Agus Nawawi, dan Saksi Samsudin alias Otong karena peristiwa tersebut terjadi atas perintah 1 (satu) orang yang sama yaitu lelaki Ricky alias Adnan (DPO);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat peran Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan memasukan 6 (enam) orang warga negara asing ke Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi demi memperoleh keuntungan, karena perbuatan Terdakwa merupakan satu rangkaian peristiwa yang berkaitan yang mana apabila Terdakwa tidak memasukan 6(enam) orang warga Negara Filipina ke Indonesia, maka saksi Agus Nawawi, dan Saksi Samsudin alias Otong tidak dapat melaksanakan perannya di Kota Bandung,Jawa Barat, maka dengan demikian unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu telah terpenuhi;
Menimbang oleh karena Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sebagaimana Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048;
Digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan namun mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Uang sejumlah 800 (delapan ratus) peso, terdiri dari : 1 (satu) lembar uang pecahan 500 (lima ratus) peso dan 3 (tiga) lembar uang pecahan 100 (seratus) peso;
Merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) buah telepon merk Vivo Y21 warna biru metalik;
Digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa jujur dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MENIRA BUKAPINTU MAULANA ALIAS EMBO IRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara Republik indonesia atau dieksploitasi di negara lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MENIRA BUKAPINTU MAULANA ALIAS EMBO IRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048;
Uang sejumlah 800 (delapan ratus) peso, terdiri dari : 1 (satu) lembar uang pecahan 500 (lima ratus) peso dan 3 (tiga) lembar uang pecahan 100 (seratus) peso;
dirampas untuk negara;
1 (satu) buah telepon merk Vivo Y21 warna biru metalik;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna, pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022, oleh kami, YOSEDO PRATAMA, S.H., sebagai Hakim Ketua, ARDHI RADHISSHALHAN,, S.H., dan HALIFARDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota HALIFARDI, S.H. dan GALIH PRAYUDO,S.H.,M.H. dibantu oleh AJIDIN LA BAILI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna, yang dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HALIFARDI, S.H. YOSEDO PRATAMA, S.H.
GALIH PRAYUDO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
AJIDIN LA BAILI, SH