32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MAYORUDIN FEBRI,SH 2.ARIE PRASETYO Terdakwa: HASBULLAH, ST., MM Bin KUTNI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tahun) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp30.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/15/2015/2018 tanggal Juli 2018 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI); 1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI); 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (Kontrak) Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 (ASLI) 1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI); 1 (satu) Bundel Back Up Data Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI) 1 (satu) lembar Formulir Setor tanggal 18 Juni 2019 (copy) 1 (satu) lembar Pendaftaran Proyek Konstruksi (copy) 1 (satu) lembar Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja (copy) 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 (copy) 1 (satu) lembar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/183/062019 tanggal 18 Juni 2019. (Copy) 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTB) (Copy) 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (Copy) 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Pajak Mineral Logam dan Batuan dan Disposisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Copy) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 (copy) 1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 (copy) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencaiaran Dana tanggal 20 Agustus 2019 (copy) 1 (satu) lembar Faktur Pajak (ASLI) 2 (dua) lembar Cetakan kode billing (ASLI) 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019.(ASLI) 1 (satu) lembar Surat Penyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI) 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsun tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan Nomor : AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/0251/SPM/BL/DPUOR/2019 tanggal 18 juli 2019 (Copy) 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Juli 2019 9copy) 2 (dua) lembar Cetakan Kode Billing tahun pajak 2019 (copy) 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7837/DPUPR-II/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019. (ASLI) 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 Perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI) 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 218/E/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Angsuran Termin Pekerjaab Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama / PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019 tanggal 19 juli 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama /PHO) Nomor : 7831/BA-PHP/PPK-APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019. 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat komitmen Nomor : 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 216/E/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihalMohon Pemeriksaan Fisik dilapanagan untuk Pembyaran Angsuran Termin Kedua (ASLI) 2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 17 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Kwitansi Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara PemeriksaanHasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuatn Komitmen Nomor : 620/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 215/E/VII/2019 tanggal 04 Juli 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama (ASLI) 2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 04 Juli 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran uang Muka AKM-A 064598 (Copy) 1 (satu) bundel Rencana Kerja Tahun 2019 (ASLI) 1 (satu) bundel Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023 (Copy Sesuai Aslinya) 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 (ASLI) 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 93/KPTS/V/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pembentukan Sekretariat dan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 (ASLI) 1 (satu) embar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang abupaten Muara Enim Nomor : 600/394/PIPR-I.3/ME/2019 tanggal 31 Januari 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Perintah ugas Nomor : 189/LPBJ/IV.2019 tanggal 01 April 2019 (ASLI) Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah Pencarian Dana. Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat. Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%). Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung). Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa). Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT. Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Bukti Pembayaran Termin II (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim. Kwitansioi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT. Surat Penetapan Iuran Progeram Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT. Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT. Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya. Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%. Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT. Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya. Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya. Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan rehab Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (oPenyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum an Penataan ruang kabupaten Muara Enim. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim. Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua. Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim. Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp344.440.250.00. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019. Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019. Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019. Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019. Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019. Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019. Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggarab 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah Pencarian Dana. Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat. Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%). Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung). Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT. Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Bukti Pembayaran Termin III (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim. Kwitansi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT. Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT. Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya. Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%. Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT. Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya. Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya. Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua. Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim. Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp344.440.250.00. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019. Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019. Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019. Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019. Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019. Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019. Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja, Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya. Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. 2 (Dua) Unit PC 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 183/LPBJ.IV/2019, Proses Tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim. 1 (Satu) Lembar Surat Proses Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim TA. 2019. Nomor : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019. 1 (Satu) Lembar Disposisi Surat dari Dinas PU dan Penataan Ruang. Nomor Surat : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019. Daftar Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yang Akan Dilelangkan Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Rekap Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah kabupaten Muara Enim Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tahun Aggaran 2019. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 210/E/VI/2019 CV.EDIMAT Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Uang Muka 30% Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0196/SPP/BL/LS/DPUPR/2019. Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juni 2019. Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Uang Muka 30%. Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV.EDIMAT. Nota Dinas Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Untuk Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka CV.EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597 Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 25 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019. Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Permintaan Pembayara Angsuran Termin Pertama dan Kedua Nomor 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT Nomor: 218/E/VII/2019. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019. Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019. Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Pertama. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Nomor : 215/E/VII/2019 CV. EDIMAT. Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019. Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Dua. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD/DPUPR/ME/2019. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7831/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019. CV. EDIMAT. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Surat Permintaan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Nomor : 600/7833/DPUPR-II/ME/2019. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019. Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Perbayaran Angsuran Termin Kedua Nomor : 216/E/VII/2019 CV.EDIMAT. Nota Dinas Penerbitan SP2D LS SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Pembayaran Angsuran Termin Is/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surat Asuransi Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KREESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597 Nilai Jamin : Rp49.205.750,00 Surat Asuransi Jaminan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT di PT.ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1104.064598 Nilai Jaminan : Rp 295.234.500,00 Foto Dokumentasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT. Akta Pendirian CV. EDIMAT Faktur Pajak Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi CV. EDIMAT Nomor : 919061804475535. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Konstruksi-1900000217587 Nomor : B/183/062019. Bukti Transfer Pembayaran Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV. EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya. Surap Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV.EDIMAT. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) CV. EDIMAT. Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 900/0441/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayat Langsung (LS) Tahun Anggaran 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019 (Copy sesuai aslinya) 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 220/E/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI) 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin III (Uang Retensi 5%) tanggal 14 Agustus 2019. (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Agustus 2019 (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 620/7838/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Agustus 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Lapangan (ASLI) 1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 219/E/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Lapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI) 1 (satu) bundel Nota Dinas perihal Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (ASLI) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 tanggal 13 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya) 1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 tanggal 17 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya) 2 (dua) lembar Cetakan Code Billing (ASLI) 1 (satu) bundel Surat Tanda Terima Setoran tanggal 02 September 2019 (ASLI) 1 (satu) bundel Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 tanggal 18 Juni 2019 (ASLI) 1 (satu) bundel dokumen Penawaran Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019 Barang bukti dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 294 agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 32/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconference telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HASBULLAH,ST.,MM. Bin KUTNI (Alm)
Tempat lahir : Tanjung Beringin
Tanggal lahir : 38 Tahun / 29 Maret 1983
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Darussalam Blok U No.1 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim
Kabupaten Muara Enim
A g a m a : Islam
Pekerjaan : ASN pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim
Pendidikan : Strata - II
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan, masing - masing oleh :
Penyidik, dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 09 Maret 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sejak tanggal 23 Julii 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum: Supendi, SH.,MH., Advokat Pengacara yang berkantor di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yang beralamat di Jl. Inspektur Narzuki no. 23 RT. 07 RW. 09 Kelurahan Siring Agung Kec. Ilir Barat I Palembang berdasarkan Penetapan Penunjukan Hakim Ketua Majelis Nomor.32/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg, tanggal 05 Juli 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor : 32/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plg tanggal 23 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 24 Juni 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada sidang hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) buan;
Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/15/2015/2018 tanggal Juli 2018 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI);
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI);
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (Kontrak) Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI);
1 (satu) Bundel Back Up Data Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) lembar Formulir Setor tanggal 18 Juni 2019 (copy)
1 (satu) lembar Pendaftaran Proyek Konstruksi (copy)
1 (satu) lembar Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja (copy)
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 (copy)
1 (satu) lembar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/183/062019 tanggal 18 Juni 2019. (Copy)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTB) (Copy)
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Pajak Mineral Logam dan Batuan dan Disposisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 (copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 (copy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencaiaran Dana tanggal 20 Agustus 2019 (copy)
1 (satu) lembar Faktur Pajak (ASLI)
2 (dua) lembar Cetakan kode billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019.(ASLI)
1 (satu) lembar Surat Penyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsun tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan Nomor : AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/0251/SPM/BL/DPUOR/2019 tanggal 18 juli 2019 (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Juli 2019 9copy)
2 (dua) lembar Cetakan Kode Billing tahun pajak 2019 (copy)
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7837/DPUPR-II/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 Perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 218/E/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Angsuran Termin Pekerjaab Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama / PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019 tanggal 19 juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama /PHO) Nomor : 7831/BA-PHP/PPK-APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat komitmen Nomor : 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 216/E/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihalMohon Pemeriksaan Fisik dilapanagan untuk Pembyaran Angsuran Termin Kedua (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 17 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara PemeriksaanHasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuatn Komitmen Nomor : 620/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 215/E/VII/2019 tanggal 04 Juli 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 04 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran uang Muka AKM-A 064598 (Copy)
1 (satu) bundel Rencana Kerja Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023 (Copy Sesuai Aslinya)
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 93/KPTS/V/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pembentukan Sekretariat dan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) embar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang abupaten Muara Enim Nomor : 600/394/PIPR-I.3/ME/2019 tanggal 31 Januari 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah ugas Nomor : 189/LPBJ/IV.2019 tanggal 01 April 2019 (ASLI)
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin II (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansioi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Progeram Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (oPenyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum an Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggarab 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin III (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja, Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
2 (Dua) Unit PC
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 183/LPBJ.IV/2019, Proses Tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim.
1 (Satu) Lembar Surat Proses Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim TA. 2019. Nomor : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
1 (Satu) Lembar Disposisi Surat dari Dinas PU dan Penataan Ruang. Nomor Surat : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
Daftar Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yang Akan Dilelangkan Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Rekap Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah kabupaten Muara Enim
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tahun Aggaran 2019. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 210/E/VI/2019 CV.EDIMAT
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Uang Muka 30% Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0196/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juni 2019.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Uang Muka 30%.
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Untuk Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka CV.EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 25 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019. Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permintaan Pembayara Angsuran Termin Pertama dan Kedua Nomor 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT Nomor: 218/E/VII/2019.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Pertama.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Nomor : 215/E/VII/2019 CV. EDIMAT.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Dua.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7831/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019. CV. EDIMAT.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Nomor : 600/7833/DPUPR-II/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Perbayaran Angsuran Termin Kedua Nomor : 216/E/VII/2019 CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Pembayaran Angsuran Termin Is/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Asuransi Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KREESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597 Nilai Jamin : Rp49.205.750,00
Surat Asuransi Jaminan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT di PT.ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1104.064598 Nilai Jaminan : Rp 295.234.500,00
Foto Dokumentasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Akta Pendirian CV. EDIMAT
Faktur Pajak Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi CV. EDIMAT Nomor : 919061804475535.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Konstruksi-1900000217587 Nomor : B/183/062019.
Bukti Transfer Pembayaran Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV. EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surap Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV.EDIMAT.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) CV. EDIMAT.
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 900/0441/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayat Langsung (LS) Tahun Anggaran 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 220/E/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin III (Uang Retensi 5%) tanggal 14 Agustus 2019. (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Laporan Hasil Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 620/7838/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Agustus 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Lapangan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 219/E/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Lapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) bundel Nota Dinas perihal Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 tanggal 13 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 tanggal 17 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
2 (dua) lembar Cetakan Code Billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Tanda Terima Setoran tanggal 02 September 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 tanggal 18 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel dokumen Penawaran Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019
Barang bukti dari nomor urut 1 s/d nomor urut 294 agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Senin tanggal 6 September 2021 pada pokoknya :
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm);
Menyatakan Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) dari dakwaan – dakwaan tersebut (Vrijpraak) dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHPidana atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) dari segala tuntutan hukum (Onslaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHPidana;
Membebaskan Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) dari Rumah Tahanan Negara;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa HASBULLAH, ST.,MM. Bin KUTNI (Alm) pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis pada persidangan hari Senin tanggal 13 September 2021 yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 13 September 2021 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
------ Bahwa terdakwa HASBULLAH, ST., MM Bin KUTNI (Alm.) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim bersama - sama dengan Saksi ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juni Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Bulan Juli 2018 Saksi ACHMADI selaku Kepala Desa Harapan Jaya menyampaikan Surat Nomor: 620/65/2015/2018 (tanpa tanggal) Bulan Juli 2018 tentang Permohonan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya kepada Bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (selanjutnya disebut Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), kemudian usulan tersebut disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 1.03 01 18 08 5 2 Kode Rekening: 5.2.3.59.04 tanggal 02 Januari 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00,00 (satu miliar Rupiah) yang kemudian diubah melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor DPPA SKPD 1.03 01 01 18 08 5 2 tanggal 28 Februari 2019 dengan kode rekening, nilai dan volume kegiatan yang sama tanpa perubahan.
Bahwa selanjutnya setelah tersedia anggaran pada DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim selanjutnya dibentuk tim survei oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari :
Ketua Tim : HERMIN EKO PURWANTO, ST.,MT
Anggota : 1. NOFRYAN SAPUTRA
2. HASBULLAH, ST.,MM (terdakwa)
3. ANDI PUTRA.
Tim survei tersebut pada tanggal 19 Februari 2019 telah melaksanakan survei lapangan yang dihadiri oleh terdakwa, Saksi NOFRYAN SAPUTRA, saksi ANDI PUTRA, dan diketahui oleh saksi ACHMADI selaku kepala Desa Harapan Jaya, sedangkan Saksi HERMIN EKO PURWANTO selaku ketua tim survei tidak turut hadir dalam pelaksanaan survei lapangan tersebut. Adapun kegiatan survei lapangan yang dilakukan tim survei dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan Nomor: 798/APBD/DPUPR/ME/2019 pada tanggal 19 Februari 2019 dengan ditandatangani oleh Saksi ACHMADI selaku Kepala Desa Harapan Jaya dan Anggota Tim Survei dengan tanpa disertai hasil dari pelaksanaan survei tersebut yang kemudian dijadikan acuan dalam menyusun RAB dan Gambar sebagai bagian dari proses perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan;
Bahwa susunan direksi teknis / panitia pelaksanaan dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 antara lain terdiri dari :
Pengguna Anggaran (PA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengawas Lapangan
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Pejabat Lelang POKJA IV
Penyedia
Direktur : AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM
Pelaksana Lapangan: ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut sebagai PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Adapun terdakwa selaku PPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
| | : | H. RAMLAN SURYADI, ST.M.Si (Plt. Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim. |
| | : | HASBULLAH, ST.,MM. |
| | : | ZULKIPLI, ST. |
| | : | AGUS RAHMAN, ST (Ketua) INDIANA, ST.,MT (Sekretaris) MIRA FEBRIANTY, ST (Anggota) |
| | : | SUNARYO |
| | : | ILHAM SUDIONO, ST.,MM (Ketua) ZAINAL (Sekretaris) DEASY FITRIAN (Anggota) |
| | : | CV. EDIMAT |
Menyusun Perencana Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang / jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap bulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja penyedia.
Tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang ditetapkan.
Bahwa selaku PPK terdakwa telah memiliki sertifikasi ahli pengadaan nasional dengan nomor sertifikat 071311425926172 tanggal 29 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Republik Indonesia sehingga terdakwa telah memahami tupoksi serta kewajiban terdakwa sebagai PPK.
Bahwa sebagai langkah awal dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut terdakwa kemudian membuat Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) guna pelelangan, adapun Rekapitulasi HPS yang disusun oleh terdakwa yakni sebagai berikut:
| No. Divisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1. | Umum | 23.840.892 |
| 3. | Pekerjaan tanah | 2.705.663 |
| 5. | Perkerasan berbutir | 876.589.808 |
| 903.136.364 | |
| 90.313.636 | |
| 993.450.000 | |
| Terbilang : satu miliar Rupiah | ||
Daftar kuantitas dan harga yakni:
Bahwa setelah menyusun HPS kemudian terdakwa membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 20 Februari 2019, kemudian terdakwa melimpahkan dokumen rencana pelelangan kepada ULP Kabupaten Muara Enim untuk pelaksanaan pelelangan;
Bahwa kemudian pada tanggal 09 Maret 2019 dilakukan pengumuman pasca kualifikasi tender untuk paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Tahun 2019 oleh Pokja IV yang terdiri dari : Saksi ILHAM SUDIONO, ST.,MM (Ketua), Saksi ZAINAL (Sekretaris), dan Saksi DEASY FITRIAN (Anggota) berdasarkan Surat perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim Nomor 183/LPBJ.IV/2019, yang selanjutnya tim pokja tersebut pada tanggal 12 Maret 2019 menerbitkan Dokumen Pemilihan Nomor 02/SPT.183.84/LPBJ.III/2019 untuk pengadaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dan pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan pengumuman tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 melalui situs website http://lpse.muaraenimKabupatengo.id/ dengan kode tender 4440107;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/KPTS-PPK/APBD/DPUPR/ME/2019 pada tanggal 29 Maret 2019 terdakwa selaku PPK menunjuk Saksi ZULKIFLI, ST sebagai direksi teknis/pengawas lapangan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Bahwa sebelum lelang diumumkan melalui website LPSE Kabupaten Muara Enim, Saksi ALEX SANDRI AN. dihubungi oleh Sdr. ELFIN MZ MUCHTAR yang menawari paket pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Rp1.000.000.000,00,00 (satu miliar Rupiah), kemudian sebagai tindak lanjut dari komunikasi tersebut maka Saksi ALEX SANDRI AN. datang ke Muara Enim untuk menemui Sdr. ELFIN MZ MUCHTAR yang kemudian memberikan salinan Dokumen KAK dan HPS untuk Paket Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kab. Muara Enim Tahun Anggaran 2019, setelah memperoleh KAK dan HPS barulah Saksi ALEX SANDRI AN. melaporkan tawaran tersebut kepada saksi AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM (DPO) yang langsung menyuruh Saksi ALEX SANDRI AN. untuk mempersiapkan berkas penawaran, dan sekaligus menunjuk secara lisan Saksi ALEX SANDRI AN. untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya Saksi ALEX SANDRI AN. menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan yang dibutuhkan agar CV. EDIMAT menang dalam pelelangan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 3/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 proses pelaksanaan lelang paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 dengan rincian lengkap sebagai berikut:
Kode Tender : 4440107
Nama Tender : Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
Nilai Total HPS : Rp993.450.000,00
Metode Pengadaan : Tender
Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran:
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga – Harga (Rupiah) |
| A | B | C | D | E | F=(dxe) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1,00 | 23.840.892 | 23.840.892 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 23.840.892 | ||||
| Divisi 3. Pekerjaan Tanah | |||||
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 2.910,0 | 929,78 | 2.705.663 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 2.705.663 | ||||
| Divisi 5. Perkerasan Berbutir | |||||
| 5.1(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 91,67 | 923.168,59 | 84.626.864 |
| Perkerasan Beton Semen | M3 | 523,80 | 1.511.956,75 | 791.962.944 | |
| Jumlah harga pekerjaan DIVISI 5 (masuk pada rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) | 876.589.808 | ||||
CV. Bangun Jaya Bersama Rp986.496.000,00;
CV. Edimat Rp984.115.000,00;
CV. Perkasa Rp989.534.000,00.
Peserta yang lulus evaluasi administrasi yakni:
CV. Bangun Jaya Bersama ;
CV. Edimat ;
CV. Perkasa ;
Peserta yang lulus evaluasi teknis :
CV. Edimat ;
Peserta yang lulus evaluasi harga :
CV. Edimat ;
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/726/KPTS/DPUPR/ME/2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, susunan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun anggaran 2019 terdiri dari :
1) AGUS RAHMAN,ST (Ketua);
2) INDIANA,ST (Sekretaris);
3) MIRA FEBRIANTY,ST (Anggota).
untuk melakukan pemeriksaan administrasi terkait dengan kegiatan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun anggaran 2019;
Bahwa selanjutnya melalui Surat Nomor: 12/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 Pokja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim mengumumkan CV. EDIMAT sebagai pemenang Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan nilai penawaran sebesar Rp984.115.000,00;
Bahwa setelah CV. EDIMAT lulus dan menang dalam pelelangan, kemudian terdakwa menerbitkan Surat Nomor: 620/7822/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Juni 2019 perihal penunjukan CV. EDIMAT selaku penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/ 7823/ APBD/ DPUPR/ ME/ 2019 tanggal 17 Juni 2019 Tentang Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.115.000,00 antara terdakwa selaku PPK dengan Sdr. AKHMAD BADUI, SE selaku Direktur CV. EDIMAT, yang mana dalam surat perjanjian disebutkan antara lain jumlah hari pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019. Dan sekaligus dilakukan penyerahan lapangan yang tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Lapangan Pekerjaan oleh PPK kepada Sdr. AKHMAD BADUI, SE berdasarkan Surat Nomor: 620/ 7824/ APBD/ DPUPR/ ME/ 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 620/ 7825/ APBD/ APBD/ DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juni 2019. Namun dalam proses penandatanganan kontrak tersebut Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM tidak hadir, kemudian kontrak atas nama Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM tersebut ditandatangani langsung oleh Saksi ALEX SANDRI AN;
Bahwa item-item Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 yang harus dikerjakan oleh CV. EDIMAT berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 adalah sebagai berikut :
| Uraian | KONTRAK | ||||
| No | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| Satuan | (Rupiah) | (Rupiah) | |||
| a | b | c | d | e | f = (c x e) |
| Divisi 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | 1.00 | ls | 20,650,000.00 | 20,650,000.00 |
| Divisi 3. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan jalan | 2,910.00 | m2 | 1,047.27 | 3,047,544.06 |
| Divisi. 5 PERKERASAN BERBUTIR | |||||
| 5.1 (2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 91.67 | m3 | 919,810.21 | 84,314,402.90 |
| 5.3 (1) | Perkerasan Beton Semen | 523.80 | m3 | 1,501,791.03 | 786,638,141.51 |
A. Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Ketuntungan) | 894,650,088.47 | ||||
| B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A) | 89,465,008.85 | ||||
| C. Jumlah Total Harga Pekerjaan (A) + (B) | 984,115,097.32 | ||||
| D. JUMLAH DIBULATKAN | 984,115,000.00 | ||||
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Penyedia melalui Saksi ALEX SANDRI AN. mengajukan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 sesuai jaminan pembayaran uang muka Nomor 19.16.01.1104.064598 PT Asuransi Kresna Mitra Tbk. yang menjamin CV. EDIMAT atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dengan uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Juni 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE melalui Surat Nomor 210/E/VI/2019 mengajukan permohonan pembayaran uang muka Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar 30% dari nilai kontrak yaitu Rp295.234.500,00 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim melalui terdakwa;
Pada tanggal 18 Juni 2019, terdakwa melalui Surat Nomor 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 mengajukan permohonan pembayaran uang muka atas penyedia CV. EDIMAT sebesar Rp295.234.500,00 kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;
Pada tanggal 18 Juni 2019, sesuai dokumen Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019, besaran uang muka yang akan diberikan kepada CV. EDIMAT sebesar Rp295.234.500,00 atau 30% dari nilai kontrak;
Pada tanggal 18 Juni 2019, melalui Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Uang Muka Nomor 900/0196/SPP/LS/DPUPR/2019 Sdr. SUNARYO (Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim) mengajukan pembayaran uang muka kepada Pengguna Anggaran atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp295.234.500,00;
Pada tanggal 18 Juni 2019, sesuai Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) uang muka Nomor 900/0196/SPM/LS/DPUPR/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyetujui membayar uang muka CV. EDIMAT sebesar Rp295.234.500,00 atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Pada tanggal 20 Juni 2019, sesuai surat Nomor 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019 Sdr. RAMLAN SURYADI (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim) mengajukan pembayaran uang muka CV. EDIMAT kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 21 Juni 2019, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) uang muka Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Bendahara Umum Daerah melakukan pembayaran uang muka kepada CV. EDIMAT (Pelaksana) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp295.234.500,00, dari nilai tersebut terdapat potongan berupa PPH Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp5.367.900,00 atau 1,82% dan PPN sebesar Rp.26.839.500,00 atau 9,09%;
Pada bulan Juni (tanpa tanggal) Tahun 2019 CV. EDIMAT menerima kwitansi pembayaran uang muka Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp295.234.500;
Bahwa selanjutnya sebagai langkah awal pelaksanaan pekerjaan, terdakwa bersama dengan Sdr. AKHMAD BADUI, SE dan Saksi ALEX SANDRI AN. serta Saksi ACHMADI melakukan Penentuan Titik Nol pada tanggal 26 Juni 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik Nol Nomor: 17/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 26 Juni 2019;
Bahwa kemudian pihak penyedia melalui Saksi ALEX SANDRI AN. kembali mengajukan pembayaran termin I dan II dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 04 Juli 2019 melalui surat No 215/E/VII/2019 Sdr. AKHMAD BADUI, SE mengajukan permohonan pemeriksaan fisik lapangan untuk pembayaran angsuran termin pertama dengan progress fisik sebesar 55,877%;
Tanggal 5 Juli 2019, dengan surat Nomor 620/7826/APBD/ DPUPR/ME/2019 terdakwa menginstruksikan Pengawas Lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 08 Juli 2019, sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7827/APBD/DPUPR/ME/2019, pekerjaan fisik Rehab Jalan Desa Harapan Jaya telah mencapai progres 55,877%;
Tanggal 08 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 7828/BA/PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh terdakwa, Saksi ALEX SANDRI AN. dan Saksi ZULKIFLI, ST pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Tanggal 17 Juli 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE melalui surat Nomor 216/E/VII/2019 mengajukan permohonan pemeriksaan fisik lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembayaran angsuran termin kedua;
Tanggal 18 Juli 2019, terdakwa sesuai surat Nomor 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 menginstruksikan pengawas lapangan melakukan pemeriksaan fisik lapangan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pembayaran Termin I Nomor 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 nilai pembayaran angsuran termin I Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp492.057.500,00 dikurangi pembayaran angsuran uang muka sebesar Rp147.617.250,00 sehingga jumlah yang akan dibayarkan pada CV. EDIMAT angsuran pertama sebesar Rp344.440.250,00;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 nilai pembayaran angsuran termin ke II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar sebesar Rp442.851.750,00 dikurangi pembayaran angsuran uang muka sebesar Rp147.617.250,00 sehingga jumlah yang akan dibayarkan pada angsuran termin kedua sebesar Rp295.234.500,00;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) termin I dan II Nomor 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 Saksi SUNARYO (Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim) mengajukan pembayaran termin I dan termin II kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya sebesar Rp639.674.750,00;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim bahwa pembayaran angsuran termin I dan II sebesar Rp639.674.750,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain LS kegiatan tersebut;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) termin I dan II Nomor 900/0351/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyetujui membayar angsuran termin I dan II CV. EDIMAT sebesar Rp639.674.750,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7830/APBD/DPUPR/ME/2019 pekerjaan fisik Rehab Jalan Desa Harapan Jaya telah mencapai progres 100%;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 783/BA-PHP/PPK-APBD/ DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim oleh CV. EDIMAT (Pelaksana), terdakwa (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Saksi ZULKIFLI, ST;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama) Nomor 217/E/PHO/VII/2019 telah dilakukan serah terima Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dari Sdr. AKHMAD BADUI, SE kepada terdakwa;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 217.A/E/VII/2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim telah selesai dilaksanakan oleh CV. EDIMAT dan telah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Tanggal 22 Juli 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE sesuai surat Nomor 218/E/VII/2019 melakukan permohonan pembayaran angsuran termin pertama dan kedua;
Tanggal 23 Juli 2019, terdakwa sesuai surat Nomor 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 mengajukan pencairan angsuran termin pertama dan kedua CV. EDIMAT (pelaksana) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 23 Juli 2019, sesuai surat Nomor 600/7833/DPUPR-II/ME/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim meminta kepada Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 23 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim oleh Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Tanggal 23 Juli 2019, sesuai surat Nomor 600/7835/APBD/ DPUPR/ME/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim mengajukan permohonan pembayaran angsuran termin pertama dan kedua CV. EDIMAT Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 25 Juli 2019, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) Nomor 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim melakukan pembayaran termin I dan II kepada CV. EDIMAT (Pelaksana) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp639.674.750,00, dari nilai tersebut terdapat potongan berupa PPN sebesar Rp58.152.250,00 atau 9,09% dan PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp11.630.450,00;
Pada tahun 2019 (tanpa tanggal dan bulan) CV. EDIMAT menerima kwitansi pembayaran pembayaran angsuran termin I sebesar Rp344.440.250,00 dan kwitansi pembayaran angsuran termin II sebesar Rp295.234.500,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019 pekerjaan telah mencapai bobot 100% berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7830/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan telah dilakukan serah terima Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 620/7832/BAP/PPK/APBD/DPUPR/ME/2019, sehingga penyedia melalui ALEX SANDRI AN. kembali mengajukan permohonan pembayaran termin III dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Agustus 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE sesuai surat Nomor 219/E/VIII/2019 mengajukan permohonan pemeriksaan fisik lapangan untuk pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%), laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Saksi ALEX SANDRI AN. (Pelaksana Lapangan) bahwa pekerjaan fisik Rehab Jalan telah selesai (100%);
Tanggal 13 Agustus 2019, terdakwa sesuai surat Nomor 620/7836/APBD/DPUPR/ME/2019 menginstruksikan pengawas lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim dan Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan oleh CV. EDIMAT telah mencapai progres 100%;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh terdakwa, Sdr. AKHMAD BADUI, SE dan ZULKIFLI, ST untuk Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan progress fisik terpasang adalah 100% ;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 nilai pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim yang akan dibayar kepada CV. EDIMAT sebesar Rp49.205.750,00;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Nomor 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 saksi SUNARYO mengajukan pembayaran angsuran termin ketiga (retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya kepada Pengguna Anggaran sebesar Rp49.205.750,00;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran pembayaran termin III (uang retensi) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp49.205.750,00 tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain LS kegiatan tersebut;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) termin III (uang retensi) Nomor 900/441/SPM/LS/ DPUPR/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyetujui membayar angsuran termin III (uang retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara kepada CV. EDIMAT sebesar Rp49.205.750,00;
Tanggal 15 Agustus 2019, sesuai surat Nomor 220/E/VIII/2019 Sdr. AKHMAD BADUI, SE (Direktur CV. EDIMAT) mengajukan permohonan pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%);
Tanggal 16 Agustus 2019, sesuai surat Nomor 600/7839/APBD/ME/2019 terdakwa mengajukan pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%) CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 16 Agustus 2019, sesuai surat Nomor 600/7840/APBD/ DPUPR/ME/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim mengajukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 20 Agustus 2019, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) Nomor 1026/BL/LS/BPKAD/2019 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim melakukan pembayaran termin ketiga kepada CV. EDIMAT (Pelaksana) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp49.205.750,00, dari nilai tersebut terdapat potongan PPN sebesar Rp4.473.250,00 atau 9,09% dan PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp894.650,00 atau 1,82%;
Pada tahun 2019 (tanpa tanggal dan bulan), CV. EDIMAT menerima kwitansi pembayaran termin III (uang retensi 5%) sebesar Rp49.205.750,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya;
Bahwa terhadap pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut telah dibayarkan 100% kepada pihak penyedia dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir (Penyerahan Kedua/FHO) Nomor: 221/E/FHO/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 terhadap pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 telah dilakukan penyerahan kedua oleh penyedia kepada terdakwa selaku PPK;
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa meskipun Sdr. AKHMAD BADUI, SE selaku Direktur CV. EDIMAT yang seharusnya melaksanakan pekerjaan selaku penyedia berdasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) namun di lapangan yang melaksanakan kegiatan sesungguhnya yakni saksi ALEX SANDRI. AN yang tidak terdaftar sama sekali dalam struktur kepengurusan CV. EDIMAT;
Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK maupun RAB. Adapun dalam pelaksanaan di lapangan terdakwa selaku PPK hanya berkoordinasi dengan Saksi ALEX SANDRI AN. sebagai pelaksana di lapangan dan menerima seluruh dokumen-dokumen administrasi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atas nama Sdr. AHMAD BADUI yang nyatanya ditandatangani sendiri oleh saksi ALEX SANDRI AN;
Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) bulan berselang setelah Serah Terima Pekerjaan Akhir (Penyerahan Kedua/FHO), pada tanggal 12 Februari 2020 Sdr. ACHMADI kembali mengajukan permohonan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat/Proposal Permohonan Nomor: 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 kepada Bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim karena kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya seharusnya menggunakan kualitas beton Epsi 20 setara dengan K-250, namun baik sebelum dan sesudah pekerjaan tidak dilakukan uji kualitas beton/core drill baik oleh penyedia maupun atas permintaan dari terdakwa selaku PPK sebagaimana disyaratkan dalam KAK, Namun terdakwa selaku PPK tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan tidak memberikan teguran kepada penyedia terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut baik pada tahap pelaksanaan maupun masa pemeliharaan;
Bahwa dalam proses berjalannya pekerjaan tersebut terdakwa telah menerima komitmen fee pekerjaan yang diserahkan langsung oleh Saksi ALEX SANDRI AN. kepada terdakwa sebesar Rp30.000.000,00,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim oleh tenaga ahli dari Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) tanggal 2 Februari 2021 menyatakan bahwa terdapat selisih antara volume kontrak dengan volume yang terpasang, sebesar 253,07 pada pekerjaan perkerasan beton semen, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Volume Kontrak Volume Terpasang Selisih a B c D e=c-d Divisi 1. Umum 1.2 Mobilisasi 1 1 - Divisi 3. Pekerjaan Tanah 3.3 Penyiapan Badan Jalan 2.910 2.910 - Divisi 5. Perkerasan Berbutir 5.1 Lapis Pondasi Agregat Kelas B 91,67 91,67 - 5.3 Perkerasan Beton Semen 523,80 270,73 253,07
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 22 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu:
Pasal 1 ayat 10, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah;
Pasal 7 ayat 1, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 11 Ayat 1 huruf k: bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
Pasal 57 Ayat 2, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang / jasa yang diserahkan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Nomor 21 Tahun 2011, pasal 184 ayat 2 menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu:
Angka 8.1 tentang Serah terima Hasil Pekerjaan menerangkan:
Huruf b menerangkan sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis;
Huruf c menerangkan pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak;
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan / atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
Huruf I menerangkan apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian / kekurangan, PjPHP / PPHP melalui PA / KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif;
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 yaitu pada Pasal 5 Ayat 2 huruf e menerangkan hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak bahwa penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Nomor 01/KPTS-PPK/APBD/DPUPR/ME/2019 tentang Penunjukan Sdr. ZULKIFLI, ST selaku direksi teknis/pengawas lapangan kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu:
Point 1 menerangkan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan;
Point 8 menerangkan memeriksa pekerjaan penyedia jasa dan memberitahu penyedia jasa bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan;
Point 10 menerangkan dalam melaksanakan semua kegiatan, Pengawas Lapangan berkewajiban mengindahkan dan mentaati ketentuan - ketentuan serta pedoman yang berlaku bagi pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI dan Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM (DPO) sebagaimana uraian diatas dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah tujuh puluh Sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR:
------ Bahwa terdakwa HASBULLAH, ST., MM Bin KUTNI (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim bersama - sama dengan Saksi ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juni Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Bulan Juli 2018 Saksi ACHMADI selaku Kepala Desa Harapan Jaya menyampaikan Surat Nomor: 620/65/2015/2018 (tanpa tanggal) bulan Juli 2018 tentang Permohonan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya kepada Bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (selanjutnya disebut Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), kemudian usulan tersebut disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 Nomor : 1.03 01 18 08 5 2 Kode Rekening: 5.2.3.59.04 tanggal 02 Januari 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00,00 (satu miliar Rupiah) yang kemudian diubah melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor DPPA SKPD 1.03 01 01 18 08 5 2 tanggal 28 Februari 2019 dengan kode rekening, nilai dan volume kegiatan yang sama tanpa perubahan;
Bahwa selanjutnya setelah tersedianya anggaran pada DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim selanjutnya dibentuk tim survei oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari :
Ketua Tim : HERMIN EKO PURWANTO, ST.,MT
Anggota : 1. NOFRYAN SAPUTRA
2. HASBULLAH, ST.,MM (terdakwa)
3. ANDI PUTRA.
Tim survei tersebut pada tanggal 19 Februari 2019 telah melaksanakan survei lapangan yang dihadiri oleh terdakwa, Saksi NOFRYAN SAPUTRA, saksi ANDI PUTRA, dan diketahui oleh saksi ACHMADI selaku kepala Desa Harapan Jaya, sedangkan Saksi HERMIN EKO PURWANTO selaku ketua tim survei tidak turut hadir dalam pelaksanaan survei lapangan tersebut. Adapun kegiatan survei lapangan yang dilakukan tim survei dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan Nomor: 798/APBD/DPUPR/ME/2019 pada tanggal 19 Februari 2019 dengan ditandatangani oleh Saksi ACHMADI selaku Kepala Desa Harapan Jaya dan Anggota Tim Survei dengan tanpa disertai hasil dari pelaksanaan survei tersebut yang kemudian dijadikan acuan dalam menyusun RAB dan Gambar sebagai bagian dari proses perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan;
Bahwa susunan direksi teknis / panitia pelaksanaan dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 antara lain terdiri dari :
Pengguna Anggaran (PA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengawas Lapangan
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Pejabat Lelang POKJA IV
Penyedia
Direktur : AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM
Pelaksana Lapangan: ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI
Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut sebagai PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Adapun terdakwa selaku PPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
| | : | H. RAMLAN SURYADI, ST.M.Si (Plt. Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim. |
| | : | HASBULLAH, ST.,MM. |
| | : | ZULKIPLI, ST. |
| | : | AGUS RAHMAN, ST (Ketua) INDIANA, ST.,MT (Sekretaris) MIRA FEBRIANTY, ST (Anggota) |
| | : | SUNARYO |
| | : | ILHAM SUDIONO, ST.,MM (Ketua) ZAINAL (Sekretaris) DEASY FITRIAN (Anggota) |
| | : | CV. EDIMAT |
Menyusun Perencana Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap bulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja penyedia;
Tugas pelimpahan kewenangan dari PA / KPA, meliputi:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang ditetapkan.
Bahwa selaku PPK terdakwa telah memiliki sertifikasi ahli pengadaan nasional dengan nomor sertifikat 071311425926172 tanggal 29 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Republik Indonesia sehingga terdakwa telah memahami tupoksi serta kewajiban terdakwa sebagai PPK.
Bahwa dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut terdakwa membuat Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) guna pelelangan, adapun Rekapitulasi HPS yang disusun oleh terdakwa yakni sebagai berikut:
| No. Divisi | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1. | Umum | 23.840.892 |
| 3. | Pekerjaan tanah | 2.705.663 |
| 5. | Perkerasan berbutir | 876.589.808 |
| 903.136.364 | |
| 90.313.636 | |
| 993.450.000 | |
| Terbilang : satu miliar Rupiah | ||
Daftar kuantitas dan harga yakni:
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga (Rupiah) |
| A | B | C | D | E | F=(dxe) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1,00 | 23.840.892 | 23.840.892 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 23.840.892 | ||||
| Divisi 3. Pekerjaan Tanah | |||||
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 2.910,0 | 929,78 | 2.705.663 |
| Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 2.705.663 | ||||
| Divisi 5. Perkerasan Berbutir | |||||
| 5.1(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 91,67 | 923.168,59 | 84.626.864 |
| Perkerasan Beton Semen | M3 | 523,80 | 1.511.956,75 | 791.962.944 | |
| Jumlah harga pekerjaan DIVISI 5 (masuk Pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 876.589.808 | ||||
Bahwa setelah menyusun HPS kemudian terdakwa membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 20 Februari 2019, kemudian terdakwa melimpahkan dokumen rencana pelelangan kepada ULP Kabupaten Muara Enim untuk pelaksanaan pelelangan;
Bahwa kemudian pada tanggal 09 Maret 2019 dilakukan pengumuman pasca kualifikasi tender untuk paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Tahun 2019 oleh Pokja IV yang terdiri dari : Saksi ILHAM SUDIONO, ST.,MM (Ketua), Saksi ZAINAL (Sekretaris), dan Saksi DEASY FITRIAN (Anggota) berdasarkan Surat perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim Nomor 183/LPBJ.IV/2019, yang selanjutnya tim pokja tersebut pada tanggal 12 Maret 2019 menerbitkan Dokumen Pemilihan Nomor 02/SPT.183.84/LPBJ.III/2019 untuk pengadaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dan pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan pengumuman tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tahun 2019 melalui situs website http://lpse.muaraenimKabupatengo.id/ dengan kode tender 4440107;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/KPTS-PPK/APBD/DPUPR/ME/2019 pada tanggal 29 Maret 2019 terdakwa selaku PPK menunjuk Saksi ZULKIFLI, ST sebagai direksi teknis/pengawas lapangan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Bahwa sebelum lelang diumumkan melalui website LPSE Kabupaten Muara Enim, Saksi ALEX SANDRI AN. dihubungi oleh Sdr. ELFIN MZ MUCHTAR yang menawari paket pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), kemudian sebagai tindak lanjut dari komunikasi tersebut maka Saksi ALEX SANDRI AN. datang ke Muara Enim untuk menemui Sdr. ELFIN MZ MUCHTAR yang kemudian memberikan salinan Dokumen KAK dan HPS untuk Paket Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kab. Muara Enim Tahun Anggaran 2019, setelah memperoleh KAK dan HPS barulah Saksi ALEX SANDRI AN. melaporkan tawaran tersebut kepada saksi AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM (DPO) yang langsung menyuruh Saksi ALEX SANDRI AN. untuk mempersiapkan berkas penawaran dan sekaligus menunjuk secara lisan Saksi ALEX SANDRI AN. untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya Saksi ALEX SANDRI AN. menyiapkan dokumen - dokumen pelelangan yang dibutuhkan agar CV. EDIMAT menang dalam pelelangan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 3/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 proses pelaksanaan lelang paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 dengan rincian lengkap sebagai berikut:
Kode Tender : 4440107
Nama Tender : Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
Nilai Total HPS : Rp993.450.000,00
Metode Pengadaan : Tender
Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran:
CV. Bangun Jaya Bersama Rp986.496.000,00;
CV. Edimat Rp984.115.000,00;
CV. Perkasa Rp989.534.000,00.
Peserta yang lulus evaluasi administrasi yakni:
CV. Bangun Jaya Bersama ;
CV. Edimat ;
CV. Perkasa ;
Peserta yang lulus evaluasi teknis :
CV. Edimat ;
Peserta yang lulus evaluasi harga :
CV. Edimat ;
Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/726/KPTS/DPUPR/ME/2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, susunan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 terdiri dari :
1) AGUS RAHMAN,ST (Ketua);
2) INDIANA,ST (Sekretaris);
3) MIRA FEBRIANTY,ST (Anggota).
untuk melakukan pemeriksaan administrasi terkait dengan kegiatan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019;
Bahwa selanjutnya melalui Surat Nomor: 12/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 Pokja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim mengumumkan CV. EDIMAT sebagai pemenang Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan nilai penawaran sebesar Rp984.115.000,00;
Bahwa setelah CV. EDIMAT lulus dan menang dalam pelelangan, kemudian terdakwa menerbitkan Surat Nomor: 620/7822/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Juni 2019 perihal penunjukan CV. EDIMAT selaku penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 620/ 7823/ APBD/ DPUPR/ ME/ 2019 tanggal 17 Juni 2019 Tentang Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.115.000,00 antara terdakwa selaku PPK dengan Sdr. AKHMAD BADUI, SE selaku Direktur CV. EDIMAT, yang mana dalam surat perjanjian disebutkan antara lain jumlah hari pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender yaitu dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019. Dan sekaligus dilakukan penyerahan lapangan yang tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Lapangan Pekerjaan oleh PPK kepada Sdr. AKHMAD BADUI, SE berdasarkan Surat Nomor: 620/ 7824/ APBD/ DPUPR/ ME/ 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 620/ 7825/ APBD/ APBD/ DPUPR/ ME/ 2019 tanggal 18 Juni 2019. Namun dalam proses penandatanganan kontrak tersebut Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM tidak hadir, kemudian kontrak atas nama Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM tersebut ditandatangani langsung oleh Saksi ALEX SANDRI AN;
Bahwa item-item Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 yang harus dikerjakan oleh CV. EDIMAT berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 adalah sebagai berikut :
| Uraian | KONTRAK | ||||
| No | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| Satuan | (Rupiah) | (Rupiah) | |||
| a | b | c | D | e | f = (c x e) |
| Divisi 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | 1.00 | ls | 20,650,000.00 | 20,650,000.00 |
| Divisi 3. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 3.3 (1) | Penyiapan Badan jalan | 2,910.00 | m2 | 1,047.27 | 3,047,544.06 |
| Divisi. 5 PERKERASAN BERBUTIR | |||||
| 5.1 (2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 91.67 | m3 | 919,810.21 | 84,314,402.90 |
| 5.3 (1) | Perkerasan Beton Semen | 523.80 | m3 | 1,501,791.03 | 786,638,141.51 |
| A. Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Ketuntungan) | 894,650,088.47 | ||||
| B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% X (A) | 89,465,008.85 | ||||
| C. Jumlah Total Harga Pekerjaan (A) + (B) | 984,115,097.32 | ||||
| D. JUMLAH DIBULATKAN | 984,115,000.00 | ||||
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa meskipun Sdr. AKHMAD BADUI, SE selaku Direktur CV. EDIMAT yang seharusnya melaksanakan pekerjaan selaku penyedia berdasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) namun di lapangan yang melaksanakan kegiatan sesungguhnya yakni saksi ALEX SANDRI AN. yang tidak terdaftar sama sekali dalam struktur kepengurusan CV. EDIMAT;
Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK maupun RAB. Adapun dalam pelaksanaan di lapangan terdakwa selaku PPK hanya berkoordinasi dengan Saksi ALEX SANDRI AN. sebagai pelaksana di lapangan dan menerima seluruh dokumen-dokumen administrasi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atas nama Saksi AHMAD BADUI yang nyatanya ditandatangani sendiri oleh saksi ALEX SANDRI AN;
Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) bulan berselang setelah Serah Terima Pekerjaan Akhir (Penyerahan Kedua / FHO), pada tanggal 12 Februari 2020 Sdr. ACHMADI kembali mengajukan permohonan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat/Proposal Permohonan Nomor: 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 kepada Bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim karena kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya seharusnya menggunakan kualitas beton Epsi 20 setara dengan K-250, namun baik sebelum dan sesudah pekerjaan tidak dilakukan uji kualitas beton / core drill baik oleh penyedia maupun atas permintaan dari terdakwa selaku PPK sebagaimana disyaratkan dalam KAK;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim oleh tenaga ahli dari Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) bulan Februari (tanpa tanggal) 2021 menyatakan bahwa terdapat selisih antara volume kontrak dengan volume yang terpasang, sebesar 253,07 pada pekerjaan perkerasan beton semen, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Volume Kontrak Volume Terpasang Selisih a b c D e=c-d Divisi 1. Umum 1.2 Mobilisasi 1 1 - Divisi 3. Pekerjaan Tanah 3.3 Penyiapan Badan Jalan 2.910 2.910 - Divisi 5. Perkerasan Berbutir 5.1 Lapis Pondasi Agregat Kelas B 91,67 91,67 - 5.3 Perkerasan Beton Semen 523,80 270,73 253,07
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Penyedia melalui Saksi ALEX SANDRI AN. mengajukan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 sesuai jaminan pembayaran uang muka Nomor 19.16.01.1104.064598 PT Asuransi Kresna Mitra Tbk. yang menjamin CV. EDIMAT atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dengan uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Juni 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE melalui Surat Nomor 210/E/VI/2019 mengajukan permohonan pembayaran uang muka Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar 30% dari nilai kontrak yaitu Rp295.234.500,00 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim melalui terdakwa;
Pada tanggal 18 Juni 2019, terdakwa melalui Surat Nomor 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 mengajukan permohonan pembayaran uang muka atas penyedia CV. EDIMAT sebesar Rp295.234.500,00 kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;
Pada tanggal 18 Juni 2019, sesuai dokumen Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019, besaran uang muka yang akan diberikan kepada CV. EDIMAT sebesar Rp295.234.500,00 atau 30% dari nilai kontrak;
Pada tanggal 18 Juni 2019, melalui Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Uang Muka Nomor 900/0196/SPP/LS/DPUPR/2019 Sdr. SUNARYO (Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim) mengajukan pembayaran uang muka kepada Pengguna Anggaran atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp295.234.500,00;
Pada tanggal 18 Juni 2019, sesuai Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) uang muka Nomor 900/0196/SPM/LS/DPUPR/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyetujui membayar uang muka CV. EDIMAT sebesar Rp295.234.500,00 atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Pada tanggal 20 Juni 2019, sesuai surat Nomor 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019 Sdr. RAMLAN SURYADI (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim) mengajukan pembayaran uang muka CV. EDIMAT kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 21 Juni 2019, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) uang muka Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Bendahara Umum Daerah melakukan pembayaran uang muka kepada CV. EDIMAT (Pelaksana) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp295.234.500,00, dari nilai tersebut terdapat potongan berupa PPH Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp5.367.900,00 atau 1,82% dan PPN sebesar Rp26.839.500,00 atau 9,09%;
Pada bulan Juni (tanpa tanggal) Tahun 2019 CV. EDIMAT menerima kwitansi pembayaran uang muka Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp295.234.500;
Bahwa selanjutnya sebagai langkah awal pelaksanaan pekerjaan, terdakwa bersama dengan Sdr. AKHMAD BADUI, SE dan Saksi ALEX SANDRI AN. serta Saksi ACHMADI melakukan Penentuan Titik Nol pada tanggal 26 Juni 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik Nol Nomor: 17/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 26 Juni 2019;
Bahwa kemudian pihak penyedia melalui Saksi ALEX SANDRI AN. kembali mengajukan pembayaran termin I dan II dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 04 Juli 2019 melalui surat No 215/E/VII/2019 Sdr. AKHMAD BADUI, SE mengajukan permohonan pemeriksaan fisik lapangan untuk pembayaran angsuran termin pertama dengan progress fisik sebesar 55,877%;
Tanggal 5 Juli 2019, dengan surat Nomor 620/7826/APBD/ DPUPR/ME/2019 terdakwa menginstruksikan Pengawas Lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 08 Juli 2019, sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7827/APBD/DPUPR/ME/2019, pekerjaan fisik Rehab Jalan Desa Harapan Jaya telah mencapai progres 55,877%;
Tanggal 08 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 7828/BA/PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh terdakwa, Saksi ALEX SANDRI AN. dan Saksi ZULKIFLI, ST pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Tanggal 17 Juli 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE melalui surat Nomor 216/E/VII/2019 mengajukan permohonan pemeriksaan fisik lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembayaran angsuran termin kedua;
Tanggal 18 Juli 2019, terdakwa sesuai surat Nomor 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 menginstruksikan pengawas lapangan melakukan pemeriksaan fisik lapangan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pembayaran Termin I Nomor 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 nilai pembayaran angsuran termin I Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.492.057.500,00 dikurangi pembayaran angsuran uang muka sebesar Rp147.617.250,00 sehingga jumlah yang akan dibayarkan pada CV. EDIMAT angsuran pertama sebesar Rp344.440.250,00;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 nilai pembayaran angsuran termin ke II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar sebesar Rp.442.851.750,00 dikurangi pembayaran angsuran uang muka sebesar Rp147.617.250,00 sehingga jumlah yang akan dibayarkan pada angsuran termin kedua sebesar Rp295.234.500,00;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) termin I dan II Nomor 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 Saksi SUNARYO (Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim) mengajukan pembayaran termin I dan termin II kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya sebesar Rp639.674.750,00;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim bahwa pembayaran angsuran termin I dan II sebesar Rp639.674.750,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain LS kegiatan tersebut;
Tanggal 18 Juli 2019, sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) termin I dan II Nomor 900/0351/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyetujui membayar angsuran termin I dan II CV. EDIMAT sebesar Rp639.674.750,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7830/APBD/DPUPR/ME/2019 pekerjaan fisik Rehab Jalan Desa Harapan Jaya telah mencapai progres 100%;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 783/BA-PHP/PPK-APBD/ DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim oleh CV. EDIMAT (Pelaksana), terdakwa (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Saksi ZULKIFLI, ST;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama) Nomor 217/E/PHO/VII/2019 telah dilakukan serah terima Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dari Sdr. AKHMAD BADUI, SE kepada terdakwa;
Tanggal 19 Juli 2019, sesuai Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 217.A/E/VII/2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim telah selesai dilaksanakan oleh CV. EDIMAT dan telah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Tanggal 22 Juli 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE sesuai surat Nomor 218/E/VII/2019 melakukan permohonan pembayaran angsuran termin pertama dan kedua;
Tanggal 23 Juli 2019, terdakwa sesuai surat Nomor 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 mengajukan pencairan angsuran termin pertama dan kedua CV. EDIMAT (pelaksana) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 23 Juli 2019, sesuai surat Nomor 600/7833/DPUPR-II/ME/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim meminta kepada Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 23 Juli 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim oleh Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Tanggal 23 Juli 2019, sesuai surat Nomor 600/7835/APBD/ DPUPR/ME/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim mengajukan permohonan pembayaran angsuran termin pertama dan kedua CV. EDIMAT Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 25 Juli 2019, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) Nomor 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim melakukan pembayaran termin I dan II kepada CV. EDIMAT (Pelaksana) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp639.674.750,00, dari nilai tersebut terdapat potongan berupa PPN sebesar Rp58.152.250,00 atau 9,09% dan PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp11.630.450,00;
Pada tahun 2019 (tanpa tanggal dan bulan) CV. EDIMAT menerima kwitansi pembayaran pembayaran angsuran termin I sebesar Rp344.440.250,00 dan kwitansi pembayaran angsuran termin II sebesar Rp295.234.500,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019 pekerjaan telah mencapai bobot 100% berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7830/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan telah dilakukan serah terima Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 620/7832/BAP/PPK/APBD/DPUPR/ME/2019, sehingga penyedia melalui ALEX SANDRI AN. kembali mengajukan permohonan pembayaran termin III dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Agustus 2019, Sdr. AKHMAD BADUI, SE sesuai surat Nomor 219/E/VIII/2019 mengajukan permohonan pemeriksaan fisik lapangan untuk pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%), laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Saksi ALEX SANDRI AN. (Pelaksana Lapangan) bahwa pekerjaan fisik Rehab Jalan telah selesai (100%);
Tanggal 13 Agustus 2019, terdakwa sesuai surat Nomor 620/7836/APBD/DPUPR/ME/2019 menginstruksikan pengawas lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim dan Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan oleh CV. EDIMAT telah mencapai progres 100%;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh terdakwa, Sdr. AKHMAD BADUI, SE dan ZULKIFLI, ST untuk Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan progress fisik terpasang adalah 100% ;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 nilai pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim yang akan dibayar kepada CV. EDIMAT sebesar Rp49.205.750,00;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) Nomor 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 saksi SUNARYO mengajukan pembayaran angsuran termin ketiga (retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya kepada Pengguna Anggaran sebesar Rp49.205.750,00;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengguna Anggaran pembayaran termin III (uang retensi) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp49.205.750,00 tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain LS kegiatan tersebut;
Tanggal 14 Agustus 2019, sesuai Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) termin III (uang retensi) Nomor 900/441/SPM/LS/ DPUPR/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menyetujui membayar angsuran termin III (uang retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara kepada CV. EDIMAT sebesar Rp49.205.750,00;
Tanggal 15 Agustus 2019, sesuai surat Nomor 220/E/VIII/2019 Sdr. AKHMAD BADUI, SE (Direktur CV. EDIMAT) mengajukan permohonan pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%);
Tanggal 16 Agustus 2019, sesuai surat Nomor 600/7839/APBD/ME/2019 terdakwa mengajukan pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%) CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 16 Agustus 2019, sesuai surat Nomor 600/7840/APBD/ DPUPR/ME/2019 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim mengajukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim pembayaran angsuran termin ketiga (uang retensi 5%) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim;
Tanggal 20 Agustus 2019, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) Nomor 1026/BL/LS/BPKAD/2019 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim melakukan pembayaran termin ketiga kepada CV. EDIMAT (Pelaksana) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp49.205.750,00, dari nilai tersebut terdapat potongan PPN sebesar Rp4.473.250,00 atau 9,09% dan PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp894.650,00 atau 1,82%;
Pada tahun 2019 (tanpa tanggal dan bulan), CV. EDIMAT menerima kwitansi pembayaran termin III (uang retensi 5%) sebesar Rp49.205.750,00 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya;
Bahwa terhadap pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut telah dibayarkan 100% kepada pihak penyedia dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir (Penyerahan Kedua / FHO) Nomor: 221/E/FHO/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 terhadap pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 telah dilakukan penyerahan kedua oleh penyedia kepada terdakwa selaku PPK. Meskipun terdakwa selaku PPK mengetahui pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 22 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu:
Pasal 1 ayat 10, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah;
Pasal 7 ayat 1, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 Ayat 1 huruf k, bahwa PPK dalam Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
Pasal 57 Ayat 2, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang / jasa yang diserahkan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Nomor 21 Tahun 2011, pasal 184 ayat 2 menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, yaitu:
Angka 8.1 tentang Serah terima Hasil Pekerjaan menerangkan:
Huruf b menerangkan sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis;
Huruf c menerangkan pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak;
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
Huruf I menerangkan apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian / kekurangan, PjPHP / PPHP melalui PA / KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 yaitu pada Pasal 5 Ayat 2 huruf e menerangkan hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak bahwa penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Nomor 01/KPTS-PPK/APBD/DPUPR/ME/2019 tentang Penunjukan Sdr. ZULKIFLI, ST selaku direksi teknis/pengawas lapangan kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu:
Point 1 menerangkan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan;
Point 8 menerangkan memeriksa pekerjaan penyedia jasa dan memberitahu penyedia jasa bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan;
Point 10 menerangkan dalam melaksanakan semua kegiatan, Pengawas Lapangan berkewajiban mengindahkan dan mentaati ketentuan - ketentuan serta pedoman yang berlaku bagi pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dalam proses berjalannya pekerjaan tersebut terdakwa telah menerima komitmen fee pekerjaan tersebut yang diserahkan langsung oleh Saksi ALEX SANDRI AN. kepada terdakwa sebesar Rp30.000.000,00,00 (tiga puluh juta Rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI dan Sdr. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM (DPO) sebagaimana uraian diatas dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah tujuh puluh sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saks - saksi sebagai berikut:
Saksi Achmadi Bin Sana, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019 di Desa Harapan Jaya ada kegiatan pengecoran Jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kab. Muara Enim;
Bahwa nama perusahaan yang mengerjakan pekerjaan pengecoran jalan CV. EDIMAT dan orang pelaksana di lapangan yang bernama Alek Sandri;
Bahwa awalnya saksi pada tahun 2018 mengajukan proposal ke Dinas PUPR Kab. Muara Enim untuk perbaikan jalan yang merupakan hasil musyawarah Desa;
Bahwa dalam Musyawarah Desa pengajuan proposal perbaikan jalan tersebut belum ada nilai anggarannya hanya panjang sekitar 1 km lebar 4,5 meter;
Bahwa yang melakukan survey titik nol saksi selaku Kepala Desa Harapan Jaya, orang dari Dinas PUPR Kab. Muara Enim;
Bahwa Alex Sadri ada menyerahkan uang kepada saksi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diperuntukan untuk penjaga keamanan dan sewa tanah uang tersebut saya serahkan langsung kepada sdr. Sugeng selaku Petugas Keamanan dan kepada Sdr. Sudarman selaku yang punya tanah masing - masing sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa setelah selesai pengecoran saksi lakukan penutupan jalan karena jalan masih baru dicor nunggu kering selama 28 (dua puluh delapan) hari bulan Juli 2019 sampai agustus 2019;
Bahwa setelah jalan tersebut dibuka jalan tersebut berdebu dan pasirnya rontok terkelupas kemudian saksi komplain kepada Terdakwa Hasbullah selaku PPK dalam pekerjaan tersebut, sekitar 2 (dua) bulan kemudian setelah jalan dibuka atau 4 (empat) bulan setelah pengecoran jalan;
Bahwa dalam plang papan tersebut juga ada nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta Rupiah) untuk sepanjang jalan 1000 (seribu) meter dan yang dikerjakan hanya sepanjang 580 meter;
Bahwa sekitar bulan februari tahun 2020 saksi mengajukan lagi proposal untuk pengaspalan jalan tersebut;
Bahwa berdasarkan plang papan pekerjaan pengaspalan jalan tersebut senilai Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta Rupiah);
Bahwa tidak ada upaya dari PPK maupun penyedian / kontraktor untuk memperbaiki jalan yang saksi komplain ke PPK tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bambang Hermanto alias Bambang bin Sakri (Alm), di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019 di Dinas PUPR Kab. Muara Enim saksi sebagai Kasi Preserfasi Jalan dan Jembatan;
Bahwa secara umum perencanaan kegiatan melalui Musrenbang Kelurahan / Desa, Kecamatan melakukan cek ke lapangan apakah layak atau tidak untuk dimasukan anggaran;
Bahwa perencanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya sebelumnya sudah masuk dalam RENJA program Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
Bahwa yang menjadi PPK dalam kegiatan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya adalah Pak Hasbullah (terdakwa);
Bahwa saksi tidak pernah ada menerima disposisi dari Kabid terkait pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan di Desa harapan Jaya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hermin Eko Purwanto,St.,MT. bin Sanin, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kabid SDA masalah Sumber daya air;
Bahwa sehubungan dengan paket pekerjaan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya saksi sebagai Ketua Tim Survey dan ada SK untuk melakukan survey ke lapangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas PUPR;
Bahwa saksi tidak turun ke lapangan melakukan survey tapi ada tim yang melakukan survey;
Bahwa Terdakwa Hasbullah termasuk salah satu tim survey dalam kegiatan pekerjaan Rehab Jalan di Desa Harapan jaya;
Bahwa untuk anggota tim survey yang saksi Ketuai ada 3 (tiga) orang yaitu Nofyan Saputra, ST, Hasbullah, ST (Terdakwa) dan Andi Putra;
Bahwa yang tanda tangan pada Berita Acara hasil survey lapangan tim yaitu Nofyan Saputra, ST, Hasbullah, ST (Terdakwa) dan Andi Putra dan saksi selaku Ketua Tim survey;
Bahwa yang membuat BA hasil survey, seharusnya Terdakwa Hasbullah (Terdakwa);
Bahwa arti penting survey lapangan untuk penyusunan RAB dan Gambar sebelum pelaksanaan pekerjaan (masuk dalam proses perencanaan kegiatan);
Bahwa Pagu anggaran untuk Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa dalam dokumen yang seharusnya ada tanda tangan saksi selaku ketua tim survey dapat dijadikan acuan Ketua tim survey dan kasi perencanaan, tidak hanya PPK saja yang tanda tangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ilham Yaholi,ST.,M.Si alias Ilham bin H.Alianes Zuhara, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi di Dinas PUPR Kab. Muara Enim sebagai Kabid Preserfasi Jalan dan Jembatan;
Bahwa perencanaan kegiatan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya melalui Musrenbang Desa, kecamatan kemudian dibahas di tingkat kabupaten saksi diundang TAPD untuk membahas rencana kegiatan tersebut;
Bahwa yang menjadi PPK dalam kegiatan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya Pak Hasbullah (terdakwa);
Bahwa Survey dilakukan dua kali, Survey untuk perencanaan penganggaran dan survey untuk perencanaan kegiatan;
Bahwa saksi tidak ada menemukan dokumen survey sehubungan dengan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya yang ditemukan hanya Rencana Kerjanya saja;
Bahwa ada permohonan proposal baik itu dari Desa maupun Kelurahan yang diajukan ke Dinas PUPR saksi pada saat itu selaku Kabid Preservasi jalan dan jembatan atas proposal tersebut langsung mendisposisikan ke para Kasi terkait untuk segera cek kelapangan apakah proposal tersebut layak dianggarkan atau tidak dan hasilnya dilaporkan ke pimpinan;
Bahwa tim survey lapangan melaporkan hasil survey ke pimpinan melalui saksi selaku Kabid yang melakukan penunjukan;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani RAB atau Gambar kerja dari pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya;
Bahwa harus masuk dulu ke sekretariat diagendakan dulu dari sekretariat diserahkan ke Kasi Preserfasi jalan bisa juga Pak Hasbullah menerima proposal tersebut tetapi Pak Hasbullah harus menyerahkan dulu ke sekretariat untuk diagendakan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Holika, S.Sos.,M.Si. bin M.Karim (alm), di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ASN di Setda Kab. Muara Enim sebagai Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Setda Muara Enim dari Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa ada pengajuan proyek kegiatan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya yang diajukan oleh Dinas PUPR yang masuk ke ULP kepada saksi, kemudian saksi disposisikan kepada Kasubag pengadaan Barang dan Jasa (Pak Zainal) untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa selain surat permohonan juga dilampirkan dokumen lain seperti Rencana Umum Pengadaan, RAB, KAK, SK penunjukan PPK, RKA, DPA, HPS;
Bahwa Pagu anggaran untuk kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa yang menjadi Tim Pokja Ilham Sudiono sebagai Ketua Pokja, Zainal sebagai Sekretaris Pokja dan Desy Fitrian sebagai anggota Pokja;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan hasil pelelangan dalam paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya yang dilakukan Pokja;
Bahwa di dalam aplikasi yang saksi lihat nama perusahaan pemenang lelang paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tersebut CV. Edimat;
Bahwa yang menjadi PPK dalam kegiatan ini Pak Hasbullah (Terdakwa);
Bahwa Alex Sandri dalam kegitan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya sebagai pihak ketiga atau yang melaksanakan kegiatan ini;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Zainal, S.Si.,MM. Alias Enal bin M.Safe’i, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di Setda Kab. Muara Enim sebagai Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, dengan tupoksi membantu kepala ULP dalam pelaksanaan pelelangan;
Bahwa yang saksi tunjuk sebagai Pokja dalam paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Pak Ilham Sudiono, karena yang bersangkutan sedang senggang dan yang bersangkutan juga mantan Pegawai PU jadi dia lebih mengerti pekerjaan tersebut;
Bahwa pada sat itu yang mejadi ketua Pokja paket pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Ilham Sudiono, saksi sebegai Sekretaris dan Deasy Fitrian sebagai anggota;
Bahwa setelah dilakukan review setelah disepakat ditandatangani Berita Acara review kemudian Pokja membuat dokumen pemilihan kemudian mengumumkan tender, melalukan aanwijing, membuka penawaran, evaluasi, dan menetapkan pemenang lelang dan menjawab sanggah apabila ada sanggahan;
Bahwa HPS untuk paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya senilai Rp993.450.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa untuk RAB paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya senilai Rp993.450.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sama dengan nilai yang ada di HPS;
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran dalam paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya ada 3 (tiga) perusahaan yaitu CV. Edimat, CV. Perkasa dan CV. Bangun Jaya Bersama;
Bahwa untuk paket kegiatan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya saksi tidak ikut memeriksa dokumen penawaran;
Bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang dalam paket kegiatan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya yaitu CV. Edimat;
Bahwa dua perusahaan yang tidak lulus karena tidak lulus ditahapan kualifikasi tidak memenuhi;
Bahwa yang tidak dipenuhi oleh kedua perusahaan dalam tahapan kualifikasi karena SPT yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan;
Bahwa dilakukan pembuktian dokumen dan yang melakukan pembuktian doklumen saksi Deasy Fitrian;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ilham Sudiono, ST.,MM. alias Ilham bin Bardan, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya saksi ikut terlibat sebagai Ketua Pokja yang melelang;
Bahwa yang menjadi pemenag pelelangan paket pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. Edimat;
Bahwa Direktur CV. Edimat adalah Ahmad Badui
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 ada 3 (tiga) perusahaan CV. Edimat, CV. Perkasa dan CV. Bangun Jaya Bersama;
Bahwa perusahaan gugur karena CV. Bangun Jaya Bersama perusahaan yang lain Tidak menyampaikan dukungan Bank, CV. Perkara tidak lulus kualifikasi karena tidak menyampaikan beberapa pernyataan;
Bahwa di dalam dokumen perusahaan CV. Edimat tidak ada orang yang bernama Alex sandri;
Bahwa nilai HPS untuk kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 Rp993.450.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa nilai penawaran CV Edimat di bawah nilai HPS;
Bahwa yang menerima dokumen perusahaan pada saat pembuktian dokumen adalah saksi Deasy, menurut keterangan saksi Deasy yang menyerahkan dokumen dari CV. Edimat Ahmad Badui;
Bahwa Alex Sandri tidak ada pada saat acara pembuktian dokumen yang mewakili CV. Edimat;
Atas keterangan saksi tersebut Taerdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Desy Fitrian, ST. Bin Taufik Suparno, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara ini saksi ada terlibat sebagai anggota Pokja;
Bahwa saksi ada melakukan kualifikasi terhadap penawaran CV. Edimat sesuai syarat kualifikasi;
Bahwa untuk kualfikasi menyampaikan surat dukungan Bank, surat pernyataan, SPP, Akta Pendirian perusahaan sesuai nama perusahaan dan nama direkturnya, dan persyaratan sesuai KAK mislanya untuk peralatan dan personil;
Bahwa perusahaan yang memasukan penawarabn ada 3 (tiga) yaitu CV. Perkasa, CV. Bangun Jaya Bersama dan CV. Edimat;
Bahwa CV. bangun jaya bersama tidak lulus kualifikasi karena tidak menyampaikan dukungan Bank;
Bahwa untuk CV.Perkara tidak lulus kualifikasi karena tidak menyampaikan dukungan Bank dan tidak menyampaikan surat pernyataan – pernyataan: yaitu pernyataan tidak pailit, pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam, pernyataan Badan Usaha bukan ASN;
Bahwa Ahmad Badui datang sendiri ada tandatangan yang bersangkut dalam daftar hadir pada saat pembuktian;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan orang yang bernama Alex Sandri pada saat dia sedang duduk - duduk di Dinas PU;
Bahwa Alex sandri sebagai pelaksana tetapi saksi tidak tahu perusahaan apa yang dia bawa, dia juga suka mengurus tagihan di Dinas PU Kab. Muara Enim;
Bahwa yang menandatangani daftar hadir pembuktian dokumen CV. Edimat Ahmad Badui;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Zulkifli, ST. Bin Umam Gofar (alm), di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya saksi sebagai pengawas lapangan;
Bahwa tugas pengawas lapangan :
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan penyedia jasa untuk menetapkan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh PPK;
Memeriksa hasil pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan backup data, foto dokumentasi progress fisik 0%, 50 % dan 100%) yang dibuat oleh penyedia jasa dan menyampaikan hasil pemeriksaanm tersebut kepada PPK untuk disetujui;
Menyetujui penggunaan gambar untuk mendapatkan hasil pekerjaan, baik yang permanen maupun sementara;
Dapat memerintahkan secara tertulis kepada penyedia jasa untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kewenangan Direksi tehnis / pengawas lapangan dalam kontrak;
Bersama - sama Panitia Peneliti Pelaksana kontrak meneliti dan mengevaluasi usulan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari penyedia jasa dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut ke PPK;
Memeriksa pekerjaan penyedia jasa dan memberi tahu penyedia jasa bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan;
Melapor perkembangan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK;
Membantu mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan;
Bahwa yang tidak saksi laksanakan seharusnya saksi menegur penyedia jasa secara tertulis tapi tidak dilakukan hanya secara lisan, saksi hanya menyampaikan kepada PPK, karena ada beberapa bagian pekerjaan ada yang rusak;
Bahwa turun ke lokasi ada 5 (lima) kali, dan Dokumen yang saksi pegang berkaitan dengan pekerjaan ini dalam melakukan pengawasan RAB, Gambar Rencana, dokumen kontrak;
Bahwa menurut dokumen kontrak pekerjaan ini pelaksanaannya selama 6 (enam) bulan dihitung mulai dari SPK 18 Juni 2019 sampai dengan 14 Desember 2019;
Bahwas sebagai pengawas saksi ada kewajiban menandatangani laporan harian tetapi untuk membuat tidak ada kewajiban karena yang membuat laporan harian pihak kontraktor;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut 1 (satu) bulan selesai;
Bahwa konsekunsi saksi menandatangani laporan harian bahwa saksi setiap hari ada melakukan pengawasan di lapangan;
Bahwa saksi menandatangani laporan harian secara borongan di kantor PUPR Kab. Muara Enim pada saat mau melaporkan progress berkaitan dengan termyn pembayaran;
Bahwa menurut dokumen kontrak kualitas beton jalan Epsi 20 setara dengan K250;
Bahwa yang menentukan progress pekerjaan sudah seratus persen adalah Pengawas;
Bahwa dalam pengawasan yang diukur volume saja;
Bahwa di dalam RAB di dokumen kontrak itu ada epsi 20 setara dengan K250 yang mengujinya bahwa pekerjaan ini telah sesuai dengan kontrak panjangnya sekian lebar sekian, ketebalan sekian dengan kualitas beton epso 20 setara dengan K250 adalah PPK;
Bahwa pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tidak sesuai setelah selesai pelaksanaan sekitar satu bulan lebih ada kerusakan;
Bahwa secara administrasi yang dilanggar karena seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan dalam kegiatan ini adalah pengujian mutu;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Pengawas dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya adalah Terdakwa Hasbullah selaku PPK
Bahwa pada waktu saksi ke lapangan saksi bertemu dengan pekerja dan Alex Sandri;
Bahwa sebelum direhab Jalan Desa Harapan Jaya kondisi awal aspal rusak aspalnya mengelupas dan berlubang;
Bahwa jalan yang berlubang dicor dengan menggunakan adukan pasir dan semen, tidak ditimbun dan tidak diratakan dulu;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. Edimat dengan pelaksana lapangan Alex Sandri;
Bahwa Alex Sandri mengerjakan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tidak ada kuasa dari Direktur CV. Edimat sdr. Ahmad Badui;
Bahwa di dalam RAB ada item pekerjaan tanah salah satunya profil ring pekerjaan, degreg kelas B, kualitas beton epsi 20;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut adanya kekurangan mutu beton, yang berakibat jalan tersebut retak - retak;
Bahwa saksi ada melakukan peneguran kepada saksi Alex Sandri secara lisan sehubungan dengan hasil pekerjaan tersebut dengan berkata Lex tolong perbaiki jalan ini karena rusak dan berdebu;
Bahwa saksi datang lagi ke lokasi dan yang saksi lihat jalan tersebut belum diperbaiki hanya disiram saja;
Bahwa setelah saksi melihat jalan tersebut belum diperbaiki oleh Alex Sandri selaku pelaksana pekerjaan saksi lapor ke PPK (Terdakwa Hasbullah) dengan mengatakan Pak tolong kontraktor ditegur secara tertulis untuk memperbaiki jalan karena masih ada yang rusak;
Bahwa setelah PPK memberikan surat teguran kepada CV. Edimat untuk memperbaiki jalan tersebut pada saat saksi lihat dan turun ke lapangan jalan tersebut tidak juga diperbaiki oleh CV. Edimat;
Bahwa saksi tanda tangan pada Berita Acara selesai pekerjaan seratus persen karena diperintahkan oleh PPK dan Berita Acara tersebut diperlukan untuk pembayaran;
Bahwa pada waktu jalan tersebut retak - retak uang sudah cair seratus persen;
Bahwa Alex Sandri selaku pelaksana kegiatan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tidak mengganti kualitas beton;
Bahwa sebagai Pengawas dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya saksi tidak ada menerima honor, tapi ada menerima uang dari Alex Sandri sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Bahwa atas penerimaan uang tersebut, saksi sudah akan menitipkan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Muara Enim tapi belum diterima;
Bahwa pada saat menyerahkan uang Alex Sandri berkata kepada saksi Kak pekerjaan sudah selesai terima kasih sudah dibantu;
Bahwa kalau terjadi kerusakan terhadap jalan tersebut, apabila masih dalam tahap pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor / penyedia jasa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Agus Rahman, ST.,MM. alias Agus bin M. Ansori, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam paket kegiatan ini saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa hasil Pekerjaan (P2HP);
Bahwa anggota P2HP beranggotakan 3 (tiga) orang: Saksi selaku Ketua, Indiana, ST sebagai Sekretaris dan Mira Febrianty sebagai Anggota;
Bahwa tugas P2HP yaitu :
Memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang pekerjaan konstruksi jasa laionnya yang bernilai paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratsu juta Rupiah);
Melakukan pemeriksaan administrasi proses pengadaan barang / jasa sejak perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian / kekurangan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melalui Pengguna Anggaran memerintahkan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan dokumen administrasi pekerjaan tersebut;
Bahwa yang saksi periksa dokumen program perencanaan, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kontrak dan perubahan serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa mekanisme dan prosedur tahapan dari pemeriksaan administrasi oleh tim PPHP adalah Pihak penyedia mengajukan permohonan pembayaran seratus persen ke PPK, kemudian PPK membuat surat kepada Penggunan Anggaran untuk melakukan pembayaran lalu PA memerintahkan PPHP untuk memeriksa administrasi pekerjaan, kalau pekerjaan ada serah terima pekerjaan;
Bahwa yang membuat Berita Acara serah terima pekerjaan penyedia jasa dengan PPK;
Bahwa yang menentukan pekerjaan tersebut telah selesai seratus persen adalah PPK;
Bahwa Dokumen yang ditandatangani oleh P2HP Berita acara pemeriksan hasil pekerjaan;
Bahwa tidak ada melihat dokumen yang menyatakan bahwa kualitas beton sudah sesuai;
Bahwa menurut PEPRES No.16 Tahun 2018 PPHP tidak turun kelapangan;
Bahwa di HPS ada dilakukan uji lab sementara di RAB tidak ada untuk dilakukan uji Lab;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjan meskipun tidak dipenuhinya kekurangan kelengkapan dokumen tersebut karena tidak ada cerminan backup data baik panjang lebar jalan tetapi tim PPHP tetap membertahukan kepada pembuat Berita Acara untuk melengkapi dokumen tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Indiana, ST.,MT. Bin A. Zaini, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam kegiatan ini sebagai Sekretaris PPHP;
Bahwa tugas PPHP berdasarkan PERPRES No.16 tahun 2018 salah satunya : memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang pekerjaan konstruksi jasa laionnya yang bernilai paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa yang saksi periksa dokumen program perencanaan, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kontrak dan perubahan serta pengendaliannya dan dokumen serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa secara administrasi untuk mengetahui bahwa kualitas beton ini sudah sesuai dengan perencanaan epsi 20 terpenuhi dokumen yang harus ada, yaitu dokumen hasil uji kualitas beton;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mira Febrianti, ST. Binti Marzuki, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam kegiatan ini sebagai Anggota PPHP;
Bahwa yang saksi lakukan sebagai anggota PPHP pada saat PPK dan penyedia jasa serta pengawas melakukan pemeriksaan pekerjaan seratus persen tanda tangan di Berita Acara yang menerangkan bahwa pekerjaan tersebut telah seratus persen sesuai dengan RAB;
Bahwa yang saksi periksa sebagai anggota PPHP mulai dari dokumen perencanaan, dokumen kontrak dan HPS sampai Berita Acara PHO;
Bahwa di dalam RAB ada tertulis kualitas epsi 20 setara dengan K250 artinya beton kualitas K250;
Bahwa untuk menentukan bahwa itu terpenuhi epsi 20, seharusnya ada hasil uji lab untuk memastikan ini terpenuhi;
Bahwa seharusnya yang melakukan uji, lab penyedia jasa yang harus menanyakannya PPK dan Pengawas;
Bahwa tindak lanjut mengenai dokumen yang kurang tersebut sampai dengan PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang kurang tidak ada dilengkapi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sunaryo bin Muhadi, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi selaku bendahara pengeluaran menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari BPKAD;
Bahwa saksi tahu adanya paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 dan saksi pernah diminta untuk memproses pembayaran terhadap paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019;
Bahwa nilai kontrak paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 sejumlah Rp948.115.000,000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa yang menjadi rekanan dalam paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 CV. Edimat direkturnya Ahmad Badui;
Bahwa proses pembayaran adalah pihak kontraktor mengajukan permonan kepada PPK, setelah itu PPK membuat surat kepada Kepala Dinas PUPR, kepala dinas membuat surat kepada Kepala BPKAD kemudian terbit SP2S;
Bahwa saksi ada kewenangan untuk memeriksa kelengkapan berkas, pada saat saya periksa semua berkas lengkap;
Bahwa pembayaran dalam paket kegiatan ini ada 3 (tiga) kali pembayaran;
Uang muka kerja 30 % nilai uangnya saksi lupa;
Termyn ke-1 50 % nilai uangnya Rp344.440.250,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) setelah dipotong uang muka kerja;
Termyn ke-2 senilai Rp295.234.500,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puuh empat ribu lima ratus Rupiah);
Termyn ke-3 uang retensi (jaminan pemeliharaan) 5% senilai Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta Rupiah);
Bahwa untuk paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 nilai yang sudah dikerjakan sesuai dengan yang dibayarkan semua;
Bahwa dokumen yang saksi periksa surat permohonnan, SPP, SPM yang ditandatangani PPK dan saya, berita acara PHO, laporan kemajuan pekerjaan,
Bahwa dalam kegiatan Rehab Jalan tersebut yang tidak sesuai volmenya dan kualitasnya;
Bahwa pada waktu saksia memeriksa dokumen untuk pembayaran kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya semuanya diperiksa dan lengkap;
Bahwa yang menjadi persyaratan pencairabn tahap pertama dan tahap kedua perusahaan mengajukan permohonan kepada PPK selanjutnya PPK mengajukan permohonan kepada kepala dinas ada kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa tidak dibenarkan diajukan terlebih dahulu pencairannya baru dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan;
Bahwa persyaratan pengajuan pencairan retensi 5% apabila dia melampui tahun anggaran dia melampirkan jaminan pemeliharaan;
Bahwa pencairan 5% diajukan sebelum lewat tahun anggaran;
Bahwa dalam kegiatan ini pencairan uang retensi 5% PPK melampirkan jaminan pemeliharaan;
Bahwa lama pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari, ari tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019;
Bahwa masa pemeliharaan masuk setelah tanggal 14 Desember 2019;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi A. Elvin MZ Muchtar bin Munzianto Muchtar, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 sudah tercantun dalam DPA SKPD, keberulan saksi saat itu menjabat sebagai Kabid perencanaan jalan dan jembatan dan kegiatan ini ada dibagian saksi;
Bahwa proses penganggaran kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya diajukan atas dasar usulan Kepala Desa Harapan Jaya tahun 2018 llu dibahas dalam pembahasan perencanaan disetujui lalu dimasukan di dalam angaran;
Bahwa sebelum dimasukan dalam proses penganggaran kegatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dilakukan survey yang dikoordinir oleh saksi Eko Purwanto;
Bahwa jalan Desa Harapan Jaya yang disetujui untuk direhab sesuai usulan yaitu sepanjang 1 Km, yang menjadi PPKnya Terdakwa Hasbullah (Terdakwa) dan yang menjadi Pengawas pak Zulkifli;
Bahwa sebelum dengan CV. Edimat memenangkan lelang dalam pekerjaan ini saksi tudak pernah bertemu dengan Alex Sandri tetapi setelah CV. Edimat menjadi pemenag lelang saksi baru bertemu dengan Alex Sandri;
Bahwa Ahmad Badui pernah menjanjikkan sesuatu kepada saksi kalau selesai kegiatan ini akan memberikan sesuatu, berupa komitmen fee yang dijanjikan Ahmad Badui akan diberikan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, HPS dan KAK menjadi tanggung jawab PPK;
Bahwa di CV. Edimat Alex Sandri setahu saksi sebagai pelaksana lapangan;
Bahwa Ahmad Badui menjanjikan kepada saksi akan memberikan fee 10 % apabila dia mendapatkan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi H. Ramlan Suryadi, ST.,M,Si bin H. Agusti, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya yang menandatangani RKA dan DPA adalah saksi makanya saksi menyetujui;
Bahwa dalam pelaksanaan kegitan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya ada kesalahan ditahap survey;
Bahwa Pagu anggaran dalam kegiatan Rehab Jalan di Desa harapan jaya tahun 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya tahun 2019 sejumlah Rp980.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah);
Bahwa saksi sehubungan dengan paket kegiatan Rehab Jalan di Desa harapan jaya tahun 2019 saksi ada menandatangani SK tentang kepanitiannya;
Bahwa untuk dilakukan serah terima pekerjaan syaratnya seluruh Berita Acara terkai dengan seratus persen pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh Pengawas lapangan ditandatangani okleh Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ditandatangani oleh PPK dan sudah diparaf oleh Bendahara dan Sekretaris;
Bahwa yang menentukan pekerjaan tersebut telah seratus persen dari pejabat pengawas lapangan, Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sampai dengan PPK;
Bahwa laporan fisik yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan, kontraktor pelaksana dan ditandatangani oleh PPK;
Bahwa selain Pengawas lapangan PPK wajib tahu kondisi riil di lapangan;
Bahwa ketika di dalam dokumen perencanaan ada menyebutkan kualitas tetapi ketika melakukan pembayaran tidak mensyaratkan dokumen kualitas, untuk mengetahui kualitas pekerjaan tersebut sudah sesuai seharusnya PPK sudah memegang itu;
Bahwa kalau PPK tidak ada memegang itu, seharusnya BA tidak dinaikan ke kepala Dinas;
Bahwa yang melakukan monitoring dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya PPKnya langsung Pak Hasbullah (Terdakwa);
Bahwa kegiatan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya setahu saksi melalui Musrenbang;
Bahwa sesuai PEPRES 54 tahun 2018 apabila terjadi kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan yang bertanggung jawab PPK didalam ketentuan PPK bertanggung jawab dari segi fisik dan keuangan juga telah diuraikan dalam SK sebagai PPK;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Heni Christiana, SE.M.Acc, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi di BPKAD Pemekab Muara Enim awalnya tahun 2017 sebagi staf Akuntansi dan pertanggung jawaban, kemudian pada bulan September 2017 diangkat sebagai Kasubdit di bidang akuntansi dan di bulan Mei 2019 diangkat sebagai Kabid Perbendaharaan;
Bahwa terkait paket pekerjaan Rehab Jalan desa Harapa jaya tahun 2019 saksi sebagai Kabid Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku BUD pada BPKAD Kab. Muara Enim :
Menyiapkan anggaran;
Menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Menerbitkan Surat perintah Pencairan Dana, apabila bendahara umum daerah berhalangan atu dinas luar daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggran atas beban rekeninmg kas umum daerah;
Melaksanakan rekonsiliasi bulanan. Mutasi rekekning kas daerah dengan buku kas umum daerah yang diselenggarakan oleh bidang akuntansi dan pertanggungjawaban;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaran daerah;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran pendapatn dan belanja daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditujuk;
Bahwa sehubungan dengan paket pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya saksi sebagai Kabid Perbendaharaan mendapat SK dari Bupati Muara Enim sebagau kuasa BUD ada tiga kali pencairan dana untuk pencairan tahapa III karena pencairannya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saksi selaku Kuasa BUD yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dananya (SP2D);
Bahwa terkait kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya ada 3 kali pencairan :
Pembayaran uang muka 30 %
Termin I dan II sekaliguas karena secara dokumen pekerjaan tersebut sudah mencapai seratus persen nilainya saksi lupa berapa ;
Termin III (retensi) untuk pemeliharaan 5% nilainya Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta Rupiah);
Bahwa syarat retensi bisa dicairkan apabila pekerjaan sudah selesai seratus persen secara dokumen untuk jaminan pemeliharaan, apabila terjadi apa - apa pada pekerjaan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan uang tersebut yang kami berikan;
Bahwa dokumen yang saksi lihat untuk pencairan dana retensi dokumen Penyerahan Hasil Pekerjaan, penyerahan sampai PA, semua Berita Acara yang terkait dengan pekerjaan disampaikan sewaktu pencairan yang kedua;
Bahwa uang jaminan pemeliharaan bisa saja dibayarkan sekaligus dengan pencairan tahap dua tetapi di sini saksi mencairkan sesuai dengan yang diajukan ke BPKAD karena untuk beberapa kegiatan lain tidak pernah menghalangi pencairan jika memang sudah selesai dan langsung melakukan penagihan uang retensi;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya untuk pencairan sudah dibayarkan semua;
Bahwa untuk paket kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya kelengkapan dokumen untuk pencairannya tahap pertama ada yang kurang dokumen, yang kurang tersebut saksi kembalikan ke SKPD di pencairan kedua juga ada yang kurang dokumen yang kurang tersebut besoknya saksi kembalikan lagi ke SKPD setelah dikembalikan kemudian oleh SKPD dokumen uang kurang sudah dilengkapi semua;
Bahwa uang dibayarkan ke rekening Perusahaan CV Edimat melalui Bank Sumsel tapi bukan cabang Muara Enim;
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 senilai Rp984.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta Rupiah) dari DPA Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa sumber anggaran untuk kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari APBD Kab. Mura Enim tahun 2019;
Bahwa yang tanda tangan pada dokumen Berita Acara kemajuan fisik pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pengawas lapangan, PPK, tim PHO;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmad Badui bin Darussalam, Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan di bawah sumpah dibacakan pada persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terkait kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 saksi sebagai penyedia jasa dan selaku Direktur CV. EDIMAT berdasarkan Akta Notaris Nomor 74 tanggal 25 Oktober 2003;
Bahwa yang menjadi dasar adalah surat penunjukan penyedia barang / jasa (SPPJB) Nomor: 620/7822/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan Surat Perjanjian Pemborongan Peket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.115.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan Masa pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari Kalender;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. EDIMAT sejak tahun 2005, dengan struktur CV. EDIMAT adalah :
Direktur: AKHMAD BADUI, SE Bin Darusalam
Wakil Direktur I: DARUSALAM
Wakil Direktur II : IRA MARIA
Bahwa selain yang tertera dalam strutur tersebut tidak ada lagi pihak lain yang termasuk dalam struktur organisasi CV. EDIMAT;
Bahwa CV. EDIMAT bergerak di bidang :
perencana, pelaksana pemborong (kontraktor) bangunan (Jembatan, jalan, irigasi, dan pekerjaan lapangan banguna dan teknik umum termasuk pemasangan listrik dan air leiding);
melakukan perdagangan umum, termasuk import, exort dan erdagangan interinsulair, baik untuk perhitungan sendiri maupun atas tanggungan pihak lain;
pengangkutan;
perindustrian;
perbengkelan;
perkebunan, pertanian, perikanan dan perternakan;
dalam bidang jasa;
dan perusahaan konpeksi;
Bahwa CV. EDIMAT juga memiliki Izin Usaha jasa konstruksi (IUJK) berdasarkan Surat Izin Walikota Prabumulih Nomor: 503.9/015/DPMPTSP/2017 tanggal 7 Februari 2017 dan juga memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup Kecil) Nomor: 503.4.K/094/BPMPTSP/2016 tanggal 18 April 2016;
Bahwa di tahun 2019 saksi ada mengikuti paket pelelangan di ULP Kab. Mauara Enim untuk kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, dengan memerintahkan saksi ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI (ANDI) untuk mempersiapkan dan memasukkan penawaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail pelaksanaan pemilihan poenyedia tersebut, yang saksi tahu pelelangan kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pelelangan umum pada ULP Kab. Muara Enim, kemudian CV. EDIMAT memasukkan dokumen penawaran dan berdasarkan penyampaian dari saksi ANDI bahwa CV. EDIMAT dinyatakan lulus evaluasi tekis dan evaluasi harga dan ditetapkan sebagai pemenang. Lalu berdasarkan surat dari PPK pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya menerbitkan Surat Nomor 620/78221APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Juni 2019 kepada CV. EDIMAT perihal penunjukkan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Harapan Jaya Proyek APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019;
Bahwa kondisi jalan desa tersebut dari sejak awal kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan saksi tidak mengetahui sebab saksi tidak pernah datang meninjau lokasi pekerjaan. Dan laporan dari saksi ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI (ANDI) hanya menyampaikan bahwa kegiatan sudah selesai dilaksanakan;
Bahwa untuk semua tandatangan saksi yang berkaitan dengan kontrak dan pelaksanaan kegiatan semuanya saksi ANDI yang mengurus (mendandatangani) namun tetap dengan sepengetahuan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pembersihan terhadap sisa aspal jalan dikarenakan saksi tidak pemah ke lapangan dan tidak pernah melihat pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Bahwa saksi mengikuti permainan yang ada Muara Enim, yaitu untuk Panitia ULP/POKJA sebesar 3% dari nilai kontrak lebih kurang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan untuk dinas melalui satu pintu lewat Sdr. Elfin MZ Muchtar yaitu 15% lebih kurang sebesar Rp150.000.000,00 Adapun mengenai commitment fee sebagaimana tersebut di atas adalah sepengetahuan dari saksi sedangkan untuk penyerahannya adalah Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) yang mengaturnya;
Bahwa sumber uang yang saksi berikan tersebut bersumber dari dana paket pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Proyek APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019;
Bahwa uang tersebut ditujukan untuk memuluskan jalannya pelelangan yang nantinya proses pemilihan penyedia di ULP / POKJA hanya bersifat formalitas dan uang tersebut yang memberikan yaitu Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) setelah selesai pekerjaan;
Bahwa proses pembayaran dilakukan melalui transfer ke Rek. CV EDIMAT pada Bank Sumsel Babel (Rek. Giro) Nomor: 151010026 An. CV. EDIMAT;
Bahwa sejak awal sampai dengan selesai pelelangan di ULP yang mewakili CV EDIMAT yaitu Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi), adapun yang bertanda tangan dalam dokumen adalah Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi);
Bahwa semua dokumen yang terkait dengan kegiatan tersebut di atas yang bertandatangan adalah Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) sedangkan saksi hanya bertanda tangan seputar dokumen pencairan di Bank Sumsel Babel;
Bahwa saksi tidak mengetahui kualitas pekerjaan dikarenakan saksi telah mempercayakan semuanya kepada Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak tahu apapun mengenai pelaksaan pekerjaan, baik itu material maupun kualitas pekerjaan di lapangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) mengajukan Invoice ke dinas PUPR, yang saksi ketahui adalah saksi hanya melakukan pencairan ke Bank Sumsel Babel sebanyak 2 (dua) kali yakni pada saat mencairkan uang muka pekerjaan dan pencairan 100%;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pekerjaan selesai, namun setelah melihat dokumen pekerjaan yang diperlihatkan oleh penyidik, progress prestasi pekerjaan tersebut pertanggal 04 Juli 2019 bobot tercapai 55,877 persen dan tanggal 17 Juli 2019 bobot tercapai seratus persen;
Bahwa pemeliharaan selama 6 bulan dan dinyatakan selesai tanggal 14 Januari 2020, dan selama masa pemeliharaan jalan tersebut tidak ada kerusakan maupun teguran dari PPK dan Pengawas Lapangan terkait dengan kerusakan pekerjaan, namun seingat saksi hanya ada penyampaian bahwa jalan berdebu yang disampaikan PPK kepada saksi Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) yang kemudian dilaporkan kepada saksi;
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan secara borongan ke Sdr. Tomi (selaku tukang yang mengecor beton jalan tersebut) dan terkait dengan kurangnya volume tersebut saat hendak dinyatakan seratus persen tidak ada teguran maupun koreksi dari pengawas lapangan maupun tim PHO;
Bahwa atas titik jalan yang diambilkan sample hasil core drill yang dilaksanakan bersama - sama oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) mewakili CV. EDIMAT, dan pihak Dinas PUPR (pengawas lapangan) memang tidak ada agregat dikarenakan bahan penghamparan agregat diletakkan di bagian bagian jalan yang berlubang. Sehingga penghamparan agregat memang tidak merata;
Bahwa tidak ada komplain atau perbaikan pekerjaan dari PPK atau pengawas pekerjaan atas pekerjaan Lapis pondasi agregat yang tidak memenuhi ketentuan dikarenakan tidak ada juga laporan dari Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi);.
Bahwa tidak ada pengambilan benda uji (sampling) terhadap beton dan dari pengawas dan PPK tidak menyaratkan atau meminta uji tersebut;
Bahwa total keuntungan yang diterima CV. EDIMAT sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dan pembagian keuntungan CV. EDIMAT atas kegiatan ini saksi berikan kepada Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Selain itu Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi (Andi) juga menerima gaji bulanan dari saksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Bahwa jaminan pelaksanaan CV. EDIMAT dengan Nomor Jaminan: 19.16.01.1105.064597 Nilai Jaminan: Rp49.205.750,00 yang dikeluarkan dari PT Asuransi Kresna Mitra TBK Tanggal 13 Juni 2019;
Bahwa jaminan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT dengan Nomor Jaminan: 19.16.01.1104.064598 Nilai Jaminan: Rp295.234.500,00 yang dikeluarkan dari PT Asuransi Kresna Mitra TBK Tanggal 17 Juni 2019;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi (alm), Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan di bawah sumpah dibacakan pada persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ditunjuk secara lisan oleh Ahmad Badui, SE untuk melaksanakan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019;
Bahwa saksi yang mengurus pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dari awal sampai akhir namun tetap dengan sepengetahuan dari Ahmad Badui, SE;
Bahwa saksi yang memasukkan penawaran pada pelelangan kegiatan tersebut dengan memberikan upah kepada panitia pokja pemilihan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Bahwa saksi memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan fisik / konstruksi serupa dan sudah lama ikut dengan Ahmad Badui, SE di CV. EDIMAT namun tidak masuk dalam struktur kepengurusan CV. EDIMAT.
Bahwa memang setiap kali ada proyek yang dikerjakan oleh CV. EDIMAT saksi diminta oleh Ahmad Badui, SE untuk melaksanakannya, khusus untuk kegiatan ini awalnya saksi dihubungi oleh Sdr. Alvin (Kabid di Dinas PU tahun 2019) yang menawari saksi kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dengan Pagu anggaran sekitar 1 (satu) Milyar, kemudian saksi melaporkan tawaran tersebut kepada Ahmad Badui, SE yang selanjutnya memerintahkan saksi untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar menang dalam pelelangan. kemudian saksi mempersiapkan dokumen - dokumen pelelangan dan memasukkan penawaran;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran sekaligus analisa harga dari paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya yaitu Sdr. Dedi yang beralamat di Prabumulih yang mana Sdr. Dedi tersebut hanya diberi upah jasa pembuatan dan bukan merupakan karyawan CV. EDIMAT. Adapun upah jasa untuk Sdr. Dedi tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Bahwa Ahmad Badui, SE dalam proses pelelangan sama sekali tidak pernah datang ke Muara Enim, dan semua diserahkan kepada saksi;
Bahwa saat evaluasi dokumen di ULP yang menghadiri mewakili CV EDIMAT yaitu saksi sendiri, jadi saksi tidak dibekali surat kuasa dari Direktur CV. EDIMAT;
Bahwa yang menandatangani seluruh dokumen - dokumen berkaitan dengan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 adalah saksi dengan sepengetahuan dari Ahmad Badui, SE direktur CV. EDIMAT, meskipun tanda tangan tersebut harus ditandatangani oleh Direktur CV. EDIMAT yakni Ahmad Badui, SE;
Bahwa dana kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.030101180852 dengan kode rekening kegiatan 5.2.3.59.04, Volume Panjang 587 Meter, luas rata - rata 4,5 Meter, tebal 20 cm;
Bahwa kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut tidak ada dilakukan pembersihan terhadap sisa - sisa aspal melainkan langsung ditimpa dengan cor beton dengan memberikan agregat di beberapa titik (tidak seluruhnya di hampari dengan agregat);
Bahwa kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan seratus persen;
Bahwa seluruh pembayaran Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 diterima melalui transfer ke rekening CV. EDIMAT;
Bahwa masa pemeliharaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut selama waktu 6 bulan dan dinyatakan selesai tanggal 14 Januari 2020;
Bahwa di dalam RAB, untuk lapis pondasi Agregat yang dipersyaratkan adalah Agregat kelas B dengan tinggi 10 cm. namun memang saksi akui untuk tinggi di lapangan tidak mencapai 10 cm sebagaimana dipersyaratkan dikarenakan adanya beberapa titik yang berlubang dalam sehingga agregat yang seharusnya dihampar menjadi berkurang;
Bahwa terhadap bahan material yang digunakan tidak ada uji lab sebelum digunakan sebagaimana telah disyaratkan dalam KAK dan tidak juga dilakukan Uji Lab terhadap jalan cor beton pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019;
Bahwa tidak ada pengambilan benda uji (sampling) terhadap beton dan dari pengawas dan PPK tidak meminta uji tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya kekurangan volume pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 karena saksi ikut bersama - sama dengan ahli yang dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan Muar Enim pada saat melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima teguran secara tertulis dari terdakwa Hasbullah, ST selaku PPK;
Bahwa total keuntungan yang diterima CV. EDIMAT berkisar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Sedangkan saksi pribadi untuk gaji perbulan dari Ahmad Badui, SE sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta) perbulan, dan pembagian keuntungan CV. EDIMAT atas kegiatan ini sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Bahwa saksi juga memberikan uang sebesar 3 % dari nilai kontrak kepada terdakwa Hasbullah selaku PPK lebih kurang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) yang mana peruntukan uang tersebut untuk memuluskan pelaksanaan pekerjaan dan praktek tersebut telah lazim dilakukan oleh penyedia;
Bahwa secara pasti saksi lupa kapan memberikan uang tersebut namun berkisar di bulan Juni 2019 – Juli 2019 saat pelaksanaan pekerjaan hampir rampung seratus persen dan saksi memberikan uang tersebut langsung kepada terdakwa Hasbullah dijalan kota Prabumulih Cambai, pada saat Hasbulla;, ST hendak ke Palembang dan meminta uang fee proyek tersebut.
Bahwa penyerahan uang fee proyek kepada Terdakwa Hasbullah diberikan setelah uang pembayaran seratus persen;
Bahwa saksi juga menyerahkan uang fee untuk mendapatkan proyek tersebut kepada Sdr. Elfin MZ. Muchtar sebesar lima belas persen atau senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa penyerahan uang fee tersebut saksi berikan sebulan sebelum proses lelang yaitu sekira bulan Mei 2019 dan uang tersebut diserahkan tahap 1 sebesar Rp150.000.000,00 dijalan kota Muara Enim, dan tahap kedua lebih kurang Rp50.000.000,00 dijalan kota Muara Enim juga yang menerima yaitu Sdr. Elfin MZ Muchtar. Sedangkan untuk PPK dan Pengawas saksi serahkan setelah selesai pekerjaan;
Bahwa pemberian uang fee proyek tersebut adalah dengan sepengetahuan dan perintah dari Ahmad Badui, SE;
Bahwa sumber uang yang saksi berikan untuk pemberian fee proyek tersebut berasal dari pembayaran Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 dan pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer dari Ahmad Badui, SE ke rekening Bank Sumsel Babel atas nama saksi sendiri;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Ady Rukman Setiawan, ST. Bin Abd Hamid, dengan bersumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli ada memiliki Sertifikat keahlian dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga Ahli Tehnik Jalan Madya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 Agustus 2020;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terpasang pada pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Muara Enim, sebelumnya ada surat permintaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diajukan ke DPD PERKINDO Provinsi Sumatera Selatan Nomor.B-94/L.6.15/Fd.1/01/2021, tanggal 4 Januari 2021;
Bahwa yang ditugaskan oleh DPD PERKINDO untuk melakukan pemeriksaan fisk terpasang pada pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Muara Enim tersebut adalah ahli sendiri Ady Rukmana, Habibie, ST dan Prayogi, ST;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Muara Enim dilakukan pada tanggal 07 Januari 2021 yang dimulai pukul 13.00 Wib;
Bahwa peralatan yang dipergunakan dalam melakukan pemeriksaan fisik terpasang pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Muara Enim meteran plat 7 meter, meteran pita 50 M, Sigmat / Jangka sorong dan Coredrill tes / bor inti;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan fisik terpasang pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Muara Enim ahli mempelajari gambar pelaksanaan dan gambar terlaksana, Surat perjanjian kerja / kontrak dan RAB / Biaya pelaksanaan yang sebelumnya telah diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim pada saat mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksan fisik terpasang kegiatan tersebut;
Bahwa yang ahli periksa terhadap pekerjaan fisik terpasang Rehab Jalan Desa Harapan Jaya yaitu Panjang jalan, lebar jalan dan ketebalan jalan;
Bahwa menurut keahlian yang dimiliki ahli, dokumen yang diberikan oleh Penyidk berupa RAB, Gambar Rencana dan Kontrak sudah cukup untuk melakukan pemeriksaan fisik terpasang Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tersebut sudah cukup;
Bahwa menurut ahli dalam pekerjaan Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya perlu dilakukan uji kualitas;
Bahwa apabila di dalam RAB tercantum untuk dilakukan uji kualitas maka menurut ahli wajib dilakuikan uji kelayakan;
Bahwa cara menguji epsi 20 setara K250 dilakukan di laboratorium;
Bahwa pada saat didapat sampel di lapangan dengan mengunakan core drill tidak memenuhi persyaratan tes lab untuk dapat dilakukan pengetesan di laboratorium;
Bahwa ahli mengajukan untuk uji kualitas beton di Lab Poltek UNSRI hasil hasil sampel ditolak karena sampel yang ahli ajukan tidak memenuhi syarat, yaitu pengambilan sampelnya dan ketebalannya;
Bahwa menurut ahli pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tidak memenuhi syarat epsi 20;
Bahwa berdasarkan gambar rencana dan kontrak ketebalan jalan yang seharusnya 20 cm, lebar 5 meter dan panjang 587 meter;
Bahwa dari hasil pengukuran fisik pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya ditemukan kekurangan jumlah yang terpasang 270,73 M³ di dalam kontrak 523,80 M³ sehingga terjadi selisih kurang 253,07 M³;
Bahwa kekurangan tersebut diantaranya ketebalan jalan yang bervariasi ada 8 cm, ada 9,5 cm, ada 10 cm, ada 12 cm, ada 6 cm;
Bahwa cara ahli menentukan sampel secara acak dengan jarak yang pertama diambil 10 m dari titik nol, titik 70 m, titik 172 m, 247 m, 362 m;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan yang ahli buat dan tandatangani secara keilmuan bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa atas dasar pengalaman yang pernah ahli jalani, maka kalau tidak memenuhi standard berarti di bawah mutu;
Bahwa metode yang ahli lakukan dalam melakukan pemeriksaan lapangan mengambil sampel dengan alat berupa core drill untuk menentukan ketebalan fisik jalan terpasang;
Bahwa untuk pekerjaan ini panjangnya sesuai dan ketebalannya bervariasi;
Atas pendapat ahli, Terdakwa tidak ada mengajukan pertanyaan;
Ahli Marzuki, SE. Bin Passabi (alm), dengan bersumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli ada memiliki Sertifikat keahlian Auditor Muda Nomor.SERT-12246/JFA-KT/01/IV/2020, tanggal 11 Mei 2020;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang Akuntansi dan auditing;
Bahwa ahli memberikan keterangan ahli dalam perkara ini berdasarkan surat tugas dari Plh. Perwakilan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor.S-1991/PW07/5/2021, tanggal 06 Agustus 2021;
Bahwa dasar ahli dan tim melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan surat permohonan dari Penyidik Kejaksaan negeri Muara Enim Nomor.B / 919 / L.6.15 / Fd.1 / 04 / 2021, tanggal 19 April 2021 perihal bantuan keterangan ahli terkait dengan perkara pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim;
Bahwa dokumen yang menjadi acuan dalam melakukan perhitungan kerugian Negara dalam perkara pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim yaitu ada sebanyak 32 dokumen diantaranya : copy surat Kepala Desa Harapan Jaya No.620/15/2015/2018 tanpa tanggal Bulan Juli 2018 tentang permohonan Rehab Jalan, copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK PPK, copy HPS, dokumen kontrak, dokumen pembayaran termin I, termin II dan termin ke III, dokumen perhitungan ahli fisik dari Perkindo;
Bahwa dari hasil audit yang ahli lakukan mengacu kepada dokumen sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim, yang ahli temukan adalah kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa sesuai hasil laporan yang tim ahli terbitkan adalah 253,07 meter kubik;
Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang ahli dapat sejumlah Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah tujuh puluh Sen), sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyimpangan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 nomor : SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021 dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa ahli tidak ada mendapatkan hasil uji atau hasil perhitungan tentang kualitas beton;
Bahwa terjadinya kerugian keuangan Negara pada saat ada pelanggaran baik sengaja maupun lalai di mana pembayaran yang dilakukan oleh Negara tidak sesuai prestasi yang diberikan kepada Negara;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya;
Bahwa pelaksanaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim ada terjadi pelanggaran, berupa volume fisik yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak atau nilai yang dibayarkan;
Bahwa berdasarkan keterangan yang ahli peroleh dari pihak yang terkait, Alex Sandri merupakan pelaksana di lapangan dalam kegiatan pelaksanaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim;
Bahwa berdasarkan klarifikasi ahli langsung dengan Alex Sandri, Terdakwa Hasbullah selaku PPK dan pihak lain di lapangan yang bersangkutan tidak terdaftar di perusahaan CV. Edimat;
Bahwa sesuai dengan dokumen pembayaran SP2D dalam kegiatan pelaksanaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim yang menerima pembayaran adalah langsung ditransfer ke rekekning CV. Edimat;
Bahwa dari Berita Acara pemeriksaan saksi yang disampaikan oleh Direktur CV. Edimat Ahmad Badui menerangkan bahwa tanda tanganya ditanda tangani oleh Alex Sandri atas sepengetahuan Ahmd Badui;
Bahwa sampai dengan selesai melakukan audit, ahli tidak menemukan adanya pembayaran pemgembalian kerugian Negara sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim;
Bahwa ahli melakukan konfirmasi kepada Alex Sandri secara daring dan dibenarkan oleh Alex Sandri bahwa dia yang menandatangani semua dokumen dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya atas nama Direktur CV. Edimat;
Bahwa tidak ada teguran yang disampaikan PPK kepada pelaksana;
Bahwa sumber dana dari DPA Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kab. Muara Enim;
Atas pendapat ahli tidak dibantah dan Terdakwa tidak ada mengajukan pertanyaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dana proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2019 dengan pagu kegiatan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor: 1.030101180852 dengan kode rekening kegiatan 5.2.3.59.04;
Bahwa terdakwa dalam Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 lingkup Dinas PUPR Kab. Muara Enim;
Bahwa yang menjadi tugas pokok saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu :
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa, meliputi:
Menetapkan spesifikasi teknis atau KAK;
Menetapkan rancangan kontrak, dan
Menetapkan HPS.
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli;
Melaksanakan e-purchasing untuk nilai palins sedikit diatas Rp200.000.000,00;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan atau jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA atau KPA;
Menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PA atau KPA dengan BA Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksaan pekerjaan kepada PA atau KPA setiap bulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan;
Menilai kinerja penyedia;
Bahwa terdakwa telah melaksanakan tupoksi selaku PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, namun terdapat kekurangan dalam pelaksanaan;
Bahwa sebelum ditunjuk sebagai PPK, terdakwa ikut meninjau ke lokasi Rehab Jalan Desa Harapan Jaya sebagai Tim Survey;
Bahwa terdakwa yang membuat Spesifikasi Teknis / KAK dan HPS pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019;
Bahwa terdakwa membuat rancangan kontrak dengan jenis kontrak harga satuan;
Bahwa terdakwa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) / Standar Harga Kabupaten Tahun 2018 yang telah disahkan oleh Bupati Muara Enim;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat sifatnya terbuka atau dapat diketahui publik dan untuk nilai HPS-nya yaitu Rp993.450.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa yang menyiapkan dokumen lelang kegiatan tersebut dibuat oleh A Elfin MZ Muchtar dan Ilham Sudiono;
Bahwa setelah dokumen lelang dilimpah bulan April 2019 yang terdakwa selaku PPK tidak mengetahui apakah terdapat koreksi atau langsung dinyatakan lengkap oleh ULP, karena pada saat itu semua proses perencanaan pengadaan di PUPR Kab. Muara Enim diatur dan dikondisikan oleh A Elfin MZ Muchtar dan Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja khusus kegiatan PUPR di ULP kabupaten Muara Enim;
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang pada lelang Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 adalah CV. EDIMAT;
Bahwa Direktur CV. EDIMAT adalah Ahmad Badui, SE, namun yang bertindak selaku pelaksana di lapangan adalah saksi Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi;
Bahwa tidak ada surat kuasa dari direktur CV. EDIMAT terhadap Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi untuk bertindak selaku pelaksana di lapangan dan tidak masuk dalam struktur perusahaan;
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu langsung denga Ahmad Badui, SE selaku Direktur dari awal sampai dengan pekerjaan selesai;
Bahwa kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019, berdasarkan surat perjanjian pemborongan paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 nilai kontrak pekerjaan Rp984.115.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu Rupiah);
Bahwa terkait tanda tangan dokumen kontrak Andi pihak dari CV. EDIMAT datang menemui Terdakwa, dan terdakwa berkata “silahkan bawa dulu kontraknya dan ditandatangi kemudian setelahnya dikembalikan ke kami”. Selanjutnya berselang 2 hari kontrak tersebut dikembalikan oleh Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi kepada terdakwa dengan keadaan sudah ada tanda tangan direktur dan saat itu juga terdakwa langsung menandatangani;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontrak An. Ahmad Badui, SE tersebut;
Bahwa sejak awal sampai dengan akhir pelaksanaan kegiatan terdakwa hanya berkoordinasi dengan Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi yakni pada saat penentuan titik NOL dan pelaksanaan;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 620/7825/APBD/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juni 2019 waktu penyelesaian pekerjaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juni 2019 dan harus telah selesai dikerjakan pada tanggal 14 Desember 2019, namun fakta di lapangan pihak rekanan memulai melaksanakan pekerjaan tanggal 26 Juni dan telah selesai pada tanggal 17 Juli 2019 (satu bulan);
Bahwa kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut berdasarkan kontrak dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, namun fakta dilapangan hanya dikerjakan selama 1 (satu) bulan lamanya yang langsung di PHO;
Bahwa lingkup kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya oleh Dinas PUPR Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019 adalah berupa Rehab Jalan poros desa harapan jaya dengan volume panjang 587 meter dan luas rata - rata 4,5 meter menyesuaikan medan jalan dan tebal rata - rata 0,19 meter sebagaimana tertuang dalam dokumen RAB, Gambar;
Bahwa kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya oleh Dinas PUPR Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019 sudah selesai dilaksanakan seratus persen dan telah diserahkan ke Dinas PUPR Kab. Muara Enim tanggal 19 Juli 2019 sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (PHO) nomor: 217/E/PHO/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari dengan bobot pekerjaan fisik sebesar seratus persen, yang mana pada tanggal 19 Juli 2019 tersebut sekaligus telah dilakukan penyerahan dari PPK kepada PA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Nomor: 620/ 7832/ BAP/ PPK/ APBD/ DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO) Nomor: 221/E/FHO/I/2020 tanggal 01 Januari 2020;
Bahwa kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 tersebut terdapat permasalahan yakni terjadi kerusakan setelah selesai dikerjakan dan terdapat kekurangan volume;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya permasalahan tersebut setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tahun 2019 tersebut;
Bahwa Jalan Desa Harapan Jaya kondisinya sekarang ini telah dilakukan pengaspalan dikarenakan jalan tersebut telah mengalami kerusakan, berdebu dan dikeluhkan warga yang melintas;
Bahwa kualitas beton yang dipergunakan adalah FC’ 20 yang setara dengan kualitas mutu beton K-225, namun terhadap kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan uji kualitas beton / core drill baik oleh rekanan maupun pihak dinas terkait;
Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa ada menerima laporan kemajuan pekerjaan yang dilaporkan secara tertulis oleh pengawas lapangan sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 04 Juli 2019 untuk bobot pekerjaan 55,877 % dan tanggal 17 Juli 2019 untuk bobot pekerjaan seratus persen;
Bahwa terdakwa selaku PPK tidak pernah dilakukan pengujian terhadap bahan sesuai fungsinya sebagaimana tertera dalam KAK.
Bahwa terdakwa mengetahui seharusnya dokumen KAK menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan - ketentuan yang termuat dalam KAK harus dilaksanakan;
Bahwa masa pemeliharaan berakhir pada tanggal 14 Januari 2020, dan selama masa pemeliharaan tidak terdapat perbaikan yang dilaksanakan oleh rekanan pelaksana;
Bahwa terkait dengan kerusakan Jalan Desa Harapan Jaya tersebut, terdakwa pernah memberikan teguran secara tertulis namun tidak diberikan langsung kepada pelaksana pekerjaan, melainkan melalui pesan Whatsapp kepada penyedia;
Bahwa pihak pelaksana tidak melakukan perbaikan terhadap jalan tersebut, dan terdakwa selaku PPK tetap menandatangani pencairan dana retensi dan jaminan pemeliharaan yang diajukan oleh pelaksana;
Bahwa perihal temuan kekurangan volume, terdakwa hanya mendengar dari pengawas lapangan adanya kekurangan volume berupa ketebalan;
Bahwa tidak ada dilakukan pengujian kualitas baik sebelum maupun setelah pekerjaan selesai;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 yang diberikan oleh Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi sebagai fee proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019;
Bahwa untuk mengamankan proyek / kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut terdakwa ada memberikan uang kepada LSM yang salah satunya kepada ASEP SYERIN sebanyak dua kali yang pertama sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan yang kedua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) sehingga total uang yang terdakwa berikan sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dikarenakan terdakwa sering diancam dan ditekan oleh ASEP SYERIN yang mengatakan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Bukti pemberian tersebut semuanya terdakwa catat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/15/2015/2018 tanggal Juli 2018 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (Kontrak) Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) Bundel Back Up Data Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) lembar Formulir Setor tanggal 18 Juni 2019 (copy)
1 (satu) lembar Pendaftaran Proyek Konstruksi (copy)
1 (satu) lembar Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja (copy)
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 (copy)
1 (satu) lembar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/183/062019 tanggal 18 Juni 2019. (Copy)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTB) (Copy)
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Pajak Mineral Logam dan Batuan dan Disposisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 (copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 (copy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencaiaran Dana tanggal 20 Agustus 2019 (copy)
1 (satu) lembar Faktur Pajak (ASLI)
2 (dua) lembar Cetakan kode billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019.(ASLI)
1 (satu) lembar Surat Penyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
(dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsun tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan Nomor : AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/0251/SPM/BL/DPUOR/2019 tanggal 18 juli 2019 (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Juli 2019 9copy)
2 (dua) lembar Cetakan Kode Billing tahun pajak 2019 (copy)
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7837/DPUPR-II/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 Perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 218/E/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Angsuran Termin Pekerjaab Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama / PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019 tanggal 19 juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama / PHO) Nomor : 7831/BA-PHP/PPK-APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat komitmen Nomor : 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 216/E/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihalMohon Pemeriksaan Fisik dilapanagan untuk Pembyaran Angsuran Termin Kedua (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 17 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuatn Komitmen Nomor : 620/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 215/E/VII/2019 tanggal 04 Juli 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 04 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran uang Muka AKM-A 064598 (Copy)
1 (satu) bundel Rencana Kerja Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023 (Copy Sesuai Aslinya)
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 93/KPTS/V/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pembentukan Sekretariat dan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) embar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/394/PIPR-I.3/ME/2019 tanggal 31 Januari 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 189/LPBJ/IV.2019 tanggal 01 April 2019 (ASLI)
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin II (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansioi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Progeram Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (oPenyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum an Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp. 344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD, Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggarab 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin III (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp. 344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik di lapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD, Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja, Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
(Dua) Unit PC
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 183/LPBJ.IV/2019, Proses Tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim.
1 (Satu) Lembar Surat Proses Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim TA. 2019. Nomor : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
1 (Satu) Lembar Disposisi Surat dari Dinas PU dan Penataan Ruang. Nomor Surat : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
Daftar Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yang Akan Dilelangkan Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Rekap Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah kabupaten Muara Enim
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tahun Aggaran 2019. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 210/E/VI/2019 CV.EDIMAT
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Uang Muka 30% Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0196/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juni 2019.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Uang Muka 30%.
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Untuk Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka CV.EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 25 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019. Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permintaan Pembayara Angsuran Termin Pertama dan Kedua Nomor 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT Nomor: 218/E/VII/2019.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Pertama.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Nomor : 215/E/VII/2019 CV. EDIMAT.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Dua.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7831/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019. CV. EDIMAT.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Nomor : 600/7833/DPUPR-II/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Perbayaran Angsuran Termin Kedua Nomor : 216/E/VII/2019 CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Pembayaran Angsuran Termin Is/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Asuransi Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KREESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597 Nilai Jamin : Rp. 49.205.750,-
Surat Asuransi Jaminan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT di PT.ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1104.064598 Nilai Jaminan : Rp 295.234.500,-
Foto Dokumentasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Akta Pendirian CV. EDIMAT
Faktur Pajak Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi CV. EDIMAT Nomor : 919061804475535.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Konstruksi-1900000217587 Nomor : B/183/062019.
Bukti Transfer Pembayaran Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV. EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surap Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV.EDIMAT.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) CV. EDIMAT.
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 900/0441/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayat Langsung (LS) Tahun Anggaran 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 220/E/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin III (Uang Retensi 5%) tanggal 14 Agustus 2019. (ASLI)
(dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Laporan Hasil Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 620/7838/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Agustus 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Lapangan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 219/E/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Lapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) bundel Nota Dinas perihal Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 tanggal 13 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 tanggal 17 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
2 (dua) lembar Cetakan Code Billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Tanda Terima Setoran tanggal 02 September 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 tanggal 18 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel dokumen Penawaran Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019
Menimbang, bahwa selanjutnya hal - hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menganggarkan dan melaksanakan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa benar dana Pekerjaan Rehab Jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019;
Bahwa benar Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim;
Bahwa benar Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Menyusun Perencana Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap bulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja penyedia;
Tugas pelimpahan kewenangan dari PA / KPA, meliputi:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang ditetapkan;
Bahwa benar dari hasil pelelangan ditetapkanlah CV. EDIMAT sebagai pemenang lelang berdasarkan surat POKJA I ULP Kabupaten Muara Enim Nomor : 12/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019, tanggal 28 Mei 2019 perihal Pengumuman Pemenang Pelelangan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Bahwa benar sebelum pelaksanaan pelelangan, Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam selaku Direktur CV. EDIMAT telah sepakat menyerahkan atau mengalihkan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada Alex Sandri AN bin Ali Effendi;
Bahwa benar penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 dilakukan antara Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam selaku Direktur CV. EDIMAT, untuk melaksanakan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.115.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 14 Desember 2019;
Bahwa benar Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, diselesaikan oleh Pelaksana saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi selaku Kuasa Direktur CV. EDIMAT dalam waktu 1 (satu) bulan;
Bahwa benar di lapangan yang melaksanakan kegiatan sesungguhnya yakni saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi yang tidak terdaftar sama sekali dalam struktur kepengurusan CV. EDIMAT;
Bahwa benar dalam proses pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK maupun RAB. Adapun dalam pelaksanaan di lapangan terdakwa selaku PPK hanya berkoordinasi dengan Saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi sebagai pelaksana di lapangan dan menerima seluruh dokumen - dokumen administrasi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atas nama Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam yang nyatanya ditandatangani sendiri oleh saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi;
Bahwa benar setelah jalan tersebut dibuka jalan tersebut berdebu dan pasirnya rontok terkelupas sekitar 2 (dua) bulan setelah jalan dibuka atau 4 (empat) bulan setelah pengecoran jalan, namun Terdakwa Hasbullah selaku PPK dalam pekerjaan tersebut membiarkanya;
Bahwa benar Pengawas lapangan dan Terdakwa Hasbullah selaku PPK tidak menegur penyedia jasa secara tertulis tapi tidak dilakukan hanya secara lisan, karena ada beberapa bagian pekerjaan ada yang rusak;
Bahwa benar di dalam RAB dokumen kontrak terdapat item pekerjaan tanah salah satunya profil ring pekerjaan, degreg kelas B, kualitas beton epsi 20 setara dengan K250 dan kewajiban untuk mengujinya bahwa pekerjaan ini telah sesuai dengan kontrak panjangnya sekian lebar sekian, ketebalan sekian dengan kualitas beton epsi 20 setara dengan K250 menjadi tanggung jawab PPK;
Bahwa benar kekurangan volume pekerjaan terpasang pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Dari hasil pengukuran fisik pekerjaan rehab jalan Desa Harapan Jaya ditemukan kekurangan jumlah yang terpasang 270,73 M³ di dalam kontrak 523,80 M³ sehingga terjadi selisih kurang 253,07 M³. Kekurangan tersebut diantaranya ketebalan jalan yang bervariasi ada 8 cm, ada 9,5 cm, ada 10 cm, ada 12 cm, ada 6 cm;
Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, tidak dilakukan uji atau hasil perhitungan tentang kualitas beton;
Bahwa benar Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni mengetahui hasil pekerjaan terpasang yang dikerjakan oleh CV. EDIMAT tersebut tidak sesuai dengan kontrak / addendum kontrak, dikarenakan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang benar terhadap hasil pekerjaan CV. EDIMAT;
Bahwa benar CV. EDIMAT telah menerima seluruh pembayaran sesuai dengan kontrak terkait kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, yakni ada 3 kali pencairan :
Pembayaran uang muka 30 %;
Termin I dan II sekaliguas karena secara dokumen pekerjaan tersebut sudah mencapai seratus persen nilainya;
Termyn I 50 % nilai uangnya Rp344.440.250,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) setelah dipotong uang muka kerja;
Termyn II senilai Rp295.234.500,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puuh empat ribu lima ratus Rupiah);
Termin III (retensi) untuk uang retensi (jaminan pemeliharaan) 5% senilai Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta Rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni bersama - sama dengan Alex Sandri AN bin Ali Effendi dalam Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 telah menguntungkan diri Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), saksi Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), saksi Zulkifli, ST sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), panitia pokja pemilihan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dan saksi A. Elvin MZ Muchtar sebesar lima belas persen atau senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni bersama - sama dengan Alex Sandri AN bin Ali Effendi dalam Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sjumlah Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah tujuh puluh Sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 183 KUHAP, yaitu yang telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang shah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikianlah pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu Dakwaan Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perundang - undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan di persidangan virtual secara teleconfrence seorang sebagai Terdakwa yang bernama Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Selama persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Sedangkan Melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian ‘secara melawan hukum’ sebagaimana tersebut di atas, telah mengalami perubahan, hal ini dapat terlihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 Jo.Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan ”Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun, dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati - hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlidungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 sehingga yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata : sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dilakukanlah tera / tera ulang pada Alat Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Wilayah Kabupaten Banyuasin;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa dan bukti surat diperoleh fakta hukum : pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menganggarkan dan melaksanakan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Menimbang, bahwa dana Pekerjaan Rehab Jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa dari hasil pelelangan ditetapkanlah CV. EDIMAT sebagai pemenang lelang berdasarkan surat POKJA I ULP Kabupaten Muara Enim Nomor : 12/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019, tanggal 28 Mei 2019 perihal Pengumuman Pemenang Pelelangan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Menimbang, bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 dilakukan antara Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam selaku Direktur CV. EDIMAT, untuk melaksanakan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.115.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 14 Desember 2019;
Menimbang, bahwa sebelum pelaksanaan pelelangan, Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam selaku Direktur CV. EDIMAT telah sepakat menyerahkan atau mengalihkan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada Alex Sandri AN bin Ali Effendi;
Menimbang, bahwa di lapangan yang melaksanakan kegiatan sesungguhnya yakni saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi yang tidak terdaftar sama sekali dalam struktur kepengurusan CV. EDIMAT;
Menimbang, bahwa Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, diselesaikan oleh Pelaksana saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi selaku Kuasa Direktur CV. EDIMAT dalam waktu 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja sebagaimana yang disyaratkan dalam KAK maupun RAB. Adapun dalam pelaksanaan di lapangan terdakwa selaku PPK hanya berkoordinasi dengan saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi sebagai pelaksana di lapangan dan menerima seluruh dokumen - dokumen administrasi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atas nama Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam yang nyatanya ditandatangani sendiri oleh saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi;
Menimbang, bahwa setelah jalan tersebut dibuka jalan tersebut berdebu dan pasirnya rontok terkelupas sekitar 2 (dua) bulan setelah jalan dibuka atau 4 (empat) bulan setelah pengecoran jalan, namun Terdakwa Hasbullah selaku PPK dalam pekerjaan tersebut membiarkanya;
Menimbang, bahwa Pengawas lapangan dan Terdakwa Hasbullah selaku PPK tidak menegur penyedia jasa secara tertulis tapi tidak dilakukan hanya secara lisan, karena ada beberapa bagian pekerjaan ada yang rusak;
Menimbang, bahwa di dalam RAB dokumen kontrak terdapat item pekerjaan tanah salah satunya profil ring pekerjaan, degreg kelas B, kualitas beton epsi 20 setara dengan K250 dan kewajiban untuk mengujinya bahwa pekerjaan ini telah sesuai dengan kontrak panjangnya sekian lebar sekian, ketebalan sekian dengan kualitas beton epsi 20 setara dengan K250 menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa kekurangan volume pekerjaan terpasang pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Dari hasil pengukuran fisik pekerjaan rehab jalan Desa Harapan Jaya ditemukan kekurangan jumlah yang terpasang 270,73 M³ di dalam kontrak 523,80 M³ sehingga terjadi selisih kurang 253,07 M³. Kekurangan tersebut diantaranya ketebalan jalan yang bervariasi ada 8 cm, ada 9,5 cm, ada 10 cm, ada 12 cm, ada 6 cm;
Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, tidak dilakukan uji atau hasil perhitungan tentang kualitas beton;
Menimbang, bahwa Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni mengetahui hasil pekerjaan terpasang yang dikerjakan oleh CV. EDIMAT tersebut tidak sesuai dengan kontrak / addendum kontrak, dikarenakan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang benar terhadap hasil pekerjaan CV. EDIMAT;
Menimbang, bahwa CV. EDIMAT telah menerima seluruh pembayaran sesuai dengan kontrak terkait kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, yakni ada 3 kali pencairan :
Pembayaran uang muka 30 %;
Termin I dan II sekaliguas karena secara dokumen pekerjaan tersebut sudah mencapai seratus persen nilainya;
Termyn I 50 % nilai uangnya Rp344.440.250,00 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) setelah dipotong uang muka kerja;
Termyn II senilai Rp295.234.500,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puuh empat ribu lima ratus Rupiah);
Termin III (retensi) untuk uang retensi (jaminan pemeliharaan) 5% senilai Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan dilakukannya pembayaran dana 100% (seratus persen) atas Kegiatan / Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada CV. EDIMAT, maka bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada :
Pasal 89 ayat (2) menyatakan : “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang / Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila, serta pajak”;
Pasal 89 ayat (2a) menyatakan : “Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan terpasang”;
Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 18 ayat (5) huruf a dan b;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
Pasal 4 menyatakan : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efesien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat”;
Pasal 132 ayat (1) menyatakan : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah termasuk melawan hukum secara formil. Sehingga unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis Hakim dengan mempergunakan kata “atau” dalam umusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu koorporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3));
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, mendasarkan keterangan saksi, bukti dan dibenarkan dengan keterangan terdakwa maka tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa bersama sama telah menjadikan Terdakwa atau orang lain atau Koorporasi, yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa pada masa jabatan Terdakwa sebagai selaku, Terdakwa tidak membeli benda berharga baik yang bergerak atau tidak bergerak atau yang Terdakwa dapatkan pada pelaksanaan t tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair. Oleh kerena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan Dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Unsur ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ke 1 (satu) “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidiar ini adalah sama dengan unsur ke 1 (satu) : “setiap orang” dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Dakwaan Primair unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan secara komprehensif dan dinyatakan telah terbukti, maka karenanya semua pertimbangan sepanjang mengenai unsur “setiap orang” dari dakwaan primair tersebut dianggap telah diulangi dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan a quo, sehingga dengan demikian unsur inipun haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Unsur ke 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi.
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan straafbaarfeit atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaarfeit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang saling bersesuaian di atas dengan bukti surat sehingga diperoleh fakta hukum : perbuatan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni bersama - sama dengan Alex Sandri AN bin Ali Effendi dalam Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 telah menguntungkan diri Terdakwa dan orang lain, yang masing – masing adalah sebagai berikut:
Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Saksi Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Saksi Zulkifli, ST sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Panitia pokja pemilihan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Saksi A. Elvin MZ Muchtar sebesar lima belas persen atau senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sendiri dan orang lain. Sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi telah terpenuhi;
Unsur ke 3. : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa R. Wiyono SH dalam bukunya Undang Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi hal. 38 - 40 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Yang dimaksud dengan “kewenangan “adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerajaannya dapat dilakukan dengan baik;
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan - ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan “jabatan” sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara;
Dan yang dimaksud dengan “kedudukan” sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa dengan melihat pengertian di atas maka yang dimaksud dengan unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, memiliki memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Menyusun Perencana Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang / jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap bulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja penyedia;
Tugas pelimpahan kewenangan dari PA / KPA, meliputi:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian tugas di atas dan dengan dilakukannya pembayaran dana 100% (seratus persen) atas Kegiatan / Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada CV. EDIMAT maka Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni telah menyalah gunakan kewenangan yang melekat padanya karena jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Dengan demikian maka unsur ke 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Unsur ke - 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa kata dapat dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dicabut sesuai dengan putusan MK nomor 25/PPU-25/XIV/2016 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata adanya kerugian;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan bukti surat diperoleh fakta hukum : perbuatan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni bersama - sama dengan Alex Sandri AN bin Ali Effendi dalam Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sejumlah Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah tujuh puluh Sen). Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyimpangan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 nomor : SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021 dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5Unsur orang yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama - sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama - sama melakukan. Dalam hal ini sedikit - dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73).
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, terlihat : pada Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, terdapat pihak - pihak terkait yang memiliki peranan yaitu:
Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi selaku Kuasa Direktur CV. EDIMAT, yang merupakan pelaksana teknis di lapangan;
Saksi Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam selaku Direktur CV. EDIMAT yang mengalihkan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019;
Menimbang, dalam hal ini telah timbul kesamaan kehendak antara Terdakwa bersama – sama saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi adalah sebagai orang yang melakukan. Sehingga dengan demikian unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur - unsur Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, oleh karenanya menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka majelis hakim sependapat dengan tuntuntan Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda, oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Setelah memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 1 tahun 2020, antara lain menentukan penjatuhan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mempertimbangkan aspek jumlah kerugian keuangan negara, kesalahan terdakwa, keuntungan yang diperoreh terdakwa, serta dampak dari perbuatan korupsi oleh terdakwa. Sehingga mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur - unsur dakwaan Subsidair telah terpenuhi oleh karenanya terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan: unsur - unsur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan: unsur - unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut pendapat Majelis terhadap Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sangat tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah menggunakan atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dan besarnya sebanyak - banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, yang menyatakan :
Pasal 4
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama - sama dan diadili secara berbarengan, pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng;
Apabila harta benda yang diperoleh masing - masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing - masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Pasal 5
Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim selama di persidangan Terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara, dan Terdakwa juga terbukti telah memperoleh atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi serta telah menguntungkan orang lain, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa mendasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan nomor : SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021 atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sejumlah Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah tujuh puluh Sen);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni bersama - sama dengan Alex Sandri AN bin Ali Effendi dalam Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 telah menguntungkan diri Terdakwa dan orang lain, yang masing – masing adalah sebagai berikut:
Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. bin Kutni sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Saksi Alex Sandri AN bin Ali Effendi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Saksi Akhmad Badui, SE. Bin Darussalam sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Saksi Zulkifli, ST sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Panitia pokja pemilihan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Saksi A. Elvin MZ Muchtar sebesar lima belas persen atau senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa mendasasrkan urain di atas oleh karenanya Terdakwa dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Uang Pengganti, yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut pendapat Majelis terhadap Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sangat tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat;
Terdakwa telah memperoleh keuntungan berupa uang dari tindak pidana korupsi sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim menetapkan masing – masing sebagai berikut:
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/15/2015/2018 tanggal Juli 2018 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (Kontrak) Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) Bundel Back Up Data Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) lembar Formulir Setor tanggal 18 Juni 2019 (copy)
1 (satu) lembar Pendaftaran Proyek Konstruksi (copy)
1 (satu) lembar Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja (copy)
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 (copy)
1 (satu) lembar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/183/062019 tanggal 18 Juni 2019. (Copy)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTB) (Copy)
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Pajak Mineral Logam dan Batuan dan Disposisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 (copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 (copy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencaiaran Dana tanggal 20 Agustus 2019 (copy)
1 (satu) lembar Faktur Pajak (ASLI)
2 (dua) lembar Cetakan kode billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019.(ASLI)
1 (satu) lembar Surat Penyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsun tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan Nomor : AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/0251/SPM/BL/DPUOR/2019 tanggal 18 juli 2019 (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Juli 2019 9copy)
2 (dua) lembar Cetakan Kode Billing tahun pajak 2019 (copy)
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7837/DPUPR-II/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 Perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 218/E/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Angsuran Termin Pekerjaab Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama / PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019 tanggal 19 juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama /PHO) Nomor : 7831/BA-PHP/PPK-APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat komitmen Nomor : 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 216/E/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihalMohon Pemeriksaan Fisik dilapanagan untuk Pembyaran Angsuran Termin Kedua (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 17 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara PemeriksaanHasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuatn Komitmen Nomor : 620/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 215/E/VII/2019 tanggal 04 Juli 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 04 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran uang Muka AKM-A 064598 (Copy)
1 (satu) bundel Rencana Kerja Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023 (Copy Sesuai Aslinya)
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 93/KPTS/V/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pembentukan Sekretariat dan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) embar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang abupaten Muara Enim Nomor : 600/394/PIPR-I.3/ME/2019 tanggal 31 Januari 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah ugas Nomor : 189/LPBJ/IV.2019 tanggal 01 April 2019 (ASLI)
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin II (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansioi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Progeram Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (oPenyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum an Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp. 344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggarab 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin III (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp. 344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja, Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
2 (Dua) Unit PC
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 183/LPBJ.IV/2019, Proses Tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim.
1 (Satu) Lembar Surat Proses Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim TA. 2019. Nomor : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
1 (Satu) Lembar Disposisi Surat dari Dinas PU dan Penataan Ruang. Nomor Surat : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
Daftar Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yang Akan Dilelangkan Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Rekap Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah kabupaten Muara Enim
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tahun Aggaran 2019. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 210/E/VI/2019 CV.EDIMAT
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Uang Muka 30% Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0196/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juni 2019.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Uang Muka 30%.
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Untuk Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka CV.EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 25 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019. Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permintaan Pembayara Angsuran Termin Pertama dan Kedua Nomor 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT Nomor: 218/E/VII/2019.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Pertama.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Nomor : 215/E/VII/2019 CV. EDIMAT.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Dua.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7831/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019. CV. EDIMAT.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Nomor : 600/7833/DPUPR-II/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Perbayaran Angsuran Termin Kedua Nomor : 216/E/VII/2019 CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Pembayaran Angsuran Termin Is/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Asuransi Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KREESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597 Nilai Jamin : Rp. 49.205.750,-
Surat Asuransi Jaminan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT di PT.ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1104.064598 Nilai Jaminan : Rp 295.234.500,-
Foto Dokumentasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Akta Pendirian CV. EDIMAT
Faktur Pajak Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi CV. EDIMAT Nomor : 919061804475535.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Konstruksi-1900000217587 Nomor : B/183/062019.
Bukti Transfer Pembayaran Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV. EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surap Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV.EDIMAT.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) CV. EDIMAT.
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 900/0441/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayat Langsung (LS) Tahun Anggaran 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 220/E/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin III (Uang Retensi 5%) tanggal 14 Agustus 2019. (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Laporan Hasil Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 620/7838/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Agustus 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Lapangan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 219/E/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Lapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) bundel Nota Dinas perihal Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 tanggal 13 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 tanggal 17 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
2 (dua) lembar Cetakan Code Billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Tanda Terima Setoran tanggal 02 September 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 tanggal 18 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel dokumen Penawaran Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019
Barang bukti dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 294 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alex Sandri AN bin Ali Effendi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020 serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/15/2015/2018 tanggal Juli 2018 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI);
1 (satu) bundel Surat Kepala Desa Harapan Jaya Nomor : 620/18/II/2015/2020 tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Rehab Jalan (ASLI);
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (Kontrak) Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI);
1 (satu) Bundel Back Up Data Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
1 (satu) lembar Formulir Setor tanggal 18 Juni 2019 (copy)
1 (satu) lembar Pendaftaran Proyek Konstruksi (copy)
1 (satu) lembar Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja (copy)
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 (copy)
1 (satu) lembar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/183/062019 tanggal 18 Juni 2019. (Copy)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTB) (Copy)
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Pajak Mineral Logam dan Batuan dan Disposisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 (copy)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 (copy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencaiaran Dana tanggal 20 Agustus 2019 (copy)
1 (satu) lembar Faktur Pajak (ASLI)
2 (dua) lembar Cetakan kode billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019.(ASLI)
1 (satu) lembar Surat Penyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) Surat Perintah Membayar Langsun tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan Nomor : AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/0251/SPM/BL/DPUOR/2019 tanggal 18 juli 2019 (Copy)
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Juli 2019 9copy)
2 (dua) lembar Cetakan Kode Billing tahun pajak 2019 (copy)
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7837/DPUPR-II/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019. (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 Perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7832/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 218/E/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG da JASA) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Angsuran Termin Pekerjaab Rehab Jalan Desa Harapan Jaya (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama / PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019 tanggal 19 juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama /PHO) Nomor : 7831/BA-PHP/PPK-APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD?DPUPR/ME/2019 tanggal 19 Juli 2019.
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat komitmen Nomor : 620/7829/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 216/E/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihalMohon Pemeriksaan Fisik dilapanagan untuk Pembyaran Angsuran Termin Kedua (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 17 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 18 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara PemeriksaanHasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 08 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuatn Komitmen Nomor : 620/7826/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 215/E/VII/2019 tanggal 04 Juli 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama (ASLI)
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 04 Juli 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran uang Muka AKM-A 064598 (Copy)
1 (satu) bundel Rencana Kerja Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023 (Copy Sesuai Aslinya)
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 10/SPT.183.84/LPBJ.IV/2019 tanggal 28 Mei 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 93/KPTS/V/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Pembentukan Sekretariat dan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 (ASLI)
1 (satu) embar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang abupaten Muara Enim Nomor : 600/394/PIPR-I.3/ME/2019 tanggal 31 Januari 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah ugas Nomor : 189/LPBJ/IV.2019 tanggal 01 April 2019 (ASLI)
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan tanggung Jawab Pengguna Anggaran.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin II (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansioi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Progeram Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (oPenyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum an Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggarab 2019 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Paket Rehap Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Pencarian Dana.
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Kresna Mitra TBK kepada CV. Edimat.
Suart Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga ( Uang Retensi 5%).
Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Termin III (tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran (Kwitansi) Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Bukti Pembayaran Termin III (Tiga) Uang Retensi 5% Pekerjaan Rehap jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) Untuk Keperluan SKPD- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Pembayaran Termin Ketiga (Uang retensi 5%) atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim kepad CV. EDIMAT.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Transfer CV. EDIMAT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV.EDIMAT.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Wajib Pajak CV. EDIMAT.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV. EDIMAT.
Surat Perintah Pencairan Dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Keperluan Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Faktur Pajak Pembayaran termin I s/d II Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Foto Pengerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya dari 0% s/d 100%.
Surat Verifikasi kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Pembayaran Angsuran termin Pertama dan Kedua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Angsuran termi I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Haran jaya.
Ringkasan Kegiatan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Ringkasan SPD Sisa Dana yang belum di SPD-kan (I s/d II) dan Ringkasan Belanja.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) erincian rencana Pengguaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan Desa.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Angsuran termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah membayar langsung (LS) Untuk Keperluan pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Bukti Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO)Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Kedua.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 CV. EDIMAT.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 17 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang kabupaten Muara Enim.
Kwitansi Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Atas pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Senilai Rp344.440.250.00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanggal 08 Juli 2019.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tanghgal 08 Juli 2019.
Surat permohonan Pemeriksaan Fisik dilapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama tanggal 17 juli 2019 Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya tanggal 17 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT tanggal 04 juli 2019.
Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tanggal 04 juli 2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 18 Juli 2019.
Ringkasan Kegiatan, Ringkasan SPD,Ringkasan Belanja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Rencana Penggunaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jariongan Pengadaan Jalan Desa.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Muara Enim tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT Tanggal 19 Juli 2019.
Berita Acara Hasil Pekerjaan (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tanggal 19 Juli 2019.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja, Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Surat Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pembayaran uang Muka CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
2 (Dua) Unit PC
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 183/LPBJ.IV/2019, Proses Tender Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim.
1 (Satu) Lembar Surat Proses Pelaksanaan Pengadaan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim TA. 2019. Nomor : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
1 (Satu) Lembar Disposisi Surat dari Dinas PU dan Penataan Ruang. Nomor Surat : 600/894/PUPR-I.3/ME/2019.
Daftar Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yang Akan Dilelangkan Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Rekap Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah kabupaten Muara Enim
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0498/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tahun Aggaran 2019. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7827/APBD/DPUPR/ME/2019. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 600/7826/APBD/DPUPR/ME/2019
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 210/E/VI/2019 CV.EDIMAT
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Pembayaran Uang Muka 30% Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0196/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juni 2019.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 174/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Uang Muka 30%.
Rincian Penggunaan Uang Muka Kerja Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Untuk Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka CV.EDIMAT di PT. ASURANSI KRESNA MITRA Tbk.
Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0756/BL/LS/BPKAD/2019 Tanggal 25 Juli 2019 Tahun Anggaran 2019. Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Permintaan Pembayara Angsuran Termin Pertama dan Kedua Nomor 600/7835/APBD/DPUPR/ME/2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Termin Pertama dan Kedua CV. EDIMAT Nomor: 218/E/VII/2019.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Untuk keperluan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Untuk Keperluan SKPD-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/0351/SPP/BL/LS/DPUPR/2019.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Pertama atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya , Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Pertama.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7827/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7828/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan Untuk Pembayaran Angsuran Termin Pertama Nomor : 215/E/VII/2019 CV. EDIMAT.
Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin Kedua atas Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Berdasarkan Kontrak Nomor : 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 17 Juni 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 335/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019. Tentang Pembayaran Angsuran Termin Ke Dua.
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7830/APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7831/BA-PHP-APBD/DPUPR/ME/2019.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (Penyerahan Pertama/PHO) Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor : 217/E/PHO/VII/2019. CV. EDIMAT.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 217.A/E/VII/2019.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Surat Permintaan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hasil Pekerjaan Nomor : 600/7833/DPUPR-II/ME/2019.
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 7834/BA-PAHP/PPHP-APBD-P/DPUPR/ME/2019.
Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Dilapangan untuk Perbayaran Angsuran Termin Kedua Nomor : 216/E/VII/2019 CV.EDIMAT.
Nota Dinas Penerbitan SP2D LS SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Untuk Pembayaran Angsuran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian (RESUME) Kelengkapan Dokumen Pembayaran Angsuran Termin Is/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surat Asuransi Jaminan Pelaksanaan CV. EDIMAT di PT. ASURANSI KREESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1105.064597 Nilai Jamin : Rp49.205.750,00
Surat Asuransi Jaminan Pembayaran Uang Muka CV. EDIMAT di PT.ASURANSI KRESNA MITRA Tbk. Nomor Jaminan : 19.16.01.1104.064598 Nilai Jaminan : Rp 295.234.500,00
Foto Dokumentasi Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya CV. EDIMAT.
Akta Pendirian CV. EDIMAT
Faktur Pajak Pembayaran Termin I s/d II Pekerjaan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi CV. EDIMAT Nomor : 919061804475535.
Surat Penetapan Iuran Program Khusus Jasa Konstruksi-1900000217587 Nomor : B/183/062019.
Bukti Transfer Pembayaran Iuran Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Proyek Konstruksi CV.EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja CV. EDIMAT Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya.
Surap Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan CV.EDIMAT.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) CV. EDIMAT.
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 900/0441/SPM/BL/LS/DPUPR/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/7840/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayat Langsung (LS) Tahun Anggaran 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor AKM-A 066777 tanggal 19 Juli 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 600/7839/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Permintaan Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 220/E/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal : Mohon Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Lngsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 900/0441/SPP/BL/LS/DPUPR/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Angsuran Termin III (Uang Retensi 5%) tanggal 14 Agustus 2019. (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 458/BAP/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor : 7837/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 7838/BA-PHP/PPK-APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 14 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Laporan Hasil Kemajuan Pekerjaan tanggal 12 Agustus 2019 (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 620/7838/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Agustus 2019 perihal Pemeriksaan Fisik Lapangan (ASLI)
1 (satu) lembar Surat Direktur CV. Edimat Nomor : 219/E/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Mohon Pemeriksaan Fisik Lapangan untuk Pembayaran Angsuran Termin Ketiga (Uang Retensi 5%) (ASLI)
1 (satu) bundel Nota Dinas perihal Penerbitan SP2D LS Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (ASLI)
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan Nomor AKM-A 064597 tanggal 13 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor AKM-A 064598 tanggal 17 Juni 2019 (Copy sesuai aslinya)
2 (dua) lembar Cetakan Code Billing (ASLI)
1 (satu) bundel Surat Tanda Terima Setoran tanggal 02 September 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi Nomor : 919061804475535 tanggal 18 Juni 2019 (ASLI)
1 (satu) bundel dokumen Penawaran Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim tahun anggaran 2019
Barang bukti dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 294 agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alex Sandri AN. Bin Ali Effendi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada hari Senin tanggal 13 September 2021 oleh kami Abu Hanifah, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, Junaida, SH.,MH. dan Waslam Makhsid, SH.,MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara Teleconfrence pada hari Senin tanggal 27 September 2021 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Cecep Sudrajat, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis;
Junaida, SH.MH. Abu Hanifah, SH.,MH.
Waslam Makhsid, SH.,MH.
Panitera Pengganti;
Cecep Sudrajat, SH.,MH.