9/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: MUSTOPA KAMIL S.AG, M.PD Termohon: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kapala Seksi Pidsus.Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor.
MENGADILI: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan; Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini; Membebankan biaya perjara kepada Termohon sejumlah Rp 2.000,- (terbilang dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN.Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
| : : : : : : : : | Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pd.,; Bogor; 56 tahun/4 Januari 1966; Laki-laki; Indonesia;; Kam[ung Tlajung Rt.004 Rw.002 Kelurahan/Desa Waraherang Kecamatan Gunung Putri Kaupaten Bogor Provinsi Jawa Barat - Pegawai Negeri Sipil |
Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Solahuddin Dalimunthe, SH., MH., Fahrul Siregar, SH., MH., dan Nanang Riadi, SH., Advokat, Pengacara dan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang “Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Ummat Jawa Barat, beralamat di Jalan Tegar Beriman Kp. Pajeleran RT.005/008 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008-BSR/PID/ SKH/IX/2022 tanggal 14 September 2022
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kepala Seksi Tindak PIdsus/Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, beralamat di Jalan Tegar Beriman Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor-Jawa Barat yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dodi Wiraatmaja, SH., MH., Yussy Sri Nuramelia, SH., Ratna Kusuma Dewi, SH., Adnan Fahahsyah, SH., dan Hazairin, SH., masing-masing Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus, Septi Chaeriyah, SH., dan Febri Harianto, SH., masing-masing jaksa Pengacara Negara beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-975M/.2.18/Gp/09/2022 tanggal 28 September 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 19 September 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong register Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 19 September 2022;
Menimbang bahwa Pemohon dalam persidangan menyatakan berke-hendak melakukan perbaikan atas surat permohonan di atas tertulis tanggal 30 September 2022 sebagai berikut:
ADAPUN YANG MENJADI DASAR HUKUM PRAPERADILAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
Pasal 77 KUHAP: ”Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor : 21/PUU-XII/2014 menyatakan Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
MAKA, PENETAPAN TERSANGKA, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN DAN PENAHANAN adalah wilayah wewenang praperadilan;
Perlu di ketahui dan dipahami bahwa lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip- prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeus Corpus Art memberikan hak kepada seseorang melalui surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksnakan hukum pidana formil tersebut benar benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan atau pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar sah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana di atur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara tegas dan jelas dimaksudkan sebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu: Penyelidik/Penyidik/penyidik pembantu), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON;
Menurut Dr.Luhut MP Pangaribuan,SH,LLM, lembaga praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasar nya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi adminstrasi secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Bahwa, tindakan upaya paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang udangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh Karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme Kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang wenangan dari penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindalkan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawas secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan perinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang mengatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan Peringatan :
Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri dari tindakan sewenang-wenang;
Ganti rugi dan rehabilitas merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa di dukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia;
Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang di rugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dalam melakasanakan putusan hukum itu;
Dengan rehabilitas berarti orang itu telah di pulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;
Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi denga intregitas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karna tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
Selain itu menurut pendapat Indrianto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan/atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanaka oleh penyidik dalam batasan tertentu;
Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjujung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksanan penegak hukum sesusai fungsi dan wewenang masing masing kearah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai undang-undang Dasar;
Juga ditegaskan kembali dalam penjelasan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi: “pembangunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kerah tegak mantahnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran barkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”;
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan peradilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/ atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:
Tersangka, terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan;
Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus sidang Praperdailan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77;
Dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenang yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah PEMOHON. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi objek permohonan Praperadilan;
Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/ kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong.
Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentag Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 10 ayat (1);
“pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.
Pasal 5 ayat (1)
“Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
Bahwa dalam praktek peradilan, hakim rela beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan, sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky, tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PKP/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.JKT-Sel. Telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain, “ tidak sah menurut hukum tindakan Termohon penetapan Pemohon sebagai Tersangka”;
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yuriprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum,tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan , maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan;
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukuman/tidak sah, jelas menimbulkan hak umum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi :
“Setiap orang, tanpa dikriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan: “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. ” Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara”;
Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan International Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenant International Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENANT INTERNATIONAL”), ICCPR yang telah di ratifikasi melalui UU KOVENANT INTERNATIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia;
Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar) :
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to be following minimum guarantoes, in full equality:
To be informed prompity and in detail in a language which be understands of the nature and cause of the charge against him:”
Terjemahannya :
“Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu :
Untuk, diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadanya.”;
Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar):
“Each State Party to the Present Covenant Undertakes:
To ensure that any person whose rights or freedoms as berein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity.
to ensure that any person claiming such remedy should have his rights thereto determined by competent judicial, administrative or legislative authorities, or by ay other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy;
Terjemahannya :
“Setiap Negara pihak pada kovenan ini berjanji :
Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi:
Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administrative, atau legislative yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem negara tersebut, dan untuk mengembagkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan:”
Dengan demikian mengacu pada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo.ketentual Pasal 17 UU HAM Jo.pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui Lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretative) termasuk meliputi penggunaan wewenang penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan , penahanan,penghentian penyidikaan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negera Indonesia adalah Negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hulumnya untuk menyelesaikan-nya;
Bahwa, sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih baik diutamakan untuk normahukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. apabila dilihat secara historis banyak perbincanganyang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan Masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalan hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian hukum itu sendiri. dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwewenangdan beriwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prisip ‘legality’ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ai dikemukakan oleh ‘Rule of Low’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakuknaya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam hukum pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari perinsip ‘legality’ ;
Bahwa, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak bena, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
TENTANG PERISTIWA HUKUMNYA :
Pemohon mendapat surat Panggilan dari Termohon untuk dimintai keterangannya berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: B-101/M.2.18/Fd.1/04/2022 tertanggal 5 April 2022 terkait sehubungan dengan pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jl. Barokah No. 8 Wanaherang Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat tahun Anggaran 2016-2021 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor Nomor: PRINT-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Pemohon mendapat surat Panggilan yang kedua kalinya dari Termohon untuk dimintai keterangannya berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: B-115/M.2.18/Fd.1/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Pengaduan indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jl. Barkah No. 8 Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat tahun Anggaran 2016-2021 berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022
Termohon melakukan Penggeledahan di SMK Generasi Mandiri berdasarkan Berita Acara Penggeledahan Pada Hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di SMK Generasi Mandiri Jl. Barokah No. 8 Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 Tgl 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1600/M.2,18/Fd.1/06/2022 Tgl 16 Juni 2022.
Termohon melakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal Dua Puluh Bulan Juni tahun Dua ribu Dua Puluh Dua, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18.Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022;
Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SP-202/M.2.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 untuk di dengar dan di periksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyalagunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SP-231/M.2.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalagunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Puteri, Kab. Bogor Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022, dasar Penetapan tersangka adalah Surat Perintah Penyidikan No:PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 Tgl 15 Juni 2022. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan:
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemohon ditahan oleh Termohon di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Bogor berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022, dasar Penahanan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022;
Pemohon dialihkan Penahannya menjadi Tahanan Kota berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Pada Hari Kamis tanggal Delapan Bulan September tahun Dua Ribu dua Puluh.
IV TENTANG ANALISA HUKUMNYA:
Tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, dalam hal ini merujuk pada Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan yang membatalkan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Putusan Nomor: 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps mengenai dugaan tindak pidana pada pekerjaan lanjutan Senderan Tukad Mati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Tahun 2015 dalam perkara antara pemohon (IWS) melawan termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar) dapat disimpulkan sebagai berikut (Putusan Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps) :
Bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yakni “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP;
Bahwa ahli menerangkan dalam perkara ini belum ada laporan resmi (audit) secara tertulis yang dikeluarkan atau dikirim kantor BPKP Provinsi Bali yang ditunjukan kepada termohon selaku penyidik sesuai dengan Surat Permohonan bantuan untuk Perhitungan Kerugian Negara;
Bahwa oleh karena Pemohon dijerat atau disangkakan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). Maka bukti permulaan yang cukup dalam tindak pidana korupsi haruslah menyertai audit atau penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh instansi yang sah dalam hal ini adalah BPK atau BPKP maupun instansi lainnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
Bahwa oleh karena pihak termohon berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada tidak dapat menunjukkan adanya audit resmi dari Kantor BPK dipersangkakan kepada Pemohon. Hal mana menurut pendapat hakim adalah hal yang paling mendasar yang harus dimiliki secara formal oleh Penyidik sebagai landasan atau acuan dalam proses penyidikan untuk membuktikan adanya Kerugian Keuangan Negaranya.
Bahwa termohon hanya bisa menunjukkan bukti berupa Surat Permintaan dilakukannya Audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Senderan Tukad Mati Kab. Badung yang ditujukan kepad Kepala Kantor BPKP Perwakilan Bali, yang mana hasil audit Permohonan Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terebut belum selesai.
Bahwa melihat fakta-fakta yang demikian adanya perbedaan audit investigasi yang dilakukan berbagai pihak padahal dilakukan terhadap satu objek yang hasilnya berbeda-beda, bahkan kadang kala audit dari lembaga yang masing-masing memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan Negara sepert BPK dan BPKP pun kadang-kadang mempunyai hasil yang berbeda-beda. Sehingga dengan dasar inilah Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 yang menegaskan bahwa satu-satunya lembaga Negara yang berhak mengeluarkan audit Kerugian Keuangan Negara adalah BPK;
Bahwa audit dari BPK mengenai kerugian keuangan Negara menurut hakim Praperadilan adalah menjadi hal yang sangat penting dan mendasar sebagai pintu masuk untuk mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang terindikasi merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan hal itu adalah BPK;
Bahwa ahli menerangkan terhadap unsure kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana Korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian Negara yakni BPK, jika belum ada laporan resmi hasil audit kerugian keuangan Negara dari BPK dalam tindak pidana korupsi maka unsur merugikan keuangan belum terjadi, bahwa unsur kerugian keuangan Negara harus sudah terjadi karna Mahkamah Konstitusi telah menghilangkan frasa dapat dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi maka kerugian keuangan Negara harus nyata ada (real) sehingga delik formil dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi delik materil.
Bahwa oleh karena bukti permulaan yang disangkakan kepada Pemohon belum cukup terpenuhi, maka oleh karenanya tuntutan Permohonan Pemohon mengenai “Penetapan Status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah” patutlah untuk dikabulkan;
Bahwa merujuk dari Putusan Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps diatas kaitannya dengan Permohonan Praperadilan ini bahwasannya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon haruslah dibuktikan dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP;
Bahwa hal mendasar sebagai alat bukti yang harus ditunjukkan oleh Termohon adalah adanya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan audit resmi dari Kantor BPK yang disangkakan kepada Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini;
Bahwa unsur kerugian keuangan Negara harus sudah terjadi karna berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghilangkan frasa dapat dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kerugian keuangan Negara harus nyata ada (real) sehingga delik formil dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi delik materil;
Bahwa setiap orang yang dituduh sesuatu harus jelas tuduhannya, dalam perkara ini Pemohon dituduhkan di dalam penyidikan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2016 s/d 2021, sedangkan di dalam penyidikan dituduhkan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 s/d 2021, yang seharusnya mata anggarannya di dalam sprint penyelidikan dan sprint penyidikan harus sama. Dengan perbedaan isi tersebut membuat sprint penyelidikan dan sprint penyidikan tidak jelas dan kabur;
Penyidik Wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor.
Pasal 109 KUHAP:
Dalam hal Penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada PENUNTUT UMUM.
Dalam hal Penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya.
Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera di sampaikan kepada penyidik dan penuntut umum;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 : SPDP wajib diberitahukan kepada Pelapor, terlapor dan Penuntut Umum dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Keberadaan putusan membawa problematika tersendiri dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku selama ini, sehingga kajian terhadap Surat Pemberitahuan dimulainay Penyidikan (SPDP) penting dilakukan berdasarkan Asas Hukum Acara Pidana dan jaminan Hak Asasi Manusia.
Penyidik wajib menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum
Pasal 110 KUHAP:
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, Penyidik wajib segera menyerahkan berkas Perkara itu kepada Penuntut UMUM.
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil Penyidikan untuk dilengkapi, Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum.
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari Penuntut Umum tidak mengembalikan hasil Penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kepada Penyidik.
Tentang Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON, dalam hal ini bertentangan dengan :
Pasal 33 KUHAP:
Ayat (1) : Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat Penyidik dalam melakukan penyidikan dapat melakukan penggeledahan yang diperlukan;
Pasal 34 KUHAP:
Ayat (1) : Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya
Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.
Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya
Ditempat penginapan atau tempat umum lainnya.
Ayat (2) : Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;
Tentang penyitaan yang dilakukan TERMOHON, terkait hal ini bertentangan dengan :
Pasal 38 KUHAP:
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat.
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.;
Dalam perkara ini berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita tentulah bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/ Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Namun Termohon telah melakukan penyitaan dengan mengeluarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022. sehingga apa yang telah dilakukan Termohon tersebut telah melanggar prosedur hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 KUHAP Ayat 2 ada pun data yang dimaksud adalah sebagai beriku :
Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2016/2017 sebanyak satu bundelbeserta SP sebanyak satu bundle;
Rencana Anggaran Biaya Kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018;
Buku Bendahara Pengeluaran BOS SMK tahun 2017 beserta SP;
Insentif laporan BOS tahun TA. 2017 sebanyak satu bundel;
Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor : 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Adendum Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor : 978.3/14454-BPMK.432/152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor : 978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 9 November 2017;
Dengan dasar dan alasan–alasan yang telah diuraikan diatas, maka kami memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
PETITUM :
Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan Pada Hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal Dua Puluh Bulan Juni tahun Dua ribu Dua Puluh Dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan;
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian atas tindakan Termohon yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara.
ATAU, Jika Hakim Tunggal Pegadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon masing-masing hadir kuasanya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan melakukan perbaikan pada halaman 10 point ke-5 (lima) sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Hakim Praperadilan Yang Terhormat dan kami muliakan;
Pemohon yang kami hormati;
Para perserta sidang yang kami hormati;
Praperadilan pada dasarnya merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Belanda (Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 183), dimana Lembaga Rechter Commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan), muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan Hakim, yang mana di Eropa Tengah, peranan “Rechter Commisaris” adalah suatu posisi yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen). (Oemar Seno Adji, 1980, Hukum Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, hlm. 88);
Bahwa menurut Yahya Harahap (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali – Edisi Kedua), salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law.
Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
Bahwa pengaturan Praperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pangadilan (Vide Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHAP);
Dalam perkembangannya objek Praperadilan mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstutitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 16 Maret 2015, yang dalam amarnya memutuskan antara lain:
frasa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “ bukti permulaan yang cukup” dan “ bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “ bukti permulaan yang cukup” dan “ bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Berdasarkan uraian tersebut maka objek Praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana di Indonesia saat ini, adalah :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 huruf b KUHAP);
Sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan penahanan yang didasari atas 2 (dua) alat bukti yang cukup, (Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014);
Bahwa, dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan maraknya permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri, maka Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan kembali Putusan Praperadila, dimana dalam aturan aquo, disebutkan dalam pasal 2 bahwa objek praperadilan adalah:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Lebih lanjut, dalam PERMA Aquo, telah diatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. berdasarkan narasi diatas, pada kesempatan ini kami berharap agar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek Praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut. Selain itu, kami berkeyakinan tidak tepat menggunakan instrumen Praperadilan sebagai alat kepentingan tertentu yang bersifat pragmatis, yang akan berdampak pada tidak tertibnya upaya penegakan hukum seperti yang saat ini dilakukan dan dipertontonkan oleh PEMOHON guna mengedepankan kepentingan PEMOHON semata.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja menempatkan ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum yang utama, dimana ketertiban sangatlah diperlukan dalam menyusun konstruksi hukum pada suatu permohonan disidang Pengadilan yang harus didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas, logis dan terstruktur. Hal terpenting dalam argumentasi hukum adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri, penguasaan hukum disini tidak semata penguasaan terhadap peraturan hukum konkrit, namun lebih dari itu diharuskan menguasai berbagai metode penemuan hukum dan teori-teori hukum termasuk asas-asas hukum sebagaimana adagium hukum dari Prof. Satjipto Rahadjo yang menyatakan : “asas adalah jantungnya peraturan hukum”. Pemahaman terhadap teori-teori dan asas-asas hukum yang dangkal, mengakibatkan argumentasi hukum yang dikonstruksikan menjadi rapuh sehingga mudah untuk dibantah.
Bahwa berangkat dari argumentasi diatas, selalu menjadi pertanyaan mendasar apakah asas-asas hukum harus dipatuhi? Menurut kami menjadi penting dan relevan untuk menjelaskan apa itu asas hukum. Bellefroid mendefinisikan asas hukum umum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum dianggap sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif (Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, hlm.34). Mark Costanzo yang mengutip pendapat John Carrol menyatakan bahwa hukum menekankan pada penerapan asas-asas yang sifatnya abstrak terhadap kasus-kasus konkrit (Mark Costanzo, 2006, Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 15). Menurut Paul Scholten, asas hukum itu adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak, harus ada (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5). Dilengkapi oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa asas hukum atau prinsip hukum itu bukanlah peraturan konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak sifatnya, atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5-6).
Penjelasan atau doktrin-doktrin dari para ahli di atas secara tegas dan jelas menyatakan bahwa asas hukum adalah suatu hal yang sangat prinsipil dalam hukum, dan oleh karenanya harus ditaati dan dilaksanakan.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Mencermati dinamika perkembangan hukum dan masyarakat, dengan tidak bermaksud mengurangi prinsip independency of judiciary, tampaknya suara kebenaran hukum dan suara kebenaran hati nurani masyarakat tidak bisa dinafikan telah menjadi bagian penting dalam mengasah ketajaman pisau analisa dalam memaknai hukum di ruang-ruang penyelidikan, di ruang-ruang Penyidikan , di ruang-ruang penuntutan dan di ruang-ruang pengadilan, sehingga dengan demikian tujuan hukum akan dapat tercapai. Namun demikian masyarakat tidak akan pernah rela apalagi tinggal diam, ketika penegak hukumnya telah kehilangan jati dirinya, ketika penegak hukum merusak hukum dengan menggunakan cara-cara yang seolah-olah menggunakan instrumen rule of law, ketika penegak hukum menyelundupkan hukum, dan ketika penegak hukum menghilangkan moralitas hukum, apalagi ketika penegak hukum dalam memaknai hukum kehilangan spirit kebenaran.
Realitas hukum dewasa ini telah mempertontonkan bagaimana hukum dijalankan dengan sekehendaknya sendiri, lihatlah bagaimana hukum dimaknai dengan seenaknya sendiri, lihatlah bagaimana hukum itu secara jelas justru merusak panggung hukum sehingga keadilan itu terlihat samar-samar bahkan cenderung menjadi buram.
Pemaknaan hukum yang seolah-olah memperhatikan keadilan masyarakat tetapi sesungguhnya telah mengingkari hati nurani masyarakat, pemaknaan hukum yang seolah-olah melindungi hak asasi manusia tetapi sejatinya mengabaikan hak asasi masyarakat, pemaknaan hukum yang seolah-olah menggunakan pendekatan sosiologis tetapi sesungguhnya representasi dari tirani, pemaknaan hukum yang seolah-olah mengatasi kebuntuan hukum, tetapi sesungguhnya mencari-cari alasan pembenar. Sungguh sebuah realitas bekerjanya hukum yang bukan hanya tidak elok, tetapi sudah merupakan kesesatan di dalam berhukum. Kami berkeyakinan penuh bahwa Hakim Praperadilan Yang Terhormat ini tidak akan membiarkan realitas cara berhukum yang memaknai hukum tanpa melihat tujuan hukum, memaknai hukum tanpa melihat efek dari bekerjanya hukum, serta menimbulkan chaos hukum yang terus mendominasi wajah Negara Hukum yang bernama Indonesia ini.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang merupakan representasi dari kepentingan publik di bidang Penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, dalam perkara ini kami yakin dengan seyakin-yakinnya, bahwa Hakim Praperadilan Yang Terhormat yang juga menjadi bagian dari representasi keseluruhan Lembaga Pengadilan, tetap “arif” dan “bijaksana” sehingga tidak akan membiarkan forum pengadilan yang terhormat ini mengabulkan permohonan dari Pemohon yang berusaha menghindari proses hukum yang sedang menderanya, dengan bersembunyi dibalik dalil-dalil hukum dan hak-asasi manusia yang seolah-olah sah melalui lembaga Praperadilan yang terhormat ini.
MATERI PEMBAHASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Setelah mencermati Permohonan pemeriksaan Praperadilan dari PEMOHON, maka sebelumnya kami akan mencoba menyimpulkan materi permohonan yang diajukan PEMOHON kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang layak / patut mendapatkan tanggapan dari TERMOHON yang diajukan dalam surat permohonan, yaitu:
Bahwa PEMOHON menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-878/M.2.18/Fd.2/2022 tanggal 8 September 2022 adalah tidak sah karena penetapan tersebut tidak bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengisyarakan adanya 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. (Vide Surat Gugatan Halaman 10 Bab IV Analisa Hukum Nomor 2) ;
Bahwa PEMOHON menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena perhitungan kerugian keuangan negara harus berdasarkan audit resmi dari Kantor BPK berdasarkan Putusan Nomor: 21/Pid/Prap/2017/PN.Dps. (Vide Surat Gugatan Halaman 10 Bab IV Analisa Hukum Nomor 4) ;
Bahwa PEMOHON menyatakan dalam hal ini PEMOHON dituduhkan dalam Penyelidikan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2016 s/d 2021 sedangkan didalam Penyidikan dituduhkan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 s/d 2021 yang mana menurut PEMOHON seharusnya tahun mata anggaran dalam Sprindik harus sama sehingga dengan perbedaan isi sprindik tersebut membuat Sprindik tidak jelas dan kabur. (Vide Surat Gugatan Halaman 10 Bab IV Analisa Hukum Nomor 5) ;
Bahwa PEMOHON menyatakan tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. (Vide Surat Gugatan Halaman 11-12 Bab IV Analisa Hukum Nomor 7) ;
Bahwa PEMOHON menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP (Vide Surat Gugatan Halaman 12 Bab IV Analisa Hukum Nomor 8). ;
Bahwa PEMOHON menyatakan TERMOHON telah melakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 berupa:
Anggaran biaya pendokumenan Tingkat XII TP. 2016/2017 sebanyak satu bundel beserta SP sebanya satu bundel;
Rencana anggaran biaya kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018;
Buku Bendahara Pengeluaran BOS SMK Tahun 2017 beserta SP;
Insentif laporan BOS tahun TA. 2017 sebanyakan satu bundel;
Naskah perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Adendum Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: BPMK.432.152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017; dan
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek tanggal 9 November 2017.
Adalah berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 sehingga tidak termasuk berkas yang dibutuhkan dalam berkas yang terkait dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 sehingga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) KUHAP. (Vide Surat Gugatan Halaman 12 Bab IV Analisa Hukum Nomor 9).
Bahwa, atas 5 (lima) point Permohonan tersebut, kemudian PEMOHON meminta dalam PETITUM permohonannya yaitu:
Menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERMOHON menetapan PEMOHON sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan pada hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dalam oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan penyitaan berdaarkan Berita Acara Penyitaan tanggal dua puluh bulan juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan pemeriksaan terhadap PEMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari penahanan;
Menyatakan TERMOHON telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian atas tindakan TERMOHON yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara ini kepada kas negara.
Sebelum menanggapi lebih lanjut pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh PEMOHON dalam Permohonannya, TERMOHON juga merasa perlu untuk menanggapi terkait dengan kekeliruan yang secara garis besar dilakukan oleh PEMOHON dalam Surat Gugatannya, dalam hal ini PEMOHON tidak dengan secara tegas dan nyata membuktikan dalil gugatannya dan hanya memberikan argumentasi tanpa bukti yang relevan sehingga tidak bersesuaian dengan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi” yang apabila diterjemahkan memiliki arti “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”. Dengan demikian maksud dan tujuan dari keberadaan Praperadilan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran formil menjadi terkesan digunakan untuk menghambat jalannya Penyidikan.
Kekeliruan pemohon tersebut, pada akhirnya membuat pemohon sendiri “blunder” memasukan hal-hal yang bersifat pokok perkara ke dalam dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan pra peradilan yang mana pemeriksaan tehrhadap pokok perkara adalah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sedangkan ruang lingkup pra peradilan telah jelas diatur dalam KUHAP dan oleh karenanya TERMOHON dengan tegas membantah dan menolak semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon praperadilan dalam suatu permohonannya, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON Praperadilan dalam jawaban ini.
TERMOHON juga berpendapat setelah membaca permohonan dari PEMOHON bahwa PEMOHON seringkali memotong – motong fakta hukum secara sebagian / tidak seimbang dimana fakta hukum yang diambil / dikutip hanya sebatas pada fakta hukum / dalil yang sifatnya menguntungkan PEMOHON namun, faktanya fakta hukum tersebut pada kesimpulannya memutuskan lain sehingga TERMOHON juga dengan sangat hati – hati melakukan penilaian fakta hukum dimaksud sehingga pada akhirnya majelis tidak terjebak dengan fakta hukum yang didalilkan oleh PEMOHON.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Sampailah kami pada pembahasan atas Permohonan Praperadilan tersebut, berdasarkan hasil analisa yang mendalam, kami berpendapat bahwa secara umum Pemohon telah keliru dalam memaknai peraturan hukum, teori hukum serta asas-asas hukum dalam membuat analisa dan kesimpulan dalam Permohonan Praperadilan yang digunakan sebagai dasar permohonan dimana Pemohon telah merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum, khususnya due process of law dalam lembaga Praperadilan. yang kesemuanya akan kami rincikan satu persatu dalam jawaban yang akan kami berikan.
AD.1 TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON TERKAIT “TINDAKAN TERMOHON MENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-878/M.2.18/FD.2/09/2022 ADALAH TIDAK SAH KARENA TIDAK DIDASARI PADA 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH”
Bahwa, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur bahwa “Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka” dan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur bahwa “Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.”.
Bahwa atas dalil daripada PEMOHON tersebut, maka TERMOHON juga terlebih dahulu membahas mengenai kewenangan Penyidikan tindak pidana Korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dimana dalam Undang-Undang tersebut diatur “... dibidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang” dan dalam bagian penjelasan diatur bahwa “Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kewenangan Penyelidikan, Penyidikan , Penuntutan hingga Eksekusi telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut “KUHAP”).
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.
Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP diatur kewenangan Penyidik antara lain adalah :
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
Menyuruh berhenti seorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri Tersangka;
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan, namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni haruslah ditemukan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP yakni sebagai berikut:
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa.
Bahwa dalam penanganan perkara aquo, Termohon menetapkan Tersangka terhadap MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi, dimulai/didasari atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : Print-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 yang dikeluarkan oleh TERMOHON (BUKTI T-52). Dari hasil kegiatan penyelidikan tersebut, kemudian Tim Penyelidik juga telah melakukan ekspose/gelar perkara terkait dengan layak/tidaknya perkara tersebut dinaikan ke tingkat Penyidikan (BUKTI T-44) dan dari hasil ekspose/gelar perkara tersebut, menyepakati bahwa “adanya sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana” sehingga penyelidikan tersebut akhirnya ditingkatkan ke Penyidikan. Kemudian TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022, tanggal 15 Juni 2022 yang dalam surat tersebut diperintahkan kepada Tim Penyidik untuk melaksanakan Penyidikan yang sifatnya umum dan belum menentukan siapa tersangkanya (BUKTI T1).
Bahwa dalam rangkaian kegiatan Penyidikan dimaksud, kemudian TERMOHON melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi atas nama ANGGIT TRIYONO di BAP tanggal 21 Juli 2022 (BUKTI T-7) dan tanggal 2 Agustus 2022 (BUKTI T-8);
Saksi atas nama EVA SUNIYA di BAP tanggal 5 September 2022 (BUKTI T-9);
Saksi atas nama MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi di BAP tanggal 11 Agustus 2022 (BUKTI T-10) dan 08 September 2022 (BUKTI T-11);
Saksi atas nama ACEP Bin H. KARDI di BAP tanggal 18 Juli 2022 (BUKTI T-12);
Saksi atas nama ARIF YULISTANTO, S.E. di BAP tanggal 22 Juli 2022 (BUKTI T-13);
Saksi atas nama Drs. EDY PURWANTO, M.M. di BAP tanggal 22 Agustus 2022 (BUKTI T-14);
Saksi atas nama H. HAMIM Bin H. NAWAWI di BAP tanggal 01 September 2022 (BUKTI T-15);
Saksi atas nama VITA YUNIARTI di BAP tanggal 21 Juli 2022 (BUKTI T-16);
Saksi atas nama DODI MIZWAR di BAP tanggal 06 September 2022; (BUKTI T-17);
Saksi atas nama RIZA AZHARI di BAP tanggal 06 September 2022 (BUKTI T-18);
Saksi atas nama HERMANSYAH di BAP tanggal 06 September 2022 (BUKTI T-19);
Saksi atas nama ARI ARNIWATI di BAP tanggal 05 September 2022 (BUKTI T-20)
Saksi atas nama NANING WIDYAWATI, S.Pd di BAP tanggal 05 September 2022 (BUKTI T-21);
Saksi atas nama ZAINAL ABIDIN di BAP tanggal 01 September 2022 (BUKTI T-22);
Saksi atas nama ENDANG KURNIAWAN di BAP tanggal 09 Juli 2022 (BUKTI T-23);
Saksi atas nama EKA MAULANA YUSUF di BAP tanggal 22 Juli 2022 (BUKTI T-24);
Saksi atas nama IRFAN di BAP tanggal 21 Juli 2022 (BUKTI T-25);
Saksi atas nama DIMAS WIDYANUGRAHA di BAP tanggal 21 Juli 2022 (BUKTI T-26);
Saksi atas nama SUTISNA SENJAYA di BAP tanggal 18 Juli 2022 (BUKTI T-27);
Saksi atas nama YUDA CAHYA PRATAMA di BAP tanggal 18 Juli 2022 (BUKTI T-28);
Saksi atas nama HERI SUDEWO, S.H. di BAP tanggal 19 Juli 2022 (BUKTI T-29);
Saksi atas nama H. AMIR, S.Pdi. di BAP tanggal 18 Juli 2022 (BUKTI T-30);
Saksi atas nama TOTOK SUGIARTO di BAP tanggal 01 September 2022 (BUKTI T-31);
Saksi atas nama LUI TJING DJONG Putra dari BUNG MUN SONG di BAP tanggal 08 Juli 2022 (BUKTI T-32);
Saksi atas nama BOENG HIUNG KON EDIANTO di BAP tanggal 08 Juli 2022 (BUKTI T-33);
Saksi atas nama MUHAMMAD ROMDONI di BAP tanggal 08 Juli 2022 (BUKTI T-34);
Saksi atas nama MUHAMMAD TAUFIK di BAP tanggal 12 Juli 2022 (BUKTI T-35);
Saksi atas nama MUHAMMAD HASAN RANGKUTI di BAP tanggal 12 Juli 2022 (BUKTI T-36);
Saksi atas nama HERLAN MAULANA, S.E. di BAP tanggal 12 Juli 2022 (BUKTI T-37);
Saksi atas nama SUHENDRA di BAP tanggal 14 Juli 2022 (BUKTI T-38);
Saksi atas nama SAKSIARMI Bin BAKTIAR di BAP tanggal 18 Juli 2022 (BUKTI T-39);
Saksi atas nama DWIYANA LESTARI Binti SUYADI di BAP tanggal 18 Juli 2022 (BUKTI T-40); dan
Saksi atas nama HOTDIYANTO di BAP tanggal 14 Juli 2022 (BUKTI T-41).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli didapati fakta antara lain sebagai berikut :
Keterangan saksi Mustopa Kamil, S.Ag, M.Pdi (Pemohon) dalam BAP nya menerangkan :
Bahwa saksi merupakan PNS di Kementrian Agama RI (Vide BAP saksi poin 4)
Bahwa saksi menjadi kepala sekolah di SMK Generasi Mandiri tidak mendapatkan ijin/tidak meminta ijin dari Kementrian Agama RI (vide BAP saksi poin 07)
Pertanggungjawaban terkait penggunannya semua mutlak ada pada saya selaku Kepala Sekolah . (vide BAP saksi poin 28)
Bahwa uang yang cair saya simpan dirumah saya , karena saya merasa lebih aman disimpan dirumah (vide BAP saksi poin 34)
Bahwa pemasukan yang digunakan untuk PAT Genap TA 2020/2021 berasal dari iuran siswa untuk ujian karena untuk setiap ujian yang dilaksanakan oleh sekolah ,siswa diwajibkan untuk membayar Sehingga untuk kegiatan ujian seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan ujian tersebut dibayarkan atau dibiayai dengan menggunakan uang iuran siswa tersbeut (uang ujian)
Bahwa untuk kegiatan ujian dipungut biaya karena ada beberapa kegiatan yang harus dibayar antara lain :
Pembuatan kartu ujin
Pembuatan naskah soal
Pengeditan naskah ujian
ATK
Vakasi guruHonor pengawas
Honor panitia
Transport panitia
Transport non panitia
Lembur pembuatan KHS
Penandatanganan KHS
Pengolahan nilai
Rapat penutupun
(vide BAP saksi poin 48)
Keterangan saksi Armi Bachtiar, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saya tegaskan saya dan istri tidak pernah mengeluarkan masing-masing nota penjualan tersebut, nota itu bukan berasal dari toko saya , bukan tandatangan /tulisan tangan saya ataupun istri . selain itu tidak ada karyawan toko yang bernama Anto.
Bahwa dengan kejadian ini saya merasa dirugikan karena mencemarkan nama toko saya, toko saya digunakan sebagai bukti pembelanjaan sedangkan SMK Generasi Mandiri tidak pernah berbelanja di toko saya . (Vide BAP Saksi Poin 12)
Keterangan saksi atas nama Acep , pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan antara lain sebagai berikut:
Bahwa seluruh nota yang diperlihatkan oleh pemeriksa tidak pernah dikeluarkan oleh toko saya UD MAKMUR JAYA TEKHNIK
Bahwa tidak ada pembelian barang dari SMK Generasi Mandiri Wanaherang ke toko saya sejak tahun 2018 sampai dengan 2021
Bahwa saya merasa keberatan nota toko saya digunakan untuk LPJ oleh SMK Generasi Mandiri sedangkan mereka tidak pernah melakukan pembelanjaan di toko saya
(Vide BAP Saksi poin 102)
Keterangan saksi Dwiyana pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah memperhatikan nota tersebut ,nota itu identic dengan nota toko saya namun setelah saya perhatikan nota itu tidak pernah dikeluarkan oleh toko saya karena :
Barang -barang yang tertera di nota tersebut tidak pernah saya jual
Tulisan tangan di nota bukan tulisan tangan
Stempel yang tertera dinota berbeda dengan stemple toko
Tandatangan yang ada pada nota bukan tandatangan saya ataupun suami
Sehingga terhadap nota tersebut , bisa saya katakan tidak berasal dari toko saya dan toko saya tidak pernah melayani penjualan bahan material tersebut . Selain itu di nota juga ada kwitansi yang terstempel seolah-olah dari toko saya , bisa saya sampaikan terhadap kwitansi tersebut dari toko saya tidak pernah menandatangani kwitansi seperti itu. (vide BAP saksi poin 14)
Keterangan saksi BOEN HIUNG KON EDIYANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa nota yang diperlihatkan bukan lah berasal dari toko saya (vide BAP saksi poin 12)
Keterangan saksi Vita Yuliati dalam BAP nya menerangkan “Bahwa yang mengambil uang tersebut dari rekening sekolah adalah saya dan kepala sekolah namun setelah uang diambil kepala sekolah memerintahkan saya untuk menyerahkan seluruh uang dana BOS baik Dana Bos Pusat atau Propinsi kepada kepala sekolah dan uang tersebut disimpan kepala sekolah dirumahnya (vide BAP saksi poin 26)
Bahwa selain melakukan pemanggilan terhadap Saksi-Saksi, TERMOHON juga telah melakukan permintaan keterangan AHLI yaitu atas nama MOHAMAD HERDIKA, S.T., M.Ikom di BAP Tanggal 23 Agustus 2022 (BUKTI T-61)
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli atas nama MOHAMAD HERDIKA, S.T., M.Ikom (BAP Tanggal 23 Agustus 2022) pada pokoknya menerangkan :
Kepala sekolah adalah penanggungjawab bos (vide BAP Ahli poin 22)
Kepala sekolah berperan penuh terhadap penggunaan dana BOS
Selaku penanggungjawab tim bos sekolah sejauh mana kewenangan dan pertanggungjawaban dari kepala sekolah
Kepala sekolah berwenang penuh dan bertanggungjawab terhadap penggunaan dana dan laporan pertanggungjawaban BOS (Vide BAP Ahli poin 24)
Bahwa dana BOS tidak boleh disimpan oleh Kepala Sekolah. Selanjutnya nota pembelian yang diperlihakan tidak sesuai dengan Juknis BOS, yang tidak sesuai dengan Juknis BOS, dan RKAS yang dibuat hanya jika dibutuhkan dan yang bertanggungjawab terhadap hal tersebut adalah penanggungjawab Tim BOS Sekolah (Vide BAP Ahli poin 46)
Pembayaran honor hanya untuk kegiatan Ujian Nasional, dan berdasarkan Juknis BOS Permendikbud nomor 1 tahun 2018, penggunaan dana diatas tidak sesuai. Selanjutnya dalam Juknis BOS Permendikbud nomor 1 tahun 2018 terdapat standar dan nominal pembayaran honor untuk kegiatan evaluasi pembelajaran. Pembayaran honor dalam table pembayaran diatas tidak sesuai standar dan jumlahnya dengan Juknis BOS.Sesuai dengan Juknis BOS, maka yang bertanggungjawab adalah penanggungjawab Tim BOS Sekolah. (Vide BAP Ahli poin 50)
Bahwa selain itu juga, TERMOHON telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap :
1 (satu) unit laptop merk sony model SVT111A11W;
3 (tiga) pcs stempel tanda tangan;
1 (satu) bundel proposal pengajuan dana pengadaan barang PASKIBRA tahun 2019;
1 (satu) buku nota kontan;
Transport pembagian raport semester genap tahun pembelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundle proposal permohonan pengajuan dana perwatan LAB KOM TKJ TP. 2020/2021;
1 (satu) bundle proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 09/IX/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 01 September 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 05/VIII/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
Honorarium Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pembelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni, dan Juli;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pembelajaran 2018-2019;
Naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri, Kabupaten Bogor tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor: 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
1 (satu) bundle Rekapitulasi pengeluaran dan penerimaan dana bulan Juli 2018;
1 (satu) bundle Rekapitulasi pengeluaran dan penerimaan dana Bulan Januari 2018;
1 (satu) bundel dokumen usulan pencairan BOS Triwulan 1 tahun 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2018;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2020;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2021;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Tengah Semester (PTS) genap TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel anggaran biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel anggaran biaya PTS genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel laporan penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2021;
1 (satu) bundel penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2020;
Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundle rencana kegiatan dan anggaran sekolah tahun 2018/2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) buku nota kontan kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buku nota kontan kosong AA SPORT;
1 (satu) buku nota kontan kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran pebruari 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 periode Juli-Agustus-September;
1 (satu) bundel realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW 2 TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Puteri;
1 (satu) bundel realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Puteri;\
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Februari-Maret;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020.
Bahwa, TERMOHON juga telah menerima bukti dokumen yaitu:
Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2018;
Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2019;
Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020;
Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2021;
Juknis Dana BOS Provinsi/BPMU Tahun 2018;
Juknis Dana BOS Provinsi/BPMU Tahun 2019;
Juknis Dana BOS Provinsi/BPMU Tahun 2020;
Juknis Dana BOS Provinsi/BPMU Tahun 2021;
Fotocopy SK CPNS atas nama MUSTOPA KAMIL dari Kementerian Agama RI Nomor: B.II/3-B/PB.II/11/283 tanggal 09 Agustus 1989;
Fotocopy SK PNS atas nama MUSTOPA KAMIL dari Kementerian Agama RI Nomor: M.I-10/1/KP.030.1/1990 tanggal 01 September 1990;
Fotocopy SK Jabatan Fungsional selaku Pengawas Sekolah Muda atas nama MUSTOPA KAMIL;
Akta Pendirian Yayasan Generasi Mandiri tanggal 07 April 2000;
Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri (YPGM) Nomor: 002/YPGM/VII/SDM/2015 tanggal 12 Juli 2015 tentang Pengangkatan Sdr. MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi. selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tahun 2015 sampai tahun 2019;
Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri (YPGM) Nomor: 003/YPGM/VII/SDM/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pengangkatan Sdr. MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi. selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri tahun 2019 sampai tahun 2024.
Surat izin memimpin sekolah swasta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor nomor: 821/108-Dikmen tanggal 04 Maret 2016 berlaku TA. 2015-2016-2018/2019;
Surat izin memimpin sekolah swasta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor nomor: L 821.2/lp0340/I/Cadisdik.Wil.I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dari KCD Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
Bahwa masih dalam rangkaian penyidikan, Termohon juga telah bersurat ke inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021. Selanjutnya pihak inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah nomor: B-700/996-IrbanV/2022 tanggal 24 Agustus 2022. (BUKTI T-75)
Bahwa menindaklanjuti permohonan tersebut kemudian telah dilakukan gelar perkara antara Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, gelar perkara dilakukan 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 terkait dengan penyampaian dari penyidik berdasarkan fakta pemeriksaan, pemeriksaan dokumen, serta penyerahan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana BOS Reguler dan dana BOS Provinsi/BPMU tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, sebagaimana tercantum dalam BA Ekspose (BUKTI T-49)
Bahwa setelah pihak Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap BAP Hasil Pemeriksaan Penyidik dan Dokumen yang diserahkan oleh penyidik kemudian dilakukan gelar perkara kembali tanggal 06 September 2022 yang mana dalam gelar perkara tersebut pihak inspektorat telah menyampaikan hasil pemeriksaannya dan memaparkan nominal kerugian keuangan negara dengan catatan kerugian keuangan negara dapat bertambah setelah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memeriksa barang-barang inventaris yang dibeli dengan menggunakan dana BOS reguler tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 sebagaimana tercantum dalam BA Ekspose. (BUKTI T-49)
Bahwa atas fakta-fakta yang ditemukan oleh TERMOHON, yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk (yang didapatkan dari barang bukti dan keterangan saksi, serta hasil gelar perkara terkait dengan nominal kerugian keuangan negara kemudian TERMOHON menetapkan PEMOHON atas nama MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi. (Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri) yang merupakan PENANGGUNGJAWAB DANA BOS (sebagaimana tercantum dalam Dana BOS Reguler tahun 2018 sampai dengan 2021 dan Juknis Dana BOS Provinsi/BPMU tahun 2018 sampai dengan 2021) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021.
Bahwa TERMOHON juga telah melakukan kegiatan gelar perkara di KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT pada tanggal 26 Juli 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose (BUKTI T-48) dan atas gelar perkara tersebut TERMOHON menetapkan MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: TAP : 878/M.2.18/Fd.2/09/ 2012 tanggal 08 September 2022 (BUKTI T-2).
Bahwa, setelah ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka kemudian Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022. (BUKTI T-3)
Bahwa pada hari yang sama saat dilakukan penahanan, PEMOHON melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap diri PEMOHON (BUKTI T-53).
Bahwa penyidik seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penyidik mengabulkan permohonan PEMOHON dengan catatan PEMOHON TIDAK MEMPERSULIT PROSES PENYIDIKAN, TIDAK MENGHILANGKAN BARANG BUKTI, DAN TIDAK MELARIKAN DIRI. Namun pada kenyataannya pihak PEMOHON melalui penasehat hukumnya bersurat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor c.q Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berdasarkan surat nomor: 0018-LBH.BB/S/IX/2022 tanggal 26 September 2022 perihal penundaan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, yang pada pokoknya dalam surat tersebut kuasa hukum pemohon memohon agar pemeriksaan terhadap Tersangka dan saksi-saksi untuk sementara dihentikan sampai dengan adanya keputusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memeriksa gugatan pra peradilan dengan nomor register perkara: 9/Pid.Pra/2022/PN.Cbi. (BUKTI T-54).
Bahwa dengan demikian penetapan Tersangka yang dilakukan terhadap MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi oleh Termohon tersebut secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP dan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 2016, antara lain Keterangan saksi (vide : bukti T-7 sampai dengan T.41), Keterangan Ahli (vide : bukti T-61), Surat dan Petunjuk, sehingga Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi adalah sah menurut hukum, terlepas dari persoalan apakah MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi Tersangka benar melakukan atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan tersebut, karena hal itu berada diluar kompetensi persidangan Praperadilan, dan pengujiannya dilakukan dalam tahap pemeriksaan pokok perkara setelah perkara a quo dilimpahkan ke pengadilan;
Bahwa, dalam Permohonannya PEMOHON selalu mendalilkan Permohonan PEMOHON berdasarkan Putusan MK Nomor 21 / PUU – XII / 2014 namun dalam kenyataannya PEMOHON telah memenggal / memotong – motong Putusan tersebut dan hanya mengambil poin yang diperkirakan dapat menguntungkan PEMOHON. hal tersebut dikarenakan terkait dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam Putusan aquo bagian pertimbangan hakim halaman 94 telah menerangkan :
“Bahwa mengenai alat bukti yang terkait dengan Pasal 184 KUHAP dihubungkan dengan frasa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 KUHAP dapat dijelaskan bahwa intinya bukti permulaan yang cukup tersebut baik dalam kuantitas maupun kualitas, yakni didasarkan kepada 2 (dua) alat bukti (mendasarkan kepada hakim dalam memutuskan) dan dari kedua alat bukti tersebut Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan seseorang Tersangka sebagai Tersangka pelaku tindak pidana tersebut. pengertian “bukti yang cukup” dalam praktek telah dibatasi yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektifitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai Tersangka pelaku tindak pidana tersebut. demikian juga dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka juga mendasarkan kepada dua alat bukti yang memiliki kualitas pembuktian pokok / utama bahwa seseorang sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pra Peradilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai proses penyidikan yang dilakukan TERMOHON, tidak beralasan hukum dan hanya mengambil sepotong – sepotong mengenai dasar hukum yang digunakan.
AD.2 TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON TERKAIT “TINDAKAN TERMOHON MENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-878/M.2.18/FD.2/09/2022 ADALAH TIDAK SAH KARENA PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HARUSLAH BERDASARKAN AUDIT RESMI DARI KANTOR BPK BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 21/Pid/Prap/2017/PN.Dps”
Bahwa terkait perhitungan kerugian keuangan negara, TERMOHON telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor perihal perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa pihak inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah nomor: B-700/996-IrbanV/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Bahwa menindaklanjuti permohonan tersebut kemudian telah dilakukan gelar perkara antara Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, gelar perkara dilakukan 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 terkait dengan penyampaian dari penyidik berdasarkan fakta pemeriksaan, pemeriksaan dokumen, serta penyerahan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana BOS Reguler dan dana BOS Provinsi/BPMU tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, sebagaimana tercantum dalam BA Ekspose.
Bahwa setelah pihak Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap BAP Hasil Pemeriksaan Penyidik dan Dokumen yang diserahkan oleh penyidik kemudian dilakukan gelar perkara kembali tanggal 06 September 2022 yang mana dalam gelar perkara tersebut pihak inspektorat telah menyampaikan hasil pemeriksaannya dan memaparkan nominal kerugian keuangan negara dengan catatan kerugian keuangan negara dapat bertambah setelah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memeriksa barang-barang inventaris yang dibeli dengan menggunakan dana BOS reguler tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 sebagaimana tercantum dalam BA Ekspose.
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang didapatkan berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, merupakan hasil yang aktual sebagaimana ketentuan yang digariskan dalam Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang menghendaki ditemukannya “actual lost” untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi.
Bahwa argumentasi PEMOHON yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena perhitungan kerugian keuangan negara harus berdasarkan audit resmi dari Kantor BPK berdasarkan Putusan Nomor: 21/Pid/Prap/2017/PN.Dps. adalah merupakan suatu kesesatan dalam berpikir.
Bahwa Putusan Nomor: 21/Pid/Prap/2017/PN.Dps bukanlah sebuah Yurisprudensi karena sebagaimana yang diketahui bahwa Yurisprudensi adalah Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap dan diikuti oleh minimal 3 (tiga) putusan lainnya. Apabila PEMOHON menjadikan Putusan Nomor: 21/Pid/Prap/2017/PN.Dps sebagai tolok ukur dalam menentukan kerugian keuangan Negara maka TERMOHON juga dapat menyampaikan bahwa tolok ukur yang digunakan adalah TERMOHON adalah Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/PN.Bdg dan Putusan Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/PN.Bdg yang menunjukan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan perhitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Bahwa dalam Putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 halaman 53-54 menyatakan bahwa “Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LPHKKN atau sah-tidak sahnya LPHKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya”. Bahwa dengan demikian TERMOHON memiliki kewenangan diskresioner untuk memililih informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari Inspektorat atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara.
Bahwa kewenangan diskresioner TERMOHON juga telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor: B-22/A/SUJA/02/2021 tanggal 03 Februari 2021 perihal Penetapan Status Tersangka dan Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “Dengan bertambahnya jumlah instansi yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, diimbau kepada Penyidik untuk lebih selektif dalam memilih dan menunjuk instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan indikasi niai besaran jumlah kerugian keuangan negara ddan jenis kualitas penaganan perkara”. (BUKTI T-54)
Bahwa kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak menyebut secara spesifik instansi yang berwenang oleh karena itu terbuka dengan instansi yang disebut oleh undang-undang terkait lainnya, dalam hal ini berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 BPK memang diberikan kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, namun BPK bukanlah satu – satu nya instansi yang diberikan kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang secara implisit, APIP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, maupun inspektorat-inspektorat pada pemerintah daerah) juga diberikan kewenangan dalam menghitung kerugian negara/kerugian keuangan negara.
Bahwa selain itu, ruang kewenangan Inspektorat Pemerintah Daerah dalam menghitung kerugian keuangan negara semakin diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 119-49 Tahun 2018 / Nomor B-369/F/FjP/02/2018 / Nomor B/9/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kemendagri dengan Kejaksaan RI dengan Kepolisian Negara RI Nomor 700/8929/SJ / Nomor KEP-694/A/JA/11/2017 / Nomor B/108/XI/2017.
Bahwa dengan demikian perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor adalah sah menurut hukum dan penggunaannya dalam perkara a quo merupakan kewenangan diskresioner TERMOHON dalam rangkaian penyidikan.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pra Peradilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai proses penyidikan yang dilakukan TERMOHON.
AD.3 Tanggapan atas Permohonan PEMOHON berupa “dalam hal ini PEMOHON dituduhkan dalam Penyelidikan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2016 s/d 2021 sedangkan didalam Penyidikan dituduhkan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 s/d 2021 yang mana menurut PEMOHON seharusnya tahun mata anggaran dalam Sprindik harus sama sehingga dengan perbedaan isi sprindik tersebut membuat Sprindik tidak jelas dan kabur”
Bahwa, terhadap dalil PEMOHON dimaksud maka TERMOHON sebelumnya akan menjelaskan / membahas mengenai pengetahuan dasar dalam KUHAP dan hukum acara terkait dengan penyidikan dan penyelidikan sehingga PEMOHON memiliki pemahaman yang komperhensif.
Bahwa, TERMOHON merasa penting untuk memberikan prelude / pendahuluan terlebih dahulu mengenai hal dimaksud karena TERMOHON merasa pemahaman hukum acara PEMOHON sangatlah lemah dan tidak mendasar mengenai konsepsi penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan atas peristiwa tersebut.
Bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dilakukan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: R.902/M.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri, Jln. Barokah No. 8 Wanagerang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16965 tahun anggaran 2016-2021 dan dalam surat tersebut terlampir surat pengaduan tersebut.
Bahwa oleh karena penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik sehingga pada tahap penyelidikan tim penyelidik melakukan tindakan penyelidikan dengan cara menerbitkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor nomor: PRINT-03/M.2.18/Fd.1/2022 tanggal 04 April 2022 dengan objek penyelidikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri, Jln. Barokah No. 8 Wanagerang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16965 tahun anggaran 2016-2021 sesuai dengan Surat Laporan Pengaduan.
Bahwa setelah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen terdapat fakta adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Ekspose tingkat Penyelidikan pada tanggal 14 Juni 2022. (BUKTI T-44) setelah dilakukan gelar perkara kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Bahwa yang menjadi objek penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri, Jln. Barokah No. 8 Wanagerang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16965 tahun anggaran 2018-2021.
Bahwa TERMOHON berpendapat berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal ini perbedaan mata anggaran tidaklah menjadi masalah karena dalam rangkaian penyelidikan hanya ditemukan fakta bahwa yang terjadi penyelewengan adalah pada tahun anggaran 2018 s/d 2021 sesuai dengan tujuan penyelidikan, yakni mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Bahwa perlu dipahami pula oleh PEMOHON bahwa kegiatan penyidikan terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri tahun anggaran 2018 s/d 2021 merupakan interval waktu yang berada didalam kurun waktu tahun anggaran 2016 s/d 2021 sehingga bukanlah merupakan objek baru yang sifatnya mengada-ada atau mencari-cari kesalahan PEMOHON.
Bahwa TERMOHON berpendapat perubahan mata anggaran dalam Surat Perintah Penyidikan bukanlah tindakan yang melanggar KUHAP karena sekalipun ada perubahan objek sebagaimana diterangkan sebelumnya, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berwenang untuk melakukan penyidikan dan serangkaian tindakannya sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku karena objek tindak pidananya tetap Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa TERMOHON berpendapat frasa “perbedaan isi Surat Perintah Penyidikan tersebut membuat Surat Perintah Penyidikan tidak jelas dan kabur” menjadikan seolah-olah ada 2 (dua) Sprindik dalam perkara ini yang mana pada kenyataannya perkara ini baru melalui tahap penyelidikan dan naik pada tahap penyidikan.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pra Peradilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan TERMOHON.
AD.4 Tanggapan atas Permohonan PEMOHON berupa ”tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP”
Bahwa PEMOHON mendalilkan penggeledahan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Namun, didalam dalil permohonannya PEMOHON tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Oleh karenanya terhadap dalil PEMOHON tersebut tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena PEMOHON hanya mendalilkan sesuatu hal yang tidak didasari dengan bukti.
Bahwa untuk memperjelas proses penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON, maka kami akan kami jelaskan proses penggeledahan tersebut:
Bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, proses penggeledahan tersebut dilakukan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Bahwa pada saat proses penggeledahan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor SMK Generasi Mandiri dan mengambil dokumen-dokumen yang terkait dengan dana BOS dan membuatkan Berita Acara Penggeledahan. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penggeledahan diketahui penyidik menemukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) unit laptop merk sony model SVT111A11W;
3 (tiga) pcs stempel tanda tangan;
1 (satu) bundel proposal pengajuan dana pengadaan barang PASKIBRA tahun 2019;
1 (satu) buku nota kontan;
Rekap SPJ periode tahun 2018;
Transport pembagian raport semester genap tahun pembelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundle proposal permohonan pengajuan dana perwatan LAB KOM TKJ TP. 2020/2021;
1 (satu) bundle proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 09/IX/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 01 September 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 05/VIII/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
Honorarium Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pembelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni, dan Juli;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pembelajaran 2018-2019;
Naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri, Kabupaten Bogor tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor: 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
Proposal pengadaan alat Gemapala tahun 2020/2021;
Proposal kegiatan class meeting OSIS SMK Generasi Mandiri tahun pelajaran 2018/2019;
Agenda pengeluaran dan penerimaan dana bulan Juli 2018 sebanyak 1 (satu) bundle;
Agenda pengeluaran dan penerimaan dana Bulan Januari 2018 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) bundel dokumen usulan pencairan BOS Triwulan 1 tahun 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2018;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2020;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2021;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Tengah Semester (PTS) genap TP. 2019/2020;
Penerimaan siswa bulan September 2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) bundel anggaran biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2016/2017;
Rencana anggaran biaya MPLS dan PMTP TP. 2017/2018 beserta SPJ sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundel anggaran biaya PTS genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
Proposal penyembelihan hewan kurban tahun 2021;
Buku bendahara pengeluaran BOS SMK tahun 2017 beserta SPJ;
Laporan pertanggungjawaban BOS tahun anggaran 2018;
Laporan pertanggungjawaban bantuan BOS tahun anggaran 2019;
Realisasi bantuan BOS tahun 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri;
1 (satu) bundel laporan penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2021;
1 (satu) bundel penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2020;
Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2017 sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 (satu) bundel;
Naskah perjanjian hibah BOS tahun 2017 Nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah BOS pusat tahun 2017 sebanyak satu bundel;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor: 978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 09 November 2017;
1 (satu) bundle rencana kegiatan dan anggaran sekolah tahun 2018/2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) buku nota kontan kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buku nota kontan kosong AA SPORT;
1 (satu) buku nota kontan kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran bulan februari 2019;
Bahwa terhadap tindakan penggeledahan tersebut, penyidik telah memintakan penetapan persetujuan penggeledahan kepada PN Cibinong berdasarkan Surat Permohonan untuk mendapat persetujuan penggeledahan Nomor: B-2051/M.2.18/Fd.1/06/2022, tanggal 21 Juni 2022 sehingga terbit Penetapan Persetujuan Penggeledahan Nomor: 295/Pen.Pid/2022/PN.Cbi tanggal 21 Juni 2022 yang pada pokoknya memberikan persetujuan penggeledahan ruang kantor SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat TERMOHON sampaikan seluruh rangkaian upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pra Peradilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai penggeledahan dan proses penggeledahan yang dilakukan TERMOHON.
AD.5. Tanggapan atas Permohonan PEMOHON berupa “Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP”
Bahwa PEMOHON mendalilkan penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Namun, didalam dalil permohonannya PEMOHON tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Oleh karenanya terhadap dalil PEMOHON tersebut tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena PEMOHON hanya mendalilkan sesuatu hal yang tidak didasari dengan bukti.
Bahwa untuk memperjelas proses penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON, maka kami akan kami jelaskan proses penyitaan tersebut:
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan cara memeriksa kembali dokumen-dokumen serta barang-barang lain yang didapat dari proses penggeledahan. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kembali penyidik, tidak seluruh dokumen dan barang yang ditemukan pada saat proses penggeledahan dilakukan penyitaan. Adapun barang-barang yang dilakukan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit laptop merk sony model SVT111A11W;
3 (tiga) pcs stempel tanda tangan;
1 (satu) bundel proposal pengajuan dana pengadaan barang PASKIBRA tahun 2019;
1 (satu) buku nota kontan;
Transport pembagian raport semester genap tahun pembelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundle proposal permohonan pengajuan dana perwatan LAB KOM TKJ TP. 2020/2021;
1 (satu) bundle proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 09/IX/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 01 September 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 05/VIII/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
Honorarium Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pembelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni, dan Juli;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pembelajaran 2018-2019;
Naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri, Kabupaten Bogor tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor: 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
1 (satu) bundle Rekapitulasi pengeluaran dan penerimaan dana bulan Juli 2018;
1 (satu) bundle Rekapitulasi pengeluaran dan penerimaan dana Bulan Januari 2018;
1 (satu) bundel dokumen usulan pencairan BOS Triwulan 1 tahun 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2018;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2020;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2021;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Tengah Semester (PTS) genap TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel anggaran biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel anggaran biaya PTS genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel laporan penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2021;
1 (satu) bundel penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2020;
Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundle rencana kegiatan dan anggaran sekolah tahun 2018/2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) buku nota kontan kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buku nota kontan kosong AA SPORT;
1 (satu) buku nota kontan kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran pebruari 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 periode Juli-Agustus-September;
1 (satu) bundel realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW 2 TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Puteri;
1 (satu) bundel realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Puteri;\
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Februari-Maret;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020.
Terhadap barang – barang tersebut, TERMOHON telah mengirimkan Surat Permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan Nomor: B – 2050/M.2.18/Fd.1/06/2022, tanggal 21 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Cibinong, kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan menerbitkan TAP Sita Nomor: 668/Pen.Pid/2022/PN.Cbi tanggal 21 Juni 2022 terkait memberikan persetujuan penyitaan yang telah dilakukan penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyitaan pada hari senin tanggal 21 Juni 2022.
Bahwa terkait dengan dokumen yang tidak dilakukan penyitaan oleh Termohon telah dikembalikan oleh Termohon kepada Saudara Yan Herianto berdasarkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tanggal 20 Juni 2022, adapun barang yang dikembalikan antara lain sebagai berikut:
Proposal penyembelihan hewan tahun 2021;
Proposal kegiatan class meeting OSIS SMK Generasi Mandiri TP 2018/2019;
Penerimaan siswa bulan September 2019 sebanyak 1 (satu) bundel;
Proposal pengadaan alat Gemapala tahun 2020/2021;
Anggaran biaya pendokumenan tingkat XII tahun 2016/2017;
Rencana anggaran biaya kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018;
Insentif Laporan BOS tahun anggaran 2017;
Adendum naskah perjanjian hibah BOS Tahun 2017 nomor: 978.3/14454-BPMK.432/152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor:978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 09 November 2017.
Naskah perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Buku bendahara pengeluaran Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2017;
Laporan pertanggungjawabn Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generas Mandiri Periode Juli-September 2016 TA. 2016;
Realisasi Bantuan Operasional Sekolah Triwulan III Juli-September TA.2017. (BUKTI T-55)
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat TERMOHON sampaikan seluruh rangkaian upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pra Peradilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai penyitaan dan proses penyitaan yang dilakukan TERMOHON.
AD.6 Tanggapan atas Permohonan PEMOHON berupa “TERMOHON telah melakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 berupa Anggaran biaya pendokumenan Tingkat XII TP. 2016/2017 sebanyak satu bundel beserta SP sebanyak satu bundel; Rencana anggaran biaya kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018; Buku Bendahara Pengeluaran BOS SMK Tahun 2017 beserta SP; Insentif laporan BOS tahun TA. 2017 sebanyakan satu bundel; Naskah perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017; Adendum Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: BPMK.432.152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017; dan Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102. 05.SMK.GM/Kepsek tanggal 9 November 2017. Adalah berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 sehingga tidak termasuk berkas yang dibutuhkan dalam berkas yang terkait dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 sehingga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) KUHAP.”
Bahwa, terhadap dalil permohonan PEMOHON diatas maka perlu kiranya TERMOHON sampaikan agar PEMOHON mencermati kembali isi bahasan dalam ad.4 dan ad.5. selanjutnya dalam dalil PEMOHON menyebutkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) KUHAP (vide gugatan PEMOHON halaman 12 nomor 9).
Bahwa terhadap dalil tersebut, agar kiranya PEMOHON tidak mencampur adukan antara Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan atau dengan kata lain, agar pihak PEMOHON membaca dengan seksama Berita Acara Penggeledahan (Item yang ditemukan saat penggeledahan) dengan Berita Acara Penyitaan (Item yang dilakukan penyitaan). Selanjutnya dalam uraian Ad.4 dan Ad.5 telah TERMOHON uraikan barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan dan barang-barang yang dilakukan penyitaan, serta BARANG-BARANG YANG DIKEMBALIKAN KEPADA PEMOHON SETELAH PROSES PENGGELEDAHAN.
Bahwa terkait dengan barang-barang, yang terdiri dari:
Anggaran biaya pendokumenan tingkat XII tahun 2016/2017;
Rencana anggaran biaya kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018;
Buku bendahara pengeluaran Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2017;
Insentif Laporan BOS tahun anggaran 2017;
Naskah perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017
Adendum naskah perjanjian hibah BOS Tahun 2017 nomor: 978.3/14454-BPMK.432/152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor:978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 09 November 2017.
BUKAN MERUPAKAN OBJEK PENYITAAN, yang mana barang-barang tersebut telah dikembalikan oleh penyidik berdasarkan Berita Acara Pengembalian (BUKTI T-55)
Bahwa berdasarkan uraian diatas TERMOHON sampaikan agar PEMOHON mencermati kembali dan membedakan antara Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan serta membaca dengan seksama Berita Acara Pengembalian yang dibuat oleh penyidik. Sehingga PEMOHON bisa mendalilkan sesuatu hal berdasarkan fakta yang ada dan bukan mengada-ada ataupun memaksakan fakta agar sesuai dengan kepentingan PEMOHON semata.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pra Peradilan karena tidak didasari atas ketidakcermatan PEMOHON dan pengetahuan yang cukup memadai mengenai penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan TERMOHON.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Berdasarkan 6 (enam) tanggapan tersebut diatas TERMOHON juga akan menanggapi PETITUM daripada PEMOHON yaitu:
Permohonan PEMOHON untuk menerima Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya sangat tidak layak untuk dipertimbangkan karena dalil – dalil yang diberikan tidak berdasarkan atas hukum dan kutipan – kutipan dalil yang dilakukan oleh PEMOHON dilakukan sepotong – sepotong hanya pada nilai – nilai yang dianggap PEMOHON dapat menguntungkan dalil PEMOHON.
Permohonan PEMOHON untuk menyatakan segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT – 01/ M.2.18/Fd.1/06/ 2022 tanggal 15 Juni 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum adalah sangat mengada-ada dikarenakan TERMOHON berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku memilki kewenangan untuk melakukan kegiatan Penyidikan khususnya dalam Penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Permohonan PEMOHON untuk menyatakan Penetapan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : TAP – 878/M.2.18/Fd.2/09/ 2022 tanggal 08 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sangat tidak beralasan dan layak untuk dikesampingkan karena penetapan Tersangka oleh TERMOHON telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU – XII / 2014 dan dalil yang dituangkan dalam PERMOHONAN pemohon telah terbantahkan seluruhnya oleh dalil yang diajukan oleh TERMOHON.
Permohonan PEMOHON untuk menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah, sangat tidak berdasarkan hukum dan layak untuk dikesampingkan.
Permohonan PEMOHON untuk menyatakan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 20 Juni 2022 adalah tidak sah, sangat tidak berdasarkan hukum dan layak untuk dikesampingkan
Permohonan PEMOHON untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON pada tanggal 08 September 2022, adalah tidak sah sangat tidak berdasarkan atas hukum dan layak untuk dikesampingkan karena PEMOHON tidak memiliki pengetahuan yang pasti mengenai telah adanya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON sebelum TERMOHON melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON. Sehingga permohonan PEMOHON tersebut sangat layak dan berdasarkan atas hukum untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis yang terhormat.
Terkait dengan Permohonan PEMOHON untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala Keputusan atau penetapan – penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkenan dengan penetapan Tersangka dan juga memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan pemeriksaan terhadap PEMOHON adalah sangat tidak berdasarkan hukum.
Bahwa, terkait permintaan PEMOHON untuk segera membebaskan PEMOHON dari tahanan, memulihkan hak PEMOHON dan menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara adalah sangat tidak relevan dan berdasarkan atas hukum dikarenakan menurut hemat TERMOHON semua dalil Permohonan PEMOHON bersifat prematur, tidak berdasarkan atas hukum dan pengetahuan yang bersifat holistik terhadap kegiatan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON dan dalam menuangkan dalil – dalil yang dituangkan dalam permohonan PEMOHON, PEMOHON hanya mengutip aturan –aturan, dalil dan alasan yang sifatnya menguntungkan PEMOHON.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, kami mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa permohonan ini, berkenan untuk memutus dengan menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menerima Jawaban, dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk seluruhnya;
Menyatakan sah berdasarkan atas hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Tersangka yang dikenakan kepada PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : TAP – 878/M.2.18/Fd.2/09/ 2022 tanggal 08 September 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Generasi Mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2021;
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT – 01/ M.2.18/Fd.1/06/ 2022 tanggal 15 Juni 2022 dan seluruh kegiatan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dikarenakan telah diawali dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU – XII / 2014.
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022;
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022;
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas keputusan TERMOHON untuk melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022 karena telah didasarkan atas adanya 2 (dua) alat bukti yang sah dan telah berdasarkan atas Pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU – XII / 2014.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan tetap bijaksana mengedepankan moralitas dan hati nurani dalam mengaplikasikan peraturan hukum, teori hukum, dan asas-asas hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-1 selama persidangan Pemohon tidak dapat memperlihatkan asli suratnya, terdiri dari:
Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 05 April 2022 Nomor: B-101/M.2.18/Fd.1/04/2022, ditandai sebagai bukti P-1
Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 12 Mei 2022 Nomor: B-118/M.2.18/Fd.1/05/2022, ditandai sebagai bukti P-2;
Surat panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: SP-202/M.2.18/Fd.1/08/2022, ditandai sebagai bukti P-3;
Surat panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 02 Agustus 2022 Nomor: SP-231/M.2.18/Fd.1/08/2022, ditandai sebagai bukti P-4;
Berita Acara Penggeledahan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, dinatdai sebagai bukti P-5
Berita Acara Penyitaan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, ditandai sebagai bukti P-6;
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, ditandai sebagai bukti P-7;
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanpa hari dan tanggal, bulan September 2022, ditandai sebagai bukti P-8;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti P-9;
Berita Acara Pelaksanaan Perintah Pengalihan Jenis Penahanan, pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti P-10;
Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Nomor: PRINT-2521/M.2.18/Fd.2/09/2022, tanggal 09 September 2022, dtandai sebagai bukti P-11;
Berita Acara Penolakan Penandatanganan Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti P-12;
Surat LBH Bulan Bintang tanggal 26 September 2022 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor: 0018-LBH.BB/S/IX/2022, ditandai sebagai bukti P-13.
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Ahli atas nama:
Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, SH., MH., MA., Ph.D., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mememiliki hubungan pekerjaan dengan Pemohon namun mengetahui institusi Termohon;
Bahwa ahli berpendapat unsur Pasal 2 UU Tipikor harus jadi alat bukti permulaan yang cukup yaitu memperkara sendiri sehingga untuk menilai adanya penambahan kekayaan harus ada pemeriksaan keuangan tersangka sedangkan unsur Pasal 3 UU Tipikor titiknya adalah menyalahgunakan kewenangan sehingga harus jelas kewenangan serta tugas pokok dan fungsi tersangka;
Bahwa ahli berpendapat kerugian negara harus ada alat buktinya yang artinya harus pro justitia sehingga tidak boleh terjadi setelah ditetapkan sebagai tersangka namun auditnya menyusul karena kondisi ini sudah melanggar asas praduga tak bersalah;
Bahwa ahli berpendapat apabila ada suatu perkara yang dibatalkan prosesnya oleh putusan praperadilan, maka perkara tersebut bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang karena tidak berlaku ne bis in idem;
Bahwa ahli berpendapat suatu penyelidikan banyak terjadi tidak dilanjutkan dengan proses penyidikan namun suatu penyidikan harus melalui tahapan penyelidikan;
Bahwa ahli berpendapat apabila ada kekeliruan atau perbedaan tempus delicti antara proses penyelidikan dengan penyidikan, maka mekanisme yang diterapkan ada 2 (dua) pilihan yaitu pertama, dilakukan penyelidikan ulang; atau kedua, dilakukan perbaikan administrasi penyelidikan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-42, bukti T-43, bukti T-45, bukti T-46, bukti T-52, bukti T-53, bukti T-56, bukti T-57, bukti T-58, bukti T-59, bukti T-60, bukti T-63, bukti T-64, bukti T-65, bukti T-66, bukti T-67 dan bukti T-70 selama persidangan Termohon tidak dapat memperlihatkan asli bukti tersebut, terdiri dari:
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/ 06/2022 tanggal 15 Juni 2022, ditandai sebagai bukti T-1;
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti T-2;
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti T-3;
Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-2521/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 09 September 2022, ditandai sebagai bukti T-4;
Berita Acara Pelaksanaan Perintah Pengalihan Jenis Penahanan pada hari Kamis tanggal delapan bulan September tahun 2022, ditandai sebagai bukti T-5;
Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-202/M.2.18/Fd.1/08/2022 02 Agustus 2022, ditandai sebagai bukti bukti T-6;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi ANGGIT TRIYONO tanggal 21 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-7;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan atas nama Saksi ANGGIT TRIYONO tanggal 02 Agustus 2022, ditandai sebagai bukti T-8;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi EVA SUNIA tanggal 05 September 2022, ditandai sebagai bukti T-9;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., tanggal 11 Agustus 2022, ditandai sebagai bukti T-10;
Berita Acara Pemeriksaan (Tambahan) atas nama Saksi MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti T-11;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi ACEP Bin H. KARDI (Alm) tanggal 18 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-12
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi ARIF YULISTANTO, SE Bin SARI tanggal 22 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-13;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi Drs. EDY PURWAN-TO, MM., tanggal 22 Agustus 2022, ditandai sebagai bukti T-14;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi H. HAMIM Bin H. NA-WAWI tanggal 01 September 2022, ditandai sebagai bukti T-15;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi VITA YUNIARTI Binti DADI SURYADI tanggal 21 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-16;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi DODI MISWAR Bin UJANG AYEH tanggal 06 September 2022, ditandai sebagai bukti T-17;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi RIZA AZHARI Binti ABDUL WAHAB tanggal 06 September 2022, ditandai sebagai bukti T-18;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi HERMANSYAH, S.Kom., tanggal 06 September 2022, ditandai sebagai bukti T-19;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi ARI ARNIWATI tanggal 05 September 2022, ditandai sebagai bukti T-20;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi NANING WIDIYANI, S.Pd., M.Pd., Binti SUKINO WIDIATMOJO tanggal 05 September 2022, ditandai sebagai bukti T-21;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi ZAINAL ABIDIN S.Pd., M.Pd., tanggal 01 September 2022, ditandai sebagai bukti T-22;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi ENDANG KURNIAWAN, A.Md., tanggal 19 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-23;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi EKA MAULANA YUSUF, S.Pdi., tanggal 20 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-24;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi IRFAN tanggal 21 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-25;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi DIMAS WIDYA NUGRAHA, tanggal 21 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-26;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi SUTISNA SENJAYA, S.Ag., tanggal 18 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-27;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi YHUDA CAHAYA PRATAMA, tanggal 18 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-28;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi HERI SUDEWO, SH., tanggal 19 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-29;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi H. AMIR, S.Pdi., tanggal 18 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-30;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi TOTOK SUGIARTO, tanggal 01 September 2022, ditandai sebagai bukti T-31;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi LUI TJING DJONG putra deari BONG MUN SONG, tangal 08 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-32;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi BOENG HIUNG KON EDIYANTO, tanggal 08 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-33;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi MUHAMMAD ROMDONI, tanggal 08 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-34;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi MUHAMMAD TAUFIK, 12 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-35;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi MUHAMMAD HASAN RANGKUTI, tanggal 12 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-36;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi HERLAN MAULANA, SE., tanggal 12 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-37;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi SUHENDRA, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-38;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksiarmi Bin BAKTIAR, tanggal 18 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-39;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi DWIYANA LESTARI Binti SUYADI, tanggal 18 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-40;
Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi HOTDIYANTO, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-41;
Surat Keputusan Nomor : 002/YPGM/VII/SDM/2015 tanggal 12 Juli 2015, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-42;
Izin Memimpin Sekolah Swasta Nomor : 821/108-Dikmen Tanggal 04 Maret 2016, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-43;
Berita Acara Ekspose Kejari Kab. Bogor, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-44;
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK GENERASI MANDIRI Nomor : 015/SMK.GM/SP/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-45;
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-46;
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK GENERASI MANDIRI Nomor : 012/SMK.GM/SP/VII/2020 tanggal 25 Juli 2020, tanggal 14 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-47;
Nota Dinas tanggal 26 Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-48;
Berita Acara hasil Expose, ditandai sebagai bukti T-49;
Permohonan Penangguhan Pena-hanan/Pengalihan Tahanan Kota an. MUSTOPA KAMIL, S.Ag., M.Pdi., tanggal 08 September 2022, ditandai sebagai bukti T-50;
Surat perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.1/04/2022, ditandai sebagai bukti T-51;
Laporan Pengaduan Nomor : R-902/M.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 18 Februari 2022, ditandai sebagai bukti T-52;
Surat edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor : B- 845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018, ditandai sebagai bukti T-53;
Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Nomor : 0018-LBH.BB/S/IX/2022 tanggal 26 September 2022, ditandai sebagai bukti T-54;
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti, ditandai sebagai bukti T-55;
Laporan BPMU, ditandai sebagai bukti T-56;
Juknis BOS 2018, ditandai sebagai bukti T-57;
Juknis BOS 2019, ditandai sebagai bukti T-58;
Juknis BOS 2020, ditandai sebagai bukti T-59;
Juknis BOS 2021, ditandai sebagai bukti T-60;
Berita Acara Pemeriksaan AHLI atas nama MOHAMMAD HERDIKA, ST., M.Ikom. tanggal Juli 2022, ditandai sebagai bukti T-61;
Tanda Terima Surat, ditandai sebagai bukti T-62;
1 (satu) bundel Kutipan Keputusan Menteri Agama terkait dengan SK Pegawai atas nama PEMOHON, ditandai sebagai bukti T-63;
Pedoman (BPMU) Provinsi Jawa Barat, ditandai sebagai bukti T-64;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah, ditandai sebagai bukti T-65;
Pedoman BPMU 2020, ditandai sebagai bukti T-66;
Petunjuk Teknis BPMU 2021, ditandai sebagau bukti T-67;
Surat nomor : B-872 /M.2.178/Fd.1/04/22, ditandai sebagai bukti T-68;
Surat nomor : 958 /M.2.178/Fd.1/04/2022 tanggal 12 Mei 2022, ditandai sebagai bukti T-69
Laporan BPMU Periode Bulan Januari - Juni Tahun 2020, ditandai sebagai bukti T-70;
Penggeledahan, ditandai sebagai bukti T-71;
Penyitaan, ditandai sebagau bukti T-72;
Perpanjangan Penahanan, ditandai sebagai bukti T-73;
Laporan Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (P-12), ditandai sebagai bukti T-74;
Bantuan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, ditandai sebagai bukti T-75.
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mohammad Adiguna, dibawah sumpah pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pemohon namun mengetahui institusi Termohon tetapi tidak memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah tenaga fungsional auditor pada kantor Inspektorat Kabupaten Bogor yang ditunjuk sebagai ketua tim dan melakukan audit investigasi pada bulan Juni 2022 terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Muda;
Bahwa saksi menyatakan proses audit investigasi dilakukan pada tahap penyelidikan dengan hasil ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan telaah terhadap dokumen yang diserahkan penyelidik;
Bahwa saksi mengetahui pada bulan Juli 2022 ada surat dari Termohon yang meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan telaah terhadap dokumen yang diserahkan penyidik dan berhasil memperoleh nominal kerugian negara yang disampaikan saat gelar perkara pada tanggal 6 September 2022;
Bahwa saksi menyatakan metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah melakukan telaah atas seluruh dokumen yang Termohon serahkan dan bukti lainnya serta melakukan kunjungan ke toko untuk melakukan pengujian terhadap nota yang digunakan sebagai pertanggungjawaban toko;
Bahwa saksi menyatakan mendapatkan 2 (dua) surat tugas, pertama, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022 dan kedua, terhitung sejak tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
Bahwa saksi menyatakan obyek pemeriksaan ada 2 (dua) yaitu pertama, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sumbernya dari dana APBN dan kedua, BPMU yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat;
Bahwa saksi menyatakan secara kelembagaan tidak berwenang melakukan audit dana yang bersumber dari APBN namun tetap melakukan audit Karena adanya permintaan dari Termohon;
Bahwa saksi menyatakan berdasarkan surat permintaan Termohon dan surat tugas yang dilakukan pemeriksaan atau audit adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun berkembang dan juga memeriksa BPMU karena potensi awal kerugian negara dari data yang Termohon dilingkungan SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri juga meliputi dana bersumber dari APBN Provinsi Jawa Barat.
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan pra peradilan yang diajukan Pemohon terdiri dari berbagai petitum atau putusan yang minta dikabulkan namun Hakim berpendapat tidak akan memeriksa, mengadili mempertimbangkan apalagi memutuskan atas petitum tentang tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Termohon karena 2 (dua) tindakan tersebut tidak termasuk kategori tindakan atau upaya paksa yang dapat menimbulkan kerugian secara phisik apalagi melanggar bahkan merampas hak asasi manusia Pemohon atau dengan kata lain Pemohon tidak terkena dampak langsung pasca penggeledahan dan penyitaan yang Termohon lakukan;
Menimbang, bahwa argumentasi hukum yang menjadi dasar Pemohon mengajukan perkara ini adalah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga harus ada bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan harus disertai adanya kerugian keuangan negara berdasarkan audit resmi dari kantor BPK karena unsur kerugian keuangan negara harus sudah terjadi karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghilangkan kata dapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi sehingga pasca putusan tersebut maka kerugian keuangan negara harus nyata ada (riel) sehingga delik formil dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi delik materil dan akibat hukumnya adalah Ternohon harus menunjukkan alat bukti kepada Pemohon adanya hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audir resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan audit keuangan negara;
Menimbang, bahwa argumentasi hukum lainnya yang Pemohon sampaikan adalah ketidakjelasan waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, karena dalam proses penyelidikan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2016-2021 tetapi dalam tingkat penyidikan berubah menjadi tahun anggaran 2018-2021 padahal seharusnya tahun mata anggaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus sama sehingga adanya perbedaan tersebut sprin penyelidikan dan sprin penyidikan menjadi tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-13 dan seorang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara karena walaupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyebutkan BPK memang diberikan kewenangan melakukan perhitungan kerugian negara tetapi BPK bukanlah satu-satunya instansi yang berwenang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara implisit APIP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan atau BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektur Utama maupun Inspektorat pada pemerintah daaerah) juga diberikan kewenangan dalam menghitung kerugian negara/kerugian keuangan negara. Bahkan kewenangan inspektorat pemerintah daerah dalam menghitung kerugian keuangan negara semakin diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Kepolisian tanggal 28 Februari 2018 sehingga Inspektorat Kabupaten Bogor sah menurut hukum dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara kemudian Termohon bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Tugas Nomor B-700/996-IrbanV/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Dalam konteks ini, penetapan tersangka terhadap Pemohon didasari oleh proses penyelidikan dan hasil dari kegiatan tersebut dilakukan ekspose/gelar perkara dengan hasil layak ditingkatkan tahap penyidikan karena Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 33 (tiga puiuh tiga) orang termasuk Pemohon saat masih berstatus saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang ahli serta diikuti dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan serta Termohon juga mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP dan Pasal 184 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2016.
Bahwa terkait kerugian keuangan negara, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor telah menyampaikan hasil pemeriksaannya dan menyampaikan nominal kerugian keuangan negara dengan catatan kerugian keuangan negara dapat bertambah setelah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan guna memeriksa barang inventaris yang dibeli menggunakan dana BOS reguler tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Termohon juga menolak dalil Pemohon mengenai perbedaan penulisan tahun anggaran dalam surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan dengan argumentasi hukum yaitu perbedaan mata anggaran tidak menjadi masalah karena dalam rangkain penyelidikan hanya ditemukan fakta yang terjadi penyelewengan adalah pada tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan tujuan penyelidikan yakni mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan juga proses penyidikan tahun anggaran 2018-2021 merupakan interval waktu yang masih berada dalam kurun waktu tahun anggaran 2016-2021 sehingga bukanlah merupakan obyek baru yang sifatnya mengada-ada atau mencari-cari kesalahan Pemohon; Termohon juga berpendapat perubahan mata anggaran dalam surat perintah penyidikan bukanlah tindakan yang melanggar KUHAP karena walaupun ada perubahan obyek namun penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berwenang melakiukan penyidikan dan serangkaian tindakan lainnya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-75 dan satu orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lazim disebut dengan KUHAP, khususnya ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 mengatur Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khusus mengenai:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Adapun wewenang tersebut berada dalam lingkup praperadilan sebagai fungsi dan wewenang tambahan Pengadilan Negeri dalam menilai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pihak penyidik dan/atau penuntut umum secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan;
Bahwa ruang lingkup praperadilan sejatinya telah dibatasi dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, namun ternyata perkembangan hukum 5 (lima) tahun terakhir telah menerobos batas-batasan tersebut dan bahkan mendahului pembahasan Rancangan KUHAP;
Bahwa Perkembangan hukum merupakan wujud nyata dari implementasi teori responsif yang menguraikan hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. Perluasan ruang lingkup praperadilan khususnya mengenai penetapan tersangka telah dimulai sebelumnya keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Praktik praperadilan terkait penetapan tersangka, awal mulanya dapat ditemukan dalam Putusan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel. Adapun pertimbangan hukumnya ialah menghubungkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan penahanan sebagai upaya paksa kemudian ditafsirkan makna alat bukti yang cukup dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap ketentuan Pasal 184 ayat (1) sehingga penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan
Bahwa praktik berikutnya diketahui melalui Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel. Dalam pertimbangan putusannya, dilakukan uji kewenangan penyidik terhadap kedudukan tersangka selaku penegak hukum atau penyelenggara negara atau bukan keduanya. Adapun amar putusan menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa secara formal terobosan atas batasan obyek praperadilan terjadi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam Putusan tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan obyek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
Bahwa putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa pasca putusan MK tersebut, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni:
Penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti;
Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara;
Penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka permohonan praperadilan ini berdasarkan atas hukum sehingga Hakim berwenang memeriksa, mengadili dan memutusnya secara terbatas hanya mengenai aspek formal dan belum membahas substansi perkaranya;
Menimbang, bahwa atas dalil yang menyatakan pasca penetapan tersangka atas diri Pemohon sehingga saat tindakan hukum tersebut Termohon sudah memperlihatkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak, maupun bantahan Termohon yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK bukan satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara karena walaupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyebutkan BPK memang diberikan kewenangan melakukan perhitungan kerugian negara tetapi bukanlah satu-satunya instansi yang berwenang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara implisit APIP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan atau BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektur Utama maupun Inspektorat pada pemerintah daaerah) juga diberikan kewenangan dalam menghitung kerugian negara/kerugian keuangan negara, maka Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan pengertian kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Bahwa mengenai perhitungan kerugian negara Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukumnya yang tercantum dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yaitu dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) namun juga dapat berkoordinasi dengan instansi bahkan membuktikan sendiri dengan cara mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu bahkan dari pihak lain (ternasuk perusahaan);
Bahwa berdasarkan rumusan kamar pidana Mahkamah Agung yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 secara tegas menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sedangkan instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat Jenderal atau satuan perangkat kerja daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit atau perhitungan pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara, bahkan dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian dan besarnya kerugian negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka tidak lagi menjadi isu pokok apalagi menjadi perdebatan mengenai institusi yang dapat melakukan pemeriksaan atau audit dalam perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi namun demikian penyidik yang meminta perhitungan tersebut maupun institusi yang melakukan perhitungan tersebut harus mengikuti batasan kewenangan atau kompetensi absolut masing-masing institusi karena apabila melampaui batas kewenangan tersebut akibat hukumnya adalah proses perhitungan kerugian negara maupun hasilnya berupa laporan audit batal demi hukum;
Bahwa guna mengetahui batasan kewenangan atau kompetensi absolut adlalah berdasarkan peraturan dengan menjadi payung hukum dan dasar berdirinya masing-masing institusi, yaitu:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006;
Kompetensi : Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (termasuk keuangan daerah) yang bersumber dari APBN dan APBD.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Kompetensi : Mengawasi kegiatan kebendaharaan umum negara yang bersumber dari APBN.
Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga
Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Kompetensi : Mengawasi kegiatan kementerian tertentu yang ber-sumber dari APBN di kementerian tersebut
Inspektorat Provinsi
Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Kompetensi : Mengawasi kegiatan pemerintah provinsi yang bersumber dari APBD Provinsi
Inspektorat Kabupaten
Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Kompetensi : Mengawasi kegiatan pemerintah kabutapen/kota yang bersumber APBD kabupaten/kota.
Bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada Pemohon yaitu mengenai penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka hakim terlebih dahulu akan melihat aspek historis dari keberadaan dana BOS tersebut. Dalam perspektif historis, pasca pemberlakuan otonomi daerah ternyata sektor pendidikan tidak terurus dengan baik terutama dalam hal proses belajar mengajar maupun banyak fasilitas sekolah yang rusak karena terbatasnya biaya operasional sekolah akibat minimnya alokasi anggaran dari pemerintah daerah sehingga sebagai solusi permasalahan tersebut pemerintah pusat pada bulan Juli 2005 mulai menjalankan kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dianggarkan dan dikelola oleh pemerintah pusat dalam APBN sampai dengan sekarang;
Bahwa berdasarkan bukti P-8 diperoleh fakta hukum Pemohon telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Dalam konteks pembuktian, bukti P-8 adalah identik atau sama dengan bukti T-2 sehingga secara hukum para pihak sudah mengakui keberadan dan kebenaran bukti surat tersebut;
Bahwa guna membuktikan dalil bantahannya Termohon mengajukan bukti T-75 tentang bantuan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bogor. Fakta hukum dari bukti ini adalah Termohon guna memenuhi perintah penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor agar dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Fakta hukum ini bersesuaian dengan keterangan saksi Mohammad Adiguna pada pokoknya menerangkan saksi adalah ketua tim dan melakukan audit investigasi pada bulan Juni 2022 terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Muda, saksi juga menyatakan secara formal institusi tempatnya bekerja yaitu Inspektorat Kabupaten Bogor tidak berkompeten melakukan pemeriksaan atau audit dana yang bersumber dari APBN termasuk dana BOS namun tetap melakukan pemeriksaan tersebut atas dasar permintaan dari Termohon;
Bahwa berdasarkan bukti T-75 dan dihubungkan sumber pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana pertimbangan hukum di atas dan dihubungkan dengan matriks kewenangan atau kompetensi absolut institusi yang dapat mnghitung pemeriksaan atau audit dalam perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi maka Hakim menyatakan tindakan Termohon tersebut tidak berdasarkan atas hukum dan cacat prosedural karena meminta instansi melakukan suatu tindakan yang melampaui kewenangannya;
Bahwa terkait dengan bukti P-8 dan T-2 diperoleh fakta hukum kedua bukti tersebut adalah identik atau sama dan berdasarkan telaah yurdis diperoleh fakta hukum yaitu pada bagian diktum dari surat Termohon selaku pihak yang menerbitkan surat tersebut tidak mencantumkan tanggal diterbitkannya surat tersebut sehingga akibat hukumnya tidak diperoleh kepastian hukum sejak kapan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka Hakim berpendapat posita Pemohon di atas beralasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai dalil Pemohon yang menyatakan adanya ketidakjelasan waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, karena dalam proses penyelidikan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2016-2021 tetapi dalam tingkat penyidikan berubah menjadi tahun anggaran 2018-2021 maupun dalil bantahan Termohon pada pokoknya menyatakan perbedaan mata anggaran tidak menjadi masalah karena dalam rangkain penyelidikan hanya ditemukan fakta yang terjadi penyelewengan adalah pada tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan tujuan penyelidikan yakni mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan juga proses penyidikan tahun anggaran 2018-2021 merupakan interval waktu yang berada dalam kurun waktu tahun anggaran 2016-2021, Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah bagian dari proses peradilan pidana karena keduanya diperlukan untuk membuat terang suatu kejadian atau peristiwa pidana;
Bahwa penyelidikan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana karena tujuan proses ini guna mentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan;
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan menyatakan penyelidikan merupakan tindakan paling awal yang menjadi permulaan penyidikan;
Bahwa konsekuensi dari konsep berfikir di atas adalah bisa saja bahkan sering terjadi suatu proses penyelidikan tidak diilanjutkan pada tahap atau proses penyidikan namun sebaliknya tidak akan pernah terjadi suatu proses penyidikan tanpa diawali oleh tahapan penyidikan kecuali dalam hal tertangkap tangan;
Bahwa secara konseptual ada perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan namun secara substansial antara kedua proses tersebut harus berada dalam perspektif yang sama atau berkesinambungan dalam hal locus dan tempus delicti maupun peristiwa hukum yang terjadi sehingga apabila ada perbedaan maka mekanisme yang dilakukan adalah memperbaiki administrasi penyelidikan ataupun dilakukan penyelidikan ulang atau saat penerbitan surat perintah penyidikan pada bagian konsiderans mencantumkan pertimbangan mengenai hasil penyelidikan terhadap locus dan/atau tempus tidak semuanya terpenuhi, pertimbangan hukum ini bersesuaian dengan pendapat ahli Prof. Dr. Andre Yosua, SH., MH., MA., Ph.D., sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan penelusuran terhadap seluruh bukti surat yang Pemohon serahkan ternyata tidak ada bukti berupa surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan maupun dalam bukti P-2 ada dicantumkan nomor dan tanggal serta obyek perintah penyelidikan dan bukti P-8 juga mencantumkan nomor dan tanggal serta obyek penyidikan sehingga secara hukum posita Pemohon tetap beralasan bahkan sebaliknya berdasarkan penelusuran terhadap bukti yang Termohon serahkan untuk membuiktikan dalil sangkalannya khususnya bukti T-51 tentang Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 03/M.2.18/Fd.1/04 2022 tanggal 4 April 2022 pada pokoknya melakukan penyelidikan adanya indikasi penyelewengan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah Nomor 8 Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat tahun anggaran 2016-2021 dan bukti T-1 tentang Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang substansinya melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021;
Bahwa berdasarkan telaah yuridis atas bukti T-51 dan T-1 diperoleh fakta hukum adanya perbedaan penulisan locus dan tempus delicti. Dalam perspektif yuridis, perbedaan penulisan locus delicti bukan masalah kesalahan redaksional atau penulisan tetapi merupakan cacat formal karena menyangkut identitas suatu lembaga yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti) sekaligus atribusi atau jabatan yang Pemohon jalani dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon sehingga akibat hukum dari perbedaan penulisan tersebut proses penyelidikan dan penyidikan cacat prosedural;
Bahwa cacat formal tersebut juga dilihat dari aspek waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti sebagaimana pertimbangan hukum di atas seharusnya Termohon memilih satu diantara prosedur atau mekanisme namun senyatanya tidak dilakukan karena berdasarkan telaah yuridis atas bukti T-1 dalam konsiderans bukti tersebut tidak dicantumkan pertimbangan hukum atau alasan yuridis adanya perbedaan tempus delicti;
Bahwa akibat hukum dari ketidaksesuaian locus dan tempus delicti dalam bukti T-1 dengan bukti T-51 maka proses penyelidikan dan penyidikan atas diri Pemohon oleh Termohon tidak jelas atau kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka Hakim berpendapat posita Pemohon di atas beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum sehingga akibat hukumnya adalah patut dan tepat serta menurut hukum petitum kedua untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga dan keempat sebagaimana pertimbangan hukum di atas Hakim dengan tegas menyatakan tidak akan memeriksa, mengadili dan mempertimbangkan apalagi memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon sehingga adalah patut dan tepat serta menurut hukum menyatakan petitum ketiga dan keempat ditolak;
Menimbang, bahwa penahanan atas Pemohon adalah bagian dari upaya paksa terkait penetapan sebagai tersangka oleh Termohon sedangkan tindakan hukum tersebut sudah dikoreksi dengan dikabulkannya petitum kedua sehingga akibat hukumnya atas dasar keadilan dan kepastian hukum maka petitum kelima dan ketujuh juga dikabulkan;
Menimbang, bahwa atas petitum keenam berdasarkan kajian yuridis dan gramatikal petitum ini sangat luas maknanya sedangkan pemeriksaan atas diri Pemohon oleh Termohon tetap bisa dilakukan sepanjang tidak terkait dengan perkara yang Pemohon ditetapkan sebagau tersangka sebagaimana petitum angka kesatu di atas, sehingga atas dasar kepastian hukum patut dan tepat untuk ditolak;
Menimbang, bahwa atas petitum kedelapan dengan telah dikabulkannya petitum kesatu maka secara hukum tindakan Termohon tersebut tidak memenuhi persyaratan secara formal atau telah melanggar norma hukum acara maka adalah patut dan tepat serta menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa secara prosedural persidangan praperadilan hanya melihat dari aspek formil dan belum membahas apalagi memeriksa dan mengadili perkara secara materil sedangkan petitum kesembilan terkait dengan perkara pokok apabila amar putusannya dinyatakan bebas atau lepas sehingga demi kepastian hukum patut dan tepat untuk ditolak
Menimbang, bahwa atas petitum kesepuluh dan dihubungkan dengan posita permohonan maupun alat bukti yang dihadirkan ternyata Pemohon tidak ada menguraikan nomimal kerugian yang dialami apalagi mengajukan alat bukti untuk membuktikannya sehingga adalah patut dan tepat serta menurut hukum juga menolak petitum ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan sebagian maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Termohon;
Memperhatikan, Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan;
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp 2.000,- (terbilang dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 oleh Ahamd Taufik, SH., Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Randi, SH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Ttd.// Ttd.//
Randi, SH., Ahmad Taufik, SH.,