54/Pid.Sus/2022/PN Bli
Putusan PN BANGLI Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bli
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.I KETUT DENI ASTIKA, SH 2.I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH. Terdakwa: I WAYAN PASTIKA ALIAS DOYOK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Wayan Pastika Alias Doyok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menggadaikan benda yang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dan denda sebesar Rp5.000.00,00(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana kurungan selama 2(dua) Bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya; 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021; 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68; 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ni Nyoman Niasih; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : I Wayan Pastika Alias Doyok
2. Tempat lahir : KEDIASAN
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /31 Desember 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan
Kintamani, Kabupaten Bangli.
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : SOPIR
Terdakwa I Wayan Pastika Alias Doyok tidak ditahan
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bli tanggal 1 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bli tanggal 1 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa I Wayan Pastika alias Doyok terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, sebagaimana diatur pasal 36 Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa dimasukkan dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya.
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68.
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ni Nyoman Niasih.
4. Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I Wayan Pastika Alias Doyok bersama Ni Nyoman Niasih (Penuntutan diajukan dalam berkas terpisah) pada waktu dan hari yang tidak diingat secara pasti, sekira tanggal 1 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Banjar Melinggih Desa Melinggih Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa I Wayan Pastika Alias Doyok menjalin hubungan pacaran dengan Ni Nyoman Niasih melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut terdakwa I Wayan Pastika alias Doyok menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Ni Nyoman Niasih agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Ni Nyoman Niasih, kemudian terdakwa I Wayan Pastika alias Doyok bersama Ni Nyoman Niasih mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang untuk mengajukan permohonan pembelian satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 secara kredit, kemudian sekira bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Ni Nyoman Niasih dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan fidusia dengan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, terdakwa I Wayan Pastika alias Doyok bersama Ni Nyoman Niasih menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi I Made Elen seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uangnya diterima serta digunakan oleh terdakwa I Wayana Pastika alias Doyok.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fidianti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Cabang PT Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jalan Bay Pass Darmagiri Gianyar yang berkantor pusat di Jakarta, dimana Terdakwa adalah salah satu nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar;
Bahwa berawal dari kedatangan Saksi Ni Nyoman Niasih ke dealer Suzuki di Bangli dengan tujuan untuk membeli secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, selanjutnya setelah dilakukan survei oleh Tim marketing Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia, Saksi Ni Nyoman Niasih dinyatakan masuk dalam kriteria untuk mengajukan kredit. Pada bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Saksi Ni Nyoman Niasih dengan perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Saksi Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih mengajukan kredit 1 unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke PT Indomobil finance Gianyar, dengan tipe bunga menetap. Selanjutnya Saksi Ni Nyoman Niasih membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa sudah dibuatkan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
Bahwa Nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa selama perjalanan kredit tersebut Saksi Ni Nyoman Niasih telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran angsuran dan mulai macet pada angsuran ketiga dan karena kredit Saksi Ni Nyoman Niasih mulai menunggak telah juga disurati sebanyak 3 (tiga) kali berupa surat peringatan ke alamat saat di lakukan survey oleh petugas surveyor namun tetap tidak ada tanggapan kemudian dilakukanlah pendekatan dengan cara tim collection mengujungi rumah Saksi Ni Nyoman Niasih dan saat dilakukan kunjungan pertama Saksi Ni Nyoman Niasih tidak ada dirumah dan hanya bertemu dengan bapaknya namun berdasarkan keterangan dari bapaknya, Saksi Ni Nyoman Niasih tidak pernah membawa pulang 1 (satu) unit mobil new carry tersebut, kemudian dilakukan kunjungan kedua tanggal 9 Oktober 2021 dan bertemu dengan Saksi Ni Nyoman Niasih namun yang bersangkutan seperti linglung tetapi masih ingat jika pernah melakukan tanda tangan kredit pada PT Indo Mobil Finance dan kemudian dilakukan kunjungan yang ketiga pada tanggal 29 Oktober 2021 dan kembali bertemu dengan Ni Nyoman Niasih dan saat itulah yang bersangkutan menyampaikan 1 (satu) unit mobil new carry tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa I Wayan Pastika Alias Doyok yang rumahnya di daerah Kintamani dan berdasarkan keterangan dari Saksi Ni Nyoman Niasih tersebut, tim PT Indo Mobil Finance mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya di daerah KIntamani pada bulan Nopember 2021 dan disana tim collection bertemu langsung dengan Terdakwa dan dirinya meyampaikan jika 1 (satu) unit mobil new carry tersebut telah digadaikan ke seseorang bernama I MADE ELEN di daerah Payangan;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih dan Terdakwa menggadaikan obyek jaminan Fidusia pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih maupun Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa dari pihak PT Indomobil Finance sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Saksi Ni Nyoman Niasih tidak menanggapi;
Bahwa sebelum dilakukan tanda tangan kredit sudah juga di jelaskan mengenai hak dan kewajiban baik berupa jumlah angsuran, cara membayar, tanggal jatuh tempo pembayaran serta menenai tempat membayar oleh tim CMO;
Bahwa tidak ada itikad baik dari Saksi Ni Nyoman Niasih maupun Terdakwa sehingga PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda;
Bahwa Perjanjian kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
KOMANG WITA DARMA, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa bersama Saksi NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi sebagai Kolektor di PT Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jalan Bay Pass Darmagiri Gianyar yang berkantor pusat di Jakarta, dimana Terdakwa adalah salah satu nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar;
Bahwa Saksi bertugas untuk menagih apabila ada nasabah yang menunggak pembayaran;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih mulai menjadi nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar sejak bulan Juli 2021 dan yang bersangkutan membeli kendaraan baru dengan sistem kredit dengan Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, MYHOCSITMI226067, nomor mesin K13BT1266123, nomor PDK KISS PY dan yang bersangkutan mulai terlambat membayar kredit sejak bulan September 2021 sehingga saksi dan teman saksi I DEWA GEDE WASISTA PUTRA,S.E. sempat mencari ke rumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih mengajukan kredit 1 unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke PT Indomobil finance Gianyar, dengan type bunga menetap. Selanjutnya Saksi Ni Nyoman Niasih membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sudah dibuatkan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
Bahwa beberapa kali saksi mendatangi rumah Saksi Ni Nyoman Niasih yaitu pada tanggal 9 Oktober 2021 sekira jam 22.00 wita bertempat dirumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, saat itu saksi menanyakan keberadaan mobil namun Saksi Ni Nyoman Niasih seperti linglung dan pada tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah Saksi Ni Nyoman Niasih, ia menerangkan dari awal pembelian mobil dalam penguasaan Terdakwa I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK, saat itu Saksi Ni Nyoman Niasih juga mengatakan bahwa yang bertanggungjawab mengenai mobil adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Ni Nyoman Niasih mengatakan bahwa mobil obyek jaminan fidusia tersebut sudah Terdakwa gadaikan;
Bahwa berdasarkan infomasi Saksi Ni Nyoman Niasih, lalu Saksi dan tim melakukan pencarian ke rumah Terdakwa di daerah kediasan Kintamani dan menurut pengakuan Terdakwa, kendaraan tersebut sudah digadai ke seseorang di daerah payangan bernama I MADE ELEN;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih dan Terdakwa menggadaikan obyek jaminan Fidusia pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih menggadaikan mobil tersebut bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih maupun Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa dari pihak PT Indomobil Finance sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Saksi Ni Nyoman Niasih tidak menanggapi;
Bahwa tidak ada itikad baik dari Saksi Ni Nyoman Niasih maupun Terdakwa sehingga PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda;
Bahwa Perjanjian kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
I DEWA GEDE WASISTA PUTRA, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Saksi Ni Nyoman Niasih NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi sebagai Kolektor di PT Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jalan Bay Pass Darmagiri Gianyar yang berkantor pusat di Jakarta, dimana Saksi Ni Nyoman Niasih adalah salah satu nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar;
Bahwa Saksi bertugas untuk menagih apabila ada nasabah yang menunggak pembayaran;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih mulai menjadi nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar sejak bulan Juli 2021 dan yang bersangkutan membeli kendaraan baru dengan sistem kredit dengan Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, MYHOCSITMI226067, nomor mesin K13BT1266123, nomor PDK KISS PY dan yang bersangkutan mulai terlambat membayar kredit sejak bulan September 2021 sehingga saksi dan teman saksi KOMANG WITA DARMA,S.E. sempat mencari kerumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih mengajukan kredit I unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke PT Indomobil finance Gianyar, dengan type bunga menetap. Selanjutnya Saksi Ni Nyoman Niasih membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sudah dibuatkan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
Bahwa beberapa kali saksi mendatangi rumah Saksi Ni Nyoman Niasih yaitu pada tanggal 9 Oktober 2021 sekira jam 22.00 wita bertempat dirumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, saat itu saksi menanyakan keberadaan mobil namun Saksi Ni Nyoman Niasih seperti linglung dan pada tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah Saksi Ni Nyoman Niasih, ia menerangkan dari awal pembelian mobil dalam penguasaan Terdakwa I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK, saat itu Saksi Ni Nyoman Niasih juga mengatakan bahwa yang bertanggungjawab mengenai mobil adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Ni Nyoman Niasih mengatakan bahwa mobil obyek jaminan fidusia tersebut sudah Terdakwa gadaikan;
Bahwa berdasarkan infomasi Saksi Ni Nyoman Niasih, lalu Saksi dan tim melakukan pencarian ke rumah Terdakwa di daerah kediasan Kintamani dan menurut pengakuan Terdakwa, kendaraan tersebut sudah digadai ke seseorang di daerah payangan bernama I MADE ELEN;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih dan Terdakwa menggadaikan obyek jaminan Fidusia pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih menggadaikan mobil tersebut bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Ni Nyoman Niasih maupun Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa dari pihak PT Indomobil Finance sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Saksi Ni Nyoman Niasih tidak menanggapi;
Bahwa tidak ada itikad baik dari Saksi Ni Nyoman Niasih maupun I WAYAN PASTIKA sehingga PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda;
Bahwa Perjanjian kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
I MADE ELEN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih menggadai 1 (satu) unit mobil New cary PU FD, Rangka MYHICS TM226067, Nosin KISBT1266123, NOPOL DK 8195 PY, kepada Saksi;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar menggadaikan sebuah sepeda motor N Max kepada saksi. Saat itu saksi memberikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa berjanji akan melunasi 2 (dua) bulan, kemudian selanjutnya 3 (tiga) bulan kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 Saksi Ni Nyoman Niasih dan Terdakwa datang lagi ke rumah saksi di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, yang saat itu mengatakan perlu uang untuk menebus mobil New cary PU FD tersebut di daerah Perean yang digunakan sebagai jaminan dan saat itu saksi memberikan uang kepada keduanya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa setelah itu saksi menerima mobil New cary PU FD beserta STNKnya;
Bahwa setelah Saksi Ni Nyoman Niasih dan Terdakwa menyerahkan mobil New cary PU FD tersebut, sepeda motor N Max dibawa pulang oleh Saksi Ni Nyoman Niasih dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa Saksi mempercayai Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih saat itu karena Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih K datang ke rumah saksi untuk meminjam uang dan mengaku sebagai pasangan suami istri sehingga saat itu saksi memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih;
Bahwa penyerahan uang kepada Saksi Ni Nyoman Niasih dan Terdakwa disertai dengan kwitansi bertanggal 1 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa;
Bahwa Jumlah uang yang tertera pada kwitansi tersebut sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan cara tunai;
Bahwa Mobil tersebut saksi gunakan untuk keperluan saksi sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
NI NYOMAN NIASIH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa dan Saksi telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Ni Nyoman Niasih dan melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Saksi Ni Nyoman Niasih agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, atas nama Saksi. Selanjutnya setelah dilakukan survei ke rumah Saksi oleh Tim marketing Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia cabang Gianyar, Saksi dinyatakan masuk dalam kriteria untuk mengajukan kredit. Pada bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia cabang Gianyar sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Saksi dengan perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Saksi sepakat mobil New Carry yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan Fidusia;
Bahwa pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut atas nama Saksi Karena nama Terdakwa sudah di blacklist oleh Lembaga pembiayaan;
Bahwa yang menandatangani berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut adalah Saksi;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa hanya meminjam nama Saksi dan Terdakwa yang akan bertanggungjawab atas pembayaran angsuran setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada di tempat saat Saksi disurvei ke rumahnya;
Bahwa yang mengambil mobil tersebut di dealer adalah Terdakwa, pada tanggal 27 Juli 2021. Saksi tidak ikut ke dealer pada saat pengambilan mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut atas nama Saksi, Saksi hanya dipinjam namanya untuk pembelian mobil tersebut;
Bahwa Sebelumnya Terdakwa berjualan dengan menyewa mobil dengan harga sewa Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa awalnya Saksi tidak setuju membeli mobil, tetapi oleh karena Terdakwa terus membujuk akhirnya Saksi sejutu untuk membeli mobil tersebut;
Bahwa Pada saat Saksi menandatangai berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut Saksi ada dijelaskan terkait kewajiban Saksi, tetapi Saksi tidak terlalu mendengarkan penjelasan tersebut karena Saksi hanya dipinjam namanya saja oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kredit yang diajukan atas nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa uang muka yang harus dibayar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jangka waktu berapa lama pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa agsuran perbulan yang harus dibayar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa sudah melakukan pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui mobil tersebut digadaikan, karena pada saat menggadaikan mobil tersebut Saksi ikut bersama dengan Terdakwa;
Bahwa oleh karena Terdakwa mengalami kerugian karena harga sayur menurun akhirnya Terdakwa menggadaikan mobil tersebut pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada Saksi I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar untuk menggadaikan sebuah sepeda motor N Max kepada I MADE ELEN, selanjutnya 3 (tiga) bulan kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dan Terdakwa datang lagi kerumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, untuk untuk menggadaikan mobil New cary PU FD tersebut kepada I MADE ELEN;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Terdakwa memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi hanya dibelikan makan saja oleh Terdakwa atas hasil penggadaian mobil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat di persidangan berupa:
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sukmawati Suryadinata, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Buleleng Wilayah Jabatan Provinsi Bali;
Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa dan Saksi NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Ni Nyoman Niasih dan melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Saksi Ni Nyoman Niasih agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih, kemudian setelah sepakat Saksi Ni Nyoman Niasih Saksi NI NYOMAN NIASIH mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, atas nama Saksi NI NYOMAN NIASIH. Selanjutnya setelah dilakukan survei ke rumah Saksi NI NYOMAN NIASIH oleh Tim marketing Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia, Saksi NI NYOMAN NIASIH dinyatakan masuk dalam kriteria untuk mengajukan kredit. Pada bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Saksi NI NYOMAN NIASIH dengan perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Saksi NI NYOMAN NIASIH sepakat mobil New Carry yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan Fidusia;
Bahwa pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut atas nama Saksi NI NYOMAN NIASIH Karena nama Terdakwa sudah di blacklist oleh Lembaga pembiayaan;
Bahwa yang menandatangani berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut adalah Saksi NI NYOMAN NIASIH;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi NI NYOMAN NIASIH bahwa Terdakwa hanya meminjam nama Saksi NI NYOMAN NIASIH dan Terdakwa yang akan bertanggungjawab atas pembayaran angsuran setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada di tempat saat Saksi NI NYOMAN NIASIH disurvei ke rumahnya;
Bahwa yang mengambil mobil tersebut di dealer adalah Terdakwa, pada tanggal 27 Juli 2021. Saksi NI NYOMAN NIASIH tidak ikut ke dealer pada saat pengambilan mobil. Pihak dealer ada memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai kewajiban Saksi NI NYOMAN NIASIH untuk membayar angsuran setiap bulannya;
Bahwa Kredit yang diajukan atas nama Saksi NI NYOMAN NIASIH atas 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT Indomobil finance Gianyar, dengan type bunga menetap;
Bahwa Uang muka yang harus dibayar sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tetapi saat itu baru dibayar uang muka sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Jangka waktu pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan jatuh tempo tanggal 10 setiap bulannya;
Bahwa angsuran per bulan yang harus dibayar adalah Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membayar angsuran pembelian mobil tersebut melalui transfer bank;
Bahwa Terdakwa baru sebanyak 2 (dua) kali melakukan pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya 2 (dua) kali saja melakukan pembayaran yaitu pada bulan Agustus dan September karena harga jual sayur menurun sehingga Terdakwa mengalami kerugian;
Bahwa Setelah Terdakwa mengalami kerugian dan tidak bisa membayar angsuran ketiga akhirnya Terdakwa menggadaikan mobil tersebut pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia cabang Gianyar sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Saksi NI NYOMAN NIASIH ikut bersama dengan Terdakwa pada saat menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa saat menggadaikan mobil tersebut Saksi NI NYOMAN NIASIH dan Terdakwa mengaku suami istri;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar untuk menggadaikan sebuah sepeda motor N Max kepada I MADE ELEN sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tetapi Terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), selanjunya Terdakwa berjanji akan melunasi 2 (dua) bulan kemudian, selanjutnya 3 (tiga) bulan kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 Saksi NI NYOMAN NIASIH dan Terdakwa datang lagi ke rumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, saat itu Terdakwa mengatakan perlu uang untuk menebus mobil New cary PU FD tersebut di daerah Perean yang digunakan sebagai jaminan dan saat itu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh I MADE ELEN kepada Terdakwa disertai dengan kwitansi bertanggal 1 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa jumlah uang yang tertera pada kwitansi tersebut sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa setelah itu Terdakwa menyerahkan mobil New cary PU FD beserta STNKnya kepada I MADE ELEN;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi NI NYOMAN NIASIH, menyerahkan mobil New cary PU FD tersebut, sepeda motor N Max dibawa pulang oleh Terdakwa dan Saksi NI NYOMAN NIASIH;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya.
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68.
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Ni Nyoman Niasih melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Saksi Ni Nyoman Niasih agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih, kemudian setelah sepakat Saksi Ni Nyoman Niasih mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 secara kredit, kemudian sekira bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Saksi Ni Nyoman Niasih dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Saksi Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan fidusia dengan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa benar dalam perjanjian kredit, Saksi Ni Nyoman Niasih membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa benar sudah dibuatkan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
Bahwa benar dari awal pembayaran, Terdakwa baru membayar dua kali, dan pada angsuran ketiga sudah tidak ada pembayaran;
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, Terdakwa bersama Saksi Ni Nyoman Niasih menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi I Made Elen yang berlokasi di Payangan Gianyar seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan uangnya diterima serta digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa, PT Indomobil finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya ;
Unsur “ Pemberi Fidusia”;
Unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia”;
Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad 1. Unsur “ Pemberi Fidusia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pemberi fidusia” sebagaimana dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa pada Bulan Juli 2021 meminta Saksi Ni Nyoman Niasih membeli satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 dengan menggunakan kredit pada PT Indomobil Finance Indonesia, dimana didalam akta Jaminan Fidusia Nomor 68 tanggal 12 Agustus 2021 yang dibuat antara pihak PT Indomobil Finance Indonesia dengan Saksi Ni Nyoman Niasih, Saksi Ni Nyoman Niasih adalah sebagai Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas secara formal yang melakukan perjanjian pembiayaan adalah antara PT Indomobil Finance Indonesia dan Saksi Ni Nyoman Niasih sehingga secara formal yang tercatat dalam sertifikat jaminan fidusia Nomor : W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 adalah Saksi Ni Nyoman Niasih, akan tetapi secara materiil adanya perjanjian tersebut dilakukan atas peran dua orang yaitu Terdakwa sebagai orang yang mempunyai ide untuk pengajuan kredit mobil atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih tersebut, dan Terdakwa yang membayar angsuran kredit mobil tersebut, sehingga Terdakwa ikut berperan serta sebagai Pemberi Fidusia, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Pemberi Fidusia,” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur yang pertama “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia”
Menimbang, bahwa di dalam unsur pasal ini terdapat beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif yaitu Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan ;
Menimbang, bahwa pengertian alternatif adalah apabila fakta hukum persidangan mengungkapkan bahwa salah satu dari sub-unsur tersebut telah dipenuhi oleh Terdakwa, maka dapatlah dinyatakan bahwa unsur dari pasal tersebut terpenuhi, dan kemudian akan dipertimbangkan unsur-unsur lainnya guna membuktikan apakah benar seluruh unsur pasal telah terpenuhi, dan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman;
Menimbang, Bahwa Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Ni Nyoman Niasih melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Saksi Ni Nyoman Niasih agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Saksi Ni Nyoman Niasih, kemudian setelah sepakat Saksi Ni Nyoman Niasih mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 secara kredit, kemudian sekira bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Saksi Ni Nyoman Niasih dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Saksi Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan fidusia dengan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Bahwa dalam perjanjian kredit Saksi Ni Nyoman Niasih membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Namun, dari awal pembayaran, baru dilakukan dua kali pembayaran, dan pada angsuran ketiga sudah tidak ada pembayaran. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi I Made Elen seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang masih dijadikan jaminan pada PT Indomobil Finance sebagai Penerima Fidusia tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada finance ataupun meminta ijin untuk menggadaikan mobil tersebut dan tidak ada persetujuan dari pihak Penerima Fidusia, karena didalam perjanjian Fidusia yang dibuat telah tertulis bahwa tidak diperkenankan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang unsur pasal 55 (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan mengenai pengertian pelaku yaitu :
a. Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).
b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen).
c. Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :
a. Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama;
b. Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan mereka;
c. Adanya kerja sama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua;
d. Untuk bentuk pelaku peserta ini diisyaratkan adanya :
1. Kerja sama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerja sama secara sadar;
2. Kerja sama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah memuat unsur alternatif, jadi selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu merumuskan semua unsurnya, dalam uraian cukup salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya yaitu Terdakwa adalah sebagai pihak meminta Saksi Ni Nyoman Niasih membeli mobil secara kredit melalui PT. Indomobil Finance, dimana Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa yang akan melakukan pembayaran angsurannya, dan Saksi Ni Nyoman Niasih hanya dijadikan sebagai atas nama dalam pengajuan kredit mobil tersebut. Selain itu saat menggadaikan mobil tersebut ke Saksi I MADE ELEN, Terdakwa yang mempunyai inisiatif untuk menggadaikan mobil yang bersangkutan karena usaha Terdakwa mengalami kerugian sehingga tidak dapat membayar angsuran. Uang hasil gadai mobil yang bersangkutan digunakan Terdakwa sebagai modal berjualan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, Majelis Hakim melihat adanya kerja sama yang erat antara Terdakwa dan Saksi Ni Nyoman Niasih di mana masing-masing sedikit atau banyak ada peranannya bagi terwujudnya tindak pidana serta terdapat suatu kesamaan kehendak dalam diri Terdakwa bersama Ni Nyoman Niasih untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan terdapat kehendak yang sama kuat yang diselesaikan pada penyelesaian tindak pidana dalam mewujudkan delik Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa, adalah sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta), oleh karenanya unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan, dan terhadap penahanan terdakwa, dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193
ayat (2) a KUHAP yang menyebutkan :” Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”, dan Penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi tindak pidana lagi;
Menimbang bahwa pasal 21 ayat (4) a dan b KUHAP menyebutkan: Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan, Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam
36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga dalam hal ini ketentuan pasal 21 KUHAP tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021, 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68, dan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021, Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ni Nyoman Niasih, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ni Nyoman Niasih;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Gianyar mengalami kerugian sebesar 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Wayan Pastika Alias Doyok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menggadaikan benda yang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dan denda sebesar Rp5.000.00,00(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana kurungan selama 2(dua) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya;
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ni Nyoman
Niasih;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, oleh kami, Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Edo Kristanto Utoyo, S.H. , Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bendesa Nyoman Cintia Dewi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli, serta dihadiri oleh I Ketut Deni Astika, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Kristanto Utoyo, S.H. Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H.
Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H.
Panitera Pengganti,
Bendesa Nyoman Cintia Dewi, S.H., M.H.