52/Pid.Sus/2022/PN Bli
Putusan PN BANGLI Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Bli
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Iswati Septyarini, SH 2.I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH. Terdakwa: I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-Hari” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang sepatu jenis kets, merk NIKE warna abu kombinasi putih dan hijau stabilo; Dimusnahkan; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No: 5106041110100014 atas nama Kepala Keluarga I Kadek Suarnawa; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Bli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb
2. Tempat lahir : Banjar Tabu, Songan
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/8 Maret 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab.
Bangli
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : Pedagang Sayur
Terdakwa I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Bli tanggal 25 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Bli tanggal 25 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari - hari “ dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ) rupiah subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
• (satu) pasang sepatu jenis kets, merk NIKE warna abu kombinasi putih dan hijau stabilo.
Dirampas untuk dimusnahkan
• (satu) lembar Kartu Keluarga No: 5106041110100014 atas nama Kepala Keluarga I Kadek Suarnawa.
Dikembalikan kepada terdakwa
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di halaman rumah Terdakwa Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli,“ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari - hari ”, terhadap saksi Ni Pariti yang merupakan Istri kedua Terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu / Budha No. 18/GX32/DPS/2022, pada hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat di tahun 2009 di Bajar Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa bersama korban Ni Pariti pulang kerumah di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dari berjualan sayur di pasar Wangaya Denpasar. Setelah sampai dirumah Terdakwa duduk diteras dan korban Ni Pariti menyapu teras rumah. Pada saat itu korban Ni Pariti menyuruh Terdakwa untuk minggir, karena Terdakwa merasa capek sepulang berjualan di Pasar sehingga Terdakwa menyuruh korban untuk menyapu ditempat lain terlebih dahulu. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa dipanggil Istri Pertama yaitu Ni Wayan Asrini untuk makan sehingga Terdakwa berdiri untuk masuk ke dalam rumah namun saat itu korban Ni Pariti berkata “BEDA, MARE MBOK MANGGIL LANGSUNG JALAN, TYANG NYURUH GAK MAU” dan saat itu Terdakwa sempat menasehati korban dengan berkata “SEBENERNE TYANG BE MED MEYEGAN”. Karena tidak terima kemudian korban Ni Pariti membentak Terdakwa sehingga Terdakwa merasa emosi dan langsung memukul korban Ni Pariti sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke arah kepala, kemudian melakukan tamparan sebanyak 2 kali ke bagian pipi, selanjutnya korban Ni Pariti ditarik kemudian Terdakwa tendang sehingga korban terjatuh. Kemudian pada saat korban Ni Pariti terjatuh dengan posisi terbaring terlentang di tanah, lengan kiri korban Ni Pariti injak menggunakan kaki kanan yang pada saat itu mengenakan sepatu jenis kets merk NIKE warna abu-abu kombinasi putih dan hijau stabilo kemudian Terdakwa tahan beberapa detik sehingga menyebabkan luka memar pada lengan atas kiri dan lengan bawah kiri korban Ni Pariti. Dalam keadaan tangan masih diinjak, kemudian Terdakwa membungkuk sambil menjambak rambut korban Ni Pariti, setelah dilepaskan oleh Terdakwa, korban Ni Pariti langsung pergi mengendarai sepeda motor.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No: 445.04/193/PPL/2022 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2022 oleh dr. Made Apriliani yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Ni Pariti pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, dengan hasil pemeriksaan :
1) Pada lengan bawah kiri, lima sentimeter dibawah lipat siku, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter.
2) Pada lengan atas kiri, sebelas sentimeter diatas lipat siku, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
3) Pada lengan atas kiri, sembilan belas sentimeter diatas lipat siku, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan bahwa pada korban perempuan berusia kurang lebih empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka disebabkan oleh beda tumpul.
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NI PARITI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wita di rumah Terdakwa yang bertempat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, telah terjadi kekerasan fisik terhadap Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi telah kawin secara adat dan agama hindu dengan Terdakwa pada tahun 2009 di Bangli, namun sampai saat ini perkawinan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Bahwa Saksi adalah isteri kedua dari Terdakwa;
Bahwa saat kawin dengan Terdakwa, Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa telah mempunyai isteri;
Bahwa kejadian kekerasan fisik yang menimpa Saksi berawal pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 wita, Saksi berangkat dari Denpasar sehabis mengirimkan sayur, dan sekira pukul 08.00 wita Saksi sampai di rumah yang berlokasi di Br. Tabu, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Saksi menyapu di halaman rumah dan pada saat menyapu di teras rumah Terdakwa berada di teras rumah kemudian Saksi menyuruh Terdakwa untuk bergeser sebentar agar tidak terkena debu yang sedang Saksi sapu, namun Terdakwa berkata "NGUDIANG NYAI NGATUR-NGATUR CANG, NYAI SING DINI PONDOK NYAI NE, MULIH NYAI KE PONDOK NYAI NE yang artinya NGAPAIN KAMU NGATUR-NGATUR SAKSI, KAMU BUKAN DISINI RUMAH MU,KAMU PULANG SAJA KE RUMAH ORANG TUA MU" kemudian Saksi dipukul Terdakwa di bagian wajah, di tendang di bagian lengan dengan menggunakan kaki kanan sehingga Saksi terpental dan jatuh dari teras rumah dan Terdakwa sempat mencekik leher Saksi dari belakang, setelah itu Terdakwa memanggil anak tiri Saksi yang bernama GEDE ARI ANTARA CIPTA Als MANGKU BLOS dan menyuruh Saksi GEDE ARI ANTARA CIPTA Als MANGKU BLOS untuk membunuh Saksi, namun Saksi GEDE ARI ANTARA CIPTA Als MANGKU BLOS tidak merespon dari perkataan Terdakwa. Kemudian pada saat itu Saksi sempat akan pergi ke rumah orang tua namun dihalangi oleh Terdakwa dengan menarik leher baju dan menarik rambut Saksi dan mengancam dengan kata-kata "DE SAN NYAI MAI BIIN, AMEN NYAI MAI KEMATIANG AWAKE NYAI, MULIH NYAI ALIH KELUARGA NYAINE DITU HAK NYAINE SING DINI HAK NYAI NE" yang artinya "JANGAN PERNAH KAMU KEMBALI KEISINI LAGI, KALO KAMU KESINI SAYA BUNUH KAMU, PULANG KAMU KE RUMAH ORANG TUA KAMU DISANA HAK KAMU BUKAN DISINI HAK KAM, dan Terdakwa sempat berkata "NYAI KE CANG NGELAPOR KE POLISI YEN SAIAN NYAI NGELAPORANG KE POLISI CANG SILAPIN JIT NYAINE" yang artinya KALAU KAMU BERANI MELAPORKAN KE KANTOR POLISI SAYA JILAT PANTAT MU” setelah itu Saksi dilepas oleh Terdakwa dan Saksi mengambil kunci sepeda motor untuk pergi pulang ke rumah orang tua Saksi agar dapat perlindungan dan keluarga dan Saksi meminta bantuan kepada saudara Saksi yang bernama KETUT ADIONO dan KOMANG WIDARTA menuju kantor Polres Bangli untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan, Terdakwa menggunakan sepatu untuk memukul Saksi dan menggunakan tangan kosong yang dalam kendaan mengepal dan juga terbuka, pada saat menginjak lengan kiri Saksi, pelaku menggunakan sepatu kets merk nike berwarna abu kombinasi hijau stabilo dan putih;
Bahwa Selain memukul, cara Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukul Saksi berkali-kali dari belakang yang mengenai bagian kepala dengan menggunakan kedua tangannya yang mengepal kemudian dijambak, diseret selanjutnya ditendang pada bagian punggung dengan menggunakan kaki kanan menggunakan sepatu dan pada saat Saksi terjatuh terbaring terlentang di tanah, tangan kiri Saksi di injak ditahan selama beberapa detik sampai Saksi mengalami memar-memar kemudian pelaku membungkuk meraih rambut Saksi dan kemudian rambut Saksi dijambak, pelaku juga memukul Saksi dengan menggunakan sepatu;
Bahwa akibat kejadian kekerasan tersebut Saksi mengalami luka lebam di daerah lengan bawah kiri, lengan atas kiri dan seputar siku kiri, sehingga mengakibatkan rasa sakit yang teramat sangat, Saksi juga merasakan sakit di bagian kepala;
Bahwa Pada saat itu Saksi sempat tidak sadarkan diri beberapa detik setelah sadar kemudian Saksi mengambil kunci sepeda motor dan Saksi langsung menuju rumah orang tua Saksi, sesampai dirumah Saksi bersama adik kandung Saksi yang bernama KETUT ADIONO menuju kantor Polres Bangli untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan kekerasan terhadap saksi, sekitar 8 atau 9 tahun yang lalu Terdakwa sempat melakukan kekerasan terhadap saksi dengan memukul kaki sebelah kiri saksi sampai kaki kiri saksi patah, saat itu Terdakwa berjanji akan berubah namun sekarang Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang ada di rumah adalah anak tiri saksi yang bernama I GEDE ARI ANTARA CIPTA ALS. MANGKU BLOS, isteri pertama terdakwa yang bernama NI WAYAN ASRINI dan anak kandung saksi yang nomor 2 (dua) bernama I WIDI MERTA GUNA umur 11 tahun. Sedangkan adik saksi yang bernama KETUT ADIONO baru mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu oleh saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ni Pariti masih dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dan tidak diopname / dirawat di rumah sakit;
Bahwa saat ini saksi telah kembali kerumah suami saksi di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli;
Bahwa antara saksi dan suami saksi telah melakukan perdamaian secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani di Songan A, 26 Juli 2022 yang diketahui dan ditandatangani oleh Perbekel Desa Songan A;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
NI WAYAN ASRINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah isteri pertama dari Terdakwa yang telah kawin secara sah dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
Bahwa Saksi Ni Pariti merupakan isteri kedua dari Terdakwa;
Bahwa saat Saksi Ni Pariti dan Terdakwa melangsungkan perkawinan, Saksi tidak mengetahui dan Saksi tidak pernah memberikan izin untuk Terdakwa kawin lagi dengan Saksi Ni Pariti;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wita di rumah Terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Saksi sedang berada di dapur untuk memasak dan membuat banten (untuk upacara nyepi), sebelumnya Saksi sempat melihat Terdakwa duduk di teras rumah dan Saksi Ni Pariti sedang menyapu di halaman, setelah itu Saksi mendengar Terdakwa dan Saksi Ni Pariti adu mulut (cekcok), namun Saksi tidak mengetahui permasalahan yang terjadi. Setelah itu Saksi keluar dari dapur berniat untuk melerai Terdakwa dan Saksi Ni Pariti agar berhenti adu mulut namun tidak jadi karena Saksi tidak mau ikut campur urusan rumah tangga mereka, setelah itu Saksi langsung pergi dari rumah menuju rumah orang tua Saksi kurang lebih setengah kilo dari rumah Terdakwa, setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita Saksi pulang ke rumah namun sampai di rumah sepi sudah tidak ada orang, setelah itu Saksi tidak mengetahui lagi bagaiamana peristiwa tersebut;
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di dapur untuk memasak dan membuan banten ( untuk upacara nyepi ), kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari halaman rumah tempat Terdakwa dan Saksi Ni Pariti berada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Ni Pariti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa menggunakan alat atau tidak saat melakukan kekerasan kepada Saksi Ni Pariti, karena pada saat itu Saksi di dapur dan tidak berani keluar karena Saksi tidak ingin ikut campur masalah mereka;
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang ada di rumah adalah Saksi sendiri, anak Saksi yang bernama GEDE ARI ANTARA CIPTA namun pada saat itu anak Saksi sedang tidur di kamarnya;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ni Pariti tinggal bersama Saksi di rumah Terdakwa, namun setelah terjadi kekerasan tersebut Saksi Ni Pariti pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Ni Pariti;
Bahwa Saksi tidak mengetahu akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Ni Pariti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi Ni Pariti semenjak kejadian masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari atau tidak karena semenjak kejadian tersebut Saksi sudah tidak pernah bertemu dengan Saksi Ni Pariti;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Ni Pariti namun Saksi sering mendengar Terdakwa dan Saksi Ni Pariti adu mulut (cekcok);
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ni Pariti adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan sekira tahun 2009;
Bahwa selama ini Terdakwa dan Saksi Ni Pariti tinggal bersama dalam satu rumah yang bertempat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dimulai sejak mereka menikah;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ni Pariti hingga saat ini masih dalam hubungan perkawinan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
I GEDE ARI ANTARA CIPTA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anak Terdakwa dari isteri pertama Terdakwa yaitu Saksi NI WAYAN ASRINI;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wita di rumah Terdakwa yang bertempat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Saksi sedang tidur didalam kamar Saksi, kemudian Saksi mendengar ada suara ribut-ribut / cekcok mulut, lalu Saksi terbangun dan keluar kamar menuju suara ribut tersebut dan sesampainya luar rumah (halaman depan rumah) Saksi mendapati Terdakwa sedang adu mulut dengan Saksi Ni Pariti;
Bahwa Saksi tidak tahu perkataan yang diributkan oleh keduanya karena saat itu juga Saksi langsung memisahkan keduanya dengan cara Saksi memegang Terdakwa dan Saksi dudukkan di teras kemudian Saksi Ni Pariti langsung lari dan mengambil sepeda motor dan langsung pergi;
Bahwa saat itu keduanya sama-sama berdiri saling berhadapan dimana Terdakwa berdiri menghadap ke arah jalan sedangkan Saksi Ni Pariti berdiri di depannya dengan jarak sekitar 1 meter menghadap arah rumah;
Bahwa Saksi tidak ada melihat luka di keduanya dan Saksi Ni Pariti juga tidak menangis dan saat Saksi memisahkan keduanya, Saksi Ni Pariti juga langsung pergi kemudian Saksi juga meninggalkan Terdakwa duduk di teras rumah dan Saksi langsung pergi ke Balai Banjar untuk membuat ogoh-ogoh;
Bahwa awalnya kami tinggal 1 (satu) rumah yaitu Terdakwa bersama ibu Saksi dan Saksi Ni Pariti serta anak-anaknya, Kami tinggal di rumah yang beralamat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kemudian setelah kejadian tersebut Saksi Ni Pariti pulang ke rumah orang tuanya sampai saat ini sedangkan adik tiri Saksi masih tinggal bersama kami;
Bahwa Saksi Ni Pariti merupakan isteri kedua dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengalami luka sedangkan Saksi Ni Pariti, Saksi tidak tahu;
Bahwa Sebelumnya Terdakwa dan Saksi Ni Pariti sering bertengkar adu mulut;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ni Pariti adalah pasangan suami isteri dan telah melangsungkan pernikahan sekira tahun 2009;
Bahwa selama ini Terdakwa dan Saksi Ni Pariti tinggal bersama dalam satu rumah yang bertempat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dimulai sejak mereka menikah;
Bahwa terdakwa dan Saksi Ni Pariti hingga saat ini masih dalam hubungan perkawinan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
KETUT ADIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kekerasan fisik terhadap Saksi Ni Pariti yang dilakukan oleh Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wita di rumah Terdakwa yang bertempat di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Saksi Ni Pariti merupakan isteri kedua dari Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah adik kandung Saksi Ni Pariti;
Bahwa selama ini Saksi Ni Pariti tinggal di rumah Terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A. Kec. Kintamani, Kab. Bangli sejak mereka menikah sekira tahun 2009;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung terkait kejadian kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Ni Pariti, melainkan Saksi mengetahui menurut dari pengakuan Saksi Ni Pariti;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui dari Saksi Ni Pariti, yang mana pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wita datang ke rumah Saksi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli dalam keadaan menangis dan mengatakan telah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi Ni Pariti datang ke rumah Saksi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dalam keadaan menangis, Saksi melihat ada memar di lengan kirinya dan lehernya susah digerakkan;
Bahwa menurut pengakuan Saksi Ni Pariti, Terdakwa melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul dan menendang di beberapa bagian tubuhnya, mencekik dan mengusir Saksi Ni Pariti;
Bahwa menurut pengakuan Saksi Ni Pariti, ia dipukul dan ditendang dengan sepatu sejenis kets;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 2 Maret sekira pukul 09.00 Wita, Saksi sedang duduk-duduk di teras rumah, kemudian Saksi Ni Pariti datang dengan mengendarai motor Yamaha NMax warna putih dalam keadaan menangis kemudian/menghampiri Saksi dan berkata "KU, MBOK CAK-CAK KIN KURENAN MBOKE, KER LAPORAN MBOK JANI" yang artinya "KU, KAKAK DIANIAYA OLEH SUAMI KAKAK, SEKARANG MAU KAKAK LAPORKAN kemudian karena Saksi tidak mau main hakim sendiri maka Saksi ajak Saksi Ni Pariti untuk datang melapor ke Polres Bangli;
Bahwa setelah kejadian itu Saksi Ni Pariti sempat mendapatkan perawatan medis, dilakukan Visum Rumah Sakit Umum Bangli namun Saksi Ni Pariti tidak sempat dirawat inap;
Bahwa Setelah kejadian tersebut kondisi Saksi Ni Pariti mengalami luka memar di lengan kiri, leher susah digerakkan dan sedikit lemas namun masih bisa melakukan aktifitas rumah seperti biasa;
Bahwa Saksi Ni Pariti menderita sejumlah luka memar di lengan kiri dan Saksi Ni Pariti tidak berani untuk pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sejak mengalami peristiwa kekerasan tersebut Saksi Ni Pariti sekarang tinggal di rumah Saksi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, tetapi sekarang sudah kembali ke rumah Terdakwa dan diajak kembali dan sudah dimaafkan atas perbuatan Terdakwa tersebut:
Bahwa pada saat Saksi Ni Pariti datang ke rumah Saksi dalam keadaan menangis dengan mengendarai sepeda motor kemudian memberitahu Saksi bahwa dirinya telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dipukul, ditendang kemudian saat jatuh dapat diinjak pada tangan kirinya dengan menggunakan kaki kanan dan pada saat diinjak tersebut sempat dijambak rambutnya dan saat itu Saksi lihat ada luka memar di tangan kirinya kemudian Saksi diminta untuk mengantar melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa sering Saksi Ni Pariti mengalami kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa dimana sekitar 10 tahun yang lalu Saksi Ni Pariti mengalami kekerasan fisik sampai kaki sebelah kirinya mengalami patah tulang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. GDE MADE SWARDHANA, S.H., M.H, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dinyatakan bahwa “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Orang yang mengalami kekerasan fisik, biasanya juga mengalami kekerasan psikologis dalam waktu yang sama. Sebelum melakukan kekerasan fisik, biasanya pelaku kekerasan lebih dahulu melakukan ancaman, bentakan, atau hal-hal lain yang membuat korban takut.
Bahwa Beberapa contoh bentuk kekerasan fisik yang pernah terjadi misalnya memukul, menampar, menjambak, menendang, menusuk, membakar, menyabet, menyulut dengan rokok, melemparkan benda yang mengarah pada anggota tubuh korban, dan sebagainya. Kekerasan fisik tersebut bisa dilakukan baik dengan tangan kosong maupun dengan alat.
Bahwa Kekerasan fisik pada dasarnya terbagi ke dalam kekerasan fisik ringan yang dapat menimbulkan cidera ringan, dan kekerasan fisik berat yang dapat menimbulkan cidera berat.
Bahwa Kekerasan dalam rumah tangga dalam Pengertian kekerasan dalam hukum pidana dapat dilihat pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan kekerasan.”
Bahwa Berdasarkan bunyi Pasal 89 tersebut, pengertian kekerasan tidak dinyatakan secara tegas. Kekerasan hanya diartikan sebagai bentuk perbuatan yang menimbulkan keadaan seseorang menjadi pingsan atau tidak berdaya. Hal ini berarti kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lebih dikaitkan kepada akibat dari perbuatan yang dilakukan seseorang, dan perbuatan tersebut dalam hukum pidana terkait dengan ancaman, bentuk kekerasan dapat berupa fisik maupun non fisik.
Bahwa secara bahasa kekerasan dapat diartikan:
Perihal (yang bersifat, berciri) keras;
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain;
Paksaan.
Bahwa Berbeda halnya dengan pengertian kekerasan menurut Kadish Sanford (1983:1618), menurutnya kekerasan adalah “all type of illegal behaviour , either threatened or actual that result in the damage or destruction of property or in the injury or death of an individual.” Bertitik tolak pada pengertian yang diberikan oleh Kadish Sanford tersebut, kekerasan menunjuk kepada tingkah laku yang pertama-tama harus bertentangan dengan undang-undang, baik berupa ancaman atau sudah merupakan perbuatan yang nyata, yang berakibat terjadinya kerusakan terhadap harta benda atau fisik atau kematian. (Romli Atmasasmita, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, 1992 – 55).
Bahwa Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan pengertian kekerasan yang diberikan oleh Yesmil Anwar dalam bukunya yang berjudul “Saat Menuai Kejahatan”, menurutnya kekerasan adalah: “Penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan kemauan orang lain, dan yang berakibat atau berakibat pembinasaan, atau kerugian pada orang lain, atau harta benda, atau hilangnya kemerdekaan orang lain.” (Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan, 2009 – 411).
Bahwa pengertian rumah tangga dapat merujuk kepada kata keluarga. Keluarga dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi: “Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan.” Keluarga yang terbentuk dari hubungan perkawinan dapat diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa Pengertian rumah tangga atau keluarga tersebut hanya dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai objek dari kekerasan dalam rumah tangga. Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam rumah tangga hlm 61).
Bahwa dalam pembahasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga dapat seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa Pengertian rumah tangga atau keluarga tersebut hanya dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai objek dari kekerasan dalam rumah tangga. Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam rumah tangga hlm 61).
Bahwa dalam pembahasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan secara objektif. Berdasarkan pengertian yang sudah disampaikan sebelumnya maka kekerasan dalam rumah tangga merujuk kepada ancaman atau perbuatan yang nyata yang terjadi didalam lingkup rumah tangga. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan definisi yang jelas dan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai berikut: “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Definisi yang terdapat dalam Undang-Undang PKDRT tersebut pada pokoknya ditujukan kepada perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi kepada laki-laki sebagai korban.
Bahwa Kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 5 Undang-Undang PKDRT dibagi menjadi 4 (empat) bentuk, yaitu; kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Adapun bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Kekerasan Fisik merupakan bentuk kekerasan yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit kepada korban. Kekerasan fisik ini dapat berupa dorongan, cubitan, tendangan, pemukulan dengan alat pemukul, siraman dengan zat kimia atau air panas, menenggelamkan dan tembakan. (Aroma Elmina Martha, Perempuan Kekerasan dan Hukum, 2003 – 35).
Bahwa Kekerasan fisik ini kadang diikuti oleh kekerasan seksual, baik itu berupa serangan terhadap alat seksual maupun berupa persetubuhan paksa. Moerti Hadiati Soeroso merangkum bentuk kekerasan fisik ini ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu; kekerasan pembunuhan, penganiayaan, dan perkosaan. (Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Perempuan…tt – 80-81). Akibat dari kekerasan fisik dapat berupa luka ringan, luka sedang, luka berat, maupun kematian. Adapun definisi kekerasan fisik dalam Pasal 6 UndangUndang PKDRT adalah sebagai berikut; “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.” -
Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a. Cedera berat.
b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari.
c. Pingsan.
d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan - atau yang menimbulkan bahaya mati.
e. Kehilangan salah satu panca indera.
f. Mendapat cacat.
g. Menderita sakit lumpuh.
h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih.
i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
j. Kematian korban.
Bahwa Dapat dinyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh I KADEK SUARNAWA ALS KADEK SELEB telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban NI PARITI, namun perlu penyidik mendalami apakah ciri-ciri atau type-type kekeraasan fisik itu benar-benar dialami oleh korban, jika ya maka terpenuhi unsur kekerasan fisik oleh pelaku.
Bahwa Lingkup rumah tangga yang dimaksud di dalam Undang-undang 23 Tahun 2004 tentanmg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
1) Suami, isteri dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri).
2) Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang yang disebutkan pada huruf a, seperti sepupu, ipar, mertua, dan lain-lain.
3) Orang yang bekerja membantu rumah tangga yang bersangkutan baik menetap ataupun tidak.
Dalam hal ini antara I KADEK SUARNAWA ALS KADEK SELEB sebagai pelaku dan korban NI PARITI memiliki hubungan suami isteri yang berada dalam lingkup Rumah Tangga.
Bahwa Proses perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama Hindu dan kepercayaannya. Artinya ketika agama dan kepercayaannya itu sudah menyatakan bahwa perkawinan itu sah, maka negara juga mengakui sahnya perkawinan itu (sah menurut agama maka sah menurut hukum negara). Dalam Agama Hindu, sahnya perkawinan ditandai dengan melibatkan 3 (tiga) kesaksian, yaitu: a. Bhuta Saksi (Upacara Mabeakala) b. Dewa Saksi ( Upacara natab banten pawiwahan, mapiuning di sanggah/ merajan) c. Manusia Saksi ( disaksikan oleh Prajuru Adat, Dinas/pemerintah dan sanak keluarga). Dalam UU Perkawianan No 1 Tahun 1974 di dalam Pasal 1 menyebutkan dimana perkawinan ialah ikatan antara pria dan wanita dimana mereka saling mengikatkan diri dan saling memiliki satu Sama lain, dengan memiliki tujuan untuk membantu suatu keluarga yang harmonis dan bahagia kekal abadi. Dan sebelum perkawinan terjadi dimana seorang pria harus memiliki restu dari orang tua begitu pula dengan seorang wanita yang harus memiliki izin restu dari orang tua, karena perkawinan tidak boleh dilakukan karena paksaan ataupun dipengaruhi karena dasar lainKata sahnya suatu perkawinan apabila perkawinan tersebut sudah dilakukan secara agama dan melengkapi administrasi di Kantor catatan sipil. Karena setiap perkawinan yang sah harus adanya pemberitahun kepada pihak tertentu, perkawinan juga dikatakan sah harus dilakukan berdasarkan restu orang tua (Pudja & Sudharta, 2002:551).
Bahwa Menurut UU Perkawinan, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi perkawinan yang sah menurut hukum perkawinan nasional adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan hukum yang berlaku dalam agama Hindu.
Bahwa Dalam Hukum Hindu dijelaskan sistem perkawinan di Indonesia dianggap sah selain telah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku dan telah di lakukan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu dalam setiap perkawinan, harus dilakukan pencatatan perkawinan oleh petugas catatan sipil. Hal tersebut ditegaskan dalam UU Perkawinan yang di tegaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga menyatakan “tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Bahwa Ahli menegaskan bahwa perkawinan yang tidak tercatatkan pada kantor Catatan Sipil tetap Sah secara adat maupun agama.
Bahwa Ahli menegaskan bahwa perkawinan yang tidak tercatatkan pada kantor Catatan Sipil tetap Sah secara adat maupun agama dan dalam kasus aquo maka antara terdakwa I KADEK SUARNAWA ALS. KADEK SELEB dengan korban NI PARITI adalah sah telah melangsungkan perkawinan menurut agama Hindu, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban adalah melanggar hukum dan perbuatannya yang dilakukan tetap mengacu pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT. Namun harus pula diingat bahwa sesuai dengan Pasal 51 UU PKDRT Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
- Hasil Visum Et Repertum korban Ni Pariti dari Rumah Sakit Umum Bangli , VISUM ET REPERTUM nomor Nomor : 445.04/193/PPL/2022, tgl 28 Maret 2022
Kesimpulan : Pada korban perempuan berusia kurang lebih empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
- Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu / Budha No. 18/ GX32/DPS/2022 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah Desa Songan A pada tanggal 26 Juli 2022;
- Surat Pernyataan Perdamaian antara I Kadek Suarnawa dan Ni Pariti tertanggal 26 Juli 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui dalam perkara ini dijadikan sebagai Terdakwa sehubungan dengan peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi korban yang bernama NI PARITI pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2002 sekira jam 09.00 wita dan terjadi di rumah terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Saksi Ni Pariti adalah isteri kedua dari Terdakwa, pernikahan terdakwa dengan Saksi Ni Pariti dilakukan sah secara adat dan agama Hindu di Desa tempat tinggal Terdakwa, namun tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Bahwa isteri pertama Terdakwa bernama Ni Wayan Asrini;
Bahwa Terdakwa kawin dengan Saksi Ni Pariti tanpa persetujuan dari isteri pertama;
Bahwa saat perkawinan dengan isteri kedua, pihak Desa pada tempat tinggal Terdakwa tidak Terdakwa beritahu bahwa Saksi Ni Pariti adalah isteri kedua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui telah memukul Saksi Ni Pariti sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke arah kepala, kemudian Terdakwa melakukan tamparan sebanyak 2 kali ke bagian pipi Saksi Ni Pariti, selanjutnya Saksi Ni Pariti ditarik kemudian Terdakwa tendang sehingga Saksi terjatuh. Kemudian pada saat Saksi Ni Pariti terjatuh dengan posisi terbaring terlentang di tanah, lengan kiri Saksi Ni Pariti diinjak Terdakwa menggunakan kaki kanan yang pada saat itu mengenakan sepatu jenis kets merk NIKE warna abu-abu kombinasi putih dan hijau stabilo kemudian Terdakwa tahan beberapa detik sehingga menyebabkan luka memar pada lengan atas kiri dan lengan bawah kiri Saksi Ni Pariti. Dalam keadaan tangan masih diinjak, kemudian Terdakwa membungkuk sambil menjambak rambut Saksi Ni Pariti, setelah dilepaskan oleh Terdakwa, Saksi Ni Pariti langsung pergi mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Ni Pariti karena terbawa emosi disebabkan Saksi Ni Pariti merasa cemburu dengan isteri pertama Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani Bangli dimana awalnya saat Saksi Ni Pariti sedang menyapu dan terdakwa sedang duduk di teras rumah, Terdakwa sempat disuruh minggir namun terdakwa tidak mau dan agar menyapu dulu di tempat yang lain kemudian isteri pertama terdakwa menyuruh terdakwa makan dan karena saat itu terdakwa memang sudah lapar sehingga terdakwa diambilkan nasi oleh isteri pertama Terdakwa, kemudian terdakwa berpindah tempat makan di dapur, saat itulah Saksi Ni Pariti mulai ngomel dengan kata-kata "BEDA, MARE MBOK MANGGIL LANGSUNG JALAN, TYANG NYURUH GAK MAU" dan dari sanalah terus isteri kedua terdakwa ngomel kemudian setelah makan terdakwa kembali ke teras rumah dan terdakwa sempat menasehati Saksi Ni Pariti dan ternyata Saksi Ni Pariti tidak terima dan terdakwa malah dibentak sehingga terdakwa emosi dan khilaf langsung melakukan kekerasan tersebut;
Bahwa yang ada di tempat kejadian pada saat itu adalah terdakwa sendiri, Saksi Ni Pariti, isteri pertama terdakwa NI WAYAN ASRINI, anak terdakwa I GEDE ARI ANTARA CIPTA dan anak terdakwa yang paling kecil yang bernama WIDI MERTAGUNA;
Bahwa saat kejadian kekerasan fisik, isteri pertama terdakwa datang kerumah Terdakwa karena akan ada upacara sehingga terdakwa suruh datang ke rumah namun isteri pertama terdakwa tidak menginap melainkan datang pagi dan sorenya pulang kembali dan hal tersebut sudah dilakukan sekitar 2 hari sebelum kejadian;
Bahwa pada saat kejadian kekerasan fisik tersebut langsung dilerai oleh anak terdakwa I GEDE ARI ANTARA CIPTA dengan cara didekap dari belakang kemudian dijauhkan dari Saksi Ni Pariti, dan terdakwa didudukkan di teras rumah sedangkan isteri pertamanya langsung pulang, anak terdakwa WIDI MERTAGUNA hanya menangis saat itu;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa bersama Saksi Ni Pariti berjualan sayur di Pasar Wangaya Denpasar, karena jualan saat itu laris sehingga pulang lebih awal, dan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira jam 07.00 wita sudah sampai di Songan, sebelum pulang ke rumah sempat singgah di Gudang milik ipar terdakwa PUTU ALDO untuk menghitung hasil jualan, karena saat itu kondisi terdakwa tidak baik sehingga terdakwa sempat diantar berobat oleh Saksi Ni Pariti dan dari awal memang Saksi Ni Pariti yang menyopir sampai pulang ke rumah, sesampainya dirumah ternyata isteri pertama terdakwa sudah berada dirumah dan saat itu melakukan aktifitas biasa, saat terdakwa sedang istirahat duduk di teras rumah dan Saksi Ni Pariti sedang menyapu, terdakwa sempat disuruh minggir namun terdakwa tidak mau melainkan menyuruh nyapu ditempat lain, kemudian terdakwa disuruh makan oleh isteri pertama dan terdakwa langsung mau karena terdakwa sudah lapar, dan dari sanalah mulai terjadi pertengkaran mulut sehingga sampai terjadi kekerasan fisik;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah telah melakukan kekerasan terhadap Saksi Ni Pariti, awalnya terdakwa bermaksud untuk mendamaikan situasi karena ada kecemburuan namun terdakwa malah terbawa emosi sehingga melakukan kekerasan terhadap Saksi Ni Pariti, terdakwa berharap permasalahan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan terdakwa akan meminta maaf kepada Saksi Ni Pariti;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ni Pariti telah melakukan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa, Saksi Ni Pariti dan Perbekel Desa Songan A di Songan A tanggal 26 Juli 2022;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pasang sepatu jenis kets, merk NIKE warna abu kombinasi putih dan hijau stabilo.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga No: 5106041110100014 atas nama Kepala Keluarga I Kadek Suarnawa.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa bersama Saksi Ni Pariti pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dari berjualan sayur di pasar Wangaya Denpasar. Setelah sampai di rumah, Terdakwa duduk diteras dan Saksi Ni Pariti menyapu teras rumah. Pada saat itu Saksi Ni Pariti menyuruh Terdakwa untuk minggir, karena Terdakwa merasa capek sepulang berjualan di Pasar sehingga Terdakwa menyuruh Saksi Ni Pariti untuk menyapu di tempat lain terlebih dahulu. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa memukul Saksi Ni Pariti sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke arah kepala, kemudian Terdakwa melakukan tamparan sebanyak 2 kali ke bagian pipi Saksi Ni Pariti, selanjutnya Saksi Ni Pariti ditarik kemudian Terdakwa tendang sehingga Saksi Ni Pariti terjatuh. Kemudian pada saat Saksi Ni Pariti terjatuh dengan posisi terbaring terlentang di tanah, lengan kiri Saksi Ni Pariti diinjak Terdakwa menggunakan kaki kanan yang pada saat itu mengenakan sepatu jenis kets merk NIKE warna abu-abu kombinasi putih dan hijau stabile, kemudian Terdakwa tahan beberapa detik sehingga menyebabkan luka memar pada lengan atas kiri dan lengan bawah kiri Saksi Ni Pariti. Dalam keadaan tangan masih diinjak, kemudian Terdakwa membungkuk sambil menjambak rambut Saksi Ni Pariti, setelah dilepaskan oleh Terdakwa, Saksi Ni Pariti langsung pergi mengendarai sepeda motor;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No: 445.04/193/PPL/2022 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2022 oleh dr. Made Apriliani yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Ni Pariti pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, dengan hasil pemeriksaan :
Pada lengan bawah kiri, lima sentimeter dibawah lipat siku, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter.
Pada lengan atas kiri, sebelas sentimeter diatas lipat siku, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
Pada lengan atas kiri, sembilan belas sentimeter diatas lipat siku, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan bahwa pada korban perempuan berusia kurang lebih empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka disebabkan oleh beda tumpul
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ni Pariti masih dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dan tidak diopname / dirawat di rumah sakit;
Bahwa Saksi Ni Pariti adalah isteri kedua Terdakwa, yang telah kawin secara adat dan agama hindu dengan Terdakwa pada tahun 2009 di Bangli, namun sampai saat ini perkawinan tersebut belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Bahwa Saksi Ni Pariti dan Terdakwa tinggal satu rumah di rumah Terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bansejak kawin pada tahun 2009
Bahwa isteri pertama Terdakwa bernama NI WAYAN ASRINI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur melakukan kekerasan fisik;
3. Unsur dalam lingkup rumah tangga;
4. Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik perseorangan maupun korporasi sebagai subyek hukum yang padanya melekat hak dan kewajiban menurut hukum, telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb yang mana identitasnya bersesuaian dengan uraian identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan. Selain itu juga tidak terdapat sangkalan dari Saksi-Saksi dan Terdakwa sendiri terkait dengan kebenaran identitas tersebut sehingga tidak terdapat suatu kekeliruan orang (error in persona) dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : No: 445.04/193/PPL/2022 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2022 dan sesuai fakta persidangan, diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa bersama Saksi Ni Pariti pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dari berjualan sayur di pasar Wangaya Denpasar. Setelah sampai di rumah, Terdakwa duduk diteras dan Saksi Ni Pariti menyapu teras rumah. Pada saat itu Saksi Ni Pariti menyuruh Terdakwa untuk minggir, karena Terdakwa merasa capek sepulang berjualan di Pasar sehingga Terdakwa menyuruh Saksi Ni Pariti untuk menyapu di tempat lain terlebih dahulu. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa memukul Saksi Ni Pariti sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke arah kepala, kemudian Terdakwa melakukan tamparan sebanyak 2 kali ke bagian pipi Saksi Ni Pariti, selanjutnya Saksi Ni Pariti ditarik kemudian Terdakwa tendang sehingga Saksi Ni Pariti terjatuh. Kemudian pada saat Saksi Ni Pariti terjatuh dengan posisi terbaring terlentang di tanah, lengan kiri Saksi Ni Pariti diinjak Terdakwa menggunakan kaki kanan yang pada saat itu mengenakan sepatu jenis kets merk NIKE warna abu-abu kombinasi putih dan hijau stabilo kemudian Terdakwa tahan beberapa detik sehingga menyebabkan luka memar pada lengan atas kiri dan lengan bawah kiri Saksi Ni Pariti. Dalam keadaan tangan masih diinjak, kemudian Terdakwa membungkuk sambil menjambak rambut Saksi Ni Pariti, setelah dilepaskan oleh Terdakwa, Saksi Ni Pariti langsung pergi mengendarai sepeda motor. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan lengan bawah kiri, dan lengan atas kiri mengalami memar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi
Ad.3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pengertian lingkup rumah tangga adalah:
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan:
“Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu / Budha No. 18/ GX32/DPS/2022 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah Desa Songan A pada tanggal 26 Juli 2022 serta sesuai dengan keterangan Para Saksi dan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa dengan Saksi Ni Pariti telah kawin sah secara agama hindu pada tahun 2009. Terdakwa dan Saksi Ni Pariti melangsungkan perkawinan di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Menimbang, bahwa meskipun perkawinan antara Terdakwa dan Saksi Ni Pariti belum dicatatkan pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun fakta persidangan menunjukkan bahwa Saksi Ni Pariti adalah benar isteri kedua dari Terdakwa yang kawin secara agama Hindu di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tahun 2009, perkawinan tersebut dibenarkan oleh Para Saksi, termasuk Saksi Ni Wayan Asrini yang merupakan isteri pertama Terdakwa. Terdakwa dan Saksi Ni Pariti hingga saat ini masih merupakan pasangan suami isteri, sehingga berdasarkan fakta tersebut dengan merujuk pada kebenaran materiil dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim meyakini bahwa benar hubungan antara Terdakwa dan Saksi Ni Pariti adalah pasangan suami isteri;
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka “unsur Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Atau Sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-hari;
Menimbang bahwa benar berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445.04/193/PPL/2022, tgl 28 Maret 2022, Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu / Budha No. 18/ GX32/DPS/2022 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah Desa Songan A pada tanggal 26 Juli 2022, dan sesuai dengan keterangan Para Saksi, dan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa Terdakwa sebagai suami telah melakukan kekerasan fisik kepada Saksi Ni Pariti sebagai isteri pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2002 sekira pukul 09.00 wita di rumah terdakwa di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445.04/193/PPL/2022, tgl 28 Maret 2022, dan sesuai dengan keterangan Para Saksi dan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa Saksi Ni Pariti mengalami memar di bagian lengan bawah kiri dan lengan atas kiri akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa. Memar yang dialami oleh Saksi Ni Pariti tidak mengakibatkan terhalangnya Saksi Ni Pariti untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari karena Saksi Ni Pariti masih dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dan tidak diopname / dirawat di rumah sakit;
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka “Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-hari” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat, tujuan utama dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah perbaikan luka yang diderita oleh korban dan konsiliasi serta rekonsiliasi dikalangan korban, Terdakwa dan masyarakat. Fakta persidangan menunjukan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Korban menimbulkan rasa sakit berupa memar di lengan kiri korban serta perasaan trauma bagi korban. Atas peristiwa pidana tersebut, Terdakwa dan korban telah saling memaafkan sehingga dapat menjalani kehidupan rumah tangga kembali. "Kerusakan" hubungan yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut faktanya bisa direstorasi sehingga kondisi hubungan yang telah "rusak" dapat dikembalikan kepada keadaan semula. Atas peristiwa yang dialami korban, seyogyanya korban dapat diberikan pemulihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan, dan terhadap penahanan terdakwa, dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193
ayat (2) a KUHAP yang menyebutkan :” Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”, dan Penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi tindak pidana lagi;
Menimbang bahwa pasal 21 ayat (4) a dan b KUHAP menyebutkan: Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan, Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam
44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga dalam hal ini ketentuan pasal 21 KUHAP tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pasang sepatu jenis kets, merk NIKE warna abu kombinasi putih dan hijau stabilo yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No: 5106041110100014 atas nama Kepala Keluarga I Kadek Suarnawa yang telah disita secara sah dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai kepala rumah tangga seharusnya melindungi Saksi Ni Pariti sebagai isterinya namun yang dilakukan Terdakwa justru sebaliknya yaitu menyakiti Saksi Ni Pariti;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa ada perdamaian antara Saksi Ni Pariti dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Kadek Suarnawa als. Kadek Seleb tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-Hari” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang sepatu jenis kets, merk NIKE warna abu kombinasi putih dan hijau stabilo;
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga No: 5106041110100014 atas nama Kepala Keluarga I Kadek Suarnawa;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 oleh kami, Hj. Nur Amalia Abbas, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Edo Kristanto Utoyo, S.H. , Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Nengah Karyasa, S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli, serta dihadiri oleh Iswati Septyarini, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Kristanto Utoyo, S.H. Hj. Nur Amalia Abbas, S.H., M.H.
Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H.
Panitera Pengganti,
I Nengah Karyasa, S.H