47/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AKHMAD PUTRA DWI, SH 2.IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H. Terdakwa: WAHYUDI Alias WAHYU Alias RISAL RISAL Alias ARDI IDRUS Bin AHMAD S
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit HP Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1 : 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589; 1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407 Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) akun Facebook atas nama "Risal Risal" dengan nomor telephone : 081343122981 dan password pangkep123 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407; 1 (satu) Akun Facebook atas nama "Ardi Idrus" dengan alamat Email : [email protected] dan Password ardi12345 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Biru, No. IMEI 1 : 860919040985517, No. IMEI 2 : 860919040985509; Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 (Y93) warna biru, No. IMEI 1 : 869452041750079, No. IMEI 2 : 869452041750061; Dikembalikan kepada Saksi Rahmat alias Bayang Bin Tuo; 1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari SAKSI KORBAN dari Akun Facebook "Risal Risal" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain; 1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari SAKSI KORBAN dari Akun Facebook "Ardi Idrus" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor47/Pid.Sus/2022/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : WAHYUDI ALIAS WAHYU ALIAS RISAL RISAL
ALIAS ARDI IDRUS BIN AHMAD S;
2. Tempat lahir : Bonto-Bonto;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 21 Januari 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Andi Golla Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan
Ma'rang, Kabupaten Pangkep;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 2 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 2 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 15 September 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Wahyudi alias Wahyu alias Risal alias Ardi Idrus Bin Ahmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara di Rutan Kelas IIB Pangkep terhadap terdakwa Wahyudi alias Wahyu alias Risal alias Ardi Idrus Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit handphone merek Oppo A3S warna merah;
Satu unit handphone merek Vivo 1938 warna biru;
Satu unit handphone merek Vivo 1904 warna biru;
Satu unit handphone merek Vivo 1814 (Y93) warna biru;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Satu akun facebook atas nama Risal Risal;
Satu akun facebook atas nama Ardi Idrus;
Satu lembar screenshoot pengiriman rekaman video saksi korban memperlihatkan payudaranya dari aku facebook Risal Risal kepada pengguna facebook lain;
Satu lembar screenshoot rekaman video Hairun Nida sedang memperlihatkan payudara.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lim ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDM-08/Pangkep/Enz.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Wahyudi alias Wahyu alias Risal Risal alias Ardi Idrus Bin Ahmad S pada Bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-Bonto Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep atau setidak tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terhadap saksi korban Hairun Nida alias Nida Binti Junaidi dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa dan saksi korban yang sedang menjalin hubungan pacaran melakukan Video Call melalui media Aplikasi Whats App dengan terdakwa mengucapkan “kasi liat ka dulu”, mendengar perkataan tersebut saksi korban langsung memperlihatkan kedua payudaranya dan mengusap satu persatu puting dari payudarannya yang pada saat itu saksi korban sedang menggunakan baju mini set warna putih.
Kejadian tersebut terjadi beberapa kali mengingat terdakwa telah merekam dan menyimpan 2 (dua) video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik dan 20 (dua puluh) detik perihal aktivitas kesusilaan antara saksi korban dan terdakwa melalui Aplikasi Whats App. Kedua video tersebut menggambarkan saksi korban sedang mengusap-usap puting payudaranya serta berpose tanpa pakaian sambil mengusap alat kelaminnya.
Pada awalnya terdakwa menyimpan video tersebut hanya untuk dinikmati sendiri namun saat terdakwa dan saksi korban sudah tidak lagi menjalin hubungan pacaran, terdakwa kemudian menyebarkan video asusila tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban melalui media Aplikasi Facebook ke Group Pangkep Info dengan nama akun “Risal Risal “ dan Ardi Idrus” milik terdakwa serta menyebarkan melalui Media Aplikasi Whats App ke saksi Annisa dan saksi Rahmat Bayang dengan maksud agar saksi korban malu dengan masyarakat dan keluarganya serta meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk menikahinya.
Perbuatan terdakwa Wahyudi alias Wahyu alias Risal Risal alias Ardi Idrus Bin Ahmad S diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap isi dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hairun Nida Alias Nida Binti Junaidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan beredarnya video rekaman layar yang memperlihatkan payudara Saksi dan wajah Saksi di media sosial facebook;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat pertama kali video rekaman layar Saksi dari teman Saksi atas nama Rahma pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekitar jam 21.00 WITA pada saat Saksi berada dirumah Saksi di Kampung Tanete Kelurahan Talaka Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep;
Bahwa teman Saksi yang bernama Rahma memperoleh video rekaman layar yang memperlihatkan wajah dan payudara Saksi tersebut dari Nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU;
Bahwa orang yang pernah dikirimi video rekaman layar Saksi yakni keluarga dan kerabat-kerabat Saksi termasuk Saudari Rahma dan Saudara Rahmat Bayang dan payudara dan wajah beredar di media sosial;
Bahwa Saksi langsung dapat mengenali bahwa dalam video rekaman layar yang tersebar itu adalah Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kapan dan dimana latar video tersebut setelah Saksi melihat video tersebut, Saksi ingat jika video itu merupakan video sewaktu Saksi melakukan video call dengan Terdakwa sekitar pertengahan Tahun 2021 di rumah Saksi di Kampung Tanete Kelurahan Talaka Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi menggunakan aplikasi Whatsapp (WA) dengan nomor 083137557496 yang terinstall didalam HP Saksi berupa Handphone merek VIVO 1904 warna biru, No. IMEI 1:860919040985517, No. IMEI 2:860919040985509 untuk video call dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa melakukan perekaman layar dan Terdakwa tidak meminta izin kepada Saksi untuk melakukan perekaman layar pada saat Saksi dan Terdakwa melakukan video call;
Bahwa Saksi melakukan video call dengan Terdakwa sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, dan pada saat melakukan video call, Terdakwa meminta kepada Saksi untuk membuka pakaian Saksi, sehingga waktu itu Saksi langsung membuka pakaian Saksi karena waktu itu hubungan Saksi masih dalam keadaan baik dan Saksi tidak mau mengecewakan Terdakwa;
Bahwa Saksi memiliki hubungan dekat dengan Terdakwa yakni pacaran dari tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022;
Bahwa menurut Saksi, video rekaman layar yang memperlihatkan wajah dan payudara Saksi sengaja disebarkan oleh Terdakwa karena hubungan Saksi sudah selesai (putus) dan juga kemungkinan Terdakwa sengaja ingin menyebarkan aib Saksi untuk membuat malu Saksi dan keluarga;
Bahwa Terdakwa dengan sengaja merekam pada waktu Saksi dan Terdakwa melakukan video call tanpa sepengetahuan Saksi dan Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk merekam dan menyebarkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi tersebut kepada orang lain;
Bahwa nama user yang mengedarkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi kepada orang lain dimedia sosial Facebook dan WA yakni akun Facebook atas nama “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” serta melalui WA dengan nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU;
Bahwa nomor asli dari Terdakwa yang sering digunakan untuk komunikasi dengan Saksi dan yang pernah digunakan untuk video call dengan Saksi yakni 083135697421;
Bahwa selain video, Terdakwa juga memposting foto Saksi dan tulisan yang berisi “viralkan ini cewek pelakor hamil luar nikah sudah menggugurkan kandungan” di facebook Info Loker Pangkep menggunakan akun “Risal Risal”;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi merasa malu dengan keluarga dan orang lain yang mengenal Saksi, merasa trauma serta takut sehingga Saksi berhenti kuliah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar semua dan tidak keberatan;
Rahmawati Alias Rahma Binti Abdul Majid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan beredarnya video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida di media sosial Facebook;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena merupakan mantan pacar teman Saksi yaitu Saksi Hairun Nida namun mereka sudah putus;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hairun Nida sudah putus hubungan sejak bulan Maret 2022;
Bahwa Saksi mengetahui akun Facebook atas nama “Risal Risal” karena pernah memposting foto Saksi Hairun Nida di group Facebook “info loker pangkep” dengan caption kalimat yang mencemarkan nama baik Saksi Hairun Nida;
Bahwa Saksi pertama kali melihat video rekaman layar Saksi Hairun Nida pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WITA pada saat Saksi berada di rumah Saksi di Kampung Sikkodasere Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi juga melihat video rekaman layar itu di media sosial lain karena Saksi juga memperoleh video rekaman layar yang memperlihatkan wajah dan payudara Saksi Hairun Nida tersebut dari nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU melalui whatsapp Saksi di nomor 082019463544;
Bahwa Handphone yang Saksi gunakan adalah merek Vivo Y17 namun sudah Saksi jual dikonter Kabupaten Maros pada bulan Mei 2022 dan Saksi ganti dengan Handphone IPHONE 6 S Plus warna silver;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat rekaman layar video call yakni Terdakwa dan yang menyebarkan juga yakni Terdakwa karena hanya Terdakwa yang mengetahui video tersebut selain Saksi Hairun Nida, sedangkan pemahaman Saksi, Saksi Hairun Nida tidak mungkin karena dalam video rekaman layar yang beredar tersebut hanya terlihat muka/wajah Saksi Hairun Nida sedangkan muka Terdakwa tertutup oleh emoji;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sengaja membuat video rekaman layar yang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida untuk disebar apabila sudah putus hubungan karena setelah hubungan Terdakwa dengan Saksi Hairun Nida putus, sejak saat itu video rekaman layar Saksi Hairun Nida tersebar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, alasan Terdakwa sengaja menyebarkan video rekaman layar yang memperlihatkan wajah dan payudara Saksi Hairun Nida karena hubungan mereka sudah putus sehingga Terdakwa menyebarkan aib Saksi Hairun Nida untuk membuat Saksi Hairun Nida dan keluarganya malu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video rekaman layar tersebut;
Bahwa cara Terdakwa menyebarkan video rekaman layar yaitu menggunakan akun facebook “Risal Risal” kemudian mengirimkan ke orang lain melalui messenger;
Bahwa Terdakwa menggunakan akun facebook atas nama “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” dan melalui WA dengan nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU yang mengirim video rekaman layar Saksi Hairun Nida kepada beberapa orang;
Bahwa pemilik akun facebook atas nama “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” adalah milik Terdakwa dan nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU juga merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang dikirimkan video rekaman layar Saksi Hairun Nida oleh Terdakwa, yang Saksi ketahui video rekaman layar tersebut sudah tersebar di Facebook;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar semua dan tidak keberatan;
Rahmat Alias Bayang Bin Tuo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan beredanya rekaman layar video call antara Saksi Hairun Nida dan Terdakwa dimana dalam rekaman layar tersebut memperlihatkan wajah dan payudara Saksi Hairun Nida;
Bahwa Saksi pernah melihat rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida pada tanggal 18 Mei 2022, di rumah Saksi Hairun Nida di Kampung Tanete Kelurahan Talaka Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi melihat rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida dengan menggunakan alat perangkat elektronik berupa handphone merek VIVO 1814 ( Y93 ) warna Biru, No. IMEI 1:869452041750079, No. IMEI 2: 869452041750061;
Bahwa rekaman layar yang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida berada di HP Saksi karena sebelumnya akun facebook atas nama “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” mengirimkan rekaman layar tersebut melalui messenger di akun facebook Saksi atas nama “Rahmat Bayang”;
Bahwa akun facebook atas nama “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” mengirim rekaman layar yang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida kepada Saksi melalui akun facebook “Rahmat Bayang” milik Saksi yakni pada tanggal 18 Mei 2022 dari akun FB “Risal Risal” dan pada tanggal 21 Mei 2022 dari akun FB “Ardi Idrus”;
Bahwa sepengetahuan Saksi pemilik akun facebook atas nama “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk membuat dan menyebarkan rekaman layar tersebut karena perbuatan itu adalah aib bagi Saksi Hairun Nida dan keluarganya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, penyebab Terdakwa menyebarkan rekaman layar yang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida karena sebelumnya Saksi Hairun Nida telah memutuskan hubungannya dengan Terdakwa yang telah pacaran selama sekitar 3 (tiga) tahun sehingga Terdakwa sakit hati dan kecewa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar semua dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yakni Denden Imadudin Soleh, SH., MH., CLA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dimintai keterangan sebagai Ahli dipersidangan sehubungan dengan perkara Terdakwa atas dugaan pengiriman atau penyebaran video asusila melalui media sosial;
Bahwa Ahli sebelumnya diminta keterangannya sehubungan dengan surat dari Sat Reskrim Polres Pangkep nomor: B / 65 / VI / RES.2.5 / 2022 / Sat Reskrim, tanggal 13 Juni 2022 perihal permintaan keterangan ahli ITE sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli memiliki surat tugas dengan Nomor: 123/DJAI.1/KP.01.06/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang ditandatangani Sesdtijen Aplikasi Informatika;
Bahwa Riwayat pendidikan dan kualifikasi profesional bidang ITE yang Ahli miliki yaitu sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan formal Ahli sebagai berikut:
1997 Lulus SDN Bangkir di Sumedang Jawa Barat.
2000 Lulus SMPN 1 Cimanggung di Sumedang Jawa Barat.
2003 Lulus SMAN 1 tanjungsari di Sumedang Jawa Barat.
2009 Lulus S1 Fakultas di Universitas Islam Bandung (UNISBA).
2016 Lulus S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sertifikasi Keahlian dan Pelatihan
Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2008.
Bimbingan Teknis UU ITE tahun 2011.
Bimbingan teknis Indeks Keamanan Informasi tahun 2011.
Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manila tahun 2013.
Seminar Internasional Cybercrime yang diadakan LKHT UI di Bali 2014.
Sertifikasi Auditor Hukum / Certifed Legal Auditor (CLA) kerjasama Jimly School Law and Government (JSLG) dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) 2016.
Riwayat Pekerjaan
Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan 2018 - sekarang.
Analis Hukum Setditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, 2011-2018.
Tim Penyusun RUU Perubahan UU ITE tahun 2011 – 2016.
Tim Penyusun RUU Tata cara Intersepsi 2011 – sekarang.
Tim Penyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) 2011– 2012.
Bahwa Ahli sudah pernah dimintai dan didengar keterangannya sebagai AHLI baik pada tingkat Penyidikan maupun tingkat Peradilan, dalam perkara tindak pidana UU ITE lebih dari 100 kali;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan berdinas di Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa peraturan yang mengatur tentang Penyebaran Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahana atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa yang dimaksud Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagi pihak melalui sistem Elektronik, yang dimaksud mentransmisikan adalah mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem Elektronik sedangkan yang dimaksud membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Bahwa yang dimaksud Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-1 UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, Transaksi Elektronik sesuai dengan pasal 1 butir ke-2 UU ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya sedangkan Dokumen Elektronik sesuai Pasal 1 butir ke-4 UU ITE adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Terdakwa dapat disangkakan dengan pasal “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan trasaksi elektronik;
Bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur “Mendistribusikan dan Mentransmisikan” dengan penjelasan sebagai berikut:
Mendistribusikan : karena Terdakwa mengirim dan menyebarkan video yang melanggar Kesusilaan yakni video Saksi Hairun Nida yang memperlihatkan payudaranya kepada banyak orang melalui akun Facebook “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” yang terinstal dalam HP Merk VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407 milik Terdakwa yang sudah disita;
Mentransmisikan : karena Terdakwa mengirim video yang melanggar Kesusilaan yakni video Saksi Hairun Nida yang memperlihatkan payudaranya ke masing-masing Saksi melalui Akun Facebook “Risal Risal” dan “Ardi Idrus” yang terinstal dalam HP Merk VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407 milik Terdakwa yang sudah disita;
Bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dengan penjelasan sebagai berikut:
Informasi elektronik : karena merupakan tulisan, suara dan gambar serta foto yang telah diolah menjadi video yang memperlihatkan payudara korban sehingga dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Dokumen elektronik : karena merupakan Informasi Elektronik (video asusila) yang diteruskan, dikirimkan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya kepada orang lain melalui Aplikasi Facebook sehingga dapat dilihat dan ditampilkan yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa video yang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida yang dikirim oleh Terdakwa kepada orang lain melalui Media Sosial Akun Facebook memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa HP milik Terdakwa dengan merek Merk VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407 dapat dikategorikan sebagai Sistem Elektronik karena dalam UU ITE, Sistem Elektronik adalah Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Bahwa konten yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan adalah termasuk yang dilarang dalam UU ITE sehingga apabila seseorang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut maka dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dalam hal ini perbuatan Terdakwa yang mengirim video asusila kepada orang lain melalui Media Sosial Facebook dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks ITE apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirim video asusila kepada orang lain melalui Media Sosial Akun Facebook sudah memenuhi unsur perbuatan yang melanggar kesusilaan karena video asusila tersebut adalah video yang memperlihatkan payudara Saksi / Korban Hairun Nida;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah membuat Video yang melanggar Kesusilaan menggunakan media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp dan menyebarkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Pangkep pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep;
Bahwa video yang Terdakwa buat yaitu 2 (dua) buah video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik dan video yang berdurasi 20 (dua puluh) detik, yang isinya pada video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik yaitu memperlihatkan wajah Saksi Hairun Nida di dalam sebuah kamar yang sedang video call dengan Terdakwa tetapi gambar video Terdakwa tertempel gambar emoji lalu Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih yang sudah terbuka memperlihatkan kedua payudaranya dan di telinganya terpasang headset, kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu per satu sambil mengusap puting payudaranya sedangkan pada video yang berdurasi 20 (dua puluh) detik memperlihatkan seorang perempuan di dalam sebuah kamar mandi (WC) tidak menggunakan pakaian memperlihatkan kedua payudaranya dan kelaminnya sambil mengusapnya namun perempuan dalam video ini bukan Saksi Hairun Nida;
Bahwa Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut pada bulan Juni 2021 yang tanggalnya Terdakwa sudah lupa di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep;
Bahwa Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut menggunakan Handphone Terdakwa yaitu 1 (Satu) unit Handphone Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1: 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589, melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 083135697421;
Bahwa cara Terdakwa membuat rekaman video tersebut yaitu awalnya pada bulan Juni 2021 yang tanggalnya Terdakwa sudah lupa, Terdakwa menghubungi Saksi Hairun Nida melalui video call Whatsapp dengan nomor 083135697421 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A3S warna Merah, Terdakwa mengatakan "KASI LIAT KA DULU" kemudian Saksi Hairun Nida langsung memperlihatkan kedua payudaranya yang mana pada saat itu, Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih dan di telinganya terpasang headset, kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu per satu sambil mengusap puting payudaranya lalu pada saat itu juga Terdakwa merekam menggunakan Rekam Layar pada Handphone Terdakwa yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik;
Bahwa tujuan Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut sebab Terdakwa ingin menyimpan video tersebut di Handphone Terdakwa untuk Terdakwa nonton kembali;
Bahwa video rekaman layar tersebut sudah tidak ada di handphone Terdakwa karena Terdakwa telah menghapus video tersebut di handphone Terdakwa pada bulan Maret 2022;
Bahwa selain untuk ditonton sendiri, Terdakwa juga menggunakan video rekaman layar itu untuk dikirim ke Whatsapp Saksi Hairun Nida dengan nomor 083137557496, ke Whatsapp Saudari Annisa tetapi Terdakwa sudah lupa nomor Whatsappnya karena Saudari Annisa telah memblokir nomor Terdakwa dan kepada Akun Facebook atas nama "Rahmat Bayang" melalui Akun Mesengger Facebook serta pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Bahwa Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut kepada Saksi Hairun Nida dan Saudari Annisa yaitu pada bulan Maret 2022 yang tanggalnya Terdakwa sudah lupa melalui Media Elektronik Aplikasi Whatsapp dengan Nomor Whatsapp 083135697421 menggunakan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2: 869701047664407 yang mana pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep, sedangkan Saksi Rahmat Bayang pada bulan Maret 2022 yang tanggalnya Terdakwa sudah lupa melalui Media Elektronik Aplikasi Mesengger Facebook;
Bahwa Terdakwa mengirimkan rekaman layar tersebut kepada Saksi Rahmat Bayang menggunakan Akun Facebook atas nama "Risal Risal" dan "Ardi Idrus serta mengirimkan Ke Grup Facebook Pangkep Info menggunakan Akun Facebook atas nama “Ardi Idrus” milik Terdakwa, yang terinstal didalam Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2:869701047664407 milik Terdakwa;
Bahwa pemilik akun Facebook atas nama ARDI IDRUS dan RISAL RISAL adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyebarkan video rekaman layar Saksi Hairun Nida menggunakan Akun Facebook atas nama ARDI IDRUS dan RISAL RISAL supaya identitas asli Terdakwa tidak diketahui oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa juga mengirimkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida ke Grup Pangkep Info menggunakan Akun Facebook ARDI IDRUS;
Bahwa Terdakwa berpacaran dengan Saksi Hairun Nida;
Bahwa Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut kepada Saksi Hairun Nida sebab Terdakwa ingin mempertanyakan kepada Saksi Hairun Nida bahwa ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengirimkan video bugil Saksi Hairun Nida melalui media Whatsapp, kemudian Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut kepada Saudari Annisa sebab Saudari Annisa menchat Terdakwa melalui media Whatsapp bahwa "KIRIM KAN KA ITU VIDEO NYA NIDA" lalu menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa “NIDA YANG SURUH SAYA”, lalu Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut ke Whatsapp Saudari Annisa, kemudian Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut kepada Saksi Rahmat Bayang serta Pengguna Media Sosial Facebook yang lain melalui media Facebook sebab tujuan Terdakwa agar video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida diketahui orang yang satu kampung dan keluarganya, kemudian Terdakwa mengirimkan ke Grup Facebook Pangkep Info karena Terdakwa sakit hati telah diputuskan oleh Saksi Hairun Nida sehingga Terdakwa menyebarkan video rekaman layar tersebut supaya mendapat perhatian dari Saksi Hairun Nida maupun keluarganya sehingga meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab (menikahinya);
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2263/FKF/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Wiji Purnomo, ST, MH dan Taufan Eka Putra, S.Kom, M.Adm.SDA masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Subbid Fiskomfor Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Vivo Model : vivo 1904 warna Biru, No. IMEI 1 : 860919040985517, No. IMEI 2 : 860919040985509, termasuk didalamnya 1 (satu) buah Memory Card MicroSD V-GeN 2 GB. Disita dari perempuan Hairun Nida alias Nida Binti Junaidi. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-281;
1 (satu) buah Handphone Vivo Model : vivo 1814 warna biru, No. IMEI 1 : 869452041750079, No. IMEI 2 : 869452041750061. Disita dari Lelaki Rahmat alias Bayang Bin Tuo. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-282;
1 (satu) buah Handphone Vivo Model : vivo 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407. Disita dari Tersangka Lelaki Wahyudi alias Risal Risal alias Ardi Idrus Bin Ahmad. Barang bukti tersebut diberi nomor FKF-283;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 3 (tiga) buah Handphone dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pada image file Handphone Vivo Model : vivo 1904 warna Biru, No. IMEI 1 : 860919040985517, No. IMEI 2 : 860919040985509 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) file video yaitu VID-20220514-WA0027.mp4;
Pada image file Handphone Vivo Model : vivo 1814 warna biru, No. IMEI 1 : 869452041750079, No. IMEI 2 : 869452041750061 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Facebook Messenger yaitu Pesan Obrolan (chat);
Pada image file Handphone Vivo Model : vivo 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) file video yaitu VID-20220507-WA0086.mp4 dan Riwayat Komunikasi melalui Facebook Messenger yaitu Pesan Obrolan (chat);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit HP Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1 : 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589;
1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
1 (satu) akun Facebook atas nama "Risal Risal" dengan nomor telephone : 081343122981 dan password pangkep123 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
1 (satu) Akun Facebook atas nama "Ardi Idrus" dengan alamat Email : [email protected] dan Password ardi12345 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Biru, No. IMEI 1 : 860919040985517, No. IMEI 2 : 860919040985509;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 (Y93) warna biru, No. IMEI 1 : 869452041750079, No. IMEI 2 : 869452041750061;
1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari HAIRUN NIDA Alias NIDA dari Akun Facebook "Risal Risal" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari HAIRUN NIDA Alias NIDA dari Akun Facebook "Ardi Idrus" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membuat video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida pada bulan Juni 2021 di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep ketika melakukan video call dengan Saksi Hairun Nida;
Bahwa video yang Terdakwa buat yaitu 2 (dua) buah video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik dan video yang berdurasi 20 (dua puluh) detik, yang isinya pada video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik yaitu memperlihatkan wajah Saksi Hairun Nida di dalam sebuah kamar yang sedang video call dengan Terdakwa tetapi gambar video Terdakwa tertempel gambar emoji lalu Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih yang sudah terbuka memperlihatkan kedua payudaranya dan di telinganya terpasang headset, kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu per satu sambil mengusap puting payudaranya sedangkan pada video yang berdurasi 20 (dua puluh) detik memperlihatkan seorang perempuan di dalam sebuah kamar mandi (WC) tidak menggunakan pakaian memperlihatkan kedua payudaranya dan kelaminnya sambil mengusapnya namun perempuan dalam video ini bukan Saksi Hairun Nida;
Bahwa Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut menggunakan Handphone Terdakwa yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1: 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589, Melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 083135697421;
Bahwa cara Terdakwa membuat rekaman video tersebut yaitu awalnya pada bulan Juni 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Hairun Nida melalui Video Call Whatsapp dengan nomor 083135697421 menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A3S warna Merah, Terdakwa mengatakan "KASI LIAT KA DULU" kemudian Saksi Hairun Nida langsung memperlihatkan kedua payudaranya yang mana pada saat itu, Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih dan di telinganya terpasang Headset, kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu persatu sambil mengusap puting payudaranya lalu pada saat itu juga Terdakwa merekam menggunakan Rekam Layar pada Handphone Terdakwa yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik;
Bahwa tujuan Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut sebab Terdakwa ingin menyimpan Video tersebut di Handphone Terdakwa untuk Terdakwa tonton kembali;
Bahwa selain untuk ditonton sendiri, Terdakwa juga menggunakan video rekaman layar itu untuk dikirim ke Whatsapp Saksi Hairun Nida dengan nomor 083137557496, ke Whatsapp Saudari Annisa dan kepada Akun Facebook atas nama "Rahmat Bayang" melalui Akun Mesengger Facebook serta pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Bahwa Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut kepada Saksi Hairun Nida dengan nomor 083137557496 dan Saudari Annisa yaitu pada bulan Mei 2022 melalui Media Elektronik Aplikasi Whatsapp dengan Nomor Whatsapp 083135697421 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2: 869701047664407 yang mana pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi Rahmawati juga memperoleh video rekaman layar yang memperlihatkan wajah dan payudara Saksi Hairun Nida tersebut dari nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU melalui whatsapp Saksi Rahmawati di nomor 082019463544 pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WITA pada saat Saksi Rahmawati berada di rumah Saksi Rahmawati di Kampung Sikkodasere Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep;
Bahwa Terdakwa mengirimkan rekaman layar tersebut kepada Saksi Rahmat Bayang melalui Media Elektronik Aplikasi Mesengger Facebook menggunakan Akun Facebook atas nama "Risal Risal" pada tanggal 18 Mei 2022 dan "Ardi Idrus” pada tanggal 21 Mei 2022, serta mengirimkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida ke Grup Facebook Pangkep Info menggunakan Akun Facebook atas nama “Ardi Idrus” milik Terdakwa, yang terinstal didalam Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2:869701047664407 milik Terdakwa;
Bahwa pemilik akun Facebook atas nama ARDI IDRUS dan RISAL RISAL adalah Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa agar video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida diketahui orang yang satu kampung dan keluarganya, kemudian Terdakwa mengirimkan ke Grup Facebook Pangkep Info karena Terdakwa sakit hati telah di putuskan oleh Saksi Hairun Nida sehingga Terdakwa menyebarkan video rekaman layar tersebut supaya mendapat perhatian dari Saksi Hairun Nida maupun keluarganya sehingga meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab (menikahinya);
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari Saksi Hairun Nida;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Hairun Nida dan keluarga merasa malu dan merasa trauma serta takut sehingga Saksi Hairun Nida berhenti kuliah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian Orang pada Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar person) atas setiap tindakan atau perbuatan-perbuatan (materiale daden) yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, serta fakta hukum di persidangan, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai Terdakwa bernama WAHYUDI ALIAS WAHYU ALIAS RISAL RISALALIAS ARDI IDRUS BIN AHMAD S yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Nomor : Reg. Perkara PDM-08/Pangkep/Enz.2/07/2022;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Terdakwa dan Terdakwa telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan unsur ini terletak di depan pokok perbuatan yang dimaksud, maka unsur ”dengan sengaja dan tanpa hak” ini dipengaruhi oleh unsur perbuatan yang terletak dibelakangnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatan pokok yaitu unsur ketiga terlebih dahulu;
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa unsur ini dirumuskan secara kumulatif dan dapat pula secara alternatif, sehingga dapat diartikan apabila salah satu unsur telah terpenuhi dari rumusan tersebut di atas maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan, yang dimaksud Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagi pihak melalui sistem Elektronik, yang dimaksud mentransmisikan adalah mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem Elektronik sedangkan yang dimaksud membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan, yang dimaksud Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-1 UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, Transaksi Elektronik sesuai dengan pasal 1 butir ke-2 UU ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya sedangkan Dokumen Elektronik sesuai Pasal 1 butir ke-4 UU ITE adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa maksud dari kata kesusilaan berdasarkan KBBI kata dasarnya adalah susila /su·si·la/ memiliki arti: 1) Baik budi bahasanya; beradab; sopan: 2) Adat istiadat yang baik; sopan santun; kesopanan; keadaban, sehingga melanggar kesusilaan artinya perbuatan yang bertentangan dengan sopan santun dan adab yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenai perbuatan pokok Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai video rekaman layar berdurasi 30 (tiga puluh) detik dan 20 (dua puluh) detik dalam perkara ini apakah termasuk sebagai objek yang dilarang dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hairun Nida, Saksi Rahmawati, dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta jika video rekaman layar berdurasi 30 (tiga puluh) detik tersebut merupakan video Saksi Hairun Nida yang tengah melakukan video panggilan dengan Terdakwa, dimana di dalam video tersebut, terlihat jika Saksi Hairun Nida sedang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida kepada Terdakwa, sedangkan dalam video berdurasi 20 (dua puluh) detik memperlihatkan seorang perempuan di dalam sebuah kamar mandi (WC) tidak menggunakan pakaian memperlihatkan kedua payudaranya dan kelaminnya sambil mengusapnya namun perempuan dalam video ini bukan Saksi Hairun Nida, yang mana kedua video tersebut berisikan perbuatan yang bertentangan dengan sopan santun dan adab yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu video rekaman layar berdurasi 30 (tiga puluh) detik dan 20 (dua puluh) detik tersebut telah memenuhi objek yang di larang pada pasal ini yaitu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang bermuatan kesusilaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan pokok Terdakwa sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa membuat video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida pada bulan Juni 2021 di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep ketika melakukan video call dengan Saksi Hairun Nida;
Menimbang, bahwa video yang Terdakwa buat yaitu 2 (dua) buah video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik dan video yang berdurasi 20 (dua puluh) detik, yang isinya pada video yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik yaitu memperlihatkan wajah Saksi Hairun Nida di dalam sebuah kamar yang sedang Video Call dengan Terdakwa tetapi gambar video Terdakwa tertempel gambar emoji lalu Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih yang sudah terbuka memperlihatkan kedua payudaranya dan di telinganya terpasang headset. Kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu persatu sambil mengusap puting payudaranya. Sedangkan pada video yang berdurasi 20 (dua puluh) detik memperlihatkan seorang perempuan di dalam sebuah kamar mandi (WC) tidak menggunakan pakaian memperlihatkan kedua payudaranya dan kelaminnya sambil mengusapnya namun perempuan dalam video ini bukan Saksi Hairun Nida;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut menggunakan Handphone Terdakwa yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1: 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589, Melalui Media Elektronik berupa Aplikasi Whatsapp dengan Nomor 083135697421;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa membuat rekaman video tersebut yaitu awalnya pada bulan Juni 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Hairun Nida melalui Video Call Whatsapp dengan nomor 083135697421 menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A3S warna Merah, Terdakwa mengatakan "KASI LIAT KA DULU" kemudian Saksi Hairun Nida langsung memperlihatkan kedua payudaranya yang mana pada saat itu, Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih dan di telinganya terpasang headset, kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu persatu sambil mengusap puting payudaranya lalu pada saat itu juga Terdakwa merekam menggunakan Rekam Layar pada Handphone Terdakwa yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut sebab Terdakwa ingin menyimpan Video tersebut di Handphone Terdakwa untuk Terdakwa tonton kembali;
Menimbang, bahwa selain untuk ditonton sendiri, Terdakwa juga menggunakan video rekaman layar itu untuk dikirim ke Whatsapp Saksi Hairun Nida dengan nomor 083137557496, ke Whatsapp Saudari Annisa dan kepada Akun Facebook atas nama "Rahmat Bayang" melalui Akun Mesengger Facebook serta pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirimkan video rekaman layar tersebut kepada Saksi Hairun Nida dengan nomor 083137557496 dan Annisa yaitu pada bulan Mei 2022 melalui Media Elektronik Aplikasi Whatsapp dengan Nomor Whatsapp 083135697421 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2: 869701047664407 yang mana pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jalan Andi Golla Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep;
Menimbang, bahwa Saksi Rahmawati juga memperoleh video rekaman layar yang memperlihatkan wajah dan payudara Saksi Hairun Nida tersebut dari nomor 081343122981 mengaku atas nama RISAL dan 081343122946 mengaku atas nama WAHYU melalui Whatsapp Saksi Rahmawati di nomor 082019463544 pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WITA pada saat Saksi Rahmawati berada di rumah Saksi Rahmawati di Kampung Sikkodasere Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirimkan rekaman layar tersebut kepada Saksi Rahmat Bayang melalui Media Elektronik Aplikasi Mesengger Facebook menggunakan Akun Facebook atas nama "Risal Risal" pada tanggal 18 Mei 2022 dan "Ardi Idrus” pada tanggal 21 Mei 2022, serta mengirimkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida ke Grup Facebook Pangkep Info menggunakan Akun Facebook atas nama “Ardi Idrus” milik Terdakwa, yang terinstal didalam Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2:869701047664407 milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemilik akun Facebook atas nama ARDI IDRUS dan RISAL RISAL adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pengertian dalam unsur ketiga ini dan mengutip pendapat Ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara a quo, perbuatan Terdakwa yang mengirimkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida ke banyak orang melalui ke Grup Facebook Pangkep Info menggunakan Akun Facebook atas nama “Ardi Idrus” milik Terdakwa, yang terinstal didalam Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2:869701047664407 milik Terdakwa, sehingga memenuhi sub unsur “mendistribusikan”;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa juga mengirimkan video rekaman layar yang memperlihatkan payudara Saksi Hairun Nida kepada masing-masing orang yaitu Saksi Hairun Nida, Saudari Annisa dan Saksi Rahmawati melalui media elektronik berupa Aplikasi Whatsapp menggunakan menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2: 869701047664407 serta kepada Saksi Rahmat Bayang melalui media elektronik berupa Aplikasi Whatsapp menggunakan menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2: 869701047664407 serta kepada Saksi Rahmat Bayang Aplikasi Mesengger Facebook menggunakan Akun Facebook atas nama "Risal Risal" dan "Ardi Idrus” yang terinstal didalam Handphone Merek VIVO 1983, Warna Biru muda, IMEI 1: 869701047664415, IMEI 2:869701047664407 milik Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi sub unsur “mentransmisikan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai unsur “Mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dalam pasal ini yaitu unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah adanya niat dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, atau setidak-tidaknya perbuatan pelaku tersebut dapat disangkakan dilakukan dengan sadar oleh pelaku tanpa adanya paksaan atau keadaan memaksa yang memengaruhi dilakukannya perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “tanpa hak” adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, diluar kewenangannya maupun melanggar hak-hak orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa membuat rekaman video tersebut awalnya pada bulan Juni 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Hairun Nida melalui Video Call Whatsapp dengan nomor 083135697421 menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A3S warna Merah, Terdakwa mengatakan "KASI LIAT KA DULU" kemudian Saksi Hairun Nida langsung memperlihatkan kedua payudaranya yang mana pada saat itu, Saksi Hairun Nida menggunakan baju mini set warna putih dan di telinganya terpasang headset, kemudian Saksi Hairun Nida memperlihatkan payudaranya satu per satu sambil mengusap puting payudaranya lalu pada saat itu juga Terdakwa merekam menggunakan Rekam Layar pada Handphone Terdakwa yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membuat video rekaman layar tersebut sebab Terdakwa ingin menyimpan Video tersebut di Handphone Terdakwa untuk Terdakwa tonton kembali;
Menimbang, bahwa selain untuk ditonton sendiri, Terdakwa juga menggunakan video rekaman layar itu untuk dikirim ke Whatsapp Saksi Hairun Nida dengan nomor 083137557496, ke Whatsapp Saudari Annisa dan kepada Akun Facebook atas nama "Rahmat Bayang" melalui Akun Mesengger Facebook serta pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa agar video rekaman layar yang memperlihatkan payudara dan wajah Saksi Hairun Nida diketahui orang yang satu kampung dan keluarganya, kemudian Terdakwa mengirimkan ke Grup Facebook Pangkep Info karena Terdakwa sakit hati telah di putuskan oleh Saksi Hairun Nida sehingga Terdakwa menyebarkan video rekaman layar tersebut supaya mendapat perhatian dari Saksi Hairun Nida maupun keluarganya sehingga meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab (menikahinya);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang merekam layar Handphone milik Terdakwa saat Saksi Hairun Nida membuka bajunya kemudian memperlihatkan payudaranya satu persatu sambil mengusap puting payudaranya yang berdurasi 30 (tiga puluh) detik, kemudian mengirimkan video tersebut kepada Saudari Annisa, Saksi Rahmawati, Saksi Rahmat Bayang dan juga ke Grup Pangkep Info di Facebook, dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, sebagaimana niatan awal Terdakwa melakukan perekaman layar handphone tersebut karena ingin menyimpan video tersebut di Handphone Terdakwa untuk Terdakwa tonton kembali namun ternyata Terdakwa mengirimkannya kepada orang lain dikarenakan Terdakwa sakit hati karena telah diputuskan oleh Saksi Hairun Nida dan supaya mendapat perhatian dari Saksi Hairun Nida maupun keluarganya sehingga meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab (menikahinya), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi sub unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari Saksi Hairun Nida sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi sub unsur tanpa hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam permohonan yang diajukan oleh Terdakwa, pada intinya menurut Mejelis Hakim, Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Mejelis Hakim atas perbuatan yang dilakukan karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap poin-poin dalam permohonan Terdakwa akan dipertimbangkan bersamaan dengan alasan yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah membuat Saksi korban dan keluarganya merasa malu;
Perbuatan Terdakwa telah merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karena itu dengan mendasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan diatas serta lama ancaman pidana dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka lamanya pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah cukup adil dan setimpal sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit HP Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1 : 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589;
1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) akun Facebook atas nama "Risal Risal" dengan nomor telephone : 081343122981 dan password pangkep123 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
1 (satu) Akun Facebook atas nama "Ardi Idrus" dengan alamat Email : [email protected] dan Password ardi12345 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
oleh karena dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan kejahatan serta dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Biru, No. IMEI 1 : 860919040985517, No. IMEI 2 : 860919040985509;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Hairun Nida Alias Nida Binti Junaidi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Hairun Nida Alias Nida Binti Junaidi;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 (Y93) warna biru, No. IMEI 1 : 869452041750079, No. IMEI 2 : 869452041750061;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Rahmat alias Bayang Bin Tuo, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Rahmat alias Bayang Bin Tuo;
1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari HAIRUN NIDA Alias NIDA dari Akun Facebook "Risal Risal" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari HAIRUN NIDA Alias NIDA dari Akun Facebook "Ardi Idrus" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAHYUDI ALIAS WAHYU ALIAS RISAL RISALALIAS ARDI IDRUS BIN AHMAD S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit HP Merek OPPO A3S, Warna Merah, IMEI 1 : 866615046515597, IMEI 2: 866615046515589;
1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) akun Facebook atas nama "Risal Risal" dengan nomor telephone : 081343122981 dan password pangkep123 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
1 (satu) Akun Facebook atas nama "Ardi Idrus" dengan alamat Email : [email protected] dan Password ardi12345 yang terinstall didalam HP VIVO 1938 warna Biru, Nomor IMEI 1 : 869701047664415, IMEI 2 : 869701047664407;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Biru, No. IMEI 1 : 860919040985517, No. IMEI 2 : 860919040985509;
Dikembalikan kepada Saksi Hairun Nida Alias Nida Binti Junaidi;
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 (Y93) warna biru, No. IMEI 1 : 869452041750079, No. IMEI 2 : 869452041750061;
Dikembalikan kepadaSaksi Rahmat alias Bayang Bin Tuo;
1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari HAIRUN NIDA Alias NIDA dari Akun Facebook "Risal Risal" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
1 (satu) Lembar Screen Shot Pengiriman Rekaman Video yang memperlihatkan payudara Saudari HAIRUN NIDA Alias NIDA dari Akun Facebook "Ardi Idrus" milik Tersangka kepada pengguna Media Sosial Facebook yang lain;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, oleh kami, Sri Widayati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Ayu Atriani Said, S.H. dan Tiara Khurin In Firdaus, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sufri Kamus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Akhmad Putra Dwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Ayu Atriani Said, S.H. Sri Widayati, S.H.
Tiara Khurin In Firdaus, S.H.
Panitera Pengganti,
Sufri Kamus, S.H.