63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASNAENI, SH.,MH Terdakwa: MARIATI.
Menyatakan Terdakwa M A R I A T I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi“ sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa M A R I A T I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut“ sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M A R I A T I oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2008 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1; Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2009 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1; Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008; Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 ; Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 18 Desember 2008; Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Nomor : 900/989/BP/DPPKAD tanggal 17 Desember 2008; Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 86.A Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009; Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000126 sebesar Rp.14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009; Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009; Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/561/BP/DPPKAD tanggal 05 September 2009; Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 September 2009; Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009; Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000270 sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2009; Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000270 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 23 Desember 2009; Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/1858/BP/DPPKAD tanggal 23 Desember 2009; Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 28 Desember 2009; Dikembalikan kepada saksi KASIANI, S.Sos; 17. Fotocopy Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Kabupaten Luwu Timur; Dikembalikan kepada Lel JAMALUDDIN, Sos; 18. Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 331/D-02/XI/TAHUN 2021, Tanggal 15 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027; 19. Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan Lingkup Desa Teromu; 20. Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur; 21. Laporan Perkembangan Pinjaman UPKD Desa Teromu Tahun 2010 s/d Tahun 2014; 22. Surat Pernyataan MARIATI pertanggal 10 Mei 2022; 23. Daftar Tunggakan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Desa Teromu; 24. Uang Tunai Hasil Penagihan Tunggakan Dana Stimulan di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 6.394.000,- (enam juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); 25. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2014; 26. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2015; 27. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2016; 28. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2017; 29. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2018; 30. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019; 31. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020; 32. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021; 33. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2022; Dikembalikan kepada saksi BERTHO TARUKU; 34. Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 06 Agustus 2014; 35. Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 16 Januari 2015; Dikembalikan kepada saksi JASLIN. K; 36. Fotocopy Keputusan Kepala Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pecepatan Program PemberdayaanMasyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana; 37. Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 7962-01-003148-53-3 an. TP-2MP Desa Koroncia transaksi terakhir per tanggal 27 September 2017; Dikembalikan kepada saksi SELPINA RERUNG; 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : M A R I A T I;
Tempat Lahir : Lamasi;
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun /5 Januari 1981;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Kawanga Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : I R T dan mantan Bendahara UPKT Teromu;
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai tanggal 13 September 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARIATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa MARIATI dari dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut di atas.
Menyatakan terdakwa MARIATI, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menghukum Terdakwa MARIATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 3 (Tiga) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.190.920.532,00, (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2008 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2009 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 18 Desember 2008
Fotocopy Surat Pemindahbukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se-Kabupaten Luwu Timur No: 900/989/BP/DPPKAD tanggal 17 Desember 2008.
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 86.A Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000126 sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009.
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/561/BP/DPPKAD tanggal 05 September 2009
Fotocopy Permintaan Pengiriman Uang sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 September 2009
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000270 sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2009
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000270 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 23 Desember 2009
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/1858/BP/DPPKAD tanggal 23 Desember 2009.
Fotocopy Permintaan Pengiriman Uang sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 28 Desember 2009.
Dikembalikan kepada saksi KASIANI, S.Sos;
Fotocopy Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Kabupaten Luwu Timur
Dikembalikan kepada Lel JAMALUDDIN, Sos;
Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 331/D-02/XI/TAHUN 2021, Tanggal 15 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan Lingkup Desa Teromu
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur
Laporan Perkembangan Pinjaman UPKD Desa Teromu Tahun 2010 s/d Tahun 2014
Surat Pernyataan MARIATI pertanggal 10 Mei 2022
Daftar Tunggakan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Desa Teromu.
Uang Tunai Hasil Penagihan Tunggakan Dana Stimulan di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 6.394.000,- (enam juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2014
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2015
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2016
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2017
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2018
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2022
Dikembalikan kepada saksi BERTHO TARUKU;
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 06 Agustus 2014
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 16 Januari 2015
Dikembalikan kepada saksi JASLIN. K;
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pecepatan Program PemberdayaanMasyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 7962-01-003148-53-3 an. TP-2MP Desa Koroncia transaksi terakhir per tanggal 27 September 2017.
Dikembalikan kepada saksi SELPINA RERUNG;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);.
Setelah mendengar pembacaan Pembelaan (pledoi) Terdakwa secara lisan pada hari Senin tanggal 26 September 2022, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa adalah pertama kali melakukan tindak pidana, berterus terang dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa masih mempunyai tanggungjawab kepada anak-anak yang kini sedang ditinggalkan suami terdakwa karena telah pergi ke Kalimantan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Primair:
--------- Bahwa ia Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 14 September 2009, pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari 2010 s/d bulan Desember 2010, antara bulan Januari 2011 s/d bulan Desember 2011, antara bulan Januari 2012 s/d bulan Desember 2012, antara bulan Januari 2013 s/d bulan Desember 2013, antara bulan Januari 2014 s/d bulan Oktober 2014, atau setidak - tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 bertempat di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Tahun 2008 s/d Tahun 2009 Bupati Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Keputusan:
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 337 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 86.A Tahun 2009 Tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 239 Tahun 2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Bahwa perihal surat tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa dari Tahun 2008 s/d Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) setiap Pemerintah Desa yang mana maksud dan tujuan bantuan tersebut untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Bahwa Desa Teromu dalam wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan salah satu Desa di Kab. Luwu Timur yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kab. Luwu Timur, dengan pendistribusian dana bantuan sebagai berikut:
Pertama pada tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank Sulselbar Cabang Malili.
Kedua pada Tanggal 1 September 2009 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Ketiga pada Tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 337 Tahun 2008, Keputusan Bupati Nomor: 86.A Tahun 2009 dan Keputusan Bupati Nomor: 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, maka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Kabupaten Luwu Timur kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor: 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang menjadi tujuan dari P2MP adalah sebagai berikut:
Tujuan Umum
Tujuan umum P2MP Luwu Timur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui kegiatan usaha ekonomi mikro produktif yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat miskin pedesaan.
Tujuan Khusus
Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya rumah tangga miskin produktif perdesaan pada perencanaan partisipatif, pelaksanaan secara mandiri, pemantauan dan pelestarian hasil usaha dalam rangka program peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi mikro yang berupa penanaman modal sebagai kegiatan bergulir.
Menyediakan bantuan pinjaman modal usaha ekonomi mikro produktif untuk disalurkan kepada kelompok usaha yang keanggotaannya adalah kelompok rumah tangga miskin produktif.
Melembagakan pengelolaan Dana Bergulir melalui pembentukan badan atau lembaga masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kepada kelompok usaha ekonomi mikro pedesaan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPMPD Nomor: 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kab. Luwu Timur, Pemerintah Desa Teromu/Kepala Desa selaku Penanggung Jawab, Pembina dan Pengendali kelancaran serta keberhasilan bantuan ini mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009 tentang Penetapan UPKD P2MP Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kebupaten Luwu Timur.
Adapun susunan pengurus sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1 Acis Tadayoe (almarhum) Penanggung Jawab 2 Agustinus Daud Tonapa Ketua UPKD 3 Pisertan Pajula Sekretaris UPKD 4 Mariati Bendahara UPKD
Bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kab. Luwu Timur TA. 2009, tahapan pencairan bantuan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
Dari Pemerintah Desa kepada UPKD yakni :
UPKD membuka rekening dana bergulir dari Pemerintah Desa dan rekening operasional UPKD dengan spesimen tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa
Membuat surat perjanjian pemberian bantuan Dana Bergulir antara Pemerintah Desa dengan UPKD.
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari kas Desa ke rekening UPKD
Dari UPKD kepada kelompok yakni :
Penyerahan dana dilakukan setelah dua kelompok mengajukan permintaan dana kepada UPKD sesuai daftar isian kelompok.
Penyerahan dana kepada para kelompok penerima dilakukan oleh UPKD dalam forum masyarakat desa yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok penerima pinjaman modal, BPD, Lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat yang dituangkan dalam berita acara.
UPKD dan kelompok menandatangani SP3 yang diketahui oleh Kepala Desa yang didalamnya tertuang tata cara peminjaman dan pengembalian Dana Bergulir.
Bahwa pada awal bulan Februari Tahun 2010 setelah Dana Bantuan Keuangan P2MP masuk ke rekening Desa Teromu kemudian ditransfer ke rekening UPKD Teromu pada Bank BRI unit Wonorejo nomor rekening : 5007-01-010663-53-8, Saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD dan Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara mencairkan dana bantuan tersebut dengan membawa rekomendasi dari Kepala Desa Teromu, Acis Tadayoe (Almarhum), kemudian dana tersebut dicairkan pada tanggal 10 Februari 2010.
Bahwa adapun rincian peruntukan dana bantuan keuangan sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut ialah sebagai berikut:
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp.335.000.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Bahwa setelah dana bantuan tersebut dicairkan, pada tanggal yang sama yakni tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD yakni saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara, disaksikan oleh Kepala Desa Acis Tadayoe (almarhum) beserta Aparat Desa Teromu dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian menggulirkan dana tersebut kepada kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu, yang mana dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali kepada 37 (Tiga Puluh Tujuh) kelompok penerima dengan jumlah dana bantuan variatif tergantung usahanya, yang mana saat perguliran pertama dari nilai bantuan sebesar Rp. 335.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/ masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) masih tertinggal di rekening UPKD, kemudian dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD untuk kemudian diambil kembali dari rekening UPKD jika dibutuhkan.
Bahwa pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD kepada kelompok masyarakat sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat.
Bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam oleh Terdakwa MARIATI tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014. Akibatnya terjadi penyimpangan sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH | KETERANGAN | |
| I | DANA BERGULIR P2MP | |||
| 1 | Penerimaan Dana P2MP (Pokok) | Rp.335.000.000,00 | ||
| 2 | Penerimaan Bunga (40% dari SHU) | Rp15.469.669,00 | Digulirkan di Tahun 2010 s.d 2014 | |
| 3 | Penerimaan Bunga Bank dari Oktober 2014 s.d Mei 2022 | Rp.2.725.917,00 | ||
| 4 | Setor Tunai Ke Rekening P2MP (8/10/2014) | Rp.1.490.000,00 | ||
| 5 | Jumlah Dana P2MP (I.5 = I.1 + I.2 + I.3. + I.4) | Rp.354.685.586,00 | ||
| 6 | Jumlah Tunggakan Dana P2MP (Pengeluaran) | Rp.74.503.217,00 | Dana Perguliran yang Menunggak di masyarakat dari Tahun 2010 S.D 2022 | |
| 7 | Jumlah Saldo Buku (I.7 = 1.5 - I.6) | Rp.280.182.369,00 | ||
| II | SALDO BUKU | |||
| 1 | Saldo Bank UPKD P2MP Desa Teromu Norek BRI (500701010663538) | Rp.68.942.823,00 | ||
| 2 | Saldo Bank TP-2MP Desa Koroncia (BRI Unit Wonorejo Norek 796201003148533) | Rp.5.386.664,00 | ||
| 3 | Kas Tunai Tim Percepatan Pada Desa Teromu (Sdr. Nisa Bendahara Desa Teromu) | Rp.5.060.000,00 | ||
| 4 | JUMLAH SALDO (II.4 = II.1 + II.2 + II.3) | Rp.79.389.487,00 | ||
| 5 | JUMLAH SELISIH (II.5 = I.7 - II.4) | Rp.200.792.882,00 | Jumlah Selisih merupakan ketekoran Kas dana P2MP Desa Teromu | |
| III | KERUGIAN KEUANGAN DAERAH | |||
| 1 | Dana P2MP yang digunakan oeh sdr(i). Mariati untuk kepentingan pribadinya, terdiri dari: | |||
| a. | Ketekoran Kas Dana P2MP Tahun 2010 s.d 2014 | Rp.175.086.176,00 | LHP Nomor: 700/68/X/ ITKAB tanggal 20 Oktober 2014. | |
| b. | Penyetoran 14 orang anggota Kelompok kepada sdr(i). Mariati namun tidak dicatat dan disetorkan ke rekening Dana P2MP Desa Teromu. | Rp.15.834.356,00 | ||
| c | Jumlah c = a + b | Rp.190.920.532,00 | ||
| 2 | Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh Para Pengurus TPKD Teromu | Rp.2.000.000,00 | ||
| 3 | Setoran Anggota Kelompok Kepada Para Ketua Kelompok Namun Tidak Disetorkan Kepada Bendahara UPKD (sdr(i). Mariati). | Rp.7.872.350,00 | Diserahkan kepada sdr. R.Kenyamu, Desmin B., Youce R., Titus, dan sdr(i). Hasmawati. | |
| 4 | JUMLAH KERUGIAN DAERAH (III.4 = III.1.c + III.2 + III.3) | Rp.200.792.882,00 | ||
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARIATI mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 190.920.532,00,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) sebagaimana Hasil Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Luwu Timur Nomor: 700/102/VII/2022/ITKAB tanggal 14 Juli 2022.
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1).Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Bab III huruf A angka 4, angka 5 dan Bab V huruf B poin (b) dan (d) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan Dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur.
------ Perbuatan terdakwaMARIATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
sUBSIDIAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 14 September 2009, pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari 2010 s/d bulan Desember 2010, antara bulan Januari 2011 s/d bulan Desember 2011, antara bulan Januari 2012 s/d bulan Desember 2012, antara bulan Januari 2013 s/d bulan Desember 2013, antara bulan Januari 2014 s/d bulan Oktober 2014, atau setidak - tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 bertempat di Desa Teromu, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Tahun 2008 s/d Tahun 2009 Bupati Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Keputusan:
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 337 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 86.A Tahun 2009 Tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 239 Tahun 2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Bahwa perihal surat tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa dari Tahun 2008 s/d Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) setiap Pemerintah Desa yang mana maksud dan tujuan bantuan tersebut untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Bahwa Desa Teromu dalam wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan salah satu Desa di Kabupaten Luwu Timur yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kab. Luwu Timur, dengan pendistribusian dana bantuan sebagai berikut :
Pertama pada Tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank Sulselbar Cabang Malili.
Kedua pada Tanggal 1 September 2009 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Ketiga pada Tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 337 Tahun 2008, Keputusan Bupati Nomor 86.A Tahun 2009 dan Keputusan Bupati No. 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, maka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Kab. Luwu Timur kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang menjadi tujuan dari P2MP adalah sebagai berikut :
Tujuan Umum
Tujuan umum P2MP Luwu Timur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui kegiatan usaha ekonomi mikro produktif yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat miskin pedesaan.
Tujuan Khusus
Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya rumah tangga miskin produktif perdesaan pada perencanaan partisipasif, pelaksanaan secara mandiri, pemantauan dan pelestarian hasil usaha dalam rangka program peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi mikro yang berupa penananaman modal sebagai kegiatan bergulir.
Menyediakan bantuan pinjaman modal usaha ekonomi mikro produktif untuk disalurkan kepada kelompok usaha yang keanggotaannya adalah kelompok rumah tangga miskin produktif.
Melembagakan pengelolaan dana bergulir melalui pembentukan badan atau lembaga masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kepada kelompok usaha ekonomi mikro pedesaan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPMPD Nomor : 21 tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, Pemerintah Desa Teromu/ Kepala Desa Selaku Penanggung Jawab, Pembina dan Pengendali kelancaran serta keberhasilan bantuan ini mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 14 September 2009 tentang Penetapan UPKD P2MP Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kebupaten Luwu Timur.
Adapun susunan pengurus sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1 Acis Tadayoe (almahum) Penanggung Jawab 2 Agustinus Daud Tonapa Ketua UPKD 3 Pisertan Pajula Sekretaris UPKD 4 Mariati Bendahara UPKD
Bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang menjadi tugas pokok dan fungsi UPKD adalah :
Menyebarluaskan informasi tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada masyarakat diwilayah desanya.
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima pinjaman modal bergulir sebagai hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Memfasilitasi Kelompok pada tahap pengajuan proposal pinjaman.
Melakukan Verifikasi kepada calon kelompok penerima pinjaman.
Melakukan pencairan dana kepada kelompok yang dianggap layak menerima modal pinjaman.
Melakukan penagihan kepada kelompok peminjam sesuai yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).
Membuat Laporan kemajuan pelaksanaan program setiap bulan termasuk laporan pencairan dan penggunaan dana (Laporan Keuangan)
Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada kelompok penerima pinjaman.
Bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan Dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, tahapan pencairan bantuan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
Dari Pemerintah Desa kepada UPKD yakni :
UPKD membuka rekening dana bergulir dari Pemerintah Desa dan rekening operasional UPKD dengan spesimen tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa
Membuat Surat Perjanjian pemberian bantuan dana bergulir antara pemerintah desa dengan UPKD.
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari kas Desa ke rekening UPKD
Dari UPKD kepada kelompok yakni :
Penyerahan dana dilakukan setelah dua kelompok mengajukan permintaan dana kepada UPKD sesuai Daftar Isian Kelompok.
Penyerahan dana kepada para kelompok penerima dilakukan oleh UPKD dalam forum masyarakat desa yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok penerima pinjaman modal, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara.
UPKD dan Kelompok menandatangani SP3 yang diketahui oleh Kepala Desa yang didalamnya tertuang tata cara peminjaman dan pengembalian dana bergulir.
Bahwa pada awal bulan Februari Tahun 2010 setelah Dana Bantuan Keuangan P2MP masuk ke rekening Desa Teromu kemudian ditransfer ke rekening UPKD Teromu pada Bank BRI unit Wonorejo nomor rekening : 5007-01-010663-53-8, Saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD dan Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara mencairkan dana bantuan tersebut dengan membawa rekomendasi dari Kepala Desa Teromu, Acis Tadayoe (Almarhum), kemudian dana tersebut dicairkan pada Tanggal 10 Februari 2010.
Bahwa adapun rincian peruntukan dana bantuan keuangan sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut ialah sebagai berikut:
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp.335.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Bahwa setelah dana bantuan tersebut dicairkan, pada tanggal yang sama yakni Tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD yakni saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula Sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara, disaksikan oleh Kepala Desa Acis Tadayoe (almarhum) beserta Aparat Desa Teromu dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian menggulirkan dana tersebut kepada kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu, yang mana dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali kepada 37 (Tiga Puluh Tujuh) kelompok penerima dengan jumlah dana bantuan variatif tergantung usahanya, yang mana saat perguliran pertama dari nilai bantuan sebesar Rp. 335.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga sekitar kurang lebih Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) masih tertinggal di rekening UPKD, kemudian dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD untuk kemudian diambil kembali dari rekening UPKD jika dibutuhkan.
Bahwa pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD kepada kelompok masyarakat sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat.
Bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam oleh Terdakwa MARIATI tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014. Akibatnya terjadi penyimpangan sebagai berikut:
-
NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN I DANA BERGULIR P2MP 1 Penerimaan Dana P2mp (Pokok) Rp.335.000.000,00 2 Penerimaan Bunga (40% dari SHU) Rp.15.469.669,00 Digulirkan di Tahun 2010 s.d 2014 3 Penerimaan Bunga Bank dari Oktober 2014 s.d Mei 2022 Rp.2.725.917,00 4 Setor Tunai Ke Rekening P2MP (8/10/2014) Rp.1.490.000,00 5 Jumlah Dana P2MP (I.5 = I.1 + I.2 + I.3. + I.4) Rp.354.685.586,00 6 Jumlah Tunggakan Dana P2MP (Pengeluaran) Rp.74.503.217,00 Dana Perguliran yang Menunggak di masyarakat dari Tahun 2010 S.D 2022 7 Jumlah Saldo Buku (I.7 = 1.5 - I.6) Rp.280.182.369,00 II SALDO BUKU 1 Saldo Bank UPKD P2MP Desa Teromu Norek BRI ( 500701010663538) Rp.68.942.823,00 2 Saldo Bank TP-2MP Desa Koroncia (BRI UNIT WONOREJO Norek 796201003148533) Rp.5.386.664,00 3 Kas Tunai Tim Percepatan Pada Desa Teromu (Sdr. Nisa Bendahara Desa Teromu) Rp.5.060.000,00 4 JUMLAH SALDO (II.4 = II.1 + II.2 + II.3) Rp.79.389.487,00 5 JUMLAH SELISIH (II.5 = I.7 - II.4) Rp.200.792.882,00 Jumlah Selisih merupakan ketekoran Kas dana P2MP Desa Teromu III KERUGIAN KEUANGAN DAERAH 1 Dana P2MP yang digunakan oeh sdr(i). Mariati untuk kepentingan pribadinya, terdiri dari: a. Ketekoran Kas Dana P2MP Tahun 2010 s.d 2014 Rp.175.086.176,00 LHP Nomor: 700/68/X/ ITKAB tanggal 20 Oktober 2014. b. Penyetoran 14 orang anggota Kelompok kepada sdr(i). Mariati namun tidak dicatat dan disetorkan ke rekening Dana P2MP Desa Teromu. Rp.15.834.356,00 c Jumlah c = a + b Rp.190.920.532,00 2 Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh Para Pengurus TPKD Teromu Rp.2.000.000,00 3 Setoran Anggota Kelompok Kepada Para Ketua Kelompok Namun Tidak Disetorkan Kepada Bendahara UPKD (sdr(i). Mariati). Rp.7.872.350,00 Diserahkan kepada sdr. R.Kenyamu, Desmin B., Youce R., Titus, dan sdr(i). Hasmawati. 4 JUMLAH KERUGIAN DAERAH (III.4 = III.1.c + III.2 + III.3) Rp.200.792.882,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARIATI mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 190.920.532,00,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) sebagaimana Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Luwu Timur Nomor : 700/102/VII/2022/ITKAB Tanggal 14 Juli 2022.
------Perbuatan terdakwaMARIATIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
atau
keDUA:
--------- Bahwa ia Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009, pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari 2010 s/d bulan Desember 2010, antara bulan Januari 2011 s/d bulan Desember 2011, antara bulan Januari 2012 s/d bulan Desember 2012, antara bulan Januari 2013 s/d bulan Desember 2013, antara bulan Januari 2014 s/d bulan Oktober 2014, atau setidak - tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 bertempat di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Tahun 2008 s/d 2009 Bupati Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Keputusan:
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 337 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 86.A Tahun 2009 Tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 239 Tahun 2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Bahwa perihal surat tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa dari Tahun 2008 s/d Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) setiap Pemerintah Desa yang mana maksud dan tujuan bantuan tersebut untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Bahwa Desa Teromu dalam wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan salah satu Desa di Kabupaten Luwu Timur yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kab. Luwu Timur, dengan pendistribusian dana bantuan sebagai berikut:
Pertama pada tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) melalui Bank Sulselbar Cabang Malili.
Kedua pada tanggal 1 September 2009 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Ketiga pada tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 337 Tahun 2008, Keputusan Bupati Nomor 86.A Tahun 2009 dan Keputusan Bupati No. 239 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, maka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Kab. Luwu Timur kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang menjadi tujuan dari P2MP adalah sebagai berikut:
Tujuan Umum
Tujuan umum P2MP Luwu Timur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui kegiatan usaha ekonomi mikro produktif yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat miskin pedesaan.
Tujuan Khusus
Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya rumah tangga miskin produktif perdesaan pada perencanaan partisipatif, pelaksanaan secara mandiri, pemantauan dan pelestarian hasil usaha dalam rangka program peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi mikro yang berupa penananaman modal sebagai kegiatan bergulir.
Menyediakan bantuan pinjaman modal usaha ekonomi mikro produktif untuk disalurkan kepada kelompok usaha yang keanggotaannya adalah kelompok rumah tangga miskin produktif.
Melembagakan pengelolaan dana bergulir melalui pembentukan badan atau lembaga masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kepada kelompok usaha ekonomi mikro pedesaan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPMPD Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, Pemerintah Desa Teromu/ Kepala Desa Selaku Penanggung Jawab, Pembina dan Pengendali kelancaran serta keberhasilan bantuan ini mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009 Tentang Penetapan UPKD P2MP Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Adapun susunan pengurus sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan 1 Acis Tadayoe (almahum) Penanggung Jawab 2 Agustinus Daud Tonapa Ketua UPKD 3 Pisertan Pajula Sekretaris UPKD 4 Mariati Bendahara UPKD
Bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, yang menjadi tugas pokok dan fungsi UPKD adalah :
Menyebarluaskan informasi tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada masyarakat diwilayah desa nya.
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima pinjaman modal bergulir sebagai hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Memfasilitasi Kelompok pada tahap pengajuan proposal pinjaman.
Melakukan Verifikasi kepada calon kelompok penerima pinjaman.
Melakukan pencairan dana kepada kelompok yang dianggap layak menerima modal pinjaman.
Melakukan penagihan kepada kelompok peminjam sesuai yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3)
Membuat Laporan kemajuan pelaksanaan program setiap bulan termasuk laporan pencairan dan penggunaan dana (Laporan keuangan)
Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada kelompok penerima pinjaman.
Bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan Dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kab. Luwu Timur, tahapan pencairan bantuan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
Dari pemerintah desa kepada UPKD yakni :
UPKD membuka rekening dana bergulir dari pemerintah desa dan rekening operasional UPKD dengan spesimen tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa.
Membuat Surat Perjanjian pemberian bantuan dana bergulir antara pemerintah desa dengan UPKD.
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari kas Desa ke rekening UPKD
Dari UPKD kepada kelompok yakni :
Penyerahan dana dilakukan setelah dua kelompok mengajukan permintaan dana kepada UPKD sesuai Daftar Isian Kelompok.
Penyerahan dana kepada para kelompok penerima dilakukan oleh UPKD dalam forum masyrakat Desa yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok penerima pinjaman modal, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara.
UPKD dan Kelompok menandatangani SP3 yang diketahui oleh Kepala Desa. Yang didalamnya tertuang tata cara peminjaman dan pengembalian dana bergulir.
Bahwa pada awal bulan Februari Tahun 2010 setelah Dana Bantuan Keuangan P2MP masuk ke rekening Desa Teromu kemudian ditransfer ke rekening UPKD Teromu pada Bank BRI unit Wonorejo nomor rekening : 5007-01-010663-53-8, Saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD dan Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara mencairkan dana bantuan tersebut dengan membawa rekomendasi dari Kepala Desa Teromu, Acis Tadayoe (Almarhum), kemudian dana tersebut dicairkan pada tanggal 10 Februari 2010.
Bahwa adapun rincian peruntukan dana bantuan keuangan sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut ialah sebagai berikut:
Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp. 335.000.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Bahwa setelah dana bantuan tersebut dicairkan, pada tanggal yang sama yakni tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD yakni saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula Sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara, disaksikan oleh Kepala Desa Acis Tadayoe (almarhum) beserta Aparat Desa Teromu dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian menggulirkan dana tersebut kepada kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu, yang mana dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali kepada 37 (Tiga Puluh Tujuh) kelompok penerima dengan jumlah dana bantuan variatif tergantung usahanya, yang mana saat perguliran pertama dari nilai bantuan sebesar Rp. 335.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) masih tertinggal di rekening UPKD, kemudian dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD untuk kemudian diambil kembali dari rekening UPKD jika dibutuhkan.
Bahwa pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD kepada kelompok masyarakat sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat.
Bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam oleh Terdakwa MARIATI tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014. Akibatnya terjadi penyimpangan sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH | KETERANGAN | |
| I | DANA BERGULIR P2MP | |||
| 1 | Penerimaan Dana P2mp (Pokok) | Rp335.000.000,00 | ||
| 2 | Penerimaan Bunga (40% dari SHU) | Rp.15.469.669,00 | Digulirkan di Tahun 2010 s.d 2014 | |
| 3 | Penerimaan Bunga Bank dari Oktober 2014 s.d Mei 2022 | Rp.2.725.917,00 | ||
| 4 | Setor Tunai Ke Rekening P2MP (8/10/2014) | Rp.1.490.000,00 | ||
| 5 | Jumlah Dana P2MP (I.5 = I.1 + I.2 + I.3. + I.4) | Rp.354.685.586,00 | ||
| 6 | Jumlah Tunggakan Dana P2MP (Pengeluaran) | Rp.74.503.217,00 | Dana Perguliran yang Menunggak di masyarakat dari Tahun 2010 S.D 2022 | |
| 7 | Jumlah Saldo Buku (I.7 = 1.5 - I.6) | Rp.280.182.369,00 | ||
| II | SALDO BUKU | |||
| 1 | Saldo Bank UPKD P2MP Desa Teromu Norek BRI ( 500701010663538) | Rp.68.942.823,00 | ||
| 2 | Saldo Bank TP-2MP Desa Koroncia (BRI UNIT WONOREJO Norek 796201003148533) | Rp.5.386.664,00 | ||
| 3 | Kas Tunai Tim Percepatan Pada Desa Teromu (Sdr. Nisa Bendahara Desa Teromu) | Rp.5.060.000,00 | ||
| 4 | JUMLAH SALDO (II.4 = II.1 + II.2 + II.3) | Rp.79.389.487,00 | ||
| 5 | JUMLAH SELISIH (II.5 = I.7 - II.4) | Rp.200.792.882,00 | Jumlah Selisih merupakan ketekoran Kas dana P2MP Desa Teromu | |
| III | KERUGIAN KEUANGAN DAERAH | |||
| 1 | Dana P2MP yang digunakan oeh sdr(i). Mariati untuk kepentingan pribadinya, terdiri dari: | |||
| a. | Ketekoran Kas Dana P2MP Tahun 2010 s.d 2014 | Rp.175.086.176,00 | LHP Nomor: 700/68/X/ ITKAB tanggal 20 Oktober 2014. | |
| b. | Penyetoran 14 orang anggota Kelompok kepada sdr(i). Mariati namun tidak dicatat dan disetorkan ke rekening Dana P2MP Desa Teromu. | Rp.15.834.356,00 | ||
| c | Jumlah c = a + b | Rp.190.920.532,00 | ||
| 2 | Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh Para Pengurus TPKD Teromu | Rp.2.000.000,00 | ||
| 3 | Setoran Anggota Kelompok Kepada Para Ketua Kelompok Namun Tidak Disetorkan Kepada Bendahara UPKD (sdr(i). Mariati). | Rp.7.872.350,00 | Diserahkan kepada sdr. R.Kenyamu, Desmin B., Youce R., Titus, dan sdr(i). Hasmawati. | |
| 4 | JUMLAH KERUGIAN DAERAH (III.4 = III.1.c + III.2 + III.3) | Rp.200.792.882,00 | ||
Total uang yang digelapkan Terdakwa MARIATI sebesar Rp. 190.920.532,00,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
------Perbuatan terdakwaMARIATIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut maka untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KASIANI, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti sesuai isi surat Panggilan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa menurut pengetahuan saksi dana bantuan tersebut berasal dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008 - 2009 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 350.000.000 (tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sebanyak 3 (tiga) kali pencairan;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi pada saat Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu disalurkan adalah sebagai bendahara pengeluaran dana bantuan di dinas DPPKAD untuk Kab. Luwu Timur pada tahun 2008;
Bahwa setahu saksi yang menjadi dasar Pencairan anggaran yakni:
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 337 Tahun 2008 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 86.A Tahun 2009 Tanggal 02 April 2009 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 239 Tahun 2009 Tanggal 14 Desember 2009 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur tahun Anggaran 2008.
Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa.
Berdasarkan ketiga surat tersebutlah diatas saksi sebagai Bendahara Pos bantuan saat itu mencairkan anggaran Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada seluruh Desa di Luwu Timur termasuk di Desa Teromu;
Bahwa dana yang disalurkan untuk bantuan stimulan sebanyak tiga kali tahapan yakni:
Tahun 2008 yang bersumber dari APBD Perubahan Pemkab Luwu Timur sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) yang disalurkan untuk 99 Desa di Kab. Luwu Timur.
Tahun 2009 yang bersumber dari APBD Pokok Pemkab Luwu Timur sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)yang disalurkan untuk 99 Desa di Kab. Luwu Timur.
Kemudian APBD Perubahan Tahu 2009 Pemkab Luwu Timur sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) digunakan untuk penambahan bantuan dana stimulan sebelumnya di 99 desa sekabupaten Luwu Timur.
Dengan total setiap desa mendapat bantuan dana stimulan sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa adapun mekanisme proses pengajuan hingga pencairan bantuan dana stimulan tersebut hingga sampai di desa-desa yang menerima bantuan ialah mendapatkan rekomendasi dari BPMD dalam bentuk surat yang menyampaikan bahwa desa tersebut layak untuk mendapatkan pencairan dan saksi hanya bertugas untuk membuat SPP dan SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa adapun mekanisme pencairan bantuan dana tersebut ke desa ialah saksi selaku bendahara pengeluaran mentransferkan bantuan dana tersebut ke rekening desa masing-masing Desa sebanyak 3 (tiga) kali pentransferan yakni:
Yang pertama di tanggal 18 Desamber 2008 masing-masing desa mendapat bantuan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Yang kedua di tanggal 1 September 2009 masing-masing desa mendapat bantuan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Yang ketiga di tanggal 23 Dseamber 2009 masing-masing desa mendapat bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi DARWIN HD, S. Kom, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;
Bahwa Saksi mengerti sesuai isi surat Panggilan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP), pada saat itu saksi sebenarnya bagian keuangan sementara Dana Stimulan melekat di bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor DPMD Kab. Luwu Timur namun karena setiap melakukan monitoring dan evaluasi saksi selalu ditugaskan untuk mendampingi Kepala Bidang;
Bahwa setahu saksi yang menjadi dasar pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (P2MP) adalah Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009;
Bahwa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor 21 Tahun 2009, mekanisme Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur antara lain :
Tahapan Persiapan :
Pembentukan Tim Koordinasi Kabupaten dengan Keputusan Bupati
UPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Kelompok Masyarakat penerimaan program (KMP2) harus berdasarkan rekomendasi Kepala Desa yang diusulkan oleh UPKD berdasarkan hasil verifikasi dan musyawarah desa dibuktikan denganberita acara.
Tahapan Perencanaan :
Identifikasi calon kelompok penerima pinjaman.
Penilaian kelayakan usaha
Penetapan penerima pinjaman modal
Penyusunan dan pengajuan dokumen pencairan dana.
Bahwa menurut pengetahuan saksi sumber dana bantuan bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur 2008-2009 dengan jumlah bantuan perdesa sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) terdiri 335.000.000,- yang bergulir dan Rp. 15.000.000,- sebagai dana operasional;
Bahwa penyaluran Dana P2MP dilakukan pada Tahun 2010;
Bahwa terdapat kendala atau permasalahan awalnya kami menerima laporan perkembangan dana stimulant setiap bulannya dari sebanyak 99 Desa di kabupaten luwu timur kemudian kami memisahkan jumlah tunggakan yang paling tinggi untuk diprioritaskan dilakukan monitoring dan evaluasi secara langsung termasuk desa Teromu;
Bahwa kemudian kami melakukan monitoring langsung ke Kantor Desa Teromu dan pada saat itu di Kantor Desa Teromu, kami memanggil sampel dari beberapa kelompok yang meminjam terlalu tinggi namun tidak melakukan pembayaran sama sekali;
Bahwa pada saat itu yang datang adalah sdri. RIDA, sdr. AMOS dan sdr. SEPAINTAN, dimana mereka mengakui bahwa telah melakukan pembayaran di bendahara UPKD sdri. MARIATI namun saat itu tidak ada bukti pembayaran yang ditunjukkan kepada kami;
Bahwa seingat saksi bersama dengan ibu Mariati dan Kepala Desa pernah melakukan sinkronisasi data di rumah Bendahara UPKD Teromu sdri Mariati dalam pertemuan tersebut sdri. MARIATI telah mengakui bahwa telah menggunakan beberapa dana tersebut untuk kepentingan pribadi dimana jumlahnya saat itu sebesar Rp. 154.420.000,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Kab. Luwu Timur dan saksi sampaikan juga secara lisan kepada Kepala Desa Teromu beserta Pengurus UPKD Desa Teromu tentang permasalahan tersebut;
Bahwa seingat saksi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa ditindak lanjuti dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan Khusus namun saat itu saksi tidak mengingat lagi dengan cara bersurat atau dengan lisan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi AGUSTINUS DAUD TONAPA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur ;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timu;
Bahwa pembentukan UPKD berdasarkan hasil musyawarah desa kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu namun saksi tidak ingat lagi nomor dan tanggalnya suratnya keputusan tersebut. Dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : MARIATI
Bahwa awalnya Perguliran berjalan lancar namun Tahun 2011 dari Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat turun ke Desa untuk monitoring pelaksanaan kegiatan P2MP, kemudian ditemukan selisih dana sekitar Rp. 20.000.000,- kemudian saksi sampaikan ke Kepala Desa dan juga BPD untuk dilakukan rapat, setelah itu diadakan rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa sdr. ACIS TADAYOE, Ketua BPD MATIUS MINGGU, Anggota BDP (Antun Purnomo, Sumo Warsito, Syukur, Andri Pandiangan, YT. Bato Samma, Derisman Kalompo) dan Pengurus UPKD;
Bahwa saksi tidak mengingat apakah ada berita acara rapat atau tidak ada, namun yang saksi ingat pada saat rapat bendahara UPKD sdri. MARIATI mengakui dan sebanyak Rp.20.000.000 tersebut dan berjanji mengembalikkan dana tersebut namun tidak ada progress dari yang bersangkutan sehingga saksi kembali menyampaikan kepada kepala desa dan disaran oleh kepala desa untuk disampaikan kepada Camat Mangkutana pada saat itu dijabat oleh sdr. SATRI;
Bahwa tindak lanjut dari penyampaikan tersebut kami pengurus UPKD dipanggil ke Kantor Kecamatan untuk membicarakan masalah tersebut, dan pada saat itu bendahara UPKD mengakui telah menggunakan dana tersebut kemudian bendahara membuat pernyataan bahwa dia bertanggung atas dana tersebut dan berjanji akan mengganti dana tersebut ;
Bahwa pada saat itu saksi sudah tidak berani untuk mengulirkan dana tersebut sehingga saksi memutuskan menghentikan perguliran namun peminjam yang melakukan pembayaran tetap diterima oleh bendahara;
Bahwa beberapa bulan kemudian kami mendapat surat dari DPMD yang mana isinya untuk menghentikan perguliran bagi Desa-desa yang bermasalah dana Stimulan P2MP;
Bahwa sekitar tahun 2012 saksi mendapat telpon dari sekretaris bahwa akan diadakan rapat namun saat itu saksi tidak menghadiri rapat tersebut karena saksi tidak mengetahui rapat dan saat sedang berada dikebun orang tua di kayulangi yang tempatnya jauh dari kantor desa teromu, dan yang saksi ketahui dari hasil rapat tersebut saksi tidak menjadi ketua UPKD dan digantikan oleh FISERTAN, kemudian ada sdri. JASLIN dan sdri. HARMIDES namun saksi tidak mengetahui siapa yang menjabat sekretaris dan bendahara;
Bahwa selanjutnya pada Tahun 2013 Inspektorat Kab. Luwu Timur memanggil kami untuk pemeriksaan di Kantor Inspektorat Kab. Luwu Timur namun pada saat yang hadir hanya saksi sebagai Ketua UPKD bersama Sekretaris UPKD karena bendahara tidak mau hadir sehingga Tim Inspketorat melakukan pemeriksaan di Kantor desa Teromu, adapun yang diperiksa saat itu adalah kami pengurus UPKD dan seingat saksi Kepala Desa juga di periksa pada saat itu;
Bahwa hasil pemeriksaan Inpektorat saat itu telah terdapat selisih dana P2MP sekitar kurang lebih Rp.175.000.000,- yang oleh bendahara disampaikan kepada Tim Inspektorat bahwa bendaharalah yang bertanggung jawab atas selisih dana tersebut dan saat itu bendahara membuat pernyataan bahwa akan mengembalikkan dana tersebut dengan cara dicicil;
Bahwa terkait hasil audit khusus yang dilakukan terhadap Pengelolaan Dana P2MP Desa Teromu Tahun 2010 sampai dengan 2014, ditemukan fakta penyimpangan sebagai berikut:
Dana P2MP yang digunakan oleh sdr(i). Mariati (MI) untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp190.920.532,00
Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh para Pengurus UPKD Teromu sejumlah Rp2.000.000,00
Setoran anggota kelompok kepada para ketua kelompok namun tidak disetorkan kepada bendahara UPKD (sdr(i). Mariati), sejumlah Rp7.872.350,00
Hal tersebut diatas menyimpang dari:
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor: 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur, Bab III Huruf A Prinsip Pengelolan, angka 4 dan Bab V huruf B Pengembalian Dana Bergulir dan Pinjaman Kegiatan, angka 1 Tata Cara Pengembalian point a, b, c. dan d.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dampak kerugian keuangan daerah adalah sebesar Rp. 200.792.882,- menurut saksi bisa saja terjadi karena dana stimulan yang digunakan oleh sdri. Mariati telah diakui sendiri berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada saat rapat desa dan pada saat pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi PISERTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur ;
Bahwa pembentukan UPKD berdasarkan Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor : 12 tahun 2009 Tanggal 01 Oktober 2009. Dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : PISERTAN
Bendahara : MARIATI
- Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) diatur di Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Desa Nomor : 21 tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009;
- Bahwa sebelum pencairan dilakukan dulu musyawarah kepada masyarakat kemudian menjelaskan kriteria yang dipenuhi untuk mendapatkan bantuan, bahwa setelah musyawarah dilakukan masing-masing kelompok mengajukan pinjaman, kemudian diverifikasi oleh Pengurus UPKD, selanjutnya setelah verifikasi dan memenuhi syarat dana dicairkan;
- Bahwa perguliran awal saksi lupa tanggalnya namun dicairkan kepada 37 kelompok dengan dana sebesar Rp. 333.000.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah). Jadi pada tahap awal berjalan lancar penyetoran peminjam juga lancar;
- Bahwa bendahara UPKD membuat laporan sendiri tanpa sepengetahuan saksi sebagai sekretaris UPKD dan saksi tidak menandatangi laporan yang dibuat oleh Bendahara UPKD tersebut karena laporan tersebut selalu berubah-ubah karena ada anggota kelompok yang sudah menyetorkan uang namun dicatat menunggak begitupun sebaliknya, hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh anggota kelompok peminjam yang complain secara langsung maupun melalui telpon kepada saksi;
- Bahwa kemudian pada Tahun 2012 saat itu saksi mendapat konfirmasi dari sdr. DARWIN dari BPMPD Kab. Luwu Timur yang telah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh Bendahara UPKD sdri. MARIATI bahwa terdapat selisih dana antara saldo bank dan dana yang bergulir di masyarakat sehingga angka-angka tersebut tidak klop;
- Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan hal tersebut ke Kepala Desa Teromu sdr. ACIS TADAYU bahwa terdapat permasalahan terhadap laporan bendahara sdri. MARIATI bahwa kemudian Kepala Desa memanggil pengurus UPKD untuk dilakukan rapat dan saat itu yang menghadiri rapat adalah Kepala Desa, semua pengurus UPKD, ketua BPD sdr. MATIUS MINGGU dalam rapat tersebut membahas permasalahan Dana Stimulan tersebut dan hasil rapat bendahara UPKD sdri. MARIATI mengakui dana sebanyak Rp. 154.420.167,- yang merupakan dana pengembalian pinjaman dari kelompok peminjam oleh bendahara UPKD tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga dibuatkan surat pernyataan pengakuan yang dibuat pada saat rapat tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MATHIUS MINGGU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa adapun pengurus UPKD Dana Stimulan Desa Teromu yang pertama:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : MARIATI
- Bahwa awal perguliran dana tersebut lancar, pengembalian dari kelompok peminjam juga lancar namun kemudian sekitar tahun 2012 terdapat masalah, yang saksi ketahui pada saat itu kelompok yang sudah lunas mau melakukan pinjaman lagi namun saat itu pengurus mengatakan sudah tidak ada dana dengan alasan dana tersebut masih berada dikelompok peminjam. Namun masyarakat mengetahui pasti banyak kelompok yang sudah lunas, sehingga dana stimulan dibekukan, tidak ada lagi perguliran namun dari pemerintah desa bekerja sama dengan DPMD melakukan penagihan termasuk saksi pada saat itu melunasi pinjaman saksi kepada pemerintah Desa yang saat itu melakukan penagihan;
- Bahwa diawal perguliran pembayaran dilakukan dibendahara dan pada saat itu ada yang diberikan kuitansi dan ada yang tidak;
- Bahwa permasalahan berawal dari administrasi dimana saat dilakukan pembayaran ada menyetor langsung ke bendahara dan ada juga yang menyetor ke Ketua kelompok dimana harusnya pembayaran di setor di ketua kelompok kemudian ketua kelompok menyetor ke bendahara upkd sehingga yang menyetor langsung ke bendahara tidak tercatat di ketua kelompok dan juga permasalahan juga menurut saksi berasal dari bendahara menerima dimana pun pengembalian nasabah termasuk menerima di rumah yang mana harusnya dia menerima pembayaran hanya dikantor Desa;
- Bahwa yang saksi dengar terakhir kondisi keuangan dana STIMULAN UPKD adalah masalah sebenarnya terbagi 3 yaitu :
Dana masih berada masyarakat kurang lebih Rp. 80.000.000
Dana ada dibank sekitar Rp. 60.000.000
Terdapat juga uang di bendahara sebanyak sekitar Rp. 170.000.000
- Bahwa bendahara pernah membuat pernyataan untuk mengansur dana yang ada pada bendahara atau melakukan pembayar dengan cara dicicil namun saksi tidak melihat dan tidak mengetahui siapa yang menyuruh bendahara UPKD membuat pernyataan tersebut;
- Bahwa adanya Laporan Hasil Audit Khusus terkait Adanya Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) oleh Pengurus UPKD Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur Nomor: 700/102/VII/2022/ITKAB tanggal 14 Juli 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dana P2MP yang digunakan oleh sdr(i). Mariati (MI) untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp190.920.532,00
Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh para Pengurus UPKD Teromu sejumlah Rp2.000.000,00
Setoran anggota kelompok kepada para ketua kelompok namun tidak disetorkan kepada bendahara UPKD (sdr(i). Mariati), sejumlah Rp7.872.350,00
Hal tersebut diatas menyimpang dari :
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor: 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur, Bab III Huruf A Prinsip Pengelolan, angka 4 dan Bab V huruf B Pengembalian Dana Bergulir dan Pinjaman Kegiatan, angka 1 Tata Cara Pengembalian point a, b, c. dan d
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dampak kerugian keuangan daerah adalah sebesar Rp. 200. 792.882, 00-.
Bahwa pengelolaan dana UPKD dilakukan sendiri oleh sdri MARIATI sehingga untuk nilai pasti berapa yang digunakan lebih diketahui oleh pengurus.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi JASLIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa adapun pengurus UPKD Dana Stimulan Desa Teromu yang pertama:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : MARIATI
Bahwa kemudian dalam musyawarah Kepala Desa menunjuk lagi Tim Pengganti UPKD namun tidak dibuatkan SK, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : JASLIN. K
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : HARMIDES DESTRIN LANGIDALA
- Bahwa dibentuknya tim pengganti UPKD Dana Stimulan karena adanya permasalahan di Pengurus UPKD lama dimana pada saat itu sebagian peminjam yang menunggak tidak melakukan pembayaran da nada juga peminjam yang melakukan pembayaran di bendahara sdri. MARIATI namun disetrokan ke rekening UPKD melainkan digunakan secara pribadi;
- Bahwa setahu saksi yang menjadi dasar pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) diatur di Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Desa Nomor : 21 tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009;
- Bahwa semenjak tanggungjawab Dana Stimulan diserahkan kepada Tim saksi sudah tidak ada lagi kegiatan, kami tidak melakukan penagihan dan tidak juga melakukan perguliran sampai saat ini kami hanya memegang buku rekening UPKD yang senilai Rp. 66.415.582, sesuai dengan buku rekening UPKD P2MP Desa Teromu dengan nomor Rekening 5007-01-010663-53-8;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Inspektorat yang saksi pegang Dana Stimulan saat ini, masih berada mantan bendahara UPKD sebesar Rp. 175.086.176,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan pulh enam seratus tujuh puluh enam rupiah), dikelompok peminjam sebesar Rp. 104.375.238,- (seratus empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga puliuh delapan rupiah);
- Bahwa sampai saat ini tidak pengembalian dari sdri. MARIATI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi BERTHO TARUKU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti sesuai isi surat Panggilan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Teromu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor :331/D-02/XI/Tahun 2021;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Desa Teromu secara umum bertanggung jawab pada semua sistem pemerintahan di desa antara lain; jalannya pemerintahan di desa, semua kegiatan di desa, dan pengayom masyarakat khususnya desa, namun pada intinya tugas saksi mencakup Pelayanan, Pembangunan Dan Pemberdayaan Di Desa;
Bahwa sebagai Kepala Desa di Desa Teromu saksi betugas sebagai Penanggungjawab dan Pembinaan dalam Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa dasar pembentukan UPKD tersebut yakni berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Nomor 21 Tahun 2009 Tanggal 17 Desember 2009;
Bahwa adapun sebelum saksi menjabat selaku Kepala Desa Teromu yang menjadi pengurus UPKD antara lain:
Ketua UPKD : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekretaris: PISERTAN
bendahara: MARIATI
Kemudian terjadi pergantian pengurus yang ditunjuk oleh Kepala Desa Acis Tada Yoe yang kemudian pegang oleh :
Ketua UPKD : JASLIN KALOMPO
Sekretaris : PISERTAN
Bendahara: HARMIDES LANGIDALA
- Bahwa sumber dana bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Sepengetahuan saksi bersumber dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 yang diberikan kepada Desa dengan jumlah sebesar Rp. 350.000.000 (tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikelola oleh UPKD;
- Bahwa Adapun dana yang digunakan secara pribadi oleh sdri. Mariati dalam jumlah yang besar sehingga tidak dapat dilakukan perguliran lagi oleh pengurus yang baru;
- Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) diatur di Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008: 86A Tahun 2009 tanggal 2 April 2009, nomor 239 tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang pemberian bantuan keuangan pemerintah kabupaten luwu timur kepada pemerintah desa;
- Bahwa setelah Keuangan Daerah mentransfer dana stimulant tersebut ke rekening desa, kemudian kepala desa pada saat itu mentransfer kerekening UPKD pengurus UPKD mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Teromu mengenai system pencairan dana Stimulan secara berkelompok yang dihadiri oleh masyarakat, kepala Desa Teromu dan pengurus UPKD dan tokoh-tokoh masyarakat;
- Bahwa Masyarakat membentuk kelompok untuk bermohon meminjam dana Stimulan kepada pengurus UPKD, kemudian UPKD melakukan survey kepada kelompok-kelompok calon peminjam dana bantuan stimulan. Setelah kelompok diverifikasi oleh UPKD yang diketahui oleh Kepala Desa, Kepala Desa merekomendasikan sesuai hasil survey UPKD, namun tidak pernah dibuatkan berita acara tetapi UPKD mengeluarkan ketentuan-ketentuan sebagai syarat-syarat peminjam dana stimulan. Setelah syarat-syarat disepakati termasuk surat perjanjian dan pengembalian dana bergulir, UPKD mencairkan dana tersebut;
- Bahwa dana bergulir Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) sejak 10 Februari tahun 2010;
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Desa Teromu pada 18 November 2021, pada saat itu dana bergulir (stimulan) sudah tidak berjalan lagi, hal tersebut dikarenakan berdasarkan laporan masyarakat dan aparat desa bahwa adanya pengembalian dana bergulir (stimulant) dari masyarakat atau kelompok peminjam yang digunakan secara pribadi oleh Bendahara UPKD yakni Mariati, Hal tersebut juga saksi ketahui pada pertemuan dengan ketua BPD, sekertaris BPD dan pengurus UPKD Desa Teromu pada Tahun 2014, dimana saat itu saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Teromu, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa terdapat Dana Stimulan yang dikuasai oleh sdri. MARIATI dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh sdri. MARIATI sebanyak ± Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) oleh karena itu Kepala Desa meneruskan temuan tersebut ke Dinas BPMD;
- Bahwa sampai saat ini dana bergulir stimulant yang digunakan secara pribadi oleh sdri. Mariati belum dikembalikan kepengurus UPKD yang baru;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi SELPINA RERUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa selaku anggota Tim Percepatan Penagihan Dana P2MP untuk melakukan penagihan tunggakan dana P2MP (stimulan) Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana Timur Kabupaten Luwu Timur:
Melakukan penagihan terhadap kelompok penunggak Dana P2MP di DesaTeromu;
Mengkoordinasikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Kepala Desa, Tim UPKD, dan Peminjam;
Menyetorkan dana hasil penagihan dari kelompok penunggak ke Bank BRI Unit Wonorejo dengan atas Nama Rekening TP2MP Desa Koroncia dengan nomor rekening :7962 01 0031 4853 3;
Bahwa setahu saksi pengurus UPKD Dana Stimulan Desa Teromu yakni:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : MARIATI
Bahwa saat itu saksi belum aktif di Desa jadi saksi tidak tahu pengurus UPKD dibentuk secara musyawarah atau penunjukkan.
- Bahwa dapat saya jelaskan jika selaku Kasi Pemerintahan tidak mempunyai hubungan dengan program bantuan dana bergulir namun karena Kepala Desa di Desa Teromu betugas sebagai Penanggung jawab dan Pembinaan dalam Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu maka selaku Sekretaris Desa dapat membantu Kepala desa dalam hal pelaksanaan;
- Bahwa sebelum terjadinya pemekaran Desa Teromu, UPKD Desa Teromu di kelola oleh pengurus dari Desa Teromu namun kemudian terdapat permasalahan dimana pengurus UPKD tidak dapat mempertanggungjawabkan kondisi keuangan UPKD saat itu yang menyebabkan tidak dilakukan lagi perguliran dana stimulan;
- Bahwa berdasarkan data terakhir kami, Tim percepatan telah berhasil melakukan penagihan kepada para penunggak sebagai berikut:
Youce (tahun 2016) sebanyak Rp 1.400.000,- ;
Marthen Luther (tahun 2016) sebanyak Rp 1.200.000,- ;
Mathius Minggu (tahun 2016) sebanyak Rp 2.786.664,- ;
Sehingga total penagihan sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp 5.386.664;
- Bahwa saksi mengetahui adanya Laporan hasil audit khusus terkait adanya dugaan penyalahgunaan bantuan dana bergulir (stimulan) oleh Petugas UPKD Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Nomor 700/102/VII/2022/ITKAB, tanggal 14 Juli 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dana P2MP yang digunakan oleh sdri. Mariati (MI) untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 190.920.532,00,-;
Saldo Kas tunai di tahun 2014 yang digunakan oleh para pegurus UPKD Teromu sejumlah Rp 2.000.000,00,-;
Setoran anggota kelompok kepada para ketua kelompok namun tidak disetorkan kepada bendahara UPKD sdri. Mariati, sejumlah Rp 7.872.350,00,-;
Keputusan kepala Badan pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor 21 Tahun 2009 tentang pedoman peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten Kepada pemerintah Desa dalam lingkup kabupaten Luwu timur, Bab III huruf A prinsip pengelolan, angka 4 dan Bab V huruf B pengembalian Dana Bergulir dan Pinjaman kegiatan, angka 1 tata cara pengembalian point a,b,c dan d;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dampak kerugian keuangan daerah adalah sebesar Rp 200.792.882,00,-;
Bahwa terkait Laporan hasil audir khusus tersebut menurut saksi terlalu banyak dan setahu saksi sesuai data yang saksi milik saat ini Dana stimulan yang masih ada dipenunggak khusus desa koroncia sekitar Rp 26.285.181,-
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi BURHAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa adapun pengurus UPKD Dana Stimulan Desa Teromu yang pertama:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : MARIATI
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah yang Nomor : 094/468/DT-KM Tanggal 22 Juni 2016 dengan susunan pengurus:
Ketua : AGUSTINUS D. TONAPA
Sekretaris : BURHAN
Anggota : 1. ALBERTIN LANTODAGO
2. ALPIUS
3. DERISMAN KALOMPO
Bahwa terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspketorat Nomor : 700/102/VII/2022/ITKAB tanggal 14 Juli 2022 yang isinya menyatakan bahwa bendahra UPKD sdri. MARIATI bertanggung jawab atas Dana stimulant sebesar Rp. 190.920.532,00 (seratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) Bahwa saksi tidak mengetahui pasti, saksi sudah mengetahui terkait adanya dana UPKD yang bermasalah dibendahara UPKD ibu MARIATI namun saksi mengetahui jumlahnya secara detail saat dilakukan pemeriksaan;
Bahwa terkait surat pernyataan dari sdri MARIATI saksi tidak pernah melihat sebelumnya :
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi ANTUN PURNOMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa Pada Tahun 2008 sampai sekarang saksi menjadi Sekertaris BPD Desa Teromu selain itu bekerja sebagai Petani;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sehubungan dengan dana stimulan (P2MP) tidak ada, seingat saksi hanya diikutkan rapat setiap kali diadakan stimulan;
Bahwa terakhir saksi ikut menagih dana stimulant setelah bermasalah bersama tim percepatan:
Ketua : AGUSTINUS DAUD TONAPA
Sekertaris : FISERTAN PAJULA
Bendahara : MARIATI
Bahwa seingat saksi pengurus tersebut dipilih melalui kesepakatan musyawarah;
Bahwa selain pengurus tersebut tidak ada lagi pengurus setelahnya, dana stimulant diserahkan ke pengurus Mandiri Pangan, kemudian dibentuk tim percepatan untuk melakukan penagihan;
Bahwa seingat saksi saat itu saksi bersama Pak AMRI dan Pak YOHANIS NATAN melakukan pengihan terhadap ibu MARIATI selaku bendahara UPKD, namun selebihnya saksi tidak mengetahui anggota tim percepatan dan saksi juga tidak mengetahui jabatan mereka di Tim percepatan;
Bahwa seingat saksi, saat itu saksi bersama Pak AMRI dan Pak YOHANIS NATAN melakukan penagihan di rumah mantan bendahara UPKD namun saat itu kami tidak menemukan hasil;
Bahwa sampai saat ini setahu saksi tidak ada pengembalian dari Bendahara UPKD;
Bahwa setelah beberapa bulan ternyata bendahara UPKD tidak pernah mengangsur dana stimulant tersebut sehingga saksi bersama Pak AMRI dan Pak YOHANIS NATAN mendatangi bendahara UPKD untuk melakukan penagihan, saat itu kami bertemu dengan bendahara namun tidak ada hasil, dan sampai saat ini setahu saksi bendahar tidak pernah membayar angsuran;
Bahwa awal perguliran dana stimulant lancar, kemudian pada saat perguliran kedua ada sebagian daftar peminjam yang sudah tidak menerima pinjaman karena menurut UPKD saat itu dana stimulan P2MP tersebut tidak cukup untuk digulirkan lagi, sehingga banyak calon peminjam yang mengeluh;
Bahwa selanjutnya saksi tidak ingat lagi laporan darimana yang jelas pada saat itu bermasalah administrasi UPKD, saat itu pengurus tidak dapat mempertanggung jawabkan sebagian dana stimulant;
Bahwa sampai saat ini tidak pernah lagi dilakukan penagihan ataupun perguliran;
Bahwa kemudian BPD, Pemerintah Desa dan Pengurus melakukan pertemuan mempertanyakan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut, namun pengurus tidak dapat menjelaskan uang tersebut mandet dimana;
Bahwa seingat saksi rapat diadakan 2 kali, kemudian ada surat penyataan yang dibuat oleh bendahara yang isinya bersedia mengembalikan uang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi dengan cara mengangsur, namun saksi tidak ingat lagi pernyataan tersebut dibuat di rapat pertama atau rapat kedua;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas masalah dana stimulant tersebut adalah semua pengurus UPKD karena pada saat itu masyarakat banyak yang mengatakan bahwa dana tersebut hanya digunakan oleh bendahara UPKD;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa saya merupakan anggota kelompok kedondong dan hubungan saya hanya meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- yang diberikan oleh Sdri. MARIATI dari Bantuan Dana Bergulir (stimulan);
Bahwa saya melakukan pinjaman dana tersebut pada tahun 2010 sebesar Rp.3.000.000,- di Kantor Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur;
Bahwa saya sudah melakukan pembayaran angsuran tiap bulan yang selalu ditagih langsung oleh Sdri. MARIATI dirumah saya, dan pinjaman saya tersebut sudah lunas;
Bahwa Adapun Laporan Keuangan yang menyatakah masih terdapat tunggakan oleh kelompok Anggur sebanyak Rp 1.552.500 dan bunga sebesar Rp. 52.500,- dimana terdapat beberapa anggota kelompok yang masih mempunyai tunggakan termasuk saya tidak benar karena saya telah membayarkan pokok pinjaman dan bunganya kepada Sdri MARIATI selaku Bendahara UPKD (Unit Pengelola Keuangan Desa) dan telah lunas pada tahun 2011;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi NGATINI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa yang saya ketahui Dana bergulir (Stimulan) adalah dana pinjaman secara bergulir yang ditujukan untuk kelompok masyarakat yang memiliki usaha;
Bahwa hubungan saya terkait dengan Dana Bergulir (Stimulan) saya adalah anggota kelompok Anggur yang merupakan kelompok peminjam pada program Dana Stimulan Desa Teromu dan saya selaku ketua kelompok Anggur;
Bahwa saat itu saya menerima Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) sekitar tahun 2010 dan pada saat itu saya menerima bantuan di kantor Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dan membagi dana bantuan tersebut kepada kelima anggota kelompok Anggur di rumah saya di Dusu Tegalrejo;
Bahwa Adapun besar dana pinjaman saya saat itu sebesar Rp 2.000.000,- dan untuk pinjaman anggota yang lainnya saya sudah lupa;
Bahwa dapat saya jelaskan saya telah melakukan pembayaran pinjaman dana stimulant sampai lunas, dimana pembayaran tersebut diangsur selama 12 bulan namun untuk pembayaran saya dan anggota kelompok dibayar lunas sebelum batas akhir waktu pembayaran yakni di diangsuran ke 10 membayarkan tiga kali angsuran sekaligus sehingga pada bulan Desember 2010 seluruh pinjaman telah kami lunasi;
Bahwa saya melakukan pembayaran hanya kepada Sdri Mariati selaku Bendahara UPKD tidak pernah membayarkan kepada orang lain;1. Bahwa saat ini saya dan anggota kelompok saudah tidak memiliki tunggakan pinjaman lagi;
Bahwa laporan tersebut tidak benar karena seluruh anggota kelompok Anggur telah membayarkan pokok pinjaman dan bunganya kepada Sdri Mariati selaku bendahara UPKD Teromu pada Desember 2010 di rumah pribadi Sdri Mariati dimana setiap pembayaran saya bayarkan selalu kepada Sdri Mariati dan dibayarkan selalu di rumah Sdri Mariati sehingga tidak ada lagi tunggakan pada UPKD Teromu;
Bahwa saya dan beberapa anggota kelompok Anggur melakukan pembayaran lebih cepat sebelum batas akhir pembayaran angsuran dikarenakan pengurus pada saat itu mengatakan bahwa apabila terdapat kelompok yang telah lunas angsuran pinjamannya dapat mengajukan pinjaman lagi pada pencairan tahap 2 namun hingga sekarang tidak pernah lagi mendapatkan dana perguliran dari UPKD Teromu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi PAULUS MANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
Bahwa yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengeolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur;
Bahwa hubungan saksi terkait dengan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan), sebatas saksi adalah sebagai peminjam. Bahwa saksi mengetahui jika termasuk dalam Kelompok Kedondong namun untuk ketua kelompok sendiri saksi kurang mengetahui karena dari penerimaan pinjaman sampai dengan pembayaran (penyetoran) angsuran semua saksi lakukan langsung kepada Sdri MARIATI. Pemberian pinjamaman diserahkan langsung oleh Sdri. MARIATI dirumah saksi sekitar tahun 2010 serta terkait dengan penyetoran angsuran Sdri. MARIATI secara langsung yang melakukan penagihan;
Bahwa saat itu saksi menerima Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) sekitar tahun 2010 langsung dari Sdri. MARIATI selaku Bendahara UPKD dan saksi mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp. 2.000.000,- secara langsung dari Sdri. MARIATI yang diserahkan di rumah saksi. Bahwa saksi mengetahui jika termasuk dalam Kelompok Kedondong namun untuk ketua kelompok beserta anggota kelompoknya sendiri saksi tidak mengetahui karena dari penerimaan pinjaman sampai pembayaran (penyetoran) semua saksi lakukan langsung kepada Sdri MARIATI selaku Bendahara UPKD;
Bahwa Adapun besar dana pinjaman saksi saat itu sebesar Rp 2.000.000,- dan saksi hanya melakukan peminjaman sekali saja serta pinjaman tersebut sudah saksi lunasi. Terkait dengan angsuran per bulan saksi tidak mengingat lagi terlebih tidak diberikan kwitansi dari pihak Sdri. MARIATI. Yang saksi ketahui untuk pembayaran angsuran Sdri. MARIATI yang melakukan penagihan setiap bulannya sampai saksi lunasi pinjaman tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi telah melakukan pembayaran pinjaman dana stimulant sampai lunas, dimana saksi membayarkan kepada Sdri. MARIATI selaku Bendahara UPKD secara langsung. Sehingga, tunggakan yang terdapat dalam data Daftar Tunggakan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat (P2MP) tersebut adalah tidak benar;
Bahwa saksi melakukan pembayaran hanya kepada Sdri MARIATI secara langsung mulai dari saksi menerima pinjaman sampai dengan saksi melunasi angsuran saksi berhubungan langsung dengan Sdri. MARIATI selaku Bendahara UPKD;
Bahwa saat ini saksi selaku anggota dari Kelompok Kedondong sudah melunasi pinjaman dan tidak memiliki tunggakan lagi. Namun untuk anggota kelompok Kedondong yang lain saksi tidak mengetahui karena masing-masing berhubungan dengan Sdri. MARIATI secara langsung dan pada saat diperlihatkan kepada saksi daftar nama anggota dari Kelompok Kedondong saksi tidak mengenal masing-masing dari anggota Kelompok Kedondong tersebut;
- Bahwa data laporan Keuangan kelompok Kedondong untuk data atas nama saksi sendiri adalah tidak benar, karena saksi telah melakukan pelunasan pembayaran pokok beserta dengan bunganya . Untuk anggota kelompok Kedondong yang lain saksi tidak mengetahui karena tidak mengenal masing-masing anggotanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan Ahli sebagai berikut:
Pendapat Ahli EPHRAIM RONALD PALUNSU, St., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti sesuai isi surat Panggilan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur Tahun 2010 s/d 2014;
Bahwa untuk memberikan keterangan sebagai AHLI dalam perkara ini berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu Nomor: B-361/P.4.36.8/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Luwu Timur Nomor : 094/249/VII/ITKAB, tanggal 1 Agustus 2022;
Bahwa Ahli terlibat selaku anggota Tim dalam audit investigasi Pengelolaan Dana Bergulir (stimulant) Program pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Desa Teromu Kec Mangkutana Kabupaten Luwu Timur;
Bahwa untuk melakukan Audit Program Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu yang menjadi dasar Ahli yakni Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu Nomor: B-227/P.436.8.2/fd.1/05/2022, tanggal 23 Mei 2022, lalu terbitlah Surat Tugas Bupati Luwu Timur nomor: 094/214/VI/ITKAB, tanggal 17 Juni 2022 dan Surat Penugasan Inspektur Kabupaten Luwu Timur Nomor: 094/221/VII/ITKAB tanggal 4 Juli 2022;
Bahwa Ahli bersama Tim Audit Inspektorat Kab. Luwu Timur melakukan audit terhadap pengelolaan dana Stimulan Desa Teromu di Kantor Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab Luwu Timur dan di Kantor Inspektorat Kab. Luwu Timur untuk mengambil Berita Acara Keterangan Pengurus UPKD Desa Teromu yaitu adapun pelaksanaannya dimulai tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan 02 Juli 2022 (empat belas hari kerja) dan penambahan waktu dari tanggal 04 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022 (tujuh hari kerja);
Bahwa tim audit melakukan metode dengan:
Melakukan ekspose dengan pihak terkait.
Membuat program kerja audit.
Pengumpulan data terkait pengelolaan Dana Stimulan
Mendapatkan data-data terkait pengelolaan dan laporan penggunaan Dana P2MP dari Desa Teromu dan pengurus UPKD Desa Teromu.
Melakukan pengujian terhadap kebenaran data yang ada, yaitu berupa hasil tunggakan yang kami peroleh dari laporan yang kami dapatkan.
Konfirmasi dan permintaan keterangan/klarifikasi.
Melakukuan opname kas.
Membuat berita acara permintaan keterangan terhadap pihak terkait.
Melakukan analisa dan penghitungan perguliran dana.
Menarik kesimpulan dan membuat laporan
Bahwa dasar ketentuan dan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Dana Stimulan adalah Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Desa Nomor : 21 tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009;
Bahwa dana stimulan bersumber dari Dana Hibah Kab. Luwu Timur kepada seluruh Pemerintah Desa se- Luwu Timur termasuk salah satu Desa yang mendapat bantuan tersebut adalah Desa Teromu dengan jumlah bantuan yang diterima sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian Rp 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai dana yang akan digulirkan kepada masyrakat dan Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) sebagai biaya operasional untuk pengurus. Dana penyaluran dana tersebut disalurkan langsung oleh pemkab kepada pemerintah desa melalui rekening yang dibuat oleh desa penerima bantuan;
Bahwa sesuai dengan Juknis pengelolaan Dana Stimulan yang dikeluarkan BPMPD Kab Luwu Timur tujuan disalurkannya bantuan dana stimulan ialah untuk memberikan pinjaman kepada kelompok usaha khususnya masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan usahanya dengan cara memberikan pinjaman modal kepada kelompok usaha tersebut;
Bahwa Mekanisme pengembalian dana yang digulirkan kepada masyarakat adalah dengan cara masyarakat mengembalikan melalui pengurus UPKD dengan mengangsur dalam tempo waktu maksimal 12 (dua belas) bulan dengan bunga pinjaman 1%;
Bahwa Berdasarkan Juknis mengenai pengelolaan Dana Stimulan, penanggungjawab dalam pengelolaan bantuan dana stimulan adalah Kepala Desa, dengan pelaksana adalah Ketua UPKD, Sekretaris UPKD, Bendahara UPKD, serta kolektor pada masing-masing RT yang mana Kepengurusan UPKD sebelumnya telah dipilih oleh masyrakat Desa dan di sahkan dengan SK Kepala Desa;
Bahwa adapun hasil yang kami dapatkan kami tuangkan dalam laporan hasil audit khusus Pengelolaan Dana Bergulir (stimulant) Program Pemberdayaan Masyarakat (P2MP) Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur No. 700/102/VII/2022/ITKAB Tanggal 14 Juli 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dana P2MP yang digunakan oleh sdr(i). Mariati (MI) untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp190.920.532,00;
Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh para Pengurus UPKD Teromu sejumlah Rp2.000.000,00;
Setoran anggota kelompok kepada para ketua kelompok namun tidak disetorkan kepada bendahara UPKD (sdr(i). Mariati), sejumlah Rp7.872.350,00
Hal tersebut diatas menyimpang dari:
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor: 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur, Bab III Huruf A Prinsip Pengelolan, angka 4 dan Bab V huruf B Pengembalian Dana Bergulir dan Pinjaman Kegiatan, angka 1 Tata Cara Pengembalian point a, b, c. dan d, ditegaskan;
Bab III Huruf A Prinsip Pengelolaan, angka 4:
Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, tranparan, partisipatif dan akuntabel.
Bab V huruf B Pengembalian Dana Bergulir dan Pinjaman Kegiatan, angka 1 Tata Cara Pengembalian point a, b, c. dan d:
Setiap peminjam wajib mengembalikan pinjaman sesuai dengan surat Perjanjian Pemberian Pinjaman antara UPKD dan Kelompok Peminjam
UPKD Menerima dan mencatat dana yang dikembalikan oleh kelompok secara tertib dalam buku administrasi pinjaman/buku kas harian dan buku bank untuk setiap tranAhli di Bank
Biaya operasional UPKD dicatat secara tertib pada buku kas dan buku bank
UPKD wajib menyimpan dana yang terkumpul dari pengembalian pinjaman anggota kelompok di Bank dalam rekening UPKD selambat-lambatnya 1 kali 24 jam.
Terjadinya penyimpangan tersebut disebabkan:
UPKD tidak tertib dalam menerima dan mencatat dana-dana yang dikembalikan kedalam buku administrasi pinjaman/buku kas harian dan buku-buku bank untuk setiap tranAhli di bank.
Dana yang terkumpul dari pengembalian tidak disetorkan selambat-lambatnya 1 kali 24 jam di Bank dalam rekening UPKD.
Pemantauan oleh para pihak terkait sebagaimana ditegaskan dalam PTO (petunjuk teknis operasional) dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa tidak berjalan optimal.
Dampak dari ketidaksesuaian yaitu:
Terdapat penyimpangan Pengelolaan Dana P2MP Desa Teromu Tahun 2010 sampai dengan 2014 sejumkah Rp200.792.882,00.,-
Bahwa sebelumnya pernah dilakukan audit terhadap Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu di mana Ahli saat itu bergabung dalam tim audit tersebut. Adapun hasil audit dituangkan dalam hasil Laporan pemeriksaan khusus pengelolaan dana bergulir Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupuaten Luwu Timur Nomor: 700/68/X/ITKAB Tanggal 20 Oktober 2014 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Sesuai Berita Acara pemeriksaan kas tim inspektorat Kab. Luwu Timur tanggal satu oktober tahun dua ribu empat belas terdapat dana perguliran yang belum di pertanggung jawabkan sebagai berikut :
Dana perguliran yang dipinjam sdr. Mariati bendahara UPKD desa Teromo senilai Rp.5.000.000,00 yang digunakan untuk keperluan keluarga dan bersedia mengembalikan selama 3 (tiga) bulan sesuai surat pernyataan tanggal 2 Oktober 2014.
Penyetoran anggota kelompok yang digunakan oleh Ketua kelompok senilai Rp. 7.872.350,00 akan dikembalikan sesuai surat pernyataan sdr. R. Kenyamu senilai Rp. 1.473.330,00, sdr. Desmin B senilai Rp. 597.000,00, sdr. Youce R. senilai Rp. 610.000,00 sdr. Titus senilai Rp. 2.333.688,00 dan sdr. Hasmawati senilai Rp. 2.858.332,00
Sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan Sdr. Acis Tadayoe (Kepala Desa Teromu) mengakui, bahwa terjadi permasalahan pengelolaan dana P2MP didesa Teromu, bendahara UPKD (a.n Mariati) menggunakan dana perguliran yang dikembalikan oleh kelompok peminjam senilai Rp. 170.086.176,00. (BAPK. No. 17).
Sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan point (26) saudara Agustinus Daud Tonapa (Ketua UPKD Desa Teromu) mengakui bahwa Bendahara UPKD desa Teromu (an. Mariati) telah menggunakan secara pribadi dana perguliran yang dikembalikan oleh anggota kelompok peminjam senilai Rp. 170.086.176,00.
Berita Acara Permintaan Keterangan point (25) sdr. Pisertan, (Sekretaris UPKD Desa Teromu) mengakui bahwa Bendahara UPKD Desa Teromu (a.n Mariati) telah menggunakan dana perguliran yang dikembalikan oleh anggota kelompok peminjam senilai Rp. 170.086.176,00
Sdr.Mariati ( Bendahara UPKD Desa Teromu) Sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan Point (15) mengakui telah menggunakan dana pengembalian dari anggota kelompok senilai Rp. 170.086.176,00 untuk keperluan pribadi.
Sesuai hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Luwu Timur atas pengelolaan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) di desa Teromu terdapat penyalahgunaan dana perguliran senilai Rp. 170.086.176,00 yang digunakan secara pribadi oleh Bendahara UPKD Desa Teromu dan hal tersebut diakui sdr. Mariati, dan bersedia mengembalikan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 5 oktober 2014 dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak(SKTJM).
- Bahwa Terkait selisih/ perbedaan perhitungan terhadap hasil audit pada tahun 2017 dengan hasil audit tahun 2022, setelah tim melakukan konfirmasi dan klarifikasi ternyata terdapat 14 kelompok peminjam yang telah menyetorkan pembayarannya kepada sdri MARIATI pada tahun 2010-2014 namun sdri MARIATI tidak mencatat dan menyetorkan uang pembayaran tersebut ke kas UPKD dengan jumlah sebesar Rp15.834.356,00 (lima belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) sehingga hal tersebutlah yang membuat audit tahun 2014 yang pertama dan audit yang kedua tahun 2022 terdapat selisih/perbedaan, selain itu sdri MARIATI mengakui dan membenarkan opname kas yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2022 ;
- Bahwa sepengetahuan kami sebagai tim audit investigasi pengelolaan dana bergulir (stimulant) program pemberdayaan masyarakat desa Teromu Kec Mangkuta Kabupaten Luwu Timur seluruh temuan telah kami tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 700/102/VII/2022/ITKAB Tanggal 14 Juli 2022;
- Bahwa mengerti sesuai isi surat Panggilan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Di Wotu sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur Tahun 2010 s/d 2014;
- Bahwa pembentukan Unit Pengelolaan Kegiatan Desa (UPKD) Desa Teromu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lama Teromu adalah sdr. alm ACIS TADAYOE, yakni Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Keuangan Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) tanggal 12 September 2009, yang mana pengurus UPKD Teromu sebagai berikut:
Ketua : Agustinus Daud Tonapa
Sekertaris : Pisertan
Bendahara : Mariati
Bahwa Adapun tugas dari UPKD antara lain:
Menyebarluaskan informasi tentang program pemberdayaan masyarakat pedesaan ke masyarakat di wilayah desanya;
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima pinjaman modal bergulir;
Memfasilitasi kelompok pada tahap pengajuan proposal pinjaman;
Membuat verifikasi kepada calon kelompok penerima pinjaman;
Melakukan pencairan dana kepada kelompok yang dianggap layak menerima modal pinjaman;
Melakukan penagihan kepada kelompok peminjam sesuai yang telah ditetapkan pada surat perjanjian pinjaman.
Membuat laporan kemajuan pelaksanaan program setiap bulan termasuk laporan pencairan dan penggunaan dana;
Melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi kepada kelompok penerima pinjaman.
- Bahwa setahu Terdakwa yang menjadi dasar pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) diatur di Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Desa Nomor : 21 tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009;
- Bahwa Adapun mekasime penyaluran dana bergulir stimulan antara lain :
A. Tahapan Persiapan
Tahap Persiapan Pelaksanaan program meliputi :
a. Pembentukan organisasi pengelola Program sebagai berikut :
Tim Koordinasi Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Unit Pengelola Kegiatan Desa(UPKD) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pembentukan dan Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) berdasarkan Kepada Hasil Musyawarah.
Untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Tim Pleaksana, dibentuk Sekretariat Tim.
Kelompok Masyarakat Penerima Program (KMP2) harus berdasarkan rekomendasi Kepala Desa yang diusulkan oleh UPKD berdasarkan hasil verifikasi dan Musyawarah Desa yang dibuktikan dengan berita acara.
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan dilakukan dengan:
Identifikasi dan seleksi kepada calon kelompok penerima pinjaman modal;
Penilaian Kelayakan Usaha (verifikasi);
Penetapan penerima pinjaman modal;
Penyusunan dan pengajuan dokumen pencairan dana.
Penyusunan Prioritas dan kriteria
Penyusunan prioritas calon penerima bantuan permodalan dilakukan berdasarkan tingkat kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang sudah disepakati sebagai berikut:
Warga penduduk setempat
Mempunyai usaha mikro dalam bentuk kelompok maupun perorangan yang sudah dikelompokkan.
Terhimpun dalam kelompok Pengelola Usaha Ekonomi Produksi / Produktif (UEP/P) yang dibentuk sendiri atau difasilitasi oleh KPMD
Tidak pernah mendapatkan pinjaman dari program yang sama pada Instansi yang berbeda.
Bahwa Kriteria jenis usaha kelompok yang dapat dibiayai oleh bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP), meliputi:
Kegiatan usaha ekonomi produktif yang menguntungkan dan mempunyai peluang berkembang.
Jenis usaha yang relatif cepat dan mudah menghasilkan
Banyak menggunakan bahan baku lokal
Produknya dibutuhkan oleh pasar
Kelompok usaha yang memiliki administrasi
Kegiatan usaha dijalankan di wilayah Desa dan Kecamatan setempat.
Bahwa Tahapan Pencairan Dana dari Pemerintah Desa Kepada UPKD:
UPKD membuka rekening dana bergulir dari Pemerintah Desa dan rekening operasional UPKD dengan speciment tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa
Membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Dana Stimulan Bergulir antara Pemerintah Desa dengan UPKD
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari Kas Desa ke Rekening UPKD.
Tata Cara Perguliran:
Perguliran dilakukan oleh UPKD
Perguliran dilakukan kepada kelompok baik yang belum atau yang sudah memperoleh pinjaman (kelompok peminjam dari program ini)
Penerima dana pinjaman bergulir selanjutnya didasarkan kepada hasil verifikasi khususnya bagi kelompok yang masuk dalam daftar tunggu, sementara bagi kelompok yang baru mengusulkan sebagai calon penerima pinjaman, dilakukan berdasarkan mekanisme awal yakni melalui Musyawarah Desa untuk menjamin transparasi dan akuntabilitas proses.
- Bahwa Proses pemberian pinjaman dana bergulir yakni terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan pinjaman setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang di ajukan oleh kelompok pinjaman setelah dinyatakan lolos verifikasi kelompok peminjam tersebut di berikan pinjaman dana sesuai hasil verifikasi;
- Bahwa Adapun pengembaliannya terdakwa selaku bendahara langsung mendatangi rumah para ketua kelompok selaku peminjam untuk mengumpulkan uang pengembalian dari para peminjam dana Stimulan;
- Bahwa yang menerima pengembalian Dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) dari kelompok atau masyarakat peminjam kepada Pengurus UPKD Teromu hanya Terdakwa Sendiri Bendahara UPKD, baik itu Pokok maupun Bunga pinjaman, dan tidak ada pengurus UPKD lain yang pengembalian pinjaman selain Terdakwa sendiri;
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) untuk Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yakni dengan cara apabila terdapat kelompok yang mengembalikan pinjamannya Terdakwa tidak menyetorkan ke dalam kas UPKD tetapi Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan kelompok peminjam maupun ketua serta sekretaris UPKD, dan hal tersebut berlangsung sejak tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014, yang mana dana tersebut Terdakwa ambil sedikit-sedikit yang akhirnya menjadi besar sehingga Tersangka sudah tidak dapat mengembalikannya;
- Bahwa dapat Terdakwa jelaskan jika selaku pengurus UPKD Teromu setiap triwulan atau persemester Terdakwa melaporkan kondisi keuangan UPKD Teromu kepada Pemerintah Kecamatan Dan Dinas BPMPD Kab. Luwu Timur, dengan cara yang membuat atau mengetik dengan menggunakan laptop pemerintah desa yang mana sumber datanya berasal dari buku catatan Terdakwa;
- Bahwa Mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
UPKD membuat laporan bulanan ditujukan kepada Kepala Desa dan ditembuskan kepada TK-Kecamatan dan TK-Kabupaten setiap tanggal 5 bulan berjalan.
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan diluar mekanisme laporan berkala.
UPKD wajib memberikan laporan penggunaan dan pemanfaatan dana kepada Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan dan ditembuskan kepada TK-Kabupaten.
Bahwa Hasil yang diharapkan dari upayah program Dana Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) adalah :
Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat.
Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan kegiatan yang menunjang kualitas hidup kelompok usaha ekonomi produktif sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Mejamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dan masyarakat.
- Bahwa Terdakwa jelaskan jika saat ini Terdakwa sudah lupa berapa jumlah kelompok maupun nilai bantuan perkelompok sejak dana tersebut diterima UPKD Teromu tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, yang pasti jumlahnya sekitar puluhan dengan nilai jumlah bantuan bervariasi;
- Bahwa Adapun pada tahun 2014 Dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) tersebut berhentidigulirkan karena saat itu terdapat selisih antara saldo yang mestinya ada pada bendahara dengan kenyataan uang yang ada sehingga dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan Terdakwa selaku bendahara tidak lagi menerima pengembalian dan tidak lagi melakukan perguliran;
- Bahwa dapat Terdakwa jelaskan jika terdapat masalah dalam pengelolaannya yakni pada saat dilakukan rapat desa saat itu Kepala Desa Teromu sdr. Alm Acis Tadayoe, Sekdes Bertho Taruku, Ketua BPD Mathius Minggu, serta ketua dan sekretaris BPD meminta agar dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) yang dikelola oleh UPKD Teromu dikumpulkan keseluruhan terlebih dahulu sebelum digulirkan kembali, namun saat itu Terdakwa sebagai Bendahara UPKD Teromu tidak dapat mengumpulkan dana tersebut sebab sebagian dana tersebut senilai Rp. 175.086.176,00,- (serratus tujuh puluh lima juta delapan puluh enam serratus tujuh puluh enam rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dan sisanya masih bergulir di masyarakat dari total keseluruhan dana yang Terdakwa kelola;
- Bahwa dana bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Sepengetahuan Terdakwa bersumber dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 dengan jumlah total sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk digulirkan ke masyarakat dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk dana operasional pengurus UPKD;
- Bahwa dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 10 Februari 2010 dan dicairkan pada hari itu juga oleh Ketua UPKD, Sekertaris UPKD dan Terdakwa selaku Bendahara UPKD, adapun saat itu yang mencairkan dana tersebut yakni Ketua UPKD sdr. Agustinus Daud Tonapa, Sekertaris UPKD sdr. Pisertan, dan Terdakwa Sendiri Bendahara UPKD, yang mana sebelumnya kami sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa an. Acis Tadayoe untuk mencairkan dana tersebut;
- Bahwa yang menyalurkan Dana bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada kelompok atau masyarakat penerima bantuan kami bertiga selaku pengurus UPKD yakni Ketua UPKD sdr. Agustinus Daud Tonapa, Sekertaris UPKD sdr. Pisertan, dan Terdakwa Sendiri Bendahara UPKD;
- Bahwa dapat Terdakwa jelaskan laporan yang Terdakwa buat tersebut sesuai dengan realisasi pengembalian yang sebenarnya namun uang yang berasal dari pengembalian masyarakat yang Terdakwa tidak setorkan ke dalam kas UPKD;
- Bahwa Terdakwa mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur karena sebelumnya Terdakwa memang sudah pernah diperiksa pihak inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP), yang mana pada pokoknya Terdakwa mengakui menggunakan sebagian Dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) yang dikelola UPKD Teromu senilai Rp. 190.920.532,00,- (seratus Sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Atas pendapat Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di Pengadilan Tipikor Makassar sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan / Penyalahgunaan Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur Tahun 2010 s/d 2014.
Adapun Pendidikan Terdakwa:
Tahun 1988 Sekolah Dasar Negeri 210 Mangkutana (sekarang SDN 150 Mangkutana);
Tahun 1994 Sekolah Menengah Pertama 01 Mangkutana;
Tahun 1997 Sekolah Menangah Kejuruan Handayani Kota Palopo;
Tahun 2000 Maha Putera Sarana Kota Palopo;
Adapun riwayat pekerjaan Terdakwa :
Tahun 2010 s/d tahun 2011 sebagai Kaur Umum Desa Teromo;
Tahun 2009 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Keuangan Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Menjabat sebagai Bendahara Unit Pengelolaan Kegiatan Desa (UPKD) di Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sampai dengan dilakukan audit terhadap keuangan UPKD pada tahun 2014;
Bahwa pembentukan Unit Pengelolaan Kegiatan Desa (UPKD) Desa Teromu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lama Teromu adalah sdr. alm ACIS TADAYOE, yakni Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Keuangan Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) tanggal 12 September 2009, yang mana pengurus UPKD Teromu sebagai berikut:
Ketua : Agustinus Daud Tonapa
Sekertaris : Pisertan
Bendahara : Mariati
Bahwa Adapun tugas dari UPKD antara lain :
Menyebarluaskan informasi tentang program pemberdayaan masyarakat pedesaan ke masyarakat di wilayah desanya;
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima pinjaman modal bergulir;
Memfasilitasi kelompok pada tahap pengajuan proposal pinjaman;
Membuat verifikasi kepada calon kelompok penerima pinjaman;
Melakukan pencairan dana kepada kelompok yang dianggap layak menerima modal pinjaman;
Melakukan penagihan kepada kelompok peminjam sesuai yang telah ditetapkan pada surat perjanjian pinjaman.
Membuat laporan kemajuan pelaksanaan program setiap bulan termasuk laporan pencairan dan penggunaan dana;
Melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi kepada kelompok penerima pinjaman.
Bahwa setahu Terdakwa yang menjadi dasar pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Program Bantuan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) diatur di Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Desa Nomor : 21 tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009.
Bahwa Adapun mekasime penyaluran dana bergulir stimulan antara lain:
A. Tahapan Persiapan
Tahap Persiapan Pelaksanaan program meliputi :
a. Pembentukan organisasi pengelola Program sebagai berikut :
Tim Koordinasi Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Unit Pengelola Kegiatan Desa(UPKD) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pembentukan dan Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) berdasarkan Kepada Hasil Musyawarah.
Untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Tim Pleaksana, dibentuk Sekretariat Tim.
Kelompok Masyarakat Penerima Program (KMP2) harus berdasarkan rekomendasi Kepala Desa yang diusulkan oleh UPKD berdasarkan hasil verifikasi dan Musyawarah Desa yang dibuktikan dengan berita acara.
B. Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan dilakukan dengan :
Identifikasi dan seleksi kepada calon kelompok penerima pinjaman modal;
Penilaian Kelayakan Usaha (verifikasi);
Penetapan penerima pinjaman modal;
Penyusunan dan pengajuan dokumen pencairan dana.
Penyusunan Prioritas dan kriteria
Penyusunan prioritas calon penerima bantuan permodalan dilakukan berdasarkan tingkat kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang sudah disepakati sebagai berikut :
Warga penduduk setempat
Mempunyai usaha mikro dalam bentuk kelompok maupun perorangan yang sudah dikelompokkan.
Terhimpun dalam kelompok Pengelola Usaha Ekonomi Produksi / Produktif (UEP/P) yang dibentuk sendiri atau difasilitasi oleh KPMD
Tidak pernah mendapatkan pinjaman dari program yang sama pada Instansi yang berbeda.
Kriteria jenis usaha kelompok yang dapat dibiayai oleh bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP), meliputi :
Kegiatan usaha ekonomi produktif yang menguntungkan dan mempunyai peluang berkembang.
Jenis usaha yang relatif cepat dan mudah menghasilkan
Banyak menggunakan bahan baku lokal
Produknya dibutuhkan oleh pasar
Kelompok usaha yang memiliki administrasi
Kegiatan usaha dijalankan di wilayah Desa dan Kecamatan setempat.
Tahapan Pencairan Dana dari Pemerintah Desa Kepada UPKD
UPKD membuka rekening dana bergulir dari Pemerintah Desa dan rekening operasional UPKD dengan speciment tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa
Membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Dana Stimulan Bergulir antara Pemerintah Desa dengan UPKD
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari Kas Desa ke Rekening UPKD.
Tata Cara Perguliran:
Perguliran dilakukan oleh UPKD
Perguliran dilakukan kepada kelompok baik yang belum atau yang sudah memperoleh pinjaman (kelompok peminjam dari program ini)
Penerima dana pinjaman bergulir selanjutnya didasarkan kepada hasil verifikasi khususnya bagi kelompok yang masuk dalam daftar tunggu, sementara bagi kelompok yang baru mengusulkan sebagai calon penerima pinjaman, dilakukan berdasarkan mekanisme awal yakni melalui Musyawarah Desa untuk menjamin transparasi dan akuntabilitas proses.
Bahwa Proses pemberian pinjaman dana bergulir yakni terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan pinjaman setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang di ajukan oleh kelompok pinjaman setelah dinyatakan lolos verifikasi kelompok peminjam tersebut di berikan pinjaman dana sesuai hasil verifikasi.
Adapun pengembaliannya Terdakwa selaku Bendahara UPKD Teromu langsung mendatangi rumah para ketua kelompok selaku peminjam untuk mengumpulkan uang pengembalian dari para peminjam dana Stimulan.
Bahwa Mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
UPKD membuat laporan bulanan ditujukan kepada Kepala Desa dan ditembuskan kepada TK-Kecamatan dan TK-Kabupaten setiap tanggal 5 bulan berjalan.
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan diluar mekanisme laporan berkala.
UPKD wajib memberikan laporan penggunaan dan pemanfaatan dana kepada Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan dan ditembuskan kepada TK-Kabupaten.
Hasil yang diharapkan dari upayah program Dana Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) adalah:
Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat.
Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan kegiatan yang menunjang kualitas hidup kelompok usaha ekonomi produktif sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Mejamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dan masyarakat.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dasar pengelolaan dana bergulir stimulan.
Bahwa dana bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Sepengetahuan Tersangka bersumber dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 dengan jumlah total sebesar Rp. 350.000.000 ( tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk digulirkan ke masyarakat dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk dana operasional pengurus UPKD.
Bahwa dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 10 Februari 2010 dan dicairkan pada hari itu juga oleh Ketua UPKD, Sekertaris UPKD dan Terdakwa selaku Bendahara UPKD, adapun saat itu yang mencairkan dana tersebut yakni Ketua UPKD sdr. Agustinus Daud Tonapa, Sekertaris UPKD sdr. Pisertan, dan Tersangka Sendiri Bendahara UPKD, yang mana sebelumnya kami sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa an. Acis Tadayoe untuk mencairkan dana tersebut.
Bahwa yang menyalurkan Dana bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada kelompok atau masyarakat penerima bantuan kami bertiga selaku pengurus UPKD yakni Ketua UPKD sdr. Agustinus Daud Tonapa, Sekertaris UPKD sdr. Pisertan, dan Terdakwa Sendiri Bendahara UPKD.
Bahwa yang menerima pengembalian Dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) dari kelompok atau masyarakat peminjam kepada Pengurus UPKD Teromu hanya Terdakwa Sendiri Bendahara UPKD, baik itu Pokok maupun Bunga pinjaman, dan tidak ada pengurus UPKD lain yang pengembalian pinjaman selain Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa jelaskan jika saat ini Terdakwa sudah lupa berapa jumlah kelompok maupun nilai bantuan perkelompok sejak dana tersebut diterima UPKD Teromu tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, yang pasti jumlahnya sekitar puluhan dengan nilai jumlah bantuan bervariasi.
Adapun pada tahun 2014 Dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) tersebut berhenti digulirkan karena saat itu terdapat selisih antara saldo yang mestinya ada pada bendahara dengan kenyataan uang yang ada sehingga dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan Terdakwa selaku bendahara tidak lagi menerima pengembalian dan tidak lagi melakukan perguliran.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan jika terdapat masalah dalam pengelolaannya yakni pada saat dilakukan rapat desa saat itu Kepala Desa Teromu sdr. Alm Acis Tadayoe, Sekdes Bertho Taruku, Ketua BPD Mathius Minggu, serta ketua dan sekretaris BPD meminta agar dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) yang dikelola oleh UPKD Teromu dikumpulkan keseluruhan terlebih dahulu sebelum digulirkan kembali, namun saat itu Terdakwa sebagai Bendahara UPKD Teromu tidak dapat mengumpulkan dana tersebut sebab sebagian dana tersebut senilai Rp. 175.086.176,00,- (serratus tujuh puluh lima juta delapan puluh enam serratus tujuh puluh enam rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dan sisanya masih bergulir dimasyarakat dari total keseluruhan dana yang Terdakwa kelola.
Bahwa cara Terdakwa menggunakan dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) untuk Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yakni dengan cara apabila terdapat kelompok yang mengembalikan pinjamannya Terdakwa tidak menyetorkan ke dalam kas UPKD tetapi Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan kelompok peminjam maupun ketua serta sekretaris UPKD, dan hal tersebut berlangsung sejak tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014, yang mana dana tersebut Terdakwa ambil sedikit-sedikit yang akhirnya menjadi besar sehingga Tersangka sudah tidak dapat mengembalikannya.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan jika selaku pengurus UPKD Teromu setiap triwulan atau persemester Terdakwa melaporkan kondisi keuangan UPKD Teromu kepada Pemerintah Kecamatan Dan Dinas BPMPD Kab. Luwu Timur, dengan cara yang membuat atau mengetik dengan menggunakan laptop pemerintah desa yang mana sumber datanya berasal dari buku catatan Terdakwa.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan laporan yang Terdakwa buat tersebut sesuai dengan realisasi pengembalian yang sebenarnya namun uang yang berasal dari pengembalian masyarakat yang Terdakwa tidak setorkan ke dalam kas UPKD.
Bahwa Terdakwa pernah membuat surat pernyataan terkait isi pernyataan sebagaimana yang telah dibacakan/diperlihatkan dalam persidangan dan tanda tangan dalam pernyataan tersebut juga merupakan tanda tangan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur karena sebelumnya Terdakwa memang sudah pernah diperiksa pihak inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP), yang mana pada pokoknya Terdakwa mengakui menggunakan sebagian Dana Bantuan Bergulir (Stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) yang dikelola UPKD Teromu senilai Rp. 190.920.532,00,- (seratus Sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum menindaklanjuti pernyataan yang Terdakwa buat dikarenakan Terdakwa belum mempunyai uang sebagai dana untuk membayarkan cicilan serta terdapat permasalah dalam rumah tangga.
Bahwa Terdakwa memiliki tanah yang berasal dari hibah orangtua Terdakwa bertempat di Dusun Kawanga Desa teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, luas 902m2 diatasnya terdapat bangunan berupa beton pada lantai dan papan pada dindingnya.
Bahwa Terdakwa sudah lupa sejak kapan Terdakwa menguasai tanah dan kapan membangun rumah yang ada di atas tanah tersebut.
Bahwa Terdakwa juga mempunyai sebuah sepeda motor matic merk Honda Nopol DP 2275 VA tahun 2018.
Bahwa selain yang tersebut diatas Terdakwa tidak memiliki asset lainnya.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2008 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1
Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2009 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 18 Desember 2008
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Nomor : 900/989/BP/DPPKAD tanggal 17 Desember 2008.
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 86.A Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000126 sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009.
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/561/BP/DPPKAD tanggal 05 September 2009
Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 September 2009
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000270 sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2009
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000270 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 23 Desember 2009
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/1858/BP/DPPKAD tanggal 23 Desember 2009.
Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 28 Desember 2009.
Fotocopy Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Kabupaten Luwu Timur
Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 331/D-02/XI/TAHUN 2021, Tanggal 15 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan Lingkup Desa Teromu
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur
Laporan Perkembangan Pinjaman UPKD Desa Teromu Tahun 2010 s/d Tahun 2014
Surat Pernyataan MARIATI pertanggal 10 Mei 2022
Daftar Tunggakan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Desa Teromu.
Uang Tunai Hasil Penagihan Tunggakan Dana Stimulan di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 6.394.000,- (enam juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2014
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2015
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2016
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2017
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2018
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2022
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 06 Agustus 2014
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 16 Januari 2015
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pecepatan Program PemberdayaanMasyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 7962-01-003148-53-3 an. TP-2MP Desa Koroncia transaksi terakhir per tanggal 27 September 2017.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan atau alat bukti yang menguntungkan bagi dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum maupun keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 14 September 2009;
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 Bupati Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Keputusan:
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 337 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 86.A Tahun 2009 Tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 239 Tahun 2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Bahwa melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa dari Tahun 2008 s/d Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) setiap Pemerintah Desa yang mana maksud dan tujuan bantuan tersebut untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Bahwa Desa Teromu dalam wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan salah satu Desa yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dengan pendistribusian dana bantuan sebagai berikut :
Pertama pada tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank Sulselbar Cabang Malili.
Kedua pada Tanggal 1 September 2009 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Ketiga pada Tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Bahwa menindaklanjuti Keputusan Bupati, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Kabupaten Luwu Timur kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur, yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, yang menjadi tujuan dari Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan P2MP adalah sebagai berikut :
Tujuan Umum
Tujuan umum P2MP Luwu Timur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui kegiatan usaha ekonomi mikro produktif yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat miskin pedesaan.
Tujuan Khusus
Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya rumah tangga miskin produktif perdesaan pada perencanaan partisipatif, pelaksanaan secara mandiri, pemantauan dan pelestarian hasil usaha dalam rangka program peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi mikro yang berupa penanaman modal sebagai kegiatan bergulir.
Menyediakan bantuan pinjaman modal usaha ekonomi mikro produktif untuk disalurkan kepada kelompok usaha yang keanggotaannya adalah kelompok rumah tangga miskin produktif.
Melembagakan pengelolaan Dana Bergulir melalui pembentukan badan atau lembaga masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kepada kelompok usaha ekonomi mikro pedesaan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPMPD Nomor: 21 Tahun 2009 Pemerintah Desa Teromu/Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009 tentang Penetapan UPKD P2MP Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kebupaten Luwu Timur. yang susunan pengurus sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan 1 Acis Tadayoe (almarhum) Penanggung Jawab 2 Agustinus Daud Tonapa Ketua UPKD 3 Pisertan Pajula Sekretaris UPKD 4 Mariati Bendahara UPKD
Bahwa tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) adalah:
Menyebarluaskan informasi tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada masyarakat diwilayah desanya.
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima pinjaman modal bergulir sebagai hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Memfasilitasi Kelompok pada tahap pengajuan proposal pinjaman.
Melakukan Verifikasi kepada calon kelompok penerima pinjaman.
Melakukan pencairan dana kepada kelompok yang dianggap layak menerima modal pinjaman.
Melakukan penagihan kepada kelompok peminjam sesuai yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).
Membuat Laporan kemajuan pelaksanaan program setiap bulan termasuk laporan pencairan dan penggunaan dana (Laporan Keuangan)
Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada kelompok penerima pinjaman
Bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009, tahapan pencairan bantuan keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Pemerintah Desa kepada UPKD yakni:
UPKD membuka rekening dana bergulir dari Pemerintah Desa dan rekening operasional UPKD dengan spesimen tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa
Membuat surat perjanjian pemberian bantuan Dana Bergulir antara Pemerintah Desa dengan UPKD.
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari kas Desa ke rekening UPKD
Dari UPKD kepada kelompok yakni:
Penyerahan dana dilakukan setelah dua kelompok mengajukan permintaan dana kepada UPKD sesuai daftar isian kelompok.
Penyerahan dana kepada para kelompok penerima dilakukan oleh UPKD dalam forum masyarakat desa yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok penerima pinjaman modal, BPD, Lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat yang dituangkan dalam berita acara.
UPKD dan kelompok menandatangani SP3 yang diketahui oleh Kepala Desa yang didalamnya tertuang tata cara peminjaman dan pengembalian Dana Bergulir.
Bahwa setelah Dana Bantuan Keuangan P2MP masuk ke rekening UPKD Teromu pada Bank BRI unit Wonorejo Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8, Saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD dan Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara mencairkan dana bantuan tersebut pada tanggal 10 Februari 2010;
Bahwa dana bantuan keuangan sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp.335.000.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Bahwa dana bantuan dicairkan, pada tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara kemudian menggulirkan dana tersebut kepada kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu;
Bahwa dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali sebesar Rp. 335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), saat perguliran Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/ masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga masih tertinggal di rekening UPKD sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah),
Bahwa dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD untuk kemudian diambil kembali dari rekening UPKD jika dibutuhkan.
Bahwa benar akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat.
Bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu oleh Terdakwa MARIATI, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014. Akibatnya terjadi penyimpangan sebagai berikut:
-
NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN I DANA BERGULIR P2MP 1 Penerimaan Dana P2MP (Pokok) Rp.335.000.000,00 2 Penerimaan Bunga (40% dari SHU) Rp15.469.669,00 Digulirkan di Tahun 2010 sampai dengan 2014 3 Penerimaan Bunga Bank dari Oktober 2014 s.d Mei 2022 Rp.2.725.917,00 4 Setor Tunai Ke Rekening P2MP (8/10/2014) Rp.1.490.000,00 5 Jumlah Dana P2MP (I.5 = I.1 + I.2 + I.3. + I.4) Rp.354.685.586,00 6 Jumlah Tunggakan Dana P2MP (Pengeluaran) Rp.74.503.217,00 Dana Perguliran yang Menunggak di masyarakat dari Tahun 2010 S.D 2022 7 Jumlah Saldo Buku (I.7 = 1.5 - I.6) Rp.280.182.369,00 II SALDO BUKU 1 Saldo Bank UPKD P2MP Desa Teromu Norek BRI (500701010663538) Rp.68.942.823,00 2 Saldo Bank TP-2MP Desa Koroncia (BRI Unit Wonorejo Norek 796201003148533) Rp.5.386.664,00 3 Kas Tunai Tim Percepatan Pada Desa Teromu (Sdr. Nisa Bendahara Desa Teromu) Rp.5.060.000,00 4 JUMLAH SALDO (II.4 = II.1 + II.2 + II.3) Rp.79.389.487,00 5 JUMLAH SELISIH (II.5 = I.7 - II.4) Rp.200.792.882,00 Jumlah Selisih merupakan ketekoran Kas dana P2MP Desa Teromu III KERUGIAN KEUANGAN DAERAH 1 Dana P2MP yang digunakan oleh sdr(i). Mariati untuk kepentingan pribadinya, terdiri dari: a. Ketekoran Kas Dana P2MP Tahun 2010 s.d 2014 Rp.175.086.176,00 LHP Nomor: 700/68/X/IT KAB tanggal 20 Oktober 2014. b. Penyetoran 14 orang anggota Kelompok kepada sdr(i). Mariati namun tidak dicatat dan disetorkan ke rekening Dana P2MP Desa Teromu. Rp.15.834.356,00 c Jumlah c = a + b Rp.190.920.532,00 2 Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh Para Pengurus TPKD Teromu Rp.2.000.000,00 3 Setoran Anggota Kelompok Kepada Para Ketua Kelompok Namun Tidak Disetorkan Kepada Bendahara UPKD (sdr(i). Mariati). Rp.7.872.350,00 Diserahkan kepada sdr. R.Kenyamu, Desmin B., Youce R., Titus, dan sdr(i). Hasmawati. 4 JUMLAH KERUGIAN DAERAH (III.4 = III.1.c + III.2 + III.3) Rp.200.792.882,00
Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Terdakwa MARIATI membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Mei 2014 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata terdakwa belum melakukan pengembalian terhadap dana stimulant yang digunakan secara pribadi oleh terdakwa sampai saat ini;
Bahwa selanjutnya saksi Bertho Taruku sebagai kepala mengintruksikan dilakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada masyarakat Peminjam dan pencocokan data kepada seluruh kelompok peminjam dan hasilnya terdapat kelompok yang masih tercatat sebagai peminjam namun ternyata telah melunasi pinjamannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014 mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) berdasarkan Hasil Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor: 700/102/VII/2022/ITKAB tanggal 14 Juli 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
KESATU:
PRIMAIR : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa disusun dalam bentuk kombinasi maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut Serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “… dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan Nomor 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Bendahara Pengelolaan Dana Bergulir (stimulant) Unit Pengelola Kegiatan Desa UPKD P2MP Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 14 September 2009, yang tentu saja memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa selaku Bendahara Pengelolaan Dana Bergulir (stimulant) Unit Pengelola Kegiatan Desa UPKD P2MP Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014, sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan identitas personal dirinya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian juga selama persidangan berlangsung Terdakwa lancar dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah Dana Bantuan Keuangan P2MP masuk ke rekening UPKD Teromu pada Bank BRI unit Wonorejo Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8, Saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD dan Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara mencairkan dana bantuan tersebut pada tanggal 10 Februari 2010;
Menimbang, bahwa dana bantuan keuangan yang dicairkan sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp.335.000.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Menimbang, bahwa setelah dana bantuan dicairkan, pada tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara, kemudian menggulirkan dana tersebut kepada 37 (Tiga Puluh Tujuh) kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu;
Menimbang, bahwa dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali sebesar Rp. 335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), saat perguliran Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/ masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga masih tertinggal di rekening UPKD sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD untuk kemudian diambil kembali dari rekening UPKD jika dibutuhkan;
Menimbang, bahwa pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu oleh Terdakwa MARIATI, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014. Akibatnya terjadi penyimpangan sebagai berikut:
-
NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN I DANA BERGULIR P2MP 1 Penerimaan Dana P2MP (Pokok) Rp.335.000.000,00 2 Penerimaan Bunga (40% dari SHU) Rp15.469.669,00 Digulirkan di Tahun 2010 sampai dengan 2014 3 Penerimaan Bunga Bank dari Oktober 2014 s.d Mei 2022 Rp.2.725.917,00 4 Setor Tunai Ke Rekening P2MP (8/10/2014) Rp.1.490.000,00 5 Jumlah Dana P2MP (I.5 = I.1 + I.2 + I.3. + I.4) Rp.354.685.586,00 6 Jumlah Tunggakan Dana P2MP (Pengeluaran) Rp.74.503.217,00 Dana Perguliran yang Menunggak di masyarakat dari Tahun 2010 S.D 2022 7 Jumlah Saldo Buku (I.7 = 1.5 - I.6) Rp.280.182.369,00 II SALDO BUKU 1 Saldo Bank UPKD P2MP Desa Teromu Norek BRI (500701010663538) Rp.68.942.823,00 2 Saldo Bank TP-2MP Desa Koroncia (BRI Unit Wonorejo Norek 796201003148533) Rp.5.386.664,00 3 Kas Tunai Tim Percepatan Pada Desa Teromu (Sdr. Nisa Bendahara Desa Teromu) Rp.5.060.000,00 4 JUMLAH SALDO (II.4 = II.1 + II.2 + II.3) Rp.79.389.487,00 5 JUMLAH SELISIH (II.5 = I.7 - II.4) Rp.200.792.882,00 Jumlah Selisih merupakan ketekoran Kas dana P2MP Desa Teromu III KERUGIAN KEUANGAN DAERAH 1 Dana P2MP yang digunakan oleh sdr(i). Mariati untuk kepentingan pribadinya, terdiri dari: a. Ketekoran Kas Dana P2MP Tahun 2010 s.d 2014 Rp.175.086.176,00 LHP Nomor: 700/68/X/IT KAB tanggal 20 Oktober 2014. b. Penyetoran 14 orang anggota Kelompok kepada sdr(i). Mariati namun tidak dicatat dan disetorkan ke rekening Dana P2MP Desa Teromu. Rp.15.834.356,00 c Jumlah c = a + b Rp.190.920.532,00 2 Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh Para Pengurus TPKD Teromu Rp.2.000.000,00 3 Setoran Anggota Kelompok Kepada Para Ketua Kelompok Namun Tidak Disetorkan Kepada Bendahara UPKD (sdr(i). Mariati). Rp.7.872.350,00 Diserahkan kepada sdr. R.Kenyamu, Desmin B., Youce R., Titus, dan sdr(i). Hasmawati. 4 JUMLAH KERUGIAN DAERAH (III.4 = III.1.c + III.2 + III.3) Rp.200.792.882,00
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, Terdakwa MARIATI membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Mei 2014 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata terdakwa belum melakukan pengembalian terhadap dana stimulan yang digunakan secara pribadi oleh terdakwa sampai saat ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Bertho Taruku sebagai kepala mengintruksikan dilakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada masyarakat Peminjam dan pencocokan data kepada seluruh kelompok peminjam dan hasilnya terdapat kelompok yang masih tercatat sebagai peminjam namun ternyata telah melunasi pinjamannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atasa dugaan Tindak Pidana korupsi kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014 mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) berdasarkan Hasil Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor: 700/102/VII/2022/ ITKAB tanggal 14 Juli 2022;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta persidangan tersebut diatas, Terdakwa terbukti sebagai satu-satunya pengurus UPKD yang menerima dana pengembalian dari masyarakat menggunakan dana P2MP yang dikelola UPKD Teromu untuk kepentingan pribadi yakni dengan menggunakan hasil pengembalian/ penyetoran dana para peminjam tanpa sepengetahuan peminjam ataupun pengurus UPKD lainnya dana tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi dengan jumlah sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sehingga akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana bergulir P2MP di Desa Teromu sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MARIATI di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui menggunakan uang pengembalian dari kelompok sedikit demi sedikit dan Terdakwa MARIATI gunakan secara pribadi tanpa terlebih dahulu memasukkannya ke dalam rekening UPKD Teromu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa MARIATI;
Menimbang, bahwa dari besarnya kerugian keuangan Negara tersebut Terdakwa MARIATI. selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dana bantuan keuangan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan fakta persidangan telah menerima dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) yang dipergunakan bukan peruntukannya karena tidak sesuai dengan yang tertuang didalam Pedoman Pelaksanaan dana bantuan keuangan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP), dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara yuridis penggunaan dari dana tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti surat serta dokumen pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam bentuk uang maupun Kebijakan haruslah dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah Terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam Pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalah gunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara / kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan:
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 14 September 2009;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 Bupati Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Keputusan:
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 337 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 86.A Tahun 2009 Tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 239 Tahun 2009 Tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.
Menimbang, bahwa melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) setiap Pemerintah Desa yang mana maksud dan tujuan bantuan tersebut untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan;
Menimbang, bahwa Desa Teromu dalam wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan salah satu Desa yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dengan pendistribusian dana bantuan sebagai berikut :
Pertama pada tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank Sulselbar Cabang Malili.
Kedua pada Tanggal 1 September 2009 sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Ketiga pada Tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Menimbang, bahwa menindaklanjuti Keputusan Bupati, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa (BPMPD) Kabupaten Luwu Timur kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur, yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, yang menjadi tujuan dari Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan P2MP adalah sebagai berikut :
Tujuan Umum
Tujuan umum P2MP Luwu Timur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui kegiatan usaha ekonomi mikro produktif yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat miskin pedesaan.
Tujuan Khusus
Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya rumah tangga miskin produktif perdesaan pada perencanaan partisipatif, pelaksanaan secara mandiri, pemantauan dan pelestarian hasil usaha dalam rangka program peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pelaksanaan kegiatan usaha ekonomi mikro yang berupa penanaman modal sebagai kegiatan bergulir.
Menyediakan bantuan pinjaman modal usaha ekonomi mikro produktif untuk disalurkan kepada kelompok usaha yang keanggotaannya adalah kelompok rumah tangga miskin produktif.
Melembagakan pengelolaan Dana Bergulir melalui pembentukan badan atau lembaga masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kepada kelompok usaha ekonomi mikro pedesaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPMPD Nomor: 21 Tahun 2009 Pemerintah Desa Teromu/Kepala Desa, mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009 tentang Penetapan UPKD P2MP Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kebupaten Luwu Timur. yang susunan pengurus sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan 1 Acis Tadayoe (almarhum) Penanggung Jawab 2 Agustinus Daud Tonapa Ketua UPKD 3 Pisertan Pajula Sekretaris UPKD 4 Mariati Bendahara UPKD
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) adalah:
Menyebarluaskan informasi tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) kepada masyarakat diwilayah desanya.
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima pinjaman modal bergulir sebagai hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Memfasilitasi Kelompok pada tahap pengajuan proposal pinjaman.
Melakukan Verifikasi kepada calon kelompok penerima pinjaman.
Melakukan pencairan dana kepada kelompok yang dianggap layak menerima modal pinjaman.
Melakukan penagihan kepada kelompok peminjam sesuai yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).
Membuat Laporan kemajuan pelaksanaan program setiap bulan termasuk laporan pencairan dan penggunaan dana (Laporan Keuangan)
Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada kelompok penerima pinjaman
Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009, tahapan pencairan bantuan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
Dari Pemerintah Desa kepada UPKD yakni:
UPKD membuka rekening dana bergulir dari Pemerintah Desa dan rekening operasional UPKD dengan spesimen tanda tangan yang terdiri dari Ketua UPKD, Bendahara UPKD dan Kepala Desa
Membuat surat perjanjian pemberian bantuan Dana Bergulir antara Pemerintah Desa dengan UPKD.
Pemerintah Desa melakukan transfer dana dari kas Desa ke rekening UPKD
Dari UPKD kepada kelompok yakni:
Penyerahan dana dilakukan setelah dua kelompok mengajukan permintaan dana kepada UPKD sesuai daftar isian kelompok.
Penyerahan dana kepada para kelompok penerima dilakukan oleh UPKD dalam forum masyarakat desa yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok penerima pinjaman modal, BPD, Lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat yang dituangkan dalam berita acara.
UPKD dan kelompok menandatangani SP3 yang diketahui oleh Kepala Desa yang didalamnya tertuang tata cara peminjaman dan pengembalian Dana Bergulir.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa setelah Dana Bantuan Keuangan P2MP masuk ke rekening UPKD Teromu pada Bank BRI unit Wonorejo nomor rekening : 5007-01-010663-53-8, Saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD dan Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara mencairkan dana bantuan tersebut pada tanggal 10 Februari 2010;
Bahwa dana bantuan keuangan sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp.335.000.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Bahwa setelah dana bantuan dicairkan, pada tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara, kemudian menggulirkan dana tersebut kepada kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu;
Bahwa dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali sebesar Rp. 335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada 37 (Tiga Puluh Tujuh) kelompok penerima dengan jumlah dana bantuan variatif, saat perguliran Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/ masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga masih tertinggal di rekening UPKD sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah),
Bahwa dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD untuk kemudian diambil kembali dari rekening UPKD jika dibutuhkan.
Bahwa pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat.
Bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu oleh Terdakwa MARIATI, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Terdakwa MARIATI membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Mei 2014 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata terdakwa belum melakukan pengembalian terhadap dana stimulant yang digunakan secara pribadi oleh terdakwa sampai saat ini;
Bahwa selanjutnya saksi Bertho Taruku sebagai kepala mengintruksikan dilakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada masyarakat Peminjam dan pencocokan data kepada seluruh kelompok peminjam dan hasilnya terdapat kelompok yang masih tercatat sebagai peminjam namun ternyata telah melunasi pinjamannya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARIATI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014 mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) berdasarkan Hasil Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor: 700/102/VII/2022/ITKAB tanggal 14 Juli 2022;
Menimbang, bahwa memperhatikan uraian fakta-fakta persidangan tersebut diatas, diketahui bahwa dalam pengelolaan Dana P2MP yang dilakukan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara UPKD Teromu tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, dalam prosesnya setelah dana P2MP bergulir kemudian para peminjam telah mengembalikan pinjaman kepada Terdakwa MARIATI selaku bendahara UPKD Teromu, oleh Terdakwa bukannya menyetorkan dana tersebut Ke Kas UPKD Teromu sesuai petunjuk tekhnis, namun dana tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga Dana P2MP yang dikuasai Terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, transparan, dan akuntable sebab pengelolaan dana dilaksanakan tidak sesuai peruntukannya, tidak melakukan pencatatan keuangan secara baik, dan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Angka 5 “hasil kegiatan program dapat dilestarikan dan menjamin keberlangsungan usaha ekonomi produktif skala mikro”;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MARIATI yang tidak menyetorkan Dana P2MP ke rekening UPKD Teromu namun digunakan Terdakwa MARIATI untuk kepentingan pribadi sehinggga menyebabkan tujuan program perguliran dana P2MP tidak berjalan dan terhentinya program perguliran dana P2MP tersebut sampai dengan saat ini karena sebagian besar modal UPKD digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukannya melaksanakan tugasnya secara professional dan berintegritas namun Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya berupa jabatannya sebagai Bendahara UPKD Teromu, tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor :21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2009, sebagaimnaa tertuang dalam Bab III huruf a angka 4 yang berbunyi : “seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, partisipatif dan akuntabel”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Terdakwa sebagai Bendahara UPKD Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dan juga dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Dana bergulir P2MP (Stimulan), dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut ternyata tidak memedomani ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak melaksanakan wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya atas seluruh pengelolaan keuangan Dana bergulir P2MP (Stimulan), sedangkan Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dengan tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya tersebut Terdakwa tidak mentaati ketentuan dan kewajiban yang ada yang harus dilakukannya sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari Pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Bendahara UPKD Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dan juga dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa bergulir P2MP (Stimulan) yang tidak mempergunakan Dana bergulir P2MP (Stimulan) di Dana Teromu Kec Mangkutana Kab Luwu Timur sesuai Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, padahal diketahui bahwa Dana bergulir P2MP (Stimulan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 haruslah digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Desa Nomor :21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam Lingkup Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2009, sebagaimnaa tertuang dalam Bab III huruf a angka 4 yang berbunyi: “seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, partisipatif dan akuntabel” dan Bab V huruf b angka 1 huruf d yang berbunyi: “UPKD wajib menyimpan dana yang terkumpul dari pengembalian pinjaman anggota kelompok di bank selambat-lambatnya 1 x 24 jam”;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Bendahara UPKD Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, mengetahui bahwa terkait dengan Dana bergulir P2MP (Stimulan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 Terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang ataupun berhak menggunakan uang tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan bahkan telah melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang mana maksud dan tujuan bantuan tersebut untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan;
Menimbang, bahwa Desa Teromu dalam wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan salah satu Desa yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dengan pendistribusian dana bantuan sebagai berikut:
Pertama pada tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank Sulselbar Cabang Malili.
Kedua pada Tanggal 1 September 2009 sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Ketiga pada Tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) melalui Bank BRI Cabang Palopo.
Menimbang, bahwa dana bantuan keuangan sebesar Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk operasional pengurus UPKD.
Rp.335.000.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) disalurkan ke kelompok peminjam sebagai dana bergulir.
Menimbang, bahwa setelah dana bantuan dicairkan, pada tanggal 10 Februari 2010 oleh pengurus UPKD saksi Agustinus Daud Tonapa sebagai Ketua UPKD, Saksi Pisertan Pajula sebagai Sekretaris, dan Terdakwa MARIATI sebagai Bendahara, kemudian menggulirkan dana tersebut kepada kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah memasukkan permohonannya ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi oleh UPKD Teromu;
Menimbang, bahwa dana bantuan keuangan P2MP tersebut disalurkan pertama kali sebesar Rp. 335.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), saat perguliran Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/ masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga masih tertinggal di rekening UPKD sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme yakni perguliran yang dananya berasal dari pembayaran pinjaman perguliran pertama yang telah dimasukkan terlebih dahulu ke rekening UPKD, namun pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD sehingga dilakukannya evaluasi dan verifikasi oleh BPMD kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat evaluasi dana UPKD yang dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, pengurus UPKD dan beberapa perwakilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam namun tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu oleh Terdakwa MARIATI, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa MARIATI, selaku Bendahara Pengelolaan Dana Bergulir (stimulant) Unit Pengelola Kegiatan Desa UPKD P2MP Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesa, Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 dalam pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang menjadi tujuan dari P2MP tidak sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut setelah dihitung berdasarkan Hasil Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor: 700/102/VII/2022/ITKAB tanggal 14 Juli 2022 adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH | KETERANGAN | |
| I | DANA BERGULIR P2MP | |||
| 1 | Penerimaan Dana P2MP (Pokok) | Rp.335.000.000,00 | ||
| 2 | Penerimaan Bunga (40% dari SHU) | Rp15.469.669,00 | Digulirkan di Tahun 2010 sampai dengan 2014 | |
| 3 | Penerimaan Bunga Bank dari Oktober 2014 s.d Mei 2022 | Rp.2.725.917,00 | ||
| 4 | Setor Tunai Ke Rekening P2MP (8/10/2014) | Rp.1.490.000,00 | ||
| 5 | Jumlah Dana P2MP (I.5 = I.1 + I.2 + I.3. + I.4) | Rp.354.685.586,00 | ||
| 6 | Jumlah Tunggakan Dana P2MP (Pengeluaran) | Rp.74.503.217,00 | Dana Perguliran yang Menunggak di masyarakat dari Tahun 2010 S.D 2022 | |
| 7 | Jumlah Saldo Buku (I.7 = 1.5 - I.6) | Rp.280.182.369,00 | ||
| II | SALDO BUKU | |||
| 1 | Saldo Bank UPKD P2MP Desa Teromu Norek BRI (500701010663538) | Rp.68.942.823,00 | ||
| 2 | Saldo Bank TP-2MP Desa Koroncia (BRI Unit Wonorejo Norek 796201003148533) | Rp.5.386.664,00 | ||
| 3 | Kas Tunai Tim Percepatan Pada Desa Teromu (Sdr. Nisa Bendahara Desa Teromu) | Rp.5.060.000,00 | ||
| 4 | JUMLAH SALDO (II.4 = II.1 + II.2 + II.3) | Rp.79.389.487,00 | ||
| 5 | JUMLAH SELISIH (II.5 = I.7 - II.4) | Rp.200.792.882,00 | Jumlah Selisih merupakan ketekoran Kas dana P2MP Desa Teromu | |
| III | KERUGIAN KEUANGAN DAERAH | |||
| 1 | Dana P2MP yang digunakan oleh sdr(i). Mariati untuk kepentingan pribadinya, terdiri dari: | |||
| a. | Ketekoran Kas Dana P2MP Tahun 2010 s.d 2014 | Rp.175.086.176,00 | LHP Nomor: 700/68/X/IT KAB tanggal 20 Oktober 2014. | |
| b. | Penyetoran 14 orang anggota Kelompok kepada sdr(i). Mariati namun tidak dicatat dan disetorkan ke rekening Dana P2MP Desa Teromu. | Rp.15.834.356,00 | ||
| c | Jumlah c = a + b | Rp.190.920.532,00 | ||
| 2 | Saldo Kas Tunai di Tahun 2014 yang digunakan oleh Para Pengurus TPKD Teromu | Rp.2.000.000,00 | ||
| 3 | Setoran Anggota Kelompok Kepada Para Ketua Kelompok Namun Tidak Disetorkan Kepada Bendahara UPKD (sdr(i). Mariati). | Rp.7.872.350,00 | Diserahkan kepada sdr. R.Kenyamu, Desmin B., Youce R., Titus, dan sdr(i). Hasmawati. | |
| 4 | JUMLAH KERUGIAN DAERAH (III.4 = III.1.c + III.2 + III.3) | Rp.200.792.882,00 | ||
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) yang merupakan kerugian Negara, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sebagian besar digunakan peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Kerugian Negara tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 6. Unsur “Sebagai Satu Perbuatan Yang Berlanjut”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 64 ayat 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lain yang ada hubungannya itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut atau perbuatan yang diteruskan menurut Pasal 64 Ayat 1 KUHP, harus memenuhi persyaratan, harus timbul dari suatu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya dan waktu perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sebagai Bendahara UPKD Teromu, menggulirkan dana kepada kelompok penerima bantuan ke UPKD Teromu dan telah diverifikasi dan disalurkan pertama kali kepada 37 (Tiga Puluh Tujuh) kelompok penerima dengan jumlah dana bantuan variatif tergantung usahanya, yang mana saat perguliran pertama dari nilai bantuan sebesar Rp. 335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Dana Program P2MP bergulir kepada kelompok/ masyarakat sebesar Rp. 333.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) masih tertinggal di rekening UPKD;
Menimbang, bahwa dalam prosesnya terdapat beberapa kali perguliran yang sesuai dengan mekanisme namun pada akhir Tahun 2011 tidak ada lagi perguliran dana UPKD kepada kelompok masyarakat sehingga diadakan rapat evaluasi dana UPKD dan berdasarkan rapat evaluasi dan verifikasi tersebut ditemukan adanya uang pengembalian Dana Bergulir dari kelompok peminjam oleh Terdakwa tidak disetorkan ke rekening UPKD Teromu, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejak Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013, Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MARIATI di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui jika dalam rentang waktu Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 yang bersangkutan telah menggunakan Dana Stimulan sedikit demi sedikit yang akhirnya kemudian membesar yang peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan tersebut, Terdakwa MARIATI membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Mei 2014 pada pokoknya menyatakan:
Dana Pokok P2MP sebesar Rp 154.420.167,00 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus dua Puluh ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah);
Dana P2MP yang masih beredar di masyarakat apabila didalamnya masih ada gugatan yang dilakukan oleh nasabah masih dalam tanggungjawab saya;
Saya bersedia melunasi tanggungjawab saya sesuai poin 1 (satu) di atas sampai pada bulan Oktober 2014;
Apabila tidak bisa melunasi tanggungjawab saya sebagai jaminan adalah pekarangan beserta rumah saya.
Menimbang, bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata terdakwa belum melakukan pengembalian terhadap dana stimulan yang digunakan secara pribadi oleh terdakwa sampai saksi Bertho Taruku diangkat sebagai Kepala Desa pada akhir tahun 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur pada Pengelolaan Dana Bergulir (Stimulan) program Pemberdayaan Msyarakat Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor : 700/102/VII/2022/ITKAB Tanggal 14 Juli 2022 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan dana P2MP yang dikelola UPKD Pancakarsa pada tahun 2010, tahun 2011, tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 untuk kepentingan pribadi menguntungkan diri sendiri yakni dengan menggunakan hasil pengembalian / penyetoran dana para peminjam tanpa sepengetahuan peminjam maupun pengurus UPKD lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah menggunakan Dana bergulir (Stimulan) sedikit demi sedikit yang akhirnya kemudian membesar yang peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa yang dilakukan sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 dengan cara yang tidak sah dan tanpa hak, dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang masing-masing merupakan kejahatan yang berhubungan sedemikian rupa; sedangkan pada diri terdakwa sendiri didapat fakta telah menikmati sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Teromu Kec Mangkutana Kabupaten Luwu Timur:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka unsur telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Dalam ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa M A R I A T I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur di atas telah terbukti adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) yang menjadi tanggungjawab Terdakwa dan Kerugian Keuangan Negara tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”. maka dengan demikian kerugian keuangan Negar yang dipergunakan tersebut haruslah dipertangungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (Pleidoi) Terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa adalah pertama kali melakukan tindak pidana, berterus terang dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa masih mempunyai tanggungjawab kepada dan anak-anak, permohonan mana akan dipertimbangkan pada keadaan memberatkan maupun meringankan dibawah ini;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan (pemaaf atau pembenar) yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan, kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana”;
Menimbang, bahwa untuk kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sebesar Rp. 190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam Kategori Ringan;
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusaan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan menerapkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidan perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa M A R I A T I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi“ sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa M A R I A T I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut“ sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M A R I A T I oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2008 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1;
Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2009 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1;
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 ;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 18 Desember 2008;
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Nomor : 900/989/BP/DPPKAD tanggal 17 Desember 2008;
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 86.A Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000126 sebesar Rp.14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009;
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/561/BP/DPPKAD tanggal 05 September 2009;
Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 September 2009;
Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009;
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000270 sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2009;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000270 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 23 Desember 2009;
Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/1858/BP/DPPKAD tanggal 23 Desember 2009;
Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 28 Desember 2009;
Dikembalikan kepada saksi KASIANI, S.Sos;
Fotocopy Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Kabupaten Luwu Timur;
Dikembalikan kepada Lel JAMALUDDIN, Sos;
Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 331/D-02/XI/TAHUN 2021, Tanggal 15 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027;
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan Lingkup Desa Teromu;
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur;
Laporan Perkembangan Pinjaman UPKD Desa Teromu Tahun 2010 s/d Tahun 2014;
Surat Pernyataan MARIATI pertanggal 10 Mei 2022;
Daftar Tunggakan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Desa Teromu;
Uang Tunai Hasil Penagihan Tunggakan Dana Stimulan di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 6.394.000,- (enam juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2014;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2015;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2016;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2017;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2018;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021;
Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2022;
Dikembalikan kepada saksi BERTHO TARUKU;
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 06 Agustus 2014;
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 16 Januari 2015;
Dikembalikan kepada saksi JASLIN. K;
Fotocopy Keputusan Kepala Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pecepatan Program PemberdayaanMasyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana;
Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 7962-01-003148-53-3 an. TP-2MP Desa Koroncia transaksi terakhir per tanggal 27 September 2017;
Dikembalikan kepada saksi SELPINA RERUNG;
9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makssar pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 oleh JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IR. ABDUL RAHMAN KARIM, S.H., dan Hakim Ad Hoc AMINUL RAHMAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FAISAL MUSTAFA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan dihadiri oleh ASNAENI, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IR. ABDUL RAHMAN KARIM, S.H.JAHORAS SIRINGORINGO, S.H., M.H.
AMINUL RAHMAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
FAISAL MUSTAFA, S.H.