118/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENDRA DWI GUNANDA,SH Terdakwa: SARNEDI Bin SIBUR.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARNEDI Bin SIBUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm; - 1 Buah tas selempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SARNEDI Bin SIBUR;
2. Tempat lahir : Sungai Badak;
3. Umur/Tanggal lahir : 37/25 Juni 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumahan Nelayan Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 07 Maret 2020 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 118/Pid.Sus/2020/PN Mgl tanggal 13 Maret 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor : 118/Pid.Sus/2020/PN Mgl tanggal 13 Maret 2020 tentang penentuan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARNEDI Bin SIBUR melakukan Tidak Pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RINomor : 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARNEDI Bin SIBUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
1 Buah tas selempang warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
--------Bahwa Terdakwa SARNEDI Bin SIBUR pada hari Selasa Tanggal 07 Januari 2020 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 16.00 Wib saksi WASIS AJI R Bin H. SUSPONO (Alm), saksi ANDRI SETIAWAN Bin HADI SUWITO dan saksi IMAM KUSUMA YUDA Bin PARDIYO (ketiganya anggota Polsek Tanjung Raya Mesuji) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji sering terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang sering membawa senjata tajam dan senjata api, dari hasil laporan tersebut para saksi anggota langsung melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud dimana setelah dilakukan penyelidikan para saksi anggota mendapati terdakwa dan saksi CANDRA telah selesai menghisap Sabu-sabu melihat hal tersebut saksi anggota langsung melakukan penangkapan namun terdakwa sempat melarikan diri dan membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm, dimana pada saat itu terdakwa membenarkan jika 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir amunisi tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 18 / BSF /2020 tanggal 05 Februari 2020 terhadap 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dan 2 (dua) butir peluru kaliber 5,56 mm yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB) dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah Senjata Api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5,56 mm, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak serta amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Bahwa terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm bukan senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid);
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RINomor : 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WASIS AJI R Bin Alm H. SUPARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan membawa atau memiliki senjata api rakitan jenis revolver;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang sering terlihat di sekitaran Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji yang meresahkan warga dikarenakan terlihat membawa senpi dan senjata
Tajam;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu dari saksi CANDRA sedangkan dari terdakwa didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa saksi CANDRA dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu dari saksi CANDRA sedangkan dari terdakwa didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa terdakwa dan saksi CANDRA diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal;
Bahwa terdakwa di tangkap bersama-sama dengan saksi CANDRA pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa pada saat ditangkap saksi CANDRA kedapatan memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu sedangkan terdakwa didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm yang terdakwa buang saat sebelum ditangkap;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm menerima gadai seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari orang yang tidak terdakwa kenal di Gajah Mati Kabupaten Oki Sumatera Selatan;
Bahwa saksi CANDRA dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang
berwajib dalam memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa terdakwa dan saksi CANDRA diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm.
1 Buah tas selempang warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal;
Bahwa terdakwa di tangkap bersama-sama dengan saksi CANDRA pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa pada saat ditangkap saksi CANDRA kedapatan memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu sedangkan terdakwa didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm yang terdakwa buang saat sebelum ditangkap;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm menerima gadai seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari orang yang tidak terdakwa kenal di Gajah Mati Kabupaten Oki Sumatera Selatan;
Bahwa saksi CANDRA dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa terdakwa dan saksi CANDRA diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih dakwaan Tunggal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang
sebagai subyek hukum yang mampu dan dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, yang dalam perkara ini adalah SARNEDI Bin SIBUR Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan yang tidak dibantah oleh terdakwa, serta terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Barang siapa” tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak:
Menimbang, bahwa Dalam unsur tanpa hak (onrechmatig) dalam pasal
ini adalah berkaitan dengan unsur melawan hukum (wederrechtelitjk) yang telah ditetapkan dalam uraian unsur oleh pembuat undang-undang;
Menimbang, bahwa Hoge Raad pada tanggal 31 Januari 1919, N. J. 1919, W. 10365 berpendapat, antara lain sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Onrechmatig tidak lagi hanya berarti apa yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat.(Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, halaman 44.);
Menimbang, bahwa Berkaitan dengan itu terdakwa telah melakukan perbuatan membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan cara Pada hari Selasa Tanggal 07 Januari 2020 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji sekitar pukul 16.00 Wib saksi WASIS AJI R Bin H. SUSPONO (Alm), saksi ANDRI SETIAWAN Bin HADI SUWITO dan saksi IMAM KUSUMA YUDA Bin PARDIYO (ketiganya anggota Polsek Tanjung Raya Mesuji) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji sering terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang sering membawa senjata tajam dan senjata api, dari hasil laporan tersebut para saksi anggota langsung melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud dimana setelah dilakukan penyelidikan para saksi anggota mendapati terdakwa dan saksi CANDRA telah selesai menghisap Sabu-sabu melihat hal tersebut saksi anggota langsung melakukan penangkapan namun terdakwa sempat melarikan diri dan membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm, dimana pada saat itu terdakwa membenarkan jika 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir amunisi tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Menimbang Bahwa terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm bukan senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm, 1 Buah tas selempang warna hitam, statusnya akan ditentukan dalam
amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya tercantum dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SARNEDI Bin SIBUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
1 Buah tas selempang warna hitam
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020 oleh kami M. Isma’il Hamid, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dina Puspasari, SH, MH. Dan Donny, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh, Ismono, SH., MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Menggala dan dihadiri oleh Hendra Dwi Gunanda, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta dihadiri Terdakwa tersebut.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
Dina Puspasari, SH, MH.M. Isma’il Hamid SH, MH.
Donny, SH.
Panitera Pengganti
Ismono, SH., MH.