32/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MEVINA NORA, SH.MH Terdakwa: REDOL HIDAYAH Pgl RIDHO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Screenshot pada akun facebook Ridho Abu Muhammad; 1 (satu) Screenshot pada akun Facebook Sutan Mangkuto; 1 (satu) Screenshot pada Grup TIM NA-IC Unggul BKT yang diposting oleh sdri. Zulfaetmi.MM dengan nomor HP: 085356401613 Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold 1 (satu) Kartu Simcard (Kartu TRI) dengan nomor 08992668547 dan dengan nomor seri kartu 8330001994897697. Dikembalikan kepada saksi Yulhendri Pgl ST. Mangkuto 1 (satu) Handphone merk ASUS dengan warna hitam 1(satu) Kartu Simcard Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor 085356401613 dan dengan nomor seri kartu 6210045652401613 Dikembalikan kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti; 1 (satu) Handphone merek OPPO A53 warna biru Dirampas untuk Negara 1 (satu) Kartu Simcard Telokmsel (Kartu Simpati) dengan nomor 081374680002 dan dengan nomor seri kartu 0125000000131335; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Redol Hidayah Pgl Ridho;
2. Tempat lahir : Padang Luar;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 04 Mei 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jln. Lakuang Depan SDN 15 Rt 003 Rw 002 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang /Alat tulis;
9. Pedidikan : SMK;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022;
3. Majelis Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022;
Terdakwa didampingi Penasehat hukum 1. Khairul Abbas, SH., S.Kep., MKM, 2. Alex Sandra, SHI, MH., 3 Rio Chandra, S.H., Indra Budiman, S.H., Zainul Azmi, S.HI. dari Kantor KHAIRUL ABBAS, SH, S.Kep, MKM & Rekan Advocates and legal Consultans yang beralamat di Jalan Jl. Syekh Nurdin Pekan Kamis Kabupaten Agam - Sumatera Barat (0813-7016-7733) berdasarkan surat kuasa No 25/SK/ABS/IV/2022 dan telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Senin tanggal 4 April 2022 dan telah diregister No 188/Pid.SK/2021/PN Bkt;
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 32/Pen.Sus/2022/PN Bkt tanggal 29 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pen.Sus/2022/PN Bkt tanggal 29 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan tahanan kota dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 Screenshot pada akun facebook Ridho Abu Muhammad
1 Screenshot pada akun Facebook Sutan Mangkuto
1 Screenshot pada Grup TIM NA-IC UNGGUL BKT yang diposting oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti dengan nomor HP: 085356401613
Agar dilampirkan dalam berkas perkara
1 Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold
Dikembalikan kepada saksi Yulhendri Pgl ST, Mangkuto
1 Handphone merk ASUS dengan warna hitam
Dikembalikan kepada saksi Zulfa Elti Pgl. Eti
1 Handphone merek OPPO A53 warna biru
Dirampas untuk Negara
1 Kartu Simcard Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor 085356401613 dan dengan nomor seri kartu 6210045652401613
Dikembalikan kepada saksi Zulfa Elti Pgl. Eti
1 Kartu Simcard (Kartu TRI) dengan nomor 08992668547 dan dengan nomor seri kartu 8330001994897697
Dikembalikan kepada saksi Yulhendri St. Mangukuto
1 Kartu Simcard Telokmsel (Kartu Simpati) dengan nomor 081374680002 dan dengan nomor seri kartu 0125000000131335
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokok sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hanya terbukti menyebarkan Informasi elektronik pada akun sosial facebook miliknya atas nama Ridho Abu Muhammad;
Bahwa Terdakwa bukanlah satu-satunya orang yang telah memposting surat tersebut pada akun media sosial, namun Terdakwa menjadi satu satunya orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang- Halaman | 52 Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi;
Unsur yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan (Sara);
Bahwa Terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang- Halaman | 52 Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan Pembelaan/Pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (Sara)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Redol Hidayah Pgl. Ridho mendapat foto screenshoot surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) yang ditujukan kepada Ramlan Nurmatias dari saksi Ferry Anderson Pgl Ferry yang mana pada saat itu saksi Ferry Anderson menanyakan kepada terdakwa“asli ko Redho dan juga mengatakan dek kayu lah rabah, koncek lah kamari batengek (asli surat ini redho, karena tidak berkuasa lagi maka yang kecil-kecil ini menyelamatkan untung masing-masing) “,dan terdakwa menjawab “kalau surek berkemungkinan asli pak haji walaupun foto copy atau Salinan (kalau surat berkemungkinan asli walaupun foto copy),”, dan terdakwa juga menjawab “iyo pak haji mereka lah mencari tampek manyalamaikan untuang badan (iya, pak Haji mereka pada menyelamatkan untung masing-masing)“,bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 terdakwa menscreenshoot surat dari PDI Perjuangan tersebut lalu memposting screenshoot surat tersebut ke akun Facebook milik terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad dengan menggunakan handphone merk Oppo A53 dan pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib terdakwa di telepon oleh saksi Nofrico Pgl. Abu Imam dan mengingatkan terdakwa untuk menghapus postingan tersebut setelah itu terdakwa langsung menghapus postingan tersebut
Bahwa screenshoot foto surat yang terdakwa posting tersebut adalah surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIPerjuangan) yang ditanda tangani di Jakarta, 28 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Sdr. Ramlan Nurmatias, dengan isi sebagai berikut
Merdeka!!!
Sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan hukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal –hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara.
Berkaitan dengan dukungan politik,DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC,Ranting, anak ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi.
Seluruh penerima manfaat dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di pilkada kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di kota Bukittinggi.
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti.
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 ditanda tangani oleh Ketua Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal atas nama Hasto Kristiyanto.
Bahwa atas postingan tersebut ada dikomentari oleh beberapa orang pengguna facebook lainnya seperti:
Akun Facebook an.Ahmad Abu Adam dengan komentar Kurang aja.
Akun Facebook an. Arif Ar dengan komentar Astagfirullah ptuik lah mengusung paslon di pilkada Bukittinggi ko krno ulama lah tau balang ny Nauzubillahminzalik mari kita kawal terus dukungan “ulama kita tenggelamkan para orang ‘Dzalim.
Akun Facebook an. Revi Yanti dengan komentar Angku palu tu kan alumni di SD Fransiskus dan SMP Xaverius
Bahwa sebenarnya Surat dari DPP Partai PDI Perjuangan tersebut tidak Asli dan tidak pernah dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan surat Pernyataan dari DPP PDI Perjuangan Nomor : 2628/IN/DPP/II/2021 tanggal 16 Februari 2021, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memposting screenshoot surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIPerjuangan) yang ditanda tangani di Jakarta, 28 Oktober 2020 yang ditujukan kepasa Sdr. Ramlan Nurmatias pada facebook terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad merupakan tindakan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap Partai PDI Perjuangan dan juga terhadap saksi Ramlan Nurmatias.
Perbuatan terdakwa Redol Hidayah Pgl. Ridho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau:
Kedua
Bahwa terdakwa Redol Hidayah Pgl. Ridho pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Redol Hidayah Pgl. Ridho mendapat foto screenshoot surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) yang ditujukan kepada Ramlan Nurmatias dari saksi Ferry Anderson Pgl. Ferry yang mana pada saat itu saksi Ferry Anderson menanyakan kepada terdakwa “asli ko Redho dan juga mengatakan dek kayu lah rabah, koncek lah kamari batengek (asli surat ini redho, karena tidak berkuasa lagi maka yang kecil-kecil ini menyelamatkan untung masing-masing) “,dan terdakwa menjawab“ kalau surek berkemungkinan asli pak haji walaupun foto copy atau Salinan (kalau surat berkemungkinan asli walaupun foto copy), dan terdakwa juga menjawab “iyo pak haji mereka lah mencari tampek manyalamaikan untuang badan (iya, pak Haji mereka pada menyelamatkan untung masing-masing)“, bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 terdakwa menscreenshoot surat dari PDI Perjuangan tersebut lalu memposting screenshoot surat tersebut ke akun Facebook milik terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad dengan menggunakan handphone merk Oppo A53 dan pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib terdakwa di telepon oleh saksi Nofrico Pgl. Abu Imam dan mengingatkan terdakwa untuk menghapus postingan tersebut setelah itu terdakwa langsung menghapus postingan tersebut;
Bahwa screenshoot foto surat yang terdakwa posting tersebut adalah surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIPerjuangan) yang ditanda tangani di Jakarta, 28 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Sdr. Ramlan Nurmatias, dengan isi sebagai berikut :
Merdeka!!!
Sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan hukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara.
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC, Ranting, anak ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi.
Seluruh penerima manfaat dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di pilkada kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di kota Bukittinggi.
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti.
Demikianlah penegasan ini dibuat ,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 ditanda tangani oleh Ketua Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal atas nama Hasto Kristiyanto.
Bahwa atas postingan tersebut ada dikomentari oleh beberapa orang pengguna facebook lainnya seperti:
Akun Facebook an.Ahmad Abu Adam dengan komentar Kurang aja.
Akun Facebook an.Arif Ar dengan komentar Astagfirullah ptuik lah mengusung paslon di pilkada Bukittinggi ko krno ulama lah tau balang ny Nauzubillahminzalik mari kita kawal terus dukungan “ulama kita tenggelamkan para orang ‘Dzalim.
Akun Facebook an. Revi Yanti dengan komentar Angku palu tu kan alumni di SD Fransiskus dan SMP Xaverius
Bahwa sebenarnya Surat dari DPP Partai PDI Perjuangan tersebut tidak Asli dan tidak pernah dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan surat Pernyataan dari DPP PDI Perjuangan Nomor : 2628/IN/DPP/II/2021 tanggal 16 Februari 2021,sehingga perbuatan terdakwa yang telah memposting screenshoot surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIPerjuangan) yang ditanda tangani di Jakarta, 28 Oktober 2020 yang ditujukan kepasa Sdr. Ramlan Nurmatias pada facebook terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad merupakan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Partai PDI Perjuangan dan juga terhadap saksi Ramlan Nurmatias yang mengakibatkan nama baik saksi terhina dan tercemar.
Perbuatan terdakwa Redol Hidayah Pgl. Ridho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi tanggal 11 April 2022 dan Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan tanggal 18 Agustus 2022 atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dan telah di putus dengan Putusan Sela pada tanggal 25 April 2022 Nomor 32/Pid.Sus/2022/ PN Bkt yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan/ Eksepsi Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor :32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt, atas nama Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho tersebut;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan saksi dibenarkannya.
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di bacanya;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahuinya ada permasalahan ini, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 saksi dihubungin melalui hendpone oleh teman saksi H.Edison,S.Sos Pgl Datuk Son,dengan menanyakan apakah kebenaran tentang surat ini “Jika Ramlan Nurmatias calon Independen memenangkan Pilkada sebagai Walikota Kota Bukittinggi, maka akan dibuatkan gereja baru di 3 (tiga) Kecamatan di Bukittinggi”;
Bahwa saksi mengetahui surat tersebut, terjadinya sesudah Pilkada Kota Bukittinggi;
Bahwa saksi mengetahui pertama pada tanggal,bulan, tahun saksi sudah lupa karena sudah lama kejadiannya, namun yang masih saksi ingat pukul 10.00 Wib padi hari, dari teman saksi yaitu saksi Feri Hendra/atau Feri Raden melihat berbentuk surat yang foto lalu dimuat di Facebook Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi isi surat yang di foto tersebut lalu di muat ke Facebook Terdakwa sebagai berikut :
Apabila Ramlan Nurmatias terpilih sebagai Walikota Bukittinggi, maka harus memfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan Gereja di Bukittinggi.
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan kepada DPD,DPC,PAC, Ranting, Anak Ranting dan seluruh petugas PDIP Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima manfaat dan jemaat dari gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekad untuk memenangkan saudara di Pilkada Kota Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan dikesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Bahwa kemudian Penuntut Umum juga menunjukkan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Sutan Mangkuto dan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada group TIM NA-IC Unggul BKT yang diposting oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti dengan no. HP : 085356401613, atas screenshoot tersebut diatas baik saksi maupun terdakwa membenarkannya;
Bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Bukittinggi saksi sudah lupa,tapi yang saksi masih ingat di Tahun 2020;
Bahwa yang diperlihatkan oleh saksi H. Edison, S.Sos Pgl Datuk Son berbentuk kertas print berbentuk surat yang di Screenshoot tersebut;
Bahwa saksi mengetahui akun Facebook Terdakwa, sebelumnya saksi tidak tahu, namun setelah diberitahukan oleh saksi H.Edison, S.Sos Pgl Datuk Son baru saksi mengetahuinya selanjutnya saksi melihat akun Facebook Terdakwa tersebut;
Bahwa selain di Facebook Terdakwa, dan saksi juga mendapatkan kiriman dari WA group Tim NA-IC Unggul Bukittinggi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai WA group Badunsanak Bukittinggi tersebut;
Bahwa selain dari Terdakwa yang memposting surat tersebut di Fabecook dan juga ada saksi Zulfa Elti Pgl Eti juga memposting di Mesos, namun setelah itu saksi Zulfa Elti Pgl Eti datang ke rumah saksi lalu minta maaf telah mempostinga surat tersebut di Facebook.
Bahwa sewaktu saksi Zulfa Elti Pgl Eti memposting ada yang kementar namun saksi sudah lupa nama akunnya, yang tahu saksi ada 3 (tiga) orang;
Bahwa Terdakwa ada juga pernah menemui saksi mengenai atas postingan surat tersebut di Facebook Terdakwa dan meminta maaf telah postingan di Facebook dan kemudian saksi memaafkannya, namun saksi proses hukum tetap berlanjut atau tidak mencabut laporan saksi di Polres Bukittinggi tersebut;
Bahwa saksi H.Edison,S.Sos Pgl Datuk Son mendapatkan berita tersebut dari saksi Feri Hendra /atau Feri Raden;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi hendpone ketua DPD-PDI Perjuangan di Padang, lalu ketua DPP-PDI Perjuangan Padang, kemudian menghubungin ketua DPD-PDI Perjungan Pusat di Jakarta, dengan menggatakan surat tersebut tidak benar/ atau palsu;
Bahwa dalam surat tersebut yang bertanda tangan yaitu Ketua DPD -PDI Perjuangan (pusat) bernama Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pusat bernama Hasto Kristiyanto;
Bahwa PDI Perjuangan Bukittinggi tidak mempunyai kursi di DPRD sehingga kader bebas mendukung Calon mana saja;
Bahwa dalam hal ini DPD-PDI Perjuangan waktu Pilkada Kota Bukitinggi berlaku netral dan tidak ada komitmen sama sekali dengan Calon Walikota Kota Bukittinggi baik itu Calon H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan maupun dari calon-calon lain;
Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan kabar Ketua DPD-PDI Perjuangan tersebut, kemudian saksi pada tanggal 19 Januari 2021 melaporkan ke Polres Bukittinggi;
Bahwa saksi mendengar setelah saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk melapor ke Polres Bukittinggi, atas postingan tersebut telah terhapus;
Bahwa dampaknya buat PDI Perjuangan Kota Bukittinggi merasa dirugikan dan mengakibatkan berkurangnya simpati dari masyarakat dan kepercayaan masyarakat Kota Bukittinggi kepada PDI Perjuangan, di karenakan masyarakat Bukittinggi mayoritas beragama Islam, tidak mungkin akan membuat gereja di Kota Bukittinggi;
Bahwa atas laporan di Polres Bukittinggi tersebut, kemudian jarak 15 (lima) hari kemudian perkara tersebut mulai diproses secara hukum;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa selanjutnya juga Penuntut Umum menunjukkan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi H. Edison, S. Sos Pgl Datuk Son, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dalam keadaan bebas, tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu;
Bahwa saksi mengetahui pertama pada tanggal,bulan, tahun saksi sudah lupa karena sudah lama kejadiannya, namun yang masih saksi ingat pukul 10.00 Wib padi hari, dari teman saksi yaitu saksi Feri Hendra/atau Feri Raden melihat berbentuk surat yang foto lalu dimuat di Facebook Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi isi surat yang di foto tersebut lalu di muat ke Facebook Terdakwa sebagai berikut :
Apabila Ramlan Nurmatias terpilih sebagai Walikota Kota Bukittinggi, maka
harus memfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja diBukittinggi.
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan kepada DPD,DPC,PAC, Ranting, anak Ranting dan seluruh petugas PDIP Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima manfaat dan jemaat dari gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekad untuk memenangkan saudara di Pilkada Kota Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan dikesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Bahwa kemudian Penuntut Umum juga menunjukkan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Sutan Mangkuto dan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada group TIM NA-IC Unggul BKT yang diposting oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti dengan no. HP : 085356401613, atas screenshoot tersebut diatas baik saksi maupun terdakwa membenarkannya;
Bahwa maksud tujuan saksi diberitahu oleh saksi Feri Hendra/atau Feri Raden; untuk mempelajari surat tersebut, dan untuk mencari kebenaran atas isi surat tersebut;
Bahwa setelah mendapatkan surat tersebut saksi tidak berusaha mencari imformasi mengenai pemilik Facebook Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi kemudian saksi menghubunggi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bukittinggi dan saksi mengenalnya yaitu saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk menanyakan mengenai surat yang saksi dapatkan dari saksi Feri Hendra/atau Feri Raden;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa memposting mengenai surat tersebut di Facebook Terdakwa;
Bahwa saksi mendengar setelah saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk melapor ke Polres Bukittinggi, atas postingan tersebut telah terhapus;
Bahwa saksi ada melihatnya lagi tanggal 28 Oktober 2020 di surat yang foto serta diposting ke Facebook oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan mengetahui mengenai isi surat yang diposting di Facebook oleh Terdakwa;
Bahwa sewaktu Terdakwa memposting di Facebook tersebut ada yang komentar yaitu Tuti Elvira komantarnya “utung ndak manang”dan juga bernama H. Harda komentarnya “onde co iko bana politik ko yo”;
Bahwa saksi mengenal saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan;
Bahwa saksi merupakan teman sekolah saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan dan saksi merupakan tim pemenang di tahun 2015;
Bahwa atas surat tersebut apa dampaknya PDI Perjuangan Kota Bukittinggi merasa dirugikan dan mengakibatkan berkurangnya simpati dan kepercayaan masyarakat Kota Bukittinggi kepada PDI Perjuangan, di karenakan masyarakat Kota Bukittinggi mayoritas beragama Islam, tidak mungkin akan membuat gereja di Kota Bukittinggi;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungin hendphone Ketua DPD-PDI Perjuangan di Padang, lalu Ketua DPP-PDI Perjuangan Padang, kemudian menghubungin ketua DPD-PDI Perjuangan Pusat di Jakarta, dan kabarnya surat tersebut tidak benar/ atau palsu;
Bahwa dalam surat tersebut yang bertandatangan yaitu Ketua DPD-PDI Perjuangan (pusat) bernama Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal PDI Perjungan Pusat bernama Hasto Kristiyanto;
Bahwa dalam hal ini DPD-PDI Perjuangan sewaktu Pilkada Kota Bukitinggi berlaku netral dan tidak ada komitmen sama sekali dengan Calon Walikota Kota Bukittinggi baik itu Calon Ramlan Nurmatias maupun dari calon-calon lain;
Bahwa atas laporan di Polres Bukittinggi kemudian jarak 15 (lima) hari kemudian perkara tersebut mulai diproses;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi pertama sekali mengetahui tentang postingan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 saat itu saksi sedang berada di Jakarta, lalu saksi dihubunggin istri, dengan menggatakan ada mendapatkan kiriman Whastsapp (WA) dari bernama Opiak Bundo bentuk surat antara saksi dengan PDI Perjuangan, dan kemudian istri saksi menggirim surat yang dikirim melalui Whastsapp (WA) oleh bernama Opiak Bundo ke saksi;
Bahwa kemudian atas surat tersebut saksi menggatakan kepada istri saksi itu surat tidak benar/palsu;
Bahwa isi surat yang dikirim oleh istri saksi kepada saksi sebagai berikut :
Apabila Ramlan Nurmatias terpilih sebagai Walikota Bukittinggi, maka harus
memfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan Gereja di Bukittinggi;
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan kepada DPD,DPC,PAC, Ranting, Anak Ranting dan seluruh petugas PDIP Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima manfaat dan jemaat dari gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekad untuk memenangkan saudara di Pilkada Kota Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan dikesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Bahwa kemudian saksi menghubungin Ketua DPD-PDI Perjuangan Bukittinggi yaitu saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk, dan kemudian saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk mengatakan akan konfermasi terlebih dahulu ke DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat, hari itu juga saksi mendapat kabar dari DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat isi surat tersebut tidak benar;
Bahwa saksi tidak ada menjalin hubungan Politik dengan Partai PDI Perjuangan maupun partai-partai lain sewaktu saksi Calon Walikota Kota Bukittinggi;
Bahwa saksi dalam Calon Walikota Kota Bukittinggi dari Independen;
Bahwa surat tersebut muncul tertanggal 28 Oktober 2020;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memposting surat tersebut di media sosial adalah Terdakwa, saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto dan saksi Zulfa Elti Pgl Eti;
Bahwa saksi mengetahui motif atas surat tersebut di posting di media sosial, tapi saksi melihat dikarenakan saksi ikut calon Walikota Kota Bukittinggi saat itu, dan juga sebelumnya saksi juga sudah mendengar kabar mengenai surat tersebut sehari sebelum pemungutan suara, namun saksi tidak melihat surat tersebut di media sosial atau Facebook;
Bahwa saksi setelah mendapatkan kabar tersebut dari istri saksi, dan saksi tidak berusaha untuk membuka Facebook Terdakwa;
Bahwa atas kejadian ini saksi sangat dirugikan baik moril dan materiil, dan juga anak-anak saksi sudah tidak percaya kepada saksi;
Bahwa atas kejadian ini ketidak percayaan kaum/ keluarga besar saksi kepada saksi;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan di depan persidangan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya, dan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Yeni.S. Tanjung Pgl Yeni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 12.32 Wib saksi mengetahui permasalahan ini setelah dihubungin oleh saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk Ketua DPD PDI Perjuangan Kota Bukittinggi dan dari teman saksi bernama Dian Ikhwan melihat dari media sosial.
Bahwa saksi di DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat menjabat sejak tahun 2004/ sampai sekarang sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi tingkat Propinsi;
Bahwa mengenai isi surat tersebut adalah tidak benar, karena sebelumnya DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat, minta konfirmasi ke DPD PDI Perjuangan Kota Bukittinggi terlebih dahulu, lalu DPD PDI Perjuangan Kota Bukittinggi menggatakan tidak ada mengeluarkan surat tersebut, selanjutnya Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat mengkofermasi ke DPD PDI Perjuangan Pusat mengenai surat tersebut di Jakarta, lalu DPD PDI Perjuangan Pusat di Jakarta tersebut mengatakan isi surat tersebut tidak benar.
Bahwa yang setahu saksi memposting di media sosial ada 3 (tiga) orang yaitu saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto dan saksi Zulfa Elti Pgl Eti dan Terdakwa;
Bahwa media sosial mana yang di posting oleh 3 (tiga) orang tersebut yaitu saksi Zulfa Elti Pgl Eti memposting pada grup Whatsapp Tim NA-IC Unggul Bkt sehingga dapat dilihat dan dikomentari oleh orang yang bergabung dalam grup tersebut, sedangkan saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto dan Terdakwa memposting surat pada media sosial facebook miliknya sehingga dapat dilihat dan akses oleh orang yang berteman ke kedua Facebook tersebut;
Bahwa saksi mengetahui yang memposting surat adalah saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto dan Terdakwa mendapat laporan dari saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk beserta 1 (satu) lebar screenshoot atas postingan saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto dari grup Whatsapp Tim NA-IC UGGUL Bkt tersebut;
Bahwa atas postingan saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto di Facebook yang komentarnya sebagai berikut :
1. Akun Facebook an Reka Pratama dengan komentar “Nauzubillah Binzalik”
2. Akun Facebook an. Faiz Attasha dengan komentar “Nauzubillahiminzalik kita musnahkan kepala banteng di minang ini”;
3. Akun facebook an. Dee Q Accesosris dengan komentar “Babahayo yeh mangaku juo independen nyatonyo banteng nan di balakangnyo Bukittinggi harus di selamatkan dengan orang2 seperti ini”;
4. Akun Facebook an. Arul Sutan Mudo dengan komentar “Kontrak Politik apak ko kironyo jo partai nan banyak masalah di negara ko.mujua indak manang …. klo manang pasti alah tambah kacau Bukittinggi ko”;
5. Akun Facebook An. Mukhlis “surat ini palsu dan sudah di laporkan ke yang berwajib bagaimana kalau benar palsu anda telah souzdon dan membunuh karakter seorang yang independen membuat kontrak politik makanya mikir jangan asal membully dengan berita yang tidak jelas ingat dosa bapak bapak ibuk ibuk”;
Bahwa atas kejadian ini PDI Perjuangan khususnya masyarakat di Sumatra Barat akan membenci PDI Perjungan dan kepercayaan kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan menjadi kurang;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan di depan persidangan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya, dan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Feri Hendra,SE,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 setelah Shalat Magrib, teman saksi bernama Nirma mengirim pesan kepada saksi dengan menggatakan ada surat perjanjian kontrak Politik di media Fecabook Terdakwa;
Bahwa postingan di Facebook Terdakwa itu berbentuk foto surat di Screenshoot yang di apload ke Facebook oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tau sudah berapa lama di posting oleh Terdakwa di Facebook;
Bahwa kemudian saksi ditanyak oleh Nirma mengenai kebenaran surat tersebut.
Bahwa setelah itu saksi ketemu saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan kemudian saksi menanyakan mengenai surat tersebut, selanjutnya saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan menggatakan surat tersebut tidak benar;
Bahwa malam harinya saksi dihubunggin oleh saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk meminta dikrimkan surat screeenshoot kepadanya, dan kemudian saksi kirim melalui Whatsapp (WA)nya;
Bahwa ada saksi juga sempat membaca komentar netizen yang isinya meributkan mengenai surat tersebut, dan selanjutnya postingan surat tersebut hilang atau telah dihapus di Facebook Terdakwa tersebut;
Bahwa atas postingan Terdakwa tersebut saksi ada melihat komen yang isinya “Cebong” dan ada juga komen “hujatan yang menggatakan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan Ahok Bukittinggi, Fir’aun “;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak Tahun 2009 dalam Ormas saksi dan Terdakwa sering melakukan kegiatan kemanusian;
Bahwa kemudian juga berteman di Facebook, juga saksi berteman dengan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan;
Bahwa saksi mempunyai hubungan baik dengan Terdakwa karena saksi dan terdakwa sama-sama anggota grup Ormas yang bernama GNPF, FPI,subuh berjamaah dan ormas lainya, sedangkan di FPI Sumatra Barat saksi sebagai Majelis Syuronya;
Bahwa saksi pernah berselisih paham dengan Terdakwa, dikarenakan terdakwa saksi melihatnya Terdakwa berpolitik, agar Terdakwa tidak membawa Politik ke dalam ormas yang menaunggi Terdakwa;
Bahwa karena saksi merupakan teman saksi maka saksi bergabung dalam ormas tersebut bukan dalam Politik, sedangkan dalam masa Pilkada Kota Bukittinggi yang lalu saksi bukan Tim sukses dari calon-calon manapun, tetapi saksi hanya peduli dengan Kota Bukittinggi;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan bukti surat kepada saksi, lalu saksi benar, ini suratnya dan isinya, Merdeka sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan ukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan Gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak Politik saudara.
2.Berkaitan dengan dukungan Politik, DPP PDI Perjuangan telah mengintruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC, Ranting, anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
3. Seluruh penerima dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatalan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di Pilkada Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
4.Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai Partai yang menjalankan roda pemerintahan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 di tanda tangani oleh bernama Yasonna H. Laoly dan sekretaris Jenderal bernama Hasto Kristiyanto apakah saksi tahu atau tidak;
Bahwa sepengatahuan saksi postingan di Facebook Terdakwa tersebut sesudah Pilkada Kota Bukittinggi, tetapi surat tersebut ada sebelum Pilkada Kota Bukittinggi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ke aslian atau palsu surat tersebut, saksi hanya konfermasi ke saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan jawabannya adalah tidak benar;
Bahwa atas kejadian ini PDI Perjuangan masyarakat di Kota Bukittinggi khususnya di Sumatra Barat akan membenci PDI Perjungan dan kepercayaan kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan menjadi kurang;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan di depan persidangan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya, dan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan mengenai saksi posting ke Media sosial pada Facebook yaitu surat perjanjian antara PDI Perjuangan dengan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan;
Bahwa saksi berteman di ormas GNPF Terdakwa sebagai pembina GNPF Ulama di Bukittinggi serta saksi juga berteman dengan Terdakwa di Facebook.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa memposting di Facebook;
Bahwa Terdakwa juga ada mempertanyakan kepada saksi mengenai surat tersebut, lalu saksi menjawab “foto surat tersebut di dapat di Whatsapp (WA) hanpdhone saksi, sewaktu saksi hendak menghapus satu persatu pesan di Whatsapp (WA) saksi, saksi membaca surat tersebut, lalu saksi kirim ke Terdakwa;
Bahwa tidak mengetahui tujuan maksud surat tersebut;
Bahwa selain Terdakwa ada orang lain yang postingan surat tersebut yaitu saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto;
Bahwa bentuk postingannya berupa foto surat yang di sceenshoot;
Bahwa kemudian saksi menggirim kepada Terdakwa melalui Whatsapp (WA) untuk memastikan ke aslian atas surat di posting tersebut, lalu Terdakwa menjawab bisa asli bisa palsu, tidak orang lain, selain Terdakwa yang saksi kirim;
Bahwa tujuan saksi mengirim pada Terdakwa dikarenakan Terdakwa merupakan ketua majelis mujahidin Bukittinggi;
Bahwa saksi mengetahui isi surat tersebut, saksi pertanyakan kepada Terdakwa mengenai surat tersebut;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan bukti surat kepada saksi, lalu saksi benar, ini suratnya dan isinya, dan sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan ukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara.
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah mengintruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC, Ranting, anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi ;
Seluruh penerima dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatalan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di Pilkada Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 di tanda tangani oleh bernama Yasonna H. Laoly dan sekretaris Jenderal bernama Hasto Kristiyanto;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa selanjutnya juga Penuntut Umum menunjukkan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ahmad Syarief Pgl Ahmad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi dihadapakan di persidangan dikarenakan saksi ada komen atas postingan Terdakwa di Facebook;
Bahwa saksi sudah lupa Terdakwa memposting surat tersebut, seingat saksi beberapa hari setelah Pilkada Kota Bukittinggi pesisnya dibulan Desember 2020;
Bahwa tidak mengetahui Terdakwa mendapatkan surat tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 saksi melakukan komen yaitu“kurang aja“atas postingan Terdakwa tersebut, karena sewaktu saksi komen tersebut hanya secara spontan;
Bahwa setelah saksi komen ada yang komen yaitu “tenggelamkan bang”
Bahwa bentuk surat yang diposting Terdakwa di Facebook foto surat discreenshoot lalu di posting oleh Terdakwa;
Bahwa atas komen saksi tersebut ditujukan kepada yang membuat kesepakatan dan yang bertandangan di surat tersebut, dikarena ada kontrak politik antara saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan dengan PDI Perjuangan yang isinya akan membangun Gereja;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan bukti surat kepada saksi, lalu saksi membenarkannya, ini suratnya dan isinya, dan sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan ukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara.
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah mengintruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC, Ranting, anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatalan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di Pilkada Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahaan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 di tanda tangani oleh bernama Yasonna H. Laoly dan sekretaris Jenderal bernama Hasto Kristiyanto.
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit Handphone Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa selanjutnya juga Penuntut Umum menunjukkan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa memposting pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sebelum Jumat;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa kenapa memposting surat tersebut, lalu Terdakwa menjawab “spontanitas aja”;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungin Terdakwa agar postingan tersebut supaya dihapus, karena surat itu belum bisa dipastikan kepastiannya;
Bahwa selesai saksi shalat Jumat kemudian saksi melihat postingan Terdakwa tersebut, sudah tidak ada lagi postingannya tersebut;
Bahwa saksi pastinya tidak mengetahui ada komen di postingan Terdakwa, tetapi saksi hanya mendengar cerita dari orang ada yang komen yaitu “kurang aja”;
Bahwa saksi melihat postingan terdakwa dengan menggunakan hendphone saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan surat tersebut;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan bukti surat kepada saksi, lalu saksi membenarkannya, ini suratnya dan isinya, dan sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan ukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara.
Berkaitan dengan dukungan Politik, DPP PDI Perjuangan telah mengintruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC, Ranting, anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatalan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di Pilkada Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 di tanda tangani oleh bernama Yasonna H. Laoly dan sekretaris Jenderal bernama Hasto Kristiyanto;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa selanjutnya juga Penuntut Umum menunjukkan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Yulhendri Pgl ST.Mangkuto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi mendapatkan surat screenshoot dari group Whatsapp (WA) Bukittinggi Badunsanak;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa juga anggota group Bukittinggi Badunsanak, sedangkan administrasi dari Bukittinggi Badunsanak saksi mengetahuinya;
Bahwa saksi hanya mengenal Terdakwa yang ada di dalam group Bukittinggi Badunsanak;
Bahwa saksi juga berteman dengan Terdakwa di dalam Orman GNPF, Mujahidin Sumantra Barat;
Bahwa sepengetahuan saksi banyak berita-berita lain selain dari surat screenshoot tersebut;
Bahwa isi surat screenshoot dari group Whatsapp (WA) yaitu tentang kontrak politik antara PDI Perjuangan dengan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan, jika saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Bukittinggi maka ia akan membuatkan gereja;
Bahwa surat screenshoot dari group Whatsapp (WA) Bukittinggi Badunsanak tersebut saksi tidak mengetahui ditunjukkan kepada siapanya.
Bahwa kemudian atas surat screenshoot dari group Whatsapp (WA) Bukittinggi Badunsanak yang saksi dapat lalu saksi posting ke Facebook saksi;
Bahwa postingan tersebut kurang lebih dari 15 (lima belas) menit saksi di Facebook saksi lalu saksi hapus;
Bahwa atas postingan tersebut, sempat dibaca oleh teman saksi di Facebook yaitu saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam, dan kemudian saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam, menyarankan agar dihapus postingan tersebut, agar kemudian hari tidak menimbulkan masalah atas postingan tersebut;
Bahwa yang di maksud masalah dari saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam adalah tergantung orang yang mengartikan isi surat screenshoot tersebut;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan bukti surat kepada saksi, lalu saksi membenarkannya, ini suratnya dan isinya, dan sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan ukum dari partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara.
Berkaitan dengan dukungan politik, DPP PDI Perjuangan telah mengintruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC, Ranting, anak Ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima dan jamaat dari Gereja HKBP telah menyatalan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di Pilkada Bukittinggi, bentuk konkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 di tanda tangani oleh bernama Yasonna H. Laoly dan sekretaris Jenderal bernama Hasto Kristiyanto;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menunjukkan di depan persidangan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru, 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam selajutnya saksi tidak mengenalnya, dan berupa 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Terdakwa kepada saksi dan Terdakwa, dan kemudian saksi maupun Terdakwa membenarkan atas sceenshoot tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Zulfa Elti Pgl Eti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkan;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa ada mengirim foto surat yang di screenshoot kepada saksi kemudian saksi membacanya, namun saksi tidak tau siapa yang mengirim;
Bahwa setelah saksi mendapatkan surat screenshoot tersebut selanjutnya saksi kirim ke group Irwandi Bukittinggi adalah tim pemenang salah satu Calon pasangan Walikota Kota Bukittinggi;
Bahwa saksi juga mengirim foto surat yang di screenshoot kepada group W.A NA-IC UNGGUL Bukittinggi (Tim Pemenang Gubernur Sumbar);
Bahwa hendphone saksi ini tidak pernah orang yang memakainya selain saksi sendiri;
Bahwa keterangan saksi di berita acara penyidik dalam poin 2 itu adalah benar;
Bahwa saksi sewaktu memberikan keterangan di Penyidik sebelum di tandanggani oleh saksi dibaca terlebih dahulu oleh saksi;
Bahwa atas kiriman foto surat yang di screenshoot tersebut reaksinya yaitu bernama Yeni teman saksi menghubungin saksi dengan menggatakan“menyuruh saksi minta maaf kepada saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk DPC - PDI Perjuangan Kota Bukittinggi;
Bahwa kalimat yang saksi kirim atau meneruskan tulisannya “Ramlan Nurmatias Akan Membuat Gereja”;
Bahwa tujuan saksi mengirim ke group lain disebabkan saksi hati saksi tidak enak serta terkejut melihatnya;
Bahwa menggunakan Hanpdhone saksi sendiri menggirim ke group Irwandi Bukittinggi dan group W.A NA-IC UNGGUL Bukittinggi (Tim Pemenang Gubernur Sumbar);
Bahwa sewaktu saksi mengirim tersebut, saksi tidak ada menambahkan kata-kata lain, selain kalimat “Ramlan Nurmatias Akan Membuat Gereja”.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di penyidik, atas keterangan saksi tersebut dibenarkannya;
Bahwa saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi.
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi dihadirkan persidangan ini mengenai saksi memposting pada media sosial perihal surat yang isinya kontrak politik antara PDI Perjuangan dengan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kontrak politik tersebut;
Bahwa saksi bukan seorang anggota partai, tetapi saksi merupakan sebagai pendeta di Bukittinggi;
Bahwa sepengetahuan saksi Gereja HKBP di Sumatra Barat kurang lebih ada 4 (empat) gereja yaitu di Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Batusangkar, dan Payakumbuh;
Bahwa apabila ada acara-acara apapun di Gereja tersebut sangat tertampung oleh jamah, sewaktu saat Pandemi Covid-19 dibagi 2 (dua) waktu untuk beribadah pagi dan sore hari;
Bahwa sewaktu Pilkada Kota Bukittinggi saksi memberitahukan kepada umat supaya tidak ikut -ikut maupun menggusung calon Walikota maupun Calon Gubenur, maupun Calon Bupati;
Bahwa saksi mengenal saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan sewaktu meletakkan batu pertama di gereja, disitulah saksi mengenal saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan tersebut;
Bahwa dalam hal ini Pemko Kota Bukittinggi, apabila ada bantuan buat gereja haruslah transparan kepada umat/jemaat gereja tersebut;
Bahwa pada pemeriksaan yang lalu saksi Zulfa Elti Pgl Eti nyatakan tidak dibantahnya karena saksi Zulfa Elti Pgl Eti lupa dan tidak konsentrasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan karena faktor umur;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Bahwa Ahli ada memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan
Ahli tersebut Ahli dibenarkan;
Bahwa Ahli sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, terlebih dahulu di baca oleh saksi;
Bahwa Ahli memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Bahwa Ahli kesehariannya sebagai Dosen di Universitas Putera Indonesia (UPI-YPTK) di Padang;
Bahwa Ahli sebagai Dosen kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, sejak tahun 2009 sampai sekarang;
Bahwa Ahli mengetahui mengenai Tindak pidana apa yang diataur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian besar yaitu:
Pengaturan mengenai penyelenggaraan ITE;
Pengaturan mengenai tindak pidana teknologi ITE (cybercrimes);
Bahwa sepengetahuan Ahli tindak pidana apa yang diatur Undang Undang ITE perbuatan yang dilarang yang dilakukan dalam ruang siber (cyberspace) dan yang berkaitan erat dengan transaksi elektronik;
Tindak pidana UU-ITE diatur dalam BAB VIII tentang perbuatan yang dilarang,
berupa: pendistribusian atau penyebaran;
Bahwa sepengetahuan Ahli alat-alat yang bisa digunakan dalam melakukan transaksi elektronik yaitu perangkat berupa Handphone, smartphone, akses point dan modem dan komputer yaitu alat yang bisa melakukan proses pengolah data dan informasi, dengan dibantu media penghubung kabel jaringan, fiber optic atau koneksi jaringan lainnya;
Bahwa sepengetahuan Ahli transaksi elektronik seperti apa dipergunakan untuk apa oleh si pengguna, karena perbuatan atau pelaksanaan distribusi yang diterbitkan di medsos/network/jaringan dapat diketahui oleh siapa saja yang melihat atau membacanya;
Bahwa yang dimaksud dengan kloning oleh Ahli Artinya penggandaan atau upaya untuk membuka akun seseorang yang dibuka oleh orang lain;
Bahwa dalam perkara ini Ahli hanya melihat dari screenshoot yang sudah diprint berbentuk kertas yang ditunjukkan ol eh Penyidik kepada Ahli;
Bahwa Ahli dalam perkara ini ini tidak ada memeriksa handphone maupun simcard telkomsel milik Terdakwa;
Bahwa bagaimana Ahli mengetahui yang memposting Terdakwa, dari screenshoot yang sudah diprint berbentuk kertas diberikan oleh penyidik.
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Ahli tersebut;
Ahli Syafri Ahli Hery Priyanto,ST.CHFI,OFC,CSCU,NSE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti apa sebab dimintai keterangan dalam perkara ini;
Bahwa kalimat pada surat itu dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau antar kelompok masyarakat, adalah tujuan yang arahnya sudah jelas kepada seseorang atau kelompok masyarakat tertentu untuk menciptakan rasa tidak suka, antipati dan permusuhan antar pribadi dan kelompok;
Bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, telegram dan lainnya;
Bahwa ada yang diserahkan kepada subdid komputer Forensik Puslabfor pada tanggal 17 juni 2021 berupa:
1 (satu) unit handphone merk oppo model CPH 2127 IMEI 1 : 864326052529132 IMEI 2 : 864326052529124 ; 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID :0125000000131335 atas nama Redol Hidayah .
1 (satu) unit handphone merk Asus model Asus _Z00AD IMEI 1 : 359999061618807 IMEI 2 : 359999061618815 dan 1(satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 210045652401613 atas nama Zulfa Elti;
1(satu) unit handphone merk Xiomi model Redmi Note 5 IMEI 1: 867398032627903 IMEI 2 :867398032627911 ; 1 (satu) unit simcard M-tri ICCID : 89628930001994897697 atas nama Yulhendri;
Bahwa atas barang bukti yang diajukan oleh Penyidik Polres Bukittinggi ke Pusat Laboratorium forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan terhadap masing-masing barang bukti elektronik tersebut dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) 1 Tengtang Prosedur Pemeriksaan digital forensik; SOP 8 tentang Akuisisi Harddisk ,Flashdisk ,dan Memory card ; SOP 9 tentang Pemeriksaan dan analisa harddisk ,flashdisk, dan memory card, SOP 10 tentang Auisisi Handphone dan Simcard dan SOP 11 tentang pemeriksa dan analisa handphone dan simcard ,yang merujuk kepada peraturan Kapuslabfor Bareskrim Polri Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan dan Analisa digital forensik; Good Practice Guide For Digital Evidence dari Association of Chief Police Officers (ACPO), inggris,tahun 2012 dan ISO/IEC 17025 tentang General Requirements for the Competence of Testing and Calibration Laboratories ;serta ISO ? IEC 27037 tentang Guidelines for Identification , collection , Acqusition and Preservation of Digital Evidence;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polres Bukittinggi sebagai brikut:
Pemeriksaan terhadap backup file handphone Oppo model CPH 2127 IMEI 1 864326052529132 IMEI 2 : 864326052529124 atas nama Redol Hidayah ditemukan informasi berupa;
Pemeriksaan digital forensik secara live analysis terhadap handphone merk Oppo model CPH 2127 IMEI 1 :864326052529132 IMEI 2: 864326052529124; 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID :0125000000131335 atas nama Redol Hidayah ditemukan informasi antara lain aplikasi Facebook ,instagram , dan WhatsApp .Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa screnshoot dari aplikasi Facebook dengan hasil sebagai brikut :
Akun profile Facebook atas nama Redol Hidayah;
Pemeriksaan terhadap activity history facebook di akun di atas ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan;
Pemeriksaan terhadap backup file simcard Telkomsel ICCID : 0125000000131335 dari handphone merk oppo model CPH 2127 IMEI 1 :864326052529132 IMEI 2 : 864326052529124 atas nama Redol Hidayah ditemukan informasi berupa :
Pemeriksaan terhadap image file handphone Asus model Asus_Z00AD IMEI 1 :359999061618807 IMEI 2: 359999061618815 atas nama Zulfa Elti ditemukan informasi berupa;
Pemeriksaan terhadap backup file simcard Telkomsel ICCID : 210045652401613 dari handphone Asus Model Asus_Z00AD IMEI 1 : 359999061618807 IMEI 2: 359999061618815 atas nama Zulfa Elti ditemukan informasi berupa :
Pemeriksaan terhadap backup file handphone Xiomi model Redmi Note 5 IMEI 1 :867398032627903 IMEI 2 : 867398032627911 atas nama Yulhendri ditemukan informasi berupa :
Pemeriksaan terhadap backup file simcard M-Tri ICCID : 89628930001994897697 dari handphone Xiomi model Redmi Note 5 IMEI 1 : 867398032627903 IMEI 2 :867398032627911 atas nama Yulhendri ditemukan informasi berupa;
Bahwa dari data-data hasil pemeriksaan secara digital forensik mendapatkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Pada handphone merk Oppo model CPH 2127 IMEI 1: 864326052529132 IMEI 2 :864326052529124 ;1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 01250000001313335 atas nama Redol Hidayah terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa foto live analysis sebanyak 8 (delapan) files screnshoot aplikasi facebook berformat *.Png.
Pada handphone merk Asus model Asus_Z00AD IMEI 1 : 359999061618807 IMEI 2 : 359999061618815 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 210045652401613 atas nama Zulfa Elti tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Pada handphone merk Xiomi model Redmi Note 5 IMEI 1 : 867398032627903 IMEI 2 : 89628930001994897697 atas nama Yulhendri tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan keterangan dan informasi dari penyidik Resot Bukittinggi Polda Sumatra Barat bahwa postingan yang sudah di upload pada tanggal 18 Desember 2020 melalui handphone merk Oppo model CPH 2127 IMEI 1 : 864326052529132 IMEI 2 : 864326052529124 atasTerdakwa,telah dihapus oleh Terdakwa dan handphone tersebut di root oleh Terdakwa, dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara digital forensic terhadap barang bukti handphone tersebut tidak ditemukan adanya postingan yang dimaksud ,dari pengalaman yang selama ini ahli periksa khususnya tentang postingan di media sosial Facebook,apabila postingan secara sengaja telah dihapus oleh user/penggguna, maka secara otomatis postingan tersebut masuk kedalam folder sampah dan tersimpan didalam folder tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari setelahnya akan secara otomatis akan terhapus,namun fitur tersebut hanya ditemukan apabila user/pengguna menggunakan web browser (internet explore ,mozila fire fox dll) yang ada di PC/ laptop dan fitur tersebut belum ditemukan apabila user /pengguna menggunakan handphone (aplikasi Facebook) mka berdasarkan hal-hal tersebut di atas apabila postingan Facebook telah dihapus dan apabila user juga menghapusnya di folder sampah ( apabila menggunakan PC/Laptop ), serta handphone telah dilakukan proses root ,maka tidak dapat dimunculkan kembali;
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
3.Ahli Alex Darmawan, S.S., M.A yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Ahli ada kalimat-kalimat di atas dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau antar kelompok masyarakat;
Bahwa Kalimat– kalimat di atas berpotensi menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau sekolompok orang yang mengarah ke SARA (Suku,Agama,Ras,Antar golongan)dengan menyebutkan izin pembangunan Gereja HKBP di Kota Bukittinggi. Sebagaimana kita ketahui sebagaian besar penduduk Bukittinggi beragama Islam sekitar 97,89 % selebihnya beragama Katolik, Protestan Budha dan Hindu (baca: data Perintahan Kota Bukittingi),Oleh karena, kata izin pembangunan geresa HKBP bisa memicu kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama , ras dan antar golongan (SARA);
Bahwa Selanjutnya, kalimat-kalimat pada poin 3,“Seluruh penerima manfaat dan jamaat dari Gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di pilkada kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa financial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala Daerah di Kota Bukittinggi.” Ini bisa menyakiti perasaan umat agama yang disebutkan di dalam kalimat di atas;
Bahwa dampak dari surat kontrak politik yang menjadi viral di media sosial ini membuat nama baik Partai PDI Perjuangan dan sdr Ramlan Nurmatias menjadi buruk di padangan masyarakat luas, khususnya masyarakat Bukittinggi;
Bahwa dalam kapastias Ahli sebagai ahli bahasa, Ahli tidak mempunya wewenang mengkategorikan kasus ini masuk ke pidana atau tidak. Namun, dari analisis kalimat-kalimat pada kontra politik dan tindakanmenyebarluaskan infornmasi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh sdri Zulfa Elti, dan Yulhendri Pgl ST Mangkuto pada akun facebook Sutan Mangkuto dan juga sdr Redol Hidayah Pgl Ridho pada akun facebook Ridho Abu Muhammad adalah tindakan yang salah dan harus dipertanggungjawabkan;
Bahwa berdasarkan hasil dari analisis kalimat - kalimat yang menjadi korban adalah organisasi Partai Demokrasi Indonesia dan Sdr. Ramlan Nurmantias Kesimpulan ahli, ada tujuan tertentu yang ingin didapatkan oleh Sdri Zulfa Elti, Yulhendri Pgl ST Mangkuto pada akun facebook Sutan Mangkuto dan juga Sdr. Redol Hidayah Pgl Ridho pada akun facebook Ridho Abu Muhammad;
Bahwa kalimat-kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individua dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) adalah (1) Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan Gereja HKBP di Kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara. Dalam kalimat ini Saudara Ramlan Nurmatias diharuskan memfasilitasi bentukl izin pembangunan Gereja HKBP di Bukittinggi apabila ia terpilih. (2) Seluruh penerima manfaat dan jemaat dari Gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di pilkada Kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi. Kalimat (2) juga mengandung SARA. Dalam kalimat ini disebutkan Ramlan Nurmatias akan mendapat dukungan dalam bentuk financial dari jemaat Gereja HKBP Bukittinggi;
Bahwa bukti nyata postingan tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama , ras dan antar golongan (SARA) dengan dipostingnya surat tersebut di Daerah Bukittinggi yaitu berupa surat kontrak politik antara PDI Perjuangan dan Ramlan Nurmatias yang berupa berita bohong beredar di media social yang berisi memberikan dukungan kepada kelompok agama tertentu untuk memberi izin membangun fasilitas keagamaan apabila terpilih serta dukungan finansial dari jemaat gereja HKBP, Efek dari ini Ramlan Nurmatias tidak dipercaya untuk memimpin Kembali Kota Bukittinggi kedepannya karena sudah dibunuh krakternya melalui berita bohong yang tersebar di media social facebook;
Bahwa terhadap keterangan Ahli dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa (A de charge) maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan sebagai berikut:
Saksi Drs. Sondang Irwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya tidak mengetahui permasalahaan yang dihadapi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui permasalahaan sejak saksi diminta oleh Terdakwa untuk menjadi saksi dalam surat pernyataan dengan PDI Perjuangan melalui saksi Priyono DTTunggak Basa Pgl Pak Datuk;
Bahwa saksi merupakan satu organisasi GNPF dengan Terdakwa;
Bahwa saksi merupakan yang dituakan oleh Terdakwa untuk memfasilitasi kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl. Ramlan dan saksi Priyono DT Tunggak Basa Pgl Pak Datuk (PDI Perjuangan Kota Bukittinggi);
Bahwa dalam hasil pertemuan tersebut saksi Priyono DTTunggak Basa Pgl Pak Datuk menggatakan tetap proses hukum berjalan, walaupun telah sepakat yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut;
Bahwa saksi sudah berusaha menemui saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan namun tidak ketemu;
Bahwa terhadap keterangan saksi meringankan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ada memberikan keterangan di penyidik dan Terdakwa membenarkannya;
Bahwa Terdakwa sewaktu memberikan keterangan tidak ada tekanan maupun dipaksa, dalam keadaan bebas memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan dalam perkara memposting surat mengenai kontrak politik saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias dengan PDI Perjuangan “Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di Kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak Politik saudara”;
Bahwa Terdakwa benar ada memposting screeshoot “Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan Gereja HKBP di Kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara”;
Bahwa Terdakwa mendapatkan dari saksi Feri Anderson Pgl Feri yang Whatsapp (WA) kepada Terdakwa secara pribadi, dengan menanyakan kepada Terdakwa apakah asli surat tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “asli”;
Bahwa berupa foto dari Surat yang berisikan sebagai berikut:
Merdeka!!!
Sehubungan dengan kontrak Politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan hukum dari Partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal –hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara;
Berkaitan dengan dukungan Politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC,Ranting, anak ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkinan memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima manfaat dan jamaat dari Gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di Pilkada Kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 ditanda tangani oleh Ketua Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal atas nama Hasto Kristiyanto;
Bahwa Terdakwa melihat surat tersebut asli, dari kop surat yang di posting Terdakwa di Facebook tersebut;
Bahwa Terdakwa berteman dengan saksi Feri Anderson Pgl Feri melalui di Whatsapp (WA);
Bahwa Terdakwa mendapatkan Whatsapp (WA) dari saksi Feri Anderson Pgl Feri, kurang lebih 1 (satu) hari sampai 2 (dua) hari sebelum Terdakwa posting di Facebook Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memposting di Facebook dikarenakan Terdakwa sampati dengan Kota Bukittinggi, atas kontrak Politik tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa memposting di Facebook Terdakwa pada hari Rabu atau hari Kamis;
Bahwa Terdakwa memposting screenshoot dengan menggunakan handphoneTerdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai koneksi kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias dan saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk (PDI Perjuangan) untuk mempertanyakan mengenai surat yang dikirim oleh saksi Feri Anderson Pgl Feri kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa mempostingnya screenshoot di Facebook Terdakwa supaya ada respon sama Publik mengenai isi kontrak Politik dalam surat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas postingan screenshoot di Facebook Terdakwa terjadi sampai Terdakwa di proses hukum;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana saksi Feri Anderson Pgl Feri mendapatkan surat tersebut;
Bahwa dengan Terdakwa memposting screenshoot di Facebook tersebut, apabila benar isi surat tersebut, dan pasti ada yang komentar maupun like atas postingan Terdakwa tersebut;
Bahwa selesai Terdakwa memposting surat tersebut Terdakwa tidak ada melihat Facebook Terdakwa, karena kesibukan mempersiapkan peralatan Terdakwa hendak berjualan, jadi Terdakwa memikir hal itu;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungin oleh saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam dengan menggatakan “hapus aja postingan di Facebook nanti bermasalah”;
Bahwa selain itu Terdakwa dengan meminta bantuan saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam, data-data Terdakwa di hendpone Terdakwa, dikarenakan Terdakwa takut di kemudian hari data-data pribadi maupun foto- foto pribadi Terdakwa menjadi kosumsi publik;
Bahwa Terdakwa juga sudah berusaha mencari dari mana saksi Feri Anderson Pgl Feri mendapatkan surat tersebut, namun tidak ketemu juga;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Deseber 2022 pukulnya Terdakwa sudah lupa,persisnya selesai jumat Terdakwa menghapus postingan di Facebook tersebut;
Bahwa dalam hal Terdakwa merupakan simpatisan calon Walikota Kota Bukittinggi yaitu saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias, karena cara kerjanya bagus, yaitu menertibkan pedagang di Aur Kuning, dan juga menyelesaikan jalan By Pass;
Bahwa atas barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru milik Terdakwa, sedangakan 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam yang Terdakwa lihat milik saksi Priyono Dt. Tunggak Basa Pgl Pak Datuak (Ketua PDI Perjuangan Kota Bukittinggi), sedangkan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold Terdakwa tidak mengetahui milik siapa;
Bahwa Terdakwa membenarkan atas barang bukti 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Tedakwa yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa dengan saksi Feri Anderson Pgl Feri merupakan 1 (satu) organisasi, dalam hal ini Terdakwa merupak sekretaris di Organisasi Ormas GNPF;
Bahwa Terdakwa dengan saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam merupakan 1 (satu) Organisasi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib menghapus postingan di Facebook Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias sebagai hanya sebagai Walikota Kota Bukittinggi dan juga Calon Walikota Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa tidak ada permasalahaan sebelumnya dengan Calon Walikota Kota Bukittinggi yaitu saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias dan begitu juga dengan saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk (Ketua PDI Perjuangan Kota Bukittinggi);
Meminbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi Verbalisan (Penyidik) dikarenakan adanya bantahan dari k eterangan saksi Zulfa Elti Pgl Eti diberita acara Penyidik dan bantahan dari keterangan Terdakwa;
Saksi Verbalisan Angga Prasuita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Atas batahaan dari keterangan saksi Zulfa Elti Pgl Eti :
Bahwa saksi Verbalisan mengetahui dihadirkan persidangan, untuk konfirmasi atas keterangan yang diberikan oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti, bahwa keterangan di berita acara persidangan tidak dibenarkan oleh saksi Verbalisan dan dengan keterangan tersebut dibantahnya dipersidangan;
Bahwa saksi mengenal, karena sebagai Penyidik di Polres Bukittinggi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti itu, sebelumnya saksi Verbalisan tidak mengenalnya;
Bahwa sewaktu saksi Verbalisan memeriksa saksi Zulfa Elti Pgl Eti dalam keadaan bebas;
Bahwa sewaktu pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti keadaan sendirian.
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti, lalu saksi Verbalisan sebagai petugas Penyidik selalu menanyakan keadaan saksi Zulfa Elti Pgl Eti terlebih dahulu, apakah saksi Verbalisan sehat jasmani dan rohani, apakah saksi Verbalisan bersedia diperiksa, dan pada saat itu saksi Zulfa Elti Pgl Eti, sehat jasmani dan rohani dan siap/bersedia diperiksa, dan saksi Verbalisan tidak melakukan bujuk rayu terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti;
Bahwa saksi Zulfa Elti Pgl Eti diperiksa mengenai memposting foto surat screenshoot berupa surat seperti yang terlampir dalam barang bukti perkara ini.
Bahwa isi surat tersebut saksi Zulfa Elti Pgl Eti sudah lupa;
Bahwa saksi Verbalisan ada memperlihatkan bukti foto surat screenshoot itu kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti;
Bahwa postingan foto surat tersebut diteruskan saksi Zulfa Elti Pgl Eti oleh ke group WA: NA-IC Unggul Bukittinggi, group pemenangan Calon Gubernur Sumbar;
Bahwa sistimnya pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti sedangkan posisinya duduk-duduk berhadap-hadaapan, selanjutnya saksi Verbalisan mengajukan pertanyaan langsung dijawab oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti, lalu pertanyaan dan jawaban tersebut langsung saksi Verbalisan ketik;
Bahwa saksi Verbalisan diberikan 1 (satu) pertanyaan langsung dijawab oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti, dalam 1 (satu) pertanyaan kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam;
Bahwa saksi Verbalisan dalam melakukan pemeriksaan, apabila saksi Zulfa Elti Pgl Eti diminta untuk istirahat, saksi Verbalisan beri waktunya, jika tidak maka pemeriksaan akan dilaksanakan sampai selesai;
Bahwa sewaktu pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti Ada, salah ketik mamupun kata-kata, bukan salah tulis materi, saksi Verbalisan perbaiki saksi Verbalisan print lagi, serahkan lagi pada saksi Zulfa Elti Pgl Eti Ada untuk dibaca dan setelah benar semua maka saksi Zulfa Elti Pgl Eti lalu ditandatanganinya;
Bahwa setelah semua pertanyaan dan jawaban selesai saksi Verbalisan ketik, lalu saksi Verbalisan print, hasil print out itu saksi Verbalisan serahkan kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti untuk dibacanya sendiri, setelah itu ditandatangani oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti tersebut;
Bahwa saksi Verbalisan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 4 (empat) hari.;
Bahwa pada pemeriksaan yang lalu saksi Zulfa Elti Pgl Eti nyatakan tidak dibantahnya karena saksi Zulfa Elti Pgl Eti lupa dan tidak konsentrasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan karena faktor umur.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Atas batahaan dari keterangan Terdakwa:
Bahwa keterangan Terdakwa yang diberikan disaat pemeriksaan di Penyidikan tidak sama dengan keterangnnya dipersidangan;
Bahwa selama pemeriksaan atas Terdakwa dalam keadaan bebas;
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Polres Bukittinggi sebanyak 3 (tiga) kali, dan selalu didampingi Penasihat Hukumnya;
Bahwa memposting surat screenshoot pada pemeriksaan, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia memposting surat screenshoot itu pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 di Daerah Gadut;
Bahwa Terdakwa memposting surat screenshoot itu di Gadut, dan Terdakwa mengatakan tidak pernah memposting surat screenshoot di Padang Panjang.
Bahwa saat pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang didampingi oleh Penyidik yang bernama Pak Erwin, karena setiap pemeriksaan Pembantu Penyidik harus didampingi oleh Penyidiknya;
Bahwa selama pemeriksaan terhadap Terdakwa selalu didampingi Penasihat Hukumnya Rio Chandra, SH;
Bahwa yang menentukan Penasihat hukumnya Terdakwa sendiri dan mulai dari pemeriksaan pertama sudah didampingi Penasihat Hukumnya;
Bahwa cara saksi mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa saksi ajukan satu pertanyaan satu jawaban, setelah semuanya saksi aketik, lalu saksi print, saksi serahkan kepada Terdakwa, lalu dibaca oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, jika tidak ada yang salah langsung ditandatangani oleh Terdakwa, apabila ada yang salah saksi perbaiki dengan ketik ulang kembali;
Bahwa pernah ada kesalahan sewaktu pemeriksaan Terdakwa yang salah hanya salah ketik huruf bukan salah ketik materi;
Bahwa cara Terdakwa membaca hasil tanya jawab dengan penyidik setelah saksi serahkan ketikan tanya jawab dengan Penyidik, Terdakwa membaca sendiri didampingi Penasihat Hukumnya, dan saksi menyuruh mengkoreksi;
Bahwa jika ada kesalahan saksi akan merubah sampai menjadi benar, Lalu ditandatanganinya, kemudian saksi susun menjadi 1 (satu) berkas, setiap halaman di tandatangani Terdakwa dan halaman terakhir ditandatangani Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Bahwa pada pemeriksaan yang lalu saksi Zulfa Elti Pgl Eti nyatakan tidak dibantahnya karena saksi Zulfa Elti Pgl Eti lupa dan tidak konsentrasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan karena faktor umur;
Bahwa terhadap keterangan saksi Verbalisan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa memposting surat screenshoot itu ia berada di Padang Panjang;
Saksi Verbalisan Kresna Dwi Yulio, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Atas batahaan dari keterangan saksi Zulfa Elti Pgl Eti :
Bahwa saksi Verbalisan mengetahui dihadirkan persidangan, untuk konfirmasi atas keterangan yang diberikan oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti, bahwa keterangan di Berita Acara Persidangan tidak dibenarkan oleh saksi Verbalisan dan dengan keterangan tersebut dibantahnya dipersidangan;
Bahwa saksi mengenal, dikarenakan saksi Verbalisan sebagai Penyidik di Polres Bukittinggi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti itu, sebelumnya saksi Verbalisan tidak mengenalnya;
Bahwa sewaktu saksi Verbalisan memeriksa saksi Zulfa Elti Pgl Eti dalam keadaan bebas;
Bahwa sewaktu pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti keadaan sendirian.
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti, lalu saksi Verbalisan sebagai petugas Penyidik selalu menanyakan keadaan saksi Zulfa Elti Pgl Eti terlebih dahulu, apakah saksi Verbalisan sehat jasmani dan rohani, apakah saksi Verbalisan bersedia diperiksa, dan pada saat itu saksi Zulfa Elti Pgl Eti, sehat jasmani dan rohani dan siap/bersedia diperiksa, dan saksi Verbalisan tidak melakukan bujuk rayu terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti;
Bahwa saksi Zulfa Elti Pgl Eti diperiksa mengenai memposting foto surat screenshoot berupa surat seperti yang terlampir dalam barang bukti perkara ini.
Bahwa isi surat tersebut saksi Zulfa Elti Pgl Eti sudah lupa;
Bahwa saksi Verbalisan ada memperlihatkan bukti foto surat screenshoot itu kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti;
Bahwa postingan foto surat tersebut diteruskan saksi Zulfa Elti Pgl Eti oleh ke group w.a: NA-IC Unggul Bukittinggi, group pemenangan Calon Gubernur Sumbar;
Bahwa saksi Zulfa Elti Pgl Eti menggunakan alat Hendpone miliknya sendiri yang sekarang Hendphone tersebut juga dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa sistimnya pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti sedangkan posisinya duduk-duduk berhadap-hadaapan, selanjutnya saksi Verbalisan mengajukan pertanyaan langsung dijawab oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti, lalu pertanyaan dan jawaban tersebut langsung saksi Verbalisan ketik;
Bahwa saksi Verbalisan diberikan 1 (satu) pertanyaan langsung dijawab oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti, dalam 1 (satu) pertanyaan kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam;
Bahwa saksi Verbalisan dalam melakukan pemeriksaan, apabila saksi Zulfa Elti Pgl Eti diminta untuk istirahat, saksi Verbalisan beri waktunya, jika tidak maka pemeriksaan akan dilaksanakan sampai selesai;
Bahwa sewaktu pemeriksaan terhadap saksi Zulfa Elti Pgl Eti Ada, salah ketik mamupun kata-kata, bukan salah tulis materi, saksi Verbalisan perbaiki saksi Verbalisan print lagi, serahkan lagi pada saksi Zulfa Elti Pgl Eti Ada untuk dibaca dan setelah benar semua maka saksi Zulfa Elti Pgl Eti lalu ditandatanganinya;
Bahwa setelah semua pertanyaan dan jawaban selesai saksi Verbalisan ketik, lalu saksi Verbalisan print, hasil print out itu saksi Verbalisan serahkan kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti untuk dibacanya sendiri, setelah itu ditandatangani oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti tersebut;
Bahwa saksi Verbalisan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 4 (empat) hari;
Bahwa pada pemeriksaan yang lalu saksi Zulfa Elti Pgl Eti nyatakan tidak dibantahnya karena saksi Zulfa Elti Pgl Eti lupa dan tidak konsentrasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan karena faktor umur;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut
Atas batahaan dari keterangan Terdakwa :
Bahwa keterangan Terdakwa yang diberikan disaat pemeriksaan di penyidikan tidak sama dengan keterangnnya dipersidangan;
Bahwa selama pemeriksaan atas Terdakwa dalam keadaan bebas;
Bahwa memposting surat screenshoot pada pemeriksaan, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia memposting surat screenshoot itu pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 di Gadut;
Bahwa saat sebagai Pembantu Penyidik di Polres Bukittinggi, dan Terdakwa memposting surat screenshoot itu di Gadut, dan Terdakwa mengatakan tidak pernah memposting surat screenshoot di Padang Panjang;
Bahwa saat pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang didampingi oleh Penyidik yang bernama Pak Erwin, karena setiap pemeriksaan pembantu penyidik harus didampingi oleh penyidiknya;
Bahwa selama pemeriksaan terhadap Terdakwa selalu didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama Rio Chandra, SH.;
Bahwa yang menentukan Penasihat Hukumnya Terdakwa sendiri yang menentukan, dan mulai dari pemeriksaan pertama sudah didampingi Penasihat Hukumnya tersebut;
Bahwa cara saksi mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa saksi ajukan 1 (satu) pertanyaan 1 (satu) jawaban, setelah semuanya saksi ketik, lalu saksi print, saksi serahkan kepada Terdakwa, lalu dibaca oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Bahwa jika tidak ada yang salah langsung ditandatangani oleh Terdakwa, Jika ada yang salah saksi perbaiki ketik ulang lagi;
Bahwa pernah ada kesalahan sewaktu pemeriksaan Terdakwa yang salah hanya salah ketik huruf bukan salah ketik materi;
Bahwa Terdakwa hadir ke penyidik memberikan keterangan 3 (tiga) kali, dan selalu didampingi Penasihat Hukumnya;
Bahwa cara Terdakwa membaca hasil tanya jawab dengan Penyidik setelah saksi serahkan ketikan tanya jawab dengan Penyidik, Terdakwa membaca sendiri didampingi Penasihat Hukumnya, dan saksi menyuruh mengkoreksi, jika ada kesalahan kami akan merubah sampai menjadi benar, Lalu ditandatanganinya, kemudian saksi susun menjadi satu berkas, setiap halaman di tandatangani Terdakwa dan halaman terakhir ditandatangani Terdakwa dan penasihat Hukumnya;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik Terdakwa merasa gugup sehingga tidak ingat apa yang diucapkannya, pada saat memposting surat screenshoot itu ia berada di Padang Panjang, karena pada Hari Jumat Terdakwa berada di Padang Panjang;
Bahwa pada pemeriksaan yang lalu saksi Zulfa Elti Pgl Eti nyatakan tidak dibantahnya karena saksi Zulfa Elti Pgl Eti lupa dan tidak konsentrasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan karena faktor umur;
Bahwa terhadap keterangan saksi Verbalisan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa memposting surat screenshoot itu ia berada di Padang Panjang, sedangkan saksi Verbalisan menggatakan Terdakwa memposting surat screenshoot itu ia berada di daerah Gadut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di depan persidangan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Ridho Abu Muhammad;
- 1 (satu) buah screenshoot pada akun Facebook Sutan Mangkuto.
- 1 (satu) buah screenshoot pada group TIM NA-IC UNGGUL BKT yang diposting oleh Sdr. Zulfaeti. MM dengan no. HP : 085356401613.
- 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 5 A warna gold.
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A 53 warna biru.
- 1 (satu) unit HP Merk ASSUS warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu simcard telkomsel (kartu AS) dengan nomor 085356401613 dan nomor seri kartu 6210045652401613.
- 1 (satu) buah kartu simcard telkomsel (kartu TRI) dengan nomor 08992668547.
- 1 (satu) buah kartu simcard telkomsel (kartu Simpati) dengan n omor 081374680002 dan nomor seri kartu 0125000000131335.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum (pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 ayat (1) KUHAP), dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 menscreenshoot surat dari PDI Perjuangan yaitu surat dewan pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Pernjuangan (DPP-PDI Perjuangan) yang ditujukan kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias kemudian mempostingnya ke akun Facebook milik Terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad menggunakan handphone merek oppo milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan menscreenshoot surat dari PDI Perjuangan tersebut dari saksi saksi saksi Feri Anderson Pgl Feri pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020;
Bahwa saksi Feri Anderson Pgl Feri yang Whatsapp (WA) Terdakwa secara pribadi berupa foto surat yang berisi “Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di Kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara”, saksi Feri Anderson Pgl Feri menanyakan kepada Terdakwa mengenai keaslian surat tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “asli” karena Terdakwa melihat kop suratnya;
Bahwa berupa foto dari Surat yang berisikan sebagai berikut:
Merdeka!!!
Sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan hukum dari Partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal –hal sebagai berikut:
Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara;
Berkaitan dengan dukungan Politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC,Ranting, anak ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
Seluruh penerima manfaat dan jamaat dari Gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di pilkada kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi;
Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 ditanda tangani oleh Ketua Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal atas nama Hasto Kristiyanto;
Bahwa Terdakwa setelah memposting surat tersebut Terdakwa tidak ada melihat Facebook Terdakwa, karena kesibukan mempersiapkan peralatan Terdakwa hendak berjualan;
Bahwa kemudian Terdakwa ada dihubungin oleh saksi Nofrico Pgl Rico Als Abu Imam dengan mengatakan “hapus aja postingan Terdakwa di Facebook nanti bermasalah;
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Deseber 2022 pukulnya Terdakwa sudah lupa,persisnya selesai Jumat Terdakwa menghapus postingan di Facebook tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai koneksi kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias dan saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk (Partai PDI Perjuangan) untuk mempertanyakan mengenai surat yang dikirim oleh saksi Feri Anderson Pgl Feri kepada Terdakwa, dan kemudian tujuan Terdakwa mempostingnya screenshoot ke Facebook Terdakwa supaya ada respon sama publik mengenai isi kontrak politik dalam surat tersebut, karena apabila benar isi surat tersebut, dan pasti ada yang komentar maupun like atas postingan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang.
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu apakah unsur-unsur Pasal tersebut terpenuhi atau tidak terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut ini:
Setiap orang
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang”,namun menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “Setiap Orang” identik dengan terminologi kata “Barang Siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap Orang” secara historis kronologis mengacu kepada manusia sebagai subyek hukum yang telah dengan sendirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang bernama terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Terdakwa, dan ternyata Terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya;
Atas pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendirian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
2. Dengan Sengaja dan Tanpa Hak.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur pokok dalam Pasal dakwaan ini yakni unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terlebih dahulu;
3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (Edi), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem dimana selanjutnya dalam ketentuan Angka 5 menentukan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa pada bagian Penjelasan Angka 4 Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 saksi Feri Anderson Pgl Feri mengirim pesan Whatssap (WA) kepada Terdakwa secara pribadi berupa foto surat yang berisi “Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara”, saksi Feri Anderson Pgl Feri menanyakan kepada Terdakwa mengenai keaslian surat tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “asli” karena Terdakwa melihat kop suratnya, dan kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 Terdakwa menscreenshoot surat dari PDI Perjuangan yaitu surat dewan pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Pernjuangan (DPP-PDI Perjuangan) yang ditujukan kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias kemudian mempostingnya ke akun Facebook milik Terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad menggunakan handphone merek oppo milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai koneksi kepada saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias dan saksi Priyono Dt. Tunggak Basa Pgl Pak Datuak (Partai PDI Perjuangan) untuk mempertanyakan mengenai surat yang dikirim oleh saksi Feri Anderson Pgl Feri kepada Terdakwa, dan kemudian tujuan Terdakwa mempostingnya screenshoot ke Facebook Terdakwa supaya ada respon sama publik mengenai isi kontrak politik dalam surat tersebut, karena apabila benar isi surat tersebut, dan pasti ada yang komentar maupun like atas postingan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa apabila fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas maka foto surat yang terdakwa terima lewat percakapan whatsapp dan kemudian Terdakwa Unggah/Upload ke face terdakwa adalah termasuk kedalam kategori Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik, sedangkan Sosial media Facebook termasuk kedalam definisi Sistem elektronik sedangkan perbuatan mengunggah/meng-upload ke Sosial media Facebook adalah perbuatan mendistribusikan sehingga menurut Hemat Majelis perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan mendistribusikan Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik ke Sistem elektronik;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang didistribusikan oleh terdakwa memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak;
Menimbang, bahwa pada bagian Penjelasan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menentukan bahwa Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa ketentuan Pencemaran nama baik/Penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam BAB XVI Buku II KUHP Pasal 310 sampai dengan Pasal 321;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditentukan perbuatan pokoknya adalah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dan Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis selanjutnya dalam Pasal 311 Ayat (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah;
Menimbang, bahwa Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang didistribusikan terdakwa berupa foto dari Surat yang berisikan sebagai berikut :
Merdeka!!!
Sehubungan dengan kontrak politik saudara Ramlan Nurmantias tertanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan dukungan politik dan hukum dari Partai PDI Perjuangan maka bersama ini DPP Partai menyampaikan hal –hal sebagai berikut:
1. Apabila saudara terpilih menjadi Walikota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat harus menfasilitasi dalam bentuk izin untuk pembangunan gereja HKBP di kota Bukittinggi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak politik saudara;
2.Berkaitan dengan dukungan Politik, DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada DPD, DPC, PAC,Ranting, anak ranting dan seluruh petugas PDI Perjuangan serta simpatisannya di Kota Bukittinggi untuk bergerak dan berusaha semaksimal mungkin memenangkan saudara menjadi Walikota Bukittinggi;
3. Seluruh penerima manfaat dan jamaat dari gereja HKBP telah menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan saudara di pilkada Kota Bukittinggi, bentuk kongkrit dari dukungan berupa finansial (uang) dan operasi senyap mengingat kondisi kultur pemilihan kepala daerah di kota Bukittinggi;
4. Terkait dengan dukungan dalam permasalahan hukum PDI Perjuangan sebagai partai yang menjalankan roda pemerintahan akan memberikan jaminan bahwa permasalahan hukum yang terkait dengan saudara akan di kesampingkan dan tidak ditindaklanjuti;
Demikianlah penegasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masa Bakti 2019-2024 ditanda tangani oleh Ketua Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal atas nama Hasto Kristiyanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan bahwa saksi pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi yang lalu maju melalui jalur independen dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun serta tidak pernah menerima surat sebagaimana foto yang beredar di media sosial selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk menerangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi sehingga memberi kebebasan kepada para kader dan simpatisan untuk mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah selanjutnya setelah saksi melakukan konfirmasi ternyata Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak pernah mengeluarkan Surat dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti berupa Screenshot/Tangkapan Layar Wall/Dinding Status pada Media Sosial Facebook milik terdakwa, Terdakwa hanya menggunggah/mengupload foto surat dimaksud tanpa dibarengi dengan keterangan/caption tertentu apakah sekedar membagikan atau mempertanyaan kebenaran isi surat dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Hogeraad tanggal 11 Desember 1899 menuduhkan suatu hal yang benar adalah pencemaran apabila pelaku buat demikian tidak demi kepentingan umum melainkan dengan hasrat untuk menghina atau melukai orang selanjutnya berdasarkan Putusan Hogeraad tanggal 3 Mei 1937 ditentukan ada “sesuatu hal” apabila dituduhkan sedemikian rupa sehingga menunjukkan sikap konkrit yang diketahui dengan jelas. Kelakuan itu tidak perlu pula ditetapkan dengan suatu penentuan dan uraian yang teliti mengenai waktu dan tempatnya;
Menimbang, bahwa menurut Doktrin R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi Pasal (Politea, Bogor, 1988, hal.225-226) : menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu merasa malu. Dimana Penghinaan terdiri atas 6 macam yakni Menista, menista dengan surat, menfitnah, penghinaan ringan, mengadu secara mefitnah dan tuduhan secara memfitnah,selanjutnya bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal 310 (1) ini (menista), maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah dsb., cukup dengan dengan perbuatan biasa, sudah tentu perbuatan yang memalukan...dst;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan merasa sangat dirugikan baik moril dan materiil, dimana saksi dipertanyakan oleh keluarga besar saksi juga anak-anak saksi sudah tidak percaya kepada saksi serta saksi menyatakan beredarnya surat tersebut ada kaitannya dengan proses pemilihan kepala Daerah Kota Bukittinggi yang lalu karena saksi sudah mendengarnya sejak sebelum Hari Pemungutan Suara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas maka unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja terdapat dalam salah satu wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya;
Menimbang, bahwa perkataan dengan Sengaja dalam Pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet;
Menurut Memorie Von Toelichting yang dimaksud dengan Sengaja (opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan Sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;
Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat 2 (dua) teori yaitu:
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung Von Liszt.
Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof. Moelyatno.Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Tanpa Hak” yakni melakukan suatu perbuatan yang dilakukan di luar hak yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan jabatan , kewenangan,ataupun kekuasaan yang ada padanya secara melawan hukum, Menurut Prof .Dr .J.E. Sahetapy , SH, MA dalam buku “Hukum Pidana”, Edisi I Cetakan ke- 1, di terbitkan oleh Liberty Yogyakarta, Tahun 1995, halaman 39, Sifat Melawan Hukum Formal berarti semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi (jadi semua syarat tertulis untuk dapat dipidana) sedangkan Sifat Melawan Hukum Materiel berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang- undang dalam rumusan delik tertentu. Dengan demikian maka melawan hukum sebagai delik formil adalah setiap perbuatan pidana mengharuskan adanya aturan hukum terlebih dahulu, jadi diukur apakah ada aturan hukum yang terlanggar, sedangkan melawan hukum sebagai delik materiil perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pidana harus benar - benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, sifat ini disebut dengan sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrechtelijk hedder gedraging) jadi tinjauannya tidak hanya dari sudut perundang- undangan formal akan tetapi juga dari sudut yang lebih dalam dan lebih hakiki serta menitik beratkan pada akibat yang terjadi dimana sifat melawan hukum tersebut terdapat causalitas dengan akibat yang telah terjadi.
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa maksud Terdakwa memposting Surat dimaksud adalah untuk mempertanyakan tentang kebenaran surat dan bukan bermaksud untuk mencemarkan nama baik, bahwa Terdakwa tidak mempunyai link/kontak dengan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan ataupun saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk sehingga majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mengunggah/mengupload surat dimaksud ke Media Solsial miliknya dimana Terdakwa dimana surat tersebut apabila benar pun adalah surat korespondensi antara saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimana Terdakwa tidak memiliki hak untuk melihat, menerima, mengirim, atau mendistribusikan surat dimaksud;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan melalui media sosial bukan melalui perkataan/lisan sehingga dapat dipersamakan dengan tulisan/surat, dimana menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 37 K/Kr/1957 tanggal 21 Desember 1957 yang dalam kaidahnya mengatur bahwa Dalam tindak pidana menista dengan surat (smaadschrift) dan umumnya dalam tindak pidana penghinaan yang dimuat dalam Bab XVII Buku II KUHP, tidak perlu adanya animus in juriandi, yakni niat untuk menghina sehingga unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak telah pula terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara A quo akan mempertimbangkan Pledoi Penasihat hukum Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hanya terbukti menyebarkan Informasi elektronik pada akun sosial facebook miliknya atas nama Ridho Abu Muhammad;
Bahwa Terdakwa bukanlah satu-satunya orang yang telah memposting surat tersebut pada akun media sosial, namun Terdakwa menjadi satu satunya orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada poin 1 yaitu bahwa Terdakwa hanya terbukti menyebarkan Informasi elektronik pada akun sosial facebook miliknya atas nama Ridho Abu Muhammad atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim dalam persidangan perkara A quo terdapat berbagai alur yang harus dilalui oleh Terdakwa melalui dari pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum sampai dengan pembacaan amar putusan oleh hakim, sedangkan prosesnya dipersidangan guna menegakkan hukum materiil sehingga dalam rangka penegakkannya perlu pembuktian dipersidangan sedangkan pembuktian yang dimaksud benar suatu peristiwa telah dan Terdakwa yang bersalah melakukannya sehingga harus bertanggung jawabkannya (Hendar Soetarna 2011:9-10), dengan secara umum pembuktian terhadap suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 183-189 KUHAP, sedangkan tahap pembuktian untuk memeriksa alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang sebelum memberikan putusan bersalah atau tidaknya seorang Terdakwa atau suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Majelis Hakim mengenai tentang terbuktinya atau tidak perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, serta dihubungkan dengan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut maka majelis hakim telah mempertimbangkan dalam unsur pasal tersebut diatas, maka Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa ini tidak beralasan, oleh karena itu haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa pada poin 2, bahwa adanya pihak lain yang melakukan perbuatan yang sama dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidaklah menghapuskan kesalahan terdakwa, maka atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa ini tidak beralasan, oleh karena itu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa pada poin 3, bahwa dakwaan yang menurut hakim terpenuhi adalah dakwaan Alternatif kedua yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bukanlah dakwaan Alternatif kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan sebagai berikut:
1.Unsur Tanpa hak;
Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi;
Unsur yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”;
Menimbang, bahwa berpendapat menurut hemat Majelis Hakim atas Tanggapan Penuntut umum Majelis Hakim dalam persidangan perkara A quo terdapat berbagai alur yang harus dilalui oleh Terdakwa melalui dari pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum sampai dengan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, sedangkan prosesnya dipersidangan guna menegakkan hukum materiil sehingga dalam rangka penegakkannya perlu pembuktian dipersidangan sedangkan pembuktian yang dimaksud benar suatu peristiwa telah dan Terdakwa yang bersalah melakukannya sehingga harus bertanggung jawabkannya (Hendar Soetarna 2011:9-10), dengan secara umum pembuktian terhadap suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 183-189 KUHAP, sedangkan tahap pembuktian untuk memeriksa alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang sebelum memberikan putusan bersalah atau tidaknya seorang Terdakwa atau suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap adanya Surat Perdamaian antara Terdakwa dengan saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk Majelis Hakim berpendapat sebagaimana Doktrin R. Soesilo dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi Pasal (Politea, Bogor, 1988, hal.225) bahwa tujuan Penghinaan/Penistaan haruslah ditujukan kepada (subjek) orang perseorangan dimana dalam perkara aquo terdapat 2 pihak yang melapor yakni saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk selaku ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bukittinggi dan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan sehingga dengan terjadinya perdamaian antara Terdakwa dengan saksi Priyono Dt Tunggak Basa Pgl Pak Datuk tidak pula menghapuskan adanya perbuatan Terdakwa terhadap saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias Pgl Ramlan;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan diatas bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduit sluitings gronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechts vaar digings gronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan Keadaan-Keadaan yang memberatkan dan Keadaan-Keadaan yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal Keadaan-Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa, telah merugikan saksi H. Muhammad Ramlan Alias Ramlan Nurmatias;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Partai PDI Perjuangan;
Hal-hal Keadaan-Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan amar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan sedangkan Terdakwa melalui Penasihat Hukum mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala Tuntutan hukum, karena Majelis Hakim berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan Pemidanaan di Negara kita yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana Pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “Pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lama dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 oleh karenanya Pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa masa penahanan terdakwa telah berakhir pada tanggal 26 Juni 2022 sehingga terdakwa saat ini tidak dikenakan Penahanan, oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka perlu diperintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) Screenshot pada akun facebook Ridho Abu Muhammad,1 (satu) Screenshot pada akun Facebook Sutan Mangkuto,1 (satu) Screenshot pada Grup TIM NA-IC Unggul BKT yang diposting oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti dengan nomor HP: 085356401613 terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold dan 1 Kartu Simcard (Kartu TRI) dengan nomor 08992668547 dan dengan nomor seri kartu 8330001994897697 berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, atas barang-barang bukti tersebut merupakan barang-barang milik saksi saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto maka Majelis Hakim menyatakan barang-barang bukti tersebut dikembalikan saksi Yulhendri Pgl ST Mangkuto, sebagaimana disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) Handphone merk ASUS dengan warna hitam dan 1 (satu) Kartu Simcard Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor 085356401613 dengan nomor seri kartu 6210045652401613 berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, atas barang-barang bukti tersebut merupakan barang-barang milik saksi saksi Zulfa Elti Pgl Eti maka, Majelis Hakim menyatakan barang-barang bukti tersebut dikembalikan saksi Zulfa Elti Pgl Eti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) Handphone merek OPPO A53 warna biru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dikarenakan mempunyai nilai ekonomis, maka atas barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Screenshot pada akun Facebook Sutan Mangkuto;
1 (satu) Screenshot pada Grup TIM NA-IC Unggul BKT yang diposting oleh saksi Zulfa Elti Pgl Eti dengan nomor HP: 085356401613;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold;
1 (satu) Kartu Simcard (Kartu TRI) dengan nomor 08992668547 dan
dengan nomor seri kartu 8330001994897697;
Dikembalikan kepada saksi Yulhendri Pgl ST, Mangkuto;
1 (satu) Handphone merk ASUS dengan warna hitam;
1 (satu) Kartu Simcard Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor 085356401613 dan dengan nomor seri kartu 6210045652401613
Dikembalikan kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti;
1 (satu) Handphone merek OPPO A53 warna biru;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Kartu Simcard Telokmsel (Kartu Simpati) dengan nomor
081374680002 dan dengan nomor seri kartu 0125000000131335;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada hari Senin tanggal 12 September 2022, oleh kami, Rinaldi,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Meri Yenti, S.H.,M.H., dan Melky Salahudin, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Astini Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, serta dihadiri oleh Mevina Nora, S.H.MH. dan Yarnes, SH.MH. Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Meri Yenti, S.H., M.H. Rinaldi,S.H., M.H.
Melky Salahudin, S.H..
Panitera Pengganti
Astini