7/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Reni Anggraeni Susanti binti Juhro Sumantri Termohon: Kapolsek .Kepala Polisi Sektor.Cijeruk
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor:7/Pid.Pra/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perkara permohonan Praperadilan yang diajukan oleh :
Reni Anggraeni Susanti binti Juhro Sumantri, dalam hal ini memilih domisili pada Kantor Hukum Alfons Bersady, SH & Rekan, beralamat di Jalan Dharmais, RT 04, RW 01, No. 2, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2022, Nomor : 30/SK/Pid/AB&R/IX/2022 (terlampir), Untuk selanjutnya disebut Pemohon.
T e r h a d a p
Kapolsek (Kepala Polisi Sektor) Cijeruk, beralamat di Jalan Mayor Jenderal HR. Edi Sukma, Cigombong, Kabupaten Bogor, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Pembina Tk. I Dr. Anang Usman, S.H, MH, Kompol Wasino, S.H, Iptu Dani Purwanto, S.H, MH, Ipda Mujiyanto, S.H, Penata Tk. I Iskak, S.H dan Bripka Rama Subagja, S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2022, untuk selanjutnya disebut Termohon.
Telah membaca dan mempelajari berkas-berkas dalam perkara ini;
Telah memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan;
TENTANG DUDUK PERMOHONANNYA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tertanggal 09 September 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 9 September 2022 di bawah Register Perkara Nomor 07/Pid Pra/ 2022/PN Cbi telah mengajukan permohonan sebagai berikut :
Legal Standing Pelapor.
Bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/RES.BGR/SEK.CJR, tanggal 08 Juli 2021 tidak tercantum nama pelapor. Akan tetapi diketahui
nama pelapor setelah Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon dengan Surat Perintah Penangkapan tanggal 04 Agustus 2022, No. SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan dengan Surat No. SP.Han/15/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022. Adapun pelapornya adalah Papat Siti Fatimah.
Bahwa Papat Siti Fatimah sebagai Pelapor dengan Pemohon Pemeriksaan Praperadilan ada hubungan hukum, hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor : 010/SK/XII/20. Dasar hukum Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Dalam Surat Kuasa No. 010/SK/XII/20 ini, sangat jelas, bahwa Pelapor sudah memberikan kekuasaan kepada Pemohon Pemeriksaan Praperadilan untuk dan atas nama Pelapor. Dan pelimpahan kekuasaan ini belum dicabut, pencabutan Surat Kuasa diatur dalam pasal 1813 KUHPerdata.
Bahwa materi Surat Kuasa No. 010/SK/XII/20, adalah pengalihan kendaraan bermotor No. Polisi : F 5990 FFB atas nama Papat Siti Fatimah sebagai Pelapor. Sedangkan Kendaraan bermotor ini masih dalam kredit dan belum dibayar lunas. Dalam Surat Kuasa ini disepakati, bahwa apabila terjadi permasalahan hukum yang bertanggung jawab adalah Pelapor bukan Pemohon Permeriksaan Praperadilan. Dengan demikian, kendaraan bermotor No. Polisi : F 5990 FFB atas nama Papat Siti Fatimah sebagai pelapor bukan miliknya, akan tetapi milik Bank MCF / ADIRA.
Dalam laporan ini, tidak ada kepentingan dan kerugian yang dialami oleh Pelapor. Sebaliknya yang berkepentingan dan merasa dirugikan adalah Bank MCF / ADIRA. Oleh sebab itu, kedudukan hukum (legal standing) Papat Siti Fatimah sebagai Pelapor adalah tidak sah.
Proses Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melanggar Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka (2) dan pasal 75 ayat (1) huruf a, Undang – Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, antara lain berbunyi :
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mencari keterangan dan alat bukti (Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2). Tentang mencari keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka (2) KUHAP tidak pernah dilakukan oleh Termohon. Bukti selama 11 (Sebelas) bulan, 26 (dua puluh enam) hari, terhitung sejak laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/RES.BGR/SEK.CJR, tanggal 08 Juli 2021 hingga Pemohon ditangkap pada tanggal 04 Agustus 2022 dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai Saksi. Jika demikian bagaimana mungkin Termohon mendapatkan barang bukti. Barang bukti dalam perkara ini adalah kendaraan bermotor dengan No. Polisi : F 5990 FFB atas nama Papat Siti Fatimah sebagai Pelapor. Sedangkan kendaraan bermotor ini adalah milik ADIRA / Bank MCF.
Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
Pemeriksaan Tersangka.
Bahwa Pasal 75 ayat (1) huruf a, b dan c, adalah Pemeriksaan terangka, Penangkapan dan Penahanan. Ternyata Termohon tidak melaksanakan Pemeriksaan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, langsung melakukan Penangkapan dan Penahanan. Untuk itu, perbuatan Termohon sangat jelas, terang dan nyata melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a angka (2) yang menyatakan, bahwa mencari keterangan dan barang bukti. Dengan demikian proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka bertentengan dengan Undang - Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Karena itu, dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong agar menyakan proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka salah dan keliru.
Penangkapan dan Penahanan Tersangka tidak sah.
Bahwa selain Pasal 5 ayat (1) huruf a angka (2) dan Pasal 75 ayat (1) huruf a KUHAP, Termohon melanggar beberapa Pasal KUHAP, diantaranya :
Pasal 17 KUHAP.
Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Pasal 19 ayat(1) KUHAP.
Ad.1. Bahwa Pasal 17 KUHAP menyatakan, bahwa Perintah Penangkapan
dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Tentang bukti permulaan yang kuat dalam perkara ini adalah kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi : F 5990 FFB atas nama Pelapor, yaitu Papat Siti Fatimah. Bukti permulaan berupa kendaraan bermotor ini bukan milik Pelapor Saudari Papat Siti Fatimah akan tetapi milik ADIRA / Bank MCF sebagaimana tertulis dalam Surat Kuasa Nomor : 010/SK/XII/20. Oleh sebab itu, kendaran bermotor dengan Nomor Polisi : F 5990 FFB ini tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang kuat. Dengan demikian, maka Pemohon ditangkap pada tanggal 04 Agustus 2022 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim adalah salah dan keliru.
Ad.2. Bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan, bahwa tembusan Surat Perintah
Penangkapan harus diberikan kepada keluarga.
Terkait dengan Penangkapan Pemohon tanggal 04 Agustus 2022 oleh Termohon dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim tidak disampaikan kepada keluarga, terutama kepada Ayah kandungnya. Dengan demikian Termohon melanggar Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Ad.3. Bahwa Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyatakan, bahwa Penangkapan dapat
dilakukan untuk paling lama satu hari.
Tentang Pasal 19 ayat (1) ini memberikan kewenangan Termohon untuk melakukan penangkapan dengan ketentuan paling lama satu hari, artinya tidak boleh menahan seseorang lebih dari satu hari apabila tidak terbukti tindak pidananya. Dalam perkara ini seharusnya Pemohon ditahan hanya satu hari. Selebihnya dikeluarkan kerena tidak ada kesalahan yang dilakukan Pemohon. Bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP bukanlah bukti permulaan yang kuat.
Oleh sebab itu, Pemohon minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong agar menyatakan Penangkapan dan Penahanan Tersangka tidak sah.
Bahwa berdasarkan hal - hal yang terurai diatas, maka Pemohon dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk meneriksa dan mengadili, selanjutnya memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Pemohon.
Menyatakan Legal Standing (Kedudukan hukum) Pelapor Saudari Papat Siti Fatimah tidak sah.
Menyatakan Proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon salah dan keliru.
Menyatakan Penangkapan dan Penahanan Tersangka tidak sah.
Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/RES.BGR/ SEK.CJR, tanggal 08 Juli 2021 dihentikan Penyidikannya.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon hadir Kuasa Hukumnya Alfons Bersady, SH & Rekan, beralamat di Jalan Dharmais, RT 04, RW 01, No. 2, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2022, Nomor : 30/SK/Pid/AB&R/IX/2022, sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya Pembina Tk. I Dr. Anang Usman, S.H, MH, Kompol Wasino, S.H, Iptu Dani Purwanto, S.H, MH, Ipda Mujiyanto, S.H, Penata Tk. I Iskak, S.H dan Bripka Rama Subagja, S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2022 ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan dimaksud atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan maka Kuasa Hukum Para Pemohon Praperadilan membacakan permohonannya yang pada pokoknya tetap pada uraian posita maupun petitum permohonannya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Praperadilan tersebut maka Termohon telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertulis tertanggal 26 September 2022 yang dibacakan pada persidangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, permohonan PEMOHON sangat jelas tidak termasuk dalam ranah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus dalam lembaga praperadilan, bukan merupakan objek/materi praperadilan, sehingga seharusnya permohonan PEMOHON tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XIII/2015 “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”;
Bahwa berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan Cibinong Negeri Kabupaten Bogor kepada Pengadilan Negeri Cibinong kelas IA Nomor :B-2875/M.2.18/Eoa.2/09/2022 tanggal 12 September 2022 atas nama Terdakwa RENI ANGGRAENI SUSANTI BINTI JUHRO SUMANTRI.
Bahwa : telah dimulainya pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Cibinong atas perkara Aquo dengan register nomor : 500/Pid. B/ 2022/Pn.Cbi tanggal 12 September 2022 tentang penunjukan majelis Hakim untuk mengadil perkara atasa nama Terdakwa RENI ANGGRAENI SUSANTI BINTI JUHRO SUMANTRI.
Bahwa berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong Nomor : 500/Pid.B/2022/Pn.Cbi tanggal 12 September 2022 dan mengacu pada pasal 152 KUHAP telah ditetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara Aquo pada hari SELASA tanggal 20 September 2022 Pukul 10.00 Wib atas nama Terdakwa RENI ANGGRAENI SUSANTI BINTI JUHRO SUMANTRI.
Dengan adanya dasar tersebut diatas dan sudah dilaksanakannya pemeriksaan terhadap terdakwa RENI ANGGRAENI SUSANTI BINTI JUHRO SUMANTRI dalam perkara Aquo tersebut naka dengan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut haruslah Gugatan Praperadilan Nomor : 07/Pi.Pra/2022/Pn. Cbi tertanggal 09 September 2022 dinyatakan Gugur;
Berdasarkan alasan Eksepsi tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi dari TERMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan dari PEMOHON dinyatakan Gugur demi hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam Permohonan Praperadilan ini; dan berdasarkan bantahan dalil tersebut diatas, maka sudah sepantasnya dalil PEMOHON haruslah ditolak untuk seluruhnya karena tidak berdasarkan hukum.
Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi dalil-dalil PEMOHON yang berkaitan dengan pokok perkara, karena pokok perkara sudah diperiksa oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Aquo sehingga bukan sebagai wewenang dari Majelis Hakim Praperadilan untuk memeriksa perkara Aquo.
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi dari TERMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan dari PEMOHON adalah gugur demi hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan/replik tertanggal 28 September 2022 dan selanjutnya Pemohon telah mengajukan duplik tertanggal 28 September 2022 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
1. Bukti P-1 : Surat Kuasa No. 010/SK/XII/20 ;
2. Bukti P-2 : Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim tanggal 04 Agustus 2022 dari Polsek Cijeruk ;
3. Bukti P-3 : Surat No. B/162/VIII/2022/Reskrim tanggal 5 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan dari Polsek Cijeruk;
4. Bukti P-4 : Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/15/VIII/2022/Reskrim tanggal 5 Agustus 2022 dari Polsek Cijeruk ;
5. Bukti P-5 : Relaas Panggilan Sudah Praperadilan Untuk Pemohon No. 7/Pid.Pra/2022/PNCbi tanggal 14 September 2022 ;
Bukti-bukti tersebut berupa fotocopy yang tersebut telah dicocokkan dengan aslinya didalam persidangandan telah sesuai serta telah diberi materai secukupnya ;
Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat sebagaimana tersebut diatas Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang masing-masing bernama :
JUNIAR IRWAN MARPAUNG, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dan pernah melihat bukti P-1 ;
Bahwa awal mulanya timbunya surat kuasa tersebut adalah waktu saksi bertemu dengan Pemohon yang meminta tolong kepada saksi untuk melakukan mediasi ke Polsek Cijeruk. Kemudian Pemohon memberi kuasa kepada saksi. Setelah itu saksi ke Polsek Cijeruk memberitahukan bahwa motor tersebut adalah motor kredit dan dibebankan dengan fiducia;
Bahwa setelah mengatakan bahwa motor tersebut motor kredit pihak penyidik dari pihak Polsek mengatakan bahwa penyidik mempunyai bukti permulaan yang cukup bahwa perkara tersebut adalah perkara penipuan ;
Saksi JUHRO SUMANTRI, tanpa disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ayah kandung Pemohon ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai bukti P-3 ;
Bahwa berkaitan dengan bukti T-42 pada saat penetapan tersangka tidak ada pemberitahuan kepada tersangka ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perkara yang menyangkut anak saksi sekarang sudah sampai dimana, saksi hanya tahu bahwa anak saksi ditahan di Polres ;
Menimbang, bahwa untuk untuk menyangkal dalil-dalil Permohonan Pemohon dan menguatkan dalil-dalil dalam jawabannya, Termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa :
| 1. | Bukti T -1 | Fotocopy Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/ RES BGR/SEK CJR, tanggal 08 Juli 2021, atas nama Sdri. PAPAT SITI FATIMAH. |
| 2. | Bukti T-2 | Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/84/VII/2021/RESKRIM, tanggal 08 Juli 2021. |
| 3. | Bukti T-3 | Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/84/VII/2021/RESKRIM, tanggal 08 Juli 2021. |
| 4. | Bukti T-4 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada Pelapor Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, Nomor : B/92/VIII/2021/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2021. |
| 5. | Bukti T-5 | Fotocopy Berita Acara Wawancara Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 08 Juli 2021. |
| 6. | Bukti T-6 | Fotocopy Berita Acara Wawancara Sdr. HARRY WIHARYA, S.T., M.M., tanggal 08 Juli 2021. |
| 7. | Bukti T-7 | Fotocopy Berita Acara Wawancara Sdr. ABDUL GOFUR, tanggal 25 November 2021. |
| 8. | Bukti T-8 | Fotocopy Surat Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr. RENI ANGGRAENI Nomor : B/86/VII/2021/Reskrim, tanggal 08 Juni 2021. |
| 9. | Bukti T-9 | Fotocopy Surat Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr. RENI ANGGRAENI Nomor : B/201/X/2021/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2021. |
| 10. | Bukti T-10 | Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/ RES BGR/SEK CJR, tanggal 08 Juli 2021, atas nama Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 24 November 2021. |
| 11. | Bukti T-11 | Fotocopy Risalah Gelar Perkara Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/ RES BGR/SEK CJR, tanggal 08 Juli 2021, atas nama Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, dari Penyelidikan ke Penyidakan tanggal 25 November 2021. |
| 12. | Bukti T-12 | Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/11/XI/2021/RESKRIM, tanggal 26 November 2021. |
| 13. | Bukti T-13 | Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Tugas/11/XI/2021/RESKRIM, tanggal 26 November 2021. |
| 14. | Bukti T-14 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/08/XI/2021/Reskrim, tanggal 30 November 2021 |
| 15. | Bukti T-15 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, Nomor: B/025/XI/2021/Reskrim, tanggal 27 November 2021. |
| 16. | Bukti T-16 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 26 November 2021. |
| 17. | Bukti T-17 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. HARRY WIHARYA, S.T., M.M., tanggal 26 November 2021. |
| 18. | Bukti T-18 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. ABDUL GOFUR, tanggal 26 November 2021. |
| 19. | Bukti T-19 | Fotocopy Surat Panggilan sebagai Saksi Sdri. RENI ANGGRAENI Nomor : S.Pgl/10/XI/2021/Reskrim, tanggal 25 November 2021. |
| 20. | Bukti T-20 | Fotocopy Surat Panggilan Ke-II sebagai Saksi Sdri. RENI ANGGRAENI Nomor : S.Pgl/10.a/XI/2021/Reskrim, tanggal 02 Desember 2021. |
| 21. | Bukti T-21 | Fotocopy Surat Perintah Membawa Saksi atas nama Sdri. RENI ANGGRAENI Nomor : S.Pgl/01.a/I/2022/Reskrim, tanggal 02 Januari 2022. |
| 22. | Bukti T-22 | Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Tugas/12/VIII/2022/RESKRIM, tanggal 04 Agustus 2022., konsideran dari Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/11/XI/2021/RESKRIM, tanggal 26 November 2021. |
| 23. | Bukti T-23 | Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/12/VIII/2022/RESKRIM, tanggal 04 Agustus 2022. konsideran dari Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Tugas/11/XI/2021/RESKRIM, tanggal 26 November 2021. |
| 24. | Bukti T-24 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/11/VIII/2022/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2022. |
| 25. | Bukti T-25 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 26. | Bukti T-26 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. HARRY WIHARYA, S.T., M.M., tanggal 04 Agustus 2022. |
| 27. | Bukti T-27 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi Sdr. HARRY WIHARYA, S.T., M.M., tanggal 04 Agustus 2022. |
| 28. | Bukti T-28 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. ABDUL GOFUR, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 9. | Bukti T-29 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi Sdr. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 05 Agustus 2022. |
| 30. | Bukti T-30 | Fotocopy Surat Tanda Penerimaan No. Pol. : STP/08.c/VIII/2022/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 31. | Bukti T-31 | Fotocopy Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP.Sita/08/VIII/2022/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 32. | Bukti T-32 | Fotocopy Berita Acara Penyitaan terhadap Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP.Sita/08/VIII/2022/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 33. | Bukti T-33 | Fotocopy Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor : B/08.a/VIII/2022/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022. |
| 34. | Bukti T-34 | Fotocopy Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Nomor : 882/Pen.Pid/2022/PN.Cbi, tanggal 15 Agustus 2022 |
| 35. | Bukti T-35 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. RENI ANGGRAENI, tanggal 4 Agustus 2022. |
| 36. | Bukti T-36 | Fotocopy Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP. Sita/07/VIII/2022/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2022. |
| 37. | Bukti T-37 | Fotocopy Berita Acara Penyitaan atas Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP. Sita/07/VIII/2022/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2022. |
| 38. | Bukti T-38 | Fotocopy Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah atau Tempat Tertutup Lainya Nomor : SP. Dah/01/VIII/2022/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2022. |
| 39. | Bukti T-39 | Fotocopy Berita Acara Penggeledahan atas Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah atau Tempat Tertutup Lainya Nomor : SP. Dah/01/VIII/2022/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2022. |
| 40. | Bukti T-40 | Fotocopy Laporan Kemajuan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/ RES BGR/SEK CJR, tanggal 08 Juli 2021, atas nama Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 41. | Bukti T-41 | Fotocopy Risalah Gelar Perkara Penetapan Tersangka Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/ RES BGR/SEK CJR, tanggal 08 Juli 2021, atas nama Sdri. PAPAT SITI FATIMAH, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 42. | Bukti T-42 | Fotocopy Surat Ketetapan Tersangka atas nama Sdri. RENI ANGGRAENI, Nomor :S.Tap/17/VIII/2022/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2022. |
| 43. | Bukti T-43 | Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Sdr. RENI ANGGRAENI, Nomor : SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 44. | Bukti T-44 | Fotocopy Berita Acara Penangkapan atas Surat Perintah Penangkapan Sdr. RENI ANGGRAENI, Nomor : SP.Kap/17/VIII/2022/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 45. | Bukti T-45 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 46. | Bukti T-46 | Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Di dampingi Penasihat Hukum, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 47. | Bukti T-47 | Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdr. RENI ANGGRAENI SUSANTI, tanggal 04 Agustus 2022. |
| 48. | Bukti T-48 | Fotocopy Surat Kuasa Penasihat Hukum Tersangka Sdr. RENI ANGGRAENI SUSANTI Nomor : 01.018/SK.PIDANA/DPPYLBH/VII/2021, tanggal 05 Agustus 2021. |
| 9. | Bukti T-49 | Fotocopy Surat Perintah Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI Nomor : SP.Han/15/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022. |
| 50. | Bukti T-50 | Fotocopy Berita Acara Penahanan atas Surat Perintah Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI Nomor : SP.Han/15/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022. |
| 51. | Bukti T-51 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI, Nomor : B/162/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022. |
| 52. | Bukti T-52 | Fotocopy Surat Perintah Pencarian Barang Nomor : SP.Cari/07/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022. |
| 53. | Bukti T-53 | Fotocopy Berita Acara Pencarian Barang atas Surat Perintah Pencarian Barang Nomor : SP.Cari/07/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022. |
| 54. | Bukti T-54 | Fotocopy Daftar Pencarian Barang, Nomor : DPB/07/VIII/2022/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2022. |
| 55. | Bukti T-55 | Fotocopy Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B/15.a/VIII/2022/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022. |
| 56. | Bukti T-56 | Fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor : 803/M.2.18/Eoh.1/08/2022, tanggal 22 Agustus 2022. |
| 57. | Bukti T-57 | Fotocopy Surat Perintah Perpanjagan Penahanan Tersangka Sdr. RENI ANGGRAENI, Nomor : SP.Han/15.b/VIII/2022/Reskrim,tanggal 25 Agustus 2022. |
| 58. | Bukti T-58 | Fotocopy Berita Acara Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI, tanggal 25 Agustus 2022. |
| 59. | Bukti T-59 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI, Nomor : B/177/VIII/2022/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2022. |
| 60. | Bukti T-60 | Fotocopy Surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor : B/179/VIII/2022/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022. |
| 61. | Bukti T-61 | Fotocopy Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI sudah lengkap (P21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor : B.2816/M.2.18/Eoh.1/09/2022, tanggal 06 September 2022. |
| 62. | Bukti T-62 | Fotocopy Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti perkara Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI (Tahap-II)kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor : B/185/IX/2022/Reskrim, tanggal 8 September 2022. |
| 63. | Bukti T-63 | Fotocopy Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada Pengadilan Negeri Cibinong Perihal Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa terhadap Berkas Perkara Nomor : BP/08/VIII/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022 atas nama Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI SUSANTI, Nomor : B-2875/M.2.18/Eoh.2/09/2022, tanggal 12 September 2022. |
| 64. | Bukti T-64 | Fotocopy Surat Penetapan Sidang Pokok Perkara Tersangka Sdri. RENI ANGGRAENI SUSANTI yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 pukul 10.00 Wib, Nomor : 500/Pid.B/2022/PN. Cbi, tanggal 12 September 2022. |
Bukti-bukti tersebut berupa fotocopy yang tersebut telah dicocokkan dengan aslinya didalam persidangandan telah sesuai serta telah diberi materai secukupnya kecuali bukti bertanda T-48, T-63 dan T-64 asli tidak diperlihatkan ;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon masing-masing telah mengajukan kesimpulan tertanggal 30 September 2022 dan memohon putusan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon dengan Surat Permohonan Praperadilan pada pokoknya adalah :
Menyatakan Legal Standing (Kedudukan hukum) Pelapor Saudari Papat Siti Fatimah tidak sah.
Menyatakan Proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon salah dan keliru.
Menyatakan Penangkapan dan Penahanan Tersangka tidak sah.
Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/VII/2021/JBR/RES.BGR/ SEK.CJR, tanggal 08 Juli 2021 dihentikan Penyidikannya.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Hakim berpendapat, jika apa yang menjadi ranah praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana ditentukan jika obyek praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d ditentukan jika dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur ;
Menimbang, bahwa mengenai definisi perkara sudah mulai diperiksa, oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah ditentukan mengenai sebuah perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Hakim berpendapat, sebuah persidangan pertama dinyatakan telah dimulai adalah ketika Hakim membuka persidangan tersebut secara resmi di ruang sidang;
Menimbang, bahwa secara ex-officio Hakim berpendapat yang didasarkan pada Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong yang juga dapat diakses / dibuka oleh Masyarakat umum / Publik secara terbuka, ditemukan fakta hukum bahwa perkara atas nama Terdakwa Reni Anggraeni Susanti binti Juhro Sumantri, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Cibinong dan diberi Nomor Perkara, yaitu Nomor 500/Pid.B/ 2022/PN Cbi, pada tanggal 12 September 2022 dan telah dibuka persidangan dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 20 September 2022 dengan agenda persidangan untuk pembacaan Dakwaan, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua pada tanggal 27 September 2022 dengan agenda persidangan untuk Pemeriksaan Saksi, dengan demikian dapatlah disimpulkan pemeriksaan perkara pokok telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa dari paparan pertimbangan tersebut diatas sehingga secara filosofi posisi Reni Anggraeni Susanti binti Juhro Sumantri secara Legal Standing sudah tidak disebut lagi sebagai Tersangka akan tetapi disebut sebagai Terdakwa, sedangkan Pra Peradilan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas hanya dapat diajukan oleh seseorang yang berstatusTersangka dengan kata lain saat ini sudah tidak ada lagi Tersangka akan tetapi Terdakwa, sehingga terhadap permohonan Pemohon baik secara hukum maupun keyakinan Hakim untuk dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon yang nilainya akan disebutkan dalam Amar Putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 77, Pasal 82 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022 oleh Indra Meinantha Vidi, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong selaku Hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh Teuku Umar, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Cibinong dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
PANITERA PENGGANTI H A K I M
Teuku Umar, S.HIndra Meinantha Vidi, S.H.