114/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JULFADLI, SH Terdakwa: Dedi Bin Zaili
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Dedi Bin Zaili tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun . 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5,Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Bilah pisau merk Kiwi Brand dengan bahan stainless steel dengan panjang kurang lebih 26 cm. Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) unit SPM Jenis Honda Vario warna hitam. 1 (satu) kunci kontak sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Dedi Bin Zaili; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconfrence dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Dedi Bin Zaili
2. Tempat lahir : Pamenang
3. Umur/Tanggal lahir : 49/15 Agustus 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Kemang Rt.025 Rw.011 Kec. Pamenang Kab. Merangin.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Dedi Bin Zaili ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 29 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 29 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dedi Bin Zaili secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam bentuk miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk diancam dalam Dakwaan Alternatif Pertama yaitu Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Bin Zaili dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Bilah pisau merk Kiwi Brand dengan bahan stainless steel dengan panjang kurang lebih 26 cm
Barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan;
Dan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Jenis Honda Vario warna hitam
1 (satu) kunci kontak sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam
Barang Bukti Tersebut dikembali kepada yang berhak yaitu kepada Terdakwa An. DEDI Bin ZAILI.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-------Bahwa Terdakwa DEDI Bin ZAILI Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat Di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi RIAN selaku PEOJF bersama rekan-rekannya diberikan kuasa oleh PT. CLIPAN untuk melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an ANDRE FAHREZA yang membeli secara kredit karena telah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan. Pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB melihat mobil tersebut parkir di Ayam Geprek BUNDA FAA yang beralamat di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, dan terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan dimobil tersebut. Lalu Saksi RIAN bertanya kepada laki-laki tersebut ” Apakah Mobil Ini Mobil Abang Dan Dijawab "Saya Cuma Sopir Bang, Ibuk Ini Yang Punya' dan perempuan ibu-ibu yang disebelah mengatakan "Ini Mobil Andre", dan kemudian ibu itu bilang "Tunggu Sebentar Aku Nelpon Andre Dan Bapaknyo?”. Tidak lama kemudian sekita pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang mengaku sebagai Bapak ANDRE sampai di warung makan di samping bunda Faa Terdakwa, lalu Saksi RIAN menjelaskan kepada Tersangka bahwa saksi akan melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an ANDRE FAHREZA karena sudah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan, lalu Terdakwa menjawab “ Mobil Ini Bukan Duit Kamu Yang Beli”,
Lalu Terdakwa menanyakan kepada salah satu PEOJF tersebut tentang surat dari pengadilan untuk mengambil mobil Terdakwa tersebut dan dijawab oleh salah satu PEOJF “Belum Ada”, kemudian Terdakwa juga mengatakan jika mobil Terdakwa sebelumnya yang juga ditarik oleh leasing belum ada kejelasan sampai saat ini, dan Terdakwa katakan kepada orang PEOJF “Kalau Memang Dak Ado Surat Putusan Dari Pengadilan Kamu Sudah Menyalahi Koridor, Karena Hasil Lelang Mobil Truk Sayo Kemaren Belum Ado Diserahkan Sampai Saat Ini” dan sempat terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi RIAN dan saling dorong antara Terdakwa dan Saksi RIAN dan Saksi RIAN katakan “Tinjulah Pilih” dan kemudian sebilah pisau jatuh dari perut tersangka, dan kemudian Saksi RIAN berkata “Pilih Lah Cucuk” tetapi pisau tersebut langsung diambil oleh Terdakwa dan disimpan kembali ke badan Terdakwa, setelah itu salah satu dari PEOJF tersebut mengajak Terdakwa untuk musyawarah terlebih dahulu, dan Terdakwa jawab “Kelarkan Lah Truk Tersebut, Kalo Memang Itu Sudah Keluar, Berapo Hasil Lelang Dari Mobil Tersebut Kami Mau Tau, Minta Filenyo Minta Resinyo, Kami Bisa Kito Tutup Ke Triton, Tapi Sampai Saat Ini Belum Ado” dan setelah itu Terdakwa melihat orang yang mengajak Terdakwa musyawarah tersebut seperti menelpon, dan setelah menelpon orang tersebut mengatakan jika hasil lelang mobil truk Terdakwa sebelumnya sudah ada, dan Terdakwa tanyakan lagi “NGAPO HASIL LELANG DAK DIBERIKAN SISANYA KEPADA KAMI”, Setelah itu ketika Terdakwa sedang duduk di depan warung makan tersebut, datanglah anggota kepolisian dari polres merangin kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan didapatilah 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm dan setelah itu Terdakwa dibawa ke polres merangin.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ;
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa DEDI Bin ZAILI Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat Di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa Saksi RIAN selaku PEOJF bersama rekan-rekannya diberikan kuasa oleh PT. CLIPAN untuk melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza yang membeli secara kredit karena telah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan. Pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB melihat mobil tersebut parkir di Ayam Geprek BUNDA FAA yang beralamat di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, dan terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan dimobil tersebut. Lalu Saksi RIAN bertanya kepada laki-laki tersebut ” Apakah Mobil Ini Mobil Abang Dan Dijawab "Saya Cuma Sopir Bang, Ibuk Ini Yang Punya' dan perempuan ibu-ibu yang disebelah mengatakan "Ini Mobil Andre", dan kemudian ibu itu bilang "Tunggu Sebentar Aku Nelpon Andre Dan Bapaknyo?”. Tidak lama kemudian sekita pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang mengaku sebagai Bapak ANDRE sampai di warung makan di samping bunda Faa Terdakwa, lalu Saksi RIAN menjelaskan kepada Tersangka bahwa saksi akan melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an ANDRE FAHREZA karena sudah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan, lalu Terdakwa menjawab “ Mobil Ini Bukan Duit Kamu Yang Beli”,
Lalu Terdakwa menanyakan kepada salah satu PEOJF tersebut tentang surat dari pengadilan untuk mengambil mobil Terdakwa tersebut dan dijawab oleh salah satu PEOJF “BELUM ADA”, kemudian Terdakwa juga mengatakan jika mobil Terdakwa sebelumnya yang juga ditarik oleh leasing belum ada kejelasan sampai saat ini, dan Terdakwa katakan kepada orang Peojf “Kalau Memang Dak Ado Surat Putusan Dari Pengadilan Kamu Sudah Menyalahi Koridor, Karena Hasil Lelang Mobil Truk Sayo Kemaren Belum Ado Diserahkan Sampai Saat Ini” dan sempat terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi RIAN dan saling dorong antara Terdakwa dan Saksi RIAN dan Saksi RIAN katakan “TINJULAH PILIH” dan kemudian sebilah pisau jatuh dari perut tersangka, dan kemudian Saksi RIAN berkata “PILIH LAH CUCUK” tetapi pisau tersebut langsung diambil oleh Terdakwa dan disimpan kembali ke badan Terdakwa, setelah itu salah satu dari PEOJF tersebut mengajak Terdakwa untuk musyawarah terlebih dahulu, dan Terdakwa jawab “Kelarkan Lah Truk Tersebut, Kalo Memang Itu Sudah Keluar, Berapo Hasil Lelang Dari Mobil Tersebut Kami Mau Tau, Minta Filenyo Minta Resinyo, Kami Bisa Kito Tutup Ke Triton, Tapi Sampai Saat Ini Belum Ado” dan setelah itu Terdakwa melihat orang yang mengajak Terdakwa musyawarah tersebut seperti menelpon, dan setelah menelpon orang tersebut mengatakan jika hasil lelang mobil truk Terdakwa sebelumnya sudah ada, dan Terdakwa tanyakan lagi “NGAPO HASIL LELANG DAK DIBERIKAN SISANYA KEPADA KAMI”, Setelah itu ketika Terdakwa sedang duduk di depan warung makan tersebut, datanglah anggota kepolisian dari polres merangin kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan didapatilah 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm dan setelah itu Terdakwa dibawa ke polres merangin.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rian Sutra Bin Jufri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah memberikan keterangan dipenyidik terhadap perbuatan terdakwa dan benar keterangan di BAP tersebut;
Bahwa Kejadian yang terjadi adalah ada seorang laki laki yang tidak Saksi kenal mengaku sebagai orangtua dari Andre yang mobilnya akan Saksi tarik karena sudah menunggak 24 (duA puluh empat) bulan dan berusaha mengintimidasi Saksi dan rekan rekan yang berprofesi sebagai PEOJF eksternal hingga sewaktu laki-laki itu mendorong Saksi jatuh sebilah pisau dari badannya, dan atas kejadian itu Saksi melapor ke Polres Merangin.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan laki laki yang mengaku sebagai ayahnya Andre itu, yaitu laki-laki yang membawa pisau di badannya dan terjatuh sewaktu setelah mendorong bagian badan Saksi karena Saksi dekati sewaktu laki laki itu menunjuk wajah Saksi;
Bahwa pisau ini yang dibawa oleh sdr Terdakwa Dedi, tapi sewaktu kejadian itu bilah pisaunya dilapisi atau disarungkan dengan kertas koran atau kertas majalah;
Bahwa sewaktu kejadian adalah Saksi dan rekan rekan Saksi Heru, Andi Saputra, Aftan, Dan Agus , Terdakwa Dedi;
Bahwa pisau itu setelah jatuh langsung di simpan kembali, diselipkan kembali ke badannya oleh Sdr Terdakwa Dedi;
Bahwa kejadian yang terjadi adalah sewaktu Saksi dan rekan rekan Saksi sebagai Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) untuk 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza yang membeli secara kredit dengan perusahaan pembiayaan Clipan Finance, terhadap kendaraan itu sudah menunggak selama 24 (duapuluh empat) bulan, dan Saksi sebagal perusahaan PEOJF diberikan kuasa oleh PT Clipan untuk melakukan penankan unit tersebut, hingga pada pukul 15.00 wib mobil strada triton itu terlihat sedang parkir di depan rumah makan ayam geprek bunda FAA, setelah ada seorang laki-laki dan perempuan naik kemudian Saksi tanyakan kepada laki-laki yang mengendarai Apakah Mobil Ini Mobil Abang dan dijawab "saksi cuma sopir bang ibuk ini yang punya' dan perempuan ibu ibu yang disebelah mengatakan "Ini Mobil Andre", dan kemudian ibu itu bilang "Tunggu Sebentar Aku Nelpon Andre Dan Bapaknyo? dan kemudian ibu itu pergi sholat di musholla spbu dan Saksi pun sholat dulu di musholla spbu, setelah sholat Saksi ke lokasi tadi dan sudah ada laki-laki yang tidak Saksi kenal dan mengaku sebagai bapaknya Andre, hingga kemudian Saksi jelaskan maksud Saksi sebagai penerima kuasa dan dipan untuk melakukan penarikan unit Mitsubishi strada triton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza yang sudah menunggak selama 2 (dua) tahun, hingga kemudian laki laki itu mengatakan mobil ini bukan duit kamu yang beli sambil menunjuk nunjuk hingga kemudian Saksi dekati sewaktu Saksi dekati leher Saksi di dorong dan Saksi katakan tinjulah pilih dan kemudian sebilah pisau jatuh dari perut laki laki tersebut dan kemudian Saksi langsung berkata Pilih Lah Cucuk tapi laki laki itu menyimpan pisau itu kembali ke badan nnya diselipkan ;
Bahwa kembali ke badannya di depan perutnya, hingga kemudian, karena sudah banyak orang berkumpul, kemudian Saksi langsung ke Polres Merangin melaporkan kejadian penyalahgunaan senjata tajam yang Saksi alami, setelah itu laki laki itu dan kendaraan yang mau ditarik di amankan ke Poires Merangin-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Iwan Setiadi Bin Kosim (Alm) dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Tahu dan mengerti perihal diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 hari ini selaku saksi dalam perkara tindak pidana Barang Siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12/DRT/1951.
Bahwa kejadian tersebut pada hari pada Hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib di di depan toko/ rumah makan ayam geprek bunda;
Bahwa pelaku dari tindak pidana Barang Siapa tanpa hak membawa senjata tajam yang tanpa hak adalah sdr. Dedi Bin Jaili;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim opsonal sedang patroli sekitaran wilayah hukum merangin kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di depan toko warung makan “Ayam Geprek Bunda Faa. Mendapatkan informasi kami langsung berangkat menuju lokasi yang dipimpin oleh katim Aipda Yoyok Purwanto sesampainya disana Saksi dan tim langsung mendatangi sdr Dedi dan pada saat sdr Dedi diperiksa dan di geledah di temukan 1 (Satu ) Bilah senjata tajam berbentuk pisau stainless panjang ± 26 cm dengan Gagang Logam Stainles yang di selipkan di pinggang sebelah kanan sdr Dedi Setelah didapati secara langsung dan dimintai keterangan dari Tersangka bahwa 1 (satu) Bilah pisau stainless panjang ± 26 cm dengan Gagang Logam Stainles yang di selipkan di pinggang tersebut adalah miliknya, Pelaku Dedi Bin Zaili mengaku memang Benar pisau tersebut Tersangka bawa yang diselipkan di pinggang sebelah kanan;
Bahwa pada Hari kamis tanggal 19 Mel 2022 sekira pukul 16.30 Wib pelapor mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada yang membawa pisau dan pada saat akan melakukan penarikan mobil di samping Ayam Geprek Bunda Faa setelah mendapatkan Informasi tersebut pelapor mendatangi tempat yang ditunjukkan oleh warga dan memeriksa seseorang yang bernama Dedi setelah dilakukan penggeladahan terhadap badan sdr. Dedi ditemukan adanya Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang 26 cm yang diselipkan di pinggang Terdakwa Dedi, melihat hal tersebut perlapor langsung menangkap Terdakwa Dedi dan dibawa ke polres merangin untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa saat interogasi terdakwa dedi bin zaili mengatakan bahwa terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) buah pisau merk kiwi brand dengan bahan stainless steel dengan panjang kurang lebih 26 cm tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Briptu Adiguna , dan dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Yoyok Purwanto ;
Bahwa benar pada saat diperlihatkan kepada Saksi 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk keris yang diakui oleh Saksi Dedi Bin Zaili adalah benar senjata tajam yang dibawa Saksi ditubuhnya dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan keberatan;
Adiguna Antero Siagian yang telah disumpah dan dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Tahu dan mengerti perihal diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 hari ini selaku saksi dalam perkara tindak pidana Barang Siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12/DRT/1951.
Bahwa kejadian tersebut pada hari pada Hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib di di depan toko/ rumah makan ayam geprek bunda
Bahwa pelaku dari tindak pidana Barang Siapa tanpa hak membawa senjata tajam yang tanpa hak adalah Terdakwa Dedi Bin Jaili;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim opsonal sedang patroli sekitaran wilayah hukum merangin kami informasi dari masyrakat bahwa telah terjadi keributan di depan toko warung makan “Ayam Geprek Bunda Faa. Mendapatkan informasi kami langsung berangkat menuju lokasi yang dipimpin oleh katim Aipda Yoyok Purwanto sesampainya disana Saksi dan tim langsung mendatangi Terdakwa Dedi dan pada saat sdr Terdakwa Dedi diperiksa dan di geledah di temukan 1 (Satu ) Bilah senjata tajam berbentuk pisau stainless panjang ± 26 cm dengan Gagang Logam Stainles yang di selipkan di pinggang Terdakwa Dedi;
Bahwa setelah didapati secara langsung dan dimintai keterangan dari Tersangka bahwa 1 (satu) Bilah pisau stainless panjang ± 26 cm dengan Gagang Logam Stainles yang di selipkan di pinggang tersebut adalah miliknya, Pelaku Dedi Bin Zaili mengaku memang Benar pisau tersebut Tersangka bawa yang diselipkan di pinggang
Bahwa pada Hari kamis tanggal 19 Mel 2022 sekira pukul 16.30 Wib pelapor mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada yang membawa pisau dan pada saat akan melakukan penarikan mobil di samping Ayam Geprek Bunda Faa setelah mendapatkan Informasi tersebut pelapor mendatangi tempat yang ditunjukkan oleh warga dan memeriksa seseorang yang bernama Terdakwa setelah dilakukan penggeladahan terhadap badan terdakwa ditemukan adanya Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang 26 cm yang diselipkan di pinggang terdakwa, melihat hal tersebut perlapor langsung menangkap Terdakwa dan dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa saat interogasi terdakwa Dedi Bin Zaili mengatakan bahwa terdakwa membawa senjata tajam 1 (satu) buah pisau merk kiwi brand dengan bahan stainless steel dengan panjang kurang lebih 26 cm tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Briptu adiguna , dan dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Yoyok Purwanto Bahwa benar pada saat diperlihatkan kepada Saksi 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk keris yang diakui oleh terdakwa Dedi Bin Zaili adalah benar senjata tajam yang dibawa Tersangka ditubuhnya dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dan diperiksa sehubungan dengan ditemukan adanya pisau di pinggang Saksi oleh anggota kepolisian.
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP pada tahun 2013 dan di vonis oleh Pengadilan Kelas I B Bangko selama 3 bulan.
Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm tersebut tepatnya di Warung Makan yang berada di samping Ayam geprek Bunda Faa kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kab. Merangin.
Bahwa terdakwa menceritakan bahwa pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mendapat telpon dari istri terdakwa jika mobil milik terdakwa akan diambil oleh debt collector dan menurut perkataan dari Istri terdakwa jika debt collector yang akan mengambil mobil terdakwa tersebut sambil mengancam istri terdakwa, dan jumlah debt collector yang menemui istri terdakwa tersebut berjumlah 6 orang, dan istri terdakwa mengatakan jika dia berada di warung makan disamping bunda faa.
Bahwa kemudian Setelah itu terdakwa yang waktu itu sedang berada di kebun yang berada di desa Langling bergegas menuju ke bangko untuk menemui istri terdakwa dan debt collector yang akan mengambil mobil terdakwa tersebut, setelah itu sekira setengah jam kemudian terdakwa sampai di warung makan di samping bunda Faa dan terdakwa lalu menanyakan kepada salah satu debt collector tersebut tentang surat dari pengadilan untuk mengambil mobil terdakwa tersebut dan dijawab olehnya jika belum ada, kemudian terdakwa juga mengatakan jika mobil terdakwa sebelumnya yang juga ditarik oleh leasing belum ada kejelasan sampai saat ini, dan terdakwa katakan kepada orang debt collector “Kalau Memang Dak Ado Surat Putusan Dari Pengadilan Kamu Sudah Menyalahi Koridor, Karena Hasil Lelang Mobil Truk Sayo Kemaren Belumado Diserahkan Sampai Saat Ini” dan sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan debt collector tersebut dan saling dorong antara terdakwa dan debt collector, setelah itu salah satu dari debt collector tersebut mengajak terdakwa untuk musyawarah terlebih dahulu, dan terdakwa jawab “Kelarkan Lah Truk Tersebut, Kalo Memang Itu Sudah Keluar, Berapo Hjasil Lelang Dari Mobil Tersebut Kami Mau Tau, Minta Filenyo Minta Resinyo, Kam Bisa Kito Tutup Ke Triton, Tapi Sampai Saat Ini Belum Ado” dan setelah itu terdakwa melihat orang yang mengajak terdakwa musyawarah tersebut seperti menelpon, dan setelah menelpon orang tersebut mengatakan jika hasil lelang mobil truk terdakwa sebelumnya sudah ada, dan terdakwa tanyakan lagi “Ngapo Hasil Lelang Dak Diberikan Sisanya Kepada Kami”, Setelah itu ketika terdakwa sedang duduk di depan warung makan tersebut, datanglah anggota kepolisian dari polres merangin kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan didapatilah 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm dan setelah itu terdakwa dibawa ke polres merangin.
Bahwa alasan terdakwa membawa pisau tersebut bahwa pisau tersebut memang terdakwa bawa dari kebun dan pada saat ditelpon oleh istri terdakwa dandalam perjalanan pulang dan pisau tersebut berencana untuk terdakwa bawa pulang, karena diperjalan ditelpon oleh istri terdakwa, terdakwa tidak jadi pulang kerumah dan langsung ke Bangko sambil membawa pisau tersebut.
Bahwa pada saat mulai cekcok tersebut pisau milik terdakwa tersebut berada di box/bagasi depan motor terdakwa karena keadaan semakin memanas terdakwa kemudian mengambil pisau dari box depan motor terdakwa tersebut dan meletakkan/menyalipkan pinggang depan perut terdakwa setelah itu pada saat terdakwa dorong-dorongan dengan debt collector tersebut pisau yang berada di pinggang terdakwa tersebut kemudian terjatuh dan setelah itu terdakwa ambil kembali pisau dan terdakwa diselipkan kembali di pinggang terdakwa tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa mengambil pisau tersebut terdakwa tidak ada mengancam salah satu debt collector tersebut.
Bahwa terdakwa menyadari kesalahan telah membawa benda berupa pisau dapur yang disimpan dan dibawa ditempat yang tidak pada tempatnya dengan maksud menjaga-jaga diri atas adanya keributan dengan pihak Debtcollektor dikota bangko tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bilah pisau merk Kiwi Brand dengan bahan stainless steel dengan panjang kurang lebih 26 cm
1 (satu) unit SPM Jenis Honda Vario warna hitam
1 (satu) kunci kontak sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Rian selaku PEOJF bersama rekan-rekannya diberikan kuasa oleh PT. Clipan untuk melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza yang membeli secara kredit karena telah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan.
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB melihat mobil tersebut parkir di Ayam Geprek Bunda Faa yang beralamat di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, dan terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan dimobil tersebut. Lalu Saksi Rian bertanya kepada laki-laki tersebut ” Apakah Mobil Ini Mobil Abang dan dijawab "Saya Cuma Sopir Bang, Ibuk Ini Yang Punya' dan perempuan ibu-ibu yang disebelah mengatakan "Ini Mobil Andre", dan kemudian ibu itu bilang "Tunggu Sebentar Aku Nelpon Andre Dan Bapaknyo?”.
Bahwa benar tidak lama kemudian sekita pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang mengaku sebagai Bapak Andre sampai di warung makan di samping bunda Faa Terdakwa, lalu Saksi Rian menjelaskan kepada Tersangka bahwa saksi akan melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza karena sudah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan, lalu Terdakwa menjawab “ Mobil Ini Bukan Duit Kamu Yang Beli”,
Bahwa benar Lalu Terdakwa menanyakan kepada salah satu PEOJF tersebut tentang surat dari pengadilan untuk mengambil mobil Terdakwa tersebut dan dijawab oleh salah satu PEOJF “Belum Ada”, kemudian Terdakwa juga mengatakan jika mobil Terdakwa sebelumnya yang juga ditarik oleh leasing belum ada kejelasan sampai saat ini, dan Terdakwa katakan kepada orang PEOJF “Kalau Memang Dak Ado Surat Putusan Dari Pengadilan Kamu Sudah Menyalahi Koridor, Karena Hasil Lelang Mobil Truk Sayo Kemaren Belum Ado Diserahkan Sampai Saat Ini” ;
Bahwa benar sempat terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Rian dan saling dorong antara Terdakwa dan Saksi Rian dan Saksi Rian katakan “Tinjulah Pilih” dan kemudian sebilah pisau jatuh dari perut tersangka, dan kemudian Saksi Rian berkata “Pilih Lah Cucuk” tetapi pisau tersebut langsung diambil oleh Terdakwa dan disimpan kembali ke badan Terdakwa, setelah itu salah satu dari PEOJF tersebut mengajak Terdakwa untuk musyawarah terlebih dahulu, dan Terdakwa jawab “Kelarkan Lah Truk Tersebut, Kalo Memang Itu Sudah Keluar, Berapo Hasil Lelang Dari Mobil Tersebut Kami Mau Tau, Minta Filenyo Minta Resinyo, Kami Bisa Kito Tutup Ke Triton, Tapi Sampai Saat Ini Belum Ado”dan setelah itu Terdakwa melihat orang yang mengajak Terdakwa musyawarah tersebut seperti menelpon, dan setelah menelpon orang tersebut mengatakan jika hasil lelang mobil truk Terdakwa sebelumnya sudah ada, dan Terdakwa tanyakan lagi “Ngapo Hasil Lelang Dak Diberikan Sisanya Kepada Kami”, Setelah itu ketika Terdakwa sedang duduk di depan warung makan tersebut, datanglah anggota kepolisian dari polres merangin kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan didapatilah 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Merangin.
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnatietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen(Stbl 1948 Nomor 17),yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta tidak digantungkan pada kualitas / kedudukan tertentu, berdasarkan berkas perkara, surat dakwaan, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan serta keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa Dedi BIN Zaili adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban selaku Terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa secara obyektif Terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana Terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan phsychis yang sehat dan memadai serta tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa maka mengantarkan keyakinan Majelis bahwa unsur ini telah terpenuhi secara hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka unsur ini haruslah dinyatakan terbukti sepenuhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB melihat mobil tersebut parkir di Ayam Geprek Bunda Faa yang beralamat di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, dan terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan dimobil tersebut. Lalu Saksi Rian bertanya kepada laki-laki tersebut ”Apakah Mobil Ini Mobil Abang dan dijawab "Saya Cuma Sopir Bang, Ibuk Ini Yang Punya' dan perempuan ibu-ibu yang disebelah mengatakan "Ini Mobil Andre", dan kemudian ibu itu bilang "Tunggu Sebentar Aku Nelpon Andre Dan Bapaknyo?”.
Menimbang,bahwa tidak lama kemudian sekita pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang mengaku sebagai Bapak Andre sampai di warung makan di samping bunda Faa Terdakwa, lalu Saksi Rian menjelaskan kepada Tersangka bahwa saksi akan melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza karena sudah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan, lalu Terdakwa menjawab “ Mobil Ini Bukan Duit Kamu Yang Beli”,
Menimbang,bahwa Lalu Terdakwa menanyakan kepada salah satu PEOJF tersebut tentang surat dari pengadilan untuk mengambil mobil Terdakwa tersebut dan dijawab oleh salah satu PEOJF Belum Ada”, kemudian Terdakwa juga mengatakan jika mobil Terdakwa sebelumnya yang juga ditarik oleh leasing belum ada kejelasan sampai saat ini, dan Terdakwa katakan kepada orang PEOJF “Kalau Memang Dak Ado Surat Putusan Dari Pengadilan Kamu Sudah Menyalahi Koridor, Karena Hasil Lelang Mobil Truk Sayo Kemaren Belum Ado Diserahkan Sampai Saat Ini” ;
Menimbang,bahwa sempat terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Rian dan saling dorong antara Terdakwa dan Saksi Rian dan Saksi Rian katakan “Tinjulah Pilih” dan kemudian sebilah pisau jatuh dari perut tersangka, dan kemudian Saksi Rian berkata “Pilih Lah Cucuk” tetapi pisau tersebut langsung diambil oleh Terdakwa dan disimpan kembali ke badan Terdakwa, setelah itu salah satu dari PEOJF tersebut mengajak Terdakwa untuk musyawarah terlebih dahulu, dan Terdakwa jawab “Kelarkan Lah Truk Tersebut, Kalo Memang Itu Sudah Keluar, Berapo Hasil Lelang Dari Mobil Tersebut Kami Mau Tau, Minta Filenyo Minta Resinyo, Kami Bisa Kito Tutup Ke Triton, Tapi Sampai Saat Ini Belum Ado”;
Menimbang,bahwa setelah itu Terdakwa melihat orang yang mengajak Terdakwa musyawarah tersebut seperti menelpon, dan setelah menelpon orang tersebut mengatakan jika hasil lelang mobil truk Terdakwa sebelumnya sudah ada, dan Terdakwa tanyakan lagi“Ngapo Hasil Lelang Dak Diberikan Sisanya Kepada Kami”, Setelah itu ketika Terdakwa sedang duduk di depan warung makan tersebut, datanglah anggota Kepolisian dari Polres merangin kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan didapatilah 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Merangin.
Menimbang,bahwa atas uraian fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas bahwa benar terdakwa ada menyimpan snjata penusuk atau senjata penikam dipinggang terdakwa yang kita itu sedang terjadi perselisihan dengan saksi Rian (sebagai pihak ketiga bidang penarikan kenderaan dari lembaga pembiayaan) yang bermaksud menarik 1 (satu) unit mobil Mitsubishi strada tnton warna Silver Nopol BH 8517 FQ an Andre Fahreza karena sudah menunggak selama 24 (dua puluh empat) bulan yaitu mobil anak Terdakwa sehingga unsur tanpa hak menyimpan senjata penusuk tersebut telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa Terdakwa yang memiliki pisau yang umumnya secara positif dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kebutuhan sehari-hari baik bertani namun disisi lain pisau tersebut juga bisa digunakan untuk kejahatan dan menjadi ancaman bagi masyarakat karena bisa menimbulkan korban jiwa dan keadaan masyarakat menjadi terancam sehingga sebagaimana amanat Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnatietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 terhadap orang yang didapati memiliki senjata tajam,senjata api,bahan peledak dan lainnya hal ini dibuktikan Terdakwa kedapatan membawa pisau yang diselipkan didalam pinggang Terdakwa dan tertutupi oleh baju Terdakwa sehingga tak tampak diluar sehingga hal ini menurut Majelis Hakim tidak logis bahwa seorang petani yang berkebun atau pemancing ikan membawa pisau penusuk dan diselipkan dibalik pinggang hingga tak tampak dari luar karena barang bukti tersebut bukan yang biasa digunakan untuk bertani atau memancing dan untuk itu Undang-Undang melarang peruntukkannya seperti Senjata Tajam,Senjata Api dan Bahan peledak dengan menimbulkan efek keresahan masyarakat walaupun Terdakwa menerangkan barang bukti tersebut digunakan Terdakwa bertani dan memancing;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnatietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen(Stbl 1948 Nomor 17) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka statusnya akan ditentukan pula sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah nanti dengan pertimbangan bahwa Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah Pisau Merk Kiwi Brand dengan bahan Stainlees Steel dengan panjang ± 26 cm dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang,bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat RepubIik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan:
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan diatas selain barang bukti tersebut dirampas menurut ketentuan ayat 1 Undang-Undang Darurat RepubIik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, harus di rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi maka Majelis berpendapat terhadap barang bukti pisau tersebut sudah sepatutnya dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Jenis Honda Vario warna hitam,1 (satu) kunci kontak sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam yang telah disita dari Terdakwa,bahwa sebagaimana barang bukti tersebut milik terdakwa yang dibawanya ketika dihubungi oleh istrinya bahwa ada datang saksi Rian dkk untuk menagih mobil anak Terdakwa dan Terdakwa kemudian datang kelokasi kejadian untuk bertemu depcolector tersebut sehingga Majelis Hakim menilai bahwa sepeda motor tersebut bukan digunakan untuk sarana kejahatan namun hanyak kenderaan milik pribadi Terdakwa yang dipakai sehari-hari sehingga atas pertimbangan tersebut maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnatietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Dedi Bin Zaili tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Bilah pisau merk Kiwi Brand dengan bahan stainless steel dengan panjang kurang lebih 26 cm.
Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit SPM Jenis Honda Vario warna hitam.
1 (satu) kunci kontak sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Dedi Bin Zaili;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022, oleh kami, Dr. Yudi Noviandri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. , Abdul Hasan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mustaqim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Risa Mahdewi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. Dr. Yudi Noviandri, S.H., M.H.
Abdul Hasan, S.H.
Panitera Pengganti,
Mustaqim, S.H.,