2/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: HANNES SUCIADI Termohon: Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji
MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (niet on vanklijke vierklaard) ; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya adalah nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN.Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HANNES SUCIADI, beralamat di Lrg Sungai Aur No. 1221 RT. 024/ 004, Kel. 8 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang, Propinsi Sumantera Selatan, selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA, berkedudukan di Mesuji, RT. 008/ RW. 002, Kel. Simpang Pematang, Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji Prov. Lampung ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Exsaudi R. Simanullang, SH dan Yan velyx Frandian, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office Exsaudi R. Simanullang & Partners, beralamat di Gedung Yarnati Lt. 3 Ruang 308 Jl. Proklamasi No. 44 – Jakarta Pusat 10320, berdasarkan Surat Kuasa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala di bawah Register Nomor 95/SK/2020/PN.Mgl, tertanggal 26 Maret 2020;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------Pemohon;
Melawan
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI, beralamat di Jl. Lintas Timur Km. 192, Wira Bangun, Mesuji, Provinsi Lampung;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada HERI SETYAWAN, S.Ik.,M.H., dkk, kuasa hukum pada “BIDANG HUKUM POLDA LAMPUNG” yang beralamat di Jalan W.R. Supratman No. 1 Teluk Betung Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 122/SK/2020/PN.Mgl, tertanggal 04 Mei 2020 ;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala tentang penunjukan Hakim Pra Peradilan;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui Surat Permohonan tanggal 26 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan register perkara Nomor : 2/Pid.Pra/2020/PN.Mgl, telah mengajukan Permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA dan merupakan anggota ASOSIASI PEDAGANG MINUMAN MENGANDUNG REMPAH-REMPAH/ALKOHOL (ASPEMIRA), yang merupakan asosiasi (wadah perhimpunan) pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, yang tercatat/terdaftar pada Dinas Kesatuan dan Politik Daerah Propinsi Lampung.
Bahwa TOKO SUMBER JAYA, milik Pemohon yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, selama ini melakukan kegiatan usahanya berupaya taat hukum, hal ini terbukti bahwa Pemohon memilik SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor: 2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020 (copy terlampir), dimana SIUP MB tersebut berlaku hingga 22 Januari 2023.
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2019, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT MESUJI, telah melakukan penyitaan barang dagangan milik Pemohon secara tidak sah. POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. AKP DENNIS ARYA PUTRA, SH, SIK, Nrp: 84071024, yang bertindak dalam jabatannya selaku KASAT RESKRIM POLRES MESUJI POLRES MESUJI, telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA milik Pemohon dan menyita barang dagangan Pemohon berupa:
42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT.
7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.
padahal barang dagangan Pemohon tersebut di atas merupakan barang dagangan yang dibeli oleh Pemohon secara sah, yang telah memiliki pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan seluruhnya barang dagangan Pemohon tersebut bukanlah barang yang dilarang oleh undang-undang.
Hal ini sesuai dengan peraturan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 207/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/M-DAG/PER/4 /2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas dan nyata barang dagangan minuman beralkohol milik Pemohon, demi hukum bukanlah barang dagangan yang dilarang oleh undang-undang atau barang dagangan hasil dari sebuah tindak pidana kejahatan. Sehingga berdasarkan hukum, tindakan penyitaan yang dilakukan KEPOLISIAN RI RESORT MESUJI (ic. Termohon), jelas melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP yang selengkapnya berbunyi :
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang dengan jelas membayar pajak kepada negara Republik Indonesia, berhak dan dijamin oleh hukum untuk menjual/memperdagangkan minuman beralkohol, sesuai dengan surat ijin yang diterbitkan oleh Permerintah Republik Indonesia ic. Kementerian Perdagangan (sesuai dengan SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor: 2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020. Pemohon juga berdasarkan hukum, selaku warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, yang dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas tersebut merupakan suatu jaminan akan kepastian hukum, dimana barang dagangan Pemohon hanya dapat disita oleh aparat penegak hukum atas dasar suatu peraturan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dulu ada. Dalam perkara ini, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang memperdagangkan minuman beralkohol telah mematuhi aturan yang ada, oleh karena itu menurut hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KEPOLISIAN RI RESORT MESUJI, jelas merupakan tindakan kekeliruan dari aparat penegak hukum.
Pasal 28 D ayat (1) dan (2) selengkapnya berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Oleh karena itu, tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap BARANG DAGANGAN Pemohon, melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP, maka demi hukum harus ditolak dan dinyatakan batal dan atau batal demi hukum. Sebab tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon tersebut, melanggar asas hukum pidana yaitu “TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN” (GEEN STRAF ZONDER SCULD BEGINSEL). Disamping itu, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, seharusnya Termohon menghormati hak asasi Pemohon dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
Bahwa tindakan KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI (ic. TERMOHON) yang melakukan penyitaan barang Pemohon tersebut tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, menurut KUHAP merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) aparat penegak hukum dan tidak sesuai dengan UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI Jo. Pasal 38 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena penyitaan barang Pemohon hingga saat ini setelah kurang lebih 4 (empat) bulan, Termohon tidak mendapatkan ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, selaku pejabat yang berwenang yang memberikan ijin kepada Termohon selaku penyidik untuk melakukan penyitaan dalam perkara pidana.
Pasal 38 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu dengan tanpa mengurangi ketentuan ayat (7) Pasal 38 KUHAP penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Bahwa atas tindakan Termohon tersebut selaku penyidik, yang melakukan penyitaan barang dagangan Pemohon tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Pemohon dengan itikad baik telah beberapa kali menghadap kepada Termohon, namun tidak ditanggapi dan selanjutnya Pemohon telah menegur Termohon secara hukum secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui kuasa hukum Pemohon, namun tetap tidak ditanggapi. Malah Termohon secara sewenang-wenang telah melakukan 2 (dua) tindakan yang bersifat melawan hukum yang sangat mengintimidasi Pemohon serta sangat merugikan Pemohon (mengenai masalah ini akan dituntut Pemohon secara terpisah dengan perkara ini) yaitu:
Pada tanggal 21 Pebruari 2020, Termohon kembali melakukan penyitaan barang dagangan milik Pemohon secara tidak sah. POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. IPTU. SUBUR, Nrp: 69050462, yang bertindak dalam jabatannya selaku KBO RESKRIM POLRES MESUJI POLRES MESUJI , telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA milik Pemohon dan menyita barang dagangan Pemohon berupa:
1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna. (GSK)
1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
Pada 17 Maret 2020, Termohon telah memanggil Pemohon, untuk diperiksa selaku Saksi dalam perkara pelanggaran terhadap pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAD/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagamana dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor: Sp. Gil/ 16/ III/ 2020/ Reskrim, tanggal 17 Maret 2020 (copy surat Panggilan terlampir).
Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan barang dagangan Pemohon yang menyita barang dagangan Pemohon pada tanggal 23 Desember 2019 dan pada tanggal 21 Pebruari 2020,tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala serta memanggil Pemohon sebagai Saksi dalam perkara pelanggaran terhadap pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAD/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagamana dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor: Sp. Gil/ 16/ III/ 2020/ Reskrim, tanggal 17 Maret 2020 terbukti merupakan tindakan yang melanggar hukum dan atau merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maka sangat patut menurut hukum apabila Termohon dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan, negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu Pemohon sangat mengharapkan keadilan yang berdasarkan hukum dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri Mengggala, karena selama kurang lebih selama 4 (empat) bulan ini (sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020) Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum tentang status hukum barang dagangan Pemohon YANG DISITA OLEH Termohon. Oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan ini ke Pengadilan Negeri Menggala yang dibuat berdasarkan atas fakta dan bukti-bukti serta saksi yang tidak dapat lagi dibantah kebenarannya oleh TERMOHON, maka adalah sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Menggala berkenan memutuskan untuk menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dagangan milik Pemohon, untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada Pemohon dan terhadap putusan tersebut, Pengadilan Negeri Menggala berkenan untuk melaksanakannya terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad).
Bahwa sangatlah berdasar apabila Pengadilan Negeri Menggala, berkenan untuk menghukum TERMOHON untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila TERMOHON lalai untuk melaksanakan isi putusan perkara ini.
Berdasarkan uraian-uraian Pemohon tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
A. PRIMAIR:
7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.
adalah sah milik Pemohon yang dibeli dengan itikad baik.
Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaaan terhadap barang dagangan milik Pemohon merupakakan tindakan yang melanggar hukum dan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah, Surat Penyitaan POLRES MESUJI tanggal 23 Desember 2019, karena tidak sesuai dengan pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 38 KUHAP.
Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang Termohon yang disita berdasarkan Surat Penyitaan POLRES MESUJI tanggal 23 Desember 2019, secara serta merta, setelah putusan perkara ini dibacakan yaitu:
42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT.
7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad).
Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari kelalainnya melaksanakan isi putusan ini.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
B. SUBSIDAIR:
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukumnya sedangkan untuk Termohon hadir Kuasa Hukumnya;
Menimbang, bahwa setelah Kuasa pemohon membacakan surat permohonannya selanjutnya Kuasa pemohon menyatakan kalau surat permohonannya tersebut telah benar dan tidak adanya perbaikan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM JAWABAN
Bahwa pada prinsipnya TERMOHON menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON di dalam Permohonan Praperadilan tertanggal 26 Maret 2020 dan yang dibacakan dalam sidang praperadilan tanggal 04 Mei 2020, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON.
Bahwa terhadap permohonan pemohon pada angka 3 tersebut bahwa pemohon hanya menyampaikan tentang larangan atau benda yang dilarang namun demikian terhadap minuman beralkohol yang dilakukan proses penyidikan oleh Termohon saat ini adalah sangat jelas tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hasil operasi LILIN KRAKATAU 2019 yang diserahkan kepada penyidik yang diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo. Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap perdagangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Bahwa Terhadap permohonan pemohon pada angka 5, Termohon melakukan tindakan kepolisian dalam rangka operasi “LILIN KRAKATAU 2019” yang digelar pada tanggal 23 December 2019 PEMOHON dalam hal ini HANNES SUCIADI tidak dapat menunjukkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), hal tersebut telah dibuktikan oleh PEMOHON sendiri bahwa baru memiliki izin SIUP-MB pada tanggal 01 Februari 2020.
Bahwa Terhadap permohonan pemohon pada angka 6 menguraikan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa Izin dari Ketua Pengadilan setempat yang bertentangan sebagaimana Pasal 38 KUHAP, Termohon berpendapat bahwa Permohonan Pemohon pada angka 6 tersebut tidak memiliki dasar dan cenderung mengada-ada karena TERMOHON tidak pernah melakukan penyitaan terhadap apa yang didalilkan oleh PEMOHON, dan TERMOHON tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan ;
Terhadap penyitaan yang dilakukan oleh IPTU SUBUR yang bertindak selaku KBO Reskrim Polres Mesuji yang melakukan penyitaan barang dagangan berupa 1 (satu) dus botol kecil minuman jenis anggur merek sampoerna (GSK) dan 1 (satu) dus minuman jenis anggur merk Beras Kencur bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan perkara aquo yang sedang disidik oleh TERMOHON melainkan perkara tersebut berkaitan dengan tindakan operasi kepolisian dengan sandi “CEMPAKA KRAKATAU 2020” sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/103/II/OPS.1.3./2020, hnggal 11 Februari 2020 tentang pelaksanaan operasi kewilayahan dengan sandi “CEMPAKA KRAKATAU 2020".
Terhadap permohonan pemohon pada angka 9 menguraikan bahwa Pemohon tidak mendapat kepastian hukum terhadap barang yang disita, termohon berpendapat bahwa hal tersebut tidak mendasar karena Termohon sampai saat ini tetap melakukan proses terhadap perkara aquo dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, kemudian terhadap Pemohon pada saat dilakukan panggilan sebagaimana Surat Panggilan Nomor : Sp.GiI/18/III/2020/Reskrim, tanggal 23 Maret 2020 Pemohon tidak menghadiri panggilan dari Termohon dengan alasan sakit;
Berdasarkan jawaban TERMOHON diatas bahwa tindakan TERMOHON seluruhnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Maka TERMOHON memohon kepada Yang Terhormat Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara aquo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM JAWABAN :
Menerima dan mengabulkan jawaban untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon.
Atas perhatian dan perkenan Hakim Tunggal Yang Terhormat diucapkan terimakasih dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan bahwa tidak akan mengajukan Replik dan bertetap pada permohonannya, begitu pula dengan termohon menyatakan bertetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa sebagai berikut:
Fotocopy Surat Tanda Terima Barang Bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Lampung Resor Mesuji tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-1 ;
Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) atas nama HANNES SUCIADI nomor NIK. 1671020408880009, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-2 ;
Fotocopy Kartu ASPEMIRA atas nama Hannes Suciadi, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-3 ;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama usaha Toko Sumber Jaya tanggal 10 Januari 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-4 ;
Fotocopy Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor 510/02/TDG/IV.14/MSJ/2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-5 ;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Minimum beralkohol (SIUP-MB) untuk Sub Distributor Nomor 2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020 atas nama perusahaan Toko Sumber Jaya tanggal 1 Februari 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-6 ;
Fotocopy Surat Teguran Hukum (Somasi) tanggal 3 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-7 ;
Fotocopy Surat Teguran Hukum (Somasi) tanggal 12 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-8 ;
Fotocopy Surat Tanda Terima Barang Bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Lampung Resor Mesuji tanggal 21 Februari 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-9 ;
Fotocopy Surat Panggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Lampung Resor Mesuji tanggal 17 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda P-10 ;
Menimbang, bahwa bukti surat P-4, P-6, P-7, dan P-8 merupakan fotocopy dari fotocopy, sedangkan bukti surat Pemohon yang lainnya adalah sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan bahwa tidak akan mengajukan saksi dipersidangan, dan akan mengajukan kesimpulan;
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon juga telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy Surat perintah nomor : Sprin /699/XII/OPS.1.2.4./2019 tentang Operasi LILIN KRAKATAU 2019, tanggal 18 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-1 ;
Fotocopy Surat Tanda Terima Barang Bukti tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-2 ;
Fotocopy Laporan Polisi Nomor : LP / A-389 / XII / 2019 / Polda Lampung / Res Mesuji, tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-3 ;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 275 / XII / 2019, tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-4 ;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 275 / XII / 2019, tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-5 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi Pelapor tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-6 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi Saksi atas nama Hannes Suciadi tanggal 23 Desember 2019, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-7 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi saksi tanggal 23 Desember 2019 An. RIVALDI LUMBAN GAOL anak dari M.LUMBAN GAOL, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-8 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi saksi tanggal 23 Desember 2019 An. DAVID GINTING anak dari GINTING, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-9 ;
Fotocopy Berita Acara Interogasi Saksi tanggal 04 Januari 2020 An. HANNES SUCIADI anak dari HINDRA, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-10;
Fotocopy Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Giat Penyelidikan Kasus Penjualan Miras, tanggal 09 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-11;
Fotocopy Laporan hasil Gelar Perkara, tanggal 10 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-12 ;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp. Sidik /16 / III / 2020. Tanggal 17 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-13 ;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 16 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 17 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-14 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan tanggal 19 Maret 2020 An. HANNES SUCIADI anak dari HINDRA sebagai saksi, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-15 ;
Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor : S.Pgl / 18 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 24 Maret 2020, yang telah diberi materai, selanjutnya diberi tanda T-16 ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut adalah bukti surat yang sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Temohon menyatakan bahwa tidak akan mengajukan saksi dipersidangan, dan akan mengajukan kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon telah mengajukan kesimpulan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya ataupun fotokopinya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10;
Menimbang, bahwa Kuasa Termohon telah menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan sebagaimana termuat dalam jawaban termohon diatas ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-16;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan tentang materi pokok permohonan Praperadilan, Hakim akan membahas terlebih dahulu tentang wewenang Praperadilan :
Menimbang, bahwa wewenang Praperadilan diatur dalam Ketentuan Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), yang berbunyi :
Pasal 77 : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek Praperadilan. Berdasarkan putusan ini, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, adalah sah sebagai objek pra peradilan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah memperluas objek Praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau Rehabilitasi ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh termohon adalah tindakan yang melanggar Hukum dan merupakan penyalahgunaan kewenangan serta menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Penyitaan Polres Mesuji tanggal 23 Desember 2019 karena tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 38 KUHAP, Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang Termohon yang disita berdasarkan Surat Penyitaan POLRES MESUJI tanggal 23 Desember 2019, secara serta merta, setelah putusan perkara ini dibacakan yaitu:
42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT.
7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.,
dan Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan yang pada pokoknya Termohon melakukan tindakan kepolisian dalam rangka operasi “LILIN KRAKATAU 2019” yang digelar pada tanggal 23 Desember 2019 PEMOHON dalam hal ini HANNES SUCIADI tidak dapat menunjukkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), hal tersebut telah dibuktikan oleh PEMOHON sendiri bahwa baru memiliki izin SIUP-MB pada tanggal 01 Februari 2020, termohon tidak pernah melakukan penyitaan terhadap apa yang didalilkan oleh Pemohon, dan Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan, terhadap penyitaan yang dilakukan oleh IPTU SUBUR yang bertindak selaku KBO Reskrim Polres Mesuji yang melakukan penyitaan barang dagangan berupa 1 (satu) dus botol kecil minuman jenis anggur merek sampoerna (GSK) dan 1 (satu) dus minuman jenis anggur merk Beras Kencur bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan perkara aquo yang sedang disidik oleh Termohon melainkan perkara tersebut berkaitan dengan tindakan operasi kepolisian dengan sandi “CEMPAKA KRAKATAU 2020” sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/103/II/OPS.1.3./2020, tanggal 11 Februari 2020 tentang pelaksanaan operasi kewilayahan dengan sandi “CEMPAKA KRAKATAU 2020", Termohon sampai saat ini tetap melakukan proses terhadap perkara aquo dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, kemudian terhadap Pemohon pada saat dilakukan panggilan sebagaimana Surat Panggilan Nomor : Sp.GiI/18/III/2020/Reskrim, tanggal 23 Maret 2020 Pemohon tidak menghadiri panggilan dari Termohon dengan alasan sakit ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan Bukti Surat Pemohon baik bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-10, Hakim tidak menemukan adanya bukti yang menyatakan telah terjadi penyitaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP, pemohon dalam surat permohonannya menyebutkan telah terjadi penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT, 7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur, 6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna, 13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna, dan 35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker, pada tanggal 23 Desember 2019, namun setelah Hakim meneliti bukti surat yang dimaksud, ternyata bukti surat tersebut adalah Surat Tanda Terima Barang Bukti yang dilakukan oleh DENNIS ARYA PUTRA, SH. S.IK. Ajun Komisaris Polisi tertanggal 23 Desember 2019 (Bukti Surat P-1), dan yang dilakukan oleh IPTU SUBUR pada tanggal 21 Februari 2020 (Bukti Surat P-9), bukti-bukti surat tersebut bukanlah Surat Ijin Penyitaan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 38 KUHAP ;
Menimbang bahwa selanjutnya setelah Hakim memperhatikan bukti surat lainnya dari Pemohon juga tidak ada yang menjelaskan telah terjadi penyitaan yang dimaksud dalam pasal 38 KUHAP, tindakan yang dilakukan termohon merupakan kewenangan dari Termohon dalam upaya awal melakukan penyelidikan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut adalah merupakan kewenangan termohon untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sebagai mana diatur dalam Pasal 7 huruf J KUHAP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan telah terjadi penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 KUHAP, oleh karenanya permohonan pemohon tidak beralasan hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan pemohon tidak beralasan hukum maka terhadap permohonan pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vanklijke vierklaard) ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (niet on vanklijke vierklaard), maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (niet on vanklijke vierklaard) ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya adalah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 oleh DONNY, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Menggala dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dihadiri oleh JOKO INDARTO, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, JOKO INDARTO, S.H.,M.H. | Hakim, DONNY,S.H. |