101/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 101/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Tergugat I : Wardiah Pembanding/Tergugat II : Metno saputra Pembanding/Tergugat III : Pera Usti Pembanding/Tergugat IV : Loli saigo Pembanding/Tergugat V : Domi dwi anggara Pembanding/Tergugat VI : Nopiansah Terbanding/Penggugat : IRWANDI
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari para Pembanding I, II, III, IV, V dan VI semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VI tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut 3 Menghukum para Pembanding I, II, III, IV, V dan VI semula para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 101/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding secara e-Court telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
WARDIAH, berkedudukan di RT. 03 Dusun II, Desa Karmeo, Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Susilowatih Purnawan, dkk., beralamat di Perumahan Permata Citra 6 Blok D Nomor 4 RT. 015 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 register Nomor 19/SK/2022, selanjutnya disebut Pembanding I semula Tergugat I;
METNO SAPUTRA, berkedudukan di RT. 03, Dusun II, Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Susilowatih Purnawan, dkk., beralamat di Perumahan Permata Citra 6 Blok D Nomor 4 RT. 015 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 register Nomor 19/SK/2022, selanjutnya disebut Pembanding II semula Tergugat II;
PERA USTI, berkedudukan di RT. 03 Dusun II, Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Susilowatih Purnawan, dkk., beralamat di Perumahan Permata Citra 6 Blok D Nomor 4 RT.015 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 register Nomor 19/SK/2022, selanjutnya disebut Pembanding III semula Tergugat III;
LOLI SAIGO, berkedudukan di RT. 03 Dusun II Desa Karmeo, Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Susilowatih Purnawan, dkk., beralamat di Perumahan Permata Citra 6 Blok D Nomor 4 RT.015 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 register Nomor 19/SK/2022, selanjutnya disebut Pembanding IV semula Tergugat IV;
DOMI DWI ANGGARA, berkedudukan di RT. 01 Dusun II, Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Susilowatih Purnawan, dkk., beralamat di Perumahan Permata Citra 6 Blok D Nomor 4 RT.015 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 register Nomor 19/SK/2022, selanjutnya disebut Pembanding V semula Tergugat V;
NOPIANSAH, berkedudukan di RT. 10 Dusun II Desa Karmeo, Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dalam hal ini memberikan kuasa kepada Susilowatih Purnawan, dkk., beralamat di Perumahan Permata Citra 6 Blok D Nomor 4 RT.015 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 register nomor 19/SK/2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Tergugat VI;
LAWAN :
IRWANDI Bin TARMIDI, berkedudukan di Simpang Karmeo
004/002, Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmad Roihan Kurnia, S.H. dan Cipta Hendra, S.H., Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cipta Marwah Keadilan yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT. 06 RW. 02 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/LBH-CMK/PDT/VIII/08/2022 tertanggal 15 Agustus 2022, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 101/PDT/2022/PT JMB tanggal 6 September 2022 tentang Penunjukan Hakim Majelis;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 101/PDT/2022/PT JMB tanggal 6 September 2022;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 101/PDT/2022/PT JMB tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Para Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan secara hukum para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 674 dan nama Pemegang Hak Milik adalah Irwandi (Penggugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari (BPN) pada tanggal 10 April tahun 2013 dengan luas tanah 2.062 M² (dua ribu enam puluh dua meter
persegi) yang terletak di RT. 02, Dusun I, Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan payo (rawah)/sungai;
Sebelah Barat berbatasan dengan Baihaki;
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya (jalan lintas);
Sebelah Selatan berbatasan dengan payo (rawah);
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara (a quo) dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah R p2.515.000,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022 tersebut, para Pembanding semula para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding secara online sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding E-Court Nomor 6/Akta.Pdt.Bdg.E-Court/2022/PNMbn jo Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn pada tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat oleh Rosnaidi, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat secara online pada tanggal 22 Agustus 2022 ;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Tergugat telah mengajukan Memori Banding secara online pada tanggal 24 Agustus 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum membahas Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN. Mbn. Tanggal 27 Juli 2022, para PembandingIpara Tergugat perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa semasa hidup suami Pembanding IITergugat I dan atau juga orang Tua para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) memiliki sebidang tanah usaha dan lahan karet serta sawit dengan luas kurang lebih 72 (tujuh puluh
dua) tumbuk, tanah usaha tersebut diperoleh dengan cara tebang tebas
yang terletak di Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi dan diperkuat dengan surat jual beli tanggal 18 Mei 1970, adapun batasbatas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
sebelah utara berbatasan dengan jalan Jambi Sarolangun;
Sebelah selatan berbatasan dengan payo atas nama Kasim;
Sebelah barat berbatasan dengan tanah M. Yusuf Sohe;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah payo atas nama Kasim/Sifa;
Bahwa semasa hidup suami Pembanding IITergugat I dan atau juga Orang Tua Para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) telah membagikan tanah usaha tersebut kepada Para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) berupa lahan karet dan sawit yang telah ditanam oleh suami Pembanding I/Tergugat I dan atau Orang Tua Para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) serta lahan karet dan sawit tersebut dirawat oleh Para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) yang terletak di desa Simpang Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV;
Bahwa para Pembanding (Tergugat I, II, Ill, IV, V, VI) adalah ahli waris dari Amirudin bin Hasan bin Syawal, yang dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris dengan nomor 470/97/KRM/2013 yang diketahui Kepala Desa Karmeo, Ketua BPD Desa Karmeo dan Camat Kecamatan Bathin XXIV serta saksi-saksi lainnya;
Bahwa lahan yang dibagikan oleh suami Pembanding I/Tergugat I dan atau orang tua Para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) dibuatlah surat pernyataan pengakuan pemilik tanah terkait kepemilikan tanah usaha pewaris tertanggal 5 Agustus 1992, dan juga diketahui oleh atas nama Kepala Desa, ditandatangani oleh Sekdes bahkan ada 3 orang pemilik objek tanah yang bersebelahan atau yang bersepadanan dengan objek tanah Para PembandingITergugat I, II, Ill, IV, V, VI yang mana dalam pengakuan di dalam suratnya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa yang bertiga pemilik objek tanah yang bersebelahan bahwa benar objek tanah terdahulu milik dari Hasan bin Syawal mertua Pembanding IITergugat I dan atau kakek Para Pembanding (Tergugat II, Ill, IV, V, VI) yang terletak di Simpang Karmeo atau di sungai Suban;
Judex Facti in casu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang, karena pertimbangan hukum Judex Facti a quo telah bertentangan dengan hukum pembuktian, sehingga putusan Judex Facti a quo harus dinyatakan batal.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian telah keliru memberikan putusan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022;
Bahwa Judex Facti in casu Pengadilan Negeri Muara Bulian telah salah dalam menerapkan hukum, karena pertimbangan hukum Judex Facti a quo telah bertentangan dengan hukum pembuktian yang mewajibkan Hakim terikat pada keterangan saksi atau alat-alat bukti yang diajukan oleh para Pembanding dan Terbanding;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah keliru dan tidak cermat dalam mempelajari teori atau dokma hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo Majelis Hakim telah keliru memberikan pertimbangan yang tidak mendahulukan dengan cara menganalisa secara yuridis normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tidak tepat sebagai frame work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara a quo, sehingga di dalam putusannya Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tidak cukup matang dan sangat tidak jelas;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah keliru dan tidak cermat karena tidak melihat atau mempertimbangkan dualisme hukum agraria artinya munculnya dua hukum yang masing-masing mempunyai klaim kebenarannya sendiri, hukum tersebut adalah hukum adat (legal culture) dan hukum barat;
Bahwa para PembandingIpara Tergugat menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie tingkat Pertama Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn. tanggal 27 Juli 2022 tersebut tidak tepat dan tidak benar karena adanya kesalahan dan kekeliruan;
Bahwa secara mutatis dan mutandis tetap berlaku dalam Memori Banding ini dan juga sebagai dasar untuk menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022;
Keberatan terhadap putusan a quo yang salah menerapkan hukum dan sekaligus tidak cukup pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd)
Bahwa para PembandingIpara Tergugat keberatan terhadap putusan Judex Facti yang salah menerapkan hukum dan sekaligus tidak cukup
memberi pertimbangan hukum terhadap pokok perselisihan antara para PembandingIpara Tergugat dengan TerbandingI Penggugat;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Muara Bulian sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah keliru dan tidak cermat karena tidak melihat atau mempertimbangkan hukum adat (legal culture) yang ada pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di dalam menimbang huruf c yang berbunyi:
“Bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan hukum barat”;
Artinya kekeliruan dan ketidakcermatan serta tidak mendahulukan dengan cara menganalisa secara yuridis di dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Muara Bulian menimbulkan kerugian bagi Para Pembanding/Para Tergugat, karena Tergugat menguasai tanah adat secara turun-temurun dan dikuasai fisik sejak tahun 1970 berdasarkan surat jual beli tanah tertanggal 18 Mei 1970 sampai saat ini, sedangkan Terbanding/Penggugat mengajukan sertifikat atas tanah SHM Nomor 674 pada tanggal 10 April 2013. Oleh karena itu putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Muara Bulian adalah keliru dan tidak benar;
Bahwa adalah tidak adil Judex Facti dan dengan tidak rinci mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan dalam alat bukti dan keterangan saksi-saksi baik saksi para PembandingIpara Tergugat maupun dari saksi TerbandingIPenggugat;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam menyimpulkan alat-alat bukti dari para PembandingIpara Tergugat maupun dari TerbandingIPenggugat adalah tidak runtut dan tidak cermat serta merugikan para PembandingIpara Tergugat, alat bukti surat dan keterangan saksi adalah sebagai berikut:
Bukti surat para PembandingIpara Tergugat.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Tergugat, diberi tanda buktiT-1;
Foto copy Kartu Keluarga Nomor 1504040912090021 atas nama kepala keluarga Amirudin, diberi tanda bukti T-2;
Foto copy Surat Jual Beli Kebun parah tertanggal 20 Januari 1971, diberi tanda bukti T-3a;
Foto copy Surat Jual Tanah tertanggal 18 Mei 1970, diberi tanda bukti T-3b;
Foto copy Surat Pernyataan Pengakuan pemilik Tanah tertanggal 05 Agustus 1992, diberi tanda bukti T-4;
Foto copy Surat Pernyataan kami dari Sebelah Menyebelah tanah tertanggal 31 Desember 1994, diberi tanda T-5;
Foto copy Surat Panggilan dari Camat Bathin XXVI kepada Tramidi tertanggal 14 Oktober 2004,diberi tanda bukti T-6;
Foto copy Surat Panggilan dari Camat Bathin XXVI kepada Amiruddin tertanggal 13 Oktober 2004,diberi tanda bukti T-7;
Foto copy Surat Pernyataan dari Saksi Tanah Almarhum Hasan bin Syawal tertanggal 10 November 2007, diberi tanda bukti T-8;
Foto copy Surat Pencegahan Penerbitan Sertifikat Perkara a quo, ke Badan Pertahanan Batanghari, tertanggal 30 Mei 2013, diberi tanda bukti T-9;
Foto copy Surat Pengaduan tentang Penyerobotan Tanah Milik Ayah Tergugat II, Ill, IV, V, VI atas nama Amiruddin bin Hasan bin Syawal ke Kepala Desa Simpang Karmeo tertanggal 07 April 2010, diberi tanda bukti T-10;
Foto copy Surat Pencegahan Pembuatan atau Penerbitan Sertifikat perkara a quo, ke Badan Pertahanan Nasional Batanghari, tertanggal 26 Februari 2020, diberi tanda bukti T-11;
Foto copy Surat Pemberitahuan Pembatalan Sertifikat ke Kapolsek Bathin XXVI, Camat Bathin XXVI, Kepala Desa Simpang Karmeo, tertanggal 19 Maret 2020, diberi tanda bukti T-12;
Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris kakek (atas nama Alm. Hasan bin Syawal) Tergugat II, Ill, IV, V, VI ke Ayah Tergugat II, Ill, IV, V, VI (Alm. Amiruddin bin Hasan bin Syawal), dengan nomor 470/97/KRM/201 3, diberi tanda bukti T-13;
Foto copy Surat Keterangan Kematian Ayah Tergugat II, Ill, IV, V, VI (atas nama Amiruddin bin Hasan bin Syawal) Nomor 474.3/512/KRM/2021, tertanggal 15 November 2021, diberi tanda bukti T-14;
Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris dari suami Tergugat I, atau Ayah .Tergugat II, Ill, IV, V, VI dengan Nomor 470/036/KRM/ II 2022 , tertanggal 07 Januari 2022, diberi tanda bukti T-15;
Foto copy Peta Tanah Milik Alm. Amiruddin bin Hasan bin Syawal (alm), diberi tanda T-16 ;
Foto Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa Karmeo tertanggal 01 Desember 2021 tentang Surat Pernyataan Sebelah Menyebelah, diberi tanda bukti T-17;
Foto copy WC yang dibangun Tergugat sewaktu masih ada pondok di dalam objek perkara a quo, dibangun pada tahun 2000 T-18;
Foto copy Surat Tanda Penerimaan laporan tertanggal 01 November, diberi tanda T-19;
Foto copy Surat Jual Beli tertanggal 23 Desember 1974. Diberi tanda bukti T-20 ;
Dengan pembuktian yang telah diajukan oleh para PembandingIpara Tergugat maka para PembandingIpara Tergugat berkesimpulan terhadap pembuktian yang diajukan oleh para PembandingIpara Tergugat dalam perkara a quo pada pengadilan tingkat pertama telah terpenuhi menurut Undang-Undang dan sangat beralasan hukum untuk dapat dipertimbangkan;
Keterangan Saksi yang diajukan oleh para PembandingIpara Tergugat yang memberi keterangan dibawah sumpah:
Saksi A. Karim;
Saksi Deraman Om;
Saksi Mubarak;
Edimar;
Azuar;
Bahwa keterangan saksi para PembandingIpara Tergugat simpulkan ataupun dijelaskan berdasarkan fakta persidangan pengadilan tingkat pertama pada intinya bahwa tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah milik para PembandingIpara Tergugat;
Bahwa Saksi A. Karim mempunyai tanah yang berbatasan dengan datuknya yang bernama Kasim dan Kasim mempunyai tanah yang berbatasan dengan tanah para PembandingIpara Tergugat.
Bahwa para PembandingIpara Tergugat menanggapi dari keterangan Saksi ini, bahwa saksi menerangkan dalam perkara a quo tersebut sesuai dengan bukti-bukti surat yang telah dibuktikan dalam acara pembuktian, oleh karena itu para PembandingIpara Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat dipertimbangkan;
Keterangan saksi yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat yang memberi keterangan di bawah sumpah ;
Jamjuri;
Baihaki;
Japrianto;
Surisman;
Bahwa para PembandingIpara Tergugat menanggapi, bahwa Saksi ini adalah Saksi yang tidak berkualitas, Saksi ini Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena banyak mendengar dari orang lain, dalam perkara ini saksi mengetahui dari cerita Terbanding I Penggugat, pada prinsipnya Testimonium de auditu tidak dapat diterima dan tidak bernilai yuridis sama sekali dan sepatutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengenyampingkan keterangannya;
Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Hal. 661) menjelaskan bahwa syarat materil Saksi sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 Kitab Undang-Undanq Hukum Perdata (KUHPerdata), keterangan yang diberikan harus berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas. Dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum mesti merupakan pengalaman, penglihatan atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengetakan para pihak;
Keterangan Ahli yang diajukan oleh TerbandingIPenggugat yang memberi keterangan dibawah sumpah
1. Rimelia, S.P.
Bahwa para PembandingIpara Tergugat menanggapi menurut hukum halhal dari keterangan yang diberikan ahli adalah adanya suatu penggiringan opini hukum, sehingga keterangan yang diberikan ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan dan keliru;
Berdasarkan sanggahan yang dikemukakan di atas para Pemohon BandingIpara Pembanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Memori BandingIPermohonan Banding dari para Pembanding/para Tergugat untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN.Mbn tanggal 27 Juli 2022;
Mengadili Sendiri :
PRIMAIR:
Menerima Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 674 (atas nama Irwandi) dan nomor Sertipikat Hak Milik 675 (atas nama Baihaki) baik Sertipikat yang lainnya yang telah terbit di atas objek milik waris Tergugat I, II, Ill, IV, V, VI cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. Serta memohon agar Sertipikat lainnya yang telah terbit atau timbul di atas objek tanah milik pewaris Tergugat I, II, Ill, IV,V, VI dinyatakan dibatalkan;
Menyatakan agar Ketua Majelis yang memeriksa perkara a quo agar dapat memerintahkan ke Kepala BPN Batanghari segera membatalkan dan menarik kembali Sertipikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Batanghari tersebut dengan Nomor 674 (atas nama Irwandi) dan Nomor Sertipikat Hak Milik 675 (atas nama Baihaki) atau Sertipikat lainnya yang telah terbit atau timbul di objek milik waris Tergugat I, II, Ill,IV, V, VI yang terletak di Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka para PembandingI para Tergugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa Memori Banding para Pembanding semula para Tergugat telah disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat secara online pada tanggal 24 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding secara online pada tanggal 28 Agustus 2022 sebagai berikut:
Terhadap seluruh point-point Memori Banding yang diajukan para Pembanding keseluruhannya, isi memori banding para Pembanding tidaklah benar bahkan mengada-ngada. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya para Terbanding menyangkal dan menolak dalil-dalil Pembanding kecuali yang diakui secara tegas dalam Kontra Memori banding ini ;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil
Pembanding dalam pokok perkara pada point 1 halaman 4 dapat Terbanding jelaskan bahwa Terbanding adalah pemilik tanah aquo yang sah dan dasar asal usul kepemilikan Terbanding semula Penggugat jelas
dimaksukkan dalam warkah Nomor 1444/2013 di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 674 dan atas nama pemegang hak yaitu Irwandi, Terbanding semula Penggugat, dan telah dibuktikan di dalam persidangan, dan telah ditunjukkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari dasar alat bukti kepemilikan Terbanding dan berkas-berkas penerbitan sertipikat tersebut di hadapan majelis Hakim. Dan apa yang didalilkan oleh Pembanding tidak sesuai dengan fakta di persidangan setempat maupun di dalam ruangan persidangan. Dan para Pembanding tidak dapat menunjukkan tanah yang diklaim oleh para Pembanding dengan luasan 72 tumbuk tersebut dan batas-batas yang telah didalilkannya jelas tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Sedangkan Tanah milik Terbanding seluas 2.062 M² (dua ribu enam puluh dua meter persegi) yang terletak di RT. 02 Dusun I, Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Bahwa batas-batas tanah milik Terbanding semula Penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan payo (Rawah)/Sungai;
Sebelah Barat berbatasan dengan Baihaki;
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya (jalan lintas);
Sebelah Selatan berbatasan dengan payo (rawah);
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point 2 halaman 4 yang sangat mengada-mengada, bahwa Alm. Amiruddin suami Pembanding I dan ayah kandung dari Pembanding II, III, IV, V, VI, tidak pernah sama sekali menanam karet ataupun sawit di tanah a quo dan dapat Terbanding jelaskan bahwa di tanah a quo dahulunya terdapat rumah makan semi permanen milik paman Terbanding yang menumpang di tanah Terbanding, dan Terbanding menanam tanaman kelapa sawit di pinggir-pinggir rumah makan tersebut dan selalu dirawat oleh Terbanding;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point 3 halaman 4 bahwa di dalam surat Nomor 470/97/KRM/2013 (surat ini hanya menyatakan ahli waris) yang dijadikan oleh para Pembanding semula para Tergugat dengan kode bukti T-13 menjelaskan bahwa Alm. Amirudin suami Pembanding I dan ayah kandung dari Pembanding II, III, IV, V, VI, adalah ahli waris dari Alm. Hasan bin Sawal dan tidak ada satu buktipun ataupun
saksi yang menyatakan Alm. Hasan bin Sawal mertua Pembanding I dan kakek Pembanding II, III, IV, V, VI yang menyatakan bahwa Hasan bin Sawal memiliki sebidang tanah di desa Simpang Karmio, menyatakan
bahwa para Pembanding adalah ahli waris dari Alm. Amirudin bahwa dapat Terbanding jelaskan bahwa timbulnya permasalahan antara Terbanding semula Penggugat dan para Pembanding semula Tergugat ini pada bulan September tahun 2020 disebabkan Alm. Amirudin suami Pembanding/Tergugat I dan ayah dari Pembanding/Tergugat II, III, IV, V, VI Mengklaim tanah milik Terbanding semula Penggugat. Oleh sebab itu para Pembanding semula Tergugat sering sekali memanen buah sawit milik Terbanding semula Penggugat, setiap kali buah sawit milik Terbanding semula Penggugat mau panen, Pembanding semula Tergugat selalu mencuri buah sawit tersebut. Terbanding semula Penggugat pernah membuat pengaduan ke pihak Kepolisian Polsek Bathin XXIV tentang pencurian yang dilakukan oleh ahli waris Alm Amirudin yaitu para Pembanding semula para Tergugat. Tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dikarenakan Alm. Amirudin suami Pembanding/Tergugat I dan ayah dari Pembanding/Tergugat II, III, IV, V, VI mengklaim tanah tersebut tanpa adanya alat bukti yang sah, pada tanggal 20 September 2021 Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Alm. Amirudin yaitu suami dari Pembanding/Tergugat I dan ayah kandung dari Pembanding/Tergugat II, III, IV, V, VI dengan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN Mbn. Di dalam proses persidangan Alm. Amirudin meninggal dunia maka dari itu gugatan Terbanding/Penggugat dicabut, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Mbn. pada halaman 13 alinea ke tiga yang berbunyi “bahwa permohonan pencabutan gugatan sejalan dengan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Dan Tugas Administrasi Pengadilan telah disebutkan “jika di dalam proses persidangan Tergugat meninggal dunia maka perkara harus dicabut dahulu oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali kepada ahli waris Penggugat” Atas dasar itulah Terbanding semula Penggugat mengajukan gugatan terhadap ahli waris Alm. Amirudin yaitu para Pembanding/semula para Tergugat;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point 4 halaman 5 yang sangat mengada-ada dapat Terbanding jelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh para Pembanding semula Tergugat dan fakta persidangan yang dapat dipertanggung jawabkan:
Saksi Mubarak, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi adalah sekretaris Desa Simpang Karmio;
Bahwa saksi menjelaskan surat pengakuan pemilik tanah yang di tanda tangani oleh saksi tersebut di suruh oleh Cikmat;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui pemilik tanah tersebut hanya berdasarkan keterangan dari Cikmat;
Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui pada saat itu letak tanah tersebut,dan saksi hanya tanda tangan saja;
Bahwa saksi hanya di suruh menandatangani,dan yang membawa surat tersebut adalah Cikmat bukan Alm. Amirudin suami Tergugat I, dan ayah kandung Tergugat II, III, IV, V, VI;
Saksi menerangkan tidak pernah melihat surat-surat dasar kepemilikan Alm. Amirudin suami Tergugat I dan ayah kandung Tergugat II, III, IV, V, VI;
Saksi Edimar, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kepala desa Simpang Karmio dari tahun 2007 sampai dengan sekarang, saksi menjadi kepala desa selama 12 tahun;
Bahwa saksi mengetahui dari Sapi’i bahwa pemilik tanah tersebut adalah Alm. Amirudin suami Tergugat I dan ayah kandung Tergugat II, III, IV, V, VI dan saksi hanya sekedar mengetahui pernyataan Sapi’i bukan mendengar dari Alm. Amirudin suami Tergugat I,dan ayah kandung Tergugat II, III, IV, V, VI;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar kepemilikan Alm. Amirudin suami Tergugat I dan ayah kandung Tergugat II, III, IV, V, VI;
Bahwa saksi menjelaskan dulu di tanah tersebut ada bangunan semi permanen yaitu rumah makan tetapi saksi tidak mengetahui milik siapa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada penyelesaian sengketa tanah di kantor camat yang dimenangkan oleh Irwandi yaitu Penggugat dan saksi tidak hadir pada saat itu;
Bahwa objek sengketa terletak di wilayah hukum desa Simpang Karmio bukan di wilayah hukum saksi karena saksi kepala desa Karmio;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat ditanyakan oleh majelis hakim apakah boleh atau tidak kepala desa menandatangani surat yang bukan di wilayah hukumnya? Karena saksi Kepala Desa Karmio bukan kepala desa Simpang Karmio dan objek tanah tersebut terletak di desa Simpang Karmio dan saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui isi dari surat tersebut, saksi hanya menandatangani surat pernyataan dari Sapi’i secara terpaksa;
Dari keterangan saksi-saksi tersebut sudah sangat jelas ada beberapa ketidaktahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa karena hanya mengetahui sebatas keterangan orang lain dan tidak pernah ditunjukkan dasar kepemilikan Alm. Amirudin suami Tergugat I, dan ayah kandung Tergugat II, III, IV, V, VI dan para saksi menjelaskan yang meminta tanda tangan para saksi bukanlah Alm. Amirudin melainkan Cikmat yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini;
Judex Facti Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan hukum pembuktian karena berdasarkan Pembuktian dan fakta-fakta persidangan,sehingga putusan Judex Factia quo harus dikuatkan;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point A angka 1 halaman 5, menanggapi hal tersebut Terbanding jelaskan putusan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tidak keliru, berdasarkan asas Audi Et Alteram Partem yaitu seluruh pihak yang berperkara telah didengarkan pendapatnya;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point A angka 2 halaman 5, menanggapi hal tersebut Terbanding jelaskan putusan majelis hakim tidak bertentangan dengan hukum pembuktian karena majelis hakim hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan Hakim berkewajiban membantu pencari keadilan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point A angka 3 halaman 5 menanggapi hal tersebut dapat Terbanding jelaskan bahwa majelis
Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak keliru dan berdasarkan dengan fakta hukum dan kaidah-kaidah hukum;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point A angka 4 halaman 6 menanggapi hal tersebut dapat Terbanding jelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sangatlah jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa Sertipikat merupakan surat tanda bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut. Sebagaimana menurut Aristoteles dan Aguinas Grotius yang mengajarkan bahwa kepastian hukum dan keadilan adalah tujuan dari sistem hukum. Demikian juga ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UUPA menegaskan bahwa pemberian surat tanda bukti hak (Sertipikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, ini sesuai pula dengan penjelasan atas UUPA Bab IV alinea 2 yang menyebutkan pendaftaran tanah yang bersifat rechtkadaster yang artinya bertujuan menjamin kepastian hukum. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 Pendaftaran tanah bertujuan : a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang - bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan dan Pasal 4 ayat (1) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan Sertipikat hak atas tanah. (2) Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. (3) Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point A angka 5 halaman 6 menanggapi hal tersebut dapat Terbanding jelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sangatlah tepat dan jelas;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding menyangkal dan menolak dalil para Pembanding dalam pokok perkara pada point A angka 6 halaman 6
Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, mulai dari gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik yang dihubungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil, yang mencapai batas minimal pembuktian yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, bahwa keputusan majelis hakim berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa Sertifikat SHM Nomor 674 sangat jelas sesuai aturan, sanggahan Pembanding/Tergugat merasa keberatan atas terbitnya SHM tersebut ditolak oleh BPN karena tidak beralasan, Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari adalah merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata ” Bahwa berdasarkan secara khusus dalam Pasal 55 UU PTUN
yang menyatakan bahwa “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Sedangkan Sertifkat Hak Milik Nomor 674 diterbitkan pada tahun 2013 dan Para Pembanding/Tergugat mengetahui sejak tahun 2013 maka sudah sangat jelas Sertipikat 674 atas nama Terbanding semula Penggugat berkekuatan hukum tetap;
Alat bukti surat Terbanding semula Penggugat dalam hal ini Terbanding semula Penggugat menyampaikan bukti-bukti surat atas perkara Nomor 7/Pdt.G/2022/PN.Mbn. Keterangan Bukti Surat Penggugat sebagai berikut :
-
No. Kode bukti Jenis alat bukti Keterangan Validitas 1. P. - 1 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 674 Menerangkan bahwa dasar kepemilikan Penggugat adalah Sertipikat Hak Milik nomor: 674 asli 2. P. - 2 Print Foto Menerangkan bahwa tanah milik Penggugat telah dipagar dan dikuasai oleh para Tergugat asli 3. P.-3 Print Foto Menerangkan bahwa para Tergugat telah mengklaim tanah milik Penggugat Asli 4. P.- 4 Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian no : 25/Pdt.G/PN.Mbn. Menerangkan bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Amirudin yaitu suami Tergugat I dan ayah Tergugat II,III,IV,V,VI asli 5. P - 5 Print Out Foto Bahwa di tanah milik Penggugat ada WC bekas bangunan milik Penggugat Asli
FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN SETEMPAT:
PIHAK TERBANDING SEMULA Penggugat,
Bahwa Terbanding semula Penggugat menerangkan jika lokasi perkara a quo terletak di RT. 02 Dusun I Desa Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sebagaimana di dalam surat gugatannya;
Bahwa pada saat persidangan setempat di saksikan oleh perangkat desa dan kepala desa Simpang Karmio;
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan atau Kuasanya “mengetahui dan bisa menjelaskan batas-batas” tanah yang diakui sebagai milik Terbanding semula Penggugat, sebagaimana di dalam surat gugatannya;
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan atau Kuasanya pun bisa menunjukkan “peta/gambar situasi tanah yang diakui milik Terbanding semula Penggugat” secara benar dan terperinci; sebagaimana di dalam surat gugatannya;
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan atau Kuasanya “sangat jelas menerangkan atas luasan tanah yang dipersengketakan” seperti yang tersebut di dalam surat gugatannya;
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan atau Kuasanya “mengetahui dengan jelas, dengan siapa saja berbatasan” dalam perkara a quo yang diakui sebagai milik Terbanding semula Penggugat, sebagaimana di dalam surat gugatannya;
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan atau Kuasanya, “mengetahui tempat dimana saja tanah yang diakui oleh Terbanding semula Penggugat” seperti di dalam surat gugatannya;
Bahwa Terbanding semula Penggugat dan atau Kuasanya, mengakui “mengetahui” patok batas sesuai dengan bukti Penggugat P-1, yaitu Sertifikat Hak Milik Penggugat;
Bahwa luasan tanah yang ditunjukkan kepada majelis hakim sesuai dengan tanah milik Terbanding semula Penggugat dengan luas tanah 2.062 M² (dua ribu enam puluh dua meter persegi) alat bukti Penggugat P-1;
Bahwa di tanah milik Terbanding semula Penggugat terdapat sisa atau puing-puing bangunan milik Penggugat, sesuai dengan alat bukti yang diajukan Penggugat P-5;
Bahwa Terbanding semula Penggugat juga menunjukkan pagar yang telah di pasang oleh para Pembanding semula para Tergugat sebagaimana dalam gugatan Penggugat dengan alat bukti Terbanding semula Penggugat P-2;
Bahwa Terbanding semula Penggugat juga menunjukkan papan merek yang dipasang oleh para Pembanding/Tergugat yang mengklaim tanah milik Terbanding semula Penggugat sebagaimana dalam gugatan Penggugat dengan alat bukti Penggugat P-3;
Bahwa Terbanding semula Penggugat juga menunjukkan papan merek yang dipasang oleh para Pembanding/Tergugat atas nama Amiruddin yaitu suami Tergugat I,dan ayah dari Tergugat II, III, IV, V, VI yang mengklaim tanah milik Terbanding semula Penggugat sebagaimana dalam gugatan Penggugat dengan alat bukti Penggugat P-4;
Bahwa Terbanding semula Penggugat telah menunjukkan batas- batas tanah milik Terbanding semula Penggugat adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan payo (rawah)/sungai;
Sebelah Barat berbatasan dengan Baihaki;
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya (jalan lintas);
Sebelah Selatan berbatasan dengan payo (rawah);
Dan telah sesuai dengan gugatan dan alat bukti Penggugat P-1;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 bulan Mei tahun 2022 (dua ribu dua puluh satu); Terhadap perkara perdata dengan Nomor 7/Pdt.G/ 2021/PN Mbn, Majelis Hakim telah melakukan persidangan setempat dengan ini kami sampaikan Gambar Situasi (PETA) dan fakta hukum yang ada di lapangan sebagai berikut :
G
aris Hitam : menerangkan bahwa batas-batas tanah milik Penggugat berdasarkan Ukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari
K
otak biru : Menerangkan tanda batas (Patok) milik Penggugat
Jalan raya Jambi – Sarolangun
u
II
Luas tanah : 2.062 M2
(dua ribu enam puluh dua meter persegi) SUNGAI
III
00511
IV
payo
VV
II
Keterangan Saksi Yang dihadirkan Terbanding semula Penggugat
Saksi Jamjuri, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi adalah mantan kepala desa Simpang Karmio;
Bahwa saksi menjelaskan tahu asal usul tanah tersebut bahwa tanah itu adalah milik Tarmidi yaitu ayah kandung dari Penggugat dan telah di hibahkan kepada Irwandi Penggugat;
bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah pohon sawit yang di tanam, dan seingat saksi yang menanam sawit tersebut adalah Tarmidi ayah kandung Penggugat dan Irwandi Penggugat;
Bahwa saksi menjelaskan dari dulu tanah tersebut tidak pernah terjadi persoalan dengan pihak manapun;
Bahwa sekira tahun 2013, tiba-tiba Alm. Amiruddin yaitu suami dari Tergugat I dan ayah para Tergugat mengklaim tanah tersebut;
Pada saat saksi masih menjabat menjadi kepala desa bahwa tentang persoalan tanah tersebut diselesaikan di kantor camat, dan dari mediasi Alm. Amiruddin tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan;
Bahwa berdasarkan hasil mediasi menyatakan bahwa benar tanah tersebut milik Irwandi yaitu Penggugat I;
Bahwa sekira tahun 2020 Irwandi Penggugat melaporkan Tergugat IV ke Polsek Batin XXIV karena sering sekali mencuri buah sawit milik Penggugat I;
Bahwa saksi menjelaskan tanah yang disengketakan tersebut adalah milik Irwandi Penggugat yang diperoleh dari hibah ayahnya yaitu Tarmidi;
Bahwa saksi juga mengetahui bahwa tanah milik Penggugat telah di pasang pagar oleh para Tergugat;
Bahwa saksi juga menerangkan melihat di tanah milik Penggugat telah di pasang spanduk/baleho yang di pasang oleh para Tergugat;
Saksi Baihaki, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar tanah saksi berbatasan langsung dengan Irwandi (Penggugat);
Bahwa saksi juga menjelaskan selama ini tidak pernah terjadi sengketa dan persoalan;
Bahwa saksi juga menjelaskan tanah saksi sudah sertipikat dan tanah Irwandi Penggugat juga sertipikat;
Bahwa saksi juga menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah benar-benar tanah Irwandi (Penggugat);
Saksi Ijabtianto, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui bahwa di tanah tersebut dahulunya ada warung nasi dan ada WC umumnya;
Bahwa saksi juga menjelaskan yang membuka warung di tanah tersebut adalah Izul yaitu paman dari Penggugat yang menumpang di tanah Penggugat, saksi juga sebagai pekerja Izul;
Bahwa pada saat saksi ditanyakan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, Saksi menjelaskan bahwa Izul yang membuka warung tersebut adalah adik kandung dari bapak Tarmidi, sedangkan Tarmidi adalah ayah kandung dari Irwandi (Penggugat);
Saksi ahli dari Badan pertanahan nasional kabupaten Batanghari yaitu Meli yang dalam jabatanya yaitu Kepala Bagian Penetapan dan Penerbitan Sertipikat, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi menjelaskan bahwa tanah milik Irwandi (Penggugat) telah di terbitkan Sertipikat SHM Nomor 674;
Bahwa saksi juga menjelaskan Sertipikat hak milik atas nama Irwandi di terbitkan melalui proses PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria);
Bahwa saksi juga menjelaskan penerbitan SHM Nomor 674 berdasarkan aturan dan ketentuan hukum;
Saksi menerangkan pada saat sebelum penerbitan SHM pihak BPN dan Desa melakukan pengukuran dan disaksikan oleh saksi batas dan perangkat desa;
Bahwa saksi juga menerangkan asal usul tanah tersebut berdasarkan hibah bahwa data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan;
Bahwa saksi menyatakan dengan tegas bahwa tanah tersebut adalah sah milik Irwandi dan juga saksi menyatakan dengan tegas bahwa SHM yang telah diterbitkan oleh BPN sesuai dengan ketentuan hukum dan sah menurut UU Pokok Agraria;
Bahwa saksi juga menjelaskan tentang dasar-dasar penerbitan Sertipikat Program Pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu ada pemilik tanah, tanah yang diajukan memang benar ada dan lokasinya jelas. Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi. Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun. Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman Pemerintah. Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan. Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP. Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona;
Sebagai pemilik tanah, adalah pihak yang paling diuntungkan dalam Prona. Berikut manfaat yang bisa anda rasakan dari program ini kepastian hak kepemilikan, kepastian hukum dan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, ketertiban dan perlindungan administrasi;
Bahwa pada persidangan tanggal 16 Juni 2022 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari telah menunjukkan Warkah Nomor 1444/2013, SHM Nomor 674 milik Irwandi (Penggugat);
Saksi Surisman, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa saksi adalah kepala desa Simpang Karmio;
Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Irwandi (Penggugat);
Saksi menerangkan asal usul kepemilikan Irwandi (Penggugat) berdasarkan Hibah dari Tarmidi yaitu ayah kandung Irwandi (Penggugat);
Saksi menjelaskan bahwa sekira pada tahun 2021 para Tergugat memasang spanduk dan memasang pagar di tanah milik Irwandi (Penggugat);
Bahwa saksi melihat spanduk dan pagar yang telah dipasang oleh para Tergugat;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pemilik tanah tersebut sebenarnya adalah Irwandi (Penggugat) bukan para Tergugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi cq Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut:
Menolak Memori Banding Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022;
Dan Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 674 dan nama Pemegang Hak Milik adalah Irwandi (Penggugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari (BPN) pada tanggal 10 April tahun 2013 dengan luas tanah 2.062 M² (dua ribu enam puluh dua meter persegi) yang terletak di RT. 02, Dusun I Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan payo (rawah)/sungai;
Sebelah Barat berbatasan dengan Baihaki;
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya (jalan lintas);
Sebelah Selatan berbatasan dengan payo (rawah);
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara (a quo) dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya, verzet, maupun kasasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn, kepada para Pembanding semula para Tergugat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan juga kepada Terbanding semula Penggugat tertanggal 30 Agustus 2022 secara online dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022 serta semua alat bukti yang diajukan oleh para Pembanding semula Para Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat dan Berita Acara Persidangan, serta memperhatikan Memori Banding dan Kontra Memori Banding sebagaimana diuraikan di atas, ternyata semua hal tersebut telah diuraikan secara jelas oleh Hakim Tingkat Pertama di dalam putusan tersebut dan juga telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di persidangan secara tepat dan benar;
Menimbang, bahwa di samping itu berdasarkan keterangan saksi Ramelia dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Bulian menerangkan bahwa tanah obyek sengketa sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674 dan nama Pemegang Hak Milik adalah Irwandi, dengan luas tanah 2.062 M² (dua ribu enam puluh dua meter persegi) yang terletak di RT. 02, Dusun I Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. SHM tersebut diterbitkan melalui Prona sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (bukti P-1), sementara para Tergugat mendalilkan bahwa tanah luas obyek sengketa ± 72 tumbuk atau sekitar 7.200 M² yang diperoleh dari ayah para Tergugat (Amirudin) dari orang tuanya yang bernama Hasan bin Syawal dengan alas hak Surat Tebang Tebas (bukti T-3 dan T-4), selain itu para Tergugat menyatakan bahwa di atas tanah sengketa selain ditanami sawit oleh Mertua Tergugat I dan suaminya (Amirudin) juga terdapat bangunan bekas WC (bukti P-5). Bahwa bangunan WC tersebut menurut keterangan dari saksi Ijabtianto (saksi Penggugat) tanah sengketa dahulu ditempati oleh Izul, paman Terbanding/Penggugat, yang membuka rumah makan dan membangun WC;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah menguasai obyek sengketa sebelum para Pembanding/paraTergugat menguasainya, selain itu jika para Pembanding/para Tergugat merasa bahwa tanah obyek sengketa milik mereka, semestinya para Pembanding/para Tergugat mengajukan keberatan sebelum SHM diterbitkan, bukankah kepada warga masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari, jika tidak ada keberatan maka diterbitkan SHM (Pasal 26 juncto Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Terbanding semula Penggugat dapat membuktikan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh para Pembanding semula para Tergugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Tergugat terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk memutus perkara ini diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara a quo di tingkat banding dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022 tersebut tetap dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan, sehingga para Pembanding I, II, III, IV, V dan VI semula para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI berada di pihak yang kalah, maka para Pembanding I, II, III, IV, V dan VI semula para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI harus dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Rbg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah berapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding I, II, III, IV, V dan VI semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VI tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mbn tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding I, II, III, IV, V dan VI semula para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 19 September 2022, oleh kami Dr. Kristwan G. Damanik, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Elly Noeryasmien, SH., M.H. dan Misnawaty, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 101/PDT/2022/PT JMB tanggal 6 September 2022 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan diucapkan pada hari Senin 10 Oktober 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan Afrilindru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
Jambi, tanpa dihadiri oleh para pihak maupun Kuasa Hukumnya, serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elly Noer Yasmien, S.H., M.H. Dr. Kristwan G. Damanik, S.H., M.Hum.
Misnawaty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Afrilindru, S.H.
| Biaya perkara | ||||
| 1. | Materai putusan...... | Rp | 10.000,00 | |
| 2. | Redaksi putusan...... | Rp | 10.000,00 | |
| 3. | Pemberkasan.......... | Rp | 130.000,00 | |
| Jumlah | Rp | 150.000,00 | ||
| (seratus lima puluh ribu rupiah) | ||||