53/Pid.Sus/2022/PN Bli
Putusan PN BANGLI Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Bli
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.I KETUT DENI ASTIKA, SH 2.I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH. Terdakwa: NI NYOMAN NIASIH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Niasih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menggadaikan benda yang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya; 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021; 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68; Dikembalikan kepada PT Indomobil Finance Cabang Gianyar; - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021; Dilampirkan dalam berkas perkara; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Bli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ni Nyoman Niasih
2. Tempat lahir : ABUAN
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/31 Maret 1990
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Hindu
6. Tempat tinggal : Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten
Bangli
7. Agama : Hindu
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Ni Nyoman Niasih tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Bli tanggal 1 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Bli tanggal 1 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Ni Nyoman Nasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa dimasukkan dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya.
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68.
Dikembalikan kepada PT. Indomobil Finace Indonesia Cabang Gianyar.
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021
Dilampirkan dalam berkas perkara
4. Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ni Nyoman Niasih bersama I Wayan Pastika Alias Doyok (Penuntutan diajukan dalam berkas terpisah) pada waktu dan hari yang tidak diingat secara pasti, sekira tanggal 1 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Banjar Melinggih Desa Melinggih Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkaranya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa Ni Nyoman Niasih menjalin hubungan pacaran dengan I Wayan Pastika alias Doyok melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut, I Wayan Pastika alias Doyok menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada terdakwa Ni Nyoman Niasih agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama terdakwa Ni Nyoman Niasih, kemudian terdakwa Ni Nyoman Niasih dan I Wayan Pastika alias Doyok mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang untuk mengajukan permohonan pembelian satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 secara kredit, kemudian sekira bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Terdakwa Ni Nyoman Niasih dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan terdakwa Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan fidusia dengan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, terdakwa Ni Nyoman Niasih bersama I Wayan Pastika alias Doyok menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi I Made Elen seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 36 Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FIDIANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Cabang PT Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jalan Bay Pass Darmagiri Gianyar yang berkantor pusat di Jakarta, dimana Terdakwa adalah salah satu nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar;
Bahwa Awalnya Terdakwa berkeinginan membeli mobil, kemudian Terdakwa mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, selanjutnya setelah dilakukan survei oleh Tim marketing Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia, Terdakwa dinyatakan masuk dalam kriteria untuk mengajukan kredit. Pada bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Terdakwa dengan perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Terdakwa sepakat mobil New Carry yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan Fidusia;
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit 1 unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke PT Indomobil finance Gianyar, dengan tipe bunga menetap. Selanjutnya Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa sudah dibuatkan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
Bahwa Nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggadaikan obyek jaminan Fidusia pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa dari awal pembayaran, Terdakwa baru membayar 2 kali dan pada angsuran ketiga yang jatuh tempo setiap tanggal 27 setiap bulannya, yang bersangkutan menghilang, setelah dicari oleh Tim Kolektor pada tanggal 9 Oktober 2021 sekira jam 22.00 wita bertempat di rumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sempat ditanyakan keberadaan mobil namun yang bersangkutan seperti linglung dan pada tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menerangkan dari awal pembelian mobil dalam penguasaan I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK dan mobil telah digadaikan ;
Bahwa Terdakwa menggadaikan mobil tersebut bersama dengan I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa dari pihak PT Indomobil Finance sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Terdakwa tidak menanggapi;
Bahwa tidak ada itikad baik dari Terdakwa maupun I WAYAN PASTIKA sehingga PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda;
Bahwa Terdakwa beralasan membutuhkan mobil baru untuk berjualan sayur ke pasar galiran;
Bahwa Perjanjian kredit atas nama Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi sebagai Kolektor di PT Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jalan Bay Pass Darmagiri Gianyar yang berkantor pusat di Jakarta, dimana Terdakwa adalah salah satu nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar;
Bahwa Saksi bertugas untuk menagih apabila ada nasabah yang menunggak pembayaran;
Bahwa Terdakwa mulai menjadi nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar sejak bulan Juli 2021 dan yang bersangkutan membeli kendaraan baru dengan sistem kredit dengan Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, MYHOCSITMI226067, nomor mesin K13BT1266123, nomor PDK KISS PY dan yang bersangkutan mulai terlambat membayar kredit sejak bulan September 2021 sehingga saksi dan teman saksi I DEWA GEDE WASISTA PUTRA,S.E. sempat mencari ke rumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit I unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke PT Indomobil finance Gianyar, dengan type bunga menetap. Selanjutnya Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa beberapa kali saksi mendatangi rumah Terdakwa yaitu pada tanggal 9 Oktober 2021 sekira jam 22.00 wita bertempat dirumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, saat itu saksi menanyakan keberadaan mobil namun Terdakwa seperti linglung dan pada tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah Terdakwa, ia menerangkan dari awal pembelian mobil dalam penguasaan I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK, saat itu Terdakwa juga mengatakan bahwa yang bertanggungjawab mengenai mobil adalah I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa mobil obyek jaminan fidusia tersebut sudah Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK gadaikan;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK;
Bahwa Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK menggadaikan obyek jaminan Fidusia pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Terdakwa menggadaikan mobil tersebut bersama dengan I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa dari pihak PT Indomobil Finance sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Terdakwa tidak menanggapi;
Bahwa tidak ada itikad baik dari Terdakwa maupun I WAYAN PASTIKA sehingga PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda;
Bahwa Perjanjian kredit atas nama Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Saksi sebagai Kolektor di PT Indomobil Finance Indonesia yang berkedudukan di Jalan Bay Pass Darmagiri Gianyar yang berkantor pusat di Jakarta, dimana Terdakwa adalah salah satu nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar;
Bahwa Saksi bertugas untuk menagih apabila ada nasabah yang menunggak pembayaran;
Bahwa Terdakwa mulai menjadi nasabah di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cabang Gianyar sejak bulan Juli 2021 dan yang bersangkutan membeli kendaraan baru dengan sistem kredit dengan Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, MYHOCSITMI226067, nomor mesin K13BT1266123, nomor PDK KISS PY dan yang bersangkutan mulai terlambat membayar kredit sejak bulan September 2021 sehingga saksi dan teman saksi KOMANG WITA DARMA,S.E. sempat mencari kerumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit I unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke PT Indomobil finance Gianyar, dengan type bunga menetap. Selanjutnya Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa beberapa kali saksi mendatangi rumah Terdakwa yaitu pada tanggal 9 Oktober 2021 sekira jam 22.00 wita bertempat dirumahnya di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, saat itu saksi menanyakan keberadaan mobil namun Terdakwa tidak berkata jujur dan pada tanggal 29 Oktober 2021 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah Terdakwa, ia menerangkan dari awal pembelian mobil dalam penguasaan I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK, saat itu Terdakwa juga mengatakan bahwa yang bertanggungjawab mengenai mobil adalah I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa mobil obyek jaminan fidusia tersebut sudah Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK gadaikan;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK;
Bahwa Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA ALS DOYOK menggadaikan obyek jaminan Fidusia pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Terdakwa menggadaikan mobil tersebut bersama dengan I WAYAN PASTIKA Alias DOYOK;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu sebelum menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa dari pihak PT Indomobil Finance sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Terdakwa tidak menanggapi;
Bahwa tidak ada itikad baik dari Terdakwa maupun I WAYAN PASTIKA sehingga PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda;
Bahwa Perjanjian kredit atas nama Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa dan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menggadai 1 (satu) unit mobil New cary PU FD, Rangka MYHICS TM226067, Nosin KISBT1266123, NOPOL DK 8195 PY, kepada Saksi;
Bahwa awalnya I WAYAN PASTIKA alias DOYOK datang ke rumah saksi di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar menggadaikan sebuah sepeda motor N Max kepada saksi. Saat itu saksi memberikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada I WAYAN PASTIKA alias DOYOK. I WAYAN PASTIKA alias DOYOK berjanji akan melunasi 2 (dua) bulan, kemudian selanjutnya 3 (tiga) bulan kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK datang lagi ke rumah saksi di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, yang saat itu mengatakan perlu uang untuk menebus mobil New cary PU FD tersebut di daerah Perean yang digunakan sebagai jaminan dan saat itu saksi memberikan uang kepada keduanya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa setelah itu saksi menerima mobil New cary PU FD beserta STNKnya;
Bahwa setelah Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menyerahkan mobil New cary PU FD tersebut, sepeda motor N Max dibawa pulang oleh Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa Saksi mempercayai Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK saat itu karena Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK datang ke rumah saksi untuk meminjam uang dan mengaku sebagai pasangan suami istri sehingga saat itu saksi memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa penyerahan uang kepada Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK disertai dengan kwitansi bertanggal 1 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa Jumlah uang yang tertera pada kwitansi tersebut sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa Saksi menyerahkan uang kepada I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dengan cara tunai;
Bahwa Mobil tersebut saksi gunakan untuk keperluan saksi sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa NI NYOMAN NIASIH telah menggadaikan obyek jaminan Fidusia;
Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dan melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Terdakwa agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Terdakwa, kemudian setelah sepakat Terdakwa mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, atas nama Terdakwa NI NYOMAN NIASIH. Selanjutnya setelah dilakukan survei ke rumah Terdakwa oleh Tim marketing Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia, Terdakwa dinyatakan masuk dalam kriteria untuk mengajukan kredit. Pada bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Terdakwa dengan perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Terdakwa sepakat mobil New Carry yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan Fidusia;
Bahwa pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut atas nama Terdakwa Karena nama saksi sudah di blacklist oleh Lembaga pembiayaan;
Bahwa yang menandatangani berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi hanya meminjam nama Terdakwa dan saksi yang akan bertanggungjawab atas pembayaran angsuran setiap bulannya;
Bahwa Saksi tidak ada di tempat saat Terdakwa disurvei ke rumahnya;
Bahwa yang mengambil mobil tersebut di dealer adalah saksi, pada tanggal 27 Juli 2021. Terdakwa tidak ikut ke dealer pada saat pengambilan mobil. Pihak dealer ada memberikan penjelasan kepada saksi mengenai kewajiban Terdakwa untuk membayar angsuran setiap bulannya;
Bahwa Kredit yang diajukan atas nama Terdakwa atas 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin: K15BT1266123, nomor Polisi DK 8195 PY seharga Rp 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT Indomobil finance Gianyar, dengan type bunga menetap;
Bahwa Uang muka yang harus dibayar sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tetapi saat itu baru dibayar uang muka sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Jangka waktu pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan jatuh tempo tanggal 10 setiap bulannya;
Bahwa angsuran per bulan yang harus dibayar adalah Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi membayar angsuran pembelian mobil tersebut melalui transfer bank;
Bahwa Saksi baru sebanyak 2 (dua) kali melakukan pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut;
Bahwa Saksi hanya 2 (dua) kali saja melakukan pembayaran yaitu pada bulan Agustus dan September karena harga jual sayur menurun sehingga saksi mengalami kerugian;
Bahwa Setelah saksi mengalami kerugian dan tidak bisa membayar angsuran ke tiga akhirnya saksi menggadaikan mobil tersebut pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa Terdakwa ikut bersama dengan saksi pada saat menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa saat menggadaikan mobil tersebut saksi dan Terdakwa mengaku suami istri;
Bahwa awalnya saksi dan Terdakwa datang kerumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar untuk menggadaikan sebuah sepeda motor N Max kepada I MADE ELEN sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tetapi saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), selanjunya saksi berjanji akan melunasi 2 (dua) bulan kemudian, selanjutnya 3 (tiga) bulan kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 saksi dan Terdakwa datang lagi ke rumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, saat itu saksi mengatakan perlu uang untuk menebus mobil New cary PU FD tersebut di daerah Perean yang digunakan sebagai jaminan dan saat itu saksi mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh I MADE ELEN kepada saksi disertai dengan kwitansi bertanggal 1 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa jumlah uang yang tertera pada kwitansi tersebut sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa setelah itu saksi menyerahkan mobil New cary PU FD beserta STNKnya kepada I MADE ELEN;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi, menyerahkan mobil New cary PU FD tersebut, sepeda motor N Max dibawa pulang oleh Terdakwa dan I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat di persidangan berupa:
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sukmawati Suryadinata, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Buleleng Wilayah Jabatan Provinsi Bali;
Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui dimintai keterangan sehubungan dengan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, DK 8195 PY, STNK, dimana mobil tersebut dibeli oleh I WAYAN PASTIKA alias DOYOK meminjam nama Terdakwa;
Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dan melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Terdakwa agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Terdakwa, kemudian Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menyuruh Terdakwa mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, atas nama Terdakwa NI NYOMAN NIASIH. Selanjutnya setelah dilakukan survei ke rumah Terdakwa oleh Tim marketing Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Gianyar, Terdakwa dinyatakan masuk dalam kriteria untuk mengajukan kredit. Pada bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Gianyar sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Terdakwa dengan perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan Terdakwa sepakat mobil New Carry yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan Fidusia;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut atas nama Terdakwa, Terdakwa hanya dipinjam namanya untuk pembelian mobil tersebut;
Bahwa Sebelumnya Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK berjualan dengan menyewa mobil dengan harga sewa Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak setuju membeli mobil, tetapi oleh karena I WAYAN PASTIKA alias DOYOK terus membujuk akhirnya Terdakwa sejutu untuk membeli mobil tersebut;
Bahwa yang menandatangani berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Pada saat Terdakwa menandatangai berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut Terdakwa ada dijelaskan terkait kewajiban Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak terlalu mendengarkan penjelasan tersebut karena Terdakwa hanya dipinjam namanya saja oleh Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa yang mengambil mobil tersebut di dealer adalah Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK, pada tanggal 27 Juli 2021. Terdakwa tidak ikut ke dealer pada saat pengambilan mobil;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa kredit yang diajukan atas nama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa uang muka yang harus dibayar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jangka waktu berapa lama pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa agsuran perbulan yang harus dibayar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa kali Terdakwa sudah melakukan pembayaran angsuran pembelian mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui mobil tersebut digadaikan, karena pada saat menggadaikan mobil tersebut Terdakwa ikut bersama dengan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa oleh karena Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK mengalami kerugian karena harga sayur menurun akhirnya Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menggadaikan mobil tersebut pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia kepada Saksi I MADE ELEN yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa awalnya I WAYAN PASTIKA alias DOYOK datang ke rumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar untuk menggadaikan sebuah sepeda motor N Max kepada I MADE ELEN, selanjutnya 3 (tiga) bulan kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dan Terdakwa datang lagi kerumah I MADE ELEN di Banjar Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, untuk untuk menggadaikan mobil New cary PU FD tersebut kepada I MADE ELEN;
Bahwa Terdakwa tidak melihat pada saat Saksi I MADE ELEN memberikan uang kepada Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK;
Bahwa Terdakwa hanya dibelikan makan saja oleh I WAYAN PASTIKA alias DOYOK atas hasil penggadaian mobil tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya.
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68.
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dan melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Terdakwa agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Terdakwa, kemudian setelah sepakat Terdakwa mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, atas nama Terdakwa NI NYOMAN NIASIH, kemudian sekira bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Terdakwa Ni Nyoman Niasih dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan terdakwa Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan fidusia dengan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa benar dalam perjanjian kredit, Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa benar sudah dibuatkan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
Bahwa benar dari awal pembayaran, baru dilakukan pembayaran dua kali, dan pada angsuran ketiga sudah tidak ada pembayaran;
Bahwa benar pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, terdakwa Ni Nyoman Niasih bersama Saksi I Wayan Pastika alias Doyok menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi I Made Elen seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa dan Saksi I Wayan Pastika alias Doyok, PT Indomobil finance mengalami kerugian sebesar Rp 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk bunga dan denda
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya ;
Unsur “ Pemberi Fidusia”;
Unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia”;
Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad 1. Unsur “ Pemberi Fidusia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pemberi fidusia” sebagaimana dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa pada Bulan Juli 2021 membeli satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 dengan menggunakan kredit pada PT Indomobil Finance cabang Gianyar, dimana didalam akta Jaminan Fidusia Nomor 68 tanggal 12 Agustus 2021 yang dibuat antara pihak PT Indomobil Finance Indonesia dengan Terdakwa, Terdakwa adalah sebagai Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur yang pertama “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia”
Menimbang, bahwa di dalam unsur pasal ini terdapat beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif yaitu Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan ;
Menimbang, bahwa pengertian alternatif adalah apabila fakta hukum persidangan mengungkapkan bahwa salah satu dari sub-unsur tersebut telah dipenuhi oleh Terdakwa, maka dapatlah dinyatakan bahwa unsur dari pasal tersebut terpenuhi, dan kemudian akan dipertimbangkan unsur-unsur lainnya guna membuktikan apakah benar seluruh unsur pasal telah terpenuhi, dan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman;
Menimbang, Bahwa berawal Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK dan melakukan kegiatan usaha bersama yakni berdagang sayur ke Pasar Klungkung, selanjutnya untuk menunjang kegiatan usahanya tersebut Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK menyampaikan niatnya untuk membeli mobil dan meminta kepada Terdakwa agar mengajukan permohonan pembelian mobil secara kredit atas nama Terdakwa, kemudian setelah sepakat Terdakwa mendatangi Dealer mobil Suzuki di Bebalang Bangli untuk mengajukan permohonan pembelian secara kredit satu unit mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123, atas nama Terdakwa NI NYOMAN NIASIH, kemudian sekira bulan Juli 2021 Perusahaan Pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia sepakat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan barang kepada Terdakwa Ni Nyoman Niasih dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 245.2100685 tanggal 27 Juli 2021, dan terdakwa Ni Nyoman Niasih sepakat mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 yang diperoleh berdasarkan fasilitas pembiayaan dijadikan objek jaminan fidusia dengan akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 nomor 68 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00104255.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.189.264.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Bahwa dalam perjanjian kredit Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 37.543.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran per bulan Rp 3.943.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Namun, dari awal pembayaran, baru dilakukan dua kali pembayaran, dan pada angsuran ketiga sudah tidak ada pembayaran. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai penerima fidusia, terdakwa Ni Nyoman Niasih bersama Saksi I Wayan Pastika alias Doyok menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang menjadi objek jaminan fidusia kepada saksi I Made Elen seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang berlokasi di Payangan Gianyar;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi I Wayan Pastika alias Doyok menggadaikan mobil New Carry PU FD, warna putih, tahun pembuatan 2021, nomor rangka MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin K15BT1266123 Nomor polisi DK 8195 PY yang masih dijadikan jaminan pada PT Indomobil Finance sebagai Penerima Fidusia tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada finance ataupun meminta ijin untuk menggadaikan mobil tersebut dan tidak ada persetujuan dari pihak Penerima Fidusia, karena didalam perjanjian Fidusia yang dibuat telah tertulis bahwa tidak diperkenankan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang unsur pasal 55 (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan mengenai pengertian pelaku yaitu :
a. Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).
b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen).
c. Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :
a. Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama;
b. Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan mereka;
c. Adanya kerja sama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua;
d. Untuk bentuk pelaku peserta ini diisyaratkan adanya :
1. Kerja sama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerja sama secara sadar;
2. Kerja sama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah memuat unsur alternatif, jadi selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu merumuskan semua unsurnya, dalam uraian cukup salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya yaitu Terdakwa adalah sebagai pihak yang dijadikan sebagai atas nama dalam pengajuan kredit mobil tersebut, yang mana Terdakwa yang menandatangani berkas pembelian dan Pengajuan kredit pembelian mobil tersebut. Selain itu saat menggadaikan mobil tersebut ke Saksi I MADE ELEN, Terdakwa ikut mengantar saksi I WAYAN PASTIKA ALS. DOYOK ke tempat Saksi I MADE ELEN. Terdakwa juga turut menikmati keuntungan hasil gadai mobil tersebut karena Terdakwa dibelikan makan oleh Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK atas hasil penggadaian mobil tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, Majelis Hakim melihat adanya kerja sama yang erat antara Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK di mana masing-masing sedikit atau banyak ada peranannya bagi terwujudnya tindak pidana serta terdapat suatu kesamaan kehendak dalam diri Terdakwa bersama Saksi I WAYAN PASTIKA alias DOYOK untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan terdapat kehendak yang sama kuat yang diselesaikan pada penyelesaian tindak pidana dalam mewujudkan delik Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa, adalah sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta), oleh karenanya unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan, dan terhadap penahanan terdakwa, dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193
ayat (2) a KUHAP yang menyebutkan :” Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”, dan Penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi tindak pidana lagi;
Menimbang bahwa pasal 21 ayat (4) a dan b KUHAP menyebutkan: Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan, Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam
36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga dalam hal ini ketentuan pasal 21 KUHAP tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021, dan 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68, Oleh karena barang bukti tersebut masih menjadi jaminan pada PT Indomobil Finance, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Indomobil Finance Cabang Gianyar;
Menimbang barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021, diperlukan terlampir dalam berkas perkara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar 181.378.000,- (Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Niasih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menggadaikan benda yang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil New Carry PU FD, nomor rangka:MHYHDC61TMJ226067, nomor mesin:K15BT1266123, nomor polisi DK 8195 PY berikut STNK dan kunci kontaknya;
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104255.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021;
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 68;
Dikembalikan kepada PT Indomobil Finance Cabang Gianyar;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 Oktober 2021;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, oleh kami, Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Edo Kristanto Utoyo, S.H. , Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Luh Putu Cahya Trisyanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edo Kristanto Utoyo, S.H. Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H.
Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H.
Panitera Pengganti,
Luh Putu Cahya Trisyanti, S.H.