100/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 100/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat I : Himpal Siagian Diwakili Oleh : Elianis, SH, dkk Pembanding/Penggugat II : Mangara Tua Siagian, SH Diwakili Oleh : Elianis, SH, dkk Pembanding/Penggugat III : Yasril Sari Diwakili Oleh : Elianis, SH, dkk Pembanding/Penggugat IV : Helmi Diwakili Oleh : Elianis, SH, dkk Terbanding/Tergugat I : Lili Marlina Terbanding/Tergugat II : Erwin Setiawan Terbanding/Tergugat III : Dedi Ariyanto Terbanding/Tergugat IV : Ahmad Nur Yaqin Terbanding/Tergugat V : Samuji Hasan Terbanding/Tergugat VI : Hairul Amri Prasetio Terbanding/Tergugat VII : Desmiyanto Terbanding/Tergugat VIII : Arie Wibowo, S.H. Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jambi
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 21 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mengenai eksepsi gugatan kurang pihak Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima DALAM KONVENSI, DANREKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan,, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 100/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
1. HIMPAL SIAGIAN, bertempat tinggal di Jl. Ir. H. Juanda Lrg. Banyumas No. 45 RT. 028 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Gunawan, S.H., , Ryan Pahleri, S.H., Yusminar Manihuruk, S.H. dan Inda Muliawati, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Andi Gunawan, S.H. & Rekan Law Firm, yang beralamat di Jl. Radja Yamin RT 028 No.110, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.23/SK/AG&R/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I, semula Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I;
2. MANGARA TUA SIAGIAN, S.H., bertempat tinggal di Jl. Ir. H. Juanda Lrg. Banyumas No. 45 RT. 028 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Gunawan, S.H., , Ryan Pahleri, S.H., Yusminar Manihuruk, S.H. dan Inda Muliawati, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Andi Gunawan, S.H. & Rekan Law Firm, yang beralamat di Jl. Radja Yamin RT 028 No.110, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.23/SK/AG&R/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II, semula Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II ;
3. YASRIL SARI, bertempat tinggal di KM. 77, RT. 011, RW. 004, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Gunawan, S.H., , Ryan Pahleri, S.H., Yusminar Manihuruk, S.H. dan Inda Muliawati, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Andi Gunawan, S.H. & Rekan Law Firm, yang beralamat di Jl. Radja Yamin RT 028 No.110, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.23/SK/AG&R/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III, semula Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III;
4. HELMI, bertempat tinggal di KM. 77, RT. 011, RW. 004, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Gunawan, S.H., , Ryan Pahleri, S.H., Yusminar Manihuruk, S.H. dan Inda Muliawati, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Andi Gunawan, S.H. & Rekan Law Firm, yang beralamat di Jl. Radja Yamin RT 028 No.110, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.23/SK/AG&R/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV, semula Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV ;
Lawan:
1. LILI MARLINA, bertempat tinggal di Badang, RT.002, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I, semulaTergugat konvensi I/Penggugat Rekonvensi I;
2. ERWIN SETIAWAN, bertempat tinggal di Badang, RT.002, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II, semula Tergugat konvensi II/Penggugat Rekonvensi II;
3. DEDI ARIYANTO, bertempat tinggal di Badang, RT.002, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III, semulaTergugat konvensi III/Pengguggat Rekonvensi III;
4. AHMAD NUR YAQIN, bertempat tinggal di Jl. Bulian RT.007, RW.004, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV, semulaTergugat konvensi IV/ Penggugat Rekonvensi IV ;
5. SAMUJI HASAN, bertempat tinggal di Jl. Bulian RT.007, RW.004, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V, semula Tergugat konvensi V/Penggugat Rekonvensi V;
6. HAIRUL AMRI PRASETIO, bertempat tinggal di Kompleks Setia Negara Lorong Tirtayasa No.16, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI, semula Tergugat konvensi VI;
7. DESMIYANTO, bertempat tinggal di Desa Dusun Mudo, RT.005, RW.002 Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mike Mariana Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang beralamat di Komplek Setianegara Lorong Tirtayasa No. 16 Payo Lebar Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/MSR/I/2022 tanggal 4 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 05/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII, semula Tergugat Konvensi VII ;
8. ARIE WIBOWO, S.H., bertempat tinggal di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII, semula Tergugat Konvensi VIII ;
9. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIACq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA DI JAKARTACq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH PROPINSI JAMBI DI JAMBI Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, berkedudukan di Jalan Let.Kol Pol.Toegino No. 79, Patunas, Tungkal Ilir, Tungkal III Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Trie Dharmono Simaremare, S.T., Rahmat Firdaus, Maria Puji Prastanti, dan Lisa Erianti, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.683.1/SKu-15.06.MP.01.02/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 06/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I, semula Turut Tergugat konvensi I/Turut Tergugat Rekonvensi I ;
10. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA DI JAKARTA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH PROVINSI JAMBI, berkedudukan di Jalan Let.Jen MT. Haryono, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wikantadi Kasumbogo, S.Si, Novy Dyah Rachmanti, S.H., M.Kn., Petrus Pebrianto S, S.H., Esi Filoniani, S.E., Resty Mutiara, S.H., Puji Sulistiowati, KMS Ahmad Firdaus, Ardiansa, S.H. dan Yudhistira Ade Adhyaksa, S.T., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2984.1/SKu-15/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 6 Januari 2022 di bawah Nomor: 07/SK/I/2022/ PN Klt, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II, TurutTergugat konvensi II/Turut Tergugat Rekonvensi II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 100/PDT/2022/PT JMB, tanggal 6 September 2022, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Penunjukkkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 100/PDT/2022/PT JMB tanggal 6 September 2022 tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 100/PDT/2022/PT JMB, tanggal 6 September 2022 tentang penetapan Hari Sidang Pertama :
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 21 Juli 2022 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat, sekarang Para Pembanding dengan surat gugatannya tanggal 16 Desember 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 16 Desember 2021 dalam Register Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I dan II masing-masing ada memiliki 2 (dua) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa :
Penggugat I Berdasarkan Sporadik atas nama Himpal Siagian seluas ± 66.000 M² (enam puluh enam ribu meter persegi) tertanggal 04 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah S. K. Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kaolan ;
Penggugat I Berdasarkan Sporadik atas nama Himpal Siagian seluas ± 66.480 M² (enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) tertanggal 04 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah S. K. Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dr. Yasril ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Penggugat II Berdasarkan Sporadik atas nama Mangara Siagian seluas ± 51.660 M² (lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) tertanggal 19 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dr. Yasril ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Penggugat II Berdasarkan Sporadik atas nama Mangara Siagian seluas ± 56.375 M² (lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) tertanggal 19 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syahdanur ;
Terhadap bidang tanah tersebut diatas, berlokasi di Jalan Lintas Timur Km.73, Desa Dusun Mudo, dahulunya Kecamatan Merlung, sekarang Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa Penggugat III dan IV ada memiliki 3 (tiga) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan dasar alas hak kepemilikan tanah berupa :
Penggugat III Berdasarkan Sporadik atas nama Yasril Sari seluas ± 105.000 M² (seratus lima ribu meter persegi) tertanggal 28 Juli 2003, yang ditandatangi dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abun Sendi ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Helmi ;
Penggugat III berdasarkan Sporadik atas nama Yasril Sari seluas ± 110.000 M² (seratus sepuluh ribu meter persegi) tertanggal 28 Juli 2003, yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Helmi ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abun Sendi ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Penggugat IV berdasarkan Sporadik atas nama Helmi seluas ± 110.000 M² (seratus sepuluh ribu meter persegi) tertanggal 28 Juli 2003, yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yasril Sari ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abun Sendi ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yasril Sari ;
Terhadap bidang tanah tersebut diatas, berlokasi di Jalan Lintas Timur Km.73, Desa Dusun Mudo, dahulunya Kecamatan Merlung, sekarang Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa Penggugat I, II, III dan IV di dalam memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gurbernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 67 tertanggal 21 Maret 1990 yang ditandatangani oleh Gurbernur Kepala Daerah Tingkat I Drs. Abdurahman Sayuti tentang Pencadangan Tanah Untuk Perkebunan Kebun Karet Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu/BKKBN Propinsi Jambi di Wilayah Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang merupakan usaha Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan daerah tingkat II dalam daerah tingkat I Propinsi Jambi diatas lahan seluas ± 500 Ha (lima ratus hektar), dengan lampiran peta tanah yang dicadangkan calon lokasi perkebunan KUD (Koperasi Unit Desa) Tungkal Ulu, dimana Penggugat I dan III masuk ke dalam Kelompok Tani Usaha Bersama yang memperoleh lahan yang dicadangkan oleh KUD/BKKBN, dimana perolehan lahan perkebunan tersebut terhadap sebagian tanah milik penggugat I didaftarkan atas nama Penggugat II selaku anaknya, begitu juga terhadap perolehan lahan perkebunan milik Penggugat III sebagian tanahnya didaftarkan atas nama Penggugat IV selaku istrinya, dimana Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut diketuai oleh Syahdanur ;
Bahwa kemudian pada tahun 1993 Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama Syahdanur membuat laporan kepada Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sekernan dan Camat Kepala Wilayah Tungkal Ulu tentang rencana pemanfaatan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, sebagaimana Surat tertanggal 25 September 1993. Atas inisiatif Kelompok Tani tersebut, maka lahan milik Penggugat I, II, III, dan IV telah beralih status pengelolaan dari perkebunan karet menjadi perkebunan sawit, yang biaya pengelolaannya mulai dari pembibitan hingga pemeliharaan sampai siap panen ;
Bahwa terhadap lahan milik Penggugat I dan II dari total keseluruhan luas lahan seluas ± 240.515 M² (dua ratus empat puluh ribu lima ratus lima belas meter persegi) dalam sebulannya menghasilkan panen buah sawit perbulannya 30 ton x Rp.3000,- perkg = Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), begitu juga dengan lahan milik Penggugat III dan IV dari total keseluruhan luas lahan seluas ± 325.000 M² (tiga ratus dua puluh lima ribu meter persegi) dalam sebulannya menghasilkan panen buah sawit perbulannya 50 ton x Rp3000,- perkg = Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Jadi total keseluruhan hasil panen buah sawit lahan perkebunan milik Penggugat I, II, III, IV sebesar Rp.90.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) perbulannya ;
Bahwa Penggugat III dan IV dalam meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari Sporadik menjadi Sertifikat pada tanggal 26 Agustus 2020 telah mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan terhadap kepemilikan hak atas tanahnya. Pada saat melakukan pengukuran tersebut, baru diketahui oleh Penggugat III dan IV terhadap bidang tanah miliknya sebagian telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01925 tahun 2018 dahulu atas nama Erwin Setiawan (Tergugat II) dan sekarang beralih menjadi atas nama Samuji Hasan (Tergugat V) yang tidak pernah diketahui oleh Penggugat III dan IV, dengan uraian sebagai berikut :
Berdasarkan Sporadik atas nama Yasril Sari seluas ±110.000 M² (seratus sepuluh ribu meter persegi), dimana terhadap sebagian tanahnya telah masuk didalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) seluas ± 65.672 M² (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua meter persegi) ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Yasril Sari seluas ± 105.000 M² (seratus lima ribu meter persegi), dimana terhadap sebagian tanahnya dahulu termasuk dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 atas nama Erwin Setiawan (Tergugat II) dan sekarang masuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 atas nama Samuji Hasan (Tergugat V) dengan luas tanah seluas ± 28.360 M² (dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Helmi seluas ± 110.000 M² (seratus sepuluh ribu meter persegi), dimana terhadap sebagian tanahnya telah masuk didalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 atas nama Samuji Hasan (Tergugat V) seluas ± 61.763 M² (enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi) ;
Jadi terhadap bidang tanah milik Penggugat III dan IV yang dikuasai oleh Tergugat I, II dan V seluas ± 65.672 M² + seluas ± 28.360 M² + seluas ± 61.763 M² = seluas ± 155.795 M² (seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi) ;
Bahwa begitu juga sebaliknya terhadap bidang tanah milik Penggugat I dan II baru diketahui setelah adanya Penggugat III dan IV mengajukan pengukuran dan pemetaan, dimana sebagian tanah milik Penggugat I dan II telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tertanggal 31 Januari 2018 dahulu atas nama Dedi Ariyanto (Tergugat III) dan sekarang telah beralih ke atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) yang tidak pernah diketahui oleh Penggugat I dan II, dengan uraian sebagai berikut :
Berdasarkan Sporadik atas nama Himpal Siagian (Penggugat I) seluas ± 66.000 M² (enam puluh enam ribu meter persegi) tertanggal 04 Mei 2003, dimana terhadap sebagian tanahnya dahulu termasuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 atas nama Dedi Ariyanto (Tergugat III) dan sekarang telah beralih ke atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) seluas ±7.318 M² (tujuh ribu tiga ratus delapan belas meter persegi) ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Himpal Siagian (Penggugat I) seluas ± 66.480 M² (enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) tertanggal 04 Mei 2003, dimana terhadap sebagian tanahnya dahulu termasuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 atas nama Dedy Ariyanto (Tergugat III) dan sekarang telah beralih ke atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) seluas ± 10.500 M² (sepuluh ribu lima ratus meter persegi) dan juga termasuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) seluas ± 4.370 M² (empat ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Mangara Siagian (Penggugat II) seluas ± 51.660 M² (lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) tertanggal 19 Mei 2003, dimana terhadap sebagian tanahnya dahulu termasuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 atas nama Dedi Ariyanto (Tergugat III) dan sekarang telah beralih ke atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) seluas ± 43.277 M² (empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Mangara Siagian (Penggugat II) seluas ± 56.375 M² (lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) tertanggal 19 Mei 2003, dimana terhadap sebagian tanahnya dahulu termasuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 atas nama Dedi Ariyanto (Tergugat III) dan sekarang telah beralih ke atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) seluas ± 34.682 M² (tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh dua meter persegi) dan juga termasuk ke dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) seluas ± 16.754 M² (enam belas ribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) ;
Jadi terhadap bidang tanah milik Penggugat I dan II yang dikuasai oleh Tergugat I, III, dan IV seluas ± 7.318 M² + seluas ± 10.500 M² + seluas ± 4.370 M² + seluas ± 43.277 M² + seluas ± 34.682 M² + seluas ± 16.754 M² = seluas ± 116.901 M² (seratus enam belas ribu sembilan ratus satu meter persegi) ;
Bahwa terhadap tindakan dan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Turut Tergugat I dan II yang menguasai dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 atas nama Samuji Hasan (Tergugat V) seluas ± 90.100 M² (sembilan puluh ribu seratus meter persegi) tertanggal 31 Januari 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) seluas ± 90.100 M² (sembilan puluh ribu seratus meter persegi) tertanggal 31 Januari 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor: 01927 atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) seluas ± 95.700 M² (sembilan puluh lima ribu tujuh ratus meter persegi) tertanggal 31 Januari 2018 diatas tanah milik Penggugat I, II, III dan IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Karena perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dan sesuai pula pendapat Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya yang berjudul “KUHPerdata - Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, Dicetak di Bandung, Alumni, tahun 1983, pada halaman 146-147, yang dikutip sebagai berikut : “......syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan (schuld).”
Fakta mana terlihat terhadap status kepemilikan tanah yang dimiliki Penggugat I, II, III dan IV diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Gurbernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 67 tertanggal 21 Maret 1990 yang diberikan kepada masyarakat, dimana terhadap kepemilikan tanah milik Penggugat I, II, III dan IV telah mempunyai sporadik masing-masing tertanggal 28 Juli 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih ;
Bahwa terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 atas nama Samuji Hasan (Tergugat V) seluas ± 90.100 M² (sembilan puluh ribu seratus meter persegi) tahun 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) seluas ± 90.100 M² (sembilan puluh ribu seratus meter persegi) tahun 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 atas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) seluas ± 95.700 M² (sembilan puluh lima ribu tujuh ratus meter persegi) tahun 2018 yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, dan V didasarkan kepada kepemilikan tanah masing-masing berdasarkan Sporadik tertanggal 12 Desember 2015 yang ditandatangani dan diketahui oleh Tergugat VII selaku Kepala Desa Dusun Mudo, yang kemudian oleh Turut Tergugat II telah menerbitkan Surat Keputusan sebagai dasar pemberian hak milik atas tanah, yaitu :
Surat Keputusan No.19/HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018 yang dahulu atas nama Erwin Setiawan dan telah beralih ke atas nama Samuji Hasan ;
Surat Keputusan No. 20/HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 Lili Marlina ;
Surat Keputusan No.21/HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tahun 2018 yang dahulu atas nama Dedi Ariyanto dan telah beralih keatas nama Ahmad Nur Yaqin ;
Terhadap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV dan V dan VII serta Turut Tergugat I dan II didalam menerbitkan Sertifikat diatas tanah milik Penggugat I, II, III dan IV adalah adalah cacat hukum. Dan disamping itu juga, terhadap proses penerbitan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan II tidak didasari dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17, 18 dan 19 Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum terhadap Sertifikat dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa terhadap tindakan dan perbuatan Tergugat II dan III didalam menguasai atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 telah pula dijual kepada Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 05 tahun 2018 tertanggal 16 Oktober 2018 dan terhadap Akta Jual Beli Nomor : 07 tahun 2018 tertanggal 30 Nopember 2018 yang dijual kepada Tergugat V, yang dilakukan oleh Tergugat VIII selaku Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah cacat hukum. Karena terhadap status tanah yang diperjualbelikan tersebut diatas adalah Hak Milik daripada Penggugat I, II, III dan IV. Untuk itu sudah sepatutnya terhadap akta jual beli yang dikeluarkan oleh Tergugat VIII dapat dibatalkan demi hukum ;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 perbuatan Tergugat V dan VI didalam menguasai lahan perkebunan diatas tanah milik Penggugat I, II, III dan IV, selain yang termasuk di dalam Sertifikat, juga menguasai hasil panen buah kelapa sawit yang berada diluar Sertifikat diatas tanah milik Para Penggugat. Hal tersebut dilakukan oleh Tergugat V dan VI bersama rombongan .pada tanggal 20 Agustus 2021 mendatangi lokasi tanah objek yang disengketakan dan melakukan pemanenan serta menguasainya dengan cara arogan. Terhadap perbuatan yang dilakukan Tergugat V dan VI tersebut, oleh Para Penggugat memerintahkan kepada Karyadi pekerja kebun membuat laporan Pengaduan dikepolisian, oleh Karyadi pada tanggal 6 September 2021 membuat Laporan Pengaduan Kepolisian di Polsek Merlung dan kemudian pada tanggal 08 September 2021 Tergugat V dan VI berserta rombongan mendatangi rumah tempat tinggal Karyadi melakukan intimidasi dengan ancaman kamu harus keluar dari lokasi kebun. Terhadap tindakan dan perbuatan Tergugat V dan VI terlihat adanya niat tidak baik didalam menguasai tanah milik Para Penggugat dilakukan dengan cara anarkis yang sangat merugikan Para Penggugat selaku pemilik tanah yang telah mengelola dan menguasai sejak tahun 1990, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Tingkat I Nomor : 67 yang telah memberikan tanah kepada masyarakat ;
Bahwa akibat dari perbuatan dan tindakan Tergugat I, II, III, IV dan V didalam menguasai objek sengketa dan menikmati hasil panen buah kelapa sawit sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan November 2021, secara hukum Para Penggugat telah mengalami kerugian baik secara materil maupun secara immateril, yang dapat diperincikan sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Bahwa Tergugat I, II, III, IV dan V didalam menguasai dan menikmati hasil panen buah kelapa sawit terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan November 2021, maka Para Penggugat mengalami kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit, bila diperhitungkan dari keseluruhan lahan kebun sawit berdasarkan masing-masing Sporadik milik Para Penggugat, dapat menghasilkan panen buah sawit perbulannya sebanyak 80 ton dengan perincian sebagai berikut :
Sejak tanggal 20 Agustus 2021 hasil panen sebanyak 20 ton x Rp.3000,- perkg = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Sejak tanggal 1 Oktober 2021 hasil panen sebanyak 80 ton perbulan x Rp.3.000,- perkg = Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Sejak tanggal 1 November 2021 hasil panen sebanyak 80 ton perbulan x Rp.3000,- perkg = Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.60.000.000,-+Rp.240.000.000,-+ Rp.240.000.000,- = Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) ;
Kerugian immateril :
Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV dan V kepada Para Penggugat yang akibatnya menimbulkan perasaan tidak tenang dalam kehidupan sehari-sehari selaku Pengusaha dan seorang Dokter, sehingga waktu pekerjaan menjadi terganggu dan berakibat menurunnya pendapatan perekonomian, Secara immateril kerugian tersebut dinilai sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, II, III, IV dan V kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.540.000.000,- + Rp.3.000.000.000,- = Rp.3.540.000.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa terhadap tindakan dan perbuatan yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit diatas tanah milik Para Penggugat tidak didasarkan kepada alas hak yang benar berdasarkan Sporadik yang ditandatangani dan diketahui oleh Tergugat VII serta melakukan pemanenan hasil buah kelapa sawit yang bukan merupakan haknya, yang dilakukan oleh Tergugat V dan VI dan juga melakukan penerbitan sertifikat didasarkan kepada Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat VIII. Terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tahun 2018 adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dan disamping itu juga, berdasarkan Surat Nomor : S-150/SETDA.HKM.2.2/I/2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, secara tegas menyatakan terhadap Surat Keputusan Gurbernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 67 tahun 1990 tentang pencadangan tanah untuk perkebunan karet Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu/BKKBN Propinsi Jambi di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung atas lahan seluas ± 500 Ha (lima ratus hektar) telah dikapling menjadi 38 kapling, dimana kepemilikan tanah Penggugat I, II, III dan IV didasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur dimaksud, secara hukum status kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Penggugat I, II, III dan IV diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 67 tahun 1990. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V dan VI menyerahkan kembali tanah milik Para Penggugat yang dikuasainya secara sukarela tanpa beban apapun juga ;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I, IV dan V tidak mengalihkan lagi kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tahun 2018 kepada Pihak lain dan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia belaka, maka guna memenuhi tuntutan Para Penggugat terhadap Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Turut Tergugat I dan II, maka dengan ini dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atau melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa dan harta kekayaan milik Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;
Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Para Penggugat serta akan menimbulkan keributan-keributan yang lebih besar, maka dimohonkan juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk mengabulkan permohonan Putusan Provisi, untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah objek sengketa kepada Para Tergugat dan atau siapapun orangnya yang disuruh mengerjakan, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
Bahwa untuk supaya Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Turut Tergugat I dan II tidak ingkar di dalam melaksanakan isi putusan ini, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Turut Tergugat I dan II lalai di dalam menjalankan isi putusan ini, dapat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya ;
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Penggugat didukung bukti-bukti dan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memanggil kami para pihak dalam suatu persidangan dan berkenan pula memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Putusan Provisi yang diajukan Penggugat I, II, III dan IV ;
Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III , IV , V, VI dan VII atau orang suruhan atau siapa saja untuk menghentikan semua kegiatan di atas tanah terperkara, sebelum adanya putusan dalam pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, III dan IV seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Turut Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII mempunyai etikad tidak baik ;
Menyatakan Penggugat I, II, III dan IV selaku Pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagai berikut :
Berdasarkan Sporadik atas nama Himpal Siagian (Penggugat I) seluas ± 66.000 M² (enam puluh enam ribu meter persegi) tertanggal 04 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah S. K. Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kaolan ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Himpal Siagian (Penggugat I) seluas ± 66.480 M² (enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) tertanggal 04 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah S. K. Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dr. Yasril ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Mangara Siagian (Penggugat II) seluas ± 51.660 M² (lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) tertanggal 19 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dr. Yasril;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Mangara Siagian (Penggugat II) seluas ± 56.375 M² (lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) tertanggal 19 Mei 2003 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mangara Siagian ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syahdanur ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Yasril Sari (Penggugat III) seluas ± 105.000 M² (seratus lima ribu meter persegi) tertanggal 28 Juli 2003, yang ditandatangi dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abun Sendi ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Helmi ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Yasril Sari (Penggugat III) seluas ± 110.000 M² (seratus sepuluh ribu meter persegi) tertanggal 28 Juli 2003, yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Dusun Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Helmi ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abun Sendi ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Himpal Siagian ;
Berdasarkan Sporadik atas nama Helmi (Penggugat IV) seluas ± 110.000 M² (seratus sepuluh ribu meter persegi) tertanggal 28 Juli 2003, yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Mudo Darkasih, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mangiri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yasril Sari ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abun Sendi ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yasril Sari ;
Terhadap bidang tanah tersebut diatas, berlokasi di Jalan Lintas Timur Km. 73, Desa Dusun Mudo, dahulunya Kecamatan Merlung, sekarang Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Menyatakan terhadap Sporadik atas nama Lili Marlina (Tergugat I), Erwin Setiawan (Tergugat II) dan Dedi Ariyanto (Tergugat III) masing-masing tertanggal 12 Desember 2015 yang ditandatangani dan diketahui oleh Desmiyanto (Tergugat VII) cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum ;
Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Akta Jual Beli Nomor : 05 tahun 2018 tertanggal 16 Oktober 2018 dan Akta Jual Beli Nomor : 07 tahun 2018 tertanggal 30 Nopember 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Arie Wibowo, S.H.,M.Kn (Tergugat VIII) ;
Menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II sebagai dasar pemberian Hak Milik atas tanah, yaitu :
Surat Keputusan Nomor : 19/HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 November 2017 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018 yang dahulu atas nama ErwinSetiawan (Tergugat II) dan telah beralih keatas nama Samuji Hasan (Tergugat V) ;
Surat Keputusan Nomor : 20/HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 November 2017 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 atas nama Lili Marlina (Tergugat I) ;
Surat Keputusan Nomor : 21/HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tahun 2018 yang dahulu atas nama Dedi Ariyanto (Tergugat III) dan telah beralih keatas nama Ahmad Nur Yaqin (Tergugat IV) ;
Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan terhadap penerbitan Sertifikat Hak atas tanah Tergugat I, II, III, IV dan IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 atas dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tahun 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mengembalikan kepemilikan tanah hak milik Penggugat I, II, III dan IV yang dikuasai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 tahun 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 tahun 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01927 tahun 2018 kepada Penggugat I, II,III dan IV secara sukarela dan tanpa suatu beban apapun juga ;
Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum dan etikad yang tidak baik yang telah dilakukannya baik secara materil sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dan secara immateril sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang keseluruhan berjumlah Rp.3.540.000.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh juta rupiah), terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum dibayarkan secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek yang disengketakan dan juga terhadap harta-harta yang lain milik Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII baik bergerak maupun tidak bergerak;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding dan kasasi ;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat, sekarang Para Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah menjatuhkan putusan Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 21 Juli 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menyatakan gugatan Provisi yang diajukan Para Penggugat ditolak;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard) ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.937.000,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 21 Juli 2022 telah diberitahukan kepada Terbanding I samapai dengan Terbanding VII, semula Tergugat Konvensi I sampai dengan Tergugat Konvensi VII, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat konvensi II, masing-masing pada tanggal 27 Juli 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt dan diberitahukan kepada Terbanding VIII, semula Tergugat Konvensi VIII pada tanggal 25 Juli 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt;
Membaca berturut-turut :
Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Andi Maddumase., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yanga menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022, Para Pembanding/Para Penggugat melalui Ryan Pahleri, SH selaku Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt., tanggal 21 Juli 2022., sebagaimana termuat dalam Akte Permohonan Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 4 Agustus 2022;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding, yang dibuat oleh Abdul Halim, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022, Permohonan banding telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding I/Tergugat I, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VII/Tergugat VII, Terbanding VIII/Tergugat VIII sebagaimana termuat dalam Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 5 Agustus 2022 dan diberitahukan kepada Terbanding II/Tergugat II, Turut Terbanding I/Turut Tergugat I, masing-masing pada tanggal 8 Agustus 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/ PN Klt, serta diberitahukan kepada Terbanding VI/Tergugat VI dan kepada Turut Terbanding II/Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 9 Agustus sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 9 Agustus 2022 ;
Memori Banding yang diserahkan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 oleh Para Pembanding/Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan diterima oleh Andi Maddumase., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Memori Banding, Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 16 agustus 2022 ;
Relaas Penyerahan memori banding yang dijalankan oleh Abdul Halim, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 telah menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan memori banding kepada Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, Turut Terbanding I/Turut Tergugat I, sebagaimana termuat dalam Risalah Penyerahan Memori Banding Nomor 38/Pdt/2021/PN Klt, tanggal 18 Agustus 2022 dan kepada Terbanding VI/Tergugat VI, kepada Turut Terbanding II/Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 22 Agustus 2022 sebagaimana termuat dalam Risalah Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 22 Agustus 2022 yang dibuat oleh Sri Wahyuningsih Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;
Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dijalankan oleh Sri Wahyuning, Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022, telah memberikan kesempatan mempelajari berkas perkara kepada Para Pembanding/Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, selama 7 (tujuh) hari terhitung hari berikutnya setelah pemberitahuan, sebagimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 10 Agustus 2022;
Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dijalankan Abdul Halim, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022, telah memberikan kesempatan mempelajari berkas perkara kepada Terbanding I, III, IV, V, VII, VIII/Tergugat I, III, IV, V, VII, VIII, selama 7 (tujuh) hari terhitung hari berikutnya setelah pemberitahuan, sebagimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt, tanggal 5 Agustus 2022 dan kepada Terbanding II/Tergugat II, Turut Terbanding I/Turut Tergugat I pada tanggal 8 Agustus 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas Perkara Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat oleh Abdul Halim Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal serta kepada Turut Terbanding II/Turut Tergugat II pada tanggal 10 Agustus 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas Perkara Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 10 Agustus 2022 yang dibuat oleh Sri Wahyuningsih Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Para Pembanding/Para Penggugat, diikuti dengan penyerahkan memori banding pada tanggal 16 Agustus 2022 dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada para Terbanding pada tanggal 18 Agustus 2022 dan tanggal 22 Agustus 2022, atas memori banding tersebut para Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Para Pembanding, semula Para Penggugat, mengemukakan alasan-alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim dalam perkara perdata No.38/Pdt.G/2021/PN.Klt tanggal 21 Juli 2022 yang amarnya menyatakan dalam pokok perkara gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard). Adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali, dimana Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV tidak sependapat terhadap pertimbangan hukum Yudex Factie yang menilai terhadap Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan kepada Hairul Amri Prasetio sebagai Tergugat VI dan Desmiyanto sebagai Tergugat VII, sehingga mengakibatkan gugatan dalam perkara a quo yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat menjadi cacat formil, karena menuntut orang-orang yang tidak disebutkan dalam Surat Kuasa Penggugat. Terhadap pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut adalah telah keliru dan tidak benar, karena secara hukum terhadap Surat Kuasa Khusus tersebut substansi apa yang menjadi objek perkara dan pihak-pihak yang berpekara telah jelas dan terang, sedangkan tidak dimasukkan nama Hairul Amri Prasetio dan Desmiyanto sebagai pihak, bukan berarti Surat Kuasa Khusus tersebut menjadi cacat formil. Karena terhadap pihak-pihak yang digugat, isinya tetap menunjuk kepada Surat Gugatan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dimana secara jelas, siapa Penggugat, siapa Tergugatnya serta apa yang menjadi objek sengketanya di Pengadilan. Secara hukum Surat Kuasa tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 123 HIR, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1158 K/Sip/1973 tanggal 13 Januari 1974 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2000 tanggal 14 Oktober 2002 ;
Bahwa secara hukum Surat Kuasa Khusus Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV, sebagaimana Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021 sebagai dasar mengajukan gugatan, didalam surat gugatannya telah disebutkan dengan jelas nama, pekerjaan, alamat dari semua Tergugat yang ditarik dalam gugatan tersebut. Secara fakta hukum terhadap pihak-pihak yang diikut sertakan dalam surat gugatan tersebut hadir dalam persidangan dan telah melakukan jawab jinawab atas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak Tergugat atas Surat Kuasa Khusus yang diperlihatkan dimuka persidangan. Dengan demikian secara hukum terhadap pertimbangan hukum Yudex Factie yang menyatakan Surat Kuasa Khusus No.12/SK/AG&R/2021/JBI dan No.13/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan kepada Hairul Amri Prasetio sebagai Tergugat VI dan Desmiyanto sebagai Tergugat VII, sehingga mengakibatkan gugatan dalam perkara a quo yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat menjadi cacat formil adalah telah keliru dan tidak benar. Karena secara hukum antara Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I,II, III dan IV adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sebagaimana yang tertuang dalam surat gugatan halaman 1 alenia ke 2 yang isi berbunyi sebagai berikut ; “Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.12/SK/AG&R/2021/JBI dan No.13/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021 bertindak untuk dan atas nama serta Kuasa Hukum dari …..”. Secara fakta hukum terhadap kekurangan penyebutan pihak-pihak yang berperkara telah dilengkapi dalam surat gugatan. Dengan demikian nama Hairul Amri Prasetio dan Desmiyanto diikut sertakan sebagai pihak Tergugat VI dan VII dalam surat gugatan merupakan kelengkapan penyebutan para pihak-pihak yang tidak tertulis dalam Surat Kuasa Khusus. Untuk itu sudah sepatutnya terhadap pertimbangan Hukum Yudex Factie terhadap Surat Kuasa Khusus tersebut telah keliru dan patut untuk dikesampingkan atau ditolak ;
Bahwa bila dilihat dari dasar pertimbangan hukum Yudex Factie terhadap Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan kepada Hairul Amri Prasetio sebagai Tergugat VI dan Desmiyanto sebagai Tergugat VII, sehingga mengakibatkan gugatan dalam perkara a quo yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat menjadi cacat formil didasarkan kepada Yurisprusensi Mahkamah Agung RI Nomor 1912 K/PDT/1984, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3412 K/Pdt/1983 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3410 K/Pdt/1983 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 57 K/Pdt/1984 adalah telah salah dan keliru, karena isi dari Yurisprudensi tersebut pada pokoknya mengatur kaidah hukum bahwa Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa apabila didalamnya tidak disebut pihak atau orang yang hendak digugat secara lengkap akan menyebabkan surat kuasa itu tidak memenuhi Surat Kuasa Khusus sebagaimana yang diisyaratkan Undang-Undang. Fakta hukum mana sangat berbeda dengan Surat Kuasa Khusus No.12/SK/AG&R/2021/JBI dan No.13/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021, karena telah menyebutkan pihak-pihak atau orang yang digugat secara lengkap, sebagaimana surat gugatan tertanggal 16 Desember 2021 yang diajukan oleh Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud. Dalam hal ini jelas Yudex Factie telah keliru didalam memahami dan menilai terhadap Surat Kuasa Khusus yang merupakan satu kesatuan dengan isi surat gugatan yang secara lengkap pihak-pihak yang digugat ditarik dalam gugatan tersebut (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2000 tanggal 14 Oktober 2002) ;
Bahwa bila dilihat dari pertimbangan hukum Yudex Factie yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet on vandelijke verklaard) adalah merupakan alasan hukum yang dicari-cari untuk menyatakan gugatan yang diajukan Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV didasarkan Surat Kuasa Khusus yang cacat formil adalah tidak beralasan hukum sama sekali, karena selama dalam proses persidangan dimuka pengadilan tidak pernah ada keberatan atas Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021. Hal mana terlihat dari jawaban Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I, II, III, IV, V, VI, VII,VIII dan Turut Terbanding II / Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Turut Tergugat II tidak mempermasalahkan terhadap Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/SK/AG&R/2021/JBI yang masing-masing tertanggal 1 Desember 2021 yang diberikan oleh Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV. Fakta hukum mana membuktikan Yudex Factie didalam memberikan pertimbangan hukum dan keputusan telah melampaui batas kewenangannya “Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (vide Pasal 178 (3) HIR dan Pasal 189 (3) Rbg).
Asas ini sering disebut dengan asas ultra petitadalam putusan hakim” ;Bahwa bila dilihat dari pertimbangan hukum Yudex Factie yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet on vandelijke verklaard), sehingga Yudex Factie tidak lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkara. Adalah merupakan pertimbangan hukum yang mencari-cari kesalahan, pada kenyataannya terhadap kesalahan tersebut tidak ada sama sekali. Hal tersebut bila dilihat dari gugatan yang diajukan Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV terhadap bidang tanah perkebunan kelapa sawit miliknya diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor 67 tahun 1990 tertanggal 21 Maret 1990 yang mulai dikelola dan ditanami kelapa sawit pada tahun 1993 hingga sampai saat sekarang dan telah berjalan selama ± 20 tahun, dimana Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV didalam menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit tidak pernah ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan mengakui adanya hak kepemilikan tanah diatas lahan perkebunan milik Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 2 dan bukti P.III dan IV – 2)
Bahwa baru diketahui oleh Pembanding III / Penggugat III pada saat mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan tanah pada tanggal 26 Agustus 2020, setelah diterbitkan Peta Tematik untuk mengetahui luas terhadap kepemilikan hak atas tanahnya. Ternyata dilahan perkebunan kelapa sawit diatas tanah milik Pembanding I, II, III dan IV/ Penggugat I, II, III dan IV telah diterbitkan oleh Turut Terbanding I / Turut Tergugat I Sertifikat Hak Milik Nomor 01926 tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018 atas nama Lili Marlina (Terbanding I / Tergugat I) seluas ± 90.100 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 01927 tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018 atas nama Dedi Ariyanto (Terbanding III/ Tergugat III) yang telah beralih kepemilikannya ke atas nama Ahmad Nur Yaqin (Terbanding IV / Tergugat IV) seluas ± 95.700 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01925 tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018 atas nama Erwin Setiawan (Terbanding II/ Tergugat II) yang telah beralih kepemilikannya ke atas nama Samuji Hasan (Terbanding V / Tergugat V) seluas ± 90.100 M2. Terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 01925, 01926 dan 01927 masing-masing tertanggal 31 Januari 2018, didasarkan adanya Turut Terbanding II / Turut Tergugat II telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi Nomor : 19, 20, 21/HM/BPN.15/2017 masing-masing tertanggal 27 November 2017, dimana didalam menimbang : “pada poin b tanah yang dimohonkan adalah tanah Negara yang dikuasai pemohon secara yuridis maupun secara fisik sebagaimana diuraikan dalam hasil panitia pemeriksaan tanah “A” yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” tanggal 10 Juli 2017 Nomor : 143-520.1.01-06.07-2017.” adalah bohong dan tidak benar sama sekali. Pada kenyataannya diatas tanah tersebut telah ada perkebunan kelapa sawit yang ditanami Para Pembanding / Para Penggugat yang telah berusia ± 20 tahun ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 14, 18, 16, 20 dan bukti P.III dan IV – 13, 15, 21, 26, 27, 28, 29) ;
Bahwa bila dilihat dari syarat-syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Turut Terbanding I dan II / Turut Tergugat I dan II, secara jelas terlihat terhadap Formulir DI 107 A tentang Gambar Ukur (perwerek) milik Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II dan III tidak terdapat adanya penandatangan pihak-pihak tetangga perbatasan yang berkepentingan, hanya ditulis berbatasan dengan kebun sawit, yang seharusnya disebut nama pemilik kebun sawit. Hal mana tidak sesuai dengan Asas Kontradiktur Delimitasi yang sebagai syarat sahnya pengajuan proses penerbitan Sertifikat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17, 18 dan 19 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926, 01925, 01927 tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018 milik Terbanding I, II, III, IV dan V / Tergugat I, II, III, IV dan V dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 21 dan bukti P.III dan IV – 20 dan bukti TT 1, 2, 3, 4, 5, 6)
Bahwa bila dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi dimuka persidangan, yaitu saksi Ratimin dan saksi Jimi Martono dibawah sumpah menerangkan selaku pihak yang berbatasan tanah tidak pernah diundang dan menanda tangani atas pengukuran penerbitan Sertifikat dari Turut Terbanding I dan II / Turut Tergugat I dan II atas Formulir DI 107 A tentang Gambar Ukur (Perwerek), saksi-saksi mengetahui tanah objek sengketa adalah milik Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV karena saksi-saksi memiliki tanah yang sudah diterbitkan Sertifkat Hak Milik Nomor : 01486, 01487, 01488, 01489, 01490 dan 01491 masing-masing tertanggal 23 September 2013. Begitu juga, keterangan saksi Bustami yang menerangkan terhadap lahan kebun kelapa sawit adalah milik Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III, IV dan lahan tersebut adalah merupakan lahan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) didasarkan kepada adanya Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 1990 tertanggal 21 Maret 1990 dan terhadap tanah objek yang disengketakan telah dikuasai dan dikelola oleh Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV dengan cara ditanami kelapa sawit dan saksi tidak mengenal Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II dan III, karena bukan merupakan warga Desa Dusun Mudo, melainkan warga Desa Badang ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 1, 2, 21 dan bukti P. III dan IV – 1, 2, 20 dan bukti P.I, II, III dan IV – 67, 68, 69, 70, 71, 72)
Bahwa bila dilihat dari apa yang menjadi dasar alas hak kepemilikan lahan dari Terbanding I, II, III, IV dan V / Tergugat I, II, III, IV dan V didasarkan kepada penerbitan Sporadik atas nama Lili Malina, Erwin Setiawan dan Dedi Ariyanto masing masing tertanggal 12 Desember 2015 yang didasarkan kepada Surat Keterangan Ahli waris dari orang tuanya yang bernama Adnan Makruf tertanggal 04 Februari 2016, dimana secara tegas menyatakan terhadap perkawinan Alm. Adnan Makruf dengan istrinya yang bernama Alm. Supariyah mempunyai 5 (lima) orang anak, yaitu :
HAMDIKA ;
EDI ANDRIYADI ;
ERWIN SETIAWAN ;
DEDI ARIYANTO ;
LILI MARLINA.
Terhadap Surat Keterangan Waris tersebut, telah direkayasa dan tidak benar. Karena Lili Marlina (Terbanding I / Tergugat I) bukanlah anak dari pada Adnan Makruf, melainkan adalah istri dari Dedi Ariyanto ( anak dari Alm. Adnan Makruf ). Yang tidak ada hubungan hukum sama sekali selaku Ahli waris dari Alm. Adnan Makruf. Karena Lili Marlina adalah anak dari perkawinan orang tuanya yang bernama Dahlan Tayem (ayah kandung) dan Rahana ( Ibu Kandung ) dan juga diakui berdasarkan keterangan saksi Edi Andriyadi yang diajukan oleh Terbanding I, II, III, IV dan V / Tergugat I, II, III, IV dan V secara tegas mengakui Lili Marlina adalah Iparnya. Fakta hukum mana menunjukkan terhadap Surat Keterangan Waris tersebut tidak sah dan cacat hukum. Dan disamping itu juga terhadap penerbitan Sporadik atas nama Lili Marlina, Erwin Setiawan dan Dedi Ariyanto masing-masing tertanggal 12 Desember 2015, terhadap batas-batas tanah pihak yang berbatasan tidak sebutkan secara jelas siapa pemilik tanah yang berbatasan dan hanya ditulis kebun sawit saja. Kemudian juga didasarkan kepada Surat Keterangan Pembagian Lahan Usaha KK/Keluarga No.Skt-034/12/Mtu/1979 tertanggal 15 Desember 1979 yang ditanda tangani ADNAN MAKRUF Pasirah Kepala Marga Tungkal Ulu yang didasarkan kepada Surat Keputusan Pola Dasar Pembangunan Marga No.012/MTU/’77 tertanggal 30 Desember 1977 dan SK. Camat Kepala wilayah Kecamatan Tungkal Ulu No.355/04/CTU/79 tertanggal 28 Agustus 1979. Bila dilihat dari Surat Keputusan Pola Dasar Pembangunan Marga No.012/MTU/’77 tertanggal 30 Desember 1977 didasarkan kepada Peraturan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengeweste). Ternyata Peraturan IGOB tersebut diperuntukkan untuk Kepala Desa Penghulu, Rio dan Demang dalam Marga Tungkal Ulu. Dimana secara khusus bagi daerah kepenghuluan Desa Dusun Mudo hanya diperuntukkan bagi penduduk setempat dan warga marga yang tidak memiliki lahan pertanian/perkebunan. Terhadap Peraturan IGOB tersebut secara hukum telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja. Dan juga bila dikaitkan dengan status domisili hukum dari Terbanding I, II, III / Tergugat I, II, III ternyata bukan penduduk asli Desa Dusun Mudo, melainkan penduduk Desa Badang. Sehingga tidak mempunyai hak untuk memperoleh lahan pertanian/perkebunan di Desa Dusun Mudo. Dan ternyata yang dijadikan alat bukti oleh Terbanding I, II, III, IV dan V / Tergugat I, II, III, IV dan V (berdasarkan bukti T.I, II, III, IV, V – 2) berupa Surat Keputusan No.001/MTU/1/1978 tentang Pola Dasar Pembangunan Marga tahun 1978/1983 tertanggal 1 Januari 1978 sebagai dasar pemberian lahan tidak sama dan tidak benar. Karena yang menjadi dasar pemberian lahan yang didasarkan kepada Pola Dasar Pembangunan Marga Tungkal Ulu adalah Surat Keputusan Pola Dasar Pembangunan Marga No.012/MTU/’77 tertanggal 30 Desember 1977. Terhadap dasar alas hak kepemilikan tanah milik Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II dan III yang didasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 04 Februari 2016 dan Surat Pemberian Lahan KK/Keluarga No.Skt-034/12/Mtu/1979 tertanggal 15 Desember 1979 secara hukum tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Marga No.001/MTU/1/1978 tertanggal 1 Januari 1978 dan juga Peraturan IGOB telah dicabut. Karena yang berhak untuk mendapatkan lahan pertanian dan perkebunan adalah Masyarakat Desa Dusun Mudo didasarkan kepada Pola Dasar Pembangunan Marga No.012/MTU/’77 tertanggal 30 Desember 1977. Oleh karena Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II dan III bukanlah Masyarakat Desa Dusun Mudo melainkan Masyarakat Desa Badang yang jaraknya ± 32 Km dari tanah objek yang disengketakan, maka secara hukum Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II dan III tidak mempunyai hak atas lahan pertanian / perkebunan di Desa Dusun Mudo ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 16, 20 dan bukti P.III dan IV – 15 dan Bukti P.I, II, III, dan IV – 76, 85, 86, 87 dan bukti T.I,II,III,IV,V,VI,VII – 2, 15 dan bukti TT.1.1,2,3,4,5,6)
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat dimuka persidangan hanya saksi M. Nur dan saksi Ahli Iswandi, S.H., M.H. yang dapat disumpah. Adapun terhadap keterangan saksi M. Nur pada pokoknya menerangkan saksi kenal dengan Pembanding I / Penggugat I (Himpal Siagian), karena saksi mengetahui ada penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan oleh Pembanding I / Penggugat I (Himpal Siagian), dan saksi mengetahui memang benar ada Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 1990 tertanggal 21 Maret 1990, akan tetapi saksi tidak mengetahui terhadap batas-batas tanah BKKBN, namun terhadap pencadangan lahan BKKBN tersebut tetap ada Surat Ukur titik koordinat batas-batas tanah. Sedangkan terhadap keterangan saksi Ahli Iswandi,S.H.,M.H. pada prinsipnya Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat menolak untuk diajukan sebagai saksi Ahli dimuka persidangan, karena saksi Ahli tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat dan juga kehadiran saksi Ahli di muka persidangan tidak dilengkapi dengan Surat Tugas menerangkan sebagai Ahli dari Universitas Jambi, apalagi saksi Ahli yang diajukan baru pertama kali memberikan pendapat dimuka persidangan sebagai saksi Ahli. Dengan tidak adanya Surat Tugas yang menerangkan sebagai saksi Ahli dari Universitas Jambi, maka terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi Ahli dimuka persidangan secara hukum tidak dapat diterima. Sedangkan terhadap saksi Edi Andriyadi dan saksi Sudarno tidak di sumpah, karena masih ada hubungan kekeluargaan antara saksi Edi Andriyadi dengan Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II dan III adalah kakak beradik dan ipar, begitu juga terhadap saksi Sudarno dengan Terbanding IV / Tergugat IV adalah hubungan orang tua dan anak, oleh Para Pembanding / Para Penggugat menolak dan keberatan, namun pada prinsipnya saksi tersebut menjelaskan diatas tanah objek sengketa telah ada tanaman kelapa sawit yang sudah berusia tua. Secara hukum terhadap keterangan saksi yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat secara tegas menyatakan diatas tanah objek sengketa telah ada tanaman kelapa sawit. Terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup kuat untuk membuktikan adanya penguasaan dan pengelolaan atas tanah objek yang disengketakan ;
Bahwa terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925, 01926 dan 01927 tahun 2018 masing-masing tertanggal 31 Januari 2018 didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi Nomor : 19, 20, 21 HM/BPN.15/2017 tertanggal 27 November 2017 yang dikeluarkan oleh Turut Terbanding II / Turut Tergugat II. Dimana didalam menimbang : “pada poin b tanah yang dimohonkan adalah tanah Negara yang dikuasai pemohon secara yuridis maupun secara fisik sebagaimana diuraikan dalam hasil panitia pemeriksaan tanah “A” yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” tanggal 10 Juli 2017 Nomor: 143-520.1.01-06.07-2017.” adalah bohong dan tidak benar sama sekali. Pada kenyataannya diatas tanah tersebut telah ada perkebunan kelapa sawit yang ditanami Para Pembanding / Para Penggugat yang telah berusia tua pada saat itu. Fakta mana dapat dibuktikan berdasarkan Pemeriksaan sidang ditempat pada tanggal 20 Mei 2022, dimana Kuasa Hukum Para Terbanding / Para Tergugat tidak ikut serta dalam menunjukkan batas-batas tanah dan hanya diwakili oleh Terbanding IV / Tergugat IV dan benar diatas tanah objek sengketa telah ada tanaman kelapa sawit. Hal mana sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat yaitu saksi Endriyadi, Saksi H.Sudarno, saksi M. Nur, saksi Ratimin, saksi Jimi Martono dan saksi Bustami. Sehingga menunjukkan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Turut Terbanding I / Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925, 01926 dan 01927 tahun 2018 masing-masing tertanggal 31 Januari 2018 tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17, 18 dan 19 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disamping itu juga bila dilihat dari syarat-syarat penerbitan Sertifikat yang dilakukan oleh Turut Terbanding I dan II / Turut Tergugat I dan II secara jelas terlihat terhadap Formulir DI 107 A Surat Gambar Ukur (Perwerek) milik Terbanding I, II dan III / Tergugat I, II, dan III tidak terdapat adanya penanda tanganan pihak-pihak yang berbatasan, hanya ditulis berbatasan dengan kebun sawit, yang seharusnya disebut nama pemilik kebun sawit. Secara hukum seharusnya Petugas ukur dari Turut Terbanding I / Turut Tergugat I tidak dapat melaksanakan pengukuran pada saat itu, apalagi diatas tanah objek sengketa terdapat ada tanaman pohon kelapa sawit. Fakta kejadian dan perbuatan tersebut menunjukan adanya kerja sama antara oknum juru ukur dari Turut Terbanding I / Turut Tergugat I dengan Para Terbanding / Para Tergugat melakukan pengukuran atas tanah yang diatasnya terdapat adanya tanaman kelapa sawit milik orang lain (milik Para Pembanding / Para Penggugat). Perbuatan tersebut dapat dikategorikan adanya perbuatan MAFIA TANAH yang dilakukan oleh oknum BPN bersama Para Terbanding / Para Tergugat yang tidak sesuai dengan Asas Kontradiktur Delimitasi sebagai syarat sahnya pengajuan proses penerbitan Sertifikat. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925, 01926, 01927 tahun 2018 masing-masing tertanggal 31 Januari 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 14, 16, 18, 20, 21 dan bukti P.III dan IV – 13, 15, 20 dan bukti P.I, II, III dan IV – 77 dan bukti T.I, II, III, IV, V, VI, VII – 16, 17 dan bukti TT-2.1, 2, 3)
Bahwa seharusnya secara hukum Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV mendapat perlindungan hukum didalam menguasai dan mengelola atas bidang tanah yang telah ditanami pohon kelapa sawit selama ± 20 tahun, karena secara tegas dan jelas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 24 ayat (2) tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
“……. (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh Pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahuluannya, dengan syarat :
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya ;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat, hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya :
Bila dilihat dari bunyi Pasal 24 ayat (2) tersebut diatas, dikaitkan dengan keterangan saksi Bustami selaku Mantan Kepala Desa Dusun Mudo yang diajukan oleh Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV yang pada pokoknya menerangkan masyarakat Desa Dusun Mudo tidak pernah mempermasalahkan tanah milik Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV yang diperoleh dari lahan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 1990 tertanggal 21 Maret 1990 dan selama saksi menjabat Kepala Desa Dusun Mudo tidak pernah ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan, disamping itu juga saksi tidak kenal dengan Terbanding I, II dan III/ Tergugat I, II dan III karena bukan penduduk asli Desa Dusun Mudo melainkan penduduk asli Desa Badang. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum dapat dinyatakan terhadap bidang tanah yang telah diterbitkan oleh Turut Terbanding I dan II / Turut Tergugat I dan II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01925, 01926 dan 01927 tahun 2018 masing-masing tertanggal 31 Januari 2018 adalah benar bidang tanah tersebut milik yang sah, yang dikelola dan dikuasai secara terus menerus selama ± 20 tahun oleh Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 1, 2, 16, 20 dan bukti P.III dan IV – 1, 2, 15)
Bahwa terhadap perbuatan Terbanding II, III, IV dan V / Tergugat II, III, IV dan V yang melakukan transaksi jual beli atas tanah milik Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV yang telah ditanami pohon kelapa sawit berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 05 tahun 2018 tertanggal 16 Oktober 2018 dan Akta Jual Beli Nomor : 07 tahun 2018 tertanggal 30 November 2018 dihadapan Terbanding VIII / Tergugat VIII selaku Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah cacat hukum. Karena terhadap status tanah yang diperjual belikan tersebut adalah tanah perkebunan kelapa sawit milik Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum terhadap Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Terbanding VIII / Tergugat VIII adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum ; (berdasarkan bukti T.I, II, III, IV, V, VI, VII – 13, 14, 15)
Bahwa bila dilihat dari isi Surat Gubernur Jambi Nomor : S-917/SETDA.HKM-3-2/IV/2022 yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Propinsi Jambi tertanggal 12 April 2022 secara tegas menyatakan areal lokasi lahan Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 1990 LOKASINYA SAMA dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925 atas nama Samuji Hasan, 01926 atas nama Lili Marlina dan 01927 atas nama Ahmad Nur Yaqin, yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Secara hukum seharusnya Turut Terbanding I dan II / Turut Tergugat I dan II dapat menarik dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01926 atas nama Terbanding I / Tergugat I tertanggal 31 Januari 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor 01925 atas nama Terbanding II / Tergugat II yang telah beralih kepada Terbanding V / Tergugat V tertanggal 31 Januari 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor 01927 atas nama Terbanding III / Tergugat III yang telah beralih kepada Terbanding IV / Tergugat IV tertanggal 31 Januari 2018. Karena tanah tersebut tanah Negara yang telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 1990 tertanggal 21 Maret 1990 yang diperuntukkan melalui KUD Tungkal Ulu/BKKBN, dimana Para Pembanding / Para Penggugat ikut sebagai peserta dari BKKBN yang mendapat perolehan tanah. Dengan demikian secara hukum terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925, 01926 dan 01927 yang dilakukan oleh Turut Terbanding I dan II / Turut Tergugat I dan II adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; (berdasarkan bukti P.I dan II – 2, 16, 20, 29 dan bukti P.III dan IV – 2, 15, 33 dan bukti TT 1.1, 2, 3, 4, 5, 6)
Bahwa bila dilihat tindakan dan perbuatan Terbanding I, II, III, IV dan V / Tergugat I, II, III, IV dan V yang telah menguasai lahan milik Para Pembanding / Para Penggugat yang didasarkan kepada perolehan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01925, 01926 dan 01927 yang tidak sesuai prosedur, cacat hukum dan tidak didasarkan kepada alas hak yang benar, sehingga Para Pembanding / Para Penggugat mengalami kerugian baik secara materil sebesar Rp.540.000.000,- dan secara immateril sebesar Rp.3.000.000.000,- yang keseluruhan berjumlah Rp.3.540.000.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh juta rupiah), terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum dibayarkan secara tanggung renteng maupun secara tunai dan sekaligus, serta mohon dapat dikabulkan Permohonan Putusan Provisi ;
Bahwa apa yang menjadi alasan keberatan yang diajukan oleh Pembanding I, II, III dan IV/Penggugat I, II, III dan IV didasarkan kepada alasan - alasan hukum yang didukung dengan alat bukti yang kuat baik berupa saksi-saksi maupun surat-surat yang menyatakan secara tegas dan jelas terhadap status kepemilikan tanah lahan kebun sawit didasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 67 tahun 1990 tertanggal 21 Maret 1990 tentang Pencadangan Tanah Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu/BKKBN propinsi Jambi Di Wilayah Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, dimana Pembanding I, II, III dan IV / Penggugat I, II, III dan IV selaku peserta dari kelompok BKKBN yang telah diberikan untuk menguasai, mengelola dan memiliki dengan cara ditanami pohon kelapa sawit, untuk itu mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Tingkat Banding, untuk dapat menolak pertimbangan-pertimbangan hukum dan membatalkan Putusan yang diberikan oleh Yudex Factie, dengan memberikan pertimbangan hukum dan mengambil alih keputusan dengan amar membatalkan Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama dan menyatakan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat dikabulkan seluruhnya serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terbanding / Para Tergugat, apabila Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Para Pembanding, semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding Para Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan- alasan yang menjadi dasar diajukannya permintaan banding Para Pembanding semula Para Penggugat adalah sebagaimana Memori Banding tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Para Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi wajib memeriksa dan mengadili secara keseluruhan termasuk bagian konvensi dan rekonvensi yang telah diputus oleh pengadilan negeri dan mengulangi pemeriksaan secara keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya (Yurisprudensi MA No.194 K/Sip/1975, 30-11-1976 dan Nomor. 951 K/Sip/1973, 09-10-1975) ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi akan memeriksa dan mengadili secara keseluruhan perkara ini yaitu pada bagian Konvensi, Tuntutan Provisi, Eksepsi, bagian Pokok Perkara dan bagian Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, setelah mempelajari dengan seksama Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 21 Juli 2022 serta Memori Banding Para Pembanding tersebut Pengadilan Tinggi akan memeriksa dan mengadili apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah diambil berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat dan benar, yang akan diuraikan dengan susunan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Provisi Para Penggugat, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan tambahan pertimbangan bahwa selain sudah menyangkut pokok gugatan, tuntutan provisi tersebut tidak bersifat mendesak yang jika tidak dikabulkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Para Penggugat, oleh karena itu tuntutan provisi tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan alasan diajukannya permintaan banding sebagaimana Memori Banding Para Pembanding sebagai berikut :
I. Mengenai keabsahan Surat Kuasa Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding, semula Para Penggugat keberatan terhadap pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan Surat Kuasa Khusus tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan Tergugat VI, Hairul Amri Prasetio dan Tergugat VII, Desmiyanto sebagai pihak Tergugat di dalam Surat Kuasanya, sehingga Penerima Kuasa tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat VI dan Tergugat VII tersebut karena Para Pembanding berpendapat :
Dalam Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/SK/AG&R/2021/JBI tertanggal 1 Desember 2021 telah menyebutkan dengan dengan jelas nama, pekerjaan, alamat dari semua Tergugat yang ditarik dalam gugatan tersebut., dan secara fakta hukum pihak-pihak yang diikutsertakan dalam surat gugatan tersebut hadir dalam persidangan dan telah melakukan jawab-jinawab atas gugatan yang diajukan, serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak Tergugat atas Surat Kuasa Khusus yang diperlihatkan di muka persidangan.
Bahwa Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I,II, III dan IV adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan terhadap kekurangan penyebutan pihak-pihak yang berperkara telah dilengkapi dalam surat gugatan. Dengan demikian nama Hairul Amri Prasetio dan Desmiyanto diikut sertakan sebagai pihak Tergugat VI dan VII dalam surat gugatan merupakan kelengkapan penyebutan para pihak-pihak yang tidak tertulis dalam Surat Kuasa Khusus.
Bahwa Surat Kuasa Khusus yang merupakan satu kesatuan dengan isi surat gugatan yang secara lengkap pihak-pihak yang digugat ditarik dalam gugatan tersebut (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2000 tanggal 14 Oktober 2002)
Bahwa Yurisprusensi Mahkamah Agung RI Nomor 1912 K/PDT/1984, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3412 K/Pdt/1983 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3410 K/Pdt/1983 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 57 K/Pdt/1984 yang dijadikan dasar untuk menyatakan Surat Kuasa cacat formil adalah salah dan keliru, karena isi dari Yurisprudensi tersebut pada pokoknya mengatur kaidah hukum bahwa Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa apabila didalamnya tidak disebut pihak atau orang yang hendak digugat secara lengkap;
Bahwa selama dalam proses persidangan Pihak Tergugat tidak pernah ada keberatan dan tidak mempermasalahkan Surat Kuasa Khusus tersebut , hal mana membuktikan Yudex Factie didalam memberikan pertimbangan hukum dan keputusan telah melampaui batas kewenangannya, yang melanggar asas ultra petita (Pasal 183 ayat 3 Rbg/ 178 ayat 3 HIR);
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama Gugatan Para Penggugat, dan Jawaban Para Tergugat, Memori Banding serta Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang dimohonkan banding tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa memeriksa dan menilai surat kuasa yang dipergunakan oleh para pihak dalam proses persidangan, yaitu apakah sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan adalah tugas dan wewenang Hakim ;
Bahwa hakim dapat menilai apakah surat kuasa tersebut memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus yang sah, tidak bergantung pada ada/ atau tidak adanya keberatan dari pihak lawan;
Bahwa keputusan hakim untuk menilai apakah suatu surat kuasa sah dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan baru dijatuhkan bersama dengan putusan dalam pokok perkara (putusan akhir) karena Hukum Acara yang berlaku (Rbg/HIR) tidak mengenal acara kort geding/ dismissal process yaitu pemeriksaan pendahuluan guna menentukan sah tidaknya gugatan sebelum memeriksa gugatan pokok;
Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Surat Kuasa Khusus Para Penggugat cacat formil juga ada dasarnya yaitu Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2012 dan Yurisprudensi Nomor 1912 K/PDT/1984 Nomor 3412 K/Pdt/1983, Nomor 3410 K/Pdt/1983 dan Nomor 57 K/Pdt/1984;
Menimbang, bahwa namun Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai keabsahan Surat Kuasa Khusus tersebut karena Pengdilan Tingkat Pertama telah salah atau keliru memahami ketentuan dalam SEMA dan Yurisprudensi tersebut ; :
Bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kembali ketentuan mengenai surat kuasa khusus mensyaratkan :” harus menyebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, penerima kuasa, dan pokok sengketa, penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat diterima”
Bahwa Yurisprudensi yang dirujuk oleh Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan Nomor 1912 K/PDT/1984, Nomor 3412 K/Pdt/1983, Nomor 3410 K/Pdt/1983 dan Nomor 57 K/Pdt/1984 pada pokoknya mewajibkan mencantumkan pihak yang hendak digugat, karena jika tidak maka surat kuasa tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah diteliti dengan seksama Surat Kuasa Khusus No.13/SK/AG&R/2021/JBI dan No.12/ SK/ AG&R/ 2021/JBI tertanggal 1 Desember 2021 ternyata telah menyebutkan dengan jelas nama Pemberi Kuasa, nama Penerima Kuasa, nama jelas Pihak Tergugat dan dasar gugatannya yaitu mengenai perkara perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah SHM 01925 Tahun 2018 dan Nomor 01926 Tahun 2018 yang dilakukan oleh Pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa meskipun nama Tergugat VI dan Tergugat VII tidak masuk sebagai pihak yang digugat di dalam Surat Kuasa tersebut, menurut Pengadilan Tinggi tidaklah menyebabkan surat kuasa tersebut tidak sah sebagai surat kuasa, melainkan sah karena Surat Kuasa tersebut telah memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus sesuai dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994 dan tidak pula bertentangan dengan Yurisprudensi yang dimaksud karena Surat Kuasa telah menyebutkan dengan jelas nama dan identitas pemberi kuasa, telah menyebutkan untuk keperluan tertentu, yaitu dasar gugatan dan obyek gugatan serta nama jelas Para Tergugat pokok;
Menimbang, bahwa alangkah rumit dan tidak ada kepastian hukum membuat surat kuasa yang sah apabila ada keharusan seluruh tergugat, termasuk turut tergugat harus disebut padahal di dalam surat kuasa sudah menyebut dengan jelas identitas pemberi dan penerima kuasa, telah menyebut dasar gugatan serta sudah menyebut nama tergugat yang tersangkut dengan dasar gugatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Surat Kuasa Para Penggugat yang sudah menyebutkan dengan jelas nama Pemberi dan Penerima Kuasa, dasar gugatan dan obyek yang digugat, nama Para Tergugat adalah sah sebagai surat kuasa khusus;
Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Tinggi ini juga didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1992K/ Pdt/ 2002 tanggal 23 Oktober Tahun 2002 yang pada pokoknya menentukan bahwa tidak disebutkannya semua nama Tergugat tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah, karena dalam surat kuasa tersebut telah menyebutkan nama Penggugat, dasar gugatan, obyek gugatan dan nama Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Surat Kuasa Khusus tersebut tidak sah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
II. Mengenai Eksepsi Kurang Pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak menyertakan H.Sudarno sebagai salah satu Tergugat yang telah membeli lahan seluas 90.100 (sembilan puluh ribu seratus) meter persegi yang termuat dalam SHM No. 01926 atas nama Tergugat I yang proses jual belinya dilakukan di hadapan Tergugat VIII selaku Notaris/ PPAT di Tanjung Jabung Barat sesuai dengan Akta Jual Beli No. 209/ 2021 tanggal 30 November 2021, namun proses balik nama atas lahan dimaksud belum dapat dilaksanakan terkendala pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan pada Desember 2021, H.Sudarno melalui Tergugat VIII telah berusaha untuk melakukan balik nama pada BPN Tanjung Jabung Barat tetapi ditolak karena statusnya diblokir;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kurang pihak tersebut Pengadilan Tingkat Pertama menolak eksepsi dengan alasan meskipun telah terjadi jual beli antara H.Sudarno dengan Tergugat I, namun belum terjadi penyerahan secara hukum/ yuridis (juridische levering) dari Tergugat I kepada H.Sudarno yang dapat dilihat dari belum terjadinya proses balik nama sertifikat hak milik dari Tergugat I ke H.Sudarno, dengan demikian Pengadilan Tingkat Pertama menilai Tergugat I masih merupakan pemegang hak milik atas tanah yang diperjualbelikan dengan H.Sudarno dan oleh karena Tergugat I masih merupakan pemegang hak milik atas tanah tersebut, H.Sudarno tidak perlu diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan Para Penggugat tidaklah kurang pihak;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak eksepsi kurang pihak tersebut dengan pertimbangan sendiri sebagai berikut:
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan yang ditujukan kepada Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V yang disertai dengan tuntutan pengembalian atau penyerahan obyek sengketa berupa tanah tanpa beban apapun kepada Para Penggugat
Bahwa tanah/ lahan yang digugat dan dituntut penyerahannya ke Para Penggugat adalah termasuk tanah seluas 90.100 (sembilan puluh ribu seratus) meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01926 atas nama Tergugat I yang telah dijual oleh Tergugat I kepada H.Sudarno yang proses jual belinya dilakukan di hadapan Tergugat VIII selaku Notaris/ PPAT di Tanjung Jabung Barat sesuai dengan Akta Jual Beli No. 209/ 2021 tanggal 30 November 2021,
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat oleh karena gugatan Para Penggugat adalah menuntut penyerahan obyek sengketa berupa tanah yang sudah terdaftar (bersertifikat), bukan murni tuntutan ganti kerugian kepada Tergugat I sedangkan obyek perkara tersebut telah berpindah tangan melalui proses jual beli dihadapan Notaris PPAT di Tanjung Jabung Barat, , maka H.SUDARNO sebagai pembeli tanah tersebut harus ikut digugat;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dipandang mengetahui bahwa tanah dengan SHM Nomor 01926 tersebut telah berpindah tangan ke H.Sudarno sebagai pembeli karena proses jual beli tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli di hadapan Notaris PPAT selaku pejabat umum yang secara hukum telah memenuhi asas terang dan terbuka, oleh karena itu H.Sudarno selaku pembeli dan pemilik tanah yang akan dikenai suatu tindakan jika gugatan dikabulkan, haruslah diberi kesempatan untuk membela kepentingannya dalam perkara ini dengan menjadikannya sebagai pihak , yang jika tidak ditarik sebagai pihak Tergugat, maka gugatan mengandung cacat formal dan tidak sah;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang mempertimbangkan bahwa belum adanya levering berupa balik nama Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional dikarenakan Sertifikatnya diblokir karena adanya gugatan ini menyebabkan H.Sudarno belum sebagai pemilik tanah;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat secara hukum H.Sudarno sudah sebagai pemilik dan dapat menguasai tanah SHM No. 01926 tersebut dan oleh karena itu Ia harus dijadikan sebagai pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena ada pihak yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak digugat, , maka Eksepi gugatan kurang pihak yang diajukan oleh Tergugat I, II, III, IV , V dan Tergugat VI dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Para Tergugat dikabulkan, maka eksepsi-eksepsi lainnya dari Para Tergugat tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi terhadap gugatan dikabulkan, maka pokok gugatan Para Penggugat yaitu mengenai kepemilikan tanah obyek sengketa dan apakah perbuatan Para Tergugat melawan hukum atau tidak, tidak boleh dipertimbangkan dan oleh karenanya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat Konvensi adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi Penggugat pada pokoknya adalah bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah obyek sengketa dan menuntut agar jual beli tanah antara Tergugat I dengan H.Sudarno,sebagaimana Akta Jual Beli No. 209/ 2021 tanggal 30 November 2021 dinyatakan sah;
Menimbang, bahwa pokok gugatan Rekonvensi Para Penggugat ini pada dasarnya sama dengan pokok gugatan para Penggugat Konvensi;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Rekonvensi sama,dengan pokok gugatan Konvensi, sedangkan pokok gugatan Konvensi tidak dapat dipertimbangkan karena ada pihak yang memiliki kepentingan tidak ikut digugat, maka menurut hukum gugatan Rekonvensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi berada di pihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding jumlanya akan ditetapkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan yang selengkapnya seperti tersebut di bawah ini:
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Banding, RBg, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta Ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klt tanggal 21 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dan
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mengenai eksepsi gugatan kurang pihak
Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI, DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan,, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada Hari Kamis tanggal 29 September 2022 oleh kami AMIN SUTIIKNO,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ELLY NOER YASMIN, ,S.H.,M.H. dan SUWARNO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota , Putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dibantu oleh MUHAMAD ANAS, S.H.. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA,
1. ELLY NOER YASMIN,S.H.,M.H., AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H.,
2. SUWARNO,S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI
MUHAMAD ANAS,S.H,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 10.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 10.000,-
-
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 130,000
JUMLAH Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;