1/Pid.Pra/2022/PN Kkn
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kkn
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
M E N E T A P K A N : Menetapkan permohonan praperadilan para Pemohon gugur ; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebanyak Rp. NIHIL ;
P E N E T A P A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : ESRA,M.Pd ;
Tempat lahir : Hanua ;
Umur/tanggal lahir : 18 Oktober 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jalan Brigadir Jenderal Katamso ( Komplek Perumahan
Dinas Eselon II No.78 ,Kelurahan Kurun Kuala Kurun ;
Agama : Protestan ;
Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Gunung Mas) ;
N a m a : Wandra,S.Pd,M.M ;
Tempat lahir : Kuala Kurun ;
Umur/tanggal lahir : 22 September 1977
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jalan Kelurahan Jekatan Raya RT.003 / RW.002,
Kelurahan Kurun , Kuala Kurun
Agama : Protestan
Pekerjaan : PNS;
N a m a : IMANUELNOPRI,S,SOS ;
Tempat lahir : Kuala Kurun ;
Umur/tanggal lahir : 13 Nopember 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jalan Letjen Sprapto No.103 , Kelurahan Kurun , Kec.
Kurun , Kabupaten Gunung Mas ;
Agama : Protestan ;
Pekerjaan : PNS ;
Dengan ini memberikan Kuasanya kepada PUA HARDINATA, SH , TUKAS Y BUNTANG, SH , LUKAS SODDER POSY, SH dan FRANS YODI, SH, Kesemuanya ADVOKAT beralamat Jalan Nuri Nomor 4, Kelurahan Palangka , Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Kuasa tanggal,13 September 2022, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dibawah register nomor 46/PK/HK/IX/2022. Selanjutnya disebut sebagai Kuasa para Pemohon ;
Melawan
Jaksa Agung Republik Indonesia C/q Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah c/q Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas berkekedukan hukum di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah , Selanjutnya disebut Termohon ;
Dengan ini memberikan Kuasanya kepada ;
| 1. | Nama | : | Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H. |
| Pangkat/NIP | : | Jaksa Madya Nip.197806032003121003 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas | |
| 2. | Nama | : | Hariyadi Meidiantoro |
| Pangkat/NIP | : | Jaksa Pratama Nip.198905072014031 004 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas | |
| 3 | Nama | : | Robertus Sapto Legowo, S.H., M.H. |
| Pangkat/NIP | : | Jaksa Muda Nip.197804162002121005 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas | |
| 4. | Nama | : | Een Hosana Baboe, S.H. |
| Pangkat/NIP | : | Jaksa Muda Nip. 19850403 200812 2 003 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas | |
| 5. | Nama | : | Teguh Iskandar, S.H. |
| Pangkat/NIP | : | Jaksa Muda Nip. 19830217 200712 1 002 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas | |
| 6. | Nama | : | Cakra Yuda Pamungkas, S.H.,M.H. |
| Pangkat/NIP | : | Ajun Jaksa Nip. 19920916 201801 1 002 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas | |
| 7. | Nama | : | Rini Wahidah, S.H. |
| Pangkat/NIP | : | Ajun Jaksa Madya Nip. 1995021920018012005 | |
| Jabatan | : | Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas |
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor : Print – 626/0.2.22/Fd.1/09/2022, tertanggal 16 September 2022 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dibawah register nomor 48/PK/HK/IX/2022. Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kkn tanggal 14 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 13 September 2022, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun tanggal 14 September 2022 dibawah register nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Kkn telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP Jo Bab VIII UU RI Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai sarana control atau fungsi pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum , sebagai upaya korektif terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari ditentukan secara tegas dalam KUHAP , guna menjamin perlindungan terhadap hakl azasi setiap orang termasuk yang dalam hal ini Para Pemohon .
Bahwa Lembaga Praperadilan tiada lain untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian dan atau Kejaksaan ( termasuk Termohon sebagai salah satu Institusi negara yang berhak dan berwenang melakukan penyidikan dan dugaan tindak pidana Korupsi ) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang ( in casu Para Pemohon ) dimana Lembaga Praperadilan berfungsi sebagai Lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat penyidik dalam batasan tertentu ;
Bahwa pasal 1 butir 10 KUHAP Jo Pasal 77 KUHAP Jo Pasal 78 KUHAP pada pokoknya mengatur tentang Praperadilan sebagai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut tata cara yang diatur dalam Undang-undang tentang :
Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atau permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
Bahwa objek pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud diatas kemudian telah diperluas sehingga mencakup juga pada pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka , sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 01/Pid.Prap /PN.BKY tanggal, 18 Mei 2012 dan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid. Prap /2015 /PN. Jak-Sel tanggal 16 Pebruari 2015 atas nama Pemohon Komjen Budi Gunawan ;
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 , menurut kaidah hukum terkait sah tidaknya penetapan Tersangka , penyitaan dan Penggeladahan sebagai objek pemeriksaan dalam Praperadilan ;
Bahwa contoh putusan Praperadilan yang menjadikan Penetapan tersangka sebagai salah satu objek pemeriksaan Praperadilan sebagaimana tersebut diatas dapat dijadikan rujukan dan Yurisprodensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan Penyidik yang mengaturnya diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP ;
Bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penegak hukum yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau secara tidak sah , sangat jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan a quo melalui Lembaga Praperadilan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka permohonan Praperadilan in casu cukup berdasar hukum untuk dimohonkan oleh Pemohon melalui yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
Bahwa para tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal,10 Agustus 2022 dan pada hari itu juga langsung para tersangka diperiksa dengan ditunjuk Penasihat Hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas bernama Adv. Efrayen Punding dari LBH Mustika Bangsa Kabupaten Gunung Mas tanpa diberitahukan dengan pihak keluarga para tersangka, padahal keluarga tidak memerlukan penunjukan Penasihat Hukum bagi tersangka, karena para tersangka dan keluarga mampu untuk mendatangkan pengacara dari keluarga sendiri , sehingga terlihat hak -hak pencari keadilan dan keluarga ditutupi ruang untuk mempertahankan dan membela hak – hak dan kepentingannya para tersangka ;
Bahwa penunjukan Penasihat hukum para tersangka tanpa ada diberikan Surat Penetapan penunjukan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan pihak keluarga baru mengetahui status para tersangka yang ditahan di RUTAN ( Rumah Tahanan Negara ) POLRES Gunung Mas setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) pada tanggal 10 Agustus 2022 telah didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Gunung Mas . Pendampingan Penasihat Hukum hanya formalitas belaka sebagai permufakatan untuk menghantarkan para tersangka ditahan, hal ini terlihat dengan jelas pemeriksaan para tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum hanya bagian awal yang diperiksa berupa identitas tersangka yang telah tersedia oleh Termohon isinya , Kemudian Surat Kuasa Khusus dari para tersangka kepada Penasihat Hukum Adv . Efrayen Punding, SH dari LBH Mustika Bangsa dimintakan setelah para tersangka ditahan di RUTAN Polres Gunung Mas pada tanggal ,11 Agustus 2022, Sehingga ada kerancuan apakah para tersangka didampingi Penasihat hukum yang ditunjuk Termohon ( Mana Surat Penunjukan kepada Bantuan hukum Cuma –Cuma / gratis ) atau Penasihat hukum yang ditunjuk keluarga atau oleh para tersangka dengan surat kuasa tertanggal,11 Agustus 2022 setelah para tersangka ditahan ;
Bahwa dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas terkait dengan pelaksanaan dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) tahun 2020, tersangka An. ESRA , MPd baru melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dilantik dalam jabatan Kepala Dinas a quo terhitung mulai tanggal ( TMT ) 15 September 2020 , sebelumnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga dijalankan oleh Pelaksana Tugas ( PLT ) dimana kondisi realisasi penyaluran dana ( DAK ) kepada Kepala Sekolah telah terealisir dan dipertanggungjawabkan dalam Surat PertanggungJawaban ( SPJ ) pada Tahap I ( satu ) dilakukan oleh Pejabat sebelumnya ;
Bahwa dalam tata kelola dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK tahun 2020 sesuai dengan PERATURAN PRESIDEN RI dan Petunjuk Tehnis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI , bahwa pelaksanaan DAK didampingi oleh warga masyarakat Kabupaten setempat dan dalam pelaksanaan kegiatan maupun realisasinya keuangan tidak diketemukan kesalahan dan indikasi adanya kerugian negara ,kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan reguler hingga perhitungan APBD tahun 2020 tidak ada rekomendasi temuan pelanggaran pengelolaan keuangan pemerintah Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas .
Terkait dengan hal tersebut DAK 2020 pernah pula dilaporkan kepada POLRES GUNUNG MAS oleh salah satu Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ), pada tingkat Lidik Polres telah meminta keterangan kepada beberapa Kepala Sekolah , Pejabat Komitmen ( PPK ) , Kepala Bidang dan Kepala Dinas , namun tidak diketemukan unsur kerugian negara karena pelaksanaannya sesuai dengan standar , norma dan prosedur pada PERPRES dan Petunjuk Tehnis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , Namun tidak henti-hentinya pengelolaan DAK tahun 2020 juga pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( Kajari sebelumnya ) namun hal yang sama diminta keterangan dengan pihak terkait dan pengelola kegiatan dengan kesimpulan yang sama tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya .
Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK ) tahun 2020 dikerjakan secara swakelola dimana penanggung jawab pelaksanaan di Sekolah adalah Kepala Sekolah , sedangkan Dinas Pendidikan, Kepemudfaan dan Olahraga secara administrasi menerima laporan pelaksanaan dan Laporan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka fungsi pengawasan.
Dalam pengelolaan DAK tahun 2020 yang diperiksa realisasi belanja dan perhitungan pada tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalteng , Polisi Resor ( Polres ) Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri ( KAJARI sebelumnya ) tidak satupun Kepala Sekolah mengakui atau memberikan keterangan ada memberikan hadiah / janji kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga ,secara jelas dan faktual melihat dari Surat Pertanggungjawaban yang dibuat oleh sekolah ;
Bahwa tersangka Esra,Mpd dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga membuat regulasi pada pencairan Tahap II diwajibkan semua Kepala Sekolah membuat laporan kemajuan pekerjaan dan laporan realisasi keuangan Tahap I ( SPJ sebelumnya ) dengan diikuti dan disertai oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas turun kelokasi masing- masing sekolah untuk melihat progres , kualitas dan kuantitas pekerjaan , begitu juga tahap berikutnya ( tahap III ) .
Bahwa tersangka Esra, Mpd selaku Kepala Dinas merasa dibodohi oleh para Kepala Sekolah bahkan salah satu Kepala Sekolah ada melaporkan ada sisa dana pembangunan , pada saat itu tersangka Esra, Mpd menolaknya karena otoritas untuk itu merupakan ranah Panitia Pembangunan ( P2P) atas penggunaan dana yang masih tersisa untuk dipertanggungjawabkan ;
Bahwa dana DAK tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan oleh APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah ) Kabupaten Gunung Mas tidak ditemukan kerugian negara karena pelaksanaan dana DAK tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kepala Sekolah yang sesuai PERPRES dan petunjuk tehnis dari Kemendikbud dilaksanakan secara swakelola yang penanggung jawabnya adalah Kepala Sekolah itu sendiri , sedangkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga hanya menerima pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dari Sekolah capaian kegiatan rata-rata 100 % dan realisasi penyerapan keuangan telah mencapai 100 % pada kurun waktu tahun Anggaran 2020, jika Kepala Sekolah ada mengaku memberikan hadiah / janji kepada Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga dengan mencermati dan sesuai dari SPJ ( Surat Pertanggungjawaban ) yang dibuat oleh Kepala Sekolah , maka darimana dana yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) pada Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga.
Bahwa para tersangka telah ditahan dititipkan di RUTAN Polres Gunung Mas sejak tanggal 10 Agustus 2022 selama 2 ( dua ) hari hingga tanggal 12 Agustus 2022 para tersangka seperti disandera oleh Termohon karena masih belum cukup 2 ( dua ) alat bukti para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi , Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( Termohon ) sesama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) pada tanggal, 12 Agustus 2022 meminta kepada Bupati Gunung Mas agar Para tersangka untuk menyetor dana yang dipatok sebesar. ± Rp. 1,2 ( Satu koma dua Milyar lebih ) , janjinya Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( termohon ) supaya para tersangka dapat dikeluarkan dan/atau dihentikan penyidikannya , Sehingga Bupati Gunung Mas menyarankan kepada isteri tersangka Esra , M.Pd ,isteri Wandra, Spd, MM dan isteri Imanuel Nopri,S.Sos untuk mengupayakan mencari pinjaman uang pada tanggal, 12 Agustus 2022 ( malam ) dimana saat itu para tersangka status ditahan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Polres Gunung Mas . Desakan untuk mencari uang sesuai permintaan Kajari Gunung Mas ( Termohon ) , sebenarnya fakta tidak sesuai dengan kenyataan yang riil terjadi ,namun ucapan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ternyata hanya akal-akalan membohongi Bupati Gunung Mas untuk menjerat para tersangka agar memenuhi atau mencukupi 2 ( dua ) alat bukti . Sehingga para Termohon kesannya seperti bergaya Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) “ setidak-tidaknya dari hasil pinjaman uang sebagai barang bukti dari para tersangka yang berada dalam tahanan , kemudian termohon mengekpose berhasil menyita barang bukti, padahal itu akal-akalan Termohon yang berhasil membohongi atau membujuk Bupati Gunung Mas ;
Bahwa para Termohon tidak pernah melakukan penyitaan terhadap uang yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagaimana diatur dalam 38
KUHAP berbunyi :
1). Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan negeri setempat ;
Bahwa dugaan melakukan tindak pidana Korupsi , penanganan kasus a quo para pemohon sebagai para tersangka , antara lain Sdr. ESRA ,MPd dalam pada jabatan struktural Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olaharaga dan unsur bawahannya yang tugas , fungsi dan beban kerja membidangi antara lain Monitoring dan evaluasi kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) pada Dinas Pendidikan Kab. Gunung Mas yaitu tersangka Wandra ,Spd , MM jabatan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan , kepemudaan dan olahraga Kabupaten Gunung Mas dan tersangka Imanuel Nopri,S.Sos , Jabatan Kepala Seksi sarana dan prasarana SD dan SMP pada Dinas Pendidikan , Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas ;
Bahwa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam melakukan pemeriksaan tersangka selalu dengan tekanan mental terhadap tersangka , dan tersangka belum dilakukan gelar perkara dan belum diperiksa secara mendatail hanya pemeriksaan identitas dengan menunjuk lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kabupaten Gunung Mas ( LBH- MB ) , tanpa surat Penunjukan resmi dari Termohon kepada LBH Mustika Bangsa dan tanpa barang bukti ( kurang dari 2 alat bukti yang cukup )tetapi nyatanya sudah dilakukan Penahanan , sehingga permohonan praperadilan ini disampaikan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun , para tersangka belum diperiksa atas dugaan tindak pidana yang disangkakan. Korupsi , dan terkesan dipaksakan terlihat pada hari yang sama penetapan tersangka , Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan atas nama :
Tersangka ESRA, Mpd :
Surat Penetapan tersangka Esra,Mpd berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1290/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ( Pidsus 18) ;
Diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -525/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal, 10 Agustus 2022 ( P.8) dan ;
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Gunung Mas tanggal 10 Agustus 2022 ;
Surat Kuasa dari tersangka Esra, M.Pd kepada Adv . Eprayen Punding,SH dan Avd Haruman Supono ,SE,SH,MH, AAIJ tanggal, 11 Agustus 2022 ;
Tersangka WANDRA, S.Pd. MM :
Surat Penetapan tersangka Wandra, Spd, MM berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1292/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
Diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -527/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal, 10 Agustus 2022 (P.8) dan ;
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 528/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Gunung Mas tanggal 10 Agustus 2022 ;
Surat Kuasa dari tersangka WANDRA, s.Pd. MM kepada Adv . Eprayen Punding,SH dan Avd Haruman Supono ,SE,SH,MH, AAIJ tanggal, 11 Agustus 2022 ;
Tersangka IMANUEL NOPRI, S.Sos :
Surat Penetapan tersangka Wandra, Spd, MM berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1291/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
Diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -526/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal, 10 Agustus 2022 dan ;
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 530/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
Penunjukan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Perwakilan Gunung Mas tanggal 10 Agustus 2022 ;
Surat Kuasa dari tersangka Imanuel Nopri, S.Sos kepada Adv . Eprayen Punding,SH dan Avd Haruman Supono ,SE,SH,MH, AAIJ tanggal, 11 Agustus 2022 ;
Bahwa para tersangka kemudian berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 terhadap tersangka ESRA,MPd selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 , karena diduga melakukanKabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 AYAT (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 HURUF a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ; dan
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-1371/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas terhadap tersangka ESRA, M.Pd
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT -528/Q.2.22/Fd.I /08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 terhadap tersangka Wandra ,S.Pd ,M.M karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 AYAT (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ,dan :
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 552 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas ;
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT -530 /Q.2.22/Fd.I /08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 terhadap tersangka IMANUEL NOPRI ,S,SOS karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ,dan :
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 1373 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal, 8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas
Bahwa dalam penetapan tersangka tanggal, 10 Agustus 2022 , Surat Perintah Penyidikan tanggal, 10 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka : Esra, Mpd, Wandra,Spd, MM dan Imanuel Noprie, S.Sos , karena para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, tanpa dilakukan hasil audit kerugian negara yang bersifat pasti ;
Bahwa hingga permohonan Praperadilan ini diajukan dan didaftarkan oleh Para pemohon , diketahui hanya para pemohon saja yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka . Hal tersebut kemudian menjadi rancu dan tidak bersesuaian dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada para pemohon , sedangkan para Kepala Sekolah sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan swakelola tidak ditetapkan sebagai tersangka ; oleh Termohon , sehingga sangat jelas terlihat diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil dari Termohon ;
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Putusan Nomor 21 / PUU-XII/2014 telah menyatakan sebagai kaidah hukum yang mengikat bahwa frasa “ Bukti Permulaan , “ bukti permulaan yang cukup “ dan “ bukti yang cukup “dalam Pasal 1 angka 14 , Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk Penetapan Tersangka , Penggeladahan , Penyitaaan dan Perintah Penahanan terhadap tersangka ;
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia a quo memberikan pertimbangan hukumnya terkait frasa “ bukti permulaan , “ bukti permulaan yang cukup “ dan “ bukti yang cukup “ dalam pasal 1 angka 14 Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP , haruslah ditafsirkan sekurang –kurangnya 2 ( dua ) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan tersangkanya , kecuali tindak pidana yang penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadirannya ( In abcentia ) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas , maka patutlah untuk diduga penetapan para tersangka dan Perintah Penahanan terhadap para tersangka seperti tersebut pada angka 12 diatas yang dilakukan Termohon atas diri para pemohon adalah sebuah tindakan yang tidak berdasarkan hukum , inkonstitusional , yang tidak memenuhi minimal 2 ( dua ) alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan bagi Termohon untuk menetapkan sesorang sebagai Tersangka dan selanjutnya melakukan Penahanan terhadap para tersangka , sehingga beralasan hukum untuk dikoreksi dan diuji keabsahannya melalui Lembaga Praperadilan in casu ;
Bahwa oleh karena Penetapan para tersangka dan Perintah Penahanan atas diri Para Pemohon yang dilakukan Termohon dengan masing-masing Surat Penetapan tersangka ,Surat Perintah Penahanan dan surat Perpanjangan Penahanan sebagai berikut :
Tersangka Esra, Mpd :
Surat Penetapan tersangka Esra,Mpd berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1290/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022,
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-1371/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas terhadap tersangka ESRA, M.Pd ;
Tersangka Wandra ,Spd, MM :
Surat Penetapan tersangka Wandra, Spd, MM berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1292/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 528/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022,
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 1373 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal, 8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas ;
Tersangka IMANUEL NOPRI,S.SOS :
Surat Penetapan tersangka Imanuel Nopri, S.Sos berdasarkan Surat Penetapan tersangka No. B-1291/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ;
Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT -530 /0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 552/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal, 8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas ;
Adalah perbuatan yang tidak berdasar hukum , Inkonstitusional dan tidak sah, maka sangatlah beralasan hukum agar tindakan Termohon in casu dalam menetapkan status Para Pemohon sebagai Para Tersangka , Perintah Penahanan dan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,
Bahwa oleh karena tindakan Termohon sebagaimana terurai diatas dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Para Tersangka dan Perintah Penahanan maupun perpanjangan Penahanan para tersangka ;
PETITUM PERMOHONAN :
Bahwa oleh karena permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon sangatlah berdasar hukum , yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang sah maka sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk menerima permohonan Praperadilan :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penetapan Pemohon ( atas nama ESRA, M.Pd ) sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan tersangka Nomor B-1290/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 ,. Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT - 529/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 ,dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-1371/0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas terhadap tersangka ESRA, M.Pd dengan sangkaan :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan Penetapan Pemohon ( atas nama WANDRA, SPd, MM ) sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan tersangka WANDRA,S.Pd, MM Nomor . B-1292/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 , .Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT -528/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 dan .Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 1373 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal,8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas dengan sangkaan :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan Penetapan Pemohon atas nama IMANUEL NOPRI,S.SOS sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Penetapan tersangka IMANUEL NOPRI,S.SOS No. B-1291/0.2.22.4/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 , Surat Perintah Penahanan ( tingkat penyidikan ) Nomor PRINT -530/0.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 ( dua puluh hari ) terhitung mulai tanggal, 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2022 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B 552 /0.2.22/Fd.1/8/2022 tanggal, 23 Agustus 2022 mulai tanggal 30 Agustus 2022 s/d paling lama tanggal, 8 Oktober 2022 di RUTAN Polres Gunung Mas dengan sangkaan :
PERTAMA ;
PRIMER :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 HURUF a dan b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU KEDUA :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
ATAU KETIGA :
Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan tidak sah segala Keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersangka ,Perintah Penahanan dan Perpanjangan Penanahan terhadap Esra, Mpd, Wandra, Spd. MM Imanuel Nopri, S. Sos ;
Mengeluarkan Para Tersangka Esra, Mpd, ,Wandra, Spd. MM Imanuel Nopri, S. Sos dari Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) yang dititipkan pada Markas Polisi Resor ( MAPOLRES ) Gunung Mas di Kuala Kurun ;
Membebankan biaya perkara menurut hukum .
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, para Pemohon dan Termohon, masing-masing datang menghadap Kuasanya ;
Menimbang, bahwa atas surat permohonan Praperadilan tersebut, Kuasa Termohon mengemukakan jawabannya secara tertulis tertanggal 28 September 2022 sebagai berikut :
Bahwasannya sebagaimana yang kita ketahui Bersama ketentuan Praperadilan diatur dalam :
Pasal 77 KUHAP menjelaskan; Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang–undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian termohonan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanya dihentikan ada tingkat termohonan atau penuntutan;
Pasal 78 KUHAP menjelaskan; Yang melaksanakan wewenang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
Bahwa selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP; Praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian termohonan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 diputuskan; ” Pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sudah sepatutnya terhadap objek permohonan tidaklah boleh melampaui dari ketentuan perudang-undangan, oleh karena itu tidaklah merupakan alasan Praperadilan yang sah menurut hukum, dan tentunya tidak perlu kami tanggapi sesuai ketentuan Undang-Undang. Oleh karena itu Terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan , sepanjang diluar ketentuan Pasal 77, Pasal 1 angka 10 KUHAP, dan Ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, TIDAK PERLU KAMI TANGGAPI
Selanjutnya pada bagian ini kami akan tetap menanggapi Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rekan Penasihat Hukum PemohonESRA, M.Pd., WANDRA, S.Pd., M.M., dan IMANUEL NOPRI, S.Sos tertanggal 13 September 2022, alasan hukum permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon berikut tanggapan kami selaku termohon, dapat kami jabarkan sebagai berikut :
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan :
Bahwa para tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal,10 Agustus 2022 dan pada hari itu juga langsung para tersangka diperiksa dengan ditunjuk Penasihat Hukum oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas bernama Adv. Efrayen Punding dari LBH Mustika Bangsa Kabupaten Gunung Mas tanpa diberitahukan dengan pihak keluarga para tersangka, padahal keluarga tidak memerlukan penunjukan Penasihat Hukum bagi tersangka, karena para tersangka dan keluarga mampu untuk mendatangkan pengacara dari keluarga sendiri , sehingga terlihat hak -hak pencari keadilan dan keluarga ditutupi ruang untuk mempertahankan dan membela hak – hak dan kepentingannya para tersangka;
Tanggapan Termohon :
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 54 KUHAP mengatur tentang ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”
Bahwa penunjukan Penasihat oleh sdr. Efrayen Punding dari LBH Mustika Bangsa oleh termohon yaitu Jaksa Penyidik, merupakan bagian pemenuhan Hak pemohon yaitu para tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 KUHAP tersebut diatas. Penasihat Hukum yang ditunjuk termohon untuk mendampingi para pemohon tersebut, ditunjuk guna melaksanakan fungsi mendampingi para pemohon ketika para pemohon diperiksa oleh termohon sebagai tersangka, pemeriksaan tersebut dilakukan segera setelah para pemohon ditetapkan sebagai tersangka, yang mana dalam pemeriksaan tersangka, penasihat hukum siapapun itu baik yang ditunjuk oleh penyidik maupun yang ditunjuk oleh tersangka itu sendiri, sejatinya hanya mendampingi dan tidak dapat menyampaikan sesuatu apapun dalam tahap pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Pendampingan oleh penasihat hukum pada tahap pemeriksaan tersangka, merupakan hak bagi tersangka yang wajib dipenuhi oleh penyidik.
Bahwa selain itu, jika pada tanggal 10 Agustus 2022 tersebut rekan-rekan Penasihat Hukum pemohon ini telah ditunjuk dengan surat kuasa untuk mendampingi pemohon pada pemeriksaan tersangka, hal tersebut tidak akan merubah keadaan, bahwa para pemohon akan tetap ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada tanggal 10 Agutus Tahun 2022 tersebut. Poin pertama alasan hukum pemohon prapradilan ini, bukan bagian dari alasan dikabulkannya gugatan praperadilan.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa penunjukan Penasihat hukum para tersangka tanpa ada diberikan Surat Penetapan penunjukan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan pihak keluarga baru mengetahui status para tersangka yang ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) POLRES Gunung Mas setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 10 Agustus 2022 telah didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Pendampingan Penasihat Hukum hanya formalitas belaka sebagai permufakatan untuk menghantarkan para tersangka ditahan, hal ini terlihat dengan jelas pemeriksaan para tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum hanya bagian awal yang diperiksa berupa identitas tersangka yang telah tersedia oleh Termohon isinya , Kemudian Surat Kuasa Khusus dari para tersangka kepada Penasihat Hukum Adv . Efrayen Punding, SH dari LBH Mustika Bangsa dimintakan setelah para tersangka ditahan di RUTAN Polres Gunung Mas pada tanggal ,11 Agustus 2022,Sehingga ada kerancuan apakah para tersangka didampingi Penasihat hukum yang ditunjuk Termohon ( Mana Surat Penunjukan kepada Bantuan hukum Cuma –Cuma / gratis ) atau Penasihat hukum yang ditunjuk keluarga atau oleh para tersangka dengan surat kuasa tertanggal,11 Agustus 2022 setelah para tersangka ditahan;
Tanggapan Termohon :
Terkait alasan hukum pemohon pada poin ke-2 ini, kembali kami sampaikan bahwa penunjukan penasihan hukum oleh termohon pada saat penetapan tersangka para pemohon, merupakan pemenuhan hak dari pemohon sebagai tersangka, yang mana kami telah membuat Surat Penunjukan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi para pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Agustus Tahun 2022.
Keseluruhan surat perintah terkait penetapan tersangka terhadap para pemohon, penyidikan khusus, penahanan, sampai dengan Berita acara Pemeriksaan Tersangka, telah kami sampaikan kepada pemohon sebagaimana bukti tanda terima yang kami miliki dan kami jadikan bukti dalam pemeriksaan praperadilan ini, kemudian segala surat tersebut kami ketahui disampaikan langsung oleh para pemohon ke keluarga pemohon di Rutan Polres Gunung Mas pada hari dan tanggal saat itu juga Tanggal 10 Agustus Tahun 2022, yaitu pada hari para pemohon ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan :
Bahwa dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas terkait dengan pelaksanaan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2020 , tersangka An. ESRA , MPd baru melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dilantik dalam jabatan Kepala Dinas a quo terhitung mulai tanggal ( TMT ) 15 September 2020 , sebelumnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga dijalankan oleh Pelaksana Tugas ( PLT ) dimana kondisi realisasi penyaluran dana ( DAK ) kepada Kepala Sekolah telah terealisir dan dipertanggungjawabkan dalam Surat PertanggungJawaban ( SPJ ) pada Tahap I ( satu ) dilakukan oleh Pejabat sebelumnya;
Tanggapan Termohon:
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-3 ini, merupakan pembahasan dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Alssan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa dalam tata kelola dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK tahun 2020 sesuai dengan PERATURAN PRESIDEN RI dan Petunjuk Tehnis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bahwa pelaksanaan DAK didampingi oleh warga masyarakat Kabupaten setempat dan dalam pelaksanaan kegiatan maupun realisasinya keuangan tidak diketemukan kesalahan dan indikasi adanya kerugian negara ,kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan reguler hingga perhitungan APBD tahun 2020 tidak ada rekomendasi temuan pelanggaran pengelolaan keuangan pemerintah Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.
Terkait dengan hal tersebut DAK 2020 pernah pula dilaporkan kepada POLRES GUNUNG MAS oleh salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), pada tingkat Lidik Polres telah meminta keterangan kepada beberapa Kepala Sekolah, Pejabat Komitmen (PPK), Kepala Bidang dan Kepala Dinas, namun tidak diketemukan unsur kerugian negara karena pelaksanaannya sesuai dengan standar, norma dan prosedur pada PERPRES dan Petunjuk Tehnis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Namun tidak henti-hentinya pengelolaan DAK tahun 2020 juga pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kajari sebelumnya) namun hal yang sama diminta keterangan dengan pihak terkait dan pengelola kegiatan dengan kesimpulan yang sama tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Tanggapan Termohon:
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-4 ini, merupakan pembahasan dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kami selaku termohon yang pada peran lain merupakan bagian dari aparat penegak hukum, memiliki harapan besar agar dikemudian hari Penasihat Hukum pemohon, harus terlebihdahulu mempunyai pemahaman yang komperhensif mengenai praperadilan sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dikerjakan secara swakelola dimana penanggung jawab pelaksanaan di Sekolah adalah Kepala Sekolah, sedangkan Dinas Pendidikan, Kepemudfaan dan Olahraga secara administrasi menerima laporan pelaksanaan dan Laporan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka fungsi pengawasan .
Dalam pengelolaan DAK tahun 2020 yang diperiksa realisasi belanja dan perhitungan pada tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalteng, Polisi Resor (Polres) Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri (KAJARI sebelumnya) tidak satupun Kepala Sekolah mengakui atau memberikan keterangan ada memberikan hadiah/ janji kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, secara jelas dan faktual melihat dari Surat Pertanggungjawaban yang dibuat oleh sekolah;
Tanggapan Termohon:
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-5 ini, merupakan pembahasan dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga kami tidak perlu menanggapi lebih jauh.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa tersangka Esra,Mpd dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga membuat regulasi pada pencairan Tahap II diwajibkan semua Kepala Sekolah membuat laporan kemajuan pekerjaan dan laporan realisasi keuangan Tahap I (SPJ sebelumnya) dengan diikuti dan disertai oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas turun kelokasi masing- masing sekolah untuk melihat progres, kualitas dan kuantitas pekerjaan, begitu juga tahap berikutnya (tahap III).
Tanggapan Termohon
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-6 ini, merupakan pembahasan dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga kami tidak perlu menanggapi lebih jauh.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa tersangka Esra, Mpd selaku Kepala Dinas merasa dibodohi oleh para Kepala Sekolah bahkan salah satu Kepala Sekolah ada melaporkan ada sisa dana pembangunan, pada saat itu tersangka Esra, Mpd menolaknya karena otoritas untuk itu merupakan ranah Panitia Pembangunan (P2P) atas penggunaan dana yang masih tersisa untuk dipertanggungjawabkan;
Tanggapan Termohon
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-7 ini, tidak perlu kami tanggapi karena merupakan pembahasan dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa dana DAK tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Kabupaten Gunung Mas tidak ditemukan kerugian negara karena pelaksanaan dana DAK tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kepala Sekolah yang sesuai PERPRES dan petunjuk tehnis dari Kemendikbud dilaksanakan secara swakelola yang penanggung jawabnya adalah Kepala Sekolah itu sendiri, sedangkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga hanya menerima pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dari Sekolah capaian kegiatan rata-rata 100 % dan realisasi penyerapan keuangan telah mencapai 100% pada kurun waktu tahun Anggaran 2020, jika Kepala Sekolah ada mengaku memberikan hadiah / janji kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan mencermati dan sesuai dari SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang dibuat oleh Kepala Sekolah, maka darimana dana yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Tanggapan Termohon
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-8 ini, tidak perlu kami tanggapi karena merupakan pembahasan dalam pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa para tersangka telah ditahan dititipkan di RUTAN Polres Gunung Mas sejak tanggal 10 Agustus 2022 selama 20 (dua puluh) hari hingga tanggal 12 Agustus 2022 para tersangka seperti disandera oleh Termohon karena masih belum cukup 2 (dua) alat bukti para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Termohon) sesama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tanggal 12 Agustus 2022 meminta kepada Bupati Gunung Mas agar Para tersangka untuk menyetor dana yang dipatok sebesar ± Rp. 1,2 (Satu koma dua Milyar lebih), janjinya Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas (termohon) supaya para tersangka dapat dikeluarkan dan/atau dihentikan penyidikannya, Sehingga Bupati Gunung Mas menyarankan kepada isteri tersangka Esra, M.Pd ,isteri Wandra, Spd, MM dan isteri Imanuel Nopri,S.Sos untuk mengupayakan mencari pinjaman uang pada tanggal, 12 Agustus 2022 (malam) dimana saat itu para tersangka status ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Gunung Mas. Desakan untuk mencari uang sesuai permintaan Kajari Gunung Mas (Termohon), sebenarnya fakta tidak sesuai dengan kenyataan yang riil terjadi, namun ucapan Kepala Kejaksaan Gunung Mas ternyata hanya akal-akalan membohongi Bupati Gunung Mas untuk menjerat para tersangka agar memenuhi atau mencukupi 2 (dua) alat bukti. Sehingga para Termohon kesannya seperti bergaya Operasi Tangkap Tangan (OTT) “ setidak-tidaknya dari hasil pinjaman uang sebagai barang bukti dari para tersangka yang berada dalam tahanan , kemudian termohon mengekpose berhasil menyita barang bukti,padahal itu akal-akalan Termohon yang berhasil membohongi atau membujuk Bupati Gunung Mas;
Tanggapan Termohon
Atas alasan hukum pemohon pada poin ke-9 tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Sebelum menetapkan tersangka, termohon sudah memiliki 3 (tiga) alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan yaitu:
Keterangan saksi sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang saksi,
Ahli
Surat, berupa Berita Acara Ekspose Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Penyidik Dan Ahli Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, yang dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2022 yang dibuat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama-sama dengan Ahli Hukum Keuangan Negara Dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD F, MAKAWIMBANG, M.Si., M.H.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus Tahun 2022, termohon telah menerima penyerahan uang sebesar Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), yang mana nominal tersebut sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan pada tahap Penyidikan. Uang tersebut diperoleh dari keluarga pemohon yang mendapatkan informasi terkait besaran nominal penghitungan kerugian keuangan negara dari Bupati Gunung Mas yang kerap mendatangi tim Penyidik setelah para pomohon ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Gunung Mas tersebut meminta kepada anggota Tim Penyidik agar para pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka, segera dikeluarkan dari tahanan dengan mekanisme penangguhan penahanan yang pada akhirnya permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik. Uang yang diserahkan keluarga pemohon tersebut, dilakukan penyitaan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Nomor : Print-382.a/O.2.22/Fd.1/06/2022 Tanggal 02 Juni 2022, serta Berita Acara Penyitaan tertanggal 12 Agustus Tahunu 2022, dan Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor : 135/Pen.Pid/2022/Pn Kkn Tanggal 23 Agustus 2022 Perihal Persetujuan penyitaan benda atau barang bukti berupa uang tunai sebesar sebesar Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Barang bukti berupa uang tersebut telah kami simpan pada rekening penampungan barang bukti Kejaksaan negeri Gunung Mas pada Bank BRI Nomor Rekening : 105301000425307 Atas Nama RPL 043 PDT KEJARI GUMAS UTK TITIPAN BARANG BUKTI.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa para Termohon tidak pernah melakukan penyitaan terhadap uang yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagaimana diatur dalam 38 KUHAP berbunyi : Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan negeri setempat.
Tanggapan Termohon
Atas alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-10 tersebut, dapat kami tanggapi, barang bukti berupa uang yang dimaksud pemohon telah kami lakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Nomor : Print-382.a/O.2.22/Fd.1/06/2022 Tanggal 02 Juni 2022, serta Berita Acara Penyitaan tertanggal 12 Agustus Tahun 2022, dan penyitaan tersebut telah kami peroleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun berdasarkan Penetapan Nomor : 135/Pen.Pid/2022/Pn Kkn Tanggal 23 Agustus 2022 Perihal Persetujuan penyitaan benda atau barang bukti berupa uang tunai sebesar sebesar Rp. 1.266.775.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa dugaan melakukan tindak pidana Korupsi, penanganan kasus a quo para pemohon sebagai para tersangka, antara lain Sdr. ESRA ,MPd dalam pada jabatan struktural Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan unsur bawahannya yang tugas, fungsi dan beban kerja membidangi antara lain Monitoring dan evaluasi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kab. Gunung Mas yaitu tersangka Wandra ,Spd , MM jabatan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan, kepemudaan dan olahraga Kabupaten Gunung Mas dan tersangka Imanuel Nopri,S.Sos, Jabatan Kepala Seksi sarana dan prasarana SD dan SMP pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas;
Tanggapan Termohon
Bahwa alasan hukum pemohon praperadilan pada poin ke-11 tidak jelas serta disusun dengan tata bahasa yang sulit dipahami oleh kami yang mungkin tidak memiliki tingkat inteligensi layaknya rekan-rekan penasihat hukum yang mewakili pemohon. Akan tetapi sebagai termohon kami menyatakan tidak perlu menanggapi alsan hukum pemohon pada poin ke-11 tersebut.
Alasan Hukum Pemohon Praperadilan
Bahwa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam melakukan pemeriksaan tersangka selalu dengan tekanan mental terhadap tersangka, dan tersangka belum dilakukan gelar perkara dan belum diperiksa secara mendatail hanya pemeriksaan identitas dengan menunjuk lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kabupaten Gunung Mas (LBH- MB), tanpa surat Penunjukan resmi dari Termohon kepada LBH Mustika Bangsa dan tanpa barang bukti (kurang dari 2 alat bukti yang cukup) tetapi nyatanya sudah dilakukan Penahanan, sehingga permohonan praperadilan ini disampaikan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunung Mas, para tersangka belum diperiksa atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.Korupsi dan terkesan dipaksakan terlihat pada hari yang sama penetapan tersangka, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan.
Tanggapan Termohon
Atas alasan hukum pemohon pada poin ke-12 tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa pada tingkat penyidikan ketika para pemohon diperiksa sebagai saksi ataupun setelah para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pula sebagai tersangka, termohon selaku penyidik tidak pernah melakukan pengancaman terlebih menekan para pemohon ketika dilakukan pemeriksaan tersebut, hal tersebut telah kami tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan baik ketika para pemohon diperiksa sebagai saksi ataupun sebagai tersangka. Termohon mengajukan pertanyaan kepada pemohon ”Apakah saksi/ tersangka merasa tertekan atau dalam ancaman ketika memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini” yang dijawab oleh para termohon bahwa para termohon tidak berada dalam tekanan dan ancaman dalam memberikan keterangan. Narasi yang disampaikan pemohon ”Bahwa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam melakukan pemeriksaan tersangka selalu dengan tekanan mental terhadap tersangka” merupakan narasi yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.
Bahwa Sebelum menetapkan tersangka, termohon sudah memiliki 3 (tiga) alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan yang mana hasil penyidikan tersebut telah dilakukan rapat tim baik sebelum hari penetapan tersangka, serta beberapa saat sebelum penetapan tersangka pada tanggal 10 Agustus Tahun 2022. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas alat bukti berupa:
Keterangan saksi sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang saksi,
Ahli
Surat, berupa Berita Acara Ekspose Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Penyidik Dan Ahli Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, yang dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2022 yang dibuat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama-sama dengan Ahli Hukum Keuangan Negara Dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. HERNOLD F, MAKAWIMBANG, M.Si., M.H.
Bahwa para termohon telah kami periksa terlebih dahulu sebagai saksi pada Tahap Penyidikan Umum, kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka pada Tanggal 10 Agustus Tahun 2022, para tersangka segera kami lakukan pemeriksaan dengan penasihat hukum yang kami tunjuk karena pada saat itu para tersangka belum memiliki penasihat hukum. Penunjukan penasihat hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi hak tersangka sebagaimana Pasal 54 KUHAP, yang mana penunjukan penasihat hukum tersebut tidak ditolak oleh para pemohon. Pada tanggal 10 Agustus 2022 tersebut, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, akan tetapi para tersangka meminta waktu untuk diperiksa pada hari yang lain, kemudian termohon menutup pemeriksaan tersangka pada tanggal 10 Agustus Tahun 2022 tersebut.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat,
Bahwa dalam tindakan yang dilakukan oleh Termohon pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas baik itu Tindakan berupa penetapan tersangka maupun penahanan serta hal-hal lain yang dimohonkan untuk dianggap tidak sah / tidak berlaku (lihat petitum Permohonan) bukan lah dilakukan oleh penyidik sebagai termohon dengan menyalahgunakan kewenangan/ melakukan dengan sewenang-wenang/ abuse of power karena seluruhnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh dasar permohonan/ gugatan oleh pemohon dengan alasan tidak sahnya penetapan Tersangka serta penahanan tersangka adalah tidak masuk akal dan sangat mengada-ada dan dapat mencederai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Bahwa tidak satupun Tindakan yang dilakukan termohon melanggar dan bertentangan dengan aturan per Undang-undangan baik itu UU RI Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maupun per Undang-undangan lainnya termasuk juga perjanjian internasional yakni Internatioanl of Covenant on Civil and Politcal right (ICCPR) yang telah dirativikasi dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik) yang pada Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum“ .
Dimana berdasarkan Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada umat manusia” bahwasannya pasal ini menjelaskan terhadap pemenuhan ketentuan pasal ini termohon terhadap tersangaka sebagai pemohon telah dibacakan hak-hak tersangka dimana hak-hak tersebut telah dibacakan dan dipenuhi oleh termohon dan dipahami oleh tersangka dengan membubuhkan tandatangannya. Dimana semua ketentuan tersebut telah dipenuhi oleh termohon
Bahwa Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk membela diri dan memperjuangkan hak asasinya yang menurutnya telah dilanggar. Asas praduga tak bersalah (pesumptiion of innocence) berlaku atas mereka. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, ataudihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Di setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, tersangka diberi hak hukum untuk melakukan pembelaan diri. Pemberian hak hukum ini merupakan jaminan atas hak konstitusional tersangka sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan yang diberikan negara terhadap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana. Di lain sisi, negara juga memiliki kewajiban penegakan hukum melalui aparat penegak hukum untuk menjamin tegaknya hukum yang dimaksudkan juga untuk melindungi kepentingan dan hak asasi warga negara secara umum yang dapat dirugikan dengan adanya tindak pidana baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, harus ada keseimbangan antara perlindungan hak individu yang adalah hak warga negara dan kepentingan penegakan hukum yang merupakan kewajiban Negara termasuk juga didalmnya Tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dalam hukum acara pidana merupakan suatu hal menyakitkan tetapi diperlukan (a necessary evil). Usaha untuk meminimalisasi pelanggaran hak asasi manusia dalam penahanan dilakukan dengan banyak cara di antaranya dengan menetapkan syarat-syarat penahanan termasuk didalamnya harus memenuhi “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang telah dipenuhi oleh Termohon sehingga tidak ada dasar yang dapat membuat penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon menjadi tidak sah.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Surat Penetapan Tersangka terhadap para pemohon;
Menyatakan sah Surat Perintah Penahanan terhadap para pemohon;
Menolak untuk mengeluarkan para pemohon dari tahanan Rutan;
Membebankan biaya yang timbul dalam persidangan ini terhadap Pemohon.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka Termohon mohon kiranya Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa selain jawaban atas permohonan pemohon Praperadilan serta permintaan kami kepada Hakim Praperadilan sebagaimana tersebut diatas dalam jawaban termohon prapradilan ini, pada bagian akhir penyampaian jawaban ini, kami selaku termohon akan menyampaikan beberapa hal lain yaitu:
Bahwa Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana SMPN Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas atas nama Tersangka ESRA, M.Pd., WANDRA, S.Pd., M.M., dan IMANUEL NOPRI, S.Sos. telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Tanggal 23 September Tahun 2022 sebagimana Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 1592/O.2.22/Ft.1/09/2022 Tanggal 22 September Tahun 2022, Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 1594/O.2.22/Ft.1/09/2022 Tanggal 22 September Tahun 2022, dan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 1593/O.2.22/Ft.1/09/2022 Tanggal 22 September Tahun 2022;
Bahwa terhadap perkara yang telah dilakukannya pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menerbitkan Penetapan hari sidang serta penetapan Penahanan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa berdasarkan :
Penetapan Hari Sidang
Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan hari sidang Terdakwa ESRA, M.Pd.
Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan hari sidang Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M.
Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan hari sidang Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos.
Penetapan Penahanan Terhadap Para Terdakwa
Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa ESRA, M.Pd.
Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M.
Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos.
Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Bagi Pengadilan, pada bagian rumusan kamar pidana poin 3 mengatur tentang:
”Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok”.
Menimbang, bahwa kuasa para Pemohon dalam repliknya pada pokoknya menyatakan bahwa surat kuasa sudah tidak relevan lagi karena surat kuasa tersebut ditandatangani pada tanggal 16 September 2022 bertepatan dengan SK Mutasi Nixon Nikolas Nilla, SH., M.H., yang kemudian dilakukan serah terima pada tanggal 26 September 2022, begitu pula dengan pelimpahan berkas perkara pada tanggal 23 September 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya juga cacat hukum karena Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nixon Nikolas Nilla, SH., M.H., sudah dimutasi dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas sejak tanggal 16 September 2022. Dan berkaitan dengan perkara Praperadilan ini sesuai pasal 82 ayat (1) huruf (d) KUHAP bahwa jika perkara sudah mulai diperiksa, sedangkan praperadilan belum selesai, maka praperadilan gugur. Tetapi faktanya meskipun perkara telah dilimpahkan pada tanggal 23 September 2002, namun pemeriksaannya tanggal 13 Oktober 2022, sehingga perkara praperadilan ini akan putus terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dalam Dupliknya Termohon pada pokoknya menyatakan bahwa kewenangan antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru beralih semenjak dilakukannya serah terima, dalam perkara ini serah terima Kepala Kejaksaan Gunung Mas yang lama dengan kepala Kejaksaan Gunung mas yang baru dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022, oleh karena itu surat kuasa yang dibuat pada tanggal 16 September 2022 dan surat pelimpahan perkara yang ditandatangani pada tanggal 23 September 2022 adalah sah. Berkaitan dengan perkara praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon harus dinyatakan gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 23 September 2022 dan telah ditetapkan penahan serta hari sidangnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021 ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Termohon menyatakan bahwa Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK Fisik Untuk Pembangunan Prasarana SMPN Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas yang diajukan permohonan praperadilan oleh Pemohon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya sebagaimana dalam jawaban dan lampiran bukti pada duplik Termohon, sehingga Hakim akan mempertimbangkan jawaban Termohon tersebut sebelum pembuktian dari para pihak;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dinyatakan termuat pula dan menjadi satu kesatuan dalam Penetapan ini;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa kuasa para Pemohon menanggapi jawaban Termohon dengan menyatakan bahwa surat kuasa serta surat pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya cacat hukum karena ditandatangani ketika Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas mendapatkan SK mutasi, dan mengenai perkara praperadilan ini sebelum dilakukan pemeriksaan pertama atas pokok perkara maka permohonan praperadilan tidak serta merta dapat dinyatakan gugur, sehingga permohonan praperadilan masih tetap dapat dilanjutkan hingga putusan sebelum adanya pemeriksaan pokok perkara. Sedangkan Termohon dalam jawaban dan Dupliknya menyatakan bahwa surat kuasa serta surat pelimpahan perkara adalah sah, dan berkaitan dengan perkara praperadilan ini pokok perkara atas nama para Pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 23 September 2022 dan Termohon juga membantah semua Pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan Pra Peradilan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam menandatangani surat kuasa maupun surat pelimpahan perkara, Hakim berpendapat bahwa kedua surat tersebut adalah sah karena penandatanganan kedua surat tersebut dilakukan sebelum adanya acara serah terima antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru, oleh karena belum adanya serah terima kewenangan antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru, maka pejabat yang lama masih memiliki kewenangan penuh atas jabatan yang diembannya ;
Menimbang, bahwa mengenai perkara pra peradilan ini, setelah Hakim mempelajari jawaban Termohon yang disampaikan secara tertulis maka dapat terlihat bahwa berkas perkara atas nama para Pemohon telah dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 23 September 2022. Hal tersebut terlihat sebagaimana dalam jawaban serta lampiran dalam duplik Termohon yang diajukan oleh Termohon yaitu :
Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan hari sidang Terdakwa ESRA, M.Pd. ;
Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan hari sidang Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. ;
Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan hari sidang Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos. ;
Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa ESRA, M.Pd. ;
Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M. ;
Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Tanggal 23 September 2022 Perihal penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos.;
Menimbang, bahwa pada saat pelimpahan berkas-berkas perkara tersebut diatas, proses pemeriksaan perkara Praperadilan masih berjalan atau belum selesai dan Hakim yang mengadili perkara Praperadilan belum menjatuhkan Putusan ;
Menimbang, bahwa dengan diterimanya perkara pokok atas nama Terdakwa ESRA, M.Pd., yang telah diregister dibawah nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, perkara pokok atas nama Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M., yang telah diregister dibawah nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, perkara pokok atas nama Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos., yang telah diregister dibawah nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dan kemudian dilanjutkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim, lalu dilanjutkan dengan dikeluarkannya Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa ESRA, M.Pd., Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M., dan Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos., oleh Majelis Hakim yang ditunjuk, serta telah pula di keluarkan Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim yang ditunjuk yang mana sidang perkara nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan Terdakwa ESRA, M.Pd., perkara nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M., dan perkara nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos. akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 ;
Menimbang, bahwa dengan telah diregisternya perkara atas nama Terdakwa ESRA, M.Pd., Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M., dan Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos. di Pengadilan Negeri Palangkaraya, maka demikian perkara pokok atas nama Terdakwa Terdakwa ESRA, M.Pd., Terdakwa WANDRA, S.Pd., M.M., dan Terdakwa IMANUEL NOPRI, S.Sos., tersebut sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Palangkaraya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d sebagai berikut: “ dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”; Menimbang, bahwa dalam proses penanganan suatu tindak pidana terdapat 3 (tiga) tahapan sebagai berikut: 1 Tahap Penyelidikan dan Penyidikan yang merupakan tugas dan kewenangan Penyidik; 2 Tahap Penuntutan yang merupakan tugas dan kewenangan Penuntut Umum; 3 Tahap Pemeriksaan yang merupakan tugas dan kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa tahap pemeriksaan suatu perkara pidana dimulai ketika Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, karena pada saat itu kewenangan Penuntut Umum beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, kemudian setelah berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan maka berkas perkara tersebut akan mulai diperiksa dan dibuatkan penetapan penahanan Terdakwa, serta penetapan hari sidangnya ;
Menimbang, bahwa rangkaian memeriksa perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP adalah bagian dari serangkaian tugas Hakim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 yaitu Hakim adalah Pejabat Peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dihubungkan dengan Pasal 1 angka 9 KUHAP, maka hakim berpendapat bahwa rangkaian memeriksa perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP adalah rangkaian dari tugas seorang Hakim dalam mengadili suatu perkara sejak dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri kemudian diperiksa dan diputus adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena ketika suatu perkara telah dilimpah oleh Penuntut umum sudah pasti perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut, mulai dari pemeriksaan berkas perkara untuk penetapan hari sidang, sampai memeriksa penahanan Terdakwa untuk selanjutnya dibuat penetapan penahanan oleh hakim. Kemudian sesuai dengan penetapan hari sidang yang telah dibuat oleh Majelis Hakim tersebut, maka sidang perkara pidana tersebut digelar. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada intinya menyatakan bahwa seorang hakim tidak boleh menolak suatu perkara perkara dan wajib untuk memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara yang merupakan rangkaian dari tugas seorang hakim sesuai Pasal 1 angka 8 KUHAP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan rumusan rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan Rumusan Kamar Pidana poin 3 menyebutkan ” Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, dalam hal hakim praperadilan memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.” ;
Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan rumusan rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan Rumusan Kamar Pidana poin 3 sebagaimana telah disebutkan diatas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya putusan yang berbeda antara putusan permohonan Praperadilan dengan putusan putusan pokok perkaranya. Oleh karena itu, lebih tepat pemeriksaan Praperadilan dihentikan dengan jalan menggugurkan permohonan Praperadilan tersebut, dan semua hal yang berkenaan dengan perkara Praperadilan ini ditarik ke dalam kewenangan Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menilai dan memutuskannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sesuai bukti yang terlampir dalam duplik Termohon ternyata saat ini berkas perkara pidana atas nama para Pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
Menetapkan permohonan praperadilan para Pemohon gugur ;
Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebanyak Rp. NIHIL ;
Demikianlah ditetapkan pada hari ini Kamis tanggal 29 September 2022 oleh Galih Bawono, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang ditunjuk selaku Hakim tunggal dalam perkara Praperadilan ini, penetapan mana pada hari itu juga telah diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Friady, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon.
PANITERA PENGGANTI,H A K I M,
FRIADY, SH GALIH BAWONO, SH., MH