119/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENDRA DWI GUNANDA,SH Terdakwa: CANDRA Bin HERMAN.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CANDRA Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau, gagang warna hijau; - 1 (satu) buah sarung senjata tajam yang terbuat dari karpet tambak warna hijau; dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : CANDRA Bin HERMAN;
2. Tempat lahir : Terusan Menang;
3. Umur/Tanggal lahir : 31/20 September 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Sungai Badak Rt 001 Rw 005 Kecamatan
Mesuji Kabupaten Mesuji;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 07 Maret 2020 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan
Negeri sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 119/Pid.Sus/2020/PN Mgl tanggal 13 Maret 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Mgl tanggal 13 Maret 2020 tentang penentuan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CANDRA Bin HERMAN melakukan Tidak Pidana “tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARNEDI Bin SIBUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau, gagang warna hijau;
1 (satu) buah sarung senjata tajam yang terbuat dari karpet tambak warna hijau;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan melalui Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
--------Bahwa Terdakwa CANDRA Bin HERMAN pada hari Selasa Tanggal 07 Januari 2020 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala “Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk“ dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 16.00 Wib saksi WASIS AJI R Bin H. SUSPONO (Alm), saksi ANDRI SETIAWAN Bin HADI SUWITO dan saksi IMAM KUSUMA YUDA Bin PARDIYO (ketiganya anggota Polsek Tanjung Raya Mesuji) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji sering terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang sering membawa senjata tajam dan senjata api, dari hasil laporan tersebut para saksi anggota langsung melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud dimana setelah dilakukan penyelidikan para saksi anggota mendapati terdakwa dan saksi SARNEDI telah selesai menghisap Sabu-sabu melihat hal tersebut saksi anggota langsung melakukan penangkapan serta dari terdakwa didapatkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan dipinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau bergagang warna hijau Adalah Senjata Penikam atau penusuk karena tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RINomor : 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WASIS AJI R Bin Alm H. SUPARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang sering terlihat di sekitaran Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji yang meresahkan warga dikarenakan terlihat membawa senjata tajam;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu dari terdakwa sedangkan dari Saksi Sarnedi didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa terdakwa dan Saksi Sarnedi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu dari terdakwa sedangkan dari Saksi Sarnedi didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa Saksi Sarnedi dan terdakwa diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SARNEDI Bin SIBUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal;
Bahwa saksi di tangkap bersama-sama dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35
Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu sedangkan saksi didapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm yang saksi buang saat sebelum ditangkap;
Bahwa saksi mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm menerima gadai seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari orang yang tidak tersangka kenal di Gajah Mati Kabupaten Oki Sumatera Selatan;
Bahwa terdakwa dan saksi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa saksi dan terdakwa diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan di tangkap oleh anggota Polsek Tanjung Raya terkait kepemilikan senjata tajam jenis pisau garpu serta saksi SARNEDI yang kedapatan membawa atau memiliki senjata api rakitan jenis revolver;
Bahwa Terdakwa dan saksi SARNEDI ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa saat terdakwa dan saksi SARNEDI di bawa ke Polsek Tanjung Raya guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dan saksi SARNEDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa saksi SARNEDI dan terdakwa diamankan di Polsek Tanjung Raya
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau, gagang warna hijau;
1 (satu) buah sarung senjata tajam yang terbuat dari karpet tambak warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi SARNEDI ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 di Areal Kebun sawit PT BSMI Blok R 35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji;
Bahwa saat terdakwa dan saksi SARNEDI di bawa ke Polsek Tanjung Raya guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dan saksi SARNEDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan lubang silinder 4 (empat) dan bergagang fiber warna putih berikut 2 (dua) butir amunisi aktif cal 5,56 mm;
Bahwa saksi SARNEDI dan terdakwa diamankan di Polsek Tanjung Raya
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang
sebagai subyek hukum yang mampu dan dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, yang dalam perkara ini adalah CANDRA Bin HERMAN Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan yang tidak dibantah oleh terdakwa, serta terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur Barang siapa tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk:
Menimbang, Dalam unsur tanpa hak (onrechmatig) dalam pasal ini adalah berkaitan dengan unsur melawan hukum (wederrechtelitjk) yang telah ditetapkan dalam uraian unsur oleh pembuat undang-undang.
Menimbang bahwa Hoge Raad pada tanggal 31 Januari 1919, N. J. 1919, W. 10365 berpendapat, antara lain sebagai berikut:
Menimbang bahwa Onrechmatig tidak lagi hanya berarti apa yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat.(Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, halaman 44.);
Menimbang bahwa Bermula pada hari Selasa Tanggal 07 Januari 2020 bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 16.00 Wib saksi WASIS AJI R Bin H. SUSPONO (Alm), saksi ANDRI SETIAWAN Bin HADI SUWITO dan saksi IMAM KUSUMA YUDA Bin PARDIYO (ketiganya anggota Polsek Tanjung Raya Mesuji) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Areal Perkebunan Sawit PT BSMI Blok R35 Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji sering terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang sering membawa senjata tajam dan senjata api, dari hasil laporan tersebut para saksi anggota langsung melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud dimana setelah dilakukan penyelidikan para saksi anggota mendapati terdakwa dan saksi SARNEDI telah selesai menghisap Sabu-sabu melihat hal tersebut saksi anggota langsung melakukan penangkapan serta dari terdakwa didapatkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan dipinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Menimbang Bahwa terdakwa tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau bergagang warna hijau Adalah Senjata Penikam atau penusuk karena tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau, gagang warna hijau, 1 (satu) buah sarung senjata tajam yang terbuat dari karpet tambak warna hijau, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya tercantum dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa CANDRA Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata penikam atau senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan 2 (dua) bilah mata pisau, gagang warna hijau;
1 (satu) buah sarung senjata tajam yang terbuat dari karpet tambak warna hijau;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020 oleh kami M. Isma’il Hamid, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dina Puspasari, SH, MH. Dan Donny, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh, Ismono, SH., MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Menggala dan dihadiri oleh Hendra Dwi Gunanda, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta dihadiri Terdakwa tersebut.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
Dina Puspasari, SH, MH.M. Isma’il Hamid SH, MH.
Donny, SH.
Panitera Pengganti
Ismono, SH., MH.