10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Raya Tegar Yuandatama Bin Teguh Budi Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menghukum Anak Raya Tegar Yuandatama Bin Teguh Budi Raharjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Wajib mengikuti Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Yayasan Pendidikan dan Sosial Darut Taubah Pondok Pesantren Al Ikhsan III Kabupaten Batang Jawa Tengah; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Anak tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana dalam perempuan warna putih kusam, 1 (satu) potong celana levis pendek warna hitam dalam keadaan robek, 1 (satu) potong sweater warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna biru muda dan 1 (satu) potong celana panjang kulot motif garis merah-putih-kuning Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Anak Pelaku;
Tempat lahir : Pemalang;
Umur : 18 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Anak Pelaku ditangkap pada tanggal 14 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Anak Pelaku didampingi Penasihat Hukum Misbakhul Munir, S.H. Dan Rekan, Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pemalang, yang berkantor di Jl. Sulawesi Timur No. 13 Mulyoharjo, Pemalang (Posbakum pada Pengadilan Negeri Pemalang), berdasarkan Surat Penetapan tanggal 04 Oktober 2022 Nomor 10/Pid.Sus-Anakl/2022/PN Pml;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml tanggal 30 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pml tanggal 30 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Pelaku bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam surat Dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Pelaku selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Wajib mengikuti Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Yayasan Pendidikan dan Sosial Darut Taubah Pondok Pesantren Al Ikhsan III Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam perempuan warna putih kusam, 1 (satu) potong celana levis pendek warna hitam dalam keadaan robek, 1 (satu) potong sweater warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna biru muda dan 1 (satu) potong celana panjang kulot motif garis merah-putih-kuning Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Anak Pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Anak Pelaku (yang pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun 6 bulan berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 1887/2004 tanggal 29 Juni 2004) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Korban (berusia 15 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 08/1872/DIS/2009 tanggal 29 Oktober 2009) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Anak Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap Korban selanjutnya disebut Anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Pemalang;
Bahwa awalnya Anak korban bersama dengan saksi 6, saksi 4 dan saksi 5 nongkrong di Pantai Widuri kemudian saksi 6 mengajak Anak korban pergi untuk membeli es dengan meminjam sepeda motor milik saksi 5 dan pada saat di perjalanan tepatnya saat berada di tempat pelelangan ikan Sugihwaras, saksi 6 dan Anak korban terjatuh terpental dari sepeda motor yang mengakibatkan Anak korban pingsan lalu setelah Anak korban sadar kondisi badan Anak korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut yang kemudian saksi 6 membawa Anak korban menemui saksi 4 dan saksi 5 di tempat sebelumnya dan karena Anak korban takut dimarahi ibunya, Anak korban tidak mau diantar pulang kemudian saksi 4 ingat kalau dirinya punya teman yang tinggal sendirian yaitu Anak Pelaku yang tinggal di kos-kosan dan akhirnya saksi 4 mengajak Anak korban ke kos-kosan Anak Pelaku yang berada di Kabupaten Pemalang;
Bahwa sesampainya di kos-kosan, Anak korban bertemu dengan Anak Pelaku dan saat itu mereka baru berkenalan lalu Anak korban, saksi 4 dan Anak Pelaku mengobrol. Tidak lama kemudian Anak Pelaku mengajak Anak korban mencari makan lalu dengan kondisi yang sedang luka-luka Anak korban hanya menurut namun ternyata Anak korban hanya diajak berkeliling dan sekira pukul 23.00 wib Anak Pelaku membawa Anak korban pulang lagi ke kos-kosannya dan saat itu saksi 4 sudah tidak ada di kos-kosan Anak Pelaku. Setelah itu Anak korban langsung tiduran di tempat tidur karena Anak korban merasa pusing dan sakit semua pada badannya akibat luka-luka yang Anak korban alami dan Anak Pelaku juga ikut tiduran disamping Anak korban;
Bahwa Yang pertama, tidak lama Anak korban dan Anak Pelaku tiduran tiba-tiba Anak Pelaku membujuk Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan mengatakan "NJO LAN LAKI... BUKA PAKAIANE... NEK ORA GELEM TAK TINGGAL KADING KOS-KOSAN" (Ayo lan berhubungan badan... buka pakaiannya... kalau tidak mau aku tinggal di kos-kosan) dan awalnya Anak korban menolak namun karena badan Anak korban sedang luka-luka akibat kecelakaan sehingga Anak korban tidak bisa apa-apa karena untuk membuka baju saja sakit dan akhirnya dengan paksa Anak Pelaku membuka semua pakaian yang Anak korban pakai hingga telanjang bulat. Lalu Anak Pelaku mulai mencumbu Anak korban dengan cara mengulum payudara Anak korban sambil tangannya memainkan kemaluan Anak korban yang akhirnya Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang bulat dan mematikan lampu setelah itu Anak Raya Tegar Yuandatama Bin Teguh Budi Raharjo memegang kedua kaki Anak korban dan ditekuk serta dibuka lalu Anak Pelaku berlutut sambil membungkukkan badannya dan menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban sambil ditekan hingga akhirnya alat kelamin Anak Pelaku masuk ke kemaluan Anak korban setelah itu Anak Pelaku memaju mundurkan alat kelaminnya di dalam kemaluan Anak korban hingga alat kelamin Anak Pelaku mengeluarkan sperma dan setelah selesai menyetubuhi Anak korban kemudian Anak Pelaku tiduran disamping Anak korban dan akhirnya keduanya ketiduran hingga pagi dengan kondisi telanjang bulat;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib, setelah bangun dari tidur Anak korban diajak mandi bareng oleh Anak Pelaku karena saat itu tangan Anak korban sakit sehingga Anak Pelaku yang memandikan Anak korban dan selesai mandi Anak korban dipinjami kaos dan celana milik Anak Pelaku. Kemudian karena Anak korban masih luka-luka akhirnya Anak Pelaku memesan makanan online lalu setelah makanan datang Anak korban dan Anak Pelaku makan bersama dan selama Anak korban berada di kos-kosan milik Anak Pelaku, Anak korban dan Anak Pelaku tidak pernah keluar-keluar;
Yang kedua, pada saat malamnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib Anak Pelaku kembali mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan Anak korban hanya menurut. Kemudian Anak Pelaku melepaskan semua pakaian Anak korban dan Anak Pelaku mencumbu Anak korban dengan mengulum payudara Anak korban sambil memainkan kemaluan Anak korban dan setelah itu Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang lalu menyetubuhi Anak korban lagi;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan suami istri akhirnya Anak korban dan Anak Pelaku tiduran dan tidak lama kemudian terdengar suara ketukan pintu, yang akhirnya Anak korban memakai bra-nya lagi dan memakai celana pendek milik Anak Pelaku sedangkan Anak Pelaku hanya memakai celananya kemudian pada saat akan membuka pintu ternyata pintu sudah dibuka dan yang datang adalah Kakek Anak korban yaitu saksi 3 dan Paman Anak korban bersama dengan saksi 4 dan pada saat itu saksi 3 kaget melihat kondisi Anak korban dan saksi 3 sempat emosi dan hampir menampar Anak Pelaku namun tidak jadi. Lalu saksi 3 dan Paman Korban akhirnya mengajak Anak korban pulang ke rumah saksi 3 dan Anak Raya Pelaku tetap berada di kos-kosannya;
Bahwa sesampainya di rumah, Anak korban disuruh istirahat kemudian Ibu Anak korban yaitu saksi 2 datang untuk melihat kondisi Anak korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang kemudian Anak korban dibawa ke Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dan Anak korban mendapat pengobatan rawat jalan setelah itu Anak korban pulang dan istirahat dan pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib saat Anak korban bangun tidur, saksi 2 menanyakan kepada Anak korban apa yang sudah dilakukan selama berada di kos-kosan Anak Pelaku dan kemudian Anak korban mengaku selama berduaan bersama Anak Pelaku di kos-kosan, Anak Pelaku telah menyetubuhi Anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah mendengar hal tersebut akhirnya Paman Korban langsung mencari Anak Pelaku di kos-kosannya dan sekira pukul 13.00 Wib Paman Korban pulang dengan membawa Anak Pelaku dan saksi 4 dan selanjutnya saksi 2 menanyai Anak Pelaku tentang perbuatan yang sudah dilakukan kepada Anak korban dan didepan saksi 2 serta keluarga Anak korban Anak Pelaku mengakui perbuatannya terhadap Anak korban;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Anak Pelaku, saksi 2 dan keluarga Anak korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan Anak Pelaku ke Polres Pemalang namun setelah sampai di Polres Anak Pelaku kabur;
Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari RSUD Dr.M.ASHARI Pemalang Nomor : 445/4315/RHS/2021 tanggal 07 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Sinta Dewi Asmara, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Sedang;
Kesadaran : Sadar penuh;
Pemeriksaan fisik : Tampak luka lecet di bagian wajah, pinggang kanan, punggung tangan kanan, tungkai kaki kanan;
Pemeriksaan Kelamin dan Pemeriksaan Dubur: Selaput dara terdapat robekan lama arah jam 2,4,10. Tidak ada perdarahan maupun luka baru di sekitar alat kelamin;
Pemeriksaan Penunjang (USG) : Tidak dilakukan;
Kesimpulan : - Luka lecet di sekitar tubuh;
- Robekan lama pada selaput dara;
Perbuatan Anak sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Anak Raya Pelaku (yang pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun 6 bulan berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 1887/2004 tanggal 29 Juni 2004) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (berusia 15 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 08/1872/DIS/2009 tanggal 29 Oktober 2009) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan Anak Pelaku dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Anak Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap Korban selanjutnya disebut Anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Pemalang;
Bahwa awalnya Anak korban bersama dengan saksi 6, saksi 4 dan saksi 5 nongkrong di Pantai Widuri kemudian saksi 6 mengajak Anak korban pergi untuk membeli es dengan meminjam sepeda motor milik saksi 5 dan pada saat di perjalanan tepatnya saat berada di tempat pelelangan ikan Sugihwaras, saksi 6 dan Anak korban terjatuh terpental dari sepeda motor yang mengakibatkan Anak korban pingsan lalu setelah Anak korban sadar kondisi badan Anak korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut yang kemudian saksi 6 membawa Anak korban menemui saksi 4 dan saksi 5 di tempat sebelumnya dan karena Anak korban takut dimarahi ibunya, Anak korban tidak mau diantar pulang kemudian saksi 4 ingat kalau dirinya punya teman yang tinggal sendirian yaitu Anak Pelaku yang tinggal di kos-kosan dan akhirnya saksi 4 mengajak Anak korban ke kos-kosan Anak Pelaku yang berada di Kabupaten Pemalang;
Bahwa sesampainya di kos-kosan, Anak korban bertemu dengan Anak Pelaku dan saat itu mereka baru berkenalan lalu Anak korban, saksi 4 dan Anak Pelaku mengobrol. Tidak lama kemudian Anak Pelaku mengajak Anak korban mencari makan lalu dengan kondisi yang sedang luka-luka Anak korban hanya menurut namun ternyata Anak korban hanya diajak berkeliling dan sekira pukul 23.00 wib Anak Pelaku membawa Anak korban pulang lagi ke kos-kosannya dan saat itu saksi 4 sudah tidak ada di kos-kosan Anak Pelaku. Setelah itu Anak korban langsung tiduran di tempat tidur karena Anak korban merasa pusing dan sakit semua pada badannya akibat luka-luka yang Anak korban alami dan Anak Pelaku juga ikut tiduran disamping Anak korban;
Bahwa Yang pertama, tidak lama Anak korban dan Anak Pelaku tiduran tiba-tiba Anak Pelaku membujuk Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan mengatakan "NJO LAN LAKI... BUKA PAKAIANE... NEK ORA GELEM TAK TINGGAL KADING KOS-KOSAN" (Ayo lan berhubungan badan... buka pakaiannya... kalau tidak mau aku tinggal di kos-kosan) dan awalnya Anak korban menolak namun karena badan Anak korban sedang luka-luka akibat kecelakaan sehingga Anak korban tidak bisa apa-apa karena untuk membuka baju saja sakit dan akhirnya dengan paksa Anak Pelaku membuka semua pakaian yang Anak korban pakai hingga telanjang bulat. Lalu Anak Pelaku mulai mencumbu Anak korban dengan cara mengulum payudara Anak korban sambil tangannya memainkan kemaluan Anak korban yang akhirnya Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang bulat dan mematikan lampu setelah itu Anak Pelaku memegang kedua kaki Anak korban dan ditekuk serta dibuka lalu Anak Pelaku berlutut sambil membungkukkan badannya dan menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban sambil ditekan hingga akhirnya alat kelamin Anak Pelaku masuk ke kemaluan Anak korban setelah itu Anak Pelaku memaju mundurkan alat kelaminnya di dalam kemaluan Anak korban hingga alat kelamin Anak Pelaku mengeluarkan sperma dan setelah selesai menyetubuhi Anak korban kemudian Anak Pelaku tiduran disamping Anak korban dan akhirnya keduanya ketiduran hingga pagi dengan kondisi telanjang bulat;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib, setelah bangun dari tidur Anak korban diajak mandi bareng oleh Anak Pelaku karena saat itu tangan Anak korban sakit sehingga Anak Pelaku yang memandikan Anak korban dan selesai mandi Anak korban dipinjami kaos dan celana milik Anak Pelaku. Kemudian karena Anak korban masih luka-luka akhirnya Anak Pelaku memesan makanan online lalu setelah makanan datang Anak korban dan Anak Pelaku makan bersama dan selama Anak korban berada di kos-kosan milik Anak Pelaku, Anak korban dan Anak Pelaku tidak pernah keluar-keluar;
Yang kedua, pada saat malamnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib Anak Pelaku kembali mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan Anak korban hanya menurut. Kemudian Anak Pelaku melepaskan semua pakaian Anak korban dan Anak Pelaku mencumbu Anak korban dengan mengulum payudara Anak korban sambil memainkan kemaluan Anak korban dan setelah itu Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang lalu menyetubuhi Anak korban lagi;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan suami istri akhirnya Anak korban dan Anak Pelaku tiduran dan tidak lama kemudian terdengar suara ketukan pintu, yang akhirnya Anak korban memakai bra-nya lagi dan memakai celana pendek milik Anak Pelaku sedangkan Anak Pelaku hanya memakai celananya kemudian pada saat akan membuka pintu ternyata pintu sudah dibuka dan yang datang adalah Kakek Anak korban yaitu saksi 3 dan Paman Anak korban bersama dengan saksi 4 dan pada saat itu saksi 3 kaget melihat kondisi Anak korban dan saksi 3 sempat emosi dan hampir menampar Anak Pelaku namun tidak jadi. Lalu saksi 3 dan paman Korban akhirnya mengajak Anak korban pulang ke rumah saksi 3 dan Anak Pelaku tetap berada di kos-kosannya;
Bahwa sesampainya di rumah, Anak korban disuruh istirahat kemudian Ibu Anak korban yaitu saksi 2 datang untuk melihat kondisi Anak korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang kemudian Anak korban dibawa ke Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dan Anak korban mendapat pengobatan rawat jalan setelah itu Anak korban pulang dan istirahat dan pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib saat Anak korban bangun tidur, saksi 2 menanyakan kepada Anak korban apa yang sudah dilakukan selama berada di kos-kosan Anak Pelaku dan kemudian Anak korban mengaku selama berduaan bersama Anak Pelaku di kos-kosan, Anak Pelaku telah menyetubuhi Anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah mendengar hal tersebut akhirnya paman Korban langsung mencari Anak Pelaku di kos-kosannya dan sekira pukul 13.00 Wib paman Korban pulang dengan membawa Anak Pelaku dan saksi 4 dan selanjutnya saksi 2 menanyai Anak Pelaku tentang perbuatan yang sudah dilakukan kepada Anak korban dan didepan saksi 2 serta keluarga Anak korban Anak Pelaku mengakui perbuatannya terhadap Anak korban;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Anak Pelaku, saksi 2 dan keluarga Anak korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan Anak Pelaku ke Polres Pemalang namun setelah sampai di Polres Anak Pelaku kabur;
Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari RSUD Dr.M.ASHARI Pemalang Nomor : 445/4315/RHS/2021 tanggal 07 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Sinta Dewi Asmara, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Sedang
Kesadaran : Sadar penuh
Pemeriksaan fisik : Tampak luka lecet di bagian wajah, pinggang kanan, punggung tangan kanan, tungkai kaki kanan.
Pemeriksaan Kelamin dan Pemeriksaan Dubur: Selaput dara terdapat robekan lama arah jam 2,4,10. Tidak ada perdarahan maupun luka baru di sekitar alat kelamin.
Pemeriksaan Penunjang (USG): Tidak dilakukan
Kesimpulan : - Luka lecet di sekitar tubuh
- Robekan lama pada selaput dara.
Perbuatan Anak sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 (Korban) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Korban pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Korban mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan Korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, di Kabupaten Pemalang;
Bahwa Anak Pelaku menyetubuhi Saksi dengan cara melepas pakaian Saksi lalu memasukkan alat kelamin Anak Pelaku ke dalam kemaluan Saksi;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Korban diajak teman Korban yaitu Saksi 6 untuk ketemuan dengan saksi 5 di depan SD Kabupaten Pemalang, kemudian kami berboncengan 3 mengendarai sepeda motor milik saksi 5 menuju ke SMK Kabupaten Pemalang dan berhenti di depan SMK Kabupaten Pemalang. Tidak lama kemudian datang saksi 4 menggunakan sepeda motor, lalu kami berempat menuju ke Pantai Widuri dengan menggunakan sepeda motor, dimana Korban berboncengan dengan saksi 4 dan saksi 6 berboncengan dengan saksi 5. Sesampainya di Widuri kami ngobrol, lalu Korban dan saksi 6 meminjam sepeda motor milik saksi 5 untuk membeli es, namun saat dijalan Korban mengalami kecelakaan hingga badan Korban luka-luka, lalu Korban dan saksi 6 kembali menemui saksi 4 dan saksi 5. Setelah itu, saksi 5 mengantar saksi 6 pulang sedangkan Korban berboncengan dengan saksi 4, kemudian oleh saksi 4, Korban dibawa ke tempat kost Anak Pelaku yang ada di Kabupaten Pemalang dan saksi 4 pergi meninggalkan Korban yang dalam keadaan luka-luka bersama Anak Pelaku di kost Anak Pelaku tersebut. Saat berada di dalam kamar kost Anak Pelaku, Anak Pelaku membujuk Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat itu Korban sudah menolak namun Anak Pelaku menyelentik luka-luka Korban dan karena kondisi Korban yang masih luka-luka, Korban tidak bisa melakukan perlawanan saat Anak Pelaku melepas pakaian Saksi hingga Anak kemudian menyetubuhi Saksi;
Bahwa Anak Pelaku menyetubuhi Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama sekitar pukul 23.30 Wib, yang kedua sekitar pukul 01.00 Wib, dan yang ketiga sekitar pukul 03.00 Wib;
Bahwa Korban berada di kost Anak Pelaku selama sehari semalam;
Bahwa Korban tidak minta diantar pulang oleh Anak Pelaku, karena mulut Korban luka-luka sehingga Korban tidak bisa bicara dan badan Korban lemas;
Bahwa Korban bisa pulang karena waktu itu keluarga Korban datang ke kost Anak Pelaku lalu membawa Korban pulang;
Bahwa saat keluarga Korban datang kondisi Korban lemas, tidak bisa bicara karena luka-luka akibat kecelakaan;
Bahwa selama di kost Anak Pelaku, Anak Pelaku tidak mengobati luka-luka Korban dan Korban tidak dikasih makan;
Bahwa Korban membenarkan barang bukti berupa pakaian yang ditunjukan di persidanngan adalah pakaian yang Korban pakai saat Anak Pelaku menyetubuhi Korban;
Bahwa akibat kejadian tersebut sampai sekarang Korban masih mengalami trauma;
Bahwa sekarang Korban sudah tidak sekolah, hanya lulus SD;
Bahwa sebelumnya Korban tidak kenal dengan Anak Pelaku, Korban kenalnya dengan saksi 4;
Bahwa saat Anak Pelaku menyetubuhi Korban, Korban tidak bisa melawan karena badan Saksi luka-luka dan Korban lemas;
Bahwa Korban sempat menolak waktu Anak Pelaku mengajak Saksi untuk melakukan hubungan suami istri, terus Anak menyelentik luka-luka Korban, kemudian Anak bilang “buka baju kamu, kalau tidak mau, saya tinggal kamu di kost-kost an”;
Bahwa selama di kost Anak Pelaku, Saksi tidak diobati;
Terhadap keterangan Korban tersebut, Anak Pelaku membantah mengenai keterangan Saksi yang menyatakan bahwa Anak Pelaku menyetubuhi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, itu adalah tidak benar, yang benar Anak Pelaku hanya menyetubuhi Saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Terhadap bantahan Anak Pelaku tersebut, Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di sini sehubungan dengan anak Saksi telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, di Kabupaten Pemalang;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi telah menjadi korban persetubuhan setelah menanyakan kepada Korban, ia mengaku telah disetubuhi oleh Anak Pelaku di kamar kost Anak;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib, saksi 6 menemui Korban, tidak lama kemudian saksi 6 dan Korban pergi bersama dan tidak pulang, keesokan harinya Saksi dan suami Saksi datang ke rumah saksi 6 untuk menanyakan keberadaan Korban, namun saat itu saksi 6 bilang tidak tahu dan sudah satu minggu tidak ketemu dan tidak jalan dengan Korban, padahal adik korban tahu kalau Korban pergi dengan saksi 6, karena bingung kemudian Saksi datang ke rumah bapak Saksi yaitu saksi 3 dan menceritakan kejadian tersebut kepada Bapak dan adik Saksi, setelah itu Saksi kembali mencari korban ke rumah teman-temannya tapi tidak ada yang tahu, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Saksi pulang ke rumah, dan saat Saksi pulang di depan rumah Saksi sudah ada saksi 6 dan saksi 4, lalu dia bilang kalau Korban ada di kost Anak Pelaku yang ada di Kabupaten Pemalang karena mengalami kecelakaan. Mendengar hal tersebut Saksi langsung pingsan dan sekitar pukul 20.30 Wib bapak Saksi datang bersama saksi 4 memberitahu Saksi bahwa korban sudah berada dirumah bapak Saksi 2, hingga Saksi 2 kemudian datang ke rumah bapak Saksi untuk melihat keadaan Korban;
Bahwa saat Saksi datang ke rumah bapak Saksi, Saksi melihat Korban sedang tiduran lemas di ruang tengah dalam keadaan luka-luka dengan darah yang sudah mengering;
Bahwa yang luka di bagian wajah, hidung, mulut, lengan, pinggang, kaki dan perut;
Bahwa saat itu Saksi langsung membawa Korban ke Rumah Sakit Santa Maria untuk diobati;
Bahwa keesokan harinya pada Hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 Saksi baru menanyakan kepada Korban tentang apa yang terjadi pada Korban, dan Korban menceritakan kepada Saksi kejadian yang ia alami kalau ia telah disetubuhi oleh Anak Pelaku selama berada di tempat kost Anak Pelaku;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Korban, Saksi dan keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
Bahwa akibat kejadian tersebut sampai sekarang Korban masih mengalami trauma, sering bengong dan tidak ceria seperti hari-hari sebelumnya;
Bahwa Saksi selaku orang tua dari Korban rasanya Saksi sulit untuk memaafkan Anak Pelaku, dan sampai sekarang Saksi belum bisa memaafkan perbuatan Anak Pelaku terhadap Korban;
Bahwa yang datang ke kost Anak Pelaku untuk menjemput Korban adalah bapak Saksi dan adik Saksi;
Bahwa waktu itu Saksi membawa Korban ke rumah sakit, yang membayar biaya rumah sakit Saksi sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Anak Pelaku memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di sini sehubungan dengan cucu Saksi telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, di Kabupaten Pemalang;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut setelah menanyakan kepada Korban, ia mengaku kalau dirinya telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib, anak Saksi yaitu saksi 2 (ibu dari Korban) datang ke rumah Saksi menyampaikan kabar kalau anaknya (Korban) semalam tidak pulang. Setelah mendengar kabar tersebut, kemudian adik saksi 2 (paman Korban) yang tinggal satu rumah dengan Saksi berusaha mencari keberadaan Korban, dan sekitar pukul 19.00 Wib paman korban mendengar kabar kalau Korban ada di Kabupaten Pemalang. Setelah mendapat informasi tersebut paman Korban mengajak Saksi untuk mencari keberadaan Korban, tapi sebelumnya Saksi dan paman Korban datang ke rumah Saksi 2 dulu, sesampainya di rumah Saksi 2, Saksi bertemu dengan saksi 4 yang mengatakan kalau ia mengetahui keberadaan Korban, lalu Saksi bersama paman Korban mengajak saksi 4 untuk mengantar Saksi ke tempat Korban berada. Selanjutnya Saksi bersama paman Korban dengan diantar saksi 4 mendatangi tempat kost Anak Pelaku yang berada di Kabupaten Pemalang. Sesampainya di tempat kost Anak Pelaku, pintu kamar masih tertutup, lalu Saksi ketuk dan yang membuka adalah Anak Pelaku, kemudian Saksi masuk dan didalam kamar tersebut Saksi melihat Korban sedang berbaring lemas ditempat tidur dalam keadaan telanjang, kemudian saat itu juga Saksi langsung membawa Korban pulang ke rumah Saksi;
Bahwa saat Saksi datang ke tempat kost Anak Pelaku, Saksi melihat Korban sedang tiduran lemas hanya mengenakan BH dan celana pendek warna hitam dalam keadaan luka-luka dengan darah yang sudah mengering, Sedangkan Anak hanya memakai celana tanpa baju;
Bahwa korban mengalami luka di bagian wajah, mulut, lengan, pinggang, kaki dan perut;
Bahwa saat itu Saksi langsung membawa Korban pulang ke rumah Saksi, lalu ibu korban datang dan Saksi dan Paman Korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diobati;
Bahwa Saksi menanyakan kejadian persetubuhan tersebut kepada Korban keesokan harinya, pada Hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 Saksi dan ibu korban baru menanyakan kepada Korban tentang apa yang terjadi dan Korban menceritakan kepada kami kejadian yang ia alami kalau ia telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Korban, Saksi dan keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
Bahwa akibat kejadian tersebut sampai sekarang Korban masih mengalami trauma, sering bengong dan tidak ceria seperti hari-hari sebelumnya;
Bahwa Saksi yang melaporkan kejadian yang dialami Korban tersebut ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Anak Pelaku memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi 4 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di sini sehubungan dengan Saksi 1 telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, di Kabupaten Pemalang;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah Saksi mengantar keluarga Korban ke kost Anak Pelaku, kemudian Korban dibawa pulang oleh keluarganya, dan saat ditanya oleh keluarganya, Korban mengaku kalau ia telah disetubuhi oleh Anak Pelaku di kamar kost milik Anak Pelaku;
Bahwa yang membawa Korban ke kost Anak Pelaku adalah Saksi;
Bahwa saat kejadian Saksi tidak berada di kost Anak Pelaku, karena Saksi sudah pulang;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi ditelpon saksi 5 untuk datang ke SMK Kabupaten Pemalang, setelah sampai di depan SMK Kabupaten Pemalang, Saksi bertemu dengan saksi 5 bersama saksi 6 dan Korban, lalu kami berempat menuju ke Pantai Widuri, dimana Saksi berboncengan dengan Korban sedangkan saksi 5 berboncengan dengan saksi 6. Sesampainya di Widuri kami ngobrol, lalu Korban dan saksi 6 meminjam sepeda motor milik saksi 5 untuk membeli es, Kemudian Korban dan saksi 6 datang dalam keadaan wajah dan badan Korban mengalami luka-luka katanya saat dijalan Korban mengalami kecelakaan. Setelah itu saksi 5 mengantarkan saksi 6 pulang sedangkan Saksi berboncengan dengan Korban, namun saat itu Korban tidak mau diantar pulang dengan alasan Korban takut sama orang tuanya karena habis kecelakaan, dan saat itu Anak Pelaku menelepone Saksi untuk datang ke kost nya, akhirnya Saksi inisiatif untuk membawa Korban ke kost Anak pelaku yang ada di Kabupaten Pemalang. Sesampaianya di kost Anak Pelaku kami bertemu dengan Anak Pelaku dan ngobrol, kemudian Saksi titipkan Korban ke Anak Pelaku lalu Saksi pamit pulang;
Bahwa tujuan Saksi membawa Korban ke tempat kost Anak Pelaku agar luka Korban diobati karena korban tidak mau Saksi antar pulang ke rumahnya;
Bahwa Saksi mengobati hanya dengan mengelap luka Korban dengan tissue, karena Saksi tidak punya uang untuk mengobati Korban;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah selama tinggal di kost Anak Pelaku, Korban dikasih makan atau tidak oleh Anak Pelaku;
Bahwa Saksi tidak menghubungi keluarga Korban karena Saksi tidak tahu rumah Korban dan tidak tahu keluarganya;
Bahwa setelah Saksi menitipkan korban kepada Anak Pelaku, esok harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 Saksi di telpon oleh saksi 6 yang mengatakan kalau Korban sedang dicari keluarganya, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Saksi pergi ke rumah orang tua Korban dengan diantar oleh saksi 6. Setelah bertemu dengan keluarga Korban kemudian Saksi memberitahu kepada keluarga Korban, kalau Korban berada di tempat kost Anak Pelaku yang ada di Kabupaten Pemalang. Selanjutnya Saksi mengantar keluarga korban ke tempat kost Anak Pelaku, hingga Korban kemudian dibawa pulang oleh keluarganya;
Bahwa saat Saksi mengantar keluarga korban ke kost Anak Pelaku, ketika pintu kamar dibuka, Saksi melihat Korban dalam keadaan hanya memakai BH dan celana pendek warna hitam, sedangkan Anak Pelaku memakai celana tanpa baju;
Bahwa saat itu Saksi tidak tahu kalau Korban telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa Saksi dengan Korban hubungannya hanya sebagai teman saja, tidak pacaran;
Bahwa Saksi tahu Korban dalam keadaan luka-luka, tapi Korban tidak mau pulang makanya Saksi bawa Korban ke tempat kost Anak Pelaku;
Bahwa Saksi tidak membawa Korban untuk berobat karena Saksi tidak punya uang untuk mengobati Korban dan saat itu Saksi juga tidak tahu keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi 5 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di sini sehubungan dengan saksi 1 telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, di Kabupaten Pemalang;
Bahwa Saksi tahu kejadian tersebut dari saksi 4 yang cerita ke Saksi kalau Korban telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa sebelum kejadian Saksi bersama saksi 4, Korban dan saksi 6 ketemu dan pergi bersama ke Widuri;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib Saksi di telpon oleh saksi 6 mengajak ketemuan di depan SD Kabupaten pemalang, saat saksi 6 datang bersama dengan Korban, kemudian Saksi menelpon saksi 4 untuk ketemuan di depan SMK Kabupaten Pemalang, kemudian Saksi bersama saksi 6 dan Korban berboncengan tiga menuju depan SMK di Kabupaten Pemalang, tidak lama kemudian saksi 4 datang, kemudian saksi 6 mengajak ke Widuri hingga kami kemudian pergi ke Widuri dengan berboncengan sepeda motor, saat itu Saksi berboncengan dengan saksi 6 sedangkan saksi 4 berboncengan dengan Korban, sesampainya di Widuri kami ngobrol, lalu Korban dan saksi 6 meminjam sepeda motor Saksi untuk membeli es, tidak lama kemudian Korban dan saksi 6 datang dalam keadaan wajah dan badan Korban mengalami luka-luka katanya saat dijalan Korban mengalami kecelakaan. Kemudian Saksi bersama saksi 6 pergi untuk membeli bensin, saat Saksi kembali ke tempat tersebut saksi 4 dan Korban sudah tidak ada disitu lagi, dan Saksi tidak tahu mereka pergi kemana. Akhirnya Saksi mengantarkan saksi 6 ke depan SD di Kabupaten Pemalang;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu kalau saksi 4 membawa Korban ke tempat kost Anak Pelaku, tahunya setelah di perjalanan saksi 6 bilang ke Saksi katanya saksi 4 memberitahu saksi 6 kalau Korban dibawa ke tempat kost temannya (Anak Pelaku) yang ada di Kabupaten Pemalang;
Bahwa setelah mengantarkan saksi 6 ke depan SD Kabupaten Pemalang, kemudian Saksi menyusul saksi 4 ke tempat kost Anak Pelaku;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Korban telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa Saksi tahu kalau Korban ada di kost Anak Pelaku;
Bahwa Saksi tahu kalau Korban saat itu mengalami luka-luka;
Bahwa yang mengajak ketemuan itu saksi 6, waktu itu saksi 6 menelpon Saksi minta ketemu di depan SD Kabupaten Pemalang dan Saksi tidak tahu kalau saksi 6 akan datang bersama Korban;
Bahwa yang mengajak ke Widuri juga saksi 6;
Bahwa Saksi tahu, saat itu Korban mengalami luka-luka;
Bahwa setahu Saksi Korban mengalami luka di wajah, mulut, tangan dan kaki;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Korban disetubuhi oleh Anak Pelaku pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2022, waktu itu saksi 4 yang cerita ke Saksi katanya Korban telah di setubuhi Anak Pelaku;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi 6 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di sini sehubungan dengan saksi 1 telah menjadi Korban persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, di Kabupaten Pemalang;
Bahwa Saksi tahunya dari saksi 4 yang cerita ke Saksi kalau Korban telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa sebelum kejadian Saksi bersama Korban, saksi 5 dan saksi 4 pergi ke widuri;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib Saksi mengajak Korban untuk pergi ketemuan dengan saksi 5 di depan SD Kabupaten Pemalang, setelah bertemu dengan saksi 5, kemudian Saksi bersama Korban dan saksi 5 berboncengan tiga menuju depan SMK Kabupaten Pemalang, tidak lama kemudian saksi 4 datang, lalu kami pergi ke Widuri dengan berboncengan sepeda motor, saat itu Saksi berboncengan dengan saksi 5 sedangkan saksi 4 berboncengan dengan Korban, sesampainya di Widuri kami ngobrol di jembatan, lalu Korban minta beli es, hingga Saksi dan Korban kemudian dengan meminjam sepeda motor milik saksi 5 pergi untuk membeli es dengan posisi Korban yang nyetir, namun di jalan kami mengalami kecelakaan hingga Korban mengalami luka-luka. Kemudian Saksi bersama Korban menemui saksi 4 dan saksi 5, setelah itu Saksi pulang diantar oleh saksi 5 sedangkan Korban diantar oleh saksi 4;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu kalau saksi 4 membawa Korban ke tempat kost Anak Pelaku, namun saat Saksi diperjalanan, saksi 4 memberitahu Saksi katanya Korban dititipkan di tempat kost Anak Pelaku;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Anak Pelaku;
Bahwa ibu Korban pernah datang ke Saksi menanyakan keberadaan Korban, Saksi bilang Saksi tidak tahu, karena Korban yang minta agar Saksi tidak bilang ke keluarganya karena Korban takut habis kecelakaan;
Bahwa Saksi tahu saat itu Korban mengalami luka-luka di wajah, lengan dan kaki;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Korban telah disetubuhi oleh Anak Pelaku;
Bahwa saat itu Saksi yang menjemput Korban untuk ketemuan dengan saksi 5 di depan SD Kabupaten Pemalang;
Bahwa Saksi mengajak Korban pergi tidak izin ke orang tuanya, karena kalau minta izin, orang tuanya tidak boleh;
Bahwa sebelum Saksi mengajak Korban, Saksi sudah janjian dengan saksi 5 untuk ketemuan di SD Kabupaten Pemalang;
Bahwa Saksi mengetahui Korban telah di setubuhi oleh Anak Pelaku pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021, dari saksi 4 yang cerita ke Saksi katanya Korban disetubuhi oleh Anak Pelaku di kamar kost milik Anak Pelaku;
Terhadap keterangan saksi, Anak Pelaku memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang Anak berikan dihadapan penyidik sudah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Anak dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan Anak telah menyetubuhi Korban;
Bahwa Anak menyetubuhi Korban pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, sekira pukul 20.00 Wib di Kabupaten Pemalang;
Bahwa Anak menyetubuhi Korban dengan cara melepas pakaian Korban lalu memasukkan alat kelamin Anak ke dalam kemaluan Korban;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saksi 4 menelpon Anak katanya mau datang ke kost Anak lalu Anak jawab “iya boleh”, tidak lama kemudian saksi 4 datang ke kost Anak bersama Korban, yang saat itu dalam keadaan luka-luka di tubuhnya katanya habis kecelakaan naik sepeda motor, tidak lama kemudian datang saksi 5, dan kami ngobrol. tidak lama kemudian saksi 4 dan saksi 5 pergi meninggalkan korban di kost Anak. Saat berada di dalam kamar kost, Anak membujuk Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan korban bilang “nanti saja” kemudian Anak melepas pakaian Korban dan pakaian Anak lalu menyetubuhi korban;
Bahwa waktu meninggalkan Korban di kost Anak, saksi 4 tidak mengatakan apa-apa kepada Anak, cuma pergi saja;
Bahwa setelah itu saksi 4 tidak datang lagi atau telepone Anak untuk menanyakan keadaan Korban;
Bahwa Anak menyetubuhi Korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Anak membenarkan barang bukti berupa pakaian yang diperlihatkan dipersidangan tersebut adalah pakaian yang dipakai Korban waktu Anak menyetubuhi Korban;
Bahwa waktu Anak menyetubuhi Korban yang pertama kali, disitu ada saksi 4, tapi dia berada di luar kamar, dan Anak tidak cerita kepada saksi 4 kalau Anak telah menyetubuhi Korban;
Bahwa korban berada di kost Anak satu hari dua malam, keesokan harinya sekitar pukul 20.00 Wib, saksi 4 dan keluarga Korban datang lalu Korban dibawa pulang oleh keluarganya;
Bahwa yang menjemput Korban ke kost Anak adalah kakek dan paman Korban dengan diantar oleh saksi 4;
Bahwa sebelumnya Anak tidak kenal dengan Korban;
Bahwa dengan kejadian ini Anak menyesal;
Bahwa waktu itu Anak mengajak Korban berhubungan badan dengan bilang “Lan, aku pengin” terus Korban bilang “nanti saja”;
Bahwa waktu itu Anak bilang “buka baju kamu, kalau tidak mau saya tinggalin di kost- kost an”, awalnya Korban menolak terus Anak bantu untuk membuka baju Korban, lalu Anak menyetubuhi Korban;
Bahwa tidak benar kalau Anak menyelentik luka-luka Korban, waktu itu Korban memang sempat menolak terus Anak bantu membuka bajunya, akhirnya Korban tidak melawan;
Bahwa Anak tahu korban luka-luka, tapi Anak khilaf sehingga Anak menyetubuhi Korban;
Bahwa Anak menyetubuhi Korban hanya untuk melampiaskan hawa nafsu Anak saja;
Bahwa Anak mengobati Korban hanya dengan betadin saja;
Bahwa Anak tahu Anak salah dan Anak menyesal;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Orang Tua Anak (ayah kandung Anak) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak mengakui kalau apa yang dilakukan oleh Anak adalah kehilafan orang tua juga yang kurang komunikasi dengan Anak;
Bahwa orang tua Anak tidak keberatan jika Anak diberi hukuman untuk memberikan efek jera terhadap Anak;
Bahwa Orang Tua Anak berjanji kedepannya akan memberikan perhatian yang lebih terhadap Anak dan akan lebih mengontol perilaku Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana dalam perempuan warna putih kusam;
1 (satu) potong celana levis pendek warna hitam dalam keadaan robek;
1 (satu) potong sweater warna abu-abu;
1 (satu) potong BH warna biru muda, dan
1 (satu) potong celana panjang kulot motif garis merah-putih-kuning;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan persetubuhan terhadap Korban selanjutnya dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Pemalang;
Bahwa awalnya Anak korban bersama dengan saksi 6, saksi saksi 4 dan saksi saksi 5 nongkrong di Pantai Widuri kemudian saksi 6 mengajak Anak korban pergi untuk membeli es dengan meminjam sepeda motor milik saksi 5 dan pada saat di perjalanan tepatnya saat berada di tempat pelelangan ikan Sugihwaras, saksi 6 dan Anak korban terjatuh terpental dari sepeda motor yang mengakibatkan Anak korban pingsan lalu setelah Anak korban sadar kondisi badan Anak korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut yang kemudian saksi 6 membawa Anak korban menemui saksi 4 dan saksi 5 di tempat sebelumnya dan karena Anak korban takut dimarahi ibunya, Anak korban tidak mau diantar pulang kemudian saksi 4 ingat kalau dirinya punya teman yang tinggal sendirian yaitu Anak Pelaku yang tinggal di kos-kosan dan akhirnya saksi 4 mengajak Anak korban ke kos-kosan Anak yang berada di Kabupaten Pemalang;
Bahwa sesampainya di kos-kosan, Anak korban bertemu dengan Anak Pelaku dan saat itu mereka baru berkenalan lalu Anak korban, saksi 4 dan Anak Pelaku mengobrol. Tidak lama kemudian Anak Pelaku mengajak Anak korban mencari makan lalu dengan kondisi yang sedang luka-luka Anak korban hanya menurut namun ternyata Anak korban hanya diajak berkeliling dan sekira pukul 23.00 wib Anak Pelaku membawa Anak korban pulang lagi ke kos-kosannya dan saat itu saksi 4 sudah tidak ada di kos-kosan Anak Pelaku. Setelah itu Anak korban langsung tiduran di tempat tidur karena Anak korban merasa pusing dan sakit semua pada badannya akibat luka-luka yang Anak korban alami dan Anak Pelaku juga ikut tiduran disamping Anak korban;
Bahwa Yang pertama, tidak lama Anak korban dan Anak Pelaku tiduran tiba-tiba Anak Pelaku membujuk Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan mengatakan "NJO LAN LAKI... BUKA PAKAIANE... NEK ORA GELEM TAK TINGGAL KADING KOS-KOSAN" (Ayo lan berhubungan badan... buka pakaiannya... kalau tidak mau aku tinggal di kos-kosan) dan awalnya Anak korban menolak namun karena badan Anak korban sedang luka-luka akibat kecelakaan sehingga Anak korban tidak bisa apa-apa karena untuk membuka baju saja sakit dan akhirnya dengan paksa Anak Pelaku membuka semua pakaian yang Anak korban pakai hingga telanjang bulat. Lalu Anak Pelaku mulai mencumbu Anak korban dengan cara mengulum payudara Anak korban sambil tangannya memainkan kemaluan Anak korban yang akhirnya Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang bulat dan mematikan lampu setelah itu Anak Pelaku memegang kedua kaki Anak korban dan ditekuk serta dibuka lalu Anak Pelaku berlutut sambil membungkukkan badannya dan menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban sambil ditekan hingga akhirnya alat kelamin Anak Pelaku masuk ke kemaluan Anak korban setelah itu Anak Pelaku memaju mundurkan alat kelaminnya di dalam kemaluan Anak korban hingga alat kelamin Anak Pelaku mengeluarkan sperma dan setelah selesai menyetubuhi Anak korban kemudian Anak Pelaku tiduran disamping Anak korban dan akhirnya keduanya ketiduran hingga pagi dengan kondisi telanjang bulat;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib, setelah bangun dari tidur Anak korban diajak mandi bareng oleh Anak Pelaku karena saat itu tangan Anak korban sakit sehingga Anak Pelaku yang memandikan Anak korban dan selesai mandi Anak korban dipinjami kaos dan celana milik Anak Pelaku. Kemudian karena Anak korban masih luka-luka akhirnya Anak Pelaku memesan makanan online lalu setelah makanan datang Anak korban dan Anak Pelaku makan bersama dan selama Anak korban berada di kos-kosan milik Anak Pelaku, Anak korban dan Anak Pelaku tidak pernah keluar-keluar;
Yang kedua, pada saat malamnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib Anak Pelaku kembali mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan Anak korban hanya menurut. Kemudian Anak Pelaku melepaskan semua pakaian Anak korban dan Anak Pelaku mencumbu Anak korban dengan mengulum payudara Anak korban sambil memainkan kemaluan Anak korban dan setelah itu Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang lalu menyetubuhi Anak korban lagi;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan suami istri akhirnya Anak korban dan Anak Pelaku tiduran dan tidak lama kemudian terdengar suara ketukan pintu, yang akhirnya Anak korban memakai bra-nya lagi dan memakai celana pendek milik Anak Pelaku sedangkan Anak Pelaku hanya memakai celananya kemudian pada saat akan membuka pintu ternyata pintu sudah dibuka dan yang datang adalah Kakek Anak korban yaitu saksi 3 dan Paman Anak korban bersama dengan saksi 4 dan pada saat itu saksi 3 kaget melihat kondisi Anak korban dan saksi 3 sempat emosi dan hampir menampar Anak Pelaku namun tidak jadi. Lalu saksi 3 dan paman Korban akhirnya mengajak Anak korban pulang ke rumah saksi 3 dan Anak Pelaku tetap berada di kos-kosannya;
Bahwa sesampainya di rumah, Anak korban disuruh istirahat kemudian Ibu Anak korban yaitu saksi 2 datang untuk melihat kondisi Anak korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang kemudian Anak korban dibawa ke Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dan Anak korban mendapat pengobatan rawat jalan setelah itu Anak korban pulang dan istirahat dan pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib saat Anak korban bangun tidur, saksi 2 menanyakan kepada Anak korban apa yang sudah dilakukan selama berada di kos-kosan Anak Pelaku dan kemudian Anak korban mengaku selama berduaan bersama Anak Pelaku di kos-kosan, Anak Pelaku telah menyetubuhi Anak korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah mendengar hal tersebut akhirnya paman Korban langsung mencari Anak Pelaku di kos-kosannya dan sekira pukul 13.00 Wib paman Korban pulang dengan membawa Anak Pelaku dan saksi 4 dan selanjutnya saksi 2 menanyai Anak Pelaku tentang perbuatan yang sudah dilakukan kepada Anak korban dan didepan saksi 2 serta keluarga Anak korban Anak Pelaku mengakui perbuatannya terhadap Anak korban;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Anak Pelaku, saksi 2 dan keluarga Anak korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan Anak Pelaku ke Polres Pemalang namun setelah sampai di Polres Anak Pelaku kabur;
Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari RSUD Dr.M.ASHARI Pemalang Nomor : 445/4315/RHS/2021 tanggal 07 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Sinta Dewi Asmara, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Sedang;
Kesadaran : Sadar penuh;
Pemeriksaan fisik : Tampak luka lecet di bagian wajah, pinggang kanan, punggung tangan kanan, tungkai kaki kanan;
Pemeriksaan Kelamin dan Pemeriksaan Dubur: Selaput dara terdapat robekan lama arah jam 2,4,10. Tidak ada perdarahan maupun luka baru di sekitar alat kelamin;
Pemeriksaan Penunjang (USG) : Tidak dilakukan;
Kesimpulan : - Luka lecet di sekitar tubuh;
- Robekan lama pada selaput dara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dangan setiap orang adalah orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah adanya kehadiran orang/badan hukum tersebut yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, tentang terbukti atau tidak ia melakukan perbuatan tertentu akan tergantung dalam pembuktian unsur pidana dari dakwaan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Anak Pelaku berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Anak Pelaku sesuai dengan identitasnya adalah pelaku tindak pidana dalam perkara dimaksud, hal ini sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan Anak Pelaku sendiri dipersidangan, serta pada diri Anak Pelaku tidak terdapat adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Anak Pelaku dan ternyata Anak Pelaku mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan terungkap yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Anak, yang dikaitkan dengan Petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Perlidungan anak yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam Pasal ini terkandung beberapa unsur yaitu, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk dan dalam bentuk alternatif, hal ini dimungkinkan untuk dibuktikan salah satu unsur dalam pasal tersebut, dipersidangan terbukti bahwa baik keterangan Korban maupun Terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan Pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara :
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak di persidangan bahwa Anak Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban (berusia 15 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 08/1872/DIS/2009 tanggal 29 Oktober 2009) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 24.00 Wib, yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 antara pukul 01.00 Wib dan 02.00 Wib lalu yang ketiga pukul 03.00 Wib di dalam kamar kos milik Anak Raya Tegar Yuandatama Bin Teguh Budi Raharjo ikut Kel. Bojongbata Kec./Kab. Pemalang;
Bahwa Anak Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban awalnya dengan mengatakan "NJO LAN LAKI... BUKA PAKAIANE... NEK ORA GELEM TAK TINGGAL KADING KOS KOSAN" (Ayo lan berhubungan badan... buka pakaiannya... kalau tidak mau aku tinggal di kos-kosan) dan awalnya Anak korban menolak namun karena badan Anak korban sedang luka-luka akibat kecelakaan sehingga Anak korban tidak bisa apa-apa untuk membuka baju saja sakit akhirnya dengan paksa Anak Pelaku membuka semua pakaian yang Anak korban pakai hingga telanjang bulat. Lalu Anak Pelaku mulai mencumbu Anak korban dengan cara mengulum payudara Anak korban sambil tangannya memainkan kemaluan Anak korban yang akhirnya Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang bulat dan mematikan lampu setelah itu Anak Pelaku memegang kedua kaki Anak korban dan ditekuk serta dibuka lalu Anak Pelaku berlutut sambil membungkukkan badannya dan menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban sambil ditekan hingga akhirnya alat kelamin Anak Pelaku masuk ke kemaluan Anak korban setelah itu Anak Pelaku memaju mundurkan alat kelaminnya di dalam kemaluan Anak korban hingga alat kelamin Anak Pelaku mengeluarkan sperma dan setelah selesai menyetubuhi Anak korban kemudian Anak Pelaku tiduran disamping Anak korban dan akhirnya keduanya ketiduran hingga pagi dengan kondisi telanjang bulat;
Bahwa yang kedua, pada saat malamnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib Anak Pelaku kembali mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan Anak korban hanya menurut. Kemudian Anak Pelaku melepaskan semua pakaian Anak korban dan Anak Pelaku mencumbu Anak korban dengan mengulum payudara Anak korban sambil memainkan kemaluan Anak korban dan setelah itu Anak Pelaku melepas pakaiannya hingga telanjang lalu menyetubuhi Anak korban lagi;
Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari RSUD Dr.M.ASHARI Pemalang Nomor : 445/4315/RHS/2021 tanggal 07 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Sinta Dewi Asmara, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum: Sedang
Kesadaran: Sadar penuh
Pemeriksaan fisik: Tampak luka lecet di bagian wajah, pinggang kanan, punggung tangan kanan, tungkai kaki kanan.
Pemeriksaan Kelamin dan Pemeriksaan Dubur: Selaput dara terdapat robekan lama arah jam 2,4,10. Tidak ada perdarahan maupun luka baru di sekitar alat kelamin.
Pemeriksaan Penunjang (USG): Tidak dilakukan
Kesimpulan : - Luka lecet di sekitar tubuh
- Robekan lama pada selaput dara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3.UnsurJika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan terungkap yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, yang dikaitkan dengan Petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Anak Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban (berusia 15 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 08/1872/DIS/2009 tanggal 29 Oktober 2009) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 24.00 Wib, yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 antara pukul 01.00 Wib dan 02.00 Wib lalu yang ketiga pukul 03.00 Wib di dalam kamar kos milik Anak Raya Tegar Yuandatama Bin Teguh Budi Raharjo ikut Kel. Bojongbata Kec./Kab. Pemalang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana dalam perempuan warna putih kusam, 1 (satu) potong celana levis pendek warna hitam dalam keadaan robek, 1 (satu) potong sweater warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna biru muda dan 1 (satu) potong celana panjang kulot motif garis merah-putih-kuning, yang telah dipergunakan dalam kejahatan dan dikhawatirkan akan menimbulkan trauma pada Anak Korban, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak dilakukan terhadap Anak korban dalam keadaan terluka setelah mengalami kecelakaan kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah di hukum;
Anak berlaku sopan dalam persidangan;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melanggar perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menghukum Anak Pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Wajib mengikuti Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Yayasan Pendidikan dan Sosial Darut Taubah Pondok Pesantren Al Ikhsan III Kabupaten Batang Jawa Tengah;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Anak tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam perempuan warna putih kusam, 1 (satu) potong celana levis pendek warna hitam dalam keadaan robek, 1 (satu) potong sweater warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna biru muda dan 1 (satu) potong celana panjang kulot motif garis merah-putih-kuning Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, oleh Syaeful Imam, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Siti Umamah, S.H.I., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Fitri Watu Paksi, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Anak didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orangtua Anak pada persidangan;
Panitera Pengganti, Hakim,
SITI UMAMAH, S.H.I SYAEFUL IMAM, S.H.