190/Pid.Sus/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SARI NUR HAYATI,S.H. Terdakwa: ARIMAWAN als IYE bin HERU SUTARJO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARIMAWAN ALS IYE BIN HERU SUTARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor190/Pid.Sus/2022/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIMAWAN ALS IYE BIN HERU SUTARJO;
Tempat lahir : Bantul;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/15 Januari 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Plumbungan, RT002, Kal. Sumbermulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Juni 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Bantul oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 16 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 16 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARIMAWAN Als IYE Bin HERU SUTARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIMAWAN Als IYE Bin HERU SUTARJO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet
1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula telah didengar pula Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ARIMAWAN Als IYE Bin HERU SUTARJO pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Selatan RS.RACHMA HUSADA Jl.Parangtritis Km.16 Kal. Patalan, Kap.Jetis Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa pada akhir bulan Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu terdakwa nongkrong di alun-alun Paseban bertemu dengan Sdr.GRANDONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), ketika sedang mengobrol Sdr.GRANDONG menanyakan kepada terdakwa “pie iso golekke alusan ora “ dan dijawab oleh terdakwa “ yo cobo sok tak takon-takon konco”.
Bahwa setelah mendapat pesanan dari Sdr.GRANDONG, terdakwa membuka HP dan menemukan dalam Facebook yang berteman dengan terdakwa yang memosting “obat penenang” dengan nama akun DILA MERSI, setelah terdakwa menanyakan harganya dan Sdr.DILA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa “Alprazolam 1 bok e(10 lembar @ 10 (sepuluh) tablet) Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selang sehari kemudian terdakwa bertemu lagi dengan Sdr.GRANDONG di alun-alun Paseban Bantul dan mengatakan bahwa harga Alprazolam 1 bok seharga Rp. 1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa Sdr.GRANDONG saat itu menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu uang terdakwa terima. Setelah mendapatkan uang dari Sdr.GRANDONG, terdakwa menghubungi DILA dan membeli Alprazolam melalui Whatshapp, kemudian DILA mengirim rek bank BCA dan terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya DILA mengirim Alprazolam ke alamat terdakwa. Bahwa setelah Alprazolam terdakwa terima selanjutnya terdakwa menuju alun-alun Paseban Bantul untuk bertemu dengan Sdr.GRANDONG kemudian GRANDONG dan terdakwa ke rumah terdakwa untuk mengambil Alprazolam pesanan Sdr.GRANDONG. Bahwa terdakwa tidak diberikan uang sebagai imbalan oleh Sdr.GRANDONG akan tetapi Sdr.GRANDONG memberikan 3 (tiga) lembar Alprazolam @ 10 (sepuluh) tablet sebagai imbalan karena telah membelikan Alprazolam.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah, Sdr.BUDI SANTOSO Als DARSO menelpon terdakwa menanyakan “seh sok ngoplo ra” dan dijawab “yo nek pas prekso” setelah itu Sdr.BUDI SANTOSO Als DARSO bilang kalau nyari Mersi dan menanyakan “koe gelem ngeterke ora”, terdakwa bilang” yo le ketemu nengndi” dan Sdr.BUDI SANTOSO bilang “engko COD neng cerak RS.Rachma Husada, terdakwa mengatakan “arep butuh piro”, Sdr.BUDI SANTOSO menanyakan harganya “sak lembar regone piro” dan setelah dijawab “sak embar satos rong puluh” selanjutnya Sdr.BUDI SANTOSO bilang “yo rong lembar” setelah itu terdakwa menyanggupi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menuju RS.Rachma Husada, sesampainya di RS.Rachma Husada, terdakwa menunggu Sdr.BUDI SANTOSO di selatan RS.Rachma Husada, terdakwa saat itu membawa 2 (dua) lembar Alprazolam @ 10 (sepuluh) tablet dan 3 (tiga) tablet. Karena terdakwa takut, 2(dua) lembar @ 10 (sepuluh) tablet terdakwa simpan di paping/conlok sedangkan yang 3 (tiga) tablet dibuka dan bungkusnya dibuang selanjutnya ditaruh di dashboard sepeda motor.
Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Paris sekitar pom bensin Patalan sering terjadi transaksi/peredaran obat-obatan berbahaya selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud sampai di sekitar RS.Rachma Husada Jalan Parangtritis Km.16 Kal.Patalan, Kap.Jetis, Kab.Bantul dan para saksi melihat seseorang yang tampak mencurigakan yang sedang menyembunyikan sesuatu di paving tempat ia berada. Bahwa terhadap seseorang tersebut diketahui bernama ARIMAWAN Als IYE dan ketika para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) tablet warna putih di dashboard sepeda motor terdakwa kemudian saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA menaruhnya di atas paping/conblok, dan tanpa sepengetahuan para saksi, terdakwa mengambil 3 (tiga) tablet warna putih tersebut dan langsung ditelan. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan di bawah paping/conblok ditemukan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet. Setelah ditanyakan kepada terdakwa atas kepemilikan Alprazolam tersebut, terdakwa mengakui bahwa Alprazolam adalah miliknya yang akan dijual kepada Sdrr.BUDI SANTOSO Als DARSO, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa akan tetapi petugasSatresnarkoba Polres Bantul tidak menemukan Alprazolam.
Bahwa dari penyitaan 20(dua) puluh tablet Alprazolam dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02055 Dinas Kesehatan Balai Labkesdan Kalibrasi Pemda DIY terhadap BB-41/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No.kode Laboratorium 009655/T/06/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golonga IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SEPTIAJI IRAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Patalan, Jalan Parangtritis karena ada informasi kalau tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB Saksi bersama dengan tim sampai di sekitar Rumah Sakit Rachma Husada, Jalan Parangtritis Km. 16, Kal. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul dan melihat Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menyembunyikan sesuatu di bawah paving/konblok tempat dia berada;
Bahwa selanjutnya Saksi mengamankan Terdakwa dan setelah digeledah ditemukan pil warna putih di dashboard sepeda motor milik Terdakwa kemudian pil tersebut Saksi letakkan di atas paving/konblok namun berhasil diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan petugas dan langsung ditelan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama dengan tim melakukan pengecekan lebih lanjut dan di bawah paving/konblok yang berjaran sekitar satu setengah meter dari posisi Terdakwa juga berhasil ditemukan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet yang diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang Terdakwa simpan di bawah paving/konblok dengan tujuan dijual kepada temannya yang bernama BUDI SANTOSO als. DARSO dengan cara COD di tempat tersebut;
Bahwa selain melakukan penyitaan barang berupa 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet, Saksi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru milik Terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi obat terlarang tersebut namun pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, tidak ditemukan barang bukti lainnya;
Bahwa Setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi bersama tim melakukan pencarian terhadap BUDI SANTOSO als. DARSO namun hingga saat ini belum ditemukan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet kepada BUDI SANTOSO als. DARSO dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet dari temannya yang bernama GERANDONG sebagai imbalan karena sebelumnya Terdakwa dimintai tolong oleh GERANDONG untuk mencarikan tablet tersebut, awalnya Terdakwa mengaku diberi imbalan oleh GERANDONG sebanyak 3 (tiga) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet karena telah berhasil membelikan kurang lebih sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan harga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membelikan tablet tersebut untuk GERANDONG dari seseorang yang bernama DILA yang berada di Bali dengan cara online melalui Facebook dan membayar dengan cara mentransfer sejumlah uang milik GERANDONG;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Alprazolam tersebut termasuk obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memperjualbelikan Alprazolam;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru adalah milik Terdakwa yang Saksi sita pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
IWAN SATRIYA NUGRAHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di selatan Rumah Sakit Rachma Husada, Jalan Parangtritis Km. 16, Kal. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Patalan, Jalan Parangtritis karena ada informasi kalau tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Saksi bersama dengan tim sampai di sekitar Rumah Sakit Rachma Husada, Jalan Parangtritis Km. 16, Kal. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul dan melihat Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menyembunyikan sesuatu di bawah paving/konblok tempat dia berada. Selanjutnya Saksi mengamankan Terdakwa dan setelah digeledah ditemukan pil warna putih di dashboard sepeda motor milik Terdakwa kemudian pil tersebut Saksi letakkan di atas paving/konblok namun berhasil diambil oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan petugas dan langsung ditelan oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan tim melakukan pengecekan lebih lanjut dan di bawah paving/konblok yang berjaran sekitar satu setengah meter dari posisi Terdakwa juga berhasil ditemukan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet yang diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang Terdakwa simpan di bawah paving/konblok dengan tujuan dijual kepada temannya yang bernama BUDI SANTOSO als. DARSO dengan cara COD di tempat tersebut;
Bahwa selain melakukan penyitaan barang berupa 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet, Saksi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru milik Terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi obat terlarang tersebut namun pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, tidak ditemukan barang bukti lainnya;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi bersama tim melakukan pencarian terhadap BUDI SANTOSO als. DARSO namun hingga saat ini belum ditemukan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet kepada BUDI SANTOSO als. DARSO dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet dari temannya yang bernama GERANDONG sebagai imbalan karena sebelumnya Terdakwa dimintai tolong oleh GERANDONG untuk mencarikan tablet tersebut, awalnya Terdakwa mengaku diberi imbalan oleh GERANDONG sebanyak 3 (tiga) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet karena telah berhasil membelikan kurang lebih sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) lembar dengan harga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membelikan tablet tersebut untuk GERANDONG dari seseorang yang bernama DILA yang berada di Bali dengan cara online melalui Facebook dan membayar dengan cara mentransfer sejumlah uang milik GERANDONG;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Alprazolam tersebut termasuk obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memperjualbelikan Alprazolam;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru adalah milik Terdakwa yang Saksi sita pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 di sebelah selatan Rumah Sakit Rachma Husada, Jalan Parangritis Km. 16, Kal. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat akan menjual alprazolam milik Terdakwa kepada seseorang yang bernama BUDI SANTOSO alias DARSO dengan cara COD;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa juga digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) tablet alprazolam di dashboard sepeda motor Terdakwa yang sudah Terdakwa buka bungkusnya namun ketika petugas kepolisian meletakkannya tersebut di atas paving/konblok, ketiga tablet alprazolam Terdakwa telan tanpa sepengetahuan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 20 (dua puluh) tablet alprazolam tablet 1 mg yang Terdakwa sembunyikan di bawah paving/konblok dengan jarak sekitar satu setengah meter dari posisi Terdakwa ditangkap yang rencananya akan Terdakwa jual kepada BUDI SANTOSO alias DARSO dengan cara COD;
Bahwa Terdakwa akan menjual alprazolam tersebut dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet alprazolam;
Bahwa BUDI SANTOSO alias DARSO menghubungi Terdakwa untuk membeli alprazolam dengan cara menelpon Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa mempunyai alprazolam, kemudian Terdakwa jawab kalau Terdakwa mempunyai alprazolam, lalu BUDI SANTOSO alias DARSO mengatakan kalau yang bersangkutan akan membeli 2 (dua) lembar alprazolam dari Terdakwa dengan kesepakatan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan COD di sekitar Rumah Sakit Rachma Husada, Jalan Parangritis Km. 16, Kal. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul;
Bahwa Terdakwa mendapatkan alprazolam tersebut dari pemberian teman Terdakwa yang bernama GRANDONG;
Bahwa GRANDONG memberi alprazolam kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa membantu GRANDONG membeli alprazolam secara online dengan cara awalnya pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Alun-alun Pareban, Bantul, Terdakwa bertemu dengan GRANDONG dan kemudian GRANDONG bertanya kepada Terdakwa ”Piye, iso golekke alusan ora?” dan Terdakwa jawab ”Yo cobo tak takon-takon konco”. Setelah itu, ganti hari Terdakwa membuka-buka handphone Terdakwa dan menemukan postingan obat penenang dari salah satu akun Facebook dengan nama akun DILA MERSI yang berteman dengan Terdakwa di Facebook dan setelah Terdakwa mendapatkan nomor whatsapp DILA MERSI lalu Terdakwa menghubungi DILA MERSI melalui whatsapp untuk menanyakan harganya dan dijawab harga alprazolam 1 (satu) box (10 (sepuluh) lembar) adalah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Sehari kemudian Terdakwa bertemu dengan GRANDONG di Alun-alun Paseban, Bantul lalu Terdakwa sampaikan harga alprazolam dari akun bernama DILA MERSI tersebut kepada GRANDONG dan disanggupi oleh GRANDONG sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli alprazolam dari akun Facebook DILA MERSI. Setelah itu Terdakwa menghubungi akun Facebook DILA MERSI dengan tujuan membeli alprazolam kemudian Akun Facebook DILA MERSI memberikan rekening BCA, lalu Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh GRANDONG dengan cara setor tunai melalui rekening Terdakwa kepada akun Facebook DILA MERSI untuk membeli alprazolam dan menyampaikan agar alprazolam dikirim ke alamat Terdakwa. Selang 3 (tiga) hari kemudian alprazolam sampai di alamat Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui GRANDONG di Alun-alun Paseban, Bantul dan Terdakwa memberitahukan kalau alprazolam sudah sampai, lalu Terdakwa bersama dengan GRANDONG ke rumah Terdakwa mengambil alprazolam tersebut dan setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian GRANDONG menghitung jumlah alprazolam tersebut yang ternyata jumlahnya adalah 77 (tujuh puluh tujuh) lembar, lalu Terdakwa diberi alprazolam oleh GRANDONG sejumlah 3 (tiga) lembar sebagai imbalan karena saudah membantu mencarikan alprazolam;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alamat GRANDONG karena biasanya Terdakwa hanya bertemu dengan GRANDONG di Alun-alun Paseban, Bantul;
Bahwa Terdakwa bukan petugas kesehatan dan Terdakwa juga tidak memiliki resep dokter dalam memperoleh pil tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah terbiasa mengkonsumsi alprazolam;
Bahwa Terdakwa tidak menderita penyakit;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memperjualbelikan alprazolam;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2015 selama 3 (tiga) tahun penjara karena terlibat perkara psikotropika, dan pada tahun 2018 selama 2 (dua) tahun penjara karena terlibat perkara obat keras;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa memperjualbelikan alprazolam;
Bahwa Terdakwa menyesal karena dipenjara lagi;
Bahwa Terdakwa menggunakan handphone merk Oppo warna biru milik Terdakwa untuk berkomunikasi terkait dengan alprazolam yang Terdakwa beli dari akun Facebook DILA MERSI dan akan Terdakwa jual kepada BUDI SANTOSO alias DARSO;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa sudah mengkonsumsi 7 (tujuh) tablet alprazolam pemberian GRANDONG, sedangkan yang 3 (tiga) tablet Terdakwa konsumsi pada saat penangkapan;
Bahwa BUDI SANTOSO alias DARSO mengenal GRANDONG karena mereka berteman;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alasan BUDI SANTOSO alias DARSO membeli alprazolam dari Terdakwa dan bukan membeli alprazolam dari GRANDONG padahal mereka berteman;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet adalah alprazolam milik Terdakwa yang diberikan oleh GRANDONG sebagai imbalan dan akan dijual oleh Terdakwa kepada BUDI SANTOSO alis DARSO dengan cara COD, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru adalah handphone milik Terdakwa yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait dengan alprazolam yang Terdakwa beli dari akun Facebook DILA MERSI dan akan Terdakwa jual kepada BUDI SANTOSO alias DARSO;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet;
1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02055 Dinas Kesehatan Balai Labkesdan Kalibrasi Pemda DIY terhadap BB-41/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No.kode Laboratorium 009655/T/06/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golonga IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada akhir bulan Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu terdakwa nongkrong di alun-alun Paseban bertemu dengan Sdr.GRANDONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), ketika sedang mengobrol Sdr.GRANDONG menanyakan kepada terdakwa “pie iso golekke alusan ora “ dan dijawab oleh terdakwa “ yo cobo sok tak takon-takon konco”.
Bahwa setelah mendapat pesanan dari Sdr.GRANDONG, terdakwa membuka HP dan menemukan dalam Facebook yang berteman dengan terdakwa yang memosting “obat penenang” dengan nama akun DILA MERSI, setelah terdakwa menanyakan harganya dan Sdr.DILA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa “Alprazolam 1 bok e(10 lembar @ 10 (sepuluh) tablet) Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selang sehari kemudian terdakwa bertemu lagi dengan Sdr.GRANDONG di alun-alun Paseban Bantul dan mengatakan bahwa harga Alprazolam 1 bok seharga Rp. 1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa Sdr.GRANDONG saat itu menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu uang terdakwa terima. Setelah mendapatkan uang dari Sdr.GRANDONG, terdakwa menghubungi DILA dan membeli Alprazolam melalui Whatshapp, kemudian DILA mengirim rek bank BCA dan terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya DILA mengirim Alprazolam ke alamat terdakwa. Bahwa setelah Alprazolam terdakwa terima selanjutnya terdakwa menuju alun-alun Paseban Bantul untuk bertemu dengan Sdr.GRANDONG kemudian GRANDONG dan terdakwa ke rumah terdakwa untuk mengambil Alprazolam pesanan Sdr.GRANDONG. Bahwa terdakwa tidak diberikan uang sebagai imbalan oleh Sdr.GRANDONG akan tetapi Sdr.GRANDONG memberikan 3 (tiga) lembar Alprazolam @ 10 (sepuluh) tablet sebagai imbalan karena telah membelikan Alprazolam.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah, Sdr.BUDI SANTOSO Als DARSO menelpon terdakwa menanyakan “seh sok ngoplo ra” dan dijawab “yo nek pas prekso” setelah itu Sdr.BUDI SANTOSO Als DARSO bilang kalau nyari Mersi dan menanyakan “koe gelem ngeterke ora”, terdakwa bilang” yo le ketemu nengndi” dan Sdr.BUDI SANTOSO bilang “engko COD neng cerak RS.Rachma Husada, terdakwa mengatakan “arep butuh piro”, Sdr.BUDI SANTOSO menanyakan harganya “sak lembar regone piro” dan setelah dijawab “sak embar satos rong puluh” selanjutnya Sdr.BUDI SANTOSO bilang “yo rong lembar” setelah itu terdakwa menyanggupi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menuju RS.Rachma Husada, sesampainya di RS.Rachma Husada, terdakwa menunggu Sdr.BUDI SANTOSO di selatan RS.Rachma Husada, terdakwa saat itu membawa 2 (dua) lembar Alprazolam @ 10 (sepuluh) tablet dan 3 (tiga) tablet. Karena terdakwa takut, 2(dua) lembar @ 10 (sepuluh) tablet terdakwa simpan di paping/conlok sedangkan yang 3 (tiga) tablet dibuka dan bungkusnya dibuang selanjutnya ditaruh di dashboard sepeda motor.
Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Paris sekitar pom bensin Patalan sering terjadi transaksi/peredaran obat-obatan berbahaya selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud sampai di sekitar RS.Rachma Husada Jalan Parangtritis Km.16 Kal.Patalan, Kap.Jetis, Kab.Bantul dan para saksi melihat seseorang yang tampak mencurigakan yang sedang menyembunyikan sesuatu di paving tempat ia berada. Bahwa terhadap seseorang tersebut diketahui bernama ARIMAWAN Als IYE dan ketika para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) tablet warna putih di dashboard sepeda motor terdakwa kemudian saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA menaruhnya di atas paping/conblok, dan tanpa sepengetahuan para saksi, terdakwa mengambil 3 (tiga) tablet warna putih tersebut dan langsung ditelan. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan di bawah paping/conblok ditemukan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet. Setelah ditanyakan kepada terdakwa atas kepemilikan Alprazolam tersebut, terdakwa mengakui bahwa Alprazolam adalah miliknya yang akan dijual kepada Sdrr.BUDI SANTOSO Als DARSO, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa akan tetapi petugasSatresnarkoba Polres Bantul tidak menemukan Alprazolam.
Bahwa dari penyitaan 20(dua) puluh tablet Alprazolam dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02055 Dinas Kesehatan Balai Labkesdan Kalibrasi Pemda DIY terhadap BB-41/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No.kode Laboratorium 009655/T/06/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golonga IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggal Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa telah ditegaskan yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki atau pendukung hak dan kewajiban (Drager van Rechten e Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika n Plichten) serta kecakapan bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana (straafbaar feit), dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa telah di sebutkan dengan jelas dan lengkap demikian pula dengan tindak pidana yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan pembacaan identitas tersebut di atas dan juga keterangan saksi-saksi di persidangan dimana ARIMAWAN ALS IYE BIN HERU SUTARJO membenarkan bahwa nama orang yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa sendiri orangnya dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga menurut Majelis Hakim, terdakwa dipandang mampu melakukan suatu perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang berbentuk alternatif sehingga apabila salah satu unsur ini terpenuhi maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pengertian unsur tanpa hak yaitu bertentangan dengan hak orang lain dan tidak dalam kewenangannya sebagai dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak berwenang sehingga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa pada akhir bulan Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu terdakwa nongkrong di alun-alun Paseban bertemu dengan Sdr.GRANDONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), ketika sedang mengobrol Sdr.GRANDONG menanyakan kepada terdakwa “pie iso golekke alusan ora “ dan dijawab oleh terdakwa “ yo cobo sok tak takon-takon konco”.
Menimbang, bahwa setelah mendapat pesanan dari Sdr.GRANDONG, terdakwa membuka HP dan menemukan dalam Facebook yang berteman dengan terdakwa yang memosting “obat penenang” dengan nama akun DILA MERSI, setelah terdakwa menanyakan harganya dan Sdr.DILA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa “Alprazolam 1 bok e(10 lembar @ 10 (sepuluh) tablet) Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selang sehari kemudian terdakwa bertemu lagi dengan Sdr.GRANDONG di alun-alun Paseban Bantul dan mengatakan bahwa harga Alprazolam 1 bok seharga Rp. 1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah). Bahwa Sdr.GRANDONG saat itu menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu uang terdakwa terima. Setelah mendapatkan uang dari Sdr.GRANDONG, terdakwa menghubungi DILA dan membeli Alprazolam melalui Whatshapp, kemudian DILA mengirim rek bank BCA dan terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya DILA mengirim Alprazolam ke alamat terdakwa. Bahwa setelah Alprazolam terdakwa terima selanjutnya terdakwa menuju alun-alun Paseban Bantul untuk bertemu dengan Sdr.GRANDONG kemudian GRANDONG dan terdakwa ke rumah terdakwa untuk mengambil Alprazolam pesanan Sdr.GRANDONG. Bahwa terdakwa tidak diberikan uang sebagai imbalan oleh Sdr.GRANDONG akan tetapi Sdr.GRANDONG memberikan 3 (tiga) lembar Alprazolam @ 10 (sepuluh) tablet sebagai imbalan karena telah membelikan Alprazolam.
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah, Sdr.BUDI SANTOSO Als DARSO menelpon terdakwa menanyakan “seh sok ngoplo ra” dan dijawab “yo nek pas prekso” setelah itu Sdr.BUDI SANTOSO Als DARSO bilang kalau nyari Mersi dan menanyakan “koe gelem ngeterke ora”, terdakwa bilang” yo le ketemu nengndi” dan Sdr.BUDI SANTOSO bilang “engko COD neng cerak RS.Rachma Husada, terdakwa mengatakan “arep butuh piro”, Sdr.BUDI SANTOSO menanyakan harganya “sak lembar regone piro” dan setelah dijawab “sak embar satos rong puluh” selanjutnya Sdr.BUDI SANTOSO bilang “yo rong lembar” setelah itu terdakwa menyanggupi.
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menuju RS.Rachma Husada, sesampainya di RS.Rachma Husada, terdakwa menunggu Sdr.BUDI SANTOSO di selatan RS.Rachma Husada, terdakwa saat itu membawa 2 (dua) lembar Alprazolam @ 10 (sepuluh) tablet dan 3 (tiga) tablet. Karena terdakwa takut, 2(dua) lembar @ 10 (sepuluh) tablet terdakwa simpan di paping/conlok sedangkan yang 3 (tiga) tablet dibuka dan bungkusnya dibuang selanjutnya ditaruh di dashboard sepeda motor.
Menimbang, bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Paris sekitar pom bensin Patalan sering terjadi transaksi/peredaran obat-obatan berbahaya selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud sampai di sekitar RS.Rachma Husada Jalan Parangtritis Km.16 Kal.Patalan, Kap.Jetis, Kab.Bantul dan para saksi melihat seseorang yang tampak mencurigakan yang sedang menyembunyikan sesuatu di paving tempat ia berada. Bahwa terhadap seseorang tersebut diketahui bernama ARIMAWAN Als IYE dan ketika para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) tablet warna putih di dashboard sepeda motor terdakwa kemudian saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA menaruhnya di atas paping/conblok, dan tanpa sepengetahuan para saksi, terdakwa mengambil 3 (tiga) tablet warna putih tersebut dan langsung ditelan. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan di bawah paping/conblok ditemukan 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet. Setelah ditanyakan kepada terdakwa atas kepemilikan Alprazolam tersebut, terdakwa mengakui bahwa Alprazolam adalah miliknya yang akan dijual kepada Sdrr.BUDI SANTOSO Als DARSO, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa akan tetapi petugasSatresnarkoba Polres Bantul tidak menemukan Alprazolam.
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02055 Dinas Kesehatan Balai Labkesdan Kalibrasi Pemda DIY terhadap BB-41/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No.kode Laboratorium 009655/T/06/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golonga IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka terdakwa dalam memperoleh psikotropika Alprazolam tersebut tidak berdasarkan kewenangan yang sah dan oleh karena psikotropika tersebut bukan berasal dari pihak yang berwenang serta didapat tanpa resep dan ijin dari pihak yang berwenang maka sudah barang tentu perbuatan Terdakwa tersebut termasuk perbuatan tanpa hak memiliki psikotropika;
Dengan demikian unsur tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, disamping mengatur pidana penjara juga diatur tentang pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan mempertimbangkan kemampuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru, oleh karena Terdakwa bukan orang yang berhak dan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta dikhawatirkan akan disalahgunakan maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan;
Terdakwa pernah dihukum;
Dalam perkara ini Terdakwa terbukti mengedarkan (menjual) psikotropika;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIMAWAN ALS IYE BIN HERU SUTARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg @ berisi 10 tablet;
1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, oleh DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, KURNIA FITRIANINGSIH,S.H, dan SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIDWAN NUGROHO ADHADINI,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh SARI NUR HAYATI,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dimuat dalam sistem informasi pengadilan;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
KURNIA FITRIANINGSIH,S.H, DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum,
SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
RIDWAN NUGROHO ADHADINI,S.H