441/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 441/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BAYU NUSANTARA PALWA, S.H Terdakwa: RENDI SUPRIANTO ALIAS KUNDA BIN MAT ALI ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70 dan bersarung bahan kayu warna coklat tua; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm 1 (satu) bilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 441/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm; |
| 2. | Tempat lahir | : | Muaradua (OKUS); |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 19 Tahun / 05 April 2003; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Kelurahan Pancur Punggah Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tidak Bekerja; |
Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm ditangkap tanggal 24 Juni 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 Desember 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 441/Pen.Pid/2022/PN Bta tanggal 5 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 441/Pen.Pid/2022/PN Bta tanggal 5 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa, Menyimpan, Memiliki, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan selama Terdakwa ditahan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau dengan Panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) centimeter bergagang kayu warna coktlat tua bermata pisau berbahan besi terdapat tulisan Rusmidi 70 dan bersarung berbahan kayu berwarna coklat tua;
Dipergunakan dalam perkara lainnya atas nama Tersangka Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm;
1 (satu) bilah pisau kecil dengan panjang sekitar 17 (tujuh belas) centimeter bergagang kayu berwarna coklat muda, bermata pisau bermata besi, dan bersarung berbahan kardus berwarna coklat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm, pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2022 bertempat di dalam Warnet “Bintang” yang beralamat di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja atau Pengadilan Negeri Baturaja berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pada saat Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm sedang bermain internet di warung internet (warnet) “bintang” yang beralamatkan di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kab. OKU Selatan, lalu datanglah Saksi Japaris Togatorop bin Hulman dan Sdr. Debi Pranata bin Saiful Anwar yang merupakan anggota Polsek Muaradua, kemudian Saksi Japaris Togatorop bin Hulman menyuruh Terdakwa untuk berdiri dan mengangkat baju yang digunakan oleh Terdakwa dan pada saat itu terlihat 1 (satu) bilah parang (pisau panjang) dengan panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) centimeter bergagang kayu warna coktlat tua bermata pisau berbahan besi terdapat tulisan Rusmidi 70 dan bersarung berbahan kayu berwarna coklat tua dan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan panjang sekitar 17 (tujuh belas) centimeter bergagang kayu berwarna coklat muda, bermata pisau bermata besi, dan bersarung berbahan kardus berwarna coklat muda yang diselipkan di pinggang bagian sebelah kiri dibalik pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa. Akhirnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Muaradua guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah parang (pisau panjang) dan 1 (satu) bilah pisau kecil tersebut dan juga parang atau pisau tersebut bukan merupakan alat yang dipakai oleh Terdakwa untuk melakukannya pekerjaan sehari-hari;
Perbuatan bahwa Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Alfian Patria Jaya bin Aljuandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib didepan sebuah warnet “Bintang” yang beralamatkan di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan saat sedang melintas melihat anggota kepolisian dari Polsek Muaradua masuk kedalam warnet tersebut dan langsung menyuruh Terdakwa untuk berdiri dan mengangkat baju yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian didapati 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muaradua;
Bahwa Saksi membenarkan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bilah pisau yang terdiri dari sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua dan sebilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda adalah benar barang bukti yang ditemukan di pinggang Terdakwa saat dilakukan penangkapan terhadapnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Japaris Togatorup bin Hulman, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama Sdr. Debi Pranata bin Saiful Anwar yang merupakan anggota Polsek Muaradua, pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam sebuah warnet “Bintang” yang beralamatkan di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas kepemilikan senjata tajam;
Bahwa Saksi bersama Sdr. Debi Pranata bin Saiful Anwar melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian Terdakwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang dukuk sambil bermain komputer di warnet tersebut, dan dari hasil penggeledahan Saksi menemukan 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau yang terdiri dari sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua dan sebilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda yang diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kiri di balik baju yang Terdakwa pakai;
Bahwa Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa mengetahui terhadap barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa yang dibawanya untuk menjaga diri dan dapat dipergunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa mengetahui terhadap 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau yang dibawa oleh Terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bilah pisau yang terdiri dari sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua dan sebilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda adalah adalah benar barang bukti yang telah Saksi sita dari Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Muaradua pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam sebuah warnet “Bintang” yang beralamatkan di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan saat duduk sambil bermain komputer di warnet tersebut;
Bahwa Terdakwa sebelum ditangkap oleh Saksi Japaris Togatorop bin Hulman dan Sdr. Debi Pranata bin Saiful Anwar yang merupakan anggota Polsek Muaradua, terhadap badan dan pakaian Terdakwa digeledah dan ditemukan 2 (dua) bilah pisau yang terdiri dari sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua dan sebilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda yang diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kiri di balik baju yang Terdakwa pakai;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang mana terhadap pisau berukuran kecil akan Terdakwa gunakan untuk menusuk orang lain apabila Terdakwa sedang mengalami keributan, sedangkan terhadap pisau yang berukuran besar akan Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2020 pernah dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan atas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa sering membawa senjata tajam jenis pisau dalam kesehariannya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua;
1 (satu) bilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Muaradua pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam sebuah warnet “Bintang” yang beralamatkan di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan saat duduk sambil bermain komputer di warnet tersebut bersama dengan ditemukannya 2 (dua) bilah pisau yang terdiri dari sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua dan sebilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda yang diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kiri di balik baju yang Terdakwa pakai;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang mana terhadap pisau berukuran kecil akan Terdakwa gunakan untuk menusuk orang lain apabila Terdakwa sedang mengalami keributan, sedangkan terhadap pisau yang berukuran besar akan Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa sering membawa senjata tajam jenis pisau dalam kesehariannya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, ofstootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwa pengertian unsur “barang siapa” tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “barang siapa” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm yang di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, selain itu berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur perbuatan dalam pasal ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan menilai sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Muaradua pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam sebuah warnet “Bintang” yang beralamatkan di Kampung Abadi Kel. Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan saat duduk sambil bermain komputer di warnet tersebut bersama dengan ditemukannya 2 (dua) bilah pisau yang terdiri dari sebilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70, bersarung bahan kayu warna coklat tua dan sebilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda yang diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kiri di balik baju yang Terdakwa pakai;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang mana terhadap pisau berukuran kecil akan Terdakwa gunakan untuk menusuk orang lain apabila Terdakwa sedang mengalami keributan, sedangkan terhadap pisau yang berukuran besar akan Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa sering membawa senjata tajam jenis pisau dalam kesehariannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa 2 (dua) bilah senjata penusuk jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan sub unsur “tanpa hak membawa senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70 dan bersarung bahan kayu warna coklat tua, merupakan barang bukti yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dilakukan oleh Terdakwa, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda, barang yang telah dimiliki/dikuasai Terdakwa secara tanpa hak membawa sesuatu senjata tajam dimana hal itu dilarang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dijatuhi pidana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekitar 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) bergagang kayu warna coklat tua, bermata pisau berbahan besi dengan tulisan Rusmidi 70 dan bersarung bahan kayu warna coklat tua;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Rendi Suprianto alias Kunda bin Mat Ali Alm
1 (satu) bilah pisau kecil dengan panjang 17 cm (tujuh belas centimeter) bergagang kayu warna coklat muda, bermata pisau bahan besi, bersarung bahan kardus warna coklat muda;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Fega Uktolseja, S.H., M.H., dan Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alidin, S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Bayu Nusantara Palwa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Fega Uktolseja, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Bob Sadiwijaya, S.H., M.H. |
| Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H. | |
| Panitera, Alidin, S.H., M.H. | |