141/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ardi Herliansyah SH Terdakwa: JUNAINI Binti SUKIRMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan Asusila” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk oppo type F7 warna merah kombinasi hitam. - 1 (satu) buah sim card telkomsel AS dengan nomor 082184635060. Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A2 Core warna merah kombinasi hitam berikut sim card 083192459524. Dikembalikan kepada Saksi San-san Iskandar Bin H.andi Abdul Aziz. - 1 (satu) unit handphone merk oppo Type A83 warna rose gold. Dikembalikan kepada Saksi Yani andriyani Binti Supardi. - 1 (satu) unit hadphone merk Oppo type A2s warna hitam. Dikembalikan kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi. - 64 (enam puluh empat) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY dan percakapan aplikasi whats app antara simcard nomor 083192459524 dengan 082184635060 (NAY). - 5 (lima) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY. - 21 (dua puluh satu) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN.Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JUNAINI Binti SUKIRMAN;
Tempat lahir : Kota Bumi;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 04 April 1986;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tiyuh Daya Asri Rt.02 Rw.04 Kec. Tumijajar Kab.
Tulang Bawang Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 03 Februari 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 04 Februari 2020 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020;
Penuntut sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020;
Hakim PN sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 April 2020;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh Advokat I Nyoman Sunarta anggota POSBAKUMADIN Tulang Bawang berkantor di Jalan Lintas Timur Unit V Pancakakarsa Purnajaya Kecamatan Banjar BARU Kabupaten Tulang Bawang Lampung berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum dari Hakim terdakwa tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 141/Pid.Sus/2020/PN.Mgl tanggal 26 Maret 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor : 141/Pid.Sus/2020/PN.Mgl tanggal 26 Maret 2020 tentang penentuan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektonik yang bermuatan asusila” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk oppo type F7 warna merah kombinasi hitam.
1 (satu) buah sim card telkomsel AS dengan nomor 082184635060.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A2 Core warna merah kombinasi hitam berikut sim card 083192459524.
Dikembalikan kepada Saksi San-san Iskandar Bin H.andi Abdul Aziz.
1 (satu) unit handphone merk oppo Type A83 warna rose gold.
Dikembalikan kepada Saksi Yani andriyani Binti Supardi.
1 (satu) unit hadphone merk Oppo type A2s warna hitam.
Dikembalikan kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi.
64 (enam puluh empat) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY dan percakapan aplikasi whats app antara simcard nomor 083192459524 dengan 082184635060 (NAY).
5 (lima) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY.
21 (dua puluh satu) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH
ANY, profil akun facebook TEH ANY
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
--------Bahwa Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN, Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira 05.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2020, atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Tiyuh daya Asri RT.02 Rw. 04 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronk yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz berkenalan kemudian sejak saat itu Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sering berkomunikasi dengan menggunakan sarana elektronik berupa video call dan sakira tanggal 08 bulan Desember 2019 Terdakwa melakukan video call dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz dan saat itu Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sempat menunjukkan bagian kemaluan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa video call tersebut direkam dan disimpan pada memori hand phone Terdakwa dengan video berdurasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dan dikarenakan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz oleh Terdakwa sekira tanggal 14 Januari 2020 video yang terdapat gambar bagian kemaluan Saksi korban San-San Iskandar dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik tersebut dikirim dengan menggunakan sosial media facebook kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi yang merupakan istri dari Saksi korban San-San dan oleh Terdakwa video tersebut juga dikirim kepada Saksi korban San-San Iskandar serta oleh Terdakwa diupload pada Story Messengger yang ada pada akun facebook Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa menditribusikan video dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti digital yang dilakukan oleh Laboratorium Badan Reserse Kriminal POLRI pada Direktorat Tindak Pidana Siber Nomor: 21-I-2020-SIBER Tanggal 06 Februari 2020 yang pada pokoknya terdapat dokumen elektronik yang mengandung kontel melanggar asusila dan telah diperkuat dengan keterangan Ahli.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik;
A t a u
Kedua
--------Bahwa Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN, Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira 05.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2020, atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Tiyuh daya Asri RT.02 Rw. 04 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronk yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman”, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz berkenalan kemudian sejak saat itu Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sering berkomunikasi dengan menggunakan sarana elektronik berupa video call dan sakira tanggal 08 bulan Desember 2019 Terdakwa melakukan video call dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz dan saat itu Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sempat menunjukkan bagian kemaluan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa video call tersebut direkam dan disimpan pada memori hand phone Terdakwa dengan video berdurasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dan dikarenakan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz oleh Terdakwa sekira tanggal 14 Januari 2020 video yang terdapat gambar bagian kemaluan Saksi korban San-San Iskandar dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik tersebut diupload pada Story Messengger yang ada pada akun facebook Terdakwa dan oleh Terdakwa diberitahukan kepada Saksi korban San-San Iskandar kemudian Saksi korban San-San meminta Terdakwa menghapus upload tersebut namun pada saat itu Terdakwa mengancam Saksi korban San-San untuk menghapus uploudtan tersebut Terdakwa meminta Saksi korban San-San menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengirimkan nomor rekening : 2930268995 An. Junaini pada Bank BCA namun Saksi korban San-San mengatakan “ini ada uang sebagian dan sisanya nyusul” yang percakapan lainnya dengan menggunakan media sosial berupa whasapp karena tidak dapat Saksi korban San-San penuhi lalu oleh Terdakwa video dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan dikirm kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi yang merupakan istri dari Saksi korban San-San menggunakan sarana elektronik.
Bahwa perbuatan Terdakwa menditribusikan video dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti digital yang dilakukan oleh Laboratorium Badan Reserse Kriminal POLRI pada Direktorat Tindak Pidana Siber Nomor: 21-I-2020-SIBER Tanggal 06 Februari 2020 yang pada pokoknya terdapat dokumen elektronik yang mengandung kontel melanggar asusila dan telah diperkuat dengan keterangan Ahli).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SAN-SAN ISKANDAR Bin ABDUL AZIZ, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Bahwa sekira pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira 05.00 wib Saksi menerima kiriman video durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dari Terdakwa.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan antara Saksi dengan Terdakwa adalah berteman.
Bahwa sekira hari sabtu tanggal 11 Januari 2020 Saksi mendapat kabar dari Saksi Risma yang merupakan isteri Saksi bahwa ada akun facebook atas nama TEH ANY menguploud foto-foto dan video Saksi di story messenger akun facebook TEH ANY.
Bahwa Saksi dan Terdakwa pernah melakukan video call dan saat itu Terdakwa meminta Saksi untuk menunjuk kelamin Saksi kepada Terdakwa.
Bahwa selain Terdakwa yang melihat adanya video dan foto-foto Saksi dan Terdakwa tersebut ada anak Terdakwa dan adik ipar Terdakwa yaitu Saksi Yani Andriyani.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
RISMA KRISMAYANTI Binti SUPARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2020 akun facebook TEH ANY telah mengungah atau memposting foto-foto SAN-SAN Iskandar selain foto akun facebook TEH ANY juga menguploud vidio San-San Iskandar sedang menunjukkan alat kelamin kepada seorang Wanita pada saat vidio call.
Bahwa San-san Iskandar yang ada dalam vidio tersebut adalah suami Saksi.
Bahwa akun facebook TEH ANY mengirim vidio yang berisikan San-San Iskandar sedang menunjukkan alat kelamin kepada seorang Wanita pada saat vidio call melalui story messenger.
Bahwa akun fcebook TEH ANY tidak melakukan privasi sehingga saat diposting maka semua teman facebook Saksi bisa melihat dan yang Saksi ketahui telah melihat adalah adik Saksi yaitu Saksi Yani Andriyani yang juga melakukan pertemanan dengan akun facebook TEH ANY.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
YANI ANDRIYANI Binti SUPARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2020 akun facebook TEH ANY telah mengungah atau memposting foto-foto SAN-SAN Iskandar selain foto akun facebook TEH ANY juga menguploud vidio San-San Iskandar sedang menunjukkan alat kelamin kepada seorang Wanita pada saat vidio call.
Bahwa San-san Iskandar yang ada dalam vidio tersebut adalah kakak ipar Saksi.
Bahwa akun facebook TEH ANY mengirim vidio yang berisikan San-San Iskandar sedang menunjukkan alat kelamin kepada seorang Wanita pada saat vidio call melalui story messenger.
Bahwa akun fcebook TEH ANY tidak melakukan privasi sehingga saat diposting maka semua teman facebook Saksi bisa melihat dan yang Saksi ketahui telah melihat adalah adik Saksi yaitu Saksi Risma yang juga melakukan pertemanan dengan akun facebook TEH ANY.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dipersidangan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Peristiwa pengiriman video dengan durasi sekitar durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira 05.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2020, atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Tiyuh daya Asri RT.02 Rw. 04 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz berkenalan kemudian sejak saat itu Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sering berkomunikasi dengan menggunakan sarana elektronik berupa video call dan sakira tanggal 08 bulan Desember 2019 Terdakwa melakukan video call dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz dan saat itu Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sempat menunjukkan bagian kemaluan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa video call tersebut direkam dan disimpan pada memori hand phone Terdakwa dengan video berdurasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dan dikarenakan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz oleh Terdakwa sekira tanggal 14 Januari 2020 video yang terdapat gambar bagian kemaluan Saksi korban San-San Iskandar dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik tersebut dikirim dengan menggunakan sosial media facebook kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi yang merupakan istri dari Saksi korban San-San dan oleh Terdakwa video tersebut juga dikirim kepada Saksi korban San-San Iskandar serta oleh Terdakwa diupload pada Story Messengger yang ada pada akun facebook Terdakwa.
Bahwa Terdakwa pemilik akun facebook TEH ANY yang telah memposting foto-foto dan vidio yang mengandung asusila tersebut.
Bahwa hal tersebut Terdakwa lakukan karena Terdakwa kesal dengan Saksi san-san yang dirasa oleh Terdakwa telah berbohong kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk oppo type F7 warna merah kombinasi hitam.
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A2 Core warna merah kombinasi hitam berikut sim card 083192459524.
1 (satu) unit handphone merk oppo Type A83 warna rose gold.
1 (satu) unit hadphone merk Oppo type A2s warna hitam.
1 (satu) buah sim card telkomsel AS dengan nomor 082184635060.
64 (enam puluh empat) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY dan percakapan aplikasi whats app antara simcard nomor 083192459524 dengan 082184635060 (NAY).
5 (lima) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY.
21 (dua puluh satu) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Peristiwa pengiriman video dengan durasi sekitar durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 05.00 wib bertempat di Tiyuh daya Asri RT.02 Rw. 04 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2020 akun facebook TEH ANY telah mengungah atau memposting foto-foto SAN-SAN Iskandar selain foto akun facebook TEH ANY juga menguploud vidio San-San Iskandar sedang menunjukkan alat kelamin kepada seorang Wanita pada saat vidio call.
Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz berkenalan kemudian sejak saat itu Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sering berkomunikasi dengan menggunakan sarana elektronik berupa video call dan sakira tanggal 08 bulan Desember 2019 Terdakwa melakukan video call dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz dan saat itu Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sempat menunjukkan bagian kemaluan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa video call tersebut direkam dan disimpan pada memori hand phone Terdakwa dengan video berdurasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dan dikarenakan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz oleh Terdakwa sekira tanggal 14 Januari 2020 video yang terdapat gambar bagian kemaluan Saksi korban San-San Iskandar dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik tersebut dikirim dengan menggunakan sosial media facebook kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi yang merupakan istri dari Saksi korban San-San dan oleh Terdakwa video tersebut juga dikirim kepada Saksi korban San-San Iskandar serta oleh Terdakwa diupload pada Story Messengger yang ada pada akun facebook Terdakwa.
Bahwa akun facebook TEH ANY mengirim vidio yang berisikan San-San Iskandar sedang menunjukkan alat kelamin kepada seorang Wanita pada saat vidio call melalui story messenger.
Bahwa akun fcebook TEH ANY tidak melakukan privasi sehingga saat diposting maka semua teman facebook Saksi bisa melihat dan yang Saksi ketahui telah melihat adalah adik Saksi yaitu Saksi Yani Andriyani yang juga melakukan pertemanan dengan akun facebook TEH ANY.
Bahwa Terdakwa pemilik akun facebook TEH ANY yang telah memposting foto-foto dan vidio yang mengandung asusila tersebut.
Bahwa hal tersebut Terdakwa lakukan karena Terdakwa kesal dengan Saksi san-san yang dirasa oleh Terdakwa telah berbohong kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja dan tanpa hak ;
Mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana. Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, telah ternyata bahwa Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN adalah orang yang senyatanya dihadirkan dipersidangan yang identitasnya telah dibenarkannya sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap unsur ke-1 Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi didalam diri Terdakwa menurut hukum;
Ad.2 Yang dengan sengaja dan tanpa hak :
Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukum pidana menurut Prof. Muljatno dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana halaman 172-175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 (tiga) teori hukum mengenai kesengajaan, yaitu :
Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidana atau akibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku.
Sengaja sebagai kemungkinan adalah sengaja yang dilakukan oleh pelaku dengan adanya kesadaran mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat yang terlarang yang mungkin akan terjadi apa bila perbuatan dilakukan.
Sengaja sebagai kepastian adalah suatu tindakan atau perbuatan dari pelaku yang telah dapat diketahui atau dipastikan oleh pelaku bahwa perbuatan itu mempunyai kepastian akan menimbulkan akibat tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa di depan persidangan didapat fakta : Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz berkenalan kemudian sejak saat itu Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sering berkomunikasi dengan menggunakan sarana elektronik berupa video call dan sakira tanggal 08 bulan Desember 2019 Terdakwa melakukan video call dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz dan saat itu Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sempat menunjukkan bagian kemaluan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa video call tersebut direkam dan disimpan pada memori hand phone Terdakwa dengan video berdurasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dan dikarenakan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz oleh Terdakwa sekira tanggal 14 Januari 2020 video yang terdapat gambar bagian kemaluan Saksi korban San-San Iskandar dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik tersebut dikirim dengan menggunakan sosial media facebook kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi yang merupakan istri dari Saksi korban San-San dan oleh Terdakwa video tersebut juga dikirim kepada Saksi korban San-San Iskandar serta oleh Terdakwa diupload pada Story Messengger yang ada pada akun facebook Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa menditribusikan video dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti digital yang dilakukan oleh Laboratorium Badan Reserse Kriminal POLRI pada Direktorat Tindak Pidana Siber Nomor: 21-I-2020-SIBER Tanggal 06 Februari 2020 yang pada pokoknya terdapat dokumen elektronik yang mengandung kontel melanggar asusila dan telah diperkuat dengan keterangan Ahli.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa di depan persidangan didapat fakta : Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz berkenalan kemudian sejak saat itu Terdakwa dan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sering berkomunikasi dengan menggunakan sarana elektronik berupa video call dan sakira tanggal 08 bulan Desember 2019 Terdakwa melakukan video call dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz dan saat itu Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz sempat menunjukkan bagian kemaluan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa video call tersebut direkam dan disimpan pada memori hand phone Terdakwa dengan video berdurasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik dan dikarenakan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi An. San San Iskandar Bin Abdul Aziz oleh Terdakwa sekira tanggal 14 Januari 2020 video yang terdapat gambar bagian kemaluan Saksi korban San-San Iskandar dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik tersebut dikirim dengan menggunakan sosial media facebook kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi yang merupakan istri dari Saksi korban San-San dan oleh Terdakwa video tersebut juga dikirim kepada Saksi korban San-San Iskandar serta oleh Terdakwa diupload pada Story Messengger yang ada pada akun facebook Terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menditribusikan video dengan durasi sekitar 10 (sepuluh) Menit dan 54 (lima puluh empat) detik yang terdapat gambar yang melanggar kesusilaan dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti digital yang dilakukan oleh Laboratorium Badan Reserse Kriminal POLRI pada Direktorat Tindak Pidana Siber Nomor: 21-I-2020-SIBER Tanggal 06 Februari 2020 yang pada pokoknya terdapat dokumen elektronik yang mengandung kontel melanggar asusila dan telah diperkuat dengan keterangan Ahli.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari alat bukti Saksi dan bukti surat diatas Majelis Hakim menyimpulkan perbuatan Terdakwa terbukti dalam hal melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan Asusila yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum sehingga dengan demikian seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo type F7 warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah sim card telkomsel AS dengan nomor 082184635060, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A2 Core warna merah kombinasi hitam berikut sim card 083192459524, 1 (satu) unit handphone merk oppo Type A83 warna rose gold, 1 (satu) unit hadphone merk Oppo type A2s warna hitam, 64 (enam puluh empat) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY dan percakapan aplikasi whats app antara simcard nomor 083192459524 dengan 082184635060 (NAY), 5 (lima) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY, 21 (dua puluh satu) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY, semua barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan: -
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya tercantum dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa JUNAINI Binti SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan Asusila” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk oppo type F7 warna merah kombinasi hitam.
1 (satu) buah sim card telkomsel AS dengan nomor 082184635060.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit handphone merk Samsung type A2 Core warna merah kombinasi hitam berikut sim card 083192459524.
Dikembalikan kepada Saksi San-san Iskandar Bin H.andi Abdul Aziz.
1 (satu) unit handphone merk oppo Type A83 warna rose gold.
Dikembalikan kepada Saksi Yani andriyani Binti Supardi.
1 (satu) unit hadphone merk Oppo type A2s warna hitam.
Dikembalikan kepada Saksi Risma Krismayanti Binti Supardi.
64 (enam puluh empat) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY dan percakapan aplikasi whats app antara simcard nomor 083192459524 dengan 082184635060 (NAY).
5 (lima) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY.
21 (dua puluh satu) buah screenshoot/captire status story messenger akun facebook TEH ANY, postingan wall/beranda akun facebook TEH ANY, profil akun facebook TEH ANY
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 oleh kami M.Isma’il Hamid, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dina Puspasari, SH, MH. Dan Donny, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh Izhar, SH, MH. Panitera Pengadilan Negeri Menggala dan dihadiri Ardi Herlian syah, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta Terdakwa di damping Penasehat Hukumnya.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dina Puspasari, SH, MH M. Isma’il Hamid, SH, MH
Donny, SH
Panitera,
Izhar,SH, MH