31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jmb
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Muhammad Zaky Ilham Bin Yosrizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir, terbukti melakukan tindak pidana disertai syarat umum tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus dilarang melakukan kekerasan kepada siapapun; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah flash disk berwarna hitam bermerk VANDISK yang berisi 2 (dua) video rekaman CCTV, dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) helai baju koko lengan panjang berwarna putih dengan nama di dada sebelah kanan A.N. M. RAFFI DIANITA, dikembalikan kepada Saksi M. RAFFI DIANITA; 5. Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Jambi di Jambi; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| 1. | Nama Lengkap | : | ANAK PELAKU; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Solok; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 15 Tahun / 13 Oktober 2006; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Kab. Kerinci; |
| 7. | A g a m a | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar; |
Anak tidak ditahan;
Dalam hal ini Anak menolak untuk didampingi Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya, walaupun telah diberitahukan hak-hak hukum kepada Anak;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua Anak;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jmb tanggal 22 Agustus 2022 tentang penunjukkan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jmb tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak dan memperhatikan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK PELAKU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, dengan perintah agar Anak ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah flash disk berwarna hitam bermerk VANDISK yang berisi 2 (dua) video rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai baju koko lengan panjang berwarna putih dengan nama di dada sebelah kanan A.N. M. RD dikembalikan kepada Saksi M. RD;
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak secara tertulis pada pokoknya Anak mengakui perbuatannya, merasa menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pendapat orang tua Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak dan orang tua Anak telah berusaha berdamai dengan keluarga Anak Korban, akan tetapi keluarga Anak Korban tidak mau berdamai karena membuat Anak Korban sakit dan trauma. Berhubungan dengan itu orang tua Anak berharap agar Anak tidak dihukum berat agar dapat kembali bersekolah seperti biasanya;
Setelah mendengar permohonan Anak tersebut dan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak yang pada pokoknya tetap pada isi surat Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan atau orang tua Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan pendapatnya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
Bahwa ANAK PELAKU pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 bertempat di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI di Kel. Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidaknya-tidaknya pada tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, akan tetapi karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anak, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ANAK PELAKU dan ANAK KORBAN (lahir pada tanggal 30 Desember 2007) adalah siswa SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI di Kel. Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan semua siswa SMA TITIAN TERAS menginap di asrama sekolah tersebut, pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib setelah selesai sholat Isya ANAK PELAKU dan ANAK KORBAN (lahir tanggal 30 Desember 2007) serta beberapa Anak yang lainnya masuk ke ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) dan masing-masing melakukan kegiatan dengan menggunakan computer yang tersedia, saat itu ANAK PELAKU menggunakan headset untuk mendengar suara dari computer yang digunakannya, sekitar pukul 21.00 ANAK KORBAN mendekati ANAK PELAKU dan mengajak pulang ke kamar, namun ANAK KORBAN tidak mau, tiba-tiba ANAK KORBAN mencabut sambungan headset yang digunakan dari computer ANAK PELAKU, saat itu ANAK PELAKU merasa emosi karena kegiatannya menggunakan computer tersebut terganggu namun ANAK PELAKU menahan amarahnya dan menyambungkan kembali sambungan kabel headset tersebut dan melanjutkan kembali kegiatannya menggunakan computer tersebut, bahwa beberapa saat kemudian ANAK KORBAN kembali mendekati ANAK PELAKU dan mengajak ANAK PELAKU pulang ke kamar namun ANAK PELAKU tidak mau, saat itu ANAK PELAKU merasa bahwa ANAK KORBAN ingin kembali mencabut sambungan headsetnya maka ANAK PELAKU mengatakan ”FI JANGAN FI”, lalu ANAK KORBAN menjawab,”AKU CUMA NAK NENGOK-NENGOK BAE”, mendengar jawaban ANAK KORBAN maka ANAK PELAKU melanjutkan kegiatannya, namun tiba-tiba ANAK KORBAN langsung mematikan layar monitor dengan menekan tombol powernya, lalu ANAK KORBAN langsung lari keluar ruangan, karena ANAK PELAKU kesal dengan perbuatan ANAK KORBAN selanjutnya ANAK PELAKU langsung mengejar ANAK KORBAN dan dengan menggunakan tangannya ANAK PELAKU memukul bagian kepala dan muka ANAK KORBAN hingga bagian bibir ANAK KORBAN berdarah, selanjutnya datang beberapa orang siswa lainnya menarik ANAK PELAKU dan ANAK KORBAN untuk menghentikan kejadian tersebut, selanjutnya ANAK KORBAN dibawa pergi untuk mengobati lukanya ke salah satu bidan di dekat SMA Titian Teras lalu pada bagian dahi dan bibir ANAK KORBAN dijahit. Bahwa kemudian pihak SMA Titian Teras melakukan upaya perdamaian antara ANAK PELAKU dan orang tuanya serta ANAK KORBAN dengan orang tuanya, namun perdamaian tidak berhasil dilakukan dan orang tua ANAK KORBAN melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap ANAK KORBAN telah dilakukan visum dan berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/32/XI/2021/Rumkit tanggal 7 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI RAHMADANI yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Biddokkes Polda Jambi dengan hasil pemeriksaan Deskripsi luka sebagai berikut :
Pada dahi bagian dalam terdapat luka yang sudah dijahit empat simpul dengan ukuran dua koma lima senti meter.
Pada bibir bagian bawah terdapat luka yang sudah dijahit dua simpul dengan ukuran satu koma tiga senti meter.
Pada bibir bawah bagian dalam terdapat dua luka lecet yang pertama dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter dan yang kedua dengan ukuran nol koma lima senti meter kali nol koma tiga senti meter.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap laki-laki ini, yang mengaku berumur 13 tahun ditemukan adanya luka yang sudah dijahit pada dahi bagian dalam, pada bibir bagian bawah, dan dua buah luka lecet pada bibir bawah bagian dalam yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Jambi telah membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap ANAK PELAKU, pada pokoknya Anak dikembalikan kepada orang tua;
Bahwa pshikolog (Asi Noprini, S.Psi) telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap ANAK KORBAN dengan kesimpulan MRD Alias R cukup mengalami trauma pasca kejadian yang dialaminya dengan dampak merasa kurang nyaman, mudah cemas dan ketakutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan Anak Korban dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak dari sejak kelas X karena sama-sama bersekolah di SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi;
Bahwa Anak Korban sekolah di SMA Negeri Titian Teras tersebut tinggal atau mondok di Asrama;
Bahwa asrama untuk siswa laki-laki dan siswa perempuan terpisah;
Bahwa Anak Korban terakhir sekolah di SMA Negeri Titian Teras Jambi kelas 10, sekarang sudah pindah sekolah;
Bahwa waktu di kelas 10 Anak Korban satu barak dengan Anak tapi tidak satu kelas;
Bahwa dalam satu barak lebih kurang ada 30 (tiga puluh) orang;
Bahwa ada permasalahan karena masalah Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadian pemukulan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 pukul 21.05 WIB di depan Laboratorium Komputer No. 3 (tiga) SMAN Titian Teras, awalnya Anak Korban hanya mengajak Anak untuk pulang ke barak, awalnya Anak Korban hanya bercanda melepaskan head set dari komputer Anak dan mematikan monitor komputer Anak terus pergi keluar Lab, lalu Anak mengejar Anak Korban dan tiba-tiba Anak memukul kearah kepala Anak Korban dari belakang, saat itu Anak Korban agak pusing dan langsung berbalik dan pada saat Anak Korban berbalik kemudian Anak memukul bagian depan wajah Anak Korban dibagian kepala, mungkin Anak marah kepada Anak Korban karena Anak Korban mematikan Komputernya;
Bahwa ternyata saat Anak berjalan, tiba-tiba kepala Anak Korban ditinju/dipukul seseorang dan saat itu kepala Anak Korban langsung pusing dan Anak Korban langsung berbalik ingin melihat siapa yang memukul, namun saat berbalik, Anak memukul kearah muka Anak Korban berkali-kali lalu Anak ditarik oleh teman-teman yang lain;
Bahwa ternyata muka Anak Korban berdarah, lalu Anak Korban mencuci muka ke WC/Toilet.
Bahwa Anak Korban dibawa ke Klinik, namun karena luka Anak Korban tidak bisa diobati di Klinik, maka Anak Korban dibawa berobat keluar sekolah untuk berobat ke bidan yang tidak jauh dari sekolah, kemudian luka pada bagian dahi kepala dijahit 7 (tujuh) jahitan dan bibir Anak Korban dijahit 2 (dua) jahitan, saat itu yang membayar uangnya adalah pamong asrama yang bernama saksi Ferarri;
Bahwa pada saat kejadian situasi di Laboratorium Komputer No. 3 tersebut ramai banyak orang;
Bahwa Anak Korban dipukul kepala bagian belakang satu kali tapi keras, kepala Anak Korban sudah agak pusing terus Anak Korban putar balik lalu Anak memukul muka Anak Korban dibagian kepala berkali-kali;
Bahwa antara Anak Korban dibarak sering berkomunikasi dengan Anak;
Bahwa Anak saat itu meminta maaf kepada Anak Korban dan keesokan harinya Anak membawakan makanan buat Anak Korban namun Anak Korban tidak mau memakannya karena takut diracun;
Bahwa Anak Korban sudah meminta agar memberitahukan kepada orang tua Anak Korban namun tidak diijinkan oleh pihak sekolah;
Bahwa keesokan malam atau pada jumat malam sabtu, Anak Korban ke ruang computer dan membuka instagram lalu mengirim pesan kepada ibu Anak Korban bahwa Anak Korban dipukul dan terluka/ dijahit, lalu sekitar pukul 23.00 wib orang tua Anak Korban datang menjemput lalu membawa pulang Anak Korban;
Bahwa Anak memukul berkali-kali dan bertubi-tubi kebagian kepala;
Bahwa Anak Korban juga pernah mau dicekik Anak, padahal awalnya hanya bercanda;
Bahwa setelah Anak Korban dibawa pulang oleh orang tua Anak Korban kemudian orang tua Anak Korban membawa Anak Korban berobat dan karena Anak Korban merasa trauma bahkan ada perasaan ingin bunuh diri maka Anak Korban dibawa orang tua Anak Korban ke Phsikolog;
Bahwa Anak Korban tidak mau memaafkan perbuatan Anak;
Bahwa sebelumnya tidak ada permasalahan antara Anak dengan Anak Korban;
Bahwa saat ini Anak Korban sudah pindah sekolah ke SMA Negeri 3 Jambi dan di SMA Negeri 3 Jambi diejek teman-temannya karena dipukul tidak berani melawan;
Bahwa Anak Korban masih sering berkonsultasi dengan Phsikolog sampai saat ini;
Bahwa sekitar seminggu setelah kejadian, Anak Korban diantar orang tua Anak Korban pulang ke asrama, namun ketika Anak Korban masuk ke baraknya ternyata lemari Anak Korban sudah tidak ada, lalu dicari-cari dan ternyata sudah dilemparkan dari lantai dua (barak) ke lantai satu dan diletakkan di dekat WC, pakaian dan sepatu Anak Korban yang mahal sudah dirusak;
Bahwa Anak Korban ingin Anak dikeluarkan dari sekolah dan dihukum seberat-beratnya karena supaya ada efek jera;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat ada keberatan dan ada membenarkannya keteranganya;
Bahwa keterangan Anak Korban diantaranya bahwa bukan hanya mematikan tombol pada komputer yang digunakan Anak, akan tetapi sebelumnya Anak Korban sudah mencabut headshet yang dipakai Anak, Anak sudah mengatakan jangan mengganggu, namun bukannya berhenti akan tetapi Anak Korban justru mematikan komputer dan langsung pergi sehingga Anak emosi;
Bahwa Anak Korban sudah seringkali membully Anak sehingga Anak emosi;
Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa benar Anak saksi sekolah di SMA Titian Teras dan masuk pada tahun ajaran baru 2021 sekaligus Anak saksi tinggal di asrama;
Bahwa awalnya pada hari Jum‘at malam Sabtu yaitu pada tanggal 05 November 2021 saksi membaca di grup paguyuban yang menginformasikan bahwa ada Anak yang bertinju dan mengalami luka dan pada saat itu saksi tidak merasa kalau itu adalah Anak saksi;
Bahwa saksi menjadi terpikir dengan Anak saksi karena biasanya Anak saksi menghubungi saksi namun Anak saksi tidak ada menghubungi saksi, kemudian saksi berusaha menghubungi pihak SMA Titian Teras untuk mengetahui tentang informasi tersebut, diantaranya petugas dapur, wali asrama dan guru yang biasa saksi hubungi dan tidak satupun dari mereka yang memberikan jawaban tentang informasi tersebut hingga pada malam hari ada pesan/ DM dari Anak Korban masuk ke HP saksi yang mengabarkan “Ma, aku dipukul, luko“ yang kemudian saksi menghubungi wali asrama dan saat itu wali asrama menyampaikan bahwa benar Anak Korban yang dipukul dan terluka;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wib saksi mendatangi SMA Titian Teras dan melihat Anak saksi mukanya sudah diperban, kemudian saksi bertanya kepada Anak saksi tentang kejadiannya, lalu Anak Korban mengatakan bahwa yang meninjunya adalah temannya yang bernama ANAK PELAKU, adapun alasan Anak memukul Anak Korban karena kesal komputernya dimatikan, padahal Anak Korban hanya bergurau/bercanda saja;
Bahwa saksi ingin bertemu dengan Anak, namun saat itu Anak tidak langsung ada, padahal hari sudah malam seharusnya Anak ada di dalam asramanya, tapi saat itu dicari-cari dulu dengan wali asramanya dan setengah jam lebih kemudian baru Anak ketemu dan bertemu dengan saksi, lalu saksi bertanya “kamu orang mana, orang tuamu kerja di mana dan rangking tidak di sekolah“, mendengar jawaban Anak maka saksi merasa tidak heran jika Anak ini begitu brutalnya karena saksi mengajukan pertanyaan itu hanya ingin bertanya saja;
Bahwa saat itu Anak Korban mengatakan bahwa dia tidak makan dari sejak kejadian karena yang membawakan makan untuk Anak Korban adalah Anak sehingga Anak Korban takut diracun;
Bahwa luka yang dialami Anak Korban di bagian kepala dan bibir yang semuanya dijahit dan keseluruhannya sebanyak 9 jahitan;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, dia sudah meminta untuk memberitahu saksi namun dilarang pihak sekolah, bahkan Anak Korban dipaksa untuk berdamai dan tidur satu kamar dengan Anak padahal itu sangat membahayakan Anak Korban karena bisa saja Anak melanjutkan perbuatannya;
Bahwa saksi membawa Anak Korban berobat dan memang terlihat fisiknya saat ini sudah sembuh padahal psikisnya sakit, karena Anak Korban sedih dengan proses hukum ini, tidak ada efek jera bagi Anak yang sudah memukulnya hingga terluka, padahal saksi sudah sering mengajari Anak Korban supaya tidak memukul orang, jika memukul orang bisa berurusan dengan polisi, kenyataannya Anak Korban sudah dipukul namun yang memukulnya bebas saja;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan perbuatan Anak karena Anak masih Anak-Anak tapi perbuatannya brutal sehingga perlu efek jera;
Bahwa Anak Korban sangat trauma bahkan berpikir ingin bunuh diri, karena saat ini Anak Korban sudah pindah sekolah ke SMA Negeri 3 Jambi dan di SMA Negeri 3 diejek teman-temannya karena dipukul tidak berani melawan;
Bahwa Anak Korban masih sering berkonsultasi dengan Phsikolog sampai saat ini;
Bahwa pada hari Selasa siang saksi sudah datang ke SMAN Titian Teras namun orang tua Anak tidak datang sehingga saksi pulang dan sekitar 12 hari kemudian ibu Anak ada datang ke rumah saksi bersama dengan ibu-ibu anggota Paguyuban, namun mereka masuk ke rumah saksi tidak membuka sepatu, masuk ke ruang tamu dengan menggunakan sepatu dan sendal;
Bahwa saksi menyambut baik ibu-ibu yang datang namun saksi tidak bisa berdamai karena sudah dilaporkan ke Polda Jambi;
Bahwa keinginan saksi kecewa dengan kepala sekolah SMAN Titian Teras karena pada saat malam saksi menjemput Anak Korban, saksi bertemu dengan kepala sekolah, kepala sekolah baru pulang dari melihat saudaranya yang sakit, kepala sekolah mengatakan nanti diselesaikan namun nyatanya baru hari Selasa dilakukan pertemuan, itupun saksi tidak bertemu dengan orang tua Anak;
Bahwa saksi kecewa dengan orang tua Anak karena tidak segera datang meminta maaf, pertemuan dilakukan pihak sekolah pada hari Selasa kemudian, padahal hari Senin saksi sudah membuat laporan ke Polda Jambi, padahal Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jambi saja datang ke rumah saksi;
Bahwa pada hari Selasa siang saksi sudah datang ke SMAN Titian Teras namun orang tua Anak tidak datang sehingga saksi pulang;
Bahwa sekitar seminggu setelah kejadian, saksi membawa Anak Korban pulang ke asrama, namun ketika Anak Korban masuk ke baraknya ternyata lemari Anak Korban sudah tidak ada, lalu dicari-cari dan ternyata sudah dilemparkan dari lantai dua (barak) ke lantai satu dan diletakkan di dekat WC, pakaian dan sepatu Anak Korban yang mahal sudah dirusak dan saksi, suami saksi dan orang tua saksi marah dan minta dicari tahu siapa yang membuangnya namun sepertinya pihak sekolah menutup-nutupi siapa yang melakukannya, seperti ada yang mengkoordinir;
Bahwa Anak Korban juga disoraki teman-temannya, dibully padahal Anak Korban adalah korban;
Bahwa saat itu saksi tidak melihat Anak, saksi tidak tahu apakah Anak sedang diskors apa tidak karena yang saksi dengar Anak tidak diskors, bahkan saksi merasa ada melihat wajah Anak berpapasan saat masuk ke SMA Titian Teras;
Bahwa saksi ingin Anak dikeluarkan dari sekolah dan dihukum seberat-beratnya karena supaya ada efek jera;
Bahwa pihak sekolah sengaja mempersulit kepindahan Anak Korban, karena pada saat Anak Korban akan pindah sekolah dan SMAN 3 Kota Jambi sudah mau menerima ternyata terkendala dengan raport Anak Korban yang belum ditandatangani oleh Kepala Sekolah, hingga saksi terus menghubungi pihak sekolah;
Bahwa Anak Korban sudah diterima di sekolah SMAN 3 Kota Jambi saat naik kelas 2 atau Kelas XI, raport belum juga diterima, raport baru keluar setelah Anak Korban belajar di SMAN 3 Kota Jambi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keberatan dan ada membenarkan keterangannya;
Anak membenarkan sebagian keterangan saksi, namun membantah sebagian keterangan saksi diantaranya bahwa Anak sedang menjalani skorsing dari sekolah dengan belajar daring dari Kerinci selama 1 bulan dan tidak masuk asrama;
Bahwa saat bertemu dengan Anak, saksi ada juga mengatakan bahwa keluarga Anak Korban merupakan keluarga BIN Intelijen, Anak siap-siap aja sehingga Anak menjadi cemas/ takut.
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Anak saksi yang bernama MRD sekolah di SMA Titian Teras dan masuk pada tahun ajaran baru 2021 serta Anak saksi tinggal di asrama.
Bahwa awalnya pada hari Jum‘at malam Sabtu yaitu pada tanggal 05 November 2021 isteri saksi yaitu Saksi Rezni membaca di grup paguyuban yang menginformasikan bahwa ada Anak yang bertinju dan mengalami luka dan pada saat itu saksi tidak merasa kalau itu adalah Anak saksi ;
Bahwa isteri saksi menjadi terpikir dengan Anak saksi karena biasanya Anak saksi menghubungi isteri saksi namun Anak saksi tidak ada menghubungi isteri saksi dan kemudian isteri saksi berusaha menghubungi pihak SMA Titian Teras untuk mengetahui tentang informasi tersebut, lalu tidak satupun dari mereka yang memberikan jawaban tentang informasi tersebut hingga pada malam hari ada pesan / DM dari R masuk ke HP isteri saksi yang mengabarkan “Ma, aku dipukul, luko“, kemudian isteri saksi menghubungi wali asrama dan saat itu wali asrama menyampaikan bahwa benar Anak Korban yang dipukul dan terluka;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wib saksi dan isteri saksi mendatangi SMA Titian Teras dan melihat Anak saksi mukanya sudah diperban, kemudian saksi bertanya kepada Anak saksi tentang kejadiannya, lalu Anak Korban mengatakan bahwa yang meninjunya adalah temannya yang bernama ANAK PELAKU, adapun alasan Anak memukul Anak Korban karena kesal komputernya dimatikan, padahal Anak Korban hanya bergurau/bercanda saja;
Bahwa saksi ingin bertemu dengan Anak, namun saat itu Anak tidak langsung ada, padahal hari sudah malam seharusnya Anak ada di dalam asramanya, tapi saat itu dicari-cari dulu dengan wali asramanya, lalu setengah jam lebih kemudian baru Anak ketemu dan bertemu dengan saksi dan isteri saksi, lalu isteri saksi bertanya kamu orang mana, orang tuamu kerja di mana dan rangking tidak di sekolah;
Bahwa saat itu Anak Korban mengatakan bahwa dia tidak makan dari sejak kejadian karena yang membawakan makan untuk Anak Korban adalah Anak sehingga Anak Korban takut diracun, kemudian saksi membawa Anak Korban pulang;
Bahwa luka yang dialami di bagian kepala dan bibir yang semuanya dijahit dan keseluruhannya sebanyak 9 jahitan;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, dia sudah meminta untuk memberitahu saksi namun dilarang pihak sekolah, bahkan Anak Korban dipaksa untuk berdamai dan tidur satu kamar dengan Anak padahal itu sangat membahayakan Anak Korban karena bisa saja Anak melanjutkan perbuatannya.
Bahwa saksi membawa Anak Korban berobat dan memang terlihat fisiknya saat ini sudah sembuh padahal psikisnya sakit karena Anak Korban sedih dengan proses hukum ini;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan perbuatan Anak karena memaafkan tidak harus diucapkan;
Bahwa Anak Korban sangat trauma bahkan berpikir ingin bunuh diri, karena saat ini Anak Korban sudah pindah sekolah ke SMA Negeri 3 Kota Jambi dan di SMA Negeri 3 Kota Jambi diejek teman-temannya karena dipukul tidak berani melawan;
Bahwa Anak Korban masih sering berkonsultasi dengan Phsikolog sampai saat ini;
Bahwa saksi kecewa dengan orang tua Anak karena tidak segera datang meminta maaf, pertemuan dilakukan pihak sekolah pada Hari Selasa kemudian, padahal hari Senin saksi sudah membuat laporan ke Polda Jambi;
Bahwa pada hari selasa siang saksi sudah datang ke SMA Titian Teras namun orang tua Anak tidak datang sehingga saksi pulang;
Bahwa sekitar 12 hari kemudian ibu Anak ada datang ke rumah saksi bersama dengan ibu-ibu anggota Paguyuban kerumah saksi;
Bahwa saat itu tidak ada perdamaian/ pembicaraan, karena kejadian tersebut sudah ditangani Polda Jambi;
Bahwa keinginan saksi kecewa dengan kepala sekolah SMA Titian Teras karena pada saat malam saksi menjemput Anak Korban, saksi bertemu dengan kepala sekolah, kepala sekolah baru pulang dari melihat saudaranya yang sakit, kepala sekolah mengatakan nanti diselesaikan namun nyatanya baru hari Selasa dilakukan pertemuan, itupun saksi dan isteri saksi tidak bertemu dengan orang tua Anak;
Bahwa pada hari Selasa siang saksi dan isteri saksi sudah datang ke SMA Titian Teras namun orang tua Anak tidak datang sehingga saksi dan isteri isteri pulang;
Bahwa sekitar seminggu kemudian saksi membawa Anak Korban pulang ke asrama, namun saat ketika Anak Korban masuk ke baraknya ternyata lemari Anak Korban sudah tidak ada, lalu dicari-cari dan ternyata sudah dilemparkan dari lantai dua (barak) ke lantai satu dan diletakkan di dekat WC, pakaian dan sepatu Anak Korban yang mahal sudah dirusak;
Bahwa kemudian saksi, isteri saksi dan mertua saksi marah dan minta dicari tahu siapa yang membuangnya namun sepertinya pihak sekolah menutup-nutupi siapa yang melakukannya, seperti ada yang mengkoordinir;
Bahwa Anak Korban juga disoraki teman-temannya, dibully padahal Anak Korban adalah korban;
Bahwa saat ini Anak Korban bersekolah di SMA Negeri 3 Kota Jambi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai honorer di SMA Titian Teras dan saksi menjabat sebagai Pamong Asrama (Wali Asrama).;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pamong Asrama (Wali Asrama) di SMA Titian Teras Muaro Jambi adalah membimbing dan membina siswa dalam kegiatan kesehariannya di di SMA Titian Teras , seperti membangunkan siswa untuk sholat, mengarahkan siswa untuk makan dan kegiatan lain dan pada malam hari melakukan pengecekan di seputaran asrama siswa;
Bahwa sistem kerja pamong asrama tersebut di SMA Titian Teras adalah berdasarkan jadwal piket yaitu satu hari kerja dan satu hari libur yang mana dalam satu hari tersebut ada sekitar 10 pamong yang piket yang bertanggung jawab kelas masing-masing dan sisanya libur.
Bahwa saksi kenal dengan Anak Korban dan Anak yang mana keduanya adalah siswa kelas X di SMA Titian Teras yang mana saksi selaku pamong asramanya;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 pukul 21.05 Wib di depan Ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMA Titian Teras terjadi perkelahian antara Anak dengan Anak Korban, yang mengakibatkan Anak Korban luka robek pada bagian kening dan bagian bawah bibirnya dan mengeluarkan darah serta harus dijahit dan kejadian tersebut terekam CCTV sekolah;
Bahwa pamong yang piket untuk siswa kelas X di SMA Titian Teras tanggal 04 November 2021 adalah saksi, Sdr. HASAN dan Sdr. ALKIS;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang berada di kantor asrama SMA Titian Teras, lalu ada siswa yang memberitahukan adanya kejadian tersebut sehingga saksi langsung mendatangi ruang komputer 3;
Bahwa kemudian Bapak Mintaria (selaku Waka Kesiswaan) menemui saksi sambil membawa Anak dan mengatakan,”BAP KAN NI HABIS BETINJU”, sewaktu saksi akan mem-BAP Anak datang Sdr. JOKO (Selaku pamong kelas XII) membawa Anak Korban yang dalam keadaan terluka di bagian kening, dan bawah bibrnya seketika itu saksi tidak memperdulian Anak dan langsung mendekat Anak Korban dan pada malam itu Sdr. TIKA (selaku piket poliklinik) yang juga stand by di kantor asrama tersebut langsung melakukan penanganan pertama kepada Anak Korban namun pada saat itu ia mengatakan bahwa luka Anak Korban harus dijahit sehingga saksi membawa Anak Korban berobat ke bidan yang tidak jauh dari SMA Titian Teras, lalu luka di pelipis Anak Korban dan juga di bibirnya dijahit;
Bahwa kondisi Anak Korban saat itu kondisinya sadar dan bisa berjalan;
Bahwa biaya berobat sekitar Rp.250.000,- saksi bayar dan kemudian uang tersebut diganti oleh Anak;
Bahwa setelah selesai membawa Anak Korban berobat selanjutnya saksi membawa Anak Korban kembali ke sekolah, lalu kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Sekolah yaitu Bapak Fahrin Wirnadian, lalu dilakukan interogasi terhadap keduanya dan Anak mengaku jika dia khilaf dan emosi karena Anak Korban mengganggunya saat bermain komputer, sedangkan Anak Korban mengaku salah sudah mengganggu Anak, lalu keduanya saling bermaaf-maafan;
Bahwa Anak Korban ada mengatakan agar kejadian tersebut tidak usah dikasih tahu kepada orang tuanya.
Bahwa kemudian keesokan harinya kondisi antara Anak Korban dan Anak sudah berbaikan;
Bahwa ternyata kejadian itu bocor ke grup orang tua murid yang kemungkinan ada Anak yang menginformasikannya;
Bahwa pada malam Sabtu, ibu Anak Korban menelepon saksi dan saksi memberitahukan bahwa benar Anak Korban terluka karena dipukul Anak, lalu malam itu orang tua Anak Korban menjemputnya;
Bahwa selama ini Anak Korban dan Anak tidak pernah berkelahi, namun informasinya Anak Korban sering mengganggu Anak;
Bahwa atas perintah dari Kepala Sekolah setelah kejadian kekerasan yang dialaminya Anak Korban untuk tidak mengikuti kegiatan belajar dan beristirahat di Poli Klinik Titian Teras namun ia masih dapat melakukan aktifitasnya;
Bahwa di SMA Titian Teras tidak pernah ada keracunan atau tidak pernah ada siswa yang meracun siswa lain dan juga tidak pernah ada informadi adanya siswa yang akan meracun siswa lain;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa Anak saksi kenal dengan Anak dan Anak Korban karena mereka berdua satu angkatan dengan Anak saksi di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sehabis Sholat Isya, Anak saksi sedang berada di Ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi dan pada saat itu Anak saksi sedang mengerjakan tugas sekolah menggunakan salah satu komputer yang ada disana;
Bahwa di dalam ruang komputer No. 3 tersebut juga ada Anak Korban dan Anak yang juga sedang menggunakan komputer;
Bahwa Anak saksi tidak melihat saat Anak meninju/memukul Anak Korban, namun saat sudah mulai gaduh kemudian Anak saksi keluar ruangan dan melihat Anak dan Anak Korban telah dipisahkan oleh teman-teman Anak saksi yang lain, saat itu Anak saksi melihat bagian muka Anak Korban berdarah;
Bahwa Anak Korban dan Anak dibawa ke kantor dan Anak saksi tidak melihat lagi.
Bahwa memang pada saat Anak sedang main komputer/ menggunakan komputer, Anak Korban ada mencabut headshet yang sedang digunakan Anak dan Anak ada melarang perbuatan Anak Korban lalu Anak kembali menggunakan komputernya lagi;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Anak Korban mematikan monitor yang digunakan Anak lalu Anak Korban keluar ruangan, Anak juga keluar ruangan, Anak saksi tidak tahu jika Anak akan memukul Anak Korban tetapi sesaat kemudian Anak saksi keluar karena ada suara gaduh;
Bahwa selama ini Anak Korban dan Anak tidak pernah berkelahi, namun Anak Korban pernah menceritakan jika Anak Korban pernah membully Anak;
Bahwa Anak saksi mengetahui jika lemari Anak Korban sudah dikeluarkan dari barak dipindah ke bawah dan diletakkan di dekat WC, Anak saksi tidak tahu siapa yang memindahkan;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak di skor dan tidak tinggal di asrama, selama 1 (satu) bulan;
Bahwa sampai saat ini Anak masih sekolah di SMA Titian Teras sedangkan Anak Korban sudah pindah sekolah;
Terhadap keterangan Anak saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan Anak saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa Anak saksi kenal dengan Anak dan Anak Korban yang keduanya rekan satu leting dengan Anak saksi di SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 21.05 Wib saksi Anak sedang berada di depan Ruangan Laboraturium Komputer 3 sedang berdiri menunggu teman-teman yang lain kemudian ada juga Anak saksi 3 dan Anak saksi 4 yang duduk di depan Lab tersebut.
Bahwa pada saat itu Anak saksi melihat Anak Korban dikejar-kejar oleh Anak di dalam Lab 3 tersebut dan sampai didepan Lab, Anak dengan Anak Korban berkelahi dan Anak saksi melihat Anak memukul menggunakan kedua tangan nya kearah wajah Anak Korban sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali;
Bahwa pada saat itu Anak saksi melihat langsung kejadian tersebut dikarenakan Anak saksi pada saat itu berada di depan Lab Komputer No.3;
Bahwa pada saat itu yang Anak saksi lihat di dahi tepatnya diatas alis sebelah kanan Anak Korban berdarah dan Anak tidak mengalami apa-apa;
Bahwa tepatnya diatas alis sebelah kanan Anak Korban mengeluarkan darah di karenakan di pukul mengunakan tangan oleh Anak ;
Bahwa pada saat itu Anak saksi melihat Anak mengepal kan kedua tangannya kemudian menganyunkan tangannya dan mukul kearah wajah Anak Korban;
Bahwa yang melerai Anak dan Anak Korban berkelahi adalah Anak saksi 2.
Bahwa setahu Anak saksi kalau Anak adalah pribadi yang baik, pendiam dan disiplin;
Bahwa setahu Anak saksi kalau Anak Korban adalah pribadi yang suka menjahili siswa-siswa lain.
Bahwa sepengetahuan Anak saksi kalau Anak sering di ejek-ejek oleh Anak Korban namun selama ini Anak hanya diam dan tidak menghiraukan ejekan tersebut;
Terhadap keterangan Anak saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan Anak saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 21.05 Wib Anak saksi sedang berada di depan Ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi bersama teman Anak saksi yang bernama Anak saksi 4 pada saat itu sedang mengantri karena akan menggunakan komputer untuk membuat tugas;
Bahwa saat itu Anak saksi melihat Anak Korban keluar ruang komputer No. 03, lalu Anak juga keluar selanjutnya Anak memukul kepala Anak Korban 1 (satu) kali, lalu Anak Korban berbalik dan selanjutnya Anak memukul bagian mukanya;
Bahwa kemudian kejadian tersebut dipisah oleh teman-teman yang lainnya;
Bahwa saat itu muka Anak Korban berdarah dan kemudian Anak Korban dan Anak dibawa oleh guru ke ruang kantor;
Bahwa selama ini Anak saksi tidak pernah mendengar jika Anak dan Anak Korban berkelahi;
Bahwa Anak adalah pribadi yang baik, pendiam dan disiplin, sedangkan Anak Korban suka menjahili siswa-siswa lain dan suka mengejek siswa-siswa yang lain;
Terhadap keterangan Anak saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan Anak saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 21.05 Wib Anak saksi sedang berada di depan Ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi bersama teman Anak saksi yang bernama Anak saksi 3 pada saat itu sedang mengantri karena akan menggunakan komputer untuk membuat tugas;
Bahwa saat itu Anak saksi melihat Anak Korban keluar ruang komputer No. 03, lalu Anak juga keluar selanjutnya Anak memukul kepala Anak Korban 1 (satu) kali, lalu Anak Korban berbalik dan selanjutnya Anak memukul bagian mukanya lagi;
Bahwa kemudian kejadian tersebut dipisah oleh teman-teman yang lainnya;
Bahwa saat itu muka Anak Korban berdarah dan kemudian Anak Korban dan Anak dibawa oleh guru ke ruang kantor;
Bahwa selama ini Anak saksi tidak pernah mendengar jika Anak dan Anak Korban berkelahi;
Bahwa Anak adalah pribadi yang baik, pendiam dan disiplin, sedangkan Anak Korban suka menjahili siswa-siswa lain dan suka mengejek siswa-siswa yang lain.
Terhadap keterangan Anak saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Guru di SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi dan saksi menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Wakakesiswaan di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi adalah meningkatkan prestasi siswa dan meningkatkan kedisiplinan siswa dan saksi juga sebagai guru komputer untuk Siswa Kelas X IPS 1 (Satu) dan IPS (dua);
Bahwa saksi kenal dengan Anak Korban dan Anak yang mana keduanya adalah siswa kelas X di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi;
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 pukul 21.05 Wib di depan Ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi terjadi perkelahian antara Anak Korban dan Anak, yang mengakibatkan Anak Korban luka pada bagian kening dan bibirnya dan mengeluarkan darah serta harus dijahit;
Bahwa berdasarkan rekaman cctv yang terletak diatas samping kiri pintu ruang Laboratorium Komputer No 3 tanggal 04 November 2021 bahwa yang menyebabkan sehingga Anak Korban luka pada bagian kening dan bibirnya dan mengeluarkan darah adalah pukulan dari Anak;
Bahwa berdasarkan rekaman cctv yang terletak diatas samping kiri pintu ruang Laboratorium Komputer No 3 tanggal 04 November 2021 yang saksi lihat bahwa Anak beberapa kali melayangkan pukulan ke bagian kepala Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya;
Bahwa berdasarkan rekaman cctv yang terletak diatas samping kiri pintu ruang Laboratorium Komputer No 3 tanggal 04 November 2021 bahwa sebelum kejadian tersebut Anak Korban ada mematikan layar monitor komputer yang sedang digunakan oleh Anak dan Anak Korban berlari keluar dan dikejar oleh Anak dan didepan pintu ruang lab tersebut terjadilah perkelahian tersebut;
Bahwa Anak ada memukul bagian kepala Anak Korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya hingga menyebabkan kening dan bibir bagian bawah Anak Korban terluka dan harus dijahit;
Bahwa ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi tersebut memang terbuka untuk siswa mengerjakan tugas yang dibuka pada sekitar pukul 19.30 Wib dan ditutup pada sekitar pukul 21.30 Wib, jadi kemungkinan siswa-siswa tersebut sedang mengerjakan tugas di ruang lab tersebut;
Bahwa yang bertugas untuk membuka labor pada pukul 19.30 Wib dan menutup 21.30 Wib ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi tersebut adalah saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 tersebut saksi sedang berada di Laboratorium Komputer No 1 (satu) di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi yang mana saksi sedang mengerjakan perbaikan data DAPODIK (data pokok pendidikan) dan ketika itu datang seorang siswa yang saksi tidak ketahui namanya memanggil saksi dan mengatakan,”PAK ADA YANG KELAHI DI LAB TIGA PAK”, mendegar hal tersebut saksi langsung bergegas keluar dan disana sudah dalam kondisi ramai siswa-sisiwi berkumpul dan saksi menanyakan,”SIAPA YANG BERKELAHI”, lalu dijawab oleh salah satu siswa disana,”si ANAK PELAKU sama si R PAK, ANAK PELAKU di dalam PAK, R ke wc”, lalu saksi memanggil Anak yang pada saat itu sudah masuk ke ruang lab tiga tersebut lalu saksi membawanya ke kantor asrama, lalu saksi serahkan kepada saksi Ferarri dikarenakan pada malam tersebut ia bertugas sebagai piket asrama lalu saksi kembali ke ruang lab satu;
Bahwa pada malam kejadian tersebut, Anak langsung dibawa ke kantor asrama dan dibuat BAP atas kejadian tersebut, sedangkan Anak Korban dibawa berobat ke Klinik sekolah namun karena lukanya cukup besar sehingga tidak bisa diobati di Klinik, lalu Anak Korban dibawa berobat keluar yaitu ke salah satu Bidan terdekat dan yang mendampingi adalah Saksi Ferrari;
Bahwa luka pada bagian pelipis dan bibir Anak Korban dijahit namun saksi tidak tahu berapa jahitan;
Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Kepala sekolah dan pada malam kejadian setelah Anak Korban pulang dari berobat selanjutnya antara Anak Korban dan Anak dipertemukan dan ditanyakan apa permasalahannya;
Bahwa saat itu Anak Korban mengatakan bahwa Anak Korban mematikan monitor komputer Anak dan Anak Korban mengakui bahwa hal itu salah, saat itu Anak juga mengaku bersalah karena telah emosi dan memukul Anak Korban hingga mengalami luka;
Bahwa kemudian Anak Korban dan Anak saling memaafkan dan keduanya tidur di ruang kantor asrama untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan dari temannya di barak;
Bahwa Anak Korban mengatakan agar tidak memberitahukan orang tuanya;
Bahwa saat itu saudara kepala sekolah sedang sakit sehingga tidak bisa fokus menyelesaikan masalah tersebut dan memerintahkan kepada saksi dan manajemen sekolah yang lain untuk menyelesaikannya namun manajemen sekolah menunggu kepala sekolah;
Bahwa seingat saksi pada malam sabtu, Anak Korban dijemput oleh orang tuanya;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 Kepala Sekolah menandatangani undangan untuk orang tua Anak Korban dan orang tua Anak untuk datang ke sekolah guna penyelesaian masalah tersebut, undangan tersebut untuk hari Selasa, tanggal 9 Nopember 2021;
Bahwa karena orang tua Anak tinggal di Kerinci maka orang tua Anak minta pertemuan dilakukan pada sore hari, namun orang tua Anak Korban datang sesuai dengan undangan dan karena harus menunggu maka orang tua Anak Korban pulang dan orang tua Anak datang pada sore hari sehingga pertemuan tersebut tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa kemudian dibuat lagi undangan untuk pertemuan berikutnya yaitu sekitar 2 hari kemudian, saat itu orang tua Anak datang sedangkan orang tua Anak Korban tidak datang, lalu Kepala Sekolah menelepon orang tua Anak Korban, saat itu orang tua Anak Korban mengatakan bahwa permasalahan sudah dilaporkan ke Polda Jambi pada hari Senin, sehingga tidak perlu diselesaikan oleh pihak sekolah;
Bahwa karena orang tua Anak meminta pihak sekolah tetap membantu penyelesaiannya maka sekolah mengundang orang tua Anak Korban untuk pertemuan berikutnya namun orang tua Anak Korban tetap tidak mau hadir dan mengatakan penyelesaiannya di kantor polisi;
Bahwa orang tua Anak berada di Kerinci sehingga memerlukan waktu untuk datang ke Jambi dan saat kejadian kepala sekolah sedang mendapat musibah yaitu saudaranya sakit lalu meninggal dunia sehingga permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak sekolah sesegera mungkin;
Bahwa SOP penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh siswa di sekolah dilakukan melalui manajemen sekolah yaitu unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pihak T.U;
Bahwa yang dipertimbangkan adalah apa jenis kesalahan siswa, sudah berapa kali siswa melakukannya, lalu terhadap kesalahan tersebut dipertimbangkan termasuk kesalahan ringan, sedang atau berat;
Bahwa untuk jenis tingkatannya, sudah termuat di peraturan sekolah, namun saat ini saksi lupa;
Bahwa apabila ada Anak yang berkelahi/ memukul maka termasuk kesalahan tingkat berat dan hukumannya bisa dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa terhadap perbuatan Anak termasuk kategori berat, akan tetapi dari hasil rapat manajemen selama ini Anak termasuk Anak yang baik, tidak pernah melakukan kesalahan dan penyebabnya juga dari korban maka hasil rapat manajemen terhadap Anak tidak dikeluarkan namun diskors selama 1 bulan, Anak dibawa orang tuanya pulang ke Kerinci;
Bahwa benar ada perkumpulan orang tua siswa yang menamakan dirinya grup paguyuban, grup paguyuban pernah menyampaikan kepada pihak sekolah karena Anak termasuk Anak yang baik yang tidak pernah berbuat ulah di sekolah dan terhadap teman-temannya maka mereka berharap Anak tetap bisa sekolah di SMA Titian Teras, namun hal yang paling dipertimbangkan adalah hasil dari rapat manajemen;
Bahwa di SMA Titian Teras tidak pernah ada keracunan atau tidak pernah ada siswa yang meracun siswa lain dan juga tidak pernah ada informasi adanya siswa yang akan meracuni siswa lain;
Bahwa Anak Korban dipindahkan oleh orang tuanya ke sekolah lain, bukan dikeluarkan oleh pihak sekolah;
Bahwa pada saat Anak Korban pindah sekolah, raport Anak-Anak sebagian besar belum ditandatangani kepala sekolah dan raport juga dikirim secara online;
Bahwa sampai saat ini Anak masih bersekolah di SMA Titian Teras;
Bahwa sekitar 1 minggu setelah kejadian, Anak Korban diantar orang tuanya kembali ke asrama namun lemarinya sudah dipindah ke samping WC, tidak tahu siapa yang memindahkannya yang kemungkinan adalah siswa lain namun siswa yang memindahkan tersebut tidak diketahui padahal semua Anak sudah dimintai keterangan;
Bahwa selama ini antara Anak Korban dan Anak tidak pernah berkelahi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa pada waktu kejadian saksi bekerja sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti Muaro Jambi dan sekarang saksi sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah dan sudah dimutasi ke sekolah negeri lain;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku kepala sekolah di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi adalah menegerial, supervisi, pengembangan kewirausahaan
Bahwa saksi kenal dengan Anak Korban dan Anak yang mana keduanya pada waktu itu adalah siswa kelas X di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi;
Bahwa saksi mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 pukul 21.05 Wib di depan Ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMA TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI telah terjadi pekelahian antara Anak Korban dan Anak;
Bahwa yang dialami saudara Anak Korban luka pada bagian kening dan bibirnya dan mengeluarkan darah serta harus dijahit, sedangkan ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari saksi Ferari selaku wali asrama kelas X;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada dirumah sakit umum dan pada saat saksi Ferari memberitahukan kepada saksi bahwa ada keributan antara pelajar saksi sudah di rumah dinas sekolah;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menuju ke asrama dan bertemu dengan Anak Korban dan Anak yang kemudian saksi memberikan nasehat kepada Anak Korban dan Anak agar kejadian tersebut tidak terulang lagi;
Bahwa yang menjadi penyebab Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban adalah pada saat Anak sedang bermain Komputer kemudian Anak Korban datang dan mematikan komputer Anak sehingga Anak emosi/marah dan melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Anak melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dan saksi tidak ada mengetahui apakah Anak Korban ada melakukan perlawanan dikarenakan pada saat kejadian saksi tidak melihat;
Bahwa yang berada di lokasi pada saat kejadaian tersebut adalah Pak JOKO dan pak MINTARIA dan siswa-siswa lainnya.
Bahwa saksi telah memanggil kedua orang tua Anak Korban dan Anak untuk dilakukan mediasi di sekolah;
Bahwa pihak managemen telah memberikan sanksi skors kepada Anak berupa mengikuti kegiatan belajar secara daring di rumah selama 1 (satu) bulan.
Bahwa perkataan Anak Korban tersebut ada dalam rekamannya ketika dilakukan pemeriksaan disekolah;
Bahwa upaya yang sudah dilakukan pihak Sekolah TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI berdasarkan rapat manegemen untuk menyelesaikan kejadian tersebut yaitu :
Bahwa setelah kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 setelah melakukan pengobatan terhadp luka yang dialami Anak Korban pihak sekolah memediasikan kedua belah pihak yaitu Anak Korban dan Anak di kantor asrama dan pada saat itu Anak Korban menyatakan bahwa ia telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Anak tersebut yang mana sebelumnya Anak juga menyatakan maaf atas tindakannya tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 November 2021 pihak sekolah telah melakukan pemanggilan untuk mediasi kepada Wali murid kedua belah pihak namun orang tua Anak Korban menolak untuk dipertemukan sehingga kedua belah pihak hadir ke sekolah di jam yang berbeda.
Bahwa beberapa hari setelah itu pihak sekolah kembali melakukan pemanggilan untuk mediasi kepada Wali murid kedua belah pihak namun pihak Anak Korban menolak datang sehingga hanya dihadiri oleh orang tua Anak.
Bahwa sekitar beberapa setelah upaya mediasi yang kedua pihak sekolah kembali melakukan pemanggilan untuk mediasi kepada Wali murid kedua belah pihak namun pihak orang tua Anak Korban kembali menolak untuk dipertemukan dan hadir pada waktu yang berbeda.
Bahwa dari kesemua upaya tersebut orang tua Anak Korban menolak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluagaan;
Bahwa orang tua Anak berada di Kerinci sehingga memerlukan waktu untuk datang ke Jambi dan saat kejadian kepala sekolah sedang mendapat musibah yaitu saudara saksi sakit lalu meninggal dunia sehingga permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak sekolah sesegera mungkin;
Bahwa SOP penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh siswa di sekolah dilakukan melalui manajemen sekolah yaitu unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pihak T.U.
Bahwa pihak sekolah selalu mempertimbangkan tentang jenis kesalahan siswa, sudah berapa kali siswa melakukannya, lalu terhadap kesalahan tersebut dipertimbangkan termasuk kesalahan ringan, sedang atau berat.
Bahwa untuk jenis tingkatannya, sudah termuat di peraturan sekolah, namun saat ini saksi lupa;
Bahwa aturan sekolah apabila ada Anak yang berkelahi/ memukul maka termasuk kesalahan tingkat berat dan hukumannya bisa dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa terhadap perbuatan Anak termasuk kategori berat, akan tetapi dari hasil rapat manajemen selama ini Anak termasuk Anak yang baik, tidak pernah melakukan kesalahan dan penyebabnya juga dari Anak Korban maka hasil rapat manajemen terhadap Anak tidak dikeluarkan namun diskors selama 1 bulan, dan Anak dibawa orang tuanya pulang;
Bahwa benar ada perkumpulan orang tua siswa yang menamakan dirinya grup paguyuban, grup paguyuban pernah menyampaikan kepada pihak sekolah karena Anak termasuk Anak yang baik yang tidak pernah berbuat ulah di sekolah dan terhadap teman-temannya maka mereka berharap Anak tetap bisa sekolah di SMA Titian Teras, namun hal yang paling dipertimbangkan adalah hasil dari rapat manajemen tentang kepribadian Anak di sekolah;
Bahwa Anak Korban dipindahkan oleh orang tuanya ke sekolah lain atas permintaan sendiri dan bukan dikeluarkan oleh pihak sekolah;
Bahwa pada saat Anak Korban pindah sekolah, raport Anak-Anak sebagian besar belum ditandatangani saksi dan raport juga dikirim secara online;
Bahwa sampai saat ini Anak masih bersekolah di SMA Titian Teras.
Bahwa selama ini antara Anak Korban dan Anak tidak pernah berkelahi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 6, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa saksi adalah pengurus grub Paguyuban SMA Titian Teras kelas X dan Paguyuban tersebut merupakan perkumpulan orang tua satu angkatan yang bersekolah di SMA Titian Teras;
Bahwa Anak saksi juga bersekolah di SMA Titian Teras dan saat ini duduk di kelas XI;
Bahwa Anak dan Anak Korban adalah teman Anak saksi satu angkatan;
Bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh saksi dari Anak saksi pada waktu itu Anak sedang main komputer, tiba-tiba Anak Korban mencabut headshet yang digunakan Anak, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali lalu Anak Korban mematikan komputer Anak dan langsung pergi sehingga Anak marah dan mengejar Anak Korban dan meninju/memukul Anak Korban hingga beberapa kali.
Bahwa informasinya Anak-Anak tersebut sudah berdamai dan saling memaafkan pada malam kejadian namun orang tua Anak Korban masih tidak terima.
Bahwa orang tua Anak Korban tidak mau memaafkan karena menganggap bahwa orang tua Anak tidak ada meminta maaf, padahal pihak sekolah sudah memediasikannya namun orang tua Anak Korban tidak bersedia dan melaporkan kejadiannya ke Polda Jambi;
Bahwa dari informasi siswa siswi kelas X kalau Anak adalah Anak yang baik dan selama ini Anak Korban lah yang sering mengganggu atau membully Anak makanya Anak saat itu marah, maka pihak paguyuban berusaha memediasi dengan mendatangi rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa sekitar tanggal 12 atau 14 Nopember 2021 saksi bersama dengan anggota paguyuban lainnya sekitar 5 orang mendatangi rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa saat itu saksi bertemu dengan Saksi Rezni dan keluarganya dan pada saat mau masuk ke rumah, saksi dan ibu lainnya mau membuka sepatu yang dipakai namun kata saksi Rezni “pakai saja, rumah juga belum disapu“, maka saksi dan ibu-ibu anggota paguyuban lainnya menggunakan sepatu/ sendal didalam rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa saat masuk ke dalam disampaikan maksud dan tujuan saksi bersama ibu-ibu anggota paguyuban datang ke rumah orang tua Anak Korban, namun saat itu Saksi Rezni langsung marah-marah yang pada intinya bahwa Saksi Rezni tidak mau memaafkan perbuatan Anak, kemudian saksi dan ibu-ibu anggota paguyuban langsung pulang;
Bahwa keesokan harinya saksi mendengar bahwa Saksi Wiwit dan suaminya didampingi oleh anggota paguyuban lainnya mendatangi rumah Saksi Rezni untuk kedua kalinya karena pada hari itu saksi tidak ikut karena saksi ada kegiatan dan hanya mendengar cerita dari ibu-ibu paguyuban;
Bahwa anggota Paguyuban mau membantu Saksi Wiwit karena mendengar bahwa selama ini Anak adalah Anak yang baik dan tidak bermasalah, sedangkan kejadian tersebut berawal dari perbuatan Anak Korban, dengan keadaan tersebut maka anggota Paguyuban mau membantu;
Bahwa tidak semua permasalahan mau dibantu oleh Paguyuban, selalu dilihat apa permasalahannya dan bagaimana type Anaknya;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 7, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa Anak adalah Anak kandung saksi;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 November 2021 sekitar pukul Jam 20.30 suami saksi yaitu Sdr. YOSRIZAL mendapat undangan dari sekolah melalui WA yang disampaikan oleh Saksi Ferari yang mengundang untuk datang ke sekolah pada hari selasa pukul 14.00 wib karena Anak saksi bertinju/memukul dan kawannya yang ditinju mengalami luka;
Bahwa saat itu saksi cemas dan karena saat itu malam, maka tidak dimungkinan untuk saksi datang ke sekolah karena jalan di Kerinci sangat rawan maka suami saksi meminta waktu untuk perteman tersebut;
Bahwa keesokan harinya saksi bersama suami saksi langsung berangkat ke Jambi dan saat di perjalanan, saksi menelepon Saksi Ferrari untuk memberitahukan bahwa saksi tidak bisa datang tepat waktu karena perjalanannya jauh dan sesampainya di Jambi sudah malam sehingga saksi meminta pertemuan tersebut besok pagi saja;
Bahwa keesokan harinya saksi datang ke sekolah dan bertemu dengan Anak saksi, saksi bertanya apa yang terjadi;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak bahwa Anak sedang main komputer, tiba-tiba Anak Korban mencabut headshet yang digunakan Anak, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali lalu Anak Korban mematikan komputer Anak dan langsung pergi sehingga Anak marah dan mengejar Anak Korban lalu memukul Anak Korban hingga beberapa kali;
Bahwa Anak mengakui bersalah dan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukanya kepada Anak Koban;
Bahwa pihak sekolah telah mengupayakan pertemuan antara orang tua Anak Korban tetapi tidak datang, kemudian kepala sekolah mendapat pesan dari orang tua Anak Korban yaitu Saksi Rezni yang memberitahukan bahwa dia tidak bisa datang dan menginginkan pihak sekolah mengambil tindakan tegas terhadap Anak;
Bahwa saksi meminta bantuan pihak sekolah untuk membantu mempertemukan dan dijadwalkan kembali namun orang tua Anak Korban tidak mau hadir, lalu kepala sekolah menyarankan kepada saksi untuk bertemu langsung menemui orang tua Anak Korban dengan didampingi ibu-ibu Paguyuban dan meminta maaf;
Bahwa karena saksi tahu kalau orang tua Anak Korban sangat marah, maka saksi takut untuk menelepon atau menemui langsung, lalu saksi meminta bantuan dari Paguyuban untuk mempertemukan saksi dengan orang tua Anak Korban;
Bahwa saksi bersama pengurus paguyuban sekitar 5 orang, pada tanggal 16 November 2001 mendatangi rumah orang tua Anak Korban, saat itu Saksi Rezni ada di rumah, namun Saksi Rezni sepertinya tidak berkenan dengan kedatangan saksi dan anggota Paguyuban lainnya;
Bahwa saat itu saksi sempat menyampaikan permintaan maaf namun Saksi Rezni mengatakan bahwa tidak menerima tamu dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jambi;
Bahwa saksi bersedia mengganti biaya pengobatan dan biaya lainnya untuk Anak Korban, namun menerima bantuan biaya pengobatan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan rasa bersalah saksi selaku orang tua, namun orang tua Anak Korban bahkan tidak mau memberikan maaf kepada saksi dan Anak saksi.
Bahwa dari cerita Anak kalau yang sering mengganggu dan membully/mengejek adalah Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi, Anak serta pengurus paguyuban Titian Teras ada meminta maaf kepada Anak Korban baik melalui telfon, pesan WA dan pada tanggal 16 November 2021 saksi juga ada datang kerumah saksi Rezni namun saksi Rezni tidak menerima saksi dan pengurus Paguyuban Titian Teras kelas X dan saksi Rezni mengatakan tidak menerima tamu bahkan saksi sudah memohon kepada saksi Rezni namun tetap menolaknya;
Bahwa pengakuan Anak kepada saksi kalau Anak memukul menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya;
Bahwa Anak baru pertama melakukan pemukulan terhadap Anak Korban lalu Anak Korban mengalami luka di kepalanya bagian pelipis dan dagu bawah bibir;
Bahwa atas kejadian ini, Anak saksi sangat tertekan, merasa bersalah, bahkan Anak menyampaikan untuk pulang kampung saja ke Kerinci, tidak mau bersekolah lagi di SMAN Titian Teras, namun saksi tetap memberi semangat kepada Anak saksi karena saksi sangat sedih atas apa yang dihadapi oleh Anak saksi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak dan Anak Korban adalah siswa SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti di Kel. Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib setelah selesai sholat Isya Anak dan Anak Korban serta beberapa Anak yang lainnya masuk ke ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) dan masing-masing melakukan kegiatan dengan menggunakan komputer yang tersedia;
Bahwa saat itu Anak menggunakan headset untuk mendengar suara dari computer yang digunakannya, sekitar pukul 21.00 headsheet yang dipakai Anak dilepas oleh Anak Korban, lalu Anak pasang lagi dengan menggunakan computer lagi dengan headsheet namun headsheet dilepas lagi oleh Anak Korban, kemudian dipasang lagi oleh Anak dan Anak langsung melihat siapa yang melepaskannya, saat itu Anak melihat ternyata yang melepaskannya Anak Korban;
Bahwa Anak mengatakan “Jangan fi”, lalu setelah dipasang kembali headsheet tersebut lalu Anak kembali menggunakan computer;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Anak Korban kembali mendekati Anak, lalu mematikan computer Anak selanjutnya Anak Korban langsung pergi;
Bahwa karena Anak kesal selanjutnya langsung mengejar Anak Korban, kemudian Anak langsung mengejar Anak Korban dan memukul dengan menggunakan tangannya kosong ke bagian kepala Anak Korban dan saat itu Anak Korban terkejut dan berbalik dan Anak berpikir jika Anak Korban akan membalas sehingga Anak langsung memukul bagian muka Anak Korban beberapa kali, seingat Anak sekitar 3 (tiga) kali pukulan dengan tangan;
Bahwa selanjutnya datang beberapa orang siswa lainnya menarik Anak dan Anak Korban untuk menghentikan kejadian tersebut;
Bahwa Anak masuk ke dalam ruang laboratorium komputer untuk mengambil headsheet Anak, lalu keluar lagi;
Bahwa saat itu Anak melihat ternyata muka Anak Korban berdarah akibat pukulan Anak;
Bahwa Anak merasa menyesal sudah emosi dan memukul Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak Korban dibawa ke Klinik, namun karena luka Anak Korban tidak bisa diobati di Klinik maka dibawa berobat keluar sekolah untuk berobat ke bidan yang tidak jauh dari sekolah dan informasinya luka pada dahi dan bibir Anak Korban dijahit;
Bahwa pada saat Anak Korban dibawa berobat, Anak diperiksa/ dibuat BAP oleh Saksi Ferrari;
Bahwa setelah Saksi Ferrari sampai di sekolah, Anak Korban dan Anak dipertemukan dan saat itu kepala sekolah menasehati dan menyampaikan bahwa kalian berdua sama-sama salah, lalu saat itu Anak meminta maaf kepada Anak Korban dan Anak Korban juga meminta maaf kepada Anak.
Bahwa Anak Korban dan Anak malam itu disuruh tidur di kantor asrama karena menurut kepala sekolah untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan teman sebarak;
Bahwa keesokan harinya Anak dan Anak Korban sudah saling bicara, Anak membawakan sarapan untuk Anak Korban, setelah memberi makanan untuk Anak Korban lalu Anak pergi apel dan Anak tidak tahu apakah Anak Korban memakannya atau tidak;
Bahwa malam besoknya Anak Korban dijemput oleh orang tuanya;.
Bahwa saat Anak sedang ikut kegiatan ekskul dengan guru, Anak dipanggil bapak Ferrari karena orang tua Anak Korban mau bertemu, lalu Anak menemui orang tua Anak Korban.
Bahwa saat itu orang tua Anak Korban bertanya “kamu orang mana, orang tuamu di mana”, kemudian Anak Korban menjawab bahwa orang tua Anak di Kerinci;
Bahwa kemudian Anak Korban dibawa pulang oleh orang tuanya;.
Bahwa sebelumnya Anak tidak pernah bermasalah atau berkelahi dengan siapapun termasuk dengan Anak Korban ;
Bahwa orang tua Anak berada di Kabupaten Kerinci dan yang memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua Anak adalah pihak sekolah dan diberitahukan pada hari Senin;
Bahwa pada hari Selasa selepas maghrib, orang tua Anak sampai di Jambi dan datang ke sekolah;
Bahwa pihak sekolah sudah mengupayakan pertemuan antara orang tua Anak Korban dan orang tua Anak, namun orang tua Anak Korban tidak datang dan katanya orang tua Anak Korban tidak bisa datang dan menginginkan pihak sekolah mengambil tindakan tegas terhadap Anak;
Bahwa orang tua Anak dan pengurus paguyuban sekitar 5 orang, pada tanggal 16 November 2002 mendatangi rumah orang tua Anak Korban, namun orang tua Anak Korban tidak berkenan dengan kedatangan orang tua Anak dan rombongan;
Bahwa saat itu orang tua Anak Korban menolak kedatangan orang tua Anak dan rombongan;
Bahwa saat ini Anak masih sekolah di SMA Titian Teras;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan bagi dirinya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Yosrizal dan Wiwit Amriati Binti Amril selaku orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak telah mengakui bersalah atas perbuatan melakukan pemukulan terhadap Anak Korban dan telah berusaha meminta maaf kepada kedua orang tua Anak Korban serta berusaha melakukan perdamaian;
Bahwa telah dilakukan Diversi di Kepolisian dan Kejaksaan yang hasilnya orang tua Anak Korban tidak mau berdamai dengan kami sebagai orang tua Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa: 1 (satu) buah flash disk berwarna hitam bermerk VANDISK yang berisi 2 (dua) video rekaman CCTV dan 1 (satu) helai baju koko lengan panjang berwarna putih dengan nama di dada sebelah kanan A.N. M. RD;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/32/XI/2021/Rumkit tanggal 7 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI RAHMADANI yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Biddokkes Polda Jambi dengan hasil pemeriksaan Deskripsi luka sebagai berikut :
Pada dahi bagian dalam terdapat luka yang sudah dijahit empat simpul dengan ukuran dua koma lima senti meter;
Pada bibir bagian bawah terdapat luka yang sudah dijahit dua simpul dengan ukuran satu koma tiga senti meter;
Pada bibir bawah bagian dalam terdapat dua luka lecet yang pertama dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter dan yang kedua dengan ukuran nol koma lima senti meter kali nol koma tiga senti meter;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap laki-laki ini, yang mengaku berumur 13 tahun ditemukan adanya luka yang sudah dijahit pada dahi bagian dalam, pada bibir bagian bawah, dan dua buah luka lecet pada bibir bawah bagian dalam yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 pukul 21.05 WIB berada didepan ruangan Laboratorium Komputer No 3 (tiga) di SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi, Anak telah melakukan pemukulan terhadap Anak Korban;
Bahwa berdasarkan pengakuan Anak Korban awalnya Anak Korban hanya mengajak Anak untuk pulang ke barak, awalnya Anak Korban hanya bercanda melepaskan head set dari komputer Anak dan lalu mematikan monitor komputer Anak terus pergi keluar Lab, lalu Anak mengejar Anak Korban dan tiba-tiba Anak memukul kearah kepala Anak Korban dari belakang, saat itu Anak Korban agak pusing dan langsung berbalik badan dan pada saat Anak Korban berbalik badan kemudian Anak memukul bagian depan wajah Anak Korban, mungkin Anak marah kepada Anak Korban karena Anak Korban mematikan Komputernya;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban dibawa ke Klinik, namun karena luka Anak Korban tidak bisa diobati di Klinik, maka Anak Korban dibawa berobat keluar sekolah untuk berobat ke bidan yang tidak jauh dari sekolah, kemudian luka pada bagian dahi kepala dijahit 7 (tujuh) jahitan dan bibir Anak Korban dijahit 2 (dua) jahitan, saat itu yang membayar uangnya adalah pamong asrama yang bernama saksi Ferarri;
Bahwa yang melihat kejadian tersebut yaitu Anak saksi 1, Anak saksi 2, Anak saksi 3 dan Anak saksi 4 yang semuanya adalah siswa siswi SMAN TITIAN TERAS H. ABDURRAHMAN SAYOETI Muaro Jambi yang kebetulan sedang berada di lokasi Laboratorium Komputer No 3 (tiga);
Bahwa Anak saksi 1 melihat pada saat Anak sedang main komputer/ menggunakan komputer, Anak Korban ada mencabut headshet yang sedang digunakan Anak dan Anak ada melarang perbuatan Anak Korban lalu Anak kembali menggunakan komputernya lagi;
Bahwa Anak saksi 1 melihat tidak berapa lama kemudian Anak Korban mematikan monitor yang digunakan Anak lalu Anak Korban keluar ruangan, Anak juga keluar ruangan, Anak saksi 1 tidak tahu jika Anak akan memukul Anak Korban tetapi sesaat kemudian Anak saksi 1 keluar karena ada suara gaduh.
Bahwa pada saat itu Anak saksi 2, Anak saksi 3 dan Anak saksi 4 kebetulan tepat didepan ruangan laboratorium computer no.3 posisi diluar ruangan yang kebetulan sedang menunggu teman yang sedang diruang computer melihat Anak Korban dikejar-kejar oleh Anak di dalam Lab 3 tersebut dan sampai didepan Lab, Anak dengan Anak Korban berkelahi dan Anak saksi 2, Anak saksi 3 dan Anak saksi 4 melihat Anak memukul menggunakan kedua tangan nya kearah wajah Anak Korban sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali;
Bahwa saat itu Anak saksi 3 dan Anak saksi 4 melihat Anak Korban keluar ruang komputer No. 03, lalu Anak juga keluar selanjutnya Anak memukul kepala Anak Korban 1 (satu) kali, lalu Anak Korban berbalik dan selanjutnya Anak memukul bagian mukanya hingga mengeluarkan darah;
Bahwa Anak saksi 2 yang memisahkan antara Anak dengan Anak Korban dan melihat kondisi pelipis muka Anak Korban sudah berdarah dan keduanya dibawa keruang guru;
Bahwa berdasarkan rekaman cctv yang terletak diatas samping kiri pintu ruang Laboratorium Komputer No 3 tanggal 04 November 2021 Saksi 4 menerangkan bahwa yang menyebabkan Anak Korban luka pada bagian kening dan bibirnya dan mengeluarkan darah akibat pukulan dari Anak dengan menggunakan tangan;
Bahwa ketika itu datang seorang siswa yang Saksi 4 tidak ketahui namanya memanggil Saksi 4 dan mengatakan,”PAK ADA YANG KELAHI DI LAB TIGA PAK”, mendengar hal tersebut Saksi 4 langsung bergegas keluar dan disana sudah dalam kondisi ramai siswa-sisiwi berkumpul dan Saksi 4 menanyakan,”SIAPA YANG BERKELAHI”, lalu dijawab oleh salah satu siswa disana,”si ANAK PELAKU sama si R PAK, ANAK PELAKU di dalam pak, R ke wc”, lalu Saksi 4 memanggil Anak yang pada saat itu sudah masuk ke ruang lab tiga tersebut lalu Saksi 4 membawanya ke kantor asrama, lalu Saksi 4 serahkan kepada saksi Ferarri dikarenakan pada malam tersebut ia bertugas sebagai piket asrama lalu Saksi 4 kembali ke ruang lab satu;
Bahwa pada malam kejadian tersebut, Anak langsung dibawa ke kantor asrama dan dibuat BAP atas kejadian tersebut, sedangkan Anak Korban dibawa berobat ke Klinik sekolah namun karena lukanya cukup besar sehingga tidak bisa diobati di Klinik, lalu Anak Korban dibawa berobat keluar yaitu ke salah satu bidan terdekat dan yang mendampingi adalah Saksi Ferrari;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2021 Kepala Sekolah menandatangani undangan untuk orang tua Anak Korban dan orang tua Anak untuk datang ke sekolah guna penyelesaian masalah tersebut, undangan tersebut untuk hari Selasa, tanggal 9 Nopember 2021;
Bahwa Saksi 1 selaku ibu dari Anak Korban awalnya pada hari Jum‘at malam Sabtu yaitu pada tanggal 05 November 2021 saksi membaca di grup paguyuban yang menginformasikan bahwa ada Anak yang bertinju dan mengalami luka dan pada saat itu saksi tidak merasa kalau itu adalah Anak saksi;
Bahwa kemudian Saksi 1 menjadi terpikir dengan Anak saksi karena biasanya Anak saksi menghubungi saksi namun Anak saksi tidak ada menghubungi Saksi 1, kemudian saksi berusaha menghubungi pihak SMA Titian Teras untuk mengetahui tentang informasi tersebut, diantaranya petugas dapur, wali asrama dan guru yang biasa saksi hubungi dan tidak satupun dari mereka yang memberikan jawaban tentang informasi tersebut hingga pada malam hari ada pesan/DM dari Anak Korban masuk ke HP Saksi 1 yang mengabarkan “Ma, aku dipukul, luko“ yang kemudian saksi menghubungi wali asrama dan saat itu wali asrama menyampaikan bahwa benar Anak Korban yang dipukul dan terluka.
Bahwa sekitar pukul 23.00 wib Saksi 1 mendatangi SMA Titian Teras dan melihat Anak saksi mukanya sudah diperban, kemudian Saksi 1 bertanya kepada Anak saksi tentang kejadiannya, lalu Anak Korban mengatakan bahwa yang meninjunya adalah temannya yang bernama ANAK PELAKU, adapun alasan Anak memukul Anak Korban karena kesal komputernya dimatikan, padahal Anak Korban hanya bergurau/iseng saja;
Bahwa Saksi 1 kecewa dengan orang tua Anak karena tidak segera datang meminta maaf, pertemuan dilakukan pihak sekolah pada Hari Selasa kemudian, padahal hari Senin saksi sudah membuat laporan ke Polda Jambi, padahal Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jambi saja datang ke rumah saksi Saksi 1;
Bahwa pada hari Selasa siang Saksi 1 sudah datang ke SMA Titian Teras namun orang tua Anak tidak datang sehingga Saksi 1 pulang dan sekitar 12 hari kemudian ibu Anak ada datang ke rumah Saksi 1 bersama dengan ibu-ibu anggota Paguyuban, namun mereka masuk ke rumah Saksi 1 tidak membuka sepatu, masuk ke ruang tamu dengan menggunakan sepatu dan sendal;
Bahwa Saksi 1 menyambut baik ibu-ibu yang datang namun Saksi 1 tidak bisa berdamai karena sudah dilaporkan ke Polda Jambi;
Bahwa setelah Anak Korban dibawa pulang oleh orang tua Anak Korban kemudian orang tua Anak Korban membawa Anak Korban berobat dan karena Anak Korban merasa trauma bahkan ada perasaan ingin bunuh diri maka Anak Korban dibawa orang tua Anak Korban ke Pshikolog;
Bahwa Anak Korban sedih dengan proses hukum ini, tidak ada efek jera bagi Anak yang sudah memukul Anak Korban hingga terluka, padahal orang tua Anak Korban sudah sering mengajari Anak Korban supaya tidak memukul orang, jika memukul orang bisa berurusan dengan polisi, kenyataannya Anak Korban sudah dipukul namun yang memukulnya bebas saja;
Bahwa Anak Korban dan orang tua Anak Korban tidak mau memaafkan perbuatan Anak;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/32/XI/2021/Rumkit tanggal 7 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI RAHMADANI yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Biddokkes Polda Jambi dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap laki-laki ini, yang mengaku berumur 13 tahun ditemukan adanya luka yang sudah dijahit pada dahi bagian dalam, pada bibir bagian bawah, dan dua buah luka lecet pada bibir bawah bagian dalam yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa ANAK PELAKU dipersidangan mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan dan pengakuan ANAK PELAKU telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara a quo, sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Anak adalah merupakan subyek hukum dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang menurut hukum telah terpenuhi, adapun apakah Anak benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tergantung dengan terpenuhinya unsur-unsur lainnya yang akan dipertimbangkan kemudian;
Ad.2. Unsur “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Anak Korban, Anak Saksi, saksi-saksi dan Anak menerangkan pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib setelah selesai sholat Isya Anak dan Anak Korban serta beberapa siswa siswi yang lainnya masuk ke ruang Laboratorium Komputer No 3 (tiga) dan masing-masing melakukan kegiatan dengan menggunakan computer yang tersedia, sekitar pukul 21.00 WIB headsheet yang dipakai Anak terlepas lalu Anak pasang lagi, kemudian si Anak menggunakan computer lagi dengan menggunakan headsheet dan tidak berapa lama kemudian headsheet terlepas lagi dan dipasang lagi oleh si Anak, saat kembali menggunakan computer, kemudian headsheet si Anak terlepas lagi dan si Anak langsung melihat siapa yang melepaskannya, saat itu si Anak melihat ternyata Anak Korban yang melepaskannya, kemudian si Anak mengatakan “Jangan fi”, lalu setelah dipasang kembali headsheet tersebut lalu si Anak kembali menggunakan computer, kemudian Anak Korban kembali mendekati si Anak dan mengajak si Anak untuk pulang ke barak kamar, namun si Anak menolak, tiba-tiba Anak Korban langsung mematikan layar monitor computer dengan menekan tombol powernya, lalu Anak Korban langsung pergi berlari keluar ruangan laboratorium komputer, karena sikap/ulah Anak Korban lalu si Anak kesal dengan perbuatan Anak Korban selanjutnya si Anak langsung mengejar Anak Korban hingga keluar ruangan laboratorium computer dan saat di depan ruang laboratorium tersebut si Anak langsung memukul bagian kepala Anak Korban dengan menggunakan tangannya dan diwaktu yang bersamaan ketika Anak Korban berbalik badan lalu oleh si Anak memukul kembali kearah bagian wajah Anak Korban, hingga mengenai kening dan bagian bibir Anak Korban hingga berdarah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas telah dibenarkan oleh keterangan Anak Saksi 1 yang awalnya melihat pada saat Anak sedang main komputer/ menggunakan komputer, Anak Korban ada mencabut headshet yang sedang digunakan Anak dan Anak ada melarang perbuatan Anak Korban lalu Anak kembali menggunakan komputernya lagi serta dibenarkan atas keterangan Anak Saksi 2, Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 4 yang kebetulan tepat didepan ruangan laboratorium computer no.3 posisi berada diluar ruangan yang saat itu sedang menunggu teman yang sedang diruang computer, dengan melihat Anak Korban dikejar-kejar oleh Anak di dalam Lab 3 tersebut dan sampai didepan Lab, Anak dengan Anak Korban berkelahi dan Anak Saksi 2, Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 4 melihat Anak memukul menggunakan kedua tangannya kearah wajah Anak Korban sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali hingga Anak Korban berdarah dan Anak Saksi 2 yang memisahkan antara Anak dengan Anak Korban dan melihat kondisi pelipis muka Anak Korban sudah berdarah dan keduanya dibawa keruang guru;
Menimbang, bahwa pada malam kejadian datang seorang siswa yang Saksi 4 tidak ketahui namanya memanggil Saksi 4 dan mengatakan,”PAK ADA YANG KELAHI DI LAB TIGA PAK”, mendengar hal tersebut Saksi 4 langsung bergegas keluar dan disana sudah dalam kondisi ramai siswa-sisiwi berkumpul dan Saksi 4 menanyakan,”SIAPA YANG BERKELAHI”, lalu dijawab oleh salah satu siswa disana,”si ANAK PELAKU sama si R pak, ANAK PELAKU di dalam pak, R ke wc”, lalu Saksi 4 memanggil Anak yang pada saat itu sudah masuk ke ruang lab tiga tersebut lalu Saksi 4 membawanya ke kantor asrama, lalu Saksi 4 serahkan kepada saksi Ferarri dikarenakan pada malam tersebut ia bertugas sebagai piket asrama lalu Saksi 4 kembali ke ruang lab satu. Dan setelah melihat kejadian tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang terletak diatas samping kiri pintu ruang Laboratorium Komputer No 3 kejadian pada tanggal 4 November 2021 Saksi 4 menerangkan bahwa yang menyebabkan Anak Korban luka pada bagian kening dan bibirnya dan mengeluarkan darah akibat pukulan dari Anak dengan menggunakan tangan. Dan pada malam kejadian tersebut, Anak langsung dibawa ke kantor asrama dan dibuat BAP atas kejadian tersebut, sedangkan Anak Korban dibawa berobat ke Klinik sekolah namun karena lukanya cukup besar sehingga tidak bisa diobati di Klinik, lalu Anak Korban dibawa berobat keluar yaitu ke salah satu bidan terdekat dan yang mendampingi adalah Saksi Ferrari;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan badan terhadap Anak Korban, akibat perbuatan si Anak maka Anak Korban mengalami luka dibagian pelipis dan bibir, berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/32/XI/2021/Rumkit tanggal 7 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PUTRI RAHMADANI yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Biddokkes Polda Jambi dengan hasil pemeriksaan Deskripsi luka sebagai berikut :
Pada dahi bagian dalam terdapat luka yang sudah dijahit empat simpul dengan ukuran dua koma lima senti meter.
Pada bibir bagian bawah terdapat luka yang sudah dijahit dua simpul dengan ukuran satu koma tiga senti meter.
Pada bibir bawah bagian dalam terdapat dua luka lecet yang pertama dengan ukuran satu senti meter kali satu senti meter dan yang kedua dengan ukuran nol koma lima senti meter kali nol koma tiga senti meter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan terhadap laki-laki ini, yang mengaku berumur 13 tahun ditemukan adanya luka yang sudah dijahit pada dahi bagian dalam, pada bibir bagian bawah, dan dua buah luka lecet pada bibir bawah bagian dalam yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak tersebut Hakim menyimpulkan terkait unsur diatas si Anak benar telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong yang mengarah kebagian kepala dan muka Anak Korban sehingga mengalami luka yang sudah dijahit pada dahi bagian dalam, pada bibir bagian bawah, dan dua buah luka lecet pada bibir bawah bagian dalam serta sempat dilakukan tindakan medis oleh bidan;
Menimbang, bahwa si Anak dalam melakukan perbuatan tersebut karena didorongkan perbuatan awal oleh Anak Korban yang memicu suatu keadaan sehingga si Anak berani melakukan perbuatannya dan juga si Anak mengetahui akan akibat dari perbuatan tersebut, dalam hal ini perbuatan tersebut harus mengandung sifat kekerasan fisik dan harus menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh Anak Korban;
Menimbang, bahwa sesungguhnya Anak melakukan atas dasar kesengajaan adalah merupakan sikap batin pada diri si Anak yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, namun demikian unsur melakukan ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh si Anak, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, terkecuali ada tekanan atau paksaan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir, atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya;
Menimbang, bahwa luka Anak Korban disini diartikan terjadinya perubahan dari tubuh, atau menjadi lain dari rupa semula sebelum perbuatan dilakukan, sedangkan rasa sakit tidak memerlukan adanya perubahan rupa pada tubuh, melainkan pada tubuh timbul rasa sakit, rasa perih, tidak enak atau penderitaan, dengan demikian mengenai unsur melakukan kekerasan terhadap Anak Korban telah memenuhi unsur menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya pendapat orang tua ANAK PELAKU bahwa Anak dan orang tua Anak telah bersedia berdamai dengan keluarga Anak Korban, akan tetapi orang tua Anak Korban tidak mau berdamai karena membuat Anak Korban trauma dan dari pihak orang tua Anak berharap agar Anak tidak dihukum dan dikembalikan kepada orang tuanya agar dapat kembali bersekolah seperti biasanya;
Menimbang, bahwa hasil penelitian kemasyarakatan merekomendasikan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Jambi, pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan dilaksanakan diversi berupa mengganti biaya berobat dan Anak dikembalikan kepada orang tua dengan pertimbangan sebagai berikut:
Klien diancam dengan hukuman dibawah 7 tahun;
Klien baru satu kali melakukan tindak pidana;
Usia klien masih muda yaitu 15 tahun 4 bulan;
Klien masih berstatus pelajar SMAN Titian Teras Abdoerrahman Sayoeti Kelas X;
Orang tua klien sanggup untuk mendidik dan mengawasi klien;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah akan tetapi dengan memperhatikan bahwa perbuatan Anak tersebut berawal dari sikap dan perbuatan Anak Korban dengan mengganggu Anak ketika sedang bermain computer di ruang laboratorium computer no.3 dengan cara mencabut headset serta mematikan monitor computer sehingga membuat Anak emosi/marah lalu melakukan pemukulan kepada Anak Korban hingga mengalami luka. Dan oleh karena Anak masih remaja dan masih memerlukan pendidikan disekolah maka perlu pengarahan baik dari pihak orang tua dan guru pendidik di sekolah, maka dipandang perlu terhadap Anak dijatuhi pidana berupa pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim mengenai penghukuman yang telah dituntut oleh Penuntut Umum tersebut hakim memiliki perbedaan pendapat hukum, dimana sistem pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih memperlakukan anak-anak yang terlibat sebagai ANAK PELAKU tindak pidana itu seperti ANAK PELAKU tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Anak ditempatkan dalam posisi sebagai seorang ANAK PELAKU kejahatan yang patut untuk mendapatkan hukuman yang sama dengan orang dewasa dan berlaku di Indonesia. Pemidanaan itu sendiri lebih berorientasi kepada individu ANAK PELAKU atau biasa disebut dengan pertanggungjawaban individual atau personal (Individual responsibility) dimana ANAK PELAKU dipandang sebagai individu yang mampu untuk bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan Anak merupakan individu yang belum dapat menyadari secara penuh atas tindakan atau perbuatan yang dilakukannya, hal ini disebabkan karena Anak merupakan individu yang belum matang dalam berpikir. Oleh sebab itu dengan memperlakukan Anak itu sama dengan orang dewasa maka dikhawatirkan si Anak akan dengan cepat meniru perlakuan dari orang-orang yang ada di dekatnya. Sementara itu di dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 azas yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di antaranya adalah: kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan. Dalam Pasal 3 UU SPPA tersebut menyatakan, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak di antaranya: (a). Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; (b). Dipisahkan dari orang dewasa; (c). Melakukan kegiatan rekreasional; (d). Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; (e). Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; dan (f). Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Menimbang, bahwa pemidanaan penjara merupakan upaya terakhir apabila Anak telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana diatas 7 (tujuh) tahun, dan telah melakukan pengulangan tindak pidana, sedangkan dalam perkara ini Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang didakwakan kepada dirinya dengan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun, sehingga sudah sepatutnya Anak dijatuhi pidana bersyarat dalam waktu tertentu, apabila Anak melakukan suatu tindak pidana lainnya dan belum habis masa berlaku pemidanaan bersyarat umum maupun syarat khusus, maka Anak wajib menjalani pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini. Bahwa tujuan pemidanaan bersyarat adalah bentuk penghukuman bagi Anak agar tetap berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga ada kewajiban kedua orang tua Anak untuk melakukan kontroling sikap terhadap Anak serta memberikan kesempatan terhadap Anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik lagi dan memaksa Anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut atau perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak tidak dikenakan penangkapan dan penahanan, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tidak ditahan dan menurut pendapat Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Anak tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah flash disk berwarna hitam bermerk VANDISK yang berisi 2 (dua) video rekaman CCTV, yang telah dilakukan penyitaan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas dan isi file untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) helai baju koko lengan panjang berwarna putih dengan nama di dada sebelah kanan A.N. M. RD, dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Anak, sehingga oleh karenanya dipandang tepat dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana telah termuat secara lengkap dalam Berita Acara Sidang dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami trauma;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Anak mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa Anak masih muda dan butuh sekolah
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana bersyarat, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menyatakan ANAK PELAKU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir, terbukti melakukan tindak pidana disertai syarat umum tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus dilarang melakukan kekerasan kepada siapapun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah flash disk berwarna hitam bermerk VANDISK yang berisi 2 (dua) video rekaman CCTV, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai baju koko lengan panjang berwarna putih dengan nama di dada sebelah kanan A.N. M. RD, dikembalikan kepada Saksi M. RD;
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Jambi di Jambi;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022, oleh Otto Edwin, S.H., M.H sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jambi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Isa Handayani Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Noraida Silalahi, S.H., M.H, Yusmawati, S.H, M.H Penuntut Umum dan Anak didampingi kedua orangtua Anak.
Panitera Pengganti, Isa Handayani | Hakim, Otto Edwin, S.H., M.H. |