1547/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1547/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FERAWATI NAIBAHO, S.H. Terdakwa: ERWIN SAHPUTRA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Erwin Sahputra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedtua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 53 (lima puluh tiga) janjang/tandan buah sawit TBS ditaksir seberat ± 530 (lima ratus tiga puluh) Kg Brondolan sawit sebanyak 100 (seratus) Kg Dikembalikan kepada PT.Timbang Deli Indonesia 1 (satu) buah parang Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1547/Pid.Sus/2021/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/22 September 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Selambo Permai No.03 Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2021
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021
4. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021
7. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Budi Hartono Purba, SH dan Erick Wijayatama, SH, dari Kantor Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 yang beralamat di Jl. Pembangunan No 56 Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab Deli Serdang, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 3 Agustus 2021 Nomor 1547/Pid.Sus/2021/PN Lbp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1547/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 19 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1547/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 19 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR, bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I", sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) Bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong Seluruhnya untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp.120.000.-(seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. Uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2021, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea memperoleh informasi dari masyarakar bahwa dikawasan Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kerap terjadi transaksi Narkotika golongan I Jenis shabu yang mana dari informasi tersebut saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB menuju tempat yang dimaksud, kemudian saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk dilapangan bola bersama dengan Pinto Galingging (belum tertangkap) menunggu pembeli shabu, kemudian saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea mendekati terdakwa dan Pinto Galingging, yang mana terdakwa dan Pinto Galingging yang melihar hal tersebut memcoba melarikan diri, hingga Pinto Galingging berhasil lolos dari pengejaran sedangkan terdakwa berhasil diamankan, kemudian dari terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, kemudian dari terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Pinto Galingging dengan cara membeli seharga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian shabu tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi paket kecil seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti 1 (satu) bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Medan Mandala No:000215/09.00.00/2021 Tanggal 17 April 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SRI WINARTI dan yang menimbang/penaksir AGUS HIDAYAT yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metafetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram milik MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR.
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :4028/NNF/2021 tanggal 29 April 2021 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt, dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt. masing-masing sebagai pemeriksa pada Puslabfor Narkotika Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa, telah bersepakat melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2021, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea memperoleh informasi dari masyarakar bahwa dikawasan Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kerap terjadi transaksi Narkotika golongan I Jenis shabu yang mana dari informasi tersebut saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB menuju tempat yang dimaksud, kemudian saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk dilapangan bola bersama dengan Pinto Galingging (belum tertangkap) menunggu pembeli shabu, kemudian saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea mendekati terdakwa dan Pinto Galingging, yang mana terdakwa dan Pinto Galingging yang melihar hal tersebut memcoba melarikan diri, hingga Pinto Galingging berhasil lolos dari pengejaran sedangkan terdakwa berhasil diamankan, kemudian dari terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, kemudian dari terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Pinto Galingging dengan cara membeli seharga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian shabu tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi paket kecil seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti 1 (satu) bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Medan Mandala No:000215/09.00.00/2021 Tanggal 17 April 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SRI WINARTI dan yang menimbang/penaksir AGUS HIDAYAT yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metafetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram milik MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR.
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :4028/NNF/2021 tanggal 29 April 2021 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt, dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt. masing-masing sebagai pemeriksa pada Puslabfor Narkotika Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa, telah bersepakat melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sorimuda Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kerap terjadi transaksi Narkotika golongan I Jenis shabu yang mana dari informasi tersebut saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB menuju tempat yang dimaksud, kemudian saksi dan rekan saksi melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk dilapangan bola bersama dengan Pinto Galingging (belum tertangkap) menunggu pembeli shabu, kemudian saksi dan rekan saksi mendekati Terdakwa dan Pinto Galingging, yang mana Terdakwa dan Pinto Galingging yang melihat hal tersebut mencoba melarikan diri, hingga Pinto Galingging berhasil lolos dari pengejaran sedangkan Terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Pinto Galingging seharga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli atau menjual narkotika jenis shabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Deni Agus Salim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kerap terjadi transaksi Narkotika golongan I Jenis shabu yang mana dari informasi tersebut saksi Sorimuda Siregar, saksi Deni Agus Salim, saksi Juni Gultom, SH dan saksi Firdaus Ferdinan Hutapea pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB menuju tempat yang dimaksud, kemudian saksi dan rekan saksi melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk dilapangan bola bersama dengan Pinto Galingging (belum tertangkap) menunggu pembeli shabu, kemudian saksi dan rekan saksi mendekati Terdakwa dan Pinto Galingging, yang mana Terdakwa dan Pinto Galingging yang melihat hal tersebut mencoba melarikan diri, hingga Pinto Galingging berhasil lolos dari pengejaran sedangkan Terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Pinto Galingging seharga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli atau menjual narkotika jenis shabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa berada dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang duduk-duduk di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang tepatnya dilapangan bola kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama PINTO SIGALINGING yang saat itu berhasil melarikan diri;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Pinto Galingging dengan cara membeli seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual lagi kepada pembeli;
Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil lalu dijual dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terakhir Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Pinto Galingging pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Selambo Seribu Raja Desa Selambo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sebanyak 1 (satu) bungkus klip;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli atau menjual narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
1 (satu) unit timbangan elektrik;
1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Uang tunai sebesar Rp.120.000.-(seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. Uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu :
Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Medan Mandala No:000215/09.00.00/2021 Tanggal 17 April 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SRI WINARTI dan yang menimbang/penaksir AGUS HIDAYAT yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metafetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram milik MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR;
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :4028/NNF/2021 tanggal 29 April 2021 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt, dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt. masing-masing sebagai pemeriksa pada Puslabfor Narkotika Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD CHAIDIR SILALAHI alias IDIR, adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang duduk-duduk di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang tepatnya dilapangan bola kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama PINTO SIGALINGING yang saat itu berhasil melarikan diri;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Pinto Galingging dengan cara membeli seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual lagi kepada pembeli;
Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil lalu dijual dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terakhir Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Pinto Galingging pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Selambo Seribu Raja Desa Selambo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sebanyak 1 (satu) bungkus klip;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli atau menjual narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ”Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah “siapa saja yang menjadi subjek hukum, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha”, yang kepadanya dapat dibebankan setiap hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah Subyek tindak pidana sebagai orang yang diajukan dipersidangan adalah benar sebagaimana disebutkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang telah didakwa adalah agar yang diperiksa adalah benar tidak lain dan tidak bukan orang yang didakwa, jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan yang dimaksudkan dengan istilah Barang Siapa sebagaimana beberapa rumusan tindak pidana dalam KUHP. Berkaitan dengan Setiap Orang, ada beberapa pendapat menyangkut hal tersebut. Ada yang berpendapat apabila tegas-tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana, maka unsur Setiap Orang haruslah dibuktikan terlebih dahulu, disisi lain ada yang berpendapat meskipun tidak secara tegas dalam rumusan tindak pidana unsur Setiap Orang tetap harus dibuktikan. Terlepas dari kedua pendapat tersebut, dalam praktek yang berlaku selama ini Setiap Orang diuraikan dalam setiap Putusan dan dipertimbangkan sebagai unsur;
Menimbang, bahwa Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa Setiap Orang haruslah yang menampakkan daya berfikir sebagai syarat bagi Subjek tindak pidana, untuk itu hanya orang yang sehat jiwanya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas dengan diperkuat oleh fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dimana Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir telah memberikan keterangan membenarkan identitas dirinya bahwa ia Terdakwa bernama Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir, demikian pula para Saksi telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa selama persidangan Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun demikian masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir tersebut telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, jika benar Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Ke-1, maka dengan sendirinya / otomatis unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa Romi Pansuri Alias Romi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa “tanpa hak” artinya tidak berhak atau tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Sedangkan “melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana diuraikan di atas adalah tergolong perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari ketentuan-ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa yang berhak atas Narkotika golongan I adalah mereka yang menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dalam jumlah yang terbatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pekerjaan Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir adalah wiraswasta sehingga Terdakwa tidak ada hubungannya dengan Narkotika namun Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, dimana apabila salah satu dari alternatif tersebut telah terpenuhi maka seluruh unsur dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa walaupun bersifat alternatif namun penekanan dari unsur ini adalah kepada jual beli, dimana filosofinya adalah upaya semaksimal mungkin untuk memutus jaringan peredaran narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa dan petunjuk serta diperkuat dengan barang bukti bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang duduk-duduk di Jalan Selambo Permai Desa Selambo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang tepatnya dilapangan bola kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama PINTO SIGALINGING yang saat itu berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus klip Narkotika dengan sebutan shabu, uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram milik Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :4028/NNF/2021 tanggal 29 April 2021 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt, dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt. masing-masing sebagai pemeriksa pada Puslabfor Narkotika Cabang Medan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Pinto Galingging dengan cara membeli seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual lagi kepada pembeli;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil lalu dijual dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terakhir Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Pinto Galingging pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Selambo Seribu Raja Desa Selambo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sebanyak 1 (satu) bungkus klip;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli atau menjual narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas bahwa 1 (satu) paket shabu dikemas plastik shabu dikemas klip transparan ditaksir bruto 2,79 gram diperoleh Terdakwa dari yang bernama JAFAR (DPO) dengan tujuan untuk dijual lagi agar mendapatkan keuntungan, oleh karenanya Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu, dimana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Narkotika golongan I, oleh karenanya perbuatan Terdakwa adalah menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal ini sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (strafmaat) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, apakah tuntutan Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat atau masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain aspek yuridis yang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatannya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk nestapa, akan tetapi bersifat edukatif, agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kwalifikasi perbuatan yang dilakukan Terdakwa namun tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan alasan sebagai berikut : Bahwa pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, untuk menjatuhkan berat ringannya hukuman terhadap Terdakwa Majelis Hakim tidak boleh terpengaruh isu (opini) yang berkembang di masyarakat, tidak boleh menuruti perasaan suka atau tidak suka, apalagi atas dasar kebencian, tidak memandang siapa sebagai terdakwa, maka untuk menentukan hukuman apa atau berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sudah selayaknya Majelis Hakim memperhatikan perasaan keadilan masyarakat (sosial Justice) dan memperhatikan moral si pelaku/terdakwa (moral Justice); Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut tidak mencerminkan asas proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim berpendapat, penghukuman haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime). Berdasarkan alasan-alasan diatas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana didalam amar putusan adalah dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp.120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. Uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, karena memiliki nilai ekonomis maka dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, dimana Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP maka kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam Amar Putusan;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Muhammad Chaidir Silalahi Alias Idir tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Seluruhnya untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. Uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Rabu, tanggal 3 Nopember 2021, oleh kami, Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hendrawan Nainggolan, S.H., Ramauli Hotnaria Purba, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Nopember 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Martin Otani Zagoto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Ernita P. Sembiring, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendrawan Nainggolan, S.H. Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H.
Ramauli Hotnaria Purba, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Martin Otani Zagoto, S.H.