7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr
Putusan PN AMURANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Natanael Kumendong Alias Nael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagai mana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tomohon dan pidana pelatihan kerja kepada Anak berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tomohon; Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor XX/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amurang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| 1. | Nama lengkap | : | Anak |
| 2. | Tempat lahir | : | XXXXXXXXXX |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | XXXXXXXXXX |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | XXXXXXXXXX |
| 7. | Agama | : | XXXXXXXXXX |
| 8. | Pekerjaan | : | XXXXXXXXXX |
| 9. | Pendidikan | : | XXXXXXXXXX |
Anak Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Amurang sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Amurang Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
Anak didampingi penasihat hukumnya Jantje Chris Noya, S.H. dan Malingkonor Legio Mario Hein, S.H. keduanya Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum pada Jantje Chris Noya, SH & Rekan yang berkantor di Wanea Jalan Sam Ratulangi Nomor 383 Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Amurang tanggal 23 Agustus 2022 Nomor 97/SK.Prak/2022/PN Amr sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Amurang Nomor 100/SK.Prak/2022/PN Amr tanggal 24 Agustus 2022, XXXXXXXXXX selaku orang tua Anak, dan Robert W. Derry selaku Pembimbing Kemasyarakatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Amurang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr tanggal 22 Agustus 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Anak Korban, Para Anak Saksi, Para Saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ABH ANAK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap ABH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama ABH ditahan dengan perintah agar ABH ANAK tetap ditahan, dan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) Bulan.
Menetapkan agar ABH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya serta Anak masih ingin bersekolah maka untuk itu memohonkan keringanan hukuman selain itu, Anak menolak dituduhkan telah memaksa Anak Korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
----------Bahwa ia ABH ANAK pada Hari Kamis Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022, bertempat di Desa Sinsir, Kec. Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di lahan perkuburan (makam Nenek ABH) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korbanyang masih berusia 13 (tiga belas) Tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : XXXXXXXXXX yang diterbitkan di Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 01 Juli 2013, dibuat dan ditandatangani oleh ZULFAKI GAIB, S.E., lahir di Bongkudai Baru pada tanggal 28 November 2008 atas nama ANAK KORBAN untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan Anak Korban sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : XXXXXXXXXX yang dibuat dan ditandatangani oleh YULITA R. INKIRIWANG atas nama ANAK KORBAN : Pada Penderita datang dalam keadaan sadar koma pada paha kiri dalam terdapat resapan darah kuning kecoklatan dengan ukuran empat sentimeter kali tujuh sentimeter titik; Pada pemeriksaan melalui anus tampak hymen vaginalis tidak bulat ditemukan robekan lama arah jarum tiga koma lima koma enam koma sembilan koma sebelas titik. Dengan Kesimpulan : Ditemukan kekerasan tumpul pada daerah paha kiri bagian dalam titik; Terdapat robekan lama pada selaput dara titik; Ditemukan luka di anus titik, dimana perbuatan tersebut dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, pada saat itu ABH chatinggan via WhatsApp kepada Anak Korban, mengajak Anak Korban untuk bertemu. Kemudian ABH menjemput Anak Korban di rumah Anak Korban yang berada di Desa XXXXXXXXXX menggunakan sepeda motor, setelah bertemu, ABH mengajak Anak Korban ke Desa Sinisir, Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, kemudian ABH membawa Anak Korban ke kompleks pekuburan yang berada di Desa Sinisir, Kec. Modoinding, Kab. Minsel, dan Anak Korban pun merasa heran dan menanyakan kepada ABH “mo bekeng apa disini?” (mau buat apa disini ?) dan ABH menjawab dengan “nda” (tidak), selanjutnya ABH hanya diam cukup lama sampai hampir malam sekitar pukul 17.30 Wita, dan Anak Korban pun menanyakan kembali dengan berkata “mo bkeng apa so disini?” (mau buat apa disini ?), namun ABH hanya diam, dan tiba tiba ABH mengajak Anak Korban dengan berjalan kaki pergi ke makam Neneknya ABH, kemudian setelah sampai di makam tersebut, ABH dan Anak Korban duduk di dekat makam dan tiba-tiba ABH mendekati Anak Korban dan dengan posisi ABH sudah membuka celananya beserta celana dalamnya dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan ABH dengan mengatakan “manjo kwa” (ayo berhubungan badan), dan Anak Korban pun langsung kaget dan tidak mau menuruti permintaan ABH, akan tetapi ABH terus memaksa Anak Korban dan mengancam Anak Korban dengan mengatakan “kalo ngana nimau, kita mo se tinggal sandiri pa ngana disini” (kalau tidak mau, saya mau meninggalkan kamu disini sendiri), kemudian Anak Korban pun langsung menangis ketakutan, akan tetapi ABH terus bersih keras memaksa Anak Korban dan membujuk Anak Korban dengan mengatakan “minjo kwa, nda apa apa, kita mo tanggung jawab” (ayo kita berhubungan badan, tidak apa apa, ABH akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu), mendengar hal tersebut, Anak Korban pun langsung mengiyakan permintaan ABH. Pada saat itu, Anak Korban dalam posisi berdiri, kemudian ABH mendorong Anak Korban sehinga Anak Korban langsung terjatuh tergeletak di atas makam tersebut, kemudian Anak Korban dengan sangat terpaksa membuka celana panjang Anak Korban dan saat itu Anak Korban melihat ABH mengeluarkan Hpnya dan menyalakan fitur senter Blitz Hp ABH, dan ABH mengocok-ngocok kemaluannya dan menyuruh Anak Korban menghisap kemaluannya, akan tetapi Anak Korban tidak mau melakukannya, namun ABH terus membujuk Anak Korban dengan mengatakan “semo lebe glap, cepat jo se isap supaya basah so kurang mo se isi” (sudah mau larut malam, ayo cepat hisap agar supaya basah atau licin), kemudian Anak Korban menghisap kemaluannya sekitar 5 (lima) detik dan karena Anak Korban sudah merasa jijik Anak Korban menjauhi ABH dan ABH mengatakan “buka jo tu cd’’ (ayo buka celana dalammu) kemudian ABH membuka celana dalam Anak Korban dan menindih Anak Korban dari atas badan Anak Korban sambil mengatakan “jangan se senter kwa” (jangan kamu senter) setelah itu ABH memberikan hpnya yang saat itu posisi blitz hpnya sedang menyala sambil mengatakan “ngana pegang ini senter ini” (kamu pegang senter ini), dan Anak Korban pun memegang Hpnya, kemudian ABH memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur, dan saat itu Anak Korban merasakan sakit dan mengatakan kepada ABH “sakit sekali” namun ABH terus memaksa memasukan penisnya ke dalam vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur dan karena sudah tidak tahan lagi, Anak Korban langsung duduk dan menjauhi ABH, kemudian Anak Korban melihat ABH mengocok-ngocokan kemaluannya lagi dan menyuruh Anak Korban untuk menghisapnya lagi, dan Anak Korban pun menghisapnya sekitar 3 (tiga) detik, dan karena sudah jijik, Anak Korban menjauhi ABH akan tetapi ABH mengatakan lagi dengan kalimat “di panta jo” (lubang pantat saja) akan tetapi Anak Korban tidak mau melakukannya, namun ABH terus memaksa Anak Korban dengan mengatakan “cepat jo” (ayo cepat), setalah itu dengan terpaksa Anak Korban berbaring kembali di atas makam tersebut, dan ABH mencoba memasukan penisnya yang sudah tegang ke dalam lubang pantat Anak Korban akan tetapi Anak Korban merasakan rasa sakit yang luar biasa sehingga Anak Korban menangis, kemudian Anak Korban melihat ABH mengocok-ngocok kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di atas makan tersebut. Dan setelah selesai, Anak Korban langsung memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya diikuti juga ABH yang memakai kembali celana dalam dan celanannya, setelah itu ABH dan Anak Korban pergi dan Anak Korban menyuruh ABH untuk mengantarkannya ke rumah teman Anak Korban perempuan ANAK SAKSI I di Desa Bongkudai Baru Kab. Bolaang Mongondow Timur sekitar pkl 18.30 Wita,
--------Perbuatan ABH tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa ia ABH ANAK pada Hari Kamis Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022, bertempat di Desa Sinsir, Kec. Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di lahan perkuburan (makam Nenek ABH) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban yang masih berusia 13 (tiga belas) Tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : XXXXXXXXXX yang diterbitkan di Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 01 Juli 2013, dibuat dan ditandatangani oleh ZULFAKI GAIB, S.E., lahir di Bongkudai Baru pada tanggal 28 November 2008 atas nama ANAK KORBAN untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan Anak Korban sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : XXXXXXXXXX yang dibuat dan ditandatangani oleh YULITA R. INKIRIWANG atas nama ANAK KORBAN : Pada Penderita datang dalam keadaan sadar koma pada paha kiri dalam terdapat resapan darah kuning kecoklatan dengan ukuran empat sentimeter kali tujuh sentimeter titik; Pada pemeriksaan melalui anus tampak hymen vaginalis tidak bulat ditemukan robekan lama arah jarum tiga koma lima koma enam koma sembilan koma sebelas titik. Dengan Kesimpulan : Ditemukan kekerasan tumpul pada daerah paha kiri bagian dalam titik; Terdapat robekan lama pada selaput dara titik; Ditemukan luka di anus titik, dimana perbuatan tersebut dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, pada saat itu ABH chatinggan via WhatsApp kepada Anak Korban, mengajak Anak Korban untuk bertemu. Kemudian ABH menjemput Anak Korban di rumah Anak Korban yang berada di Desa XXXXXXXXXX menggunakan sepeda motor, setelah bertemu, ABH mengajak Anak Korban ke Desa Sinisir, Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, kemudian ABH membawa Anak Korban ke kompleks pekuburan yang berada di Desa Sinisir, Kec. Modoinding, Kab. Minsel, dan Anak Korban pun merasa heran dan menanyakan kepada ABH “mo bekeng apa disini?” (mau buat apa disini ?) dan ABH menjawab dengan “nda” (tidak), selanjutnya ABH hanya diam cukup lama sampai hampir malam sekitar pukul 17.30 Wita, dan Anak Korban pun menanyakan kembali dengan berkata “mo bkeng apa so disini?” (mau buat apa disini ?), namun ABH hanya diam, dan tiba tiba ABH mengajak Anak Korban dengan berjalan kaki pergi ke makam Neneknya ABH, kemudian setelah sampai di makam tersebut, ABH dan Anak Korban duduk di dekat makam dan tiba-tiba ABH mendekati Anak Korban dan dengan posisi ABH sudah membuka celananya beserta celana dalamnya dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan ABH dengan mengatakan “manjo kwa” (ayo berhubungan badan), dan Anak Korban pun langsung kaget dan tidak mau menuruti permintaan ABH, akan tetapi ABH terus memaksa Anak Korban dan mengatakan ke Anak Korban “kalo ngana nimau, kita mo se tinggal sandiri pa ngana disini” (kalau tidak mau, saya mau meninggalkan kamu disini sendiri), kemudian Anak Korban pun langsung menangis ketakutan, akan tetapi ABH terus membujuk Anak Korban dengan mengatakan “minjo kwa, nda apa apa, kita mo tanggung jawab” (ayo kita berhubungan badan, tidak apa apa, ABH akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu), mendengar hal tersebut, Anak Korban pun langsung mengiyakan permintaan ABH. Pada saat itu, Anak Korban dalam posisi berdiri, kemudian ABH mendorong Anak Korban sehinga Anak Korban langsung terjatuh tergeletak di atas makam tersebut, kemudian Anak Korban dengan sangat terpaksa membuka celana panjang Anak Korban dan saat itu Anak Korban melihat ABH mengeluarkan Hpnya dan menyalakan fitur senter Blitz Hp ABH, dan ABH mengocok-ngocok kemaluannya dan menyuruh Anak Korban menghisap kemaluannya, akan tetapi Anak Korban tidak mau melakukannya, namun ABH terus membujuk Anak Korban dengan mengatakan “semo lebe glap, cepat jo se isap supaya basah so kurang mo se isi” (sudah mau larut malam, ayo cepat hisap agar supaya basah atau licin), kemudian Anak Korban menghisap kemaluannya sekitar 5 (lima) detik dan karena Anak Korban sudah merasa jijik Anak Korban menjauhi ABH dan ABH mengatakan “buka jo tu cd’’ (ayo buka celana dalammu) kemudian ABH membuka celana dalam Anak Korban dan menindih Anak Korban dari atas badan Anak Korban sambil mengatakan “jangan se senter kwa” (jangan kamu senter) setelah itu ABH memberikan hpnya yang saat itu posisi blitz hpnya sedang menyala sambil mengatakan “ngana pegang ini senter ini” (kamu pegang senter ini), dan Anak Korban pun memegang Hpnya, kemudian ABH memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur, dan saat itu Anak Korban merasakan sakit dan mengatakan kepada ABH “sakit sekali” namun ABH terus memaksa memasukan penisnya ke dalam vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur dan karena sudah tidak tahan lagi, Anak Korban langsung duduk dan menjauhi ABH, kemudian Anak Korban melihat ABH mengocok-ngocokan kemaluannya lagi dan menyuruh Anak Korban untuk menghisapnya lagi, dan Anak Korban pun menghisapnya sekitar 3 (tiga) detik, dan karena sudah jijik, Anak Korban menjauhi ABH akan tetapi ABH mengatakan lagi dengan kalimat “di panta jo” (lubang pantat saja) akan tetapi Anak Korban tidak mau melakukannya, namun ABH terus memaksa Anak Korban dengan mengatakan “cepat jo” (ayo cepat), setalah itu dengan terpaksa Anak Korban berbaring kembali di atas makam tersebut, dan ABH mencoba memasukan penisnya yang sudah tegang ke dalam lubang pantat Anak Korban akan tetapi Anak Korban merasakan rasa sakit yang luar biasa sehingga Anak Korban menangis, kemudian Anak Korban melihat ABH mengocok-ngocok kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di atas makan tersebut. Dan setelah selesai, Anak Korban langsung memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya diikuti juga ABH yang memakai kembali celana dalam dan celanannya, setelah itu ABH dan Anak Korban pergi dan Anak Korban menyuruh ABH untuk mengantarkannya ke rumah teman Anak Korban perempuan ANAK SAKSI I di Desa Bongkudai Baru Kab. Bolaang Mongondow Timur sekitar pkl 18.30 Wita,
Bahwa ketika Anak Korban buang air kecil, Anak Korban melihat ada bercak darah di celana dalamnya;
Bahwa Anak Korban merasa sangat trauma dan merasa sakit di bagian vagina dan lubang pantat Anak Korban.
--------Perbuatan ABH tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
----------Bahwa ia ABH ANAK pada Hari Kamis Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022, bertempat di Desa Sinsir, Kec. Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di lahan perkuburan (makam Nenek ABH) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korbanyang masih berusia 13 (tiga belas) Tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : XXXXXXXXXX yang diterbitkan di Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 01 Juli 2013, dibuat dan ditandatangani oleh ZULFAKI GAIB, S.E., lahir di Bongkudai Baru pada tanggal 28 November 2008 atas nama ANAK KORBAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang mengakibatkan Anak Korban sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : XXXXXXXXXX yang dibuat dan ditandatangani oleh YULITA R. INKIRIWANG atas nama ANAK KORBAN : Pada Penderita datang dalam keadaan sadar koma pada paha kiri dalam terdapat resapan darah kuning kecoklatan dengan ukuran empat sentimeter kali tujuh sentimeter titik; Pada pemeriksaan melalui anus tampak hymen vaginalis tidak bulat ditemukan robekan lama arah jarum tiga koma lima koma enam koma sembilan koma sebelas titik. Dengan Kesimpulan : Ditemukan kekerasan tumpul pada daerah paha kiri bagian dalam titik; Terdapat robekan lama pada selaput dara titik; Ditemukan luka di anus titik, dimana perbuatan tersebut dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, pada saat itu ABH chatinggan via WhatsApp kepada Anak Korban, mengajak Anak Korban untuk bertemu. Kemudian ABH menjemput Anak Korban di rumah Anak Korban yang berada di Desa XXXXXXXXXX menggunakan sepeda motor, setelah bertemu, ABH mengajak Anak Korban ke Desa Sinisir, Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, kemudian ABH membawa Anak Korban ke kompleks pekuburan yang berada di Desa Sinisir, Kec. Modoinding, Kab. Minsel, dan Anak Korban pun merasa heran dan menanyakan kepada ABH “mo bekeng apa disini?” (mau buat apa disini ?) dan ABH menjawab dengan “nda” (tidak), selanjutnya ABH hanya diam cukup lama sampai hampir malam sekitar pukul 17.30 Wita, dan Anak Korban pun menanyakan kembali dengan berkata “mo bkeng apa so disini?” (mau buat apa disini ?), namun ABH hanya diam, dan tiba tiba ABH mengajak Anak Korban dengan berjalan kaki pergi ke makam Neneknya ABH, kemudian setelah sampai di makam tersebut, ABH dan Anak Korban duduk di dekat makam dan tiba-tiba ABH mendekati Anak Korban dan dengan posisi ABH sudah membuka celananya beserta celana dalamnya dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan ABH dengan mengatakan “manjo kwa” (ayo berhubungan badan), dan Anak Korban pun langsung kaget dan tidak mau menuruti permintaan ABH, akan tetapi ABH terus memaksa Anak Korban dan mengancam Anak Korban dengan mengatakan “kalo ngana nimau, kita mo se tinggal sandiri pa ngana disini” (kalau tidak mau, saya mau meninggalkan kamu disini sendiri), kemudian Anak Korban pun langsung menangis ketakutan, akan tetapi ABH terus bersih keras memaksa Anak Korban dan membujuk Anak Korban dengan mengatakan “minjo kwa, nda apa apa, kita mo tanggung jawab” (ayo kita berhubungan badan, tidak apa apa, ABH akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu), mendengar hal tersebut, Anak Korban pun langsung mengiyakan permintaan ABH. Pada saat itu, Anak Korban dalam posisi berdiri, kemudian ABH mendorong Anak Korban sehinga Anak Korban langsung terjatuh tergeletak di atas makam tersebut, kemudian Anak Korban dengan sangat terpaksa membuka celana panjang Anak Korban dan saat itu Anak Korban melihat ABH mengeluarkan Hpnya dan menyalakan fitur senter Blitz Hp ABH, dan ABH mengocok-ngocok kemaluannya dan menyuruh Anak Korban menghisap kemaluannya, akan tetapi Anak Korban tidak mau melakukannya, namun ABH terus membujuk Anak Korban dengan mengatakan “semo lebe glap, cepat jo se isap supaya basah so kurang mo se isi” (sudah mau larut malam, ayo cepat hisap agar supaya basah atau licin), kemudian Anak Korban menghisap kemaluannya sekitar 5 (lima) detik dan karena Anak Korban sudah merasa jijik Anak Korban menjauhi ABH dan ABH mengatakan “buka jo tu cd’’ (ayo buka celana dalammu) kemudian ABH membuka celana dalam Anak Korban dan menindih Anak Korban dari atas badan Anak Korban sambil mengatakan “jangan se senter kwa” (jangan kamu senter) setelah itu ABH memberikan hpnya yang saat itu posisi blitz hpnya sedang menyala sambil mengatakan “ngana pegang ini senter ini” (kamu pegang senter ini), dan Anak Korban pun memegang Hpnya, kemudian ABH memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur, dan saat itu Anak Korban merasakan sakit dan mengatakan kepada ABH “sakit sekali” namun ABH terus memaksa memasukan penisnya ke dalam vagina Anak Korban dengan gerakan maju mundur dan karena sudah tidak tahan lagi, Anak Korban langsung duduk dan menjauhi ABH, kemudian Anak Korban melihat ABH mengocok-ngocokan kemaluannya lagi dan menyuruh Anak Korban untuk menghisapnya lagi, dan Anak Korban pun menghisapnya sekitar 3 (tiga) detik, dan karena sudah jijik, Anak Korban menjauhi ABH akan tetapi ABH mengatakan lagi dengan kalimat “di panta jo” (lubang pantat saja) akan tetapi Anak Korban tidak mau melakukannya, namun ABH terus memaksa Anak Korban dengan mengatakan “cepat jo” (ayo cepat), setalah itu dengan terpaksa Anak Korban berbaring kembali di atas makam tersebut, dan ABH mencoba memasukan penisnya yang sudah tegang ke dalam lubang pantat Anak Korban akan tetapi Anak Korban merasakan rasa sakit yang luar biasa sehingga Anak Korban menangis, kemudian Anak Korban melihat ABH mengocok-ngocok kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di atas makan tersebut. Dan setelah selesai, Anak Korban langsung memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya diikuti juga ABH yang memakai kembali celana dalam dan celanannya, setelah itu ABH dan Anak Korban pergi dan Anak Korban menyuruh ABH untuk mengantarkannya ke rumah teman Anak Korban perempuan ANAK SAKSI I di Desa Bongkudai Baru Kab. Bolaang Mongondow Timur sekitar pkl 18.30 Wita,
Bahwa ketika Anak Korban buang air kecil, Anak Korban melihat ada bercak darah di celana dalamnya;
Bahwa Anak Korban merasa sangat trauma dan merasa sakit di bagian vagina dan lubang pantat Anak Korban.
--------Perbuatan ABH tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr tanggal 25 Agustus 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Anak tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr atas nama Anak Anak tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Anak Korban selanjutnya disebut Anak Korban, di persidangan tanpa diambil janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik lalu dibuatkan berita acara pemeriksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa Anak Korban dihadirkan di persidangan karena masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di lahan perkuburan Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa mulanya pada hari kamis tanggal 7 April 2022 Anak Korban yang baru pulang dari PPA, tiba-tiba Anak menghubungi Anak Korban melalui aplikasi whatsapp ditelepon genggam untuk bertemu;
Bahwa lalu saat Anak Korban pulang ke rumah, Anak bertanya keberadaan Anak Korban dan Anak Korban menjawab melalui aplikasi whatsapp tersebut bahwa Anak Korban sendirian di rumah lalu Anak menyatakan kehendaknya untuk menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan hubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA Anak Korban dijemput oleh Anak samping rumah Saksi Bapak Anak Korban yang beralamat di Desa XXXXXXXXXX dan saat Anak Korban dijemput oleh Anak, Saksi Bapak Anak Korban sedang tidak berada di rumah karena berkebun;
Bahwa setibanya Anak di rumah Anak Korban untuk menjemput Anak Korban, Anak tidak langsung mengatakan kemana tujuan nantinya Anak dan Anak Korban akan pergi, namun karena Anak dan Anak Korban sudah janjian maka Anak Korban langsung ikut dengan Anak lalu bergegas pergi ke kuburan berboncengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa setibanya di kuburan, Anak Korban tidak bertanya kepada Anak kenapa Anak membawa Anak Korban ke area perkuburan lalu menuju ke salah satu kuburan yang berada di area tersebut dimana kuburan tersebut beratap dan memiliki pagar lalu melakukan hubungan badan dengan Anak tanpa ancaman dan paksaan;
Bahwa saat hendak melakukan hubungan badan, Anak mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan “manjo bagitu” (ayo melakukan itu) dilanjutkan dengan Anak yang pertama kali membuka celana dan celana dalam Anak lalu menyuruh Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan Anak Korban pun menuruti perintah Anak tersebut;
Bahwa Anak Korban lalu duduk dilantai kubur dan Anak berdiri Anak berhadap-hadapan dengan Anak Korban, lalu Anak memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban namun karena Anak Korban berteriak karena merasa sakit saat alat kelaminnya dimasuki alat kelamin Anak, Anak Korban lalu menyuruh Anak untuk berhenti, lalu Anak mencabut kembali alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban lalu menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelamin Anak dengan menyodorkan alat kelamin Anak Korban dan mengatakan “cepat jo isap supaya licin jang somo gelap” (cepat dihisap supaya licin karena sudah mau gelap) sembari Anak mengambil telepon genggamnya lalu menyalakan senter kemudian Anak Korban menghisap alat kelamin Anak Korban;
Bahwa setelah Anak Korban menghisap kelamin Anak, telepon genggam Anak yang mulanya dipegang Anak lalu diserahkan kepada Anak Korban dengan maksud bergantian Anak Korban yang memegang telepon genggam dengan senter yang masih menyala, Anak lalu memasukan kembali alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban namun Anak Korban tetap merasakan kesakitan kemudian Anak meminta untuk alat kelaminnya dimasukan kedalam pantat Anak Korban dengan mengatakan “di panta jo, di panta jo” (di pantat saja, di pantat saja) namun hal tersebut tidak terjadi lalu Anak mengocok alat kelamin Anak, lalu Anak dan Anak Korban kembali mengenakan celana dan celana dalam lalu setelah itu sekitar pukul 19.00 WITA, Anak Korban diantar pulang ke rumah teman Anak Korban yakni Anak Saksi I dan tidur di rumah Anak Saksi I;
Bahwa Saksi Bapak Anak Korban sempat mencari Anak Korban sebelum Anak Korban pulang ke rumah Anak Saksi I, Anak Korban mengetahuinya karena Anak Saksi I menyampaikan hal tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyangkal keterangannya dipoin 9 (sembilan) di Berita Acara Pemeriksaan dan Anak Korban tidak pernah bertanya “mau ba apa disini? (untuk apa kesini?) saat tiba di kuburan, Anak juga tidak pernah mengatakan “kalo ngana nimau, kita mo setinggal pa ngana disini!” (kalau kamu tidak mau, akan saya tinggalkan kamu disini), dan keterangan Anak Korban dipoin tersebut dibenarkan oleh Anak Korban mengenai Anak pernah mengatakan “manjo kua, nda apa-apa kita mau tanggung jawab” (ayo, tidak apa-apa nanti saya tanggung jawab), selanjutnya tentang Anak yang mengatakan “capat jo seisap, supaya basah kong so kurang mau seisi” (cepat dihisap, supaya basah dan tinggal dimasukan), lalu mengenai Anak yang memerintahkan Anak Korban untuk membuka celana dalam, Anak Korban yang mengatakan “jang se senter kua” (jangan disenter!) dan Anak yang mengatakan “ngana pegang ini senter” (kamu yang pegang senter ini);
Bahwa belakangan diketahui bahwa saat menyalakan senter, ternyata Anak sembari merekam video perbuatan Anak dan Anak Korban hingga video tersebut kemudian tersebar;
Bahwa 1 (satu) bulan kemudian Anak Korban baru tahu berdarnya video perbuatan Anak dan Anak Korban dan menurut pengakuan Anak ke Anak Korban, video tersebut mulai beredar saat Anak tidur di rumah temannya lalu oleh teman Anak Korban kemudian telepon genggam Anak Korban digunakan oleh temannya lalu disebarkan namun Anak tidak tahu siapa temannya yang menyebarkan video tersebut;
Bahwa akibat video tersebut tersebar, Anak Korban mengalami perundungan dan merasa malu;
Bahwa Anak Korban tidak merasa jijik saat menghisap alat kelamin Anak dan saat Anak menyalakan senter, Anak Korban tidak mengetahui jika Anak sedang mengambil gambar dengan merekam video saat itu, yang Anak Korban ketahui Anak hanya menyalakan senter saja;
Bahwa jarak dari rumah Anak Saksi I ke rumah Anak Korban berdekatan dan jarak dari area perkuburan ke rumah Anak Korban juga berdekatan sekitar 5 (lima) menit sehingga total waktu perjalanan dari rumah Anak Korban ke area perkuburan ke rumah Anak ke rumah Anak Saksi I sekitar 10 (sepuluh) menit, maka ada sekitar 1 (satu) jam 20 (dua puluh) menit di area perkuburan dan melakukan hal tersebut;
Bahwa Anak Korban pernah dilakukan visum di Pusat Kesehatan Masyarakat 1 (satu) bulan kemudian setelah kejadian, dan hasil visum yang menerangkan ada luka di paha Anak Korban karena bekas kecelakaan Anak Korban dan luka dipantat itu karena Anak Korban saat kecelakaan dan jatuh dalam keadaan duduk;
Bahwa Anak tidak ada meraba-raba Anak Korban dan langsung melakukan hubungan badan;
Bahwa Anak dan Anak Korban melakukan hubungan badan tersebut karena suka sama suka dan tidak ada keterpaksaan dan saat dibuatkan berita acara pemeriksaan, Anak Korban merasa terintimidasi dan merasa tertekan;
Bahwa yang melapor di kepolisian adalah Saksi Ibu Anak Korban;
Bahwa Anak dan Anak Korban ada hubungan berpacaran namun Anak Korban lupa kapan yang jelas masih di tahun 2022;
Bahwa Anak memang sering datang ke rumah Anak Korban untuk bertemu dengan Anak Korban tergantung perjanjian antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa awal mula Anak Korban dan Anak kenalan saat berada di rumah teman Anak Korban yakni di rumah Anak Saksi I namun Anak Korban lupa kapan pertama kali berkenalan dengan Anak dan saat itu Anak dan Anak Korban menjalin hubungan pacaran;
Bahwa Anak setiap kali mengajak Anak Korban untuk berpacaran selalu di rumah Anak Korban dan hanya berbincang-bincang saja;
Bahwa saat kejadian Anak Korban berusia 13 (tiga belas) tahun sedangkan Anak berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak Korban membenarkan semua paraf pada setiap halaman di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik adalah Anak Korban sendiri yang membubuhkan paraf tersebut lalu menandatangani dihalaman terakhir Berita Acara Pemeriksaan Anak Korban tersebut, dan terkait perbedaan keterangan Anak Korban di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dengan keterangan Anak Korban disidang, Anak Korban bertetap pada keterangannya di persidangan dan menyanggah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Penyidik tidak membacakan kembali keterangan Anak Korban di Berita Acara Pemeriksaan, melainkan Anak Korban sendiri yang baca keterangannya tersebut dan alasan Anak Korban memberikan keterangan sedemikian rupa di Penyidik karena Anak Korban merasa tertekan sama keluarga dari Bapak Anak Korban yang selalu mendesak-desak Anak Korban untuk menjawab sebagaimana yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Anak Korban bersedia untuk memberikan paraf serta tanda tangan di Berita Acara Penyidik karena Anak Korban ingin semuanya baik-baik saja dan cepat selesai;
Bahwa saat diambil keterangan, di ruangan Penyidik ada Anak Korban, Ibu dari Anak Korban dan adik dari Saksi Bapak Anak Korban;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat dengan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ibu Anak Korban Cinly Kapugu selanjutnya disebut Saksi Ibu Anak Korban di persidangan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan dibuatkan Berita Acara Penyidikan dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik tersebut adalah benar sesuai dengan video Anak dan Anak Korban, serta sesuai penyampaian dari Anak Korban kepada Saksi;
Bahwa Saksi pertama kali mengetahui kejadian ini karena video Anak dan Anak Korban berdar dan Saksi memperoleh video tersebut dari teman Saksi yang memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa Saksi lalu menanyakan video tersebut kepada Anak Korban namun melihat kondisi Anak Korban yang masih tertekan karena perundungan akibat beredarnya video tersebut maka Saksi hanya bertanya baik-baik kepada Anak Korban dan Anak Korban sambil menangis-menangis bahwa memang atas kehendak Anak Korban sendiri, namun Anak Korban menjawab hal sedemikian rupa di Berita Acara Pemeriksaan karena sudah ketakutan;
Bahwa mulanya Saksi tidak ingin melaporkan kejadian ini kepada Polisi karena setelah video viral, keluarga Anak dan keluarga Anak Korban telah bertemu dan ingin melakukan perdamaian namun oleh Kapolsek Modoinding menyuruh keluarga Anak Korban untuk melapor, menghindari ada orang lain selain keluarga yang melaporkan video tersebut, dan Kapolsek Modoinding berjanji akan membantu untuk mengurus perkara ini dan menyelesaikan perkara ini hingga Saksi mengira bahwa Kapolsek Modoinding akan mempertemukan kembali keluarga Anak Korban dan keluarga Anak;
Bahwa Saksi kemudian menuruti perintah Kapolsek Modoinding untuk melakukan pelaporan hingga Saksi mengajak Anak Korban yang saat itu sedang berada di rumah Saksi Bapak Anak Korban untuk datang melapor ke Polsek Modoinding tanpa sepengetahuan keluarga Saksi Bapak Anak Korban namun entah bagaimana keluarga dari Saksi Bapak Anak Korban mengetahui rencana Saksi Ibu Anak Korban untuk melapor;
Bahwa saat Anak Korban sedang di ambil keterangannya di Penyidik dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi Ibu Korban juga ikut mendampingi Anak Korban karena Saksi Ibu Korban yang melapor;
Bahwa Saksi Ibu Anak Korban memang sudah memiliki hubungan yang tidak baik dengan Saksi Bapak Anak Korban dan keluarganya bahkan Saksi Ibu Anak Korban dengan Saksi Bapak Anak Korban telah pisah ranjang;
Bahwa saat pemeriksaan di Polisi, Anak Korban duduk bersama tantenya atau adik dari suami Saksi Ibu Anak Korban sedangkan Ibu Anak Korban duduk di bangku terpisah namun masih dalam 1 (satu) ruangan, dan Saksi Bapak Anak Korban menunggu diluar ruangan penyidikan;
Bahwa saat penyidikan tersebut, Anak Korban didesak-desak oleh adik dari Saksi Bapak Anak Korban untuk memberikan keterangan dan Saksi Ibu Anak Korban juga tidak berusaha untuk membela Anak Korban karena menghindari percekcokan mulut dengan adik dari Saksi Bapak Anak Korban;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi pada Berita Acara Pemeriksaan pada poin 8 (delapan) yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban dan melihat video yang beredar bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan cara Anak melepas celana dalam dari Anak Korban kemudian Anak melepas celananya dan memaksa Anak Korban tidur mengangkang lalu Anak memasukan alat kelaminnya hingga tegang dan memasukan dengan paksa ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu menggerakan pinggul Anak secara maju mundur namun Anak Korban selalu menolak namun Anak tetap memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban serta keterangan pada poin 10 (sepuluh) yang pada pokoknya menyatakan bahwa saat Saksi berada di rumah, ada teman Saksi yang mengatakan kepada Saksi melalui aplikasi messenger facebook bahwa ada video persetubuhan Anak Korban lalu Saksi meminta video tersebut dan keesokan harinya melalui aplikasi whatsapp, teman Saksi mengirimkannya dan melihat video tersebut dan dalam video tersebut ada Anak Korban dan Anak memaksa Anak Korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dimana Anak melepaskan celana dalam dari Anak Korban lalu Anak melepas celananya lalu memaksa Anak Korban tidur mengangkang lalu Anak memegang alat kelaminnya hingga tegang dan memasukannya dengan paksa ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu menggerakan pinggulnya secara maju mundur namun Anak Korban menolak namun Anak tetap memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian Anak memaksa Anak Korban untuk menghisap alat kelaminnya dan setelah melihat video tersebut, Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian;
Bahwa Saksi dan Saksi Bapak Anak Korban yang merupakan suami Saksi sudah berpisah namun belum resmi bercerai, dan saat ini Saksi tinggal di rumah orang tua Saksi di Mooat;
Bahwa yang menandatangani surat perdamaian hanya Saksi tanpa melibatkan suami Saksi;
Bahwa pada saat pemeriksaan tidak ada pemaksaan atau intimidasi dari polisi, hanya dari adik Saksi Bapak Anak Korban;
Bahwa antara keluarga Anak dan keluarga Anak Korban sudah berdamai dan keluarga Anak bertanggung jawab atas segala perbuatan dan akibat dari beredarnya video tersebut;
Terhadap keterangan Saksi Ibu Anak Korban, Anak memberikan pendapat dengan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Bapak Anak Korban selanjutnya disebut sebagai Saksi Bapak Anak Korban, di persidangan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan pernah dibuatkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kepolisian karena viralnya video yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban yang saat kejadian berusia 13 (tiga belas) tahun dan kelas 2 (dua) Sekolah Menengah Pertama;
Bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA dan saat kejadian;
Bahwa Saksi mengetahui viralnya video tersebut setelah kejadian dari keluarga Saksi dimana keluarga Saksi memberitahukan bahwa Anak Korban telah viral namun Saksi sampai hari ini tidak pernah menonton video tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada saat kejadian Anak Korban tinggal di rumah Saksi Ibu Anak Korban atau tinggal dengan Saksi karena Saksi dan Saksi Ibu Anak Korban sudah berpisah sejak bulan Februari 2022, sebelum viralnya video Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tinggal di rumah Saksi Ibu Anak Korban di Mooat dan di rumah Saksi secara berganti-gantian tergantung keinginan Anak Korban mau tinggal dimana;
Bahwa Anak Korban biasa tinggal di rumah orang tua dari Saksi atau rumah nenek Anak Korban dan saudara-saudaranya, tidak tinggal di rumah Saksi;
Bahwa rumah Nenek Anak Korban berada dalam 1 (satu) area yang sama dengan rumah Saksi dimana rumah Nenek Anak Korban berlokasi di depan rumah Saksi;
Bahwa Anak Korban dan Anak tidak berpacaran dan sepengetahuan Saksi Anak Korban tidak memiliki pacar karena masih sekolah;
Bahwa Anak Korban tidak pernah bercerita tentang keseharian Anak Korban dan kebiasaan Anak Korban kepada Saksi karena Anak Korban lebih dekat dengan Saksi Ibu Anak Korban;
Bahwa sepengetahuan Saksi memang telah ada perdamaian namun Saksi masih keberatan sampai dengan hari ini karena Saksi mengira bahwa dari keluarga Anak yang menjemput Anak Korban di rumah singgah tempat sekarang Anak berada selama masa pemulihan;
Bahwa Saksi pertama kali kenal dengan Anak setelah kejadian persetubuhan antara Anak Korban dengan Anak;
Bahwa setelah video Anak dan Anak Korban viral, tepatnya 1 (satu) bulan setelah kejadian pada bulan Mei 2022, Saksi langsung memanggil Anak Korban untuk datang ke rumah Saksi dan mengajak Anak Korban untuk menjelaskan kronologi video tersebut dan berdasarkan pengakuan Anak Korban jika Anak Korban tidak mengikuti kehendak Anak, maka Anak akan meninggalkan Anak Korban di kuburan, dan awal mula hingga Anak Korban mau mengikuti Anak karena Anak mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan dan akan banyak teman-teman Anak namun setibanya di kuburan hanya ada Anak dan Anak Korban;
Bahwa Anak Korban mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh Anak;
Bahwa pada saat perdamaian, Saksi tidak dilibatkan dalam perdamaian antara Anak Korban, Saksi Ibu Anak Korban, dengan keluarga Anak;
Bahwa setelah Saksi mengetahui video tersebut, Saksi langsung melapor di Kepolisian dan ternyata Saksi Ibu Anak Korban sudah terlebih dahulu melapor dan setelah itu dilakukan visum kepada Anak Korban yang didampingi oleh Saksi Ibu Anak Korban;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kuburan tempat kejadian adalah kuburan di Sinisir Kabupaten Minahasa Selatan sekitar pukul 17.30 WITA;
Bahwa Anak Korban pernah kecelakaan tahun lalu namun Saksi tidak pernah melihat luka yang diakibatkan kecelakaan tersebut;
Bahwa saat Anak Korban pulang ke rumah untuk mengambil baju, Saksi sedang tidak berada di rumah dan rumah tidak di kunci;
Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak Korban mengalami trauma, perubahan perilaku, dan sudah tidak lagi mau bersekolah sehingga Anak Korban pindah sekolah yang mulanya sekolah di Desa Bongkudai Baru karena malu Anak Korban pindah sekolah di Tutuyan dan saat ini Anak Korban berada di Rumah Singgah di Desa Tutuyan untuk pemulihan psikis;
Bahwa pada tangal 10 Agustus 2022, Penasihat Hukum Anak pernah menyuruh Anak Korban dan Saksi untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa persetubuhan antara Anak dan Anak Korban yang terjadi di kuburan adalah atas dasar suka sama suka dan surat pernyataan pencabutan laporan kepada Saksi dan Anak Korban namun Saksi tidak mau menandatangani karena saat Saksi bertanya kepada Anak Korban, Anak Korban menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk bersetubuh tidak atas dasar suka sama suka dan Anak Korban juga tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat membenarkan dan tidak berkeberatan;
Anak Saksi I selanjutnya disebut Anak Saksi I, di persidangan tanpa diambil janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Anak Saksi I pernah diperiksa di kepolisian dan pernah dibuatkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut dan keterangan Anak Saksi I dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa pada tanggal 7 April 2022, Anak Korban pulang ke rumah Saksi Bapak Anak Korban diantar seseorang untuk mengambil baju namun Anak Saksi I tidak melihat siapa yang mengantar Anak Korban, lalu Anak Korban pergi ke rumah Anak Saksi I dan menginap di rumah Anak Saksi I;
Bahwa keesokan harinya Anak Korban bercerita kepada Anak Saksi I bahwa siang hari pada tangal 7 April 2022, Anak Korban dan Anak Saksi II setelah pulang dari PPA, pergi ke rumah Marvel untuk berpiknik dan Anak Saksi I juga diajak namun Anak Saksi I menolak karena mau tidur, lalu Anak menghubungi Anak Korban melalui pesan whatsapp dan mengajak Anak Korban untuk pergi ke rumah Nenek Anak Korban, lalu Anak menjemput Anak Korban di depan Gereja Advent setelah piknik di rumah Marvel, lalu diperjalanan Anak Korban bingung kenapa Anak tidak langsung pergi ke rumah Nenek Anak Korban namun Anak malah membawa Anak Korban ke kuburan di Sinisir;
Bahwa setibanya di kuburan, Anak Korban bertanya kepada Anak kenapa bisa sampai di kuburan, dan tidak tahu bagaimana bisa terjadi persetubuhan, lalu Anak Korban kemudian pulang sekitar pukul 19.30 WITA lalu ke tempat Anak Saksi I untuk menginap;
Bahwa Anak Korban ada bercerita jika Anak Korban tidak mengikuti keinginan Anak untuk bersetubuh, Anak akan meninggalkan Anak Korban di kuburan sehingga Anak Korban mau untuk bersetubuh dengan Anak bahwa selain itu Anak juga ada mengatakan akan bertanggung jawab kepada Anak;
Bahwa saat melakukan hubungan badan, Anak mengeluarkan telepon genggam dan menyalakan senter yang ternyata itu adalah video namun layar dimatikan sehingga Anak Korban tidak mengetahui jika Anak ternyata menyalakan flashlight untuk merekam video;
Bahwa Anak Saksi I mengetahui ada video yang beredar beberapa hari setelah kejadian;
Bahwa antara Anak Korban dengan Anak hanya berteman dan Anak menyukai Anak Korban namun Anak Korban menolak dan Anak Saksi I mengetahui hal tersebut karena Anak Korban bercerita kepada Anak Saksi I 1 (satu) bulan sebelum kejadian ketika Anak Saksi I dan Anak Korban duduk dibangku kelas 8 (delapan);
Bahwa Anak Korban tidak menyukai Anak karena Anak Korban sudah memiliki pacar;
Bahwa Anak Saksi I berteman baik dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi I, Anak Korban, dan Anak saling kenal karena sekolah di sekolah yang sama;
Bahwa di hari kejadian, Anak Korban hendak mengajak Anak Saksi I untuk ikut bersama Anak Korban dan Anak, namun Anak menolak untuk mengajak Anak Saksi I;
Bahwa saat Anak Korban kembali untuk mengambil baju, Saksi Bapak Anak Korban tidak berada di rumah;
Bahwa Anak Saksi I hanya mendapatkan informasi dari Anak Korban bahwa Anak mengatakan jika Anak Korban tidak mengikuti kehendak Anak, maka Anak akan meninggalkan Anak Korban di kuburan;
Bahwa saat kejadian, Anak Korban berusia 13 (tiga belas) tahun dan Anak berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak Korban juga sempat menceritakan ke Anak Saksi I bahwa setibanya di kuburan, Anak mengalaskan jaket milik Anak diatas kuburan untuk digunakan berhubungan badan lalu Anak Korban menangis-menangis menarik tangan Anak untuk segera pergi dari kuburan dan menolak untuk berhubungan badan namun Anak tetap melakukan perbuatannya;
Bahwa Anak Korban pernah mengatakan kepada Anak Saksi I bahwa telah ada perdamaian antara Anak Korban dan Anak;
Terhadap keterangan Anak Saksi I, Anak memberikan pendapat bahwa Anak tidak pernah mengatakan “jika Anak Korban tidak mengikuti keinginan Anak maka Anak akan meninggalkan Anak Korban di kuburan”;
Anak Saksi II selanjutnya disebut sebagai Anak Saksi II, di persidangan tanpa diambil janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Anak Saksi II pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan dibuatkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan Anak Saksi II di Kepolisian adalah benar semua;
Bahwa Anak Saksi II dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai masalah persetubuhan antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi II dan Anak Korban saling berkirim pesan melalui aplikasi whatsapp bahwa Anak Korban sedang berada di rumah Marvel dan membuat gohu lalu Anak Saksi II menelepon Anak Saksi I namun Anak Saksi I sedang tidur, lalu Anak Korban menelepon Anak Saksi II menanyakan kepada AnaK Saksi II untuk dijemput, namun Anak Saksi II menyatakan akan ke PPA dan mengajak Anak Korban untuk ikut ke PPA (sekolah yang dinaungi oleh Gereja) bersama Anak Saksi II;
Bahwa Anak Saksi II dan Anak Korban lalu pergi ke PPA, lalu setibanya di PPA, Anak Saksi II mengajak Anak Korban untuk pergi ke rumah Anak Saksi I dan Anak Korban mengatakan mau ganti baju dulu lalu pergi ke rumah Anak Saksi I sendirian;
Bahwa setelah itu Anak Saksi II dan Anak Saksi I tidak mengetahui kemana perginya Anak Korban;
Bahwa Anak Korban baru menceritakan ke Anak Saksi II keesokan harinya Anak Korban bercerita bahwa Anak membawa Anak Korban ke kubur untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa Anak Korban bercerita bahwa setibanya di kuburan, Anak Korban sempat bertanya ke Anak, namun Anak hanya mendiamkan;
Bahwa Anak sudah lama mengajak Anak Korban untuk berpacaran namun Anak Korban menolak karena Anak Korban sudah punya pacar sehingga saat kejadian, Anak dan Anak Korban tidak dalam hubungan berpacaran;
Bahwa saat kejadian, Anak Korban berusia 13 (tiga belas) tahun namun Anak Saksi II tidak mengetahui usia Anak;
Bahwa Anak mengatakan akan bertanggung jawab setelah perbuatan Anak Korban dan Anak ketahuan;
Bahwa Anak Saksi II memperoleh video Anak dan Anak Korban karena menyebar di whatsapp dan ketika Anak Saksi II memperoleh video tersebut, Anak Saksi II langsung mengonfirmasi ke Anak Saksi I;
Bahwa Anak Saksi II mengetahui video tersebut setelah Anak Korban bercerita ke Anak Saksi I dan Anak Saksi II;
Bahwa Anak Korban juga bercerita kepada Anak Saksi II setibanya di kuburan, Anak mengalaskan jaket milik Anak diatas kuburan untuk digunakan berhubungan badan lalu Anak Korban menangis-menangis menarik tangan Anak untuk segera pergi dari kuburan dan menolak untuk berhubungan badan namun Anak tetap melakukan perbuatannya;
Bahwa Anak Korban pernah mengatakan kepada Anak Saksi I bahwa telah ada perdamaian antara Anak Korban dan Anak;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Anak dan Anak Korban sudah janjian melalu aplikasi whatsapp untuk bertemu sekitar pukul 14.00 WITA dan karena Anak Korban lama membalas pesan Anak, Anak lalu tertidur hingga pukul 16.30 WITA dan melanjutkan chatting-an sampai jam 17.00 WITA;
Bahwa Anak kemudian menjemput Anak Korban untuk pergi ke rumah Nenek dari Anak, namun Nenek dari Anak tidak berada di rumah karena sedang pergi ke kebun, lalu Anak Korban mengiyakan untuk dijemput dan saat Anak menjemput Anak Korban, Anak Korban tidak ada menolak untuk di jemput dan diajak ke kubur;
Bahwa Anak lalu bertanya kepada Anak Korban apakah ikut jalan belakang atau ikut jalan besar namun Anak akhirnya memilih ikut jalan belakang agar tidak banyak orang melihat;
Bahwa saat Anak menjemput Anak Korban di samping rumah Anak Korban, Anak sempat mematikan mesin motor yang Anak gunakan saat menjemput Anak Korban, lalu Anak Korban mengatakan agar Anak bergegas untuk menyalakan kembali motornya dan berangkat karena Anak Korban takut apabila Saksi Bapak Anak Korban pulang ke rumah, lalu Anak menyalakan kembali motornya dan berangkat;
Bahwa dalam perjalanan di dekat persimpangan jalan ada pyramid dan disekitar situ ada kuburan lalu Anak menurunkan laju kendaraan dan Anak lalu bertanya kepada Anak Korban jika Anak Korban benar-benar ingin melakukan persetubuhan dengan Anak lalu Anak Korban mengiyakan, lalu Anak mengatakan untuk ikut dengan Anak pergi ke kuburan Nenek dari Anak;
Bahwa memang benar bahwa Anak dan Anak Korban sudah janjian untuk bertemu namun Anak sempat lupa apakah ada pernyataan kalau Anak Korban tidak mengikuti apa yang Anak inginkan, maka Anak akan meninggalkan Anak Korban di kuburan tersebut dan Anak tidak pernah mengatakan jika terjadi apa-apa maka Anak akan bertanggung jawab;
Bahwa setibanya di kubur, Anak langsung mengajak Anak untuk bersetubuh menyuruh Anak Korban untuk membuka baju lalu Anak Korban menurunkan celananya sampai di pertengahan paha, namun Anak menyuruh Anak Korban untuk lebih menurunkan celananya dan Anak membuka celana Anak sendiri;
Bahwa alat kelamin Anak tegang karena sebelumnya sempat mencium-cium Anak Korban;
Bahwa benar Anak ada memasukan alat kelamin Anak kedalam alat kelamin Anak Korban, namun karena Anak Korban merasa kesakitan, Anak lalu mengeluarkan kembali alat kelaminnya lalu menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelamin Anak seperti yang ada di video, lalu Anak meminta untuk memasukan alat kelaminnya ke dalam pantat Anak Korban namun Anak Korban tidak mau dan karena Anak sudah merasa kasihan kepada Anak Korban maka Anak tidak melanjutkan perbuatannya tersebut;
Bahwa mengenai Anak Korban yang tidak mengetahui bahwa Anak mengambil video perbuatan Anak dan Anak Korban seharusnya Anak Korban mengetahui bahwa Anak sedang merekam karena Anak Korban melihat layar telepon genggam;
Bahwa tentang viralnya video Anak dan Anak Korban, Anak tidak mengetahui kenapa sampai bisa viral, namun Anak sering berkumpul bersama teman-temannya dan Anak sembarang meletakkan telepon genggamnya, dan saat itu Anak sempat menginap bersama teman-temannya lalu ada teman Anak yang meminjam telepon genggam Anak lalu Anak memberikan sandi pengaman telepon genggamnya kepada teman-temannya sehingga Anak sudah tidak tahu lagi siapa yang menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya;
Bahwa tujuan Anak mengambil video saat bersetubuh dengan Anak Korban karena Anak memang suka mengambil video tersebut untuk disimpan pribadi dan agar nantinya video tersebut bisa ditonton oleh Anak dikemudian hari namun Anak tidak ada niat untuk menyebarluaskan video tersebut;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, Anak tidak mengajukan pisau atau mengikat Anak Korban dengan tali;
Bahwa alasan Anak mengatakan Anak Korban memang suka untuk melakukan persetubuhan karena Anak Korban mau membuka celana Anak Korban;
Bahwa saat Anak Korban sudah merasa kesakitan, Anak sudah tidak memaksakan perbuatannya;
Bahwa setibanya di kuburan, Anak Korban tidak ada menangis-menangis untuk mengajak pulang;
Bahwa saat kejadian, Anak Korban sudah putus dengan pacar lamanya lalu Anak menyatakan cintanya kepada Anak Korban dan Anak Korban menerima cinta dari Anak;
Bahwa saat Anak memilih untuk melalui jalanan yang sepi, Anak dan Anak Korban belum menjalin hubungan pacaran;
Bahwa di depan kuburan Sinisir banyak orang berjualan sayur larut malam sehingga Anak takut kalau ada orang curiga dan Anak malu jika ketahuan;
Bahwa saat kejadian, Anak tidak ada izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dan Anak sudah pernah menonton video porno saat berkumpul dengan teman-temannya;
Bahwa tempat berkumpul saat Anak menonton video porno berbeda dengan tempat berkumpul Anak saat video perbuatan Anak dan Anak Korban tersebar;
Bahwa saat kejadian, Anak tidak sedang dalam keadaan mabuk;
Bahwa Anak pernah mengomentari foto Anak Korban dengan mengatakan “masih kacili kong so kase-kase tunjung bagitu” (masih kecil tapi sudah memperlihatkan begitu);
Bahwa sejak awal Anak dan Anak Korban sudah berdamai;
Bahwa Anak malu, menyesal, dan merasa bersalah kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim, Anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim, baik Penuntut Umum maupun Anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar hal-hal ihwal yang disampaikan oleh orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua telah menyadari akan kelalaiannya dalam menjaga dan membimbing Anak dalam berperilaku sehari-hari;
Bahwa Anak juga sudah menyesali segala perbuatannya;
Bahwa Anak adalah harapan keluarga dan masih akan melanjutkan sekolahnya untuk itu dimohonkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, keterangan Para Saksi, keterangan Para Anak Saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan Anak dalam persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya diperoleh fakta yuridis sebagai berikut;
Bahwa Anak ditahan sejak tanggal 5 Agustus 2022 dan dihadapkan ke persidangan karena perbuatan Anak yang memasukan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban pada tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di area perkuburan di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa adapun cara-cara Anak melakukan perbuatannya adalah bermula dari sekitar pukul 17.00 WITA tanggal 7 April 2022 Anak mengajak Anak Korban untuk bertemu dan jalan menggunakan sepeda motor melalui aplikasi whatsapp lalu Anak Korban menerima ajakan Anak tersebut kemudian Anak menjemput Anak Korban di samping rumah Nenek Anak Korban;
Bahwa Anak kemudian membawa Anak Korban ke area perkuburan di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan lalu menuju ke kuburan Nenek dari Anak yang ada di area perkuburan tersebut dan setibanya di kuburan tersebut Anak Korban lalu bertanya kepada Anak maksud dan tujuan Anak mengajak Anak Korban ke area perkuburan namun Anak tidak menjawab pertanyaan Anak Korban;
Bahwa pada pukul 17.30 WITA Anak lalu mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan namun Anak Korban menolak hingga kemudian Anak Korban menangis dan menarik Anak untuk meninggalkan kuburan tersebut kemudian Anak berkata kepada Anak Korban “minjo kua, kalo ngana nimau kita mau setinggal sini pa ngana” (ayo dong, kalo Anda tidak mau Saya akan meninggalkan Anda disini) dan karena hari semakin gelap, Anak Korban yang merasa takut lalu mengiyakan ajakan Anak untuk berhubungan badan;
Bahwa Anak lalu mengalaskan jaket yang dipakainya di lantai kubur kemudian menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban, mulanya Anak Korban menurunkan celananya sedikit namun Anak menyuruh Anak Korban untuk lebih menurunkan lagi celana Anak Korban dan berbaring di jaket Anak Korban yang telah dialaskan diatas kubur, Anak Korban lalu mengikuti perintah Anak;
Bahwa Anak kemudian membuka celananya lalu memasukan alat kelamin Anak yang sudah penetrasi ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakan pinggul Anak secara maju mundur hingga Anak Korban merasa kesakitan namun Anak tetap berusaha untuk melanjutkan perbuatannya kemudian Anak Korban mengerang kesakitan dan menangis lalu Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelamin Anak dengan mengatakan “capat jo hisap supaya licin” (cepat hisap supaya licin) sambil menyodorkan alat kelamin Anak ke arah mulut Anak Korban;
Bahwa Anak Korban kemudian memasukan alat kelamin Anak ke dalam mulut Anak Korban lalu Anak Korban yang merasa jijik kemudian menepis dengan mengeluarkan alat kelamin Anak dari mulut Anak Korban dan menjauhkan wajahnya dari alat kelamin Anak;
Bahwa oleh karena Anak Korban sudah merasa kesakitan dan menolak untuk berhubungan badan melalui alat kelamin, Anak kemudian meminta kepada Anak Korban untuk memasukan alat kelamin Anak ke dalam pantat Anak Korban dengan mengatakan “no di panta di panta jo dang” (di pantat di pantat saja) namun Anak Korban tetap menolak karena sudah merasa kesakitan dan karena Anak Korban terus menolak, Anak dan Anak Korban kemudian mengenakan kembali pakaiannya lalu bergegas pulang dan Anak mengantarkan Anak Korban ke rumah teman Anak Korban yakni Anak Saksi I;
Bahwa pada saat kejadian, Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang telepon genggam Anak yang dalam keadaan sedang merekam video dengan lampu senter telepon genggam menyala tanpa sepengetahuan Anak Korban dimana Anak Korban mengira bahwa Anak hanya menyalakan senter menggunakan telepon genggam dan tidak sedang merekam video;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak, Anak Korban merasa tertekan, malu, dan trauma hingga Anak Korban harus menjalani pemulihan psikis di Rumah Singgah di Desa Tutuyan akibat perundungan karena video perbuatan Anak dan Anak Korban yang beredar di media sosial;
Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor XXXXXXXXXX pemeriksaan kepada Anak Korban yang ditandatangani leh Yulita R. Inkiriwang tertanggal 9 Mei 2022 dengan hasil pemeriksaan:
Penderita datang dalam keadaan sadar koma pada paha kiri dalam terdapat resapan darah kuning kecoklatan dengan ukuran empat sentimeter kali tujuh sentimeter titik ada pemeriksaan melalui anus tampak hymen vaginalis tidak bulat ditemukan robekan lama arah jarum tiga koma lima koma enam koma sembilan koma sebelas titik;
Kesimpulan:
Ditemukan kekerasan tumpul pada daerah paha kiri bagian dakam titik;
Terdapat robekan lama pada selaput dara titik;
Ditemukan luka di anus titik;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXXXXXXXX atas nama Anak Korban yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 1 Juli 2013 menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada 28 November 2008;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXXXXXXXX atas nama Anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 16 Februari 2011 menerangkan bahwa Anak lahir pada tanggal 12 Desember 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Kesatu perbuatan Anak diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; atau,
Kedua perbuatan Anak diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; atau,
Ketiga perbuatan Anak diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu dalam Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah siapa saja baik orang perorangan atau sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam hal ini adalah siapa yang kepada dirinya didakwa melakukan tindak pidana oleh penuntut umum, yaitu Anak Anak;
Menimbang, bahwa Anak dalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan Anak merupakan subjek hukum yang sehat baik jasmani dan rohaninya serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Para Anak Saksi, dan Para Saksi, dalam persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya diperoleh fakta yuridis bahwa Anak Korban, Anak Saksi I, Anak Saksi II, Saksi Ibu Anak Korban, dan Saksi Ibu Bapak Korban, mengenal Anak dan membenarkan bahwa Anak yang dihadirkan dalam persidangan adalah sama dengan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang diterangkan dalam dakwaan penuntut umum sehingga dalam hal ini tidak terjadi kesalahan subjek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Anak dalam dakwaan penuntut umum dengan orang yang diajukan sebagai Anak di persidangan, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari padanya telah terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini dan unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan suatu kesengajaan (opzet) sebagaimana yang diterangkan dalam memori penjelasan (memorie van toelichting) adalah suatu perbuatan yang dengan adanya suatu kehendak atau kenginan untuk melakukan suatu perbuatan dan secara sadar mengetahui akibat dari perbuatan tersebut (willens en wetens) dapat atau tidaknya mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat, selanjutnya memaksa adalah suatu perbuatan yang membuat atau mengajak seseorang untuk melakukan suatu hal diluar kehendak dari orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, keterangan Anak Saksi, keterangan Saksi-Saksi, keterangan Anak, bukti surat, dan petunjuk serta berdasarkan alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya diperoleh fakta yuridis bahwa Anak ditahan sejak tanggal 5 Agustus 2022 dan dihadapkan ke persidangan karena perbuatan Anak yang memasukan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban pada tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di area perkuburan di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan;
Menimbang, bahwa adapun cara-cara Anak melakukan perbuatannya adalah bermula dari sekitar pukul 17.00 WITA tanggal 7 April 2022 Anak mengajak Anak Korban untuk bertemu dan jalan menggunakan sepeda motor melalui aplikasi whatsapp lalu Anak Korban menerima ajakan Anak tersebut kemudian Anak menjemput Anak Korban di samping rumah Nenek Anak Korban kemudian membawa Anak Korban ke area perkuburan di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan lalu menuju ke kuburan Nenek dari Anak yang ada di area perkuburan tersebut dan setibanya di kuburan tersebut Anak Korban lalu bertanya kepada Anak maksud dan tujuan Anak mengajak Anak Korban ke area perkuburan namun Anak tidak menjawab pertanyaan Anak Korban;
Menimbang, bahwa pada pukul 17.30 WITA Anak lalu mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan namun Anak Korban menolak hingga kemudian Anak Korban menangis dan menarik Anak untuk meninggalkan kuburan tersebut kemudian Anak berkata kepada Anak Korban “minjo kua, kalo ngana nimau kita mau setinggal disini pa ngana” (ayo dong, kalo Anda tidak mau Saya akan meninggalkan Anda disini) dan karena hari semakin gelap, Anak Korban yang merasa takut lalu mengiyakan ajakan Anak untuk berhubungan badan;
Menimbang, bahwa Anak lalu mengalaskan jaket yang dipakainya di lantai kubur kemudian menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban, mulanya Anak Korban menurunkan celananya sedikit namun Anak menyuruh Anak Korban untuk lebih menurunkan lagi celana Anak Korban dan berbaring di jaket Anak Korban yang telah dialaskan diatas kubur, Anak Korban lalu mengikuti perintah Anak dan Anak kemudian membuka celananya lalu memasukan alat kelamin Anak yang sudah penetrasi ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggerakan pinggul Anak secara maju mundur hingga Anak Korban merasa kesakitan namun Anak tetap berusaha untuk melanjutkan perbuatannya kemudian Anak Korban mengerang kesakitan dan menangis lalu Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelamin Anak dengan mengatakan “capat jo hisap supaya licin” (cepat hisap supaya licin) sambil menyodorkan alat kelamin Anak ke arah mulut Anak Korban dan Anak Korban kemudian memasukan alat kelamin Anak ke dalam mulut Anak Korban lalu Anak Korban yang merasa jijik kemudian menepis dengan mengeluarkan alat kelamin Anak dari mulut Anak Korban dan menjauhkan wajahnya dari alat kelamin Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Korban sudah merasa kesakitan dan menolak untuk berhubungan badan melalui alat kelamin, Anak kemudian meminta kepada Anak Korban untuk memasukan alat kelamin Anak ke dalam pantat Anak Korban dengan mengatakan “no di panta di panta jo dang” (di pantat di pantat saja) namun Anak Korban tetap menolak karena sudah merasa kesakitan dan karena Anak Korban terus menolak, Anak dan Anak Korban kemudian mengenakan kembali pakaiannya lalu bergegas pulang dan Anak mengantarkan Anak Korban ke rumah teman Anak Korban yakni Anak Saksi I;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang telepon genggam Anak yang dalam keadaan sedang merekam video dengan lampu senter telepon genggam menyala tanpa sepengetahuan Anak Korban dimana Anak Korban mengira bahwa Anak hanya menyalakan senter menggunakan telepon genggam dan tidak sedang merekam video;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Anak, Anak Korban merasa tertekan, malu, dan trauma hingga Anak Korban harus menjalani pemulihan psikis di Rumah Singgah di Desa Tutuyan akibat perundungan karena video perbuatan Anak dan Anak Korban yang beredar di media sosial;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor XXXXXXXXXX pemeriksaan kepada Anak Korban yang ditandatangani oleh Yulita R. Inkiriwang tertanggal 9 Mei 2022 dengan hasil pemeriksaan:
Penderita datang dalam keadaan sadar koma pada paha kiri dalam terdapat resapan darah kuning kecoklatan dengan ukuran empat sentimeter kali tujuh sentimeter titik ada pemeriksaan melalui anus tampak hymen vaginalis tidak bulat ditemukan robekan lama arah jarum tiga koma lima koma enam koma sembilan koma sebelas titik;
Kesimpulan:
Ditemukan kekerasan tumpul pada daerah paha kiri bagian dakam titik;
Terdapat robekan lama pada selaput dara titik;
Ditemukan luka di anus titik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXXXXXXXX atas nama Anak Korban yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 1 Juli 2013 menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada 28 November 2008 dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXXXXXXXX atas nama Anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 16 Februari 2011 menerangkan bahwa Anak lahir pada tanggal 12 Desember 2007;
Menimbang, bahwa dengan adanya perbuatan Anak yang memasukan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban dimana sebelum perbuatan tersebut terjadi Anak Korban sempat menangis dan meminta pulang namun Anak kemudian mengatakan “minjo kua, kalo ngana nimau kita mau setinggal sini pa ngana” (ayo dong, kalo Anda tidak mau Saya akan meninggalkan Anda disini) hingga Anak Korban yang merasa takut lalu mengikuti kehendak dari Anak yang mana hal tersebut bertentangan dengan kehendak Anak Korban dan oleh karena terjadinya peristiwa tersebut Anak Korban berusia 13 (tiga belas) tahun dengan demikian unsur “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Anak menyatakan menolak untuk dinyatakan memaksa Anak Korban dan terhadap penolakan Anak ini akan Hakim pertimbangkan sebagaimana berikut ini;
Menimbang, bahwa perlu ditegaskan bahwa dalam hukum pembuktian, terdapat anasir-anasir yang menjadi landasan Hakim untuk menilai apakah suatu alat bukti yang dihadirkan di persidangan memiliki nilai pembuktian atau tidak, anasir tersebut diantaranya bukti harus memiliki relevansi dengan alat bukti lainnya, bukti harus dapat dipercaya atau menguatkan dan berkesesuaian dengan alat bukti lainnnya, bukti tidak boleh didasarkan pada persangkaan dan harus bersifat objektif yang berisikan fakta, serta alat bukti yang dihadirkan haruslah diperoleh dan dikumpulkan dengan cara yang sah, dimana keseluruhan anasir ini bersifat kumulatif sehingga apabila satu diantaranya tidak terpenuhi, maka Hakim berwenang untuk menyatakan alat bukti tersebut tidak memiliki nilai pembuktian dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam menentukan salah atau tidaknya seseorang dan menjatuuhkan pidana, maka kesalahannya tersebut harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan atas atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan seseorang tersebutlah yang bersalah melakukannya dan selanjutnya dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Anak, dengan merujuk pada Pasal tersebut, dalam menilai apakah suatu perbuatan terbukti atau tidak, tentu tidak boleh hanya menyandarkan pada satu alat bukti saja dan mengabaikan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, untuk membuktikan bahwa Anak telah melakukan hubungan badan dengan Anak Korban secara paksa, Penuntut Umum menghadirkan alat bukti saksi yakni Saksi Ibu Anak Korban, Saksi Bapak Anak Korban, Anak Saksi I, dan Anak Saksi II dimana alat bukti saksi tersebut juga diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik dan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Tindak Pidana Pebuatan Cabul/Persetubuhan terhadap Anak Korban dalam Bab Kondisi Sosial dan Kronologi Kejadian yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak menjebak Anak Korban dengan niat untuk melakukan hubungan seksual terhadap Anak Korban dan Anak Korban sempat memohon untuk tidak dilakukan hal tersebut namun Anak terus membujuk bahkan melakukan tindakan kasar dan mengancam sehingga membuat Anak Korban merasa ketakutan sampai akhirnya tindakan persetubuhan tersebut terjadi, selanjutnya dalam Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Tindak Pidana Pebuatan Cabul/Persetubuhan terhadap Anak Saksi I dalam Bab Kondisi Sosial dan Kronologi Kejadian yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak pernah melakukan tindakan yang sama terhadap orang lain serta dalam Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Tindak Pidana Pebuatan Cabul/Persetubuhan terhadap Anak Saksi II dalam Bab Kondisi Sosial dan Kronologi Kejadian yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 7 April 2022 pukul 21.00 WITA Anak Korban datang dan bertemu Anak Saksi I di rumah Anak Saksi I dan saat itu Anak Saksi I melihat keadaan Anak Korban yang ketakutan dan gemetar dan Anak Saksi I sempat bertanya kepada Anak Korban tetapi Anak Korban malu untuk menceritakannya seluruh kejadian yang dialami namun Anak Korban sempat bercerita tentang sodomi dimana Anak menyuruh Anak Korban memegang dan menghisap kemaluannya, dimana Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Tindak Pidana Pebuatan Cabul/Persetubuhan tersebut kesemuanya terlampir dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Berita Acara Penyidik yang merupakan bukti surat (vide Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sedangkan pernyataan Anak yang tidak memaksa Anak Korban tersebut hanya didasarkan pada keterangan Anak Korban di persidangan yang nyatanya tidak berkesesuaian dengan keterangan Anak Korban di Berita Acara Penyidik serta keterangan Anak dan keterangan Saksi-Saksi maupun Para Anak Saksi;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian pidana dikenal asas unus testis nullus testis sebagaimana yang dianut dalam Pasal 185 ayat (2) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya mengatur bahwa keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan perbuatan Anak kecuali dibuktikan dengan alat bukti lainnya (vide Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), selanjutnya dalam Pasal 185 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa diatur bahwa dalam menilai kebenaran tentang seorang saksi hakim harus dengan sungguh-sungguh memerhatikan: persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa tentang hal-hal yang diterangkan oleh Saksi harus diperhatikan mengenai substansi keterangan serta sumber pengetahuan Saksi dimana substansi keterangan Saksi haruslah menerangkan mengenai fakta-fakta yang berhubungan dan relevan dengan pembuktian tentang suatu peristiwa hukum yang didakwakan seperti locus dan tempus delicti, kesalahan Anak yang meliputi keadaan batin Anak sebelum berbuat, kehendak, perbuatan, dan pengetahuan Anak, sehingga keterangan Saksi yang diperoleh dari hasil pemikiran (ratio cuncludendi) selanjutnya mengenai sumber pengetahuan Saksi (rasio sciendi) harus diperoleh karena Saksi melihat, mendengar, atau mengalami sendiri namun demikian terhadap sumber pengetahuan saksi dalam perkara pidana diperluas sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU_VII/2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa arti penting dari keterangan saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Hakim menilai bahwa keterangan Anak Korban di persidangan yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain belum cukup untuk membuktikan bahwa benar perbuatan Anak kepada Anak Korban adalah atas dasar suka sama suka meskipun keterangan Anak Korban tersebut bersesuaian dengan dengan keterangan Anak di persidangan, maka terhadap pernyataan Anak yang menolak untuk dinyatakan telah memaksa Anak untuk melakukan hubungan badan adalah tidak berdasar dan sudah sepatutnya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah terbukti bersalah dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat melepaskan Anak dari pertanggungjawaban pidana maupun hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat meniadakan ataupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim memandang Anak dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Anak, berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Anak harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak yang ditandatangani oleh Robert W. Derry pada tanggal 8 Agustus 2022 dengan kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan bahwa faktor penyebab Anak terlibat perkara ini adalah karena adanya pengaruh hasrat seksual yang belum dapat dikendalikan ketika Anak terangsang melihat Anak Korban dan Anak belum memahami bahwa apa yang dilakukan Anak kepada Anak Korban bertentangan dengan hukum dan dapat dijatuhi pidana, kurangnya pengawasan dan pengontrolan dari orang tua terutama dalam menggunakan smartphone, Anak telah mengaku bersalah dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, keluarga Anak telah menyadari kesalahan yang dilakukan dan menyatakan sanggup untuk membimbing Anak, masyarakat, serta pemerintah setempat tetap menerima Anak serta ikut membimbing, membina, serta mengawasi Anak, dan Anak Korban serta keluarga Anak Korban menghendaki kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berdasarkan kesimpulan tersebut, untuk itu direkomendasikan agar hakim menjatuhkan pidana pengawasan dengan pertimbangan bahwa Anak masih muda, masih bersekolah dan masih memiliki masa depan yang cerah, orang tua Anak telah menyadari kesalahan yang dilakukan dan masih sanggup membimbing Anak, Korban dan keluarganya telah sepakat berdamai dan menghendaki penyelesaian kasus ini secara keluargaan, sifat perbuatan Anak adalah kenakalan dan Anak masih tergolong Anak yang masih bisa dibina dengan pengawasan/pembimbingan langsung orang tuanya bersama instansi terkait;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, dan mengacu pada Pasal ini, Hakim hanya wajib mempertimbangkan dan tidak terikat pada hasil maupun rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Anak juga memohonkan untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan terhadap permohonan Anak tersebut akan Hakim pertimbangkan bersamaan dengan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana yang telah dikutip dalam pertimbangan sebelumnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan terhadap individu ataupun masyarakat, dan tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individu dan masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, untuk itu pemidanaan terhadap Anak sejatinya harus mempertimbangkan masa depan Anak dengan diberikan bimbingan dan pembinaan sehingga Anak bisa tumbuh dan berkembang sebagaimana Anak yang sehat dan cerdas seutuhnya, agar dikemudian hari Anak dapat berpartisipasi dengan optimal ke dalam masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa adanya diskriminasi;
Menimbang, bahwa putusan pemidanaan terhadap Anak, selain untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga diharapkan dapat menjadi pelajaran yang dapat menghantarkan Anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga negara yang mampu bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa, dan agamanya, dan selain itu, sebagai suatu bentuk penerapan dari Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) tahun 1990 sebagaimana yang telah diratifikasi dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child atau Konvensi Hak-Hak Anak, terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang tersebut mengatur bahwa penangkapan, penahanan atau pidana penjara terhadap Anak hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (The Last Resort) dan pemidanaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititikberatkan semata-mata memerhatikan kepentingan terbaik bagi Anak serta masa depan Anak sebagai generasi penerus dan cita-cita bangsa;
Menimbang, bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak pada dasarnya memang dilaksanakan dengan berasaskan pada kepentingan terbaik bagi Anak, namun demikian penerapan asas ini tidak mengabaikan bahwa Anak harus dapat memahami dan menyadari tindakannya adalah hal yang tidak benar dan merugikan orang lain, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang tepat bagi Anak adalah pidana penjara dengan ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tomohon karena dengan berada dalam LPKA, Anak akan lebih mendapatkan pendidikan baik dari segi nilai-nilai moral dan pembentukan karakter Anak, memberikan pemahaman-pemahaman mengenai etika dan sopan santun dalam pergaulan, terpenuhinya hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan keterampilan, Anak juga akan berada dalam pengawasan dan pembimbingan yang lebih intensif untuk meningkatkan kedisiplinan Anak, meningkatkan kesadaran Anak tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat terutama norma kesusilaan, meningkatkan ketakwaan Anak kepada Tuhan yang Maha Esa, meningkatkan kualitas intelektual, sikap, dan perilaku Anak, agar Anak memiliki bekal dalam kehidupannya untuk menjadi generasi penerus bangsa, dan Anak dapat kembali bersosialisasi dengan lingkungan dan keluarganya dengan baik;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dalam dakwaan alternatif kesatu yang didakwakan kepada Anak mengatur ancaman pidana kumulatif pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang pada pokoknya mengatur bahwa pidana denda terhadap Anak diganti dengan pelatihan kerja, maka terhadap Anak tersebut dikenakan pidana pelatihan kerja yang lama dan tempatnya akan disebutkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak hingga saat ini berada dalam tahanan dan terhadap penahanan Anak tersebut telah dilandasi alasan yang cukup, serta Hakim tidak menemukan alasan untuk mengubah jenis penahanan atau untuk menangguhkan penahanannya, maka terhadap Anak perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merendahkan harkat dan martabat perempuan;
Perbuatan Anak melanggar norma kesusilaan dan norma kepatutan yang ada dalam masyarakat;
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami perundungan karena telah beredar video perbuatan Anak dan Anak Korban;
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban trauma hingga harus menjalani pemulihan psikis di Rumah Singgah;
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban dan keluarga Anak Korban menjadi malu;
Perbuatan Anak merusak masa depan Anak Korban;
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak kooperatif dan menyesali segala perbuatannya;
Anak ingin melanjutkan sekolah dan menggapai cita-citanya;
Telah ada perdamaian antara Anak dan Anak Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan Anak tidak pernah dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka terhadap Anak haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagai mana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tomohon dan pidana pelatihan kerja kepada Anak berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tomohon;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 5 September 2022, oleh Dearizka, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Amurang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, didampingi oleh Yuliawanti Umboh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Amurang, serta dihadiri oleh Wiwin B, Tui, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Orangtua Anak;
Panitera Pengganti Yuliawanti Umboh, S.H. | Hakim Dearizka, S.H. |