444/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 444/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ABDULLAH ARBY, S.H.,M.H Terdakwa: JULIYANTO BIN AGUSNI
1. Menyatakan Terdakwa Juliyanto Bin Agusni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri, memaksa orang lain supaya melakukan perbuatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat sepanjang + 50cm; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat sepanjang + 25cm; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 444/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Juliyanto Bin Agusni
2. Tempat lahir : Mendingin
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/19 Juli 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Kelumpang Kec Ulu Ogan Kab.
OKU
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa Juliyanto Bin Agusni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 444/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 6 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 444/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 6 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JULIYANTO Bin AGUSNI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pegancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dengan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIYANTO Bin AGUSNI dengan pidana penjara selama 8 Bulan dikurangkan tahanan selama terdakwa ditahan;
Memerintahkah agar Terdakwa JULIYANTO Bin AGUSNI tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat sepanjang + 50cm.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat sepanjang + 25cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa JULIYANTO Bin AGUSNI pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di Jalan Umum Dusun III Desa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Umum Dusun III Desa Kelumpang Kecmatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, saat saksi PAHRI Bin DANI pulang dari kebun, saksi PAHRI Bin DANI menghampiri saksi WILSON BAHRI yang pada saat itu sedang mengelas jembatan Bersama dengan saksi ANDI untuk meminta tolong mengelas standar motornya yang patah. Tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan berteriak “Pahri kamu jangan ke kebun dulu kamu telah bohongi saya” kemudian dijawab oleh saksi PAHRI Bin DANI dengan berkata “kopi ku tuh masih diperjalanan”, lalu Terdakwa mengeluarkan pisau yang diacungkan ke arah saksi PAHRI Bin DANI. Melihat hal tersebut saksi WILSON BAHRI segera melerai dengan cara menahan Terdakwa dan menyuruh saksi ANDI untuk mengajak saksi PAHRI Bin DANI pergi dari tempat tersebut, setelah itu saksi WILSON BAHRI menyuruh Terdakwa untuk pulang.
Bahwa setelah itu, saksi WILSON BAHRI mengajak saksi ANDI dan saksi PAHRI Bin DANI untuk makan soto di warung milik saksi RITA, pada saat saksi WILSON BAHRI, saksi ANDI dan saksi PAHRI Bin DANI sedang memakan soto, Terdakwa datang lagi sambil mengacungkan sebilah parang yang telah terlepas dari sarungnya sambil berjalan ke arah saksi PAHRI Bin DANI, melihat hal tersebut saksi PAHRI Bin DANI segera melarikan diri namun dikejar oleh Terdakwa sambil mengacungkan parang yang dibawanya sambil berkata “mati kau mati kau”, namun Terdakwa tidak berhasil mengejar saksi PAHRI Bin DANI. Setelah itu saksi PAHRI Bin DANI melaporkan hal tersebut ke Polsek Ulu Ogan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa di dalam menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dna bersarung kayu warna coklat sepanjang + 50 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sepanjang + 25 cm tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berqwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan Terdakwa pada saat itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JULIYANTO Bin AGUSNI pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di Jalan Umum Dusun III Desa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Umum Dusun III Desa Kelumpang Kecmatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, saat saksi PAHRI Bin DANI pulang dari kebun, saksi PAHRI Bin DANI menghampiri saksi WILSON BAHRI yang pada saat itu sedang mengelas jembatan Bersama dengan saksi ANDI untuk meminta tolong mengelas standar motornya yang patah. Tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan berteriak “Pahri kamu jangan ke kebun dulu kamu telah bohongi saya” kemudian dijawab oleh saksi PAHRI Bin DANI dengan berkata “kopi ku tuh masih diperjalanan”, lalu Terdakwa mengeluarkan pisau yang diacungkan ke arah saksi PAHRI Bin DANI. Melihat hal tersebut saksi WILSON BAHRI segera melerai dengan cara menahan Terdakwa dan menyuruh saksi ANDI untuk mengajak saksi PAHRI Bin DANI pergi dari tempat tersebut, setelah itu saksi WILSON BAHRI menyuruh Terdakwa untuk pulang.
Bahwa setelah itu, saksi WILSON BAHRI mengajak saksi ANDI dan saksi PAHRI Bin DANI untuk makan soto di warung milik saksi RITA, pada saat saksi WILSON BAHRI, saksi ANDI dan saksi PAHRI Bin DANI sedang memakan soto, Terdakwa datang lagi sambil mengacungkan sebilah parang yang telah terlepas dari sarungnya sambil berjalan ke arah saksi PAHRI Bin DANI, melihat hal tersebut saksi PAHRI Bin DANI segera melarikan diri namun dikejar oleh Terdakwa sambil mengacungkan parang yang dibawanya sambil berkata “mati kau mati kau”, namun Terdakwa tidak berhasil mengejar saksi PAHRI Bin DANI. Setelah itu saksi PAHRI Bin DANI melaporkan hal tersebut ke Polsek Ulu Ogan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa di dalam menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dna bersarung kayu warna coklat sepanjang + 50 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sepanjang + 25 cm tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berqwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan Terdakwa pada saat itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Pahri bin Dani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib saat saksi Pahri dan kawan-melintas dijalan ds. Kelumpang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU, tiba-tiba Terdakwa datang turun dari sepeda motornya, mencabut 1 bilah pisau menodongkannya kearah saksi Pahri;
Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa dilerai oleh Wilson dan akhirnya Terdakwa pergi;
Bahwa kemudian di warung Rita di ds. Kelumpang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU, Terdakwa kembali menghampiri saksi Pahri sambil memegang dan mengacungkan parang mendekat kearah saksi Pahri sambil berkata “mati kau mati kau”;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi Pahri adalah karena masalah utang piutang;
Bahwa menurut Terdakwa, saksi Pahri harus membayar utang pembelian kopi, padahal seharusnya uang pembayaran pembelian kopi tersebut belum jatuh tempo untuk dibayar;
Terdakwa tidak keberdatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Andi Saputra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 Terdakwa ada dua kali bertemu dengan saksi Pahri sambil menodongkan dan mengacungkan senjata tajam / parang kearah saksi Pahri sambil berkata “mati kau mati kau”;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi Pahri adalah karena masalah utang piutang;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib di jalan Umum Dusun III ds. Ulak lebar kec. Ulu ogan Kab. OKU Terdakwa mengejar saksi Pahri sambil membawa senjata tajam;
Bahwa sore harinya Terdakwa kembali bertemu dengan saksi Pahri di warung Rita Dusun III ds. Ulak lebar kec. Ulu ogan Kab. OKU dan disana Terdakwa melakukan perbuatan mengacungkan parang kearah saksi Pahri sambil berkata “mati kau mati kau”;
Bahwa Terdakwa kesal dengan saksi Pahri karena tidak bayar utang kopi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat sepanjang + 50cm.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat sepanjang + 25cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib di jalan Umum Dusun III ds. Ulak lebar kec. Ulu ogan Kab. OKU Terdakwa mengejar saksi Pahri sambil membawa senjata tajam;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sore hari di Warung Rita di Dusun III ds. Ulak lebar kec. Ulu ogan Kab. OKU Terdakwa kembali bertemu dengan saksi Pahri dan Terdakwa melakukan perbuatan mengacungkan parang kearah saksi Pahri sambil berkata “mati kau mati kau”;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya agar saksi Pahri mau membayar utang kopi kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subjek hukum orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang cakap secara hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa Juliyanto Bin Agusni yang dihadapkan Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang pada permulaan persidangan kepadanya telah dipertanyakan identitasnya dan setelah dicocokkan adalah bersesuaian dengan identitas dalam surat dakwaan. Selanjutnya selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan baginya serta dapat menunjukkan sikap dan sosok sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang mampu menilai arti dari setiap perbuatan dan perkataannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka secara yuridis Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum yang mampu menilai arti perbuatannya, sehingga apabila terbukti seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yang bersangkutan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan tersebut unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib di jalan Umum Dusun III ds. Ulak lebar kec. Ulu ogan Kab. OKU Terdakwa mengejar saksi Pahri sambil membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sore hari di Warung Rita di Dusun III ds. Ulak lebar kec. Ulu ogan Kab. OKU Terdakwa kembali bertemu dengan saksi Pahri dan Terdakwa melakukan perbuatan mengacungkan parang kearah saksi Pahri sambil berkata “mati kau mati kau”;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengejar saksi Pahri sambil membawa senjata tajam, juga perbuatan Terdakwa yang mengacungkan parang kearah saksi Pahri sambil berkata “mati kau mati kau” adalah perbuatan memaksa dengan memakai ancaman, yang karena itu saksi Pahri menjadi takut dan tidak mampu melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa perbuatan memaksa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah agar saksi Pahri mau membayar utang kopi kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan memaksa orang itu sendiri supaya melakukan perbuatan harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat sepanjang + 50cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat sepanjang + 25cm adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Juliyanto Bin Agusni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri, memaksa orang lain supaya melakukan perbuatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna cokelat sepanjang + 50cm;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat sepanjang + 25cm;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 oleh kami, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Fega Uktolseja, S.H., M.H., Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alidin, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Abdullah Arby, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fega Uktolseja, S.H., M.H. Hendri Agustian, S.H., M.Hum
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Alidin, SH, MH