1582/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1582/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSPITA INDAH br. GINTING, SH Terdakwa: WIDARTO alias WIWIT
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Widarto Alias Wiwit tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 27 (dua puluh tujuh tanda buah sawit berat 216 kg ; Dikembalikan kepada korban PT. Timbang Deli Indonesia ;. 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1582/Pid.B/2021/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Faisal Rizki als Kocok
2. Tempat lahir : Ramunia
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/11 Juni 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Ramunia Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mocok-Mocok
Terdakwa Faisal Rizki als Kocok ditangkap sejak tanggal 11 April 2021;
Terdakwa Faisal Rizki als Kocok ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021
4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021
7. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2021
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Budi Hartono Purba, S.H., dan Erick Wijayatama, S.H., Penasihat Hukum dari Kantor Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 yang beralamat di Jalan Pembangunan No. 56 Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 29 Juli 2021 Nomor 1582/Pid.Sus/2021/PN Lbp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1582/Pid.B/2021/PN Lbp tanggal 22 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1582/Pid.B/2021/PN Lbp tanggal 22 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAISAL RIZKI alias KOCOK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "PERCOBAAN PEMERKOSAAN" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 jo 53 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAISAL RIZKI alias KOCOK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara yang telah dijalani;
Memerintahkan terdakwa supaya tetap berada dalama tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) psang sandal jepit hitam bertali abu-abu, 1 baju kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (Satu) celana pendek warna biru dongker, 1 buah jaket blaster warna warni, 1 potong lidah bekas gigitan, 1 batang kayu bekas bangunan sepanjang 2,5 meter, 2 buah potong kayu bamboo sepanjang 2 meter, dirampas untuk dimusnahkan
Mentepakan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar nota pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar memberi putusan terhadap terdakwa Faisal Rizki bersalah melakukan tindak pidana tanpa Percobaan Pemerkosaan sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 285 Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara seringan-ringannya yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa FAISAL RIZKI ALS KOCOK pada hari Sabtu tanggal 30 Januri 2021 sekitar pukul 03.00 wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2021 bertempat di Dusun I Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di rumah saksi korban Jihan Nayla Chelsea atau disalah satu tempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban HIDAYATI bersetubuh dengan terdakwa diluar perkawinan, dan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksana dan tidak selesainya pelaksana itu bukan semata mata disebabkan karena kehendak terdakwa, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2021 sekira pukul 03.00 wib,bertempat di Dusun I Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang,sebelumnya saksi korban HIDAYATI dan ke – 2 (dua) anak – anak saksi korban bernama MUHAMMAD RANGGA NASUTION dan MUHAMMAD DAFFA NASUTION tidur bersama – sama di dalam kamar anak saksi korban HIDAYATI, oleh karena suami saksi korban HIDAYATI sebagai penjual sate keliling di kota Medan belum pulang dan kondisi kamar dalam keadaan gelap oleh karena lampu di dalam kamar sedang dalam keadaan rusak, kemudian pada saat saksi korban sedang tertidur, saksi korban sangat terkejut melihat terdakwa dalam keadaan telanjang bulat, dan menindih tubuh saksi korban serta dengan tangan kiri terdakwa membekap mulut saksi korban, dan tangan kanan terdakwa menahan tangan saksi korban agar saksi korban tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dengan sangat penuh nafsu terdakwa meremas – remas kedua payudara, mencium bibir saksi korban, melihat saksi korban berusaha untuk melawan kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban dengan mempergunakan kedua belah tangan terdakwa, selanjutnya anak – anak saksi korban terbangun dan berusaha menjerit minta tolong, namun terdakwa membentak dan membuat kedua anak – anak saksi korban diam dan ketakutan, dan waktu terdakwa mencium mulut saksi korban dengan mempergunakan mulut terdakwa, selanjutnya saksi korban menggigit lidah terdakwa hingga lidah terdakwa terputus dan mengeluarkan darah kemudian terdakwa kesakitan, dan lari keluar rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban dan anak – anak saksi korban berteriak – teriak minta tolong, dan warga sekitar rumah saksi korban berdatangan dan langsung melihat terdakwa di rumah namun tidak ada, akibat perbuatan terdakwa saksi korban HIDAYATI menderita Kepala : luka lecet kemerahan pada bibir bawah 0,2 cm x 0,2 cm dan 0,2 cm x 0,3 cm, bengkak pada bibir bawah 1 cm x 2cm, Leher :Luka gores pada leher panjang 0,5 cm, Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan, Punggung : Tidak dijumpain tanda – tanda, Pinggang : Tidak dijumpain tanda – tanda, Perut Luka gores pada perut panjang 7 cm, Anggota gerak atas : tidak dijumpain tanda – tanda kekerasan, Anggota gerak bawah : Tidak dijumpain tanda – tanda kekerasan. Kesimpulan Hal tersebut oleh sebab trauma tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :34.440/RSUD/I/2021 tanggal 30 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang dan ditandatangani oleh dr. Eransisca Yosa, sesuai dengan sumpah jabatan.
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam dengan hukuan dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hidayati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan dengan laporan pengaduan saksi sendiri atas perbuatan percobaan pemerkosaan yang saksi alami sendiri;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia I Kec.Panatai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya dalam kamar tidur rumah saksi;
Bahwa saksi dengan terdakwa ada hubungan keluarga atau famili dimana terdakwa merupakan sepupu kandung saksi;
Bahwa adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menindih saksi dari atas, meremas payudara saksi, membekap mulut saksi, menahan kedua tangan saksi dan menciumi bibir saksi dengan menggunakan mulut dan lidahnya dimana pada saat itu terdakwa dalam keadaan telanjang bulat;
Bahwa perbuatan percobaan pemerkosaan dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 30 Januarai 2021 sekira pukul 03.00 Wib Di Dusun I Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tepatnya didalam kamar tidur rumah saksi pada saat itu saksi tidur bersama kedua anak saksi yang bernama Muhammad Dafa Nasution dan muhammad Rangga Nasution pada saat itu sumai saksi belum pulang kerja sebagai penjualan sate keliling di medan sehingga ditinggallah kami bertiga pada pukul 03.00 Wib itu teras rumah saksi dalam keadaan mati lampu dikarenakan rusak begitu juga lampu kamar tidur kami sehingga dalam keadaan gelap pada saat kami sudah tertidur seseorang menimpa/menindih saksi dari atas dan membekap mulut saksi dan mencekik leher saksi pada saat itu saksi berusaha melawan dan memberontak tapi kalah oleh tenaga terdakwa yang posisinya sudah berada diatas tubuh saksi pada saat itu terdakwa berusaha membuka celana yang saksi kenakan sambil meremas payudara saksi dan mencium bibir saksi dengan bernafsu tapi saksi melawan hingga akhirnya dikarenakan hal tersebut kedua anak saksi terbangun dan berteriak ketahukan minta tolong tapi malah dijawab oleh terdakwa “recok kali kau” setelah itu saksi mencoba melawan lagi saat terdakwa menciumi bibir dan mengigit bagian mulut saksi hingga saksi kemudian kembali melawan dan menggigit lidah terdakwa sampai putus dan mengeluarkan darah setelah saksi menggigit lidahnya terdakwa kesakitan dan akhirnya melepaskan saksi dari tindihan tubuhnya dan kemudian keluar dari kamar kabur dari pintu depan rumah saksi dalam keadaan telanjang bulat dari lari ke semak-semak dan hilang dikegelapan dikarenakan hal tersebut saksi dan anak anak warga sekitar menoling sambil mengejar terdakwa kerumahnya tapi kembali ke rumah dan mendapati ada kerusakan dijendela rumah dan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada didalam rumah saksi yakni sepasang pakaian milik terdakwa celana dalam milik terdakwa sepasang sendal jepit milik terdakwa sebuah kayu sebuah jarum besi yang dipipihkan dapat saksi tambahakan bahwa sebelum kejadian tersebut rumah saksi sudah sering kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah tapi tidak tahu siapa yang mengambil dan dapat saksi jelaskan bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindak kriminal diwilayah kampung tersebut sehingga meresahkan warga sekitar;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sering melakukan percobaan pemerkosaan maupun tindak kriminal yang lain terhadap warga sekitar termasuk kakak iparnya sendiri tapi selalu berakhir damai di desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti bagaimana terdakwa bisa masuk kedalam rumah saksi tapi setelah terdakwa kabur meninggalkan rumah saksi yang dalam keadaan telanjang sekira pukul 03.00 Wib dini hari saksi melihat kondisi jendela rumah saksi yang rusak dan melihat sejumlah barang yang tak seharusnya ada didalam rumah saksi diantaranya batang kayu, Jarum besi yang dipipihkan;
Bahwa Terdakwa ada melakukan kekerasan kepada saksi dengan cara mencekik leher membekap mulut saksi dan menahan tangan saksi juga menggigit bagian mulut saksi secara paksa;
Bahwa akibat dari perbuatan percobaan pemerikosaan tersebut saksi mengalami sejumlah luka papa bagian tubuh saksi dikarenakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Abdul Haris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan laporan pengaduan saksi Hidayati atas perbuatan percobaan pemerkosaan yang dialaminya;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun 1 Desa Ramunia I Kecamatan Panatai Labu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dalam kamar tidur rumah korban;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Hidayati adalah dengan cara menindih korban dari atas, meremas payudaranya, membekap mulutnya, menahan kedua tangannya dan menciumi bibirnya dengan menggunakan mulut dan lidahnya dimana pada saat itu terdakwa dalam keadaan telanjang bulat;
Bahwa perbuatan percobaan pemerkosaan oleh terdakwa tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi korban tidak mengetahui pasti bagaimana terdakwa bisa masuk kedalam rumah korban sepengetahuan korban berdasarkan keterangan korban kejadian tersebut terdakwa kabur meninggalkan rumah korban yang dalam keadaan telanjang sekira pukul 03.00 Wib dini hari korban melihat kondisi jendela rumah saksi Hidayati yang rusak dan melihat sejumlah barang yang tak seharusnya ada didalam rumah saksi Hidayati diantaranya batang kayu. jarum besi yang dipipihkan. Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi Hidayati berteriak meinta tolong sehingga saksi terbangun dan mendatangi saksi Hidayati yang dalam kondisi mulut berdarah;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januarai 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia I Kec.Panatai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam kamar tidur rumah kami. Pada saat itu korban tidur bersama kedua anak korban yang bernama Muhammad Daffa Nasution Dan Muhammad Rangga Nasution Pada saat itu suami korban belum pulang kerja sebagai penjual sate keliling di Medan sehingga tinggallah kami bertiga. Pada pukul 03.00 Wib itu teras rumah korban dalam keadaan mati lampu dikarenakan rusak begitu juga lampu kamar tidur kami sehingga dalam keadaan gelap Pada saat kami sudah tertidur seseorang menimpa/menindih korban dari atas dan membekap mulut korban dan mencekik lehemya. Pada saat itu korban berusaha melawan dan memberontak tapi kalah oleh tenaga terdakwa yang posisinya sudah berada diatas tubuh saksi. Pada saat itu terdakwa berusaha membuka celana yang korban kenakan sambil meremas payudara korban dan menciumi bibir korban dengan bernafsu tapi korban melawan hingga akhirnya dikarenakan hal tersebut kedua anak korban terbangun dan berteriak ketakutan minta tolong tapi malah me dijawab oleh pelaku,"Recok kali kaul". Setelah itu korban mencoba melawan lagi saat terdakwa mencumi bibir dan menggigit bagian mulut korban hingga korban kemudian kembali melawan dan menggigit lidah pelaku sampai putus dan mengeluarkan darah. Setelah korban menggigit lidahnya, terdakwa kesakitan dan akhirnya melepaskan korban dari tindihan tubuhnya dan kemudian keluar dari kamar, kabur dari pintu depan rumah korban dalam keadaan telanjang bulat dan lari ke semak-semak dan hilang dikegelapan. Dikarenakan hal tersebut korban dan anak-anak korban merasa ketakutan dan berteriak-teriak meminta tolong warga agar wa sekitar menolong sambil mengejar terdakwa kerumahnya tapi sesampainya dirumah pelaku tidak ada dirumah. Setelah itu berada kami kembali ke rumah dan mendapati ada kerusakan dijendela rumah dan sejumlah barang yang tidak seharusnya didalam rumah korban yakni: sepasang pakaian milik terdakwa celana dalam milik terdakwa sepasang sendal jepit milik terdakwa. sebuah kayu, sebuah jarum besi yang dipipihkan. Dapat korban tambahkan bahwa sebelum kejadian tersebut rumah korban sudah sering kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah tapi tidak tahu siapa yang mengambil dan dapat korban jelaskan bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindak kriminal diwilayah kampung tersebut sehingga meresahkan warga sekitar;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sering melakukan percobaan pemerkosaan maupun tindak kriminal yang lain terhadap warga sekitar termasuk kakak iparnya sendiri tapi selalu berakhir damai di desa;
Bahwa berdasarkan keterangan korban terdakwa ada melakukan kekerasan kepada saksi Hidayati dengan cara mencekik leher, membekap mulut saksi Hidayati dan menahan tangan saksi Hidayati juga menggigit bagian mulut saksi Hidayati secara paksa;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan imbalan ataupun menjanjikan sesuatu untuk melakukan hubungan tersebut melainkan dipaksa oleh terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh korban dikarenakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sering melakukan percobaan pemerkosaan maupun tindak kriminal yang lain terhadap warga sekitar termasuk kakak iparnya sendiri tapi selalu berakhir damai di desa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia 1 Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya dirumah orangtua Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa adapun yang menjadi korban perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan tersebut adalah sepupu Terdakwa sendiri saksi Hidayati;
Bahwa antara Terdakwa korban ada hubungan family dimana Terdakwa merupakan sepupu saksi Hidayati;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun! Desa Ramunia I Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah saksi Hidayati;
Bahwa percobaan pemerkosaan yang Terdakwa lakukan terhadap saudari Hidayati adalah menindih korban dari atas mencium pipi dan mencium bibir korban sambil memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban;
Bahwa Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dengan korban baru 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dengan cara menindih korban dari atas mencium pipi dan memcium bibir korban sambil memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban;
Bahwa pada saat itu kejadiannya berlangsung pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 202 Isekira pukul 23.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia! Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah korban Hidayati. Adapun Terdakwa dengan korban bertemu, awalnya Terdakwa mendatangi rumah korban untuk bertemu suaminya. Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil-manggil suami korban tapi tidak menyahut. Dapat Terdakwa tambahkan bahwa pada sore itu sebelum kejadian Terdakwa ada menggunakan/mengkomsumsi sabu-sabu. Karena pengaruh sabu tersebut Terdakwa bergairah dan ingin melakukan mencurian dirumah Hidayati. Dikarenakan mengetahui suami korban sedang tidak ada dirumah, dan rumah sudah ditutup. Terdakwa mencari cara untuk masuk kerumah dengan cara maguna memaksa masuk membongkar pintu depan dengan menggunakan setelah sebilah bambu dan kayu yang Terdakwa temukan disamping rumah Hidayati. Setelah masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju dapur dan berniat mencuri tabung gas milik korban. Pada saat itu Terdakwa kearah kamar dan melihat Hidayati sedang tidur dikamar dengan 2 orang anaknya sehingga timbul niat untuk menyetubuhinya. Saat diruang dalam tengah Terdakwa membuka seluruh pakaian Terdakwa hingga keadaan telanjang bulat. Setelah telanjang Terdakwa langsung menindih korban dari atas dan menciumi pipi dan bibirnya secara paksa. Karena terdengar gerasak-gerusuk, anak korban terbangun dan berteriak-teriak minta tolong tapi Terdakwa menghiraukan hal tersebut dan tetap melanjutkan perbuatan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa memaksa menciumi korban dari atas dengan memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban dan akhimya korban melakukan perlawanan dengan menggigit lidah Terdakwa hingga putus dan mengeluarkan darah. Karena merasakan sakit dan mulut yang sudah berdarah Terdakwa melepaskan Hidayati dan kabur meninggalkan mereka didalam kamar tersebut. Pada saat itu Terdakwa Terdakwa kabur kebelakang rumah Terdakwa dengan kondisi telanjang bulat karena seluruh pakaian Terdakwa tertinggal diruang tamu korban. Setelah kejadian tersebut Terdakwa sempat kabur meninggalkan kampung tersebut dan tinggal dirumah kakak kandung Terdakwa didekat tepi laut. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukan Terdakwa ke Polresta Dell Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa akibat penggunaan sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saudari Hidayati sebelumnya, pada saat Terdakwa hanya menindih dan menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa agar korban tidak teriak lalu menciumi pipi dan bibir korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban merasa takut keberatan kemudian melaporkan Terdakwa ke Polresta Deli Serdang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pasang sandal jepit hitam bertali abu-abu;
1 baju kaos lengan pendek warna biru muda;
1 (Satu) celana pendek warna biru dongker;
1 buah jaket blaster warna warni;
1 potong lidah bekas gigitan;
1 batang kayu bekas bangunan sepanjang 2,5 meter;
2 buah potong kayu bamboo sepanjang 2 meter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu : Visum Et Repertum Nomor :34.440/RSUD/I/2021 tanggal 30 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang dan ditandatangani oleh dr. Eransisca Yosa, sesuai dengan sumpah jabat, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban HIDAYATI menderita Kepala : luka lecet kemerahan pada bibir bawah 0,2 cm x 0,2 cm dan 0,2 cm x 0,3 cm, bengkak pada bibir bawah 1 cm x 2cm, Leher :Luka gores pada leher panjang 0,5 cm, Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan, Punggung : Tidak dijumpain tanda – tanda, Pinggang : Tidak dijumpain tanda – tanda, Perut Luka gores pada perut panjang 7 cm, Anggota gerak atas : tidak dijumpain tanda – tanda kekerasan, Anggota gerak bawah : Tidak dijumpain tanda – tanda kekerasan. Kesimpulan Hal tersebut oleh sebab trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun! Desa Ramunia I Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah saksi korban Hidayati, Terdakwa telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap saksi korban Hidayati;
Bahwa Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dengan korban baru 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dengan cara menindih korban dari atas mencium pipi dan memcium bibir korban sambil memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban;
Bahwa pada saat itu kejadiannya berlangsung pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 202 Isekira pukul 23.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia! Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah korban Hidayati. Adapun Terdakwa dengan korban bertemu, awalnya Terdakwa mendatangi rumah korban untuk bertemu suaminya. Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil-manggil suami korban tapi tidak menyahut. Dapat Terdakwa tambahkan bahwa pada sore itu sebelum kejadian Terdakwa ada menggunakan/mengkomsumsi sabu-sabu. Karena pengaruh sabu tersebut Terdakwa bergairah dan ingin melakukan mencurian dirumah Hidayati. Dikarenakan mengetahui suami korban sedang tidak ada dirumah, dan rumah sudah ditutup. Terdakwa mencari cara untuk masuk kerumah dengan cara maguna memaksa masuk membongkar pintu depan dengan menggunakan setelah sebilah bambu dan kayu yang Terdakwa temukan disamping rumah Hidayati. Setelah masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju dapur dan berniat mencuri tabung gas milik korban. Pada saat itu Terdakwa kearah kamar dan melihat Hidayati sedang tidur dikamar dengan 2 orang anaknya sehingga timbul niat untuk menyetubuhinya. Saat diruang dalam tengah Terdakwa membuka seluruh pakaian Terdakwa hingga keadaan telanjang bulat. Setelah telanjang Terdakwa langsung menindih korban dari atas dan menciumi pipi dan bibirnya secara paksa. Karena terdengar gerasak-gerusuk, anak korban terbangun dan berteriak-teriak minta tolong tapi Terdakwa menghiraukan hal tersebut dan tetap melanjutkan perbuatan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa memaksa menciumi korban dari atas dengan memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban dan akhimya korban melakukan perlawanan dengan menggigit lidah Terdakwa hingga putus dan mengeluarkan darah. Karena merasakan sakit dan mulut yang sudah berdarah Terdakwa melepaskan Hidayati dan kabur meninggalkan mereka didalam kamar tersebut. Pada saat itu Terdakwa Terdakwa kabur kebelakang rumah Terdakwa dengan kondisi telanjang bulat karena seluruh pakaian Terdakwa tertinggal diruang tamu korban. Setelah kejadian tersebut Terdakwa sempat kabur meninggalkan kampung tersebut dan tinggal dirumah kakak kandung Terdakwa didekat tepi laut. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukan Terdakwa ke Polresta Dell Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa akibat penggunaan sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saudari Hidayati sebelumnya, pada saat Terdakwa hanya menindih dan menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa agar korban tidak teriak lalu menciumi pipi dan bibir korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban merasa takut keberatan kemudian melaporkan Terdakwa ke Polresta Deli Serdang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan;
Tidak selesainya perbuatan tersebut disebabkan diluar kehendaknya pelaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum, yang oleh Penuntut Umum didakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelaku, dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Faisal Rizki als Kocok dipersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, selanjutnya selama pemeriksaan perkara a quo dipersidangan bahwa terdakwa telah dapat menjawab atau merespon setiap pertanyaan yang diajukan kepada Terdakwa dan sekaligus menanggapi keterangan saksi-saksi dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Maka Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan kekerasan adalah sebelum atau selama melakukan perbuatan pokoknya, pelaku melakukan pula perbuatan antara lain memukul, menendang, menyiksa, mencambuk, dengan menggunakan alat berupa benda tumpul atau benda tajam atau juga hanya dengan menggunakan tangan atau kaki pelaku sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah menempatkan korban sedemikian rupa sehingga korban tidak memiliki daya upaya untuk melawan karena korban merasakan ketakutan yang luar biasa sebagai akibat karena korban diancam akan dipukul, akan dibunuh, akan dipermalukan, atau ancaman-ancaman lainnya yang ditakuti korban sehingga pelaku dengan leluasa dapat melakukan kejahatannya;
Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Jadi anggota kemaluan laki-laki sudah masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun! Desa Ramunia I Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah saksi korban Hidayati, Terdakwa telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap saksi korban Hidayati;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dengan cara menindih korban dari atas mencium pipi dan memcium bibir korban sambil memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban;
Menimbang, bahwa pada saat itu kejadiannya berlangsung pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 202 Isekira pukul 23.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia! Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah korban Hidayati. Adapun Terdakwa dengan korban bertemu, awalnya Terdakwa mendatangi rumah korban untuk bertemu suaminya. Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil-manggil suami korban tapi tidak menyahut. Dapat Terdakwa tambahkan bahwa pada sore itu sebelum kejadian Terdakwa ada menggunakan/mengkomsumsi sabu-sabu. Karena pengaruh sabu tersebut Terdakwa bergairah dan ingin melakukan mencurian dirumah Hidayati. Dikarenakan mengetahui suami korban sedang tidak ada dirumah, dan rumah sudah ditutup. Terdakwa mencari cara untuk masuk kerumah dengan cara maguna memaksa masuk membongkar pintu depan dengan menggunakan setelah sebilah bambu dan kayu yang Terdakwa temukan disamping rumah Hidayati. Setelah masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju dapur dan berniat mencuri tabung gas milik korban. Pada saat itu Terdakwa kearah kamar dan melihat Hidayati sedang tidur dikamar dengan 2 orang anaknya sehingga timbul niat untuk menyetubuhinya. Saat diruang dalam tengah Terdakwa membuka seluruh pakaian Terdakwa hingga keadaan telanjang bulat. Setelah telanjang Terdakwa langsung menindih korban dari atas dan menciumi pipi dan bibirnya secara paksa. Karena terdengar gerasak-gerusuk, anak korban terbangun dan berteriak-teriak minta tolong tapi Terdakwa menghiraukan hal tersebut dan tetap melanjutkan perbuatan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa memaksa menciumi korban dari atas dengan memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban dan akhimya korban melakukan perlawanan dengan menggigit lidah Terdakwa hingga putus dan mengeluarkan darah. Karena merasakan sakit dan mulut yang sudah berdarah Terdakwa melepaskan Hidayati dan kabur meninggalkan mereka didalam kamar tersebut. Pada saat itu Terdakwa Terdakwa kabur kebelakang rumah Terdakwa dengan kondisi telanjang bulat karena seluruh pakaian Terdakwa tertinggal diruang tamu korban. Setelah kejadian tersebut Terdakwa sempat kabur meninggalkan kampung tersebut dan tinggal dirumah kakak kandung Terdakwa didekat tepi laut. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukan Terdakwa ke Polresta Dell Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa akibat penggunaan sabu-sabu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saudari Hidayati sebelumnya, pada saat Terdakwa hanya menindih dan menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa agar korban tidak teriak lalu menciumi pipi dan bibir korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban merasa takut keberatan kemudian melaporkan Terdakwa ke Polresta Deli Serdang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :34.440/RSUD/I/2021 tanggal 30 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang dan ditandatangani oleh dr. Eransisca Yosa, sesuai dengan sumpah jabat, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban HIDAYATI menderita Kepala : luka lecet kemerahan pada bibir bawah 0,2 cm x 0,2 cm dan 0,2 cm x 0,3 cm, bengkak pada bibir bawah 1 cm x 2cm, Leher :Luka gores pada leher panjang 0,5 cm, Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan, Punggung : Tidak dijumpain tanda – tanda, Pinggang : Tidak dijumpain tanda – tanda, Perut Luka gores pada perut panjang 7 cm, Anggota gerak atas : tidak dijumpain tanda – tanda kekerasan, Anggota gerak bawah : Tidak dijumpain tanda – tanda kekerasan. Kesimpulan Hal tersebut oleh sebab trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tidak selesainya perbuatan tersebut disebabkan di luar kehendaknya pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku bersalah telah melakukan suatu percobaan tersebut adalah adanya niat/kehendak dari pelaku, adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu dan pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun! Desa Ramunia I Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah saksi korban Hidayati, Terdakwa telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap saksi korban Hidayati;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dengan cara menindih korban dari atas mencium pipi dan memcium bibir korban sambil memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban;
Menimbang, bahwa pada saat itu kejadiannya berlangsung pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 202 Isekira pukul 23.00 Wib di Dusun I Desa Ramunia! Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang tepatnya didalam rumah korban Hidayati. Adapun Terdakwa dengan korban bertemu, awalnya Terdakwa mendatangi rumah korban untuk bertemu suaminya. Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil-manggil suami korban tapi tidak menyahut. Dapat Terdakwa tambahkan bahwa pada sore itu sebelum kejadian Terdakwa ada menggunakan/mengkomsumsi sabu-sabu. Karena pengaruh sabu tersebut Terdakwa bergairah dan ingin melakukan mencurian dirumah Hidayati. Dikarenakan mengetahui suami korban sedang tidak ada dirumah, dan rumah sudah ditutup. Terdakwa mencari cara untuk masuk kerumah dengan cara maguna memaksa masuk membongkar pintu depan dengan menggunakan setelah sebilah bambu dan kayu yang Terdakwa temukan disamping rumah Hidayati. Setelah masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju dapur dan berniat mencuri tabung gas milik korban. Pada saat itu Terdakwa kearah kamar dan melihat Hidayati sedang tidur dikamar dengan 2 orang anaknya sehingga timbul niat untuk menyetubuhinya. Saat diruang dalam tengah Terdakwa membuka seluruh pakaian Terdakwa hingga keadaan telanjang bulat. Setelah telanjang Terdakwa langsung menindih korban dari atas dan menciumi pipi dan bibirnya secara paksa. Karena terdengar gerasak-gerusuk, anak korban terbangun dan berteriak-teriak minta tolong tapi Terdakwa menghiraukan hal tersebut dan tetap melanjutkan perbuatan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa memaksa menciumi korban dari atas dengan memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban dan akhimya korban melakukan perlawanan dengan menggigit lidah Terdakwa hingga putus dan mengeluarkan darah. Karena merasakan sakit dan mulut yang sudah berdarah Terdakwa melepaskan Hidayati dan kabur meninggalkan mereka didalam kamar tersebut. Pada saat itu Terdakwa Terdakwa kabur kebelakang rumah Terdakwa dengan kondisi telanjang bulat karena seluruh pakaian Terdakwa tertinggal diruang tamu korban. Setelah kejadian tersebut Terdakwa sempat kabur meninggalkan kampung tersebut dan tinggal dirumah kakak kandung Terdakwa didekat tepi laut. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukan Terdakwa ke Polresta Dell Serdang untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas telah terbukti bahwa Terdakwa tidak sempat melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban karena pada saat Terdakwa memaksa menciumi korban dari atas dengan memasukan lidah Terdakwa kedalam mulut korban dan akhimya korban melakukan perlawanan dengan menggigit lidah Terdakwa hingga putus dan mengeluarkan darah. Karena merasakan sakit dan mulut yang sudah berdarah Terdakwa melepaskan saksi korban Hidayati dan kabur meninggalkan kamar tersebut, artinya dalam hal ini jelas perbuatan terdakwa tidak selesai bukan karena kehendak Terdakwa sendiri akan tetapi karena faktor dari luar diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Maka Majelis Hakim berpendapat unsur tidak selesainya perbuatan tersebut disebabkan di luar kehendaknya pelaku telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pasang sandal jepit hitam bertali abu-abu, 1 baju kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (Satu) celana pendek warna biru dongker, 1 buah jaket blaster warna warni, 1 potong lidah bekas gigitan, 1 batang kayu bekas bangunan sepanjang 2,5 meter, 2 buah potong kayu bamboo sepanjang 2 meter, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan menimbulkan trauma pada saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Faisal Rizki als Kocok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pemerkosaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang sandal jepit hitam bertali abu-abu, 1 baju kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) celana pendek warna biru dongker, 1 buah jaket blaster warna warni, 1 potong lidah bekas gigitan, 1 batang kayu bekas bangunan sepanjang 2,5 meter, 2 buah potong kayu bamboo sepanjang 2 meter, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2021, oleh kami, Hendrawan Nainggolan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., Ramauli Hotnaria Purba, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sylvia Fransisca Hutabarat, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Ernita P. Sembiring, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H. Hendrawan Nainggolan, S.H.
Ramauli Hotnaria Purba, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sylvia Fransisca Hutabarat, S.H.