4/Pid.Pra/2022/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tbt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: AGIL SATRIYA Termohon: Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq. Kepala Satuan Reskrim Umum Polres Tebing Tinggi
MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Termohon Praperadilan untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; Membebankan Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Nihil ;
P
Pid.I.A.10
U T U S A NNomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : AGIL SATRIYA
Tempat lahir : P Besar
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 1997-10-21
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Huta Pondok Besar, Kel Dolok Kataran, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada ABDI MT.PURBA,SH dan INDIRA MULIANI,SH., Advokat /Konsultan Hukum pada LBH.FERARI ( FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA) SIANTAR – SIMALUNGUN, ABDI MT. PURBA,SH., & REKAN, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 87 Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 5 September 2022 dibawah nomor 111/SK/2022/PN Tbt , untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
M E L A W A N
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM UMUM POLRES TEBING TINGGI,
Dalam hal ini diwakili oleh Sdr. MANGADU SANRO SINAGA dan Sdr. TRISNO ISKANDAR SINAGA berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 September 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 22 September 2022 dibawah nomor 115/SK/2022/PN Tbt , Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tbt tanggal 5 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2022-09-05 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi register Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tbt tanggal 5 September 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA-PERADILAN
Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP“) banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme control terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui KUHAP Pasal 1 angka 10 menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.”;
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 79 KUHAP menetapkan:
“Permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari system hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
dan lain sebagainya;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
MK beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”;
Frasa “buktipermulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”;
MK menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup;
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022 Pemohon diminta keterangan sebagai saksi oleh Termohon yang mana Termohon meminta bantuan kerjasama dari Pemohon “sebagai saksi” untuk membantu Termohon menyelesaikan perkara lain;
Bahwa setelah dimintai keterangan sebagai “saksi” Pemohon diizinkan untuk kembali kerumahnya namun wajib lapor pada senin dan kamis;
Bahwa seiring berjalannya waktu tanpa adanya gelar perkara yang mengundang para pihak termasuk Pemohon dan Kuasanya, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon;
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Pemeriksaan Pemohon sebagai calon tersangka tidak pernah dilakukan oleh Termohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Ressor Tebing Tinggi Cq. Kepala Satuan Reskrim Umum Polres Tebing Tinggi;
Dengan demikian jelas tindakan Termohon tanpa pemeriksaan Pemohon sebagai calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa Pemohon merupakan pihak yang dirugikan akibat adanya Surat Penangkapan Nomor SP.Kap/18/IX/2022/Reskrim tanggal 01 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/97/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Ressor Tebing Tinggi Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Ressor Tebing Tinggi;
Bahwa sebelum peristiwa Penahanan terhadap Pemohon terjadi, Pemohon pada tanggal 2 Agustus 2022 benar membeli sebuah Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui media sosial yang mana harga beli tersebut masih sesuai dengan harga yang beredar di pasaran;
Bahwa setelah Pemohon dan Penjual sepakat untuk melakukan Jual-Beli, Pemohon beserta istrinya dan Penjual kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi, yang mana sebelum transaksi jual-beli berlangsung Pemohon dengan beritikad baik telah terlebih dahulu bertanya kepada Penjual asal usul serta kelengkapan Handphone bekas tersebut, yang mana Penjual berkata “Hanya ada Handphone dan charger (cas) saja dan merupakan handphone istrinya”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon murni sebagai pembeli yang beritikad baik terhadap Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut;
Bahwa pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 Termohon datang ke tempat kerja Pemohon dan mempertanyakan Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas yang dibelinya berada dimana dan dengan beritikad baik Pemohon menyerahkan Handphone bekas tersebut kepada Termohon serta membantu Termohon untuk mencari dan menghubungi kembali Penjual Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 di dampingi Kuasa Hukumnya Pemohon dimintai keterangan oleh Termohon hanya sebagai “saksi” sampai si Penjual tersebut ditemukan oleh Termohon;
Bahwa pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 Pemohon di izinkan pulang oleh Termohon namun tetap harus wajib lapor pada hari senin dan kamis;
Bahwa Pemohon dengan itikad baik pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 dan 01 September 2022 datang ke SatReskrim Polres Tebing Tinggi untuk melakukan wajib lapor;
Bahwa tanpa adanya pemeriksaan kembali pada Pemohon pada tanggal 01 September 2022 saat Pemohon kembali melakukan wajib lapor, Termohon langsung mengeluarkan Surat Penangkapan SP.Kap/18/IX/2022/Reskrim tanggal 01 September 2022 atas nama Pemohon atas dugaan “Pertolongan Jahat atau Tadah” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHPidana, dari tindak pidana Kekerasaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal, yang sama sekali tidak diketahui serta tidak ada kaitannya dengan Pemohon, karena yang dilakukan Pemohon murni transaksi jual-beli, yang mana Pemohon sebagai “pembeli yang beritikad baik”;
Bahwa tanpa adanya gelar perkara yang menghadirkan Pemohon atau Kuasanya, dan atau bukti yang cukup, Termohon menjadikan Pemohon sebagai “tersangka” dan kembali mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/97/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas nama Pemohon yang diduga keras telah melakukan tindak pidana “Pertolongan Jahat atau Tadah” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHPidana, dari tindak pidana Kekerasaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal, yang sama sekali tidak diketahui serta tidak ada kaitannya dengan Pemohon, karena yang dilakukan Pemohon murni transaksi jual-beli, yang mana Pemohon sebagai “pembeli yang beritikad baik”;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana “Pertolongan Jahat atau Tadah” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHPidana, dari tindak pidana Kekerasaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal oleh Kepala Kepolisian Ressor Tebing Tinggi Cq. Kepala Satuan Reskrim Umum Polres Tebing Tinggi yang sama sekali tidak diketahui serta tidak ada kaitannya dengan Pemohon, karena yang murni transaksi jual-beli, yang mana Pemohon hanyalah sebagai “pembeli yang beritikad baik”;
Bahwa berdasarkan alasan serta uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta harus terjelma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa berdasarkan KUHAP, maksud dan tujuan Praperadilan adalah untuk tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan:
“ Frasa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”
Dari penjabaran tersebut diatas, penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak memenuhi unsur bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti, dimana Termohon hanya mendapati bukti berupa Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas beserta charger (cas)-nya;
Bahwa M Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan“ (Hal. 158), menyebutkan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi:
“ 1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
2.Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti pemulaan yang cukup.“
Bahwa pada Pasal 15 ayat 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 (Perkap No.8/2009) menyebutkan tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan sebagai berikut:
Terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan;
Untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan
Untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.
Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon belum memenuhi unsur adanya dugaan kuat bahwa Pemohon telah melakukan kejahatan karena masih minimnya bukti – bukti yang mengarah kepada tindakan kejahatan.
Bahwa pada saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa adanya gelar perkara yang dihadiri oleh Pemohon dan atau Kuasanya. Bahwa Frans Hendra Winarta, dalam artikel Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan para pihak. Jika tidak menghadirkan para pihak maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.
Bahwa oleh karena hal tersebut, penetapan Pemohon sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dapat dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan cacat hukum serta telah melanggar Hak Asasi Manusia Pemohon;
Bahwa pada saat Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, belum memiliki bukti permulaan yang cukup, yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014;
Mengutip M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP jilid 2 menyebutkan bahwa pada Pasal 95 KUHAP mengatur tentang tuntutan ganti kerugian yang diajukan tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya kepada Praperadilan. Tuntutan ganti kerugian diajukan tersangka berdasarkan alasan:
Karena penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
Atau oleh karena penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang – undang;
Karena kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan atau diperiksa.
Dalam kasus ini, Termohon telah salah dalam menahan Pemohon, karena dalam hal ini Pemohon hanya seorang pembeli yang beritikad baik.
Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yuridis dan penjelasan diatas, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan tindak pidana “Pertolongan Jahat atau Tadah” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHPidana, dari tindak pidana Kekerasaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya Sdr. ABDI MT. PURBA,SH. dan Sdri. INDIRA MULIANI,SH sedangkan Termohon hadir Kuasanya yaitu dalam hal ini diwakili oleh Sdr. MANGADU SANRO SINAGA dan Sdr. TRISNO ISKANDAR SINAGA berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 September 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 22 September 2022 dibawah nomor 115/SK/2022/PN Tbt;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan tidak ada perubahan atas permohonan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban tanggal 23 September 2022 sebagai berikut:
Tentang Eksepsi
Permohonan Pemohon obscuur libel
Bahwa permohonan pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) yang diajukan kepada Pengadilan Tebing Tinggi tanggal 5 september 2022 , dimana di dalam Permohonan tersebut Pemohon mencoba untuk menjelaskan kronologi kejadian pada tanggal 23 Agustus 2022 yang termuat di dalam Posita permohonan Pemohon halaman 5 ( TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DIKARENAKAN PERBUATAN HUKUM PEMOHON MURNI TRANSAKSI JUAL BELI ) yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut:
Angka 5. Bahwa pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 Termohon dating ke tempat kerja Pemohon dan mempertanyakan Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut yang dibelinya berada dimana dan dengan beritikad baik Pemohon menyerahkan Handphone bekas tersebut kepada Termohon serta membantu Termohon untuk mencari dan menghubungi kembali Penjual Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut;
Angka 8 Bahwa pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 di dampingi Kuasa Hukumya Pemohon dimintai keterangan oleh Termohon hanya sebagai "saksi” Sampai si Penjual tersebut ditemukan oleh Termohon;
Bahwa apabila kita cermati dari Posita permohonan Pemohon sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan jika permohonan tersebut sangat bertolak belakang yang mengakibatkan permohonan tersebut menjadi tidak jelas dan membingungkan, dimana pada Halaman 6 angka 6 Pemohon telah menerangkan diperiksa sebagai saksi pada hari rabu tanggal 24 agustus 2022, namun di halaman 5 angka 10 (PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA), Pemohon Praperadilan menjelaskan tentang Pemohon tidak pernah dimintai keterangan sebagai Calon tersangka, artinya seseorang dapat dimintai keterangan hanya sebagai saksi dan juga sebagai tersangka dalam proses penyelidikan maupun preoses Penyidikan sesuai dengan hukum apa adanya bagaimana bisa seseorang dimintai keterangan selaku Calon tersangka pada Tanggal 24 Agustus 2022 Pemohon telah diperiksa sebagai saksi, padahal Pemohon pada positanya halaman 4 angka 6 Menerangkan Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022 Pemohon dimintai keterangan sebagai saksi oleh Termohon yang mana Termohon meminta bantuan kerjasama dari pemohon sebagai saksi untuk membantu termohon menyelesaikan perkara lain, yang artinya yang Pemohon dalilkan tersebut adalah Permohonan yang saling bertolak belakang (Kontradiktif) mengakibatkan membingungkan (confius) sehingga menyebabkan Permohonan Pemohon menjadi kabur atau obscuur libel
Bahwa perlu kami jelaskan jika di dalam melakukan proses penyidikan di lingkungan Polri termasuk terhadap penetapan status tersangka maupun penangkapan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka penanganan perkara yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI laporan Polisi Nomor LP/ B/703/VIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022, dimana Termohon berpedoman kepada KUHAP dan “PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA”, sehingga dalil permohonan pemohon tersebut menjadi tidak jelas, kabur atau obscuur libel.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. 811):
1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
2. Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum;
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4. Gugatan mengandung cacat osbcuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
Selain itu, suatu gugatan dapat diputus NO apabila terhadap objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.
Bahwa oleh karena di dalam Permohonan Pemohon terdapat permohonan yang saling bertolak belakang, tidak jelas dan kabur, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi obscuur libel, maka kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tentang Pokok Perkara
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam eksepsi secara mutatis mutandis bagian dari pokok perkara ini yang tidak perlu diulang kembali;
Bahwa para Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh para Termohon yang kebenarannya terbukti menurut hukum;
SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa setelah mempelajari dan mencermati secara teliti posita dan petitum permohonan Pemohon pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat atau Tadah sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHIPidana dari tindak pidana Kekerasaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului. Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal tidak sah dikarenakan Pemohon Tidak pernah dimintai keterangan sebagai Calon tersangka Sehingga Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dikarenakan perbuatan hukum pemohon murni transaksi jual beli dimana Pemohon sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik sehingga Termohon Tidak memiliki minimal dua alat Bukti dalam Menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan juga Termohon Tidak pernaha mengundang Pemohon untuk Mengikuti gelar perkara sehingga Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-Wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian hukum dan penangkapan terhadap diri Pemohon tidak sah sehingga Penetapan pemohon Sebagai Tersangka dan penahahan Pemohon Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan Bertentangan dengan asas Kepastian hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022 Pemohon dimintai keterangan sebagai saksi oleh Termohon yang mana Termohon menyelesaikan perkara lain;
Bahwa setelah dimintai keterangan sebagai “saksi” Pemohon diizinkan untuk kembali kerumahnya namun wajib lapor pada senin dan kamis;
Bahwa seiring berjalannya waktu tanpa adanya gelar perkara yang mengundang para pihak termasuk Pemohon dan Kuasanya, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon;
Bahwa Pemohon merupakan pihak yang dirugikan akibat adanya Surat Penangkapan Nomor Sp. Kap /18 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 01 September 2022dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/97/IX/2022/ Reskrim tanggal 02 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Tebing Tinggi;
Bahwa sebelumnya peristiwa Penahanan terhadap Pemohon terjadi, Pemohon pada tanggal 2 Agustus 2022 benar membeli sebuah Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui media sosial yang mana harga beli tersebut masih sesuai dengan harga yang beredar di pasaran;
Bahwa setelah Pemohon dan Penjual sepakat untuk melakukan Jual-Beli, Pemohon beserta istrinya dan Penjual kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi, yang mana sebelum transaksi jual-beli berlangsung Pemohon dengan beritikad baik telah terlebih dahulu bertanya kepada Penjual asal usul serta kelengkapan Handphone bekas tersebut, yang mana Penjual berkata “Hanya ada Handphone dan charger (cas) saja dan merupakan handphone istrinya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon murni sebagai pembeli yang beritikad baik terhadap Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut;
Bahwa pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 Termohon dating ke tempat kerja Pemohon dan mempertanyakan Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut yang dibelinya berada dimana dan dengan beritikad baik Pemohon menyerahkan Handphone bekas tersebut kepada Termohon serta membantu Termohon untuk mencari dan menghubungi kembali Penjual Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 di dampingi Kuasa Hukumya Pemohon dimintai keterangan oleh Termohon hanya sebagai "saksi” Sampai si Penjual tersebut ditemukan oleh Termohon;
Bahwa pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 Pemohon di izinkan pulang oleh Termohon namun tetap harus wajib lapor pada hari senin dan kamis;
Bahwa Pemohon dengan itikad baik pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 dan wajib 01 September 2022 datang ke SatReskrim Polres Tebing Tnggi untuk melakukan wajib lapor;
Bahwa tanpa adanya pemeriksaan kembali pada Pemohon pada tanggal 01 September 2022 saat Pemohon kembali melakukan wajib lapor, Termohon langsung mengeluarkan Surat Penangkapan Sp.Kap/18/IX/2022/Reskrim tanggal 01 September 2022 atas nama Pemohon atas dugaan "Pertolongan Jahat atau Tadah” sebagaimana dimaksud dalam rumusan rasal 480 KUHPidana, dari tindak pidana Kekerasaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibalkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal, yang sama sekali tidak diketahui serta tidak ada kaitannya dengan Pemohon, karena yang dilakukan Pemohon murni transaksi jual-beli, yang mana Pemohon sebagai "pembeli yang beritikad baik";
Bahwa tanpa adanya gelar perkara yang menghadirkan Pemohon atau Kuasanya, dan atau bukti yang cukup, Termohon menjadikan Pemohon sebagai "tersangka” dan kembali mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/97/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas nama Pemohon yang diduga keras telah melakukan tindak pidana "Pertolongan Jahat atau Tadah" sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 480 KUHPidana, dari tindak pidana Kekerasaan terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 09.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Lk. I Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Areal Bekas Pabrik Aspal, yang sama sekali tidak diketahui serta tidak ada kaitannya dengan Pemohon, karena yang dilakukan Pemohon murni transaksi jual-beli. yang mana Pemohon sebagai "pembeli yang beritikad baik";
Bahwa pada saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon. penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa adanya gelar perkara yang dihadiri oleh Pemohon dan atau Kuasanya. Bahwa Frans Hendra Winarta, dalam artikel Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan para pihak. Jika tidak menghadirkan para pihak maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.
Bahwa oleh karena hal tersebut, penetapan Pemohon sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dapat dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah dan cacat hukum serta telah melanggar Hak Asasi Manusia Pemohon.
Bahwa pada saat Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, belum memiliki bukti permulaan yang cukup, yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014:
KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/ B/703/VIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022, YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Pada hari senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 09:15 wib DEDEK JUNAIDI sedang bekerja di panglong dan mendapat informasi bahwa telah ditemukan mayat seorang perempuan di Jalan Prof.Dr.Hamka Lk I Kel Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepantnya di areal bekas pabrik mie, kemudian dedek junaidi selaku pelapor langsung pergi ke tempat kejadian yang berdekatan dengan tempat dedek junaidi bekerja dan sesampainya ditempat kejadian dedek junaidi melihat di dekat posisi mayat ditemukan terdapat SENDAL , BAJU, CELANA , JILBAB , DAN IKAT RAMBUT yang diyakini dedek junaidi barang barang tersebut merupakan barng milik anak perempuan kandungnya yang bernama NANI MIA ELVINA yang sudah tidak pulang kerumah sejak tanggal 31 JUli 2022, dan pelapor meyakini bahwa korban meninggal diduga dibunuh oleh orang lain dan 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK REDMI WARNA MERAH MILIK KORBAN SUDAH TIDAK ADA
Berdasarkan kejadian tersebut selanjutnya DEDEK JUNAIDI membuat laporan pengaduan kepolres tebing Tinggi dengan membuat laporan Polisi Nomor LP/ B/703/VIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022 tentang terjadinya peristiwa dengan sengaja menghilangkan jiwa oranglain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dan memohon untuk dilakukan proses hukum.
TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyelidikan:
Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 703 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022 untuk melakukan penyelidikan, guna mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI tersebut merupakan tindak pidana atau bukan selanjutnya Termohon melakukan proses penyelidikan dengan menerbitkan Surat perintah Tugas penyelidikan Nomor: SPT/628/VIII/2022/reskrim, tanggal 22 Agustus 2022 Dan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik /435/VIII/2022/reskrim, tanggal 22 Agustus 2022
Melakukan Cek tempat kejadian perkara(TKP), dan membuat Sket gambar TKP
Mengamankan barang barang ditempat kejadian yang diduga Berhubungan langsung dengan dugaan tindang pidana pembunuhan
Membawa mayat ke Rumah sakit bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan Outropsi guna diketahuinya Penyebab kematian terhadap mayat ( almarhum NANI MIA ELVINA )
Melaksanakan introgasi terhadap saksi saksi sebagai berikut :
DEDEK JUNAIDI selaku ayah kandung dari almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) pada tanggal 22 Agustus 2022 pukul 13:00 Wib
ELVA DIANA selaku Ibu kandung dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) pada tanggal 22 agustus 2022 pukul 15:00 Wib
ALIF ZULTIAN LUBIS alias ALIF selaku teman mensos dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) pada tanggal 22 Agustus 2022 pukul 14:00 Wib
FINA selaku tante dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) pada tanggal 24 Agustus 2022 pukul 12:20 Wib
AGIL SATRIYA ditemukannya Berupa 1(satu) Unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) di introgasi pada tanggal 23 Agustus 2022 pukul 22:30 Wib
RENDI ARDIAN alias RENDI selaku Orang yang menjual Berupa 1(satu) Unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) kepada AGIL SATRIYA yang di introgasi pada tanggal 24 agustus 2022 pukul 14:15 Wib
NANDA AULIA DAULAY alias NANDA selaku orang yang menjual Berupa 1(satu) Unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) kepada RENDI ARDIAN alias RENDI atas suruhan dari ISRAMADAN alias MADAN yang dilakukan introgasi pada Hari 24 agustus 2022 pukul 14:00 Wib
Membuat laporan hasil Pelaksanaan Tugas Proses penyelidikan yang di buat tangal 26 agustus 2022
Melaksanakan gelar perkara Proses penyelidikan dengan rekomendasi gelar perkara bahwa proses penyidikan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan tentang dugaan terjadinya Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, maka Termohon melanjutkannya ke tindakan penyidikan untuk mencari atau mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya.
Melaksanakan gelar perkara Pada tanggal 30 agustus 2022 dengan rekomendasi gelar perkara bahwa terhadap saksi ANGIL SATRIYA ditetapkan sebagai tersangka dan menerbitkan Surat perintah penangkapan terhadap diri AGIL SATRIYA dalam dugaan Tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang
Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana
Bahwa oleh karena hasil penyelidikan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI adalah merupakan dugaan peristiwa tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, maka Termohon melanjutkannya ke tindakan penyidikan untuk mencari atau mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya.
Bahwa Oleh karena dari hasil penyelidikan bahwa terhadap Harta benda milik Korban (mayat) Berupa 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH ditemukan ada pada AGIL SATRIYA alias AGIL Sehingga untuk itu dilakukan introgasi terhadap dirinya.pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 pukul 22:30 Wib dan dibuatkan surat tanda terima barang berupa 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH
Bahwa dalam proses penyelidikan SEHINGGA DITEMUKAN NYA BERUPA 1(satu) Unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) berada pada diri AGIL SATRIYA alias AGIL dengan menggunakan alat tehnologi yang dimiliki Kepolisian polda sumatera Utara sehingga diketahui alamat dari GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM) pada REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA
Bahwa pada awal Penyelidikan yang dilakukan terhadap diri AGIL SATRIYA alias AGIL pada saat penyelidik menemui AGIL SATRIYA alias AGIL dan melakukan wawancara terhadap dirinya Pemohon tidak jujur dan mencoba mengkelabui Penyelidikan dengan mengatakan Tidak pernah membeli telepon genggam Merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA, namun AGIL SATRIYA alias AGIL ada
membeli telepon genggam sekitar satu Bulan yang lalu Berupa handphone IPHONE, namun dengan cara dan upaya penyelidik melakukan penyelidikan terhadap diri dari AGIL SATRIYA alias AGIL atas keberadaan dari telepon genggam Merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA, sehingga AGIL SATRIYA alias AGIL tidak dapat berbohong lagi dan menyerahkan telepon genggam tersebut kepada penyidik yang selanjutnya penyidik membuat tanda terima barang
Melaksanakan gelar perkara Pada tanggal 30 agustus 2022 dengan rekomendasi gelar perkara bahwa terhadap saksi ANGIL SATRIYA ditetapkan sebagai tersangka dan menerbitkan Surat perintah penangkapan terhadap diri AGIL SATRIYA dalam dugaan Tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana
Penyidikan:
Bahwa selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 160 / VIII / 2022 / Reskrim, Tanggal 26 Agustus 2022, guna melakukan proses penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 703 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022, yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana
Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi saksi berupa BAP terhadap:
DEDEK JUNAIDI selaku ayah kandung dari almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 09:00 Wib dan Berita Acara Lanjutan pada tanggal 29 Agustus 2022 Pukul 17:00 Wib
ELVA DIANA selaku Ibu kandung dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) Dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 11:00 wib dan berita acara pemeriksaan lanjutan tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 19:00 Wib
ALIF ZULTIAN LUBIS alias ALIF selaku teman mensos dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) sebagai saksi pada tanggal 26 Agustus 2022 Pukul 14 :30 wib.
FINA selaku tante dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) dimintai keterangan selaku saksi pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 15:30 Wib
RENDI ARDIAN alias RENDI dimintai keterangan selaku saksi pada tanggal 31 Agustus 2022 Pukul 16:30 Wib
NANDA AULIA DAULAY alias NANDA dimintai keterangan selaku saksi pada tanggal 31 Agustus 2022 pukul 17:00 Wib
ISRAMADAN alias MADAN dimintai keterangan selaku saksi pada tanggal 29 Agustus 2022 pukul 21:00 WIb selaku pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap NANI MIA MELVINA alias VINA dan juga menagmbil barang milik korban berupa 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH
TIMBUL dimintai keterangan selaku saksi pada tanggal 27 agustus 2022 pukul 16:30 wib
Melaksanakan gelar perkara pada tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 09:30 s/d 11:00 Wib dengan rekomendasi gelar perkara menetapkan AGIL SATRIYA sebagai tersangka dalam dugaan Tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, dan menerbitkan Surat penetapan Nomor:SP.Tap/14/VIII/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022 serta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap AGIL SATRIYA Dengan Nomor Sp kap/181/IX/2022/reskrim, tanggal 1 september 2022,
Melaksanakan penangkapan pada tanggal 1 september 2022 sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp kap/181/IX/2022/reskrim, tanggal 1 september 2022 dan membuat berita acara penangkapan pada tangal 1 september 2022 Pukul 21:30 Wib.
Melakukan pemeriksaan terhadap AGIL SATRIYA pada tanggal 1 september 2022 pukul 19:00 Wib.dan oleh Kuasa Pemohon Tidak mau menandatangani Berita acara pemeriksaan Pemohon serlaku tersangka dikarenakan Penerapan Pasal yang di Persangkkan Termohon kepada Pemohon
Selanjutnya termohon melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
Sesuai dengan Penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022 DARI AGIL SATRIYA alias AGIL berupa:
-. Berupa 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH yang disita dari AGIL SATRIYA alias AGIL sesuai dengan surat perintah penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022 dan membuat berita acara penyitaan pada tanggal 1 september 2022 Pukul 20:30 Wib
Sesuai dengan Penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022 DEDEK JUNAIDI (selaku ayahKorban/Almarhum NANI MIA ELVINA) berupa:
-. 1(satu) potongJilbab warna Hitam yang sudah rusak.
-. 1(satu) potong baju kaos lengan panjang yang sudah rusak.
-. 1(satu) Potong Celana panjang yang sudah rusak.
-.1(satu) Potong celana dalam yang sudah rusak.
-. 1(satu) Pakaian dalam (BH) yang sudah rusak.
-.1(satu) buah sandal warna Pink.
-. 1(satu) buah kotak handphone warna putih merek Redmi 8 dengan nomor imei -1 : 860454045942586 dan Imei -2 : 860454045942594
-. 1(satu) buah charger handphone merek Redmi.
Bahwa selanjutnya Termohon Meminta Penetapan izin sita Kepengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan Nomor :B/85/IX/2022/Reskrim, tanggal 7 September 2022 terhadap Penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022, dan juga meminta penetapan izin sita kepengadilan negeri tebing tinggi terhadap penyitaan Nomor SP.Sita/114/VIII/2022/Reskrim, tanggal 26 agustus 2022
Melaksanakan gelar perkara pada tanggal 02 september 2022 Pukul 09:00 Wib dengan rekomendasi gelar perkara bahwa terhadap AGIL SATRIYA dilakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana
Selanjutnya Termohon melakukan Tindakan berupa penahanan terhadap Para tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana:
Bahwa terhadap para pelaku dilakukan Upaya paksa berupa penahanan dikarenakan terhadap para pelaku dikwatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya , menghilangkan barang bukti, sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut :
Surat perintah Penangkapan nomor: SP Kap /181/IX/2022/reskrim tangal 1 september 2022 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/97/IX/2022/Reskrim Tanggal 02 September 2022 atas nama AGIL SATRIYA alias AGIL, Dan dibuatkan berita acara tanggal 02 September 2022 Pukul 20:00 Wib
Surat perintah Penangkapan nomor: SP Kap /179/VIII/2022/reskrim tangal 31 Agustus 2022 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/94/IX/2022/Reskrim Tanggal 01 September 2022 atas nama RENDI ARDIAN alias RENDI, ( PELAKU YANG MEMBELI Telepon gengam dari Nanda dan menjualnya kepada AGIL SATRIYA alias AGIL)
Surat perintah Penangkapan nomor: SP Kap /180/VIII/2022/reskrim tangal 31 Agustus 2022 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/96/IX/2022/Reskrim Tanggal 01 September 2022 atas nama NANDA AULIA DAULAY alias NANDA ( Pelaku yang membantu MADAN MENJUALKAN TELEPON GENGGAM MILIK korban PEMBUNUHAN almarhum NANI MIA ELVINA)
Surat perintah Penankapan nomor: SP Kap /178/VIII/2022/reskrim tangal 28 Agustus 2022 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/95/VIII/2022/Reskrim Tanggal 29 agustus 2022 atas nama ISRAMADAN alias MADAN (pelaku yang melakukan pembunuhan dan mengambil harta benda milik korban almarhum NANI MIA ELVINA )
Kemudian Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri tebing Tinggi sesuai dengan Surat Nomor : B/ 197 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 6 September 2022, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas dugaan tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana ;
Selanjutnya Termohon melakukan pemberkasan terhadap berkas perkara atas keempat para pelaku untuk dikirimkan ke kejaksaan negeri tebing tinggi Sebagai tahapan dalam proses penyidikan dan penntutan di Pengadilan negeri tebing tinggi.
ANALISA JURIDIS
Bahwa terhadap pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) dipersangkakan dugaan melakukan tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana.
Pasal 480 KUHPidana berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menerik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan
Unsur barang siapa
Bahwa yang dimaksud barang siapa adalah merujuk kepada pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) sebagai subjek hukum pidana yang pembuktiannya setelah unsur berikutnya dari pasal ini terbukti.
Unsur membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menerik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda
- Bahwa yang dimaksud membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menerik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda adalah tersebut dilakukan oleh pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) yang membeli satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA dari RENDI ARDIAN alias RENDI, Dan Termohon menemukan satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA ada pada diri AGIL SATRIYA alias AGIL atau ada pada kekuasaan dari AGIL SATRIYA alias AGIL , bahwa Hp merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH yang dibeli oleh AGIL SATRIYA alias AGIL dengan harga Rp 1000.000,-(satu juta rupiah) dan untuk Hp dengan tipe serta kwalitas yang sama dengan hp merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA dengan harga Rp.1400.000,-(satu juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga dengan Pemohon (icAGIL SATRIYA alias AGIL) membeli telepon genggam Merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA dari RENDI ARDIAN alias RENDI sehingga Pemohon memperoleh keuntungan Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
c. Unsur yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
bahwa yang dimaksud dengan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan adalah dilakukan oleh Pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) pada waktu Pemohon membeli satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA tidak dilengkapi dengan kotak bawaan Hp merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH, Tidak dilengkapi dengan Charger Hp bawaan REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH , dimana Charger tersebut digantikan dengan charger lain yang bukan bawaan dari Charger Hp merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA
bahwa pada saat transaksi dilakukan pada malam hari Pukul 20:00 Wib dengan cara Pemohon Dengan RENDI ARDIAN alias RENDI bertemu di pinggi jalan, dan pada saat Transaksi tersebut terjadi AGIL SATRIYA alias AGIL mempertanyakan HP milik siapa Oleh RENDI ARDIAN alias RENDI menjawab Hp Bekas Pemakaian Istri RENDI ARDIAN alias RENDI, Namun AGIL SATRIYA alias AGIL tidak mempertanyakan keberadaan istri dari RENDI ARDIAN alias RENDI untuk mwengetahui kebenaran atas Legalitas kepemilikan dari satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA,
bahwa pada saat penyelidik melakukan Proses penyelidikan terhadap keberadaan 1(satu) Unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) yang langsung mempertanyakan kepada AGIL SATRIYA alias AGIL oleh Pemohon Tidak mengakui ada membeli satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA dari RENDI ARDIAN alias RENDI, Namun dengan adanya upaya yang dilakukan penyelidik sehingga Pemohon tidak lagi dapat menghindar sehingga Pemohon menyerahkan satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA untuk gunaproses hukum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut maka unsur pasal ini terpenuhi adanya menurut hukum;
Unsur Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau;
Barang siapa dalam unsur ini merujuk kepada korban almarhum NANI MIA ELVINA sebagai subjek hukum pidana yang pembuktiannya setelah unsur berikutnya dari pasal ini terbukti;
Anak bahwa korban pembunuhan dikamsud adalah almarhum NANI MIA ELVINA yang pada waktu kejadian pembunuhan terjadi berumur 17 tahun , dengan demikian unsur ini terpenuhi apaadanya menurut hukum
Dengan sengaja dalam unsur ini merujuk kepada pelaku pembunuhan atasnama ISRAMADAN ALIAS MADAN telah menghilangkan nyawa dari korban almarhum NANI MIA ELVINA dengan cara mencekik, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi apa adanya menurut hukum
Meninggal dunia bahwa terhadap unsur ini merujuk kepada ditemukannya korban almarhum NANI MIA ELVINA dalam keadaan tidak benyawa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi apa adanya
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut maka unsur pasal ini terpenuhi adanya menurut hukum;
pasal 338 dari KUHPidana
Barang siapa dalam unsur ini merujuk kepada korban almarhum NANI MIA ELVINA sebagai subjek hukum pidana yang pembuktiannya setelah unsur berikutnya dari pasal ini terbukti
Dengan sengaja dalam unsur ini merujuk kepada pelaku pembunuhan atasnama ISRAMADAN ALIAS MADAN telah menghilangkan nyawa dari korban almarhum NANI MIA ELVINA dengan cara mencekik, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi apa adanya menurut hukum
Merampas nyawa orang lain terhadap unsur ini merujuk kepada ditemukannya korban almarhum NANI MIA ELVINA dalam keadaan tidak benyawa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi apa adanya
Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana
barang siapa dalam unsur ini merujuk kepada korban almarhum NANI MIA ELVINA sebagai subjek hukum pidana yang pembuktiannya setelah unsur berikutnya dari pasal ini terbukti
Dengan sengaja dalam unsur ini merujuk kepada pelaku pembunuhan atasnama ISRAMADAN ALIAS MADAN telah menghilangkan nyawa dari korban almarhum NANI MIA ELVINA dengan cara mencekik, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi apa adanya menurut hukum
Mengambil dalam unsur ini bahwa berdasarkan keterangan ISRAMADAN alias MADAN telah membenarkan mengambil satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA
Barang milik orang lain dalam unsur ini bahwa berdasarkan keterangan dari ISRAMADAN alias MADAN telah menerangkan dan mengakui telah mengambil satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA
Didahului, disertai atau diikuti bahwa terhadap unsur ini berdasartkan keterangan dari ISRAMADAN alias MADAN setelah mencekik NANI MIA ELVINA yang mengakibatkan meninggal dunia dan Selanjutnya setelah Almarhum NANI MIA ELVINA meninggal selanjutnya ISRAMADAN alias MADAN mengambil satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA, untuk itu unsur ini telah terpenuhi apa adanya.
Kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian disertai atau diikuti bahwa terhadap unsur ini berdasartkan keterangan dari ISRAMADAN alias MADAN setelah mencekik NANI MIA ELVINA yang mengakibatkan meninggal.
dunia dan Selanjutnya setelah Almarhum NANI MIA ELVINA meninggal selanjutnya ISRAMADAN alias MADAN mengambil 1(satu) buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA, untuk itu unsur ini telah terpenuhi apa adanya menurut hukum
TENTANG PENETAPAN TERSANGKA.
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorang tersangka.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Penyidik maka Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 antara lain yaitu keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, yaitu:
Keterangan saksi yaitu:
Saksi DEDEK JUNAIDI (Pelapor), ELVA DIANA (Saksi), ALIF ZULTIAN LUBIS alias ALIF (Saksi), FINA (Saksi ), NANDA AULIA DAULAY alias NANDA (saksi), ISRAMADAN alias MADAN (Saksi), TIMBUL (saksi)
2. Petunjuk yaitu :
Bahwa adanya persesuaian antara keterangan saksi saksi dengan barang bukti
Sesuai dengan Penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022 DARI AGIL SATRIYA alias AGIL berupa:
-. Berupa 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH yang disita dari AGIL SATRIYA alias AGIL sesuai dengan surat perintah penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022 dan membuat berita acara penyitaan pada tanggal 1 september 2022 Pukul 20:30 Wib.
Sesuai dengan Penyitaan nomor :SP Sita/116/IX/2022/Reskrim tanggal 1 september 2022 DEDEK JUNAIDI (selaku ayahKorban/Almarhum NANI MIA ELVINA) berupa:
-. 1(satu) potongJilbab warna Hitam yang sudah rusak.
-. 1(satu) potong baju kaos lengan panjang yang sudah rusak.
-. 1(satu) Potong Celana panjang yang sudah rusak.
-.1(satu) Potong celana dalam yang sudah rusak.
-. 1(satu) Pakaian dalam (BH) yang sudah rusak.
-.1(satu) buah sandal warna Pink.
-. 1(satu) buah kotak handphone warna putih merek Redmi 8 dengan nomor imei -1 : 860454045942586 dan Imei -2 : 860454045942594
-. 1(satu) buah charger handphone merek Redmi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka telah cukup membuktikan bahwa penetapan Pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum.
Bahwa penetapan pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) sebagai tersangka terlebih dahulu pendapat rekomendasi Gelar Perkara yang dilaksanakan pada pada hari Selasa tanggal 30 Agustrus 2022 pukul 09:30 Wib s/d 11.00 Wib.
TENTANG PENAHANAN
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP “ Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana;
Bahwa berdasarkan alat bukti penetapan tersangka tersebut diatas dan ditambah dengan keterangan Pemohon selaku tersangka yang dalam keterangannya menerangkan mengakui membeli satu buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH dari RENDI ARDIAN alias RENDI yang patut diduga Pemohon bahwa telepon genggam yang dibelinya dari RENDI ARDIAN alias RENDI adalah hasil dari kejahatan sehingga untuk itu telah terpenuhi apa adanya menurut hukum adanya 3 (tiga) alat bukti maka selanjutnya terhadap pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) dilakukan penahanan berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada hari Jumat tanggal 02 september 2022 Pukul 09:00 wib
TENTANG POSISI AKHIR PENYIDIKAN
Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik (ic. Termohon), kemudian berkas perkara pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) dalam proses pemberkasan untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya subtansi permohonan pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) adalah untuk menyatakan perbuatan pemohon adalah murni transaksi jual beli sehingga Tindakan termohon Menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan penangkapan terhadap diri pemohon tidak sah dan juga Penahanan Pemohon Tidak sah. dalam perkara pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum .
Terhadap dalil Pemohon ini akan kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) yang menyatakan membeli 1(satu) buah telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH Milik Almarhum NANI MIA ELVINA merupkan Jual beli yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 480 dari KUHpidana, sebagaimana keterangan dari saksi saksi dan juga Pemohon sebagai berikut
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi sebagai berikut:
DEDEK JUNAIDI selaku ayah kandung dari almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) menerangkan bahwa benar pada tanggal 22 Agustus 2022 telah ditemukan Korban pembunuhan dalam keadaan meningal dunia, dan terhadap harta benda milik korban tidak ditemukan ada pada korban almarhum NANI MIA ELVINA
ELVA DIANA selaku Ibu kandung dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) menerangkan bahwa benar pada tanggal 22 Agustus 2022 telah ditemukan Korban pembunuhan dalam keadaan meningal dunia, dan terhadap harta benda milik korban tidak ditemukan ada pada korban almarhum NANI MIA ELVINA
ALIF ZULTIAN LUBIS alias ALIF selaku teman mensos dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) Menerangkan benar bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 telah ditemukan almarhum NANI MIA ELVINA dalam keadaan meningal dunia,
FINA selaku tante dari Almarhum NANI MIA ELVINA (mayat yang ditemukan) Menerangkan benar bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 telah ditemukan almarhum NANI MIA ELVINA dalam keadaan meningal dunia,
ISRAMADAN alias MADAN menerangkan bahwa ianya yang melakukan pembunuhan terhadap NANI MIA MELVINA alias VINA dikarenakan dirinya mau menyetubuhi Korban , namun dikarenakan melakukan perlawanan dan Menjerit sehingga Pelaku mencekik dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dan setelah korban meninggal dunia selanjutnya korban mengabil barang milik korban berupa 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH, dan kemudian meminta saudara NANDA AULIYA DAULAY untuk menjualkannya dan oleh NANDA AULIA DAULAY alias NANDA menjual telepon genggam tersebut sebesar Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya kepada ISRAMADAN alias MADAN sebesar Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh ISRAMADAN alias MADAN memberikan upah menjualkan kepada NANDA AULIA DAULAY alias NANDA sebesar Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah)
NANDA AULIA DAULAY alias NANDA menerangkan bahwa atas permintaan dari ISRAMADAN alias MADAN untuk menjualkan 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH, dan oleh NANDA AULIA DAULAY alias NANDA menjualkannya kepada RENDI ARDIAN alias RENDI dengan harga Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga nanda menapatkan upah sebesar Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah) RENDI ARDIAN alias RENDI menerangkan bahwa selanjutnya menjualkan 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH dengan menggunakan akun palsu miliknya pada Aplikasi facebook atas nama RISMA YANTI yang bergabung dengan group Black market Tebing Tinggi(BMTT) dengan cara memfosting foto (satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH
Selanjutnya Oleh saudara AGIL SATRIYA alias AGIL melakukan komunikasi kenomor WHATSAPP 085664144584 milik akun face book milik RISMA YANTI dari hasil kominikasi tersebut sehingga antara RENDI ARDIAN alias RENDI dengan AGIL SATRIYA alias AGIL sepakat melakukan jual beli Pada Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 20:00 Wib (malam Hari) dikarenakan Cuaca juga Hujan sehinggga melakukan transaksi tersebut di depan warung sambil berteduh di Pinggiran jalan Umum tepatnya Simpang pekong jalan gatot subroto Kota tebing Tinggi.
Bahwa pada saat tersebut oleh RENDI ARDIAN alias RENDI menawarkan (satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH dikarenakan tidak lengkap dengan kotak dan Charger maka dijual dengan harga murah dengan nilai sebesar Rp 1000.000,-(satu juta rupiah)
Dan pada saat tersebut RENDI ARDIAN alias RENDI memperlihatkan satu buah telepon genggam dengan merek OPPO A54 milik RENDI ARDIAN alias RENDI lengkap Charger dengan kotak bawaan dengan harga Rp 1800.000,-(satu juta delapan ratus Ribu Rupiah),
namun dikarenakan telepon gengam merek OPPO A54 milik RENDI ARDIAN alias RENDI menurut saudara AGIL SATRIYA alias AGIL mahal maka saudara AGIL SATRIYA alias AGIL memilih untuk membeli 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH yang tidak dilengkapi dengan Kotak dan juga Charger bawaannya dikarenakan Murah
bahwa AGIL SATRIYA alias AGIL mengetahui Charger telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 tersebut bukan charger asli atau bahwaan dari telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64, namun dikarenakan murah dan masih bagus sehingga AGIL SATRIYA alias AGIL membelinya
Saksi TIMBUL Menerangkan bahwa untuk harga telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 seken/Bekas di perjual belikan di coenter di sekitar kota tebing Tinggi dengan harga Rp 1400.000,-(satu juta Empat ratus rib rtupiah) tepatnya di counter milik TIMBUL dijalan Kf tandean Nomor 124 Kel bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi
TIMBUL juga menerangkan bahwa harga telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 milik Almarhum NANI MIA ELVINA yang dijual seharga Rp 1000.000,-(satu juta rupiah) Tidak Pantas dikarenakan terlalu Murah dari Counter Handphone
AGIL SATRIYA alias AGIL pada intinya menerangkan membeli 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH yang tidak dilengkapi dengan Kotak dan Charger bawaan, namun dikarenakan harganya Murah walaupun tidak dilengkapi dengan Charger yang bukan bawaan dari 1(satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 tetap dibeli oleh AGIL SATRIYA alias AGIL.
Bahwa Pada Pasal 480 KUHPidana berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menerik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan
Bahwa dengan dalil pemohon yang mendalilkan sebagai Pembeli yang beretiked baik tentunya tidak berdasar sebagaimana menurut hukum sebagaimana keterangan keterangan saksi dan juga keterangan Pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) yang pada intinya telah menerangkan membeli (satu) unit telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 WARNA MERAH dikarenakan murah sekalipun charger handphone tersebut diketahui Pemohon(ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) bukan bawaan dari hanphone dan juga tidak dilengkapi dengan kotak telepon genggam merek REDMI 8 ram 4/64 dimana pada saat terjadi transaksi di depan warung untuk berteduh dikarenakan hujan yang berada di pinggi jalan umum (Simpang pekong jalan gatot subroto kota tebing tinggi)waktu malam hari Pukul 20:00 wib oleh saudara RENDI ARDIAN alias RENDI juga menawarkan telepon genggam merek OPPO A54 milik RENDI ARDIAN alias RENDI lengkap namun dikarenakan mahal Pemohon tidak membelinya, sehingga dengan demikian maka unsur dari pasal 480 dari KUHPidana telah terpenuhi apa adanya menurut hukum
Bahwa terhadap dalil pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah nimintai keterangan sebagai saksi tentunya dalil pemohon telah terbantahkan dengan sendirinya sebagaimana pada Posita Pemohon pada halaman 5 angka 5 dan halam 6 angka 6 yang menerangkan bahwa Pemohon telah dimintai keterangan oleh Termohon sebelum Pemohon di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 agustus berdasarkan rekomendasi gelarperkara dikarenakan oleh Termohon telah menemukan 2 alat bukti atas dugaan perbuatan dari Termohon
Bahwa Peserta gelar perkara berdasarkan perkap nomor 6 tahun 2019 Tentang proses penyelidikan dan penyidikan Tidak mengatur tentang kewajiban dari saksi maupun calon tersangka untuk menghadiri gelar perkara sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 2 yang berbunyi:
Pelaksanaan gelar perkara biasa dapat mengundang Pungsi pengawasan dan pingsi hukum polri
Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi:
Pelaksanaan Gelar perkara khusus Wajib mengundang Pungsi pengawasan dan pingsi hukum Polri serta Ahli
Sehingga dengan demikian bahwa terhadap dalil dalil dari Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum
Bahwa dalil pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) adalah tidak berdasarkan hukum dengan alasan sebagaimana diuraikan pada analisa fakta penyidikan dan analisa juridis telah diperoleh 2(Dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, dan petunjuk sehingga telah diperoleh bukti yang cukup bahwa Pemohon diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka cukup membuktikan bahwa dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk ditolak atau dikesampingkan.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri : pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) dugaan melakukan tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, sesuai dengan hukum apa adanya sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum ..
Bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pemohon Terlebih dahulu dimintai keterangan dalam introgasi sebagaimana Pada Posita Pemohon pada halam 5 angka 5 dan halaman 6 angka 6 .
Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka Telah sesuai menurut hukum apa adanya dengan dilakukannya Gelar perkara serta rekomnedasi gelar perkara Untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan menerbitkan surat ketetapan pemohon sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemohon oleh termohon
Bahwa penangkapan Pemohon telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP karena telah didasarkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
Bahwa terhadap penahanan pemohon telah sesuai ketentuan pasal 1 angka 21 KUHAP
Bahwa penyidikan perkara Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana,
sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum . yang dipersangkakan kepada Pemohon telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara;
Bahwa berdasarkan alasan – alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohon dan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) pada tanggal 26 September 2022 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) pada tanggal 27 September 2022 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy dari Asli 1 (satu) lembar Surat Penetapan Nomor : Sp.Tap/14/VIII/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022 atas nama Pemohon yang diterbitkan /dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian resor Tebing Tinggi Kasat Reskrim yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda............................................................................P-1;
Fotocopy dari Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/181/IX/2022/Reskrim tanggal 01 September 2022 atas nama Pemohon yang diterbitkan /dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian resor Tebing Tinggi Kasat Reskrim yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda.........................................................P-2;
Fotocopy dari Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/97/IX/2022/Reskrim tanggal 02 September 2022 atas nama Pemohon yang diterbitkan /dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian resor Tebing Tinggi Kasat Reskrim yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda.........................................................P-3;
Fotocopy dari Asli 1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STLLP/B/740/IX/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Novita Aprilia selaku Pelapor dan Rendi selaku Terlapor di Polres Tebing Tinggi tanggal 02 September 2022 dengan Perkara Penipuan, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda............................................................................P-4;
Asli 1 (satu) rangkap print out berwarna dari hasil tangkapan layar percakapan antara Pemohon dan Rendi (penjual handphone) yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda..........................................................................................................P-5;
Asli 1 (satu) rangkap print out berwarna dari hasil tangkapan layar referensi harga Handphone Redmi 8 ram 4/64 bekas di pasaran, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda..........................................................................................................P-6;
Fotocopy dari Asli 1 (satu) rangkap resi atau bukti pembayaran Pengiriman Surat Laporan/Pengaduan yang diantaranya :
P.7.1 Bukti pengiriman Surat Pengaduan kepada Mabes Polri Cq.KAPOLRI Jenderal Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo.
P.7.2. Bukti pengiriman Surat Pengaduan kepada Ketua KOMNASHAM RI.
P.7.3. Bukti pengiriman Surat Pengaduan kepada Kepala Divisi Profesi & Pengamanan POLRI.
P.7.4. Bukti pengiriman Surat Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
P.7.5. Bukti pengiriman Surat Pengaduan kepada Kepala Divisi Profesi & Pengamanan POLDASU.
P.7.6. Bukti Pengiriman Surat Pengaduan kepada Direktur Kriminal Umum POLDASU.
Yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda……………………............................................................................. P-7;
1 (satu) keping kaset VCD yang berisikan video percakapan antara keluarga Pemohon dengan orangtua dari Alm.Nani Mia Elvina yaitu Dedek Junaidi, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda..........................................................................................................P-8;
Fotocopy dari Asli 1 (satu) lembar Surat Panggilan dari Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera utara atas nama Novita Aprilia (isteri Pemohon) dengan Nomor : Spg/1920/IX/WAS.2.1/2022/Bidpropam tertanggal 21 September 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda.........................................................................................................P- 9;
Fotocopy dari fotocopy 1 (satu) lembar Surat Kuasa atas nama Agil Satriya memberi kuasa kepada ABDI MT.PURBA,SH dengan Nomor : 109/LBH/VIII/2022 tertanggal 24 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda...........................P- 10;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yudi Sudarwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan SATRIYA alias AGIL yaitu sebagi teman saksi;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus, saksi mendapat telephon dari rekannya jika ada Polisi yang datang ke tempat kerja (gardu Perlintasan PJKA) dan hendak membawa AGIL, kemudian saksi diminta untuk datang guna menggantikan AGIL;
Bahwa sesampainya di gardu Perlintasan PJKA, saksi melihat ada beberapa orang berpakaian preman;
Bahwa orang berpakaian perman tersebut tidak ada menunjukan surat perintah, menunjukan KTA atau surat lainnya;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada orang berpakaian preman mau dibawa kemana si AGIL, dan dijawab mau dibawa sebentar saja.
Bahwa rumah saksi tidak ada menanyakan tentang identitas orang berpakaian preman yang datang ke tempat kerja AGIL yaitu di gardu Perlintasan PJKA;
Bahwa orang berpakaian preman yang datang ke tempat kerja AGIL tidak ada melakukan upaya Paksa seperti pemborgolan ataupun pemaksaan, dilaksanakan secara humanis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah dibawa oleh orang berpakaian preman AGIL kembali ke rumahnya tau tidak.
Bahwa saksi tidak menanyakan terkait perkara/permasalahan apa sehingga si AGIL dibawa oleh Polisi yang berpakaian preman;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya apakah si AGIL ada ditangkap oleh Polisi atau pulang ke rumahnya.
Saksi Ramlan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepling (RT);
Bahwa AGIL adalah warga dari saksi;
Bahwa biasanya apabila ada Polisi yang akan membawa warga saksi, maka terlebih dahulu akan meminta ijin kepada saksi;
Bahwa terhadap penangkapan si AGIL tidak ada diberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi.
Saksi Novita Aprilia tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lebih kurang 1 (satu) tahun berumah tangga dengan AGIL SATRIYA alias AGIL;
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022, saksi dan suaminya (AGIL) menginginkan HP, yang kemudian saksi dan suaminya membuka Market Place / FB yang kemudian ditemukan akun an. ISMAYANTI yang menawarkan HP Redmi Note 8 warna merah;
Bahwa saksi dan suami saksi melihat HP Redmi 8 bentuknya cantik dan harganya cukup dikantong (murah) harganya Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Bahwa kemudian saksi mengechat pemilik akun FB ISMAYANTI, dengan menanyakan apakah masih ada HP Redmi Note 8 nya, kemudian dijawab pemilik akun yang kemudian diketahui an. RENDI “jika berminat chat melalui wa saja”;
Bahwa kemudian saksi dan suami saksi melakukan tawar menawar dengan RENDI melalui wa, yang kemudian disetujui harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan diketahui kelengkapannya hanya carger saja;
Bahwa kemudian saksi dan suami saksi janjian untuk bertemu dengan RENDI, di Depan Brimob Tebing Tinggi pada sore hari, kemudian sehabis Maghrib saksi dan suami saksi (Tersangka AGIL) pergi menemui RENDI, namun kemudian berubah di Simpang Pekong karena kendaraan RENDI mogok;
Bahwa saksi dan suami saksi (Tersangka AGIL) kemudian bertemu dengan RENDI di simpang Pekong, yang kemudian saksi dan suami saksi menanyakan kepada RENDI ini HP siapa, dan dijawab oleh RENDI HP isterinya;
Bahwa pada saat bertemu, isteri dari RENDI ada menghubungi RENDI namun dengan menggunakan HP lainnya, dimana saat itu RENDI mengatakan jika inilah isterinya;
Bahwa RENDI ada juga membawa HP lainnya Merk Oppo selain HP Redmi Note 8, dan juga ditawarkan kepada saksi dan suami saksi, namun oleh karena harganya mahal yaitu Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan bajet saksi hanya 1 juta, sehingga saksi tidak mau untuk membelinya;
Bahwa saksi dan suami saksi kemudian membeli HP Redmi Note 8 dari RENDI seharga 1 juta;
Bahwa HP tersebut digunakan oleh suami saksi sekitar 3 (tiga) Minggu, namun kemudian disita oleh Polisi.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, HP Redmi Note 8 dibawa oleh ibu saksi yang akan berangkat Umroh;
Bahwa kemudian suami saksi (Tersangka AGIL) menggunakan HP Baru yang dibeli 2 (dua) minggu setelah membeli HP Redmi Note 8;
Bahwa saksi mengetahui suami saksi ditangkap dari mertuanya yang menurut keterangan mertua saksi teman AGIL menghubungi mertuanya jika AGIL ditangkap oleh Polisi karena perkara Handphone yang dibeli ditebing;
Bahwa saksi ada melaporkan RENDI terkait dugaan tindak pidana penipuan;
Bahwa setelah suami saksi (Tersangka AGIL) ditangkap, saksi tidak pernah diperiksa oleh Polisi padahal saksi bersama-sama dengan suami saksi membeli Hand phone Redmi Note 8;
Bahwa saksi mengetahui yang menukar Hand phone Redmi Note 8 dengan hand phone yang baru kepada ibu saksi adalah berdasarkan keterangan ibu saksi;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, AGIL ada diperiksa sebagai saksi, setelah ada jaminan dari keluarga untuk wajib lapor kemudian AGIL kembali ke rumah;
Bahwa pada saat bertemu dengan RENDI, saksi dan suami saksi ada ditawarkan HP lainnya oleh RENDI yaitu HP merk Opo dengan kondisi bagus dengan harga 1,5 Juta, namun tidak mengetahui kelengkapan HP tersebut;
Bahwa saksi tidak berminat dengan HP merk Opo karena bajet saksi hanya 1 juta rupiah, dimana yang sesuai dengan bajet adalah HP Redmi Note 8;
Bahwa pada saat HP Redmi Note 8 dipegang oleh ibu saksi yang hendak umroh, kemudian HP Redmi Note 8 ditukar dengan HP Merk Oppo milik saksi yang baru, adapun yang menukar adalah suami saksi yaitu AGIL SATRIYA bukan anggota Polri, dimana saksi mengetahui dari keterangan ibu saksi;
Bahwa benar saksi ada membeli Hand phone merk Oppo yang baru, adapun uang saksi dapat dari ikut jula-jula;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 si AGIL ditangkap oleh Polisi, dan pada tanggal 24 Agustus 2022 suami saksi (AGIL) sudah pulang ke rumah;
Bahwa sejak tanggal 24 Agustus 2022, suami saksi (AGIL) berada di rumah hingga tanggal 31 Agustus 2022, dan pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 suami saksi (AGIL) ditangkap kembali oleh Polres Tebing Tinggi;
Bahwa saksi ada menerima Tembusan Surat Perintah Penangkapan pada hari Kamis tanggal 1 September 2022;
Bahwa saksi juga ada menerima Tembusan Surat Perintah Penahanan pada hari Jumat tanggal 2 September 2022;
Bahwa pada saat membeli handphone ralmin note 8, RENDI ada memberitahu jika hp tersebut adalah hp milik isterinya, namun pada saat RENDI video call dengan isterinya, saksi tidak menanyakan langsung kepada isteri RENDI apakah handphone tersebut miliknya atau bukan;
Bahwa pada saat saksi melihat FB, saksi hanya melihat 1 handphone ralmin note 8 saja, dan tidak ada perbandingan hp Redmin note 8 lainnnya.
Saksi Ayu Tifani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa AGIL SATRIYA alias AGIL ditangkap oleh Polisi karena diberitahu oleh teman AGIL;
Bahwa saksi diberitahu jika AGIL dibawa pergi Polisi yaitu sekitar pukul 6 Sore;
Bahwa kemudian saksi dan suami saksi datang ke Polres Tebing, yang kemudian disuruh menghadap ke Satreskrim;
Bahwa pada saat di Satreskrim, saksi bertemu dengan beberapa orang yang kemudian saksi menanyakan tentang keberadaan adiknya AGIL, dan kemudian dijawab atas nama siapa buk, saksi menjawab an. AGIL SATRIA, selanjutnya dijawab oleh personel Polri dari PJKA, saat ini AGIL sedang bersama Petugas menuju ke Medan untuk mengambil Handphone barangbukti;
Bahwa kemudian saksi menunggu AGIL di Polres Tebing Tinggi dari pukul 6 sore sampai jam 11 malam;
Bahwa pada saat menunggu saksi ada menchat hp adik saksi melalui pesan whatsapp aktif dan dibalas, namun pada saat dihubungi tidak bisa, dimana saksi ada menchat “pada saat tadi dijemput apakah ada surat penangkapan” dibalas dengan AGIL “ngak ada memang”;
Bahwa pada adik saksi tiba di Polres, saksi ada menanyakan kepada adik saksi kenapa wa kami tidak diangkat, dijawab oleh adik saksi “karena dari mulai penjemputan hp sudah dipegang oleh Polisi”, namun saksi hanya boleh berbicara sebentar dengan adik saksi;
Bahwa HP yang baru ditukar dengan HP Redmi Note 8 yang dipegang oleh ibu saksi;
Bahwa saksi di Polres saksi tidak melihat kondisi fisik baik-baik saja, namun mimiknya tertekan;
Bahwa pada saat adik saksi dibawa oleh Polisi, saksi ada menchat handphone milik adik saksi “pada saat tadi dijemput apakah ada surat penangkapan” dibalas dengan AGIL “ngak ada memang”;
Bahwa saksi ada bertanya dengan personel Reskrim, terkait perkara apa si AGIL ditangkap, lalu dijawab oleh personel Reskrim, masalah Handphone buk, dimana handphone adalah hasil curian;
Bahwa Pihak Reskrim ada berkomunikasi dengan Pengacara adik saksi menggunakan handphone milik saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Photocopy Laporan Polisi Nomor: LP/B/703/VIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------------------------------------------------T.1
Photocopy Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Lidik / 628/ VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 22Agustus2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------------------------T.2
Photocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 435/ VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 22Agustus2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda----------------------T.3
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan di TKP tanggal 21 Maret 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda ------------------------------------------------------------------------------------T.4
Photocopy Sket Gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---T.5
Photocopy Surat Kapolres Tebing Tinggi perihal Permintaan Autopsi Mayat atas nama NANI MIA ELVINA Nomor :B/3658/VIII/2022/Reskrim, tanggal 22Agustus 2022, kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara TK II Tebing Tinggi, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------------------------T.6
Photocopy Surat Rumah Sakit Bhayangkara TK II Tebing Tinggi Nomor: 401/VER/VIII//2022/RSBTT, tanggal 22 Agustus 2022, perihal hasil VISUM ET REFERTUM an. NANI MIA ELVINA, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------T.7
Photocopy Permintaan keterangan DEDEK JUNAIDI tanggal 22 Agustus2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------T.8
Photocopy Permintaan keterangan ELVA DIANA tanggal 22 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------T.9
Photocopy Permintaan keterangan ALIF ZULTIAN LUBIS Als ALIF tanggal 22 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------T.10
Photocopy Permintaan keterangan FINA tanggal 22 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------T.11
Photocopy Surat Tanda Terima Barang Bukti dari AGIL SATRIYA tanggal 23 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------T.12
Photocopy Permintaan keterangan AGIL SATRIYA tanggal 23 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------------------------------T.13
Photocopy Permintaan keterangan RENDI ARDIAN Alias RENDI tanggal 24Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------T.14
Photocopy Permintaan keterangan NANDA AULIA DAULAY alias NANDA tanggal 24 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------T.15
Photocopy Permintaan keterangan ZEFFRI SIRAIT tanggal 24 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda --------------------------------------------------------------------------T.16
Photocopy Permintaan keterangan TIMBUL tanggal 27 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------------------------------------T.17
Photocopy Hasil Pelaksanaan Tugas tanggal 26 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------------------------------T.18
Photocopy Notulen Gelar Perkara tanggal 26 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-T.19
Photocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/VIII/2022/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------------------------------------------------------------T.20
Photocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/VIII/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------------------------------T.21
Photocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/197/IX/2022/Reskrim, tanggal 06 September 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------T.22
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan DEDEK JUNAIDI, tanggal 26 Agustus 2022, pemeriksaan lanjutan tanggal 29Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------------------------------T.23
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan ELVA DIANA, tanggal 26 Agustus2022, pemeriksaan lanjutan tanggal 30 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------------------------------------------------------------T.24
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan ALIF JULTIAN LUBIS Alias ALIF,tanggal 26 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-- ---------------------------------------T.25
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan FINA, tanggal 26 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------------------------------------T.26
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan RENDI ARDIAN Alias RENDI, tanggal 31 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -----------------------------------------T.27
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan NANDA AULIADAULAY Alias NANDA, tanggal 31 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------T.28
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan ISRAMADAN Alias MADAN, tanggal 29 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------T.29
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan TIMBUL, tanggal 27 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------T.30
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan ZEFFRI SIRAIT, tanggal 29 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -----------------------------------------------------------T.31
Photocopy Notulen Gelar Perkara tanggal 30 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------------------------------------------------------------T.32
Photocopy Surat Penetapan No.Pol.:Sp.Tap/14/VIII/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------T.33
Photocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 181 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 01 September 2022 atas nama AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon), yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -----------------------------------------T.34
Photocopy Berita Acara Penangkapan atasnama AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon) tanggal 01 September 2022 pukul 21.30 wib, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -------------------------------------------------------------------------------------------T.35
Photocopy Berita Acara Pemeriksaan AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon) sebagai Tersangka pada tanggal 01 September 2022 pukul 19.00 wib, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -----------------------------------------------------------T.36
Photocopy Berita Acara Penolakan Penasihat Hukum Tidak Mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, tanggal 01 September 2022 pukul 21.00 WIB, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------T.37
Photocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 116 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 01 September 2022 dari AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon), yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------T.38
Photocopy Berita Acara Penyitaan dari AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon) tanggal 01 September 2022 pukul 20.30 WIB, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------------------------------------------------------------T.39
Photocopy Surat Kapolres Tebing Tinggi nomor: 85 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 07 September 2022 perihal permintaan penetapan penyitaan dari AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon), yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------T.40
Photocopy penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor: 221/Pen.Pid/Sit/2022/PN.Tbt, tanggal 09 September 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------T.41
Photocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 114 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 26 Agustus 2022 dari DEDEK JUNAIDI, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------------------------------------------------------------T.42
PhotocopyBerita Acara Penyitaandari DEDEK JUNAIDI tanggal 26 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------T.43
Photocopy Surat Kapolres Tebing Tinggi nomor:83 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 07 September 2022 perihal permintaan penetapan penyitaan dari DEDEK JUNAIDI, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------T.44
Photocopy penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor: 219/Pen.Pid/Sit/2022/PN.Tbt, tanggal 09 September 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -------------------------------------------------------------------------------------------T.45
Photocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 115 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 29 Agustus 2022 dari ISRAMADAN Alias MADAN, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------------------------------------T.46
Photocopy Berita Acara Penyitaandari ISRAMADAN Alias MADAN tanggal 29 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda--------------------T.47
Photocopy Surat Kapolres Tebing Tinggi nomor: 84 / IX / 2022 / Reskrim tanggal 07 September 2022 perihal permintaan penetapan penyitaan dari ISRAMADAN Alias MADAN, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------T.48
Photocopy penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor: 220/Pen.Pid/Sit/2022/PN.Tbt, tanggal 09 September 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------T.49
Photocopy Notulen Gelar Perkara tanggal 02 September 2022, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------T.50
Photocopy Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 97 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 02 September 2022 atas nama AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon), yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------T.51
Photocopy Berita Acara Penahanan atas nama AGIL SATRIYA Alias AGIL (ic. Pemohon) tanggal 02 September 2022 pukul 20.00 WIB, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------------------------------T.52
Photocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 179 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022 atas nama RENDI ARDIAN Alias RENDI, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------T.53
Photocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 180 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022 atas nama NANDA AULIA DAULAY Alias NANDA, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda -----------------------------------------T.54
Photocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 178 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama ISRAMADAN Alias MADAN, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------T.55
Photocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap /182 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 01 September 2022 atas nama FARHAN SYAHPUTRA Alias IPONG, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------T.56
Photocopy Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 94 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 01 September 2022 atas nama RENDI ARDIAN Alias RENDI, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------T.57
Photocopy Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 96 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 01 September 2022 atas nama NANDA AULIA DAULAY Alias NANDA, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda------------------------------------------T.58
Photocopy Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 95 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama ISRAMADAN Alias MADAN, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------T.59;
Photocopy Expedisi Penyerahan Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, SPDP, yang telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen selanjutnya diberi tanda ------------------------------------------T.60
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Rizaldi Boloni Tambunan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah salah satu penyidik pembantu pada Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang menangani Laporan Polisi Nomor : LP / B / 703 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022, yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI;
Bahwa pada awalnya Satreskrim Polres Tebing Tinggi ada mendapat informasi temuan mayat perempuan, kemudian dari informasi yang berkembang Sdr. DEDEK JUNAIDI mengenali dari pakaian yang dikenakan oleh mayat yang ditemukan jika mayat tersebut anaknya yang bernama NANI MIA ELVINA yang sudah tidak pulang kerumah sejak tanggal 31 JUli 2022;
Bahwa dari hasil autopsi disimpulkan jika penemuan mayat tersebut akibat dugaan tindak pidana pembunuhan, yang kemudian penyidik berkoordinasi dengan Sdr. DEDEK JUNAIDI dimana menurut keterangan DEDEK JUNAIDI ada hand phone Redmi 8 milik NANI MIA ELVINA yang hilang, selanjutnya penyidik meminta kotak dan charger dari hand phone tersebut yang kemudian DEDEK JUNAIDI membuat Laporan Polisi pada tanggal 22 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian hand phone milik NANI MIA ELVINA sebagaimana tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 703 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022;
Bahwa untuk mengungkap perkara ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik dengan cara melacak keberadaan hand phone Redmi 8 milik NANI MIA ELVINA yang hilang (dicuri tersebut), dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diketahui jika hand phone Redmi 8 milik NANI MIA ELVINA ditemukan ada pada AGIL SATRIYA, dimana AGIL mendapatkan handphone dari RENDI, berdasarkan keterangan RENDI mendapatkan handphone dari NANDA, kemudian NANDA menerangkan mendapatkan handphone dari ISRAMADAN alias MADAN
Bahwa Penyidik kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan dari Pimpinan telah melaksanakan proses penyidikan yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi seperti orang tua korban an. DEDEK JUNAIDI, ibu korban an. ELVA DIANA serta saksi-saksi lainnya, dimana yang membuat Laporan Polisi adalah ayah korban an. DEDEK JUNAIDI;
Bahwa penyidik ada melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain baju korban, celana dalam korban, sendal, kotak handphone, terhadap Handphone sebelumnya belum disita namun ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang dari AGIL SATRIYA, kemudian setelah proses penyidikan terhadap hand phone Redmi 8 juga disita oleh Penyidik;
Bahwa penyitaan sudah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa kemudian penyidik ada melalukan gelar perkara naik sidik, kemudian gelar perkara penetapan Tersangka AGIL tanggal 30 Agustus 2022, dan gelar perkara untuk penahanan AGIL;
Bahwa rekomendasi gelar perkara terhadap Tersangka AGIL dapat ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi alat bukti yaitu keterangan saksi dan petunjuk dimana hand phone Redmi 8 didapat dari AGIL SATRIYA;
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap AGIL kemudian diterbitkan Penetapan Tersangka, selanjutnya terhadap AGIL dilakukan penangkapan tanggal 1 September 2022 dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka tanggal 1 September 2022;
Bahwa setelah pemeriksaan AGIL sebagai Tersangka, kemudian dilakukan gelar perkara kembali pada tanggal 02 September 2022, dengan hasil gelar terhadap AGIL dapat dilakukan penahanan karena terpenuhi 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan Tersangka yang mengakui membeli handphone tersebut karena harganya murah, kemudian dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 September 2022;
Bahwa dalam perkara tindak pidana penadahan selain AGIL SATRIYA, ada beberapa tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan seperti RENDI, NANDA, sedangkan terhadap pelaku FARHAN Als IPONG telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapannya namun hingga saat ini terhadap pelaku belum berhasil ditangkap;
Bahwa Penyidik Pembantu ada menembuskan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan an. AGIL SATRIYA kepada keluarganya yaitu kepada Isterinya dan ada bukti tanda terimanya;
Bahwa hand phone Redmi 8 yang didapat dari AGIL SATRIYA cocok dengan kotak handphone yang disita dari DEDEK JUNAIDI seperti Nomor Imei handphone dan kondisi fisik hand phone;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap AGIL SATRIYA, yang bersangkutan menerangkan membeli hp tidak dilengkapi dengan kotak hp hanya carger saja;
Bahwa AGIL membeli handphone dari RENDI sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Bahwa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan ada diberikan kepada Tim Penyelidik;
Bahwa terhadap barang-barang seperti kotak handphone, handphone redmi 8, dan barang-barang lainnya sudah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Penetapan ijin sita dari Pengadilan;
Bahwa di dalam penetapan Tersangka dan Penangkapan, Penyidik telah menemukan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KUHAP dan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan rekomendasi gelar perkara terhadap AGIL dapat ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa keluarga korban membuat Laporan ke Polres Tebing Tinggi pada tanggal 22 Agustus 2022;
Bahwa keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan, Laporan Polisi dibuat setelah penemuan mayat;
Bahwa pihak Kepolisian awalnya tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan, kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan baru diketahui jika pelaku pembunuhan adalah ISRAMADAN ALIAS MADAN;
Bahwa setelah menerima Laporan Polisi kemudian penyidik menerbitkan;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian hand phone;
Bahwa DEDEK JUNAIDI ada menyerahkan kotak handphone beserta carger, namun tidak ada bon faktur pembelian;
Bahwa pada tanggal 1 September 2022 AGIL telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dasar gelar perkara yang telah dilaksanakan dan telah ditemukan 2 alat bukti;
Bahwa gelar perkara penetapan Tersangka tidak perlu untuk mengundang pihak korban atau tersangka atau penasehat hukumnya, cukup pembina fungsi pada Polres Tebing Tinggi;
Bahwa Polres tidak pernah menerbitkan surat perintah membawa terhadap AGIL, namun ada menerbitkan surat perintah penangkapan tanggal 1 September 2022;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi AGIL, kemudian pihak Penyidik ada meminta keluarga untuk datang ke Polres menjemput AGIL dikarenakan saat itu sudah larut malam, sehingga Penyidik tidak mungkin membiarkan AGIL pulang dalam keadaan larut malam;
Bahwa NANDA didalam keteranganya menerangkan jika yang menyuruhnya untuk menjual handphone adalah ISRAMADAN ALIAS MADAN, dimana ISRAMADAN ALIAS MADAN juga menyuruh FARHAN Als IPONG untuk menyuruh NANDA untuk menjual handphone tersebut;
Bahwa AGIL membeli dari RENDI, RENDI membeli handphone dari NANDA, sedangkan NANDA disuruh oleh ISRAMADAN ALIAS MADAN (pelaku Pembunuhan), dimana sebelumnya ISRAMADAN ALIAS MADAN menyuruh FARHAN als IPONG untuk mencari penjual kemudian menemui NANDA, NANDA kemudian bertemu dengan ISRAMADAN ALIAS MADAN yang memintanya untuk menjual HP redmi 8 tersebut;
Bahwa terhadap FARHAN als IPONG telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, namun hingga saat ini belum juga tertangkap;
Bahwa keterangan AGIL menerangkan membeli HP redmi 8 tersebut dengan harga yang murah dan dibawah dari harga pasaran;
Saksi Zefri Sirait dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah salah satu penyidik pembantu pada Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang menangani Laporan Polisi Nomor : LP / B / 703 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022, yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI;
Bahwa pada awalnya Satreskrim Polres Tebing Tinggi ada mendapat informasi temuan mayat perempuan, kemudian dari informasi yang berkembang Sdr. DEDEK JUNAIDI mengenali dari pakaian yang dikenakan oleh mayat yang ditemukan jika mayat tersebut anaknya yang bernama NANI MIA ELVINA yang sudah tidak pulang kerumah sejak tanggal 31 JUli 2022;
Bahwa dari hasil autopsi disimpulkan jika penemuan mayat tersebut akibat dugaan tindak pidana pembunuhan, yang kemudian penyidik berkoordinasi dengan Sdr. DEDEK JUNAIDI dimana menurut keterangan DEDEK JUNAIDI ada hand phone Redmi 8 milik NANI MIA ELVINA yang hilang, selanjutnya penyidik meminta kotak dan charger dari hand phone tersebut yang kemudian DEDEK JUNAIDI membuat Laporan Polisi pada tanggal 22 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian hand phone milik NANI MIA ELVINA sebagaimana tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 703 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022;
Bahwa untuk mengungkap perkara ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik dengan cara melacak keberadaan hand phone Redmi 8 milik NANI MIA ELVINA yang hilang (dicuri tersebut), dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diketahui jika hand phone Redmi 8 milik NANI MIA ELVINA ditemukan ada pada AGIL SATRIYA, dimana AGIL mendapatkan handphone dari RENDI, berdasarkan keterangan RENDI mendapatkan handphone dari NANDA, kemudian NANDA menerangkan mendapatkan handphone dari ISRAMADAN alias MADAN
Bahwa Penyidik kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan dari Pimpinan telah melaksanakan proses penyidikan yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi seperti orang tua korban an. DEDEK JUNAIDI, ibu korban an. ELVA DIANA serta saksi-saksi lainnya, dimana yang membuat Laporan Polisi adalah ayah korban an. DEDEK JUNAIDI;
Bahwa penyidik ada melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain baju korban, celana dalam korban, sendal, kotak handphone, terhadap Handphone sebelumnya belum disita namun ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang dari AGIL SATRIYA, kemudian setelah proses penyidikan terhadap hand phone Redmi 8 juga disita oleh Penyidik;
Bahwa penyitaan sudah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
Bahwa kemudian penyidik ada melalukan gelar perkara naik sidik, kemudian gelar perkara penetapan Tersangka AGIL tanggal 30 Agustus 2022, dan gelar perkara untuk penahanan AGIL;
Bahwa rekomendasi gelar perkara terhadap Tersangka AGIL dapat ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi alat bukti yaitu keterangan saksi dan petunjuk dimana hand phone Redmi 8 didapat dari AGIL SATRIYA;
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap AGIL kemudian diterbitkan Penetapan Tersangka, selanjutnya terhadap AGIL dilakukan penangkapan tanggal 1 September 2022 dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka tanggal 1 September 2022;
Bahwa setelah pemeriksaan AGIL sebagai Tersangka, kemudian dilakukan gelar perkara kembali pada tanggal 02 September 2022, dengan hasil gelar terhadap AGIL dapat dilakukan penahanan karena terpenuhi 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan Tersangka yang mengakui membeli handphone tersebut karena harganya murah, kemudian dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 September 2022;
Bahwa dalam perkara tindak pidana penadahan selain AGIL SATRIYA, ada beberapa tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan seperti RENDI, NANDA, sedangkan terhadap pelaku FARHAN Als IPONG telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapannya namun hingga saat ini terhadap pelaku belum berhasil ditangkap;
Bahwa Penyidik Pembantu ada menembuskan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan an. AGIL SATRIYA kepada keluarganya yaitu kepada Isterinya dan ada bukti tanda terimanya;
Bahwa hand phone Redmi 8 yang didapat dari AGIL SATRIYA cocok dengan kotak handphone yang disita dari DEDEK JUNAIDI seperti Nomor Imei handphone dan kondisi fisik hand phone;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap AGIL SATRIYA, yang bersangkutan menerangkan membeli hp tidak dilengkapi dengan kotak hp hanya carger saja;
Bahwa AGIL membeli handphone dari RENDI sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Bahwa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan ada diberikan kepada Tim Penyelidik;
Bahwa terhadap barang-barang seperti kotak handphone, handphone redmi 8, dan barang-barang lainnya sudah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Penetapan ijin sita dari Pengadilan;
Bahwa di dalam penetapan Tersangka dan Penangkapan, Penyidik telah menemukan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KUHAP dan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan rekomendasi gelar perkara terhadap AGIL dapat ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa keluarga korban membuat Laporan ke Polres Tebing Tinggi pada tanggal 22 Agustus 2022;
Bahwa keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan, Laporan Polisi dibuat setelah penemuan mayat;
Bahwa pihak Kepolisian awalnya tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan, kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan baru diketahui jika pelaku pembunuhan adalah ISRAMADAN ALIAS MADAN;
Bahwa setelah menerima Laporan Polisi kemudian penyidik menerbitkan;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian hand phone;
Bahwa DEDEK JUNAIDI ada menyerahkan kotak handphone beserta carger, namun tidak ada bon faktur pembelian;
Bahwa pada tanggal 1 September 2022 AGIL telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dasar gelar perkara yang telah dilaksanakan dan telah ditemukan 2 alat bukti;
Bahwa gelar perkara penetapan Tersangka tidak perlu untuk mengundang pihak korban atau tersangka atau penasehat hukumnya, cukup pembina fungsi pada Polres Tebing Tinggi;
Bahwa Polres tidak pernah menerbitkan surat perintah membawa terhadap AGIL, namun ada menerbitkan surat perintah penangkapan tanggal 1 September 2022;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi AGIL, kemudian pihak Penyidik ada meminta keluarga untuk datang ke Polres menjemput AGIL dikarenakan saat itu sudah larut malam, sehingga Penyidik tidak mungkin membiarkan AGIL pulang dalam keadaan larut malam;
Bahwa NANDA didalam keteranganya menerangkan jika yang menyuruhnya untuk menjual handphone adalah ISRAMADAN ALIAS MADAN, dimana ISRAMADAN ALIAS MADAN juga menyuruh FARHAN Als IPONG untuk menyuruh NANDA untuk menjual handphone tersebut;
Bahwa AGIL membeli dari RENDI, RENDI membeli handphone dari NANDA, sedangkan NANDA disuruh oleh ISRAMADAN ALIAS MADAN (pelaku Pembunuhan), dimana sebelumnya ISRAMADAN ALIAS MADAN menyuruh FARHAN als IPONG untuk mencari penjual kemudian menemui NANDA, NANDA kemudian bertemu dengan ISRAMADAN ALIAS MADAN yang memintanya untuk menjual HP redmi 8 tersebut;
Bahwa terhadap FARHAN als IPONG telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, namun hingga saat ini belum juga tertangkap;
Bahwa keterangan AGIL menerangkan membeli HP redmi 8 tersebut dengan harga yang murah dan dibawah dari harga pasaran;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulan pada tanggal 29 September 2022 sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini harus dianggap telah termuat dalam Putusan yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan pemohon, Termohon telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban, Hakim Praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam Jawabannya, Termohon secara tegas mengajukan bantahan/ Eksepsi tentang Permohonan Pemohon obscuur Libel Bahwa apabila kita cermati dari Posita permohonan Pemohon sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan jika permohonan tersebut sangat bertolak belakang yang mengakibatkan permohonan tersebut menjadi tidak jelas dan membingungkan, dimana pada Halaman 6 angka 6 Pemohon telah menerangkan diperiksa sebagai saksi pada hari rabu tanggal 24 agustus 2022, namun di halaman 5 angka 10 (PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA), Pemohon Praperadilan menjelaskan tentang Pemohon tidak pernah dimintai keterangan sebagai Calon tersangka, artinya seseorang dapat dimintai keterangan hanya sebagai saksi dan juga sebagai tersangka dalam proses penyelidikan maupun preoses Penyidikan sesuai dengan hukum apa adanya bagaimana bisa seseorang dimintai keterangan selaku Calon tersangka pada Tanggal 24 Agustus 2022 Pemohon telah diperiksa sebagai saksi, padahal Pemohon pada positanya halaman 4 angka 6 Menerangkan Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022 Pemohon dimintai keterangan sebagai saksi oleh Termohon yang mana Termohon meminta bantuan kerjasama dari pemohon sebagai saksi untuk membantu termohon menyelesaikan perkara lain, yang artinya yang Pemohon dalilkan tersebut adalah Permohonan yang saling bertolak belakang (Kontradiktif) mengakibatkan membingungkan (confius) sehingga menyebabkan Permohonan Pemohon menjadi kabur atau obscuur libel
Bahwa perlu kami jelaskan jika di dalam melakukan proses penyidikan di lingkungan Polri termasuk terhadap penetapan status tersangka maupun penangkapan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka penanganan perkara yang dilaporkan oleh Pelapor DEDEK JUNAIDI laporan Polisi Nomor LP/ B/703/VIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 AGUSTUS 2022, dimana Termohon berpedoman kepada KUHAP dan “PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA”, sehingga dalil permohonan pemohon tersebut menjadi tidak jelas, kabur atau obscuur libel.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. 811):
1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
2. Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum;
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4. Gugatan mengandung cacat osbcuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
Selain itu, suatu gugatan dapat diputus NO apabila terhadap objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.
Bahwa oleh karena di dalam Permohonan Pemohon terdapat permohonan yang saling bertolak belakang, tidak jelas dan kabur, sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi obscuur libel, maka dengan demikian eksepsi dari Termohon dapat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Hakim Praperadilan tidak akan sampai mempertimbangkan pokok perkara tentang dugaan tindak pidana melanggar pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana yang dipersangkakan kepada Pemohon yang bernama AGIL SATRIYA ;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan pasal 1 angka 14 yaitu disyaratkan adanya bukti permulaan dan menurut Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU/ XII/ 2014 disyaratkan bahwa penetapan sebagai tersangka minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa pasal 184 KUHAP berbunyi : alat bukti yang sah ialah :
Keterangan saksi ;
Keterangan Ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pertanyaan yang harus dijawab didalam perkara praperadilan ini adalah Apakah Termohon dalam jabatannya sebagai Penyidik telah melakukan standart procedural untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti seperti yang diamanatkan pasal 184 KUHAP tersebut?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Hakim praperadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Termohon dipersidanganyakni bukti Surat dari T-1 sampai dengan T-60 oleh karena bukti-bukti tersebut adalah merupakan tindakan penyidik sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka ;
Menimbang, bahwa bukti T-1 yaitu Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor: LP/B/703/VIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2022, pelapor juga menghadirkan saksi-saksi yaitu saksi Elva Diana dan Alif Zultian Lubis, dan korban Nani Mia Elvina menurut hemat Hakim Praperadilan didalam laporan Pengaduan tersebut terkandung alat bukti saksi dan surat dan petunjuk seperti yang diamanatkan oleh pasal 184 KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Korban Dedek Junaidi tersebut, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SPT/628/VIII/2022/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2022 ;
Menimbang, bahwa atas Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SPT/628/VIII/2022/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2022 (Bukti T-2) tersebut, anggota Termohon yang diberikan perintah untuk melakukan penyelidikan telah melaporkan hasil penyelidikannya dengan Bukti T-3 yaitu Laporan Hasil Pelaksanaan Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 435/VIII/2022/Reskrim
Menimbang, bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri : pemohon (ic. AGIL SATRIYA alias AGIL) dugaan melakukan tindak pidana Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, sesuai dengan hukum apa adanya sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pemohon Terlebih dahulu dimintai keterangan dalam introgasi sebagaimana Pada Posita Pemohon pada halam 5 angka 5 dan halaman 6 angka 6 .
Menimbang, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka Telah sesuai menurut hukum apa adanya dengan dilakukannya Gelar perkara serta rekomnedasi gelar perkara Untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan menerbitkan surat ketetapan pemohon sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemohon oleh termohon;
Menimbang, bahwa gelar perkara penetapan Tersangka tidak perlu untuk mengundang pihak korban atau pihak tersangka atau penasehat hukumnya namun harus dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain serta dihadirkan pembina fungsi pada Polres Tebing Tinggi sebagaimana bukti T- 32 dan T-50;
Menimbang, bahwa termohon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Agil Satriya Alias Agil sesuai dengan bukti T-35 dan Surat perintah penangkapan terhadap saudara Rendi Ardian alias Rendi, Nanda Aulia Daulay alias Nanda, Isramadan alias Madan serta Farhan Syahputra Alias Ipong sesuai dengan bukti surat, T-53, T-54, T-55 dan T-56, akan tetapi terhadap saudara Farhan Syahputra alias Ipong belum berhasil ditangkap.
Menimbang. bahwa termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah membawa terhadap AGIL, namun ada menerbitkan surat perintah penangkapan tanggal 1 September 2022 sebagaimana sesuai dengan bukti…………...….T-34;
Menimbang, bahwa termohon tidak perlu mengeluarkan surat perintah membawa dikarenakan sudah adanya surat perintah penangkapan terhadap pemohon secara sah dan jelas yang dikeluarkan dan ditanda tangani serta diterbitkan oleh pejabat penyidik yang berwenang, dan atas keterangan saksi Zefri Sirait pemohon bersifat kooperatif untuk dihadapkan ke penyidik;
Menimbang, bahwa dalam persidangan kuasa pemohon menanyakan kepada para saksi termohon mengenai surat penetapan membawa namun dalam surat permohonan pemohon tersebut pada petitum ketiga yang berbunyi “Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon” maka dengan demikian menjadi tidak adanya kesesuaian antara pertanyaan kuasa pemohon dengan isi permohonan pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi pemohon hanya memberikan keterangan mengenai pokok perkara dan pihak istri dari pemohon sebagai saksi menyatakan proses yang dialami pemohon sudah sesuai prosedur, bahkan saksi membenarkan bahwa pemohon diberi kesempatan wajib lapor oleh pihak termohon dan pemohon dalam hal tersebut kooperatif;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi AGIL, kemudian pihak Penyidik ada meminta keluarga untuk datang ke Polres menjemput AGIL dikarenakan saat itu sudah larut malam, sehingga Penyidik tidak mungkin membiarkan AGIL pulang dalam keadaan larut malam;
Menimbang, bahwa NANDA didalam keteranganya menerangkan jika yang menyuruhnya untuk menjual handphone adalah ISRAMADAN ALIAS MADAN, dimana ISRAMADAN ALIAS MADAN juga menyuruh FARHAN Als IPONG untuk menyuruh NANDA untuk menjual handphone tersebut;
Menimbang, Bahwa AGIL membeli dari RENDI, RENDI membeli handphone dari NANDA, sedangkan NANDA disuruh oleh ISRAMADAN ALIAS MADAN (pelaku Pembunuhan), dimana sebelumnya ISRAMADAN ALIAS MADAN menyuruh FARHAN als IPONG untuk mencari penjual kemudian menemui NANDA, NANDA kemudian bertemu dengan ISRAMADAN ALIAS MADAN yang memintanya untuk menjual HP redmi 8 tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap FARHAN als IPONG telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, namun hingga saat ini belum juga tertangkap dan keterangan AGIL menerangkan membeli HP redmi 8 tersebut dengan harga yang murah dan dibawah dari harga pasaran;
Menimbang, bahwa penangkapan Pemohon telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP karena telah didasarkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap penangkapan pemohon telah sesuai ketentuan pasal 1 angka 21 KUHAP dan penyidikan perkara Pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dari tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Anak meninggal Dunia Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Subsider Pencurian Dengan Kekerasan Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang undang Negera Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang negera republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 338 subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap bukti saksi yang diajukan oleh Pemohon, oleh karena Hakim Praperadilan memandang saksi-saksi tersebut adalah merupakan saksi Fakta yang sedianya haruslah dihadirkan pada persidangan perkara pidana pada perkara pokoknya, maka Hakim praperadilan tidak akan mempertimbangkannya dan dikesampingkan didalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas menurut hemat hakim Praperadilan tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon yang bernama Agil Satriya sebagai Terdakwa telah memenuhi minimal dua alat bukti didalam perkara pokok sebagaimana yang diamanatkan pasal 184 KUHAP yaitu : terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon yang bernama Agil Satriya tersebut maka oleh karena terpenuhinya minimal dua alat bukti didalam perkara pokok, terhadap permohonan ini haruslah ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa apakah Pemohon yang bernama Agil Satriya ada atau tidak melakukan dugaan tindak pidana yang di persangkakan kepada nya, Hakim Praperadilan tidak akan mempertimbangkannya oleh karena hal tersebut adalah kewenangan dari Hakim Pidana didalam perkara pokok ;
Memperhatikan pasal 1 angka 20 KUHAP dan pasal 77 huruf (a) dan (b) Jo Pasal 184 KUHAP, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Termohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Membebankan Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Nihil ;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 oleh Rahmat Sahala Pakpahan, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Eri Agus Sahputra, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Eri Agus Sahputra, S.H. | Hakim Rahmat Sahala Pakpahan, S.H. |