132/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUPRAN SUSANTO, SH Terdakwa: QORY RAHMAWATI Als QORY Binti A.YANI
Menyatakan Terdakwa Qory Rahmawati als Qory Binti A. Yani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu: 6210033525900037, nomor handphone : 0812-3590-0037; Dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone Vivo type S1 imei1 : 868725049151015 imei2 : 868725049151007 warna skyline blue; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar print out screenshot berupa tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”; 1 (satu) lembar print outnya akun instagram dengan nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah flashdisk merek toshiba warna putih kapasitas 32 gb; Tetap dalam berkas perkara; 1 (satu) buah akun instagram atas nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/; 1 (satu) buah akun e-mail atas nama [email protected]; Ditutup untuk kemudian dimusnahkan; 1 (unit) handphone merk Iphone 6 imei : 35 925506 354746 4 warna silver; 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu : 0025000010743497 , no handphone : 0813-6638-8005; 1 (satu) lembar pakaian (baju) warna merah muda/pink yang digunakan pelapor pada objek gambar; Dikembalikan kepada Saksi Resti Pebriani Fatmawati Als Resti Binti H Martinus; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Qory Rahmawati als Qory Binti A. Yani;
2. Tempat lahir : Muara Bungo;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/ 6 Juli 1996;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Lintas Asri, Perumahan Ramayani 1 Blok F
No.05 Rt.29 Rw.10 Kelurahan Sungai Kerjan
Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo / Jalan
Sei Dingin Rt.04 Rw.02 Kelurahan Sungai Kerjan
Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 29 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 30 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Qory Rahmawati Als Qory Binti A.Yani, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3)”, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Qory Rahmawati Als Qory Binti A.Yani dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (unit) handphone merk iPhone 6 IMEI : 35 925506 354746 4 warna silver;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu : 0025000010743497 , No Handphone : 0813-6638-8005;
1 (satu) lembar pakaian (baju) warna merah muda / pink yang digunakan pelapor pada objek gambar;
Di kembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Resti Pebriani Fatmawati Als Resti Binti H. Martunis
1 (satu) unit Handphone VIVO TYPE S1 IMEI1 : 868725049151015 IMEI2 : 868725049151007 warna Skyline Blue;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu : 6210033525900037 , No Handphone : 0812-3590-0037;
1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba warna putih kapasitas 32 Gb.
Dirampas untuk dimusnakan
1 (satu) lembar print out screenshot berupa tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda ( pink) dan terdapat teks / tulisan “ada yang kenal sama lonte ini kah ?” dan ”tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open bo gratis”;
1 (Satu) buah akun Instagram dengan nama @qorryrahmawatii dengan URl Profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/, berikut 1 (satu) lembar Print outnya;
1 (satu) buah alamat e-mail An. [email protected];
Tetap terlampir dalam bekas perkara.
Menetapkan Terdakwa Qory Rahmawati Als Qory Binti A. Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa masih memiliki anak berusia dibawah tiga tahun yang masih memerlukan kasih sayang seorang ibu, Terdakwa dalam keadaan sedang mengandung, serta Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Qory Rahmawati Als Qory Binti A. Yani, Pada hari minggu tanggal 08 November 2020 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Penginapan Kecamatan Kota baru Kota Jambi namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat Pelaku Anak ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo maka Pengadilan Negeri Muara Bungo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3), Perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekira jam 02.00 wib suami Terdakwa yaitu Saksi Reksi Andrianol baru datang dari Muara Bungo ke jambi, Setelah bangun tidur sekira pukul 07.00 wib suami Terdakwa bercerita kepada Terdakwa bahwa ada seorang perempuan yang mengirim pesan kepada suami Terdakwa untuk menanyakan obat, kemudian Terdakwa melihat handphone suami Terdakwa tersebut Ternyata yang mengirim pesan ke suami Terdakwa tersebut adalah yaitu Saksi Resti Pebriani Fatmawati Als Resti Binti H. Martunis, lalu dikarenakan Saksi RESTI ada mengirim pesan (sticker) yang menurut Terdakwa tidak pantas dan menggoda suami Terdakwa, akhirnya Terdakwa berusaha menghubungi Saksi Resti, akan tetapi Whatsapp, Instagram dan semua akun media social milik Terdakwa di block oleh Saksi Resti, Kemudian Terdakwa mencoba menghubungi Saksi Resti di nomor +62 813-6638-8005 milik Saksi Resti dengan menggunakan handphone suami Terdakwa, akan tetapi tidak dijawab juga oleh Saksi Resti, Saat sedang memanggil dalam panggilan Whatsapp ke nomor +62 813-6638-8005 milik Saksi Resti tersebut, Terdakwa mengambil gambar panggilan whatsapp tersebut yang mana di dalam gambar tersebut berupa tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink), selanjutnya dikarenakan Terdakwa sakit hati dan kesal akhirnya sekira pukul. 08.00 wib di hari yang sama dengan gambar yang Terdakwa ambil tersebut, selanjutnya Terdakwa menambahkan tulisan/teks dengan tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” di gambar tersebut, selanjutnya Terdakwa memposting di akun Instagram milik Terdakwa yaitu @qorryrahmawatii melalui snapgram (insta story), akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Resti merasa nama baik terhina.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan barang bukti digital nomor barang bukti : 070-III 2022-SIBER yang terdiri dari:
No | NOMOR BARANG BUKTI | DESKRIPSI |
| 1 | 070-III-2022-SIBER_1 | 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6 model A1586 warna silver imei 359255063547464. |
| 2 | 070-III-2022-SIBER_2 | 1 (satu) buah Simcard Telkomsel iccid 0025000010743497. |
| 3 | 070-III-2022-SIBER_3 | 1 (satu) unit Handphone merek Vivo model vivo 1907 warna skyline blue imei 868725049151015. |
| 4 | 070-III-2022-SIBER_4 | 1 (satu) buah Simcard Telkomsel iccid 6210033525900037. |
| 5 | 070-III-2022-SIBER_5 | 1 (satu) buah Memorycard merek V-gen kapasitas 8 Gb. |
| 6 | 070-III-2022-SIBER_6 | 1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba warna putih kapasitas 32 Gb. |
Dan Pemeriksaan Barang Bukti Digital dilaksanakan di Laboratorium Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Siber, sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor akreditasi : LP-1306-IDN dan peraturan Direktur Tindak Pidana Siber nomor : 01/I/2018/Dittipidsiber, tanggal 10 Januari 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dilingkungan Direktorat Tindak Pidana Siber; |
Terhadap Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_01 sampai dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_06, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP nomor 12 tentang Pemeriksaan Mobile Forensic dan SOP Nomor 14 tentang Pemeriksaan simcard. |
Adapun terkait ANALISA dan HASIL PEMERIKSAAN adalah sebagai berikut :
1. PEMERIKSAAN 070-III-2022-SIBER_1: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Analisa Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_1, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6 model A1586 warna silver imei 359255063547464 ditemukan data-data sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hasil Analisa Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_2, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel iccid 0025000010743497 tidak ditemukan data-data yang terkait. ----------------------- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. PEMERIKSAAN 070-III-2022-SIBER_3: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Analisa Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_3, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo model vivo 1907 warna skyline blue imei 868725049151015 ditemukan data-data sebagai berikut: -------------------------------------------------
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. PEMERIKSAAN 070-III-2022-SIBER_4: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hasil Analisa Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_4, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel iccid 6210033525900037 tidak ditemukan data-data yang terkait. ------------- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. PEMERIKSAAN 070-III-2022-SIBER_5: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hasil Analisa Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_5, 1 (satu) buah Memorycard merek V-gen kapasitas 8 Gb tidak dapat dilakukan proses imaging dikarnakan tidak terbaca oleh perangkat. ---------------------------------------------------------- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. PEMERIKSAAN 070-III-2022-SIBER_6: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hasil Analisa Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 070-III-2022-SIBER_6, 1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba warna putih kapasitas 32 Gb tidak ditemukan data-data yang terkait. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Resti Pebriani Fatmawati Als Resti Binti H. Martunis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan sebagaimana dalam berita acara penyidikan;
Bahwa sebelum kejadian Saksi tidak mengenal Terdakwa dan setelah kejadian Saksi baru mengetahui Terdakwa dan Saksi masih memiliki hubungan keluarga;
Bahwa yang menjadi korban penghinaan adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi melaporkan Terdakwa atas perbuatan Terdakwa membuat postingan pada akun instragram Terdakwa dengan nama @qorryrahmawatii yang membuat Saksi merasa terhina;
Bahwa sepengetahuan Saksi akun instagram atas nama @qorryrahmawatii adalah milik Terdakwa karena rekan-rekan kerja Saksi di RSUD H Hanafie banyak yang mengetahui dan mengenal Terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 13.16 Wib yang mana akun instagram atas nama @qorryrahmawatii telah memposting di snapgram (insta story) foto profil Saksi dengan menggunakan baju warna merah muda beserta nomor handphone Saksi yang sedang ditelepon Terdakwa melalui whatsapp dengan tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dalam postingan tersebut;
Bahwa foto dalam postingan snapgram Terdakwa tersebut adalah benar Saksi sendiri dan nomor handphone yang dicantumkan Terdakwa adalah nomor handphone Saksi yang digunakan sehari-hari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti tujuan Terdakwa memposting foto Saksi disnapgram milik Terdakwa, tetapi menurut Saksi Terdakwa cemburu karena Saksi menghubungi suami Terdakwa yaitu Saksi dr. Andrianol Reksi melalui whatsapp;
Bahwa Saksi mengenal Saksi dr. Andrianol Reksi yang adalah suami Terdakwa yang dikenalkan oleh sesama teman Saksi yang bekerja sebagai tenaga kesehatan dan Saksi mendapatkan nomor handphone Saksi dr. Andrianol Reksi dari grup whatsapp;
Bahwa Saksi menghubungi suami Terdakwa untuk menanyakan obat karena Saksi pada saat itu sedang sakit;
Bahwa pada saat Terdakwa memposting foto Saksi, saat itu Saksi sedang istirahat dirumah dan handphone Saksi dalam keadaan mati, sekira pukul 16.00 Wib Saksi menyalakan kembali handphone Saksi, kemudian banyak pesan yang masuk kepada Saksi dan mengirimkan tangkapan layar dari postingan Terdakwa melalui whatsapp dan pesan dari Instagram;
Bahwa Saksi menonaktifkan handphone Saksi pada saat itu mulai sekira pukul 10.00 Wib;
Bahwa sepengetahuan Saksi postingan Instagram Terdakwa telah banyak dilihat oleh orang karena status Instagram Terdakwa tidak dikunci dan dapat dilihat oleh umum;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan lain dengan Saksi dr. Andrianol Reksi hanya sebatas teman karena sama-sama bekerja sebagai tenaga Kesehatan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memposting foto profil whatsapp Saksi pada Instagram milik Terdakwa dari Saksi Meri Fuji Hastuti pada hari Minggu tersebut tanggal 8 November 2020 sekira pukul 16.30 Wib dan Saksi sempat melihat postingan tersebut masih ada;
Bahwa selain Saksi Meri, Saksi juga diberitahu oleh oleh Saksi Ika melalui direct message Instagram terkait postingan Terdakwa dan menanyakan kepada Saksi apakah foto tersebut benar adalah Saksi;
Bahwa adapun yang mengetahui kejadian ini adalah Saksi Meri Fuji, Saksi Jefri Setiawan, dan Saksi Ika;
Bahwa maksud dari kata-kata Terdakwa yang menulis dipostingan tersebut dengan menggunakan tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” adalah menyebutkan bahwa Saksi adalah perempuan yang tidak benar dan berhubungan dengan prostitusi sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi merasa malu dengan teman-teman Saksi dan orang lain yang sudah melihat postingan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi dan keluarga Terdakwa sudah pernah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan namun sampai sekarang belum ada penyelesaian dan Terdakwa belum pernah meminta maaf secara langsung;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan keterangan Saksi masih sempat melihat postingan Terdakwa sekitar pukul 16.30 Wib karena Terdakwa langsung menghapus postingan tersebut dan tidak sampai satu jam postingan tersebut ada di Instagram Terdakwa, namun Terdakwa tidak ingat sampai pukul berapa postingan tersebut dan Terdakwa sudah beberapa kali mengupayakan perdamaian namun Terdakwa tidak pernah mau bertemu;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan bahwa Saksi tidak ingat pasti pukul berapa Saksi melihat postingan tersebut;
Meri Fuji Hastuti Als Meri Bin Fauzi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Resti karena Terdakwa diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti dimedia social Instagram;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi Saksi adalah teman dari Saksi Resti;
Bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa adalah pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 13.16 Wib Terdakwa dengan menggunakan akun instagram atas nama @qorryrahmawatii telah memposting di snapgram (insta story) berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dalam postingan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan kenal dengan seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) yang ada dalam postingan dari akun instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut adalah Saksi Resti;
Bahwa pemilik nomor +62 813-6638-8005 tersebut adalah Saksi Resti;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa membuat postingan tersebut namun berdasarkan cerita dari Saksi Resti, Terdakwa cemburu kepada Saksi Resti karena Saksi Resti mengirim pesan kepada suami Terdakwa yaitu Saksi dr. Andrianol Reksi melalui whatsapp untuk menanyakan obat demam karena suami Terdakwa seorang dokter;
Bahwa Saksi mengetahui adanya postingan dari akun instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut dari Saksi Resti;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekira pukul 17.30 Wib Saksi dihubungi oleh Saksi Resti dan mengatakan “beb, kenal dak dengan dr. Reksi?” Lalu Saksi menjawab “iyo kenal beb, ngapo tu?”, Saksi Resti berkata “cubo tengok postingan instagram bininyo, dio ado buat postingan tentang awak, karena dio cemburu dengan awak” lalu Saksi menjawab “iyolah beb, awak tengok dulu”, kemudian Saksi langsung membuka aplikasi instagram di handphone OPPO A5 warna merah milik Saksi dan melihat profil akun instagram atas nama @qorryrahmawatii dan Saksi melihat saat itu sudah ada postingan di snapgram dengan tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah ?” dan ”Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dengan disertakan foto profil whatsapp Saksi Resti, setelah Saksi melihat postingan tersebut Saksi menghubungi kembali Saksi Resti dan mengatakan “iyo beb, memang ado postingan bini dr. Reksi tentang kau” lalu Saksi langsung menutup panggilan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi postingan snapgram Terdakwa dapat dilihat oleh semua pengguna Instagram karena akun Instagram @qorryrahmawatii tidak di privasi dan dapat dilihat oleh public;
Bahwa postingan snapgram tersebut sudah tidak ada lagi karena postingan di snapgram tersebut hanya dapat dilihat selama 24 jam;
Bahwa selain Saksi ada juga orang lain yang mengetahui kejadian ini yaitu Saksi Jefri;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan sebagaimana dalam berita acara penyidikan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan keterangan Saksi masih melihat postingan Terdakwa sekitar pukul 16.30 Wib karena Terdakwa langsung menghapus postingan tersebut dan tidak sampai satu jam postingan tersebut ada di Instagram Terdakwa sedangkan Terdakwa memposting sekitar pukul 12.00 Wib an, namun Terdakwa tidak ingat sampai pukul berapa postingan tersebut;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan bahwa Saksi tidak ingat pukul berapa melihat postingan Terdakwa;
Jefri Setiawan Als Jefri Bin Yaslidar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Resti karena Terdakwa diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti dimedia social Instagram;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi Saksi adalah teman dari Saksi Resti;
Bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa adalah pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 13.16 Wib Terdakwa dengan menggunakan akun instagram atas nama @qorryrahmawatii telah memposting di snapgram (insta story) berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dalam postingan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan kenal dengan seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) yang ada dalam postingan dari akun instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut adalah Saksi Resti;
Bahwa pemilik nomor +62 813-6638-8005 tersebut adalah Saksi Resti;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa membuat postingan tersebut namun berdasarkan cerita dari Saksi Resti, Terdakwa cemburu kepada Saksi Resti karena Saksi Resti mengirim pesan kepada suami Terdakwa yaitu Saksi dr. Andrianol Reksi melalui whatsapp untuk menanyakan obat demam karena suami Terdakwa seorang dokter;
Bahwa Saksi mengetahui adanya postingan dari akun instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut dari Saksi Resti;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Resti pemilik akun instagram atas nama @qorryrahmawatii adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa URL konten dari postingan akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Resti sudah banyak yang melihat postingan dari akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut dan sudah banyak yang menghubungi Saksi Resti sehubungan dengan postingan tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat postingan tersebut secara langsung;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekira pukul 18.30 Wib Saksi dihubungi oleh Saksi Resti dan bertanya “beb, lagi dimano?” lalu Saksi menjawab “lagi dirumah ko beb?” kemudian Saksi Resti mengatakan “iyolah beb, awak kerumah”, sekira pukul 20.00 Wib Saksi Resti sampai dirumah Saksi langsung memperlihatkan screenshoot postingan snapgram dari akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, lalu Saksi bertanya kepada Saksi Resti mengapa Terdakwa memposting hal tersebut dan ada masalah apa antara Terdakwa dan Saksi Resti, kemudian Saksi Resti mengatakan tidak mengetahui alasan Terdakwa kemungkinan Terdakwa cemburu kepada Saksi Resti karena Saksi Resti ada mengirim pesan melalui whatsapp kepada suami Terdakwa yaitu Saksi Reksi, lalu Saksi bertanya apa yang Saksi Resti whatsapp kepada Saksi Reksi dan Saksi Resti mengatakan hanya menanyakan obat kepada Saksi Reksi dikarenakan Saksi Reksi adalah seorang dokter dan saat itu Saksi Resti sedang demam, lalu Saksi menanyakan apa yang akan dilakukan Saksi Resti kemudian Saksi Resti mengatakan tidak terima dengan perbuatan Terdakwa dan akan melaporkan Terdakwa sehingga Saksi pergi menemani Saksi Resti ke Polres Bungo;
Bahwa selain Saksi yang mengetahui kejadian ini adalah Saksi Meri;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan sebagaimana dalam berita acara penyidikan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan tersebut;
Reksi Andrianol Als Reksi Bin Zaidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah suami dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Resti karena Terdakwa diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti dimedia social Instagram;
Bahwa Resti pemilik akun instagram atas nama @qorryrahmawatii adalah istri Saksi yaitu Terdakwa;
Bahwa yang diposting Terdakwa di akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii berisi gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”;
Bahwa foto seorang perempuan yang ada dalam postingan snapgram Terdakwa adalah Saksi Resti dan Saksi mengenalinya;
Bahwa pemilik nomor +62 813-6638-8005 tersebut adalah Saksi Resti;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari pada bulan November 2020 Saksi Resti menghubungi Saksi melalui whatsapp, sebelumnya Saksi sudah pernah bertemu dengan Saksi Resti karena dikenalkan oleh teman Saksi namun Saksi tidak memiliki nomor handphone Saksi Resti, Saksi Resti mengirim pesan melalui whatsapp kepada Saksi dan bertanya tentang obat karena berdasarkan keterangan Saksi Resti saat itu sedang sakit, lalu Saksi memberi saran kepada Saksi Resti untuk berobat agar diperiksa oleh dokter teman Saksi namun Saksi Resti mengatakan tidak perlu dan ingin diperiksa oleh Saksi sendiri, karena Saksi Resti selama dua hari mengirim pesan kepada Saksi, lalu Terdakwa yang saat itu sedang dalam keadaan hamil melihat Saksi memegang handphone dan melihat Saksi sedang membalas pesan dari Saksi Resti yang membuat Terdakwa kesal dan marah, kemudian Terdakwa mengambil handphone milik Saksi sehingga Saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa memposting hal tersebut di Instagram;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah memposting foto Saksi Resti karena diberitahu oleh teman Saksi yang bernama Agus namun pada saat Saksi membuka Instagram Terdakwa sudah tidak ada lagi postingan tersebut;
Bahwa Terdakwa salah paham kepada Saksi karena Terdakwa mengira Saksi memiliki hubungan khusus dengan Saksi Resti;
Bahwa keluarga Saksi dan Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan Saksi Resti namun belum menemukan kesepakatan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Ika Widya Als Ika Binti Darlius, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Resti karena Terdakwa diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti dimedia social Instagram;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan Saksi Resti dari media social dan berteman sebatas pertemanan di Instagram;
Bahwa Saksi berteman di media social Instagram dengan Terdakwa yang memiliki akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 yang mana waktunya Saksi lupa saat Saksi sedang membuka Instagram dan melihat Terdakwa membuat postingan di snapgram berisi gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, ketika melihat postingan tersebut Saksi melihat bahwa foto yang ada dalam postingan tersebut adalah seseorang yang Saksi kenal yaitu Saksi Resti, kemudian Saksi mengirim screenshoot postingan Terdakwa kepada Saksi Resti melalui pesan atau direct message Instagram dan menanyakan Saksi Resti mengenai postingan tersebut apakah benar foto tersebut adalah Saksi Resti, kemudian Saksi Resti membaca pesan Saksi dan mengatakan Saksi Resti juga sudah mengetahui hal tersebut, lalu Saksi Resti meminta kepada Saksi untuk memantau postingan-postingan Terdakwa agar diberitahukan kepada Saksi Resti. Keesokan harinya Terdakwa membuat postingan di snapgram miliknya lagi lalu Saksi memberitahu postingan tersebut kepada Saksi Resti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik nomor +62 813-6638-8005 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Resti;
Bahwa Saksi sempat membalas dan bertanya kepada Terdakwa terkait postingan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan keterangan saksi yang menyatakan saksi membalas postingan snapgram Terdakwa karena Terdakwa tidak pernah saling mengirim pesan dengan saksi;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi mengikuti keterangan Terdakwa karena saksi lupa terhadap peristiwa tersebut;
Rikky Irawan Ade Saputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Penyidik yang melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap perkara Terdakwa;
Bahwa dalam proses penyidikan Saksi melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan metode pemeriksaan dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan sistem tanya jawab tanpa ada unsur paksaan, setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan BAP dibaca kembali oleh yang diperiksa dan ditandatangani oleh yang diperiksa;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa adalah Saksi Resti terkait Terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti dimedia social Instagram;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi Resti memberikan bukti berupa screenshoot yang berisi gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Resti kepada pihak penyidik, Saksi Resti melihat sendiri postingan tersebut pada akun instagram atas nama @qorryrahmawatii;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Afriyendy Gusti, S.S., M.Hum bin Agusman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2005 dimana saat ini Ahli menjabat sebagai Penyuluh Bahasa yang memiliki tugas yaitu menyusun rencana kegiatan subbidang/subbagian/kantor/balai Bahasa sesuai dengan sasaran, menyusun bahan penyuluhan sesuai dengan materi yang akan disampaikan dan media yang digunakan, mengolah bahan penyuluhan menjadi materi penyuluhan sesuai dengan sasaran, melaksanakan penyampaian penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengevaluasi hasil penyuluhan sesuai dengan hasil evaluasi sebagai tindak lanjut pembinaan, memberikan layanan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan, menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban, dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan;
Bahwa Ahli sudah beberapa kali megikuti pelatihan sertifikasi;
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah adanya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa terhadap korban melalui media social;
Bahwa menurut Ahli yang dimaksud dengan penghinaan adalah perbuatan atau tindakan orang/pihak tertentu yang berkaitan dengan menghina, menistakan, atau merendahkan baik secara lisan maupun tulisan yang dapat mengakibatkan dampak negatif atau tidak baik terhadap orang/pihak yang dihina, sedangkan yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah perbuatan atau tindakan yang berkaitan dengan mencemarkan, mengotori, atau merugikan nama baik dan/atau kedudukan seseorang atau subjek tertentu sehingga dapat berdampak pada jatuh/tercemarnya nama baik, kewibawaan, atau kehormatan manusia/individu atau pihak tertentu tersebut;
Bahwa apabila sebuah informasi negatif atau aib manusia/individu tersebut bukan fakta atau hanya tuduhan, penutur atau pembuat pernyataan dapat dianggap telah bertindak sadar menyerang atau mengusik reputasi baik orang tertentu;
Bahwa pencemaran didefenisikan sebagai proses, cara, perbuatan mencemari atau mencemarkan, pengotoran, sementara nama baik merupakan idiom yang bersinonim dengan harga diri;
Bahwa kepada Saksi ditunjukkan foto hasil screenshoot berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” pada akun instagram atas nama @qorryrahmawatii;
Bahwa terhadap postingan tersebut terdapat dua kalimat yaitu pertama “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan perkataan kedua “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, secara sintaksis (tata kalimat), perkataan pertama yaitu “ada yang kenal sama lonte ini kah?” dituturkan dengan pola bertanya. Hal tersebut dapat diketahui dengan pemakaian partikel “kah” dan tanda baca tanya (?) pada bagian akhir perkataan. Tujuan kalimat tersebut adalah penutur/penulis ingin mengetahui adakah atau tidak adakah mitra tutur/pembaca tulisan yang mengenal lonte yang dimaksud penutur/penulis. Secara semantik (makna kata) penutur/penulis menggunakan kata lonte dan kata ini. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V kata lonte diartikan sebagai perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal; jobong; cabo; munci. Dengan pengertian tersebut, makna kata lonte yang dimaksud penutur adalah berkonotasi negatif atau buruk. Oleh karena itu, menyebutkan orang tertentu yang bukan berprofesi sebagai lonte merupakan perbuatan merendahkan atau mencemarkan harga diri orang yang dimaksud. Demikian juga halnya jika pada kenyataannya orang tertentu yang disebutkan sebagai lonte, tetapi menyembunyikan profesi tersebut, dapat dianggap bahwa orang yang berprofesi sebagai lonte tersebut menyadari aib atau konotasi negatif dari kata lonte dalam lingkungan sosialnya. Artinya, orang tersebut masih berusaha menjadi wajah positif atau citra baiknya di masyarakat dengan tidak membuka secara terang identitas atau profesinya sebagai lonte. Selanjutnya, kata “ini” dalam perkataan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” merupakan kata ganti penunjuk dekat. Dengan menggunakan kata ganti penunjuk dekat, penutur/penulis bermaksud mengarahkan kepada sesuatu yang menjadi acuan untuk memperjelas/menerangkan lonte tersebut. Acuan yang dibutuhkan untuk memperjelas kata lonte tidak dapat ditemukan dalam kedua kalimat perkataan tersebut;
Bahwa dari postingan yang ditunjukkan kepada Saski acuan yang dapat menjadi referensi dari kata lonte dan ini adalah gambar/foto orang berjenis kelamin perempuan berambut panjang memakai baju berwarna dominan merah muda. Dengan demikian, lonte yang dimaksud adalah wanita dengan ciri seperti terdapat pada gambar/foto dalam data tangkapan layar. Secara pragmatik, tuturan/pernyataan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” yang telah dilengkapi dengan pemahaman bahwa lonte dimaksud adalah perempuan yang gambar/fotonya terdapat dalam satu data tangkapan layar tersebut, dapat disebutkan sebagai tuturan konstatif yang mengimplementasikan kesadaran/ praanggapan (presupposition) penutur/ penulis bahwa perempuan yang gambar/foto terdapat dalam data tangkapan layar tersebut adalah seorang lonte atau berprofesi sebagai lonte. Perkataan kedua (2), yaitu “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, kata tuh (itu) secara gramatikal (semantik) dapat dimaknai bahwa penutur/penulis telah memberikan nomor ponsel perempuan yang disebutnya sebagai lonte pada pernyataan pertama (1). Pada data tangkapan layar terdapat deretan angka yang secara struktur berpola nomor ponsel, yaitu +62 813-6638-8005 dengan tulisan Calling pada bagian bawah nomor tersebut. Frasa open BO merupakan istilah yang diambil dari bahasa Inggris yang cenderung diasosiasikan dengan dunia prostitusi;
Bahwa Ahli tidak begitu memahami bentuk lengkap yang tegas dan konsisten dari bentuk singkat BO, karena hingga saat ini terdapat dua versi bentuk lengkap dari bentuk singkat BO tersebut, yakni (1) booking out dan (2) booking online. Akan tetapi, dari beberapa data (korpus) yang teramati, pemakaian kata open BO pada umumnya mengacu kepada prostitusi. Dikaitkan dengan hasil penganalisisan terhadap pernyataan pertama (1), yaitu “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” frasa open BO dapat dimaknai sebagai pembukaan akses untuk melakukan pemesanan terhadap layanan jasa prostitusi yang akan diberikan oleh orang yang disebut lonte oleh penutur/penulis. Dengan demikian, pernyataan kedua (2), yaitu “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dapat disebutkan sebagai tuturan performatif berbentuk asertif dengan maksud memberitahukan. Berdasarkan penjelasan terhadap tuturan/pernyataan pertama (1) dan kedua (2) tersebut yang dikaitkan dengan gambar/foto dan nomor dengan pola nomor ponsel sebagaimana terdapat pada data tangkapan layar, dapat disimpulkan bahwa kedua tuturan/pernyataan tersebut telah menyerang atau melakukan ancaman terhadap reputasi baik dari orang berjenis kelamin perempuan yang gambar/fotonya terdapat pada data tangkapan layar (sreen shoot). Tindakan tersebut dapat disebutkan sebagai perbuatan menghina dan/atau mencemarkan nama baik;
Bahwa Ahli menjelaskan kata-kata “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” yang dikaitkan dengan gambar/foto dan informasi yang terdapat pada data tangkapan layar sebagai diperlihatkan oleh Penyelidik dapat disebutkan mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terkait pertanyaan siapa yang dihina dan/atau dicemarkan nama baiknya, Ahli dapat menjelaskan bahwa sebagaimana telah Ahli jelaskan sebelumnya, orang/pihak yang dihina dan/atau dicemarkan nama baiknya adalah orang yang disebutkan penutur/penulis sebagai lonte yakni orang yang gambar / fotonya terdapat pada data tangkapan layar sebagaimana yang diperlihatkan oleh Penyidik;
Bahwa kata-kata “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” yang dikaitkan dengan gambar/foto dan informasi yang terdapat pada data tangkapan layar sebagaimana yang diperlihatkan oleh Penyidik dapat disebutkan mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika menurut Penyidik kata-kata yang terdapat pada data tangkapan layar sebagaimana diperlihatkan oleh Penyidik adalah kata-kata yang terdapat pada akun instagram @qorryrahmawatii yang menjadi tanggung jawab seseorang atas nama Qorry Rahmawati, Ahli dapat menjelaskan bahwa setelah Ahli menganalisa secara kaidah kebahasaan, kata-kata yang menjadi tanggung jawab seseorang atas nama Qorry Rahmawati mengandung unsur penghinaan dan berpotensi mencemarkan nama baik orang tertentu. Jika menurut Penyidik orang yang disebutkan sebagai lonte dalam perkataan tersebut dan gambar/fotonya terdapat dalam data tangkapan layar sebagaimana telah Ahli jelaskan pada uraian jawaban sebelumnya adalah orang perempuan bernama Resti Pebriani Fatmawati, maka orang tertentu yang dapat terhina dan tercemarkan nama baiknya melalui kata-kata tersebut adalah Resti Pebriani Fatmawati;
Dr. Bambang Pratama, S.H.,M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah seorang Ahli Hukum Telematika/ ITE;
Bahwa Ahli bekerja di Universitas Bina Nusantara / Binus University dan saat ini menjabat sebagai kordinator rumpun Ilmu Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tugas sebagai dosen;
Bahwa Ahli menerangkan aturan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE), adapun yang diatur didalam UU ITE antara lain terkait muatan asusila, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong kepada konsumen, berita bohong terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan, menakut-nakuti orang lain secara pribadi. Sedangkan pengaturan tentang data elektronik dan/atau system elektronik yang diatur dalam UU ITE antara lain akses legal, pengubahan (rekayasa data elektronik), merekam data elektronik dan/atau system elektronik secara tanpa ijin, membuka data elektronik secara tanpa ijin, mengganggu system elektronik, mempersiapkan sarana dan/atau prasarana perangkat lunak dan/atau perangkat keras untuk pelanggaran data elektronik, memalsukan data elektronik seolah-olah data yang otentik;
Bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan (distributed) adalah menyebarkan suatu informasi kepada lebih dari satu komputer, mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara membagi-bagikan kepada orang lain yang jumlahnya lebih dari satu orang;
Bahwa pengertian mentransmisikan adalah mengirimkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan sarana perangkat elektronik baik didalam jaringan komputer maupun diluar jaringan komputer, sedangkan pengertian membuat dapat diaksesnya adalah muatan infromasi yang dikirimkan oleh seseorang dapat dilihat orang lain dengan cara diakses, baik didalam jaringan komputer maupun diluar jaringan komputer;
Bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah suatu ata atau informasi yang menampilkan tulisan (text), warna, gambar, suara dan/atau kombinasinya yang bisa dirasakan oleh indera manusia;
Bahwa dokumen elektronik adalah sekumpulan informasi elektronik umumnya berbentuk dokumen/berkas (file) elektronik;
Bahwa yang dimaksud dengan bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah isi dari informasi pada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan suatu fitnah dan/atau suatu yang mencederai nama baik seseorang dan/atau badan hukum;
Bahwa yang dimaksud dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah berupa tulisan (text), suara, gambar, dan/atau kombinasinya yang menyerang kehormatan orang lain, baik berupa kebohongan, fitnah atau tuduhan, menjelek-jelekkan orang lain, dan/atau tindakan lainnya sebagaimana diatur di dalam pasal 310-311 KUH Pidana. Adapun norma dari pasal 27 ayat (3) UU-ITE menunjuk pada norma di pasal 310-311 KUH Pidana dalam hal parameter yang dianggap penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam penjelasan pasal 27 ayat (3) UU-ITE;
Bahwa Ahli menerangkan hasil tangkapan layar (screenshoot) sebagaimana ditunjukkan adalah cetakan dari data elektronik, yang terdiri atas tulisan (text), gambar, dan kombinasinya. Akurasi dari cetakan dokumen elektronik sebagaimana dijelaskan adalah ditunjukkan dengan adanya pemeriksaan forensik atau dalam bahasa sederhana bisa dikatakan sebagai visum et repertum terhadap perangkat elektronik;
Bahwa Ahli menerangkan tindakan yang dilakukan oleh Sdri. Qory Rahmawati adalah telah melakukan tindakan berupa transaksi elektronik (perbuatan hukum) dengan cara melakukan posting di media sosial Instagram berupa data elektronik, yaitu informasi elektronik berbentuk tulisan (text) dan dokumen elektronik berbentuk gambar (foto). Terhadap kualifikasi pelanggaran sebagaimana diatur di dalam UU-ITE adalah apabila data elektronik sebagaimana dimaksud di atas adalah berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terhadap tindakan berupa transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur di dalam pasal 27 ayat (3) UU-ITE;
Bahwa norma larangan pada Pasal 27 ayat (3) UU-ITE pada prinsipnya melindungi hak perseorangan untuk tidak direndahkan martabatnya (dignitas) dan/atau reputasinya (fama). Penghargaan atas hak-hak individu inilah yang melahirkan norma larangan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, terhadap pihak yang dirugikan atas dilakukannya tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah pihak yang dirinya dicemarkan dan/atau dihina nama baiknya;
Bahwa penerapan norma di dalam pasal 27 ayat (3) UU-ITE harus mengikuti Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut KB UU-ITE). Pada prinsipnya KB UU-ITE adalah mengedepankan penyelesaian hukum secara perdamaian atas pasal 27 ayat (3) UU-ITE. Oleh sebab itu upaya damai dalam hal ini juga sudah seharusnya dilakukan, sehingga penerapan norma di dalam UU-ITE dapat mengedepankan restorative justice;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Resti terkait dugaan telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik dimedia social Instagram milik Terdakwa dengan akun @qorryrahmawatii;
Bahwa pemilik akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii sekira tahun 2014 dengan menggunakan handphone OPPO A35 warna putih dan handphone tersebut sekira tahun 2017 tidak Terdakwa gunakan lagi;
Bahwa sewaktu membuat akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii Terdakwa menggunakan alamat e-mail [email protected] dan nomor handphone 0812-3590-0037;
Bahwa alamat e-mail [email protected] dan nomor handphone 0812-3590-0037 adalah milik Terdakwa yang masih digunakan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekitar siang hari Terdakwa membuat postingan yang berisi gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” di snapgram (insta story) dengan menggunakan akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii;
Bahwa Terdakwa membuat postingan tersebut dengan menggunakan perangkat handphone Vivo Type S1 Imei1: 868725049151015 IMEI2: 868725049151007 warna skyline blue milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui seorang perempuan yang ada dalam gambar postingan tersebut adalah Saksi Resti;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa nomor handphone +62 813-6638-8005 tersebut adalah nomor handphone Saksi Resti;
Bahwa yang mengambil gambar panggilan whatsapp dengan nomor handphone +62 813-6638-8005 tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mencoba menghubungi nomor handphone Saksi Resti akan tetapi tidak diangkat dan nomor Terdakwa diblokir, karena Terdakwa tidak bisa menghubungi Saksi Resti dengan menggunakan nomor Terdakwa sehingga Terdakwa menggunakan handphone milik suami Terdakwa yaitu Saksi Reksi;
Bahwa Terdakwa membuat postingan tersebut dikarenakan Terdakwa sakit hati dan kesal kepada Saksi Resti yang selalu mengirimi pesan dengan menggunakan sticker yang tidak pantas dan menggoda melalui whatsapp kepada Saksi Reksi;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat postingan tersebut agar dilihat dan dibaca oleh Saksi Resti, namun Saksi Resti memblokir nomor Terdakwa serta semua akun media sosial milik Terdakwa;
Bahwa makna kata-kata “lonte” dari postingan Terdakwa adalah perempuan murahan atau pelacur;
Bahwa Terdakwa mengetahui profesi Saksi Resti bukan seorang pelacur;
Bahwa Terdakwa langsung menghapus postingan tersebut setelah dihubungi oleh orangtua Terdakwa karena Terdakwa dan Saksi Resti masih memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa menghapus postingan tersebut pada hari yang sama dengan postingan dibuat dan postingan tersebut tidak sampai dalam waktu berjam-jam terupdate di snapgram Terdakwa;
Bahwa akun Instagram milik Terdakwa tidak terkunci sehingga siapa saja dapat melihat dan mengakses profil akun Instagram tersebut;
Bahwa postingan snapgram pada aplikasi Instagram hanya berlangsung selama 24 jam sehingga lewat dari 24 jam tidak dapat dilihat lagi oleh orang lain;
Bahwa awal permasalahan terjadi pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 02.00 Wib suami Terdakwa yaitu Saksi Reksi baru datang dari Muara Bungo ke Jambi, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa dan Saksi Reksi sarapan bersama lalu Terdakwa melihat Saksi Reksi bermain handphone dan membalas whatsapp, hingga sampai siang hari Terdakwa melihat Saksi Reksi masih sibuk membalas whatsapp melihat hal tersebut Terdakwa bertanya kepada Saksi Reksi dengan siapa berkomunikasi lalu Saksi Reksi mengatakan bahwa Saksi Resti mengirimi pesan melalui whatsapp kepada Saksi Reksi untuk menanyakan masalah obat, Saksi Reksi sudah menyarankan Saksi Resti untuk berobat kepada dokter lain namun Saksi Resti tidak mau dan hanya ingin diperiksa oleh Saksi Reksi, sementara itu Terdakwa merasa kesal dan mengambil handphone milik Saksi Resti, Terdakwa membaca seluruh pesan antara Saksi Resti dengan Saksi Reksi, kemudian Terdakwa melihat Saksi Resti mengirim sticker yang tidak pantas kepada Saksi Reksi dan pesan tersebut seperti ingin menggoda Saksi Reksi. Hal tersebut membuat Terdakwa merasa kesal dan cemburu sehingga Terdakwa mengambil alih handphone Saksi Reksi dan mulai membalas pesan dari Saksi Resti seolah-olah yang membalas pesan tersebut adalah Saksi Reksi;
Bahwa Terdakwa membalas pesan Saksi Resti seolah-olah yang membalas Saksi Reksi;
Bahwa setelah Terdakwa memberitahu Saksi Resti bahwa yang membalas pesan adalah Terdakwa sendiri, Saksi Resti tidak merespon pesan lagi kemudian Terdakwa terus menghubungi Saksi Resti dan mengirimi Saksi Resti pesan, karena Saksi Resti tidak ada menanggapi pesan Terdakwa dan tidak memberi klarifikasi apapun sehingga Terdakwa yang pada saat itu dalam kondisi hamil menjadi kesal dan membuat postingan berisi foto profil whatsapp Saksi Resti disertai kalimat tidak baik dengan tujuan Saksi Resti melihat dan mau berbicara dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya karena Terdakwa tidak dapat mengontrol emosi sehingga dipenuhi rasa cemburu;
Bahwa Terdakwa merasa cemburu dan takut Saksi Resti mengganggu hubungan rumah tangga Terdakwa karena Terdakwa dan Saksi Reksi sedang mengalami masalah dalam rumah tangga karena pernikahan Terdakwa dengan Saksi Reksi tidak mendapat persetujuan dari pihak laki-laki;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi Resti dan keluarga Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan Saksi Resti namun Saksi Resti tidak mau berdamai, Saksi Resti sempat meminta ganti rugi dalam bentuk jumlah uang yang banyak dimana Terdakwa dan keluarga tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Saksi Resti;
Bahwa Terdakwa saat ini masih menyusui anak Terdakwa yang masih batita dan Terdakwa dalam keadaan sedang hamil dua bulan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Zulpikar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa dan Saksi Resti selaku korban dalam perkara ini;
Bahwa Saksi diminta oleh keluarga untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Resti;
Bahwa yang Saksi ketahui masalah antara Terdakwa dan Saksi Resti sebatas pada Terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti;
Bahwa Saksi sudah berulang kali mengupayakan perdamaian mewakili keluarga Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Resti maupun keluarganya, tetapi Saksi Resti tidak pernah dapat ditemui sedangkan orangtua Saksi Resti tidak dapat memberikan saran maupun membantu agar Saksi Resti mau memaafkan Terdakwa sehingga tidak ada penyelesaian hingga saat ini;
Bahwa Saksi Resti pernah meminta ganti rugi kepada Terdakwa berupa uang namun Terdakwa dan suaminya tidak bisa memenuhi ganti kerugian yang diminta oleh Saksi Resti karena Terdakwa dan keluarganya bukan orang yang mampu dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta oleh Saksi Resti;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sedang dalam keadaan hamil sehingga lebih sensitive terhadap permasalahan;
Bahwa saat ini Terdakwa sedang mengandung anak kedua yang berusia dua bulan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Rukiah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa dan Saksi Resti selaku korban dalam perkara ini;
Bahwa Saksi bersama Saksi Zulpikar diminta oleh keluarga untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Resti;
Bahwa yang Saksi ketahui masalah antara Terdakwa dan Saksi Resti sebatas pada Terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi Resti;
Bahwa Saksi sudah berulang kali mengupayakan perdamaian mewakili keluarga Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Resti maupun keluarganya, tetapi Saksi Resti tidak pernah dapat ditemui sedangkan orangtua Saksi Resti tidak dapat memberikan saran maupun membantu agar Saksi Resti mau memaafkan Terdakwa sehingga tidak ada penyelesaian hingga saat ini;
Bahwa Saksi Resti pernah meminta ganti rugi kepada Terdakwa berupa uang namun Terdakwa dan suaminya tidak bisa memenuhi ganti kerugian yang diminta oleh Saksi Resti karena Terdakwa dan keluarganya bukan orang yang mampu dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta oleh Saksi Resti;
Bahwa Saksi sudah pernah berusaha menemui Saksi Resti bersama Terdakwa kerumahnya namun Saksi Resti tidak pernah ada dirumah;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sedang dalam keadaan hamil sehingga lebih sensitif terhadap permasalahan;
Bahwa saat ini Terdakwa sedang mengandung anak kedua yang berusia dua bulan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (unit) handphone merk Iphone 6 imei : 35 925506 354746 4 warna silver;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu : 0025000010743497 , no handphone : 0813-6638-8005;
1 (satu) lembar print out screenshot berupa tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”;
1 (satu) lembar pakaian (baju) warna merah muda/pink yang digunakan pelapor pada objek gambar;
1 (satu) unit handphone Vivo type S1 imei1 : 868725049151015 imei2 : 868725049151007 warna skyline blue;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu: 6210033525900037, nomor handphone : 0812-3590-0037;
1 (satu) buah akun instagram dengan nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/, berikut 1 (satu) lembar print outnya;
1 (satu) buah akun e-mail atas nama [email protected];
1 (satu) buah flashdisk merek toshiba warna putih kapasitas 32 gb;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa membuat postingan yang berisi gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” di snapgram (insta story) dengan menggunakan akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii;
Bahwa pemilik akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii sekira tahun 2014 dengan menggunakan handphone OPPO A35 warna putih dan handphone tersebut sekira tahun 2017 tidak Terdakwa gunakan lagi;
Bahwa sewaktu membuat akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii Terdakwa menggunakan alamat e-mail [email protected] dan nomor handphone 0812-3590-0037;
Bahwa alamat e-mail [email protected] dan nomor handphone 0812-3590-0037 adalah milik Terdakwa yang masih digunakan;
Bahwa Terdakwa membuat postingan tersebut dengan menggunakan perangkat handphone Vivo Type S1 Imei1: 868725049151015 IMEI2: 868725049151007 warna skyline blue milik Terdakwa;
Bahwa gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) yang ada dalam postingan snapgram Terdakwa adalah Saksi Resti;
Bahwa pemilik nomor +62 813-6638-8005 adalah Saksi Resti;
Bahwa akun Instagram milik Terdakwa atas nama @qorryrahmawatii tidak bersifat privat sehingga siapa saja dapat melihat dan mengakses segala postingan pada akun Terdakwa;
Bahwa yang mengambil gambar panggilan whatsapp dengan nomor handphone +62 813-6638-8005 tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa membuat postingan tersebut dikarenakan Terdakwa sakit hati dan kesal kepada Saksi Resti yang selalu mengirimi pesan dengan menggunakan sticker yang tidak pantas dan menggoda melalui whatsapp kepada Saksi Reksi;
Bahwa makna kata-kata “lonte” dari postingan Terdakwa adalah perempuan murahan atau pelacur;
Bahwa Terdakwa mengetahui profesi Saksi Resti bukan seorang pelacur;
Bahwa awal permasalahan terjadi pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 02.00 Wib suami Terdakwa yaitu Saksi Reksi baru datang dari Muara Bungo ke Jambi, sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa dan Saksi Reksi sarapan bersama lalu Terdakwa melihat Saksi Reksi bermain handphone dan membalas whatsapp, hingga sampai siang hari Terdakwa melihat Saksi Reksi masih sibuk membalas whatsapp melihat hal tersebut Terdakwa bertanya kepada Saksi Reksi dengan siapa berkomunikasi lalu Saksi Reksi mengatakan bahwa Saksi Resti mengirimi pesan melalui whatsapp kepada Saksi Reksi untuk menanyakan masalah obat, Saksi Reksi sudah menyarankan Saksi Resti untuk berobat kepada dokter lain namun Saksi Resti tidak mau dan hanya ingin diperiksa oleh Saksi Reksi, sementara itu Terdakwa merasa kesal dan mengambil handphone milik Saksi Resti, Terdakwa membaca seluruh pesan antara Saksi Resti dengan Saksi Reksi, kemudian Terdakwa melihat Saksi Resti mengirim sticker yang tidak pantas kepada Saksi Reksi dan pesan tersebut seperti ingin menggoda Saksi Reksi. Hal tersebut membuat Terdakwa merasa kesal dan cemburu sehingga Terdakwa mengambil alih handphone Saksi Reksi dan mulai membalas pesan dari Saksi Resti seolah-olah yang membalas pesan tersebut adalah Saksi Reksi;
Bahwa Terdakwa membalas pesan Saksi Resti seolah-olah yang membalas adalah Saksi Reksi;
Bahwa setelah Terdakwa memberitahu Saksi Resti bahwa yang membalas pesan adalah Terdakwa sendiri, Saksi Resti tidak merespon pesan lagi kemudian Terdakwa terus menghubungi Saksi Resti dan mengirimi Saksi Resti pesan, karena Saksi Resti tidak ada menanggapi pesan Terdakwa dan tidak memberi klarifikasi apapun sehingga Terdakwa yang pada saat itu dalam kondisi hamil menjadi kesal dan membuat postingan berisi foto profil whatsapp Saksi Resti disertai kalimat tidak baik dengan tujuan Saksi Resti melihat dan mau berbicara dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa cemburu dan takut Saksi Resti mengganggu hubungan rumah tangga Terdakwa karena Terdakwa dan Saksi Reksi sedang mengalami masalah dalam rumah tangga karena pernikahan Terdakwa dengan Saksi Reksi tidak mendapat persetujuan dari pihak laki-laki;
Bahwa Terdakwa saat ini masih menyusui anak Terdakwa yang masih batita dan Terdakwa dalam keadaan sedang hamil dua bulan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa maupun keluarga telah mengupayakan perdamaian dengan korban namun korban tidak pernah bisa ditemui;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan kata setiap orang dalam ketentuan pasal ini berlaku terhadap setiap orang sebagai subjek hukum (termasuk korporasi) yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang dan terhadapnya dapat diminta pertanggung jawaban hukum;
Menimbang, bahwa untuk menghindari ada / tidaknya error in persona maka berdasarkan identitas Terdakwa yang telah dibacakan di persidangan dan dikonfirmasikan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, identitas tersebut telah bersesuaian dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa bahwa benar Qory Rahmawati als Qory Binti A. Yani sebagai orang (naturlijk person) yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan maupun Tuntutan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai pelaku atau subjek hukum dari tindak pidana dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa sengaja dalam Memorie Van Toelichting diartikan menghendaki (willens) dan mengetahui (wettens). Jadi sengaja dapat diartikan menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan, sehingga pelaku dalam hal ini harus menghendaki perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa menurut sifatnya terdapat dua kesengajaan, pertama adalah “dolus malus” yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana, tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu tetapi juga menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang oleh undang-undang dan diancam pidana. Kedua, dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu, cukuplah ia hanya menghendaki tindakannya itu. Artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (bathin) dengan tindakannya itu, tidak diisyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang atau diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dari kedua sifat kesengajaan tersebut, yang dianut dalam hukum pidana Indonesia adalah kesengajaan yang kedua yaitu cukup menghendaki tindakannya. Undang-undang hukum pidana menentukan untuk dapat dipidananya seseorang pelaku tindak pidana, tidak tergantung dari keinsyafan, apakah suatu tindakan dilarang dan diancam dengan pidana;
Menimbang, bahwa tanpa hak dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijk- sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana yang lebih spesifik). Pengertian melawan hukum dalam hukum pidana dapat diartikan bertentangan dengan hukum; bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan atau tanpa hak. Perumusan unsur melawan hukum dalam hal ini unsur tanpa hak dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan hak dapat dipidana. Dengan demikian, pada hakikatnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang bersifat melawan hukum demi tegaknya perlindungan hukum terhadap setiap orang (termasuk Terdakwa sendiri), yaitu berupa kehormatan atau martabat seseorang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
Menimbang, bahwa tindakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi informasi untuk kepentingan lain yang tidak sesuai atau bertentangan dengan maksud dan tujuan pengaturan hukum (kebijakan hukum) dibidang teknologi informasi yang asas dan tujuannya dimuat dalam Pasal 3 dan 4, yaitu :
Pasal 3 : Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi;
Pasal 4 : Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi;
Menimbang, bahwa dengan sengaja dan tanpa hak yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal ini adalah perbuatan terlarang yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sehingga untuk mengetahui apakah perbuatan terlarang tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara dengan sengaja dan tanpa hak, barulah diketahui setelah mempertimbangkan perbuatan terlarang tersebut diatas;
Ad.3. Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa sub unsur yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dimana sub unsur mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya serta informasi elektronik/dokumen elektronik bersifat alternatif. Oleh karena itu apabila salah satu dari sub unsur tersebut terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan :
Mendistribusikan adalah menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat;
Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Membuat adalah 1. menciptakan (menjadikan, menghasilkan), membikin; 2. melakukan, mengerjakan; 3. menggunakan (untuk), memakai (untuk); 4. menyebabkan, mendatangkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan (distributed) adalah menyebarkan suatu informasi kepada lebih dari satu komputer, mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara membagi-bagikan kepada orang lain yang jumlahnya lebih dari satu orang;
Menimbang, bahwa pengertian mentransmisikan adalah mengirimkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan sarana perangkat elektronik baik didalam jaringan komputer maupun diluar jaringan komputer, sedangkan pengertian membuat dapat diaksesnya adalah muatan infromasi yang dikirimkan oleh seseorang dapat dilihat orang lain dengan cara diakses, baik didalam jaringan komputer maupun diluar jaringan komputer;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya;
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa melalui akun instagramnya atas nama @qorryrahmawatii membuat postingan di snapgram atau instastory berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”;
Menimbang, bahwa pemilik akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii adalah Terdakwa dan Terdakwa membuat akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii sekira tahun 2014 dengan menggunakan handphone OPPO A35 warna putih dan handphone tersebut sekira tahun 2017 tidak Terdakwa gunakan lagi;
Menimbang, bahwa sewaktu membuat akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii Terdakwa menggunakan alamat e-mail [email protected] dan nomor handphone 0812-3590-0037 dimana alamat e-mail [email protected] dan nomor handphone 0812-3590-0037 adalah milik Terdakwa yang masih digunakan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa membuat postingan tersebut Terdakwa menggunakan perangkat handphone Vivo Type S1 Imei1: 868725049151015 IMEI2: 868725049151007 warna skyline blue milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Instagram merupakan salah satu aplikasi media social yang digunakan sebagai sarana informasi kepada orang lain yang pengaturannya dapat di privat atau publik sedangkan akun Instagram milik Terdakwa atas nama @qorryrahmawatii tidak bersifat privat sehingga siapa saja dapat melihat dan mengakses segala postingan pada akun Terdakwa tersebut, postingan Terdakwa pada snapgram akun Instagram yang berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” tersebut dapat dilihat oleh khalayak umum. Dalam postingan tersebut Terdakwa menyertakan foto Saksi Resti beserta nomor handphone milik Saksi Resti dan beberapa orang yang mengikuti akun Instagram Terdakwa telah melihat postingan tersebut yaitu Saksi Ika yang memberitahukan kepada Saksi Resti bahwa dalam postingan Terdakwa terdapat foto Saksi Resti, hal tersebut menunjukkan bahwa postingan Terdakwa telah dilihat oleh orang lain. Sedangkan penyebab Terdakwa membuat postingan tersebut dikarenakan Terdakwa sakit hati dan kesal kepada Saksi Resti yang selalu mengirimi pesan dengan menggunakan sticker yang tidak pantas dan menggoda melalui whatsapp kepada Saksi Reksi selaku suami Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah informasi elektronik yang dibuat oleh Terdakwa melalui akun Instagram Terdakwa memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan lebih lanjut. Namun dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan yang dimaksud dengan penghinaan dan atau pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Penghinaan itu ada 6 macam ialah: menista (smaad), menista dengan surat (smaadachrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (een vuodige belediging), mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) dan tuduhan secara memfitnah (lasterajke verdarrhmaking). Supaya dapat dihukum dengan menista, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalam postingan Terdakwa melalui akun Instagramnya atas nama @qorryrahmawatii yang berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, Terdakwa mengetahui bahwa gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) yang ada dalam postingan snapgram tersebut adalah Saksi Resti dan pemilik nomor +62 813-6638-8005 adalah Saksi Resti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Afriyendy Gusti, S.S., M.Hum bin Agusman terhadap postingan Terdakwa tersebut terdapat dua kalimat yaitu pertama “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan perkataan kedua “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, secara sintaksis (tata kalimat), perkataan pertama yaitu “ada yang kenal sama lonte ini kah?” dituturkan dengan pola bertanya. Hal tersebut dapat diketahui dengan pemakaian partikel “kah” dan tanda baca tanya (?) pada bagian akhir perkataan. Tujuan kalimat tersebut adalah penutur/penulis ingin mengetahui adakah atau tidak adakah mitra tutur/pembaca tulisan yang mengenal lonte yang dimaksud penutur/penulis. Secara semantik (makna kata) penutur/penulis menggunakan kata lonte dan kata ini. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V kata lonte diartikan sebagai perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal; jobong; cabo; munci. Dengan pengertian tersebut, makna kata lonte yang dimaksud penutur adalah berkonotasi negatif atau buruk. Oleh karena itu, menyebutkan orang tertentu yang bukan berprofesi sebagai lonte merupakan perbuatan merendahkan atau mencemarkan harga diri orang yang dimaksud. Demikian juga halnya jika pada kenyataannya orang tertentu yang disebutkan sebagai lonte, tetapi menyembunyikan profesi tersebut, dapat dianggap bahwa orang yang berprofesi sebagai lonte tersebut menyadari aib atau konotasi negatif dari kata lonte dalam lingkungan sosialnya. Artinya, orang tersebut masih berusaha menjadi wajah positif atau citra baiknya di masyarakat dengan tidak membuka secara terang identitas atau profesinya sebagai lonte. Selanjutnya, kata “ini” dalam perkataan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” merupakan kata ganti penunjuk dekat. Dengan menggunakan kata ganti penunjuk dekat, penutur/penulis bermaksud mengarahkan kepada sesuatu yang menjadi acuan untuk memperjelas/menerangkan lonte tersebut;
Menimbang, bahwa acuan yang dapat menjadi referensi dari kata lonte dan ini adalah gambar/foto orang berjenis kelamin perempuan berambut panjang memakai baju berwarna dominan merah muda. Dengan demikian, lonte yang dimaksud adalah wanita dengan ciri seperti terdapat pada gambar/foto dalam data tangkapan layar. Secara pragmatik, tuturan/pernyataan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” yang telah dilengkapi dengan pemahaman bahwa lonte dimaksud adalah perempuan yang gambar/fotonya terdapat dalam satu data tangkapan layar tersebut, dapat disebutkan sebagai tuturan konstatif yang mengimplementasikan kesadaran/ praanggapan (presupposition) penutur/ penulis bahwa perempuan yang gambar/foto terdapat dalam data tangkapan layar tersebut adalah seorang lonte atau berprofesi sebagai lonte. Perkataan kedua (2), yaitu “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”, kata tuh (itu) secara gramatikal (semantik) dapat dimaknai bahwa penutur/penulis telah memberikan nomor ponsel perempuan yang disebutnya sebagai lonte pada pernyataan pertama (1). Pada data tangkapan layar terdapat deretan angka yang secara struktur berpola nomor ponsel, yaitu +62 813-6638-8005 dengan tulisan Calling pada bagian bawah nomor tersebut. Frasa open BO merupakan istilah yang diambil dari bahasa Inggris yang cenderung diasosiasikan dengan dunia prostitusi;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Dr. Bambang Pratama, S.H.,M.H., hasil tangkapan layar (screenshoot) adalah cetakan dari data elektronik, yang terdiri atas tulisan (text), gambar, dan kombinasinya. Akurasi dari cetakan dokumen elektronik sebagaimana dijelaskan adalah ditunjukkan dengan adanya pemeriksaan forensik atau dalam bahasa sederhana bisa dikatakan sebagai visum et repertum terhadap perangkat elektronik;
Menimbang, bahwa postingan Terdakwa di akun instagramnya adalah berupa gambar tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62 813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “Ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dengan menggunakan perangkat handphone Vivo Type S1 Imei1: 868725049151015 IMEI2: 868725049151007 warna skyline blue milik Terdakwa adalah termasuk dalam kategori informasi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa yang membagikan postingan di snapgram akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii yang dikelola Terdakwa termasuk dalam kegiatan membuat dapat diaksesnya, karena orang lain yang memiliki akun Instagram baik yang terhubung secara langsung (berteman) dengan Terdakwa maupun yang tidak mengikuti akun Instagram dapat mengakses dan melihat postingan Terdakwa tersebut karena akun Instagram Terdakwa tidak bersifat privat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat postingan Terdakwa melalui akun Instagram atas nama @qorryrahmawatii tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik karena Terdakwa telah menuduh Saksi Resti sebagai seorang lonte yang dalam artian seorang perempuan yang tidak benar yang pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Resti selaku korban merasa malu dan tercemar karena pernyataan Terdakwa yang menuduh Saksi Resti sebagai lonte telah diketahui oleh banyak orang yang mengakibatkan orang lain akan berpikir bahwa Saksi Resti adalah seorang perempuan yang tidak benar. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dalam unsur ketiga, oleh karenanya unsur ketiga menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak sebagaimana unsur kedua ;
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan terhadap unsur dengan sengaja dan tanpa hak yang telah diuraikan terlebih dahulu pada pokoknya berkaitan dengan sikap batin Terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata maksud dan tujuan Terdakwa membuat postingan tersebut adalah agar postingan Terdakwa tersebut dilihat dan dibaca oleh Saksi Resti, karena Saksi Resti memblokir nomor Terdakwa serta semua akun media sosial milik Terdakwa. Alasan Terdakwa membuat postingan tersebut disebabkan karena Saksi Resti selalu mengirim pesan melalui whatsapp kepada suami Terdakwa yaitu Saksi Reksi dengan percakapan menanyakan obat untuk Saksi Resti yang sedang sakit dan disertai percakapan yang memuat sticker dan topik tidak pantas sehingga hal tersebut membuat Terdakwa merasa kesal dan cemburu karena Saksi Resti selalu mengganggu suami Terdakwa, setelah Terdakwa menghubungi Saksi Resti namun Saksi Resti tidak pernah memberikan klarifikasi atau penjelasan tentang percakapan via whatsapp antara Saksi Resti dan suami Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam kondisi mengandung tidak stabil emosinya dan kemudian membuat postingan yang menjelekkan nama baik Saksi Resti melalui akun media sosialnya;
Menimbang, bahwa dengan melihat keadaan Terdakwa pada saat membuat postingan yang menyertakan foto Saksi Resti menggunakan baju merah muda (pink) dan mencantumkan nomor handphone Saksi Resti dengan tujuan untuk memberitahu orang lain informasi pribadi mengenai Saksi Resti sebagaimana kalimat “Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” tersebut dalam keadaan marah dan cemburu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar membuat postingan tersebut dengan sikap batin Terdakwa menghendaki untuk membuat postingan dengan tujuan mencemarkan nama baik Saksi Resti, sehingga perbuatan Terdakwa yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, oleh karenanya unsur kedua telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara dipersidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait berapa lama pantasnya Terdakwa harus menjalani Pidana (sentencing atau straftoemeting), Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah jelas diuraikan, bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, ternyata memuat ketentuan penjatuhan pemidanaan maksimal dan/atau penjatuhan pidana denda maksimal. Pemidanaan yang diatur dalam pasal tersebut bukanlah suatu bentuk kumulatif namun dapat berupa alternatif maupun kumulatif. Yang artinya Majelis Hakim bebas untuk menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda maupun kumulatif pidana penjara dan pidana denda terhadap diri Terdakwa. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim mempunyai otoritas untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval dari yang paling ringan hingga maksimal dari ancaman dalam pasal dakwaan yang terbukti tersebut;
Menimbang, bahwa prinsip penjatuhan pidana harus sebanding dengan kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa memperhatikan fungsi dan arti dari hukuman pemidanaan itu sendiri, selain itu pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Sehingga diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif. Selain itu, diharapkan kemudian hari Terdakwa dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang akan lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta mengenai upaya perdamaian yang telah diusahakan oleh Terdakwa maupun keluarganya, namun korban tidak dapat ditemui meskipun Terdakwa beserta keluarga sudah berulang kali berusaha menemui korban dirumahnya dan hanya bertemu dengan keluarga korban. Keluarga korban juga tidak dapat berkomunikasi dengan korban terkait permintaan perdamaian dari Terdakwa, mengingat ternyata antara korban dan Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga sebagaimana keterangan Saksi Zulpikar dan Saksi Rukiah yang telah turut membantu menyupayakan perdamaian antara Terdakwa dan korban. Majelis Hakim menilai dari fakta tersebut sedikit tidaknya dari dalam diri Terdakwa telah memiliki inisiatif dan itikad baik untuk mencoba menyelesaikan permasalahan antara Terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai permasalahan yang terjadi antara Terdakwa dan korban berawal dari kesalahpahaman dan kecemburuan antar sesama perempuan, dimana Terdakwa merasa korban telah menggoda dan mencoba merusak rumah tangga Terdakwa kemudian Terdakwa kesal sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam hal ini Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan Terdakwa yang pada saat kejadian Terdakwa sedang mengandung sehingga secara psikis seorang perempuan yang sedang hamil lebih sensitive terhadap sesuatu hal, namun perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah menimbulkan kerugian bagi korban. Dan saat ini Terdakwa dalam keadaan sedang mengandung dan masih menyusui anaknya yang masih batita;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memadai dan memenuhi keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu: 6210033525900037, nomor handphone : 0812-3590-0037 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo type S1 imei1 : 868725049151015 imei2 : 868725049151007 warna skyline blue yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) buah flashdisk merek toshiba warna putih kapasitas 32 gb tidak dipergunakan lagi oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tetap dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar print out screenshot berupa tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis” dan 1 (satu) lembar print outnya akun instagram dengan nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/ yang tidak diperlukan lagi oleh Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah akun instagram atas nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/ dan 1 (satu) buah akun e-mail atas nama [email protected] yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatannya, maka memerintahkan Penuntut Umum agar menutup akun tersebut untuk kemudian dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (unit) handphone merk Iphone 6 imei : 35 925506 354746 4 warna silver, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu : 0025000010743497 , no handphone : 0813-6638-8005, dan 1 (satu) lembar pakaian (baju) warna merah muda/pink yang digunakan pelapor pada objek gambar yang telah disita, maka dikembalikan kepada Saksi Resti Pebriani Fatmawati Als Resti Binti H Martinus;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa memiliki bayi yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu;
Terdakwa dalam keadaan sedang mengandung;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Qory Rahmawati als Qory Binti A. Yani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu: 6210033525900037, nomor handphone : 0812-3590-0037;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone Vivo type S1 imei1 : 868725049151015 imei2 : 868725049151007 warna skyline blue;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar print out screenshot berupa tampilan panggilan aplikasi whatsapp kepada nomor +62813-6638-8005 dengan gambar wajah seorang perempuan menggunakan baju merah muda (pink) dan terdapat teks/tulisan “ada yang kenal sama lonte ini kah?” dan “tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis”;
1 (satu) lembar print outnya akun instagram dengan nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah flashdisk merek toshiba warna putih kapasitas 32 gb;
Tetap dalam berkas perkara;
1 (satu) buah akun instagram atas nama @qorryrahmawatii dengan url profile : https://www.instagram.com/qorryrahmawatii/;
1 (satu) buah akun e-mail atas nama [email protected];
Ditutup untuk kemudian dimusnahkan;
1 (unit) handphone merk Iphone 6 imei : 35 925506 354746 4 warna silver;
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor kartu : 0025000010743497 , no handphone : 0813-6638-8005;
1 (satu) lembar pakaian (baju) warna merah muda/pink yang digunakan pelapor pada objek gambar;
Dikembalikan kepada Saksi Resti Pebriani Fatmawati Als Resti Binti H Martinus;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dan Roberto Sianturi, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amin Khudari, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Yupran Susanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H. Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum
Roberto Sianturi, S.H
Panitera Pengganti,
Amin Khudari