20/Pid.Pra/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 20/Pid.Pra/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (9)
Filing or appealing side
Applicant (9)
Menolak permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon sah menurut hukum; Biaya dalam perkara ini adalah nihil;
21/Pid.Pra/2022/PN Mks Pid.I.A.11
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Pra/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Muhammad Said
Tempat lahir : Maros
Umur/tanggal lahir: 40 Tahun/16-01-1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pamanjengan Kel. Moncongloe Kec. Moncongloe,
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Sebagai Pemohon I
1. Nama lengkap : Syamsul Berry
2. Tempat lahir : Ujung Pandang
3. Umur/tanggal lahir: 35 Tahun/01-11-1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Bukit Damai Indah No.7 Desa Tanralili, Kabupaten Maros
dan atau Komp. KNPI Non Blok Berua I RT/RW 002/013 Kel.
Paccerakkang Kec. Biringkaya, Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Sebagai Pemohon II
1. Nama lengkap : Muh. Saiful
2. Tempat lahir : Balandangan Jeneponto
3. Umur/tanggal lahir: 38 Tahun/02-05-1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : BTN Sakira Baru Blok F 20 No.28 Kel. Paccerakkang Kec.
Biringkaya, Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Sebagai Pemohon III
1. Nama lengkap : Sulham
2. Tempat lahir : Ujung Pandang
3. Umur/tanggal lahir: 38 Tahun/25-04-1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Bajiminasa (Rumah Dinas Kehutanan) dan atau Jl.Bukit
Bontoloe RT/RW 004/011 Kel. Kapasa Kec. Tamalanrea
Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Sebagai Pemohon IV
1. Nama lengkap : Zainal
2. Tempat lahir : Ujung Pandang
3. Umur/tanggal lahir: 41 Tahun/04-11-1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Bontoloe Baru Kel. Kapasa Kec. Tamalanrea Kota
Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Sebagai Pemohon V
1. Nama lengkap : M. Aris
2. Tempat lahir : Maros
3. Umur/tanggal lahir: 38 Tahun/01-01-1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Sanggalea Maros Kel. Taroada Kec. Turikale Kab. Maros
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Sebagai Pemohon VI
1. Nama lengkap : Ismail
2. Tempat lahir : Pangkep
3. Umur/tanggal lahir: 26 Tahun/02-02-1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Poros Makassar-Barru Desa Japing-japing Kec.
Minasatene Kab. Pangkep dan atau Desa Pottupunge
RT/RW 001/002 Kel. Tabo-tabo Kec. Bungoro Kab. pangkep
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Sebagai Pemohon VII
1. Nama lengkap : Muhammad Yusran Ramadhan
2. Tempat lahir : Makassar
3. Umur/tanggal lahir: 26 Tahun/01-01-1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Pacerakkang RT/RW 002/006 Kel. Berua Kec.
Biringkanaya Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Sebagai Pemohon VIII
1. Nama lengkap : A. Agus
2. Tempat lahir : Sinjai
3. Umur/tanggal lahir: 31 Tahun/17-08-1991
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Aluppange RT/RW 001/003 Kel. Latellang Kec.
Patimpang Kab. Bone dan atau Jl. BPD Lorong 2
Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya Kota Makassar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Sebagai Pemohon IX
Dalam hal ini Para Pemohon memberikan kuasa kepada ZULKIFLI, SH., M.H., ANDI MALLANTI, SH., dan MAEMANAH, S.H., M.H. beralamat di Jalan Tamangapa Raya No. 94 Makassar Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02-09-2022;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.16 Makassar Sulawesi Selatann 90242 Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
2. Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumorharjo Km.4 No.244 Makassar Sulawesi Selatan 90231;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 20/Pid.Pra/2022/PN Mks tanggal 8 September 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 02 September 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar register Nomor 20/Pid.Pra/2022/PN Mks tanggal 8 September 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. Dalam Posita
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
5. DLL
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
“Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasukPenetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
h. Bahwa dengan lahirnya LP Nomor LP/B/436/IV/2022/SKPKT POLDA SULSEL yang dilaporkan oleh Tuan Riska Ansar Pramono yang akhirnya Termohon menerbitkan SPDP dengan Nomor: A.3/123/VI/RES 1.19./2022 Dirreskrimmum tanggal 23 Juni 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Turut Termohon dengan Nomor surat : B/1094/IX/RES.1.19./2022/Ditreskrimum Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka Atas nama Muhammad Said Berteman.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. SEDANG BERLANGSUNG GUGATAN PRA YUDISIAL
Bahwa saat ini sedang berlangsung gugatan Pra Yudisial di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar dengan nomor gugatan 307/Pdt.G/2022/PN Mks, karena lahirnya LP Nomor LP/B/436/IV/2022/SKPKT POLDA SULSEL yang dilaporkan oleh Tuan Riska Ansar Pramono yang akhirnya termohon menerbitkan SPDP Nomor: A.3/123/VI/RES 1.19./2022 Dirreskrimmum tanggal 23 Juni 2022 bahwa telah dimulainya penyidikan tindak pidana Memaksa orang untuk atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana Adalah perbuatan melawan hukum dengan PETITUM gugatan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar mohon berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan LP Nomor LP/B/436/IV/2022/SKPKT POLDA SULSEL yang dilaporkan oleh tergugat yang akhirnya Turut Tergugat II menerbitkan SPDP Nomor: A.3/23/VI/RES 1.19./2022 Dirreskrimmum tanggal 23 Juni 2022 bahwa telah dimulainya penyidikan tindak pidana Memaksa orang untuk atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan menghukum tergugat Mengganti seluruh kerugian akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) tergugat kepada penggugat secara materil sebanyak Rp 50.000.000,- dan secara inmateril Rp 100.000.000,-.;
4. Menyatakan LP Nomor LP/B/436/IV/2022/SKPKT POLDA SULSEL yang dilaporkan oleh tergugat yang akhirnya Turut Tergugat II menerbitkan SPDP Nomor: A.3/23/VI/RES 1.19./2022 Dirreskrimmum tanggal 23 Juni 2022 adalah sengketa Pra yudisial atau sengketa Keperdataan;
5. Menyatakan bahwa hubungan antara penggugat dan turut tergugat I adalah hubungan kerja mulai tanggal 17 Juli tahun 2008 sampai tanggal 3 Agustus tahun 2022.
6. Menyatakan bahwa perjanjian kerja antara penggugat dan turut tergugat I adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
7. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Karyawan Turut Tergugat I.
8. Menyatakan bahwa turut tergugat I telah memberikan upah kepada penggugat dibawah ketentuan upah minimum.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
b. PARA PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
5. Bahwa sebagaimana diketahui Para Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Para Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Para Pemohon tidak pernah Para Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Para Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Para Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Para Pemohon. Para Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka.
6. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
7. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, sehingga penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon batal demi hukum.
c. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
2. Bahwa berdasar pada argument-argument Dalam posita angka romawi II ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN pada poin a dan b, maka sangat patut diragukan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana memaksa orang untuk melakukan atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana oleh Termohon kepada kepada Para Pemohon.
3. Berdasar pada semua uraian diatas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah demi hukum penetapan tersangka kepada Para Pemohon.
d. PENETAPAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Para Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Para Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon dengan menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka sudah sepatutnya hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
B. PETITUM
Berdasar pada uraian posita diatas, Para Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Memaksa orang untuk atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana oleh POLDA SULSEL adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Kepada Para Pemohon (a quo) oleh termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala bentuk penyidikan terhadap perintah penyidikan atas diri Para Pemohon;
5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Para Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Makassar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Makassar yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya sedangkan untuk Termohon dan Turut Termohon hadir kuasanya masing-masing;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa Permohonan Pemohon Praperadilan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan permohonan tidak Jelas / Kabur (obscuur libel)
a. Tidak Jelas Obyek Permohonan Praperadilan.
Bahwa Pemohon tidak menyebutkan obyek praperadilan sebagai obyek yang harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa petitum Para Pemohon Praperadilan pada angka 2 telah tertulis: menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana memaksa orang untuk atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHPidana oleh Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka kepada Para Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. .
Bahwa Para Pemohon Praperadilan tidak jelas menyebutkan produk Termohon sebagai obyek yang harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka kepada Para Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. .
Bahwa oleh karena Para Pemohon Praperadilan tidak jelas menyebutkan produk Termohon sebagai obyek yang harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, maka permohonan Pemohon menjadi kabur dan berdasar hukum jika permohonan Para Pemohon harus dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
b. Tidak Jelas Alasan Penghentian Penyidikan
Bahwa Pemohon meminta penghentian penyidikan sebagaimana petitum Pemohon pada petiutum angka 4, tapi Pemohon tidak menyebutkan atas dasar apa Termohon harus berhenti menyidik Para Pemohon, karena faktanya sampai sekarang Termohon memiliki surat perintah penyidikan yang sah dan tidak cacat hukum.
Bahwa oleh karena Para Pemohon Praperadilan tidak jelas menyebutkan atas dasar apa Termohon harus berhenti menyidik Para Pemohon, maka permohonan Pemohon menjadi kabur dan berdasar hukum jika permohonan Para Pemohon harus dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
c. Tidak Jelas hubungan Posita dan Petitum
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam posita permohonannya, berupa :
1) Sedang berlangsung gugatan pra yudisial
2) Para Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka
3) Termohon tidak cukup bukti menetapkan tersangka
4) Penetapan tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang
Namun, faktanya Pemohon tidak mengurai secara jelas apa yang dimaksud oleh Pemohon dengan istilah sidang pra yudisial dan dimana pelanggaran hukum acaranya yang dapat membuat cacat penetapan tersangka pada diri Pemohon, begitu pula Pemohon tidak mengurai secara tegas dimana pelanggaran hukum acaranya yang berakibat cacatnya penetapan tersangka dengan alasan Pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka. Bahkan darimana Pemohon mendapat kepastian jika penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak cukup bukti padahal belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Termasuk perbuatan yang mana dilakukan Termohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
Bahwa uraian posita Para Pemohon tersebut jelas bertentangan dengan petitum Pemohon, karena uraian posita tersebut sama sekali tidak mengungkap adanya tindakan Termohon sebagai penyidik yang melanggar hukum acara dalam menerbitkan penetapan tersangka, Pemohon tidak menyebut surat penetapan yang mana cacat hukum atau surat perintah yang mana yang cacat hukum atau alat bukti yang mana yang cacat hukum, namun tiba-tiba Pemohon dalam isi Petitumnya menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana memaksa orang untuk atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHPidana oleh Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka kepada Para Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.,
Bahwa Para Pemohon Praperadilan tidak jelas menyebutkan produk Termohon sebagai obyek yang harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum baik dalam posita maupun dalam petitum, sehingga secara terang terlihat bahwa posita dan petitum bertentangan karena posita tidak menyebutkan produk Termohon sebagai obyek yang harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sementara petitum tiba-tiba meminta menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Bahwa Pemohon tidak jelas menyebutkan produk apa dari Termohon atau penetapan yang mana dari Termohon yang mau dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Tidak jelasnya tujuan permohonan praperadilan Pemohon berakibat Pemeriksaan Pokok perkara menjadi kabur.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut perbedaan antara isi posita dan Petitum yang didalilkan Pemohon, maka sangat beralasan hukum jika permohonan praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 1075K/Sip/1980 yang menegaskan bahwa :
“Karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”.
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang menegaskan bahwa :
“Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut”
d. Tidak Jelas Kerugian Para Pemohon
Bahwa Para Pemohon telah mengakui sesuai dalil permohonannya pada halaman 4 huruf b yang mengutip pasal 1 angka 10 KUHAP, yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena Pemohon telah dirugikan oleh tindakan penyidik, in casu perkara ini tindakan Termohon. Namun faktanya Pemohon tidak menyebutkan dengan jelas dalam petitumnya apa kerugian dan/atau berapa jumlah kerugian Pemohon sehingga harus mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena Para Pemohon Praperadilan tidak jelas menyebutkan apa kerugian dan/atau berapa jumlah kerugian Pemohon, maka permohonan Pemohon menjadi kabur dan berdasar hukum jika permohonan Para Pemohon harus dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
2. Permohonan Pemohon Prematur
Bahwa permohonan Para Pemohon Praperadilan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena pada petitum angka 3 Pemohon meminta agar Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, tetapi Para Pemohon Praperadilan tidak menyebutkan keputusan apa atau penetapan apa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon dan harus dinyatakan tidak sah. Pemohon terburu – buru meminta dinyatakan tidak sah padahal Termohon belum mengeluarkan jenis dan bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon.
Bahwa oleh karena Para Pemohon Praperadilan tidak jelas menyebutkan keputusan apa atau penetapan apa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon dan harus dinyatakan tidak sah, maka permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon menjadi prematur. Oleh karena itu berdasar hukum jika permohonan Para Pemohon harus dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada kesempatan ini juga perkenankan kami mengajukan Jawaban dalam pokok Perkara Permohonan Prapradilan berupa tanggapan dan bantahan atas Permohonan Praperadilan Pemohon terhadap diri Termohon Praperadilan sebagai berikut:
M E N O L A K
Seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan terkecuali dalil-dalil, serta aturan hukum dan perundang-undangan sepanjang tidak merugikan hak dan kepentingan hukum Termohon Praperadilan.
Bahwa selanjutnya Termohon Prapradilan tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, akan tetapi Termohon Praperadilan akan menjawab dalam suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon terhadap dalil-dalil Permohonan Pemohon Praperadilan. Demikian juga halnya terhadap dalil-dalil permohonan Praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks Praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis.
Bahwa sebelum kami, Tim Kuasa Hukum Termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan jawaban, perkenankan kami terlebih dahulu menggelar keadaan dan kondisi nyata yang menjadi obyek Praperadilan, agar yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan Nomor:20/Pid.Pra/2022/PN.Mks Di Pengadilan Negeri Makassar dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan lebih lengkap tentang apa dan bagaimana sesungguhnya proses Penyelidikan/PenyidikanTermohon Praperadilan sebagai berikut:
I. KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA.
a. Bahwa pada tanggal 22 April 2022, ketika pemohon MUHAMMAD SAID dkk melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan yang terletak di Jl. Kima 2 Kav S 4/5/6 menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PT. Wijaya Karya Beton, sedangkan Pemohon MUHAMMAD SAID dkk bukanlah Pegawai PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan, melainkan karyawan dari perusahaan mitra dalam hal ini PT. Mitra Duta Mahakarya, yang sebelumnya memiliki perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan.
b. Bahwa dalam aksi unjuk rasa pemohon MUHAMMAD SAID dkk memaksakan kehendaknya kepada pimpinan PT. Wijaya Karya Beton agar dipenuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara menutup pintu masuk kantor PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan dan melarang karyawan lain termasuk Pegawai PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan untuk masuk bekerja.
c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26, 27, 28 April 2022, Pemohon MUHAMMAD SAID dkk kembali memaksakan kehendaknya kepada PT. Wijaya Karya Beton dengan melakukan aksi menutup pintu masuk kantor PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan dengan memasang rantai besi dan memasang gembok sehingga tidak bisa dibuka oleh Pegawai PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan, aksi tersebut dilakukan sejak pagi sampai dengan sore hari dan menghalangi pintu keluar yang digunakan sebagai jalur mobil untuk mengangkut hasil produksi dengan memasang ranting pohon dan mengganjal roda pintu dengan batu.
d. Lalu pada tanggal 28 April 2022 juga, pemohon MUHAMMAD SAID dkk menyerahkan surat Nomor : 002.B/PSP-SPN PT. MITRA DUTA MAHAKARYA /PT. WIKA BETON (PERSERO).Tbk-SPN/SULSEL/IV/2022, tanggal 28 April 2022 kepada PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan yang isinya akan melakukan pendudukan/mogok kerja, ...... yang dilaksanakan di PT. Wika Beton/PT. Mitra Duta Mahakarya beralamat di Jl. Kima Raya 2 Kav S 4,5,6/serta Kima 20 pada tanggal 14 Mei 2022 – 28 Mei 2022.
e. Bahwa dengan adanya perbuatan pemohon MUHAMMAD SAID dkk yang memaksakan kehendak kepada pimpinan PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan dengan cara melarang Pegawai PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan untuk masuk ke kantor dan menutup pintu masuk kantor PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan dengan memasang rantai besi dan memasang gembok sehingga tidak bisa dibuka oleh Pegawai PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan, dan menghalangi pintu keluar yang digunakan sebagai jalur mobil untuk mengangkut hasil produksi dengan memasang ranting pohon dan mengganjal roda pintu dengan batu serta adanya ancaman pendudukan kantor PT. Wika Beton sehingga pimpinan dan pegawai PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan mengalami kekhawatiran dan juga kerugian secara materiil sekitar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Hakim Tunggal Praperadilan yang kami hormati dan kami muliakan.
II. KRONOLOGIS PENANGANAN PERKARA.
1. Bahwa berawal ketika Sdr. RISKA ANSHAR PRAMONO yang mendapatkan kuasa dari manager PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan melaporkan Pemohon Praperadilan Sdr. MUHAMMAD SAID. Dkk di kantor Polda Sulsel dalam perkara dugaan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/ IV/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 28 April 2022;
2. Bahwa selanjutnya Termohon Praperadilan melaksanakan Tahap Penyelidikan dengan terlebih dahulu menerbitkan administrasi penyelidikan:
a. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/809/V/RES.1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2022;
b. Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN-GAS/810/V/RES.1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2022.
3. Bahwa berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/809/V/RES.1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2022, Termohon terlebih dahulu mengambil keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Interogasi saksi dan kemudian Termohon juga mengirim surat undangan klarifikasi kepada Pemohon, sebagaimana terurai berikut :
a. Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1686/V/RES 1.9/2022/Krimum, tanggal 13 Mei 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD SAID dan telah diambil keterangannya dalam bentuk Berita Acara Interogasi Saksi tanggal 17 Mei 2022;
b. Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1681/V/RES 1.9/2022/Krimum, tanggal 13 Mei 2022 ditujukan kepada SYAMSUL BERRY dan telah diambil keterangannya dalam bentuk Berita Acara Interogasi Saksi tanggal 18 Mei 2022;
c. Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1687/V/RES 1.9/2022/Krimum, tanggal 13 Mei 2022 ditujukan kepada MUH. SAIFUL dan telah diambil keterangannya dalam bentuk Berita Acara Interogasi tanggal 17 Mei 2022;
d. Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1688/V/RES 1.9/2022/Krimum, tanggal 13 Mei 2022 ditujukan kepada SULHAM dan telah diambil keterangannya dalam bentuk Berita Acara Interogasi Saksi tanggal 19 Mei 2022;
e. Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1689/V/RES 1.9/2022/Krimum, tanggal 13 Mei 2022 ditujukan kepada ZAENAL dan telah diambil keterangannya dalam bentuk Berita Acara Interogasi Saksi tanggal 18 Mei 2022;
f. Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1690/V/RES 1.9/2022/Krimum, tanggal 13 Mei 2022 ditujukan kepada M. ARIS dan telah diambil keterangannya dalam bentuk Berita Acara Interogasi Saksi tanggal 19 Mei 2022.
4. Bahwa selanjutnya Termohon melakukan konfrontir antara pihak PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Sdri. RISKA ANSHAR PRAMONO (saksi pelapor), ANDRI YASA, kemudian perusahaan Vendor/Mitra yang dihadiri Sdr. DARWIS (Direktur PT. Mitra Duta Mahakarya), FIRMAN (Direktur PT. Adiva Rahmat Engineering), Hamka (Direktur PT. Dinar Wisesa Mahakarya) dan pihak pemohon yang dihadiri oleh MUHAMMAD SAID dan MUH. SYAIFUL yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi tanggal 07 Juni 2022;
5. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2022 Termohon Praperadilan melaksanakan Gelar Perkara biasa untuk menentukan tindak pidana atau bukan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan hasil gelar perkara tersebut dengan kesimpulan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/ IV/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal28 April 2022 telah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana;
6. Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK / 1054 / VI / RES.1.19. / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN-GAS / 1055/VI/RES.1.19./2022/Ditreskrimum Tanggal 23Juni 2022;
7. Bahwa Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/123/VI/RES.1.19./ 2022/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2022 dan telah mengirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tembusan kepada Pelapor dan Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.
8. Bahwa berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK / 1054 / VI / RES.1.19. / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2022, Termohon melakukan pemanggilan saksi-saksi dan kemudian Termohon telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang termasuk Pemohon, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
a. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/863/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28Juni 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD SAID alias SAID dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 13 Juli 2022;
b. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor :SP/858/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada SYAMSUL BERRY dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 12 Juli 2022;
c. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/869/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada MUH. SAIFUL dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 13 Juli 2022;
d. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/859/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada SULHAM dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 06 Juli 2022;
e. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/857/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada ZAENAL dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 12 Juli 2022;
f. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/860/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada M. ARIS dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 06 Juli 2022.
g. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/929/VII/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 14 Juli 2022 ditujukan kepada ISMAIL MINASA dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 21 Juli 2022.
h. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/930/VII/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 14 Juli 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 21 Juli 2022.
I Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/861/VI/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada A. AGUS dan telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 15 Juli 2022.
9. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2022, Termohon telah melakukan Pemerikaan Tempat Kejadian Perkara dan Pemotretan serta Melakukan Pemeriksaan CCTV;
10. Bahwa Termohon telah melakukan Penyitaan terhadap benda berdasarkan Surat PerintahPenyitaan Nomor: A.8/188/VI/RES.1.19./2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 30Juni 2022, dan juga Surat Perintah Penyitaan Nomor: A.8/205/VII/RES.1.19./2022/Ditreskrimum, tanggal 04 Juli 2022 dan Berita Acara penyitaan tanggal 04 Juli 2022;
11. Bahwa terhadap benda yang disita tersebut, Termohon telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1252/Pen.Pid/2022/PN Mks, tanggal 26 Juli 2022;
12. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022, Termohon juga telah melakukan Pemeriksaan Ahli Bahasa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tertanggal 19 Agustus 2022.
13. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022, Termohon melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan status pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan hasil gelar perkara tersebut dengan kesimpulan bahwa proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/436/ IV/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal28 April 2022, telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP terjadinya tindak pidana memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, sehingga status saksi MUHAMMAD SAID, SYAMSUL BERRY, MUH. SAIFUL, SULHAM, ZAINAL, M. ARIS, ISMAIL, MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN, dan A. AGUS ditingkatkan menjadi tersangka;
14. Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, maka pada tanggal 02 September 2022, Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
a. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/101/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAID alias SAID;
b. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/102/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama MUH. SAIFUL;
c. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/103/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama SYAMSUL BERRY;
d. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/104/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama SULHAM;
e. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/105/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama ZAENAL;
f. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/106/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama M. ARIS;
g. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/107/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama ISMAIL;
h. Surat Penetapan Nomor : S.TAP/108/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN;
I Surat Penetapan Nomor : S.TAP/109/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama A. AGUS.
KemudianTermohon juga menerbitkan Surat Ditreskrimum Polda Sulsel Nomor: B/1094/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum tanggal 02 September 2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka a.n. MUHAMMAD SAID berteman yang di tujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah ditembuskan kepada Pelapor dan Pemohon;
15. Bahwa Termohon juga telah melakukan pemanggilan tersangka kepada Pemohon sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
a. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1328/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD SAID alias SAID untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
b. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1330/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada SYAMSUL BERRY untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
c. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1329/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada MUH. SAIFUL alias IFUL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
d. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1331/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada SULHAM untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
e. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1332/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada ZAENAL alias ENAL alias DG TIRO untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
f. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1333/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada M. ARIS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
g. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1334/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada ISMAIL alias MAIL alias MINASA untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
h. Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1335/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022;
I Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1336/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada A. AGUS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022.
16. Bahwa sampai dengan saat ini Pemohon tidak menghadiri Surat Panggilan Tersangka dari Termohon, meskipun telah dipanggil secara patut dan wajar, sehingga Pemohon belum dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka.
Hakim Tunggal Praperadilan yang kami hormati dan kami muliakan.
III. TANGGAPAN/ BANTAHAN TERMOHON PRAPERADILAN,
Kami akan menanggapi alasan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa dalil atau alasan Pemohon Praperadilan tersebut pada Poin a halaman 7 dan 8 yang menerangkan sedang berlangsung gugatan Pra Yudisial adalah dalil yang tidak berdasar karena sesungguhnya Pemohon mendalilkan gugatan Pra Yudisial namun Pemohon tidak menerangkan apa hubungannya antara gugatan Pra Yudisial dengan Proses Penyidikan yang ditangani oleh Termohon.
Bahwa Pemohon dalam gugatan Pra Yudisial adalah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pribadi Sdr. RISKA ANSHAR PRAMONO yang mendapatkan kuasa dari manager PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sulawesi Selatan melaporkan Pemohon Sdr. MUHAMMAD SAID dkk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/ IV/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 28 April 2022 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana
Bahwa, tindakan Sdr. RISKA ANSHAR PRAMONO melaporkan Pemohon Sdr. MUHAMMAD SAID. Dkk bukanlah perbuatan melawan hukum oleh karena melaporkan dugaan tindak pidana pada pihak berwajib adalah hak yang dilindungi oleh hukum, dan tidak relevan dengan maksud Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956 yang pada pokoknya mengatur sengketa hak yang bersamaan penanganannya dalam perkara perdata dan perkara pidana.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956, harus dicermati secara utuh khususnya pada Pasal 3 “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”.
Oleh karena itu terhadap tindak pidana memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana yang dipersangkakan kepada pemohon sangat tidak relevan jika harus dipertangguhkan apalagi dihentikan dengan alasan adanya perkara perdata karena pembuktian hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda yang mana pembuktian hukum perdata mengacu pada kebenaran formil sedangkan hukum pidana mengacu pada kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya).
2. Bahwa dalil atau alasan Pemohon Praperadilan tersebut pada Poin b halaman 8 dan 9 yang menerangkan bahwa para Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon Tersangka adalah tidak benar.
Karena para pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dengan uraian sebagai berikut:
a. MUHAMMAD SAID alias SAID telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 13 Juli 2022;
b. SYAMSUL BERRY telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 12 Juli 2022;
c. MUH. SAIFUL telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 13 Juli 2022;
d. SULHAM telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 06 Juli 2022;
e. ZAENAL telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 12 Juli 2022;
f. M. ARIS telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 06 Juli 2022.
g. ISMAIL telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 21 Juli 2022.
h. MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 21 Juli 2022.
I A. AGUS telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 15 Juli 2022.
Sehingga dengan dilakukannya Pemeriksaan Pemohon sebagai Saksi sebelum dilakukan Penetapan Tersangka maka Tindakan Termohon sudah sah menurut hukum acara yang berlaku.
3. Bahwa dalil atau alasan Pemohon Praperadilan tersebut pada Poin c halaman 9 dan 10 adalah tidak benar karena Termohon telah mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tindak pidana memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana berupa:
a. Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi termasuk Pemohon;
b. Melakukan Pemeriksaan Ahli.
c. Melakukan Penyitaan Surat dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan dan Telah Mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.
d. Melakukan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara.
e. Melakukan Pemeriksaan CCTV.
Bahwa dengan tegas Termohon memperoleh keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan pro justitia dan melakukan penyitaan surat maupun barang bukti lain sudah sesuai ketentuan hukum acara.
Bahwa oleh karena pemeriksaan saksi, Ahli dan Penyitaan telah sesuai hukum acara, maka Termohon telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga penetapan tersangka pada diri Para Pemohon adalah sah dan sesuai prosedur hukum acara.
4. Bahwa dalil atau alasan Pemohon Praperadilan tersebut pada Poin d halaman 10 sampai dengan 11 adalah tidak benar. Oleh karena Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon terlebih dahulu melakukan proses Penyelidikan sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara yang berlaku, yang kemudian dilakukan Gelar Perkara dan Kesimpulan Gelar Perkara bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/436/ IV/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 28 April 2022, telah ditemukan peristiwa pidana memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Kemudian Termohon melakukan Proses Penyidikan sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara yang berlaku, dengan langkah-langkah :
a. Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Saksi termasuk Pemohon;
b. Melakukan Pemeriksaan Ahli.
c. Melakukan Penyitaan Surat dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan dan Telah Mendapatkan Persetujuan dari Pengadilan Negeri Makassar.
d. Melakukan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara.
e. Melakukan Pemeriksaan CCTV.
f. Melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka.
Bahwa proses Penyelidikan dan Penyidikan telah sesuai hukum acara, sehingga penetapan tersangka pada diri Para Pemohon adalah sah dan bukan tindakan kesewanang-wenangan dan sudah memenuhi azas Kepastian Hukum.
Hakim Tunggal Praperadilan yang kami hormati dan kami muliakan.
IV. TINDAKAN TERMOHON PRAPERADILAN SUDAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DENGAN DASAR SEBAGAI BERIKUT:
1. Pasal 1 angka 14 dan/atau dalam Pasal 184 Ayat (1), Alat Bukti yang Sah, , tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981;
2. Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Penyelesaian Perkara termasuk Penyidikan dan Penetapan Pemohon, yang harus dilakukan secara Profesional, Proporsional dan Transparan agar tidak ada penyalagunaan wewenang;
3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
4. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana;
5. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana.
Berdasarkan segala uraian dan hal-hal tersebut di atas maka tergambar dengan jelas bahwa Termohon Praperadilan sama sekali tidak menyalahi aturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan segala dalil - dalil Pemohon Praperadilan patut ditolak, maka dengan ini Termohon memohon kiranya kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksepsi Termohon seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan Praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Pemohon (Pemohon Praperadilan) sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan adalah Sah menurut hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa segala tindakan Termohon adalah Sah Menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
4. Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang dibebankan dalam perkara ini.
Atau
Apabila hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
| P1 | Foto copy dengan materai cukup SPDP Nomor A.3/23/VI/RES.1.19./2022/Ditreskrimmum |
| P2 | Foto copy dengan materai cukup Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Atas Nama Muhammmad Said Berteman Nomor : B/1094/IX/RES.1.19./2022/Ditreskrimum |
| P3 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas nama Muhammad Said Nomor :SP/1328/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P4 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas nama Syamsul Berry Nomor :SP/1330/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P5 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama Muh Saiful Nomor :SP/1329/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P6 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama Sulham Nomor :SP/1331/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P7 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama Zainal Nomor :SP/1332/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P8 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama M Aris Nomor :SP/1333/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P9 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama Ismail Nomor :SP/1334/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P10 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama Muhamad Yusran Ramadhan Nomor :SP/1335/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P11 | Foto copy dengan materai cukup Surat Panggilan sebagai tersangka atas Nama A Agus Nomor :SP/1336/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum |
| P12 | Dengan materai cukup
|
| P13 | Foto copy dengan materai cukup Surat Keputusan DPD SPN SULSEL Nomor 47.A/KEP/SPN/SULSEL/IV/2022 |
| P14 | Foto copy dengan materai cukup Tanda Bukti Pencatatan Pembentukan Serikat Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Mitra Duta Mahakarya – WIKA BETON Nomor : 865/DISNAKER/565/IV/2022 |
| P15 | Foto copy dengan materai cukup
|
| P16 | Foto copy dengan materai cukup
|
| P17 | Foto copy dengan materai cukup 39 halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk atas Nama Muhammad Said dari tahun 2013 - 2022 |
| P18 | Foto copy dengan materai cukup 19 Halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk Atas Nama Muh Saiful dari tahun 2013 - 2022 |
| P19 | Foto copy dengan materai cukup 34 Halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk Atas Nama Sulham dari tahun 2013 - 2022 |
| P20 | Foto copy dengan materai cukup 22 halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk Atas Nama Zainal dari tahun 2013 - 2022 |
| P21 | Foto copy dengan materai cukup 18 halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk Atas Nama M Aris dari 2013- 2021 |
| P22 | Foto copy dengan materai cukup 19 halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk Atas Nama Muhamad Yusran Ramadhan dari 2017- 2022 |
| P23 | Foto copy dengan materai cukup 27 halaman Rekening koran bukti pembayaran gaji dari PT WIKA BETON Tbk Atas Nama A Agus dari 2013- 2017 |
| P24 | Foto copy dengan materai cukup Foto-foto para termohon semasa masih aktif bekerja di PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. |
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. LUKMAN HENDRA. S di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat itu mau masuk kerja hanya dimintai fotokopi KTP oleh mandor Bahtiar;
- Bahwa gaji saksi dari PT. Wika lalu ke mandor lalu diberikan ke saksi;
- Bahwa pada saat saksi kerja tahun 2011 belum ada CV;
- Bahwa pada saat saksi kerja tahun 2011 gaji saksi Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa nanti tahun 2019 baru ada potongan JHT;
- Bahwa waktu itu saksi didata oleh Pak Hamka mandor dari PT. Dinamisesa;
- Bahwa Pak Hamka direktur PT. Dinamisesa;
- Bahwa aksinya pada saat itu yaitu mogok kerja;
- Bahwa awal aksi tanggal 22 sampai tanggal 28;
- Bahwa pada saat tanggal 22 pihak Vendor menyetujui membayar THR sesuai dengan aturan tapi kenyataannya pada tanggal 25 yang masuk ke rekening para saksi tidak sesuai;
- Bahwa semestinya THR yang diterima Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tapi yang masuk ke rekening Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa awalnya enam orang yang dipanggil ke Polda selanjutnya empat orang lalu dipanggil lagi dua orang;
- Bahwa pada saat dipanggil masih status saksi karena melihat surat panggilannya;
- Bahwa sekarang sudah berubah status sembilan orang menjadi Tersangka;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa yang Sembilan orang menjadi Tersangka
- Bahwa yang Sembilan orang tidak ditahan di Polisi saat ini;
- Bahwa saksi tahu statusnya menjadi Tersangka karena melihat penetapan Tersangka;
- Bahwa satu orang yang pimpin aksi saat itu;
- Bahwa pada saat unjuk rasa tidak melihat para Pemohon yang Sembilan orang tutup jalan, angkat batu dan pasang bambu;
- Bahwa pada saat aksi posisi saksi berada ditengah;
- Bahwa jarak dari posisi tengah ke pintu masuk kurang lebih 10-15 meter
- Bahwa saksi statusnya sekarang belum di PHK akan tetapi dilarang masuk kerja;
- Bahwa tetap jalan operasi pada saat demo cuma operasinya tidak maksimal;
- Bahwa PT. Wika perusahaan milik Negara;
- Bahwa tidak ada surat pengangkatan dari PT. Wika;
- Bahwa tidak masuk kerja karena ada daftar nama-nama di pintu masuk yang dilarang masuk;
- Terhadap keterangan saksi, kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
2. SYAMSIR. A di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Awalnya bulan Desember tahun 2017 saksi masuk PT. Wika;
- Bahwa setiap bulan kalau ada penundaan penggajian alasannya belum ada dana dari pusat;
- Bahwa vendornya CV. Mitra Duta;
- Bahwa saksi mendaftar melalui CV. Mitra Duta yang bernama Darwis tapi tidak ada perjanjian kerja ;
- Bahwa Pak Darwis adalah direktur CV. Mitra Duta;
- Bahwa dibelakang hari berubah menjadi PT. Mitra Duta;
- Bahwa awalnya gaji saksi Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa tidak ada Jamsostek dan tidak ada BPJS;
- Bahwa kalau THR ada tapi jumlahnya tidak sesuai dengan aturan;
- Bahwa dari awal kerja ada slip gaji;
- Tidak ada potongan JHT sampai sekarang;
- Bahwa awalnya enam orang yang dipanggil ke Polda selanjutnya empat orang lalu dipanggil lagi dua orang;
- Bahwa pada saat dipanggil masih status saksi karena melihat surat panggilannya;
- Bahwa sekarang sudah berubah status sembilan orang menjadi Tersangka;
- Bahwa saksi tdak tahu mengapa yang Sembilan orang menjadi Tersangka
- Bahwa yang Sembilan orang tidak ditahan di Polisi saat ini;
- Bahwa saksi tahu statusnya menjadi Tersangka karena melihat penetapan Tersangka;
- Bahwa satu orang yang pimpin aksi saat itu;
- Bahwa pada saat unjuk rasa tidak melihat para Pemohon yang Sembilan orang tutup jalan, angkat batu dan pasang bambu;
- Bahwa pada saat aksi posisi saksi berada ditengah;
- Bahwa jarak dari posisi tengah ke pintu masuk kurang lebih 10-15 meter
- Bahwa saksi statusnya sekarang belum di PHK akan tetapi dilarang masuk kerja;
- Bahwa gaji saksi sejak bulan Juni sudah tidak jalan;
- Bahwa tetap jalan operasi pada saat demo cuma operasinya tidak maksimal;
- Bahwa PT. Wika perusahaan milik Negara;
- Bahwa terima gaji dari PT. Wika;
- Bahwa tidak ada surat pengangkatan dari PT. Wika;
- Bahwa tidak masuk kerja karena ada daftar nama-nama di pintu masuk yang dilarang masuk;
- Terhadap keterangan saksi, kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
3. FIRMAN WAHYUDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
- Bahwa pada saat mendaftar saksi memasukkan lamaran kerja akan tetapi diambil alih oloeh mandor;
- Bahwa gaji saksi pada tahun 2014 Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu) dalam satu hari;
- Bahwa tidak ada tunjangan sampai saksi berhenti bekerja;
- Bahwa kalau sakit pakai biaya sendiri;
- Bahwa saksi mendapatkan THR tapi tidak sesuai;
- Bahwa pada saat tanggal 25 ternyata THR tidak sesua lalu mengadakan aksi lagi pada tanggal 26;
- Bahwa vendor selaku mandor jadi dia yang merekap semua berapa yang harus digaji;
- Bahwa saksi digaji oleh PT. Wika;
- Bahwa saksi mendapatkan THR Rp. 3.1000.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang semestinya Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi diberikan nametag pada saat kerja di PT. Wika;
- Bahwa ada pimpinan saksi yaitu kepala seksi;
- Bahwa pekerjaan saksi dilapangan;
- Bahwa saksi tahu direktur PT. Duta;
- Saksi tahu direktur PT Wika;
- Bahwa awalnya enam orang yang dipanggil ke Polda selanjutnya empat orang lalu dipanggil lagi dua orang;
- Bahwa pada saat dipanggil masih status saksi karena melihat surat panggilannya;
- Bahwa sekarang sudah berubah status sembilan orang menjadi Tersangka;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa yang Sembilan orang menjadi Tersangka
- Bahwa yang Sembilan orang tidak ditahan di Polisi saat ini;
- Bahwa saksi tahu statusnya menjadi Tersangka karena melihat penetapan Tersangka;
- Bahwa satu orang yang pimpin aksi saat itu;
- Bahwa pada saat unjuk rasa tidak melihat para Pemohon yang Sembilan orang tutup jalan, angkat batu dan pasang bambu;
- Bahwa pada saat aksi posisi saksi berada ditengah;
- Bahwa jarak dari posisi tengah ke pintu masuk kurang lebih 10-15 meter
- Bahwa saksi statusnya sekarang belum di PHK akan tetapi dilarang masuk kerja;
- Bahwa tetap jalan operasi pada saat demo cuma operasinya tidak maksimal;
- Bahwa PT. Wika perusahaan milik Negara;
- Bahwa tidak ada surat pengangkatan dari PT. Wika;
- Tidak masuk kerja karena ada daftar nama-nama di pintu masuk yang dilarang masuk;
- Terhadap keterangan saksi, kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
4. ARHAM RAHIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pertama masuk kerja karena dipanggil oleh mandor;
- Bahwa saksi pertama kenal dengan mandor lalu dipanggil kerja dan menawarkan masuk kerja di PT. Wika;
- Bahwa mandor ini juga bukan karyawan permanen;
- Bahwa Bahtiar nama mandor tersebut;
- Bahwa pada saat kerja di PT. Wika yang memberi perintah kerja adalah pegawai PT. Wikayang memberi gaji PT. Wika Beton ke mandor lalu diberikaqn kepada saksi;
- Bahwa waktu tahun 1994 diberi gaji Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dalam satu hari;
- Bahwa kalau loembur diberi gaji Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dalam satu jam;
- Bahwa saksi bekerja dibagian Workshop;
- Bahwa waktu dahulu belum ada Jaminan Kesehatan;
- Bahwa saksi pernah sakit dan berobat sendiri;
- Bahwa nanti tahun 2022 baru menuntut hak-haknya karena dahulu saksi buta terhadap aturan-aturan;
- Bahwa kalau JHT belum bisa diambil karena belum di PHK;
- Bahwa sejak tahun 2000 sudah ada slip gaji;
- Bahwa saksi tahu jumlah JHT karena lihta potongan JHT di slip gaji saksi;
- Bahwa baru dua tahun ada JHT;
- Bahwa saksi ikut menuntut hak-haknya Bersama dengan para Pemohon Praperadilan;
- Bahwa baru menuntut karena karena baru tahu kalau selama ini banyak hak-hak saksi yang tidak diberikan;
- Bahwa kalau PT. Wika tidak pernah sosialisasi nanti saksi tahu pada saat nonton televisi baru tahu kalau ada THR sejumlah satu bulan gaji;
- Bahwa aksi yang dilakukan atas nama serikat bukan pribadi;
- Bahwa yang dilakukan aksinya adalah mogok kerja untuk menghambat pekerjaan atau jalannya suatu produksi;
- Bahwa pada tanggal 22 April atau sekira bulan puasa membuat aksi dan saat itu Vendor menyanggupi;
- Bahwa saksi dikasih atribut dari PT. Wika dan diberikan juga helm dan sepatu pada saat bekerja;
- Bahwa saksi menerima THR sejumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan semestinya yang diterima sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa awalnya enam orang yang dipanggil ke Polda selanjutnya empat orang lalu dipanggil lagi dua orang;
- Bahwa pada saat dipanggil masih status saksi karena melihat surat panggilannya;
- Bahwa sekarang sudah berubah status sembilan orang menjadi Tersangka;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa yang Sembilan orang menjadi Tersangka
- Bahwa yang Sembilan orang tidak ditahan di Polisi saat ini;
- Bahwa saksi tahu statusnya menjadi Tersangka karena melihat penetapan Tersangka;
- Bahwa satu orang yang pimpin aksi saat itu;
- Bahwa pada saat unjuk rasa tidak melihat para Pemohon yang Sembilan orang tutup jalan, angkat batu dan pasang bambu;
- Bahwa pada saat aksi posisi saksi berada ditengah;
- Bahwa jarak dari posisi tengah ke pintu masuk kurang lebih 10-15 meter
- Bahwa saksi statusnya sekarang belum di PHK akan tetapi dilarang masuk kerja;
- Bahwa tetap jalan operasi pada saat demo cuma operasinya tidak maksimal;
- Bahwa PT. Wika perusahaan milik Negara;
- Bahwa tidak ada surat pengangkatan dari PT. Wika;
- Tidak masuk kerja karena ada daftar nama-nama di pintu masuk yang dilarang masuk;
- Terhadap keterangan saksi, kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
| NO | KODE | BUKTI SURAT |
| 1 | T-1 | Laporan Polisi Nomor : LP/B/436/IV/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 28 April 2022 tentang tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan, yang dilaporkan oleh Sdr. RISKA ANSHAR PRAMONO dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. PPB Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. MUH. SAID berteman |
| 2 | T-2 | Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/809/V/RES.1.19./2022/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2022 |
| 3 | T-3 | Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN-GAS/ 810/V/RES.1.19./2022/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2022 |
| 4 | T-4 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor: B/725. A1/V/RES.1.19/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2022 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. |
| 5 | T-5 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B / 1686 / V / RES 1.9 / 2022 / Krimum, tanggal 13 Mei 2022 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada MUHAMMAD SAID |
| 6 | T-6 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B / 1691 / V / RES 1.9 / 2022 / Krimum, tanggal 13 Mei 2022 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada SYAMSUL BERRI |
| 7 | T-7 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B / 1687 / V / RES 1.9 / 2022 / Krimum, tanggal 13 Mei 2022 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada MUH. SAIFUL |
| 8 | T-8 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B / 1688 / V / RES 1.9 / 2022 / Krimum, tanggal 13 Mei 2022 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada SULHAM |
| 9 | T-9 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B / 1689 / V / RES 1.9 / 2022 / Krimum, tanggal 13 Mei 2022 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada ZAENAL |
| 10 | T-10 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B / 1690 / V / RES 1.9 / 2022 / Krimum, tanggal 13 Mei 2022 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada M. ARIS |
| 11 | T-11 | Berita Acara Interogasi Saksi an. MUHAMMAD SAID tanggal 17 Mei 2022. |
| 12 | T-12 | Berita Acara Interogasi Saksi an. SYAMSUL BERRY tanggal 18 Mei 2022 |
| 13 | T-13 | Berita Acara Interogasi Saksi an. MUH. SAIFUL alias IFUL tanggal 17 Mei 2022 |
| 14 | T-14 | Berita Acara Interogasi Saksi an. SULHAM tanggal 19 Mei 2022. |
| 15 | T-15 | Berita Acara Interogasi Saksi an. ZAINAL tanggal 18 Mei 2022. |
| 16 | T-16 | Berita Acara Interogasi Saksi an. M. ARIS tanggal 19 Mei 2022. |
| 17 | T-17 | Berita Acara Konfrontir antara RISKA ANSHAR PRAMONO, ANDRI YASA, DARWIS, HAMKA, FIRMAN, MUHAMMAD SAID alias SAID dan MUH. SAIFUL |
| 18 | T-18 | Laporan Hasil Penyelidikan Tanggal 17 Juni 2022 |
| 19 | T-19 | Laporan Hasil Gelar Perkara Tahap penyelidikan tanggal, 20 Juni 2022 |
| 20 | T-20 | Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK / 1054 / VI / RES.1.19. / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2022. |
| 21 | T-21 | Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN-GAS / 1055 / VI / RES.1.19. / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2022; |
| 22 | T-22 | Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/123/VI/RES.1.19./ 2022/Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2022; |
| 23 | T-23 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 863 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28Juni 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD SAID alias SAID |
| 24 | T-24 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 858 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada SYAMSUL BERRY. |
| 25 | T-25 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 869 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada MUH. SAIFUL; |
| 26 | T-26 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 859 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada SULHAM; |
| 27 | T-27 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 857 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada ZAENAL; |
| 28 | T-28 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 860 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada M. ARIS. |
| 29 | T-29 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 929 / VII / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 14 Juli 2022 ditujukan kepada ISMAIL MINASA. |
| 30 | T-30 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 930 / VII / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 14 Juli 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN |
| 31 | T-31 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP / 861 / VI / RES 1.19 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2022 ditujukan kepada A. AGUS |
| 32 | T-32 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. MUHAMMAD SAID alias SAID tanggal 13 Juli 2022 |
| 33 | T-33 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. SYAMSUL BERRY tanggal 12 Juli 2022 |
| 34 | T-34 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. MUH. SAIFUL tanggal 13 Juli 2022 |
| 35 | T-35 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. SULHAM tanggal 06 Juli 2022 |
| 36 | T-36 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. ZAENAL tanggal 12 Juli 2022. |
| 37 | T-37 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. M. ARIS tanggal 06 Juli 2022. |
| 38 | T-38 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. ISMAIL MINASA tanggal 21 Juli 2022. |
| 39 | T-39 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN tanggal 21 Juli 2022 |
| 40 | T-40 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. A. AGUS tanggal 15 Juli 2022. |
| 41 | T-41 | Surat Ditreskrimum Polda Sulsel Nomor: A. 801/240/VII/RES.1.19./2022/Ditreskrimum, tanggal 25 Juli 2022 Perihal Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan barang bukti |
| 42 | T-42 | Surat Perintah Penyitaan Nomor: A.8/188/VI/RES.1.19./2022/Ditreskrimum Tanggal 28 Juni 2022. |
| 43 | T-43 | Berita Acara Penyitaan tanggal 30 Juni 2022 |
| 44 | T-44 | Surat Perintah Penyitaan Nomor: A.8/205/VI/RES.1.19./2022/Ditreskrimum Tanggal 04 Juli 2022. |
| 45 | T-45 | Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Juli 2022 |
| 46 | T-46 | Penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1252/Pen.Pid/2022/PN.Mks Tanggal 26 Juli 2022 |
| 47 | T-47 | Berita Acara Pemeriksaan TKP & Berita Acara Pemeriksaan Pemotretan tanggal 30 Juni 2022 |
| 48 | T-48 | Laporan Hasil Pemeriksaan CCTV tanggal 06 Juli 2022 |
| 49 | T-49 | Laporan Gelar Perkara Tanggal 24 Agustus 2022 pada tahap proses Penyidikan |
| 50 | T-50 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/101/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama MUHAMMAD SAID alias SAID; |
| 51 | T-51 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/102/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama MUH. SAIFUL; |
| 52 | T-52 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/103/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama SYAMSUL BERRY; |
| 53 | T-53 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/104/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama SULHAM; |
| 54 | T-54 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/105/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama ZAENAL; |
| 55 | T-55 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/106/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama M. ARIS; |
| 56 | T-56 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/107/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama ISMAIL; |
| 57 | T-57 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/108/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN; |
| 58 | T-58 | Surat Penetapan Nomor : S.TAP/109/IX/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 atas nama A. AGUS. |
| 59 | T-59 | Surat Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : B/1094/IX/RES.1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 perihal pemberitahuan Penetapan Tersangka an. MUHAMMAD SAID berteman |
| 60 | T-60 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1328/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD SAID alias SAID untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 61 | T-61 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1330/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada SYAMSUL BERRY untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 62 | T-62 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1329/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada MUH. SAIFUL alias IFUL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 63 | T-63 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1331/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada SULHAM untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 64 | T-64 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1332/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada ZAENAL alias ENAL alias DG TIRO untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 65 | T-65 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1333/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada M. ARIS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 66 | T-66 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1334/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada ISMAIL alias MAIL alias MINASA untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 67 | T-67 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1335/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022; |
| 68 | T-68 | Surat Panggilan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor : SP/1336/IX/RES 1.19/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 September 2022 ditujukan kepada A. AGUS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 09 September 2022. |
| 69 | T-69 | Surat Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) Pt. Mitra Duta Maha Karya / Pt. Wika Beton (PERSERO). Tbk. Nomor : 002.B/PSP-SPN PT. MITRA DUTA MAHAKARYA / PT. WIKA BETON (PERSERO).Tbk-SPN/SULSEL/IV/2022, tanggal 28 April 2022 |
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan alat bukti tambahan berupa:
1. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan saksi atas nama Riska Anshar Pramono, S.T. tanggal 29 Juni 2022, sesuai aslinya dan bermaterai cukup, dibdri tanda T-70;
2. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan ahli Atas nama Ramlah Mappau, S.S., M.Hum. tanggal 19 Agustus 2022, sesuai aslinya dan bermaterai cukup diberi tanda T-71;
Menimbang, bahwa para pihak tidak mengajukan alat bukti lain selain yang disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulannya masing-masing;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan penetapan Tersangka terhadap para Pemohon tidak sah atas dasar alasan:
1. Bahwa terhadap perkara a quo sedang berlangsung gugatan pra yudisial;
2. Bahwa para Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka sehingga tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-24 dan 4 (empat) orang saksi;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa oleh karena pemeriksaan saksi, Ahli dan Penyitaan telah sesuai hukum acara, maka Termohon telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga penetapan tersangka pada diri Para Pemohon adalah sah dan sesuai prosedur hukum acara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-71;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dari para Pemohon yang diajukan ke persidangan dan bukti surat-surat Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap alasan atau dalil permohon para Pemohon yang pertama yang menyatakan bahwa terhadap perkara a quo sedang berlangsung gugatan pra yudisial, sehingga penetapan Tersangka terhadap para Pemohon adalah tidak sah, hakim mempertimbangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956, harus dicermati secara utuh khususnya pada Pasal 3 “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”.
Menimbang, bahwa kaidah hukum tersebut di atas kemudian dipertegas lagi oleh Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1980 pada poin 5 dinyatakan bahwa Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan Lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, alasan para Pemohon yang menyatakan bahwa penetapan Tersangka terhadap para Pemohon tidak sah atas dasar alasan terhadap perkara a quo sedang berlangsung gugatan pra yudisial, tidak berdasar menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan atau dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon tidak sah atas dasar alasan bahwa para Pemohon belum pernah diperiksa sebagai Tersangka sehingga tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti, Hakim mempertimbangkan sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 dan T.70 PT. Wijaya Karya Beton yang diwakili oleh Riska Anshar Pramono telah diperiksa sebaga saksi Pelapor;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, dan T-16, Muhammad Said (Pemohon I), Syamsul Berry (Pemohon II), Muh. Saiful (Pemohon III), Sulhan (Pemohon IV), Zainal (Pemohon V) dan M. Aris (Pemohon VI) telah diperiksa sebagai Terlapor;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, T-37, T-38, T-39, dan T-40 para Pemohon telah diperiksa sebagai saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-48 Termohon telah melakukan pemeriksaan CCTV pada tanggal 06 Juli 2022 dan bahwa CCTV telah disita secara sah menurut hukum sebagaimana bukti T-46 terhadap CCTV tersebut telah mendapat ijin penyitan dari Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T-48 tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti surat sebagai dasar Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-71, Termohon juga telah meminta pendapat ahli atas perbuatan pidana yang disangkakan kepada para Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa sebagaimana diketahui Para Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Para Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Para Pemohon tidak pernah Para Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Para Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Para Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Para Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut di atas, Hakim mempertimbangkan bahwa jikalau seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka barulah kemudian dikeluarkan surat penetapan sebagai tersangka, maka tidak ada orang yang dapat dijadikan Tersangka, oleh karena sebelum orang itu diperiksa sebagai Tersangka, maka orang tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa terhadap para Pemohon berdasarkan bukti T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, dan T-16, Muhammad Said (Pemohon I), Syamsul Berry (Pemohon II), Muh. Saiful (Pemohon III), Sulhan (Pemohon IV), Zainal (Pemohon V) dan M. Aris (Pemohon VI) telah diperiksa sebagai Terlapor dan bukti T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, T-37, T-38, T-39, dan T-40 para Pemohon telah dilakukan pemeriksan oleh Termohon. Bahwa pemeriksaan calon Tersangka dalam kaidah hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang diuraikan oleh para Pemohon tersebut di atas, harus dimaknai bahwa para Pemohon telah diperiksa baik kapasitasnya sebagai Terlapor maupun sebagai saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka bukti T-1 dan T-70, bukti T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, dan T-16, bukti T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, T-37, T-38, T-39, dan T-40, bukti T-48 dan bukti T-71 merupakan 3 (tiga) buah alat bukti, sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi dari para Pemohon, hakim mempertimbangkan bahwa kualitas dari keterangan saksi-saksi tersebut sudah menyangkut pokok perkara yang tidak menjadi wewenang praperadilan untuk menilainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap biaya dalam perkara dinyatakan nihil;
Memperhatikan, Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon sah menurut hukum;
3. Biaya dalam perkara ini adalah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 oleh Herianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Andi Riswan Dewa Putra Ilyas, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon tanpa dihadri oleh Turut Termohon;
Panitera Pengganti ttd ANDI RISWAN DEWA PUTRA ILYAS, S.H. | Hakim ttd HERIANTO, S.H., M.H. |