22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Risko Livardi, S.H Terdakwa: CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama sama, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair penuntut umum. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah), dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa ke Kas Dusun Cilodang sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti maka Terdakwa telah membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepadanya. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024; Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025; Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait; Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019; Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019; Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018; Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019; Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019; Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019; Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019; Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019; Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor); Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh sdra. TIGOR SINAMBELA; Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi; Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari sdra. NANA SUTISNA kepada RIO Dusun Cilodang sdri. EDOH Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019; Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019; Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. NANA SUTISNA; Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan; Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019; Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019; Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021; Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021; Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018; Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. CUCUN CUNAYAH; Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. CUCUN CUNAYAH dan sdri. EDOH; Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021; Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021; Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I; Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019; Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019; Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019; Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019; Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019; Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM; Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM; Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019; Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. AGUS SETIYONUGROHO; Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin. Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI
Tempat lahir : Sumedang (Jawa Barat);
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 07 Mei 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bukit Kemuning RT.003 RW.001 Kelurahan
Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo;
Agama : Islam
Pekerjaan : Kaur Keuangan Dusun Cilodang TA. 2019
Pendidikan : S-1 Ekonomi;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. DANIA YESIANI, SH, MH, ROSMERI PANGGABEAN, SH. MARLINCE EVALINA SILITONGA, SH. berkantor di Kantor Hukum “DANIA YESIANI, SH & REKAN” yang beralamat di Jl. Kapten Dirham No. 30 Rt. 58, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Register Nomor 33/SK/Pid.TPK/2022/PN.Jmb tanggal 27 Juli 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 1 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 1 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Membebaskan terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipandang sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membayar uang pengganti sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah dibayar seluruhnya oleh Terdakwa berdasarkan bukti setor tanggal 02 Juli 2021 ke Rekening Pemerintah Dusun Cilodang melalui Bank 9 Jambi Nomor Rekening 3001430393 / Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Surat Bupati Bungo tanggal 23 Juni 2021 dan diperhitungkan sebagai pembayaran seluruhnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025;
Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait;
Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019;
Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor);
Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh sdra. TIGOR SINAMBELA;
Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari sdra. NANA SUTISNA kepada RIO Dusun Cilodang sdri. EDOH Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019;
Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. NANA SUTISNA;
Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021;
Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021;
Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018;
Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. CUCUN CUNAYAH;
Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. CUCUN CUNAYAH dan sdri. EDOH;
Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I;
Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019;
Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019;
Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. AGUS SETIYONUGROHO;
Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO;
Menetapkan agar Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI bersama-sama dengan SaksiEDOH binti DARTA (Penuntutan secara terpisah), Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM (Penuntutan secara terpisah) dan Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO (Penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 153/ KMA/ SK/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011, dipandang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu membayarkan dan mengeluarkan anggaran dari Kas Dusun meskipun surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak dilengkapi dengan laporan perkembangan kegiatan dan penggunaan anggaran, merekayasa faktur / nota / kwitansi pembelian barang, menggunakan anggaran kegiatan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan diluar APB Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang sudah disahkan, merekayasa jumlah hari kerja tukang dan pekerja, melakukan penarikan dana kegiatan setelah kegiatan sudah selesai tanpa bukti dukung pengajuan yang jelas, dengan kata lain tidak mengelola keuangan dusun secara baik dengan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun dan Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, sehingga Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI telah memperkaya diri sendiri serta telah memberi kesempatan untuk memperkaya orang lain yakni saksi EDOH Binti DARTA (selaku Rio Dusun Cilodang TA. 2019), Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM (selaku Kaur Perencanaan/ Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 sekaligus Ketua TPK) dan Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO (selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019) sejumlah Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021tanggal 30Desember 2021, yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018, saksi EDOH Binti DARTA menjabat selaku Rio (Kepala Dusun) Cilodang berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 tanggal 27 Agustus 2018 dimana berdasarkan pasal 1 angka 18 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah Kepala Desa atau Rio atau sebutan nama lain atau karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dusun;
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dusun Cilodang TA. 2019, pada tanggal 03 Januari 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain:
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | BAMBANG T.S | : | Sekretaris Dusun |
| 2. | AAD | : | Kasi Kesejahteraan |
| 3. | YAHYA ROHYANA | : | Kasi Pemerintahan |
| 4. | CAHYA SUGANDA | : | Kaur Umum dan TU |
| 5. | CUCUN CUNAYAH | : | Kaur Keuangan/ Bendahara |
| 6. | NANA | : | Kaur Perencanaan / Pembangunan |
Bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa/Dusun (PKPKD) dan mewakili pemerintahan desa/dusun dalam kepemilikan kekayaan milik desa/dusun yang dipisahkan, kemudian pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa untuk membantu Saksi EDOH dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan salah satunya kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | Nana | : | Ketua Tim Pelaksana Kegiatan |
| 2. | Asep Mamat | : | Anggota Tim Pelaksana Kegiatan |
| 3. | Cucun Cunayah | : | Anggota Tim Pelaksana Kegiatan |
Namun sebelum Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 19 April 2019, pada bulan Februari 2019 Saksi EDOH sudah memerintahkan saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase. Setelah saksi TIGOR SINAMBELA melakukan survey ke lapangan saksi TIGOR SINAMBELA mengatakan bahwa kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun saksi NANA tetap memaksakan dalam hal pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia, sehingga tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA. Atas perintah saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA tetap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), Adapun saksi TIGOR SINAMBELA ditunjuk sebagai penyusun atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa adanya Surat Penunjukan maupun Surat Keputusan oleh Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi TIGOR SINAMBELA tidak pernah dilibatkan dalam hal menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat pada tahun sebelumnya. Adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) | |
| l. | BELANJA MODAL TPK | |||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |
| Sub Total I | 9.000.000,- | |||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | |||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- | |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- | |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |
| Sub Total II | 108.020.000,- | |||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | |||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- | |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- | |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- | |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- | |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- | |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- | |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- | |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- | |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- | |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- | |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- | |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- | |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- | |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- | |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- | |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- | |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- | |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- | |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- | |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- | |
| Sub Total III | 365.291.000,- | |||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | |||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- | |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | |||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | |||||
Bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain tersebut diserahkan kepada saksi NANA, lalu saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/ Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), namun pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) oleh saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH mereka merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga terjadilah perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh Saksi EDOH dan telah diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh saksi NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA dan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dimana Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), sehingga kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dikerjakan tanpa dasar kemampuan teknis.
Bahwa selain hal tersebut diatas, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, Saksi Edoh mengarahkan saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan / fee dari Toko Bima Suci;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang kepada Bupati Bungo Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo dengan mekanisme sebagai berikut :
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Photo Copy Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor : 01 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo;
Photo Copy Surat Keputusan Rio tentang penetapan Rekening Bank dan Rekening Bank dengan Nomor Rekening 3001430393 atas nama Pemerintah Dusun Cilodang di Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo;
Speciment Tanda Tangan dan Paraf Rio beserta Bendahara/Kaur Keuangan Dusun;
Surat Keputusan Camat tentang hasil evaluasi Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 16 April 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem tanggal 15 April 2019.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 Nomor : 900 / 0023 / DPMD / 2019 tanggal 23 April 2019 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Dusun Cilodang tersebut ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 Saksi Hj. ATIEN SRI SULASMI, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0463 /4.04.01.02 / SP2D-LS ADD / 2019 yang kemudian oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) diterima Kas Pemerintah Dusun Cilodang pada PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001430393.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo, kemudian dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
Bahwa selanjutnya Terdakwa CUCUN CUNAYAH membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp. 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp. 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp. 30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp. 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp. 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp. 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp. 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp. 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp. 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp. 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Bahwa pada tanggal 23 September 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang namun tidak ada perubahan item dan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase, sehingga tetap tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang kepada Bupati Bungo Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah), dengan mekanisme sebagai berikut :
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 162 / KEU / 2019 Tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap II dan III dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Photo Copy Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor : 01 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo;
Photo Copy Surat Keputusan Rio tentang penetapan Rekening Bank dan Rekening Bank dengan Nomor Rekening 3001430393 atas nama Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo;
Photo Copy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Photo Copy Rekening Bank Pemerintah Dusun Cilodang dengan Nomor Rekening 3001430393 atas nama Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 Nomor : 900 / 329 / DPMD / 2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Dusun Cilodang tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi Hj. ATIEN SRI SULASMI, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 yang kemudian oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) diterima Kas Pemerintah Dusun Cilodang pada PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001430393;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2019 Saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama, dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang lalu saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh saksi NANA pada tanggal 16 September 2019;
Bahwa dengan adanya pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tanpa dasar kemampuan teknis berpengaruh terhadap mutu dan kualitas dari Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang, sehingga pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 Saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan hasil sebagai berikut :
PERHITUNGAN VOLUME PEKERJAAN
1.1 Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M.
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit :
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M.
Beton drainase arah A = 41,265 M3
Beton drainase arah B = 26,025 M3
1.2 Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M,
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg
1.3 Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2
1.4 Perhitungan Volume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3
1.5 Perhitungan Volume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah :
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3
1.6 Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator.
1.7 Perhitungan Volume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah :
Pipa pvc adalah = 7 Btg
PEMERIKSAAN MUTU BETON
Dari perbandingan Volume antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen.
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175
Dengan Kesimpulan :
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara yang merangkap sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama-sama dengan Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang tersebut diatas, telah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 ayat (1): keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 Ayat (1 s/d 5) :
(1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 54 Ayat (3), (4) dan (5) :
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, yaitu:
Pasal 2 ayat (1), yaitu Keuangan Dusun dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 56 Ayat (1), (2) dan (3) :
Arus kas keluar RAK Dusun memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dusun.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Rio dan Rio bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf a :
“pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”
Pasal 2 ayat (2) :
“para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dusun, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 12 ayat (1) :
“pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun harus didukung dengan bukti yang lengkap”
Pasal 6 ayat (3) :
“khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis pelaksana pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan.”
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH bersama-sama dengan Saksi EDOH, saksi NANA, dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut telah memperkaya diri Terdakwa CUCUN CUNAYAH sendiri ataupun memperkaya orang lain yaitu, saksi EDOH, saksi NANA, dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan / atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
-
No. URAIAN NILAI (Rp) A
1.
2.
Nilai Pencairan Anggaran
Pencairan dari Rekening Dusun
Potongan PPN
Rp.
Rp.
504.561.000,00,-
26.030.181,00,-
Pencairan Anggaran setelah PPN Rp. 478. 530. 819,00,- B
1.
2.
Nilai Pekerjaan Terpasang
Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase
Biaya Lain
Honor Penyusunan RAB dan Desain Gambar
Honor TPK
Rp.
Rp.
Rp.
130.525.321,96,00,-
9.000.000,00,-
7.150.000,00,-
Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang Rp. 146.675.321,96,- C
1.
2.
3.
Kelebihan Pembayaran Pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
Pajak Daerah
Rp.
Rp.
Rp.
2.502.671,70,-
292.408,96,-
9.009.000,00,-
Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak Rp. 11.804.080,66,- Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp. 320.051.416,38,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat sebagai Kaur Keuangan/ Bendahara, bersama-sama dengan Saksi EDOH Binti DARTA selaku Rio Dusun Cilodang TA. 2019 (Penuntutan secara terpisah), Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 (Penuntutan secara terpisah) dan Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019 (Penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 153/ KMA/ SK/ X/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011, dipandang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk menguntungkan diri Terdakwa CUCUN CUNAYAH sendiri selaku Kaur Keuangan/Bendahara, Saksi EDOH Binti DARTA selaku Rio Dusun Cilodang TA. 2019, Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Cilodang TA. 2019 dan Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019 sejumlah Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang TA. 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa secara baik dan benar, merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan, melakukan beberapa perubahan item dan volume pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan kata lain tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun sehingga Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri serta telah memberikan kesempatan untuk menguntungkan orang lain yaitu Saksi EDOH, Saksi NANA dan Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan di Dusun Cilodang TA. 2019 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) atau sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021, yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018, Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat.
Bahwa sebagai Kaur Keuangan/Bendahara, Terdakwa CUCUN CUNAYAH mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain yaitu:
Melaksanakan fungsi kebendaharaan;
Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kaur Keuangan bertanggung jawab kepada Rio/Kepala Desa.
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dusun Cilodang TA. 2019, pada tanggal 03 Januari 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain:
-
No Nama Jabatan 1. BAMBANG T.S : Sekretaris Dusun 2. AAD : Kasi Kesejahteraan 3. YAHYA ROHYANA : Kasi Pemerintahan 4. CAHYA SUGANDA : Kaur Umum dan TU 5. CUCUN CUNAYAH : Kaur Keuangan/ Bendahara 6. NANA : Kaur Perencanaan / Pembangunan
Bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa/Dusun (PKPKD) dan mewakili pemerintahan desa/dusun dalam kepemilikan kekayaan milik desa/dusun yang dipisahkan, kemudian pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa untuk membantu Saksi EDOH dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan salah satunya kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | Nana | : | Ketua Tim Pelaksana Kegiatan |
| 2. | Asep Mamat | : | Anggota Tim Pelaksana Kegiatan |
| 3. | Cucun Cunayah | : | Anggota Tim Pelaksana Kegiatan |
Namun sebelum Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 19 April 2019, pada bulan Februari 2019 Saksi EDOH sudah memerintahkan saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase. Setelah saksi TIGOR SINAMBELA melakukan survey ke lapangan saksi TIGOR SINAMBELA mengatakan bahwa kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun saksi NANA tetap memaksakan dalam hal pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia, sehingga tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA. Atas perintah saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA tetap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), Adapun saksi TIGOR SINAMBELA ditunjuk sebagai penyusun atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa adanya Surat Penunjukan maupun Surat Keputusan oleh Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi TIGOR SINAMBELA tidak pernah dilibatkan dalam hal menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat pada tahun sebelumnya. Adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) | |
| l. | BELANJA MODAL TPK | |||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |
| Sub Total I | 9.000.000,- | |||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | |||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- | |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- | |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- | |
| Sub Total II | 108.020.000,- | |||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | |||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- | |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- | |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- | |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- | |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- | |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- | |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- | |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- | |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- | |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- | |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- | |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- | |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- | |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- | |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- | |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- | |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- | |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- | |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- | |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- | |
| Sub Total III | 365.291.000,- | |||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | |||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- | |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | |||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | |||||
Bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain tersebut diserahkan kepada saksi NANA, lalu saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/ Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), namun pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) oleh saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH mereka merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga terjadilah perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh Saksi EDOH dan telah diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh saksi NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA dan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dimana Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), sehingga kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dikerjakan tanpa dasar kemampuan teknis.
Bahwa selain hal tersebut diatas, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, Saksi Edoh mengarahkan saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan / fee dari Toko Bima Suci;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang kepada Bupati Bungo Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo dengan mekanisme sebagai berikut :
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Photo Copy Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor : 01 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo;
Photo Copy Surat Keputusan Rio tentang penetapan Rekening Bank dan Rekening Bank dengan Nomor Rekening 3001430393 atas nama Pemerintah Dusun Cilodang di Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo;
Speciment Tanda Tangan dan Paraf Rio beserta Bendahara/Kaur Keuangan Dusun;
Surat Keputusan Camat tentang hasil evaluasi Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 16 April 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem tanggal 15 April 2019.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 Nomor : 900 / 0023 / DPMD / 2019 tanggal 23 April 2019 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Dusun Cilodang tersebut ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 Saksi Hj. ATIEN SRI SULASMI, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0463 /4.04.01.02 / SP2D-LS ADD / 2019 yang kemudian oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) diterima Kas Pemerintah Dusun Cilodang pada PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001430393.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo, kemudian dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa CUCUN CUNAYAH membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp. 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp. 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp. 30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp. 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp. 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp. 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp. 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp. 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp. 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp. 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Bahwa pada tanggal 23 September 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang namun tidak ada perubahan item dan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase, sehingga tetap tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang kepada Bupati Bungo Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah), dengan mekanisme sebagai berikut :
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 162 / KEU / 2019 Tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap II dan III dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut :
Photo Copy Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor : 01 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo;
Photo Copy Surat Keputusan Rio tentang penetapan Rekening Bank dan Rekening Bank dengan Nomor Rekening 3001430393 atas nama Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo;
Photo Copy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Photo Copy Rekening Bank Pemerintah Dusun Cilodang dengan Nomor Rekening 3001430393 atas nama Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo;
Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 Nomor : 900 / 329 / DPMD / 2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo dan menindaklanjuti dengan meneruskan dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Dusun Cilodang tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi Hj. ATIEN SRI SULASMI, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 yang kemudian oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH membawa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ke PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo untuk dilakukan proses pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dusun (RKD) Pemerintah Dusun Cilodang sehingga penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) diterima Kas Pemerintah Dusun Cilodang pada PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo dengan Nomor Rekening 3001430393;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2019 Saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama, dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang lalu saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh saksi NANA pada tanggal 16 September 2019;
Bahwa dengan adanya pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tanpa dasar kemampuan teknis berpengaruh terhadap mutu dan kualitas dari Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang, sehingga pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 Saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan hasil sebagai berikut :
PERHITUNGAN VOLUME PEKERJAAN
1.1 Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M.
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit :
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M.
Beton drainase arah A = 41,265 M3
Beton drainase arah B = 26,025 M3
1.2 Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M,
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg
1.3 Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2
1.4 Perhitungan Volume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3
1.5 Perhitungan Volume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah :
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3
1.6 Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator.
1.7 Perhitungan Volume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah :
Pipa pvc adalah = 7 Btg
PEMERIKSAAN MUTU BETON
Dari perbandingan Volume antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen.
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175
Dengan Kesimpulan :
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Bahwa Perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang TA. 2019 bersama dengan Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang TA. 2019, Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan Dusun Cilodang TA. 2019 dan Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019 tersebut diatas telah bertentangan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing antara lain yaitu :
Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dusun atas tindakannya yang mengakibatkan pengeluaran atas beban ABPDusun dimana saksi EDOH tidak mengelola keuangan dusun yang menjadi tanggungjawabnya secara baik dan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun selain itu saksi EDOH tidak menguji kebenaran yang timbul atas penggunaan bukti pengeluaran uang dan tetap menyetujui surat permintaan pembayaran meskipun tanpa dilengkapi dengan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan merangkap sebagai Ketua TPK Dusun Cilodang dalam hal melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya telah tidak melaksanakan tugas dan wewenang secara baik dengan tidak menerapkan prinsip efisien sehingga mengakibatkan kegiatan tersebut tidak mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang dalam melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dusun dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDusun telah tidak cermat, akurat dan penuh tanggungjawab menyusun kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan pertanggungjawaban penggunaan dana desa berupa bukti-bukti belanja/pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagai dasar surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam mengelola keuangan dusun serta dengan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menyusun setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun dengan bukti yang lengkap serta tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun;
Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang dalam hal verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDusun telah tidak memverifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran yang diajukan secara baik dan tidak menguji kebenaran yang timbul atas penggunaan bukti pengeluaran uang dan tetap menyetujui surat permintaan pembayaran meskipun tanpa dilengkapi dengan laporan perkembangan pelaksanaan dan anggaran.
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang TA. 2019 yang merangkap sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bersama-sama saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang TA. 2019, Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan/PembangunanDusun Cilodang TA. 2019 yang merangkap sebagai KetuaTim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang TA. 2019 tersebut telah memberikan keuntungan bagi diri Terdakwa CUCUN CUNAYAH sendiri selaku Kaur Keuangan/Bendahara atau keuntungan bagi saksi EDOH, Saksi NANA dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima orang tersebut dan/atau orang lain yang tidak berhak menurut hukum, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) Sebagaimana Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negaraoleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
-
No. URAIAN NILAI (Rp) A
1.
2.
Nilai Pencairan Anggaran
Pencairan dari Rekening Dusun
Potongan PPN
Rp.
Rp.
504.561.000,00,-
26.030.181,00,-
Pencairan Anggaran setelah PPN Rp. 478. 530. 819,00,- B
1.
2.
Nilai Pekerjaan Terpasang
Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase
Biaya Lain
Honor Penyusunan RAB dan Desain Gambar
Honor TPK
Rp.
Rp.
Rp.
130.525.321,96,00,-
9.000.000,00,-
7.150.000,00,-
Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang Rp. 146.675.321,96,- C
1.
2.
3.
Kelebihan Pembayaran Pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
Pajak Daerah
Rp.
Rp.
Rp.
2.502.671,70,-
292.408,96,-
9.009.000,00,-
Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak Rp. 11.804.080,66,- Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp. 320.051.416,38,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YAYAN ROHYANA Bin YAYA HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat saat memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan dalam perkara Pembangunan Turap dan Drainase tahun 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa keterkaitan saksi dengan kegiatan tersebut adalah saksi selaku Kasi Pemerintahan di Pemerintahan Dusun Cilodang pada tahun 2019 dan saksi selaku Bendahara untuk pengelolah Kebun Sawit milik Dusun.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi tidak ada keterkaitanya dengan pembangunan Turab tersebut, karena fungsi Saksi melayani masyarakat bidang kependudukan, identitas dan memberikan surat pengantar;
Bahwa Saksi selain sebagai Kasi pemerintahan juga sebagai Bendahara kebun sawit milik Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi tahu bahwa turab yang di bangun di Dusun Cilodang itu roboh sekira bulan Januari 2020;
Bahwa seingat Saksi waktu itu Saksi ada di telepon oleh saksi Edho untuk melihat turab tersebut, karena waktu itu hari hujan deras, selanjutnya pagi-pagi setelah Saksi di telepon itu Saksi pergi melihat turab yang ternyata turab itu sudah agak condong;
Bahwa Saksi tahu adanya rapat di Kecamatan sehubungan dengan robohnya turab tersebut, tapi Saksi tidak hadir saat itu, namun hasilnya Saksi ada dengar bahwa harus mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000.- (serratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu persis siapa yang harus mengembalikan, tapi setahu Saksi Terdakwa Cucun dan Saksi Nana bersedia mengembalikan sebesar masing-masing Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kekuranganya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), disuruh saksi Edho dipinjam dari uang kas kebun sawit Dusun Cilodang yang Saksi pegang;
Bahwa kalau besaran hasil kebun sawit tersebut yang di setor ke PAD APBDus Cilodang setahunya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa kalau ada kelebihan dana tersebut di gunakan untuk keperluan dusun Cilodang yang anggarannya tidak ada di APBDus;
Bahwa dapat Saksi uraikan susunan struktur organisasi Dusun Cilodang tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Rio Dusun : EDOH
Sekretaris : BAMBANG TRI SUHARTANTO
Kaur TU : CAHYA SUGANDA
KaurPerencana/Pembangunan : NANA SUTISNA
Kaur Keuangan : CUCUN CUNAYAH
Kasi Pemerintahan : YAYAN ROHYANA
Kasi Kesejahteraan : AAT
Kepala Kampung I Panca Marga : FATONI
Kepala Kampung II Mekar Jaya : NGALIMAN
Kepala Kampung III Marga Saluyu : NARTO
Pendamping Lokal Desa : MUH HASIM
Pendamping Kecamatan : TEGUH SARYONO
Susunan Organisasi BPD Dusun Cilodang:
Ketua : CEP HERAWAN
Wakil : SUKARDI
Sekretaris : SRINURNAENI, ST
Anggota : 1. HADI WIYONO
ANJAR KOSASIH, SP
Seingat Saksi posisi turab itu tegak lurus sebelum roboh;
Saksi tidak ada sama sekali menerima honor dengan adanya pembangunan turab tersebut;
Yang menunjuk Saksi saat itu sebagai bendahara adalah saksi Edoh;
selain turab, ada juga pembangunan drainase, yang sampai saat ini masih dapat digunakan oleh masyarakat;
Kalau kondisi tanah atau struktur tanah dusun Cilodang ini memang agak berawa, dan itu semua masyarakat tahu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
CEP HERAWAN Bin ACUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat saat memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan dalam perkara Pembangunan Turap dan Drainase tahun 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa keterkaitan saksi dengan kegiatan tersebut adalah saksi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo pada tahun 2019.
Bahwa sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Dusun) berfungsi dan bertugas salah satunya adalah mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkatnya dalam hal ini saksi Edho dan perangkatnya;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam penyusunan RKP Desa Cilodang pada saat musrembang kegiatan tahun 2019 karena Saksi menjabat sebagai Ketua BPD sejak bulan Mei 2019, sementara penyusunan RKP atau musrenbang tersebut ditahun 2018;
Bahwa berdasarkan dokumen APBDusun nilai Pagu anggaran APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 berikut perubahannya senilai Rp. 1.638.204.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu rupiah) dan ditambah dengan SILPA tahun 2018 sebesar Rp. 15.839.091,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dimana anggaran untuk Dana Desa (DD) Dusun Cilodang tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah). Sedangkan untuk Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yakni sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN;
Bahwa setahu Saksi yang membuat RAP pembangunan turab Dusun Cilodang adalah saksi Tigor Sinambela, tapi Saksi tidak ada melihat surat penunjukanya;
Bahwa Saksi mengenal saksi Tigor Sinambela sudah lama dan Saksi tahu saksi Tigor memang sering membuat RAB pembangunan fisik di daerah Kecamatan Pelepat ini seperti pembangunan sarana dan prasarana kegiatan PNPM tapi Saksi baru tahu bahwa untuk turab ini saksi Tigor yang Menyusun RAB nya pada waktu di periksa di Kejaksaan Negeri Bungo;
Bahwa Saksi tahu perbedaan tersebut setelah di Kejaksaan Negeri Bungo;
Bahwa kalau ke lokasi Saksi sering, dan mengenai pelaksanaan pembangunan turab tersebut Saksi hanya bisa memberi masukan dan itupun langsung ke Rio (saksi Edoh);
Bahwa seingat Saksi pembangunan turab tersebut dimulai sekira bulan Juni 2019 dan selesai sekitar bulan September 2019;
Bahwa kalau retak-retak sekira bulan Oktober sudah Nampak dan dalam bulan itu juga seingat Saksi turab tersebut mengalami roboh;
Bahwa secara lisan pernah Saksi menegur Saksi Nana sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan turab tersebut, begitu pula pekerja yang lain pernah Saksi tegur, namun hal ini disampaikan kepada saksi Edoh selaku kepada Desa hingga akhirnya Saksi dipanggil dan saksi Edoh berkata, agar Saksi tidak terlalu ikut campur urusan, ini rezim lama, namun demikian Saksi masih sering juga ke lokasi;
Bahwa menyikapi Robohnya Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019, saksi EDOH selaku Rio/ Kepala Desa mengadakan Musyawarah di Balai Desa dengan mengundang BPD pada tanggal 29 Januari 2020 yang juga dihadiri oleh perangkat Dusun Cilodang lainnya dimana hasil musyawarah dibuatkan Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang yang pada pokoknya Kerusakan Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 diakibatkan oleh Bencana Longsor akibat curah hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut dari tanggal 26 hingga 28 Januari 2020, dimana maksud dari Berita Acara tersebut Turap roboh karena bencana alam tapi terkait masalah teknis, spesifikasi dan mutu kegiatan kami serahkan kepada yang berwenang;
Bahwa selain pembuatan berita acara yang menyatakan bahwa robohnya turab tersebut karena bencana alam atau force mayor tapi ada juga hal lain yang diperoleh yaitu munculnya uang sisa dari pelaksanaan pembangunan turab itu sebesar Rp.30.000.000. (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa ide tersebut dari saksi Edoh selaku Kepala Desa yang menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak dinas terkait;
Bahwa setahu Saksi penggunaan alat berat berupa excavator saat penimbunan dan molen (pengaduk semen) memang ada namun untuk urugan hanya mengambil tanah sekitar lokasi bukan tanah dari luar;
Bahwa sisa uang yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikeluarkan oleh Terdakwa Cucun dan diterima oleh saksi Edoh yang alasannya untuk diamankan;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) dari saksi Edoh sebelum turab roboh, tapi saat Saksi tanya uang apa saksi menjawab uang tambahan untuk BPD, karena Saksi merasa sumber uang tersebut tidak jelas lalu Saksi rapatkan ke anggota BPD yang lain dengan hasil rapat uang tersebut dikembalikan, dan selanjutnya uang itu Saksi kembalikan dan diterima lagi oleh saksi Edoh;
Bahwa dalam pengerjaan turab tersebut masyarakat setempat ada diikut sertakan;
Bahwa seingat Saksi mandor dan gambar bangunan sebagai acuan ada di lokasi ;
Bahwa setahu Saksi sampai saat ini tidak ada surat leputusan Bupati Bungo yang menyatakan situasi tersebut akibat force mayor dan Saksi mau menanda tangani berita acara tersebut karena adanya pernyataan “…masalah teknis akan dikonsultasikan dengan pihak Dinas terkait….”;
Bahwa selaku ketua BPD Saksi ada menerima honor sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu peran Pak Agus dalam pelaksanaan pembangunan turab desa Cilodang ini;
Bahwa Saksi merasa di larang oleh saksi Edoh untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan turab tersebut;
Bahwa secara langsung Saksi tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga RAB nya pun Saksi tidak ada;
Bahwa selain pembangunan turab seingat Saksi ada juga pengerjaan pengerasan jalan;
Bahwa Saksi ada menerima APBDes dan APBDes perubahan Desa Cilodang tapi belum sempat bacanya;
Bahwa setahu Saksi tidak ada addendum perubahan yang diadakan dari RAB pertama yang disusun oleh saksi Tigor Sinambela dengan yang dilaksanakan;
Bahwa baik sejak di mulai hingga selesainya pekerjaan turab tersebut tidak ada laporan;
Bahwa Saksi hadir pada rapat setelah terjadi robohnya turab tersebut, tapi pada rapat yang pertama Saksi tidak fokus;
Bahwa kalau masalah pekerjaan bagaimana Saksi tidak tahu hingga bisa roboh dan Saksi Nana juga ada membeli barang;
Bahwa kalau menurut Saksi yang sangat keberatan atas kedatangan Saksi ke lokasi pengerjaan turab itu adalah Pak Abudin, yang mana hingga melaporkan ke Pak Agus suaminya saksi Edoh dan sampai Saksi dipanggil oleh saksi Edoh;
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil oleh pihak Inspektorat Kabupaten;
Bahwa Saksi hanya menerima honor selaku ketua BPD yakni sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulanya;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Bahwa Ya, Saksi tahu sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan perkerjaan pembangunan turab di Dusun Cilodang kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo;
Bahwa Saksi dalam pembangunan turab tersebut sebagai penyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya);
Bahwa Saksi di tunjuk sebagai penyusun RAB pembangunan turab Dusun Cilodang berawal dari Saksi dihubungi oleh Saksi Nana sekira bulan Februari 2019, selanjutnya Saksi datang ke dusun Cilodang dan melakukan survey setelah Saksi melakukan survey Saksi melakukan pembuatan RAB, lalu setelah jadi RAB Saksi menghubungi Saksi Nana dengan mengatakan bahwa terkait pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 dapat menghabiskan anggaran Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), kemudian Saksi Nana mengatakan terkait anggaran tersebut tidak bisa dilaksanakan dikarenakan anggaran hanya sebatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan anggaran dipergunakan untuk kegiatan lain yaitu pengerasan jalan, pada saat itu Saksi Nana sempat bertanya kepada Saksi “ KENAPA ANGGARAN NYA KOK BISA SAMPE DENGAN 900 JUTA” lalu Saksi menjelaskan bahwa anggaran tersebut untuk pembangunan turap batu gunung sehingga memakan biaya lebih besar, dikarenakan alasan struktur tanah yang tidak stabil untuk dibangun turap namun Saksi Nana tetap memaksakan untuk dibuatkan RAB dengan anggaran sebesar RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan akhirnya Saksi membuatkan RAB yang di minta oleh Saksi Nana, bahwa pada saat itu Saksi EDOH selaku RIO tidak ada ikut dalam pembahasan RAB tersebut;
Bahwa kalau latar belakang Pendidikan Saksi hanya tamatan SMA (Sekolah lanjutan Atas) namun Saksi pernah mengikuti pelatihan tehnis penyusunan Rencana Anggaran Biaya sekira bulan Nopember 2011 di Hotel Semagi sekira dimana saat itu Saksi memperoleh Piagam sebagai Kader Teknis PNPM untuk Dusun Dwi Karya Bakti dan sejak saat itulah Saksi mulai menyusun RAB, Gambar Desain, Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Take of Sheet suatu kegiatan dibantu oleh Fasilitator Kecamatan dan Saksi juga pernah mengikuti kuliah di Universitas Andalas selama 4 (empat) semester fakultas teknik jurusan teknik sipil namun Saksi tidak menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut dan belum mendapat ijazah sebagai Sarjana Tekni Sipil.dan bahkan Saksi sudah beberapa kali Menyusun RAB untuk pembangunan jalan dengan batu gunung, pembuatan jembatan gantung dan lainya sejak tahun 2015;
Bahwa selain dokumen RAB, Saksi juga meberikan antara lain:
Gambar Desain;
Analisa Harga Satuan Pekerjaan, dan
Take of Sheet;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu apakah RAB yang Saksi susun tersebut yang menjadi acuan atau tidak, namun setelah Saksi ada dipanggil oleh pihak Inspektorat dan di damping pihak PU baru Saksi tahu bahwa RAB yang Saksi susun tidak dipergunakan;
Bahwa benar dari fisik bangunan turab yang mengalami roboh itu dapat Saksi lihat seperti batu split tidak ada dan jarak pembesianya juga tidak sesuai dimana di RAB Saksi 15 cm sedangkan yang ada 25 cm s/d 30 cm;
Bahwa benar idealnya demikian Saksi ikut mendampingi, tapi hal ini apabila Saksi dihubungi dan diminta untuk mendampinginya dilapangan;
Bahwa Saksi tidak diikuti dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pembangunan) Dusun Cilodang tahun 2018 karena Saksi baru dihubungi sekira bulan Februari 2019;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nana melalui Pak Agus Suprianto selaku Datuk Rio (suami saksi Edoh) sekira tahun 2015, sewaktu itu Saksi diminta Menyusun RAB pembangunan Pos Yandu;
Bahwa secara umum mekanisme yang dilakukan dalam menyusun RAB dalah pertama melakukan survey lapangan selanjutnya mengukur volume bangunan yang akan dibangun dan perhitungan harga material maupun upah;
Bahwa kalau untuk Analisa penghitungan volume, maka untuk acuan Saksi adalah peraturan Menteri PU;
Bahwa kalau untuk RAB pembangunan turab Dusun Cilodang untuk harga sebagai acuan Saksi peroleh dari Saksi Nana sedangkan upah masih mengikuti acuan yang lama;
Bahwa untuk penyusunan RAB pembangunan turab Dusun Cilodang ini Saksi menerima upah atau honor sebesar Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah) yang Saksi terima sekira bulan Juni atau Juli 2019, setelah dana cair;
Bahwa benar kalau menurut Saksi, bila RAB yang pertama Saksi susun dilaksanakan maka Saksi rasa tidak akan roboh turab tersebut, karena menggunakan batu gunung;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali RAB dari siapa atau yang mana yang dijadikan acuan dalam membangun turab tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu saat Menyusun RAB tersebut sudah dibentuk TPK (Tim Pelaksana Pekerjaan) atau belum;
Bahwa benar saat itu Saksi ingat Bahasa Saksi Nana mengatakan untuk dana kegiatan lain seperti untuk pengerasan jalan;
Bahwa benar saat itu ada Saksi memberi solusi tapi melalui telepon saja yakni dengan melaksanakan pekerjaan turab tersebut secara cor beton;
Bahwa Saksi tidak tahu persis, tapi saat Saksi ke lokasi setelah robohnya turab tersebut, solusi Saksi dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan RAB dari Saksi;
Bahwa tidak, Saksi tidak pernah dipanggil sehubungan dengan pengerjaan turab ini ke lapangan;
Bahwa seharusnya pada saat pihak Dusun Cilodang menyusun RKP pada tahun 2018 untuk pembangunan tahun 2019 seharusnya saat itu sudah memanggil atau berkoordinasi dengan tenaga teknis untuk penyusunan RAB sehingga pagu dana kegiatan pembangunan yang akan disediakan untuk tahun 2019 sudah dikalkulasi dengan baik oleh ahli teknis guna menghindari adanya perencanaan pekerjaan yang kurang baik namun pada kenyataannya Saksi baru dihubungi sekira bulan Februari/Maret 2019 untuk menyusun dan membuat RAB jauh setelah RKP dibuat, sehingga hal itulah yang membuat RAB yang Saksi buat harus menyesuaikan dengan pagu yang telah ditetapkan oleh pihak Dusun Cilodang.;
Bahwa fungsi turab tersebut adalah untuk menahan tanah;
Bahwa Saksi tahu selesainya pekerjaan pembangunan turab itu tapi hanya dari cerita orang;
Bahwa Saksi tahu adanya RAB lain selain yang Saksi susun saat diperiksa di kantor Kejaksaan Bungo;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
ASEP MAMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi adalah sebagai anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pembangunan turab di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai anggota TPK adalah saksi Edoh, meskipun Saksi sempat menolaknya karena Saksi sebelumnya tidak pernah menjadi anggota TPK dan tidak mengetahui apa-apa, namun Saksi tetap ditunjuk sebagai anggota TPK setelah dihubungi oleh Terdakwa Cucun;
Bahwa pada awal-awal pengerjaan turab tersebut Saksi pernah ke sana dan hanya melihat lihat orang kerja saja;
Bahwa selain Saksi anggota TPK lainya adalah Saksi Nana dan Terdakwa Cucun Gunayah;
Bahwa rata-rata yang bekerja di sana adalah warga Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membeli material pembangunan turab tersebut;
Bahwa seingat Saksi tidak ada rapat-rapat atau pertemuan pertemuan sesame anggota TPK selama pembangunan turab itu;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebagai anggota TPK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan itu Saksi terima dari Terdakwa Cucun Cunayah sekitar bulan September 2022;
Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan turab itu selesai, karena Saksi sedang di luarkota;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali dengan RAB (Rencana Anggran Biaya) pembangunan turab Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi ada menanda tangani SPJ penerimaan honor Saksi sebagai anggota TPK sekitar bulan Oktober 2019;
Bahwa saat Saksi tanda tangani SPJ tersebut, pengerjaan turab tersebut sudah selesai;
Bahwa Saksi tidak ada menanda tangani surat-surat lain selain SPJ honor yang Saksi terima itu;
Bahwa selain turab, ada juga pembangunan drainase, yang sampai saat ini masih dapat digunakan oleh masyarakat;
Bahwa kalau kondisi tanah atau struktur tanah dusun Cilodang ini memang agak berawa, dan itu semua masyarakat tahu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SUROTO, S. Sos Bin Kartorejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat ini Saksi sebagai Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Dusun Bidang Pemerintahan Dusun pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo;
Bahwa yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 ayat 2 dan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa;
Bahwa dalam penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut :
Tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDesa;
Tahap II berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran Sebelumnya
Tahap III berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan Tahap II (Penyerapan 75% dan Capaian Output minimal 50%);
Bahwa untuk penyaluran dana desa Dusun Cilodang untuk pembangunan turab telah dilakukan dalam 2 (dua) Tahap yaitu Tahap I dan II (20%+40%=60%) pada Tanggal 15 April 2019 disalurkan secara bersamaan Tahap I sebesar Rp. 147.512.200,- dan Tahap II sebesar Rp. 295.024.400,- Total Tahap I dan Tahap II sebesar Rp. 442.536.600,- kemudian dilanjutkan dengan penyaluran Tahap III Tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 295.024.400,-;
Bahwa yang bertanggung jawab membuat dan menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes adalah kaur atau kasi pelaksana kegiatan sebagaimana Peraturan Bupati Bungo Nomor 04 Tahun 2019 Pasal 50 Ayat 1 dan 2 sedangkan yang bertanggung jawab membuat dan menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain kegiatan ini adalah seseorang yang memiliki kemampuan teknis.;
Bahwa mekanisme dalam penyusunan APBDus diawali dengan proses penyusunan APBDus adalah kesepakatan antara RIO dan BPD selanjutnya masuk dalam tahapan penyusunan APBDus dengan berpedoman pada RAPDus, Rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Dusun diajukan dan dibahas bersama BPD dimana harus dihadiri 2/3 dari anggota BPD dan disetujui oleh lebih dari 51% anggota BPD yang hadir, lalu menjadi Rancangan Peraturan Dusun yang selanjutnya disampaikan kepada kepada Camat untuk dievaluasi, dan Camat wajib mengeluarkan SK Evaluasi APBDus, selanjutnya setelah Camat mengeluarkan SK persetujuan RAPBDus menjadi APBDus ataupun ada koreksi, maka Pemerintah Dusun menindaklanjuti hasil evaluasi Camat dan menetapkan RAPBDus menjadi APBDus. Dalam hal Camat tidak mengeluarkan Evaluasi terhadap RAPBDus yang diajukan paling lama 20 hari kerja sejak diterima rancangan tersebut maka RAPBDus dimaksud berlaku dengan sendirinya;
Bahwa dari hasil bimbingan teknis pelatihan BPKP, pekerjaan di dusun adalah pekerjaan sederhana maka penyusun RAB bisa dibuat oleh kepala tukang, tamatan STM, atau Sarjana Teknik, tapi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun syarat bahwa RAB harus disusun oleh Sarjana Teknik telah dihilangkan, jadi tidak ada batasan secara detail utk kewenangan pembuat RAB.;
Bahwa pada dasarnya seluruh pembangunan di dusun harus dilakukan secara swakelola namun terkait pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola dan bersifat konstruksi tidak sederhana dapat dilaksanakan melalui penyedia dan berdasarkan pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengadaan barang / jasa Dusun dalam Kabupaten Bungo berbunyi “khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli / atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan secara swakelola” seperti pembangunan pos yandu, irigasi dll yang biasa dilakukan.;
Bahwa kalau untuk menilai apakah pekerjaan turab itu adalah bersifat kontruksi sederhana atau tidak sederhana dan bisa di kerjakan secara swakelola atau tidak adalah bukan kewenangan Saksi menilai melainkan bagian teknis;
Bahwa adalah sangat tidak dibenarkan untuk melakukan manipulasi/merekayasa tanda bukti pengeluaran uang, nota atau faktur dalam pelaksanaan suatu kegiatan sebagimana tercantum didalam Pasal 56 Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana atas beban APBDus harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dusun, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun harus didukung dengan bukti yang lengkap;
Bahwa kalau suatu kegiatan pembangunan RAB nya melebihi dari pagu yang disediakan, ini tidak boleh dilaksanakan karena dikhawatirkan tidak maksimalnya out put atau hasil yang akan diperoleh dari kegiatan tersebut;
Bahwa kalau memperhatikan kasus ini, maka semestinya anggota TPK setelah menerima RAB yang diketahui tidak seuai dengan pagu yang tersedia maka harus memberi penjelasan dan melasporkan ke Rio atau Kepala Dusun melalui Sekretaris Dusun seterusnya secara berjenjang melaporkan kepada pihak Kecamatan;
Bahwa pada dasarnya seluruh pembangunan di dusun dapat dikatakan sederhana karena memang sering dilakukan dan harus harus dilaksanakan secara swakelola namun terkait pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola dan bersifat konstruksi tidak sederhana dapat dilaksanakan melalui penyedia dan berdasarkan pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengadaan barang / jasa Dusun dalam Kabupaten Bungo berbunyi “khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli / atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan secara swakelola” jadi untuk pekerjaan sederhana tidak harus memerlukan tenaga ahli dan dan atau alat berat.;
Bahwa untuk pekerjaan yang seharusnya di laksanakan atau dikerjakan oleh Penyedia berdasarkan pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengadaan barang / jasa Dusun dalam Kabupaten Bungo berbunyi “khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli / atau peralatan berat,dan dari nilai belanjanya bila melalui penyedia, kalau 50jt dilakukan pembelian langsung dengan melampirkan kwitansi faktur, 50-200jt dilakukan penawaran dengan 1 atau 2 penyedia di di Dusun, dan apabila belanjanya diatas 200jt dilakukan lelang, tidak bisa pakai sistem borongan.;
Bahwa dalam penjelasan Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengadaan barang / jasa Dusun dalam Kabupaten Bungo tidak ditemukan batasan secara detil penjelasan bagaimana suatu pekerjaan itu dinilai sederhana atau tidak sederhana;
Bahwa menurut peraturan Menteri Keuangan tentang pengadaan barang dan jasa maka sebelum tahun 2021 untuk belanja 200 jutaan keatas maka dilaksanakan secara lelang dan diumumkan di Papan Pengumuman Desa;
Bahwa dalam data kami, bahwa ada dua kali pencairan dana anggaran pembangunan turab Dusun Cilodang yakni yang pertama sebesar 20% dan 40%; dan yang kedua sisanya sebesar 40% itu dilakukan pada bulan April dan Oktober 2022;
Bahwa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun (PKPKD) adalah rio atau Kepala Dusun berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 04 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “Rio adalah PKPKD dan mewakili pemerintah dusun dalam kepemilikan kekayaan milik dusun yang dipisahkan” sehingga tidak diperlukan lagi Surat Keputusan penunjukan Rio selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun (PKPKD);
Bahwa dalam pengajuan penyaluran dana Desa dengan cara Rio membuat surat permohonan kepada Bupati Bungo Cq Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo yang disampaikan melalui Camat untuk mendapatkan rekomendasi penyaluran, selanjutnya Camat membuat rekomendasi penyaluran meskipun pemberian rekomendasi tersebut tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa kalau penyusunan RKP ini diatur dalam Perbub (Peraturan Bupati) sedangkan pengaturan RKP pengajuanya harus telah dilampirkan dengan RAB diatur dalam pasal 42 Ayat (1) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mana berbunyi “rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya” ;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
MASKUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu sehubungan dengan Saksi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan turab di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo;
Bahwa seingat Saksi pembangunan turab dusun Cilodang tersebut sekira tahun 2019 dan saat itu sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo;
Bahwa seingat Saksi ada dua kali pihak pemerintahan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mengajukan permohonan pencairan dana desa guna mendapatkan rekomendasi dari Camat Pelepat untuk pengajuan ke Dinas PMD Kabupaten Bungo;
Bahwa pada saat pengajuan permohonan pencairan dana tersebut yang datang adalah Sekretaris Dusun sdr. Bambang dan Terdakwa Cucun Cunayah selaku Bendahara Dusun;
Bahwa dalam mekanismenya setelah pengajuan permohonan pencairan dana dusun tersebut masuk ke kantor Camat yang di terima oleh staf, selanjutnya di ceklist kelengkapanya dan apabila sudah lengkap syarat-syaratnya, selanjutnya permohonan tersebut Saksi terima dan Saksi cek Kembali kelengkapanya apabila lengkap selanjutnya Saksi bawa permohonan tersebut ke ruang Camat guna memperoleh Rekomendasi yang nantinya oleh Pemohon akan dibawa ke Dinas PMD Kabupaten Bungo guna memperoleh Rekomendasi juga;
Bahwa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak Dusun dalam mengajukan pencairan dana yakni :
Foto copy surat keputusan Rio tentang Penunjukan Bendahara;
Foto copy surat keputusan Rio tentang Penetapan Rekening Bank;
Foto copy Rekening Bank (tampak muka dan tampak saldo) dan
Specimen tanda tangan dan faraf Rio beserta Bendahara Dusun;
Bahwa kalau kelengkapan syaratnya telah terpenuhi maka Rekomendasi bisa di keluarkan dalam waktu satu hari;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2019 itu ada dua kali pihak dusun Cilodang mengajukan rekomendasi pencairan dana desa, dan kedua-duanya ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi;
Bahwa seingat Saksi pembangunan turab tersebut dimulai sekira bulan Juni 2019 dan selesai sekitar bulan September 2019;
Bahwa Saksi pernah ke lokasi pembangunan turab tersebut tapi tidak bersama tim;
Bahwa pada waktu Saksi melihatnya kondisi turab tersebut sudah roboh;
Bahwa pada saat pembangunan turab tersebut Rio atau Kepala Dusunya nya adalah Ibu Edoh;
Bahwa seingat Saksi untuk Dusun Cilodang hanya ada dua kali pengajuan dan kedua-duanya diberi rekomendasi;
Bahwa setahu Saksi dari dokumen yang ada pada Saksi bahwa Dusun Cilodang telah mengajukan pencairan yang totalnya sebesar Rp.442.536.600 (Empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk tahap I dan untuk tahap II;
Bahwa seingat Saksi pengajuan permohonan dua kali itu di bulan April 2019 dan bulan Oktober 2019;
Bahwa seingat Saksi hanya dua kali itu saja pihak Dusun Cilodang mengajukan pencairan dana desa tersebut;
Bahwa seingat Saksi yang pertama tanggal 15 April 2019 dan yang ke dua tanggal 21 Oktober 2019;
Bahwa kalau dikatakan mungkin, adalah mungkin saja dengan mengajukan perubahan ke Dinas PMD, namun Saksi hanya ada dua kali menerima permohonan pengajuan tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
KHAIDIR YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu sebagai saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi sehubungan perkerjaan pembangunan turab di Dusun Cilodang kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo pada tahun 2019;
Bahwa pada waktu pembangunan turab di dusun Cilodang itu Saksi adalah sebagai Camat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo;
Bahwa berdasarkan Perbup No. 53 tahun 2016, tugas pokok Saksi selaku camat secara garis besarnya adalah perpanjangan tangan Bupati dalam melaksanakan pemerintahan ditingkat Kecamatan, dengan melakukan pembinaan,pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintah dusun dan dalam hal pengelolaan dana dusun, Saksi bertugas memberikan rekomendasi dalam pengajuan pencairan dana dusun tersebut;
Bahwa setahu Saksi sebagai Rio adalah Ibu Edoh, Sekretaris Dusun adalah saudara Bambang dan sebagai Bendaharanya adalah Terdakwa Cucun Cunayah;
Bahwa Saksi dalam mengeluarkan Rekomendasi tersebut ada membentuk tim terlebih dahulu;
Bahwa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak Dusun dalam mengajukan pencairan dana yakni :
Foto copy surat keputusan Rio tentang Penunjukan Bendahara;
Foto copy surat keputusan Rio tentang Penetapan Rekening Bank;
Foto copy Rekening Bank (tampak muka dan tampak saldo) dan
Specimen tanda tangan dan faraf Rio beserta Bendahara Dusun;
Bahwa kalau kelengkapan syaratnya telah terpenuhi maka Rekomendasi bisa di keluarkan dalam waktu satu hari;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2019 itu ada dua kali pihak dusun Cilodang mengajukan rekomendasi pencairan dana desa, dan kedua-duanya ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2019 itu pihak Dusun Cilodang ada mengajukan pencairan yang I sebesar Rp. 147.512.200.- dan pada tahap II sebesar Rp. 295.024.400,- hingga totalnya adalah sebesar Rp. 442.536.600,- (Empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa kalau rekomendasinya di tujukan kepada Bapak Bupati Bungo melalui Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bungo;
Bahwa tim disini terdiri dari Sekretaris Camat (Sekcam), Kasi Pemerintahan dan Pendamping Desa, yaitu pendamping teknis, pendamping pemberdayaan dan UKM;
Bahwa setahu Saksi, hanya ada dua kali menanda tangani rekomendasi permohonan pencairan dana desa untuk Dusun Cilodang selama tahun 2019;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, tapi saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Bungo baru Saksi mengetahui adanya perubahan tersebut;
Bahwa yang memungkinkan adanya perubahan pengajuan dalam pencairan dana desa ini adalah di Dinas PMD Kabupaten Bungo, namun dalam hal ini hanya tahapan pengajuan saja, untuk nominal besaran anggaranya tetap;
Bahwa seingat Saksi ada dua kali rekomendasi yang Saksi keluarkan yakni tanggal 15 April 2019 dan tanggal 21 Oktober 2019, untuk yang ketiga kalinya tidak ada;
Bahwa untuk Dusun Cilodang pada anggaran tahun 2019 bersumber dari pusat sebesar Rp. 737.561.000,- dari Alokasi dana Dusun sebesar Rp. 530.865.000,- dari dana Gerakan Desa Membangun dari Bupati sebesar Rp. 250.000.000,- dan dari Bagian Hasil Pajak dan Retribusi dari Kabupaten sebesar Rp. 59.778.000.-;
Bahwa untuk pembangunan turab di Dusun Cilodang Saksi mengetahuinya dan karena ini merupakan pembangunan yang sifatnya insfrastruktur dan pemberdayaan maka dananya diambil dari dana dusun;
Bahwa kalau untuk besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan turab itu Saksi tidak tahu;
Bahwa kalau ke lokasi pembangunan turab itu Saksi tidak pernah karena sifatnya Saksi selaku Camat saat itu hanya memperifikasi usulan pencairan dananya saja;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
NUR ABIDINBin SUPARDI, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar Saksi adalah pemilik toko bangunan Pak Tani yang berdomisili di Kecamatan Pelepat;
Bahwa Saksi pernah menerima pesanan pengiriman semen sebanyak 50 zak dari saudara Kentung (Pemilik toko bangunan Bima Suci) untuk Dusun Cilodang, pada tanggal 25 Juli 2019;
Bahwa setahu Saksi ada toko material bangunan ada di Dusun Cilodang, milik saksi Soleh Hadin;
Bahwa harga per zak nya semen yang Saksi kirim ke Dusun Cilodang saat itu sesuai nota yang sudah Saksi buat adalah seharga Rp. 62.000.- (enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa yang terima semen tersebut di Dusun Cilodang Saksi tidak tahu karena yang mengantar saat itu adalah sopir Saksi saudara Ari Dwiyanto;
Bahwa tidak, Saksi tidak ada menjual alat pengaduk semen atau molen;
Bahwa saat itu seingat Saksi nota atau faktur nya sudah Saksi stemple tapi tidak Saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan nota atau faktur kosong kepada pihak dusun Cilodang;
Bahwa faktura atau nota yang benar adalah yang pertama pembelian sebanyak 50 zak semen, karena merupakan tulisan isteri Saksi, yang selebihnya Saksi tidak tahu;
Bahwa awalnya sopir Saksi Dwi Arianto ada di telepon oleh saudara Kentung yang merupakan karyawan toko bangunan Bima Suci yang meminta diantarkan semen sebanyak 50 zak ke Dusun Cilodang dan pembayaranya nanti setelah di Dusun Cilodang, selanjutnya oleh isteri Saksi dibuatkan nota pembelian 50 zak semen tersebut dengan harga Rp.62.000,- per zaknya dan setelah diantar oleh sopir Saksi di Dusun Cilodang dibayar lunas sesuai dengan nota seharga Rp. 3.100.000,- (tiga juta serratus ribu supiah);
Bahwa siapa yang menerima dan siapa yang membayar semen tersebut Saksi tidak tahu, karena yang pergi mengantar adalah sopir Saksi saudara Dwi Arianto;
Bahwa karena tidak ada permintaan untuk ditanda tangani dari pemesan barang;
Bahwa saudara Kentung pesan hanya satu kali saja pesan 50 zak semen untuk Dusun Cilodang;
Bahwa saat saudara Dwi Arianto (sopir) pergi mengantar semen tersebut ke Dusun Cilodang langsung membawa faktur tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
ABUDIN Bin RUKMANTA, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi kepala tukang pembangunan turab di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai kepala tukang pembangunan turab itu adalah Saksi Nana secara lisan saja, tidak ada surat penunjukanya;
Bahwa yang kerja banyak, lebih kurang 30 (tiga puluh) orang termasuk tukang dan kenek;
Bahwa secara terperinci Saksi tidak tahu tapi yang Saksi dengar lebih kurang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);\
Bahwa kalau gambar bangunan ada Saksi pegang tapi kalau RAB nya Saksi tidak tahu dan tidak pernah lihat;
Bahwa ada pembelian molen untuk kerja bangunan turab tersebut;
Bahwa kalau sewa alat berat ada guna pengurugkan tanah turab, tapi tanahnya diambil dari sekitar lokasi bukan dari luar;
Bahwa Saksi bekerja di pembangunan turab itu lebih kurang 52 hari namun pengerjaan bangunan turab tersebut lebih kurang 3 bulan karena seingat Saksi mulainya bulan Juni 2019 selesainya sekitar bulan September 2019;
Bahwa Saksi kenal mereka yang kerja sebagai kenek di pengerjaan turab tersebut;
Bahwa kalau ukuran turab tersebut yaitu Panjang 50 meter dan tinggi 5 meter, namun untuk berapa banyak material yang digunakan Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi juga mengerjakan drainase disamping pembangunan turab tersebut;
Bahwa Saksi tahu turab itu roboh sebulan dari selesainya pekerjaannya;
Bahwa Saksi Nana memang sering ke lokasi pembangunan turab tersebut, begitu pula saksi Bambang dan sekali-kali Terdakwa Cucun saat mau bayar gaji;
Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani SPJ begitu pula absen masuk kerja;
Bahwa gaji dibayarkan sesuai hari kerja dan besaranya, Saksi Rp. 140.000,- per hari, tukang lainya Rp.130.000,- perhari dan kenek Rp. 110.000,- per harinya;
Bahwa tidak, Saksi tidak ada menanda tangani SPJ tersebut dan itu bukan tanda tangan Saksi, begitu pula absensi bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu yang Saksi terima adalah per harinya Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi dalam bekerja berdasarkan perintah dari Saksi Nana;
Bahwa tidak, tukang sebanyak 30 (tiga puluh) orang itu terkadang ada yang istirahat karena mau panen sawit atau ada yang sakit;
Bahwa Saksi ada menerima gambar disain turab tersebut dari Saksi Nana;
Bahwa Saksi sudah pernah membuat turab sebelumnya sebanyak 2 kali tapi tidak setinggi turab ini;
Bahwa kalau material bangunan Saksi tidak tahu menahu yang jelas kalau sudah mau habis lalu Saksi mintakan kepada Saksi Nana, jadi Saksi tidak ada berhubungan dengan toko bangunan dan Saksi tidak pernah pergi ke toko bangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membayar pembelian material bangunan itu kalau habis Saksi tinggal minta dengan Saksi Nana tapi Saksi tidak ada mencatat berapa material yang masuk dan digunakan di bangunan turab tersebut;
Bahwa yang menentukan besaran gaji Saksi adalah Saksi Nana yakni Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa kalau yang membayar gaji Saksi setiap minggunya adalah Terdakwa Cucun Cunayah;
Bahwa yang pertama kali menemui Saksi untuk pengerjaan turab ini adalah Saksi Nana;
Bahwa kalau untuk pekerjaan dilain tempat gaji Saksi lebih besar lagi, tapi karena turab ini di dusun sendiri ya Saksi mau menerima sebesar yang ditetapkan oleh Saksi Nana yakni Rp.140.000,- per hari;
Bahwa kalau pembayaran gaji langsung kepada orangnya tidak melalui Saksi lagi;
Bahwa kalau Ketua BPD memang sering datang ke lokasi pengerjaan turab tersebut, tapi Saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Rio atau saksi Edoh;
Bahwa yang juga sering datang ke sana Saksi Nana, Terdakwa Cucun dan Pak Agus (Datin Rio atau suami Saksi Edoh) juga saksi Edoh sekali-kali ada juga datang ke lokasi;
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil setelah turab itu roboh, baik itu oleh saksi Edoh atau yang lainya;
Bahwa Saksi pernah melihat saat turab itu roboh, tapi Saksi tidak tahu apa penyebabnya hingga turab tersebut roboh;
Bahwa kalau bangunan turab tersebut sesuai dengan gambar yang ada, tapi kalau materialnya seperti besi memang ada yang dirumah dari ukuran 12 menjadi ukuran 10;
Bahwa seingat Saksi saksi Tigor Sinambela pernah datang satu kali ke lokasi pembangunan turab tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Hj. ATIEN SRI SULASMI, SE Binti MAASUM SYUKUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tahu sehubungan Saksi sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Cucun Cunayah dalam pengerjaan pembangunan turab di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo tahun 2019;
Bahwa keterkaitan Saksi adalah sehubungan dengan tupoksi Saksi selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo. selain sebagai Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, saat ini Saksi juga menjabat selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Daerah dan juga selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Daerah dan juga selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) guna disalurkan ke Bank 9;
Bahwa tidak, dalam penerbitan SP2D penyaluran dana desa Dusun Cilodang setahu Saksi tidak ada kendala, dimana menurut catatan kami ada dua kali pengajuan SP2D yang di ajukan oleh pihak Pemerintahan Dusun Cilodang melalui pihak PMD Kabupaten Bungo;
Bahwa mekanisme pengajuan penerbitan SP2D yang dilakukan oleh pemerintahan Dusun Cilodang dimulai dari permohonan yang diajukan oleh Rio Dusun Cilodang ke Kantor Kecamatan selanjutnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat selanjutnya diteruskan ke Kantor PMD Kabupaten seterusnya Kantor PMD membuat surat penyaluran dana transfer Dusun Cilodang yang ditujukan ke Kepala BPKAD untuk menyalurkan dana transfer yang kemudian Bendahara BPKAD untuk penerbitan SPP dan SPM, kemudian barulah terbit SP2D;
Bahwa seingat Saksi untuk Dusun Cilodang ada mengajukan dua kali atau dua tahap penerbitan SP2D tertanggal tanggal 24 April 2019 dengan besaran anggaran Rp. 442.536.600,- dan tanggal 21 Oktober 2019 sebesar sebesar Rp. 295.024.400,-;
Bahwa untuk Dusun Cilodang Kecamatan pelepat kabupaten Bungo telah disalurkan dana transfer sebesar Rp. 737.561.000. (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam enam puluh satu ribu rupiah) secara bertahap melalui dua penerbitan SP2D yakni yang pertama SP2D tanggal 24 April 2019 dan SP2D yang ke dua tanggal 23 oktober 2019 sebesar Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan yang ke dua sebesar Rp. 295.024.400,- (Dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa adapun syarat dan dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan SP2D antara lain :
Surat Permohonan Rio;
Rekomendasi Camat;
Surat Pengantar dari Dinas PMD berikut Rincian permohonan penyaluran dana transfer dusun yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMD;
Berita Acara Pembayaran dari Bendahara PPKD kepada Kepala Dinas PMD;
Kwitansi pembayaran yang ditanda tangani dan diketahui oleh KPA dibayarkan oleh Bendahara PPKD dan diterima oleh Kepala Dinas PMD;
Rekapan Nomor Rekening Dusun;
SPP dari Bendahara PPKD
SPM yang ditndatangani oleh Kepala BPKAD
Surat Keputusan Bupati Penetapan Rio Terpilih;
Bahwa yang menanda tangani seluruh dokumen SP2D yang diterbitkan oleh BPKAD adalah Saksi sendiri;
Bahwa seluruh dana transfer untuk dusun Cilodang tahun 2019 masuk ke rekening kas pemerintahan Dusun Cilodang pada Bank 9 Cabang Muara Bungo;
Bahwa seingat Saksi untuk penerbitan SP2D dusun Cilodang tahun 2019 tidak ada kendala;
Bahwa kalau untuk perubahan permohonan pengajuan pencairan atau penyaluran dana desa dusun Cilodang tahun 2019 Saksi tidak tahu;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
DWI LESTARI ADHAM PUTRI Binti BUCHARI ADHAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tahu sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan perkerjaan pembangunan turab di Dusun Cilodang kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo;
Bahwa pada 2019 telah melakukan pemeriksaan tentang rusaknya turab yang dibangun oleh dana desa tahun anggaran 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan pelepat Kabupaten Bungo dan telah diterbitkan Laporan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/314.a/2020 Tanggal 07 Desember 2020 Tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA. 2019 Di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo.;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan/audit pada Kegiatan Pembangunan Turab Beton Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 adalah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/06/SPT/2020 tanggal 29 Mei 2019 dimana dasar dari Surat Perintah Tugas tersebut adalah adanya Berita Acara Musyawarah Desa terkait Rusaknya Turap Karena Hujan yang disampaikan dan dibawa oleh perangkat dusun ke Inspektorat Kabupaten Bungo;
Bahwa mekanisme yang Saksi lakukan antara lain dengan melakukan Entry Breafing dengan pihak Dusun Cilodang dan meminta berkas dengan cara:
Mengumpulkan dan Menganalisis dokumen-dokumen awal yang diterima dari para pihak yakni pihak Dusun Cilodang;
Melakukan observasi lapangan dan cek fisik ke Dusun Cilodang Tempat Kegiatan;
Mencari data pembanding dan survey melalui toko-toko bangunan dan penyedia material bangunan lokal.
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Rio, Perangkat Dusun Cilodang, TPK, Pekerja dan Tukang, Masyarakat Sekitar dan Penyedia bahan material;
Menganalisis dan mengevaluasi bukti-bukti yang diperoleh, mendalami konstruksi permasa- lahan untuk mengidentifikasi hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan Negara yang terjadi;
Bahwa kalau di lihat dari perintah tugasnya pemeriksaan atau audit yang dilakukan jenisnya adalah Audit Tujuan Tertentu berupa Pemeriksaan Khusus dimana audit yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab kerusakan turab dusun Cilodang dan mengetahui apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta apakah terdapat indikasi kerugian Keuangan Negara yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa berdasarkan perhitungan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bungo yang disusun oleh Sdr. Dwi Herwindo, ST diketahui kerugian Negara terhadap robohnya turap di Dusun Cilodang yang dibangun dari Dana Desa tahun 2019 sejumlah Rp.267.874.846,01.(dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah koma nol sat usen);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/314.a/2020 Tanggal 07 Desember 2020 Tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA. 2019 Di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo sebagai berikut :
Kelemahan dalam hal perencanaan
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan turap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat kelebihan realisasi belanja Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) pembangunan turap sejumlah Rp.42.410.727,27 (empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) dan
Pengelolaan keuangan tidak mempedomani ketentuan Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, mencakup, Sistem Pengendalian Intern (SPI) kurang memadai dan kurang memadainya fungsi pengawasan;
Bahwa dari hasil temuan yang diperoleh melalui laporan hasil temuan itu maka rekomendasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
Memberikan peringatan secara tertulis kepada Rio Cilodang atas kelalaiannya, dalam hal :
Lemah dalam merencanakan pembangunan turap Dusun Cilodang tahun 2019 yaitu:
Tidak melaksanakan fungsi koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 73 ayat (1) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Lemah dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan Dusun Cilodang sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun.
Memerintahkan Rio Cilodang sebagai berikut :
Menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp.267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen) sesuai dengan perhitungan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bungo terhadap nilai turap yang roboh.
Memerintahkan Kaur Keuangan Dusun Cilodang segera menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sisa dana Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) pembangunan turap Dusun Cilodang tahun anggaran 2019 sejumlah Rp.42.410.727,27 (empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen)
Memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Dusun Cilodang atas kelalaiannya:
Memberikan teguran tertulis kepada Kaur Perencanaan Dusun Cilodang atas kelalaiannya
Memberikan peringatan tertulis kepada Kaur Keuangan Dusun Cilodang tahun 2019 atas kelalaiannya
Memberikan teguran tertulis kepada Ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang tahun 2019 atas kelalaiannya tidak mempedomani ketentuan Pasal 41 ayat (2) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sehingga tidak optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan turap Dusun Cilodang tahun 2019 tidak diverifikasi terlebih dahulu oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh BPD dalam musyawarah dusun pembahasan penyusunan RKP.
Bahwa setahu Saksi terdapat penyetoran ke Kas Dusun oleh pihak pemerintah Dusun Cilodang yang merupakan tindak lanjut dari kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah penyetoran sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan bukti setor di Bank 9 Jambi tertanggal 02 Juli 2021 yang mana uang tersebut berdasarkan Berita Acara Musyawarah Dusun Tindak Lanjut Surat Bupati Bungo Tertanggal 23 Juni 2021 dimana temuan tersebut dibayarkan dengan dana talangan untuk seterusnya dana talangan yang dipakai tersebut akan diangsur oleh sdri. Edoh, sdr. Bambang, sdr. Nana Sutisna, sdri. Cucun Cunayah dengan rincian sdr. Bambang membayar Rp. 20.000.000,-, Kaur Keuangan sdri. CUCUN CUNAYAH Rp. 30.000.000,-, Kaur Perencanaan NANA SUTISNA Rp. 30.000.000,- dan sdri. EDOH Rp. 20.000.000,- .;
Bahwa selain adanya penyetoran dana ke rekening kas pemerintahan dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sampai saat ini rekomendasi tersebut tidak ada yang dilaksanakan;
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian negara ada diminta perhitunganya untuk hal teknis dari pihak Pekerjaan Umum (PU);
Bahwa dalam melakukan klarifikasi Saksi tidak hanya kepada tukang yang bekerja, Saksi juga melakukan klarifikasi kepada perangkat dusun dan toko tempat pembelian material pembangunan turab tersebut;
Bahwa tidak, Saksi dan tim dalam melakukan pemeriksaan tidak ada melibatkan pihak BPKP;
Bahwa dalam melaksanakan audit pembangunan turab beton di Dusun Cilodang tahun 2019 dibentuk satu tim antara lain :
Ir. H. Amrizal. M.Si : Penanggung Jawab,
Suryana Hendrawati, SE. ME.: Pengendali Teknis,
Dwi Lestari Adham Putri, S.Si : Ketua Tim,
Indah Ratna Sari, SE : Anggota Tim dan
Wiwik Haryani, SE : Anggota Tim;
Bahwa tujuan dari pelaksanaan audit terhadap pembangunan turab beton di dusun Cilodang Kecamatan pelepat Kabupaten Bungo yang bersumber dari dana desa tahun 2019 adalah untuk mengetahui penyebab kerusakan turab dusun Cilodang dan mengetahui apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta apakah terdapat indikasi kerugian Keuangan Negara yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa pelaksanaan audit Pembangunan Turab Beton Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan dilaksanakan sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;
Bahwa dari nilai pekerjaanya sudah semestinya dilakukan secara tender, karena nilainya sudah mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian negara ada diminta perhitunganya untuk hal teknis dari pihak Pekerjaan Umum (PU);
Bahwa dalam mencari atau menghitung adanya indikasi kerugian negara Saksi Bersama tim berdasarkan hasil analisis serta kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh, dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan cara menghitung pekerjaan terpasang yang roboh serta menghitung kecukupan volume dan uji mutu atas pekerjaan terpasang sehingga diperoleh kekurangan volume dan kesalahan konstruksi sedangkan mutu telah memenuhi nilai rata-rata K 175 untuk turab dan K-125 untuk drainase;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SOLEH HADIN, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi selaku pemilik toko bahan bangunan Rifal Refan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo;
Bahwa Saksi tahu hadir dipersidangan ini sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa Cucun Cunayah dalam pembangunan turab di dusun Cilodang tahun 2019;
Bahwa bahan bangunan yang djula ditoko Saksi antara semen, besi, paku, papan, kayu, cat, selang, kawat dan lain-lain bahan bangunan;
Bahwa seingat Saksi pernah Saksi Nana belanja bahan bangunan sekira tahun 2019 itu di toko Saksi untuk bahan pembangunan turab di dusun Cilodang;
Bahwa seingat Saksi yang dibeli Saksi Nana saat itu antara lain, berupa kawat galvanis dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), papan dengan harga satuan sebesar Rp. 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah), paku dengan harga satuan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), kayu uk 5x5 dengan harga satuan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi ada Saksi berikan nota belanja pada waktu itu;
Bahwa kalau untuk yang belanja ke toko Saksi saat tu seingat Saksi adalah Saksi Nana dan saksi Kirno;
Bahwa seingat Saksi, tidak pernah menanda tangani apapun sehubungan dengan pembangunan turab di dusun Cilodang;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan negeri Bungo;
Bahwa Saksi tahu tentang adanya pembangunan turab di dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo;
Bahwa untuk sistim pembayaran ditoko Saksi adalah pembayaran tunai; memang untuk material bangunan yang dipesan dan diantar ke lokasi terkadang dibayar setelah barang sampai ke lokasi, seperti pasir, semen dll;
Bahwa tidak, Saksi tidak pernah diajak pertemuan atau ditemui secara langsung oleh perangkat dusun untuk membahas tentang pembelian material bangunan di toko Saksi;
Bahwa setahu Saksi hampir seluruh bahan bangunan untuk pembangunan turab itu pembelianya dari toko diluar diluar dusun Cilodang;
Bahwa, didusun Cilodang hanya toko Rifal Rifan satu-satunya yang menjual bahan bangunan;
Bahwa seingat Saksi Saksi Nana saat itu belanja tidak pula terlalu banyak sekitar nominal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi setiap pembelian di toko Saksi berikan nota, yang berisi nama barang yang dibeli, jumlah barang yang dibeli dan harga barang per item serta tak lupa tanggal pembelian;
Bahwa kalau untuk cap stemple dan tanda tangan tidak selalu Saksi berikan pada nota tersebut, tergantung dari permintaan konsumen;
Bahwa seingat Saksi, tidak pernah memberikan nota atau faktur kosong kepada siapapun termasuk kepada terdakwa;
Bahwa seingat Saksi semasa Rio nya suami saksi Edoh yakni Pak Agus Supriyanto pernah belanja untuk pengerjaan bangunan di Dusun Cilodang, tapi hanya awal awal pengerjaan saja selanjutnya tidak lagi;
Bahwa setahu Saksi bahan bangunan atau material pembangunan turab Dusun Cilodang banyak dibeli dari toko bangunan Bima Suci;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi NANA dalam keadaan sehat saat memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa saksi NANA mengerti hadir dipersidangan dalam perkara Pembangunan Turap dan Drainase tahun 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa saksi NANA adalah Kaur Perencanaan/Pembangunan pada Pemerintahan Dusun Cilodang berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang yang Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 03 Januari 2019, sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor : 21 Tahun 2019 Tanggal 19 April 2019.
Bahwa adapun Tugas Pokok dan Fungsi saksi NANA selaku Kaur Perencanaan/ Pembangunan Dusun Cilodang diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor : 04 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, sebagai berikut:
Fungsi melaksanakan fungsi Perencanaan dan Pembangunan di Dusun;
Tugas Kaur :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai dengan bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya dan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pertangung jawaban pelaksanaan APBDusun.
Bahwa sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Cilodang berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor : 21 Tahun 2019 Tanggal 19 April 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Cilodang Tahun 2019, Tugas Pokok dan Fungsi saksi NANA adalah :
Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proses pekerjaan Swakelola;
Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai bidang tugasnya.
Membantu Kepala Desa/Dusun dalam Tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN;
Bahwa dari Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa untuk membantu saksi EDOH dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan salah satunya kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap sebelum saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 19 April 2019, pada bulan Februari 2019 saksi EDOH sudah memerintahkan saksi NANA selaku Kaur Perencanaan/ Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Bahwa kemudian saksi NANA menemui saksi TIGOR SINAMBELA dan menyampaikan maksudnya untuk dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain turap dan drainase. Atas permintaan saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA menyanggupinya dan melakukan survey ke lapangan/ lokasi.
Bahwa setelah menilai/ menganalisa dan menghitung anggaran untuk pembuatan bangunan berupa turap dan drainase tersebut, Saksi TIGOR SINAMBELA mengatakan bahwa kegiatan pembangunan Turap dan Drainase tersebut dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa terhadap penjelasan Saksi TIGOR SINAMBELA tersebut, saksi NANA melaporkan hal tersebut kepada saski EDOH, dan petunjuk saksi EDOH agar disampaikan kepada saksi TIGOR SINAMBELA untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi NANA mengatakan kepada saksi TIGOR SINAMBELA untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), sehingga dalam hal pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Bahwa atas perintah saksi NANA tersebut, saksi TIGOR SINAMBELA membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah). Adapun saksi TIGOR SINAMBELA ditunjuk sebagai penyusun atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa adanya Surat Penunjukan maupun Surat Keputusan oleh saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi TIGOR SINAMBELA tidak pernah dilibatkan dalam hal menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat pada tahun sebelumnya.
Bahwa adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | Nana | : | Ketua Tim Pelaksana Kegiatan |
| 2. | Asep Mamat | : | Anggota Tim Pelaksana Kegiatan |
| 3. | Cucun Cunayah | : | Anggota Tim Pelaksana Kegiatan |
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 108.020.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- |
| Sub Total III | 365.291.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain tersebut diserahkan kepada saksi NANA.
Bahwa saksi NANA kemudian membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) oleh saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH, merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga terjadilah perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH dan telah diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat perubahan yang terjadi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Saksi TIGOR SINAMBELA, dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di Input kedalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang digunakan untuk Pelaporan Kegiatan, yaitu :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Upah Pekerja (beda volume)
Upah tukang (beda volume)
Semen (beda volume)
Pasir Beton (beda volume)
Batu split (beda volume)
Tanah Urup (dihilangkan)
Pasir urup (beda volume)
paku (beda volume)
besi beton 12 KSTY (beda volume)
besi beton 10 KSTY (beda volume)
besi 8 (dihilangkan)
besi 6 (dihilangkan)
kawat beton (beda volume)
balok kayu 5/7 kelas 3 (beda volume)
papa mal 3/20 kelas 3 (beda volume)
dolken kayu gelam (beda volume dan berbeda harga)
pipa pvc ¾ inc (dihilangkan)
papan kegiatan (berubah harga)
sewa molen (berubah volume dan berbeda harga)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase yang dilaksanakan oleh saksi NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Terdakwa hanya memberikan Desain Gambar bangunan kepada Tukang (saksi ABUDIN), sedangkan untuk pelaksanaannya saksi NANA tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA ataupun kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), pelaksanaan pekerjaan pembangunan turap sepenuhnya diserahkan kepada saksi ABUDIN dan didalam pengawasan saksi NANA. Setiap material bangunan yang diperlukan, maka saksi ABUDIN memintanya kepada saksi NANA, sehingga kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dikerjakan tanpa dasar kemampuan teknis;
Bahwa selain hal tersebut diatas, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase yang dilakukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH, saksi EDOH, saksi NANA, dan saksi BAMBANG antara lain:
Dalam pengadaan material bahan bangunan, saksi EDOH mengarahkan saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci yang berada/ berlokasi di Unit 19 jauh dari Dusun Cilodang, padahal di Dusun Cilodang sendiri ada toko bangunan REFAL milik saksi SOLEHADIN yang menjual material bangunan yang sama, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan/ fee dari Toko Bima Suci;
Dalam penggunaan Molen sebagai alat pekerjaan, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat item sewa molen dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), namun pada kenyataannya alat berupa Molen tersebut oleh saksi NANA bukan disewa, melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH tetap melaporkan sewa molen dalam bukti pertanggungjawaban, hal ini dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Dalam memberikan Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT, dimana pada fakta persidang terungkap bahwa ASEP MAMAT tidak banyak melakukan peran selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun Terdakwa CUCUN CUNAYAH tetap memberikan honor selaku anggota TPK kepada saksi ASEP MAMAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan dalam laporan pertanggungjawaban Terdakwa CUCUN CUNAYAH mencatatnya sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Terdapat pembelanjaan yang tidak ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanyasehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya, dimana dipersidangan terungkap bahwa saksi ABUDIN menerangkan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan turap tersebut ada lebih kurang 30 (tiga puluh) Orang, namun orangnya tidak tetap, sehingga tidak ada pekerja yang benar-benar ikut bekerja full selama 3 (tiga) bulan masa pekerjaan pembangunan turap dan drainase tersebut. Bahwa untuk penggajian tukang dan pekerja saksi NANA mencatat kehadiran tukang dan pekerja setiap harinya, catatan saksi NANA tersebut menjadi dasar oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH untuk memberikan upah/ gaji tukang dan pekerja. Bahwa yang memberikan upah langsung kepada tukang dan pekerja adalah Terdakwa CUCUN CUNAYAH tanpa tanda terima pemberian upah, untuk laporan pertanggung jawaban Terdakwa CUCUN CUNAYAH memberikan kertas format pengisian absen dan tandatangan pembayaran upah kepada saksi NANA yang mana pengisiannya disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya Siskeudes sehingga seolah-olah telah anggaran untuk upah tukang dan pekerja sudah terealisasi semua.
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi NANA ;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAHmerekayasa nota/ faktur/ bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota/ faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota/ faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Bahwa saksi NANA membenarkan seluruh Dokumen SPP yang telah diperlihatkan dipersidangan adalah benar dokumen yang dijadikan dasar pencairan 100 % dana Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa dimana dokumen tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO;
Bahwa saksi NANA tidak pernah membuat Laporan Perkembangan Kegiatan yang seharusnya wajib Terdakwa buat sesuai tugas dan kewenangan saksi NANA selaku Kaur Perencanaan/ Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan;
Bahwa saksi NANA tidak mengetahui terkait mekanisme pencairan Dana Desa Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa tanda tangan pada seluruh dokumen SPP dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang yang diperlihatkan kepada saksi NANA tersebut adalah tanda tangan saksi NANA sendiri selaku Kaur Perencanaan/Pembangunan dan juga TPK.
Bahwa dana – dana sebagaimana tersebut dalam Dokumen SPP yang diperlihatkan dipersidangan kepada saksi NANA tidak benar-benar diterima oleh penerima sesuai dengan tanggal dan jumlah yang tertera karena nota/ faktur/ bukti dukung yang dilampirkan pada SPJ adalah nota/ faktur/ bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau sudah direkayasa karena item-item pembelian yang asli tidak seperti itu dan sepengetahuan saksi NANA yang merekayasa nota/ faktur/ bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataannya adalah Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan dimana Terdakwa CUCUN CUNAYAH yang mengisi menyesuaikan dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat di dalam RAB Siskeudes.
Bahwa bangunan Turap Dusun Cilodang yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 tersebut roboh pada bulan Maret 2020;
Bahwa Terdakwa ada mengambil uang Deposit PLN sebesar Rp. 20.000.000,- dari Terdakwa CUCUN CUNAYAH atas perintah saksi EDOH (Rio) yang mana pada saat itu saksi EDOH mengatakan harus memiliki deposit sebesar Rp. 20.000.000,- agar listrik di Dusun Cilodang bisa hidup;
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 sudah dilakukan audit oleh inspektorat daerah Kabupaten Bungo namun hasilnya saksi NANA tidak mengetahui dan kemudian Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 diperiksa lagi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dengan hasil kerugian sekira Rp. 267.000.000,-;
Bahwa telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Bahwa oleh karena Terdakwa CUCUN CUNAYAH bersama dengan saksi EDOH, saksi NANA dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menyanggupi untuk membayar temuan Inspektorat Kabupaten Bungo tersebut akhirnya pada bulan Juni 2021 dilakukan rapat di kantor Camat Pelepat antara aparat desa Dusun Cilodang dengan Camat Pelepat (Sdr ABASRI) terkait pengembalian tersebut hingga akhirnya diperoleh kesepakatan untuk membayar ke kas Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian Terdakwa CUCUN CUNAYAH Rp. 30.000.000,- saksi NANA Rp. 30.000.000,-, saksi EDOH sebesar Rp. 20.000.000,- dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO sebesar Rp. 20.000.000,- dan Uang sebesar 100 juta tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning dan hingga saat ini uang tersebut masih berada utuh di kas Dusun Cilodang.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat saat memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan dalam perkara Pembangunan Turap dan Drainase tahun 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Bahwa saksi adalah Sekretaris Dusun pada Pemerintahan Dusun Cilodang tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Nomor : 01 Tahun 2019 Tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kampung dalam Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa/ Dusun berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun sebagai berikut : Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dengan Tugas :
Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa
Bahwa adapun Struktur Organisasi Pemerintahan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat dan BPD adalah sebagai berikut:
Rio : sdri. EDOH
Sekretaris Dusun : sdr. Bambang Tri Suhartanto (saksi sendiri)
Kaur TU dan Umum : sdr. Cahya Suganda
Kaur Keuangan : sdri. Cucun Cunayah, S.E
Kaur Perencanaan : sdr. Nana
Kasi Pemerintahan : sdr. Yayan Rohyana
Kasi Kesra : sdr. Aad
Bahwa benar pada tahun 2019 terdapat Kegiatan Pembangunan Turap di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo dengan nama nomenklatur di APBDus yaitu Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) yang bersumber dari Dana yang terdapat didalam APBDusun Tahun Anggaran 2019 yang berlokasi di RT. 02 / RW. 01 Kampung I Panca Marga Dusun Cilodang
Bahwa nilai anggaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) yakni sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN.
Bahwa yang membuat gambar design dan RAB kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) di Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 adalah saksi Tigor.
Bahwa sepengetahuan saksi yang diajadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yang termuat dalam Siskeudes APBDus karena SPJ dibuat oleh saksi CUCUN CUNAYAH mengacu pada RAB tersebut sedangkan untuk Gambar Desain tetap menggunakan Gambar Desain/ Gambar Rencana yang dibuat oleh saksi TIGOR;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap Dokumen Gambar Desain/ Gambar Rencana Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang dibuat oleh saksi TIGOR tidak ada saksi maupun Rio tandatangani karena sejak awal, karena saat itu saksi pernah meminta gambar design tersebut kepada Saksi NANA namun Saksi NANA baru menyerahkan gambar design tersebut pada saat pekerjaan sudah berjalan. Kemudian karena Saksi NANA tidak meminta saksi untuk menandatangani gambar design tersebut saksipun tidak menandatanganinya dan Rio hingga saat ini juga tidak menandatangani gambar design tersebut karena belum saksi verifikasi.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Dusun tidak ada melakukan verifikasi kebenaran terhadap RAB Siskeudes akan tetapi saksi hanya langsung menandatanganinya saja.
Bahwa mekanisme pelaksanaan pengadaan Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, dll) di Dusun Cilodang dilaksanakan dengan swakelola padat Karya Tunai dengan memanfaatkan tukang/ pekerja dari masyarakat Dusun Cilodang sendiri
Bahwa sepengetahuan saksi alat yang digunakan pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 antara lain :
1 (satu) unit alat molen (pengaduk semen) manual yang dibeli dari Toko Bima Suci oleh Saksi NANA yang seharusnya molen tersebut didalam RAB diadakan dengan cara disewa;
1 (satu) Excavator untuk pekerjaan tanah urug di lokasi kegiatan sehingga tanah urugan tidak ada membeli melainkan diambil dari lokasi sekitar tempat kegiatan menggunakan Excavator dan hal tersebut atas inisiatif Saksi NANA, namun didalam RAB tidak ada item sewa excavator.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan turap dan drainase 2019, saksi ada menerima
Surat Pengantar SPP Nomor : 0028/SPP/06.2013/2019 tanggal 27/05/2019 dengan jumlah Rp. 93.600.000,-, berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0051/SPP/06.2013/2019 tanggal 20/06/2019 dengan jumlah Rp.65.124.000,-, berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0071/SPP/06.2013/2019 tanggal 02/07/2019 dengan jumlah Rp.68.296.000,- berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0075/SPP/06.2013/2019 tanggal 10/07/2019 dengan jumlah Rp.41.600.000,- berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0077/SPP/06.2013/2019 tanggal 15/07/2019 dengan jumlah Rp.71.537.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0080/SPP/06.2013/2019 tanggal 04/08/2019 dengan jumlah Rp.56.800.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0081/SPP/06.2013/2019 tanggal 19/08/2019 dengan jumlah Rp.35.000.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0110/SPP/06.2013/2019 tanggal 01/11/2019 dengan jumlah Rp.72.604.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Bahwa dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar, dimana saksi mengetahui bahwa nota/ faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH adalah nota/ faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya dan saksi tidak ada menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut.
Bahwa saksi juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dari Saksi NANA selaku Kaur Pembangunan dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan Turap dan Drainase, namun saksi tetap menandatangani permohonan permintaan pembayaran tersebut, dan saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut.
Bahwa setelah robohnya turap, saksi bersama Terdakwa CUCUN CUNAYAH dan Saksi NANA dipanggil oleh Rio untuk bersama-sama mengecek nota/ faktur pengeluaran pengeluaran riil atas kegiatan pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa berupa Turap dan Darinase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada saat itu saksi diminta oleh saksi EDOH (Datin Rio) untuk menjumlahkan isi nota/ faktur diruangan Rio dengan dibacakan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH.
Bahwa pada saat itu saksi melihat didalam nota/ faktur yang saksi periksa tersebut terdapat pengeluaran-pengeluaran diluar RAB seperti Kopi, Snack / makanan ringan, minyak, oli, pengki (keranjang pengangkut tanah), air galon, kabel, klahar angkong dan biaya berobat sdr. Pendi, gorong-gorong, yang seharusnya pengeluaran diluar RAB tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa kemudian saksi merekap pengeluaran-pengeluaran riil tersebut kemudian saksi cetak dalam bentuk dokumen Penggunaan Dana Desa TA. 2019 Pembangunan Turap Jalan
Bahwa benar 68 (enam puluh delapan) nota/ faktur berikut catatan terkait upah tukang dan alat berat serta rekapan pengeluaran riil penggunaan Dana Desa TA. 2019 yang diperlihatkan dipersidangan adalah yang saksi lihat sewaktu penghitungan di kantor rio.
Bahwa berdasarkan hitungan nota dan faktur didapat pengeluaran sebesar Rp. 419.238.000,-, sedangkan pagu anggaran kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,-., Sehingga ada selisih sebesar Rp. 85.323.000,-,.
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa CUCUN CUNAYAH, selisih sejumlah Rp. 85.323.000,- tersebut sebagian digunakan untuk membayar pajak.
Bahwa saksi tidak pernah menolak pengajuan SPP padahal laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan tidak pernah dilampirkan karena saksi tidak mengetahui bahwa laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilampirkan dikarenakan saksi masih baru menjadi Sekretaris Dusun Cilodang sehingga saat pengajuan SPP saksi hanya menandatangani saja berdasarkan RAB dan nilai uang kegiatan yang ada tertera didalam APBDUs
Bahwa seingat saksi, turap selesai dilaksanakan sekitar bulan September 2019, Bulan Januari 2020 munculah retak-retak atau kerusakan pada bangunan turap. Lali dibulan April 2020 roboh.
Bahwa benar saksi EDOH berinisiatif mengajak seluruh perangkat pemerintah dusun Cilodang bersama dengan BPD untuk melakukan musyawarah atas kejadian kerusakan bangunan turap tersebut, dan dari musyawarah tersebut diperoleh dibuat Berita Acara Musyawarah Bencana Alam dana Desa TA. 2019 Dusun Cilodang tertanggal 29 Januari 2020
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi EDOH Binti DARTA, yang keterangannya dibacakan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Rio Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363 / DPMD Tahun 2018 Tanggal 28 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 namun saya dilantik pada bulan Desember 2018 menggantikan Rio yang lama yakni sdr. AGUS SUPRIYANTO yang tidak lain adalah suami saksi sendiri.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai Rio Dusun Cilodang saksi bertanggung jawab kepada Bupati Bungo secara berjenjang.
Bahwa adapun Tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Rio Cilodang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun sebagai berikut :
Kepala Dusun/Rio adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Dusun dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Dusun/Rio selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDusun;
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Dusun;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Dusun;
menetapkan PPKD;
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
menyetujui RAK Dusun; dan
menyetujui SPP.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dusun/Rio menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Dusun selaku PPKD.
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Dusun/Rio.
Bahwa adapun Struktur Organisasi Pemerintahan Dusun Cilodang dan BPD Cilodang :
Rio Dusun Cilodang : EDOH
Sekretaris Dusun : BAMBANG TRI SUHARTANTO.
Kaur TU : CAHYA SUGANDA
Kaur Perencana/Pembangunan : NANA (Als NANA SUTISNA)
Kaur Keuangan : CUCUN CUNAYAH
Kasi Pemerintahan : YAYAN ROHYANA
Kasi Kesejahteraan : AAD
Adapun Susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Cilodang Tahun 2019:
Ketua : NANA SUTISNA
Anggota : CUCUN CUNAYAH
Anggota : ASEP MAMAT
Bahwa pada tahun 2019 terdapat Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang terdapat di dalam APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang berlokasi di Kampung I (Panca Marga) tepatnya diantara RT.02 dan RT.03 di Dusun Cilodang.
Bahwa berdasarkan dokumen APBDusun nilai Pagu anggaran APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 berikut perubahannya senilai Rp. 1.638.204.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu rupiah) dan ditambah dengan SILPA tahun 2018 sebesar Rp. 15.839.091,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dimana anggaran untuk Dana Desa (DD) Dusun Cilodang sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa nilai anggaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yang terdapat didalam Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yakni sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN.
Bahwa Gambar Desain Rencana dan Spesifikasi Teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Darinase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 dibuat oleh Saksi TIGOR SINAMBELA.
Bahwa tidak ada Surat Penunjukan/Surat Keputusan sebagai dasar Saksi TIGOR untuk membuat Gambar Desain Rencana dan Spesifikasi Teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut;
Bahwa saksi melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 meskipun RAB Saksi TIGOR belum saksi sahkan;
Bahwa yang menyebabkan Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 roboh adalah debit air hujan yang cukup besar selama 3 hari 3 malam sehingga mengakibatkan turap menjadi rapuh dan miring kemudian roboh karena penyangga turap hanya dua.
Bahwa tidak ada penetapan dari Bupati Bungo maupun Dinas terkait dalam hal bencana alam yang dialami pada Kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun 2019 tersebut.
Bahwa Sekretaris Dusun ada menandatangani Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh Kaur Perencanaan namun Sekretaris Dusun tidak memverifikasi dengan benar terkait kebenaran dari nota-nota atau faktur, bukti dukung pembelian material pada kegiatan ini;
Bahwa tanda tangan pada seluruh dokumen SPP dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah benar tanda tangan saksi sendiri selaku Rio;
Bahwa dana – dana sebagaimana tersebut dalam Dokumen yang diperlihatkan kepada saksi pada poin 1 s/d poin 9 tidak benar-benar diterima oleh penerima sesuai dengan jumlah yang tertera karena nota/faktur/bukti dukung yang dilampirkan pada SPJ adalah nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau sudah direkayasa karena item-item pembelian yang asli tidak seperti itu dimana rinciannya sudah termuat dan dituangkan didalam dokumen Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Pembangunan Turab Jalan yang disusun dan direkap oleh Sekdus berdasarkan nota dan faktur dari Kaur Keuangan selain itu saya melihat tulisan pada nota/faktur/bukti dukung yang dilampirkan pada SPJ antara toko yang satu dengan toko yang lainnya beberapa ada yang sama;
Bahwa saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- kepada saksi CEP HERAWAN selaku ketua BPD pada tanggal 24-26 Januari 2020, namun setelah turap tersebut roboh baru uang Rp. 6.000.000,- tersebut dikembalikan kepada saksi ;
Bahwa uang tersebut berasal dari sisa seluruh kegiatan pembangunan di Dusun Cilodang antara lain dari pembangunan turap, rehab balai desa dan pembangunan jalan. Uang tersebut diberikan karena merupakan kebiasaan dari Rio-Rio sebelumnya jika ada uang sisa proyek maka dibagikan kepada BPD, kaur-kaur dan kepala kampung. Namun karena turap tersebut kemudian roboh, maka BPD mengembalikan lagi uang senilai Rp. 6.000.000,- tersebut kepada saksi;
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 sudah dilakukan audit oleh inspektorat daerah Kabupaten Bungo namun hasilnya saksi tidak mengetahui dan kemudian Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 diperiksa lagi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dengan hasil kerugian sekira Rp. 267.000.000,-;
Bahwa telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Bahwa oleh karena saksi tidak menyanggupi untuk membayar temuan Inspektorat Kabupaten Bungo tersebut akhirnya pada bulan Juni 2021 dilakukan rapat di kantor Camat Pelepat antara aparat desa Dusun Cilodang dengan Camat Pelepat (Sdr ABASRI) terkait pengembalian tersebut hingga akhirnya diperoleh kesepakatan untuk membayar ke kas Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian Terdakwa CUCUN CUNAYAH Rp. 30.000.000,- Saksi NANA Rp. 30.000.000,-, saksi sendiri sebesar Rp. 20.000.000,- dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO sebesar Rp. 20.000.000,- dan Uang sebesar 100 juta tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning dan hingga saat ini uang tersebut masih berada utuh di kas Dusun Cilodang.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
. DWI HERWINDO THERESIANTO, ST, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa saat ini Ahli bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Pangkat Penata Tingkat I / III.d;
Bahwa dasar Ahli melakukan tugas sebagai AHLI saat ini adalah sesuai Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo Nomor : 620/229/BM-PUPR/2021 tanggal 09 Desember 2021 untuk memberikan Keterangan Ahli atas perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Bahwa keahlian Ahli sesuai dengan latar belakang pendidikan formal, pelatihan yang diikuti berkaitan dengan saya ditunjuk sebagai ahli yaitu Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Basic Level dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 01 November 2012.
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan Turap di Dusun Cilodang atas permintaan Inspektorat Kabupaten Bungo pada Bulan Januari 2020, dan hasilnya telah Ahli berikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bungo.
Bahwa pada November 2021 Ahli juga melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian terhadap objek yang sama namun tidak hanya turap yang ahli lakukan pemeriksaan tapi juga termasuk Drainase pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 sesuai Surat Permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor : B-1175/L.5.12/Fd.1/11/2021, tanggal 26 Nopember 2021;
Bahwa adapun metode pemeriksaan yang Ahli gunakan, yaitu :
Pengukuran Dimensi Turap dan Pengujian Hammer Test;
Pengukuran Panjang dan Lebar Turap dan Darainase menggunakan meteran;
Pengukuran Diameter Besi dengan menggunakan Sigmat;
Bahwa yang menjadi pedoman Ahli dalam melakukan pemeriksaan ataupun penelitian terhadap kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yaitu berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Desaign, Analisa Harga Satuan kegiatan, Foto Dokumentasi Pekerjaan / Kegiatan, Informasi Lain dari Penyidik.
Bahwa pemeriksaan Lapangan Ahli lakukan pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2021 bersama-sama dengan Tim Tenaga Teknis Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bungo.
Bahwa berdasarkan informasi awal yang Ahli terima Turap tersebut telah roboh pada bagian dinding turap sehingga tidak dapat berfungsi sebagai dinding penahan tanah. Oleh karena itu sebelum melakukan tinjauan kelapangan ahli mengumpulkan beberapa informasi diantaranya:
1. Gambar rencana turap dan drainase tersebut
2. RAB Pembangunan turap dan drainase
3. Lokasi pembangunan turap.
4. Informasi bahwa turap yang dibangun adalah sebagai penahan tanah yang merupakan tanah timbunan untuk mengamankan badan jalan.
Bahwa setelah Ahli bersama dengan Tim Teknis turun kelapangan melihat bangunan Turap dan Drainase tersebut, Ahli melihat bahwa turap tersebut benar telah roboh dengan kondisi dinding turap mengalami patah pada bagian dinding nya, dengan beberapa tulangan besi pada turap tersebut terlihat keluar dari selimut beton, sedangkan turap melintang (sayap turap) dan parit drainase masih tetap utuh. Robohnya turap tersebut diperkirakan terjadi akibat beban tanah timbunan yang besar yang diterima oleh dinding turap dan kondisi tanah tempat berdirinya turap merupakan tanah rawa.
Bahwa sesuai dengan gambar rencana yang ada, bahwa pembangunan turap beton tersebut menggunakan dinding penuh dengan menggunakan beton mutu K.175 sesuai dengan item pambayaran dalam RAB. Analisa terhadap gambar rencana diantaranya yaitu :
1. Konstruksi yang dipilih adalah bangunan turap sesuai dengan bentang yang pada lokasi yaitu ± 40 M.
2. Konstruksi Turap berupa bangunan dinding penuh, yaitu :
- Beton Turap adalah Beton K.175dengan menggunakan tulangan besi ø 12 dan ø 10
- Tinggi turap rata-rata 4 M.
- Turap dengan dinding penun memanjang sekitar ± 40 M tanpa menggunakan Kolom pembagi dan dengan tinggi 4 M tanpa balok punggang.
- Dimensi turap dinding penuh dengan talud, lebar atas 25 Cm dan lebar bawah 55 Cm, sehingga talud yang digunakan adalah 1 : 8 dengan ketinggian 4 M.
3. Lokasi pembangunan turap adalah diatas tanah rawa dengan lebar tapak pada turap rata-rata 1 M.
Kemudian hasil dari tinjauan ke lokasi pembangunan turap didapati sesuai informasi bahwa turap telah roboh dengan mengalami patah pada dindingnya. Dilokasi ini kami melakukan pengamatan dan pengukuran terhadap konstruksi turap yang telah roboh. Dengan data ukuran sebagai berikut sesuai dengan gambar terlampir :
1. Lokasi rencana pembangunan turap sesuai dengan rencana pembangunan.
2. Panjang turap yang roboh adalah 40 M dengan rata-rata tinggi bangunan turap adalah ± 4,95 M dengan lebar atas 25-27 Cm dan lebar bawah 53-60 Cm.
3. Pembesian pada dinding turap menggunakan besi ø 12 – 25 untuk tulangan pokok/utama dan besi ø 10 – 20/25 untuk tulangan pembagi.
4. Material bangungan turap sesuai dengan informasi dari tukang adalah menggunakan batu pecah/Split, dan menggunakan pasir yang bersumber dari quarry setempat yang rata-rata adalah merupakan pasir bekas galian dompeng.
Bahwa berdasarkan pengamatan tersebut dapat di jelaskan bahwa terdapat fakta:
1. Sesuai dengan lokasi rencana pembangunan turap bahwa perencanaan dengan gambar rencana bahwa pemilihan konstruksi yang kurang tepat untuk digunakan : Kondisi tanah dasar pada lokasi pembangunan turap adalah tanah rawa, dengan area yang lumayan luas sehingga akan lebih efisien jika konstruksi yang digunakan adalah Bronjong penahan.
2. Apabila direncanakan pembangunan turap, sesuai gambar rencana yang ada, bahwa terdapat beberapa koreksi terhadap gambar rencana diantaranya:
Untuk bangunan turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Beton struktur yang digunakan untuk bangunan turap sesuai dengan gambar dan RAB adalah beton mutu K.175, sesuai dengan karakteristik beton bahwa beton tersebut adalah beton non struktur (beton rabat), sedangkan untuk bangunan turap yang merupakan bangunan struktur sebaiknya menggunakan beton karakteristik beton struktur minimal K. 225.
Talud dinding turap pada gambar rencana di buat 1:8 dengan lebar atas 25 Cm dan lebar bawah 55 Cm, sedangkan talud minimal untuk bangunan turap yang ideal dan sering digunakan adalah 1 : 3.
3. Dalam pekerjaan pembangunan turap, sesuai dengan foto pelaksanaan dan hasil tinjauan dilapangan bahwa pemasangan besi yang terbalik, antara tulangan pokok dan tulangan pembagi (gambar dan foto terlampir), dan jarak pembesian baik tulangan pokok maupun pembagi berjarak 25 cm sampai dengan 40 cm hal tersebut tidak sesuai gambar rencana sehingga mengurangi kemampuan gaya tarik.
4. Penggunaan pasir sebagai material beton sesuai dengan analisa, hendaknya memakai pasir bersih yang memenuhi syarat, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan turap tersebut yang menggunakan pasir dari quarry setempat yang merupakan pasir hasil bekas dompeng tidak dianjurkan karena tidak memiliki kerekatan dan terkadang memiliki kadar lumpur yang tinggi sehingga dapat mempengaruhi mutu beton dan mengurangi gaya tekan.
Bahwa Adapun pengolahan data pengukuran dan pengujian terhadap kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yaitu :
PERHITUNGAN VOLUME PEKERJAAN
Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M.
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit :
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M.
Beton drainase arah A = 41,265 M3
Beton drainase arah B = 26,025 M3
Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M,
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg
Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2
Perhitungan Volume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3
Perhitungan Volume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah :
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3
Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator.
Perhitungan Volume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah :
Pipa pvc adalah = 7 Btg
PEMERIKSAAN MUTU BETON
Dari perbandingan Volume antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen.
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175
Bahwa dari pemeriksaan yang Ahli lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
2. Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat sendiri beton dan beban tanah tersebut.
KRISTIYANTO, AK., C.Fr.A, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa CUCUN CUNAYAH dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saat ini Ahli bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi menjabat sebagai Auditor Muda, pangkat/golongan Penata Tingkat I/III.d, Nip. 19730613 199502 1 001.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maka Ahli sebagai auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, mempunyai tugas pokok yang utama adalah melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah. Selain tugas-tugas di atas, tugas kami lainnya adalah membantu instansi penyidik dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah termasuk memberikan keterangan ahli dan tugas-tugas lainnya sesuai surat penugasan dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi;
Bahwa Dasar Ahli melakukan tugas sebagai AHLI saat ini adalah sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Nomor: ST-88/PW05/5/2022 tanggal 4 Maret 2022 untuk memberikan Keterangan Ahli atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dalam kapasitasnya selaku Ahli dalam perkara Tindak Pidana korupsi, antara lain:
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa/Sumber Pendapatan Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Tahun 2015.
Perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Tahun 2018.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelewengan dana SPP PNPM MP Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadan Alat Kesehatan Perawatan (Pengadaan Sarana Penunjang Ruang Operasi Intensive Care Unit (ICU)/SIRO Dana DAK (Rujukan) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Perkara Dugaan TIPIKOR Kegiatan Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani Dusun Peninjau Kecamatan Bathin III Pelayang Kabupaten Bungo yang Bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2019.
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh T.A. 2017 s.d. 2019.
Perkara Dugaan Mark Up Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-Desa yang ada di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A. 2017;
Bahwa keahlian Ahli sesuai dengan latar belakang pendidikan formal, pelatihan yang diikuti berkaitan dengan Ahli ditunjuk sebagai ahli, antara lain :
Sertifikat Auditor Ahli, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Jabatan Fungsional Auditor Pemerintah (2003).
Sertifikat Auditor Muda, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2015).
Workshop Audit e-Procurement dan Forensik Komputer, dari Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pendidikan dan Pelatihan Audit Investigatif, dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2018).
Pendidikan dan Pelatihan Penyidikan dan Asset Tracing and Recovery, dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI (2018).
Sertifikat Tingkat Dasar tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) (2019).
Sertifikat dengan Kualifikasi/Kompetensi Auditor Forensik dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) dan berhak menggunakan gelar C.Fr.A (Certified Forensic Auditor) (2019).
Sertifikat Auditor Ahli Madya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2021).
Bahwa Definisi Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kuangan Negara menyebutkan bahwa : “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 yang dimaksud dengan Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
Dalam penjelasan pasal 32 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Dengan memperhatikan rumusan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud di atas, Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/ kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang.
Bahwa mekanisme dan prosedur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kejaksaan Negeri Bungo mengirim surat Nomor B-1.109/L5.16/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 perihal Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
2) Penyidik Kejaksan Negeri Bungo melakukan ekspose di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi pada tanggal 23 November 2021.
3) Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan langkah-langkah:
a. Melakukan reviu, pengujian, dan analisis atas data/bukti dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Bungo.
b. Membandingkan fakta yang dijumpai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
c. Melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas bukti kepada pihak-pihak terkait dengan didampingi Penyidik Kejaksaan Negeri Bungo.
d. Membuat simpulan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
4) Melakukan pembahasan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara bersama tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bungo dan disepakati untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bungo.
Bahwa adapun susunan Tim Auditor sebagaimana Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Nomor : ST-534/PW05/5/2021 tanggal 03 Desember 2021 sebagai berikut :
1. Muchtazar sebagai Pembantu Penanggungjawab
2. Eri Sabri Wijaya sebagai Pengendali Teknis
3. Kristiyanto sebagai Ketua Tim
4. Alfrian Sonny Pragusta sebagai Anggota Tim
Bahwa adapun metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/ bukti-bukti yang diperoleh, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode menghitung selisih pencairan anggaran dengan nilai pekerjaan terpasang pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo ditetapkan sebesar Rp. 1.638.204.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu rupiah). Dalam APBDus tersebut, terdapat anggaran untuk kegiatan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), selanjutnya Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, anggaran sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) telah dicairkan 100% dengan menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, terjadi penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, yaitu:
1. Pengeluaran atas beban APBDusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
2. Jenis konstruksi turap beton kurang tepat diterapkan pada lokasi pembangunan.
3. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi jenis struktur, dan tidak ada penanggungjawab teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mampu atau mengetahui teknis kegiatan/ pekerjaan.
4. Realisasi pencairan anggaran untuk kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo T.A. 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pekerjaan terpasang.
Bahwa dalam Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tersebut terdapat penyimpangan dari ketentuan :
1. Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, yaitu:
Pasal 2 ayat (1), yaitu Keuangan Dusun dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 56:
• ayat (1), yaitu arus kas keluar RAK Dusun memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dusun.
• ayat (2), yaitu setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
• ayat (3), yaitu bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Rio dan Rio bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
2. Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengen menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Pasal 2 ayat (2), yaitu para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dusun, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 ayat (1), yaitu pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun harus didukung dengan bukti yang lengkap.
Pasal 6 ayat (3), yaitu khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis pelaksana pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan.
Bahwa Dokumen-dokumen atau data yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 antara lain :
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024.
Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait.
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019.
Fotocopy Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I.
Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 19 April 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0463/4.04.01.02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap I dan Tahap II Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy 8 (delapan) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang selama Tahun 2019, dengan nilai sejumlah Rp504.561.000,00.
Fotocopy Nota/Kuitansi/Faktur pertanggungjawaban belanja untuk kegiatan pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang selama Tahun 2019.
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy Surat Rio Cilodang Nomor 900/162/KEU/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap II dan III T.A. 2019.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap III Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat.
Fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Pajak T.A. 2019.
Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal31 Desember 2019 (tanpa nomor).
Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang, tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor).
Tanggal 29 November 2021, Hasbi Assidiqi, S.T., M.Tech selaku Kepala Bidang Bina Marga a.n. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo menandatangani
Fotocopy Surat Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Pembangunan Turap dan Drainase Jalan Dusun Cilodang Tahun 2019 Nomor 620/222.1/PUPR/BUNGO/2021 dari Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo tanggal 29 November 2021.
Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun.
Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo.
Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
Fotocopy BAP Saksi-saksi.
Berdasarkan hasil audit yang kami lakukan disimpulkan bahwa dalam Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 320.051.416,38 (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh delapan sen) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B-C) | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Bahwa Ahli berpendapat terhadap pengembalian Keuangan Negara yang dilakukan oleh saksi NANA, Saksi EDOH, Terdakwa CUCUN CUNAYAH dan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 02 Juli 2021 ke Kas Pemerintah Dusun Cilodang melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning, dapat dikatakan merupakan pengurangan / pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara pada Kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang TA. 2019 yang kami hitung karena masih pada objek yang sama yaitu Kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang TA. 2019 yang menggunakan Dana Desa (DD);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH adalah Kaur Keuangan/ Bendahara pada Pemerintahan Dusun Cilodang tahun 2019 sekaligus Anggota Tim Pelaksana Kegiatan Pembuatan Turap jalan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo.
Bahwa adapun Tugas Pokok dan Fungsi saksi selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor : 04 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, sebagai berikut :
Fungsi melaksanakan fungsi Kebendaharaan;
Tugas :
Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa adapun Struktur Organisasi Pemerintahan Dusun Cilodang adalah :
Rio Dusun Cilodang : EDOH
Sekretaris Dusun : BAMBANG TRI SUHARTANTO
Kaur TU : CAHYA SUGANDA (suami Terdakwa)
Kaur Perencana : NANA
Kaur Keuangan : CUCUN CUNAYAH (Terdakwa sendiri)
Kasi Pemerintahan : YAYAN ROHYANA
Kasi Kesejahteraan : AAT
Bahwa adapun Susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Cilodang Tahun 2019 :
Ketua : NANA
Anggota I : CUCUN CUNAYAH (Terdakwa sendiri)
Anggota II : ASEP MAMAT
Bahwa benar pada tahun 2019 terdapat kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yang berlokasi di Kampung I (Panca Marga) tepatnya diantara RT.02 dan Rt.03 di Dusun Cilodang berdekatan dengan Kantor Rio
Bahwa berdasarkan dokumen APBDusun nilai Pagu anggaran APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1.638.204.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat ribu rupiah) dan ditambah dengan SILPA tahun 2018 sebesar Rp. 15.839.091,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) dimana anggaran untuk Dana Desa (DD) Dusun Cilodang sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa nilai anggaran kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yakni sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN;
Bahwa RAB Teknis dan Gambar Desain Rencana Kegiatan Turap dan Drainase tahun 2019 dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Bahwa penunjukan saksi TIGOR SINAMBELA sebagai penyusun atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalag tanpa adanya Surat Penunjukan maupun Surat Keputusan oleh saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang dan saksi TIGOR SINAMBELA tidak pernah dilibatkan dalam hal menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat pada tahun sebelumnya.
Bahwa adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 108.020.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- |
| Sub Total III | 365.291.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pada saat RAB tersebut diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), saksi NANA bersama Terdakwa CUCUN CUNAYAH, merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA.
Bahwa terjadi perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH dan telah diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa terdapat perubahan yang terjadi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Saksi TIGOR SINAMBELA, dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di Input kedalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang digunakan untuk Pelaporan Kegiatan, yaitu :
Upah Pekerja (beda volume)
Upah tukang (beda volume)
Semen (beda volume)
Pasir Beton (beda volume)
Batu split (beda volume)
Tanah Urup (dihilangkan)
Pasir urup (beda volume)
paku (beda volume)
besi beton 12 KSTY (beda volume)
besi beton 10 KSTY (beda volume)
besi 8 (dihilangkan)
besi 6 (dihilangkan)
kawat beton (beda volume)
balok kayu 5/7 kelas 3 (beda volume)
papa mal 3/20 kelas 3 (beda volume)
dolken kayu gelam (beda volume dan berbeda harga)
pipa pvc ¾ inc (dihilangkan)
papan kegiatan (berubah harga)
sewa molen (berubah volume dan berbeda harga)
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, setiap kebutuhan material bangunan tukang melaporkannya kepada saksi NANA, nanti saksi yang melakukan pembayaran atas pembelian tersebut.
Bahwa pengadaan material bahan bangunan kegiatan pembangunan Turap dan Drainase dibeli dari Toko Bima Suci yang berada/ berlokasi di Unit 19 jauh dari Dusun Cilodang.
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Turap dan drainase pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat item sewa molen dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), namun pada kenyataannya alat berupa Molen tersebut oleh saksi NANA bukan disewa, melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa CUCUN CUNAYAH tetap melaporkan sewa molen dalam bukti pertanggungjawaban, hal ini dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa dalam memberikan Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), ASEP MAMAT selaku anggota TPK tidak banyak melakukan peran selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun Terdakwa CUCUN CUNAYAH tetap memberikan honor selaku anggota TPK kepada saksi ASEP MAMAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan dalam laporan pertanggungjawaban Terdakwa CUCUN CUNAYAH mencatatnya sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon.
Bahwa Upah tukang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya.
Bahwa untuk penggajian tukang dan pekerja saksi NANA mencatat kehadiran tukang dan pekerja setiap harinya, catatan saksi NANA tersebut menjadi dasar oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH untuk memberikan upah/ gaji tukang dan pekerja.
Bahwa yang memberikan upah langsung kepada tukang dan pekerja adalah Terdakwa CUCUN CUNAYAH tanpa tanda terima pemberian upah, untuk laporan pertanggung jawaban saksi memberikan kertas format pengisian absen dan tandatangan pembayaran upah kepada saksi NANA yang mana pengisiannya disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya Siskeudes sehingga seolah-olah anggaran untuk upah tukang dan pekerja sudah terealisasi semua.
Bahwa saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH adalah nota/ faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut.
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan saksi melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak.
Bahwa atas perintah dan sepengetahuan saksi EDOH lalu Terdakwa CUCUN CUNAYAH merekayasa nota/ faktur/ bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota/ faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota/ faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase tersebut, saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan 2 (dua) kali Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tanggal 15 April 2019 dan tanggal 21 Oktober 2019.
Bahwa untuk tahap pertama atas perintah dan sepengetahuan saksi EDOH lalu Terdakwa CUCUN CUNAYAH membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota/ Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota/ faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp. 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp. 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp. 30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp. 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp. 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp. 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp. 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp. 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp. 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp. 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Bahwa untuk Dana Desa tahap kedua yang cair pada tanggal 01 November 2019 digunakan sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang pada surat pertanggungjawabannya dipergunakan untuk :
Bahwa dalam merealisasikan anggaran kegiatan pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang pada dana desa tahap II ini saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota/ faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota/ faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut.
Bahwa untuk pencairan Tahap II Terdakwa CUCUN CUNAYAH melakukan hal yang sama dengan pencairan pada Tahap I yaitu dengan atas perintah dan sepengetahuan saksi EDOH lalu Terdakwa CUCUN CUNAYAH membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota/ Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota/ faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH dan sdr. MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa dari catatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan terdapat pengeluaran dana Pembangunan Turap dan Drainase yang digunakan untuk kegiatan diluar APBDus yaitu :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1. | 01/11/2019 | 00185/KWT/06.2013/2019 | Oprasional TPK | Rp. 9.000.000,- | NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH |
| 2. | 01/11/2019 | 00186/KWT/06.2013/2019 | Upah Tukang dan Pekerja | Rp. 11.480.000,- | ABUD, Dkk |
| 3. | 01/11/2019 | 00187/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab | Rp. 28.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 4. | 01/11/2019 | 00188/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug | Rp. 5.249.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 5. | 01/11/2019 | 00189/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 40 M3 | Rp. 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 6. | 01/11/2019 | 00190/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen | Rp. 2.075.000,- | DIDI |
Kegiatan Tabligh Akbar Rp. 5.000.000,- : Bahwa sebelumnya kegiatan ini diganti menggunakan uang PAD Dusun, namun ternyata tidak ada penggantian dari PAD Dusun sehingga Terdakwa CUCUN CUNAYAH menggunakan sisa uang dari pembangunan drainase untuk menutupinya dan uang tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH serahkan kepada saksi NANA untuk diberikan kepada Panitia Tabligh Akbar;
Pengembalian Temuan Inspektorat (LPJU) TA. 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- telah Terdakwa CUCUN CUNAYAH setorkan ke Kas Dusun;
Deposit PLN sebesar Rp. 20.000.000,- Terdakwa CUCUN CUNAYAH berikan kepada saksi NANA atas perintah saksi EDOH yang mana pada saat itu saksi EDOH mengatakan harus memiliki deposit sebesar Rp. 20.000.000,-;
Untuk BPD sebesar Rp. 6.000.000,- : Bahwa awalnya saksi EDOH meminta uang sebesar Rp. 6.000.000,- kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH untuk diberikan kepada BPD, kemudian setelah turap retak lalu uang tersebut dikembalikan kepada saksi EDOH oleh pihak BPD;
Perjalanan Dinas Rio (EDOH) ke Jambi sebesar Rp. 2.000.000,- : bahwa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- tersebut diminta oleh saksi EDOH kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH dengan alasan mau pergi kejambi untuk perjalanan dinas namun pada saat itu Terdakwa CUCUN CUNAYAH tidak ada menerima surat undangan untuk kegiatan diklat ataupun bimtek dan perjalanan dinas tersebut tidak Terdakwa CUCUN CUNAYAH buatkan laporan pertanggungjawabannya
Pelatihan Sipades saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO sebesar Rp. 3.000.000,- : Bahwa uang tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH serahkan kepada saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO atas perintah untuk keperluan Pelatihan Sipades (sistem Aset Desa).
Makan Minum Instalasi listrik Dusun Rp. 3.000.0000,- : Bahwa uang sejumlah 3.000.000,- tersebut untuk membeli konsumsi tukang instalasi listrik seperti : Nasi Bungkus, the botol, Kopi, gorengan dll, dimana Terdakwa CUCUN CUNAYAH sendiri yang membelikannya.
Membayar Kegiatan Kuras Kolam Rp. 500.000,- : Bahwa uang sebesar Rp. 500.000,- Terdakwa CUCUN CUNAYAH berikan kepada sdr. Toni sebagai upah dan minyak untuk menguras 3 (tiga) buah kolam yang ada didusun Cilodang;
Iuran Acara 17 Agustus 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- : Terdakwa CUCUN CUNAYAH berikan kepada saksi EDOH untuk iuran 17 Agustus 2019;
Bahwa surat berupa :
Surat Pengantar SPP Nomor : 0028/SPP/06.2013/2019 tanggal 27/05/2019 dengan jumlah Rp. 93.600.000,-, berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
Surat Pengantar SPP Nomor : 0051/SPP/06.2013/2019 tanggal 20/06/2019 dengan jumlah Rp.65.124.000,-, berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
Surat Pengantar SPP Nomor : 0071/SPP/06.2013/2019 tanggal 02/07/2019 dengan jumlah Rp.68.296.000,- berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
Surat Pengantar SPP Nomor : 0075/SPP/06.2013/2019 tanggal 10/07/2019 dengan jumlah Rp.41.600.000,- berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
Surat Pengantar SPP Nomor : 0077/SPP/06.2013/2019 tanggal 15/07/2019 dengan jumlah Rp.71.537.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0080/SPP/06.2013/2019 tanggal 04/08/2019 dengan jumlah Rp.56.800.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0081/SPP/06.2013/2019 tanggal 19/08/2019 dengan jumlah Rp.35.000.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pengantar SPP Nomor : 0110/SPP/06.2013/2019 tanggal 01/11/2019 dengan jumlah Rp.72.604.000,-berikut Surat Permintaan Pembayaran dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Adalah benar dokumen yang dijadikan dasar pencairan 100 % dana Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa.
Bahwa telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Bahwa dilakukan pembayaran ke kas Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian, uang Terdakwa CUCUN CUNAYAH Rp. 30.000.000,-, saksi NANA Rp. 30.000.000,-, saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO Rp. 20.000.000,-dan saksi EDOH Rp. 20.000.000,-. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning dan hingga saat ini uang tersebut masih berada utuh di kas Dusun Cilodang.
Bahwa saksi EDOH pernah mengatakan kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH bahwa 10 % dari APBDus yang ada adalah untuk kesejahteraan Kepala Dusun/ Rio, namun Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku bendahara tidak pernah mengiyakan perkataan saksi EDOH tersebut, karena Terdakwa CUCUN CUNAYAH tidak sanggup memenuhinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat sebagai berikut:
Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Terhadap Pembangunan Turap dan Drainase Jalan Dusun Cilodang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo;
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa Berupa Turap dan Drainase Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025;
Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait;
Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019;
Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor);
Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh sdra. TIGOR SINAMBELA;
Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari sdra. NANA SUTISNA kepada RIO Dusun Cilodang sdri. EDOH Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019;
Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. NANA SUTISNA;
Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021;
Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021;
Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018;
Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. CUCUN CUNAYAH;
Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. CUCUN CUNAYAH dan sdri. EDOH;
Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I;
Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019;
Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019;
Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. AGUS SETIYONUGROHO;
Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019
Menimbang, bahwa barang bukti-barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan dan dipertimbangkan dalam perkara ini, dan barang bukti-barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa dimana masing-masing mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat.
Bahwa selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain yaitu:
Melaksanakan fungsi kebendaharaan;
Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kaur Keuangan bertanggung jawab kepada Rio/Kepala Desa
Bahwa pada Tahun 2018, saksi EDOH Binti DARTA menjabat selaku Rio (Kepala Dusun) Cilodang berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 tanggal 27 Agustus 2018 dimana berdasarkan pasal 1 angka 18 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah Kepala Desa atau Rio atau sebutan nama lain atau karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dusun;
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dusun Cilodang TA. 2019, pada tanggal 03 Januari 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain:
Bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada pada bulan Februari 2019 saksi EDOH sudah memerintahkan Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Bahwa pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
| No | Nama | Jabatan | |
| 1. | BAMBANG T.S | : | Sekretaris Dusun |
| 2. | AAD | : | Kasi Kesejahteraan |
| 3. | YAHYA ROHYANA | : | Kasi Pemerintahan |
| 4. | CAHYA SUGANDA | : | Kaur Umum dan TU |
| 5. | CUCUN CUNAYAH | : | Kaur Keuangan/ Bendahara |
| 6. | NANA | : | Kaur Perencanaan / Pembangunan |
-
No Nama Jabatan 1. Nana : Ketua Tim Pelaksana Kegiatan 2. Asep Mamat : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan 3. Cucun Cunayah : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan
Bahwa berdasarkan survey lapangan saksi TIGOR SINAMBELA kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) akan tetapi Saksi NANA meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia, tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Bahwa atas perintah Saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA lalu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 108.020.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- |
| Sub Total III | 365.291.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan/Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda;
Bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh Saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh Terdakwa NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) .
Bahwa Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES);
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, saksi Edoh mengarahkan Saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci ;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Tahap I sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) dengan cara sebagai berikut:
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang, dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kemudian lalu Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO yang mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya;
Bahwa akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 November 2019 saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya.
Bahwa saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp.30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Bahwa pada tanggal 23 September 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang tetapi tidak ada perubahan item dan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebagaimana yang telah di input dalam SISKEUDES dan mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA;
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Terdakwa NANA pada tanggal 16 September 2019;
Bahwa pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan hasil sebagai berikut :
PERHITUNGAN VOLUME PEKERJAAN
1.1 Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M.
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit :
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M.
Beton drainase arah A = 41,265 M3
Beton drainase arah B = 26,025 M3
1.2 Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M,
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg
1.3 Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2
1.4 Perhitungan Volume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3
1.5 Perhitungan Volume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah :
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3
1.6 Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator.
1.7 Perhitungan Volume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah :
Pipa pvc adalah = 7 Btg
PEMERIKSAAN MUTU BETON
Dari perbandingan Volume antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen.
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175
Dengan Kesimpulan :
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Bahwa atas robohnya Turap pada Maret 2020, telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Bahwa dilakukan pembayaran ke kas Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian, uang Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI Rp. 30.000.000,-, Saksi NANA Rp. 30.000.000,-, saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO Rp. 20.000.000,-dan saksi EDOH Rp. 20.000.000,-. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning dan hingga saat ini uang tersebut masih berada utuh di kas Dusun Cilodang.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Ke-1. “setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan Korporasi menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-unddang Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa maksud dari “Setiap Orang” adalah siapa saja yang dapat diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidana, unsur ini juga dimaksudkan untuk meneliti tentang siapakah yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atau bukan, hal ini untuk menghindari terjadinya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa sedangkan apakah orang tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah;
Menimbang bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat., diajukan Penuntut Umum ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-03/L.5.12/Ft.1/ 05/2022, di persidangan terdakwa mengakui identitas yang ada dalam Surat Dakwaan tersebut. Dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi error in persona, dan terdakwa adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada bagian identitas Terdakwa disebutkan pekerjaaan Terdakwa adalah Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019 dan dari uraian dakwaan Penuntut Umum, dapat disimpulkan Terdakwa didakwa sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan pada diri Terdakwa terdapat hak dan kewajiban dalam hukum sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang perorangan;
Menimbang, bahwa sedangkan apakah orang tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan lebih lanjut setelah dilakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI sebagai subyek Hukum orang pribadi dianggap cakap bertindak dalam hukum/dalam lalu lintas hukum, namun untuk dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwaan Penuntut Umum haruslah dibuktikan unsur-unsur berikutnya, oleh karenanya unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur Ke-2. “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut: “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil.” Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara ‘melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya Nomor: 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum”yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin ”Sens-Clair (la doctrine du senclair)” hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menentukan ”Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Hakim dalam mencari makna ”melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit;
Bahwa Hamaker dalam keterangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam keterangannya : Het recht der werkelijkheid), hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan ”hukum dan makna sebenarnya” (Het recht der werkelijkheid);
Bahwa apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi kita, Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal demikian Undang-undang memberi kuasa kapada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan Undang-undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan Undang-Undang secara gramatikal atau historis baik ”recht maupun wetshistoris”’
Bahwa Mahkamah Agung dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Radbruch yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum.
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada:
Bahwa ”Tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum”, yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI. tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU Nomor 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini disirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi ”maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan sarana ”melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Desember 1983 No.275 K/ Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapan dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi perkara a quo adalah dalam arti yang formil maupun dalam arti materiil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut diatas;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur “Secara Melawan Hukum” selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta hukum yang relevan dengan unsur ini sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu;
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Menimbang bahwa pada pada bulan Februari 2019 saksi EDOH sudah memerintahkan Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Menimbang bahwa pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
-
No Nama Jabatan 1. Nana : Ketua Tim Pelaksana Kegiatan 2. Asep Mamat : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan 3. Cucun Cunayah : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan
Menimbang bahwa berdasarkan survey lapangan saksi TIGOR SINAMBELA kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) akan tetapi Saksi NANA meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia, tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Menimbang bahwa atas perintah Saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA lalu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 108.020.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- |
| Sub Total III | 365.291.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Menimbang bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan / Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Menimbang bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda;
Menimbang bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh Saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Menimbang bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh Terdakwa NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Menimbang bahwa Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES);
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, saksi Edoh mengarahkan Saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci ;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Tahap I sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) dengan cara sebagai berikut:
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang, dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kemudian lalu Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO yang mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya;
Bahwa akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 November 2019 saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya.
Bahwa saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Menimbang bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp.30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Menimbang bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Saksi NANA pada tanggal 16 September 2019; Bahwa pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Menimbang bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 ayat (1): keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 Ayat (1 s/d 5) :
(1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 54 Ayat (3), (4) dan (5) :
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, yaitu:
Pasal 2 ayat (1), yaitu Keuangan Dusun dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 56 Ayat (1), (2) dan (3) :
Arus kas keluar RAK Dusun memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dusun.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Rio dan Rio bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf a :
“pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”
Pasal 2 ayat (2) :
“para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dusun, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 12 ayat (1) :
“pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun harus didukung dengan bukti yang lengkap”
Pasal 6 ayat (3):
“khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis pelaksana pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan.”
Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum yaitu yaitu dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH atas suruhan Saksi Nana telah merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda, kemudian atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Menimbang bahwa terbukti bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI telah melanggar hukum karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1): keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran jo Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun Pasal 56 Ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga unsur “Secara Melawan Hukum“ telah terpenuhi
Unsur ke-3 “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” adalah suatu perbuatan yang menjadikan bertambahnya harta kekayaan terdakwa (Si Pembuat), atau bertambahnya harta kekayaan orang lain, atau suatu korporasi akibat perbuatan terdakwa, dan pertambahan jumlah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga dalam pasal disyaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan
WJS.Poerwadarminta menyebutkan “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta.
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga Si Pembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa maksud unsur diatas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam dipersidangan, yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat, Keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan Barang Bukti diketahui hal-hal sebagai berikut;
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Menimbang bahwa pada pada bulan Februari 2019 saksi EDOH sudah memerintahkan Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Menimbang bahwa pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
-
No Nama Jabatan 1. Nana : Ketua Tim Pelaksana Kegiatan 2. Asep Mamat : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan 3. Cucun Cunayah : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan
Menimbang bahwa berdasarkan survey lapangan saksi TIGOR SINAMBELA kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) akan tetapi Saksi NANA meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia, tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Menimbang bahwa atas perintah Saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA lalu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah). Bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan / Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Menimbang bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda;
Menimbang bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh Saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, saksi Edoh mengarahkan Saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci ;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Menimbang bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Saksi NANA pada tanggal 16 September 2019;
Menimbang bahwa pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan, bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Menimbang bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa terhadap kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Menimbang bahwa berdasarkan hasil perhitungan Ahli telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), bahwa akan tetapi dalam persidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan tidak ada penambahan kekayaan pada diri Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Penuntut Umum juga tidak mengajukan bukti-bukti yang menunjukan adanya pihak yang menjadi kaya atau bertambah kaya dengan adanya pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase di Dusun Cilodang tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidaklah membuat Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI ataupun orang lain atau suatu korporasi menjadi Kaya, atau bertambah kaya sebagaimana pengertian kaya yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan atau tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur-unsur selanjutnya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang,
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan,
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ke 1 “Setiap Orang”
Menimbang bahwa di dalam Ketentuan Umum Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 butir 3 pengertian ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.”Dalam rumusan delik pengertian orang sebagai pelaku tindak Pidana disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat disebut siapa saja (subjek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” meliputi siapa saja yang karena kedudukan dan perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tidak terkecuali terdakwa.
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai pegawai negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas pegawai negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI.
Menimbang bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodan Bahwa selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat.
Menimbang bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain yaitu:
Melaksanakan fungsi kebendaharaan;
Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kaur Keuangan bertanggung jawab kepada Rio/Kepala Desa
.Menimbang, bahwa Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat memberikan jawaban dan tanggapan dengan baik di persidangan, sehingga Terdakwa mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana sebagaimana yang disebut pengertian sebagai unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut diatas, maka status Terdakwa tersebut adalah mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian “unsur setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Setiap Orang” pada dakwaan ini telah terpenuhi.
Unsur ke-2. “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau” setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Menimbang bahwa pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
-
No Nama Jabatan 1. Nana : Ketua Tim Pelaksana Kegiatan 2. Asep Mamat : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan 3. Cucun Cunayah : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan
Menimbang bahwa berdasarkan survey lapangan saksi TIGOR SINAMBELA kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) akan tetapi Saksi NANA meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia, tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Menimbang bahwa atas perintah Saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA lalu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan / Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Menimbang bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda;
Menimbang bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh Saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Menimbang bahwa Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES);
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, saksi Edoh mengarahkan Saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci ;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota/faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Tahap I sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) dengan cara sebagai berikut:
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang, dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kemudian lalu Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO yang mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya;
Bahwa akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 November 2019 saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya.
Bahwa saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Menimbang bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp.30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Menimbang bahwa pada tanggal 23 September 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang tetapi tidak ada perubahan item dan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebagaimana yang telah di input dalam SISKEUDES dan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA;
Menimbang bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Saksi NANA pada tanggal 16 September 2019, akan tetapi pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimang bahwa bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Menimbang bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa terhadap kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md Dengan Kesimpulan:
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Menimbang bahwa atas robohnya Turap pada Maret 2020, telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019 khususnya dalam pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase, yaitu dengan meng-input data yang berbeda dengan RAB awal, dan selanjutnya dalam melakukan pencatan dan pembukuan keuangan dan laporan keuangan sehingga timbul selisih penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RAB yang telah dibuat.
Menimbang bahwa adanya selisih pengeluaran yang sebenarnya dengan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI, selisih dana tersebut berdasarkan catatan yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI telah digunakan untuk kegiatan Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang. Bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI telah menguntungkan Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang dan telah menguntungkan Desa Cilodang itu sendiri dengan penggunaan uang kegiatan pembangunan turap tidak dengan semestinya.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Unsur ke-3“Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa Penyalahgunaan Wewenang tersebut mengandung arti bahwa adanya tindakan pelaku, yang karena kewenangannya melakukan perbuatan untuk menguntungkan dirinya atau orang lain;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “kewenangan” yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Sedangkan yang dimaksud dengan suatu jabatan atau kedudukan adalah orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pembuat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, haruslah seseorang yang mempunyai kewenangan yang tertentu yang melekat pada kedudukan atau jabatannya dan dalam perkara ini Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini:
Menimbang bahwa selaku Kaur Keuangan Dusun Cilodang Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain yaitu:
Melaksanakan fungsi kebendaharaan;
Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kaur Keuangan bertanggung jawab kepada Rio/Kepala Desa
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp.737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Menimbang bahwa pada pada bulan Februari 2019 saksi EDOH sudah memerintahkan Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Menimbang bahwa berdasarkan survey lapangan saksi TIGOR SINAMBELA kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) akan tetapi Saksi NANA meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia, tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Menimbang bahwa atas perintah Saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA lalu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 108.020.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- |
| Sub Total III | 365.291.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Menimbang bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan / Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Menimbang bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda.
Menimbang bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh Saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019.
Menimbang bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh Terdakwa NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) . Bahwa Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Tahap I sebesar 60% Rp 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah)
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah).
Menimbang bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Menimbang bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Menimbang bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Menimbang bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp.30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Menimbang bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Saksi NANA pada tanggal 16 September 2019. Bahwa pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Menimbang bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Menimbang bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan peraturan-peraturan berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 ayat (1): keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 Ayat (1 s/d 5) :
(1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 54 Ayat (3), (4) dan (5) :
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, yaitu:
Pasal 2 ayat (1), yaitu Keuangan Dusun dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 56 Ayat (1), (2) dan (3) :
Arus kas keluar RAK Dusun memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dusun.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Rio dan Rio bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Dusun dalam Kabupaten Bungo, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf a :
“pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”
Pasal 2 ayat (2) :
“para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan dusun, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 12 ayat (1) :
“pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun harus didukung dengan bukti yang lengkap”
Pasal 6 ayat (3) :
“khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk 1 (satu) orang penanggungjawab teknis pelaksana pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena Terdakwa CUCUN CUNAYAH selaku Kaur Keuangan/Bendahara Dusun Cilodang dalam melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dusun dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDusun telah tidak cermat, akurat dan penuh tanggungjawab menyusun kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan pertanggungjawaban penggunaan dana desa berupa bukti-bukti belanja/pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagai dasar surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam mengelola keuangan dusun serta dengan tidak memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dan juga tidak menyusun setiap pengeluaran belanja atas beban APBDusun dengan bukti yang lengkap serta tidak menerapkan prinsip dan etika dalam mengelola keuangan dusun;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Unsur ke-4“Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang,bahwa yang dimaksud keuangan Negara berdasarkan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (a). berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun di daerah (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang;
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pada pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES);
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, saksi Edoh mengarahkan Saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci ;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Tahap I sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) dengan cara sebagai berikut:
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang, dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kemudian lalu Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO yang mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya;
Bahwa akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 November 2019 saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya.
Bahwa saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Menimbang bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp.30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Menimbang bahwa pada tanggal 23 September 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang tetapi tidak ada perubahan item dan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebagaimana yang telah di input dalam SISKEUDES dan mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA;
Menimbang bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Saksi NANA pada tanggal 16 September 2019. Bahwa pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Menimbang bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa terhadap kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan hasil sebagai berikut :
PERHITUNGAN VOLUME PEKERJAAN
1.1 Perhitungan Volume Pekerjaan Beton
Bahwa Pekerjaan beton turap adalah beton mutu K.175 dengan artian bahwa beton memiliki kuat tekan 175 Kg/cm2.
Volume Beton Dinding Turap Memanjang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Beton dinding turap memanjang = 77,55 M3
Beton lantai turap memanjang = 50,00 M3
Volume Beton Dinding Turap Melintang
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M, dan arah B adalah = 4,70 M.
Beton dinding turap melintang arah A = 7,781 M3
Beton dinding turap melintang arah B= 9,792 M3
Volume Beton Drainase
Beton turap memanjang yang terpasang adalah merupakan beton karakteristik mutu K.175, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume beton adalah total volume Parit, lantai parit, skoor/sengkang dan dinding parit :
Panjang drainase arah A adalah 45,60 M, dan arah B adalah = 30,00 M.
Beton drainase arah A = 41,265 M3
Beton drainase arah B = 26,025 M3
1.2 Perhitungan Volume Pekerjaan Besi
Volume Besi Dinding Turap Memanjang
Besi turap memanjang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap memanjang adalah 40 M.
Besi diameter 12 adalah = 1.400,708Kg atau 131,483 Btg
Besi diameter 10adalah = 996,264Kg atau 134,667 Btg
Volume Besi Dinding Turap Melintang
Besi turap melintang yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M
Besi diameter 12 adalah = 92,483 Kg atau 8,681 Btg
Besi diameter 10 adalah =59,182 Kg atau 8,000 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah =113,869 Kg atau 10,689 Btg
Besi diameter 10 adalah =72,837 Kg atau 9,850 Btg
Volume Besi Drainase
Besi turap drainase yang terpasang adalah besi diameter 12 untuk tulangan pokok dan diameter 10 untuk tulangan pembagi yang dipasang dengan jarak 40 Cm, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume besi adalah :
Panjang turap melintang arah A adalah 4,77 M,
Besi diameter 12 adalah = 463,499 Kg atau 43,508 Btg
Besi diameter 10 adalah = 425,008 Kg atau 57,449 Btg
dan arah B adalah = 4,70 M
Besi diameter 12 adalah = 526,264 Kg atau 49,400 Btg
Besi diameter 10 adalah = 293,047 Kg atau 39,612 Btg
1.3 Perhitungan Volume Pekerjaan Bekisting
Volume Bekisting Turap
Bekisting turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Panjang turap memanjang adalah 40 M
Bekisting turap memanjang = 451,00 M2
Volume Bekisting Drainase
Bekisting drainase, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume bekisting adalah:
Bekisting drainase = 64,170 M2
1.4 Perhitungan Volume Pekerjaan Pasir Urug
Pasir urug yang digunakan adalah campuran sirtu kering pada tanah dasar sebagai pengganti lantai kerja, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pasir urug adalah:
Pasir urug untuk Turap adalah = 6,250 M3
Pasir urug untuk drainase adalah = 2,800 M3
1.5 Perhitungan Volume Galian
Pekerjaan galian pondasi yang digunakan adalah untuk galian pondasi, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah :
Galian Pondasi untuk Turap adalah = 131,250 M3
Galian pondasi untuk drainase adalah = 86,400 M3
1.6 Perhitungan Volume Timbunan
Pekerjaan timbunan adalah timbunan tanah yang digunakan untuk mengisi badan jalan pada sisi turap, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume galian adalah:
Timbunan untuk Turap adalah = 135,000 M3
Perhitungan volume timbunan diakui adalah tanah timbunan yang berasal dari tanah setempat yang digali menggunakan excavator.
1.7 Perhitungan Volume Pipa PVC
Pekerjaan pipa pvc adalah sebagai saluran air yang dipasang pada dinding turap melintang dan memanjang, berdasarkan perhitungan dapat dihitung volume pipa pvc adalah :
Pipa pvc adalah = 7 Btg
PEMERIKSAAN MUTU BETON
Dari perbandingan Volume antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume kerikil sungai Berdasarkan hasil Hammer test yang dilakukan untuk memperkirakan kekuatan beton sesuai dengan Spesifikasi BS4408 pt.4 atau ASTM G80S-8, bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2 segmen.
Segmen 1 dilakukan dengan pada 8 titik dan segmen 2 dilakukan pada 12 titik, dengan hasil sebagai berikut:
Segmen 1 didapat hasil 168,6 Kg/cm2, dan segmen 2 didapat 176,2 Kg/cm2.
Sehingga rata-rata mutu beton yang didapat adalah 172,4 Kg/cm2, dan pada hasil ini kuat tekan beton yang terpasang adalah termasuk beton karakteristik K.175
Dengan Kesimpulan :
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Menimbang bahwa atas robohnya Turap pada Maret 2020, telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Menimbang bahwa dilakukan pembayaran ke kas Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian, uang Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI Rp. 30.000.000,-, Saksi NANA Rp. 30.000.000,-, saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO Rp. 20.000.000,-dan saksi EDOH Rp. 20.000.000,-. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning dan hingga saat ini uang tersebut masih berada utuh di kas Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Menimbang bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI terbukti telah menimbulkan kerugian negara karena Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan diatas, sehingga pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase di Desa Cilodang tidak sesuai dengan RAB yang dibuat dan mengalami kerusakan dan roboh dengan kerugian negara yang timbul sebanyak Rp267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Unsur ke-5 “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi: “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu”;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja “meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta Hukum yang diperoleh dengan mempadukan antara keterangan saksi-saksi, ahli, alat dan barang bukti, serta keterangan Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kapasitas perbuatan Terdakwa tersebut adalah Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah Kaur Keuangan Dusun Cilodang Tahun Anggaran. 2019 berdasarkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat.
Menimbang bahwa pada Tahun 2018, saksi EDOH Binti DARTA menjabat selaku Rio (Kepala Dusun) Cilodang berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024 tanggal 27 Agustus 2018 dimana berdasarkan pasal 1 angka 18 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dusun yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah Kepala Desa atau Rio atau sebutan nama lain atau karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dusun;
Menimbang bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dusun Cilodang TA. 2019, pada tanggal 03 Januari 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat antara lain:
-
No Nama Jabatan 1. BAMBANG T.S : Sekretaris Dusun 2. AAD : Kasi Kesejahteraan 3. YAHYA ROHYANA : Kasi Pemerintahan 4. CAHYA SUGANDA : Kaur Umum dan TU 5. CUCUN CUNAYAH : Kaur Keuangan/ Bendahara 6. NANA : Kaur Perencanaan / Pembangunan
Menimbang bahwa pada tahun 2019, Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapat bantuan keuangan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.561.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang sebagian diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan dusun yaitu Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengesahkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, yang kemudian pada tanggal 23 September 2019 dilakukan perubahan Peraturan Dusun Cilodang Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBDusun Cilodang Tahun Anggaran 2019.
Menimbang bahwa pada pada bulan Februari 2019 saksi EDOH sudah memerintahkan Saksi NANA selaku Kaur Perencanaan / Pembangunan menghubungi saksi TIGOR SINAMBELA agar dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain di kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase.
Menimbang bahwa pada tanggal 19 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menerbitkan Surat Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 dengan susunan keanggotaan yaitu:
-
No Nama Jabatan 1. Nana : Ketua Tim Pelaksana Kegiatan 2. Asep Mamat : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan 3. Cucun Cunayah : Anggota Tim Pelaksana Kegiatan
Menimbang bahwa berdasarkan survey lapangan saksi TIGOR SINAMBELA kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, Selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dapat menghabiskan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) akan tetapi Saksi NANA meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia, tidak mengacu pada hasil survey lapangan yang dilakukan oleh saksi TIGOR SINAMBELA.
Menimbang bahwa atas perintah Saksi NANA tersebut saksi TIGOR SINAMBELA lalu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan berdasarkan anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa adapun rincian item-item Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh saksi TIGOR SINAMBELA adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 874.00 | HOK | 80.000,- | 69.920.000,- |
| 2.2 | Tukang | 291.00 | HOK | 100.000,- | 29.100.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 108.020.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Tanah Urung | 162.00 | M3 | 50.000,- | 8.100.000,- |
| 3.2 | Semen | 1.254.00 | Zak | 72.000,- | 90.288.000,- |
| 3.3 | Pasir Beton | 109.00 | M3 | 150.000,- | 16.350.000,- |
| 3.4 | Batu Split Maks 30 mm | 150.00 | M3 | 400.000,- | 60.000.000,- |
| 3.5 | Pasir Urug | 10.00 | M3 | 107.000,- | 1.070.000,- |
| 3.6 | Paku | 212.00 | Kg | 17.000,- | 3.604.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 504.00 | Btg | 125.000,- | 63.000.000,- |
| 3.8 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 742.00 | Btg | 87.000,- | 64.554.000,- |
| 3.9 | Besi Beton Ø 8 KSTY | 8.00 | Btg | 57.000,- | 456.000,- |
| 3.10 | Besi Beton Ø 6 Jawa | 13.00 | Btg | 39.000,- | 507.000,- |
| 3.11 | Kawat Beton | 156.00 | Kg | 28.000,- | 4.368.000,- |
| 3.12 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 9.00 | M3 | 1.800.000,- | 16.200.000,- |
| 3.13 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14.00 | M3 | 1.800.000,- | 25.200.000,- |
| 3.14 | Dolken Kayu Gelam | 1.160.00 | Btg | 8.000,- | 9.280.000,- |
| 3.15 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.16 | Pipa PVC ¾ | 5.00 | Btg | 30.000,- | 150.000,- |
| 3.17 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.18 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.19 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.20 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 174.000,- | 174.000,- |
| Sub Total III | 365.291.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 50.00 | Hari | 445.000,- | 22.250.000,- |
| Sub Total IV | 22.250.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Menimbang bahwa pada April 2019 setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain selesai dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi NANA membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan / Bendahara untuk diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Menimbang bahwa pada saat dilakukan penginputan kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Saksi NANA bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merubah item dan volume yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan saksi TIGOR SINAMBELA, sehingga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat saksi TIGOR SINAMBELA dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diinput kedalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) berbeda;
Menimbang bahwa kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut ditanda tangani oleh Saksi NANA selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang kemudian disahkan oleh saksi EDOH setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang yang merupakan bagian dari APB Dusun Cilodang TA. 2019, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| l. | BELANJA MODAL TPK | ||||
| 1.1 | OPERASIONAL PELAKSANA KEGIATAN | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total I | 9.000.000,- | ||||
| II | BELANJA MODAL UPAH | ||||
| 2.1 | Pekerja | 811.00 | HOK | 80.000,- | 64.880.000,- |
| 2.2 | Tukang | 232.00 | HOK | 100.000,- | 23.200.000,- |
| 2.3 | Jasa Perencanaan | 1.00 | PAKET | 9.000.000,- | 9.000.000,- |
| Sub Total II | 106.080.000,- | ||||
| III. | BELANJA MODAL BAHAN | ||||
| 3.1 | Semen | 1.725.00 | Zak | 72.000,- | 124.200.000,- |
| 3.2 | Pasir Beton | 164.00 | M3 | 150.000,- | 24.600.000,- |
| 3.3 | Batu Split Maks 30 mm | 217.00 | M3 | 400.000,- | 86.800.000,- |
| 3.4 | Pasir Urug | 7.00 | M3 | 107.000,- | 749.000,- |
| 3.5 | Paku | 183.00 | Kg | 17.000,- | 3.111.000,- |
| 3.6 | Besi Beton Ø 12 KSTY | 310.00 | Btg | 125.000,- | 38.750.000,- |
| 3.7 | Besi Beton Ø 10 KSTY | 376.00 | Btg | 87.000,- | 32.712.000,- |
| 3.8 | Kawat Beton | 87.00 | Kg | 28.000,- | 2.436.000,- |
| 3.9 | Balok Kayu 5/7 Klas III | 8,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 15.750.000,- |
| 3.10 | Papan Mal 3/20 Klas III | 14,75.00 | M3 | 1.800.000,- | 26.550.000,- |
| 3.11 | Dolken Kayu Gelam | 1.080.00 | Btg | 10.000,- | 10.800.000,- |
| 3.12 | Pipa PVC 2,5’’ | 12.00 | Btg | 55.000,- | 660.000,- |
| 3.14 | Gerobak Sorong | 2.00 | Unit | 550.000,- | 1.100.000,- |
| 3.15 | Benang Tukang | 5.00 | Roll | 10.000,- | 50.000,- |
| 3.16 | Ember Cor | 20.00 | Bh | 9.000,- | 180.000,- |
| 3.17 | Papan Kegiatan | 1.00 | Bh | 153.000,- | 153.000,- |
| Sub Total III | 368.601.000,- | ||||
| IV. | BELANJA MODAL SEWA ALAT | ||||
| 4.1 | Sewa Molen | 72.00 | Hari | 415.000,- | 29.880.000,- |
| Sub Total IV | 29.880.000,- | ||||
| TOTAL BIAYA | 504.561.000,- | ||||
Menimbang bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase dilaksanakan oleh Terdakwa NANA selaku Kaur Pembangunan merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) .
Menimbang bahwa Saksi NANA menyerahkan pelaksanaan pembangunan turap sepenuhnya kepada saksi ABUDIN selaku Tukang dengan hanya memberikan gambar desain yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA namun tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES);
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan drainase antara lain:
Untuk pengadaan material bahan bangunan, saksi Edoh mengarahkan Saksi NANA untuk membeli bahan di Toko Bima Suci ;
Sewa Molen yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Total Rp.29.880.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya alat berupa Molen bukan disewa melainkan dibeli dengan harga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu saksi ASEP MAMAT yang berdasarkan tanda terima seharusnya diterima sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada kenyataannya saksi ASEP MAMAT hanya menerima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Terdapat pembelanjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan dana kegiatan yakni Sewa Alat Berat Excavator 24,5 jam x Rp. 650.000,- / perjam dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Afthon;
Upah tukang yang dilebihkan hari kerjanya sehingga menelan biaya yang lebih besar dari pada kenyataannya;
Dalam setiap pencairan dana kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase, didalam pengusulan surat permohonan permintaan Pembayaran (SPP) saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun tidak memverifikasinya dengan benar dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang diajukan oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI adalah nota / faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun pencairan tersebut dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, selain itu saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO juga tidak ada meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, kemudian atas permohonan permintaan pembayaran tersebut saksi EDOH juga tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Saksi NANA;
Bahwa pembelian item Semen didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebanyak 1725 Zak namun pada kenyataannya berdasarkan Nota Riil pembelanjaan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI melakukan pembelian item semen tersebut adalah sebanyak 1436 Zak;
Bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI merekayasa nota/faktur/bukti dukung yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) kemudian barulah nota / faktur yang telah direkayasa tersebut dilampirkan kedalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa Dusun Cilodang TA. 2019 dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase pada tanggal 15 April 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II.
Tahap I sebesar 60% Rp. 442.536.600,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) dengan cara sebagai berikut:
Saksi EDOH menandatangani dan mengajukan Surat Rio Dusun Cilodang Nomor : 900 / 43 / KEU / 2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I dan Tahap II dengan melampirkan dokumen persyaratan penyaluran.
Bahwa saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan beberapa kali pencairan / penarikan Dana APB Dusun Cilodang, dari dana yang dicairkan / ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kemudian lalu Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang yang kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO yang mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya;
Bahwa akan tetapi saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu :
-
NO Tanggal Nomor Nominal 1. 27/05/2019 0028/SPP/06.2013/2019 Rp. 93.600.000,- 2. 20/06/2019 0051/SPP/06.2013/2019 Rp.65.124.000,- 3. 02/07/2019 0071/SPP/06.2013/2019 Rp.68.296.000,- 4. 10/07/2019 0075/SPP/06.2013/2019 Rp.41.600.000 5. 15/07/2019 0077/SPP/06.2013/2019 Rp.71.537.000,- 6. 04/08/2019 0080/SPP/06.2013/2019 Rp.56.800.000,- 7. 19/08/2019 0081/SPP/06.2013/2019 Rp.35.000.000,- TOTAL Rp. 431.957.000,-
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang kembali mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebesar 40 % Rp. 295.024.400,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana penggunaan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 01 November 2019 saksi EDOH bersama dengan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan menandatangani cek dan melakukan satu kali pencairan / penarikan Dana APBDus Cilodang yang didalamnya terdapat Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase dari Rekening Kas Pemerintah Dusun Cilodang di PT. Bank 9 Jambi Cabang Muara Bungo sebesar Rp. 230.284.000,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dari dana yang dicairkan/ditarik tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang;
Bahwa Saksi NANA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 sebesar Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase kepada saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tidak diverifikasi secara benar oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, dimana saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO mengetahui bahwa nota / faktur yang dijadikan sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah nota / faktur yang dibuat oleh Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI yang tidak sesuai dengan pengeluaran pembelanjaan yang sebenarnya.
Bahwa saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tidak menolak pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tetap menandatangani Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, kemudian dari verifikasi yang dilakukan oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut saksi EDOH tetap menyetujui dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110 / SPP / 06.2013 / 2019 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Tgl Nomor Uraian Pembayaran Jumlah Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang 1. 01/11/2019 00185/KWT/06.2013/2019 Oprasional TPK Rp. 9.000.000,- NANA, ASEP MAMAT, dan CUCUN CUNAYAH 2. 01/11/2019 00186/KWT/06.2013/2019 Upah Tukang dan Pekerja Rp. 11.480.000,- ABUD, Dkk 3. 01/11/2019 00187/KWT/06.2013/2019 Pembelian Semen untuk Pembangunan Turab Rp. 28.800.000,- Toko BIMA SUCI 4. 01/11/2019 00188/KWT/06.2013/2019 Pembelian Pasir Beton dan Pasir Urug Rp. 5.249.000,- Penyedia “J.J” Group 5. 01/11/2019 00189/KWT/06.2013/2019 Pembelian Batu Split 40 M3 Rp. 16.000.000,- Usaha Mandiri 6. 01/11/2019 00190/KWT/06.2013/2019 Sewa Molen Rp. 2.075.000,- DIDI TOTAL Rp. 72.604.000,-
Menimbang bahwa atas penggunaan-penggunaan keuangan Desa tersebut Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI membuat bukti Pertanggungjawaban Keuangan Dusun berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang dengan melampirkan Nota / Faktur yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan cara mengisi, menulis serta menandatangani sendiri nota / faktur kosong yang sudah distempel dan cap toko asli kemudian menyesuaikannya dengan jumlah-jumlah item dan harga yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan nilai sebesar Rp. 431.957.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tgl | Nomor | Uraian Pembayaran | Jumlah | Yang menerima berdasarkan Tanda Bukti Pengeluaran Uang |
| 1 | 27/05/2019 | 00045/KWT/06.2013/2019 | Jasa Perencana Desain dan RAB | Rp 9.000.000,- | TIGOR |
| 2 | 27/05/2019 | 00046/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Pembangunan Turap | Rp 54.400.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 3 | 27/05/2019 | 00047/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Kayu untuk Pembangunan Turap | Rp.30.200.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 4 | 20/06/2019 | 00077/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Alat dan Bahan Material Pembangunan Turap | Rp 17.624.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 5 | 20/06/2019 | 00078/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Pasir Beton 50 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp. 7.500.000,- | Usaha Mandiri |
| 6 | 20/06/2019 | 00079/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Batu Split 100 M3 untuk Pembangunan Turap | Rp 40.000.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 7 | 02/07/2019 | 00105/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Bahan Material Turap | Rp 23.816.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 8 | 02/07/2019 | 00106/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen Pembangunan Turab 52 Hari | Rp.21.580.000,- | DIDI |
| 9 | 02/07/2019 | 00107/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Kayu untuk Pembangunan Turab | Rp 22.900.000,- | Depot Kayu BAROKAH |
| 10 | 10/07/2019 | 00114/KWT/06.2013/2019 | Upah Pekerja dan Tukang | Rp 41.600.000,- | ABUD, Dkk |
| 11 | 15/07/2019 | 00119/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Material Turab | Rp 40.912.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 12 | 15/07/2019 | 00120/KWT/06.2013/2019 | Pasir Beton 64 M3 untuk pembangunan Turap | Rp. 9.600.000,- | Usaha Mandiri |
| 13 | 15/07/2019 | 00121/KWT/06.2013/2019 | Batu Split 37 M3 untuk pembangunan Turap | Rp 14.800.000,- | Penyedia “J.J” Group |
| 14 | 15/07/2019 | 00122/KWT/06.2013/2019 | Sewa Molen 15 Hari untuk pembangunan Turap | Rp. .6.225.000,- | DIDI |
| 15 | 04/08/2019 | 00125/KWT/06.2013/2019 | Pembelian Semen untuk pembangunan Turap | Rp 37.800.000,- | Toko BIMA SUCI |
| 16 | 04/08/2019 | 00126/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 40 M3 Batu Split untuk pembangunan Turap | Rp 16.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 17 | 04/08/2019 | 00127/KWT/06.2013/2019 | Pembelian 20 M3 Pasir Beton untuk Pembangunan Turap | Rp. 3.000.000,- | Usaha Mandiri |
| 18 | 19/08/2021 | 00128/KWT/06.2013/2019 | Upah Tenaga Kerja, Tukang 90 HOK dan Pekerja 325 HOK | Rp 35.000.000,- | ABUD, Dkk |
Menimbang bahwa pada tanggal 23 September 2019 saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang menetapkan Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 dimana didalam penjabaran APBDus perubahan tersebut terdapat Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase Dusun Cilodang tetapi tidak ada perubahan item dan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan, Dll) berupa Turap dan Drainase sebagaimana yang telah di input dalam SISKEUDES dan mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh saksi TIGOR SINAMBELA;
Menimbang bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa khususnya berupa Turap Dusun Cilodang telah selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 yang dibuat oleh Saksi NANA pada tanggal 16 September 2019. Bahwa pada bulan November 2019 Turap telah mengalami keretakan;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI memberikan laporan keuangan dalam bentuk catatan pribadi dengan total dana kegiatan yang terealisasi sebesar Rp. 405.561.000,- (empat ratus lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Menimbang bahwa terhadap laporan tersebut pada Februari 2020 saksi EDOH bersama dengan saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dan saksi MUHASIM selaku Pendamping Lokal Dusun Cilodang berkumpul di Kantor Rio Dusun Cilodang melakukan penghitungan kembali terkait penggunaan riil anggaran kegiatan, dimana dari hasil penghitungan bersama tersebut diperoleh hasil penggunaan riil uang kegiatan adalah sebesar Rp. 419.238.000,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 85.323.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) namun hal tersebut belum dikurangi pajak kegiatan turap dan drainase dengan total sekira Rp. 39.529.527,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 45.793.473,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Menimbang bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang.
Menimbang bahwa terhadap kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan prasarana jalan Desa (gorong, selokan, dll) berupa Turap dan Drainase yang dibangun menggunakan Dana Dusun Cilodang TA. 2019 sebesar Rp. 504.561.000,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang roboh tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo. Adapun Hasil Pemeriksaan Fisik yang dibuat oleh saksi Dwi Herwindo T, ST dan sdr. Syaiful Bahri, A.Md dengan Kesimpulan :
Realisasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan standar teknis turap dimana turap dinding penuh sepanjang ± 40 M, tidak dibuat kolom pemisah sebagai penerus beban ke pondasi.
Bahwa dalam pelaksanaan untuk pekerjaan pembesian dipasang terbalik dengan jarak pembesian 25 cm sampai dengan 40 cm yang seharusnya tulangan pembagi dipasang didalam dengan jarak pembesian 15 cm sehingga hal ini menyebabkan dinding turap tersebut mengalami kekurangan kemampuan menahan gaya tarik dari berat sendiri beton dan beban tanah serta meskipun tanpa adanya hujan deras maka turap tersebut akan tetap roboh karena turap tidak mampu menahan dari berat beton sendiri dan beban tanah tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen), sebagaimana dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI (Rp) | |
A 1. 2. | Nilai Pencairan Anggaran Pencairan dari Rekening Dusun Potongan PPN | Rp. Rp. | 504.561.000,00,- 26.030.181,00,- |
| Pencairan Anggaran setelah PPN | Rp. | 478. 530. 819,00,- | |
B 1. 2. | Nilai Pekerjaan Terpasang Nilai Fisik Pekerjaan Pembangunan Turap dan Drainase Biaya Lain
| Rp. Rp. Rp. | 130.525.321,96,00,- 9.000.000,00,- 7.150.000,00,- |
| Jumlah Nilai Pekerjaan Terpasang | Rp. | 146.675.321,96,- | |
C 1. 2. 3. | Kelebihan Pembayaran Pajak PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 Pajak Daerah | Rp. Rp. Rp. | 2.502.671,70,- 292.408,96,- 9.009.000,00,- |
| Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak | Rp. | 11.804.080,66,- | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 320.051.416,38,- | |
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terjadinya tindak pidana korupsi pada perkara ini merupakan wujud perbuatan yang dilakukan oleh saksi EDOH selaku Rio Dusun Cilodang, Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM, Kaur Perencanaan / Pembangunan Dusun Cilodang, oleh saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO selaku Sekretaris Dusun Cilodang, Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI selaku Kaur Keuangan / Bendahara secara bersama-sama sehingga timbul kerugian negara atas Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tersebut adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak pidana itu, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi.
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena Majelis Hakim telah cukup mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa terdapat kata-kata “dan/atau denda...dst., maka majelis hakim berpendapat dengan adanya kata-kata “dan/atau”, maka memberikan pilihan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman denda dalam Pasal 3 ini sesuai dengan perbuatan terdakwa dan pilihan tersebut harus digunakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan rasa berkeadilan, untuk itu oleh karenanya terhadap perkara ini, majelis hakim berpendapat kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan apabila dibebankan untuk membayar denda, oleh karenanya kepada terdakwa dibebankan untuk membayar denda, yang besarnya sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan oleh terdakwa;
Bahwa pada Maret 2020 turap tersebut mengalami roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki serta tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun Cilodang. Bahwa atas robohnya Turap pada Maret 2020, telah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan telah diterima oleh pihak Dusun Cilodang surat dari Bupati Bungo Nomor 700/243/Inspektorat tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/314.a/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rusaknya Turap Yang Dibangun Dengan Dana Desa TA 2019 di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat yang isinya memuat bahwa pihak Dusun Cilodang harus menyetorkan ke kas Dusun Cilodang sejumlah Rp. 267.874.846,01 (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah satu sen).
Menimbang bahwa dilakukan pembayaran ke kas Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian, uang Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI Rp. 30.000.000 Rp. 30.000.000,-, Saksi NANA Als NANA SUTISNA Bin RAKIM Rp. 30.000.000,-, saksi BAMBANG TRI SUHARTANTO Rp. 20.000.000,-dan saksi EDOH Rp. 20.000.000,-. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning dan hingga saat ini uang tersebut masih berada utuh di kas Dusun Cilodang.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-389 / PW05 / 5 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416.,38,- (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen).
Menimbang bahwa karena telah dilakukan penggantian kerugian negara sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah disetorkan pada tanggal 02 Juli 2021 melalui BPD Bank Jambi Cabang Kuamang Kuning, sehingga merupakan pengurangan/ pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara pada Kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang TA. 2019, dengan demikian sisa kerugian negara yang belum dikembalikan adalah sebanyak Rp. 220.051.416.,38,- (dua ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen).
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi pasal 4 ayat (2) yaitu: “Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 ayat (1): keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 Ayat (1 s/d 5) :
(1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun, yaitu:
Pasal 2 ayat (1), yaitu Keuangan Dusun dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 56 Ayat (1), (2) dan (3) :
Arus kas keluar RAK Dusun memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dusun.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Rio dan Rio bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas adalah adil menurut Majelis Hakim apabila Kepala Desa dibebankan untuk membayar uang pengganti lebih besar terhadap kerugian negara yang timbul karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Bahwa ini Majelis Hakim berpendapat adalah sudah berdasarkan keadilan apabila Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dibebankan membayar uang pengganti sebesar 30.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tigapuluh enam ribu duaratus sepuluh rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI Rp. 30.000.000 telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), berdasarkan bukti setor tanggal 02 Juli 2021 ke Rekening Pemerintah Dusun Cilodang melalui Bank 9 Jambi Nomor Rekening 3001430393 / Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Surat Bupati Bungo tanggal 23 Juni 2021, maka dengan demikian Majelis Hakim akan memperhitungkan uang tersebut sebagai pembayaran seluruhnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI Rp. 30.000.000 telah membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepadanya yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menentukan lamanya masa hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 tersebut yakni:
“pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”. Dan dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta pada perkara tindak pidana Korupsi esensinya adalah bagaimana kerugian Negara dapat diganti atau dikembalikan dan dipersidangan ternyata Terdakwa telah mengembalikan uang sebagai uang pengganti kerugian Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana Terdakwa telah megembalikan sejumlah uang sebagai pengembalian kerugian negara serta Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan
Menimbang bahwa, sedangkan permohonan terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah adil menurut Majelis Hakim dan telah memberikan kepastian hukum serta telah cukup bijaksana menurut Majelis Hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025;
Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait;
Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019;
Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor);
Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh sdra. TIGOR SINAMBELA;
Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari sdra. NANA SUTISNA kepada RIO Dusun Cilodang sdri. EDOH Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019;
Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. NANA SUTISNA;
Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021;
Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021;
Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018;
Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. CUCUN CUNAYAH;
Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. CUCUN CUNAYAH dan sdri. EDOH;
Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I;
Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019;
Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019;
Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. AGUS SETIYONUGROHO;
Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan Terdakwa;
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa oleh karena TERDAKWA dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah), dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa ke Kas Dusun Cilodang sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti maka Terdakwa telah membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025;
Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait;
Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019;
Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor);
Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh sdra. TIGOR SINAMBELA;
Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari sdra. NANA SUTISNA kepada RIO Dusun Cilodang sdri. EDOH Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019;
Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. NANA SUTISNA;
Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021;
Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021;
Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018;
Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. CUCUN CUNAYAH;
Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. CUCUN CUNAYAH dan sdri. EDOH;
Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I;
Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019;
Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM;
Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019;
Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. AGUS SETIYONUGROHO;
Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin.
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022, oleh YOFISTIAN, SH, selaku Hakim Ketua, Hakim Ad Hoc HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH, BERNARD PANJAITAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FENDRY, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri oleh DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bungo dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH YOFISTIAN, SH
BERNARD PANJAITAN, SH
Panitera Pengganti,
FENDRY