127/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 127/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Penuntut Umum : RIZKI OKTAVIA SH MH Terbanding/Terdakwa : HENDRIANG JAWAN Alias PAK LEO Bin PAULUS
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 25 Agustus 2022, yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 127/PID/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Hendriang Jawan alias Pak Leo Bin Paulus;
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/7 April 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Jalan Depati Payung Desa Pondok Tinggi Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Lenny Marlina, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Srikandi (LBH-SRK), yang beralamat di Jalan Pancasila Nomor 1 RT.009 Lingkungan Kabelu Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 September 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh di bawah Nomor 153/HK/SK/2022/PN SPN tanggal 5 September 2022;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 127/PID2022/PT.JMB tanggal 9 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 127/PID/2022/PT.JMB tanggal 9 September 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 127/PID/2022/PT JMB tanggal 9 September 2022 tentang penentuan hari sidang;
4. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 25 Agustus 2022;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam Reg. Perkara Nomor: PDM-21/S.Penuh/Eoh.2/04/2022 tanggal 19 April 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Hendriang Jawan alias Pak Leo Bin Paulus, pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021, sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya sekira tahun 2021 bertempat di Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, telah melakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Hendriang Jawan alias Pak Leo Bin Paulus dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Hendriang dan istri yang bernama MERI TRISNA keluar rumah ingin pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat terdakwa dan istri keluar dari rumah, saksi Markus (anak dari Johan Sinaga) sedang mencuci motor dihalaman rumahnya dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, kemudian saksi Markus mengangkat slang air sehingga airnya mengenai baju Terdakwa dan istrinya. Lalu istri terdakwa berkata kepada saksi Markus “kenapa cuci motor kayagitu sampai kita kena siram” dan dijawab saksi Markus “apa kau ini, kita cuci motor”, kemudian terdakwa ingin marah namun istri terdakwa menahan terdakwa dan langsung pergi ke kebun. Selanjutnya sekira jam 16.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah bersama dengan keponakan yang bernama Kornelius dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat terdakwa sampai didepan rumahnya, Terdakwa melihat reaksi Johan Sinaga menantang terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada Johan Sinaga “kenapa lihat orang kaya gitu” lalu terdakwa dan Johan Sinaga bertengkar mulut dan terdakwa mengatakan dasar pencuri tidak tahu diri, dan pada saat itu ada saksi Baringin Siregar dan saksi Jhon Foster yang mendengar pernyataan tersebut, kemudian terdakwa memberitahukan kepada Kornelius untuk pergi memanggil istri terdakwa yang saat itu berada di rumah mertua, lalu Kornelius meninggalkan terdakwa, dan anak dari Johan Sinaga yang berbaju kuning berkata kepada terdakwa “kaupun pendatang babi” lalu Johan Sinaga berkata kepada terdakwa “babi kau” , kemudian saksi Seriosa (istri dari Johan Sinaga) ke luar dari rumah dan berkata kepada terdakwa “anjing anjing” dan terdakwa menjawab “ya buk, saya anjing dan akan saya gigit kamu”. Kemudian Johan Sinaga emosi dan mengeluarkan handphone dari kantongnya lalu melemparkan handphone tersebut ke dinding dan terdakwa memperhatikan handphone yang dilempar oleh Johan Sinaga lalu Johan Sinaga langsung memukul pelipis kiri terdakwa menggunakan kepalan tangannya, sehingga pelipis kiri terdakwa berdarah;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam Reg. Perkara Nomor: PDM-21/S.Penuh/Eoh.2/03/2022 tanggal 02 Agustus 2022 yang pada pokoknya Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendriang Jawan alias Pak Leo Bin Paulus, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendriang Jawan Alias Pak Leo Bin Paulus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah flashdisk bertuliskan Robot warna silver dan hitam yang berisikan rekaman video
Dikembalikan kepada saksi Marusaha Sinaga alias Aru bin Johan Sinaga;
Menetapkan supaya terdakwa Hendriang Jawan alias Pak Leo Bin Paulus dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 25 Agustus 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendriang Jawan alias Pak Leo Bin Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik secara lisan dimuka umum” sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa 1(satu) buah flashdisk bertuliskan Robot warna silver dan hitam yang berisikan rekaman video;
Dikembalikan kepada saksi Marusaha Sinaga alias Aru bin Johan Sinaga;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Membaca, permintaan Banding dari Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2022 di hadapan Umardani, Plh. Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sebagaimana dituangkan dalam Akta Permintaan Banding Nomor 16/Akta.Pid/2022/PN Spn tanggal 26 Agustus 2022. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa Leny Marlina, S.H., berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 26 Agustus 2022;
Membaca, Memori Banding dari Penuntut Umum yang diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi melalui Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Agustus 2022 sesuai dengan surat tanda terima Memori Banding Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 29 Agustus 2022 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa Leny Marlina, S.H., berdasarkan relaas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 30 Agustus 2022;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tanggal 01 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Tanggal 05 September 2022, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding tanggal 5 September 2022;
Membaca Relaas Pemberitahuan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Leny Marlina, S.H., guna memberi kesempatan memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi selama 7 hari kerja terhitung pemberitahuan, dengan Relaas Pemberitahuan masing-masing Nomor W5-U4/835/Hk.01/VIII/2022 dan Nomor W5-U4/835/Hk.01/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 26 Agustus 2022, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 26 Agustus 2022, Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri tersebut baik mengenai terbuktinya Dakwaan maupun lamanya Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa karena telah diambil berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut akan diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan atau keberatan Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama di dalam Memori Bandingnya pada pokoknya adalah keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan memperhatikan perbuatan Terdakwa dan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan oleh karena tidak ditemukan hal-hal yang dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 25 Agustus 2022 yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan Terdakwa, karena Terdakwa tidak pernah ditahan dan karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, maka Terdakwa tidak diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan, yang untuk Tingkat Banding, ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar Putusan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 14 (a) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 62/Pid.B/2022/PN Spn tanggal 25 Agustus 2022, yang dimintakan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 oleh kami Amin Sutikno, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Nunsuhaini, S.H.,M.Hum dan Suwarno, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta Muhammad Ilyasak, S.E., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Nunsuhaini,S.H.,M.Hum Amin Sutikno, S.H., M.H.
Suwarno,S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Muhammad Ilyasak, S.E., M.H